| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0411500044655000 | Rp 466,750,000 | - | |
| 0312722168655000 | Rp 388,780,800 | Tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi (tidak dapat menunjukkan bukti peralatan asli). | |
| 0019048503655000 | Rp 388,780,800 | Surat perjanjian sewa dump truck dan pickup tidak memenuhi syarat. | |
| 0012340790655000 | - | - | |
| 0022985717655000 | Rp 369,338,100 | Bukti peralatan Dump Truck yang dilampirkan kurang dari yang dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan | |
| 0022120562629000 | Rp 388,780,800 | Jumlah peralatan Dump Truck yang ditawarkan kurang dari yang dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan. | |
| 0652323163655000 | Rp 388,780,852 | Tidak hadir klarifikasi sesuai pada undangan sistem SPSE (sesuai dokumen pemilihan Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran). | |
| 0963242417655000 | Rp 413,079,600 | Bukti Dump Truck yang dilampirkan kurang dari yang dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan. | |
| 0942271404655000 | Rp 434,205,058 | Bukti Dump Truck yang dilampirkan kurang dari yang dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan | |
| 0022977433655000 | - | - | |
| 0726049448602000 | - | - | |
| 0015570229655000 | - | - | |
CV Jati Tunggak Semi | 04*3**7****55**0 | - | - |
| 0800319121657000 | - | - | |
| 0024301608655000 | - | - | |
| 0659507800626000 | - | - | |
| 0801242744648000 | - | - | |
| 0910194794645000 | - | - | |
| 0031285299622000 | - | - | |
| 0019048073655000 | - | - | |
| 0211336193629000 | - | - | |
| 0967252438655000 | - | - | |
PT Dirajati Baginda Mulia | 09*8**4****34**0 | - | - |
| 0625515119622000 | - | - | |
| 0390900611657000 | - | - | |
| 0966795114655000 | - | - | |
| 0860716646655000 | - | - | |
CV Hindraloka | 02*0**2****55**0 | - | - |
| 0958154494646000 | - | - | |
| 0017990706641000 | - | - | |
| 0846464410655000 | - | - | |
| 0211261920629000 | - | - | |
| 0763674066603000 | - | - | |
| 0811960509653000 | - | - | |
Dirga Perkasa | 0025254269602000 | - | - |
CV Unggul Pertiwi | 0813353398606000 | - | - |
| 0017990326612000 | - | - | |
| 0537952657514000 | - | - | |
| 0024301087655000 | - | - | |
CV Melsya Jaya | 00*6**5****55**0 | - | - |
| 0715848479612000 | - | - | |
| 0703078048629000 | - | - | |
| 0019047406655000 | - | - | |
| 0211093422655000 | - | - | |
| 0721677243655000 | - | - | |
Brisia Karya Utama | 06*5**2****02**0 | - | - |
| 0810012187655000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
DAFTAR ISI
Bagian I : PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang.............................................................................................................. 3
I.2 Maksud dan Tujuan....................................................................................................... 4
I.3 Batasan dan Lingkup Pekerjaan...................................................................................... 5
Bagian II : PENDEKATAN TEKNIS DAN METODOLOGI
Metodologi Pelaksanaan......................................................................................... 9
Program Kerja......................................................................................................... 9
Bagian III : SYARAT – SYARAT TEKNIS UMUM
3.1 Lingkup Pekerjaan........................................................................................................ 11
3.2 Penyediaan Tenaga....................................................................................................... 12
3.3 Pembuatan Rencana Jadwal Pelaksanaan..................................................................... 12
3.4 Penyediaan Perlengkapan Dan Penjagaan Keamanan................................................. 13
3.5 Penyediaan Peralatan....................................................................................................... 13
3.6 Penyediaan Bahan Bangunan....................................................................................... 13
3.7 Pemeriksaan Atas Lapangan........................................................................................ 14
3.8 Peninjauan Lapangan................................................................................................... 14
3.9 Mobilisasi /Demobilisasi............................................................................................... 15
3.10 Keselamatan, Keamanan Dan Perlindungan Terhadap Lingkungan Hidup............. 15
3.11 Gangguan Terhadap Lalu Lintas Dan Daerah Sekitarnya........................................ 16
3.12 Pembuatan Shop Drawing......................................................................................... 17
3.13 Pembuatan Gambar Sesuai Pelaksanaan (As Built Drawing ) Dan Buku Penggunaan
& Pemeliharaan Bangunan......................................................................................... 17
3.14 Pembenahan/Perbaikan Kembali.............................................................................. 18
3.15 Peraturan/Persyaratan Teknik Yang Mengikat ........................................................ 18
3.16 Penelitian Dokumen Pelaksanaan............................................................................. 19
Bagian IV : SYARAT – SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN KONSTRUKSI
I. Pekerjaan Persiapan dan Prasasti.......................................................................... 20
II. Pasangan Batu Bata (Tembok) ............................................................................. 20
III. Plesteran................................................................................................................ 21
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
IV. Bahan - bahan Pasangan/ Beton............................................................................ 21
V. Pekerjaan Beton Bertulang................................................................................... 21
VI. Pekerjaan Beton.................................................................................................... 22
VII. Pekerjaan Kusen, Pintu, dan Jendela.................................................................... 23
VIII. Pekerjaan Rangka Kap kayu................................................................................. 23
IX. Pekerjaan Penutup Atap Genteng Tanah.............................................................. 24
X. Pekerjaan Langit – Langit (Plafond) .................................................................... 24
XI. Pekerjaan Cat Kayu.............................................................................................. 25
XII. Cat Tembok dan Plafond...................................................................................... 25
XIII. Pekerjaan Kaca...................................................................................................... 26
XIV. Pekerjaan Alat Pengunci dan Penggantung ......................................................... 26
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
PENDAHULUAN
I.1 LATAR BELAKANG
Secara garis besar Pekerjaan Konsolidasi Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan
Kegiatan Rehabilitasi Sedang / Berat Ruang Serba Guna / Aula ,dan Rehabilitasi
Laboratorium . adalah suatu kegiatan untuk merencanakan pekerjaan agar terwujud kualitas
gedung dan pekerjaan lain yang lebih memadai dan memenuhi syarat.
Untuk memenuhi tuntutan masyarakat akan layanan yang prima oleh instansi pemerintah
Wilayah Kabupaten Nganjuk khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, maka
dituntut pula adanya suatu pusata layanan masyarakat yang layak dengan fasilitas dan sarana
yang mendukung kegiatan pelayanan tersebut.
Penampilan fisik merupakan suatu hal yang penting bagi sebuah bangunan yang berfungsi
sebagai tempat pelayanan kepada masyarakat. Selain kualitas pelayanan, performansi,
sebuah bangunan kerap dinilai dari kondisi fisik, baik bangunan, lahan/lansekap dan lokasi,
serta infrasturktur penunjangnya. Dari sisi tenang pendidik dan tenaga lainnya, fasilitas fisik
bangunan yang baik secara gun dan citra akan meningkatkan performansi kerja ,
meningkatkan semangat dan produktivitas.
Melalui penyusunan Dokumen Gambar Kerja diharapkan Rehabilitasi Sedang / Berat Ruang
Serba Guna / Aula ,dan Rehabilitasi Laboratorium SMPN 2 Nganjuk, Tahun Anggaran
2023, dapat berkelanjutan, berkesinambungan dan terarah dengan acuan dasar yang jelas
dan baku sehingga bangunan yang dihasilkan dapat diterima semua pihak dan dapat
berfungsi secara optimal dan diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik
bagi masyarakat di Kabupaten Nganjuk.
Sebagai acuan pokok pelaksanaan pembangunan, maka disusunlah Perencanaan ini supaya
pelaksanaaan dapat berjalan baik serta mampu memenuhi tuntutan semua pihak terkait
sehiongga harus melibatkan berbagai pihak untuk memberikan masukan, saran, maupun
pendapat agar hasil akhir dapat diterima semua pihak.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
Adapun tahapan-tahapan pokok penyusunan Perencanaan Rehabilitasi Sedang / Berat Ruang
Serba Guna / Aula ,dan Rehabilitasi Laboratorium SMPN 2 Nganjuk, Tahun Anggaran 2023
meliputi :
1. Survey dan pendataan
2. Penyusunan Pra rencana
3. Penyusunan Rencana dan hasil
4. Pembuatan Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
5.Pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
6. Pengawasan Berkala Arsitektur
I.2 MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Perencanaan Rehabilitasi Rehabilitasi Sedang / Berat Ruang Serba Guna / Aula ,dan
Rehabilitasi Laboratorium SMPN 2 Nganjuk, Tahun Anggaran 2023, dimaksudkan untuk
merencanakan fasilitas dan sarana kantor yang mendukung pelayanan masyarakat yang
efektif, efisien, dan profesiaonal.
Tujuan
Membuat perencanaan berupa Dokumen Perencanaan untuk kegiatan Rehabilitasi Sedang /
Berat Ruang Serba Guna / Aula ,dan Rehabilitasi Laboratorium SMPN 2 Nganjuk, Tahun
Anggaran 2023.
Sasaran
Membuat perencanaan lengkap untuk kegiatan Perencanaan Rehabilitasi Sedang / Berat
Ruang Serba Guna / Aula ,dan Rehabilitasi Laboratorium SMPN 2 Nganjuk Tahun
Anggaran 2023, yang siap disajikan sebagai dokumen pelelangan pekerjaan fisik konstruksi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
I.3 BATASAN DAN LINGKUP PEKERJAAN
I.3.1 Batasan
1. Batasan Fisik Perencanaan meliputi Perencanaan Rehabilitasi Sedang / Berat Ruang
Serba Guna / Aula ,dan Rehabilitasi Laboratorium SMPN 2 Nganjuk, Tahun
Anggaran 2023.
I.3.2 Lingkup Pekerjaan
a. Kebutuhan
Mencakup keseluruhan penggunaan dan perkembangan serta kebutuhan lainnya dalam
menjalankan fungsinya.
b. Kajian Fisik Material
Meliputi aspek lingkungan, bangunan, infrastuktur, sirkulasi tata ruang jaringan dan
elemen pendukung lainnya.
I.3.3 Lingkup Tugas
a. Penyusunan program pelaksanaan pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi Sedang / Berat
Ruang Serba Guna / Aula ,dan Rehabilitasi Laboratorium SMPN 2 Nganjuk, Tahun
Anggaran 2023.
b. Pengumpulan data-data lapangan dan lingkungan (kondisi existing).
c. Pembuatan rencana tapak, pra rencana dan rencana kerja dan syarat-syarat serta
melakukan penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) untuk pelaksanaan kontruksi.
d. Pembuatan gambar-gambar detail, perhitungan volume, dan perhitungan biaya, serta
program peaksanaan pelelangan.
e. Pembuatan penjelasan pekerjaan pada waktu diaan penjelasan pekerjaan, menyusun
berita acara, menyusun dokumen konstruksi serta memberikan penjelasan terhadap
persoalan yang timbul selama tahap pelaksanaan konstruksi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
KERANGKA ACUAN KERJA
1. LATAR BELAKANG
Pengadaan Konsultansi Teknis dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten
Nganjuk dengan dibiayai APBD Tahun Anggaran 2020.
Pelaksanaan pekerjaan ini bertujuan untuk mencapai masyarakat Indonesia
memahami akan manfaat Keluarga berencana yang mampu menjadikan keluarga
menjadi baik dan sejahtera ini diharapkan masyarakat kita ti ragu lagi mendapatkan
pengetahuan tentang fungsi perempuan dalam keluarga. Sehingga keluarga yang
sehat jasmani dan rohani akan tercipta pada lingkungan yang dianggap perlu oleh
pemerintah, dengan adanya pekerjaan ini diharapkan masyarakat kita akan
mendapatkan fasilitas dan sarana untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat di desa
dengan mudahnya fasilitas pengetahuan tentang keluarga berencana.
Pelaksanaan pekerjaan ini terdiri dari Kegiatan jasa Konsultansi perencana
Rehabilitasi Sedang / Berat Ruang Serba Guna / Aula ,dan Rehabilitasi
Laboratorium SMPN 2 Nganjuk dan SMPN 3 Bagor, Tahun Anggaran 2023
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dibentuknya konsultan ini adalah untuk membantu Pejabat pembuat
Komitmen dalam Perencanaan dan Rehabilitasi Sedang / Berat Ruang Serba Guna /
Aula ,dan Rehabilitasi Laboratorium SMPN 2 Nganjuk, Tahun Anggaran 2023,
dalam menyusun Perencanaan Teknis Fisik.
Tujuan
Membuat perencanaan berupa Dokumen Perencanaan agar pelaksanaan fisik
pekerjaan dapat tercapai tepat waktu, tepat sasaran dan sesuai dengan spesifikasi
teknis.
3. SASARAN
Perencanaan Rehabilitasi Sedang / Berat Ruang Serba Guna / Aula ,dan
Rehabilitasi Laboratorium SMPN 2 Nganjuk, Tahun Anggaran 2023 dengan hasil
yang meliputi :
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
- Transparan, dapat diketahui dengan mudah oleh seluruh masyarakat dan ti
ada yang dirahasakan.
- Accountable, yaitu hasilnya dapat dipertanggung jawabkan, baik kualitas
maupun manfaatnya.
- Fast Dibursement, pencairan dan dapat cepat dicairkan, dilaksanakan
dengan efisien dan efektif.
- Sustainebility, yaitu berkesinambungan.
Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, maka perlu adanya kegiatan
monitoring untuk seluruh tahapan proses pengelolaan program. Untuk itu, diperlukan
Konsultan Perencana teknis yang secara khusus membantu Pejabat Pembuat
Komitmen, dalam mempersiapkan Dokumen Pengadaan, bagi Kontraktor pelaksana
pengadaan.
4. LOKASI KEGIATAN
Perencanaan Rehabilitasi Sedang / Berat Ruang Serba Guna / Aula ,dan
Rehabilitasi Laboratorium SMPN 2 Nganjuk, Tahun Anggaran 2023.
5. SUMBER PENDANAAN
Dana untuk kebutuhan Konsultan ini, bersumber dari Biaya APBD Tahun
Anggran 2023 dimana penentunaanya berdasarkan system penunjukan dengan
mengacu pada Keppres No.54 Tahun 2010
6. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk.
Satuan Kerja : Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk
7. DATA DASAR
Konsultan Perencana Teknis dibentuk dan bertanggun jawab kepada Pejabat
Pembuat Komitmen. Pengadaan berdasarkan system penunjukan yang diaan oleh
Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa Perencanaan Rehabilitasi Sedang / Berat Ruang
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
Serba Guna / Aula ,dan Rehabilitasi Laboratorium SMPN 2 Nganjuk Tahun
Anggaran 2023.
8. MASA PENUGASAN KONSULTAN
Pelaksanaan Kegiatan Konsultan Rehabilitasi Sedang / Berat Ruang Serba
Guna / Aula ,dan Rehabilitasi Laboratorium SMPN 2 Nganjuk Tahun Anggaran
2023
9. LINGKUP KEGIATAN
Konsultan Perencana teknis dalam pelaksanaan pekerjaan akan memberikan
pelayanan perencanaan teknis sebagaimana diuraikan di bawah ini :
- Menyiapkan desain pelaksanaan perencanaan teknis, mulai dari proses
survey, analisa hasil survey, penyusunan RAB, gambara perencanaan,
Rencana Kerja dan Syarat-syarat, Dokumen pelelangan lainnya.
- Menyusun dokumen perencanaan teknis, dokumen rencana anggran biaya,
serta dokumen pelelangan sesuai kroteria desain dan standar teknis.
- Menyusun dan menyampaikan laporan mingguan kemajuan pelaksanaan
kegiatan perencanaan kepada Pengelola Kegiatan, serta menin lanjuti
umpan balik yang disampaikan oleh Pengelola Kegiatan.
- Menyusun dan menyampaikan dokumen perencanaan teknis kepada
Pengelola Kegiatan, serta menin lanjuti umpan balik yang disampaikan
oleh Pengelola Kegiatan.
10. KELUARAN
Konsultan perencana teknis dalam pelaksanaan pekerjaan akan memberikan
hasil perencanaan teknis sebagaimana diuraikan di bawah ini :
- Membuat laporan pendahuluan berupa hasil survey dan analisa
- Membuat laporan antara berisikan tahapan - tahapan hasil perencanaan
- Membuat laporan akhir berisikan semua hasil perenanaan berupa RAB,
Gambar dan Spesifikasi teknis pelaksanaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
PENDEKATAN TEKNIS DAN METODOLOGI
Untuk mendapatkan hasil yang Accountable, yaitu hasilnya dapat dipertanggung jawabkan, baik
kualitas maupun manfaatnya perlu adanya koordinasi dari berbagai pihak. Maka diperlukan
koordinasiyang berkesinambungan dalam perencanaan teknis tentang kualitas dan manfaat
pekerjaan yang akan dilaksanakan. Pendekatan teknis dilaksanakan pada lokasi pekerjaan untuk
menentukan konstruksi dilakukan secara bertahap agar mendapatkan masukan yang lengkap dan
benar.
Metodologi Pelaksanaan
1. Mengaan koordinasi saat survey lapangan dengan pihak-pihak yang terkait dalam
pelaksanaan pekerjaan ini untuk mendapatkan data dan hasil yang benar dan terkait.
Untuk menentukan tempat yang tepat pada sasaran dan teknis perlu adanya koordinasi
beberapa faktor tentang pelaksanaan pekerjaan.
2. Setelah dokumen- dokumen yang diperlukan sudah lengkap diaan rencana kerja. Di dalam
melaksanakan perencanaan perlu adanya konsultansi dan koordinasi dengan pihak yang
terkait guna mendapatkan hasil yang dapat baik kualitas dan manfaatnya. Secara bertahap
dan kesinambungan melakukan konsultasi tenteng Perencanaaan Gambar, RAB, dan RKS
guna mencapai tujuan pekerjaan yang tepat.
3. Membuat dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan. Sehingga
pelaksanaan kemungkinan kecil terdapat kesalahan atau kekurangan.
Program Kerja
1. Survey dan Investigasi
- Tahap awal pekerjaan adalah dilakukan survey secara berkesinambungan mengingat lokasi
pekerjaan yang terdiri dari beberapa macam pekerjaan dan lokais pekerjaan.
- Yang perlu diperhatikan adalah konstruksi bangunan dalam penentuan survey lapangan.
Karena struktur tanah yang berbeda maka konstruksi yang digunakan sesuai dengan
lokasi proyek.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
2. Analisa hasil survey
- Setelah semua data diperoleh secara lengkap langsung mengaan koordinasi dan
menganalisis hasil survey baik dari segi konstruksi maupun hal - hal lain yang dapat
menambah masukan dari adanya pekerjaan ini.
- Dalam menganalisa hasil survey betul - betul melihat beberapa aspek yang diperhatikan
untuk perencana pekerjaan.
3.Gambar Rencana
- Perencanaan gambar harus lengkap dan detail, yang mana harus betul - betul sesuai dengan
pelaksanaan pekerjaan yang diinstruksikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen tentang letak
ukuran dan model yang diinginkan.
- Gambar - gambar memuat seluruh tampak dan detail pekerjaan agar dalam pelaksanaan
pekerjaan betul - betul sesuai dengan konstruksi yang dikeheni.
4. Penyusunan Rencana Anggran Biaya
- Anggaran yang dikeluarkan sesuai dengan petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen dengan
pertimbangan - pertimbangan harus mendapatkan bangunan dengan konstruksi yang ada
pada Ketentuan Pemerintah tentang Bangunan Gedung Negara.
- Dalam menghitung Anggaran sesuai dengan volume yang ada pada atau terpasang dan
secara mendetail masing - masing pekerjaan.
- Harga satuan memakai harga standar daerah yang telah disyahkan oleh Pemerintah Daerah
setempat.
5. Penyusunan Rencana Kerja dan Syarat - syarat
- Penyusunan rencana Kerja dan Syarat - syarat sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan
memuat seluruh proses pelelangan dan syarat bangunan pemerintah.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
SYARAT - SYARAT TEKNIS UMUM
3.1 LINGKUP PEKERJAAN
1. Lingkup pekerjaan yang menjadi tanggung jawab penyadia Jasa/Kontraktor, sesuai Surat
Perintah kerja/kontrak terdiri atas :
Pekerjaan : Rehabilitasi Sedang / Berat Ruang Serba Guna / Aula ,dan Rehabilitasi
Laboratorium SMPN 2 Nganjuk dan SMPN 3 Bagor, meliputi Pekerjaan Persiapan,
Pekerjaan Bongkaran, Pekerjaan tanah, Pekerjaan Beton, Pekerjaan Dinding , Pekerjaan
Atap, Pekerjaan Plafon, Pekerjaan Kusen Daun Pintu Dan Jendela, Pekerjaan Pengecatan,
Pekerjaan Keramik, Pekerjaan Instalasi Listrik, sesuai dengan Gambar Rencana dan
Rencana Anggaran Biaya yang sudah ditentukan.
2. Selain pekerjaan di atas yang merupakan pekerjaan pokok yang harus diselesaikan,
penyedia jasa/kontraktor, dituntut harus melaksanakan pekerjaan-pekerjaan pendukung yang
diatur dalam pasal-pasal selanjutnya di dalam bab ini, yang terdiri atas :
a. Pengukuran survey lapangan dengan teliti.
b. Pembuatan direksi keet.
c. Penyediaan gambar pelaksanaan lapangan dan buku direksi.
d. Pembuatan laporan Mingguan, dan kemajuan fisik pekerjaan sesuai dengan di
lapangan dan disetujui oleh Konsultan pengawas.
e. Pelaksanaan pekerjaan disesuaikan Gambar Rencana yang diawasi pengawas
lapangan.
f. Apabila ada perubahan gambar disesuai kan dengan lapangan, harus mengetahui
pengawas lapangan yang disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
3.2. PENYEDIAAN TENAGA
1. Kontraktor berkewajiban pada setiap tahap pekerjaan konstruksi, kontraktor haru
menyediakan tenaga mandor, tukang, dan pekerja yang cukup terampil, serta cukup
jumlahnya.
2. Menambah/mengganti tenaga seperti yang dimaksud pada butir 1 & 2 di atas apabila diminta
oleh direksi berdaasarkan pertimbangan - pertimbangan teknis yang masuk akal, kelalaian
dalam hal ini dapat dikenakan sanksi/denda kelalaian.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
3. Kecuali ditentukan lain di dalam kontrak, kontraktor harus membuat pengaturannya sendiri
dalam hal pengangkatan semua staf dan tenaga kerja lokal atau lainnya dan mengenai
pembayaran perumahan makanan, transportasi, dan pembayaran yang harus dikeluarkan
termasuk kompensasi yang harus menjadi haknya berdasrkan perundang - undangan
republik Indonesia bilamana pekerjaan telah berakhir.
4. Kontraktor ti akan menyewakan pekerjaan kepada pegawai/staf dari pengguna jasa selama
masa kontrak dan setelahnya kecuali dengan seijin dari pengguna jasa.
5. Untuk mendapatkan tenaga staf dan tenaga kerja pada umumnya, kontraktor harus
memberikan prioritas utama kepada orang - orang yang tinggal atau berasal dari tempat
lokasi proyek.
6. Kontraktor harus menyediakan dan memelihara pada lokasi proyek fasilitas pertolongan
pertama dalam kecelakaan yang memadai dan beberapa staf harus mampu melakukan tugas
pertolongan pertama, sesuai dengan keinginan direksi.
7. Kontraktor akan secepatnya melapor kepada direksi bila terjadi peristiwa kecelakaan di
lokasi proyek atau dimana saja yang berhubungan dengan pekerjaan. Kontraktor juga harus
melaporkan kecelkaaan tersebut kepada instansi yang berwenang apabila laporan tersebut
disyaratkan undang - undang.
3.3 PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN
1. Kontraktor pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksana dalam
bentuk bar chart dan net work yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang
direncanakan berdasarkan butir - butir komponen pekerjaan sesuai dengan
penawaran.
2. Pembuatan rencana jadwal pelaksana ini harus diselesaikan oleh kontraktor selambat
- lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan pekerjaan.
3. Bila selama waktu 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, kontraktor
pelaksana belum dapat menyelesaikan pembuatan jadwal pelaksanaan, maka
kontraktor pelaksana harus dapat menyajikan jadwal pelaksanaan sementara minimal
untuk waktu 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan pekerjaan.
4. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, kontraktor pelaksana
harus melaksanakan dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan yang
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
harus dibuat pada saat memulai pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan 2 minggu ini harus
disetujui oleh direksi.
3.4 PENYEDIAAN PERLENGKAPAN DAN PENJAGAAN KEAMANAN
1. Kontraktor harus menyediakan air minum yang cukup di tempat pekerjaan untuk
para pekerja, kotak obat yang memadai untuk PPPK, serta perlengkapan keselamatan
kerja. Bila terjadi kecelakaan di tempat pekerjaan, kontraktor haru segera mengambil
tinan penyelamatan. Biaya pengobatan dan lain - lain sepenuhnya menjadi tanggung
jawab kontraktor(dalam hal ini kontraktor wajib mengikuti BPJS).
2. Kontraktor harus menyediakan segala perlengkapan pengalaman pelaksanaan
konstruksi baik untuk lingungan sekitarnya ataupun untuk pekerjaan sendiri.
3. Semua material yang tersebutkan di dalam butir 1 & 2 di atas setelah pelaksanaan
kembali menjadi milik kontraktor (kecuali bangunan direksi keet apabila termasuk
kontrak) dan harus dibersihkan dari lapangan pekerjaan.
3.5 PENYEDIAAN PERALATAN
1. Kontraktor pelaksana harus menyediakan peralatan yang memadai jumlahnya serta
berfungsi dengan baik yang macamnya sesuai dengan tahapan pelaksanaan masing -
masing komponen konstruksinya.
2. Termasuk dalam hal ini, peralatan dalam pembangunan gedung bertingkat seperti
crane, katrol, buldoser, excavator, dan mesin penggilas/vibro sesuai dengan
spesifikasi teknis.
3. Konsultan pengawas dapat menghentikan pelaksanaan komponen konstruksi bila
secara teknis peralatan yang dipergunakan kontraktor dinilai ti memenuhi
persyaratan baik jumlah maupun kelayakan fungsinya.
4. Guna kesempurnaan pelaksanaan konstruksi, selama masa pelaksanaan, kontraktor
harus senantiasa menyediakan alat ukur theodolite guna pengukuran ketepatan dan
pengontrolan kebenarannya bila dilakukan oleh pengawas.
Bila kontraktor ti dapat menyediakan, konsultan pengawas berhak menyediakan
dengan biaya sewa sepenuhnya ditanggung oleh kontraktor.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
3.6 PENYEDIAAN BAHAN BANGUNAN
1. Mutu Bahan
Semua bahan dan pengerjaannya haruslah dari jenis yang sesuai dengan yang
diuraikan di dalam kontrak dan sesuai dengan perintah direksi dan sewaktu - waktu
dapat diuji jika direksi memerintahkan di tempat pengambilan dan pembuatan bahan,
di lokasi atau di lain tempat yang ditentukan dalam kontrak atau di semua tempat.
Kontraktor harus memberikan bantuan peralatan, mesin pekerja, dan bahan - bahan
yang diperlukan untuk pemeriksaan, pengukuran, dan pengujian setiap pekerjaan dan
kualitas, berat atau banyaknya bahan yang digunakan, harus menyediakan contoh -
contoh bahan sebelum disertakan ke dalam pekerjaan, untuk diuji sebagaimana
dipilih dan diperlukan Direksi.
3.7 PEMERIKSAAN ATAS LAPANGAN
Direksi dan setiap orang yang diberi wewenang olehnya atau direksi harus setiap saat
diijinkan masuk ke tempat pekerjaan, dan ke setiap bengkel dan tempat - tempat
dimana pekerjaan sedang dipersiapkan atau darimana asal bahan, barang buatan
pabrik atau mesin yang didapatkannya untuk pekerjaannya, dan kontraktor harus
menyediakan setiap fasilitas untuk dan atau segala bantuan dalam mendapatkan hak
untuk masuk tersebut.
3.8 PENINJAUAN LAPANGAN
Sebelum mengajukan penawaran, kontraktor dianggap telah melakukan peninjauan
dan memeriksa lapangan serta daerah sekitarnya dan segala informasi yang didapat
sehubungan dengan pekerjaan dan menyakinkan sendiri sebelum mengajukan
penawaran, antara lain meliputi keadaan lahan yang ada termasuk kondisi di bawah
permukaan, iklim, lingkup, dan kondisi dari pekerjaan dan bahan - bahan yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan jalan - jalan masuk ke lokasi dan
kemungkinan - kemungkinan yang dapat terjadi dan semua keadaan yang mungkin
dapat memengaruhi penawaran.
Apabila kontraktor lalai atau gagal dalam mendapatkan informasi yang berhubungan
dengan hal - hal yang dapat memengaruhi pengadaan, konstruksi, penyelesaian, dan
pemeliharaan dari pekerjaan maka ini ti membebaskan kontraktor dari segala beban
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
kewajiban dan tanggung jawab. Ti dibenarkan mengajukan tuntutan untuk
penambahan biaya atau lain - lain terhadap keadaan, janji atau garansi yang diberikan
oleh pemilik proyek. Direksi atau pihak manapun kontraktor dibenarkan mengajukan
pengeluaran - pengeluaran kompensasi atau biaya tambahan yang mungkin terjadi
selama pelaksanaan dari kontrak, yang diakibatkan atau keti tepatan, pernyataan -
pernyataan yang salah atau kelalaian dalam dokumen - dokumen kontrak atau salah
satu dari dokumen tersebut.
Kontraktor harus menyakinkan dirinya sebelum penawaran dalam hal kebenaran dan
kecukupan dari penawaran untuk pekerjaan dan semua biaya - biaya dan harga -
harga yang dicantumkan dalam daftar volume pekerjaan yang menjadi harga
penawaran, meliputi seluruh kewajiban dalam kontrak dan seluruh hal dan segala
sesuatu yang perlu dalam pelaksanaan dan pemeliharaan pekerjaan kecuali bila
ditetapkan lain dalam kontrak.
3.9 MOBILISASI /DEMOBILISASI
1. Bila di dalam harga penawaran tercantum lumpsum untuk
mobilisaSi/demobilisasi, maka uraian di bawah ini adalah penjelasan dari padanya :
transportasi lokal dan alat - alat dan perlengkapan proyek (dengan jumlah yang
memadai ), sampai proyek dan membawanya setelah proyek selesai.
2. Kontraktor diijinkan apabila direksi ti keberatan, untuk setiap waktu dalam
masa pelaksanaan mobilisasi untuk merubah, mengurangi, atau memperbaiki
susunan alat -alat perlengkapan dan instalasi - instalasi tersebut tanpa memengaruhi
biaya lumpsum.
3. Dalam biaya lumpsum tersebut sudah termasuk biaya pembongkaran alat -
alat perlengkapan dan bangunan - bangunan kerja lainnya sedemikian hingga bekas
alat - alat, perlengkapan dan bangunan - bangunan tersebut bersih kembali seperti
semula.
4. Sebelum kegiatan ini dilakukan, kontraktor harus mengajukan rencana
mobilisasi kepada direksi untuk mendapatkan persetujuan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
3.10 KESELAMATAN, KEAMANAN DAN PERLINDUNGAN TERHADAP
LINGKUNGAN HIDUP
1. Sepanjang pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan serta perbaikan terhadap
kesalahan yang terjadi, kontraktor harus
Memperhatikan keamanan semua orang yang berhak berada pada lokasi pekerjaan
dan menjaga lokasi pekerjaan (sepanjang berada dalam pengawasannya) serta
pekerjaan (sepanjang belum siap dan belum digunakan oleh pengguna jasa) serta
tertib agar ti membahayakan orang - orang, dan menyediakan dan memelihara atas
biaya sendiri semua lampu, penjagaan, pagar, tanda - tanda bahaya, dan
pengawasan bilamana dan dimana diperlukan atau diwajibkan oleh direksi atau
diharuskan oleh pejabat yang berwenang, untuk melindungi pekerjaan atau untuk
keamanan dan kenyamanan publik atau lainnya, dan mengambil langkah - langkah
yang tepat untuk menjaga lingkungan hidup di dalam maupun di luar tempat dan
menghindari kerusakan atau gangguan terhadap orang - orang atau harta benda
akibat pencemaran, kebisisngan atau akibat - akibat lainnya yang timbul sebagai
akibat dari metode operasinya.
2. Kontraktor dalam hubungannya dengan pekerjaan akan menyediakan dan
memelihara atas biaya sendiri semua tanda - tanda, lampu, sinyal, penjagaan, pagar,
atau petugas jaga bila dan dimana perlu seperti yang dikeheni oleh pihak yang
mewakili direksi atau perugas yang diberi kuasa untuk melindungi pekerjaan dan
juga menyediakan material - material yang berhubungan dengannya atau untuk
memberi pertanda.
3.11 GANGGUAN TERHADAP LALU LINTAS DAN DAERAH SEKITARNYA
1. Semua operasi yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dan
perbaikan terhadap kesalahan yang terjadi, yang berkenan dengan pemenuhan
persyaratan ijin kontrak, harus dilaksanakan tanpa menimbulkan hal - hal yang ti
perlu dan ti layak dengan memerhatikan :
a. Kenyamanan masyarakat.
b. Jalan masuk, penggunaan dan pemakaian jembatan dan jalan - jalan umum
atau pribadi dan jalan setapak yang masuk atau keluardari lokais proyek atau
harta benda baik yang dimiliki oleh pemilik proyek atau pihak lainnya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
Kontraktor akan menghindarkan hal - hal yang berbahaya dan mengganti
kerugian pada pengguna jasa sehubungan dengan semua tuntutan acara kerja,
kerusakan, biaya, denda, dan pengeluaran apapun yang timbul dari, atau
hubungan dengan semua permasalahan sepanjang menjadi tanggung jawab
kontraktor.
2. Tanpa membatasi atau mengurangi dari ayat terdahulu, kontraktor akan tunduk pada
Peraturan Otorita Jalan Raya (Perhubungan Darat, Pekerjaan Umum Cipta Karya,
Pemerintah Daerah, Muspika, dan lain - lain.) serta mematuhi perintah - perintah
yang diberikan oleh perugas yang berwenang dan kompeten dari instansi terkait
dalam hal penggunaan lahan, lalu lintas, jalan, dan jembatan. Pekerjaan yang
dijalankan oleh kontraktor harus dilakukan sedemikian rupa sehingga ti mengganggu
atau menghalangi atau membahayakan pada saat pelaksanaan pekerjaan.
Kontraktor harus menjamin bahwa instansi yang berwenang ti dituntut kerugian
terhadap semua tinan, gugatan, tuntutan, kerusakan, biaya, denda, dan pengeluaran
yang timbul akibat dari pekerjaan yang dilaksanakan Sub-Kontraktor yang
menimbulkan halangan atau memengaruhi pelaksanaan pekerjaan.
3. Kontraktor akan selalu memelihara jalan atau fasilitas umum lainnya agar tetap
dalam kondisi baik selama pelaksanaan pekerjaan.
3.12 PEMBUATAN SHOP DRAWING
1. Shop Drawing ( Gambar Kerja) harus dibuat oleh kontraktor sebelum suatu
komponen konstruksi dilaksanakan bila :
a. Gambar detail yang tertuang di dalam Dokumen Kontrak ti ada atau kurang
memadai.
b. Terjadinya penyimpangan pelaksanaan( tetapi masih dalam batas toleransi
yang diijinkan ) pada detail pelaksanaan yang mendahuluinya.
c. Direksi memerintahkan secara tertulis untuk itu, demi kesempurnaan
konstruksi.
2. Shop drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Direksi sebelum elemen
kontruksi yang bersangkutan ditin lanjuti.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
3.13 PEMBUATAN GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN (AS BUILT DRAWING ) DAN
BUKU PENGGUNAAN & PEMELIHARAAN BANGUNAN
1. Sebelum Penyerahan Pekerjaan ke - 1, Kontraktor Pelaksana sudah harus
menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan terdiri atas :
a. Gambar detail yang tertuang di dalam dokumen kontrak ti ada atau kurang
memadai.
b. Shop drawing sebagi penjelas detail maupun yang berupa gambar - gambar
perubahan.
2. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat 1 di atas harus diartikan telah memeroleh
persetujuan Direksi setelah dilakukan pemerikasaan secara teliti.
3. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan & pemeliharaan bangunan
merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat Penyerahan ke I.
Kekurangan dalam hal ini akan berakibat Penyerahan Pekerjaan ke I ti dapat
dilakukan.
3.14 PEMBENAHAN/PERBAIKAN KEMBALI
1. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana
meliputi :
a. Komponen - komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa
pemeliharaan mengalami kerusakan atau dijumpai surang sempurnaan
pelaksanaan.
b. Komponen - komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan di luar
pekerjaan pokok yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi
(misalnya : jalan, halaman, dan lain sebagainya).
2. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan - bahan sisa - sisa
pelaksanaan termasuk bouwkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum kontrak
berakhir.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
3.15 PERATURAN/PERSYARATAN TEKNIK YANG MENGIKAT
1. Peraturan teknik yang dikeluarkan/ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Apabila ti disebutkan lain di dalam RKS dan Gambar maka berlaku mengikat peraturan -
peraturan di bawah ini :
a. Peraturan Umum Pemerikasaan Bahan - bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)
b. Peraturan Umum Bahan Indonesia (PUBI 1982)
c. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengerahan Tenaga Kerja)
d. Peraturan - peraturan Pemerinta / Perda setempat.
2. Persyaratan Teknik Pada gambar /RKS yang harus diikuti.
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail maka gambar
detail yang diikuti.
2. Bila skala gambar ti sesuai dengan ukuran, maka ukuran denga angka yang diikuti,
kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan menyebabkan
ketisempurnaan/ ketisesuaian konstruksi, harus mendapatkan keputusan Direksi lebih
dahulu.
3. Bila terdapat perbedaan antara RKS dan Gambar, maka RKS yang diikuti, kecuali bila
hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan kerusakan /
kelemahan konstruksi harus mendapatakan keputusan Direksi.
4. RKS dan Gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap
sedang RKS ti, maka gambar yang harus diikuti, demikian juga sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan RKS dan Gambar di atas adalah RKS dan Gambar setelah
mendapatkan perubahan / penyempurnaan di dalam Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan.
6. Bila dalam gambar terdapart kekurangan notasi ukuran, namun tercantum skala ukuran
gambar, maka ukuran gambar berdasarkan skala gambar dapat dipergunakan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
3.16 PENELITIAN DOKUMEN PELAKSANAAN
1. Kontraktor Pelaksana berkewajiban meneliti kembali seluruh dokumen pelaksanaan secara
seksama dan bertanggung jawab.
Bila di dalam penelitian tersebut dijumpai :
a. Hal - hal yang disebutkan dalam pasal 2.13 di atas
b. Gambar atau persyaratan pelaksanaan yang tidak memenuhi syarat teknis bila
dilaksanakan
2. Bila akibat kurang ketelitian Kontraktor dalam pemeriksaan Dokumen Pelaksanaan tersebut,
terjadi ketisempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan maka kontraktor harus
membongkar terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan memperbaiki /
melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan Direksi tanpa ganti rugi apapun.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
SYARAT - SYARAT TEKNIK
PELAKSANAAN KONSTRUKSI
I. Pekerjaan Persiapan dan Prasasti :
a. Sebelum pelaksana mengaan persiapan di lokasi, sebelumnya harus memenuhi
prosedur tentang tata cara perijinan/ perkenan untuk memulai dengan persiapan -
persiapan pembangunan kepada pemerintah Daerah setempat yang bersangkutan,
terutama dimana membangun bangunan sememntara (bouwkeet), bahan - bahan
bangunan, jalan masuk dan sebagainya.
b. Pada saat mengaan persiapan dan pengukuran, Direksi lapangan sudah harus mulai
aktif untuk mengaan pengawasan sesuai dengan tugasnya.
c. Prasasti terbuat dari batu marmer dengan ukuran sesuai dengan petunjuk Direksi di
finishing sesuai dengan petunjuk Direksi.
II. Pasangan Batu Bata (Tembok) :
a. Semua pasangan tembok batu bata kecuali pasangan tembok yang harus kedap air
dibuat dengan campuran perekat 1 pc : 6 pasir.
b. Tembok harus dipasang tegak lurus siku - siku dan rata ti boleh terdapat retak - retak
dengan maksimum pecah dari batu bata merah 20%.
c. Bata harus berukuran sama menurut aturan normalisasi dan sebelum dipasang,
direndam air terlebih dahulu hingga kenyang.
d. Semua voeg(siar) diantara pasangan bata pada hari pemasangan harus dikeruk
sedalam 1 cm. Pada bagian dalam dan luar.
e. Tidak diperbolehkan dipasang bata yang pernah dipakai (bekas) atau batu bata yang
pecah - pecah.
f. Pemasangan tembok batu hanya diperbolehkan maksimum tinggi 1 m untuk setiap
2
hari.pemasangan tembok dipasang luas maksimum 12 m , bila lebih harus dipasang
beton kolom praktis.
g. Perancah (andang) tidak boleh dipasang dengan menembus tembok.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
III. Plesteran :
a. Sebelum pelaksanaan plesteran bidang dinding yang akan diplester harus disiram
dengan air secukupnya. Plesteran dinding dilaksanakan dengan campuran 1 Pc : 6Psr
pada seluruh bagian dinding luar dan dalam tanpa kecuali gewel dalam.
b. Ketebalan plesteran maksimum 1,5 cm dengan bidang tegak lurus ti boleh
bergelombang atau lubang. Bila terdapat retak - retak pihak pelaksana harus
membongkar dan memplester dengan plesteran baru.
IV. Bahan - bahan Pasangan/ Beton :
a. Bata Merah :
Berasal dari pembakaran (produksi) lokal padat, berukuran sama, haisl pembakaran
yang masak, dengan maksimum pecah / retak 20 %.
b. Kerikil Beton :
Berasal dari hasil pecahan dari batu gung (stengslag) ukuran 1 - 3 cm padat dan
bersih dari kotoran.
c. Pasir Pasang :
Untuk semua pekerjaan pemasangan dan pekerjaan plesteran harus memakai pasir
pasang (bukan pasir urug) berbutir kasar/ keras, tajam bersih dan ti mengandung
debu.
d. Pasir Cor :
Berbutir sangat kasar, tajam, dan bersih dari kotoran dan khusus untuk pasir Cor
Beton (lihat P.B.I. 1971)
e. Semen (PC) :
Hasil produksi lokal dan ti boleh memakai semen PC yang telah mengeras (swiping).
Khusus untuk mengerjakan beton berkonstruksi harus memakai mutu yang sejenis,
atau PC yang dipakai adalah PC holcim/ padang
V. Pekerjaan Beton Bertulang :
a. Mutu beton yang dikeheni untuk pekerjaan beton adalah 110 dan 125 kg, ukuran
beton dan penulangannya sesuai dengan gambar.
b. Pemborong sbelum melaksanakan pekerjaan beton diwajibkan memeriksa gambar/
perhitungan konstruksi beton bertulang. Bila Direksi menganggap perlu, Kontraktor
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
harus membuat perhitungan / gambar beton, dengan mendapatkan persetujuan
pengawas.
c. Pemborong tidak diperbolehkan melaksanakan pekerjaan beton sbelum begesting
dan pasangan besi beton diperiksa dan disetujui Pengawas secara tertulis.
d. Untuk pekerjaan konstruksi beton bertulang harus memakai semen PC holcim/
padang dan harus memakai 1 (satu macam merk pabrik dengan jenis dan kualitas
yang sama).
e. Kerikil untuk semua pekerjaan beton / beton bertulang dapat memakai kerikil ukuran
1 s/d 3 cm. Padat, bersih, dan ti keropos, bersih dari debu dan sbelum dipakai harus
dicuci terlebih dahulu.
f. Pasir cor harus dipakai pasir khusu untuk beton, berbutir tajam, bersih dari segala
kotoran ti boleh tercampur dengan bahan - bahan lain.
g. Untuk mengaduk semua campuran beton harus memakai air bersi dan tawar dengan
kadar air secukupnya pada cdampuran sederhana, supaya beton ti terlalu cair (PBI
1971).
h. Pemasangan papan begesting dipakai papan merant tebal 2 cm disusun secara rapat.
i. Semua pekerjaan beton bertulang harus mengikuti PBI 1971.
VI. Pekerjaan Beton :
Ukuran dan penulangan beton disesuaikan dengan gambar yang ada,
a. Beton Poor dilaksanakan pada seluruh beton Foot Plat.
b. Beton Kolom Teras dilaksanakan pada seluruh Kolom Teras yang ada ukuran sesuai
gambar rencana.
c. Beton Konsol dilaksanakan pada teras depan dan di atas kusen bagian luar.
d. Beton Ring Balk dan Ring Gewel dilaksanakan pada seluruh akhiran tembok bagian
atas termasuk tembok - tembok akhiran tembok gewel.
e. Beton Balok Gantung Teras dilaksanakan pada titik antar kolom teras sesuai dengan
gambar rencana.
f. Tulangan untuk beton harus memakai besi / tulangan yang baru, bersih dari segala
kotoran termasuk karat - karat, yang ada harus dibersihkan terlebih dahulu denagn
memakai sikat besi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
g. Untuk penyelesaian sudut - sudut, sponing (benangan) supaya digunakan plesteran 1
PC : 2 PS dilaksanakan dengan lurus dan tajam.
VII. Pekerjaan Kusen, Pintu, dan Jendela :
- Bahan/Material
a. Kusen Pintu dan Jendela terbuat dari bahan Aluminium
b. Jendela Kaca menggunakan bahan Aluminium
c. Kaca yang digunakan kaca tebal 5mm
- Syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada
kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan,
cara pemasangan, mekanisme dan detail sesuai dengan gambar detail dari Tim Teknis.
b. Seluruh pekerjaan kusen dan daun pintu/ jendela harus dikerjakan diworkshop, penyimpanan
kusen, pintu/ jendela ditempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/ tempat dengan sirkulasi yang
baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
c. Siapkan dengan baik tempat/posisi yang akan dipasangi kusen aluminium. Tempat atau posisi ini
harus mempunyai ukuran yang lebih lebar 1 cm daripada ukuran panjang dan tinggi kusen. Jadi nanti
akan terbentuk celah di antara kusen dan dinding sebagai tempat peletakan fischer.
d. Letakkan kusen aluminium pada tempat/posisi tadi. Aturlah posisinya agar berada pada tempat
yang tepat. Periksa sekali lagi posisinya sudah sesuai dengan gambar kerja. Kusen ini juga harus
berdiri dengan tegak lurus terhadap dinding. Anda bisa mengeceknya memakai baji.
e. Buatlah lubang sebagai tempat pemasang fishcher pada kusen aluminium. Gunakan mesin bor
listrik dengan mata bor yang ukurannya sesuai dengan dimensi ficher yang dipakai. Setelah itu,
pasang fishcher pada lubang-lubang ini. Kencangkan posisinya menggunakan obeng.
f. Tahanlah posisi kusen aluminium tadi supaya tetap berada pada tempat/posisinya dengan baik.
Gunakan penyangga khusus untuk menahannya. Pastikan posisi kusen tadi tidak berubah atau
bergeser sedikit pun karena dapat berpengaruh terhadap hasil akhirnya nanti.
g. Selanjutnya kita pasang pintu/jendela pada kusen tadi. Ingat, sebelum pintu/jendela ini benar-benar
terpasang pada kusennya, Anda tidak boleh melepaskan lapisan plastik pelindungnya. Hal ini
dilakukan supaya pintu/jendela tersebut terhindar dari risiko benturan atau goresan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
h. Masukkan daun pintu/jendela ke dalam kusen aluminium. Aturlah sebentar posisinya supaya
berada pada posisi yang tepat. Kemudian Anda bisa melanjutkanya dengan memasang aksesori
pintu/jendel tersebut seperti engsel, handle, roda, pengunci, dan lain-lain.
i. Cek sekali lagi untuk memastikan daun pintu/jendela sudah terpasang dengan kuat pada kusen
aluminium. Setelah itu, Anda bisa mengaplikasikan sealant atau semen mortar pada celah yang ada di
luar kusen. Sealant inilah yang akan menjadi lem untuk memegangi posisi kusen tersebut.
VIII. Pekerjaan Rangka Kap kayu :
Beberapa catatan penting dalam urutan pelaksanaan pakerjaan atap antara lain:
a. Rangka kuda -kuda mengacu pada gambar detail yang tertera, digunakan kayu
berkuliatas dengan ukuran kayu 8 x 12 cm, untuk gording menggunakan kayu
berkulitas dengan ukuran 8 x 12 cm, dan pemasangan mengacu pada gambar. .
Perakitan kuda-kuda harus sudah selesai pada saat balok ring selesai dicor.
b. Pemasangan rangka atap mengggunakan kayu berkulitas, ukuran usuk yang
digunakan kayu ukuran 4 x 6 cm dengan ketentuan jarak menyesuaikan penutup atap
yang di gunakan. Untuk reng yang menggunakan kayu berkulitas dengan ukuran 2 x
3 cm dengan jarak menyesuaikan dengan penutup atap yang digunakan
c. Sangat penting penggunaan residu pada rangka atap agar kayu awet (sebagai anti
rayap).
d. Pemasangan penutup atap dapat dilakukan secara bertahap setelah reng terpasang
(untuk penutup atap genteng), untuk penutup atap jenis seng atau metal sheet,
pemasangan bisa dilakukan setelah gording terpasang.
IX. Pekerjaan Penutup Atap Genteng Tanah :
a. Pemasangan harus di kerjakan dengan serapi mungkin agara tidak terjadi kebocoran
ada bangunan yang dapat merusak rangka atap.
X. Pekerjaan Langit – Langit (Plafond) :
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Untuk Penggantung langit- langit (plafond hanger),digunakan kayu kualitas baik
gergaji mesin berkulitas baik ,ukuran 4 x6 cm.
b. Pola bentuk plafond /langit -langit sesui dengan gambar denah dan detail plafond.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
c. Untuk mendapatkan bidang langit-langit yang rapi rata, maka bagian bawah kayu
penggantung seluruhnya harus diserut (dipasrah ) hingga rata dan tiap - tiap
sambungan /persilangan harus digunakan klos - klos tumpuan, ukuran 2 x 3 cm .
d. Untuk langit - langit digunakan kalsiborad 1,20 x 2,24 m. Buatan dalam negeri
dengan kualitas yang dapat disetujui direksi /pengawas, dengan mengajukan contoh
terlebih dahulu .
e. Pemasangan langit - langit kalsiboard harus lurus dan rata / horizontal sesuai pola.
Jarak nat antara Kalsiboard diusahakan seminimal mungkin (max 0,5 cm) untuk
bagian tepi kalsiboard yang saling berhubungan harus benar - benar lurus, rata dan
halus .
f. Dimana langit - langit kalsiboard dipasang berhubungan dengan tembok (berhimpit)
g. Paku langit - langit dipasang dengan jarak masing - masing maksimun 10 cm secara
teratur
2. Persyaratan Bahan.
a. Bahan yang digunakan adalah kalsiboard dengan ketebalan 3.5 mm.
b. Ukuran kalsiboard yang digunakan adalah modul 120 x 240 cm.
c. Rangka langit - langit yang digunakan adalah kayu 4/6
3. Syarat - syarat Pelaksanaan.
a. Sebelum dilaksanakannya pemasangan langit - langit ini, semua pekerjaan lain yang
terletak diatas langit - langit harus sudah terpasang secara sempurna.
b. Sebelum pekerjaan pemasangan langit - langit dimulai, diwajibkan mengaan
pengecekan/ pemeriksaan kembali terhadap pekerjaan yang erat hubungannya
dengan pekerjaan langit - langit ini antara lain instalasi kabel listrik penerangan dan
daya, pemasangan atap dll, diwajibkan adanya kerja sama (koordinasi) yang baik
antara semua unsur Pelaksana Lapangan.
c. Jarak antara tiap panel plafond adalah 1 cm (Nat).
d. Sisi bawah dari tiap rangka langit - langit tersebut harus ditimbang, agar pemasangan
menjadi rata.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
XI. Pekerjaan Cat Kayu :
Kecuali pekerjaan kayu untuk kap dan langit - langit, yaitu pekerjaan ::
1.Kusen.
2.Daun pintu dan jendela .
3.listplank .
4.List kaca.
a. Cat meni, cat plameur maupun dempul harus dipakai sesuai dengan kulitas cat
akhiran yang akan di pergunakan .
b. Dalam pelaksanan pekerjaan cat sebelum mulai mengecat semua bagian harus di
bersihkan dan dimeni terlebih dahulu kemudian di plameur hingga rata dan bilamana
perlu di dempul dan digosok dengan keras gosok .setelah pekerjaan plameur selesia
selanjutnya dengan cat akhiran (penutup) tiga kali atau lebih mencaoai hasil yang
sempurna dan memuaskan .
XII. Tembok dan Plafond :
a. Yang termasuk dalam pekerjaan cat tembok ini adalah semua dinding tembok yang
tampak dari luar dan dalam, maupun plafond, untuk warna ditentukan kemudian.
Sebelum dicat harus diplameur hingga rata dengan plameur yang sesuai dengan
catnya.
b. Untuk seluruh dinding tembok bagian dalam harus dicat tembok buatan pabrik :
- I.C.I Catylak
-Warna Agung (Decholith) .
-Paragon
c. Sebelum memulai dengan memplamuer tembok, maka tembok yang belum diplester
dengan rata dan sempurna harus di perbaiaki terlebih dahulu (dihaluskan ) .
d. Cat ditentukan kemudian oleh konsultan pengawas dan pemborong harus
mengajukan contah yang akan dipergunakan. Pemborong ti diijinkan memakai cat di
luar ketentuan bestek.
XIII. Pekerjaan Kaca :
a. Semua kaca yang digunakan adalah kaca bening kulitas baik yang harus mendapat
persetujuan dari pengawas.
b. Seluruh kaca dilaksanakan sesuai dengan gambar dengan ketebalan 5 mm.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
c. Kulitas kaca yang dipakai adalah kaca jendela ex ASAHI Jenis Clear sheet Glass/
kaca bening atu setara.
d. Cara pemasangan :
1. Pemasangan harus dilakukan oleh ahli dengan peralatan yang lengkap dengan
sudah memperhitungkan perubahan bentuk akibat cuaca dan seluruh bahan
tambahan lainnya yang dibutuhkan dalam pemasangan ini juga harus tetap
disediaakan.
2. Ukuran kaca menurut ukuran lubang dengan kelonggaran yang cukup agar
tidak pecah waktu mengembang, pemasangan kaca menggunakan dempul
agar tidak mrnimbulkan suara waktu menerima getaran, dempul yang
digunakan berkualitas baik.
XIV. Pekerjaan Alat Pengunci dan Penggantung :
a. Untuk melengkapi pintu - pintu, jendela - jendela harus dipasang engsel, grendel,
kunci - kunci dan lain sebagainya, kesemuanya ini berkualitas baik .
b. Semua kunci - kunci dipasang buatan dalan negeri merek Ancor, Kuda Terbang
bungkus merah 3 levers ,2 kali putaran ukuran besar, komplit dengan handel (
pegangan ) atau yang sekualitas .
c. Semua daun pintu di pasang engsel H, masing - masing 3 biji sedangkan untuk daun
jendela masing - masing 2 biji dengan kualitas yang sama.
d. Alat - alat tersebut sebelum dipasang harus menunjukkan contoh terlebih dahulu
untuk mendapat persetujuan pengawas.
e. Untuk pintu double ( ganda ) dilengkapi dengan grendel tanam.
Perencana
CV. ES KONSULTAN
EDY ERWANTO, ST
Direktur