| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0963242417655000 | Rp 284,985,360 | - | |
| 0537952657514000 | Rp 297,319,340 | Tidak hadir atau memberi tangapan atas undangan dari pokja pemilihan | |
| 0411500044655000 | Rp 324,500,000 | - | |
| 0838990794655000 | Rp 272,782,400 | Elemen SMKK tidak memenuhi syarat | |
| 0019048503655000 | Rp 291,851,112 | Surat Perjanjian sewa peralatan tidak memenuhi syarat | |
| 0022985717655000 | Rp 263,473,198 | Riwayat Hidup Personil Pelaksana tidak memenuhi syarat | |
| 0652323163655000 | Rp 272,782,400 | Personil Manajerial sudah ditempatkan pada paket pekerjaan lain | |
CV Jati Tunggak Semi | 04*3**7****55**0 | Rp 272,782,400 | Kuitansi Pembelian PickUp tidak memenuhi syarat |
| 0031285299622000 | Rp 282,782,626 | Jumlah Peralatan Utama kurang dari yang dipersyaratkan | |
| 0312722168655000 | - | - | |
| 0024136921602000 | - | - | |
| 0024135857602000 | - | - | |
| 0810012187655000 | - | - | |
| 0015570229655000 | - | - | |
| 0800319121657000 | - | - | |
CV Albara Konstruksi | 04*2**6****29**0 | - | - |
| 0024301608655000 | - | - | |
| 0659507800626000 | - | - | |
| 0801242744648000 | - | - | |
| 0910194794645000 | - | - | |
| 0022977433655000 | - | - | |
| 0914959481655000 | - | - | |
| 0019048073655000 | - | - | |
| 0967252438655000 | - | - | |
| 0625515119622000 | - | - | |
| 0211336193629000 | - | - | |
| 0966795114655000 | - | - | |
CV Hindraloka | 02*0**2****55**0 | - | - |
| 0017990706641000 | - | - | |
| 0807179924644000 | - | - | |
| 0211261920629000 | - | - | |
Prestige Widya Konstruksi | 06*3**3****23**0 | - | - |
| 0763674066603000 | - | - | |
| 0903136521655000 | - | - | |
| 0022114367629000 | - | - | |
| 0811960509653000 | - | - | |
CV Unggul Pertiwi | 0813353398606000 | - | - |
| 0942271404655000 | - | - | |
| 0024301087655000 | - | - | |
CV Melsya Jaya | 00*6**5****55**0 | - | - |
| 0022120562629000 | - | - | |
| 0703078048629000 | - | - | |
| 0019047406655000 | - | - | |
| 0211093422655000 | - | - | |
| 0721677243655000 | - | - |
METODE PELAKSANAAN GEDUNG
BAB I PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Paket Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Ruang Perpustakaan Baru SDN 1 Kaloran
dalam rangka optimalisasi penyediaan sarana dan prasarana guna menunjang kelancaran
pelaksanaan kegiatan dan diharapkan dengan adanya pengembangan dengan kegiatan
Pembangunan ruang perpustakaan baru ini memperlancar kegiatan belajar mengajar
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Dari uraian Metode Pelaksanaan ini adalah untuk menjelaskan secara garis besar uraian
tahapan pelaksanaan dari pekerjaan umum, pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang.
Sehingga, dapat dilihat keterkaitan dari masing-masing pekerjaan maupun antar pekerjaan
terhadap spesifikasi yang telah diisyaratkan. Dalam metode ini juga akan digambarkan
pelaksanaan pekerjaan dengan memperkecil gangguan terhadap dan lalulintas pekerjaan.
3. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan berada di SDN 1 Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk
4. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan Pembangunan Ruang Perpustakaan Baru SDN 1 Kaloran adalah
sebagai berikut :
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
II. PEKERJAAN TANAH
III. PEKERJAAN STRUKTUR
a. Pekerjaan Pondasi
b. Pekerjaan Beton
c. Perkerjaan Atap
IV. PEKERJAAN ARSITEKTUR
❖ PEKERJAAN ARSITEKTUR LANTAI -1
a. Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
b. Pekerjaan Penutup Lantai dan Dinding
c. Pekerjaan Plafond
d. Pekerjaan Pintu dan Jendela
e. Pekerjaan Pengecatan
f. Pekerjaan Interior
g. Pekerjaan Fasade
❖ PEKERJAAN ARSITEKTUR LANTAI -2
a. Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
b. Pekerjaan Penutup Lantai dan Dinding
c. Pekerjaan Plafond
d. Pekerjaan Pintu dan Jendela
e. Pekerjaan Pengecatan
f. Pekerjaan Interior
V. PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
❖ PEKERJAAN ELEKTRIKAL GEDUNG
a. Pekerjaan Panel
b. Pekerjaan Kabel Feeder
❖ PEKERJAAN ELEKTRIKAL LANTAI -1
a. Pekerjaan Penerangan dan Stop Kontak
❖ PEKERJAAN ELEKTRIKAL LANTAI -2
b. Pekerjaan Penerangan dan Stop Kontak
BAB II METODE PENYELESAIAN PEKERJAAN
A. PEKERJAAN STRUKTUR
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
a) Keterangan Umum
Bagian ini mencakup sarana-sarana pelengkap untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
b) Keadaan Lokasi
Penyedia Jasa yang memenangkan lelang tidak berhak mengadakan keberatan apapun
atas keadaan lokasi proyek,sebelum menghitung anggaran / biaya
c) Pengukuran / ueitzeit dan pasangan bowplank
a. Ketetapan letak bangunan diukur dibawah pengawasan Pemberi Kerja, Konsultan
Perencana, Konsultan Pengawas dan Tim Teknis dengan patok permanen yang
dipancang kuat-kuat dan tidak boleh dibongkar sebelum mendapat ijin dari .
b. Penyedia Jasa harus menyediakan waterpass berikut juru ukurnya agar dapat
senantiasa memantau posisi titik-titik struktur yang penting dan piel bangunan.
c. Penyedia Jasa sebelum memulai pekerjaan pemasangan bowplank
d. Papan bowplank terbuat dari kayu meranti.Untuk patok dengan ukuran 5/7 cm
serta penyipat datar dari papan ukuran 3/20 cm yang bagian atasnya
diserut/diketam hingga merupakan garis lurus,dipasang diluar galian dengan jarak
dari as galian 1,5 m atau sesuai keadaan dengan ketinggian piel / duga lantai yang
telah ditentukan pada gambar pelaksanaan.
e. Duga saluran / Drainase ditetapkan sama dengan gambar pelaksanaan atau
ditemtukan kemudian dalam rapat pengukuran.
f. Bila terjadi tidak kesesuaian antara batas-batas letak tanah yang tersedia dengan
apa yang tertera didalam gambar,maka Penyedia Jasa harus segera
memberitahukan secara tertulis kepada Pemberi Kerja, Konsultan Perencana,
Konsultan Pengawas dan Tim Teknis untuk mendapat persetujuan.
d) Air kerja dan Listrik kerja
Yang dimaksud dengan air kerja adalah air untuk pencapuran dalam pelaksanaan
pekerjaan. Air untuk adukan beton memakai air bersih dan sebelumnya harus dimintakan
persetujuan konsultan pengawas. Penyedia Jasa harus menyediakan instalasi listrik dan
air kerja atas biaya Penyedia Jasa sendiri.
e) Kantor Penyedia Jasa, gudang dan Pemberi Kerja, Konsultan Perencana,
Konsultan Pengawas dan Tim Teknis keet
Penyedia Jasa menyiapkan Kantor, gudang dan Direksi Keet (sewa) dalam tapak seperti
yang ditentukan guna pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak.
Penyedia Jasa harus menjamin sedemikian rupa sehingga seluruh fasilitas / bahan yang
diperlukan dapat terhindar dari kerusakan.
f) Papan Pemberitahuan
Penyedia Jasa atas biaya sendiri harus mendirikan sebuah papan pemberitahuan di tempat
yang akan ditentukan oleh Pemberi Kerja, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas
dan Tim Teknis/ Managemen konstruksi.
Tulisan dan gambar pada papan harus sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh
Pemberi Kerja, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
g) Obat P.P.P.K ( P3K )
Penyedia Jasa wajib menyiapkan obat-obatan dan keperluan lain yang berhubungan
dengan pertolongan pertama kepada kecelakaan ( P3K ) yang selalu siap dipergunakan.
h) Keamanan dan tata tertib lapangan.
Penyedia Jasa diwajibkan mengadakan pengamanan lokasi pekerjaan antara lain
mengadakan penjagaan siang –malam,penerangan malam sesuai ketentuan,penyediakan
pemadam kebakaran,pagar pengaman untuk pekerjaan yang mengandung resiko seperti
galian yang dalamnya lebih dari 1 m, dan jaring-jaring pengamanan sesuai kebutuhan
pelaksanaan pekerjaan.
Penyedia Jasa agar menjaga tata tertib lapangan dan hanya orang-orang berkepentingan
dengan proyek saja yang diperbolehkan masuk lokasi pekerjaan.Semua hal kejadian yang
tidak diinginkan agar dilaporkan kepada .
i) Pembersihan
Penyedia Jasa wajib membersihkan lokasi proyek dari kotoran-kotoran yang disebabkan
oleh kegiatan pekerjaan dan semua kotoran harus dibuang keluar lokasi proyek sesuai
tempat yang ditunjuk oleh Pemberi Kerja, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas
dan Tim Teknis dengan biaya Penyedia Jasa sendiri.
2. PEKERJAAN TANAH
a) Lingkup Pekerjaan.
1) Tenaga kerja, Bahan dan Alat.
Meliputi penyediaan secara lengkap akan tenaga, alat-alat dan bahan-bahan yang
berhubungan dengan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan gambar dan
spesifikasi.
2) Galian Tanah Pondasi.
Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk pondasi Batu Kali maupun pondasi
setempat dan struktur lainnya yang terletak didalam atau diatas tanah, seperti
yang tercantum didalam gambar rencana atau sesuai dengan kebutuhan Penyedia
Jasa agar pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan lancar, benar dan aman.
b) Syarat – syarat Pelaksanaan :
1. Level Galian.
Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum didalam
gambar rencana. Penyedia Jasa harus mengetahui dengan pasti hubungan antara
level bangunan terhadap muka tanah asli dan jika hal tersebut belum jelas harus
segera didiskusikan dengan Pemberi Kerja, Konsultan Perencana, Konsultan
Pengawas dan Tim Teknis sebelum galian dilaksanakan. Kesalahan yang
dilakukan akibat hal ini menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
2. Urugan Kembali.
Pengurugan kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang
diisyaratkan pada bab pekerjaan urugan. Pekerjaan pengurugan kembali ini hanya
boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan tertulis
dari .
3. Pemadatan Dasar Galian.
Dasar galian harus rata/water pass dan bebas dari akar-akar tanaman atau bahan-
bahan organis lainnya. Selanjutnya dasar galian harus dipadatkan sesuai dengan
persyaratan yang berlaku.
3. PEKERJAAN URUGAN PASIR,SIRTU
a) Tenaga kerja, Bahan dan Alat.
1. Tenaga Kerja, Bahan dan Alat
Meliputi penyediaan secara lengkap akan tenaga, alat-alat dan bahan-bahan yang
berhubungan dengan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan gambar dan
spesifikasi.
2. Lokasi Pekerjaan.
Pekerjaan ini dilakukan diatas dasar galian tanah, dibawah lapisan lantai kerja dan
digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan langsung dengan tanah.
b) Persyaratan Bahan
1. Bahan Urugan Pasir.
Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras,
bebas dari lumpur, tanah lempung, dan organis. Bahan ini harus mendapatkan
persetujuan tertulis dari .
2. Sirtu Yang digunakan harus terdiri dari butiran batu dan pasir yang keras tidak
lembek , bahan ini harus mendapatkan persetujuan tertulis dari .
3. Air Kerja.
Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali dan
bahan organis lainnya, serta dapat diminum. Sebelum digunakan air harus
diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji ternyata
tidak memenui syarat, maka Kontraktror wajib mencari air kerja yang memenuhi
syarat.
c) Syarat – syarat Pelaksanaan :
1. Tebal Pasir Urug dan Sirtu
Jika tidak tercantum dalam gambar kerja, maka dibawah lantai kerja harus diberi
Lapisan pasir urug tebal 10 cm. Pemadatan harus dilaksanakan sehingga dapat
menerima beban yang bekerja.
2. Tebal Urugan sirtu disesuaikan dengan gambar kerja , pemadatan dilaksanakan
setiap 20 cm .
Cara Pemadatan..
Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadatkan dengan alat
pemadat yang disetujui . Pemadatan dilakukan hingga mencapai tidak kurang dari
98% dari kepadatan optimum Laboratorium. Pemadatan harus dilakukan pada
kondisi galian yang memadai agar dapat menghasikan kepadatan yang baik.
Kodisi galian tersebut harus dipertahankan sampai pekerjaan pemadatan selesai
dilakukan. Pemadatan harus diulang kembai jika keadaan tersebut diatas tidak
memenuhi.
3. Persetujuan.
Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan bilamana pekerjaan urugan tersebut sudah
mendapat persetujuan tertulis dari Pemberi Kerja, Konsultan Perencana,
Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
4. PEKERJAAN BETON BERTULANG
a) Lingkup Pekerjaan
a. Bagian ini mencakup segala sesuatu yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
beton sesuai dengan spesifikasi teknis.
b. Pekerjaan yang tercakup dalam bagian ini adalah :
➢ Bahan, alat bantu, memasang, cetakan, pembesian, dan pemeliharaan.
➢ Perencanaan, Pelaksanaan dan Pembongkaran cetakan-cetakan beton.
➢ Penyelesaian dan pemeliharaan beton.
➢ Semua jenis pekerjaan yang menunjang pekerjaan beton termasuk
pengangkutan, penyimpanan bahan-bahan.
➢ Penyediaan alat bantu, seperti : Alat pengaduk semen (Beton Molen).
b) Syarat-syarat Umum
a. Persyaratan-persyaratan konstruksi Beton, istilah teknik serta syarat-syarat
pelaksanaan beton secara umum menjadi satu kesatuan dalam bagian dokumen
ini.
b. Kecuali tercantum lain dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan beton harus
sesuai dengan standart dibawah ini:
➢ Standarat Industri Indonesia.
➢ Peraturan Beton Bertulang Indonesia (SKSNI T15 - 1991 - 03).
➢ Peraturan Muatan Indonesia tahun 1970 NI – 18
➢ Peraturan Tahan Gempa 1982.
➢ American Society For Testing & Material (ASTM).
c. Semua material yang digunakan harus mendapat persetujuan dari Pemberi Kerja,
Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Tim Teknis lapangan.
c) Syarat-syarat Bahan
a. Air.
Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkali,
garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton atau
baja besi beton, dan harus memenuhi NI-2 PBI-1971. Bila dipandang perlu
Pemberi Kerja, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Tim Teknis dapat
meminta kepada Penyedia Jasa agar air yang dipakai adalah air PDAM yang
resmi dan sah atas biaya Penyedia Jasa.
b. Semen :
➢ Digunakan semen Padang yaitu Portland Cement jenis I menurut NI-8 tahun
1972 dan memenuhi S-400 menurut Standart Cement Portland yang
digariskan oleh Asosiasi Semen Indonesia (NI 8 tahun 1972) yaitu Semen
yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam satu zak semen,
tidak diperkenankan pemakaiannya sebagai bahan campuran.
➢ Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat yang
lembab agar semen tidak mengeras. Tempat penyimpanan semen harus
ditinggikan 30 cm dan tumpukan paling tinggi 2 m. Setiap semen baru yang
masuk harus dipisahkan dari semen yang telah ada agar pemakaian semen
dapat dilakukan menurut urutan pengiriman.
c. Pasir Beton
Pasir beton harus berupa butir-butir tajam dan keras, bebas dari bahan-bahan
organis, lumpur dan sejenisnya serta memenuhi komposisi butir serta kekerasan
sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam PBI-1971.
d. Kerikil :
➢ Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik, serta mempunyai
gradasi dan kekerasan sesuai yang disyaratkan dalam PBI 1971.
➢ Penimbunan kerikil dengan pasir harus dipisahkan agar kedua jenis material
tersebut tidak tercampur untuk menjamin adukan beton dengan komposisi
material yang tepat.
e. Besi Beton :
➢ Besi beton yang digunakan adalah besi beton polos dengan mutu U-24
(tegangan leleh karakteristik minimum 2400 kg/cm2), ukuran dan jumlah besi
yang dipakai disesuaikan dengan gambar detail struktur.
➢ Penyedia Jasa harus dapat memberikan sertifikat dari pabrik besi beton yang
menyatakan bahwa kekuatan besi beton tersebut sesuai dengan spesifikasi.
➢ Besi beton dengan mutu meragukan harus diperiksa di lembaga pemeriksaan
bahan-bahan yang diakui. Seluruh biaya untuk itu sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
➢ Daya lekat besi beton harus dijaga dari kotoran, lemak, minyak, karat lepas
dan bahan lainnya. Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah
dan tidak boleh disimpan di udara terbuka dalam jangka waktu panjang.
➢ Membengkok dan meluruskan besi beton harus dilakukan dalam keadaan
batang dingin. Besi beton harus dipotong dan dibengkokkan sesuai gambar
dan harus diminta persetujuan Pemberi Kerja, Konsultan Perencana,
Konsultan Pengawas dan Tim Teknis terlebih dahulu. Jika Penyedia Jasa
tidak berhasil memperoleh diameter besi sesuai dengan yang ditetapkan
dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran dengan diameter yang
terdekat dengan catatan:
1. Harus ada persetujuan Pemberi Kerja, Konsultan Perencana,
Konsultan Pengawas dan Tim Teknis
2. Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut
tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini
yang dimaksud adalah jumlah luas penampang). Biaya tambahan yang
diakibatkan oleh penukaran diameter besi menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa.
f. Cetakan dan Acuan :
➢ Begisting harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada
perubahan bentuk nyata dan cukup dapat menampung beban sementara
sesuai dengan jalannya kecepatan pembetonan.
➢ Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus bermutu baik
sehingga hasil akhir konstruksi mempunyai bentuk, ukuran dan batas-batas
yang sesuai dengan yang ditunjukkan oleh gambar rencana dan uraian
pekerjaan. Bahan begisting dapat berupa papan kayu klas III dengan
permuakan halus dan rata atau dengan menggunakan Multiplek tebal 12
mm.
➢ Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Pemberi
Kerja, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Tim Teknis
Lapangan. Pembongkaran Begisting harus hati-hati sedemikian rupa
sehingga tidak menyebabkan cacat pada permukaan beton, tetap dihasilkan
sudut-sudut yang tajam dan tidak pecah.
➢ Bekas cetakan yang terpendam dalam tanah harus dicabut dan dibersihkan
sebelum dilaksanakan pengurukan tanah kembali.
➢ Rencana cetakan beton menjadi tanggung jawab Pelaksana sepenuhnya.
Cetakan harus sesuai dengan betuk, ukuran dan batas-batas bidang dari hasil
beton yang direncanakan, serta tidak bocor dan harus kaku untuk mencegah
terjadinya perpindahan tempat atau kelongsoran dari penyangga.
➢ Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada
lekukan, lubang-lubang atau terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan
diusahakan lurus dan rata dalam arah horizontal maupun vertikal, terutama
untuk permukaan beton yang tidak difinishing (exposse).
➢ Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat
memberikan penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya “overstress”
atau perpindahan tempat pada beberapa bagian konstruksi yang dibebani.
Struktur dari tiang penyangga harus cukup kuat dan kaku untuk menunjang
berat sendiri dan beban-beban diatasnya selama masa pelaksanaan.
➢ Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Pengawas,
atau jika umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut :
a. Bagian sisi samping kolom, balok dan dinding 3 hari.
b. Balok tanpa beban konstruksi 7 hari.
c. Balok dengan beban konstruksi 21 hari.
d. Plat lantai, atap dan tangga 21 hari.
➢ Permukaan beton harus bersih dari sisa kayu cetakan dan pada bagian
konstruksi yang terpendam dalam tanah, cetakan harus dicabut dan
dibersihkan sebelum pengurugan dilakukan. Cacat dan perubahan bentuk
yang tidak sesuai rencana, Pelaksana wajib memperbaiki sesegera mungkin.
g. Mutu Beton
Mutu beton yang digunakan adalah 14.5 Mpa atau K-175 untuk beton struktur dan
untuk beton praktis dan lantai kerja menggunakan campuran beton 1 Semen : 3
Pasir : 5 Koral : Semen 197 kg dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan
dalam PBI-1971.
h. Peralatan Pekerjaan Beton
Minimal harus tersedia peralatan sebagai berikut :
➢ Beton Molen (concrete mixer)
i. Zat Additive
1. Pemakaian zat additive pada campuran beton untuk segala alasan
yang berhubungan kemudahan dalam pengerjaan beton atau Workability
harus disetujui oleh Pemberi Kerja, Konsultan Perencana, Konsultan
Pengawas dan Tim Teknis Lapangan.
2. Penggunaan zat additive dalam campuran beton menggunakan zat additive
yang ada dipasaran dengan biaya sendiri dari Penyedia Jasa.
3. Penyedia Jasa harus menunjukan standar, aturan, dan syarat yang berlaku
secara umum mengenai zat additive yang akan dipakai.
4. Kerusakan dan kegagalan struktur akibat penggunaan zat additive yang
dapat dibuktikan secara teknis sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa.
d) Macam Pekerjaan Beton meliputi :
a. Pekerjaan Pondasi (sesuai gambar)
b. Pekerjaan Sloof (sesuai gambar)
c. Pekerjaan Kolom (sesuai gambar)
d. Pekerjaan Balok (sesuai gambar)
e. Pekerjaan Plat Beton (sesuai gambar)
e) Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Pekerjaan Beton:
a. Pengerjaan Beton bertulang disesuaikan ukuran dan perletakannya dengan gambar.
Semua pekerjaan beton bertulang harus mengikuti SKSNI T15-1991-03. Pembesian
kolom beton harus dilaksanakan sesuai gambar dengan penulangan yang ada dan
apabila digambar kurang jelas harap dikonsultasikan terlebih dahulu pada pengawas.
b. Pekerjaan beton bertulang terdiri dari pembuatan campuran adukan beton sesuai
dengan mutu beton yang diinginkan, mengangkut adukan, membuat cetakan/
begesting/acuan, mengecor merawat beton, membongkar cetakan setelah waktu yang
ditentukan dan memelihara beton sampai dengan proses pengerasan sehingga beton
mencapai spesifikasi yang ditentukan.
c. Sebelum adukan beton dituangkan/dicor, kayu-kayu begisting harus bersih dari
kotoran-kotoran, minyak, benda-benda terlebih dahulu secepatnya.
d. Pengadukan beton baru dilakukan dengan mesin pengaduk beton (beton molen)
selama sekurang-kurangnya 5 menit setelah semua agregat dimasukkan dalam drum
pengaduk.
e. Pengecoran suatu unit atau bagian dari pekerjaan harus dilanjutkan tanpa berhenti
atau tidak boleh terputus tanpa adanya persetujuan dari Pemberi Kerja, Konsultan
Perencana, Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
f. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian utama dari
pekerjaan, Penyedia Jasa harus memberitahukan kepada Pemberi Kerja, Konsultan
Perencana, Konsultan Pengawas dan Tim Teknis secara tertulis untuk mendapatkan
persetujuannya, sehingga setiap pekerjaan pengecoran beton harus dapat ijin tertulis
dan mendapat pengawasan dari Pemberi Kerja, Konsultan Perencana, Konsultan
Pengawas dan Tim Teknis.
f) Perawatan Beton
a. Jika tidak digunakan semen dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton harus
dipertahankan dalam kondisi lembab paling sedikit 168 jam setelah penuangan,
kecuali bila dilakukan perawatan dipercepat sebagaimana disebut dalam pasal 5.11.3.
Tata Cara Perancangan dan Peklaksanaan Konstruksi Beton 1989.
b. Jika digunakan kekuatan awal yang tinggi, maka beton tersebut dipertahankan
didalam kondisi lembab paling sedikit 72 jam, kecuali jika dilakukan perawatan yang
dipercepat.
5. RANGKA ATAP DAN PENUTUP ATAP
a. Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan atap yaitu : kuda-kuda, gording
menggunakan kayu. Pada usuk dan reng menggunakan rangka kayu serta penutup
dan lisplank, talang pesangan papan reuter dan semua ornamen yang terkait dengan
penutup atap.
b. disamping meliputi hal tersebut diatas juga meliputi pengadaan dari semua bahan,
tenaga, peralatan, perlengkapan serta pemasangan dari semua pekerjaan atap yang
besifat struktur. Pekerjaan tersebut diatas harus dilaksanakan sesuai dengan gambar
detail. Pada waktu pemasangan dan penyambungannya, semua bagian harus
memiliki ukuran yang tepat sehingga dalam pemasangan akan didapat hasil yang
direncanakan dan sesuai gambar.
c. Penutup atap gedung digunakan genting model kodok dengan alur lurus atau sesuai
petunjuk Direksi Teknis.
B. PEKERJAAN ARSITEKTUR
1. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
a) Bahan :
a. Semen Portland / pc.
Semen untuk pekerjaan batu belah, batu bata, dinding dan plesteran sama dengan
yang digunakan untuk pekerjaan beton, yaitu kualitasnya sama dan dari produk yang
sama pula.
b. Pasir.
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam dan keras.
Kadar lumpur yang terkandung dalam pasir tidak boleh lebih besar dari 5 %. Pasir
harus memenuhi persyaratan PUBB 1970 atau NI-3.
c. Batu bata ( batu merah ).
➢ Batu merah harus mempunyai rusuk-rusuk yang tajam dan siku, bidang-bidang
sisinya harus datar / rata, tidak menunjukan retak-retak, pembakarannya harus
merata dan matang. batu merah tersebut ukurannya harus sama, keluaran dari
satu tempat pembakaran dan memenuhi persyaratan NI - 10 dan PUBB 1970.
➢ Pekerjaan pasangan dinding batu merah harus menggunakan bata kwalitas baik
dengan persetujuan Pemberi Kerja, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas
dan Tim Teknis, dilaksanakan sesuai gambar rencana dengan spesi 1 Pc : 6 Psr
dan diplester dengan campuran 1 Pc : 6 Psr.
➢ Sebelum dipasang semua bata harus direndam/disiram air hingga jenuh
selanjutnya batu bata harus basah/disiram bila akan dipasang.
➢ Pekerjaan pasangan batu bata dan plesteran dengan perekat 1 Pc : 6 Psr meliputi
bagian-bagian:
1. Pasangan bata dari permukaan balok sloof sampai 20 cm diatas lantai.
2. Pasangan bata yang langsung menempel pada kusen ataupun beton.
3. Semua pasangan bata yang langsung berhubungan dengan air.
4. Permukaan beton/exposed sudut tembok (Benangan) dan pinggiran tembok
digunakan spesi 1 Pc : 3 pasir.
➢ Pasangan harus terjamin terpasang dengan tegak lurus, dengan batas ketinggian
untuk tiap kali pemasangan maksimal 1.00 M.
b) Macam-macam adukan :
a. Adukan untuk pasangan dan plesteran dibuat dengan macam-macam perbandingan
campuran seperti tersebut dibawah ini :
No Perbandingan Penggunaan
1 1 pc : 3 psr 1. Pasangan trasram yang kedap air diatas
sloof s/d 20 cm diatas nol lantai (sesuai
dengan gambar).
2. Plesteran dinding batu bata point 1 juga
plesteran penutup pekerjaan beton pada
daerah kedap air.
2 1 pc : 6 Psr 1. Pasangan tembok tidak kedap air
c) Syarat-syarat pelaksanaan :
❖ Pemasangan batu bata :
➢ Batu bata yang akan dipasang harus direndam kedalam air hingga jenuh dan
sebelum dipasang harus bebas dari segala jenis kotoran. Cara pemasangannya
tidak boleh bareh (sambungan batu bata dalam satu garis lurus dengan
sambungan diatasnya), dan batu bata yang pecah tidak boleh melebihi 10 %.
Pemasangan dalam 1 hari tidak melebihi dari 1 meter tingginya.
➢ Untuk pasangan setengah batu yang luasnya lebih dari 12 m2 harus diberi
kerangka penguat dari beton bertulang dengan pembesian tulang utama 4 Ø 12
mm dan beugel Ø 8 - 15 cm. Pemasangan batu bata tidak boleh diterobos
perancah.
➢ Kecuali disebut lain pada gambar rencana,maka seluruh pasangan batu bata
dipasang dengan perekat dengan campuran 1 pc : 5 ps
❖ Plesteran dinding dan sponeng / plesteran sudut :
➢ Semua dinding yang diplester harus bersih dari kotoran dan sebelum
pemasangan disiram dengan air dan dibuat kepala plesteran ( klabangan ) dengan
tebal sama dengan ketebalan plesteran yang direncanakan. Tebal paling sedikit
1,5 cm dan paling tebal 2 cm, plesteran yang baru saja selesai tidak boleh
langsung difinis / diondrong / diselesaikan. Penyelesaian plesteran menggunakan
pasta semen yang sejenis dengan melaksanakan acian yang halus dan rata.
➢ Penyelesaian plesteran menggunakan pasta semen yang sejenis.
➢ Selama proses pengeringan plesteran harus disiram dengan air agar tidak terjadi
retak-retak rambut akibat proses pengeringan yang terlalu cepat dan campuran
yang dipergunakan harus sesuai dengan daftar.
➢ Semua pekerjaan plesteran harus rata dan halus dan merupakan bidang yang
tegak lurus dan siku (90°) tidak terjadi retak-retak, jika terjadi retak Penyedia
Jasa harus segera memperbaikinya.
➢ Pekerjaan plesteran tembok dilaksanakan pada seluruh pekerjaan tembok baik
yang tampak langsung maupun tidak langsung antara lain pasangan tembok
diatas langit-langit, tembok gevel bagian dalam dan lain sebagainya.
➢ Kecuali disebut lain pada gambar rencana, maka seluruh plesteran menggunakan
campuran 1 pc : 6 Ps.
2. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
a) Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,bahan-bahan, biaya, peralatan, dan
alat bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik.
b) Bahan ubin / Lantai
a. Lantai menggunakan Keramik 40x40 ex. Platinum , Asia warna polos atau motif
sesuai gambar.
b. Keramik - keramik tersebut diatas sebelum dipasang harus mendapat persetujuan dari
Pemberi Kerja, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Tim Teknisdan
Pemberi Kerja, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
c. Warna akan ditentukan kemudian. Masing-masing warna harus seragam, warna tidak
seragam akan ditolak.
c) Cara pemasangan :
a. Sebelum pekerjaan lantai dikerjakan, Penyedia Jasa harus mengadakan persiapan yang
baik, terutama pemadatan pasir urug ( dibawah lantai ).
b. Sebelum memasang granit permukaan beton harus dibersihkan dari segala kotoran,
khususnya bahan bangunan.
c. Celah antara unit-unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar siar-siar) harus sama
ukurannya dengan ukuran lebar serat maksimum 3 mm, kedalaman 2 mm atau sesuai
detail gambar/ sesuai petunjuk dari Pemberi Kerja, Konsultan Perencana, Konsultan
Pengawas dan Tim Teknisdan Pemberi Kerja, Konsultan Perencana, Konsultan
Pengawas dan Tim Teknis.
d. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar sesuai ketentuan dalam persyaratan bahan
dengan warna, bahan pengisi sesuai dengan warna bahan yang terpasang.
e. Keramik yang dipasang harus dalam keadaaan baik, tidak retak, tidak cacat dan tidak
bernoda.
f. Pemotongan unit-unit keramik baru menggunakan alat pemotong khusus (mesin
elektrik) sesuai persyaratan dari pabrik bersangkutan.
g. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam kotoran yang
terdapat pada permukaan hingga betul-betul bersih.
3. PEKERJAAN PLAFOND
a) Lingkup Pekerjaan
a. Pengerjaan kerangka plafond dari Kayu mahoni 60 x 60 cm
b. Pengerjaan langit-langit dan konstruksi penggantungnya dikerjakan sedemikian rupa
menggunakan Kayu Mahoni, sehingga pemasangan dan penempatannya sesuai
dengan yang tercantum pada gambar.
b) Bahan / Produk
• Kalsiboard 1.20 x 2.40 x 3.5 mm merk
c) Pelaksanaan pekerjaan langit-langit :
a. Pemasangan kerangka plafond menggunakan Kayu mahoni dengan jarak sesuai
dengan gambar.
b. Sebelum dilaksanakan pemasangan lembaran kalsiboard maka Penyedia Jasa wajib
memeriksa kerangka plafond apakah sesuai dengan gambar letak, pola maupun
ukurannya.
c. Rangka plafond digantung pada atap, dengan penggantung menggunakan Kayu
Mahoni atau seperti tertera dalam gambar.
d. Pemasangan Langit-langit
1. Bahan penutup plafond ruangan yang digunakan adalah Kalsiboard 1.20 x 2.40
x 3.5 mm
2. Pemasangan plafond dipasang pada tempat yang ditunjukkan pada gambar.
4. PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA KAYU
Peralatan Yang Digunakan :
- Palu. - Ketam
- Meteran. - Mesin Profil
- Gergaji. - Sikon
- Linggis. - Banci
- Kakak Tua. - Bor
- Alat alat bantu lainnya
Bahan Yang Digunakan :
- Kayu Balok. - Kayu reng. - Kayu usuk
- Kayu papan. - Paku.
Pelaksanaan :
a. Sebelum melakukan pembongkaran pastikan tidak akan menggangu peralatan dan
perabotan yang berada disekitarnya
b. Kusen lama dibongkar, diteliti dan apabila sudah tidak memungkinkan untuk
dipasang kembali diberitahukan kepada pengawas teknis untuk penggantian dengan
yang baru.
c. Penggantian atau pembuatan kusen, pintu dan jendela yang baru mengikuti gambar
rencana atau shop drawing.
d. Pastikan bahan – bahan yang akan dipakai tidak cacat, ukuran ukuran trpat bial
dikurangi dengan ketaman.
e. Lihat gambar rencana untuk menetukan bentuk kusen yang akan dibuat.
f. Tentukan ukuran ukuran yang dibutuhkan agar tidak banyak kayu terbuang.
g. Setelah penyetelan selesai cek kembali siku – siku kusen yang telah ditrangkai,
sambungan sambungan antar kayu tidak ada lobang atau retak.
h. Setelah kusen selesai dipasang kemudian dihaluskan dengan amplas dan di oleskan
dengan plamir untuk menuutup pori – pori pori kayu agar periode pemasangan
sampai finishing tidak banyak enyerap air.
i. Sebelum dipasang pada bagian belakang kusen yang berhubungan tembok/ diding
dipasang angkur dengan besi beton diameter 10 mm baru kemudian dilakukan
pemasangan pemasangan.
j. Pastikan bahwa jarak dan elevasi masinmg masing kusen yang dipasang telah
sesuai dengan key plan atau dengan kusen yang terdapat dalam shop drawing.
k. Segera setelah kusen dipasang harus dipasang kayu kayu penguat agar posisi kusen
tidak berubah, kemudian diikuti dengan pemasangan batu bata untuk menjepit
kusen yang telah terpasang.
l. Pekkerjaan finishing kusen dilakukan apabila pekerjaan yang terkait dengan
pekerjaan ini yaitu, plesteran, pemasangan kunc,i penggantung, kaca, keramik dan
plafond telah selesai.
5. PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
a) Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan
yang baik dan sempurna.
b. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh pemasangan
pada daun pintu/jendela seperti yang tertera pada detail gambar.
b) Bahan / Produk
a. Semua bahan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalm
buku spesifikasi teknis. Bila terjadi perubahan atau penggantian bahan akibat
pemilihan merk, Penyedia Jasa wajib melaporkan hal tersebut kepada Pemberi Kerja,
Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Tim Teknis/Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan tertulis.
b. Untuk daun jendela memakai engsel nylon merk “ARCH”atau Union , dipasang tiap
daun pintu masing-masing 2 (Dua) buah engsel, sedangkan untuk daun jendela
kerangka kayu memakai 2 (dua) buah engsel.
6. PEKERJAAN KACA
a) Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,bahan-bahan, biaya, peralatan, dan
alat bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik.
b) Bahan :
a. Kaca Bening 5 mm
c) Macam pekerjaan :
a. Kaca bening 5 mm dipasang pada kusen pintu/jendela bagian dalam.
b. Pemasangan kaca pada kerangka kusen alumunium dilengkapi dengan karet sponeng
dan sealent.
c. Semua bahan yang akan didatangkan, Penyedia Jasa terlebih dahulu mengajukan
contoh bahan yang akan didatangkan dan dimintakan ijin tertulis pada Pemberi Kerja,
Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
7. PEKERJAAN PENGECATAN
a) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,bahan-bahan, biaya, peralatan, dan alat
bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik.
b) Pekerjaan Cat meliputi antara lain :
a. Pekerjaan Mengecat dengan cat tembok pada plafond dalam gedung, menggunakan cat
tembok CATYLAC yang mendapatkan persetujuan Pemberi Kerja, Konsultan
Perencana, Konsultan Pengawas dan Tim Teknis/Pengawas dan warna ditentukan
kemudian.
b. Pekerjaan Mengecat dengan cat tembok pada plafond dalam gedung, menggunakan
cat tembok CATYLAC yang mendapatkan persetujuan Pemberi Kerja, Konsultan
Perencana, Konsultan Pengawas dan Tim Teknis/Pengawas dan warna ditentukan
kemudian.
c. Warna semua jenis cat dan bahan huruf akan ditentukan kemudian oleh Pihak
Pemberi Kerja, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
c) Bila hasil pengecatan tidak baik kualitasnya maka Pemberi Kerja, Konsultan Perencana,
Konsultan Pengawas dan Tim Teknis berhak meminta pekerjaan cat diulang sampai
mendapatkan kualitas yang baik.
C. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
a) Umum :
a. Seluruh pekerjaan instalasi listrik dikerjakan menurut peraturan umum instalasi listrik
tahun 1977 / peraturan PLN edisi terakhir dan standart- standart / kode lain yang telah
diakui.
b. Seluruh pekerjaan instalasi listrik yang dilaksanakan harus dikerjakan oleh sub
Kontraktor instalatir yang dapat dipercaya, mempunyai referensi yang baik, telah
terdaftar sebagai instalatir resmi PLN dengan mempunyai Klas C.
c. Untuk kelancaran pekerjaan ini harus diadakan koordinasi dari seluruh bagian yang
terlibat didalam kegiatan proyek ini. Akibat yang menyangkut didalam proyek ini
dikoordinir terlebih dahulu agar konflik satu sama lain dapat dihindarkan.
d. Kalau terjadi suatu hal saling bertentangan antara gambar atau terhadap spesifikasi tehnis,
maka yang akan diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot tehnis atau
mempunyai biaya yang paling tinggi.
e. Bahan yang digunakan adalah sesuai yang diisyaratkan / digambar dalam keadaan baru
tanpa cacat, pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang ahli. Selanjutnya
Kontraktor harus menyerahkan terlebih dahulu contoh-contoh dari bahan yang akan
diterapkan disertai dengan daftar perinciaan bahan termasuk didalamnya mengenai
penjelasan brosur / katalog, diajukan lengkap, tidak boleh sebagian-sebagian.
1. Lingkup yang dikerjakan :
Pekerjaan yang harus dikerjakan oleh Kontraktor meliputi menyelesaikan pekerjaan
sampai menyala sebagai berikut :
1. Pengadaan material, peralatan dan pemeliharaan, testing, pengawasan untuk
konstruksi, pemasangan sistim listrik yang lengkap sesuai dengan gambar
perencanaan dan Rencana Kerja dan Syarat berikut ini.
2. Pengadaan dan pemasangan kabel distribusi daya tegangan rendah (TR) dari panel
utama ke panel-panel penerangan, peralatan.
3. Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan, kotak kontak daya secara lengkap
di dalam bangunan dan taman.
4. Pengadaan dan pemasangan fixture penerangan dan outlet dinding/lantai lengkap
dengan plug dan accesoriesnya.
5. Pengadaan dan pemasangan panel-panel penerangan dalam bangunan serta panel-
panel peralatan guna menunjang sistem dari bangunan.
6. Memberikan keer listrik dari instalasi yang bersangkutan dengan disahkan oleh PLN
lengkap dengan lampiran gambarnya.
7. Sudah melalui test dengan memakai generator set, kemudian titik lampunya
dinyalakan semuanya.
8. Melaksanakan masa pemeliharaan dan masa pertanggung jawaban (guarantee) sesuai
Rencana Kerja dan Syarat ini.
b) Prinsip design.
a. Proteksi.
1. Untuk proteksi, sistem listrik dilengkapi dengan proteksi terhadap hubung singkat
di panel penerangan, proteksi terhadap overload dan hubung singkat untuk panel
utama dan panel-panel daya, kecuali ditunjukkan lain oleh gambar.
2. Semua bagian metal dari peralatan listrik harus dihubungkan ke kabel tanah
(grounded) dan semua panel harus dibumikan dengan elektrode terpisah.
3. Untuk sistem pembumian, kabel pembumian harus berhubungan secara tertutup
(loop).
b. Saluran penghantar dalam bangunan.
1. Setiap pencabangan atau pengambilan saluran keluar harus menggunakan
junction box yang sesuai dan sambungan lebih dari satu memakai terminal strip
didalam Junction Box. Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa
conduit minimum 5/8”, atau ditentukan lain oleh direksi karena dengan alasan
tertentu.
2. Ujung pipa kabel yang masuk ke dalam panel dan junction box harus dilengkapi
dengan socket/lock nut sehingga kabel tidak mudah tercabut dari panel.
3. Instalasi skakelar dan stop kontak / out let.
a. Skakelar dari merk vimar atau broco bentuk persegi, bahan ebonit. Rating 6 –
10 A,250 V AC, pemasangan sistem inbow/tanam dalam tembok dan sistem
outbow pada dinding partisi dengan ketinggian 150 cm dari lantai, kecuali
ditentukan lain oleh direksi.
b. Kotak kontak adalah dengan type yang memakai earthing contac dengan
rating 16A, 250V AC. Semua kotak kontak harus diberi saluran ke tanah
(grounding) dengan ketinggian 30 cm dari atas lantai, kecuali ditentukan lain
oleh direksi.
c. Kotak-kotak out let harus memenuhi persyaratan dan sesuai ketentuan PUIL.
Tahun 1977, ave, dan kotak dalam berbentuk segi empat.
4. Instalasi fixtures penerangan.
a. Fixture penerangan harus dilihat dari bahan yang sesuai dan bentuknya harus
menarik dan pekerjaannya harus rapi dan baik, tebal plat yang dipakai untuk
fixture minimum 0.4 mm. Pemborong harus menyediakan contoh-contoh dari
semua fixtures yang akan dipasang kepada direksi untuk disetujui.
b. Semua kabel-kabel harus disembunyikan dalam konstruksi armature kecuali
dimana diperlukan penggantungan rantai atau pemasangan/perencanaan
fixture menunjuk lain.
c. Semua lampu fluorescent atau lainnya yang memerlukan perbaikan faktor
daya harus dilengkapi dengan capasitor. Lampu Fluorecent harus dari jenis
daylight. Untuk lampu pijar memakai lampu holder dan base type Edison
Screw. Semua komponen lampu merk Phillips atau Hannork.
d. Tiang lampu untuk penerangan luar/taman dari jenis pipa galvanis, diameter
dan panjang pipa disusuaikan atau menurut persetujuan direksi.
c) Pengetesan :
a. Bila akan diserahkan diperlukan pengetesan lokasi yang tidak ada daya listriknya,
diadakan dengan dinyalakan semua lampu memakai generator, yang masa waktunya
minimal 1 jam. Penyiapan generator oleh kontraktor yang bersangkutan.
b. Menyerahkan jaminan instalasi listrik dari instalateur yang telah mempunyai sertifikat
dari PLN dengan dilampiri sketsa yang diketahui oleh PLN setempat. Gambar
instalateur harus disahkan / diketahui oleh pihak direksi.
c. Hasil pengetesan dibuatkan berita acara yang ditanda tangani oleh pihak-pihak yang
berkompeten dan merupakan lampiran berita acara penyerahan pekerjaan.
d. Selama masa pemeliharaan dan masa pengetesan sampai dengan masuk kedalam
lokasi, maka pihak Kontraktor masih bertanggung jawab terhadap kelancaran ataupun
keberhasilan dari pada pekerjaan yang dimaksud.
d) Produk peralatan yang digunakan :
No Produk peralatan yang digunakan Merk
1. Kabel : NYY, NYM Supreme, externa
2. Fixture, armateur Artolite, Indolite
3. Ballast, starter, lamp holder Phillips atau hannochs
4. Tube, bola lampu Phillips atau hannochs
5. Skakelar, stop kontak, grid switch Vimar, Broco
a. Apabila selama proyek berjalan terjadi bahwa material yang disebutkan pada tabel
material, tidak dapat diadakan dengan disertai alasan yang kuat maka pihak Direksi
akan mempertimbangkan dengan suatu penggantian merk / type lain dengan melalui
berita acara rapat perubahan dimana dalam pertemuan tersebut dibahas pula
mengenai penambahan sangsi tertentu terhadap Kontraktor yang bersangkutan.
a. Prinsip teknis instalasi penerangan adalah memakai kabel NYM ukuran minimum 3 x
2,50 mm dan NYA 2,5 mm masuk dalam pipa PVC untuk kabel distribusi (ukuran
sesuai gambar).
b. Tidak diperkenankan adanya “ Splite “ / sambungan-sambungan pada out let atau
kotak-kotak penghubung yang bisa dicapai ( accessible ). Dalam membuat “ Splite “
kenektor harus dihubungkan pada konektor yang baik, sehingga tidak ada kabel
telanjang yang kelihatan konektor yang dibuat dari tembaga yang diisolasi oleh
porselint atau vakilite atau pipa PVC yang diameternya disesuaikan diameter kabel.
BAB III P E N U T U P
Pekerjaan penutup ini meliputi pekerjaan pembersihan dan pemeliharaan. Pada masa pekerjaan
pembersihan, kontraktor wajib membersihkan seluruh bagian dari proyek yang meliputi lantai,
dinding, atap, pintu, jendela, plafon dan lainnya hingga bangunan siap untuk dihuni. Sedangkan
pada masa pemeliharaan, kontraktor berkewajiban mengganti material-material yang rusak
ataupun tidak berfungsi sebagai mana target proyek.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 3 June 2022 | Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn 2 Nglinggo Kec. Gondang | Kab. Nganjuk | Rp 436,480,000 |