| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0840433890642000 | Rp 1,156,485,600 | - | |
| 0963242417655000 | Rp 1,228,765,950 | - | |
| 0942271404655000 | Rp 1,243,222,082 | - | |
| 0312722168655000 | - | - | |
| 0019048503655000 | Rp 1,156,485,600 | perjanjian sewa peralatan tidak sesuai | |
| 0022299887642000 | - | - | |
| 0811960509653000 | - | - | |
| 0411500044655000 | Rp 1,380,500,000 | Bukan3 penawar terendah | |
| 0652323163655000 | Rp 1,156,485,600 | personel k3 sama dengan personel di paket lain yang waktu pelaksanaannya sama | |
| 0659507800626000 | Rp 1,156,485,600 | tidak hadir pada kualifikasi teknis | |
| 0018228122609000 | Rp 1,230,881,864 | tidak menghadiri undangan | |
| 0012031696644000 | - | - | |
| 0410561153609000 | - | - | |
| 0017052424655000 | - | - | |
Dirga Perkasa | 0025254269602000 | - | - |
| 0726049448602000 | - | - | |
| 0810012187655000 | - | - | |
| 0662986421653000 | - | - | |
| 0015570229655000 | - | - | |
CV Jati Tunggak Semi | 04*3**7****55**0 | - | - |
| 0800319121657000 | - | - | |
| 0030027742625000 | - | - | |
| 0032287930626000 | - | - | |
| 0024301608655000 | - | - | |
| 0801242744648000 | - | - | |
| 0932933104619000 | - | - | |
CV Genta Berlian Tekhnik | 00*6**3****09**0 | - | - |
| 0022977433655000 | - | - | |
CV Jaya Akbar Abadi | 08*3**2****29**0 | - | - |
| 0031285299622000 | - | - | |
| 0019048073655000 | - | - | |
| 0021669403644000 | - | - | |
| 0027136217612000 | - | - | |
PT Dirajati Baginda Mulia | 09*8**4****34**0 | - | - |
| 0625515119622000 | - | - | |
| 0759892326603000 | - | - | |
CV Artha Soerayasa | 07*2**0****04**0 | - | - |
| 0026424390655000 | - | - | |
| 0966795114655000 | - | - | |
PT Mas Karya Utama | 07*0**5****12**0 | - | - |
| 0706167582407000 | - | - | |
CV Indoraya Surabaya | 08*1**2****04**0 | - | - |
| 0022985709655000 | - | - | |
CV Hindraloka | 02*0**2****55**0 | - | - |
| 0032690497701000 | - | - | |
| 0017990706641000 | - | - | |
| 0437377492617000 | - | - | |
| 0661260398612000 | - | - | |
| 0824457519603000 | - | - | |
Prestige Widya Konstruksi | 06*3**3****23**0 | - | - |
| 0763674066603000 | - | - | |
| 0017990326612000 | - | - | |
| 0412111494604000 | - | - | |
| 0211261920629000 | - | - | |
| 0947250916655000 | - | - | |
| 0024301087655000 | - | - | |
CV Melsya Jaya | 00*6**5****55**0 | - | - |
| 0715848479612000 | - | - | |
| 0022120562629000 | - | - | |
| 0703078048629000 | - | - | |
| 0027141795612000 | - | - | |
| 0019047406655000 | - | - | |
| 0211093422655000 | - | - | |
| 0721677243655000 | - | - |
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ............................................................................................................................................ 1
1 BAB 1 SPESIFIKASI TEKNIS .................................................................................................... 5
2 BAB 2 PERSYARATAN TEKNIS UMUM .................................................................................. 7
2.1 LINGKUP PEKERJAAN ............................................................................................................................ 8
2.2 REFERENSI ............................................................................................................................................. 8
2.3 KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN ........................................................................................................... 9
2.4 JENIS DAN MUTU BAHAN..................................................................................................................... 10
2.4.1 Baru/ bekas. ................................................................................................................................ 10
2.4.2 Tanda Pengenal. ......................................................................................................................... 10
2.4.3 Merk Dagang dan Kesetaraan. ................................................................................................... 10
2.4.4 Penggantian (Substitusi). ............................................................................................................ 10
2.4.5 Persetujuan Bahan...................................................................................................................... 11
2.4.6 Contoh Bahan/ Produk. ............................................................................................................... 11
2.4.7 Penyimpanan Bahan. .................................................................................................................. 12
2.5 PELAKSANAAN...................................................................................................................................... 13
2.5.1 Persiapan Pelaksanaan .............................................................................................................. 13
2.5.2 Gambar Kerja (Shop Drawing). ................................................................................................... 13
2.5.3 Ijin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan.......................................................................................... 13
2.5.4 Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up). ................................................................... 14
2.5.5 Rencana Mingguan dan Bulanan. ............................................................................................... 14
2.5.6 Kualitas Pekerjaan. ..................................................................................................................... 14
2.5.7 Pengujian Hasil Pekerjaan. ......................................................................................................... 14
2.5.8 Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan. .................................................................................. 15
2.6 PENJELASAN RKS DAN GAMBAR ....................................................................................................... 15
2.7 KEAMANAN DAN PENJAGAAN............................................................................................................. 16
2.8 LAPORAN MINGGUAN DAN HARIAN ................................................................................................... 16
2.9 JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA ........................................................................................ 17
2.10 ALAT–ALAT PELAKSANAAN PENGUKURAN .......................................................................... 17
2.11 SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN ............................................. 17
2.12 PENGUJIAN HASIL PEKERJAAN ............................................................................................. 17
2.13 PENUTUPAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN ................................................................ 18
2.14 PEKERJAAN TIDAK BAIK ......................................................................................................... 18
2.15 PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG ..................................................................................... 18
2.16 PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN ...................................................................................... 18
2.16.1 Dokumen Terlaksana. ................................................................................................................. 19
2.16.2 Penyerahan ................................................................................................................................. 19
3 BAB 3 PEKERJAAN PERSIAPAN ........................................................................................... 20
3.1 PEKERJAAN PERSIAPAN ..................................................................................................................... 20
3.1.1 Direksi Keet (Bangunan Sementara)........................................................................................... 20
3.1.2 Kantor dan Gudang Kontraktor. .................................................................................................. 20
3.1.3 Sarana Kerja. .............................................................................................................................. 21
3.1.4 Pengaturan Jam Kerja dan Pengerahan Tenaga Kerja. ............................................................. 21
3.1.5 Perlindungan Terhadap Bangunan/Sarana Yang Ada. ............................................................... 21
3.1.6 Pembersihan dan Penebangan Pohon-Pohonan. ....................................................................... 21
3.1.7 Penjagaan, Pemagaran Sementara, dan Papan Nama. ............................................................. 22
3.1.8 Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja ......................................................... 22
3.1.9 Mengadakan Pengukuran dan Pemasangan Bowplank. .............. Error! Bookmark not defined.
3.2 HEALTH AND SAFETY ENVIRONTMENT (HSE) .................................................................................. 22
3.2.1 Lingkup Pekerjaan ...................................................................................................................... 22
3.2.2 Standard dan Persyaratan. ......................................................................................................... 23
3.2.3 Akses, Pagar Pengaman Proyek, Barrier, Perlindungan pada bangunan yang sudah ada dan lingkungan
sekitar. ........................................................................................................................................ 23
3.2.4 Kebersihan harian, Pembersihan lokasi proyek, pembuangan sisa material keluar lokasi Proyek.24
3.2.5 Keselamatan dan Kesehatan Kerja ............................................................................................. 24
4 BAB 4 PEKERJAAN TANAH .................................................................................................... 29
4.1 PEKERJAAN GALIAN TANAH ............................................................................................................... 29
4.1.1 Lingkup Pekerjaan ...................................................................................................................... 29
4.1.2 Syarat-Syarat Pelaksanaan ........................................................................................................ 29
4.2 PEKERJAAN URUGAN PASIR PADAT ................................................................................................. 30
4.2.1 Lingkup Pekerjaan ...................................................................................................................... 30
4.2.2 Persyaratan Bahan ..................................................................................................................... 30
4.2.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan ........................................................................................................ 31
4.3 PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN .......................................................................................... 31
4.3.1 Lingkup Pekerjaan ...................................................................................................................... 31
4.3.2 Persyaratan Bahan ..................................................................................................................... 31
4.3.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan ........................................................................................................ 32
4.4 PEKERJAAN URUGAN TANAH ............................................................................................................. 37
4.4.1 Lingkup Pekerjaan ...................................................................................................................... 38
4.4.2 Persyaratan Bahan ..................................................................................................................... 38
4.4.3 Persyaratan Bahan ..................................................................................................................... 39
4.4.4 Persyaratan Pelaksanaan ........................................................................................................... 43
5 BAB 5 PEKERJAAN STRUKTUR ............................................................................................ 43
5.1 PEKERJAAN BETON STRUKTUR ......................................................................................................... 41
5.1.1 Pekerjaan Bekisting / acuan........................................................................................................ 41
5.1.2 Pekerjaan Beton Bertulang ....................................................................................................... 46
5.2 PEKERJAAN KONSTRUKSI RANGKA BAJA ........................................................................................ 59
5.2.1 Lingkup Pekerjaan ...................................................................................................................... 59
5.2.2 Standar Yang Dipakai ................................................................................................................. 59
5.2.3 Persyaratan Bahan ..................................................................................................................... 59
5.2.4 Pengujian Bahan ......................................................................................................................... 60
5.2.5 Syarat-Syarat Pelaksanaan ........................................................................................................ 60
5.2.6 Pengujian Pekerjaan ..................................................................... Error! Bookmark not defined.
6 BAB 6 PEKERJAAN ARSITEKTUR ......................................................................................... 57
6.1 PEKERJAAN PASANGAN BATA MERAH ............................................................................................. 57
6.1.1 Lingkup Pekerjaan ...................................................................................................................... 57
6.1.2 Standard Dan Persyaratan Yang Berlaku ................................................................................... 57
6.1.3 Persyaratan Bahan ..................................................................................................................... 57
6.1.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan ........................................................................................................ 57
6.1.5 Syarat Syarat Kualitas Pekerjaan ............................................................................................... 58
6.2 PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN SEMEN .................................................................................. 65
6.2.1 Lingkup Pekerjaan ...................................................................................................................... 65
6.2.2 Persyaratan Bahan ..................................................................................................................... 65
6.2.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan ........................................................................................................ 67
6.3 PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM, DAUN PINTU, JENDELA DAN KACA ........................................... 67
6.3.1 Pekerjaan Kusen Aluminium ....................................................................................................... 67
6.3.2 Pekerjaan Daun Pintu ................................................................................................................. 69
6.3.3 Pekerjaan Kaca ........................................................................................................................... 62
6.3.4 Pekerjaan Kunci-Engsel-Penggantung (Hardwares)................................................................... 64
6.4 PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK LANTAI DAN DINDING .............................................................. 65
6.4.1 Lingkup Pekerjaan ...................................................................................................................... 65
6.4.2 Pekerjaan Yang Berhubungan .................................................................................................... 65
6.4.3 Standar Dan Persyaratan............................................................................................................ 65
6.4.4 Pekerjaan Pasangan Keramik Lantai .......................................................................................... 65
6.4.5 Persediaan Untuk Perawatan ..................................................................................................... 66
6.5 PEKERJAAN PASANGAN HOMOGENOUS TILE.................................................................................. 67
6.5.1 Lingkup Pekerjaan ...................................................................................................................... 67
6.5.2 Pekerjaan Yang Berhubungan .................................................................................................... 67
6.5.3 Standard Dan Persyaratan.......................................................................................................... 67
6.5.4 Persyaratan Bahan ..................................................................................................................... 67
6.5.5 Persyaratan Pelaksanaan ........................................................................................................... 67
6.5.6 Persediaan Untuk Perawatan ..................................................................................................... 75
6.6 PEKERJAAN PLAFOND PVC ............................................................................................................... 75
6.6.1 Lingkup Pekerjaan ...................................................................................................................... 75
6.6.2 Pekerjaan yang Berhubungan..................................................................................................... 75
6.6.3 Standard dan Persyaratan .......................................................................................................... 76
6.6.4 Persyaratan Bahan ..................................................................................................................... 76
6.6.5 Persyaratan Pelaksanaan ........................................................................................................... 77
6.7 PEKERJAAN PENGECATAN ................................................................................................................. 77
6.7.1 Lingkup Pekerjaan ...................................................................................................................... 77
6.7.2 Standar Dan Persyaratan............................................................................................................ 77
6.7.3 Pengecatan Dinding Dan Plafond ............................................................................................... 78
6.8 PEKERJAAN PENUTUP ATAP GENTENG ........................................................................................... 79
6.8.1 Lingkup Pekerjaan ...................................................................................................................... 79
6.8.2 Standar yang Dipakai .................................................................................................................. 79
6.8.3 Persyaratan Bahan ..................................................................................................................... 79
6.8.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan ........................................................................................................ 79
7 BAB 7 PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLUMBING ........................................ 72
7.1 2.3.3 Peralatan dan perlengkapan air conditioning ................................................................................. 98
7.2 2.3.6 Penjelasan spesifikasi teknis peralatan ........................................... Error! Bookmark not defined.
8 BAB 8 PEKERJAAN PEMBERSIHAN ...................................................................................... 88
8.1 Lingkup Pekerjaan .................................................................................................................................. 88
8.2 Standard dan Persyaratan ...................................................................................................................... 88
8.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan .................................................................................................................... 88
9 BAB 9 PENUTUP ..................................................................................................................... 89
9.1 PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN ..................................... 89
9.2 DOKUMEN PELAKSANAAN .................................................................................................................. 90
BAB 1
1
SPESIFIKASI TEKNIS
NAMA KEGIATAN : REHABILITASI GEDUNG KANTOR DINAS PENDIDIKAN
NAMA PEKERJAAN : REHABILITASI GEDUNG KANTOR DINAS PENDIDIKAN
LOKASI : KEC. NGANJUK, KAB. NGANJUK
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan
PEKERJAAN UMUM
Semen Semen / Portland Cement
Semen padang
( PC )
Pasir Pasir Pasangan Lokal
Tanah Urug Tanah Urugan Lokal
bekisting Multipleks 12mm lapis film
Rangka kayu meranti
PEKERJAAN
1
STRUKTUR
1.2 Pekerjaan beton struktur
Beton Readymix Ex. Holcim, Indosipa, Merak Jaya,
Mutu beton K-300
Jatim Readymix
Ex. Krakatau Steel, Hanil Jaya
Besi beton yang
Besi beton Steel, Master Steel, Bhirawa,
berstandart SNI
Jatim.
1.4 Pekerjaan konstruksi baja
Ex. Krakatau Steel, Gunung
Baja Baja yang berstandart SNI
Garuda, Hanil Jaya Steel
1.7 Pekerjaan waterproofing
Acrylic Polimer Gel+Fiber
Plat sun screen Ex. Masterguard, Sika
Reinforcement
Plat Atap Beton Membran Bakar Ex. APP Membrana
PEKERJAAN
2
ARSITEKTUR
2.1 Pekerjaan pasangan bata
merah
Bata merah Ex.lokal
2.2 Pekerjaan plesteran dan
acian semen
Semen / Portland Cement
Semen padang
( PC )
Semen Instan (Mortar) Ex. MU, Prime Mortar, Bostik
Pasir Pasangan lokal
2.4 Pekerjaan kusen, pintu,
jendela dan kaca
Frame aluminium Uk 4" tebal 1,2 mm
Ex Alexindo
Pintu & jendela Powder Coating
Daun pintu Daun Pintu (Wood Solid
Ex. Angzdoor, Tulus, kaka,Lokal
Panil ), PVC
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan
2.5 Pekerjaan kunci dan
penggantung
Hardware pintu Engsel Pintu, Handle +
Ex. Solid, Dekson
Kunci, Grendel Tanam,
2.6 Pekerjaan kaca
Kaca bening, kaca rayban Ex. Asahimas, Mulia
2.7 Pekerjaan Penutup Lantai
dan dinding
Pasangan Keramik Keramik 60 x 60, 30 x 60,
Lantai, Dinding, 60 X 60 Type Rock Tile,
Ex Valentino Gress
tangga, stepnosing 60 x 60 motif granit,
tangga motif/warna 7.5 x 30
2.8 Pekerjaan plafond dan
ornamen
Rangka Plafond sistem Ex. Knauf, KalsiPVC, Jaya PVC,
Rangka Plafond
Metal Furing C,H 0,4mm Elephant
Plafond 2023PVC 9 mm, Ex. Knauf, KalsiPVC, Jaya PVC,
Plafond area kering
12 mm Elephant
List Plafond 2023 Ex. Lokal
2.9 Pekerjaan pengecatan
interior Cat Tembok Interior Catylac interior
Cat plafond interior Catylac interior
eksterior Cat Tembok Eksterior Catylac eksterior
Cat plafond eksterior Catylac eksterior
Kusen, pintu ,
Cat plamir (dasar) Lihat RKS
jendela
Cat warna
2.10 Pekerjaan penutup atap
Genteng Monier
2.11 Pekerjaan listplank
listplank Ex. KalsiPVC, Elephant
Ex.Conblock, Focon, USP,
2.14 Pekerjaan Infrastruktur Pekerjaan paving
Calvary
PEKERJAAN
MEKANIKAL
3
ELEKTRIKAL DAN
PLUMBING
3.2 Pekerjaan sanitasi,
drainase dan perpipaan
pipa air hujan Ø 3 “
talang Tegak , Ø 4 PVC Class AW Ex. Vinilon, Supramas
“ talang datar
Sambungan pipa Lebih kecil dia 50
menggunakan Solevent Ex. Vinilon, Supramas
Cement
Lebih besar dia 50 Ex. Vinilon, Supramas
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan
menggunakan Rubber-
ring and Spigot
Lebih besar dia 50
menggunakan Rubber- Ex. Vinilon, Supramas
ring and Spigot
Pompa Air
Pompa Air transfer
Ex. Shimizu, Panasonic
Kap.35 ltr/mnt, H=20 m
Ground Water Tank
Kapasitas 6m3 ltr Ex. Penguin
Tandon air Profil Tank, Pinguin, Garuda
MDP, SDP, LOAD ( Panel Tegangan
Simetri, Panelindo Mas, Lokal
3.3 PANEL Rendah)
Seluruh MCB, MCCB Schneider, ABB, LS
Perlengkapan Shot Circuit, Eath Foult
SEG, MG
Panel o/u voltage protection
Fuse Socomec, Telemecanique
Selector Switch A-O-M K&N, Fort
Kwh Meter Fuji, Siemen, Fort
Conductor, Push Button,
Telemecanique
Pilot
Amper, Volt, Freq, Watt GAE, Siemen, Fort
Kabel NYY, NYM, Supreme, Voksel, kabel Metal,
NYFGBY extrana
Conduit, Tee Doos, Clipsal, EGA, Lesso, Boss, Nisso
Hight Impact
Cross Doos, dll
3.4 Pekerjaan tata cahaya
Plat 0,6 mm Zinc Coated
Rumah Lampu Ex Philips
White paint
LED 16, LED 9,RMI 10,
Lampu Ex Philips
Lampu Baret 10W
Saklar Dan Stop
Multi color Panasonic, Boss
Kontak+penutup
Kabel NYY, NYM, Supreme, Voksel, kabel Metal,
NYFGBY extrana
3.5 Pekerjaan penangkal petir
Penangkal Petir Sistem konvensional Ex Viking, Kurn
BAB 2
2
PERSYARATAN TEKNIS UMUM
8.3 LINGKUP PEKERJAAN
1. Persyaratan Teknis umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum berlaku
untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan Rehabilitasi Gedung
Kantor Dinas Pendidikan,yang meliputi :
1) Pekerjaan Lantai 1
2) Pekerjaan Lantai 2
3) Pekeraan infrastruktur
Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapatdisesuaikan/ dilihat dan tercantum
pada Bill Of Quantity (BQ) dan BQ bersifat tidak mengikat.
2. Kecuali disebutkan secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut, lingkup pekerjaan
yang termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
1) Pengadaan tenaga kerja.
2) Pengadaan bahan/ material.
3) Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan yang
ditugaskan.
4) Koordinasi dengan Kontraktor/ pekerja lain yang berhubungan dengan pekerjaan pada
bagian pekerjaan yang ditugaskan.
5) Penjagaan kebersihan, kerapian dan keamanan area kerja.
6) Pembuatan gambar pelaksanaan(as build drawing).
3. Persyaratan Teknis Umum ini menjadi satu kesatuan dengan Persyaratan Teknis Pelaksanaan
Pekerjaan dan secara bersama-sama merupakan persyaratan dari segi teknis bagi seluruh
pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen-dokumen berikut ini :
1) Gambar-gambar pelelangan/ pelaksanaan termasuk perubahannya,
2) Persyaratan teknis umum/ pelaksanaan pekerjaan/ bahan,
3) Rincian volume pekerjaan/ rincian penawaran,
4) Dokumen-dokumen pelelangan/ pelaksanaan yang lain.
4. Dalam hal dimana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat diterapkan
pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan diatas, maka bagian dari Persyaratan Teknis
Umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.
8.3 REFERENSI
1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-
persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi Indonesia (NI), Standar
Industri Indonesia (SII) dan Peraturan-peraturan Nasional maupun Peraturan-peraturan
setempat lainnya yang berlaku atau jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain :
- NI 2 (1971) Peraturan Beton Bertulang Indonesia
- NI (1983) Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (SKBI.1.3.55.1987)
- NI 3 (1970) Peraturan Umum Untuk Bahan Bangunan Di Indonesia
- NI 5Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia
- NI 8Peraturan Semen Portland Indonesia
- NI 10Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan
- Peraturan Plumbing Indonesia
- Peraturan Umum Instalasi Listrik
- Standart Industri Indonesia (SII)
- Standard Nasional Indonesia (SNI)
- ASTM, JIS dan lain sebagainya yang dianggap berhubungan dengan bagian-bagian pekerjaan
ini.
- Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK SNI T-15-1991-03).
- Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1983.
- Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok Bertulang
untuk Gedung 1983.
- Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)-NI-3.
- Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8).
- Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).
- Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).
- Baja Tulangan Beton (SII 0136-84).
- Peraturan Bangunan Nasional 1978.
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
- Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada
Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987 UDC:699.81:624.04).
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart- standart yang disebut diatas,
maupun standart-standart Nasional lainnya, maka diberlakukan standart-standart Internasional
yang berlaku atau pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku standart-standart
Persyaratan Teknis dari Negara-negara asal bahan/ pekerjaan yang bersangkutan dan dari
produk yang ditentukan pabrik pembuatnya.
2. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur dalam
Persyaratan Teknis Umum/ Khususnya maupun salah satu dari ketentuan yang
disebutkandiatas, maka atas bagian pekerjaan tersebut Kontraktor harus mengajukan salah satu
dari persyaratan-persyaratan berikut ini guna disepakati oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas untuk dipakai sebagai patokan persyaratan teknis :
1) Standart/norma/kode/pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjaan bersangkutan
yang diterbitkan oleh Instansi/ Institusi/ Assosiasi Profesi/ Assosiasi Produsen/ Lembaga
Pengujian atau Badan-badan lain yang berwenang/berkepentingan atau Badan-badan yang
bersifat Internasional ataupun Nasional dari Negara lain, sejauh bahwa atau hal tersebut
diperoleh persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2) Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga Pengujian
yang diakui secara Nasional/ Internasional.
8.3 KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN
1. Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan beton sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan, toleransi dan penyelesaian.
2. Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung diatas tanah, harus dibuatkan
lantai kerja dari beton tak bertulang setebal minimum 5 cm atau seperti tercantum pada gambar
pelaksanaan.
3. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang berpengalaman dan
mengerti benar akan pekerjaannya.
4. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan gambar dan
spesifikasi struktur.
5. Apabila Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas memandang perlu, untuk
melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang sulit dan atau khusus,Kontraktor harus meminta nasihat/
petunjuk teknis dari tenaga ahli/ Lembaga yang ditunjuk Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas atas beban Kontraktor.
8.3 JENIS DAN MUTU BAHAN
6.3.4 Baru/ bekas.
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan dalam/ untuk pekerjaan
ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan bahan bekas dalam komponen kecil maupun
besar sama sekali tidak diperbolehkan/ dilarang digunakan.
6.3.4 Tanda Pengenal.
1. Dalam hal dimana pabrik/ produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk produk bahan
yang dihasilkannya, baik berupa cap/ merk dagang pengenal pabrik/ produsen ataupun sebagai
pengenal kwalitas/ kelas/ kapasitas, maka semua bahan dari pabrik/ produsen bersangkutan
yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus mengandung tanda pengenal tersebut.
2. Khususuntuk bahan pekerjaan instalasi (daya, penerangan, komunikasi, alarm, plumbing dan lain-
lain) kecuali ditetapkan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, bahan sejenis
dengan fungsi yang berbeda harus diberi tanda pengenal yang berbeda pula. Tanda pengenal ini
dapat berupa warna atau tanda lain yang harus sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang
berlaku. Dalam hal ini harus dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas.
6.3.4 Merk Dagang dan Kesetaraan.
1. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan/ produk didalam persyaratan teknis, secara
umum harus dimengerti sebagai keharusan memakai produk tersebut.
2. Bilamana Produk yang dimaksudkan tidak ditemukan dipasaran maka Kontraktor dapat
mengajukan usulan material dengan kualitas setara.
3. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan/ produk lain yang dapat
dibuktikan mempunyai kualitas penampilan yang setara dengan bahan/produk yang memakai merk
dagang yang disebutkan dapat diterima apabila sebelumnya telah diperoleh persetujuan tertulis
dari Direksi Pengawas atas ijin dari pemberi tugas tentang kesetaraan tersebut.
4. Penggunaan bahan/ produk yang disetujui Direksi Pengawas sebagai "setara” tidak dianggap
sebagai perubahan pekerjaan dan karenanya perbedaan harga dengan bahan produk yang
disebutkan merk dagangnya akan diabaikan.
5. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan produksi dalam negeri
lebih diutamakan.
6.3.4 Penggantian (Substitusi).
1. Kontraktor/ Supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu bahan/ produk dengan
sesuatu bahan/ produk lain dengan penampilan yang setaraf dengan yang dipersyaratkan
bilamana produk yang disyaratkan dalam RKS tidak ditemukan dipasaran.
2. Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga yang ada dengan
bahan/ produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai perubahan pekerjaan dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan Kontraktor/ Supplier untuk
mendapatkan bahan/ produk seperti yang dipersyaratkan, maka perubahan pekerjaan
yang bersifat biaya tambah dianggap tidak ada.
b. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebagai masukan (input) baru yang menyangkut
nilai-nilai tambah, maka perubahan pekerjaan mengakibatkan biaya tambah
dapat diperkenankan.
6.3.4 Persetujuan Bahan.
1. Untuk menghindarkan penolakan bahan dilapangan, dianjurkan dengan sangat agar sebelum
sesuatu bahan/ produk akan dibeli/ dipesan/ diprodusir, terlebih dahulu dimintakan
persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas atau kesesuaian dari
bahan/ produk tersebut pada persyaratan teknis, yang mana akan diberikan dalam bentuk
tertulis yang dilampirkan pada contoh/ brosur dari bahan/ produk yang bersangkutan untuk
diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas Lapangan.
2. Penolakan bahan dilapangan karena diabaikannya prosedur diatas sepenuhnya merupakan
tanggung jawab Kontraktor/ Supplier, dan tidak dapat diberikan pertimbangan keringanan
apapun.
3. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh/ brosur seperti tersebut diatas tidak
melepaskan tanggung jawab Kontraktor/ Supplier dari kewajibannya dalam perjanjian kerja ini
untuk mengadakan bahan/ produk yang sesuaidengan persyaratannya, serta tidak merupakan
jaminan akan diterima/ disetujuinyaseluruh bahan/ produk tersebut dilapangan, sejauh dapat
dibuktikan bahwa tidak seluruh bahan/ produk yang digunakan sesuai dengan contoh brosur
yang telah disetujui.
6.3.4 Contoh Bahan/ Produk.
Pada waktu memintakan persetujuan atau bahan/ produk kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas harus disertakan contoh dari bahan/ produk tersebut dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. Jumlah contoh:
a. Untuk bahan/ produk bila tidak dapat diberikan sesuatu sertifikat pengujian yang dapat
disetujui/ diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sehingga
oleh karenanya perlu diadakan pengujian, maka kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas harus diserahkan sejumlah bahan produk sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam standart prosedur pengujian, untuk dijadikan benda uji
guna diserahkan pada Badan/ Lembaga Penguji yang ditunjuk oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
b. Untuk bahan/ produk yang dapat ditunjukkan sertifikat pengujian agar dapat disetujui/
diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus diserahkan3 (tiga) buah contoh yang
masing-masing disertai dengan salinan sertifikat pegujian yang bersangkutan.
2. Contoh yang disetujui.
a. Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
atau contoh yang telah memperoleh persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas harus dibuat suatu keterangan tertulis mengenai persetujuannya
dan disamping itu oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus
dipasangkan tanda pengenal persetujuannya pada 3 (tiga) buah contoh yang
semuanya akan dipegang oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
Bila dikehendaki, kontraktor/ supplier dapat meminta sejumlah set tambahan dari contoh
berikut tanda pengenal persetujuan dan surat keterangan persetujuan untuk kepentingan
dokumentasi sendiri.
Dalam hal demikian jumlah contoh yang harus diserahkan kepadaDireksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus ditambah seperlunya sesuai dengan kebutuhan
tambahan tersebut.
b. Pada waktu Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sudah tidak lagi
membutuhkan contoh yang disetujui tersebut untuk pemeriksaan bahan produk bagi
pekerjaan, Kontraktor berhak meminta kembali contoh tersebut.
3. Waktu persetujuan contoh
a. Adalah tanggung jawab dari Kontraktor/ supplier untuk mengajukan contoh pada
waktunya, sedemikian sehingga pemberian persetujuan atas contoh tersebut tidak
akan menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan bahan.
b. Untuk bahan/ produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan kesetarafan pada
suatu merk dagang tertentu, keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh)
hari kerja.
c. Dalam hal dimana persetujuan tersebut akan melibatkan keputusan tambahan diluar
persyaratan teknis (seperti penentuan model, warna, dll.), maka keseluruhan
keputusan akan diberikan dalam waktu tidak lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja.
d. Untuk bahan produk yang masih harus dibuktikan kesetarafannya dengan sesuatu merk
dagang yang disebutkan, keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja
sejak dilengkapanya pembuktian kesetarafan.
e. Untuk bahan/ produk yang bersifat pengganti (substitusi), keputusan persetujuan
akan diberikan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya dengan lengkap seluruh bahan-
bahan pertimbangan.
f. Untuk bahan/ produk yang bersifat peralatan/ perlengkapan ataupun produk lain yang
karena sifat/ jumlah/ harga penadaannya tidak memungkinkan untuk
diberikan contoh dalam bentuk bahan/ produk jadi permintaan persetujuan bisa diajukan
berdasarkan brosur dari produk tersebut, yang mana harus dilengkapi dengan :
- Spesifikasi teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik/ produsen
- Surat-surat seperlunya dari agen/ importir, sesuai keagenan, surat jaminan suku
cadang dan jasa purna penjualan (after sales service) dan lain-lain.
- Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-lain.
- Sertifikat pengujian, penetapan kelas dan dokumen-dokumen lain sesuai petunjuk
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
g. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan diatas, keputusan atau contoh dari
bahan/ produk yang diajukan belum diperoleh tanpa pemberitahuan tertulis apapun dari
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka dengan sendirinya dianggap
bahwa contoh yang diajukan telah disetujui oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas.
6.3.4 Penyimpanan Bahan.
1. Persetujuan atas sesuatu bahan/ produk harusdiartikan sebagai perijinan untuk memasukkan
bahan/ produk tersebut dengan tetap berada dalam kondisi layak untuk dipakai.
Apabila selama waktu itu ternyata bahwa bahan/ produk menjadi tidak lagi layak untuk pakai
dalam pekerjaan, maka Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas berhak untuk
memerintahkan agar:
a. Bahan/Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak untuk dipakai.
b. Dalam hal dimana perbaikan tidak lagi mungkin untuk dilakukan, maka bahan/produk
tersebut agar segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dalam waktu 2 x 24 jam untuk
diganti dengan bahan/ produk yang memenuhi persyaratan.
2. Untuk bahan/ produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu, maka kegiatan
penyimpanannya harus dikelompokkan menurut umur pemakaian bahan/ produk tersebut yang
mana harus dinyatakan dengan tanda pengenal dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Terbuat dari kaleng, kertas karton, atau material yang tidak akan rusak selama
penggunaan ini
b. Berukuran minimal 40 x 60 cm
c. Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah
d. Diletakkan ditempat yang mudah terlihat
3. Penyusunan bahan/ produk sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian rupa, sehingga
bahan yang terlebih dulu masuk akan pula terlebih dulu dikeluarkan untuk dipergunakan dalam
pekerjaan.
8.3 PELAKSANAAN
6.3.4 Persiapan Pelaksanaan
1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditanda-tanganinya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh kedua
belah pihak, Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas sebuah "Network Plan” mengenai seluruh kegiatan yang perlu dilakukan
untuk melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram yang menyatakan pula urutan logis serta
kaitan/hubungan antara seluruh kegiatan-kegiatan tersebut, antara lain:
1) Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama masa pengadaan/ pembelian serta waktu
pengiriman/pengangkutan dari :
a. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/ pembantu.
b. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.
2) Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama waktu fabrikasi, pemasangan dan
pembangunan.
3) Kegiatan pembuatan gambar-gambar kerja.
4) Kegiatan permintaan persetujuan atas bahan serta gambar kerja maupun rencana kerja.
5) Penyampaian harga borongan dari masing-masing kegiatan tersebut.
6) Penyampaian jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
2. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas akan memeriksa rencana kerja Kontraktor
dan memberikan tanggapan atas hal tersebut dalam waktu 2 (dua) minggu.
3. Kontraktor harus memasukkan kembali perbaikan atau rencana kerja apabilaDireksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas meminta diadakannya perbaikan/ penyempurnaan atas
rencana kerja tersebut paling lambat 4 (empat) hari sebelum dimulainya waktu pelaksanaan.
4. Kontraktor tidak dibenarkan memulai sesuatu pelaksanaan atau pekerjaan sebelum adanya
persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas terhadap rencana kerja
tersebut, yang dituangkan dalam bentuk Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan (tertulis).
6.3.4 Gambar Kerja (Shop Drawing).
1. Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction Drawing) belum
cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai keadaan pelaksanaan,
Kontraktor wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang secara terperinci akan memperlihatkan
cara pelaksanaan tersebut.
2. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
3. Gambar kerjaharus diajukandalam rangkap 3 (tiga)kepadaDireksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
4. Pengajuan gambar kerja tersebut diserahkan untuk disetujuioleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas sebelum pemesanan bahan atau pelaksanaan pekerjaan dimulai.
6.3.4 Ijin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan.
Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan diajukan secara tertulis oleh kontraktor kepada Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum memulai pekerjaan, dengan dilampiri gambar kerja yang
sudah disetujui.
Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan yang telah disetujui tersebut, selanjutnya dipergunakan sebagai
pedoman bagi Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan.
6.3.4 Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up).
Bila tahapan pekerjaan tersebut membutuhkan tersedianya contoh tampilan pekerjaan / bahan atau
dikehendaki oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka Kontraktor wajib
menyediakan Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up) atas beban Kontraktor sebelum tahapan
pekerjaan dimulai.
6.3.4 Rencana Mingguan dan Bulanan.
1. Selambat-lambatnya pada setiap akhir minggu dalam masa dimana pelaksanaan pekerjaan
berlangsung, Kontraktor wajib untuk menyerahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas suatu rencana mingguan yang berisi rencana pelaksanaan dari berbagai
bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam minggu berikutnya.
2. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari setiap bulan, Kontraktor wajib menyerahkan
kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas suatu rencana bulanan yang
menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai rencana pelaksanaan dari berbagai bagian
pekerjaan yang direncanakan untuk dilaksanakan dalam bulan berikutnya.
3. Kelalaian Kontraktor untuk menyusun dan menyerahkan rencana mingguan maupun bulanan
dinilai samadengan kelalaian dalam melaksanakan perintah Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan.
4. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, Kontraktor diwajibkan untuk memberitahu
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas mengenai hal tersebut paling sedikit 2 x 24
jam sebelumnya.
6.3.4 Kualitas Pekerjaan.
Material, proses serta hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi/peraturan/kaidah yang telah
ditetapkan.
6.3.4 Pengujian Hasil Pekerjaan.
1. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara
dan tolok ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam referensi yang
ditetapkan dalam Persyaratan Teknis Umum ini.
2. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/ Lembaga yang akan melakukan
pengajuan dipilih atas persetujuan Direksi, Tim Teknis dari Lembaga/ Badan Penguji milik
Pemerintah atau yang diakui Pemerintah atau Badan lain yang oleh Direksi,dianggap memiliki
obyektivitas dan integritas yang menyakinkan.
3. Atau hal yang terakhir ini Kontraktor/ Supplier tidak berhak mengajukan sanggahan.
4. Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban Kontraktor.
5. Dalam hal dimana Kontraktor tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari Badan Penguji
yang ditunjuk oleh Direksi, Kontraktor berhak mengadakan pengujian tambahan pada
Lebaga/ Badan lain yang memenuhi persyaratan Badan Penguji seperti tersebut diatas untuk
mana seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri oleh Kontraktor.
6. Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut memberikan
kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk :
1) Memilih Badan/ Lembaga Penguji ketiga/berdasarkan kesepakatan bersama.
2) Melakukan pengujian ulang pada Badan/ Lembaga Penguji pertama atau kedua
dengan ketentuan tambahan sebagai berikut :
- Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas dan Kontraktor/ Supplier maupun wakil-wakilnya.
- Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari alat-alat penguji.
7. Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, kecuali bilamana kedua belah pihak sepakat
untuk menganggapnya demikian.
8. Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil pengujian yang
pertama, maka semua akibat langsung maupun tidak langsung dari adanya semua pengulangan
pengujian menjadi tanggungan Kontraktor/ Supplier.
9. Apabila hasil pengujian ulang menunjukkan ketidaktepatan kesimpulan dari hasil pengujian
yang pertama dan membenarkan kesimpulan dari hasil pengujian yang kedua, maka :
1) 2 (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas pilihan Kontraktor/ Supplier akan
diperlakukan sebagai pekerjaan tambah.
2) Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahan/ pengulangan
pengujian akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan pada bagian pekerjaan
bersangkutan dan bagian-bagian lain yang terkena akibatnya, penambahan mana
besarnya adalah sesuai dengan penundaan yang terjadi.
6.3.4 Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan.
1. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dengan bagian pekerjaan yang lain yang mana
akan secara visual menghalangi Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk
memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis
kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas mengenai rencananya untuk
melaksanakan bagian pekerjaan yang akan menutupi bagian pekerjaan tersebut, sedemikian
rupa sehingga Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas berkesempatan secara
wajar melakukan pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui
kelanjutan pengerjaannya.
2. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan diatas, memberikan hak kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk dibelakang hari menuntut pembongkaran
kembali bagian pekerjaan yang menutupi tersebut, guna memeriksa hasil pekerjaan yang
terdahulu yang mana akibatnya sepenuhnya akan ditanggung oleh Kontraktor.
3. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas tidak mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan yang
dimaksudkan, maka setelah lewat dari 2 (dua) hari kerja sejak laporan disampaikan, Kontraktor
berhak melanjutkan pelaksanaan pekerjaan dan menganggap bahwa Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas telah menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup tersebut.
4. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas atau
suatu pekerjaan tidak melepaskan Kontraktor dari kewajibannya untuk melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan Surat Perjanjian Kontraktor (SPP).
5. Walapun telah diperiksa dan disetujui, kepada Kontraktor masih dapat diperintahkan untuk
membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian pekerjaan lain guna pemeriksaan
bagian pekerjaan yang tertutupi.
8.3 PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail maka gambar detail yang
diikuti.
2. Bila pada gambar terdapat perbedaan antara skala dan ukuran maka ukuran dengan angka dalam
gambar yang diikuti.
3. Bila terdapat perbedaan ukuran, jumlah serta bahan-bahan yang diperlukan, maka RKS yang
diikuti.
4. Bila Kontraktor meragukan perbedaan antara gambar-gambar yang ada dengan RKS, baik tentang
mutu bahan maupun konstruksi, maka Kontraktor wajib bertanya kepada Pengawas secara tertulis.
5. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus meneliti kembali semua dokumen yang ada
untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat Penjelasan (Aanwijzing).
6. Kekeliruan pelaksanaan akibat kelalaian hal-hal diatas menjadi tanggung jawab Kontraktor
8.3 KEAMANAN DAN PENJAGAAN
1. Untuk keamanan,Kontraktor diwajibkan mengadakan penjagaan dan pengamanan, bukan saja
terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keselamatan penduduk sekitar,
keamanan, kebersihan bangunan-bangunan, jalan-jalan, dan sarana prasarana lainnya yang
telah ada terhadap pelaksanaan pekerjaan ini.
2. Kontraktor berkewajiban menyelamatkan/ menjaga bangunan yang telah ada/ berada di sekitar
lokasi, apabilabangunan yang telah ada mengalami kerusakan akibat pekerjaan ini, maka
Kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki/membetulkan sebagaimana mestinya.
3. Kontraktor harus menyediakan penerangan yang cukup dilapangan, terutama pada waktu
lembur, jika Kontraktor menggunakan aliran listrik dari bangunan/ komplek, diwajibkan bagi
Kontraktor untuk memasang meter sendiri untuk menetapkan sewa listrik yang dipakai.
4. Kontraktor harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran serta debu yang ditimbulkan akibat
pelaksanaan pekerjaan agar tidak mengurangi kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan
ataupun prasarana yang telah ada/ berada di sekitar lokasi.
5. Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan sedemikian rupa
sehingga tidak menimbulkan gangguan/ kerusakan terhadap ketentraman dan kepemilikan
penduduk sekitarmaupun infrastruktur yang digunakan, baik merupakan kepemilikan perorangan
atau umum, milik Pemberi Tugas ataupun milik pihak lain. Maka Kontraktor harus membebaskan
Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan dengan hal tersebut diatas.
6. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan mengganti atau memperbaiki kerusakan-
kerusakan pada jalan, jembatan maupun infrastruktur lainnya sebagai akibat dari lalu lalang
peralatan ataupun kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan-bahan/ material
guna keperluan proyek.
7. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan memperbaiki kerusakan-kerusakan pada kepemilikan
penduduk sekitar lokasi pekerjaan sebagai akibat dari operasional pelaksanaan pekerjaan.
8. Apabila Kontraktor memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau unit-unit alat berat
lainnya dari bagian-bagian pekerjaan, melalui jalan raya, jembatan maupun infrastruktur lainnya
yang dimungkinkan akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya Kontraktor akan
membuat perkuatan-perkuatan atas infrastruktur tersebut, maka hal tersebut harus terlebih dahulu
diberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Intansi yang berwenang dan biaya yang
ditimbulkan untuk perkuatan tersebut menjadi tanggungan Kontraktor.
8.3 LAPORAN MINGGUAN DAN HARIAN
Kontraktor membuat laporan bulanan/harian tentang kemajuan pelaksanaan pekerjaan, Laporan kemajuan
pelaksanaan pekerjaan tersebut minimal menyampaikan mengenai semua keterangan yang berhubungan
dengan kejadianselama satu bulan pelaksanaan pekerjaan yang mencakup mengenai:
1. Jumlah semua tenaga kerja yang digunakan dalam bulan ini.
2. Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir bulan.
3. Semua bahan/barang perlengkapan yang telah masuk dan diterima di tempat pekerjaan.
4. Keadaan cuaca.
5. Kunjungan semua tamu yang berkaitan dengan proyek.
6. Kunjungan tamu-tamu lain.
7. Kejadian khusus.
8. Foto-foto berwarna ukuran kartu post sesuai petunjuk Direksi.
9. Pengesahan Pimpinan Proyek.
8.3 JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA
1. Kontraktor harus menjamin keselamatan kerja pekerja sesuai dengan yang ditentukan dalam
Peraturan Ketenagakerjaan atau persyaratan yang diwajibkan untuk setiap bidang pekerjaan.
2. Kontraktor harus senantiasa menyediakan air minum dan air bersih ditempat pekerjaan untuk para
pekerjanya, serta air untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan selama masa pelaksanaan dengan
menggunakan/menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri (guna
perhitungan pembayaran pemakaian air) atau air sumur yang bersih/jernih dan tawar. Bila kondisi
air yang disediakan meragukan Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka air
tersebut harus diperiksakan pada laboratorium dan Kontraktor harus menyediakan ketersediaan air
penggantinya.
3. Apabila terjadi kecelakaan pada pekerja Kontraktor saat pelaksanaan, maka Kontraktor harus
segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban dengan biaya pengobatan dan
lain-lain menjadi tanggung jawab Kontraktor. Kejadian tersebut harus segera dilaporkan pada
Serikat Tenaga Kerja dan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
4. Di lokasi pekerjaan harus selalu disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan pertama yang
selalu tersedia setiap saat dan berada di Direksi keet.
8.3 ALAT–ALAT PELAKSANAAN PENGUKURAN
Selama masa pelaksanaan, Kontraktor harus menyediakan/menyiapkan alat-alat, baik untuk
sarana pekerjaan maupun yang diperlukan untuk memenuhi kualitas hasil pekerjaan antara lain
pengaduk beton, pompa air, dan sebagainya. Penentuan semua titik duga letak bangunan, siku-
siku bangunan, maupun datar (water pass) dan tegak lurusnya bangunan harus ditentukan dengan
memakai alat ukur instrumen water pass atau theodolit.
8.3 SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
1. Kontraktor harus selalu memegang teguh disiplin kerja, dan tidak memperkerjakan tenaga kerja
yang tidak sesuai atau tidak mempunyai keahlian dalam tugas yang diserahkan kepadanya.
2. Kontraktorwajib menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang disediakan
menurut kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua pekerjaan berkualitas baik. Semua
pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar dapat ditolak/ tidak diterima oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
8.3 PENGUJIAN HASIL PEKERJAAN
1. Dalam pengajuan penawaran, Kontraktor harus memperhitungkan semua biaya pengujian,
pemeriksaan berbagai bahan dan hasil pekerjaan, Kontraktor tetap bertanggung jawab atas biaya-
biaya pengiriman yang tidak memenuhi syarat-syarat (penolakan bahan) yang dikehendaki oleh
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2. Kecuali dipersyaratkan lain, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara dan Tolok Ukur
Pengujian yang dipersyaratkan dan ditetapkan dalam Persyaratan Teknis.
3. Kecuali dipersyaratkan lain, maka Badan/ Lembaga yang akan melakukan Pengujian dipilih atas
persetujuan kedua pihak.
4. Semua Biaya Pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban Kontraktor.
8.3 PENUTUPAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Sebelum menutup suatu Bagian Pekerjaan dengan Bagian Pekerjaan yang lain, sehingga secara
visuil menghalangi Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk memeriksa bagian
pekerjaan yang terdahulu, maka Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasmengenai rencananya untuk melaksanakan bagian
pekerjaan yang pertama tersebut, sehingga Direksi/ Konsultan Manajemen Konstru
2. ksi/ Pengawasberkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan pada bagian yang
bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan pekerjaannya.
3. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan tertulis diatas, memberikan hak kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasuntuk memerintahkan pembongkaran kembali bagian
pekerjaan yang menutupi tersebut, guna pemeriksaan Pekerjaan yang terdahulu dengan resiko
pembongkaran dan pemasangannya kembali menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4. Apabila laporan tertulis telah disampaikan (dibuktikan dengan tanda terima dari pihak Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas) dan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawastidak mengambil langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan tersebut dalam jangka
waktu 2 (dua) hari kerja sejak laporan disampaikan, maka Kontraktor berhak melanjutkan
pelaksanaan pekerjaan serta menganggap Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
telah menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup tersebut.
5. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasterhadap
suatu pekerjaan, tidak melepaskan Kontraktor dari kewajibannya untuk melaksanakan seluruh
pekerjaan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan atau Kontrak Pekerjaan.
8.3 PEKERJAAN TIDAK BAIK
1. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasberhak mengeluarkan instruksi agar
Kontraktor membongkar pekerjaan apa saja yang telah ditutup / diselesaikan untuk diperiksa, atau
mengatur untuk mengadakan pengujian bahan atau pekerjaan, baik pekerjaan yang sudah
maupun yang belum dilaksanakan. Biaya untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban
Kontraktor untuk disesuaikan dengan kontrak.
2. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasdiperbolehkan (secara adil) mengeluarkan
perintah yang menghendaki pemecatan tenaga kerja dari pekerjaan.
8.3 PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
1. Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian pekerjaan yang diterimanya dan
gambar detail yang telah disahkan Direksi, melaksanakan secara keseluruhan atau dalam bagian-
bagian menurut semua persyaratan teknis untuk mendapatkan pekerjaan yang baik. Kontraktor
selanjutnya wajib pula tanpa tambahan biaya mengerjakan segala sesuatu demi kesempurnaan
pekerjaan atau memakai bahan yang tepat, walaupun satu dan lain hal tidak dicantumkan dengan
jelas dalam gambar dan bestek.
2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan tertulis dari
Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan pengurangan pekerjaan dilakukan atas dasar harga
yang disetujui oleh kedua belah pihak, jika tidak tercantum dalam daftar harga upah dan satuan
pekerjaan.
3. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tanpa ijin tertulis Direksi adalah tidak sah dan
menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
8.3 PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN
6.3.4 Dokumen Terlaksana.
1. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan, Kontraktor wajib menyusun Dokumen Terlaksana yang
terdiri dari :
a. Gambar-gambar terlaksana (as build drawings).
b. Spesifikasi Teknis Terlaksana dari pekerjaan sebagaimana yang telah dilaksanakannya.
2. Penyusunan Dokumen Terlaksana dikecualikan untuk pekerjaan tersebut dibawah ini:
a. Ornamental.
b. Pertamanan.
c. Finishing Arsitektur.
d. Pekerjaan Persiapan.
e. Supply bahan, Perlengkapan dan Peralatan kerja.
3. Dokumen Terlaksana dapat disusun berdasarkan :
a. Dokumen Pelaksanaan.
b. Gambar Perubahan Pelaksanaan.
c. Perubahan Spesifikasi Teknis.
d. Brosur Teknis yang telah diberi tanda pengenal khusus sesuai petunjuk Direksi Pengawas.
4. Dokumen Terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pengawas.
a. Khususnya untuk pekerjaan-pekerjaan dengan sistem jaringan bersaluran banyak yang secara
operasional membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, Dokumen Terlaksana ini harus
dilengkapi dengan Daftar Instalasi / Peralatan / Perlengkapan yang mengidentifikasikan lokasi
dari masing-masing barang tersebut.
b. Kecuali dengan izin khusus dari Direksi Pengawas, Kontraktor harus membuat Dokumen
Terlaksana hanya untuk diserahkan kepada Direksi Pengawas. Kontraktor tidak dibenarkan
membuat / menyimpan salinan ataupun copy dari Dokumen Terlaksana tanpa izin dari Direksi
Pengawas.
BAB 3
3
PEKERJAAN PERSIAPAN
8.3 PEKERJAAN PERSIAPAN
6.3.4 Direksi Keet (Bangunan Sementara).
1. Direksi keet walau tidak disebutkan dalam penawaran sudah menjadi kewajiban bagi kontraktor
untuk menyediakannya.
2. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan ini,Kontraktor diharuskan menyediakan dan
menyiapkan ruang atau bangunan sementara berukuran 3,00 x 7,00 m untuk ruang rapat dan 3,00
x 4,00 m untuk ruang Direksi. Bangunan Sementara ini harus dilengkapi dengan Toilet/ WC dan
kamar mandi (dilengkapi dengan bak air, closet, Septictank & Sumur peresap) yang khusus
dimanfaatkan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
3. Kelengkapan Direksi Keet. Sebagai kelengkapan Direksi Keet guna penyelesaian Administrasi
dilapangan, maka sebelum pelaksanaan pekerjaan ini dimulai Kontraktor harus terlebih dahulu
melengkapi peralatan peralatan antara lain :
a. 1 (satu) soft PVC menempel didinding 2x1,20x2,40 m2
b. 1 (satu) buah meja rapat (sederhana) ukuran 1,20x4,80 m2
c. 12 (dua belas) buah kursi duduk ruang rapat
d. 1 (satu) white PVC (1,20 x 2,40 m2) dan peralatannya
e. 1(satu) rak/almari buku (sederhana)
f. 1 (satu) meja kerja/tulis dan kursi
g. 1 (satu) set kelengkapan PPPK (P3K)
h. 1 (satu) tabung Pemadam Api
i. 5 (lima) buah helm
j. Sarana dan prasarana listrik, telepon dan komunikasi.
4. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di proyek untuk setiap saat dapat digunakan oleh
Direksi Lapangan adalah :
a. 1 (satu) buah kamera (Camera Digital)
b. 1 (satu) buah alat ukur Schuitmaat
c. 1 (satu) buah alat ukur optik (theodolith/ waterpass)
d. 1 (satu) buah personal computer dan printer Inkjet A4
5. Di dalam direksi keet minimal harus dilengkapi dengan :
a. Gambar kerja baik itu gambar perencanaan ataupun shop drawing
b. Buku direksi yang berisi laporan atau catatan atau permintaan dari pihak Direksi ataupun
Kontraktor
c. Kotak P3K sebagai sarana untuk Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Selesai pelaksanaan proyek ini (Serah Terima ke I) semua Peralatan/ kelengkapan tersebut dalam
ayat ini menjadi milik Kontraktor
6.3.4 Kantor dan Gudang Kontraktor.
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor dapat membuat kantor kontraktor, barak-barak untuk
pekerja atau gudang tempat penyimpanan bahan (Boukeet), yang sebelumnya telah mendapat
persetujuan dari pihak Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas berkenaan dengan
konstruksi atau penempatannya.
Semua Boukeet perlengkapan Kontraktor dan sebagainya, pada waktu pekerjaan berakhir (serah
terima kedua) harus dibongkar.
6.3.4 Sarana Kerja.
1. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua pekerjaan yang dilakukan
diluar lapangan sebelum pemasangan peralatan yang dimiliki serta jadwal kerja.
2. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja
sehingga memudahkan dan melancarkan kerja dilapangan.
3. Penyediaan tempat penyimpanan bahan/ material dilapangan harus aman dari segala
kerusakan hilang dan hal-hal dasar yang mengganggu pekerjaan lain yang sedang berjalan.
4. Untuk menghindari kemacetan dan gangguan lain terhadap akses jalan yang timbul akibat
operasional pekerjaan, Kontraktor diharuskan menyediakan lahan untuk penyimpanan bahan/
material selama pelaksanaan pekerjaan.
6.3.4 Pengaturan Jam Kerja dan Pengerahan Tenaga Kerja.
1. Kontraktor harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal pengerahan tenaga kerja,
pengaturan jam kerja maupun penempatan bahan hendaknya di konsultasikan terlebih dahulu
dengan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas lapangan. Khususnya dalam
pengerahan tenaga kerja dan pengaturan jam kerja dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan
peraturan perburuhan yang berlaku.
2. Kecuali ditentukan lain, Kontraktor harus menyediakan akomodasi dan fasilitas-fasilitas lain yang
dianggap perlu misalnya (air minum, toilet yang memenuhi syarat-syarat kesehatan dan
fasilitas kesehatan lainnya seperti penyediaan perlengkapan PPPK yang cukup serta pencegahan
penyakit menular.)
3. Kontraktor harus membatasi daerah operasinya disekitar tempat pekerjaan dan harus
mencegah sedemikian rupa supaya para pekerjanya tidak melanggar wilayah bangunan-
bangunan lain yang berdekatan, dan Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak
berkepentingan memasuki tempat pekerjaan.
4. Kontraktor diwajibkan memberi tahu tentang identitas pekerja yang melakukan aktivitas di lokasi
tersebut kepada user yang bersangkutan.
6.3.4 Perlindungan Terhadap Bangunan/Sarana Yang Ada.
1. Segala kerusakan yang timbul pada bangunan/konstruksi dan peralatan sekitarnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor untuk memperbaikinya, bila kerusakan tersebut jelas akibat
pelaksanaan pekerjaan.
2. Kontraktor diwajibkan mengidentifikasikan keadaan bangunan ataupun prasarana lain di sekitar
lokasi sebelum memulai pekerjaan.
3. Selama pekerjaan berlangsung Kontraktor harus selalu menjaga kondisi jalan dan sarana
prasarana disekitar lokasi pekerjaan, hal tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor terhadap
kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan ini.
4. Kontraktor wajib mengamankan sekaligus melaporkan/ menyerahkan kepada pihak yang
berwenang bila nantinya menemukan benda-benda bersejarah
6.3.4 Pembersihan dan Penebangan Pohon-Pohonan.
1. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar pohon.
2. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata.
3. Kontraktor tidak boleh membasmi, menebang atau merusak pohon-pohon atau pagar, kecuali
bila telah ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda pada gambar-gambar yang
menandakan bahwa pohon-pohon dan pagar harur disingkirkan. Jika ada sesuatu hal yang
mengharuskan Kontraktor untuk melakukan penebangan, maka ia harus mendapat ijin dari
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
6.3.4 Penjagaan, Pemagaran Sementara, dan Papan Nama.
1. Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap
pekerjaannya yang dianggap penting selama pelaksanaan, dan sekaligus menempatkan
petugas keamanan untuk mengatur sirkulasi/ arus kendaraan keluar/ masuk proyek.
2. Sebelum Kontraktor mulai melaksanakan pekerjaannya, maka Kontraktor diwajibkan terlebih
dahulu memberi pagar pengaman pada sekeliling site pekerjaaan yang akan dilakukan.
3. Pembuatan pagar pengaman dibuat jauh dari lokasi pekerjaan,sehingga tidak mengganggu
pelaksanaan pekerjaan yang sedang dilakukan, serta tempat penimbunan bahan-bahan dan
dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat bertahan/kuat sampai pekerjaan selesai dan tampak
dari luar dapat menunjang estetika atas kawasan yang ada.
4. Syarat pagar pengaman :
a. Pagar dari seng gelombang finish cat berpola sesuai dengan pengarahan Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dengan ketinggian minimal 180 cm.
b. Tiang dolken minimum berdiameter 10 cm, jarak pemasangan minimal 180 cm, bagian
yang masuk pondasi minimum 40 cm.
c. Rangka kayu Borneo ukuran 4 x 6 cm, dengan pemasangan 4 jalur menurut tinggi pagar.
d. Pondasi cor beton setempat minimum penampang diameter 30cm dalam 50 cm dari
permukaan tanah setempat. Beton dengan adukan 1:3:5.
e. Pada pagar pengaman hendaknya diberi tanda atau petunjuk mengenai keberadaan
pekerjaan tersebut
f. Pagar diengkapi dengan pembuatan pintu akses dari bahan yang sama.
5. Selesai proyek semua bahan pagar adalah milik Kontraktor, untuk hal tersebut didalam
penyusunan penawaran hendaknya telah dipertimbangkan.
6. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan memasang papan nama Proyek yang
dibuat dan dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan
atas beban Kontraktor.
6.3.4 Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja
1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan menggunakan/ menyambung pipa
air yang telah ada dengan meteran air tersendiri (guna perhitungan pembayaran pemakaian air
oleh Kontraktor) atau air sumur yang bersih/jernih dan tawar dengan membuat sumur pompa di
tapak proyek atau disuplai dari luar lokasi pekerjaan. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas
dari lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak.Penyediaan air harus sesuai
dengan petunjuk dan persetujuan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan sementara
PLN setempat selama masa pembangunan, atau penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga
listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas. Daya listrik juga disediakan untuk suplai kantor Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas Lapangan.
3. Segala biaya yang ditimbulkan atas pemakaian daya listrik dan air di atas adalah beban
Kontraktor.
8.3 HEALTH AND SAFETY ENVIRONTMENT (HSE)
6.3.4 Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja , bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan seperti dinyatakan dalam RKS ini dengan hasil yang baik dan sempurna.
2. Harga pekerjaan ini termasuk dalam skope pekerjaan persiapan, bilamana tidak tercantum pada item
pekerjaan maka pekerjaan ini tetap merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan.
3. Indikator keberhasilan adalah Pelaksanaan proyek berjalan dengan tertib, aman dan tidak ada
kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan proyek.
6.3.4 Standard dan Persyaratan.
Standard dan persyaratan yang berlaku mengikuti:
1. Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
2. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/ KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Bangunan
Gedung;
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan
Kerja Pada Konstruksi Bangunan;
4. Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No. Kep.
174/MEN/1986, dan No. 104/KPTS/1986 tentang K3 Pada Tempat Kegiatan Konstruksi;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum;
6.3.4 Akses, Pagar Pengaman Proyek, Barrier, Perlindungan pada bangunan yang sudah ada dan
lingkungan sekitar.
6..11.1 Akses Keluar Masuk Proyek
a. Akses kerja adalah area kantor proyek, area pabrikasi, area yang dikerjakan dan akses/jalur yang
menghubungkan ketiga-tiganya. Direncanakan dan disiapkan terlebih dulu sebelum digunakan.
b. Tersedia pintu masuk dan pintu keluar, baik untuk rutin dan darurat di kantor proyek serta terjaga
dengan baik.
c. Ada batas atau tanda peringatan atau pagar yang memberi tanda area kerja kantor proyek, pabrikasi
area kerja lapangan dan jalur/akses penghubung terhadap area umum masyarakat
d. Jalan dan jalur lintas pekerja diberi batas dan pengaman serta tanda peringatan yang jelas, terutama
yang bersinggungan dengan Pekerja Konstruksi dan atau masyarakat umum
6..11.2 Pagar Pengaman Proyek, Barier, Barikade.
Jatuh dari ketinggian adalah penyebab utama kasus terbunuh didalam konstruksi. Kontraktor harus
membuat setiap usaha/pekerjaan yang dilakukan jauh dari kejadian tersebut.
Sebagai persyaratan umum, ketika bekerja di lokasi yang lebih tinggi dari 2 meter, perlindungan dari
kejadian jatuh harus disediakan. Sisi terbuka atau tepi tempat kerja atau jalan harus dibarikade dengan
bahan yang dapat menahan kekuatan lahiriah 100kg, papan pijakan kaki dan jaring pengaman harus
disediakan juga.
Pipa tubular adalah satu-satunya bahan yang diperbolehkan untuk digunakan sebagai barikade dan pagar.
Perimeter ditutup dengan signage peringatan di atasnya.
6..11.3 Perlindungan Pada Bangunan Sudah Ada dan Lingkungan Sekitar.
Kontraktor bertanggung jawab atas pelaksanaan perlindungan terhadap Pihak Ketiga dan pengawasan
keamanan dalam hubungannya dengan pekerjaan.
Kontraktor akan menyediakan perlindungan seperlunya untuk mencegah terjadinya kerusakan atau
kehilangan dari :
a. Semua pekerjaan dan orang yang mungkin berkepentingan dalam pekerjaan.
b. Semua pekerjaan dan bahan-bahan serta alat perlengkapan yang harus ditempatkan dengan aman
dibawah pengawasan Kontraktor atau salah satu Sub Kontraktor.
c. Harta benda ditapak pekerjaan atau yang berbatasan dengan pekerjaan.
d. Semua harta benda milik orang lain atau Pihak ketiga disekitar lokasi pekerjaan.
Kontraktor harus mematuhi semua hukum, peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku mengenai
keamanan orang, harta benda dan melindungi dari kerusakan, cidera atau kehilangan.
Kontraktor diharuskan memperbaiki dan mengganti kerugian, apabila ternyata lalai terhadap kewajiban
yang disebutkan diatas.
6.3.4 Kebersihan harian, Pembersihan lokasi proyek, pembuangan sisa material keluar lokasi Proyek.
Kontraktor harus, menjamin bahwa akan diberikan perhatian yang penuh terhadap kebersihan proyek dari
hari kehari, pengendalian kebersihan lingkungan dan pengaruhnya lingkungan dan bahwa semua
penyediaan sarana dan prasarana untuk pencegahan yang berhubungan dengan polusi lingkungan dan
perlindungan lahan serta lintasan air disekitarnya dengan memperhatikan:
a. Bahan, material yang berserakan harus dirapihkan baik sebelum, selama kerja dan setelah jam kerja.
b. Alat kerja, perkakas lainnya yang digunakan tidak boleh merintangi dan membahayakan akses kerja
dan disimpan setelah selesai jam kerja.
c. Tempat sampah sesuai jenis sampah dan volume yang terjadi, selalu dibersihkan dan dikumpulkan
serta siap diangkut keluar proyek.
d. Sampah tidak boleh dibiarkan menumpuk, harus ada jadual dan pembersihan yang rutin
e. Tempat Kerja yang licin karena air, minyak, atau zat lainnya harus segera dibersihkan
f. Semua orang wajib menyingkirkan paku yang berserakan, kawat/besi menonjol, potongan logam yang
tajam, semuanya yang dapat membahayakan.
g. Untuk mencegah polusi debu selama musim kering, Kontraktor harus melakukan penyiraman secara
teratur kepada jalan angkutan tanah atau jalan angkutan kerilkil dan harus menutupi truk angkutan
dengan terpal.
h. Jumlah bahan/material yang tersedia di lapangan untuk digunakan hari ini tidak berlebihan, agar tidak
mengganggu dan membahayakan akses kerja (selebihnya dikembalikan ke gudang umum).
i. Material sisa, bahan bongkaran dan sampah secara rutin dibawa keluar lokasi proyek dengan
persetujuan Direksi Pengawas.
6.3.4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
6..13.1 Pengendalian Resiko
Potensi Bahaya adalah sesuatu yang berpotensi untuk terjadinya insiden yang berakibat pada kerugian.
Risiko adalah kombinasi dan konsekuensi suatu kejadian yang berbahaya dan peluang terjadinya
kejadian tersebut.
Jenis- jenis kecelakaan yang sering terjadi pada proyek konstruksi adalah sebagai berikut :
a. Jatuh
b. Tertimpa benda jatuh
c. Menginjak, terantuk, dan terbentur
d. Terjepit dan terperangkap
e. Kontak suhu tinggi/terbakar
f. Kontak aliran listrik
g. Kontak dengan bahan berbahaya (Kimia/Radiasi)
Untuk itu Kontraktor wajib melakukan Rencana Pemantauan Keselamatan dengan melakukan hal-hal
sebagai berikut:
a. Mempersiapkan rencana kerja dengan metode kerja dan rencana cara berkerja yang
memperhatikan :
• Resiko-resiko yang mungkin timbul dari setiap jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.
• Perhatikan jenis-jenis kecelakaan yang sering terjadi pada kegiatan tersebut.
• Adanya alat-alat konstruksi yang bergerak.
• Untuk lokasi-lokasi kritis atau tindakan yang akan menimbulkan bahaya bagi pekerja maka
Kontraktor wajib menyediakan seorang petugas yang membantu mengingatkan Pekerja saat
melakukan pekerjaannya.
b. Kontraktor wajib menyediakan peralatan safety yang sesuai dengan jenis dan lokasi pekerjaan
yang akan dilaksanakan.
c. Bilamana terdapat pekerjaan yang akan menimbulkan percikan api atau sumber api maka
Kontraktor wajib menyediakan petugas siaga dengan Pemadam Api Portable.
d. Form Rencana Pematauan Keselamatan wajib diserahkan dan ditanda tangani oleh Direksi
Pengawas sebelum pekerjaan yang bersangkutan dilaksanakan.
Pekerjaan yang memerlukan Rencana Pemantauan Keselamatan dan ijin kerja dari Direksi Pengawas:
a. Bekerja diruang terbatas (conned area), sempit, gorong-gorong
b. Bekerja terkait dengan pemeliharaan, pembersihan, bersinggungan langsung dengan jalan raya
yang sedang digunakan
c. Menggunakan bahan kimia berbahaya
d. Menggunakan bahan mudah terbakar
e. Menggunakan bahan mudah meledak
f. Bekerja berhubungan dengan listrik
g. Bekerja dengan cara menyelam
h. Pasang, bongkar, pindah perancah (scaffolding)
i. Memindahkan barang/benda berat
j. Pekerjaan pembongkaran
k. Bekerja diluar jam kerja normal tanpa pengawas
l. Penggalian lebih dari 2 (dua) meter
m. Bekerja di ketinggian
6..13.2 Fasilitas Pekerja
a. Bedeng pekerja
Kontraktor wajib menyediakan bedeng pekerja di luar lokasi proyek untu tempat tidur, istirahat,
tempat ganti pakaian dan penyimpanan pakaian yang aman. Ukuran bedeng yang cukup nyaman
bagi Pekerja dilengkapi dengan MCK dan Tempat memasak yang aman.
b. Air minum
Tersedia air minum untuk pekerja yang memenuhi standard kesehatan.
c. Air bersih dan MCK
Ada tersedia bak air bersih dengan ukuran cukup untuk cuci tangan demi menjaga kebersihan dan
sejumlah Toilet yang memadai bagi jumlah pekerja yang ada.
d. Tempat memasak, Kantin Pekerja.
Tempat memasak dan kantin pekerja berada diluar lokasi proyek. tIdak diijinkan memasak dilokasi
Proyek Konstruksi.
e. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
Setiap aktivitas/ proses pekerjaan yang dilakukan di tempat kerja mengandung resiko untuk
terjadinya kecelakaan kerja (ringan sampai dengan berat), berbagai upaya pencegahan dilakukan
supaya kecelakaan tidak terjadi. Selain itu, keterampilan melakukan tindakan pertolongan pertama
tetap diperlukan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya kecelakaan. Oleh karena itu di setiap
tempat kerja harus memiliki petugas P3K (First Aid), atau setidaknya setiap karyawan memiliki
keterampilan dalam melakukan pertolongan pertama ketika terjadi kecelakaan kerja maupun
kegawatan medic.
6..13.3 Alat Pelindung Diri
Kontraktor wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para Pekerja maupun Tamu yang dating
ke lokasi proyek dengan menyediakan Peralatan keselamatan kerja yang berfungsi untuk mencegah
dan melindungi Pekerja maupun pengunjung proyek dari kemungkinan mendapatkan kecelakaan kerja.
APD utama yang wajib disediakan adalah Helm pelindung dan Safety shoes sedangkan APD lain
disediakan sesuai jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
Macam-macam dan jenis APD dapat berupa:
a. Helmet: Topi/Pelindung kepala Melindungi dari kejatuhan benda, benturan benda keras, diterpa
panas dan hujan
b. Safety Shoes: Pelindung kaki Melindungi kaki dari benda tajam, tersandung benda keras, tekanan
dan pukulan, lantai yang basah, lincir dan berlumpur, disesuaikan dengan jenis bahayanya
c. Safety Glasses: Kaca mata/Kedok Las Melindungi dari sinar las, silau, partikel beterbangan,
serbuk terpental, radiasi, cipratan cairan berbahaya
d. Earplug: Pelindung telinga/Earmuff Melindungi dari suara yang menyakitkan terlalu lama, dengan
batas kebisingan diatas 85 db.
e. Masker Mulut/hidung/oksigen : Melindungi dari pekerjaan yang menggunakan bahan/serbuk kimia,
udara terkontaminasi, debu, asap, kadar oksigen kurang.
f. Sarung Tangan/karet/kulit/kain/plastic : Melindungi tangan dari bahan kimia yang korosif, benda
tajam/kasar, menjaga kebersihan bahan, tersengat listrik.
g. Safety belt/ harness : Melindungi dari bahaya jatuh dari ketinggian kerja diatas 2 meter dan
sekeliling bangunan.
h. Rompi Pelindung dengan Scotchlight : untuk membatu visibilitas pengguna disaat malam ataupun
di tempat gelap.
i. Jaket pelampung Melindungi dari bahaya jatuh keair, tenggelam, tidak dapat berenang
Seluruh peralatan APD yang digunakan memenuhi standard SNI.
Selama bekerja Pekerja wajib menggunakan baju kerja yang sesuai, baju dengan lengan dan celana
panjang.
6..13.4 Rambu-rambu dan Tanda bahaya
Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah sebuah media visual berupa gambar piktogram
untuk ditempatkan di area pabrik yang memuat pesan-pesan agar setiap Pekerja selalu memperhatikan
aspek-aspek kesehatan dan keselamatan kerja.
Fungsi Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah.
a. Untuk mengetahui larangan atau memenuhi perintah/ permintaan, peringatan atau untuk memberi
informasi
b. Mencegah kecelakaan (mengisyaratkan terhadap suatu bahaya)
c. Mengindikasikan lokasi perlengkapan keselamatan dan pemadam kebakaran
d. Memberi arahan dan petunjuk tentang prosedur keadaan darurat.
Kontraktor wajib menyediakan Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 secukupnya untuk hal-hal
tersebut diatas.
6..13.5 Pengoperasian Alat Berat/Mekanis.
Peralatan berat mekanis umumnya seperti : excavator, motor grader, bulldozer, wheel loader, vibro
roller, pneumatic tire roller, dump truck, Beton Molen, Concrete Pump dll.
Kotraktor wajib menyediakan dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Kelaikan Peralatan Berat Mekanis, ada inspeksi dan dinyatakan oleh Mekanik/petugas yang
kompeten serta alat dijalankan operator mempunyai kompetensi (SIO) yang masih berlaku
b. Setiap persiapan pengoperasian alat harus dilakukan uji coba tanpa beban lebih dulu, yang
menyangkut keselamatan: rem, gigi, kemudi, kaca spion, gerakan lengan, alarm dan tanda
mundur,lampu sein jika semuanya baik maka boleh beroperas
c. Jika bekerja pada jalur lintas dimana ada pengguna jalan lain maka Operator harus
bekerja/bergerak searah (tidak berlawanan) supaya tidak terperanjat, kaget, tidak dapat menduga
gerakan tersebut.
d. Jika bekerja pada lokasi yang terdapat kegiatan lain maka operator wajib dibantu 2 petugas yang
memberikan aba-aba bantuan dan pemerhati kegiatan sekeliling nya.
e. Saat selesai operasi, posisi alat harus aman: gigi netral, bucket diturunkan, ruang kabin dan panel
dalam keadaan tertutup, mesin dalam keadaan mati, parkir ditempat yang ditentukan. (dalam jarak
aman dari pengguna jalan dan kegiatan di lingkungan)
f. Terpasang tanda peringatan untuk tidak boleh istirahat didalam dan disekitar alat baik bagi
operator atau pekerja lainnya.
g. Kontraktor tidak boleh menggunakan kendaraan-kendaraan yang memancarkan suara sangat
keras (gaduh), dan di dalam daerah pemukiman suatu sarigan kegaduhan harus dipasang serta
dipelihara selalu dalam kondisi baik pada semua peralatan dengan motor, di bawah pengendalian
Kontraktor.
h. Kontraktor harus juga menghindari penggunaan peralatan berat yang berisik dalam daerah-daerah
tertentu sampai larut malam atau dalam daerah-daerah rawan seperti dekat Pemukiman,
Perkantoran dan lain-lain.
6..13.6 Pencegahan Kebakaran
Kebakaran merupakan kejadian yang dapat menimbulkan kerugian pada jiwa, peralatan produksi,
proses produksi dan pencemaran lingkungan kerja.
Khususnya pada kejadian kebakaran yang besar dapat melumpuhkan bahkan menghentikan proses
konstruksi, sehingga ini memberikan kerugian yang sangat besar.
Untuk mencegah hal ini Kontraktor wajib melakukan upaya-upaya penanggulangan kebakaran.
a. Pengendalian setiap bentuk energi;
b. Penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi
c. Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas;
d. Pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja;
e. Penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala;
f. Memiliki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran, bagi tempat kerja yang
mempekerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja dan atau tempat kerja yang
berpotensi bahaya kebakaran sedang dan berat.
Kontraktor wajib melatih pekerjanya dalam upaya yang pengendalian setiap bentuk energi :
a. Melakukan identifikasi semua sumber energi yang ada di tempat kerja/ perusahaan baik berupa
peralatan, bahan, proses, cara kerja dan lingkungan yang dapat menimbulkan timbulnya proses
kebakaran (pemanasan, percikan api, nyala api atau ledakan);
b. Melakukan penilaian dan pengendalian resiko bahaya kebakaran berdasarkan peraturan
perundangan atau standar teknis yang berlaku.
Pada Lokasi proyek tidak diijinkan sama sekali untuk Merokok.
6..13.7 Asuransi
1. Construction’s All Risk (CAR)
a. Bilamana diminta maka Kontraktor Atas nama Pemilik, Kontraktor diwajibkan
mengansurasikan pekerjaan terhadap semua risiko (Construction’s all risk atau Erection all
risk) termasuk Third-Party Liability (TPL). Yaitu kehilangan dan kerusakan akibat kebakaran,
petir, ledakan, taufan, banjir, pecahnya tangki air atau pipa, gempa bumi, kejatuhan benda
terbang, huru hara serta kecelakaan-kecelakaan robohnya bangunan akibat kesalahan teknis.
b. Besarnya nilai yang harus ditanggung adalah sebesar nilai borongan pekerjaan meliputi
semua pekerjaan yang telah dilaksanakan, bahan-bahan bangunan dan perlengkapan
bangunan yang belum terpasang yang direncanakan untuk pekerjaan tersebut, tetapi tidak
termasuk peralatan-peralatan, milik Kontraktor atau Sub Kontraktor.
a. Besarnya nilai pertanggungan Third Party Liability (TPL) senilai Rp.
....................................................... (.....................................................).
Pengasuransian itu harus oleh Perusahaan Asuransi yang disetujui Pemilik.
b. Polis asuransi diserahkan kepada pemilik dan berlaku selama berlakunya Surat
perjanjian Kontraktoran termasuk perpanjangan waktu yangmungkin diberikan.
c. Atas penggantian dari klaim yang tergantung asuransi, Kontraktor harus segera
memperbaiki pekerjaan yang rusak, mengganti atau memperbaiki semua pekerjaan
yang rusak atau hilang, membersihkan segala puing yang ada dan menyelesaikan
pekerjaan sampai selesai menurut surat Perjanjian Pekerjaa Konstruksi. Dalam hal
demikian Kontraktor hanya berhak menerima penggantian biaya sejumlah yang
diganti oleh asuransi.
2. Asuransi Pekerja Konstruksi
Kontraktor diwajibkan untuk mengansuransikan personil lapangan termasuk personil Sub
Kontraktor terhadap bahaya kecelakaan dan keehatan yang mungkin terjadi selama waktu
pelaksanaan Konstruksi.
Asuransi untuk personil Kontraktor harus dapat digabung dalam satu paket polis asuransi ASTEK/
BPJS/ Atau jenis asuransi lainnya.
BAB 4
4
PEKERJAAN TANAH
8.3 PEKERJAAN GALIAN TANAH
6.3.4 Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja , Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan-bahan dan alat-alat bantu yang diperlukan
untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi
ini.
2. Galian Tanah Pondasi
Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk pile cap, balok pondasi dan struktur lainnya yang terletak
didalam atau diatas tanah , seperti tercantum didalam gambar rencana atau sesuai kebutuha.
Kontraktor agar pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan lancar, benar dan aman.
3. Pembersihan Akar Tanaman dan Bekas Akar Pohon.
Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat didalam tanah dapat membusuk dan menjadi
material organik yang dapat mempengaruhi kekuatan tanah. Pada seluruh lokasi proyek dimana
tanah berfungsi sebagai pendukung bangunan khususnya pendukung lantai terbawah, maka akar
tanaman dan sisa akar pohon harus digali dan dibuang hingga bersih. Lubang bekas galian tersebut
harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.
4. Pohon-Pohon Pada Lahan Proyek.
Sebagian pohon pada proyek ini harus dipertahankan . Kontraktor wajib mempelajari hal ini dengan
teliti sehingga tidak melakukan penebangan pohon tanpa koordinasi dengan Direksi Pengawas.
Pohon yang terletak pada bangunan yang akan dibangun dapat ditebang.
6.3.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Level Galian
Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum didalam gambar rencana.
Kontraktor harus mengetahui dengan pasti hubungan antara level bangunan terhadap level muka
tanah asli dan jika hal tersebut belum jelas harus segera didiskusikan hal ini dengan Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum galian dilaksanakan. Kesalahan yang dilakukan akibat
hal ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Jaringan Utilitas.
Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-lain, maka Kontraktor
harus secepatnya memberitahukan hal ini kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian . Kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan
akibat kelalaiannya dalam mengamankan jaringan utilitas ini. Jaringan utilitas aktif yang ditemukan
dibawah tanah dan terletak didalam lokasi pekerjaan harus dipindahkan ke suatu tempat yang
disetujui oleh Direksi Pengawas atas tanggungan Kontraktor.
3. Galian Yang Tidak Sesuai
Jika galian dilakukan melebihi kedalaman yang telah ditentukan , maka kontraktor harus mengisi/
mengurug kembali kembali galian tersebut dengan bahan urugan yang memenuhi syarat dan harus
dipadatkan dengan cara yang memenuhi sayarat, atau galian tersebut dapat diisi dengan material
lain seperti adukan beton.
4. Urugan Kembali
Pengurugan kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang disyaratkan pada bab
mengenai pekerjaan urugan dan pemadatan. Pekerjaan pengisian kembali ini hanya boleh dilakukan
setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas.
5. Pemadatan Dasar Galian
Dasar galian harus rata dan bebas dari akar-akar tanaman atau bahan-bahan organis lainnya.
Selanjutnya dasar galian harus dipadatkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
6. Air Pada Galian
Kontraktor harus mengantisipasi air yang terdapat pada dasar galian dan wajib menyediakan pompa
air atau pompa lumpur dengan kapasitas yang memadai untuk menghindari genangan air dan
lumpur pada dasar galian. Kontraktor harus merencanakan secara benar, kemana air tanah harus
dialirkan , sehingga tidak terjadi genangan air/ banjir pada lokasi disekitar proyek. Didalam lokasi
galian harus dibuat drainase yang baik agar aliran air dapat dikendalikan selama pekerjaan
berlangsung.
7. Struktur Pengaman Galian dan Pelindung Galian
Jika galian yang harus dilakukan ternyata cukup dalam , maka kontraktor harus membuat pengaman
galian sedemikan rupa sehingga tidak terjadi kelongsoran pada tepi galian. Galian terbuka hanya
diijinkan jika diperoleh kemiringan lebih besar 1:2 (vertikal : horisontal). Sisi galian harus dilindungi
dengan adukan beton terpasang., maka galian tersebut harus dilindungi dengan material kedap air
seperti lembaran terpal/ kanvas sehingga sisi galian tersebut selalu terlindung dari hujan maupun
sinar matahari.
8. Perlindungan Benda yang Dijumpai
Kontraktor harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda yang yang dilindungi selama
pekerjaan galian terpasang. Kecuali disetujui untuk dipindahkan, benda-benda tersebut harus tetap
berada di tempatnya dan kerusakan yang terjadi akibat kelalaian kontraktor harus diperbaiki/ diganti
oleh kontraktor.
9. Urutan Galian Pada Level Berbeda
Jika kedalaman galian berbeda satu dengan lainnya , maka galian harus dimulai pada bagian yang
lebih dalam dahulu dan seterusnya.
8.3 PEKERJAAN URUGAN PASIR PADAT
6.3.4 Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja, Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang diperlukan
untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.
2. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan diatas dasar galian tanah, dibawah lapisan lantai kerja dan
digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan dengan tanah seperti pile cup, balok
pondasi dan pekerjaan beton lain yang berhubungan langsung dengan tanah.
3. Pembersihan Akar Tanaman dan Sisa Galian.
Jika dibawah dasar galian dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka dasar galian tersebut
harus dibersihkan dari hal tersebut diatas, dan bekas galian tersebut harus diisi dengan material
urugan yang memenuhi syarat.
6.3.4 Persyaratan Bahan
1. Bahan Urugan Pasir Padat
Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras, bebas dari lumpur,
tanah lempung dan organis. Bahan ini harusmendapat persetujuan tertulis dari Direksi Pengawas.
2. Air Kerja.
Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak , asam alkali dan bahan-bahan
organis lainnya, serta dapat diminum . Sebelum digunakan air harus diperiksa di laboratorium
pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji ternyata tidak memenuhi syarat, maka kontraktor wajib
mencari air kerja yang memenuhi syarat.
6.3.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Tebal Pasir Urug.
Jika tidak tercantum dalam gambar kerja , maka dibawah lantai kerja harus diberi lapisan pasir urug
tebal 10 cm padat. Pemadatan harus dilaksanakan sehingga dapat menerima beban yang bekerja.
2. Cara Pemadatan
Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadatkan dengan alat pemadat yang
disetujui Direksi Pengawas. Pemadatan dilakukan hingga mencapai tidak kurang dari 98 % dari
kepadatan optimum laboratorium . Pemadatan harus dilakukan pada kondisi galian yang memadai
agar dapat menghasilkan kepadatan yang baik. Kondisi galian tersebut harus dipertahankan sampai
pekerjaan pemadatan selesai dilakukan. Pemadatan harus diulang kembali jika keadaan tersebut
diatas tidak terpenuhi.
3. Air Pada Lokasi Pemadatan
Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka kontraktor wajib menyediakan pompa
dan dasar galian harus kering sebelum pasir urug diletakkan . Kontraktor harus membuat rencana
yang benar , agar air tanah dapat dialirkan kelokasi yang lebih rendah dari dasar galian., misalnya
dengan membuat sumpit pada tempat tertentu.
4. Tanah di Sekitar Pasir Urug
Kontraktor harus menjaga agar tanah disekitar lokasi tidak tercampur dengan pasir urug . Jika pasir
urug tercampur dengan tanah lainnya , maka konttraktor wajib mengganti pasir urug tersebut dengan
bahan lainnya yang bersih.
5. Persetujuan
Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan, bilamana pekerjaan urugan tersebut sudah mendapat
persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
8.3 PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN
6.3.4 Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja , Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan-bahan dan alat-alt bantu yang diperlukan
untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.
2. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum pada gambar rencana, dengan elevasi seperti
tertera di dalam peta kountur.
3. Pembersihan Akar Tanaman dan Sisa Galian
Jika dijumpai akar tanaman atau tanah organis , maka lokasi tersebut harus dibersihkan dari hal
tersebut diatas, dan bekas galian tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi
syarat.
6.3.4 Persyaratan Bahan
1. Bahan Bekas Galian di Dalam Lokasi Proyek
Tanah bekas galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan jika memenuhi syarat untuk digunakan.
Tanah tersebut harus bebas dari lumpur dan bahan organis lainnya.
2. Bahan Urugan Dari Luar Lokasi Proyek
Jika tanah urug harus didatangkan dari luar, maka tanah urug tersebut harus memenuhi syarat
sebagai berikut :
a. Memiliki koifisien permeabilitas dari 10-7 cm/ detik
b. Mengandung minimal 20 % partikel lanau dan lempung dan bebas tanah organis , kotoran dan
batuan berukuran lebih dari 50 mm dan mengandung kurang dari 10 % partikel gravel.
c. Mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10 % bahan yang mempunyai PI lebih dari 10 % akan
sulit dipadatkan.
d. Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus dalam kondisi lepas
agar mudah dipadatkan.
3. Bahan Urugan yang Tidak Memenuhi Syarat
Semua bahan urugan yang tidak memadai harus dikeluarkan dari lokasi proyek dan diganti dengan
bahan yang memenuhi syarat.
6.3.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Cara Pengurugan dan Pemadatan
Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapisan 20cm dan pemadatan
dilakukan sampai mencapai kepadatan maximum pada kadar air optimum yang ditentukan didalam
gambar rencana. Pemadatan urugan dilakukan dengan memakai alat pemadat yang disetujui oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.Jika tidak tercantum dalam gambar rencana , maka
pemadatan harus dilakukan sampai mecapai derajat kepadatan 98 %.
2. Pemasangan Patok.
Pada lokasi urugan harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan ketinggian rencana. Untuk
daerah-daerah dengan ketinggian tertentu, dibuat patok dengan warna tertentu pula.
3. Sistim Drainase
Pada daerah yang basah , kontraktor harus membuat saluran sementara sedemikian rupa sehingga
lokasi tersebut dapat dikeringkan. Pengeringan dilakukan dengan bantuan pompa air. Sistim
drainase yang direncanakan harus disetujui oleh Direksi/ Pengawas. Dan sistim drainase tersebut
harus selalu dijaga selama pekerjaan berlangsung agar dapat berfungsi secara efektif untuk
menanggulangi air yang ada.
4. Kotoran dan Lumpur dan Bahan Organik
Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan material sejenis.
Pengurugan tidak dapat dilakukan jika kotoran tersebut belum dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
5. Uji Kepadatan Optimum di Laboratorium
Uji kepadatan optimum harus mengikuti ketentuan ASTM.D-1557 atau AASHTO. Hasil uji ini
digunakan untuk menentukan cara pemadatan di lapangan . uji yang dilakukan antara lain :
- “Density of soil inplace by sand-cone method” AASHTO.T.191
- “Density of soil inplace by driven cylinder method” AASHTO.T204
- “Density of soil inplace by the rubber ballon method” AASHTO.T205
6. Kepadatan Lapisan dan Uji Lapangan
Untuk bahan yang sama, setiap lapis tanah yang sudah dipadatkan harus diuji di lapangan, yaitu 1
(satu) buah test untuk tiap 500 m2, yaitu dengan sistim “Field Density Test”. Jika urugan cukup tebal
maka dengan hasil kepadatannya harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk lapisan yang letaknya lebih dalam dari 50 cm dari permukaan rencana , maka berat jenis
kering tanah padat lapangan harus mencapai minimal 95 % dari berat jenis kering laboratorium
yang dihitung dengan Standard Proctor Test.
b. Untuk lapisan 50 cm dari permukaan rencana kepadatannya harus minimal 98 % dari Standard
Proctor Test
7. Toleransi Kerataan
Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan + 50 mm terhadap
kerataan yang ditentukan.
8. Level Akhir
Hasil test dilapangan harus tertulis dan diketahui oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas. Semua hasil-hasil pekerjaan harus diperiksa kembali terhadap patok-patok referensi
untuk mengetahui sampai dimana kedudukan permukaan tanah tersebut.
9. Perlindungan Hasil Pemadatan
Bagian permukaan yang yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan, dijaga dan dilindungi
agar jangan sampai rusak akibat pengaruh luar misalnya basah oleh air hujan, panas matahari dan
sebagainya perlindungan dapat dilakungan dengan menutupi permukaan dengan plastik. Pekerjaan
pemadatan dianggap cukup, setelah hasil test memenuhi syarat dan mendapat persetujuan tertulis
dari Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
10. Pemadatan Kembali
Setiap lapisan harus dikerjakan sesuai dengan kepadatan yang dibutuhkan dan diperiksa melalui
pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai lapisan berikutnya . Bilamana bahan tersebut
tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki, lapisan tersebut harus diulangi kembali pekerjaannya
atau diganti, dengan cara-cara pelaksanaan yang telah ditentukan, guna mendapatkan kepadatan
yang dibutuhkan. Jadual pengujian harus diajukan oleh Kontraktor kepada Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
1. Penghamparan Urugan
a. Urugan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar dalam lapisan
yang merata yang setelah dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal lapisan yang
disyaratkan. Bilamana urugan terakhir yang dipadatkan lebih dari 30 cm dan kurang dari 60
cm maka dibagi 2 sama tebalnya.
b. Tanah /Limestone urugan diangkut langsung dari luar sumber bahan ke permukaan yang
yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah. Penumpukan tanah di lokasi sumber ataupun
dilokasi urugan untuk persedian tidak diperkenankan, terutama selama musim hujan kecuali
dengan perlindungansehingga air hujan tidak membasahi tumpukan Tanah / Limestone.
c. Penimbunan dalam suatu lokasi(lot)dan pada satu lapis hanya boleh digunakan bahan tanah
yang berasal dari satu sumber galian dan yang seragam.
d. Bilamana urugan badan jalan akan dipelebar, pelebaran urugan harus dihampar horizontal
lapis demi lapis sampai dengan elevasi tanah dasar jalan lama, yang kemudian harus
ditutup secepat mungkin dengan lapis pondasi bawah dan atas sampai elevasi permukaan
jalan lama sehingga bagian yang diperlebar dapat dimanfaatkan oleh lalu lintas secepat
mungkin,dengan demikian pembangunan dapat dilanjutkan kesisi jalan lainya bilamana
diperlukan.
2. Pemadatan Urugan
Segera setelah penempatan dan penghamparan urugan, setiap lapis harus dipadatkan dengan
peralatan pemadat yang memadai dan disetujui Direksi Pengawas sampai mencapai kepadatan yang
disyaratkan.
Pemadatan urugan tanah harus dilaksanakan hanya, bilamana kadar air bahan berada dalam rentang
3% dibawah kadar air oftimum sampai 1% diatas kadar air optimum.
Setiap lapisan urugan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang dsyaratkan , diuyji kepadatanya
dan harus diterima oleh Direksi Pengawas sebelum lapisan berikutnya dihampar.
Urugan harus dipadatkan mulai dari tepi terendah dan bergerak menuju ke arah elevasi tertinggi
sumbu jal;an, sehingga setiap titik akan menerima energi pemadatan yang sama.
Urugan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat mesin gilas,harus dihampar
dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur tidak lebih dari 10 cm dan dipadatkan dengan
penumbuk loncat mekanis dengan berat kurang lebih 70 kg atau timbris(tamper)manual dengan berat
minimum 10 kg. Pemadatan dibawah maupun di tepi pipa harus mendapat perhatian Khusus untuk
mencegah timbulnya rongga-rongga , dan untuk menjamin bahwa pipa terdukung sepenuhnya.
3. Pengendalian Mutu
a. Penerimaan Bahan
• Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan awal mutu
bahan akan ditetapkan ditetapkan oleh Direksi Pengawas , tetapi bagaimanapun juga
harus mencakup seluruh pengujian yang disyaratkan dengan satu rangkaian pengujian
bahan yang lengkap, untuk setiap jenis tanah dari setiap sumber bahan setelah setelah
persetujuan terhadap mutu bahan urugan yang diusulkan, Direksi Pengawas dapat
memintakan pengujian mutu bahan ulang untuk mencegah terjadinya perubahan sifat
bahan.
• Pengandalian mutu bahan harus rutin dilaksanakan untuk mengendalikan setiap
perubahan mutu bahan yang dibawa ke lapangan. Setiap perubahan sumber bahan
paling sedikit harus dilakukan satu pengujian untuk menentukan bahan urugan
ketentuan, seperti yang disyaratkan. Direksi Pengawas setiap saat dapat memerintahkan
dilakukanya uji ke ekspansif an sesuai SNI 03-6795-2002.
b. Percobaan Pemadatan Lapangan
Kontraktor harus menyampaikan usulan percobaan pemadatan termasuk memilh Metoda
dan peralatan untuk mendapatkan ketebalan dan tingkat kepadatan yang disyaratkan.
Bilamana Kontraktor tidak dapat mencapai kepadatan yang disyaratkan, prosedur
pemadatan berikut ini harus diikuti:
• Mengganti alat pemadat yang lebih sesuai atau lebih berat.
• Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah lintasan alat pemadat
dan kadar air sampai kepadatan yang disyaratkan tercapai, sehingga dapat diterima oleh
Direksi Pengawas
c. Hasil percobaan lapangan ini selanjutnya dapat digunakan Kontraktor sebagai bahan untuk
menetapkan pola lintasan pemadatan, jumlah lintasan, jenis jenis alat pemadat dan kadar air
untuk seluruh pemadatan berikutnya.
d. Ketentuan Kepadatan untuk tanah,Limestone
Lapisan Limestone yang lebih dari tebal 20 cm dipadatkan dalam dalam lapisan - lapisan
urugan dengan ketebalan maksimum 20cm dan tidak boleh kurang dari 10 cm, kepadatan
yang diharapkan sampai 20 % dari kepadatan kering maksimum.
e. Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis urugan yang dipadatkan sesuai
dengan SNI 03-2828-1992 dan bila hasil setiap pengujian menunjukan kepadatan kurang
yang disyaratkan , maka Kontraktor harus memperbaiki pekerjaan ini. Pengujian harus
dilakukan pada setiap luas 500m2 atau 1000 m2 luas lokasi yang ditimbun (tergantung luas
dan petunjuk Perencana) pada lokasi yang diperintahkan oleh Direksi Pengawas.
f. Toleransi Dimensi
• Setelah pemadatan lapis dasar perkerasan (sub grade), toleransi elevasi permukaan
tidak boleh lebih dari 20 mm dan toleransi kerataan maksimum 10 mm yang diukur
dengan mistar panjang 3 m arah memanjang dan melintang.
• Seluruh permukaan akhir urugan yang terekpos harus cukup rata dan harus memiliki
memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan yang bebas.
• Permukaan akhir lereng urugan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari garis profil
yang ditentukan.
4. Pengukuran dan Pembayaran
a. Retribusi bahan galian untuk Urugan Bilamana bahan galian tanah biasa atau bahan urugan
pilihan atau lapis pondasi agregat, atau bahan lainya dari galian sumber bahan di luar
daerah milik jalan, Kontraktor harus dilakukan pengaturan yang diperlukan dan membayar
kepemilikan bahan konsesi kepada pemilik tanah maupun retribusi dan ijin pengangkutan
kepada pihak yang berwenang.
b. Pengukuran Urugan (unit price contract)
Kontraktor wajib melakukan menyampaikan berkas delivery order dan meminta Persetujuan
Direksi Pengawas pada setiap pengiriman bahan nya.
Dari urugan lapis-perlapis Kontraktor wajib bersama-sama dengan Direksi Pengawas untuk
pemeriksaan ketinggian level yang mana hasil pengukurannya di paparkan dalam berita
acara pemeriksaan bersama.
c. Pengukuran Urugan (lumpsum contract fixed price).
Dari urugan lapis-perlapis Kontraktor wajib bersama-sama dengan Direksi Pengawas untuk
pemeriksaan ketinggian level yang mana hasil pengukurannya di paparkan dalam berita
acara pemeriksaan bersama.
d. Dasar Pembayaran (unit price contract)
Pembayaran dilakukan berdasarkan jumlah perhitungan delivery order dan hasil berita
acara pengukuran bersama antara Kontraktor dan Direksi Pengawas yang menjelaskan
level ketinggian urugan.
e. Dasar Pembayaran (lumpsum contract fixed price).
Pembayaran dilakukan berdasarkan hasil berita acara pengukuran bersama antara
Kontraktor dan Direksi Pengawas yang menjelaskan level ketinggian urugan yang sudah
dipenuhi sesuai dengan gambar Perencanaan.
8.3 PEKERJAAN URUGAN TANAH
6.3.4 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan,penghamparan dan pemadatan tanah, tanah
atau bahan bebutir yang disetujui untuk pembuatan urugan, untuk penimbunan kembali galian dan
untuk urugan umum yang diperlukan untuk membentuk dimensi urugan sesuai dengan garis
,kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui.
2. Urugan yang dicakup dalam hal ini,yaitu urugan biasa dan urugan pilihan.
3. Urugan pilihan akan digunakan sebagai lapis perbaikan tanah dasar (improve sub grade) untuk
meningkatkan daya dukung tanah dasar.
4. Pekerjaan ini juga mencakup urugan secara manual atau mekanis, dikerjakan sesuai dengan
Spesifikasi ini dan sangat mendekati garis dan ketinggian yang ditujukan dalam gambar atau
sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pengawas
6.3.4 Persyaratan Bahan
Standard dan persyaratan perkerjaan urugan sirtu wajib memenuhi:
• Standar Nasional Indonesia (SNI)
• SNI 03-1742-1989 : Metoda Pengujian kepadatan ringan untuk tanah
• SNI 03-1744- 1989: Metoda Pengujian CBR Laboratorium
• SNI 03-Z828-1992 : Metoda pengujian kepadatan lapangan dengan alat konus pasir.
6.3.4 Persyaratan Bahan
1. Standard Bahan Urugan
a. Agregat lempung memenuhi persyaratan di bawah ini :
• Agregat halus tidak boleh mengandung bahan-bahan organis terlalu banyak
• Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan terhadap berat kering)
b. Agregat batuan memenuhi persyaratan di bawah ini :
• Ukuran maksimum, ft2 : 75 (ASTM C615-80)
− Densitas lbs/ ft2 : (ASTM C-97)
− Rendah : 150
− Minimal diinginkan : 160
− Tinggi : 190
• Penyerapan air % berat : (ASTM C-121) (ASTM C-97)
− Rendah : 0,02
− Minimal diinginkan : 0,40
− Kuat tekan, ksi : (ASTM C-170)
− Minimal diinginkan : 90
− Tinggi : 52
• Kuat tarik, ksi : (ASTM C-99)
− Minimal diinginkan : 1,5
− Tinggi : 5,5
− Rendah : 2
− Tinggi : 10
− Ketahanan Abrasi : tidak diinginkan (ASTM C-241)
2. Material yang digunakan harus memenuhi persyaratan urugan tanah kelas B.
3. Seluruh material harus bersih dari kotoran organic dan mineral.
4. Kontraktor wajib menjelaskan asal usul bahan urugan.
5. Ketentuan Kepadatan untuk tanah
• Lapisan Tanah yang lebih dari 30 cm dibawah elevasi permukaan harus dipadatkan dalam dalam
lapisan - lapisan urugan dengan ketebalan maksimum 30 cm dan tidak boleh kurang dari 10 cm,
kepadatan level terakhir mencapai 60 % dari kepadatan kering maksimum atau sesuai yang di
jelaskan oleh Perencana.
• Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis urugan yang dipadatkan sesuai dengan SNI
03-2828-1992 dan bila hasil setiap pengujian menunjukan kepadatan kurang yang disyaratkan ,
maka Kontraktor harus memperbaiki pekerjaan ini. Pengujian harus dilakukan pada kedalaman
penuh pada lokasi yang diperintahkan oleh Direksi Pengawas, tetapi tidak boleh berselang lebih dari
50 m untuk setiap lebar hamparan.
6.3.4 Persyaratan Pelaksanaan
1. Persiapan
a. Paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan dimulai untuk setiap urugan awal yang akan dilaksanakan,
Kontraktor harus :
• Menyerahkan Gambar hasil penampang melintang dasar urugan yang menunjukan permukaan
yang telah dipersiapkan untuk penghamparan urugan kepada Direksi Pengawas.
• Menyerahkan hasil pengujian kepadatan dasar urugan yang membuktikan bahwa pemadatan
pada permukaan yang telah memenuhi persyaratan.
b. Kontraktor harus menyerahkan hal – hal berikut ini kepada. Direksi Pengawas paling lambat 14 hari
sebelum tanggal yang diusulkan untuk penggunaan pertama kalinya sebagai bahan urugan.
• Dua contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan,satu contoh harus disimpan oleh
Direksi Pengawas untuk rujukan selama perioda kontrak.
• Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk bahan
urugan,bersama-sama dengan hasil pengujian laboratorium yang menunjukan sifat sifat bahan
tersebut memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
c. Kontraktor harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering segera sebelum dan selama
pekerjaan pekerjaan penghamparan dan pemadatan,dan selama pelaksanaan urugan haurs
mempunyai lereng melintang yang cukup untuk membantu drainase badan jalan dari setiap curahan
air hujan dan juga harus menjamin pekerjaan akhir mempunyai Metoda Kerja drainase yang baik.
Bilamana memungkinkan air yang berasal dari tempatkerja ,harus dibuang kedalam sistim drainase
permanen.
d. Kontraktor harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk pengendalian kadar air urugan
selama noprasi penghaparan dan pemadatan.
e. Perbaikan Terhadap Urugan yang tidak memenuhi ketentuan /tidak stabil.
• Urugan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui atau
toleransi permukaan yang disyaratkan harus diperbaiki dengan menggemburkan permukaanya
dan membuang atau menambah bahan sebagaimana yang diperlukan dan dilanjutkan dengan
pembentukan dan pemadatan kembali.
• Lapis hamparan urugan yang terlalu kering untuk dipadatkan,dalam hal batas-batas kadar airnya
yang disyratkan, harus diperbaiki dengan menggaruk bahan tersebut,dilanjutkan dengan
penyemprotan air secukupnya,dan dicampur seluruhnya dengan mengunakan Motor Ggreader
atau peralatan lian yang disetujui.
• Urugan yang telah padat dan memenuhi ketentuan yang disyratkan dalam Spesifikasi ini,
menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lain, biasanya tidak memerlukan
perkerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat bahan dan kerataan permukaan masih memenuhi
ketentuan dalam spesifikasi ini.
f. Pengembalian Bentuk Pekerjaan setelah Pengujian.
Semua lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akaibat pengujian Kepadatan atau lainya
harus secepatnya ditutup kembali oleh Kontraktor dan dipadatkan sampai mencapai
kepadatan dan toleransi permukaan yang disyaratkan oleh spesifikasi ini.
g. Cuaca Yang Dijinkan Untuk Bekerja.
Urugan tanah tidak boleh ditempatkan dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan, dan
pemadatan tidak boleh dilahsanakan setelah hujan atau bilamana kadar air bahan diluar
rentang yang disyaratkan.
h. Untuk menghasilkan hamparan dengan tebal padat 30 cm atau yang disyaratkan Kontraktor harus
menyampaikan metoda kerja yang akan dilakukan.
i. Pelaksanaan Urugan Badan Jalan harus dikerjakan setengah lebar jalan sehingga setiap saat jalan
tetap terbuka untuk lalu – lintas.
j. Sebelum penghamparan urugan pada setiap tempat, semua bahan yang tidak diperlukan harus
dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pengawas sesuai dengan Spesifikasi ini.
k. Kontraktor harus memasang patok batas dasar urugan 3 hari sebelum pekerjaan dimulai.
l. Kontraktor harus memikul seluruh tanggung jawab untuk menjamin keselamatan pekerja yang
melaksanakan pekerjaan galian serta penduduk sekitar.
m. Pada setiap saat sewaktu pekerja atau yang lainya berada dalam galian yang mengharuskan
kepada mereka berada dipermukaan tanah, kontraktor harus menempatkan pengawas keamanan
pada tempat kerja yang tugasnya hanya memonitor kemajuan dan keamanan. Pada setiap saat
peralatan galian cadangan(yang belum terpakai) serta perlengkapan P3K harus tersedia pada
tempat kerja galian.
n. Seluruh galian terbuka harus diberi penghalang yang cukup untuk mencegah pekerja atau orang lain
terjatuh kedalamnya, dan setiap galian terbuka pada badan jalan atau bahu jalan harus ditambah
dengan rambupada malam hari dengan drunm dicat putih (atau yang serupa) ketentuan pengaturan
dan pengendalian lalu – lintas selama pelaksanaan kostrukasi harus diterapkan pada seluruh galian
dalam daerah milik jalan.
2. Penghamparan Urugan
a. Urugan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar dalam lapisan yang
merata yang setelah dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal lapisan yang disyaratkan. Bilamana
urugan terakhir yang dipadatkan lebih dari 30 cm dan kurang dari 60 cm maka dibagi 2 sama
tebalnya.
b. Tanah /Sirtu urugan diangkut langsung dari luar sumber bahan ke permukaan yang yang telah
disiapkan pada saat cuaca cerah. Penumpukan tanah di lokasi sumber ataupun dilokasi urugan
untuk persedian tidak diperkenankan, terutama selama musim hujan kecuali dengan
perlindungansehingga air hujan tidak membasahi tumpukan Tanah / Sirtu.
c. Penimbunan dalam suatu lokasi(lot)dan pada satu lapis hanya boleh digunakan bahan tanah yang
berasal dari satu sumber galian dan yang seragam.
d. Bilamana urugan badan jalan akan dipelebar, pelebaran urugan harus dihampar horizontal lapis
demi lapis sampai dengan elevasi tanah dasar jalan lama, yang kemudian harus ditutup secepat
mungkin dengan lapis pondasi bawah dan atas sampai elevasi permukaan jalan lama sehingga
bagian yang diperlebar dapat dimanfaatkan oleh lalu lintas secepat mungkin,dengan demikian
pembangunan dapat dilanjutkan kesisi jalan lainya bilamana diperlukan.
3. Pemadatan Urugan
a. Segera setelah penempatan dan penghamparan urugan, setiap lapis harus dipadatkan dengan
peralatan pemadat yang memadai dan disetujui Direksi Pengawas sampai mencapai kepadatan
yang disyaratkan.
b. Pemadatan urugan tanah harus dilaksanakan hanya, bilamana kadar air bahan berada dalam
rentang 3% dibawah kadar air oftimum sampai 1% diatas kadar air optimum.
c. Setiap lapisan urugan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang dsyaratkan , diuyji kepadatanya
dan harus diterima oleh Direksi Pengawas sebelum lapisan berikutnya dihampar.
d. Urugan harus dipadatkan mulai dari tepi terendah dan bergerak menuju ke arah elevasi tertinggi
sumbu jalan, sehingga setiap titik akan menerima energi pemadatan yang sama.
e. Urugan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat mesin gilas,harus dihampar
dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur tidak lebih dari 10 cm dan dipadatkan dengan
penumbuk loncat mekanis dengan berat kurang lebih 70 kg atau timbris(tamper)manual dengan
berat minimum 10 kg. Pemadatan dibawah maupun di tepi pipa harus mendapat perhatian Khusus
untuk mencegah timbulnya rongga-rongga , dan untuk menjamin bahwa pipa terdukung
sepenuhnya.
4. Pengendalian Mutu
a. Penerimaan Bahan
• Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan awal mutu bahan
akan ditetapkan ditetapkan oleh Direksi Pengawas , tetapi bagaimanapun juga harus mencakup
seluruh pengujian yang disyaratkan dengan satu rangkaian pengujian bahan yang lengkap,
untuk setiap jenis tanah dari setiap sumber bahan setelah setelah persetujuan terhadap mutu
bahan urugan yang diusulkan, Direksi Pengawas dapat memintakan pengujian mutu bahan
ulang untuk mencegah terjadinya perubahan sifat bahan.
• Pengandalian mutu bahan harus rutin dilaksanakan untuk mengendalikan setiap perubahan mutu
bahan yang dibawa ke lapangan. Setiap perubahan sumber bahan paling sedikit harus
dilakukan satu pengujian untuk menentukan bahan urugan ketentuan, seperti yang disyaratkan.
Direksi Pengawas setiap saat dapat memerintahkan dilakukanya uji ke ekspansif an sesuai SNI
03-6795-2002.
b. Percobaan Pemadatan Lapangan
Kontraktor harus menyampaikan usulan percobaan pemadatan termasuk memilh Metoda dan
peralatan untuk mendapatkan ketebalan dan tingkat kepadatan yang disyaratkan. Bilamana
Kontraktor tidak dapat mencapai kepadatan yang disyaratkan, prosedur pemadatan berikut ini harus
diikuti:
• Mengganti alat pemadat yang lebih sesuai atau lebih berat.
• Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah lintasan alat pemadat dan kadar
air sampai kepadatan yang disyaratkan tercapai, sehingga dapat diterima oleh Direksi
Pengawas
c. Hasil percobaan lapangan ini selanjutnya dapat digunakan Kontraktor sebagai bahan untuk
menetapkan pola lintasan pemadatan, jumlah lintasan, jenis jenis alat pemadat dan kadar air untuk
seluruh pemadatan berikutnya.
d. Ketentuan Kepadatan untuk tanah,
Lapisan Tanah ,Sirtu yang lebih dari 30 cm dibawah elevasi permukaan harus dipadatkan dalam
dalam lapisan - lapisan urugan dengan ketebalan maksimum 30 cm dan tidak boleh kurang dari 10
cm, kepadatan level terakhir mencapai 60 % dari kepadatan kering maksimum atau sesuai yang di
jelaskan oleh Perencana.
e. Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis urugan yang dipadatkan sesuai dengan SNI
03-2828-1992 dan bila hasil setiap pengujian menunjukan kepadatan kurang yang disyaratkan ,
maka Kontraktor harus memperbaiki pekerjaan ini. Pengujian harus dilakukan pada setiap luas
500m2 atau 1000 m2 luas lokasi yang ditimbun (tergantung luas dan petunjuk Perencana) pada
lokasi yang diperintahkan oleh Direksi Pengawas.
f. Toleransi Dimensi
• Setelah pemadatan lapis dasar perkerasan (sub grade), toleransi elevasi permukaan tidak boleh
lebih dari 20 mm dan toleransi kerataan maksimum 10 mm yang diukur dengan mistar panjang
3 m arah memanjang dan melintang.
• Seluruh permukaan akhir urugan yang terekpos harus cukup rata dan harus memiliki memiliki
kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan yang bebas.
• Permukaan akhir lereng urugan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari garis profil yang
ditentukan.
5. Pengukuran dan Pembayaran
a. Retribusi bahan galian untuk Urugan
Bilamana bahan galian tanah biasa atau bahan urugan pilihan atau lapis pondasi agregat, atau
bahan lainya dari galian sumber bahan di luar daerah milik jalan, Kontraktor harus dilakukan
pengaturan yang diperlukan dan membayar kepemilikan bahan konsesi kepada pemilik tanah
maupun retribusi dan ijin pengangkutan kepada pihak yang bewenang.
b. Pengukuran Urugan (unit price contract)
Kontraktor wajib melakukan menyampaikan berkas delivery order dan meminta Persetujuan Direksi
Pengawas pada setiap pengiriman bahan nya.
Dari urugan lapis-perlapis Kontraktor wajib bersama-sama dengan Direksi Pengawas untuk
pemeriksaan ketinggian level yang mana hasil pengukurannya di paparkan dalam berita acara
pemeriksaan bersama.
c. Pengukuran Urugan (lumpsum contract fixed price).
Dari urugan lapis-perlapis Kontraktor wajib bersama-sama dengan Direksi Pengawas untuk
pemeriksaan ketinggian level yang mana hasil pengukurannya di paparkan dalam berita acara
pemeriksaan bersama.
d. Dasar Pembayaran (unit price contract)
Pembayaran dilakukan berdasarkan jumlah perhitungan delivery order dan hasil berita acara
pengukuran bersama antara Kontraktor dan Direksi Pengawas yang menjelaskan level ketinggian
urugan.
e. Dasar Pembayaran (lumpsum contract fixed price).
Pembayaran dilakukan berdasarkan hasil berita acara pengukuran bersama antara Kontraktor dan
Direksi Pengawas yang menjelaskan level ketinggian urugan yang sudah dipenuhi sesuai dengan
gambar Perencanaan.
Pada penyerahan hasil akhir semua kepadatan berdasarkan hasil test CBR telah terpenuhi.
BAB 5
5
PEKERJAAN STRUKTUR
8.3 PEKERJAAN BETON STRUKTUR
6.3.4 Pekerjaan Bekisting / acuan
6..1.1 Umum
1. Kontraktor harus membuat acuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara struktur baik
kekuatan, stabilitas maupun kekakuannya serta layak untuk digunakan .Acuan merupakan
suatu bagian pekerjaan struktur yang berguna untuk membentuk struktur beton agar sesuai
gambar rencana.
2. Jenis acuan harus sesuai dengan yang disyaratkan didalam spesifikasi ini. Kontraktor dapat
mengusulkan alternatif acuan dengan catatan bahwa harus disetujui oleh Direksi/ Pengawas.
Didalam penawarannya Kontraktor wajib menawarkan sesuai dengan yang ditentukan didalam
spesifikasi.
3. Semua bagian acuan yang sudah selesai digunakan harus dibongkar dan dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan. Tidak dibenarkan adanya bagian acuan yang tertanam di dalam struktur beton.
4. Pada struktur beton kedap air, cara pemasangan acuan dan bukaan pada acuan harus dibuat
sedemikian rupa, sehingga bukaan tersebut harus dapat ditutup dengan sempurna, sehingg
bebas dari kebocoran. Semua pengikat . Semua pengikat acuan (ties) harus dilengkapi
denganmaterial tertentu seperti water haffles, sehingga pada saat dicor akan menyatu dengan
struktur beton.
6..1.2 Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja, Bahan dan Peralatan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan, peralatan seperti release agent,
pengangkutan dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan acuan sebagai cetakan
beton sesuai dengan gambar-gambar konstruksi dan gambar-gambar disiplin lain yang
berhubungan seperti diuraikan dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaan, secara aman dan
benar.
2. Ditail – ditail Khusus
Pembuatan acuan khusus sesuai yang direncanakan harus termasuk yang ditawarkan didalam
penawaran Kontraktor. Termasuk juga jika menggunakan material acuan yang khusus untuk
menghasilkan ditail khusus
6..1.3 Standar Yang Dipakai
Kecuali ditentukan lain didalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan digunakan
peraturan sebagai berikut :
1. Tata cara perhitungan Struktur Beton untuk bangunan gedung (SK SNI T-15-1991-03)
2. Pedoman Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988)
3. Peraturan perencanaan tahan gempa Indonesia untuk Gedung 1983
4. Pedoman perencanaan untuk struktur beton bertulang biasa dan struktur tembok bertulang untuk
gedung 1983
5. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)/NI-3
6. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972/NI-8
7. Mutu dan Cara Uji Sement Portland (SII 0013-81)
8. Mutu dan Cara Uji Sement Beton (SII 0052-80)
9. ASTM C-33 Standard Specification for concrete Agregates
10. Baja Tulangan Beton (SII 0136-84)’
11. Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83)’
12. American Socicty for testing and Material setempat (ASTM)
13. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daserah setempat
14. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada bangunan
Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.5.3.1987 UDC:699.81:624.04)
15. Tata Cara Penghitungan Pembebanan Untuk Bangunan Rumah Dan Gedung SNI 03-1727-1989.
16. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-1729-2002.
17. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-2847-2002.
18. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-1726-2002.
6..1.4 Persyaratan Bahan
1. Acuan dan Penyanggah
Bahan acuan yang dipergunakan dapat berbentuk beton , baja, pasangan bata yang diplester,
Plywood dengan Phenolic / Phenol Film/ TegoFilm/ Corin Flex yang dapat dipertanggung
jawabkan kualitasnya. Penggunanaan acuan siap pakai produksi pabrik tertentu diizinkan untuk
dipergunakan, selama dapat disetujui oleh Direksi Pengawas.Pengaku harus dibuat dengan
benar agar tidak terjadi perubahan bentuk/ ukuran dari elemen beton yang dibuat. Penyanggah
yang terbuat dari baja lebih disukai, walau penggunaan material penyanggah dari kayu dapat
diterima . Bahan dan ukuran kayu yang digunakan harus mendapatkan persetujuan Direksi.
Sebagai acuan samping dari beton tersebut dapat menggunakan pasangan batu kali , batu bata
atau material lain yang disetujui Direksi. Untuk elemen beton tertentu seperti kolom bulat
disarankan menggunakan acuan baja.
2. Release Agent
Release agent harus merupakan material yang memenuhi ketentuan berikut ini :
- Cream emulsion
- Neat oil dengan ditambahkan surfactant
- Release agent kimiawi yang tidak merusak beton
Release agent disimpan dan digunakan sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya. Kontrktor
harus memastikan bahwa release agent yang digunakan cocok kdengan bahan finish yang
akan digunakan. Dan jika permukaan beton merupakan finishing atau umum disebut beton
exposed maka Kontraktor harus memastikan bahwa permukaan beton yang dihasilkan sesuai
dengan dokumen perencanaan. Kontraktor harus memastikan bahwa release agent tersebut
tidak akan bersentuhan langsung dengan besi beton.
6..1.5 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Struktur Acuan
Acuan berikut elemen pendukungnya harus dianalisa sedemikian rupa, sehingga mampu
memikul beban kesemua arah yang mungkin terjadi (kuat), tanpa mengalami deformasi yang
berlebihan (kaku) dan harus memenuhi syarat stabilitas. Deformasi dibatasi tidak lebih dari
1/360 bentang. Peninjauan terhadap kemungkinan beban diluar beban beton juga harus
dipertimbangkan, seperti
kemungkinan beban konstruksi, angin, hujan dan lain-lain. Semua analisa dan perhitungan
acuan berikut elemen pendukungnya harus diserahkan kepada Direksi Pengawas untuk
mendapatkan persetujuannya, sebelum pekerjaan dilakukan.
2. Dimensi Acuan
Semua ukuran-ukurann yang tercantum dalam gambar struktur adalah ukuran bersih
penampang beton, tidak termasuk plester/ finishing. Tambahan elemen tertentu seperti bentuk /
profil khusus yang tercantum didalam gambar arsitektur juga harus dipertimbangkan baik
sebagai beban maupun dalam analisa biaya.
3. Gambar Kerja.
Kontraktor harusmembuat gambar kerja khusus acuan berdasarkan analisa yang dilakukannya.
Gambar kerja jtersebut harus lengkap disertai ukuran dan ditail-ditail sambungan yang benar
dan selanjutnya diserahkan kepada Direksi Pengawas untuk persetujuannya. Tanpa
persetujuan tersebut Kontraktor tidak dipernankan untuk memulai pembuatan acuan
dilapangan.
4. Tanggung Jawab
Walaupun sudah disetujui oleh Direksi, tanggung jawab sepenuhnya atas kekuatan, kekakuan
dan nstabilitas acuan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. Jika terjadi hal-hal yang
tidak sesuai dengan perkiraan ataupun kekeliruan yang mengakibatkan timbulnya biaya
tamabh, maka semua biaya tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor. Acuan harus dibuat
sesuai dengan yang dibuat didalam gambar kerja. Pelaksanaan yang tidak sesuai dengan
gambar kerja harus segera dibongkar.
5. Stabilitas Acuan
Semua acuan harus diberi penguat datar dan silang sehingga kemungkinan bergeraknya acuan
selama pelaksanaan pekerjaan dapat dihindari. Direksi Pengawas berhak untuk meminta
Kontraktor untuk memperbaiki acuan yang dianggap tidak/ kurang sempurna dengan beban
biaya Kontraktor.
6. Inspeksi Direksi/ Tim Teknis .
Semua acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa sehingga
memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Direksi.
7. Detail Acuan
Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu pembongkarannya tidak
menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan.
8. Jumlah Pemakaian
Acuan hanya diperbolehkan dipakai maksimum 2 (dua) kali, kecuali ditentukan lain oleh Direksi.
Acuan yang akan digunakan berulang harus dipersiapkan sedemikian rupa sehingga dapat
dijamin permukaan acuan tetap rapih dan bersih.
9. Akurasi.
Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran kerataan/ kelurusan, elevasi
dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar konstruksi. Toleransi ukuran dan posisi harus
sesuai dengan yang tercantum dalam spesifikasi ini.
10. Sistim Pengaliran Air.
Acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran . Harus dipersiapkan
sistim pengaliran air sedemikian, sehingga pada saat dibasahkan,a air dapat mengalir ketempat
yang diinginkan dan acuan tidak tergenang oleh air. Acuan harus dipasang sedemikian rupa
sehingga akan terjadi kebocoran atau hilangnya air semen selama pengecoran, tetap lurus
(tidak berubah bentuk) dan tidak tergoyang.
11. Ikatan Acuan di Dalam Beton.
Baut-baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus diatur sedemikian
dan mendapat persetujuan dari Direksi, sehingga bila acuan dibongkar kembali, tidak akan
merusak beton yang sudah dibuat.
12. Acuan Beton Exposed
Jika ada harus dilapisi dengan menggunakan release agent pada permukaan acuan yang
menempel pada permukaan beton. Berhubung release agent berpengaruh pula pada warna
permukaan beton, maka pemilihan jenis dan penggunaannya harus dilakukan dengan
seksama. Cara pengecoran beton harus diperhitungkan sedemikian rupa sehingga siar-siar
pelaksanaan tidak merusak penampilan beton exposed tersebut . Merk dan jenis relesae agent
yang telah disetujui bersama. Tidak boleh diganti dengan merk jenis lain. Untuk itu Kontraktor
harus memberitahukan terlebih dahulu nama perdangan dari release agent tersebut, data
bahan-bahan bersangkutan, nama produsennya, jenis bahan-bahan mentah utamanya, cara-
cara pemakainnya, resiko-resiko dan keterangan lain yang dianggap perlu untuk memperoleh
persetujuan tertulis dari Direksi.
13. Bukaan Untuk Pembersihan
Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari acuan kolom atau dinding harus ada
bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
14. Scaffolding
Pada prinsipnya semua penunjang acuan harus mengggunakan steger besi (scaffolding) .
Scaffolding tersebut harus cukup kuat dan kaku dan diatur agar mudah diperiksa oleh Direksi.
15. Persetujuan Direksi.
Setelah pekerjaan diatas selesai, Kontraktor harus meminta persetujuan dari Direksi dan
minimum 3 (tiga) hari sebelum pengecoran Kontraktor harus mengajukan permohonan tertulis
untuk izin pengecoran kepada Direksi.
16. Anti Lendut (Cambers)
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, maka semua acuan untuk balok dan pelat, harus
dipersiapkan dengan memakai anti lendut dengan besar sbb :
Lokasi % Tehadap Bentang
Ditengah Bentang balok 0.3
Diujung balok kantilever 0.5
17. Pembongkaran Acuan
a. Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati, dimana bagian konstruksi yang
dibongkar acuannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban –beban
pelaksanaannya.
b. Pembongkaran acuan dapat dilakukan setelah mencapai waktu sbb:
Elemen Struktur Waktu Minimum
Sisi-sisi balok, kolom dan dinding 3 hari
Balok dan plat beton (tiang penyangga 21 hari
tidak dilepas)
Tiang-tiang penyangga plat 21 hari
Tiang-tiang penyangga balok-balok 21 hari
Waktu pembongkaran tersebut hanya merupakan kondisi normal dan harus
dipertimbangkan secara khusus jika pada lantai-lantai tersebut bekerja beban rencana.
Untuk mempercepat waktu pembongkaran. Kontraktor dapat merencanakan dan
mengusulkan metode dan perhitungan yang akan digunakan, dan usulan tersebut harus
mendapat persetujuan tertulis dari Direksi/ Pengawas. Tidak ada biaya tambah untuk hal
tersebut. Semua akibat yang timbul akibat usulan tersebut menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
c. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran acuan harus diajukan terlebih dahulu secara
tertulis untuk disetujui Direksi/ Pengawas.
6.3.4 Pekerjaan Beton Bertulang
6..2.1 Umum
semua beton untuk struktur bemutu fc’ = 24.90 MPa (K-300), dengan tambahan ketentuan bahwa
semua unsur struktur yang berhubungan dengan air, campuran betonnya harus kedap air seperti pelat
untuk kamar mandi dan wc, dsb
6..2.2 Lingkup Pekerjaan
6..2.3 Persyaratan Bahan
1. Semen
Semen yng boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis semen yang telah ditentukan
dalam SII 0013-81 dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam standart tersebut.
Semua yang akan diapaki harus dari satu merk yang sama dan dalam keadaan baru. Semen nyang
dikirim semen harus terlindung dari hujan dan air. Semen harus terbungkus dalam sak (kantong) asli
dari pabriknya dan dalam keadaan tertutup rapat . Semen harus disimpan di gudang dengan ventilasi
yang baik , tidak lembab dan diletakkan pada tempat yang tinggi, sehingga aman dari kemungkinan
yang tidak diinginkan . Semen tersebut tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 zak . Sistim penyimpanan
semen harus diatur sedemikian rupa, sehingga semen tersebut tidak tersimpan terlalu lama. Semen
yang diragukan mutunya dan rusak akibat salah penyimpanan, seperti membantu, tidak diizinkan untuk
dipakai. Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2
(dua) hari atas biaya Kontraktor.
2. Agregat
Pada pembuatan beton , adak dua ukuran agregat yang digunakan , yaitu agregat kasar / batu pecah
dan agregat halus / pasir beton . Kedua jenis agregat ini disyaratkan berikut ini :
1. Agregat Kasar, Ukuran besar ukuran nominal maksimum agregat kasar (batu pecah mesin) harus
tidak melebihi 1/5 jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan, atau 1/3 dari tebal pelat, atau
¾ jarak bersihminimum antar batang tulangan , berkas batang tulangan atau tendon pratekan atau
30 mm. Gradasi dari agregat tersebut secara keseluruhan harus sesuai dengan yang disyaratkan
oleh ASTM agar tidak terjadinya sarang kerikil atau riongga dengan ketentuan sebagai berikut :
Sisa diatas (% berat)
Ayakan 31.50 mm 0
Ayakan 4.00 mm 90-98
Selisih antar 2 ayakan berikutnya 01-10
2. Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-bahan organik
,lumpur dan kotoran lainnya. Kadar lumpur harus lebih kecil dari 4 % berat. Sagregat halus harus
terdiri dari butir-butir beraneka ragam besarnya dan apabila diayak harus memenuhi syarat sbb :
Sisa diatas (% berat)
Ayakan 4.00 mm >02
Ayakan 1.00 mm > 10
Ayakan 0,25 mm 80-95
Kontraktor harus mengadakan pengujian sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi ini. Jika
sumber agregat berubah karena sesuatu hal, maka kontraktor wajib untuk memberitahukan secara
tertulis kepada Direksi Pengawas. Agregat harus disimpan ditempat yang bersih , yang keras
permukaannya dan harus dicegah supaya tidak terjadi pencampuran dengan tanah.
3. Air Untuk Campuran Beton
Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih , tidak boleh mengandung minyak, asam
alkali , garam, zat organis atau bahan lain yang dapat merusak beton atau besi beton. Air tawar
yang dapat diminum umumnya dapat digunakan. Air tersebut harus diperiksa pada laboratorium
yang disetujui oleh Direksi . Jika air pada lokasi pekerjaan tidak memenuhi syarat untuk digunakan,
maka Kontraktor harus mencarI air yang memadai untuk itu.
4. Besi Beton
Besi beton berdiameter lebih besar 12 mm harus selalu menggunakan besi beton ulir (deformad
bars/ U39) untuk tulangan utama, sedang besi beton berdiameter sama atau lebih kecil 12 mm
menggunakan besi beton polos, U24 atau dapat disesuaikan dengan notasi dalam gambar, Agar
dipeoleh hasil pekerjaan yang baik, maka besi beton harus memenuhi syarat-syarat :
1. Baru, bebas dari kotoran , lapisan minyak ,karat dan tidak cacat
2. Mutu sesuai dengan yang ditentukan
3. Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan toleransi
4. Merk Krakatau Steel, Bhirawa, Hanil, Master Steel
Pemakaian besi beton dari jenis yang tidak sesuai dengan ketentuan diatas, harus mendapat
persetujuan dari Direksi.
5. Admixtures Material Tambahan
Dalam keadaan tertentu boleh dipakai bahan campuran tambahan untuk memperbaiki sifat suatu
campuran beton . Jenis ,jumlah bahan yang ditambahkan dan cara penggunaan bahan tambahan
harus dapat dibuktikan melalui hasil hasil uji dengan dengan menggunakan jenis semen dan
agregat yang akan dipakai pada proyek ini . Bahan campuran tambahan yang berfungsi untuk
mengurangi jumlah air pencampur, memperlambat atau mempercepat penguatan dan/ atau
pengerasan beton harus memenuhi “Specifikation for Chemical Admixtures for Concrete” (ASTM
C494) atau memenuhi standar Umum Bahan Bangunan Indonesia.
6. Kualitas Beton
a. Kualitas beton yang digunakan tercantum dalam gambar rencana yang harus dibuktikan
dengan pengujian seperti disyaratkan dalam spesifikasi teknis ini.
b. Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat tercapai, Kontraktor harus
melakukan percobaan sesuai dengan yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku dengan
mengadakan trialmix di laboratorium yang disetujui oleh Direksi.
c. Jika tidak ditentukan secara khusus , maka untuk lantai kerja, kolom praktis, ring balk, lantai
kerja dan beton non struktur lainnya harus menggunakan beton Mutu K 175, sedangkan
untuk beton structural menggunakan beton Mutu K 250.
d. Disain Adukan Beton
Proporsi campuran bahan dasar beton harus ditentukan agar beton yang dihasilkan
memberikan kelecakan (workability) dan konsistensi yang baik, sehingga beton mudah
dituangkan kedalam acuan dan kesekitar besi beton, tanpa menimbulkan segregasi agregat
dan terpisahnya air (bleeding) secara kelebihan. Campuran beton harus dirancang sesuai
dengan mutu beton yang ingin dicapai, dengan batasan dibawah ini :
MUTU BETON K225 K250 K275 K300 K350 K400
Kuat tekan minimum 7 hari
158 175 192 210 245 280
(kg/cm2)
Jumlah semen minimum
300 300 300 325 350 375
(kg/m3)
Jumlah semen
550 550 550 550 550 550
maksimum(kg/m3)
W/C faktor, maksimum 0.55 0.55 0.55 0.55 0.5 0.5
Untuk beton kedap air atau beton pada kondisi lingkungan khusus , maka harus dipenuhi
syarat pada Pedoman Beton Indonesia.
Ketentuan minimum untuk beton kedap air
Kondisi lingkungan Faktor air semen Jumlah semen
Jenis Struktur Berhubungan Maksimum Minimum (kg/m3)
dengan
Beton Bertulang Air tawar/ payau 0.50 290
Air laut 0.45 360
Kontraktor harus menyerahkan mix-design yang diusulkan kepada Direksi untuk
mendapatkan persetujuannya. Khusus untuk beton kedap air , maka jumlah semen
minimum harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh pemasok waterproofing.
6..2.4 Pengujian Bahan
1. Umum
a. Kontraktor harus bertaggung jawab untuk melaksanakan segala pengujian termasuk
mempersiapkan contoh benda uji dengan jumlah sesuai yang disyaratkan . Kontraktor
harusmenyerahkan hasil pengujiannya setelah hasil uji diperoleh untuk persetujuan oleh
Direksi.
b. Jika pengujian dan pelaksanaan tidak memenuhi syarat , maka kontraktor harus
melaksanakan pengujian ulang dengan campuran yang lain dan selanjutnya mengevaluasi
kembali hasil uji tersebut hingga diperoleh hasil yang diinginkan.
c. Semua pengujian dan pemeriksaan di lapangan harus dilakukan sesuai dengan pengarahan
Direksi Pengawas.
d. Untuk semua bahan semen dan besi beton yang dikirim ke lapangan, Kontraktor harus
mendapatkan salinan sertifikat pengujian dari pabrik, dimana pengujian dilakukan secara
berkala, dengan cara pengujian sesuai dengan spesifikasi ini. (optional)
2. Laboratorium Penguji.
a. Sebelum pekerjaan beton dilakukan, Kontraktor wajib mengusulkan suatu laboratorium
penguji untuk melaksanakan pengujian material yang akan digunakan pada proyek ini .
Laboratorium ini bertanggung jawab untuk melakukan semua pengujian dengan spesifikasi ini.
b. Kecuali ditentukan lain , Kontraktor harus menyediakan peralatan penguji di lapangan seperti
tersebut berikut ini seperti pada poin 3, beserta tenaga ahli yang menguasai bidangnya.
c. Alat penguji agregat kasar dan agregat halus
1) Alat pengukur kadar air (moisture countent) dari agregat
2) Alat pengukur kekentalan beton (slump)
3) Alat pembuat benda uji, termasuk bak penyimpan untuk merawat benda uji pada
temperatur yang normal dan terhindar dari sengatan matahari.
d. Jika menggunakan beton readymix, maka peralatan yang disebut a) dan b) diatas harus
disiapkan pada pabrik beton readymix .
3. Pengujian Agregat
a. Pengujian Pendahuluan Agregat
Kontraktor harusmelakukan pengujian pendahuluan agregat sebagai berikut :
1) Sieve analysis
2) Pengujian kadar lumpur dan kotoran lain
3) Pengujian unsur organis
4) Pengujian kadar clorida dan sulfat.
Hasil pengujian tersebut harus diserahkan kepada Direksi/ manajemen Konstruksi untuk
mendapatkan persetujuan a) dan b) dengan pengujian kadar air dari setiap jenis agregat
harus dilakukan terhadap contoh untuk setiap trial mix.
b. Benda Uji Agregat
Kontraktor harus melaksanakan pengujian atas agregat yang akan digunakan untuk
menghasilkan beton seperti yang disyaratkan . jumlah minimum untuk pengujian agregat yang
dipakai untuk pekerjaan beton adalah sebagai berikut :
Tipe Pengujian Minimum satu contoh
Sieve analysis Setiap minggu
Moistur content Setiap minggu
Clay,silt dan kotoran Setiap hari
Kadar organis Setiap minggu
Kadar clorida dan sulfat Setiap 500 m3 beton
Jika hasil pembuatan beton yang dilakukan oleh Kontraktor tidak memuaskan , maka Direksi
Pengawas berhak untuk meminta pengujian tambahan dengan beban biaya Kontraktor. Dan
sebaliknya mungkin jumlah pengujian dapat dikurangi jika hasil diperoleh ternyata
memuaskan.
6..2.5 Pengujian Beton
1. Benda Uji Beton
Benda uji harus diberi kode/tanda yang menunjukkan tanggal pengecoran, lokasi pengecoran dari
bagian struktur yang bersangkutan . Benda uji harus diambil dari mixer , atau dalam hal
menggunakan beton readymix , maka benda uji harus diambil sebelum beton dituang ke lokasi
pengecoran sesuai dengan yang disyaratkan oleh Direksi Pengawas.
2. Jumlah Benda Uji Beton
Pada awal pelaksanaan , harus dibuat minimum 1 benda uji per 1,50 m3 beton dan jenis
peruntukan beton hingga dengan cepat dapat diperoleh 30 benda uji yang pertama . Benda uji
harus berbentuk kubus berukuran 15 cm x 15 cm x 15 cm . Benda uji bentuk lainnya dapat
digunakan jika disetujui oleh Direksi Pengawas. Selanjutnya pengambilan benda uji sebanyak 2
(dua) buah dilakukan setiap 5 m3 beton. Benda uji tersebut ditentukan secara acak oleh Direksi
dan harus dirawat sesuai dengan persyaratan.
a. Jumlah benda uji beton untuk uji kuat tekan dari setiap mutu beton yang dituang pada satu
hari harus diambil minimal satu kali. Pada setiap satu kali pengambilan contoh beton harus
dibuat dua buah spesimen kubus. Satu data hasil uji kuat tekan adalah hasil rata-rata dari
uji tekan dua spesimen ini yang diuji pada umur beton yang ditentukan , yaitu umur 7 haris
dan 28 hari.
b. Jika hasil uji beton kurang memuaskan, maka Direksi dapat meminta jumlah benda uji
yang lebih besar dari ketentuan diatas, dengan beban biaya ditanggung oleh Kontraktor.
c. Jumlah minimum benda uji yang harus dipersiapkan untuk setiap mutu beton adalah :
Jumlah Minimum Waktu Perawatan (hari)
Jenis Struktur
Benda Uji 3 7 28
Beton Bertulang 4 - 2 2
Beton Pratekan 6 2 2 2
3. Laporan Hasil Uji Beton
Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas uji beton dari laboratorium penguji untuk disahkan
oleh Direksi. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan perhitungan tekanan beton karakteristik.
4. Evaluasi Kualitas Beton Berdasarkan Hasil Uji Beton.
a. Deviasi Standar – S
Deviasi standar produksi beton ditetapkan berdarakan jumlah 30 buah hasil tes kubus .
Deviasi yang dihitung dari jumlah contoh kubus yang kurang dari
30 buah harus dikoreksi dengan faktor pengali seperti tercantum dalam tabel berikut :
S =
49
(
f
N
c −
− 1
f c r
) 2
Jumlah Benda Uji (N)-buah Faktor Pengali - S
<15 1.16
20 1.08
25 1.03
>30 1.00
b. Kuat Tekan Rata-rata – fcr
Target fcr yang digunakan sebagai dasar dalam menetukan proporsi campran beton harus
diambil sebagai nilai yang terbesar dari formula berikut ini :
Fcr = fc’ + 1.64 S atau fcr – fc’ + 2.64 S – 40 kg/cm2
c. Kuat Tekan Sesungguhnya
Tingkat kekuatan suatubeton dikatakan tercapai dengan memuaskan , jika kedua syarat
berikut dipenuhi :
1) Nilai rata-rata dari semua pasangan hasil uji yangmasing-masing terdiri dari 4 hasil uji
kuat tekan tidak kurang (fc’ + 0.82 N)
2) Tidak satupun dari hasil uji tekan (rata-rata dari 2 benda uji) mempunyai nilai ibawah
0.85 fc’
Bila salah satu dari kedua syarat diatas tidak dipenuhi, maka harus diambi l langkah untuk
meningkatkan rata-rata hasil uji kuat tekan berikutnya atas rekomondasi KP
6..2.6 Pengujian Tidak Merusak (Non Destructive Test)
Jika hasil evaluasi terhadap mutu beton yang disyaratkan ternyata tidak dapat dipenuhi , maka jika
diminta oleh Direksi/ Pengawas . Kontraktor harus melaksanakan pengujian yang tidak merusak yang
dapat terdiri dari hammer test, pengujian beban dan lain-lain. Semua biaya pengujian ini menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
Lokasi dan banyaknya pengujian akan ditentukan secara khusus dengan melihat kasus perkasus.
6..2.7 Pengujian Besi Beton
1. Benda Uji Besi Uji Beton
a. Sebelum besi beton dipesan , Kontraktor wajib mengambil benda uji besi beton masaing-
masing 2 buah dengan ukuran panjang 100 cm sesuai diameter dan mutu yang akan
digunakan . Selanjunya benda uji besi beton harus diambil dengan disaksikan oleh Direksi
Pengawas sebanyak 2 buah untuk setiap 20 ton untuk masing-masing diameter besi beton .
Uji besi beton terdiri dari uji tarik dan ulir lentur.
b. Pengujian mutu besi beton juga akan dilakuakn setiap saat bilamana dipandang perlu oleh
Direksi. Contoh besi beton yang diambil untuk pengujian tanpa disaksikan Direksi tidak
diperkenankan dan hasil uji dianggap tidak sah. Semua biaya uji tersebut sepenuhnya
menjadi tanggung Kontraktor.
c. Benda uji harus diberi tanda dengan kode yang menunjukkan tanggal pengiriman , lokasi
terpasang bagian struktur yang bersangkutan dan lain-lain data yang perlu dicatat.
d. Jika akibat suatu alasan , seperti hasil uji yang kurang memuaskan , maka Direksi berhak
untuk meminta pengambilan contoh benda uji lebih besar dari yang ditentukan diatas, dengan
beban biaya ditanggung oleh Kontraktor.
e. Laporan Hasil Uji Besi Beton
Kontraktor harus membuat dan menyusun hasil uji besi beton dari laboratorium penguji untuk
diserahkan kepada Direksi dan laporan tersebut harus dilengkapai dengan kesimpulan
apakah kualitas besi beton tertsebut memenuhi syarat yang telah ditentukan.
6..2.8 Syarat-Syarat Pelaksanaan
Kontraktor harus membuat beton dengan kualitas sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan,
antara lain , mutu dan penggunannya selama pelaksanaan. Semua pekerjaan beton harus dilakukan oleh
tenaga ahli yang berpengalaman , termasuk tenaga ahli untuk acuan/ bekisting, sehingga sehingga dapat
mengantisipasi segala kemungkina yang terjadi. Selain itu , Kontraktor wajib menggunakan tukang yang
berpengalaman , sehing sudah paham dengan pekerjaan yang sedang dilaksanakan utamanya pada
saat dan setelah pengecoran berlangsung. Semua tenaga ahli dan tukang tersebut harus mengawasi
pekerjaan sampai pekerjaan perawatan beton selesai dilakukan . Untuk itu paling lambat 10 hari sebelum
pekerjaan dimulai Kontraktor harus mengusulkan metode kerja dan harus disetujui Direksi. Jika
dipandang perlu , maka Direksi/ Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli diluar yang ditunjuk
Kontraktor untuk membantu mengevaluasi semua usulan Kontraktor dan semua biaya yang timbul
menjadi beban Kontraktor.
a. Slump
Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, yang jika tidak ditentukan secara khusus
adalah antara 5 – 12 cm untuk beton umumnya, sedang tiang bor slump beton adalah 16 –
18 cm lebih besar dari 12cm (disesuaikan dengan bab pengecoran bored piled, Pondasi).Cara
uji slump sebagai berikut, Beton diambil sebelum dituangkan kedalam cetakan beton
(begisting). Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan diatas permukaan yang rata.
Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya.Kemudian beton tersebut ditusuk- tusuk 25
kali dengan besi beton diameter 16 mm, panjang 30 cm dengan ujung yang bulat. Pengisian
dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25
kali dan setiap tusukan harus masuk sampai dengan satu lapisan dibawahnya. Setelah bagian
atas diratakan, segera cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur penurunnannya.
b. Persetujuan Direksi/ Tim Teknis
Sebelum semua tahap pelaksanaan berikutnya dilaksanakan. Kontraktor harus mendapatkan
persetujuan tertulis dari Direksi/ Pengawas.Laparan harus diberikan kepada Direksi paling
lambat 3 hari sebelum pekerjaan dilaksanakan . Hal-hal khusus akan didiskusikan secara
lebih mendalam antara semua pihak yang berkepentingan. Semua tahapan pelaksanaan
tersebut harus dicatat secara baik dan jelas sehingga mudah untuk ditelusuri jika suatu saat
data tersebut dibutuhkan untuk pemeriksaan.
c. Persiapan dan Pemeriksaan
Kontraktor tidak diizinkan untuk melakukan pengecoran beton tanpa izin tertulis dari Direksi.
Kontraktor harus melaporkan kepada Direksi tentang kesiapannya untuk melakukan
pengecoran dan laporan tersebut harus disampaikan minimal satu hari sebelum waktu
pengecoran, sesuai dengan kesepakatan dilapangan, untuk memungkinkan Direksi
melakukan pemeriksaan sebelum pengecoran dilaksanakan. Kontraktor harus menyediakan
fasilitas yang memadai seperti tangga ataupun fasilitas lain yang dibutuhkan agar Direksi
dapat memeriksa pekerjaan secara aman dan mudah. Tanpa fasilitas tersebut, Kontraktor
tidak akan diizinkan untuk melakukan pengecoran . Semua koreksi yang terjadi akibat
pemeriksaan tersebut harus segera diperbaiki dalam waktu 1 x 24 jam dan selanjutnya
Kontraktor harus mengajukan ijin lagi untuk dapat melaksanakan pengecoran. Tidak
dibenarkan adanya penambahan waktu akibat koreksi yang timbul, kecuali ditentukan lain
oleh Direksi/ Pengawas , Persetujuan untuk melaksanakan pengecoran tidak berarti
membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabb sepenuhnya atas ketidak sempurnaan
ataupun kesalahan yang timbul. Sebelum pengecoran dilakukan harus dipastikan bahwa
semua peralatan yang akan tertanam didalam beton sudah terletak pada tempatnya dan
semua kotoran sudah dibersihkan ndari lokasi pengecoran. Demikian pula untuk siar
pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan persyaratan.
d. Siar Pelaksanaan
Kontraktor harus mengusulkan lokasi siar pelaksanaan dalam gambar kerjanya. Siar
pelaksanaan harus diusahakan seminimum mungkin, agar perlemahan struktur dapat
dikurangi . Siar pelaksanaan tidak diizinkan untuk melalui daerah yang diperkirakan sebagai
daerah basah, seperti toilet, seservoir dll. Jika tidak ditentukan lain, maka lokasi siar
pelaksanaan harus terletak pada daerah dimana gaaya geser adalah minimal, umumnya
terletak pada sepertiga bentang tengah dari panjangg efektif elemen struktur .Pada
pengecoran beton yang tebal dan volume yang besar, lokasi siar pelaksanaan harus
dipertimbangkan sedemikian rupa, sehingga tidak menyebabkan perbedaan temperatur yang
besarpada beton yang tersebut, yang berakibat retaknya beton, disamping adanya tegangan
residu yang tidak diinginkan. Siar pelaksanaan dapat dibuat secara horizontaldan pengecoran
dapat dibagi menjadi berlapis-lapis. Lokasi siar pelaksanaan tersebut harus disetujui oleh
Direksi. Kontraktor harus sudah mempertimbangkan didalam penawarannya , segala hal yang
berhubungan dengan siar pelaksanaan sepertierstop, perekat beton, dowel dsb, maupun
pembersih permukaan beton agar dapat dijamin lekatan antara beton lama dan baru. Siar
pelaksanaan harus bersih dari semua kotoran dan bekas beton yang tidak melekat dengan
baik, dan sebelum pengecoran dilanjutkan, harus dikasarkan sedemikian rupa sehingga
agregat besar menjadi terlihat tetapi tetap melekat dengan baik.
e. Pengangkutan dan Pengecoran Beton.
Beton harus diangkut dengan cara sedemikian rupa, sehingga dapat tiba dilokasi proyek
dalam keadaan yang masih memenuhi spesifikasi teknis. Jika lokasi pembuatan cukup jauh
dari proyek, maka harus digunakan admixtures yang dapat memperlambat proses
pengerasan dari beton. Pada saat beton diangkut ke lokasi pengecoran juga harus
diperhatikan, agar tidak terjadi pemisahan antara bahan-bahan dasar pembuat beton . Pada
saat pengecoran tinggi jatuh dari beton segar harus kurang dari 1.50 metert. Hal ini sangat
penting agar tidak terjadi pemisahan antara batu pecah yang berat dengan pasta beton
sehingga mengakibatkan kualitas beton menjadi menurun . Untuk itu harus disiapkan alat
bantu seperti pipa tremi sehingga syarat ini dapat dipenuhi. Sebelum pengecoran beton harus
dijaga agar tetap dalam kondisi plastis dalam waktu yang cukup, sehingga pengecoran beton
dapat dilakukan dengan baik. Kontraktor harus mengajukan jumlah alat dan personil yang
akan mendukung pengecoran beton, yang dianalisa berdasarkan besarnya volume
pengecoran yang akan dilakukan. Sebagai gambaran setiap alat pemadat mampu
memadatkan sekitar 5 – 8 m3 beton segar perjam. Beton segar dicampurkan harus
ditempatkan sedekat mungkin dengan lokasi akhir, sehingga masalah segregasi dan
pengerasan beton dapat dihindarkan dan selam pemadatan beton masih bersifat plastis.
6..2.9 Pemadatan Beton
1. Alat Pemadat Beton
Beton yang akan dicor harus segera dipadatkan dengan alat pemadat (vibrator) dengan tipe yang
disetujui oleh Direksi/ Pengawas . Pemadatan tersebut bertujuan untuk \mengurangi udara pada
beton yang akan mengurangi kualitas beton . Pemadatan tersebut berkaitan dengan kelecakan
(workability) beton. Pada cuaca panas kelecakan beton menjadi sangat singkat , sehingga slump
yang rendah biasanya merupakan masalah . Untuk itu harus disediakan vibrator dalam jumlah
yang memadai, sesuai dengan besarnya pengecoran yang akan dilakukan . Minimal harus
dipersiapkan satu vibrator cadangan yang akan dipakai , jika ada vibrtor yang rusak pada saat
pemadatan sedang berlangsung . Alat pemadat harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak
menyentuh besi beton.
2. Lokasi Pemadatan yang Sulit
Pada lokasi yang diperkirakan sulit untuk dipadatkan seperti pada pertemuan baolk-kolom , dinding
beton yang tipis dan pada lokasi pembesian yang rapat dan rumit, maka kontraktor harus
mempersiapkan metode khusus untuk pemadatan beton yang disampaikan kepada Direksi paling
lambat 3 hari sebelum pengecoran dilaksanakan, agar tidak terjadi keropos pada beton , sehingga
secara kualitas tidak akan disetujui.
3. Pemadatan Kembali
Jika permukaan beton mengalami keretakan dalam kondisi masih plastis, maka beton tersebut
harus dipadatkan kembali sesuai dengan rekomondasi Direksi agar retak tersebut dapat
dihilangkan.
4. Metode Pemadatan Lain
Jika dipandang perlu Kontraktor dapat mengusulkan cara pemadatan lain yang dipandang dapat
menyebabkan perbedaan temperatur yang besar antara permukaan dan inti beton. Hal ini dapat
menyebabkan keretakan struktur dan terjadinya tegangan menetap pada beton, tanpa adanya
beban yang bekerja.
5. Temperatur Beton Segar
Dalam waktu 2 menit setelah contoh diambil, sebuah termometer yang mempunyai skala 5 s/d 100
derajat C, harus dimasukkan kedalam contoh tersebut sedalam 100 mm. Jika temperatur sudah
stabil selama 1 menit, maka temperatur tersebut harus dicatat dengan ketelitian 1 derajat C.
6..2.10 Perawatan Beton
1. Tujuan Perawatan
Perawatan beton bertujuan antara lain untuk menjaga agar tidak terjadi kehilangan zat cair pada
saat pengikatan awal terjadi dan mencegah penguapan air dari beton pada umur beton awal dan
juga mencegah perbedaan temperatur dalam beton yang dapat menyebabkan terjadinya keretakan
dan penurunan kualitas beton. Perawatan beton harus dilakukan begitu pekerjaan pemadatan
beton selesai dilakukan . Untuk itu harus dilakukan perawatan beton sedemikian sehingga tidak
terjadi penguapan yang cepat terutama pada permukaan beton yang baru dipadatkan.
2. Lama Perawatan
Permukaan beton harus dirawat secara baik dan terus menerus dibasahi dengan air bersih selama
minimal 7 hari segera setelah pengecoran selesai. Untuk elemen vertikal seperti kolom dan dinding
beton, maka beton tersebut harus diselimuti dengan karung yang dibasahi terus menerus selama 7
hari .
3. Perlindungan Beton Tebal
Untuk pengecoran beton dengan ketebalan lebih dari 600 mm, maka permukaan beton harus
dilindungi dengan material (antara lain stirofoam) yang disetujui oleh Direksi, agar dapat
memantulkan radiasi akibat panas. Material tersebut harus dibuat kedap, agar kelembaban
permukaan beton dapat dipertahankan.
4. Acuan Metal
Setiap acuan yang terbuat dari metal , beton ataupun material lain yang sejenis, harus didinginkan
dengan air sebelum pengecoran dilakuakan . Acuan tersebut dihindari dari terik matahari langsung,
karena sifatnya yang mudah menyerap dan mengantarkan panas. Perlakuan yang kuarang baik
akan menyebabkan retak-retak yang parah pada permukaan beton.
5. Curing
Seluruh permukaan beton harus dilindungi selama proses pengerasan terhadap sinar matahari dan
hembusan angin kering.
Semua permukaan beton yang terlihat hams diambil tindakan sebagai berikut:
- Sebelum beton mulai mengeras, maka beton setelah pengecoran pada hari pertama harus
disirami, ditutupi dengan karung basah atau digenangi dengan air selama paling sedikit 2
minggu secara terus menerus.
- Tidak diperkenankan menaruh bahan-bahan diatas konstruksi beton yang baru dicor (dalam
tahap pengeringan) atau mempergunakannya sebagai jalan mengangkut bahan-bahan.
6..2.11 Cara Untuk Menghindari Keretakan Pada Beton.
1. Alat Monitoring.
Untuk pekerjaan beton dengan tebal lebih dari 600 mm. Kontraktor harus menyediakan perlatan
yang dibutuhkan untuk mengukur dan memonitor segala kejadian yang mungkin terjadi selama
pekerjaan beton berlangsung. Monitoring dilakukan minimal selama 7 hari sejak pengecoran
selesai.; Kontraktor wajib menyediakan alat pengukur temperatur yang akan diletakkan pada dasar
beton, didalam beton dan dipermukaan beton dengan jarak vertikal antara alat ditetapkan
maksimal 50 cm. Sedangkan jarak horisontal antara titik satu dengan lainnya maksimal 10 meter.
Lokasi alat pengukur dan metode pengukur suhu tersebut harus diusulkan kepada Direksi/
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
2. Perbedaan Temperatur.
Umumnya permukaan beton harus didinginkan secara mendadak, yang terpenting adalah tidak
terjadi perbedaan temperatur yanng besar (> 20o C) antara permukaan dan inti beton dan beton
harus dihindarkan dari sinar matahari langsung atapun tiupan angin.
3. Material Bantu.
Disamping peralatan juga dibutuhkan material pembantu yang mungkin dapat dicampur kedalam
beton maupun yang akan digunakan pada saat perawatan beton untuk mencegah terjadinya
penguapan yang terlalu cepat.
4. Lebar Retak
Suatu struktur beton pasti akan mengalami suatu retakan. dan lebar retak yang dizinkan maksimal
sebesar 0,004 kali tebal selimut beton.
5. Antisipasi Perbedaan Temperatur.
Kontraktor harus menyiapkan semua yang dibutuhkan untuk mengatasi jika perbedaan temperatur
menjadi lebih dari 20 derajat C, misalnya dengan mempertebal isolasi yang sudah digunakan atau
membuat isolasi menjadi benar-benar kedap terhadap angin dan udara. Hal ini harus segera
dilakukan agar perbedaan temperatur tidak menjadi besar , Untuk itu harus disiapkan material
isilosi lebih dari kebutuhan sebelum pengecoran dilakukan.
6. Hal-hal Lain.
Beberapa hal yang harus diperhatikan baik sebelum, selama maupun sesudah pengecoran beton
adalah :
1) Usahakan agar semua material dasar yang digunakan tetap dalam kondisi terlindung dari
sinar matahari, sehingga temperatur tidak tinggi pada saat pencampuaran dimulai.
2) Air yang akan digunakan harus didinginkan, misalnya dengan mengganti sebagian air
dengan es, sehingga temperatur menjadi lebih besar.
3) Semen yang digunakan mempunyai hidrasi rendah.
4) Jika mungkin, tambahkan nitrogen cair kedalam campuarn beton.
5) Waktu antara pengadukan beton dan pengecoran harus dibatasi maksimal 2 jam
6) Lakukan pengecoran bertahap sedemikan rupa, misalnya dengan membuat siar
pelaksanaan secara horizontal pada beton yang tebal, sehingga tebal satu lapis
pengecoran penjadi kurang lebih 1 meter dan perbedaan temperatur dapat dikontrol.
7) Jika mungkin diusulkan pengecoran dilakukan pada malam hari dimana temperatur
lapangan sudah lebih rendah dari dibandingkan dari siang hari.
8) Harus disiapkan isolasi panas yang merata pada seluruh permukaan beton yang terbuka
untuk mencegah tiupan angin dan menjaga agar temperatur tidak terlalu berbeda pada
seluruh penampang beton.
9) Lakukan perawatan awal segera setelah pemadatan selesai dan harus diteruskan sampai
sistim isolasi terpasang seluruhnya
10) Sediakan pelindung sehingga permukaan beton terlindung dari sinar matahari dan angin.
Hal ini dapat dilakukan membuat dinding pada sekeliling daerah pengecoran dengan
plastik atau material sejenis, demikian juga pada bagian atasnya.
7. Retak di Luar Batas yang Disyaratkan.
Jika setelah pemadatan selesai masih terjadi keretakan diluar batas yang diizinkan , maka
Kontraktor harus melaporkan hal tersebut secara tertulis yang berisi antara lain metode kerja
danperalatan yang digunakan berikut komposisi campuran yang digunakan, Kepada Direksi untuk
dievaluasi lebih lanjut. Kontraktor tidak diijinkan untuk memperbaikai keretakan tersebut sebelum
mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi.
6..2.12 Adukan Beton yang Dibuat Ditempat (Site Mixing)
Untuk mendapatkan kualitas beton yang baik, maka untuk beton yang dibuat dilapangan harus
memenuhi syarat-syarat :
1. Semen diukur menurut berat
2. Agregat kasar diukur menurut berat
3. Pasir diukur menurut berat
4. Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (concrete batching plant)
5. Junlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin beton
6. Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam mesin pengaduk
7. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih dahulu, sebelum
adukan beton yang baru dimulai
6..2.13 Pengujian Pekerjaan
1. Besi Beton
Digunakan mutu U-24 untuk Ø < 12 mm, U-39 untuk Ø > 12 mm. Besi harus bersih dari
lapisanminyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih. Penampang besi harus bulat
sertamemenuhi persyaratan NI-2 (PBI 1988). Bila dipandang perlu Kontraktor diwajibkan untuk
memeriksamutu besi beton ke laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya
Kontraktor.
Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :
- Peraturan-peraturan/standard setempat yang biasa dipakai
- Peraturan-peraturan Beton Bertulang Indonesia 1988, NI-2
- Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961, NI-5.
- Peraturan Semen Portland Indonesia 1972, NI-8
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat
- Ketentuan-ketentuan Umum untuk pelaksanaan Kontraktoran Pekerjaan Umum (AV) No.9
tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 1457
- Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan Direksi
Pengawas.
- American Society for Testing and Material (ASTM) 9. American Concrete Institute (ACI)
a. Kawat Pengikat
Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh seng, diameter
kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat besi beton/rangka harus
memenuhi syaratsyarat yang ditentukan dalam NI-2 (PBI tahun 1988).
b. Merk Besi Beton
Sebelum pemesanan dilakukan, maka Kontraktor harus mengusulkan merk besi beton
dilengkapi dengan brosur dan data teknis dari pabrik yang akan digunakan untuk disetujui
Direksi.
c. Penyimpanan
Besi beton disimpan pada tempat yang bersih dan tumpu secara baik tidak merusak
kualitasnya. Tempat penyimpanan harus cukup terlindung sehingga kemungkinan karat dapat
dihindarkan
d. Gambar Kerja dan Bending Schedule
Pembengkokan besi beton harus dilakukan sesuai dengan gambar rencana dan berdasarkan
standar ditail yang ada. Pembengkokan tersebut harus dilakukan dengan menggunakan alat-
alat (bar bender) sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan cacat patah , retak-retak dan
sebagainya. Semua pembengkokan harus dilakukan dalam keadaan dingin dan pemotongan
harus dengan bar cutter. Pemotongan dan pembengkokan dengan sistim panas sama sekali
tidak diijinkan. .Untuk itu Kontraktor harus membuat gambar kerja pembengkokan (bending
schedule) dan diajukan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
e. Bebas Karat
Pemasangan dan penyetelan berdasarkan evaluasi yang sesuai dengan gambar dan harus
sudah diperhitungkan toleransi penurunannya. Sebelum besi beton dipasang, permukaan besi
beton harus bebas dari karat, minyak dan lain-lain yang dapat mengurangi lekatan besi beton.
2. Selimut Beton
Besi beton harus dilindungi oleh selimut beton yang sesuai dengan gambar stndar ditail . Sebagai
catatan, pemasangan tulangan-tulangan utama tarik/ tekan penampang beton harus dipasang
sejauh mungkin dari garis tengah penampang , sehingga pemakaian selimut beton yang melebihi
ketentuan - ketentuan tersebut diatas harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi Pengawas.
3. Penjangkaran
Pemasangan rangkaian besi beton yaitu kait-kait,panjang penjangkaran, penyaluran , letak
sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar standar yang terdapat dalam gambar
rencana. Apabila ada keraguan tentang ini maka Kontraktor harus meminta klarifikasi kepada
Direksi.
4. Kawat Beton dan Penunjang
Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada kedudukan yang kokoh untuk
menghindari pemindahan tempat, dengan menggunakan kawat yang berukuran tidak kurang dari 16
gauge atau klip yang sesuai pada setiap tiga pertemuan . Pembesian harus ditunjang dengan beton
tahu atau penunjang besi, spacers atau besi penggantung seperti yang ditunjukkan pada gambar
standar atau dicantumkan pada spesifikasi ini . Penunjang-penunjang metal tidak boleh diletakkan
berhubungan acuan . Ikatan dari kawat harus dimasukkan kedalam penampang beton, sehingga
tidak menonjol permukaan beton.
5. Sengkang-sengkang
Untuk menjamin bahwa perilaku elemen struktur sesuai dengan rencana, maka sengkang harus
diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai dengan gambar . Akhiran/ kait sengkang
harus dibuat seperti yang disyaratkan didalam gambar standar agar sengkang dapat bekerja seperti
yang diinginkan. Demikian juga untuk besi pengikat yang digunakan untuk pengikat tulangan utama.
6. Beton Tahu
Beton tahu harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada tulangan, dan minimum
mempunyai kekuatan beton yang sama dengan beton yang akan dicor. Jarak antara beton tahu
ditentukan maksimal 100 cm dengan ketebalan sesuai SNI
7. Penggantian Besi.
a. Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai dengan apa yang
tertera pada gambar
b. Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman kontraktor atau pendapatnya terdapat kekeliruan
atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang ada maka Kontraktor dapat
menambah ektra besi dengan tidak mengurangi pembesian yang tertera dalam gambar.
c. Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan yang gditetapkan
dalam gambar maka dapat dilakukan penukaran diameter besi dengan diameter yang terdekat
dengan catatan :
1) Harus ada persetujuan dari tertulis dari Direksi.
2) Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh kurang
dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksud adalah jumlah luas) .
Khusus untuk balok portal , jumlah luas penampang besi pada tumpuan juga tidak boleh
lebih besar jauh dari pembesian aslinya.
3) Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian ditempat
tersebut atau di daerah overlap yang dapat menyulitkan pengecoran.
4) Tidak ada pekerjaan tambah dan tambahan waktu pelaksanaan.
8. Toleransi Besi
6..2.14 Pemasangan alat-alat di Dalam Beton / Sparing
1. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang menunjukkan secara tepat lokasi sparing yang akan
terdapat pada elemen struktur. Kontraktor wajib mempelajari gambar M & E dan mendiskusikan
dengan pihak terkait jika terdapat keraguan tentang gambar tersebut . Kebutuhan sparing yang
terjadi akibat perubahan disain harus diinformasikan segera kepada Direksi untuk mendapatkan
pemecahannya. Pekerjaan membobok, membuat lubang atau memotong konstruksi beton yang
sudah jadi harus dihindarkan dan jika diperlukan harus mendapatkan ijin tertulis dari Direksi.
2. Ukuran lubang , pemasangan alat-alat didalam beton, pemasangan dan sebagainya, harus sesuai
dengan gambar struktur maupun gambar lain yang terkait atau menurut petunjuk-petunjuk Direksi.
3. Perkuatan pada lubang-lubang beton untuk keperluan pekerjaanM/E harus mengikuti ketentuan
yang terdapat didalam gambar standar. Jika tidak/ belum tertera didalam gambar maka Kontraktor
wajib mengiformasikan hal tersebut kepada Tim Teknis / Direksi untuk mendapatkan penyelesainnya
6..2.15 Beton Kedap Air
1. Beton kedap air adalah beton yang dibuat agar tidak tembus air untuk jangka waktu yang lama.
Untuk itu Kontraktor wajib mengikuti segala ketentuan yang disyaratkan oleh Pemasok bahan kedap
air/ waterproofing, termasuk cara pembuatan beton tersebut.
2. Pada siar pelaksanaan harus dipasang waterstop sesuai dengan spesifikasi pabrik. Waterstop
tersebut harus ditunjukkan di dalam gambar kerja/ shop drawing, sehingga rencana pengecoran
harus direncanakan dengan baik. Biaya waterstop tersebut sudah termasuk didalam penawaran
yang diajukan oleh Kontraktor.
3. Apabila terjadi kebocoran selama masa garansi, maka kontraktor harus mengadakan perbaikan-
perbaikan dengan biaya Kontraktor. Prosedur perbaikan tersebut harus diusulkan oleh Kontraktor
dan disetujui oleh Direksi, sedemikian rupa sehingga tidak merusak bagian-bagian lain yang sudah
selesai.
BAB 6
PEKERJAAN ARSITEKTUR
8.3 PEKERJAAN PASANGAN BATA MERAH
6.3.4 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan pemasangan batu bata ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar
atau sesuai petunjuk perencana.
6.3.4 Standard Dan Persyaratan Yang Berlaku
Pekerjaan wajib memenuhi standard:
• Batu bata harus memenuhi NI 10
• Semen Portland harus memenuhi NI 8.
• Pasir harus memenuhi NI 3 pasal 14 ayat 2.
• Air harus memenuhi PVBI 1983 pasal 9.
6.3.4 Persyaratan Bahan
1. Batu bata yang dikehendaki adalah batu bata merah lokal bakaran kayu yang berkualitas baik yaitu
dengan hasil pembakaran yang matang berukuran sama kira-kira 5x11x22 cm tidak boleh
terdapat pecah-pecah (melebihi 20 %) dan tidak diperbolehkan memasang bata yang pernah dipakai.
Bahan bata merah:
• Berat jenis kering (ρ) : 1500 kg/m3
• Berat jenis normal (ρ) : 2000 kg/m3
• Kuat tekan : 2,5 – 25 N/mm² (SII-0021,1978)
• Konduktifitas termis : 0,380 W/mK
• Tebal spesi : 20 – 30 mm
• Ketahanan terhadap api : 2 jam
• Jumlah per luasan per 1 m2 : 70 - 72 buah dengan construction waste
2. Sebagai Semen dan Pasir untuk pasangan batu bata ini harus sama dengan kualitas seperti
yang disyaratkan untuk pekerjaan beton.
6.3.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Dimana diperlukan menurut Direksi, pemborong harus membuat shop drawing untuk pelaksanaan
pembuatan adukan dan pasangan.
2. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar arsitektur
terutama gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/ tinggi/ peil dan bentuk
profilnya.
3. Pasangan batu bata/batu merah, dengan menggunakan aduk campuran 1 PC : 4 pasir pasang. untuk
semua dinding luar, semua dinding lantai dasar dari permukaan sloof sampai ketinggian 30 cm diatas
permukaan lantai dasar, dinding didaerah basah setinggi 160 cm dari pemukaan lantai, serta semua
dinding yang pada gambar menggunakan simbol aduk trasraam/kedap air digunakan aduk rapat air
dengan campuran 1 PC : 2 pasir pasang.
4. Perekat harus dicampur dalam alat pencampur yang telah disetujuh atau dicampur dengan tangan
pada permukaan yang keras, dilarang memakai perekat yang sudah mulai mengeras untuk
dipakai lagi.
5. Batu bata merah yang digunakan batu bata merah ex lokal dengan kwalitas terbaik yang disetujui
Perencana, siku dan sama ukurannya 5 x 11 x 23 cm.
6. Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga penuh.
7. Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar siar harus dikerok sedalam 1 cm dan dibersihkan
dengan sapu lidi dan lemudian disiram air.
8. Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar siar
telah dikerok serta dibersihkan.
9. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 24 lapis atau
maksimum setinggi 1 m setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
10. Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum diaci/diplester)
11. Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan lok penguat (kolom praktis)
dengan ukuran 12x12 cm, dengan tulangan pokok 4 diameter 10 mm, beugel diameter 6 mm jarak 20
cm.
12. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/scaffolding/stieger sama sekali tidak
diperkenankan.
13. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton
(kolom) harus diberi penguat stek stek besi beton diameter 6 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu
ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata
sekurang kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.
14. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari 5% Bata yang patah lebih
dari 2 tidak boleh digunakan.
15. Pasang batu bata dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setelah 15 cm dan untuk dinding
1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar benar tegak lurus.
6.3.4 Syarat Syarat Kualitas Pekerjaan
1. Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum diaci/diplester)
2. Pasangan batu bata dapat diterima/ diserahkan apabila deviasi bidang pada arah diagonal dinding
seluas 12 m² tidak lebih dari 0.5 cm (sebelum diaci/diplester).
3. Pasangan batu bata untuk dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15 cm
dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-
benar tegak lurus.
8.3 PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN SEMEN
6.3.4 Lingkup Pekerjaan
1. Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
2. Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar serta
seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
6.3.4 Persyaratan Bahan
1. Semen Portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan).
2. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
3. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
4. Penggunaan asukan plesteran :
5. Adukan 1 PC : 3 pasir dipakai untuk plesteran rapat air.
6. Adukan 1 PC : 5 dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya.
7. Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
6.3.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Plesteran dilaksanakan sesuai standard spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai dengan
petunjuk dan persetujuan Perencana dan persyaratan tertulis dalam Uraian dan Syarat Pekerjaan
ini.
2. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilaman pekerjaan bidang beton atau pasangan dinding
batu bata telah disetujui oleh Perencana sesuai Uraian dan Syarat Pekerjaan yang tertulis dalam
buku ini.
3. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar Arsitekur
terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/tinggi/peil dan bentuk
profilnya.
4. Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara pembuatannya
menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang berhubungan dengan udara
luar, dan semua pasangan batu bata dibawah permukaan tanah sampai ketinggian 30 cm dari
permukaan lantai dan 150 cm dari permukaan lantai untuk kamar mandi, WC/toilet dan daerah
basah lainnya dipakai aduk plesteran 1 PC : 3 pasir.
b. Untuk aduk kedap air, harus ditambah dengan Daily bond, dengan perbandingan 1 bagian PC : 1
bagian Daily bond.
c. Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran 1 PC : 5 pasir.
d. Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan campuran yang
homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering benar), untuk
adukan plesteran finishing harus ditambah dengan additive plamix dengan dosis 200-250 gram
plamix untuk setiap 40 Kg semen.
e. Semua jenis aduk perekat tersebut diatas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu
dalam keadaan baik dan belum mengering.
f. Diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan pemasangannya tidak
melebihi 30 menit terutama untuk adukan kedap air.
5. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi pipa listrik
dan plumbing untuk seluruh bangunan.
6. Khusus untuk permukaan beton yang akan diplester, maka :
a. Seluruh permukaan beton yang akan diplester harus dibuat kasar dengan cara dipahat halus.
b. Sebelum plesteran dilakukan, seluruh permukaan beton yang akan diplester, dibersihkan dari
segala kotoran, debu dan minyak serta disiram / dibasahi dengan air semen.
c. Plesteran beton dilakukan dengan aduk kedap air campuran 1 PC : 3 pasir.
a. Pasir pasang yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan seperti yang
disyaratkan.
7. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish dengan cat dipakai
plesteran halus (acian diatas permukaan plesterannya).
8. Untuk dinding tertanam didalam tanah harus diberapen dengan memakai spesi kedap air.
9. Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi alur-alur garis
horizontal atau diketrek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap finishingnya, kecuali
untuk yang menerima cat.
10. Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 M, dipasang tegak dan menggunakan keping-keping
plywood setebal 9 mm untuk patokan kerataan bidang.
11. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang dinyatakan dalam
gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal plesteran 1,5 cm, jika ketebalan melebihi
1,5 cm harus diberi kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya lekat dari plesterannya
pada bagian pekerjaan yang diizinkan Perencana.
12. Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu bidang datar,
harus diberi naat (tali air) dengan ukuran 0,7 cm dalamnya 0,5 cm, kecuali bila ada petunjuk lain
didalam gambar.
13. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang tidak
melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. jika melebihi, Kontraktor berkewajiban memperbaikinya
dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
14. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu tiba-tiba,
dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik panas
matahari langsung dengan bahan-bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.
15. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus dibongkar
kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Perencana dengan biaya atas
tanggungan Kontraktor.
16. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai Kontraktor harus selalu menyiram dengan air,
sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
17. Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang belum difinish, Kontraktor wajib memelihara
dan menjaganya terhadap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab Kontraktor dan wajib
diperbaiki.
18. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari
2 (dua) minggu.
8.3 PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM, DAUN PINTU, JENDELA DAN KACA
6.3.4 Pekerjaan Kusen Aluminium
6..11.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat bantu
yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, jendela dan louvre aluminium, seperti yang dinyatakan /
ditunjukkan dalam gambar.
c. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan pekerjaan kusen, pintu dan jendela, pekerjaan
kaca.
6..11.2 Persyaratan Bahan
a. Terbuat dari bahan Aluminium Framing System, dari produk dalam negeri ex. , Alexindo, berwarna
yang memenuhi Aluminium extrusi sesuai SII extrusi 0695-82, 0649-82.
b. Bentuk ukuran profil kusen yang dipakai adalah 4” (4,4 x 10,2 cm) dan 3” (3,8 x 7,6 cm) atau
sesuai dalam gambar, dengan terlebih dahulu dibuatkan gambar detail rinci dalam shop drawing
yang disetujui Direksi / Pengawas.
c. Warna profil :
d. Untuk Kusen Aluminium warna sesuai design putih lapis powder coating.
e. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil harus diseleksi
secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unti-unit jendela, pintu, partisi dan lain-lain,
profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama.
f. Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama sesuai
dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan yang disyaratkan
Direksi.
g. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja dan Syarat-syarat dari
pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
h. Konstruksi kusen yang dikerjakan harus seperti yang ditunjukkan dalam detail gambar termasuk
bentuk dan ukurannya.
i. Kusen aluminium eksterior memiliki ketahanan terhadap tekanan angin 120 kg/m2, untuk setiap
type dan harus disertai hasil test.
j. Kusen aluminium eksterior memiliki ketahanan terhadap air/kebocoran air, tidak terlihat kebocoran
signifikasi (air masuk ke dalam interior bangunan sampai tekanan 137 Pa (positif) dengan jangka
waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4 L/m2 min.
k. Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.
l. Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, dan lain-lain harus sedemikian rupa sehingga
diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela, pintu dan partisi yang mempunyai toleransi ukuran
sebagai berikut :
m. untuk tinggi dan lebar 1 mm.
n. untuk diagonal 2 mm.
o. Accessories.
p. Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat alat penggantung yang
dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan sealant.
q. Sealant yang dipergunakan adalah ex. Dow Corning type 795.
r. Angkur-angkur untuk rangka / kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan
lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat bergerak / bergeser.
s. Handle, engsel, kunci maupun slot pintu dan jendela menggunakan kwalitas I dengan merk : Solid /
Dexxon / cannary. Untuk hak angin sikutan menggunakan casement.
6..11.3 Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan kondisi di
lapangan, terutama ukuran dan peil lubang bukaan dinding. Kontraktor diwajibkan membuat contoh
jadi (mock-up) untuk semua detail sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan
sistem konstruksi bahan lain dan dimintakan persetujuan dari Direksi / Pengawas.
b. Kontraktor wajib mengajukan mockup profil untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi
Pengawas.
c. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan lapangan dimulai.
Proses ini harus didahului dengan pembuatan shop drawing atas petunjuk manajemen Konstruksi,
meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran. Kontraktor juga diwajibkan untuk
membuat perhitungan-perhitungan yang mendasari sistem dan dimensi profil aluminium terpasang,
sehingga memenuhi persyaratan yang diminta/berlaku. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas
kehandalan pekerjaan ini.
d. Semua frame / kosen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi, dikerjakan secara fabrikasi
dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung
jawabkan.
e. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk menghindarkan penempelan
debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman
dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
f. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian dalam agar
sambungannya tidak tampak oleh mata. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan
bentuk yang sesuai dengan gambar.
g. Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet, stap dan harus
cocok.
h. Angkur-angkur untuk rangka / kosen aluminium terbuat dari steel plate setebal 2-3 mm dan
ditempatkan pada interval 600 mm.
i. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat, sedemikian rupa
sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap
air sebesar 1.000 kg/cm2. Celah antara kaca dan sistem kosen aluminium harus ditutup oleh
sealant.
j. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kosen aluminium akan bertemu
dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang bersangkutan harus diberi
lapisan chromium untuk menghindari timbulnya korosi.
k. Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding adalah 10-25 mm yang kemudian diisi
dengan beton ringan / grout.
l. Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium, kehorizontalan rel mutlak diperhatikan sebelum
rangka kosen terpasang. Permukaan bidang dinding horizontal yang melekat pada ambang bawah
dan atas harus waterpass (pelubangan dinding).
m. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang yang dikondisikan,
hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari
synthetic resin. Penggunaan ini dilakukan pada swing door dan double door.
n. Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant supaya kedap air
dan suara.
o. Tepi bawah ambang kosen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air hujan.
6.3.4 Pekerjaan Daun Pintu
6..12.1 Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pemasangan daun fabrikan type Wood Solid Panel dipasang pada seluruh detail sesuai
yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
6..12.2 Persyaratan Bahan
a. Daun pintu menggunakan produk fabrikan type WSP PVC (Wood Solid Panel), dengan model
Router + Kaca atau sesuai dengan gambar detail kusen / daun pintu.
b. Merk: Duma Door, AngzDoor, Tulus Door, Kaka.
c. Finishing daun pintu menggunakan melamin lacquer atau semi duco sesuai dengan pilihan
Perencana.
6..12.3 Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum pelaksanaan Kontraktor wajib menyerahkan contoh-contoh bahan/material yang
digunakan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuannya.
b. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada
dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, lay-
out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
6.3.4 Pekerjaan Kaca
6..13.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat bantu
yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi kaca daun pintu, kaca daun jendela, kaca mati.
c. Pekerjaan ini berkaitan dengan (Pekerjaan Kosen, Pintu dan Jendela).
6..13.2 Persyaratan Bahan
a. Umum
• Kaca adalah benda yang terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya mempunyai
ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, diperoleh dari proses pengambangan
(Float Glass). Kedua permukaannya rata, licin dan bening.
b. Khusus
• Digunakan lembaran kaca bening (clear float glass) produk ASAHIMAS. Kaca tebal minimum 5
mm, atau sesuai perhitungan, digunakan untuk pemasangan dinding kaca pada daerah Interior
dan seluruh pintu kaca Frame, kecuali hal khusus lain seperti dinyatakan dalam gambar.
c. Toleransi
• Panjang-Lebar; ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti yang
ditentukan oleh pabrik, yaitu toleransi panjang dan lebar kira-kira 2 mm.
• Kesikuan; kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku serta tepi
potongan yang rata dan lurus. Toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1,5
mm per meter panjang.
• Ketebalan; ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang
ditentukan pabrik, yaitu maksimum 0.3 mm.
d. Ketebalan semua kaca terpasang harus mengikuti standard perhitungan dari pabrik bersangkutan,
yang antara lain mempertimbangkan penggunaannya pada bangunan, luas / ukuran bidang kaca
(cutting size), maupun tekanan positif dan negatif yang akan bekerja pada bidang kaca.
Perhitungan ini harus disetujui Direksi Pengawas.
e. Cacat-cacat yang diperbolehkan harus sesuai dengan ketentuan dari pabrik:
• Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas yang terdapat
pada kaca).
• Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu pandangan.
• Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian atau seluruh tebal
kaca).
• Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar kearah luar/masuk).
• Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave); benang adalah cacat garis timbul yang
tembus pandang, sedang gelombang adalah permukaan kaca yang berobah dan mengganggu
pandangan.
• Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
• Bebas awan (permukaan kaca yang mengalami kelainan kebeningan).
• Bebas goresan (luka garis pada permukaan kaca).
• Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
f. Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA (AA Grade Quality).
g. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan Direksi
Pengawas.
h. Sisi-sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus digurinda /
dihaluskan.
6..13.3 Persyaratan Pelaksanaan
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat-syarat
pekerjaan dalam buku ini, serta ketentuan yang digariskan / disyaratkan oleh pabrik bersangkutan.
b. Pekerjaan ini memerlukan keakhlian dan ketelitian
c. Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui oleh Direksi/Pengawas.
d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda agar
mudah diketahui.
e. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, serta diharuskan menggunakan alat-alat pemotong kaca
khusus, menjadi lembaran kaca dengan ukuran tertentu (cutting size).
f. Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka kayu pada pintu panil sesuai dengan persyaratan,
digunakan lis-lis kayu. Pemasangan kaca-kaca dalam pintu kaca rangka aluminium harus sesuai
dengan persyaratan.
g. Tepi kaca pada sambungan dan antara dengan kayu diberi sealant untuk menutupi rongga-rongga
yang terjadi. Sealant yang digunakan adalah sesuai dengan persyaratan pabrik. Tidak
diperkenankan sealant mengenai kaca terpasang lebih dari 0,5 cm dari batas garis sambungan
dengan kaca.
h. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan pecah
pada sealant / tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.
6.3.4 Pekerjaan Kunci-Engsel-Penggantung (Hardwares)
6..14.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan - bahan, peralatan dan alat - alat bantu
lainnya yang di perlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
6..14.2 Persyaratan Bahan
Produk Dekson kualitas yang disetujui Direksi Pengawas.
a. Pengunci Pintu: Lockcase, Handle, Backplate, Striking plate, dan cylinder
b. Pengunci pintu toilet: Lockcase, Handle, Backplate, Striking plate, dan cylinder dengan knop.
c. Pengunci pintu shaft: menggunakan flush ring & secure lock.
d. Engsel pintu: 3 engsel perdaun pintu ukuran 5”.
e. Grendel tanam pintu double: flush bolt dipasang pada sisi dalam.
f. Pengunci Jendela: Rambuncis/Grendel tanam
g. Engsel Jendela: friction stay/engsel
h. Warna-warna finishing hardwares akan ditentukan kemudian.
6..14.3 Persyaratan Pelaksanaan
Semua “Hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam buku
spesifikasi teknis. Bila terjadi perubahan / penggantian hardware akibat dari pemilihan merk, kontraktor
harus nelaporkan hal tersebut untuk mendapatkan persetujuan.
1. Semua kunci – kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu dipasang setinggi 90
cm dari lantai atau sesuai petunjuk direksi.
2. Untuk engsel pintu dipasang minimal 3 buah untuk setiap daun, menggunakan sekrup kembang
dengan warna yang sama dengan warna engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus
diperhitungkan menurut bebab berat daun pintu, tiap engsel memikul maksimal 20 kg.
3. Engsel diatas dipasang kurang dari 28 cm (as) dari permukaan atas pintu, engsel bawah
dipasang 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu, engsel ditengah dipasang ditengah antara
kedua engsel tersebut.
4. Pemasangan lock case, handle harus rapi, lurus dan sesuai dengan letak posisi yang telah
ditentukan oleh direksi. Apabila hal tersebut tidak tercapai, kontraktor wajib memperbaiki tanpa
tambahan biaya.
5. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian secara
kasar dan halus.
6. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
7. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan).
6..14.4 Persyaratan Penerimaan Hasil Pekerjaan
1. Pemborong wajib mengganti semua bahan yang rusak. Perbaikan harus dilaksanakan
sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
2. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu pekerjaan dilaksanakan,
maka pemborong wajib memperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh direksi. Biaya yang
timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab pemborong.
3. Pemborong wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan
terhadap kerusakan kerusakan. Selama 3 x 24 jam sesudah pekerjaan pintu dan jendela selesai
terpasang, permukaannya dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain dan dilindungi terhadap
kemungkinan cacat pada permukaannya.
4. Pemborong memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan, sesuai dengan
pengarahan serta persetujuan Direksi Pengawas.
5. Pada saat diserah terimakan anak kunci deiserahkan lengkap 3 set, masing-masing memiliki tag
name yang menjelaskan lokasi kunci dan korespondensi dengan cylinder nya.
8.3 PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK LANTAI DAN DINDING
6.3.4 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu yang dibutuhkan
dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan lantai dinding keramik ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau
sesuai petunjuk Perencana.
6.3.4 Pekerjaan Yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhungungan dengan pekerjaan ini adalah:
a. Pekerjaan Plesteran dan Screeding
b. Pekerjaan Pasangan Bata
6.3.4 Standar Dan Persyaratan
Standard dan peryaratan yang dipakai peraturan peraturan Keramik Indonesia
• NI 19
• PVBB 1970
• PVBI 1982.
Semen Portland harus memenuhi NI 8, pasir dan air harus memenuhi syarat syarat yang ditentukan dalam
PVBB 1970 (NI 3) dan PBI 1971 (NI 2) dan ASTM.
6.3.4 Pekerjaan Pasangan Keramik Lantai
6..18.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pasangan lantai keramik tiles ini dipasang pada seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar, berikut plint dan nosing tangga.
6..18.2 Persyaratan Bahan
a. Lantai keramik dan step nosing yang digunakan :
1. Jenis : Unglaze Polished Ceramic Tile ex. Valentino Gress.
2. Daya serap : 1%
3. Kekerasan :Minimum 6 skala Mohs.
4. Kekuatan tekan : Minimum 900 kb per cm2.
5. Daya tanah lengkung : Minimum 350 kg/cm2.
6. Mutu : tingkat 1 (satu), extruded single firing, tahan asam dan basa.
7. Chemical Resistance : Konsisten terhadap PVBB 1970(ni-3) pasal 33D ayat 17-23
8. Bahan pengisi : AM/MU/Lemkra Grout
9. Bahan perekat : Adukan spesi 1PC:3 pasir pasang
ditambah bahan perkeat/Carofix 2 atau produk AM
10. Warna : Akan ditentukan kemudian.
b. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan ASTM, peraturan
keramik Indonesia (NI-19), PVBB 1970 dan PVBI 1982.
c. Semen Portland harus memenuhi NI-8, pasir dan air harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam PVBB 1970 (NI-3) dan PBI 1971 (NI-2) dan ASTM.
d. Warna akan ditentukan kemudian. Masing-masing warna harus seragam, warna yang tidak seragam
akan ditolak.
e. Bahan bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh contohnya
untuk mendapatkan persetujuan dari Perencana.
f. Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis operatif dari pabrik sebagai
informasi bagi Perencana.
g. Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya dan
harus disetujui Perencana.
6..18.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan.
a. Sebelum dimulai pekerjaan diwajibkan Kontraktor membuat shop drawing mengenai pola keramik.
b. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan ternoda.
c. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1PC:3 pasir pasang dan ditambah bahan perekat
seperti yang disyaratkan atau dapat pula digunakan acian PC murni dan ditambah bahan perekat.
d. Pemasangan Lantai dan plint dilakukan setelah alas dari lantai Keramik sudah selesai dengan baik
dan sempurna serta disetujui Direksi (antara lain lantai screed, kering dari lantai screed = min. 7 hari,
waterproofing dan lain-lain) baru pemasangan Keramik dilaksanakan. Kering sempurna dari lantai
beton adalah minimum berusia 28 hari.
e. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak mengandung asam alkali)
sampai jenuh,
f. Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan yang benar-benar rata, tidak
bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan didaerah basah dan teras.
g. Pola, arah dan awal pemasangan lantai keramik harus sesuai gambar detail atau sesuai petunjuk
Perencana.
h. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar) harus sama lebarnya, maximum
3 mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama dalamnya, untuk
siar-siar yang berpotongan membentuk sudut siku yangsaling berpotongan tegak lurus sesamanya.
i. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan seperti yang telah disyaratkan
diatas. Warna keramik yang dipasang.
j. Pemotongan untui-unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotong keramik khusus sesuai
persyaratan dari pabrik.
k. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada permukaan keramik,
hingga betul-betul bersih.
l. Keramik yang terpasang dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari
kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan itu.
m. Keramik plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-siarnya bertemu siku
dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.
n. Grouting
• Keramik diberi grout ketika Keramik sudah terpasang dengan tepat, setelah naat dibersihkan dari
kotoran / pencemaran dengan menggunakan compresor (ditiup)
• Bersihkan grout yang berlebih dan buat bentuk naat sesuai yang diinginkan.
• Ketika grout sudah mengeras, basahi Keramik dengan air dan akhirnya poles dengan kain.
6.3.4 Persediaan Untuk Perawatan
a. Kontraktor wajib menyerahkan kepada Direksi Pengawas, untuk kemudian akan diteruskan kepada
Pemberi tugas, minimal 2 (dua) dos dari tiap warna, ukuran dan jenis keramik yang dipakai.
b. Keramik-keramik tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas cat yang
pada didalamnya. Keramik ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh pemberi tugas.
8.3 PEKERJAAN PASANGAN HOMOGENOUS TILE
6.3.4 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan untuk keperluan dalam pelaksanaannya pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil pekerjaan
yang baik, dilakukan meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkaan dalam gambar (lantai, dinding
dan plint).
6.3.4 Pekerjaan Yang Berhubungan
a. Pekerjaan yang berhungungan dengan pekerjaan ini adalah:
b. Pekerjaan Plesteran dan Screeding
c. Pekerjaan Pasangan Bata
6.3.4 Standard Dan Persyaratan
Standard dan persyaratan yang dipakai.
• ANSI : American National Standard Institute, USA
• A108.1 Instalation of glazed wall tile, ceramic mosaic tile, quarry and power tile with portland
cement mortar.
• A108.5 Ceramic tile installed in the dry-set portland cement mortar or latex, portland cement
mortar.
• A108.6 Installation of ceramic tile with chemical resistant, water cleanable tile, setting and
grouting epoxy.
• A118.3 Chemical resistant, water cleanable, tile setting epoxy.
• A118.4 Latex Portland cement mortar.
6.3.4 Persyaratan Bahan
Jenis : Homogenous Tile ex. Valentino Gress.
Finish permukaan : Halus (polish) kecuali lantai toilet (unpolish)
Bahan perekat : Mortar flex MU-450,PM410(exterior&wet interior),PM420 (interior),AM 30
Warna & ukuran : Ukuran sesuai yang tertera pada gambar, warna dan motif akan ditentukan
kemudian.
6.3.4 Persyaratan Pelaksanaan
a. Persetujuan
▪ Contoh bahan
▪ Guna persetujuan Sireksi pengawas Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh semua bahan
yang akan dipakai; Homogenous Tile, bahan-bahan additive untuk adukan dan bahan untuk tile
grouts.
▪ Mockup/Contoh Pemasangan
▪ Sebelum mulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh pemasangan yang
memperlihatkan dengan jelas pola pemasangan, warna dan groutingnya, Mock-up yang telah
disetujui akan dijadikan standard minimal untuk pemasangan Homogenous Tile.
▪ Brosur product
▪ Untuk kebutuhan penentuan bahan material oleh Direksi/Perencana, Kontraktor harus
menyediakan brosur bahan guna pemilihan jenis bahan yang akan digunakan.
b. Pemasangan lantai dan plint dilakukan setelah alas dari lantai Homogenous TileT sudah selesai
dengan baik dan sempurna serta disetujui Direksi Pengawas (antara lain lantai
screed, kering dari lantai screed = min. 7 hari, waterproofing dan lain-lain) baru pemasangan
Homogenous Tile dilaksanakan. Kering sempurna dari lantai beton adalah minimum berusia 28 hari.
c. Homogenous Tile yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan tidak
bernoda dan sebelum dipasang Homogenous Tile harus direndam terlebih dahulu kedalam air.
d. Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar rata dan sebelum pemasangan
Homogenous Tile , dibagian bawah Homogenous Tile perlu diberi pasir atau plastik lembaran dan
bahan lain untuk menghindari terjadinya Homogenous Tile pecah.
e. Homogenous tile dipasang dengan menggunakan bahan perekat, naad serapat mungkin, maksimum
1 mm. Pada bagian-bagian yang dipasang vertikal harus diperkuat dengan kaitan-kaitan dari pelat
baja st. steel yang dipaku kuat kepada dinding.
f. Setelah homogenous tile harus sama membentuk garis lurus bidang permukaan lantai harus rata dan
waterpass serta tidak ada bagian-bagian yang bergelombang celah-celah antara masing-masing unit
dicor dengan air semen kental yang diberi cat warna sama dengan granitnya, dilakukan sedemikian
rupa sehingga seluruh celah terisi padat.
g. Setelah itu dipoles dengan mesin poles sehingga betul-betul rata dan dikilapkan dengan wax khusus
untuk keperluan tersebut atau rubbing compound.
h. Pemotongan homogenous tile harus dilakukan dengan baik dan rapi, dikerjakan oleh orang-orang
yang ahli untuk itu dengan menggunakan mesin pemotong homogenous tile. Bahan-bahan yang
dapat mengakibatkan noda-noda pada lantai seperti minyak, residu, teak oil dan lain-lain harus
dijauhkan dari permukaan lantai.
6.3.4 Persediaan Untuk Perawatan
6.1. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Pengawas, untuk kemudian akan diteruskan kepada
Pemberi tugas, minimal 2 (dua) m2-dos dari tiap warna, ukuran dan jenis homogenous tile yang dipakai.
6.2. Homogenous Tile tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas yang ada
didalamnya. Homogenuos Tile ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh Pemberi
Tugas.
8.3 PEKERJAAN PLAFOND 2023 PVC
6.3.4 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik
dan sempurna.
b. Pekerjaan pemasangan plafond & list plafond 2023 PVC area sesuai dengan yang disebutkan /
ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi/ Pengawas, pada tahapan ini dilaksanakan
untuk penyelesaian
6.3.4 Pekerjaan yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini antara lain:
• Pekerjaan pasangan dinding bata & plesteran
• Pekerjaan Fire fighting
• Pekerjaan Elektrikal
• Pekerjaan HVAC
6.3.4 Standard dan Persyaratan
Seluruh pekerjaan ini wajib memenuhi standard dan peryaratan:
• SNI 03-1741-1989 untuk Plafond
• ASTM E119 untuk Plafond
• ASTM C363 u/ Rangka Plafond
6.3.4 Persyaratan Bahan
a. Penutup Plafond
1. Bahan penutup langit langit 2023 PVC yang digunakan adalah 2023 PVC tebal 9 mm atau ukuran lain,
sesuai dengan gambar untuk itu.
2. 2023 PVC yang digunakan merk JayaPVC lengkap dengan acessories nya.
3. 2023 PVC dipasang tanpa sambungan (flush joint )dimana sambungan pertemuan adalah yang
dalam pengerjaanya dipasang dengan jointing compound dan cotton tape.
4. Model bentuk dan ukuran Cornice yang dipakai sesuai dengan yang tercantum pada gambar.
b. Rangka Plafond
1. Rangka plafond terbuat dari metal furring C, metal furing H yang merupakan produk yang
direkomendasi oleh produsen.
2. Bilamana rangka plafond terbuat dari besi hollow maka material tersebut sebelum dipasang harus
sudah difinish dengan cat primer anti karat Zincrhomate tau di galvanized sesuai dengan yang tertera
pada gambar.
3. Rangka merupakan 'grid' yang terdiri dari profil profil yang terdiri atas profil utama (maintee), profil
penghubung (cross tee) dan lis lis tepi dengan gesper pengatur ketinggian.
4. Penggantung rangka plafon terbuat dari besi bulat diameter 6 mm yang dilengkapi dengan mur dan
klem, penggantung-penggantung terikat kuat pada beton, dinding atau rangka baja yang ada. Dan
jarak penggantung sesuai dengan gambar.
6.3.4 Persyaratan Pelaksanaan
a. Pengukuran kembali dan Shop Drawing
1. Desain dan produk dari sistem langit-langit harus mendapat persetujuan dari Direksi Pengawas.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar gambar yang ada
dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola lay out/penempatan,
cara pemasangan, mekanisme dan detil detil sesuai gambar.
3. Diwajibkan kepada Kontraktor untuk membuat shop drawing sesuai ukuran/bentuk/mekanisme kerja
yang telah ditentukan oleh Perencana.
4. Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock up sebelum pekerjaan dimulai dan dipasang.
b. Rangka Plafond
1. Semua batang profil untuk rangka langit langit telah diseleksi dengan baik, lurus dan rata. Tidak ada
bagian yang bengkok atau melengkung atau cacat cacat lainnya. Semua bahan yang akan dipasang
harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pengawas.
2. Seluruh rangka langit langit digantung pada plat beton atas balok kawat penggantung seperti telah
disebutkan diatas.
3. Kawat penggantung dikaitkan pada pelat besi yang dipaku dengan paku ramset ke plat beton/balok
beton.
4. Setelah seluruh rangka langit langit terpasang, seluruh permukaan harus rata, lurus dan waterpass.
Tidak ada bagian yang bergelombang dan batang batang rangka harus saling tegak lurus.
c. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan/material yang lain ditempat pekerjaan harus diletakkan pada
ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari
kerusakan dan kelembaban.
d. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos klos, baut, angker angker dan penguat
lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama
untuk bidang bidang tampak tidak boleh ada lubang lubang atau cacat bekas penyetelan.
e. Pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar rencana untuk itu.
f. Urutan dan tata kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan dari Produsen.
g. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar dan lurus (tidak melebihi
batas toleransi kemiringan yang diizinkan dari masing masing bahan yang digunakan).
h. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut sudut pertemuan dengan bidang lain.
Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar. Kontraktor wajib menanyakan hal ini kepada Perencana.
i. Semua ukuran modul yang diatur berkaitan dengan modul lantai dan langit langit.
j. Penutupan sambungan 2023 PVC
1. 5.10.1. Perbandingan adukan plamir dengan air adalah 1:2. Tuangkan Jointing Compound
sedikit demi sedikit ke dalam air, pastikan bercampur dengan baik. Aduk pada komposisi yang tepat,
untuk penggunaan, jangan lebih dari 15 menit, atau akan mengeras.
2. 5.10.2. Lapisan pertama : Berilah adukan tadi pada nat sambungan lalu tempelkan cotton
tape,fungsinya sebagai penahan retak. Kemudian ratakan dengan adukan dengan menggunakan
kape/ srap.
3. 5.10.3. Lapisan kedua : Lanjutkan dengan memberikan adukan pada sambungan, hingga
merata dan halus dengan menggunakan kape/ srap, dan tunggu hingga kering. Bersihkan/ ratakan
dengan kape.
4. 5.10.4. Lapisan ketiga : Lanjutkan untuk lapisan ketiga dengan adukan tipis merata dan halus
sekitar 30-40 cm dengan menggunakan trowel. Tunggulah sampai kering kemudian amplas.
k. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole/access panel dilangit-langit yang bisa dibuka,
tanpa merusak 2023 PVC disekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan / pemeliharaan M & E. Dan
ukuran manhole minimal 60cm x 60cm.
l. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturan benturan, benda
benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan yang timbul adalah tanggung
jawab Kontraktor sampai pekerjaan selesai.
8.3 PEKERJAAN PENGECATAN
6.3.4 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk melaksanakan pekerjaan
pengecatan pada seluruh permukaan plesteran bata, beton, GRC, 2023, baja / metal termasuk pipa-
pipa serta permukaan-permukaan lain yang ditentukan dalam gambar rencana maupun rincian
anggaran biaya.
2. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara khusus,
dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawas maupun penyempurnaan
/ pengulangan cat karena belum rata, berubah warna & sebab-sebab lainnya menjadi tanggung
jawab kontraktor.
3. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara khusus,
dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawasmaupun penyempurnaan /
pengulangan cat karena belum rata, berubah warna & sebab-sebab lainnya.
6.3.4 Standar Dan Persyaratan
1. Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standard sebagai berikut :
- NI – 3 – 1970
- NI – 4 – 1972
- ASTM D – 3363 (powder coating)
- A 153 (galvanizing)
2. Pemborong harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada bidang bidang
transparant ukuran 30x60 cm. Dan pada bidang bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas
warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
3. Semua bidang contoh tersebut diperhatikan kepada Direksi Pengawas dan Perencana. Jika contoh
contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Perencana dan Direksi Lapangan, barulah
pemborong melanjutkan dengan pembuatan mock up seperti tercantum diatas.
4. Sebelum pengecatan dimulai, Pemborong harus melakukan pengecatan pada satu bidang untuk tiap
warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna,
texture, material dan cara pengerjaan. Bidang bidang yang akan dipakai sebagai mock up ini akan
ditentukan oleh Direksi Pengawas.
5. Jika masing masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Pengawas dan Perencana, bidang
bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
6.3.4 Pengecatan Dinding Dan Plafond
6..33.1 Persyaratan Bahan
a. Cat dinding dan plafond bagian luar bangunan (Exterior) dan ruang basah (toilet).
• Cat yang digunakan Vinyl Acrylic dengan kemampuan tahan cuaca dan jamur catylac.
• Tanpa plamir
• Tahap 1: Alkali resistant primer, 1 Lapis.
• Tahap 2: Acrylic wall filler, 1 Lapis
• Tahap 3: Cat akhir : Wheather shied dengan minimal 2 kali pengecatan.
• Warna akan ditentuka Kemudian.
b. Cat dinding dan Plafond bagian dalam bangunan (Interior)
• Cat yang digunakan cat catylac.
• Dilaksanakan pada permukaan tembok bagian dalam, dinding atau plafond/plafond beton
ekspose dengan urutan pengecatan sebagai berikut :
• Tahap 1: Alkali resistant primer, 1 Lapis
• Tahap 2: Undercoat : Acrylic wall filler, 1 Lapis
• Tahap 3: Cat akhir : Acrylic emulsion paint 2 kali pengecatan.
6..33.2 Persyaratan Pelaksanaan
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding/ plafond/ Beton expose adalah pengecatan seluruh plesteran
bangunan dan/atau bagian-bagian yang lain yang ditentukan gambar.
b. Sebelum dinding plamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada retak-retak dan
pemborong meminta persetujuan kepada Perencana.
c. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan lapisan plamur dibuat
setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
d. Sesudah 7 hari plamur terpasang kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai bersih betul.
Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan roller.
e. Lapisan pengecatan untuk dinding luar adalah minimum 2 (dua) lapis dengan kekentalan sama
setiap jenisnya.
f. lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance sealer yang
dilanjutkan dengan 2 (dua) lapis dengan kekentalan cat sebagai berikut :
• Lapis I encer (tambahkan 20% air)
• Lapis II kental.
g. Untuk warna-warna yang jenis, kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-kaleng dengan nomor
pencampuran (batch number) yang sama.
h. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin, tidak ada
bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
8.3 PEKERJAAN PENUTUP ATAP GENTENG
6.3.4 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan penutup atap, dan talang untuk bagian
bangunan tertentu seperti yang tertuangterlukis dan dijelaskan dalam gambar rencana termasuk
kelengkapan pendukung lainnya hingga fungsi masing-masing hasil pekerjaan sempurna.
6.3.4 Standar yang Dipakai
- PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982 (NI 3).
- ASTM, A 370 74
- SII : Standart Industri Indonesia.
6.3.4 Persyaratan Bahan
Penutup atap genteng yang digunakan adalah model genteng Beton monier dan Sebelum dipasang
kontraktor diwajibkan mengajukan contoh genteng kepada Direksi Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
6.3.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Contoh Bahan
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh tiap jenis/type bahan
penutup atap yang dipakai, lengkap dengan brosur dan syarat pelaksanaan dari pabrik.
2. Shop Drawing
Kontraktor harus menyediakan shop drawing yang memperlihatkan dengan jelas, bagian-
bagian atas yang belum tergambar dengan jelas pada gambar rencana.
3. Penutup atap genteng karang pilang yang dipasang rapat sedemikian rupa sehingga betul-betul
tersusun rapi dalam segala arah, kaitan dan saling menutupnya harus cocok dan rapat sehingga
tidak terjadi kebocoran apabila terkena hujan.
4. Penutup Nok dipasang lurus, pada sambungan diberi spesi campuran 1 Pc : 2 Ps rapat dan rapih.
5. Teknik pemasangan dan penyelesaian detail-detail yang belum jelas dalam gambar, harus diikuti
ketentuan dari pabrik penutup tersebut dan harus sesuai dengan gambar rencana
BAB 7
6
PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLUMBING
PEKERJAAN MEKANIKAL
1.1. PEKERJAAN INSTALASI SISTEM PLUMBING
1.1.1 PENJELASAN UMUM
a. Pemborong harus melaksanakan semua pekerjaan yang tertera dalam gambar-gambar yang
berupa jaringan dalam dan luar bangunan, pengadaan/ pemasangan fiktures masing-masing
sistem sebagaimana jenis pekerjaan tersebut pada RKS ini, dan segala sesuatu yang
diperlukan sehingga seluruh system dapat berfungsi dengan sempurna.
b. Bila dalam uraian berikut tidak secara lengkap menguraikan persyaratan-persaratan atas
pekerjaan-pekerjaan seperti tersebut pada butir-butir berikut, maka persyaratan teknisnya
dianggap telah diuraikan pada pasal-pasal sebelumnya.
c. Pelaksanaan pekerjaan mekanikal yang dilaksanakan adalah pekerjaan instalasi system
plumbing dan sanitair.
1.1.2 PERSYARATAN TEKNIS UMUM
a. Yang dimaksud dengan pekerjaan instalasi sistem plumbing adalah pekerjaan instalasi air
bersih, air kotor dan air bekas.
b. Semua pekerjaan instalasi plumbing dan sanitary tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan
uraian teknisnya dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh instansi yang
berwenang, dalam hal ini adalah Dinas Pekerjaan Umum setempat
c. Pemasangan instalasi plumbing harus sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dan
semua peraturan yang berlaku di Indonesia.
d. Kontraktor harus mempelajari dan memahami kondisi tempat yang ada, agar dapat mengetahui
hal yang akan mengganggu / mempengaruhi pekerjaan lainnya, dan apabila timbul persoalan
pemborong wajib mengajukan saran penyelesaiannya paling lambat 1 minggu sebelum bagian
pekerjaan ini diselesaikan.
e. Persyaratan teknis dan gambar-gambar yang menyertainya dimaksudkan untuk menjelaskan
dan menegaskan tentang segala pekerjaan, bahan-bahan, peralatan-peralatan yang dibutuhkan
untuk pemasangan, pengujian dan penyetelan (adjusting) dari seluruh system, agar lengkap
dan siap untuk bekerja dengan baik.
f. Pemborong harus mempunyai tenaga kerja yang berpengalaman dalam menangani instalasi
plumbing dan sanitary beserta pengadaan peralatan-peralatan yang akan digunakan.
g. Semua pekerjaan plumbing tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan gambar dan spesifikasi
teknisnya dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh instansi yang
berwenang.
h. Pengadaan dan pemasangan perlengkapan-perlengkapan lainnya agar instalasi bekerja
dengan baik, benar, aman walaupun pada gambar dan spesifikasi tekniknya tidak dicantumkan
secara jelas, misalnya fitting-fitting dan accesoriesnya.
i. Pemborong wajib mengirimkan contoh bahan atau brosur dari alat-alat tersebut dan menunggu
persetujuan Konsultan Pengawas sebelum bahan atau alat tersebut dipasang.
j. Penawaran peralatan/material harus disertakan dengan brosur lengkap performance curve dan
pemilihan ditandai dengan jelas.
k. Sebelum pelaksanaan dilaksanakan, pelaksana wajib menunjukan gambar-gambar rencana
(shop drawing) kepada Direksi / Konsultan Pengawas.
l. Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan walaupun tidak digambarkan atau disebutkan
dalam spesifikasi ini harus disediakan oleh pelaksana
1.1.3 LINGKUP PEKERJAAN
Termasuk dalam linkup pekerjaan ini adalah :
a. Pekerjaan air bersih.
Pengadaan dan pemasangan secara sempurna unit-unit peralatan yang diperlukan dalam
sistim penyediaan air bersih berupa bak air, Pemasangan pipa distribusi kesetiap peralatan
sanitary seperti halnya closet, wasthafel urinal, faucet-faucet dll.
b. Pembuangan air kotor, bekas.
Pengadaan dan pemasangan system pemipaan beserta perlengkapan yang diperlukan dalam
system pembuangan air kotor dan air bekas.
Pemasangan pemipaan pada peralatan sanitary seperti halnya closet, wasthafel, urinoir, floor
drain dan sebagainya.
c. Pengujiaan/pengetesan terhadap kebocoran pipa-pipa dengan tekanan hydrolik per bagian, dan
selanjutnya pengujian keseluruhan jaringan yang ada pada bangunan.
d. Pengujian (test run) sistem plumbing secara keseluruhan dan mengurus izin-izin yang
diperlukan dari dinas-dinas terkait ( PDAM / Dinas Pekerjaan Umum dan lain-lain )
1.1.4 PERSYARATAN TEKNIS KHUSUS
a. Pemipaan dan fixture
Semua pekerjaan pemipaan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan seperti di bawah ini:
1. Pipa-pipa air harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak ada hawa busuk yang keluar
dari pipa tersebut, tidak ada rongga-rongga udara, letaknya lurus dan rata.
2. Pipa-pipa panjang tak bersambung harus dipakai pada konstruksi saluran-saluran pipa
(sesuai dengan panjang pipa normalisasi), kecuali jika panjang yang dibutuhkan tidak
membutuhkan seluruh panjang
3. Pipa-pipa harus dipasang sedemikian rupa hingga tidak banyak dilakukan tekanan-tekanan
4. Sambungan-sambungan harus halus dan di dalamnya tidak tersumbat apapun. Pemotongan
pipa dilakukan dengan alat cutter khusus pipa untuk menghasilkan pemasangan yang rapih.
5. Ditempat-tempat dimana pipa menembus tembok beton/perkerasan jalan harus dilengkapi
dengan pembungkus (sleeve) dari pipa besi yang mempunyai diameter lebih besar dari pipa
yang dibungkus/dilindungi.
6. Pipa vertical harus ditumpui dengan klem dan dibuat dengan jarak yang tidak lebih dari 2,5
m. Pipa yang tidak ditanam didalam tanah/tembok/lantai, dan tempat-tempat diatas plafond
yaitu untuk pipa mendatar dan pipa tegak harus menggunakan penggantung (hunger) atau
penyanggah (support) untuk mencegah timbulnya getaran.
Dimana jarak penggantung / penyangga yang satu dengan yang lainya maksimal 2,5 m dan
jarak antara support / hunger disesuaikan agar memudahkan pemasangan terhadap dinding
dan pembongkaran / disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
7. Saluran pipa dan sambungan-sambungan harus dibuat dengan cermat hingga menjamin
bahwa air mengalir dengan lancar dan memungkinkan drainase total dan pengontrolan
sistemnya.
8. Ujung-ujung pipa dan lubang-lubang harus ditutup selama pemasangan, untuk mencegah
kotoran memasuki pipa.
9. Pengujian pekerjaan instalasi seperti diuraikan dalam ayat-ayat berikut harus dilaksanakan
sebelum pekerjaan finishing dimulai.
a. pengujian (dalam hal ini pengujian berlaku untuk pemipaan air bersih dan air kotor)
b. Pengujian jaringan air bersih:
1. Semua pipa-pipa serta saluran-saluran utama harus diuji hingga tekanan hidroliknya 7
kg/cm2 atau 2 kali tekanan penggunaan untuk pipa air bersih tanpa mengalami
kebocoran. Air harus dipaksa memasuki saluran-saluran utama dengan pompa dan
dibiarkan mengalir dengan tekanan yang ditentukan selama (empat) jam tanpa
mengalami perubahan tekanan. Pada prinsipnya pengujian dilakukan bagian demi
bagian dari panjang maksimum 100 m. Biaya pengetesan serta alat-alat yang
diperlukan adalah tanggung jawab pemborong / kontraktor.
2. Tidak boleh menutup bagian pipa atau fittingnya atau parit-parit galian sebelum
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
c. Pengujian jaringan air kotor :
1. Saluran jaringan air kotor dan air hujan (system sanitasi) harus diuji pada waktu
penyelesaian, dengan mengadakan pengujian yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas, dan pemborong harus memberikan fasilitas-fasilitas yang diperlukan untuk
mengadakan pengujian seperti itu.
2. Sistem jaringan air kotor harus melakukan uji hydrostatik sebesar 3 kg/cm2 tanpa
mengalami kebocoran selama 4 (jam)
3. Segala cacat yang ada harus diperbaiki oleh pemborong atas biaya sendiri, sampai
disetujui pemberi tugas / Konsultan Pengawas. Peralatan dan fasilitas untuk
pengujian harus disediakan oleh pelaksana.
d. Pengujian harus disaksikan oleh Direksi / Konsultan Pengawas dengan diketahui oleh
pimpro atau yang mewakili.
e. Pengujian dilakukan dengan menjalankan seluruh system atau peralatan yang dipakai
dalam system yang dimaksud.
f. Pemborong / kontraktor harus membuat berita acara pengujian.
10. Pipa yang dipasang dan ditanam di bawah / didalam harus mempunyai kedalaman kurang
lebih 60 cm diukur dari pipa bagian atas sampai permukaan tanah.
11. Agar fitting-fitting tidak bergerak jika beban tekanan diberikan, maka pipa disekitar fitting
harus dipasang block dari beton khususnya pada tempat-tempat belokan pipa.
12. Penyambungan pipa
a. Penyambungan pipa PVC menggunakan lem khusus untuk pipa PVC. Bagian yang akan
disambung harus dibersihkan dan diampelas lebih dahulu untuk lebih menguatkan daya
rekat lem pipa, kemudian setelah kedua bagian pipa disambung, harus diberikan
tekanan sampai lem benar-benar kering.
b. Sambungan antar Pipa harus menggunakan shock, tidak dibenarkan dengan cara
pembakaran.
c. Penyambungan pipa PPR menggunakan alat pemanas khusus. Bagian yang akan
disambung harus bersih dan kering. Pengerjaan penyambungan harus dilakukan oleh
tenaga yang trampil sehingga bisa menjamin hasil yang maksimal dan tidak mengalami
penyempitan diameter pipa.
13. Kode-kode pipa
Untuk pipa-pipa dalam ceiling agar mudah dikenali diberikan tanda warna / cat pada pipa
induk ataupun pipa cabang, begitu pula pada pipa shaft dimana terletak pintu pemeriksaan.
Dipilih warna sesuai dengan patokan sebagai berikut :
- Untuk jaringan air bersih dipakai warna biru muda / pipa PPR
- Untuk jaringan air kotor dipakai warna asli PVC
Dan untuk pipa-pipa yang tampak (terexpose) digunakan warna cat yang sama dengan
warna tembok dimana pipa-pipa tersebut berada atau dicat dengan warna sesuai dengan
saran pemilik / Konsultan Pengawas.
14. Desinfektan
a. Kontraktor harus melaksanakan pembilasan desinfektan dari seluruh instalasi air
sebelum diserahkan kepada pemberi tugas.
b. Desinfektan dilakukan dengan memasukan larutan chlorine sekurang-kurangnya 50
mg/ltr kedalam system pipa, dengan cara / metode yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
c. Setelah 24 jam, sisa chlorine diperiksa kembali untuk kemudian dilakukan pembilasan
system pipa dengan air bersih.
d. Semua katup dalam sistem pipa yang sedang mengalami proses desinfektan tersebut
harus dibuka dan ditutup beberapa kali selama jangka waktu 24 jam tersebut diatas.
e. Selama pelaksanaan instalasi ini berjalan, kontraktor harus memberi tanda-tanda dengan
pensil / tinta merah pada dua set gambar plumbing, atas segala perubahan,
penghapusan, atau penambahan pada rencana instalasi tersebut. Gambar tersebut akan
diserahkan kepada pengelola proyek/ Konsultan Pengawas.
f. Kontraktor harus menyerahkan kepada pengelola proyek / Konsultan Pengawas, gambar
instalasi sesugguhnya, sebagaimana yang terpasang pada bangunan (as build drawing)
yang memuat lengkap semua perubahan yang telah dilakukan. Gambar-gambar tersebut
dibuat dengan tinta diatas kalkir.
g. Kontraktor harus memberikan garansi tertulis kepada pemberi tugas, bahwa seluruh
instalasi distribusi air bersih akan bekerja dengan memuaskan, dan bahwa kontraktor
akan menanggung semua biaya atas kerusakan /penggantian yang diperlukan selama
jangka waktu masa pemeliharaan.
15. Jenis dan kualitas bahan
a. Pipa-Pipa PVC
- pipa air kotor, air buangan / air bekas, air bangunan ( jaringan pembuangan air hujan)
digunakan pipa PVC, untuk Pipa air bersih menggunakan Pipa PPR.
- Pipa untuk jaringan air kotor / air bekas, air hujan menggunakan klas AW (10 kg/cm2).
Untuk bahan sambungan seperti socket, elbow, tee dll. harus digunakan bahan yang
sama.
- Pipa-pipa PVC tersebut hasil produksi Wavin/Rucika, Trilliun Pureflo ( bukan trilliun
basic), Vinilon, Maspion, Supramas. Fitting-fittingnya harus standart, dikeluarkan oleh
pabrik yang disetujui dan harus disambungkan dengan memakai lem/solvent cement
khusus atau cara lain sesuai instruksi pabrik.
b. Valve-valve
Untuk instalasi air bersih berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Water valve dengan diameter sampai dengan 2” adalah jenis screw bronse body.
- Water valve dengan diameter antara 2” - 3” adalah jenis flange bronze body.
- Water valve dengan diameter lebih besar dari 3” adalah jenis flange steel body
Tekanan kerja dari valve-valve harus disesuaikan dengan fungsinya, untuk pekerjaan air
bersih sanitary digunakan tekan kerja 125 psi.
16. Pekerjaan Pompa Air Bersih
Pekerjaan Pompa Air Bersih mencakup, antara lain :
a. Pompa Transfer.
Data Pompa:
Debit : maks 60 lpm
Head : maks 47 m
Daya Motor : 850 W
Pipa Hisap : 1 inchi
Pipa Dorong : 1 inchi
Type : Automatic dengan WLC radar
Merk / type : Grundfos, JPA 4-47 PT
Testing dan commissioning dari peralatan yang terpasang wajib dilaksanakan untuk mengetahui
pekerjaan pemasangan equipment adalah baik dan benar.
17. Pengadaan dan pemasangan Tandon Atas dan Kelengkapannya
Ketentuan Umum
Pekerjaan pembuatan/pengadaan reservoir ini terkait dengan system pendistribusian air
bersih dipasang lengkap dengan peralatan-peralatan yang diperlukan sehingga seluruh
system dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Pemasangan dan penempatan reservoir
ini disesuaikan pada gambar rencana. Pekerjaan pembuatan/pengadaan reservoir ini pada
garis besarnya meliputi:
a. Pengadaan reservoir (bak air) atas 650 liter type Fiber
b. System kontrol berupa water level control
➢ Spesifikasi Teknis bahan dan Alat.
Spesifikasi bahan dan alat yang digunakan untuk semua jenis pekerjaan mekanikal dalam proyek ini
adalah sebagai berikut :
No Bahan / Peralatan Merk
1 Pipa Air Bersih GIP Spindo, Bakri
2 Pipa Air Bersih PPR Wavin/Rucika, SD, Westpex
3 Pipa Air Kotor PVC AW Wavin, Trilliun, Rucika, Vinilon, Maspion,
Supramas
4 Valve-valve Kitz, Toyo, Onda
5 Pompa Transfer Groundfos JPA 4-47 PT
6 Roof tank Maspion, Profil Tank, Penguin
7 Fire Extinguiser Hooseki, Appron, Fuhrer
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
2.1. PEKERJAAN LISTRIK SISTEM DISTRIBUSI TEGANGAN RENDAH
2.1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan semua tenaga pekerja, bahan dan peralatan, pemasangan,
pemyambungan, pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan.
Adapun lingkup pekerjaan yang harus dikerjakan meliputi:
1. Pengadaan dan pemasangan kabel baik kabel feeder (power) ataupun kabel instalasi
penerangan.
2. Untuk kabel Feeder (power) menggunakan jenis kabel NYFGbY atau NYY sedangkan untuk
kabel instalasi menggunakan kabel NYA, NYM dengan diameter kabel disesuaikan dengan
gambar rencana.
3. Untuk jenis kabel feeder NYY, pemasangan harus ditanam didalam tanah dengan kedalaman
minimal 50 cm dengan pelindung minimal batu bata diatas kabel.
4. Untuk kabel Feeder tegangan rendah menggunakan kabel tanah berpelindung baja (NYFGbY),
atau tanpa pelindung baja (NYY) dengan posisi ditanam, yang menghubungkan dari panel
ruang Genset ke tiap tiap unit bangunan. Sedangkan besarnya penampang disesuaikan
dengan kebutuhan daya bangunan tersebut. Merk yang dapat diterima adalah Supreme,
Kabelindo, Kabel metal, Tranka, Jembo
5. Untuk kabel instalasi tegangan rendah menggunakan kabel NYA atau NYM. Untuk kabel NYA
atau NYM pemasangan dalam pipa PVC high impact 20 mm. Kabel tegangan rendah di
gunakan untuk instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak dengan diameter minimal kabel
2.5 mm2. Merk yang dapat diterima adalah Supreme, Kabel metal, Voksel, Jembo, extrana.
2.1.2. GAMBAR-GAMBAR RENCANA
Gambar-gambar elektrikal menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan-peralatan seperti :
panel, jalur kabel, lampu dan lain-lain. Penyesuaian harus dilakukan di lapangan karena keadaan
sebenarnya dari lokasi, jarak-jarak dan ketinggian ditentukan oleh kondisi lapangan.
a. Gambar-gambar kerja (shop drawing)
Pemborong harus membuat gambar-gambar kerja (shop drawing) yang menunjukkan tata letak
pemasangan yang lengkap, dimensi-dimensi dari peralatan, detail-detail dan sebagainya.
b. Gambar-gambar kerja dan juga catalog, brosur dan tipe peralataan yang akan dipasang harus
diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk diperiksa.
Shop drawing harus sudah diserahkan kepada Konsultan Pengawas 14 hari sebelum
pemasangan.
2.1.3. GAMBAR-GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN (Asbuilt Drawing)
Pemborong harus membuat catatan yang cermat dari penyesuaian-penyesuaian pelaksanaan
pekerjaan di lapangan.
Catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set CD (Compact Disc) lengkap gambar dan
satu set lengkap blue print sebagai gambar-gambar sesuai pelaksanaan (as built drawing). As built
drawing harus diserahkan kepada direksi segera setelah pekerjaan selesai.
2.1.4. STANDART DAN PERATURAN
Seluruh pekerjaan instalasi elektrikal harus dilaksanakan mengikuti standart dalam PUIL terbitan
terakhir (2011), SPLN, SII atau standart-standart internasiaonal yang tidak bertentangan dangan
PUIL.
Disamping itu peraturan/hukum daerah setempat yang ada hubungannya dengan pekerjaan ini
harus ditaati pula. Surat ijin bekerja sebagai instalatir dari kelas yang sesuai dengan pekerjaan ini
harus dimiliki secara sah oleh pemborong, satu copy surat ijin tersebut harus diserahkan kepada
direksi segera setelah pekerjaan selesai.
Pemerikasaan dan pengujian terhadap kabel yang akan dipasang meliputi :
- Pemeriksaan secara visual (appearance inspenction)
- Pengujian tahanan dari penghantar
- Pengujian tahanan insulasi.
- Kabel harus buatan pabrik dalam negeri seperti supreme, kabel metal, kabelindo
atau tranka.
1. Panel switchgear tegangan rendah
a. Type
Metal enclosed, air insulating medium, fixed type, manually operated, mechanically
interlocked. Panel dan komponen-komponennya harus difinish untuk penggunaan di
daerah tropis ( panas dan lembab, pasangan dalam/indoor use)
b. Standart
Panel switchgear harus dibuat sesuai dengan standart iec atau standart-standart lainya
(NFC, VDE/DIN, NEMA , BS, JIS)
c. Konstruksi
- Panel switchgear TR akan dioperasikan pada tegangan 380/220 V, 3 phase, 4
kawat, 50 Hz dan solidly grounded.
- Switchgear harus dapat dioperasikan dengan aman oleh petugas, misalnya
pengoperasian sakeler-sakelar daya, pemutus tenaga, pemasangan kembali
indicator-indicator gangguan, pengecekan tegangan, dan sebagainya.
- Switchgear terdiri dari lemari-lemari yang akan digunakan untuk pemasangan
peralatan-peralatan dan penyambungan. Lemari-lemari panel hanya mempunyai
bukaan dari sisi sebelah depan.
- Lemari untuk “panel PVC” harus mempunyai ukuran yang proporsional seperti
dipersyaratkan untuk “panel PVC” dan sesuai kebutuhan, sehingga untuk sejumlah
komponen panel maupun untuk sejumlah kabel yang dipakai tidak menjadi terlalu
sesak.
- Kabinet panel terbuat dari bahan pelat baja dengan ketebalan minimum 2 mm.
Panel-panel floor mounting / free standing harus diberi pengukat rangka dari baja
siku atau kanan dengan ketebalan 3.00mm, mempunyai ukuran standart sehingga
dapat dipertukarkan dan diperluas dengan mudah.
- Pintu panel dilengkapi dengan engsel type terbenam, handle (catch) dan kunci
(lock).
- Finishing panel harus dilaksanakan sebagai berikut semua mur dan baut harus
tahan karat. Semua bagian dari baja harus bersih dan sandblasted setelah
pengelasan, kemudian secepatnya dilindungi terhadap karat dengan cara
galvanisasi atau chromium plating atau dengan zinc chromate primer. Pengecatan
finishing dilakukan dengan dua lapis cat oven warna abu-abu atau warna lain yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
d. Komponen-komponen panel
- Busbar
Main bus harus dipasang horizontal disebelah atas.
Main dan tap busbar harus dari bahan tembaga dengan konduktifitas tinggi (98% atau
lebih besar), dan harus mempunyai kuat hantar arus kontinu yang standart dan sesuai
dengan yang dimaksud pada gambar.
Busbar harus dicat sesuai dengan kode warna dalam PUIL sbb :
+ phasa : merah, kuning dan hitam.
+ netral : biru
+ ground : hijau, kuning
Busbar pentanahan terletak disebelah bawah, dimana akan diadakan penyambungan
dengan penghantar pentanahan terhadap lemari panel, rangka dan badan peralatan
dari metal, conduits dan lain-lain.
- Circuit Breaker (CB)
CB kapasitas sampai dengan 35A adalah type mini circuit breaker (MCB) untuk
kapasitas lebih besar harus dari type adjusted case (MCCB) dan fixed/bolt-on. Handel
pengoperasian CB harus dapat secara jelas menunjukkan apakah CB pada posisi on,
off atau “ triped “.
CB harus mempunyai besaran-besaran ampere frame (AF) dan ampere trip (AT)
pada temperatur keliling 40oC, 600V ratings dan kemampuan pemutusan arus
hubungan singkat minimum pada 380V (RMS symmetrical) sesuai seperti yang
tercantum dalam gambar.
Main CB yang harus dilengkapi dengan pengaman terhadap gangguan ke tanah
(ground fault protection). Produk yang dapat diterima adalah merk MG , GE.
Untuk menjaga originalitas produk, maka semua CB harus disertai sertifikat keaslian
barang dari produsen atau agen resmi yang ditunjuk.
- Magnetic Contactor
Magnetic contactor harus dapat bekerja tanpa getaran atau dengung. Kumparan
contactor harus sesuai untuk tegangan 220 volts, 50 Hz dan tahan bekerja continue
pada 10% tegangan lebih tinggi dan harus dapat pula menutup dengan sempurna
pada 85% tegangan nominal.
Contraktor harus type heavy-duty, kemampuan minimal making current sebesar 15%
arus nominal, dan kemampuan electrical operation sebanyak 2.000.000 kali.
- Selektor Switch
Selector switcher harus mempunyai rating 10 A pada 300 V, type heavy duty dan
kedap minyak.
- Lampu Indikator / Pilot lamp
Lampu indikator harus type full voltage, heavy duty dan kedap minyak.
Lampu indikator harus dilapisi nickel dengan lensa dari gelas prismatic, pemasangan
secara ulir dengan diameter ± 2.5 mm persegi empat, lampu harus type long life.
- Terminal Block
Terminal block untuk kabel-kabel control harus diberikan batas penghalang
diantaranya, dengan rating 600 volts minimum.
Terminal block harus disediakan sesuai kebutuhan ditambah 20% terminals untuk
cadangan.
- Name Plate
Name plate harus terbuat dari plastic gravis berlaminasi, putih bagian dalam dan
bagian hitam pada bagian permukaan.
Huruf-huruf harus huruf block dengan ukuran minimum 4 mm.
- Kabel Kontrol
Control circuit conductor harus jenis kabel fleksibel dengan penampang konduktor
tidak kurang dari 2.5 mm2, rating tegangan 600 V.
Kabel kontrol harus buatan pabrik kabel dalam negeri seperti supreme, kabel metal,
kabelindo dan tranka.
e. Pengawatan ( Internal Wiring )
Pengawatan harus dilakukan di pabrik pembuat panel secara sistematik dan
rapih. Semua hubungan kawat harus dilakukan melalui penghubung / terminal khusus.
Ujung kabel harus dilengkapi dengan sepatu kabel dan hubungan keduanya diperkuat
dengan cara dipres.
Hubungan antara sepatu kabel dan terminal harus dengan mur dan baut serta
dilengkapi dengan ring yang bergerigi tepinya untuk menghindari kemungkinan
hubungan menjadi longgar. Pengawatan dari peralatan-peralatan yang dipasang pada
pintu panel yang menuju pada satu kompartemen harus digabung dalam satu bendel
yang fleksibel dan diikat kuat-kuat pada pintu dan rangka panel untuk menghindari
gejala pemutaran pada terminal kabel control. Interwiring harus kontinu dari terminal ke
terminal tanpa sambungan, dan setiap kabel control harus diberikan label bernomor
yang harus dicantumkan pada gambar-gambar kerja (shop drawing).
f. Pemeriksaan dan Pengujiaan
Pemeriksaan dan pengujiaan meliputi :
1. Pemeriksaan secara visual ( apperence inspection ) terhadap kelengkapan
peralatan apakah sudah sesuai dengan yang dimaksud.
2. Pemeriksaan alat-alat interlock dan fungsi kerja handle.
3. Pemeriksaan kekuatan mekanis dari handel dan alat interlock
4. Pengujian tahanan insulasi.
5. Pengujian kontinuitas rangkaian.
6. Pengujian dengan tegangan.
2. Lampu penerangan dan kotak kontak.
- Konstruksi
1. Lampu dan armaturnya harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti yang
dilukiskan dalam gambar-gambar elektrikal.
Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal penahan
(grounding).
2. Lampu flourescent (TL)
Semua lampu menggunakan lampu jenis LED, terkecuali lampu dengan daya
besar semisal lampu sorot menggunakan jenis HPIT.
Reflector harus mempunyai lapisan pemantul cahaya berwarna putih dengan derajat
pemantul yang tinggi.
Box tempat asesories lampu dan terminal bok harus cukup besar dan dibuat
sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak menggangu kelangsungan
kerja dan umur teknis komponen lampu itu sendiri.
Ventilasi didalam box harus dibuat dengan sempurna
Box terbuat dari pelat baja tebal minimum 0.6 mm dicat dasar tahan karat,
kemudian cat akhir dengan cat oven warna putih.
Tabung fluorescent harus dari merk Philips, Osram. dengan warna cahaya cool
daylight.
Semua Armature Lampu harus terpasang lengkap dengan komponen
pendukungnya dan siap digunakan dari merk Philips, Spectra, skylight, JSM, Focus,
saka
3. Lampu Down Light Recessed Mounted
Houssing : stell body satil alluminium reflector,
Polymide cover, lampu bowl reflektor
Jenis-jenis lampu lain disesuaikan dengan gambar/ RAB.
4. Kotak-Kontak Biasa (KKB)
Kotak-kontak biasa yang dipakai adalah kotak kontak satu fasa. Semua kotak
kontak harus memiliki terminal fasa, netral dan pentanahan. Kotak-kontak harus dari
satu type, untuk pemasangan rata dinding, dengan rating 250 Volts 16 Amp. Merk
yang dipakai adalah Panasonic, Boss, schneider. Semua stop kontak dinding
dipasang 30 cm dari lantai.
5. Sakelar dinding
Sakelar biasa harus dari type untuk pemasangan rata dinding, mempunyai rating
250 Volts 10 Amp dari jenis single gang atau double gang atau multiple gangs (grid
switches) merk yang dipakai, panasonic, boss, schneider..
6. Inbouwdos untuk sakelar dan kotak kontak.
Kotak harus dari baja dengan kedalaman 35 mm. Kotak dari metal harus
mempunyai terminal pentanahan. Sakelar atau kotak kontak terpasang pada kotak
(box) dengan menggunakan baut dan cakar yang mengembang.
7. Kabel instalasi
Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak harus
kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA atau NYM)
Kabel harus mempunyai penampang minimum 2.5 mm2.
Kode warna kabel harus mengikuti ketentuan dalam PUIL. Sbb :
- fasa : 1 : merah
- fasa : 2 : kuning
- fasa : 3 : hitam
- netral : biru
- tanah (ground) : hijau dan kuning
Kabel merupakan produk, Supreme, Kabel metal, Voksel, extrana.
8. Sakelar dan stop kontak
Kecuali tercatat atau dipersyaratkan lain, tinggi pemasangan kotak sekelar
dinding, harus 150 cm.
Dimana ada lebih dari lima sekelar dinding atau stop kontak ditunjuk pada tempat
yang sama, maka dua deret kotak tunggal, ganda atau “multigang” sesuai dengan
kebutuhan harus dipasang satu diatas yang lain, dan titik tengah deretan-deretan
tersebut harus berada 1.50 m diatas permukaan lantai.
Kotak kontak outlet dekat pintu atau jendela harus dipasang ± 20 cm dari pinggir
kusen pada sisi kunci seperti ditunjukkan dalam gambar-gambar arsitektur, kecuali
ditunjukkan lain oleh Konsultan Pengawas.
9. Pemeriksaan dan pengujian
Pemeriksaan dan pengujiaan seluruh instalasi system penerangan dan kotak kontak
diselenggarakan setelah seluruh pekerjaan selesai.
Pemeriksaan dan pengujian tersebut terdiri dari :
a. Pemeriksaan secara visual (apperence inspection) terhadap kelengkapan
peralatan apakah sudah sesuai dengan yang dimaksud.
b. Pemeriksaan fungsi kerja dan kekuatan mekanis dari peralatan.
c. Pengujian sambungan-sambungan.
d. Pengujian tahan insulasi.
e. Pengujian pentanahan.
1. Pipa instalasi pelindung kabel
Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah pipa conduit khusus untuk
instalasi listrik, pipa, elbow, socket junction box dan accessories lainya yaitu pipa
flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara junction box dan armatur
lampu.
Semua instalasi kabel yang ada berada dalam pipa pelindung.
- Pemasangan
Pemasangan lampu-lampu
➢ Semua fikture penerangan dan perlengkapan-perlengkapan harus dipasang oleh
tukang-tukang yang berpengalaman dengan cara yang benar dan disetujui
Konsultan Pengawas seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
➢ Pada daerah yang tidak memakai ceiling pemasangan lampu menempel pada kanal
yang dipasang lengkap dengan penggantungnya.
➢ Pada waktu pemeriksaan akhir semua “fixture” dan perlengkapan harus sudah siap
menyala. Bebas dari cacat. Semua fixtures dan perlengkapan harus bersih bebas
dari debu, plastes dan lain lain. Semua reflector, kaca, panel pinggir atau bagian-
bagian lain yang rusak sebelum pemeriksaan akhir harus diganti oleh pemborong
tanpa biaya tambahan.
Spesifikasi Teknis bahan dan Alat.
Spesifikasi bahan dan alat yang digunakan untuk semua jenis pekerjaan lampu dan kotak kontak dalam
proyek ini adalah sebagai berikut :
1. Circuit Breaker
dan Accossories : Schneider, ABB, LS
2. Panel Maker : Arrahma Teknik, Vista, Lokal. Ketebalan plat 1,5 mm utk wall moounted, dan 2 mm
untuk floor standing
3. Capasitor Bank : Nokian, ABB
4. Lampu : Philips, Osram
5. Armatur : Philips, Skylight, Spectra, JSM, Focus, Saka
6. Sakelar : Schneider, Panasonic, Boss
7. Stop Kontak : Schneider, Panasonic, Boss
8. Kabel Instalasi : NYA, NYM Ø 2,5 mm2 ex Supreme, Kabel metal, Voksel, Extrana
9. Pipa konduit : PVC high impact Ø 20 mm ex Boss, EGA, Clipsal, Lesso, Nisso
BAB 8
PEKERJAAN PEMBERSIHAN
8.3 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pembersihan merupakan komponen utama tidak hanya sebagai pekerjaan yang bersifat perawatan
dalam pembersihan lingkungan kerja saja tapi juga dapat meningkatkan keselamatan dalam ingkungan kerja.
Contoh dari beberapa point penting yang dihasilkan dari pekerjaan pembersihan adalah sebagai berikut :
• Mengurangi risiko dari kebakaran
• Mengurangi risiko terpeleset dan tersandung
• Mempermudah ruang gerak dari pekerja
• Lingkungan kerja terlihat bersih dan rapi
Oleh karena itu untuk mencapai tujuan tersebut, kontraktor harus melakukan pekerjaan pembersihan di
dalam site. Setiap area pekerjaan harus dibersihkan setelah pekerjaan ter
8.2 Standard dan Persyaratan
8.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
BAB 9
2
PENUTUP
1. Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (RKS) ini untuk menguraikan bahan-bahan
dan pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau kalimat-kalimat "DIADAKAN OLEH KONTRAKTOR
ATAU DISELENGGARAKAN KONTRAKTOR", maka hal ini dianggap seperti betul-betul disebutkan,
jika uraian tersebut ternyata masuk dalam pekerjaan.
2. Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian-bagian yang betul-betul termasuk
dalam bagian pekerjaan ini tetapi tidak atau belum disebut dalam Rencana kerja dan Syarat- syarat
Pekerjaan (RKS) ini harus diselenggarakan oleh Kontraktor seperti benar-benar disebut.
3. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak adanya maka tetap diadakan/
dikerjakan Kontraktor.
4. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Pihak Pemberi
Tugas, Unsur Teknis, Direksi/ Pengawas dan Konsultan Perencana
8.3 PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN
1. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang belum
sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus ditata rapih dan
semua barang yang tidak berguna maupun sisa-sisa bahan bangunan beserta alat bantu kerja harus
disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
2. Pemeriksaan akhir pekerjaan dilaksanakan initial cheklist bersama Direksi.
3. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari ketentuan bestek
dan gambar menjadi tanggungan pelaksana, untuk itu pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan
sebaik mungkin.
4. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki segala cacat
yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II dilaksanakan, pekerjaan benar-benar telah sempurna.
5. Semua yang belum tercantum peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian dalam rapat penjelasan
(Aanwijzing).
6. Kontraktor harus bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil seluruh pekerjaannya, oleh karena itu
apabila terdapat kejanggalan-kejanggalan atau ketidak sesuaian dalam pekerjaan pelaksanaan,
kontraktor wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Direksi/ Direksi Pengawas/ Konsultan MK.
7. Semua material yang merupakan barang produksi yang akan dipasang terlebih dahulu harus diajukan
contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi. Semua material dari hasil alam akan diperiksa
oleh Direksi pada saat didatangkan di lapangan. Material-material yang tidak disetujui harus segera
dikeluarkan dari lapangan paling lambat 2 kali 24 jam. Bila Kontraktor tidak mengindahkan Direksi
berhak menyelenggarakannya atas biaya Kontraktor.
8. Bagian-bagian yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak disebutkan didalam RKS dan
Gambar maupun Berita acara Aanwijzing, tetap harus diselenggarakan oleh dan atas biaya Kontraktor.
9. Apabila ada perubahan pernyataan yang terdapat dalam RKS ini, akan dituang dalam Lembaran Berita
Acara Aanwijzing, maka pernyataan yang ada sebelumnya dalam RKS dianggap tidak berlaku dan
mengacu pada Lembaran Berita Acara Aanwijzing, dan apabila terdapat perbedaan-perbedaan :
Antara gambar-gambar dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Pekerjaan, maka RKS.
lah yang mengikat.
Antara gambar, RKS dan Berita Acara Aanwijzing (BAA), maka BAA lah yang mengikat.
Antara gambar, RKS, BAA dan Berita Acara Site Meeting (BASM), maka BASM lah yang diikuti.
Antara gambar yang di skala dengan ukuran yang tertulis, maka ukuran yang tertulislah yang
diikuti.
Antara kode gambar dengan keterangan yang tertulis, maka keterangan yang tertulislah yang
diikuti.
Antara gambar rencana berskala kecil dengan gambar berskala besar (Detail), maka gambar
Detaillah yang diikuti.
Bila pada gambar tercantum tetapi pada RKS, BAA maupun BASM tidak tertulis, maka
gambarlah yang diikuti.
Bila pada RKS tertulis tetapi pada gambar tidak tercantum dan pada BAA maupun BASM tidak
diterangkan, maka RKS lah yang diikuti.
Bila dijelaskan pada BAA tetapi pada gambar, RKS maupun BASM tidak tercantum, maka BAA
lah yang diikuti.
Bila ditulis dalam BASM tetapi pada gambar, RKS maupun BAA tidak ditulis, maka BASM lah
yang diikuti.
8.3 DOKUMEN PELAKSANAAN
1. Dokumen Kontrak Pelaksanaan yang dianggap mengikat dalam hubungan kerja ini adalah
Dokumen Pelelangan yang terdiri dari : Rencana Kerja dan Syarat-syarat pekerjaan (RKS)
beserta gambar-gambar Perencanaan.
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan semua Berita Acara Pelelangan.
2. Termasuk dalam ketentuan diatas, berlaku pula ketentuan berikut :
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab kepada pemberi tugas.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak diperbolehkan mengalihkan seluruh hak dan kuajibannya
atas pekerjaan yang menjadi tugasnya kepada Pihak/Kontraktor lain.
Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus tunduk pada peraturan per undang-undangan
yang berlaku.
3. Pada prinsipnya seluruh pekerjaan telah tersebut dalam gambar dan RKS, bila ternyata masih ada
pekerjaan yang harus dilaksanakan namun tidak tersebut dalam gambar dan RKS atau kedua-duanya
maka pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan atas biaya Kontraktor.
4. Segala hal yang menyangkut merk serta produk tertentu bisa subsitusi merk lain asal sekualitas /
sejenis dan mendapat persetujuan Pengawas.
5. Pada prinsipnya Kontraktor tidak hanya melaksanakan hal yang tersurat dalam RKS ini, namun harus
ada upaya untuk melaksanakan pekerjaan ini sebaik mungkin.
Mojokerto,
Disusun oleh:
Konsultan Perencana
CV. PROGRES CONSULTANT
MOHAMAD NURHADI, ST.
Direktur