| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0629445644655000 | Rp 223,887,000 | - | |
| 0022982953655000 | Rp 225,377,975 | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0411500044655000 | Rp 254,100,000 | - | |
| 0022980841655000 | - | - | |
| 0019048503655000 | Rp 217,362,043 | ~ Rencana Keselamatan konstruksi tidak memenuhi persyaratan (Identifikasi Bahaya) ~ Surat Perjanjian Sewa Peralatan tidak memenuhi persyaratan. | |
Century Nusanta Konstruksi | 04*8**5****49**0 | Rp 212,792,000 | Rencana Keselamatan Konstruksi tidak memenuhi syarat (Bab III IKP 28.12.2), e), (2), (b).) |
| 0022114367629000 | - | - | |
| 0811960509653000 | - | - | |
| 0022120562629000 | Rp 251,994,400 | Bukti kepemilikan pickup tidak memenuhi syarat | |
| 0652323163655000 | Rp 212,792,372 | Personil Petugas Keselamatan Konstruksi (K3) telah digunakan di paket lainnya dan telah ditetapkan sebagai pemenang | |
CV Jati Tunggak Semi | 04*3**7****55**0 | Rp 212,792,000 | Kwitansi pembelian pick up tidak memenuhi syarat |
| 0031285299622000 | Rp 221,198,932 | ~ Bukti kepemilikan peralatan Pick Up kurang dari yang dipersyaratkan ~ Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tidak memenuhi syarat ~ Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi tidak memenuhi syarat (Identifikasi Bahaya tidak sesuai dengan Identifikasi Bahaya yang telah ditetapkan Pejabat Penandatangan Kontrak) | |
| 0024135857602000 | - | - | |
| 0019261767655000 | - | - | |
Brisia Karya Utama | 06*5**2****02**0 | - | - |
| 0210313037655000 | - | - | |
| 0726049448602000 | - | - | |
| 0015570229655000 | - | - | |
CV Albara Konstruksi | 04*2**6****29**0 | - | - |
| 0659507800626000 | - | - | |
| 0801242744648000 | - | - | |
| 0019048073655000 | - | - | |
| 0625515119622000 | - | - | |
| 0745283309518000 | - | - | |
| 0966795114655000 | - | - | |
| 0962098067629000 | - | - | |
CV Hindraloka | 02*0**2****55**0 | - | - |
| 0017990706641000 | - | - | |
| 0967252438655000 | - | - | |
| 0659440267514000 | - | - | |
| 0211261920629000 | - | - | |
| 0841195126713000 | - | - | |
Prestige Widya Konstruksi | 06*3**3****23**0 | - | - |
| 0763674066603000 | - | - | |
CV Unggul Pertiwi | 0813353398606000 | - | - |
| 0022977433655000 | - | - | |
| 0903136521655000 | - | - | |
| 0211336193629000 | - | - | |
| 0947250916655000 | - | - | |
| 0942271404655000 | - | - | |
| 0024301087655000 | - | - | |
| 0963242417655000 | - | - | |
| 0022985717655000 | - | - | |
CV Melsya Jaya | 00*6**5****55**0 | - | - |
| 0703078048629000 | - | - | |
| 0019047406655000 | - | - | |
| 0721677243655000 | - | - | |
| 0312722168655000 | - | - | |
| 0024136921602000 | - | - |
METODE PELAKSANAAN
PEMBANGUNAN PAGAR SEKOLAH SMPN 1 JATIKALEN
PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1. Lingkup Pekerjaan
3.1.1. Pembersihan lokasi
3.1.2. Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan
3.1.3. Pembuatan papan nama proyek
3.1.4. Pengadaan alat-alat kerja yang dibutuhkan
3.2. Persyaratan bahan
3.2.1. Untuk penampungan air kerja disiapkan drum / bak penampung air yang
dapat menjamin agar kualitas air tetap terjaga.
3.2.2. Untuk papan nama proyek digunakan tiang dari kayu dan triplek dicat
putih.
3.2.3. Untuk lalat-alat kerja berupa kotak adukan, kotak takaran, gerobak dorong
dan lain-lain digunakan bahan kayu setempat.
3.3. Pedoman Pelaksanaan
3.3.1. Pembersihan lokasi sekeliling bangunan
Meliputi pembersihan semua tanam tumbuh termasuk pembongkaran
akar-akar pohon yang terkena bangunan dan halaman sekolah disekeliling
bangunan, termasuk perataan tanah/pembuatan terasering jika diperlukan.
Hasil bongkaran tersebut diatas dibuang ke luar lokasi pekerjaan.
3.3.3. Pengadaan air untuk pelaksanan pekerjaan
Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan diambil dari sumber air
terdekat, kemudian ditampung dalam drum-drum yang telah disediakan.
Kebutuhan air ini harus disediakan dalam jumlah yang cukup selama
pelaksanaan pekerjaan. Air harus memenuhi syarat yang tercantum dalam
PBI 71.
3.3.4. Pembuatan papan nama program
Membuat papan nama program dari papan dengan ukuran sesuai dengan
gambar kerja. Didirikan tegak diatas kayu 5/7 cm setinggi 240 cm.
Diletakkan pada tempat yang mudah dilihat umum.
APBD 2023 – METODE PELAKSANAAN 1
PEKERJAAN TANAH DAN URUGAN
4.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan pada pekerjaan ini sudah harus
diperhitungkan jenis tanah yang dijumpai dilapangan seperti tanah pasir, gambut,
tanah keras (batuan), tanah liat dan lain sebagainya, yaitu:
4.1.1. Galian tanah untuk pekerjaan substruktur (pondasi, saluran keliling
bangunan).
4.1.2. Timbunan kembali galian tanah pondasi
4.1.3. Timbunan tanah dan pasir bawah lantai, pondasi dan saluran termasuk
pemadatannya.
4.1.4. Perataan tanah sekelilling bangunan
4.1.5. Galian tanah diluar bangunan untuk mendapatkan peil lantai yang di
syaratkan.
4.1.6. Pekerjaan Cut & Fill (bila ada)
4.2. Persyaratan Bahan
Untuk timbunan bekas galian pondasi, digunakan tanah bekas galian pondasi.
Untuk timbunan bawah lantai digunakan tanah atau pasir pasang kualitas baik.
4.3. Pedoman Pelaksanaan
4.3.1. Galian pondasi baru boleh dilaksanakan setelah bouwplank dengan
penandaan sumbu ke sumbu selesai diperiksa dan disetujui Fasilitator.
Bentuk galian dilaksanakan sesuai dengan ukuran yang tertera dalam
gambar. Apabila ditempat galian ditemukan pipa-pipa pembuangan, kabel
listrik, telepon atau lainnya yang masih berfungsi, maka secepatnya
memberitahukan kepada Fasilitator atau kepada instansi yang berwenang
untuk mendapat petunjuk seperlunya. Penanggung jawab Lapangan
bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerusakan yang diakibatkan
pekerjaan galian tersebut.
Apabila pada waktu penggalian ditemukan benda-benda purbakala, maka
wajib melaporkannya kepada Pemerintah Daerah setempat.
Galian-galian untuk septictank, saluran air hujan, saluran air kotor dan air
bersih dilaksanakan dengan ukuran yang ditetapkan dalam gambar kerja
dan gambar detai.
Untuk kondisi tanah yang mudah longsor harus memasang turap kayu
pengaman yang cukup kuat. Turap didalam bangunan harus dibongkar
setelah pondasi selesai.
4.3.2. Galian diluar bangunan untuk mendapatkan tinggi lantai yang disyaratkan
dalam gambar. Penggalian tanah ini dimaksudkan untuk mendapatkan
kontur tanah yang disyarat dalam Site Plan.
4.3.3. Bila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan dalam
gambar, maka harus mengisi kelebihan galian tersebut dengan pasir urug.
4.3.4. Pengurugan bekas galian pondasi, galian septictank, galian saluran air
hujan, saluran air bersih dan saluran air kotor diurug lapis demi lapis
dengan ketebalan tiap lapis maksimum 15 cm. Tiap lapisan dipadatkan
dengan menumbuk lapisan tersebut, menggunakan alat tumbuk yang baik.
Setelah lapisan pertama padat kembali seperti diatas. Demikian
seterusnya dilakukan sampai semua lubang bekas galian pondasi tertutup
kembali.
4.3.5. Pengurugan dengan tanah timbunan dibawah lantai dilakukan lapis demi
lapis hingga ketebalan 10 cm dibawah lantai, ditumbuk hingga padat.
Lapisan-lapisan urugan untuk ditumbuk ini dibuat maksimal 10 cm, dan
ditumbuk 5 kali tiap bidang tumbukan pada tiap-tiap lapis tersebut.
4.3.6. Dibawah lantai diurug dengan pasir pasangan dan dipadatkan.
Pengurugan dan pemadatan ini dilakukan dengan menyiram air hingga
jenuh, kemudian ditumbuk dengan alat yang sesuai untuk pemadatan.
Hasil akhir harus mendapat persetujuan Fasilitator atas kesempurnaan
pengurugan dan pemadatan.
APBD 2023 – METODE PELAKSANAAN 2
4.3.7. Dibawah pondasi, dan dibawah lantai diurug dengan pasir pasangan
setebal 10 cm dan dipadatkan.
PEKERJAAN PONDASI
5.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengerjaan seluruh bangunan, terdiri dari :
5.1.1. Pondasi plat tapak beton bertulang
5.2. Persyaratan Bahan
5.2.1. Untuk pondasi plat beton bertulang digunakan bahan yang memenuhi
persyaratan yang diuraikan dalam pasal beton bertulang. Campuran yang
digunakan 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr..
5.3. Pedoman Pelaksanaan
5.3.1. Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran-
pengukuran untuk as pondasi sesuai dengan gambar konstruksi dan
dimintakan persetujuan Fasilitator tentang kesempurnaan galian.
5.3.2. Dibawah dasar pondasi didasari dengan pasir pasang dan dipadatkan,
sebagai lantai kerja. Diatas pasir dipasang aanstamping, untuk pondasi
plat tapak beton bertulang, cyclopen beton dan pondasi batu kali/batu
belah, terdiri dari batu kali dan pasir pasang (pasangan batu kosong).
Lapisan ini juga harus dipadatkan, dengan menyiram air diatasnya,
sehingga pasir akan mengisi rongga-rongga batu kali tersebut. Tebal
lapisan dibuat sesuai dengan gambar detail pondasi.
5.3.3. Untuk tanah yang berdaya dukung lebih kecil 0,5 kg/cm2, dibawah pondasi
dipasang cerucuk kayu gelam/kelukup yang ditumbuk hingga mencapai
kedalaman tanah keras.
5.3.4. Untuk pondasi beton atau batu kali dilaksanakan dengan ukuran sesuai
gambar kerja dan gambar detail. Campuran yang digunakan:
- Plat tapak beton adukan 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr. Untuk pondasi plat tapak
beton bertulang Pedoman pelaksanaan, adukan dan pembesian
harus memenuhi pedoman pada pasal beton bertulang.
- Pondasi beton cyclopen dibuat dengan adukan 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr
yang diisi 30% batu kali.
- Pondasi batu kali/belah dipasang dengan perekat 1 Pc : 6 Ps.
- Pondasi batu bata dipasang dengan perekat 1 Ps : 5 Ps dan pada
bagian sisi diplester kasar/brappen adukan 1 Pc : 4 Ps.
PEKERJAAN BETON BERTULANG
6.1. Lingkup Pekerjaan
Beton bertulang dengan perbandingan 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr harus dibuat untuk :
6.1.1. Pondasi Foot Plat 40 x 40 x 25
6.1.2. Kolom Teras 20/20
6.1.3. Konsol Beton 15/20
6.1.4. Ring balok 15/20
6.1.5. Balok Gantung Teras 15/20
6.1.6. Tempat-tempat lain yang mempergunakan beton bertulang sesuai dengan
gambar rencana
6.2. Bahan
6.2.1. Semen
APBD 2023 – METODE PELAKSANAAN 3
- Digunakan Portland Cement jenis I Merk Semen padang, menurut
NI-8 tahun 1972 dan memenuhi S-400 menurut Standart Cement
Portlandia yang digariskan oleh Asosiasi Semen Indonesia (NI 8
tahun 1972).
- Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam
satu zak semen, tidak diperkenankan pemakaiannya sebagai bahan
campuran.
- Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat
yang lembab agar semen tidak mengeras. Tempat penyimpanan
semen harus ditinggikan 30 cm dan tumpukan paling tinggi 15 lapis.
Setiap semen baru yang masuk harus dipisahkan dari semen yang
telah ada agar pemakaian semen dapat dilakukan menurut urutan
pengiriman.
6.2.2. Pasir Beton
Pasir beton harus berupa butir-butir tajam dan keras, bebas dari bahan-
bahan organis, lumpur dan sejenisnya serta memenuhi komposisi butir
serta kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam PBI-
1971.
6.2.3. Kerikil
- Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik, serta
mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai yang disyaratkan dalam
PBI 1971.
- Penimbunan kerikil dengan pasir harus dipisahkan agar kedua jenis
material tersebut tidak tercampur untuk menjamin adukan beton
dengan komposisi material yang tepat.
6.2.4. Air
Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam
alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat
merusak beton atau baja tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air
bersih yang layak diminum.
6.2.5. Besi Beton
Besi beton yang digunakan adalah baja dengan mutu U-24 (tegangan leleh
karakteristik minimum 2400kg/cm2).
Daya lekat baja tulangan harus dijaga dari kotoran, lemak, minyak, karat
lepas dan bahan lainnya.
Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh
disimpan diudara terbuka dalam jangka waktu panjang.
Membengkok dan meluruskan tulangan harus dilakukan dalam keadaan
batang dingin. Tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai gambar
dan harus diminta persetujuan Fasilitator terlebih dahulu. Jika tidak
berhasil memperoleh diameter besi sesuai dengan yang ditetapkan dalam
gambar, maka dapat dilakukan penukaran dengan diameter yang terdekat
dengan catatan:
- Harus ada persetujuan Fasilitator & Tim Teknis
- Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak
boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang
dimaksud adalah jumlah luas).
Prinsip penulangan mengacu pada gambar kerja, dan sesuai seperti yang
diatur dalam PBI atau SNI.
6.2.6. Pekerjaan Bekisting
Bahan yang digunakan untuk bekisting harus bermutu baik sehingga hasil
akhir konstruksi mempunyai bentuk, ukuran dan batas-batas yang sesuai
dengan yang ditujukkan oleh gambar rencana dan uraian pekerjaan.
Bekisting harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang
telah ditetapkan dalam gambar.
Bekisting harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan
cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan tetap pada kedudukan
selama pengecoran. Bekisting harus rapat dan tidak bocor permukaanya,
bebas dari kotoran seperti serbuk gergaji, potongan-potongan kayu, tanah
dan sebagainya, agar mudah pada saat dibongkar tanpa merusak
permukaan beton.
Tiang-tiang bekisting harus dipasang papan hal ini dimaksudkan untuk
memudahkan pemindahan letak, tiang-tiang tidak boleh disambung lebih
APBD 2023 – METODE PELAKSANAAN 4
dari satu, tiang-tiang dari dolken / kaso 5/7 cm , antara tiang satu dengan
lain harus diikat dengan palang papan/balok secara menyilang.
Pembukaan bekisting baru dilakukan setelah memenuhi syarat-syarat
yang dicantumkan dalam PBI-1971.yaitu kurang lebih 21 hari.
6.2.7. Mutu Beton
Kualitas beton yang digunakan adalah dengan campuran / perbandingan 1
Pc : 2 Ps : 3 Kr sehingga mempunyai kekuatan tekan setara dengan mutu
beton K 175 dan harus memenuhi ketentuan-ketentuan lain sesuai dengan
PBI-1971.
6.3. Pedoman Pelaksanaan
6.3.1. Kecuali ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan syarat-syarat, maka
sebagai pedoman dipakai acuan seperti disebutkan pada pasal 2:
Peraturan teknis bangunan yang digunakan.
6.3.2. Wajib melaporkan secara tertulis pada Fasilitator dan Tim Teknis apabila
ada perbedaan yang didapat didalam gambar konstruksi dan kondisi
lokasi.
6.3.3. Adukan beton
Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ketempat
pengecoran harus dilakukan dengan cara yang disetujui oleh Fasilitator
dan Tim Teknis yaitu:
- Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan.
- Tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara beton
yang sudah dicor dan yang akan dicor, dan nilai slump untuk berbagai
pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan.
6.3.4. Pengecoran
Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis
Fasilitator. Selama pengecoran berlangsung pekerja dilarang berdiri dan
berjalan-jalan diatas penuangan. Untuk dapat sampai ketempat-tempat
yang sulit dicapai harus digunakan papan-papan berkaki yang tidak
membebani tulangan. Kaki-kaki tersebut harus sudah dapat dicabut pada
saat beton dicor.
Apabila pengecoran beton harus dihentikan, maka tempat
penghentiannya harus disetujui oleh Fasilitator. Untuk melanjutkan bagian
pekerjaan yang diputus tersebut, bagian permukaan yang mengeras harus
dibersihkan dan dibuat kasar kemudian diberi additive yang memperlambat
proses pengerasan. Kecuali pada pengecoran kolom, adukan tidak boleh
dicurahkan dari ketinggian yang lebih tinggi dari 1,5 m.
6.3.5. Perawatan Beton
Beton yang sudah dicor harus dijaga agar tidak kehilangan kelebaban
untuk paling sedikit 14 (empat belas) hari. Untuk keperluan tersebut
ditetapkan cara sebagai berikut :
- Beton yang telah di cor dihindarkan dari benturan benda keras selama
3 x 24 jam setelah pengecoran.
- Beton harus dilindingi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari
pekerjaan lain.
- Dipergunakan karung-karung goni yang senantiasa basah sebagai
penutup beton.
- Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti sarang kerikil,
permukaan tidak mengikuti bentuk yang diinginkan, munculnya
pembesian pada permukaan beton, dan lain-lain yang tidak memenuhi
syarat, harus dibongkar kembali sebagian atau seluruhnya. Untuk
selanjutnya diganti atau diperbaiki.
6.3.6. Faktor air semen
Untuk mengendalikan kualitas beton maka factor air semen dalam
campuran ( mortel ) harus dikendalikan.
PEKERJAAN DINDING
APBD 2023 – METODE PELAKSANAAN 5
7.1. Lingkup Pekerjaan
7.1.1. Dinding Bata/Batako
Pemasangan dinding bata merah/Batako setebal ½ bata dilakukan untuk
seluruh pembatas ruangan, bagian saluran keliling emperan bangunan dan
septicktank, seperti tertera dalam gambar dan dijelaskan dalam gambar
detail.
7.2. Persyaratan Bahan
7.2.1. Bata
Persyaratan bata merah harus melalui persyaratan seperti tertera dalam
NI-10 atau dengan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
- Bata merah harus satu pabrik, satu ukuran, satu warna, satu
kualitas.
- Ukuran yang digunakan :
Panjang 24 cm, lebar 11,5 cm, tebal 5 cm.
Penyimpangan terbesar dari ukuran seperti tersebut diatas adalah panjang
maksimal 3%, lebar maksimal 4% tebal maksimal 5% dengan selisih
maksimal ukuran antara bata terkecil.
Warna satu sama lain harus sama, dan apabila dipatahkan warna
penampang harus sama merata kemerah-merahan.
Bentuk bidang-bidang harus rata atau rusuk-rusuknya harus siku atau
bersudut 90 derajat. Bidangnya tidak boleh retak-retak.
Berat satu sama lain harus sama, yang berarti ukuran, pembakaran dan
pengadukan sama dan sempurna.
Suara apabila dipukul oleh benda keras suaranya nyaring.
7.2.2. Pasir
Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen, harus
memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam PBI-1971/
NI-2. Butiran-butiran harus tajam dan keras, tidak dapat dihancurkan
dengan jari. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%. Butiran butirannya
harus dapat melalui ayakan berlubang 3 mm persegi. Pasir laut tidak
boleh digunakan.
7.2.3. Semen dan Air
Untuk persyaratan kedua bahan tersebut, mengikuti persyaratan yang
telah digariskan pada pasal beton bertulang.
7.2.5. Papan digunakan bahan kayu kelas II yang tidak cacat, dan untuk triplek
digunakan produksi dalam negeri.
7.3. Pedoman Pelaksanaan
7.3.1. Pekerjaan dinding, yaitu:
- Pasangan kedap air/ trasraam (1 PC : 6 PS)
▪ Pasangan dinding saluran keliling bangunan
7.3.2. Persyaratan Adukan
Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk didalam bak kayu
yang memenuhi syarat. Mencampur semen dengan pasir harus dalam
keadaan kering yang kemudian diberi air sampai didapat campuran yang
plastis. Adukan yang telah mengering akibat tidak habis digunakan
sebelumnya, tidak boleh dicampur lagi dengan adukan yang baru.
7.3.3. Pengukuran (Uit-zet) harus dilakukan secara teliti dan sesuai gambar,
dengan syarat:
- Semua pasangan dinding harus rata (horizontal), dan pengukuran
harus dilakukan dengan benang.
- Pengukuran pasangan benang antara satu kali menaikkan benang
tidak boleh melebihi 30 cm, dari pasangn bata yang telah selesai.
7.3.4. Lapisan bata yang satu dengan lapisan bata diatasnya harus berbeda
setengah panjang bata. Bata setengah tidak dibenarkan digunakan
ditengah pasangan bata, kecuali pasangan pada sudut.
7.3.5. Pengakhiran sambungan pada satu hari kerja harus dibuat bertangga
menurun dan tidak tegak bergigi untuk menghindari retak dikemudian hari.
Pada tempat-tempat tertentu sesuai gambar diberi kolom–kolom praktis
yang ukurannya disesuaikan dengan tebal dinding.
7.3.6. Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa yang ditanam didalam dinding, harus
dibuat pahatan secukupnya pada pasangan bata (sebelum diplester).
APBD 2023 – METODE PELAKSANAAN 6
Pahatan tersebut setelah dipasang pipa/alat, harus ditutup dengan adukan
plesteran yang dilaksanakan secara sempurna, dikerjakan bersama-sama
dengan plesteran seluruh bidang tembok.
7.3.7. Dalam mendirikan dinding yang kena udara terbuka, selama waktu hujan
lebat harus diberi perhitungan dengan sesuatu penutup yang sesuai
(plastik). Dinding yang telah terpasang harus diberi perawatan dengan
cara membasahi secara terus menerus paling sedikit 7 hari setelah
pemasangannya.
PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
8.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan plesteran dilakukan pada seluruh pasangan bata/batako, beton
bertulang, saluran keliling bangunan.
8.2. Persyaratan Bahan
Bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah digariskan dalam
pasal beton bertulang.
8.3. Pedoman Pelaksanaan
8.3.1. Sebelum plesteran dilakukan, maka :
- Dinding dibersihkan dari semua kotoran
- Dinding dibasahi dengan air
- Semua siar permukaan dinding batu bata dikorek sedalam 0,5 cm
- Permukaan beton yang akan diplester dibuat kasar agar bahan
plesteran dapat merekat dengan baik.
8.3.2. Adukan plesteran pasangan bata kedap air dipakai campuran 1 PC:3 PS,
sedangkan plesteran bata lainnya dipergunakan campuran 1 PC: 6 PSR.
8.3.3. Ketebalan plesteran pada semua bidang permukaan harus sama tebalnya
dan tidak diperbolehkan berkisar antara 1,00 cm sampai 1,50 cm. Untuk
mencapai tebal plesteran yang rata sebaiknya diadakan pemeriksaan
secara silang dengan menggunakan mistar kayu panjang yang digerakan
secara horisontal dan vertikal.
8.3.4. Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak harus diusahakan
memperbaikinya secara keseluruhan. Bidang-bidang yang harus diperbaiki
hendaknya dibongkar secara teratur (dibuat bongkaran berbentuk segi
empat) dan plesteran baru harus rata dengan sekitarnya.
8.3.5. Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama seminggu
sejak permulaan plesteran.
8.3.6. Pekerjaan plesteran baru boleh dilaksanakan setelah pekerjaan penutup
atap selesai dipasang dan setelah pipa-pipa listrik selesai dipasang.
8.3.7. Pekerjaan plesteran kedua berupa acian semen (PC)
• PEKERJAAN PENGECATAN
18.1. Lingkup Pekerjaan
18.1.1. Meni kayu untuk bidang kusen yang melekat ke tembok, sambungan-
sambungan konstruksi kayu pada kuda-kuda dan lain-lain.
18.1.2. Meni besi untuk baut-baut dan besi strip.
18.1.3. Cat kayu untuk bidang-bidang kayu kusen yang nampak, daun pintu
panel dan ventilasi kayu, listplank, dan list plafon, serta dinding papan
yang dapat dibuka.
18.1.4. Cat tembok untuk dinding yang diplester, bidang-bidang beton dan
plafond.
18.2. Bahan-bahan yang digunakan harus berkualitas baik, seperti :
18.2.1. Meni kayu dan besi yang berkualitas baik.
18.2.2. Cat kayu yang berkualitas baik.
18.2.3. Cat tembok yang berkualitas baik.
APBD 2023 – METODE PELAKSANAAN 7
18.2.4. Residu kualitas baik tidak luntur.
18.2.5. Politur berkualitas baik
18.2.6. Plamur kayu dan dinding berkualitas baik
18.3. Pedoman Pelaksanaan
18.3.1. Pekerjaan pengecatan dilaksanakan setelah pemasangan plafond.
18.3.2. Pekerjaan meni, residu harus betul-betul rata, berwarna sama,
pengecatan minimal 2 (dua) kali.
18.3.3. Digunakan cat kayu Merk Emco, pekejaan cat kayu harus dilakukan
lapis demi lapis dengan memperhatikan waktu pengeringan jenis bahan
yang digunakan.
- 1 (satu) kali pengerjaan meni kayu/cat dasar.
- 1 (satu) kali lapis pengisi dengan plamur kayu.
- Penghalusan dengan amplas
- Finishing dengan cat kayu sampai rata minimal 2 (dua) kali.
18.3.4. Digunakan cat dinding merk catylac, pengecatan dinding harus
dilakukan menurut proses sebagai berikut:
- Penggosokan dinding dengan batu gosok sampai rata dan halus,
setelah itu dilap dengan kain basah hingga bersih.
- Melapis dinding dengan plamur tembok, dipoles sampai rata. Setelah
betul-betul kering digosok dengan amplas halus dan dilap dengan
kain kering yang bersih.
- Pengecatan dengan cat tembok emulsi sampai rata, minimal 2 (dua)
kali.
- Pekerjaan cat tembok harus menghasilkan warna merata sama dan
tidak terdapat belang-belang atau noda-noda mengelupas.
18.3.5 Digunakan cat merk catylac, pengecatan plafond harus dilakukan
menurut proses berikut :
- Membersihkan bidang plafond yang akan dicat.
- Mengecat plafond 2 (dua) kali, sehingga menghasilkan bidang
pengecatan yang merata sama dan tidak terdapat belang-belang
atau noda-noda mengelupas.
APBD 2023 – METODE PELAKSANAAN 8| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 28 November 2025 | Perbaikan Rumah Dinas Pada Bpk Perwakilan Provinsii Jawa Timur | Badan Pemeriksa Keuangan | Rp 469,927,000 |
| 16 July 2025 | Rehabilitasi Polindes Prijekngablak Karanggeneng | Kab. Lamongan | Rp 199,996,086 |