| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0841713993655000 | Rp 2,190,900,000 | - | |
| 0027140284612000 | - | - | |
CV Melsya Jaya | 00*6**5****55**0 | - | - |
| 0032690497701000 | - | - | |
| 0840180533602000 | - | - | |
| 0019048503655000 | Rp 1,843,856,800 | 1. Peralatan utama berupa truck tidak memenuhi syarat dalam dokumen pemilihan 2. Personil k3 tidak memenuhi syarat dalam dokumen pemilihan | |
| 0903136521655000 | - | - | |
| 0941375263655000 | Rp 2,038,021,852 | 1. Peralatan berupa CNC plasma telah digunakan pada pekerjaan lain 2. Bukti alat nota pembelian Molen dari CV. Anugerah Teknik tidak memenuhi syarat dokumen pemilihan (berdasarakan klarifikasi ke penerbit) | |
| 0030027742625000 | - | - | |
| 0313091548543000 | - | - | |
| 0947250916655000 | - | - | |
| 0026424390655000 | - | - | |
| 0030927339627000 | - | - | |
| 0966795114655000 | - | - | |
| 0030928386627000 | - | - | |
| 0022985717655000 | - | - | |
| 0314495375655000 | - | - | |
| 0437377492617000 | - | - | |
| 0027136217612000 | - | - | |
| 0024301608655000 | - | - | |
| 0016825036615000 | - | - | |
| 0411148166655000 | - | - | |
| 0801242744648000 | - | - | |
| 0012031696644000 | - | - | |
| 0726049448602000 | - | - | |
| 0316799634625000 | - | - | |
PT Mercugraha Gempol Permai | 00*4**9****11**0 | - | - |
| 0015570229655000 | - | - | |
| 0603452137649000 | - | - | |
| 0027781327544000 | - | - | |
| 0314802091655000 | - | - | |
| 0764279659601000 | - | - | |
| 0024300493655000 | - | - | |
| 0743144164655000 | - | - | |
| 0930123849526000 | - | - | |
| 0020541686609000 | - | - | |
| 0840324446654000 | - | - | |
| 0022120562629000 | - | - | |
| 0837414424629000 | - | - | |
| 0747702611622000 | - | - | |
Century Nusanta Konstruksi | 04*8**5****49**0 | - | - |
| 0925265597648000 | - | - | |
| 0815761911629000 | - | - | |
| 0211093422655000 | - | - | |
CV Makmur Jaya | 07*3**0****25**0 | - | - |
| 0017437708641000 | - | - | |
| 0019918507648000 | - | - | |
| 0836402438608000 | - | - | |
| 0763674066603000 | - | - | |
| 0024301087655000 | - | - | |
| 0868330333649000 | - | - | |
| 0822710059654000 | - | - | |
Renoke.CV | 09*7**7****55**0 | - | - |
CV Rafifa Wiratama | 0028402816609000 | - | - |
| 0019261767655000 | - | - | |
| 0963242417655000 | - | - | |
| 0961923158629000 | - | - | |
| 0022977276655000 | - | - | |
| 0652323163655000 | - | - | |
| 0810012187655000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
KATA PENGANTAR
Rencana kerja dan syarat ini dibuat dalam rangka kegiatan pekerjaan Penataan Kantor
BPKAD Kab. Nganjuk. Rencana kerja dan syarat – syarat ini secara khusus berupa
laporandan diharapkan mampu sebagai langkah awal kegiatan yang dilakukan oleh konsultan
perencana. Langkah awal yang dimaksud adalah sebagai informasi dan produk awal dalam
kegiatan perencanaan berupa deskripsi data dan analisis lanjutan dan sesuai dengan konteks
perencanaan.
Rencana kerja dan syarat – syarat ini berisikan :
Bagian 1. Umum
Bagian 2. Teknis Arsitektur
Bagian 3. Teknis Struktur
Bagian 4. Teknis Mekanikal dan Elektrikal
Bagian 5. Outline Spek
Rencana kerja dan syarat – syarat dibuat sebagai salah satu produk kerja konsultan
dengan pihak Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Demikian kami sampaikan dan kiranya tidak
ada kesempurnaan, semoga dapat menjadi penunjang dalam pelaksanaan kegiatan selanjutnya.
i
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
1. URAIAN KEGIATAN
1.1. Lingkup Kegiatan
Pekerjaan : PENATAAN KANTOR BPKAD KAB.NGANJUK
Lokasi : Kabupaten Nganjuk
Tahun Anggaran : 2023
1.2. Sarana Bekerja
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan , Kontraktor harus menyediakan :
a. Tenaga kerja/ tenaga ahli yang cukup memadai dengan jenis pekerjaan Alat-alat
bantu seperti beton molen, vibrator, pompa air, mesin las, alat-alat pengangkut,
mesin giling dan peralatan lain yang dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan
ini.
b. yang akan dilaksanakan.
c. Penyediaan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap
pekerjaan yang akan dilaksanakan tepat pada waktunya.
1.3. Cara Pelaksanaan
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam Acuan Dokumen Lelang dan Berita Acara Penjelasan, ataupun
Addendum dokumen lelang (jika ada), serta mengikuti petunjuk dan keputusan
Konsultan Pengawas/MK.
2. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN.
2.1. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja
dan Syarat-Syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah
ini termasuk segala perubahan dan tambahan sebagi berikut :
a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
b. Peraturan Umum Tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau
Algemene Voorwaarden voor De Uitvoering Bij Aanneming Van Openbare
Werken (AV) 1941.
c. UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa.
d. Tata cara pengadukan pengecoran beton SNI 03-3976-1995.
e. Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal SNI 03-2834-1992 ( SK
SNI T-15-1990-03)
f. Tata cara pengecatan dinding tembok dengan cat emulsi SNI 03-2410-1991
g. Tata cara pengecatan kayu SK SNI T-11-1990 F
h. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) 1961.
UMUM - 1
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
i. Peraturan Muatan Indonesia (PMI) 1970.
j. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga
Kerjasesuai SN 03-3990-1995.
k. Peraturan Umum Tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 1979 dan PLN
setempat.
l. Ketentuan dan peraturan lain yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah
2.2. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam pasal 1 ayat (1) tersebut di atas berlaku dan
mengikat pula :
a. Gambar bestek yang dibuat oleh Konsultan Perencana yang sudah disahkan
oleh Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail pelaksanaan (Shop
Drawing) yang diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah disahkan/ disetujui
oleh Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi atau Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan/Pemberi Tugas.
b. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
d. Surat Perintah Kerja (SPK)
e. Jadwal Pelaksaan (Tentative Time Schedulle) yang disetujui Konsultan
Pengawas/ Manajemen Konstruksi / Pemilik.
f. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
3. PENJELASAN BUKU ACUAN DOKUMEN LELANG DAN GAMBAR-
GAMBAR.
3.1. Kontraktor wajib meneliti semua Gambar dan Rencana Kerja dan Spesifikasi
termasuk tambahan dan perubahan yang dicantumkan dalam Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan (Aanwjzing).
3.2. Gambar tidak sesuai dengan spesifikasi, maka yang mengikat/ berlaku adalah
ketentuan yang ada di dalam buku spesifikasi. Bila suatu gambar tidak cocok
dengan gambar yang lain, maka gambar yang mempunyai skala besar yang berlaku.
3.3. Bila perbedaan-perbedaan tersebut menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam
pelaksanaan menimbulkan kesalahan maka Kontraktor wajib menanyakan kepada
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pemilik dan Kontraktor harus mengikuti
keputusannya.
4. JADWAL PELAKSANAAN.
4.1. Sebelum memulai pekerjaan nyata di lapangan pekerjaan, Kontraktor wajib
membuat rencana pelaksanaan pekerjaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar-
Chart dan Curva “S” dan Net Work Planning jika diperlukan.
4.2. Rencana kerja tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi
Tugas / Konsultan Pengawas/MK, paling lambat 14 (empat belas) hari kalender
setelah Surat Keputusan Penunjukan (SPK) diterima Kontraktor.
4.3. Kontraktor wajib memberikan salinan rencana kerja kepada PemberiTugas /
Konsultan Pengawas/MK, satu salinan rencana kerja ditempel pada dinding Kantor
UMUM - 2
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Proyek (Direksi Keet) di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan
pekerjaan di lapangan.
4.4. Konsultan Pengawas/MK/ Pemberi Tugas akan menilai prestasi pekerjaan
Kontraktor berdasarkan rencana kerja tersebut.
5. KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN.
5.1. Di Lapangan pekerjaan, Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa Kontraktor atau
biasa di sebut PELAKSANA LAPANGAN yang cakap untuk memimpin
pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang mendapat kuasa penuh dari Kontraktor,
berpendidikan STM lulusan bangunan yang berpengalaman minimal 12 (dua
belas)tahun atau sarjana muda jurusan Teknik Sipil berpengalaman minimal 7
(tujuh) tahun, atau sarjana Teknik Sipil berpengalaman 4 (empat) tahun.
Penunjukan atau penugasan tenaga ahli yang bertugas di lapangan tersebut
ditujukan kepada Pemberi Tugas dan Direksi serta Konsultan MK sebagai
tembusannya.
5.2. Dengan adanya Pelaksana Lapangan tidak berarti Kontraktor lepas tanggung jawab
sebagian ataupun keseluruhan kewajibannya.
5.3. Kontraktor wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemberi Tugas dan
Konsultan MK, nama dan jabatan Pelaksana Lapangan untuk mendapatkan
persetujuan.
5.4. Bila dikemudian hari Pelaksana Lapangan dianggap kurang mampu atau tidak
cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Kontraktor secara
tertulis untuk mengganti Pelaksana Lapangan. Dalam tempo selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari kerja setelah surat tersebut diterima oleh Kontraktor, Kontraktor
sudah harus menggantinya.
6. PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN.
6.1. Kontraktor wajib menjaga keamanan di lapangan terhadap barang-barang milik
proyek, Konsultan Pengawas/MK dan milik pihak ketiga yang ada di lapangan.
6.2. Untuk maksud tersebut, Kontraktor harus membuat pagar pengaman dari kayu,
seng atau bahan lain yang biayanya menjadi tanggungan Kontraktor atau sesuai
dengan petunjuk Konsultan Pengawas/MK.
6.3. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah dipasang atau belum,
menjadi tanggung jawab kontraktor dan tidak diperhitungkan dalam biaya
pekerjaan tambahan.
6.4. Kontraktor diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap
dipakai yang ditempatkan di tempat-tempat yang akan ditetapkan kemudian oleh
Konsultan Pengawas/MK/ Pemberi Tugas.
7. JENIS DAN MUTU BAHAN.
Jenis dan mutu bahan yang dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan produksi
dalam negeri, sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Perdagangan dan
Koperasi, Menteri Perindustrian dan Menteri Penertiban Aparatur Negara Nomor
472/Kbp/XII/80, Nomor 813/Menpan/80 Tgl. 23 Desember 1980.
UMUM - 3
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
8. SYARAT-SYARAT PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
8.1. Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang
telah ditentukan
8.2. Konsultan Pengawas/MK berwenang menanyakan asal bahan dan Kontraktor
wajib memberitahukan.
8.3. Kontraktor wajib memperlihatkan contoh bahan sebelum digunakan. Contoh-
contoh ini harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/MK dan Pihak
Proyek secara tertulis.
8.4. Bahan bangunan yang telah didatangkan Kontraktor di lapangan pekerjaan tetapi
ditolak pemakaiannya oleh Konsultan Pengawas/MK, harus segera dikeluarkan
dan selanjutnya dibongkar atas biaya Kontraktor dalam waktu 2 x 24 jam, terhitung
dari jam penolakan.
8.5. Apabila Konsultan Pengawas/MK merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut,
Konsultan Pengawas/MK berhak mengirimkan bahan tersebut kepada Balai
Penelitian (Laboratorium) yang terdekat untuk diteliti. Biaya pengiriman dan
penelitian menjadi tanggungan Kontraktor apapun hasil penelitian bahan tersebut.
9. ALAT-ALAT PELAKSANAAN
9.1. Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor,
sebelum pekerjaan secara fisik dimulai dalam keadaan baik dan siap pakai, antara
lain :
a. Mesin molen
b. Theodolit dan Water Pass (ijin Konsultan pengawas/MK)
c. Perlengkapan penerangan untuk kerja lembur.
d. Alat-alat pemadat masinal dan manual.
e. Alat ukur listrik dan alat ukur air.
f. Dan alat-alat lain yang diperlukan untuk menunjang pekerjaan.
10. PEMERIKSAAN PEKERJAAN
10.1. Sebelum memulai pekerjaan lanjutannya yang apabila pekerjaan ini telah selesai,
akan tetapi belum diperiksa oleh Konsultan Pengawas/MK, Kontraktor wajib
meminta persetujuan kepada Konsultan Pengawas/MK, kemudian apabila
Konsultan pengawas/MK telah menyetujui bagian pekerjaan tersebut, Kontraktor
dapat meneruskan pekerjaan.
10.2. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2x24 jam (dihitung dari
diterimanya surat permohonan pemeriksaaan tidak dihitung hari raya/ libur) tidak
dipenuhi oleh Konsultan Pengawas/MK, Kontraktor dapat melanjutkan pekerjaan
kecuali jika Konsultan MK meminta perpanjangan waktu.
10.3. Bila Kontraktor melanggar ayat 1 pasal ini, Konsultan Pengawas/MK berhak
menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk
diperbaiki. Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi tanggung
jawab kontraktor.
UMUM - 4
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
11. PEKERJAAN TAMBAH KURANG
11.1. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/ kurang diberitahukan dengan tertulis atau
ditulis dalam buku harian oleh Konsultan Pengawas/MK. Setelah mendapat
persetujuan pemimpin proyek harus dibuatkan Berita Acara Perubahan Pekerjaan /
Pekerjaan Tambah Kurang.
11.2. Pekerjaan tambah/ kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah
tertulis dari Konsultan Pengawas/MK atas Persetujuan Pemberi Tugas.
11.3. Biaya pekerjaan tambah/ kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga satuan
pekerjaan, yang dimasukkan oleh Kontraktor sesuai AV 41 artikel 50 dan 51 yang
pembayarannya diperhitungkan bersama dengan angsuran terakhir.
11.4. Adanya pekerjaan tambahan tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab
kelambatan penyerahan pekerjaan, tetapi Konsultan Pengawas/MK dapat
mempertimbangkan perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambah kurang
tersebut.
11.5. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga
satuan yang ada dalam penawaran, harga satuan akan ditentukan lebih lanjut oleh
Konsultan Pengawas/MK bersama-sama dengan Kontraktor dengan Persetujuan
Pemberi Tugas.
12. SITUASI DAN UKURAN
12.1. Situasi
a. Kontraktor wajib meneliti situasi tapak dan Kontraktor juga wajib meneliti dan
memahami sifat dan luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat
mempengaruhi harga penawarannya.
b. Kelalaian atau kekurang telitian Kontraktor dalam hal ini tidak dijadikan alasan
untuk mengajukan tuntutan.
12.2. Ukuran
a. Ukuran satuan yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam cm, kecuali
ukuran-ukuran untuk baja yang dinyatakan dalam inch atau mm, atau yang
jelas-jelas tertera dalam gambar.
b. Titik duga lantai (permukaan atas lantai) ditetapkan ± 0.00 yaitu diambil 100
centimeter dari as Jalan Raya Trans Kalimantan yang ada atau akan ditentukan
kemudian di lapangan bersama-sama dengan Konsultan Pengawas/MK dan
Pemberi Tugas.
13. PEKERJAAN PENDAHULUAN DAN LAPANGAN
13.1. Pekerjaan Pendahuluan
Kontraktor harus membersihkan lokasi dari segala sesuatu yang dapat mengganggu
kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
13.2. Pembuatan papan nama proyek
Kontraktor diwajibkan membuat papan nama proyek atas biaya Kontraktor untuk
kepentingan pelaksanaan Proyek. Bentuk dan ukuran serta isi papan nama
berdasarkan ketentuan yang berlaku dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas/MK
dan Pemberi Tugas.
UMUM - 5
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
13.3. Pengadaan Listrik sementara
Kontraktor harus mengadakan listrik sementara atas biaya Kontraktor untuk
keperluan proyek, serta menyambungnya ke tempat-tempat yang akan ditentukan
oleh Konsultan Pengawas/MK.
13.4. Papan Reklame
Kontraktor maupun Konsultan Pengawas/MK tidak diperkenankan menempatkan
papan reklame dalam bentuk apapun di dalam lingkungan kompleks kecuali atas
persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas.
14. DIREKSI KEET DAN BANGSAL KERJA
14.1. Di lapangan pekerjaan Kontraktor wajib menyediakan bangsal untuk tempat
kantor Kontraktor dan gudang penyimpanan bahan serta untuk bangsal pekerja,
atas biaya Kontraktor dan menggunakan bahan-bahan sederhana.
14.2. Bangsal untuk kantor Kontraktor dan gudang penyimpanan bahan serta untuk
pekerja ditentukan sendiri oleh Kontraktor, tetapi letaknya harus mendapat
persetujuan dari Pemilik Proyek/ Pemberi Tugas Pembuatan bangsal ini harus
sesuai dengan syarat konstruksi dan kesehatan.
14.3. Di lapangan pekerjaan Kontraktor wajib menyediakan kantor untuk Konsultan
MK dan Direksi Lapangan yang dibuat dari bahan-bahan sederhana. Kantor ini
harus dilengkapi dengan 4 (empat) buah meja kerja, 6 (enam) buah kursi, meja
rapat, lemari atau penyimpanan yang bisa dikunci, white board ukuran 120 cm x
240 cm, 4 (empat) buah helm proyek serta bidang-bidang dinding yang rata untuk
menempel gambar.
14.4. Bahan bangunan yang sudah dipasang menjadi bangsal yang tertulis dalam ayat
14.1 dan 14.3 tidak boleh lagi diambil untuk keperluan konstruksi. Bahan bangunan
tersebut menjadi milik Proyek / Pemberi Tugas dan dibongkar oleh Kontraktor
setelah serah terima pertama dan dibawa keluar lapangan.
15. JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
15.1. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat
pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) yang selalu dalam keadaan siap
digunakan di lapangan untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua
petugas dan pekerja di lapangan.
15.2. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi
syarat-syarat kesehatan, kamar mandi dan WC yang layak bagi semua petugas dan
pekerja yang ada di lapangan. Membuat tempat penginapan di dalam lapangan
pekerjaan untuk menjaga keamanan.
15.3. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib
diberikan Kontraktor sesuai dengan peraturan yang berlaku.
16. KESAHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
Penerapan prinsip K3 di proyek sangat perlu diperhatikan dalam pekerjaan
konstruksi. Pelaksana konstruksi harus mengetahui dan menerapkan prinsip prinsip
kerja sesuai ketentuan K3 di lingkungan proyek.
UMUM - 6
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
16.1. Kelengkapan Administrasi.
Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi kelengkapan
administrasi K3, yang bisa dilihat di pedoman peraturan K3.
16.2. Penyusunan Safety Plan
Safety Plan adalah rencana pelaksanaan K3 untuk proyek yang bertujuan agar
dalam pelaksanaan nantinya proyek akan aman dari kecelakaan dan bahaya
penyakit sehingga menghasilkan produktivitas kerja yang tinggi.
16.3. Pelaksanaan kegiatan K3 di lapangan
Kegiatan K3 di lapangan berupa pelaksanaan safety plan, melalui kerja sama
dengan instansi yang terkait K3, yaitu Depnaker, Polisi dan Rumah
Sakit.Pengawasan pelaksanaan K3 meliputi :
a. Safety Patrol
b. Safety Supervisor (Pengawasan)
c. Safety Meeting (Rapat Pembahasan)
16.4. Perlengkapan dan peralatan K3
Perlengkapan dan peralatan penunjang program K3 meliputi :
a. Pemasangan bendera K3, Bendera RI, bendera perusahaan
b. Pemasangan sign-board K3 yang berisi antara lain slogan slogan yang
mengingatkan perlunya bekerja dengan selamat
Sarana peralatan yang melekat pada orang atau disebut perlengkapan perlindungan
diri ( personal protective equipment), diantaranya :
a. Perlindungan mata dan wajah, kacamata safety google, pelindung wajah helm
pengelas.
b. Pelindung pendengaran dan jenis yang paling banyak digunakan, foam
earplugs, PVC eraplugs, earmuffs
c. Pelindung kepala atau helm (hard hat) yang melindungi kepala karena memiliki
hal berikut; lapisan yang keras, tahan dan kuat terhadap benturan yang
mengenai kepala; sistem suspensi yang ada didalamnya bertindak sebagai
penahan goncangan.
d. Pelindung kaki berupa sepatu dan sepatu boot
e. Pelindung tangan berupa sarung tangan dengan jenis jenisnya
f. Pelindung bahaya jatuh dengan jenis jenisnya
g. Sarana peralatan lingkungan berupa :
- Tabung pemadam kebakaran
- Pagar pengamanan
- Penangkal petir darurat
- Pemeliharaan jalan kerja dan jembatan kerja
- Jaring pengaman pada bangunan tinggi
- Pagar pengaman lokasi proyek
- Tangga
- Peralatan P3K
h. Rambu rambu peringatan, antara lain dengan fungsi :
- Peringatan bahaya dari atas
UMUM - 7
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
- Peringatan bahaya benturan kepala
- Peringatan bahaya longsoran
- Peringatan bahaya api
- Peringatan tersengat listrik
- Penunjuk ketinggian (untuk bangunan yang lebih dari 2 lantai)
- Penunjuk jalur instalasi listrik kerja sementara
- Penunjuk batas ketinggian penumpukan material
- Larangan memasuki area tertentu
- Larangan membawa bahan bahan berbahaya
- Petunjuk untuk melapor (keluar masuk proyek)
- Peringatan untuk memakai alat pengaman kerja
- Peringatan ada alat/mesin yang berbahaya (untuk lokasi tertentu)
- Peringatan larangan untuk masuk ke lokasi power listrik (untuk orang
tertentu)
17. PROTOKOL PENCEGAHAN COVID 19 DI PROYEK KONSTRUKSI
17.1. Protokol ini dimaksudkan sebagai panduan umum bagi Pemilik/Penyelenggara
bersama Konsultan, Kontraktor, Subkontraktor,Vendor/Supplier dan Fabricator,
Mandor serta para pekerja dalam mencegah wabah COVID 19 di lingkungan
proyek.
Protokol ini merupakan bagian dari keseluruhan kebijakan untuk mewujudkan
keselamatan konstruksi. Keselamatan Konstruksi adalah keselamatan dan
kesehatan kerja,keselamatan publik dan keselamatan lingkungan dalam setiap
pentahapan penyelenggaraan konstruksi (cycle of building and infrastructure
development).
17.2. Pembentukan satgas COVID 19
a. Pemilik/Penyelenggara bersama Konsultan Mkdan/atau Kontraktor wajib
membentuk Satuan Tugas Pencegahan COVID 19.
b. Satuan Tugas tersebut berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang terdiri dari Ketua
merangkap anggota dan 4 (empat) anggota yang mewakili
Pemilik/Penyelenggara, Konsultan, Subkontraktor, Vender, Supplier.
c. Satuan Tugas tersebut memiliki tugas, tanggung jawab dan kewenangan
melakukan (i) Sosialisasi, (ii) edukasi, (iii) promosi teknik dan (iv) metoda
pencegahan COVID 19 serta (v) pemeriksaan (examinition) pontensi terinfeksi
kepada semua orang, baik para manager, insiyur, arsitek, karyawan/staf, mandor
dan tamu proyek.
17.3. Penyediaan fasilitas kesehatan di lapangan
a. Kontraktor wajib menyediakan ruang klinik di lapangan dilengkapi dengan
sarana kesehatan yang memadai, seperti : tabung oksigen, pengukur suhu
badan (thermoscan tekanan), obat obatan dan petugas medis.
b. Kontraktor wajib memiliki kerjasama operasional perlindungan kesehatan dan
pencegahan COVID 19 dengan Rumah Sakit dan/atau pusat kesehatan
UMUM - 8
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
masyarakat terdekat dengan lapangan proyek untuk tindakan darurat
(emergency).
c. Kontraktor wajib menyediakan fasilitas pengukur suhu badan (thermoscan),
pencuci tangan dengan sabun disinfektan (sanitezer), tissue, masker di kantor
dan lapangan proyek bagi para manager, insiyur, arsitek, karyawan/staf,
mandor, pekerja dan tamu proyek.
17.4. Pelaksanaan pencegahan COVID 19 di lapangan
a. Satuan Tugas memasang poster (flyer) baik digital maupun fisik tentang
himbauan/anjuran pencegahan COVID 19, seperti mencuci tangan, emakai
masker, untuk disebarluaskan atau dipasag ditempat tempat strategis di
lapangan proyek.
b. Satuan Tugas bersama penjelasan, anjuran, kampanye, promosi teknik
pencegahan COVID 19 dalam setiap kegiatan penyuluhan K3 pagi hari (safety
morning talk)r
c. Satuan Tugas melarang sesorang yang sakit dengan indikasi suhu > 38 derajat
celcius datang ke lokasi proyek.
d. Petugas Medis melaksanakan pengukuran suhu tubuh kepada seluruh pekerja
dan karyawan bersama para Satuan Pengaman Proyek dan Petugas Keamanan
setiap pagi, siang dan sore. Petugas Medis harus menyampaikan.
e. Apabila ditemukan dlapangan proyek terpapar virus COVID 19, Petugas Medis
dibantu Petugas Keamanan proyek melakukan evakuasi dan penyemprotan
disinfektan pada tempat, fasilitas, pegangan dan peralatan kerja.
UMUM - 9
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
BAB 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. PENGUKURAN, DUGA DAN PATOK UTAMA
1.1.1. Lingkup Pekerjaan
1. Meliputi : pekerja-pekerja, ahli, bahan, peralatan dan kegiatan-kegiatan
yang diperlukan, untuk menyelesaikan semua pekerjaan pengukuran sesuai
dengan RKS dan gambar.
2. Pekerjaan pengukuran antara lain :
Penentuan lokasi bangunan, jalan, doorloop, landscaping dan lain-lain.
3. Penentuan duga
4. Uitzet & pemasangan bouwplank :
a. Kontraktor wajib melaksanakan pengukuran/uitzet dahulu untuk
menentukan peil dan as bangunan.
b. Tanda-tanda as bangunan dinyatakan pada bouwplank dan ditulis
dengan cat meni. Untuk itu Kontraktor harus mengajukan permohonan
secara tertulis kepada pengawas untuk mendapatkan persetujuannya.
1.1.2. Syarat – syarat
1. Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga yang betul-betul ahli dan
berpengalaman.
2. Pemeriksaan : hasil pengukuran harus segera di laporkan kepada Pengawas,
Panitia Pembangunan dan dimintakan persetujuannya. Pengawas juga akan
menentukan patok utama sebagai dasar dari gedung, jalan dan bangunan-
bangunan lainnya.
3. Pelaksana wajib melakukan pengukuran ulang dengan cermat tidak sekedar
melaksanakan titik dalam gambar perencanaan.
4. Kesalahan penentuan titik di lapangan menjadi tanggung jawab penuh
kontraktor.
1.1.3. Bahan dan peralatan
Theodolite, waterpas serta peralatannya dan patok-patok yang kuat diperlukan
dalam pengukuran.Semua peralatan ini harus dimiliki kontraktor dan harus
selalu ada bila sewaktu-waktu memerlukan pemeriksaan.
1.1.4. Tata kerja
Lokasi, ukuran dan duga gedung, jalan maupun bangunan-bangunan lainnya
ditentukan dalam gambar.Jika terdapat keragu-raguan supaya menanyakan
kepada Pengawas.
ARS - 1
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
1.2. PEMBERSIHAN DAN PERATAAN LAPANGAN
1.2.1. Lingkup pekerjaan
1. Secara umum Kontraktor Pelaksana menerima lahan terbangun dalam
keadaan rata, padat, tanpa sampah, tanpa reruntuhan.
2. Meliputi semua pekerjaan-pekerjaan, bahan-bahan, peralatan-peralatan,
kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk menyelesaikan semua pekerjaan :
stripping, grubbing, penggalian, pengurugan, pemadatan dan lain-lain
sesuai dengan RKS dan gambar-gambar.
3. Pekerjaan pada seksi-seksi lain yang berhubungan dengan hal ini antara lain
pekerjaan untuk konstruksi.
4. Pelaksana menerima data daya dukung tanah, mempercayai atas kebenaran
data tersebut.
1.2.2. Syarat – syarat
1. Standar : Pengujian seperti disyaratkan dalam bab ini.
2. Laporan penyelidikan tanah : Laporan mengenai hal ini dapat diperoleh di
kantor Konsultan Perencana atau Pemberi Tugas.
3. Kerugian akibat perbedaan data daya dukung tanah menjadi tanggung
jawab pelaksana.
4. Pemeriksaan lapangan dan melihat kondisi-kondisi dan bahan-bahan yang
akan dikerjakan sebelum memulai pekerjaan.
5. Kontraktor diwajibkan menyerahkan kembali barang-barang hasil
pembongkaran gedung lama, yang sebelumnya telah ditetapkan oleh
pemberi tugas, barang/inventaris apa yang diperlukan dari gedung lama.
6. Pemeriksaan dan pengujian: Pekerjaan tanah yang dilakukan akan
diperiksa dan diuji pada laboratorium Penyelidikan Tanah yang dipilih oleh
Pengawas, MK disetujui panitia pembangunan.
7. Jasa-jasa Laboratorium akan meliputi :
8. Pengujian daya dukung tanah melalui metode sondir dan boring
9. Menghasilkan data – data daya dukung tanah mendasar seperti persyaratan
sipil.
10. Rekomendasi-rekomendasi supaya dapat mencukupi persyaratan dan
spesifikasi.
11. Biaya Pengujian
12. Kontraktor harus menanggung semua biaya pengujian.Apabila hasil
pengujian tidak memenuhi syarat yang ditentukan maka Kontraktor harus
menggali, mengurug dan memadatkan lagi sampai pengujian memenuhi
syarat yang ditentukan atas biaya kontraktor sendiri.
13. Prosedur pengujian
14. Pengujian pemadatan terdiri atas test-test untuk mendapatkan prosentasi
relatif dari density maksimum yang dihasilkan oleh pekerjaan-pekerjaan
pemadatan yang dibandingkan dengan test-test laboratorium sebelumnya
untuk density kering secara teoritis. Pengujian-pengujian dapat disesuaikan
dengan metode lain yang disetujui Konsultan Pengawas.
ARS - 2
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
1.2.3. Bahan – bahan
Urugan : bahan-bahan urugan harus disetujui oleh Konsultan MK ( Manajemen
Kontruksi ) dan ditentukan sebagai berikut :
1. Bahan-bahan yang memenuhi syarat dari galian lapangan.
2. Bahan-bahan yang didatangkan dari luar lapangan yaitu jenis tanah yang
berbutir kasar, tidak mengembangkan dan bebas sampah-sampah, akar
dan bahan-bahan organik lainnya.
3. Lapisan teratas urugan setebal 30 cm tidak boleh dimasuki butir-butir
yang lebih kasar dari 3 cm.
4. Tanah untuk keperluan pengurugan taman.
1.2.4. Tata Kerja
1.2.4.1.Pengertian clearing, stripping dan grubbing
1. Clearing: Membersihkan semua sampah-sampah dan barang-barang
yang tidak perlu.
2. Stripping : Memapras semua rumput dan tumbuh-tumbuhan lainnya
kecuali pohon-pohon yang memang dipertahankan.
3. Grubbing: Menyingkirkan dan membuang semua sampah dari tempat
kerja.
1.2.4.2.Pemadatan yang bukan area bangunan
Tanah urug ini harus dipadatkan paling sedikit mencapai 60% dari pemadatan
maksimum.
1.2.4.3.Pemadatan area jalan
Didaerah yang akan dibuat jalan pasir harus dipadatkan sampai 95% dari
pemadatan maksimum.
1.2.4.4.Finish grading
Di daerah untuk landscaping, elevasinya tidak boleh berbeda dari 3 cm dengan
elevasi yang tercantum dalam gambar.
1.2.4.5.Pekerjaan-pekerjaan untuk melindungi kerusakan
1. Kontrol air di permukaan dan di bawah tanah selama masa pembangunan
dan masa pemeliharaan dengan jaminan, lindungilah seluruh lapangan
terhadap air yang menggenang, yang mengalir yang dapat menimbulkan
erosi, serta tanah longsor. Ini meliputi pembuatan tanggul-tanggul,
selokan-selokan sementara, sumur-sumur, alat-alat pompa dan lain-lain
guna mencegah kerusakan atau dibawah tanah ditempat yang
berdekatan, serta pengaruhnya terhadap bangunan disekitarnya.
2. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerusakan-
kerusakan termasuk kerusakan-kerusakan bangunan disekitarnya akibat
pelaksanaan proyek tersebut.
3. Perpanjangan jangka waktu kontrak yang disebabkan lapangan belum
siap tidak akan dipertimbangkan, kecuali bila Kontraktor telah
melakukan semua usaha-usaha perlindungan yang mungkin.
ARS - 3
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
BAB 2
PEKERJAAN SISTEM SEMEN INSTAN
2.1. PEMBERSIHAN DAN PERATAAN LAPANGAN
2.1.1. Lingkup pekerjaan
Semen Instan sebagai bahan pelapis kedap air 2 komponen ini untuk digunakan
pada tempat-tempat basah seperti lantai kamar mandi, dinding kamar mandi sisi
dalam setinggi plafon, dinding dan meja dapur serta wastafel, lantai janitor dan
dinding setinggi plafon, lantai spoel hoek dan dinding setinggi plafon dan
dinding shaft plumbing setinggi dinding.
2.1.2. Pengendalian pekerjaan
Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan syarat dalam SNI dan sesuai dengan
standar acuan produk :
1. 1. SNI - 2 - 1971
2. SNI - 3 - 1970
3. SNI - 8 - 1974
4. DIN 1048
5. ASTM C2240
6. ASTM D421
2.1.3. Bahan – bahan
Semen Instan inimerupakan Pelapis Kedap Air (Two Component
Waterproofing Membrane) untuk acian daerah basah.Merupakan campuran
liquid acrylic, semen, pasir silika dan aditif.Semen instan ini harus dengan mutu
yang baik dan bebas dari ketidak-murnian/kotoran supaya menghasilkan acian
waterproof dengan kekuatan yang dibutuhkan, mudah dipakai, daya tahan yang
tinggi dan penampilan yang baik.Contoh-contoh bahan harus diserahkan ke
Arsitek/Pengawas untuk persetujuan sebelum pemakaian dimulai.
2.1.4. Metode Pelaksanaan
1. Alat kerja :Roller atau kuas dan hand mixer.
2. Persiapan dan Pelaksanaan :
a. Siapkan tempat kerja & permukaan yang akan diaci.
b. Singkirkan semua hal yang dapat merusak/mengganggu pekerjaan
acian.
c. Pasang petunjuk-petunjuk yang cukup untuk kerataan pengacian.
d. Permukaan yang akan dilapisi kedap air harus bersih dan bebas dari
debu, oil, minyak atau kotoran lain yang dapat mengurangi daya rekat
produk.
e. Permukaan yang cacat atau rusak, seperti berlubang atau mengelupas
harus diperbaikai dahulu dengan produk yang sesuai sebelum aplikasi.
f. Pekerjaan plesteran harus lurus, sama rata, datar maupun tegak lurus.
g. Jika plesteran menunjukkan hasil yang tidak memuaskan seperti tidak
rata, tidak tegak lurus atau bergelombang, adanya pecah atau retak,
ARS - 4
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
keropos, maka bagian tersebut harus dibongkar kembali untuk
diperbaiki atas biaya Kontraktor.
3. Aplikasi untuk plesteran :
a. Masukan 1 kg liquid ke dalam wadah yang telah berisi 2 kg powder
kedap air atau 10 kg liquid ke dalam wadah yang telah berisi 20 kg
powder kedap air.
b. Lakukan pengadukan campuran tersebut diatas hingga rata.
c. Lapiskan dengan merata campuran adukan kedap air pada permukaan
bidang dengan menggunakan kuas atau roller searah sehingga seluruh
permukaannya tertutup rapat.
d. Ulangi kembali pelapisan setelah lapis pertama setengah kering dengan
arah menyilang dari lapisan pertama dan seterusnya dengan arah yang
berbeda untuk setiap lapisnya hingga diperoleh minimal 2 lapis.
e. Tunggu sampai produk setting atau setelah lapisan mengering pada hari
berikutnya, sebelum dilakukan aplikasi lapisan diatasnya (plester,
screeding, pemasangan keramik dll).
f. Aplikasikan lapisan waterproofing diatas permukaan bataringan. Jika
diatas permukaan lapisan waterproofing Semen Instan (Pelapis Kedap
Air Fleksibel) akan diplester lapisi terlebih dahulu dengan Semen
Instan khusus untuk lebih merekatkan keduanya.
g. Jika dinding batamerah, sebaiknya diplester terlebih dahulu tanpa
dihaluskan atau dengan meratakan spesi pasangan yang tidak rata
kemudian aplikasikan waterproofing semen instandan sebelum
diplester kembali, kuaskan Semen Instan Khusus sebagai perekat diatas
permukaan waterproofing semen instan tersebut.
2.1.5. Kecakapan – kerja ( workmanship )
Semua permukaan yang akan menerima acian waterproof ini harus cukup keras
untuk menjamin adanya pengikatan (bond) yang baik, bersih dan bebas dari
debu-debu dan barang-barang/materi yang lepas.Perhatian yang baik harus ada
selama pelaksanaan untuk menghindari acian waterproof yang masih basah
jatuh atau bepercikan pada pekerjaan-pekerjaan lainnya, seperti pada lantai-
lantai, pintu-pintu, jendela-jendela, plafond-plafond yang bisa mengakibatkan
timbulnya noda/kotor.
2.1.6. Catatan
1. Lapisan kedap air ini digunakan bersifat umum dan bukan digunakan
sebagai repair concrete/structural.
2. Untuk lapisan waterproofing pada dinding kamar mandi ketinggian aplikasi
dianjurkan minimal 50 cm.
3. Sebelum menutup permukaan lantai & dinding dengan Pelapis Kedap Air
Semen Instan, buatkan semacam tanggulan pada setiap sudutan (pertemuan
antara lantai dengan dinding).
4. Pelapis Kedap Air Semen Instan harus ditutup kembali dengan aplikasi lain
seperti Plester, Screed atau Keramik ataupun minimal cat yang tahan cuaca.
ARS - 5
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
5. Pelapis Kedap Air Semen Instan lebih dikhususkan untuk kamar mandi,
spoel hoek, janitor dan area basah lainya.
6. Pelapis Kedap Air Semen Instan +kawat ayam finish screed lebih
dikhususkan untuk area yang selalu terendam dengan air atau daerah dak
atap.
2.2. PEKERJAAN PEREKAT KERAMIK LANTAI/DINDING
2.2.1. Lingup pekerjaan
Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan pemasangan
keramik, homogeneous tile, atau batu alam lainnya baik pada dinding maupun
lantai, sesuai dengan detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
2.2.2. Jenis material
1. Semen Instan perekat keramik dinding.
2. Semen Instan perekat keramik lantai.
2.2.3. Metode pelaksanaan
1. Alat kerja :
a. roskam keramik bergigi (sesuai ukuran keramik)
b. electrical mixer
c. palu karet
d. sendok semen
e. waterpass
2. Persiapan
a. Siapkan tempat kerja & permukaan yang akan dipasang keramik,
sebaiknya keramik dipasang pada dasar yang telah cukup stabil & rata
b. Untuk keramik dinding, pemakaian bahan adukan akan lebih boros
pada dasar permukaan dinding pasangan bata yang tidak diplester.
c. Gunakan terlebih dahulu campuran Semen Instan Pelapis Kedap Air
Fleksibel atau Semen Instan Pelapis Kedap Air Semi Fleksibel bila
menginginkan keramik yang lebih kedap air.
d. Pasanglah petunjuk-petunjuk yang cukup untuk kerataan, kelurusan &
kemudahan pekerjaan pemasangan keramik.
e. Bersihkan dasar permukaan dari serpihan, kotoran, minyak maupun
lumut yang dapat mengurangi rekatan adukan kemudian basahi dengan
air.
f. Keramik yang hendak dipasang sebaiknya juga dibasahi terlebih
dahulu dengan air selain untuk menghilangkan debu/kotoran juga
untuk mengurangi daya serap keramik terhadap adukan perekat (untuk
homogenous tile dapat dipasang secara langsung).
ARS - 6
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
2.2.4. Catatan
No. Aplikasi dan Ukuran Tebal Perekat Keterangan
Minimal
1 Keramik / Homogeneoustile Lantai
1 60 x 60 6 mm
2 40 x 40 5 mm
2 Keramik / Homogeneoustile
Dinding
1 30 x 60 5 mm
Apliksi dinding diatas 1,5 m sangat direkomendasikan untuk memasang angkur.
2.3. PEKERJAAN SEMEN INSTAN PENGISI NAT KERAMIK
2.3.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaantile grout atau
pengisian nat keramik, homogeneous tile baik pada lantai maupun dinding ,
sesuai dengan detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
2.3.2. Jenis material
Semen Instan pengisi nat keramik–tanpa pasir
2.3.3. Metode pelaksanaan
1. Alat kerja:
a. sendok semen
b. Roskam karet (rubber squeegee)
c. Alat pembersih nat
d. Karet busa pembersih
2. Persiapan
a. Pastikan bahwa perekat keramik telah kering sempurna sebelum melakukan
pekerjaan pengisian celah nat diantara keramik (minimal
dilaksanakan setelah 24 jam keramik terpasang).
b. Bersihkan celah-celah keramik dari sisa-sisa perekat, minyak, karat,
lumut maupun benda-benda lepas lainnya.
c. Bila keramik disentuh terasa hangat dapat dilakukan pendinginan
dengan cara menyeka permukaan keramik dengan kain lembab.
3. Pelaksanaan
a. Tuangkan adukan tile grout Semen Instanke dalam sebuah wadah
yang telah diisi air 300-330 ml/kg.
b. Lakukan pengadukan hingga rata dan diperoleh kelecakan
(consistency) yang sesuai untuk pelaksanaan pengisian nat keramik.
c. Oleskan bahan pengisi nat dengan menggunakan roskam karet
(rubber squeegee) pada celah keramik lalu lakukan dengan gerakan
memutar sampai seluruh celah diantara keramik dapat terisi penuh
dengan bahan pengisi nat.
ARS - 7
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
d. Untuk bahan pengisi nat yang berlebihan agar dibersihkan dari
permukaan keramik dengan alat yang sama sambil pekerjaan
pengisian berlangsung.
e. Jika terdapat bahan pengisi nat yang mulai mengering pada
permukaan keramik hendaklah dibersihkan/dibuang dengan
menggunakan karet busa lembab.
f. Untuk kesempurnaan hasil aplikasi dapat menggunakan jari yang
telah dilindungi dengan sarung tangan untuk menggosok seluruh
celah keramik yang telah terisi dengan bahan pengisi nat sehingga
diperoleh pengisian yang padat, merata sempurna dan halus.
2.3.4. Catatan
1. Hendaklah dibiarkan selama min 24 jam sebelum mempergunakan
tempat yang baru selesai dikerjakan.
2. Lebar nat keramik dan fungsi produk pengisi nat yang dianjurkan
adalah nat keramik pada area Interior Lebar nat < 3 mm
2.4. PEKERJAAN SCREED SEMEN ISNTAN
2.4.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan
screed/perataan lantai, sesuai dengan detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar. Pemakaian produk Semen Instan ini untuk aplikasi perataan,
penambahan ketinggian permukaan lantai atau sebagai lantai kerja sebelum
pemasangan keramik lantai, marmer lantai dan sejenisnya dengan tebal ≥ 20
mm.
2.4.2. Pengendalian pekerjaan
Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan syarat dalam SNI dan sesuai dengan
standar acuan produk :
1. DIN 18550
2. DIN 18555
2.4.3. Penggunaan
Semen Instan ini dapat diaplikasikan diatas berbagai permukaan, yaitu :
1. Permukaan tanah yang cukup padat dan rata.
2. Permukaan lantai rabat yang terlebih dahulu dilapisi bonding agent
Semen Instan.
3. Permukaan lantai beton yang terlebih dahulu dilapisi bonding agent
Semen Instan.
2.4.4. Metode pelaksanaan
1. Alat Kerja : sendok semen, jidar alumunium, roskam dan waterpass
2. Persiapan :
1. Siapkan tempat kerja & permukaan yang akan ditutup dengan
adukan perata lantai.
ARS - 8
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
2. Bila digunakan secara langsung diatas permukaan tanah, terlebih
dulu permukaannya harus benar-benar dalam keadaan padat dan
rata lalu tutup permukaan tanah dengan pasir urug sebagai dasar
lantai kerja adukan perata lantai.
3. Jika pelaksanaannya diatas beton hendaklah dibersihkan
permukaan tersebut dari kotoran, minyak, karat, maupun lumut
yang dapat mengurangi rekatan adukan dan apabila dalam
keadaan kering basahi dengan air secara merata yang kemudian
lapisi Extrabond Addhesive PVaC Semen Instan untuk area
internal dan kering atau gunakan Superbond Adhesive Pure
Acrylic Semen Instan untuk area eksternal dan basah.
3. Pelaksanaan :
1. Tuangkan air sebanyak 5,5 – 6,5 liter untuk tiap kantong Semen
Instan untuk Screed kemudian masukan adukan kering Semen
Instan untuk Screed ke dalam bak adukan.
2. Aduk campuran diatas hingga rata dan diperoleh kelecakan
(consistency) yang sesuai untuk pelaksanaan perata lantai.
3. Penghamparan dan perataan adukan baik diatas permukaan tanah
maupun beton dilakukan secara manual sebagaimana umumnya
dengan jidar alumunium panjang.
4. Sangat dianjurkan setelah perataan permukaan lantai kerja
dengan jidar alumunium agar ditunggu setengah kering lalu
dilakukan.
5. Penghalusan permukaan dengan roskam dimana berfungsi untuk
menghaluskan permukaan
2.4.5. Catatan
a. Semen Instan untuk Screed hanya berfungsi sebagai pekerjaan
perataan, penambahan ketinggian permukaan lantai atau sebagai
lantai kerja sehingga masih dibutuhkan topping material
diatasnya seperti keramik atau marmer.
b. Penambahan produk Powder Mix Semen Instan& Air pada
produk Superbond Adhesive Semen Instan atau Extrabond
Adhesive Semen Instan sebagai aplikasi slurry, untuk aplikasi
Perata Lantai Semen Instan untuk Screed dengan ketebalan ≥ 30
mm jika menghendaki pengaplikasian perata lantai tanpa
multilayer.
c. Sebaiknya pembuatan kepalaan (guidance line) pada bidang
lantai telah dikerjakan sebelum pekerjaan penghamparan adukan
(minimal setelah 1 x 24 jam).
d. Pemberian kawat ayam atau fiber mesh pada lapisan perata lantai
sangat dianjurkan untuk ketebalan perata lantai ≥ 30 mm.
e. Pemberian expansion Joint dengan lebar ± 10 mm dengan
kedalaman sesuai ketebalan aplikasi perata lantainya dengan
ARS - 9
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
ukuran maksimal 8mx8m yang disesuaikan dengan kondisi
dilapangan. Sebagai material pengisi dapat digunakan styrofoam
dan untuk permukaannya digunakan sealent.
f. Untuk aplikasi selanjutnya sangat bergantung kepada topping
materialnya, seperti keramik/marmer masih memerlukan Semen
Instan Perekat Keramik Lantai atau Semen Instan Perekat
Keramik Putih untuk pemasangan marmer dan material Semen
Instan tile grout sebagai pengisi nat.
g. Untuk topping material yang menggunakan karpet/parquet atau
vinyl, maka material yang dibutuhkan adalah Self leveling floor-
underlayment Semen Instan yang sebelumnya juga diperlukan
Semen Instan sebagai primernya. Sehingga kerataan permukaan
menjadi sempurna.
h. Untuk berat material Semen Instan untuk Screed adalah 46 kg
berat basah untuk 1.2m²/2cm ketebalan, sedangkan untuk berat
kering adalah 40kg/1.2m²/2cm. Untuk material Semen Instan
Perekat Keramik atau Semen Instan Perekat Keramik Putih atau
Self Leveling Floor adalah ± 5 kg/m²
BAB 3
PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
3.1. PEKERJAAN PASANGAN BATA RINGAN
3.1.1. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik.
2) Pekerjaan pasangan bata ringan celkone ini meliputi seluruh detail yang
disebutkan dan ditunjukkan dalam gambar.
3.1.2. Bahan – bahan
Batu bata ringan yang digunakan bata ringan ex.Hebel/ Citicon/ Grand
Elephand/ setara, dengan kualitas terbaik yang disetujui Perencana/Konsultan
Management Konstruksi, siku dan sama ukurannya 20x60 dengan ketebalan
10cm
• Berat jenis kering : 520 kg/m3
• Berat jenis normal : 650 kg/m3
• Kuat tekan : > 4,0 N/mm2
• Konduktifitas termis : 0,14 W/mK
• Tebal spesi : 3 mm
• Ketahanan terhadap api : 4 jam
• Jumlah per luasan per 1 m2 : 8 buah tanpa construction waste.
ARS - 10
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Plasteran dinding menggunakan Plesteran Instan MU, Grand elephand,
Powerbond atau setara dengan acian dinding MU, Grand elephand, Powerbond
atau setara kualitas.
3.1.3. Pelaksanaan
1. Pasangan batu bata ringan dengan menggunakan aduk MU-300 atau PM-
100.
2. Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar-siar harus dikerok rata dan
dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.
3. Pasangan dinding bata ringan sebelum diplester dengan MU-301 atau PM-
200 harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok
serta dibersihkan.
4. Setelah pekerjaan plesteran selesai tidak diperkenankan untuk langsung
diaci atau di pasang keramik dinding, tunggu 48 jam setelah kelembaban
air keluar dalam dinding/berkeringat kering, dapat dilakukan pekerjaan
acian dengan MU-200,PM-300 atau pemasangan keramik dinding.
5. Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri
maksimum 8-10 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
6. Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2
ditambahkan kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran
12 x 12 cm, dengan tulangan pokok 4 diameter 10 mm, beugel diameter 6
mm jarak 20 cm.
7. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali tidak
diperkenankan.
8. Pembuatan lubang pada pasangan bata ringan yang berhubungan dengan
setiap bagian pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek
besi beton diameter 6 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam
dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam
dalam pasangan bata ringan sekurang-kurangnya 30 cm kecuali
ditentukan lain.
9. Tidak diperkenankan memasang bata ringan yang patah 2 (dua) melebihi
dari 2 %. Bata yang patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan.
10. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
3.1.4. Perlindungan dan Pembersihan
1. Sesuai jam kerja, seluruh lajur pasangan batu bata yang belum selesai, harus
ditutup (dilindungi) dengan kertas semen, atau dengan cara-cara lain yang
disetujui oleh Pemberi Tugas.
2. Bersihkan bagian-bagian yang terkena adukan dengan segera, kemudian
berikan perlindungan atau hindari pasangan dari benturan-benturan keras
selama sekurang-kurangnya 3 hari setelah seluruh sebuah bidang kerja
selesai terpasang.
ARS - 11
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
3.1.5. PASANGAN BATU BATA
1. Lingkup Pekerjaan
Pasangan batu bata dilaksanakan untuk dinding / tembok gedung, pondasi
ringan, saluran, bak-bak bunga, ataupun pasangan batu bata lainnya yang
ditunjuk pada gambar rencana.
2. Bahan
a. Batu bata yang dikehendaki adalah batu bata lokal yang berkualitas baik
yaitu dengan hasil pembakaran yang matang berukuran sama kira-kira 5
x 10 x 20 cm tidak boleh terdapat pecah-pecah (melebihi 20%) dan tidak
diperbolehkan memasang bata yang pernah dipakai.
b. Sebagai Semen dan Pasir untuk pasangan batu bata ini harus sama
dengan kualitas seperti yang disyaratkan untuk pekerjaan beton.
c. Kecuali ditentukan lain semua pasangan batu bata dipasang dengan
perekat dengan campuran 1pc : 5ps untuk daerah kering dan 1pc : 3ps
untuk daerah basah.
3. Pelaksanaan
a. Dimana diperlukan menurut direksi, pemborong harus membuat shop
drawing untuk pelaksanaan pembuatan adukan dan pasangan.
b. Tentukan perbandingan campuran spesi dan tebal adukan yang
diperlukan.
Adukan dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang
digunakan sesuai dengan petunjuk Perencana / Direksi.
c. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk
dalam gambar arsitektur terutama gambar detail dan gambar potongan
mengenai ukuran tebal / tinggi / peil dan bentuk profilnya.
d. Pasangan batu bata harus dipasang tegak lurus, siku, rata, dan tidak boleh
terdapat retak-retak, dipasang dengan fungsi, ukuran ketebalan dan
ketinggian yang ditentukan dalam gambar rencana.
e. Mencampur Perekat
Perekat harus dicampur dalam alat pencampur yang telah disetujui atau
dicampur dengan tangan pada permukaan yang keras, dilarang memakai
perekat yang sudah mulai mengeras untuk dipakai lagi.
f. Sebelum dimulai pemasangan batu bata harus direndam lebih dahulu
dengan air dan permukaan yang akan dipasang harus basah juga dan
untuk semua sambungan harus dikorek paling sedikit 0,5 cm agar
penyelesaian dinding / plesteran dapat melekat dengan baik, sedang
dimana ada pertemuan kusen kayu dengan tembok harus diberi nat
selebar 1cm dan dalam 1 cm.
g. Pemasangan tembok bata hanya diperbolehkan maksimum setinggi 1,00
m untuk setiap harinya.
h. Pelubangan akibat pembuatan perancah pada pasangan bata merah sama
sekali tidak diperkenankan.
ARS - 12
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
i. Pasangan tembok dipasang seluas 12,00 m2, bila lebih harus dipasang
beton praktis ukuran penampang 15 x 15 cm dengan tulangan 4 Ø 12,
beugel Ø 8 – 150.
j. Pasangan batu bata 1pc : 5ps sebagai pasangan di bawah permukaan
tanah / lantai harus diberapen dengan adukan 1pc : 3 ps.
k. Syarat-syarat penerimaan :
- Pasangan batu bata dapat diterima / diserahkan apabila deviasi bidang
pada arah diagonal dinding seluas 12 m2 tidak lebih dari 0,5 cm
- Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum diaci
/ diplester).
l. Pasangan batu bata untuk dinding ½ batu harus menghasilkan dinding
finish setebal 15 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm.
Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
3.2. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
3.2.1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk
melaksanakan pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
b. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan plesteran, penyiapan
dinding / tempat yang akan diplester, serta pelaksanaan pekerjaan plesteran
itu sendiri pada dinding yang akan diselesaikan dengan cat, satu dan lain
hal sesuai dengan yang tertera dalam gambar denah dan notasi penyelesaian
dinding.
3.2.2. Persyaratan Bahan
a. Semen yang dapat dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi
persyaratan seperti pada semen untuk konstruksi beton, satu dan lain hal
sesuai dengan NI-8. Merk/hasil produksi pabrik dari semen untuk pekerjaan
ini akan ditentukan kemudian.
b. Pasir yang harus digunakan ini harus halus dengan warna asli. Satu dan lain
hal sesuai dengan persyaratan yang tersebut dalam NI-3 pasal 14 dan
setelah mendapatkan persetujuan dari Direksi / Pengawas Lapangan.
c. Air untuk mengaduk kedua bahan tersebut diatas satu dan lain hal dengan
pasal 10 dari NI-3.
3.2.3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume. Cara
pembuatannya menggunakan Mixer selama 3 menit.
b. Beraben adalah plesteran kasar dengan campuran adukan kedap air
semen instan. Dipakai untuk menutup permukaan dinding pasangan batu
bata yang tertanam dalam tanah hingga ke permukaan tanah dan/atau lantai.
c. Acian adalah campuran semen acian instan. Adukan semen instan ini untuk
menutup semua permukaan dinding pasangan batu bata bagian dalam
ARS - 13
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
bangunan terkecuali dinyatakan kedap air seperti tercantum dalam Gambar
kerja.
d. Kontraktor harus membongkar dan memperbaiki sampai hasilnya
dinyatakan diterima Direksi/Pengawas Lapangan.
e. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan plesteran dilakukan
sebelum plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
f. Khusus untuk dinding pasangan batu bata pada Peturasan lantai atas,
sebelum pelaksanaan pekerjaan plesteran ini, terlebih dahulu harus diberi
lapisan kedap air setinggi 40 cm dari peil finish lantai bersangkutan.
3.2.3.1. Plesteran ke dinding bata ringan
1. Jika plesteran menunjukkan hasil yang tidak memuaskan seperti tidak
rata, tidak tegak lurus atau bergelombang, adanya pecah atau retak,
keropos, maka bagian tersebut harus dibongkar kembali untuk diperbaiki
atas biaya Kontraktor.
2. Pasangkan lapisan plesteran setebal yang disyaratkan (20 mm) dan
diratakan dengan roskam aluminium, kemudian basahkan terus selama
3 (tiga) hari.
3. Pelaksanaan plesteran dilakukan minimal setelah pasangan batu bata
berumur 2 (dua) minggu.
3.2.3.2.Plesteran permukaan beton
1. Pasangkan acian setebal 2-3 mm, kasarkan permukaannya, kemudian
pasangkan plesteran sebelum acian mengering.
2. Ulangi bagian pertama, lalu pasangkan plesteran dalam
ketebalan/kerataan yang disyaratkan dalam gambar.
3. Bilamana acian diperlukan, laksanakan sesuai ketentuan acian yang
berlaku diatas.
3.2.3.3. Plesteran interior
1. Pemasangan : Pasang lapisan dasar pertama dan kedua dengan ketebalan
7 mm. Ketebalan lapisan finishing harus ditambahkan di atasnya.
2. Ukur/periksa ketebalan plesteran dari bagian dasar belakang yang rata.
3. Aplikasikan lapisan dasar pertama dengan bahan-bahan secukupnya ,
dan tekan untuk menjamin adanya kesatuan dengan dasar. Setelah
lapisan pertama diletakkan, sikat dengan hanya satu arah/cara, untuk
membentuk ikatan mekanik bagi lapisan kedua. Pada permukaan-
permukaan vertikal, sikat secara horizontal.
4. Aplikasikan lapisan dasar kedua dengan bahan-bahan secukupnya dan
tekan untuk menjamin melekat eratnya lapisan ini dengan lapisan dasar
pertama.
5. Aplikasikan lapisan finishing di atas lapisan dasar setebal 2 mm.
3.2.3.4. Plesteran exterior
1. Pemasangan : Pemasangan lapisan dasar dengan ketebalan 10 mm.
Ketebalan lapisan finishing harus ditambahankan di atasnya.
2. Periksa/ukur ketebalan plesteran dari dasar bagian belakang yang rata.
ARS - 14
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
BAB 4
PEKERJAAN LANTAI
4.1 UMUM
4.1.1 Persyaratan
1. Pekerjaan finishing lantai baru boleh dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan
plafond dan pemasangan lapisan-lapisan pada dinding selesai dikerjakan.
Apabila dipandang perlu dapat ditentukan lain dengan persetujuan
Pengawas.
2. Sebelum pekerjaan ini dilakukan, Kontraktor diwajibkan mengadakan
pengecekkan terhadap peil lantai dan kemiringannya.
3. Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya, namun
sebelum dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pemberi
Tugas untuk menentukan warna yang akan dipakai.
4.1.2 Pelaksanaan
1. Tanah dasar terlebih dahulu harus dipadatkan dan diberi lapisan pasir urug
padat menurut ukuran yang telah ditentukan. Pemadatan pasir dilakukan
dengan penyiraman air.
2. Pekerjaan dan bahan-bahan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan
Pengawas, Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas.
3. Pelaksanaan pekerjaan disesuaikan dengan spesifikasi bahan penutup lantai
yang dipakai.
4. Pada bahan penutup lantai yang berlubang akibat pengunci pintu, harus
dibingkai dengan aluminium yang direkatkan dengan silicone sealant.
5. Pemasangan bahan lantai dilakukan oleh tenaga ahli.
4.2 PEKERJAAN LANTAI KERAMIK/HOMOGENOUS TILE
4.2.1 Lingkup pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
2. Pemasangan lantai keramik ini dipasang pada seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar, berikut step-nosing tangga.
4.2.2 Persyaratan bahan
Jenis :
1. Homogenous Tile Ruangan
Ukuran : 60X60cm ( Unpolish ).
Merk : Indogres,Granito,Valentino
2. Homogenous Tile Ruangan
Ukuran : 60x60cm ( Polish )
Merk : Indogres,Granito,Valentino
3. Keramik Dinding
Ukuran : 30x60cm ( Polish )
ARS - 15
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Merk : Roman atau Platinum
4. Keramik Lantai
Ukuran : 40x40cm
Merk : Roman atau Platinum
4.2.3 Syarat – syarat pelaksanaan
1. Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing
mengenai pola keramik.
2. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan
bernoda.
3. Alas dari lantai keramik di atas plat beton struktur adalah lantai dari Semen
Instan dengan ketebalan minimal 3 cm atau lebih sesuai dengan gambar.
4. Adukan pasangan/pengikat menggunakan bahan perekat seperti yang
disyaratkan.
5. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak
mengandung asam alkali) sampai jenuh.
6. Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan yang
benar-benar rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan
di daerah basah dan teras/balkon.
7. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar), harus
sama lebarnya, maksimum 3 mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan
lurus yang sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang
berpotongan harus membentuk sudut siku yang saling berpotongan tegak
lurus sesamanya. Kecuali pemasangan keramik cutting tanpa naad.
8. Pemotongan unit-unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotong
keramik khusus sesuai persyaratan dari pabrik.
9. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3 x
24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
10. Keramik plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-
siarnya bertemu siku, lengkung dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar
yang sama pula.
11. Lantai yang akan dipasangi terlebih dahulu harus dipadatkan dan diratakan
agar pasangan tidak turun/retak sewaktu menerima beban diatasnya.
12. Permukaan lantai yang akan dipasangi keramik harus dibersihkan dari debu,
cat dan kotoran lainnya, kemudian dikasarkan agar adukan perekat melekat
lebih sempurna.
13. Sewaktu keramik dipasang, permukaan keramik bagian belakang harus
terisi padat dengan bahan perekat.
14. Pola pemasangan keramik disesuaikan dengan gambar, demikian juga
pengambilan as pemasangan.
15. Naad keramik diisi dengan mortar tertentu yang tahan asam, basa serta
kedap air. Warna perekat naad ini disesuaikan dengan warna keramik.
16. Pengisian/Pengecoran naad dilakukan paling cepat 24 jam setelah keramik
dipasang.
ARS - 16
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
17. Sewaktu pengisian naad ini, keramik harus sudah benar-benar melekat
dengan kuat pada lantai. Sebelum diisi, celah-celah naad ini harus
dibersihkan terlebih dahulu dari debu dan kotoran lain.
18. Usahakan agar permukaan keramik yang sudah terpasang tidak terkena
adukan/air semen.
19. Kotoran mortar dan lain-lain yang menempel dipermukaan keramik pada
waktu pengecoran naad, harus segera dibersihkan sebelum
mengering/mengeras.
20. Bila pemasangan telah selesai seluruhnya, maka lantai harus dilap/disapu
hingga bersih.
21. Permukaan lantai yang sudah terpasang, hasilnya harus rapi, baik, tidak
miring, tidak bergelombang dan terpasang dengan kuat.
22. Bila masih diperlukan, keramik harus dibersihkan dengan lap basah atau
bahan-bahan pembersih lunak yang ada di pasaran.
23. Untuk menghilangkan kotoran yang sukar terlepas, dapat digunakan sikat
baja atau bahan pembersih khusus, disesuaikan dengan jenis kotorannya.
24. Untuk mencegah terjadinya keretakan akibat pengembangan, maka pada
beberapa bagian harus disediakan alur-alur expansion (expansion joint).
Alur-alur expansion ini harus diisi dengan bahan yang elastis/sealant dan
mendapat persetujuan Pengawas atau MK ( Manajemen Konstruksi )
4.2.4 Pengendalian pekerjaan
1. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan
ASTM, peraturan keramik Indonesia SNI.SO4-1989-F, SNI.SO6-1989-F
dan SNI.SO5-1989-F.
2. Semen Portland harus memenuhi SNI.SO4-1989-F, pasir dan air harus
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam SNI.SO4-1989-F dan
SNI.T15-1991-03 dan ASTM.
3. Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada Pengawas.
4.3 PEKERJAAN LANTAI HOMOGENIOUS TILE
4.3.1 Lingkup persyaratan
1. Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
2. Pemasangan lantai keramik ini dipasang pada seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar, berikut border lantai bawah pintu
dan step-tile tangga.
4.3.2 Persyaratan bahan
Jenis :
Homogenious Tile.
Ukuran:60x60 cmTipe :
1. Homogenious Tile 60x60 cm, unpolished
ARS - 17
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Ketebalan Minimum :20 mm atau sesuai gambar
Daya Serap :<0.05 %.
Kekerasan : Minimum 8 skala Mohs.
Kekuatan Tekan : > 450 kg/cm2.
Mutu : Tingkat 1 (satu), Extruded Single Firing,tahan asam dan basa.
Chemical Resistance : Konsisten terhadap PVBB 1970 (NI-3) pasal 33 D ayat
17 - 23
Bahan Pengisi :Semen Instan
Bahan Perekat : Semen Instan
4.3.3 Syarat – syarat pelaksanaan
1. Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing
mengenai pola lantai.
2. Homogenious tile yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak,
tidak cacat dan bernoda.
3. Alas dari lantai homogenious tile di atas plat beton struktur adalah lantai
screed dengan semen instan dengan ketebalan minimal 3 cm atau lebih
sesuai dengan gambar.
4. Adukan pasangan/pengikat menggunakan bahan perekat seperti yang
disyaratkan.
5. Bahan homogenious tile sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih
(tidak mengandung asam alkali) sampai jenuh.
6. Hasil pemasangan lantai homogenious tile harus merupakan bidang
permukaan yang benar-benar rata, tidak bergelombang, dengan
memperhatikan kemiringan di daerah basah dan teras/balkon.
7. Jarak antara unit-unit pemasangan homogenious tile satu sama lain (siar-
siar), harus sama lebarnya, maksimum 2 mm, yang membentuk garis-garis
sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang
berpotongan harus membentuk sudut siku yang saling berpotongan tegak
lurus sesamanya. Kecuali pemasangan homogenious tile cutting tanpa nat.
8. Pemotongan unit-unit homogenious tile harus menggunakan alat pemotong
homogenious tile khusus sesuai persyaratan dari pabrik.
9. Homogenious tile yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban
selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari
pekerjaan lain.
10. Hospital/plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-
siarnya bertemu siku, lengkung dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar
yang sama pula.
11. Lantai yang akan dipasangi terlebih dahulu harus dipadatkan dan diratakan
agar pasangan tidak turun/retak sewaktu menerima beban diatasnya.
12. Permukaan lantai yang akan dipasangi homogenious tile harus dibersihkan
dari debu, cat dan kotoran lainnya, kemudian dikasarkan agar adukan
perekat melekat lebih sempurna.
ARS - 18
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
13. Sewaktu homogenious tile dipasang, permukaan homogenious tile bagian
belakang harus terisi padat dengan bahan perekat.
14. Pola pemasangan homogenious tile disesuaikan dengan gambar, demikian
juga pengambilan as pemasangan.
15. Naad homogenious tile diisi dengan mortar tertentu yang tahan asam, basa
serta kedap air. Warna perekat naad ini disesuaikan dengan warna
homogenious tile.
16. Pengisian/Pengecoran naad dilakukan paling cepat 24 jam setelah
homogenious tile dipasang.
17. Sewaktu pengisian naad ini, homogenious tile harus sudah benar-benar
melekat dengan kuat pada lantai. Sebelum diisi, celah-celah naad ini harus
dibersihkan terlebih dahulu dari debu dan kotoran lain.
18. Usahakan agar permukaan homogenious tile yang sudah terpasang tidak
terkena adukan/air semen.
19. Kotoran mortar dan lain-lain yang menempel dipermukaan keramik pada
waktu pengecoran naad, harus segera dibersihkan sebelum
mengering/mengeras.
20. Bila pemasangan telah selesai seluruhnya, maka lantai harus dilap/disapu
hingga bersih.
21. Permukaan lantai yang sudah terpasang, hasilnya harus rapi, baik, tidak
miring, tidak bergelombang dan terpasang dengan kuat.
22. Bila masih diperlukan, Homogenious Tile harus dibersihkan dengan lap
basah atau bahan-bahan pembersih lunak yang ada di pasaran.
23. Untuk menghilangkan kotoran yang sukar terlepas, dapat digunakan sikat
baja atau bahan pembersih khusus, disesuaikan dengan jenis kotorannya.
24. Untuk mencegah terjadinya keretakan akibat pengembangan, maka pada
beberapa bagian harus disediakan alur-alur expansion (expansion joint).
Alur-alur expansion ini harus diisi dengan bahan yang elastis/sealant dan
mendapat persetujuan Pengawas atau MK ( Manajemen Kontruksi )
4.3.4 Pengendalian pekerjaan
1. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan
ASTM, peraturan keramik Indonesia SNI.SO4-1989-F, SNI.SO6-1989-F
dan SNI.SO5-1989-F.
2. Semen Portland harus memenuhi SNI.SO4-1989-F, pasir dan air harus
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam SNI.SO4-1989-F dan
SNI.T15-1991-03 dan ASTM.
3. Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada Pengawas.
ARS - 19
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
BAB 5
PEKERJAAN PELAPIS DINDING
5.1. UMUM
5.1.1. Persyaratan
1. Pekerjaan pelapis dinding baru boleh dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan
plesteran dinding selesai dikerjakan dan mencapai waktu seperti yang
disyaratkan. Apabila dipandang perlu dapat ditentukan lain dengan
persetujuan Pengawas.
2. Sebelum pekerjaan ini dilakukan, Kontraktor diwajibkan mengadakan
pengecekkan terhadap peil lantai dan kemiringannya.
3. Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya, namun
sebelum dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pemberi
Tugas untuk menentukan warna yang akan dipakai.
5.1.2. Pelaksanaan
1. Pekerjaan dan bahan-bahan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan
Pengawas, Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas.
2. Pelaksanaan pekerjaan disesuaikan dengan spesifikasi bahan pelapis dinding
yang dipakai.
3. Pemasangan bahan pelapis dinding dilakukan oleh tenaga ahli.
5.2. PEKERJAAN DINDING KERAMIK
5.2.1. Lingkup pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik.
2. Pekerjaan dinding keramik ini meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Pengawas atau
MK ( Manajemen Kontruksi )
5.2.2. Persyaratan bahan
Bahan Keramik Dinding :
Jenis : Keramik Polish
Ukuran : 30 x 60 cm
Tipe : Polish
Ketebalan :Minimum 12 mm
Bahan Pengisi Siar :Semen Instan
Bahan Perekat :Semen Instan
5.2.3. Persyaratan bahan
1. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan
ASTM, SNI.SO5 - 1989 - F dan SNI.SO6 - 1989 - F.
2. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari
Pengawas.
ARS - 20
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
3. Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis-
operatif dari pabrik sebagai informasi bagi Pengawas.
4. Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan
untuk penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru,
kualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Pengawas.
5.2.4. Syarat – syarat pelaksanaan
1. Dinding-dinding bata, beton dan kolom-kolom beton dibersihkan dari
kotoran-kotoran dan sisa-sisa semen yang menempel, kemudian
permukaannya diplester halus dengan 1 PC : 2 PC setebal 2 cm, menurut
arah permukaan yang tertera dalam gambar hingga rata dan tidak
bergelombang.
2. Kemudian permukaan plesteran tersebut dikasarkan (dengan menggaruk
menyilang) agar lapisan yang akan dipasang terikat kuat.
3. Keramik tile dipasang dengan menggunakan bahan perekat setebal minimal
1 cm. Dengan lebar naad sesuai dengan rekomendasi dari pabrik (kurang
dari 2 mm). Naad ini diisi dengan grouting hingga mencapai permukaan
yang rata dan saling tegak lurus. Kemudian dibersihkan dengan air keras.
4. Pada bagian-bagian sudut-sudut/pojok-pojok/tekukan-tekukan pendek,
harus dipasang bahan-bahan yang khusus dibuat untuk itu (tile
acccessories).
5. Pada permukaan dinding beton/bata merah yang ada, keramik dapat
langsung diletakkan, dengan menggunakan perekat Semen Instan, diaduk
baik. Sehingga mendapatkan ketebalan dinding seperti tertera pada gambar.
6. Keramik yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, warna,
motif tiap keramik harus sama tidak boleh retak, gompal atau cacat lainnya.
7. Pemotongan keramik harus menggunakan alat potong khusus untuk itu,
sesuai petunjuk pabrik.
8. Sebelum keramik dipasang, keramik terlebih dahulu harus direndam air
sampai jenuh.
9. Pola keramik harus memperhatikan ukuran/letak dan semua peralatan yang
akan terpasang di dinding: Exhaust Fan, Panel, Stop Kontak, Lemari
Gantung, bracket tv dan lain-lain yang tertera di dalam gambar.
10. Ketinggian peil tepi atas pola keramik disesuaikan gambar. Pada Toilet,
Spoel Hoek dan Janitor, keramik dipasang setinggi plafond. Pada Wastafel
yang terletak di luar Toilet. keramik dipasang setinggi 140 cm dari lantai
dan lebar 80 cm. Sedangkan pada Pantry dan Laboratorium, keramik
dipasang setinggi 60 cm dari meja beton.
11. Awal pemasangan keramik pada dinding dan kemana sisa ukuran harus
ditentukan, harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Pengawas sebelum
pekerjaan pemasangan dimulai.
12. Bidang dinding keramik harus benar-benar rata, garis-garis siar harus benar-
benar lurus. Siar arah horizontal pada dinding yang berbeda ketinggian peil
lantainya harus merupakan satu garis lurus.
ARS - 21
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
13. Keramik harus disusun menurut garis-garis lurus dengan siar sebesar 3 mm
setiap perpotongan siar harus membentuk dua garis tegak lurus. Siar-siar
keramik diisi dengan bahan pengisi siar sehingga membentuk setengah
lingkaran seperti yang disebutkan dalam persyaratan bahan dan warnanya
akan ditentukan kemudian.
14. Naad-naad pada pemasangan keramik harus diisi dengan bahan grouting.
15. Tidak diijinkan adanya tali air atau ceruk pada dinding antara keramik
dinding dengan dinding.
BAB 6
PEKERJAAN LANGIT – LANGIT ( PLAFOND )
6.1 UMUM
6.1.1 Persyaratan
1. Pemasangan langit-langit baru boleh dilaksanakan setelah semua peralatan
yang terdapat di dalam langit-langit (kabel-kabel, pipa-pipa, ducting-
ducting, alat penggantung dan penguat langit-langit) siap dan selesai
dikerjakan.
2. Sebelum pelaksanaan, Kontraktor harus mengajukan contoh/sample untuk
disetujui oleh Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Pengawas.
3. Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya, namun
sebelum dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pemberi
Tugas untuk menentukan warna yang akan dipakai.
4. Dalam kaitannya dengan jenis elemen lain yang terdapat dalam rencana
langit-langit haruslah mengacu pada gambar mekanikal-elektrikal,
sedangkan gambar arsitektur hanya memuat tata letaknya saja.
6.1.2 Pelaksanaan
1. Sebelum pemasangan, Kontraktor harus memberikan contoh/sample bahan
penutup langit-langit dan harus mendapat persetujuan Konsultan Perencana,
Pengawas dan Pemberi Tugas.
2. Penggantung langit-langit harus dibuat sedemikian rupa sehingga diperoleh
bidang langit-langit yang rata, datar dan tidak melengkung.
3. Pemasangan langit-langit harus rata. Naad-naad yang pecah pada waktu
pemasangan harus diganti.
4. Kontraktor bertanggung jawab atas segala akibat yang mungkin terjadi
terhadap :
a. Kemungkinan pemasangan partisi, dimana ada bagian-bagian partisi
yang harus disangga oleh rangka langit-langit.
b. Kemungkinan dibuatnya lubang-lubang untuk pemeriksaan (man-hole).
c. Kemungkinan-kemungkinan tidak sempurna alat-alat penggantung,
sehingga langit-langit menjadi bergelombang karenanya.
d. Kemungkinan-kemungkinan pemasangan alat-alat maintenance pada
langit-langit di luar bangunan.
ARS - 22
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
6.2 PEKERJAN LANGIT – LANGIT GYPSUM WET AREA
6.2.1 Lingkup pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan, peralatan serta pemasangan
langit-langit gypsum wet area dengan rangka metal furing, di area kamar mandi
(daerah basah lainnya), di ruang yang berhubungan dengan elektrikal dan
mekanikal, dan pekerjaan lain yang sesuai dengan detail yang dinyatakan dalam
gambar dan atas petunjuk Pengawas.
6.2.2 Pengendalian pekerjaan
Pemasangan langit-langit harus sesuai dengan syarat-syarat di dalam:
a. NI - 5 - 1961
b. NI - 0458 - 1961
6.2.3 Bahan – bahan
6.2.3.1 Gypsum wet area
Gypsum Wet Area yang dipakai adalah dengan ukuran 120 x 240 cm, tebal 4
mm. Finishing Gypsum Wet Area dicat sesuai dengan Pasal PEKERJAAN
CAT, juga harus memiliki daya tahan terhadap bahaya kebakaran minimal 60
menit.
6.2.3.2 Rangka langit – langit
Rangka langit-langit menggunakan rangka hollow galvalume. Jarak rangka
rangka hollow galvalume 60 x 60 cm atau sesuai rekomendasi pabrik.
6.2.3.3 Baja penggantung
Dipakai baja atau gesper metal penggantung yang dapat distel agar seluruh
sistem langit-langit dapat tetap rata permukaannya, setelah sistem-sistem
lainnya ikut terpasang (mekanikal, elektrikal) dan sebagainya.
6.2.3.4 Contoh - contoh
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan
untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai pedoman/standard
bagi Pengawas untuk menerima/memeriksa bahan yang dikirim oleh Kontraktor
ke lapangan.
6.2.4 Pelaksanaan
6.2.4.1 Pekerjaan rangka langit-langit gypsum wet area
Rangka langit-langit gypsum wet area menggunakan rangka metal furing
dengan bentuk, ukuran dan pola pemasangan sesuai dengan gambar dan harus
sesuai tata cara dan teknis pemasangan dari pabriknya.
Rangka metal furing untuk rangka langit-langit dipasang rata sesuai ukuran
yang telah ditentukan. Rangka metal furing yang dipasang di pasangan bata
harus di fiser masuk dalam tembok sedalam 5 cm. Pada sambungan antar modul
dilas dan di sekrup dan sebagainya yang telah diseleksi dengan baik, lurus, rata,
tidak ada bagian yang bengkok atau melengkung, atau cacat-cacat lainnya, dan
tidak disetujui oleh Pengawas.
ARS - 23
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Seluruh rangka langit-langit digantungkan pada pelat beton dan atau atap
dengan menggunakan penggantung dari logam galvanized suspension / kawat
seng BWG 14 yang dapat diatur ketinggiannya dan dibuat sedemikian rupa
sehingga seluruh rangka dapat melekat dengan baik dan kuat pada pelat beton
dan tidak dapat berubah-ubah bentuk lagi.
Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus
rata, lurus dan waterpass, tidak ada bagian yang bergelombang dan batang-
batang rangka harus saling tegak lurus.
Rangka tersebut mempertimbangkan beban mechanical electrical equipment
yang terletak di plafon.
6.2.4.2 Pekerjaan langit-langit gypsum wet area
Bahan penutup langit-langit yang digunakan adalah gypsum wet area dengan
ukuran sesuai dengan gambar.
Gypsum wet area yang dipasang adalah gypsumyang telah dipilih dengan baik,
bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak,
gompal atau cacat-cacat lain dan telah mendapat persetujuan dari Pengawas.
Gypsum wet area dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan gambar
untuk itu dan setelah gypsumterpasang, bidang permukaan langit-langit harus
rata, lurus, waterpas dan tidak bergelombang dan sambungan antara unit-unit
gypsum board harus tidak kelihatan.
Finishing gypsum wet area adalah cat emulsi untuk interior dan cat acrylic untuk
ekterior, warna akan ditentukan kemudian.
Pada tempat tertentu harus dibuat manhole/access panel pada langit-langit yang
dapat dibuka, tanpa merusak gypsum dan sekelilingnya, untuk keperluan
pemeriksaan/pemeliharaan instalasi Mekanikal-Elektrikal.
Semua sambungan antar gypsum wet area didempul dengan bahan tertentu
sesuai calsiboard. Didempul dan compound sehingga rata menutupi sambungan
tanpa ada retakan.
BAB 7
PEKERJAAN PENGECATAN
7.1 UMUM
7.1.1 Lingkup pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan cat (kecuali ditentukan lain) dan
peralatan untuk melaksanakan pekerjaan ini termasuk alat-alat bantunya dan alat
angkutnya (bila diperlukan), ke tempat pekerjaan seperti yang tercantum dalam
gambar, uraian dan syarat teknis ini dan perjanjian kerja. Semua pengecatan
harus mendapat garansi tertulis (kartu garansi) dari pabrikan. Untuk dinding luar
menggunakan cat weathershield khusus eksterior. Sedangkan untuk dinding
dalam dan plafond menggunakan cat emulsi dan untuk ruangan OK
menggunakan cat anti bateria, dimana lokasi pengecatan disesuaian dengan
gambar, warna ditentukan kemudian.Semua pekerjaan pengecatan harus
mendapat garansi dari pabrik, untuk cat eksterior bergaransi 5 tahun.
ARS - 24
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
7.1.2 Bahan – bahan
1. Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau sesuai
dengan spesifikasi dari pabrik cat yang bersangkutan.
2. Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari pabrik tersebut mengenai
hal-hal menunjukkan kemurnian cat yang digunakan, antara lain :
a. Segel kaleng.
b. Test laboratorium.
c. Hasil akhir pengecatan
3. Hasil dari test kemurnian ini harus mendapat rekomendasi tertulis dari
produsen untuk diketahui Pengawas. Biaya test tersebut menjadi tanggungan
Kontraktor.
4. Sebelum memulai pengecatan, Kontraktor wajib menyerahkan 1 contoh
bahan yang masih dalam kaleng, 3 contoh bahan yang telah dicatkan pada
permukaan plywood ukuran 40 x 40 cm dengan teknik duco lengkap PVC
edging di sudut – sudut sisi, brosur lengkap dan jaminan dari pabrik.
7.1.3 Pelaksanaan
7.1.3.1 Umum
1. Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan kepada Pengawas
beserta ketentuan/persyaratan jaminan pabrik untuk mendapatkan
persetujuannya. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya
tambahan.
2. Jikadipandang perlu diadakan penukaran/penggantian, bahan pengganti
harus disetujui oleh Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan
Kontraktor.
3. Untuk pekerjaan cat di daerah terbuka, jangan dilakukan dalam keadaan
cuaca lembab dan hujan atau keadaan angin berdebu, yang akan mengurangi
kualitas pengecatan dalam keadaan terlindung dari basah dan lembab
ataupun debu.
4. Permukaan bahan yang akan dicat harus benar-benar sudah dipersiapkan
untuk pengecatan, sesuai persyaratan pabrik cat dan bahan yang
bersangkutan. Permukaan yang akan dicat harus benar-benar kering, bersih
dari debu, lemak/minyak dan noda-noda yang melekat.
5. Setiap pengecatan yang akan dimulai pada suatu bidang, harus mendapat
persetujuan dari Pengawas. Sebelum memulai pengecatan, Kontraktor wajib
melakukan percobaan untuk disetujui Pengawas.
6. Kontraktor tidak diperkenankan memulai suatu pekerjaan di suatutempat
bila ada kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut
diselesaikan.
7. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dan lain-lainnya, maka
Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Pengawas .
8. Kontraktorwajib memperbaiki/mengulangi/mengganti kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas beban biaya
ARS - 25
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi
Tugas.
9. Dan atau sesuai teknis pelaksanaan dari pabrik pembuat Cat.
7.1.3.2 Teknis
1. Lakukan pengecatan dengan cara terbaik, yang sesuai dengan prosedur dan
teknik pengecatan dari pabrik pembuat. Dilakukan kecuali spesifikasi lain.
Jadi urutan pengecatan, penggunaan lapisan-lapisan dasar dan tebal lapisan
penutup minimal sama dengan persyaratan pabrik. Pengecatan harus rata,
tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas-bekas yang menunjukkan
tanda-tanda sapuan atau semprotan dan roller.
2. Kesiapan dinding dalam aplikasi cat harus didasarkan pada evaluasi pabrik
cat yang dipilih atau ditunjuk.
3. Sapukan semua dasar dengan cat dasar memakai kuas. Penyemprotan hanya
diijinkan dilakukan bila disetujui Pengawas.
4. Pengecatan kembali dilakukan bila ada cat dasar atau cat akhir yang kurang
menutupi, atau lepas. Pengulangan pengecatan dilakukan sebagaimana
ditunjukkan oleh Pengawas, serta harus mengikuti petunjuk dan spesifikasi
yang dikeluarkan pabrik yang bersangkutan.
5. Pembersihan permukaan harus mendapat persetujuan. Pekerjaan termasuk
penggunaan ongkos, pencucian dengan air, maupun pembersihan dengan
kain kering.
6. Kerapian pekerjaan cat ini dituntut untuk tidak mengotori dan menggangu
pekerjaan finishing lain, atau pekerjaan lain yang sudah terpasang.
Pekerjaan yang tidak sempurna diulang dan diperbaiki atas tanggungan
Kontraktor.
7.1.4 Pengujian mutu pekerjaan
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor wajib melakukan percobaan
atas semua pekerjaan yang akan dilaksanakan atas biaya sendiri. Pengecatan
yang tidak disetujui Pengawas harus diulangi/diganti, atas biaya Kontraktor.
2. Pada waktu penyerahan, pihak pabrik dengan Kontraktor harus memberi
jaminan selama minimal 2 tahun atas semua pekerjaan pengecatan, terhadap
kemungkinan cacat karena cuaca warna dan kerusakan cat lainnya.
3. Pengawas wajib menguji semua hasil berdasarkan syarat-syarat yang telah
diberikan baik oleh pabrik maupun atas petunjuk Pengawas. Peralatan untuk
pengujian disediakan oleh Kontraktor.
4. Pengawas berhak meminta pengulangan pengujian bila dianggap perlu.
5. Dalam hal pengujian yang telah dilakukan dengan baik atau kurang
memuaskan, maka biaya pengujian/pengulangan pengujian merupakan
tanggung jawab Kontraktor.
ARS - 26
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
7.1.5 Pengamanan pekerjaan
1. Daerah-daerah yang sedang dicat agar ditutup dari pekerjaan-pekerjaan lain,
maupun kegiatan lain dan juga daerah tersebut terlindung dari debu dan
kotoran lainnya sampai cat tersebut kering.
2. Lindungi pekerjaan ini dan juga pekerjaan atau bahan lain yang dekat
dengan pekerjaan ini seperti fitting-fitting, kusen-kusen dan sebagainya
dengan cara menutup/melindungi bagian tersebut selama pekerjaan
pengecatan berlangsung. Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki atau
mengganti bahan yang rusak akibat pekerjaan pengecatan tersebut.
7.2 PENGECATAN LANGIT – LANGIT DAN DINDING BETON EKSPOSE
7.2.1 Lingkup pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengecatan seluruh permukaan langit-langit calsiboard
dengan finishing cat emulsi interior serta cat weathershield khusus eksterior dan
dinding beton ekspose sesuai dengan gambar atau petunjuk Pengawas.
7.2.2 Bahan – bahan
Cat menggunakan bahan yang terdiri dari :
1. Untuk cat exterior :
• Primer
• Second coat
• Finish coat
2. Untuk cat interior
• Primer
• Second Coat
• Finish Coat
Wheathershield untuk eksterior dan Emulsion untuk interior, dengan warna-
warna yang akan ditentukan kemudian.
7.2.3 Pelaksanaan
Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan langit-langit harus diperhatikan
mengenai:
1. Profil yang diminta sesuai dengan gambar sudah dilakukan, berdasarkan
peil-peil yang ditentukan.
2. Permukaan langit-langit harus datar dan sempurna sesuai dengan pola yang
telah ditentukan.
3. Pada permukaan langit-langit tidak terjadi lubang-lubang atau cacat lain.
4. Pada permukaan langit-langit yang sudah siap untuk dicat, terlebih dahulu
harus diplamur dengan bahan plamur yang sudah disetujui Pengawas.
5. Plamuran dilakukan bilamana permukaan sudah sempurna, tidak terdapat
retak-retak dan dilakukan setelah ada persetujuan Pengawas.
6. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan alat kuas atau roller, dimana
penggunaan alat-alat tersebut disesuaikan dengan keadaan lokasinya.
ARS - 27
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
7. Setiap kali lapisan pada cat akhir dilakukan harus dihindarkan terjadinya
sentuhan-sentuhan selama 1 sampai 1.5 jam.
8. Pengecatan akhir harus dilakukan secara ulang paling sedikit selama 2
(dua) jam kemudian.
7.3 PENGECATAN DINDING BATA
7.3.1 Lingkup pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengecatan dinding bata seperti yang dinyatakan dalam
gambar dan petunjuk Pengawas,antara lain:
1. Pengecatan seluruh dinding bangunan bagian luar seperti dalam gambar dan
petunjuk Pengawas. Seluruh pekerjaan ini harus mengacu pada ketentuan
dalam SNI.T11 - 1990 - F.
2. Pengecatan dinding bangunan bagian dalam seperti yang dinyatakan dalam
gambar dan petunjuk Pengawas.
7.3.2 Bahan – bahan
Cat menggunakan bahan yang terdiri dari:
1. Untuk cat exterior
o Primer
o Second Coat
o Finish Coat
2. Untuk cat interior anti bacterial :
o Primer
o Second Coat
o Finish Coat
3. Untuk cat interior :
o Primer
o Second Coat
o Finish Coat
Wheathershiled untuk eksterior dan Emulsion untuk interior, dengan warna-
warna yang akan ditentukan kemudian.
7.3.3 Pelaksanaan
Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan dinding tersebut, maka harus
diperhatikan permukaan plesterannya dari :
1. Profil yang diminta sesuai dengan gambar sudah dilakukan, berdasarkan
peil-peil yang ditentukan.
2. Permukaan plesteran harus datar dan sempurna sesuai dengan pola yang
telah ditentukan.
3. Permukaan plesteran telah diberi lapisan aci dengan hasil yang rata dan
halus.
4. Permukaan acian telah berumur 14 hari atau sesuai dengan ketentuan pabrik.
5. Permukaan acian tidak lembab yang ditunjukkan oleh alat ukur khusus yang
sesuai dengan ketentuan pabrik.
6. Seluruh bidang pengecatan sudah bersih dari segala noda-noda atau
kotoran/debu.
ARS - 28
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
7. Bila pengecatan dilakukan di atas permukaan dinding tidak diplester, maka
Kontraktor harus memeriksa apakah permukaan dinding sudah bersih dari
noda, seperti yang disyaratkan.
8. Setelah permukaan dinding siap untuk dicat, dilakukan pengecatan dengan
lapisan-lapisan sebagai berikut:
▪ 1 lapisPelapis Primer / Basecoat Interior Sealer
▪ 3 lapisCat Eksterior/Interior
9. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan alat kuas atau roller, dimana
penggunaan alat-alat tersebut disesuaikan dengan keadaan lokasinya dengan
mutu yang baik.
10. Setiap kali lapisan pada cat akhir dilakukan harus dihindarkan terjadinya
sentuhan-sentuhan selama 1 sampai 1.5 jam. Pengecatan akhir harus
dilakukan secara ulang paling sedikit selama 2 (dua) jam kemudian.
7.4 PENGECATAN CAT DUCO
7.4.1 Lingkup pekerjaan
Uraian ini mencakup persyaratan teknis pelaksanaan pekerjaan pengecatan pada
permukaan logam/besi/kayu yang ditentukan yaitu pada daun pintu besi dan
daun pintu kayu.
7.4.2 Ketentuan
7.4.2.1 Warna cat
Warna cat akan ditentukan oleh konsultan perencana berdasarkan contoh dan
katalog yang diajukan oleh pelaksana pekerjaan atau sesuai standar yang
dimiliki oleh bagian Logistik/Pemberi Tugas. Cat yang dipergunakan harus
ramah lingkungan dan tidak mengandung bahan-bahan berbahaya bagi manusia.
7.4.2.2 Peralatan
1. Untuk pelaksanaan pekerjaan pengecatan ini,pelaksana pekerjaan harus
menggunakan peralatan dan peraturan pelaksanaan menurut ketentuan atau
rekomendasi yang dikeluarkan oleh pabriknya.
2. Pengecatan harus menggunakan alat semprot yang dilengkapi dengan
kompresor
3. Tatacara pengecatan harus ramah lingkungan dan tidak boleh
membahayakan manusia.
7.4.2.3 Penyerahan
Sebelum mulai pelaksanaan, pelaksana pekerjan harus menyerahkan:
1. Contoh dan katalog, data teknis dari bahan cat dan bahan-bahanlain yang
diperlukan guna pelaksanaan pekerjaan antara lain contoh bahan-bahan
secara lengkap, kartu warna, aturan, prosedur, peralatan yang harus dipakai
serta data teknis yang berisi keterangan sifat dan ketahanan bahan cat serta
jaminan ramah lingkungan dan ramah manusia.
ARS - 29
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
2. Contoh pelaksanaan pekerjaan pengecatan dalam komposisi lengkap.
Keseluruhan ini diperlukan guna pemeriksaan dan persetujuan
pelaksanaannya.
3. Surat garansi kualitas cat dan kualitas hasil pengecatan.
7.4.3 Bahan – bahan
7.4.3.1 Bahan / jenis cat
Bahan cat duco yang dipakai adalah dari produk dengan warna yang akan
ditentukan kemudian oleh konsultan perencana.Pemakaian jenis cat disesuaikan
denganketentuan yang tercantum dimasing-masing gambar rencana.Cattidak
boleh mengandung bahan yang membahayakan manusia/lingkungan.
7.4.3.2 Bahan penguat tepi sudut
Edging coat menggunakan PVC bening dengan prosedur tertentu sesuai dengan
aturan aplikasi.
7.4.3.3 Bahan dempul
Bahan dempul yang dipakai adalah jenis Polyester lengkap dengan bahan
campuran untuk pengenceran. Dempul tidak boleh mengandung bahan
beracun/berbahaya seperti timah, air raksa, dan sebagainya.
7.4.3.4 Peralatan kerja
Peralatan yang dipakai harus sesuai dengan teknis pelaksanaan pekerjaan serta
yang direkomendasikan oleh pabriknya.
7.4.4 Pelaksanaan
7.4.4.1 Persiapan
1. Semua bahan, peralatan dan penunjukan pemakaian/pelaksanaan yang
dikeluarkan dan pabriknya harus dipersiapkan sebelum pelaksanaan
dimulai.
2. Semua bidang permukaan yang akan dilapis cat harus dalam keadaan bersih,
kering serta rata dan datar.
7.4.4.2 Pelaksanaan pengecatan
1. Komponen dari logam/besi/plywood yang akan dicat duco harus sudah
dibentuk/dikerjakan permukaannya menurut ukuran, bentuk seperti tertera
di dalam gambar rencana.
2. Semua permukaan bidang yang akan dilapisi cat harus dalam keadaan
halus,bersih, kering serta rata atau datar
3. Permukaan yang tidak datar harus didempul terlebih dahulu dengan
menggunakan bahan dempul yang telah ditentukan dan dengan tatacara
menurut petunjuk dari pabriknya.
4. Pelaksanaan pengecatan harus sesuai dengan aturan yang dikeluarkan dari
pabriknya, baik mengenai aturan pakai, tahapan maupun kondisi permukaan
bidang pengecatannya.
5. Prinsip dasar tahapan pengecatan pada permukaan logam/besi yang
menggunakan cat adalah sebagai berikut:
➢ Pembersihan permukaan bidang cat.
➢ Dicat dasar.
ARS - 30
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
➢ Didempul dengan sanpolacdan diampelas,epoxy.
➢ Dicat dasar.
➢ Dicat akhir minimal 3 lapisan tebal lapisan cat minimal 3 mikron.
➢ Hasil pengecatan harus rata dan halus serta kuat dan tahan terhadap
pengaruh cuaca atau keadaan sekelilingnya.
➢ Hasil terakhir pengerjaan coating anti gores, dilakukan seperti
disyaratkan pada fabrikannya dan dikerjakan ditempat tertentu saja
yang dijelaskan dalam dokumen spesifikasi ataupun gambar.
➢ Diperoleh permukaan yang rata, kuat dengan sisi sudut terlapisi PVC
edging.
BAB 8
PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
8.1 UMUM
8.1.1 Lingkup pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
baik dan sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela, kusen bouvenlicht
seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar perencanaan.Seluruh
Kusen untuk pintu yang dipasang engsel kupu-kupu di beri kayu 5/7 yang
telah diserut setinggi pintu.
8.1.2 Persyaratan bahan
8.1.2.1 Standar
Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan dalam:
1. The Aluminium Association (AA)
2. Architectural Aluminium Manufactures Association (AAMA)
3. American Standards For Testing Material (ASTM)
8.1.2.2 Kusen alumunium yang digunakan
1. Bahan
Dari bahan aluminium framing.
2. Bentuk profil
Sesuai shop drawing yang disetujui Pengawas atau MK ( Manajemen
Konstruksi ).
3. Ukuran profil
Ukuran Proril 40x100x1.35 mm digunakan untuk semua kusen.
4. Nilai deformasi : 0
Artinya tidak diijinkan adanya celah atau kemiringan.
5. Powder coating
Ketebalan lapisan diseluruh permukaanaluminium adalah 60 mikron dengan
warna Dark Brown atau ditentukan lain oleh Pengawas atau MK (
manajemen Konstruksi ).
ARS - 31
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
6. Jaminan
Harus diberikan jaminan tertulis dari tipe campuran (“Alloy”) dan ketebalan
“Powder Coating”.Kontraktor harus dapat memperlihatkan bukti-bukti
keaslian barang/bahan dengan “Certificate of Origin” dari pabrik yang
disetujui Pengawas atau MK ( manajemen Konstruksi ).
8.1.2.3 Kadar campuran
Architecturalbillet45(AB45) atau yang setara dengan karakteristik kekuatan
sebagai berikut :Ultimate Strength 28.000 psi Yield aluminium adalah 18
mikron.
8.1.2.4 Sealant
Sealant untuk kaca pada rangka aluminium harus menggunakan bahan sejenis
silicon sealant yaitu “Silicon Glazing Sealant”.
8.1.2.5 Contoh – contoh
Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas contoh potongan kusen
aluminium dari ukuran 40 cm, beserta brosur lengkap dari
pabrik/produsen.Kontraktor harus membuat shop drawing untuk
dikonsultasikan dengan Pengawas atau MK ( Manajemen Konstruksi ).
8.1.2.6 Penyimpanan dan pengiriman
Penyimpanan harus diruang beratap, bersih, kering dan dijaga agar tidak terjadi
abrasi atau kerusakan lain serta tidak dekat dengan tempat pembakaran.
8.1.2.7 Aksesoris
Sekrup dari stainless steel kepala tertanam, weather strip dari vinyl dan pengikat
alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking
dan sealant.Angkur-angkur untuk rangka kusen aluminium terbuat dari steel
plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga
tidak dapat bergeser.
8.1.2.8 Bahan finishing
Finishing untuk permukaan kusen pintu yang bersentuhan dengan bahan
alkaline seperti beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi
lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan
insulating varnish seperti asphaltic varnish atau bahan insulation lainnya yang
disetujui Pengawas.
8.1.2.9 Syarat lainya
1. Persyaratan bahan yang digunakanharus memenuhiuraian dan syarat-syarat
dari pekerjaan aluminiumserta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik
yang bersangkutan.
2. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test,
minimum 100 kg/m2.
3. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap tekanan
air 15 kg/m2 yang harus disertai hasil test.
4. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai
dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan
pewarnaan yang dipersyaratkan.
ARS - 32
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
5. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna,
profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu
fabrikasi unit-unit, jendela, pintu partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi
lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama.
Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan mesin harus sedemikian rupa
sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela, dinding dan
pintu.
8.1.3 Syarat – syarat pelaksanaan
1. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktorwajib meneliti gambar-gambar dan
kondisi di lapangan(ukuran dan peil lubang harus diketahui) serta
membuatcontoh jadi untuk semua detail sambungan dan profil aluminium
yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain.
2. Semua frame baik untuk kusen dinding kaca luar dan pintu dikerjakan secara
fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisilapangan
agarhasilnyadapat dipertanggung jawabkan.
3. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari bahan besi untuk
menghindarkanpenempelandebubesipada permukaannya. Disarankan untuk
mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa
menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
4. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-actived gas (argon) dari arah
bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
5. Pada akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan
sekrup, rivet dan harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh
kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
6. Angkur-angkur untuk kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2,3 mm
dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron dan ditempatkannya pada
interval 300 mm.
7. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hari line dari tiap sambungan
harus kedap air dan memenuhi syarat kebutuhan terhadap tekanan air
sebesar 1000 kg/cm2.
8. Celah antara kaca dan sistem kusen aluminium harus ditutup oleh sealant
yang sudah disetujui Pengawas.
9. Untuk fitting hard ware dan reinforcing material yang mana kusen
aluminium akan kontak dengan besi,tembagaatau lainnya maka permukaan
metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari
kontak korosi.
10. Toleransi pemasangan kusen aluminium di satu sisi dinding adalah 10 - 25
mm yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
11. Toleransi Puntiran : Pemasangan semua pintu terhadap kusen yang diijinkan
adalah 1 mm, sedangkan terhadap lentur adalah 3 mm.
ARS - 33
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
12. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara, terutama pada
ruang yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu
dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.
13. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi
sealant supaya kedap air dan suara.
14. Kaca-kaca dinding luar bangunan dan daun pintu hendaknya dibuat fixed
dengan beads. Beads dimaksud harus dari aluminium extruded shape dan
dilengkapi dengan neoprene. Tepi bawah ambang kusen exterior agar
dilengkapi finishing untuk penahan air hujan.
15. Kisi-kisi aluminium yang akan dipasang harus setelah mendapat persetujuan
Pengawas.
16. Seluruh kisi-kisi aluminium yang dipasang harus benar-benar tegak lurus
terhadap gari horizontal. Jarak pemasangan kisi-kisi sesuai dengan gambar
perencanaan.
17. Kisi-kisi aluminium yang dipasang adalah aluminium yang telah terpilih dan
tidak ada bagian yang cacat atau tergores.
18. Dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan spesifikasi dari produsen
atau yang disetujui Pengawas.
19. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang
berhubungan dengan pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat kelalaian,
maka Kontraktor tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
20. Pintu jendela harus terpasang rapat, rapi dan kuat pada sistem kosen
penggantung.
8.1.4 Pengujian mutu pekerjaan
1. Semua bahan harus sesuai dengan yang dipersyaratkan dan yang telah
disetujui Pengawas.
2. Kusen aluminium terpasang dengan kuat, dan setiap hubungan sudut harus
90 . Apabila tidak terpenuhi maka harus dibongkar atas biaya Kontraktor.
3. Semua sistem dan mekanismenya harus berfungsi dengan sempurna.
4. Setiap engsel daun pintu harus terpasang lengkap, sempurna dan harus
sesuai dengan produk pabrik yang mengeluarkan.
5. Kaca harus diteliti dengan seksama, setelah terpasang tidak boleh timbul
getaran ; apabila masih terjadi getaran, maka profil rubber seal pemegang
kaca harus diganti atas biaya Kontraktor.
8.1.5 Pengamanaan pekerjaan
1. Setelah pemasangan, kotor akibat noda-noda pada permukaan kusen dapat
dibersihkan dengan “Volatile Oil”.
2. Semua pintu dan dinding kaca luar bangunan harus dilindungi dengan
“Corrugated Card Board” dengan hati-hati agar terlindung dari benturan
alat-alat pada masa pelaksanaan.
3. Bila kusen ternoda oleh semen, adukan dan bahan lainnya, bahan pelindung
harus segera digunakan. Bahan aluminium yang terkena bercak noda
ARS - 34
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
tersebut dapat dicuci dengan air bersih, sebelum kering sapukan dengan kain
yang halus kemudian baru diberikan bahan pelindung.
4. Permukaan kusen aluminium yang bersentuhan dengan bahan alkaline
seperti beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi lapisan
finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating
material seperti asphaltic varnish atau yang lainnya.
5. Setelah pemasangan instalasi pada pintu dan dinding kaca luar bangunan
maka sekeliling kaca yang berhubungan langsung dengan permukaan
dinding perlu diberi lapisan vinyl tape untuk mencegah korosi selama masa
pembangunan.
8.2 PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA KACA RANGKA ALUMUNIUM
8.2.1 Lingkup pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
baik dan sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu dan jendela panil kaca seperti
yang ditunjukkan dalam gambar.
8.2.2 Persyaratan bahan
8.2.2.1 Bahan rangka
1. Dari bahan aluminium framing system.
2. Bentuk dan ukuran profil disesuaikan gambar perencanaan
3. Warna profil aluminium framing colour powder coating. Warna yang
digunakan adalah warna Darkbrown atau ditentukan kemudian.
4. Lapisan powdercoating minimal 18 micron. Tebal bahan minimal1.35 mm.
5. Bahanyang diproses pabrikan harus diseleksi terlebih dahulu dengan
seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan,
kelengkungan dan pewarnaan yang disyaratkan oleh Pengawas.
6. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat
dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik
yang bersangkutan.
7. Daun pintu dengan konstruksi panel kaca rangka aluminium, seperti yang
ditunjukkan dalam gambar,termasuk bentukdan ukurannya.
8.2.2.2 Penjepit kaca
Digunakan penjepit kaca dari bahan karetyang bermutu baik dan memenuhi
persyaratan yang ditentukan dari pabrik. Pemasangan disyaratkan hanya 1 (satu)
sambungan serta harus kedap air dan bersifat structural seal.
8.2.2.3 Bahan panil kaca daun pintu dan jendela
1. Bahan untuk kaca pintu frameless menggunakan kaca tempered 12 mm.
2. Bahan untuk kaca pintu rangka aluminium menggunakan kaca tempered 6
mm.
3. Bahan untuk kaca jendela mati yang menerus dari lantai sampai balok,
menggunakan kaca 6 mm.
ARS - 35
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
4. Bahan untuk kaca jendela hidup dan jendela mati yang menerus dari lantai
sampai setinggi 220 cm, menggunakan kaca 6 mm atau disebutkan lain
dalam gambar.
5. Kaca-kaca interior menggunakan tipe clear, sedangkan kaca-kaca eksterior
menggunakan tipe Panasap Green.
6. Semua bahan kaca yang digunakan harus bebas noda dan cacat, bebas
sulfida maupun bercak-bercak lainnya.
8.2.3 Syarat – syarat pelaksanaan
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-
lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara
pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
2. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan pintu di tempat pekerjaan
harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik,
tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan
kelembaban.
3. Harus diperhatikan semua sambungan harus siku untuk rangka aluminium
dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapian terutama untuk bidang-bidang tampak
tidak boleh ada cacat penyetelan.
4. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
5. Daun Pintu
a. Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas persetujuan
Pengawas tanpa meninggalkan bekas cacat pada permukaan yang
tampak.
b. Untuk daun pintu panel kaca setelah dipasang harus rata dan tidak
bergelombang serta tidak melintir.
8.3 PEKERJAAN DAUN PINTU BESI
8.3.1 Lingkup pekerjaan
a. Bagian ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
seperti dinyatakan dalam gambar.
b. Pintu-pintu besi untuk ruang-ruang yang tersebut dalam gambar.
8.3.2 Bahan – bahan
a. Rangka besi siku.
b. Penutup dengan pelat besi 2 (dua) lapis, tebal 1.2 mm.
c. Pipa galvanis
8.3.3 Pelaksanaan
a. Pemotongan besi siku untuk sambungan bersudut 45 derajat harus dilakukan
dengan sempurna dan rapi.
ARS - 36
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
b. Penyambungan dengan pengelasan pada setiap sambungan harus
mempunyai jarak +/- 2 mm. Pengelasan pelat besi siku sedemikian rupa agar
tidak terjadi gelombang-gelombang; sehingga permukaan pelat rata.
Pengelasan/penyambungan ini harus kuat, dengan menggunakan las listrik.
c. Bekas-bekas pengelasan harus dirapikan dengan gurinda atau alat lain, agar
didapatkan suatu permukaan yang rata.
d. Untuk mencegah terjadinya karat/korosi, sebelum difinish, baja siku atau
pelat besi harus dilindungi dengancat meni besi yang telah disetujui
Pengawas.
e. Penutup pintu besi difinish meni dan cat besi; warna akan ditentukan
kemudian oleh Pengawas.
f. Tinggi garis terendah pintu shaft adalah 100 cm dari permukaan lantai.
g. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang
berhubungan dengan pekerjaan lain; jika terjadi kerusakan akibat
kelalaiannya, maka Kontraktor tersebut harus mengganti tanpa biaya
tambahan.
BAB 9
PEKERJAAN KACA DAN CERMIN
9.1 LINGKUP PEKERJAAN
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan kaca dan cermin meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam detail gambar.
3. Kontraktor harus membuat shopdrawing dan menghitung kekuatan kaca
terhadap terpaan angin.
4. Bila ada kegagalan/keruntuhan kaca, kontraktor harus bertanggungjawab
penuh.
5. Tipe Kaca :
o Kaca Pintu 5 mm( Asahimas, Mulia, Saint Gobain )
o Kaca Jendela 6mm Clear ( Asahimas, Mulia, Saint Gobain )
9.2 PERSYARATAN BAHAN
1. Kaca adalah benda terbuat dari bahan gelas yang pipih. Pada umumnya
mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat
diperoleh dari proses-proses tarik, gilas dan pengambangan (Float Glass).
2. Toleransi lebar dan panggang
Ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti yang
ditentukan oleh pabrik.
3. Kesikuan
ARS - 37
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi
potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maximum yang
diperkenankan adalah 1.5 mm per meter.
4. Cacat-cacat :
a. Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan
dari pabrik.
b. Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang
berisi gas yang terdapat pada kaca).
c. Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat
mengganggu pandangan.
d. Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik
sebagian atau seluruh tebal kaca).
e. Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan
lebar kearah luar/masuk).
f. Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave). Benang adalah
cacat garis timbul yang tembus pandangan, gelombang adalah
permukaan kaca yang berubah dan mengganggu pandangan.
g. Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan
(scratch).
h. Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
i. Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA.
j. Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui
toleransi yang ditentukan oleh pabrik. Untuk ketebalan kaca 5 mm kira-
kira 0.3 mm.
5. Tebal, jenis dan warna kaca yang digunakan sesuai dengan gambar
perencanaan.
9.3 PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pelaksanaan pemasangan kaca mengacu pada tatacara pelaksanaan yang
dikeluarkan oleh pabrik kaca tersebut.
ARS - 38
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
BAB 10
PEKERJAAN LOGAM NON STRUKTURAL
10.1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk
melaksanakan pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
2. Pekerjaan yang dimaksud meliputi
a. Dan atau semua pekerjaan logam non struktural sesuai yang ditunjukkan
dalam gambar kerja.
a. PERSYARATAN BAHAN
a. Logam Non Struktural adalah pipa besi Black Steel dengan bentuk dan
ukuran sesuai dengan yang tertera dalam gambar, di finishing Cat besi.
b. Elektroda-elektroda harus memenuhi standard ASTM A53 Type E yang
disetujui dan sesuai dengan bahan yang dilas.
b. PERSYARATAN PELAKSANAAN
1 Pekerjaan hollow/ besi
2 Sebelum memulai pemasangan, Kontraktor agar meneliti gambar-gambar
dan kondisi di lapangan.
3 Kontraktor agar terlebih dahulu membuat shop drawing lengkap dengan
petunjuk dari Direksi Lapangan/ MK yang meliputi gambar denah lokasi,
contoh bahan, ukuran, bentuk dan kualitas untuk mendapatkan persetujuan
dari Direksi Lapangan/ MK.
4 Penyambungan dengan las harus dilaksanakan dengan kelipatan dan
keahlian yang tinggi. Pengelasan dengan las listrik. Pekerjaan pengelasan
harus dikerjakan dengan rapi, tanpa menimbulkan kerusakan pada bahan
bajanya. Pengelasan harus menjamin pengakhiran yang rata dari cairan
elektroda tersebut. Permukaan dari daerah yang akan dilas harus bersih dan
bebas dari kotoran, cat minyak dan karat.
5 Pemberhentian pengelasan harus pada tempat yang ditentukan dan dijamin
tidak akan berputar atau membengkok.
6 Setelah selesai pengelasan, sisa-sisa/kerak las harus dibersihkan dengan
baik.
c. PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN
1. Bahan-bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji baik pada
pembuatan maupun pengerjaan di lapangan oleh Pengawas. Peninjauan dan
pengujian dilaksanakan oleh Kontraktor tanpa adanya tambahan biaya.
2. Peninjauan ini tidak melepaskan tanggung jawab Kontraktor terhadap
penyediaan bahan yang tidak memenuhi syarat.
ARS - 39
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
BAB 11
PEKERJAAN TULISAN/LOGO
11.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan
alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna
Pekerjaan signage harus sesuai dengan yang disebutkan / ditunjukan dalam
gambar kerja dan sesuai dengan petunjuk konsultan MK.
11.2. BAHAN
1. Tulisan
“ BPKAD KABUPATEN NGANJUK “
2. Menggunakan bahan Batu Onix Ukir
3. Cat duco
4. Embose 40mm
5. Jenis font menggunakan Arial Bold
11.3. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Seluruh alat dan material harus mendapatkan persetujuan dari konsultan MK
dan tim Teknis.
2. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang resmi dan
berpengalaman.
3. Pemasangan harus mengikuti aturan / ketentuan / persyaratan pabrikan dan
mengikuti ketentuan gambar kerja serta arahan dari MK dan tim teknis.
4. Bentuk, detail, desain dan ukuran harus sesuai gambar kerja. Kontraktor /
subkon harus menyerahkan shop drawing sebelum pekerjaan dilaksanakan.
BAB 12
PEKERJAAN ATAP
12.1. UMUM
12.1.2. Instruksi umum
Pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan sebagaimana disebutkan dalam
Dokumen Kontrak.
12.1.3. Pengalaman
Pekerjaan ini dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki tempat produksi dan
peralatan yang memadai, serta tenaga kerja yang terlatih. Perusahaan telah
dikenal dan memiliki pengalaman yang cukup untuk melaksanakan pekerjaan
sejenis setidaknya dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
ARS - 40
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
12.1.4. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan berikut ini harus dicakup, tetapi tidak terbatas pada :
1. Pekerjaan beton dengan waterproofing
2. Pekerjaan metal roofing
12.1.5. Jaminan mutu
1. Kecuali bila disebutkan berbeda, semua pekerjaan harus memenuhi
peraturan dan ketentuan yang terkait dan berlaku.
2. Bila persyaratan yang disebutkan dalam gambar berbeda dengan peraturan
atau ketentuan yang berlaku, maka berlaku ketentuan yang lebih ketat.
12.1.6. Kordinasi
Lakukan kordinasi dengan Kontraktor pekerjaan lain bila diperlukan sehingga
pekerjaan penutupan atap dapat diselesaikan dengan tepat.
12.1.7. Penyerahan contoh pekerjaan
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan contoh
material lengkap dengan penjelasan spesifikasinya untuk mendapatkan
persetujuan dari Pemberi Tugas/Konsultan Perencana/Konsultan MK.
12.1.8. Penyimpanan, pengiriman, dan penanganan
1. Material dikirim dalam kemasan asli dari pabrik pembuatnya, yang
mencantumkan nama pabrik pembuatnya, seri batch-nya, dan informasi
petunjuk lainnya.
2. Lindungi dan simpan material di area yang kering dan sejuk. Ganti material
yang menjadi rusak, patah, gompal, robek, dll atau tidak pas untuk dipakai
selama pengiriman atau penyimpanan, dimana biaya ditanggung oleh
Kontraktor pekerjaan ini.
3. Kirim material ke lokasi pekerjaan pada hari pemasangannya dan material
tambahan harus disimpan di lokasi pekerjaan untuk pemasangan hari
berikutnya.
12.1.9. Kondisi pembangunan / konstruksi
1. Kontraktor harus membuat metode pelaksanaan dan gambar kerja yang
disesuaikan dengan material yang akan dipakai dan telah disetujui.
2. Kontraktor harus memeriksa dan mengukur kembali kondisi lapangan
yang akan mempengaruhi pekerjaannya, dan memperbaikinya bila
kondisinya tidak mungkin menghasilkan pekerjaan penutup atap yang
baik.
12.1.10. Pembersihan
1. Permukaan yang kotor, bekas tanah, rusak, sebagai akibat dari pelaksanaan
pekerjaan ini harus dibersihkan dan dirapikan untuk mendapat persetujuan
Pemberi Tugas/Konsultan Perencana/Konsultan MK.
2. Setelah pekerjaan ini selesai, semua kotoran, peralatan, dan sisa material
sebagai akibat dari pelaksanaan pekerjaan ini harus dipindahkan, baik di
lokasi pemasangan maupun di lokasi pekerjaan.
ARS - 41
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
12.2. PEKERJAAN ATAP BETON
12.2.2. Persyaratan umum
Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan, namun sebelum
dilaksanakan harus dipresentasikan dahulu kepada Pemberi Tugas untuk
menentukan yang akan dipakai.
12.2.3. Persyaratan bahan
1. Campuran beton sama seperti persyaratan lantai beton yang telah
disyaratkan dalam RKS Struktur.
2. Menggunakan bekisting multiplex harus berangka.
3. Menggunakan material beton yang sesuai dengan spesifikasi dalam RKS
Struktur.
12.2.4. Persyaratan pelaksanaan
1. Pada bagian bawah dari atap beton diberi pelindung panas dari bahan
insulation sedemikian rupa sehingga dapat menahan radiasi panas yang
masih ke atap beton.
2. Sesudah atap beton mengeras, dilapisi lapisan dari Semen Instan untuk
Screed dengan kemiringan 1,5 % - 2 % disesuaikan dengan gambar dan
petunjuk Pengawas atau MK.
3. Setelah uji coba selesai dan disetujui, atap beton dibersihkan dari kotoran
dengan menggunakan sikat kawat, diberi lapisan primer, kemudian diberi
lapisan waterproofing yang dilaksanakan sesuai RKS ini.
4. Diatas lapisan waterproofing diberi lapisan bonding agent L-500 kemudian
diberi penguat/tulangan dari kawat ayam, agar tidak terjadi retakan-retakan
dan pelindung/screed dari Semen Instan dengan ketebalan disesuaikan
dengan gambar serta diberi naad setiap m2. Kemiringanan screed 1,5 % - 2
% disesuaikan dengan gambar dan petunjuk Pengawas atau MK.
5. Apapun yang akan terjadi sesudah pekerjaan tersebut selesai, bilamana
terjadi kesalahan-kesalahan/kegagalan, menjadi tanggung jawab penuh
Kontraktor.
12.3. PEKERJAAN PENUTUP ATAP ZINCALUME
12.3.1. Lingkup pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan/supply bahan penutup atap dari
zincalume.
1. Persyaratan teknis
Pekerjaan pemasangan penutup atap zincalume
2. Ketentuan
Pelaksanaan pekerjaan pemasangan atap harus dikerjakan oleh tenaga ahli
atau tenaga kerja yang direkomendasikan oleh produsen material yang
digunakan dan telah lama berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan
tersebut.
ARS - 42
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
12.3.2. Bahan
Bahan yang digunakan untuk pemasangan penutup atap adalah zincalume :
1. Penutup atap zincalume yang digunakan menggunakan ketebalan 0,4mm
dengan Panjang dan lebar disesuaikan dengan bentangan rangka baja.
2. Rangka atap dari gording C-150.50.20.2,3
3. Komponen lainya seperti sekrup/mur baut sebagai paku penguat atap
12.3.3. Penyerahan
Sebelum kontraktor melakukan pengadaan material pemasangan penutup
atapsecara menyeluruh terlebih dahulu memberikan contoh seperti :
1. Contoh bahan yang digunakan
2. Keaslian bahan yang digunakan
3. Mock up warna
4. Contoh miniature tipe pasangan beserta kelengkapanya
5. Shop drawing yang menunjukan detail, tipe dan sistem pemasangan serta
komponen-komponen yang diperlukan dan dikerjakan berdasarkan gambar
rencana serta disesuaikan kondisi lokasi lapangan
12.3.4. Persyaratan pelaksanaan
1. Area pemasangan penutup atap harus disiapkan terlebih dahulu, bebas dari
kotoran-kotoran yang dapat mengakibatkan terhambatnya proses
pelaksanaan.
2. Persipan lokasi pasangan dan pengukuran Panjang, lebar termasuk
penentuan ketinggian/leveling atap
3. Bahan yang dipakai sebelum dikerjakan diseleksi dahulu sesuai dengan
bentuk, ukuran ketebalan yang dipersyaratkan, kelengkapan dan warnanya.
4. Rangka struktur atap menggunakan baja WF dilapisi anti karat dan dipasang
mengikuti alur-alur/nada tau celah sambungan bahan atap
5. Pemasangan penutup atap zincalume dalam pemasanganya menggunakan
brcket yang telah disiapkan atau dibuat secara pabrikasi oleh produsen
zincalume sendiri.
6. Atap zincalume tersebut dipasang dengan mengikuti rangka baja yang ada.
7. Bentuk kemiringan atap dibuat sesuai dengan gambar rencana.
8. Hasil akhir
a. Seluruh pemasangan penutup atap harus terpasang rapih, teratur dan
kokoh/kuat sehingga tidak mudah lepas, tidak bocor bila hujan, bentuk
dan ukuran sesuai dengan gambar rencana
b. Kontraktor harus memberikan surat garansi dari produk/merek material
zincalume yang digunakan dan surat keaslian produk dari pabrik yang
memproduksinya.
ARS - 43
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
BAB 13
PEKERJAAN SANITAIR
13.1. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, tenaga kerja dan jasa-jasa lainnya
sehubungan dengan pemasangan peralatan sanitair di ruang-ruang yang
ditunjukkan di dalam gambar perencanaan.
13.2. PERSYARATAN BAHAN
1. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan di
pasaran, kecuali bila ditentukan lain.
2. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapan,
sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing tipe
yang dipilih.
3. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disediakan oleh pabrik
untuk masing-masing type yang dipilih.
4. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam uraian
dan syarat-syarat dalam buku.
13.3. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN
1. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada MK beserta
persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang
tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
2. Jika dipasang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, pengganti
harus disetujui Pengawas berdasarkan contoh yang dilakukan Kontraktor.
3. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar
yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola,
penempatan, pemasangan sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-
detail sesuai gambar.
4. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan lapangan,
gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera
melaporkannya kepada Pengawas atau MK.
5. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada
kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
6. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.
7. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan
yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya
Kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.
13.4. BAHAN – BAHAN
13.4.1. Umum
Untuk Sanitair dipakaijenis dan tipe yang sesuai dengan Tabel Spesifikasi
Sanitair pada gambar.
ARS - 44
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
13.4.2. Floor drain
1. Bila tidak ditentukan lain dalam gambar untuk semua daerah basah harus
dari jenis yang terpasang pada lantai.
2. Setelah floor drain terpasang, pasangan harus rapih waterpass, dibersihkan
dari noda-noda semen dan tidak ada kebocoran.
13.4.3. Contoh – contoh
1. Kontraktor diminta untuk memperlihatkan contoh-contoh bahan yang akan
dipakai kepada Pengawas untuk disetujui.
2. Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai pedoman/standar
bagi Pengawas untuk menerima/memeriksa bahan yang dikirim ke lapangan
oleh Kontraktor.
13.5. PEMASANGAN
1. Kontraktor harus minta ijin kepada Pengawas tentang cara, waktu dan letak
pemasangan peralatan sanitair pada Toilet, Pantry dan lain-lain.
2. Pemasangan harus kuat, rapi dan bersih.
13.6. PELAKSANAAN
Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan Mekanikal dan Elektrikal, agar pekerjaan M & E tersebut tidak rusak.
Jika terjadi kerusakan, maka Kontraktor harus mengganti tanpa biaya tambahan.
13.7. PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN
1. Bila dianggap perlu, Kontraktor wajib mengadakan test terhadap bahan-
bahan tersebut pada laboratorium yang ditunjuk Pengawas atau MK, baik
mengenai komposisi, kekuatan maupun aspek-aspek yang ditimbulkannya.
Untuk itu Kontraktor harus menunjukkan syarat rekomendasi dari lembaga
resmi yang ditunjuk tersebut sebelum memulai pekerjaan.
2. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji baik pada
pembuatan, pengerjaan maupun pelaksanaan di lapangan oleh Pengawas
atau MK atas tanggungan Kontraktor tanpa biaya tambahan.
3. Bila Pengawas atau MK memandang perlu pengujian dengan teknik yang
telah disetujui, maka segala biaya dan fasilitas yang dibutuhkan untuk
terlaksananya pekerjaan tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.
ARS - 45
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
BAB 14
PEKERJAAN PENGGANTUNG, HANDLE, KUNCI
14.1. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG
14.1.1. Lingkup pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, untuk
perlengkapan daun pintu dan jendela dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik
dan sempurna.
2. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh
pemasangan pada daun pintu dan jendela.
14.1.2. Persyaratan bahan
1. Semua “hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Tabel Spesifikasi Material. Bila terjadi perubahan atau
penggantian “hardware” akibat dari pemilihan merek, Kontraktor wajib
melaporkan hal tersebut kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
2. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat
aluminium berukuran 3 x 6 cm dengan tebal 1 mm. Tanda pengenal ini
dihubungkan dengan cincin nikel kesetiap anak kunci.
3. Untuk keseragamanan semua “hardware” dalam pekerjaan ini harus dari
satu produk misalnya, untuk engsel, kunci atau sejenisnya dan memiliki
surat garansi minium 5 tahun dari main distirbusinya.
Contoh – contoh :
a. Sebelum pemasangan, Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh
untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
b. Contoh-contoh yang telah disetujui akan dicapai sebagai
standar/pedoman bagi Pengawas untuk menerima/memeriksa bahan-
bahan yang dikirim oleh Kontraktor ke lapangan.
c. Perlengkapan Pintu (Swing)
d. Engsel Kupu-kupu (butt hinge) digunakan untuk semua pintu selain
pintu frameless. Engsel dilengkapi dengan nylon ring dari bahan
stainless steel ukuran 4” x 4”.
e. Engsel Friksi (Friction Casement Stay) digunakan untuk semua daun
jendela hidup dan bouvenlicth.Ukuran disesuaikan dengan gambar
detail.
14.1.3. Syarat pelaksanaan
14.1.3.1. Umum
Kontraktor harus memperhatikansertamenjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan ini.Bila ada kesalahan pemasangan karena kelalaiannya, maka
kontraktor tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
14.1.3.2. Teknis
1. Mekanisme kerja harus sesuai dengan gambar
ARS - 46
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
2. Engsel dipasang sekurang-kurangnya 3 buah untuk setiap daun pintu,
menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna
engsel.
3. Engsel atas dipasang tidak lebih dari 28 cm (as) dari sisi atas pintu ke bawah.
Engsel tengah dipasang tidak lebih dari 60 cm (as) dari engsel atas ke bawah.
Engsel bawah dipasang tidak lebih dari 32 cm (as) dari permukaan lantai ke
atas.
4. Penarik pintu (Door Pull) dipasang 100 cm (as) dari permukaan lantai
setempat.
5. Posisi “lock dan Latch” harus ditentukan dan diajukan kontraktor untuk
disetujui Pengawas atau MK.
6. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang
berhubungan dengan pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat
kelalaiannya, maka Kontraktor tersebut harus mengganti tanpa biaya
tambahan.
14.2. PEKERJAAN HANDLE, KUNCI DAN AKSESORISNYA
14.2.1. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan ini meliputipenyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, untuk
perlengkapan handle daun pintu dan jendela, kunci, aksesoris dan alat-alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan
yang baik dan sempurna.
14.2.2. Persyaratan bahan – bahan
14.2.2.1. Pintu
1. Handle dan Back Plate yang digunakan dari bahan stainless steel. Tipe
handle yang digunakan adalah tipe Lever Handle, Pull Handle dan Pull Ring.
2. Kunci-kunci yang digunakan dari bahan stainless steel. Tipe kunci yang
digunakan adalah tipe Cylinder dan Double Cylinder. Seluruh kunci yang
digunakan harus mempunyai Master Key.
3. Lockcase yang digunakan dari bahan stainless steel.
4. Kunci tanam (Flush Bolt) yang digunakan dari bahan stainless steel. Kunci
tanam ini digunakan untuk pintu double daun.
5. Door Closer yang digunakan dari bahan stainless Tipe yang digunakan
adalah tipe Hold Open Arm dan Normal Open Arm.
6. Perincian penggunaan masing-masing tipe handle, kunci dan akesoris di atas
sesuai dengan gambar detail.
14.2.2.2. Jendela
1. Rambuncis yang digunakan dari bahan stainless steel dengan warna yang
sama dengan rangka daun jendela.
2. Untuk daun jendela geser (sliding), rambuncis yang digunakan harus sesuai
dengan peruntukannya.
ARS - 47
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
14.2.2.3. Contoh
Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan-
persetujuan Konsultan Pengawas atau MK.
14.2.3. Persyaratan pelaksanaan
1. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang
berhubungan dengan pekerjaan ini. Bila terjadi kerusakan karena
kelalaiannya, maka kontraktor tersebut harus mengganti tanpa biaya
tambahan.
2. Handle pintu dipasang 100 cm (as) dari permukaan lantai.
3. Pemasangan lockcase, handle dan backplate serta door closer harus rapi,
lurus dan sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh Pengawas
atau MK. Apabila hal tersebut tidak tercapai, Kontraktor wajib memperbaiki
tanpa tambahan biaya.
4. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus
dilakukan pengujian secara kasar dan halus.
5. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
6. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan
keadaan di lapangan. Di dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua
data yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau
detail-detail khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar
Dokumen Kontrak, harus sesuai dengan Standar Spesifikasi Pabrik.
7. Shop Drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh Pengawas
atau MK.
14.2.4. Pengujian mutu pekerjaan
1. Seluruh mekanisme perangkat pengunci ini harus bekerja dengan baik.
2. Dicoba dengan penguncian secara kasar dan halus.
3. Pemasangan backplate dan lockcase harus rata (tenggelam) di dalam panel
pintu. Semua Handle dan kunci harus mendapat surat garansi dari pabrik
pembuat.
ARS - 48
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
BAB 1
PEKERJAAN PERSIAPAN DAN STRUKTUR
1.1 PEMBERSIHAN LAPANGAN
1.1.1. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penebangan pohon hingga bersih sampai ke akar-
akarnya, pembersihan semak-semak, pekerjaan tanah / pengupasan tanah
lapisan atas (tanah humus), berikut penyediaan tenaga, bahan-bahan dan
peralatan yang memadai sehingga dapat dicapai hasil yang memuaskan.
2. Apabila dalam pekerjaan persiapan ini terdapat kerusakan milik pemberi
tugas, maka pemborong bertanggungjawab mengganti kerugian yang
ditimbulkannya.
1.1.2. Pekerjaan Pembersihan tanaman atau pohon
1. Pemborong wajib meninjau lokasi site, dan pohon yang tumbuh di lokasi
site dan mengganggu dalam setting-out agar ditebang dan dibersihkan
sampai ke akar-akarnya, hingga tidak ada yang tersisa dan masih terpendam
di dalam tanah.
2. Jika dalam penebangan pohon tersebut diperlukan peralatan khusus, maka
pemborong perlu menyediakan peralatan tersebut.
3. Pohon yang tumbuhnya tidak berada pada lokasi/denah bangunan agar tetap
dibiarkan tumbuh/dipertahankan apa adanya, sepanjang tidak mengganggu
kegiatan.
1.2 PENGUKURAN, PEMASANGAN BOUWPLANK & PENENTUAN PEIL
1. Letak tugu patok dasar ditentukan oleh Manajemen Konstruksi bersama
dengan Perencana.
2. Tugu patok dasar dibuat dari beton bertulang, berpenampang 20 x 20 cm2,
tertancap kuat ke dalam tanah sedalam 1 m dengan bagian yang muncul di
atas muka tanah secukupnya untuk memudahkan pengukuran selanjutnya,
tugu dibuat permanen, tidak bisa dirubah, diberi tanda yang jelas dan dijaga
keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari Manajemen Konstruksi untuk
membongkarnya.
3. Papan untuk bouwplank adalah kayu meranti ukuran 2/20 diserut halus
bagian atas, dipasang 100 cm dari tepi bangunan.
4. Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu sama yang lain, kecuali
dikehendaki lain oleh Manajer Konstruksi
5. Setelah selesai pemasangan papan ukur, Pemborong harus melaporkan
kepada Manajemen Konstruksi untuk dimintakan persetujuannya, serta
harus menjaga dan memelihara keutuhan serta ketetapan letak papan patok
STR - 1
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
ukur sampai tidak diperlukan lagi dan dibongkar atas persetujuan Konsultan
Manajemen Konstruksi.
6. Pemborong bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan
bouwplank/setting out pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian dan
benchmarks yang diberikan Manajemen Konstruksi secara tertulis, serta
bertanggung jawab atas level, posisi, dimensi serta kelurusan seluruh bagian
pekerjaan serta pengadaan peralatan, tenaga kerja yang perlu untuk itu.
7. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan
dalam hal tersebut di atas, merupakan tanggung jawab Pemborong serta
wajib memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila
kesalahan tersebut disebabkan referensi tertulis dari Konsultan
ManajemenKonstruksi.
8. Pengecekan setting-out atau lainnya oleh Manajer Konstruksi atau wakilnya
tidak menyebabkan tanggung jawab Pemborong menjadi berkurang.
Pemborong wajib melindungi semua bench-marks dll. hal yang perlu pada
setting out pekerjaan ini.
9. Sebelum memulai pekerjaan galian Pemborong harus memastikan peil-peil
dari halaman dengan baik, seteliti mungkin sesuai dengan titik-titik atau
garis-garis contour yang ditentukan di dalam gambar kerja.
10. Bila ditemukan hal-hal yang menyangsikan dari peil-peil ini,
maka Pemborong harus memberikan laporan tertulis kepada
Konsultan manajemen konstruksi/pengawas.
1.3 PEKERJAAN TANAH ( GALIAN DAN URUGAN )
1.3.1. Pekerjaan Galian
a. Segala pekerjaan galian dilaksanakan sesuai dengan panjang, dalam,
pemiringan dan lengkungan sesuai dengan kebutuhan konstruksinya atau
sebagaimana ditunjukkan dalam gambar.
b. Bilamana tanah yang digali ternyata baik untuk digunakan sebagai lapisan
permukaan atau pembatas maka tanah ini perlu diamankan dahulu untuk
penggunaan tersebut di atas.
c. Tanah/galian yang tidak berguna harus disingkirkan dan diangkut ke luar
dari halaman. Penyingkiran dan pengangkutan di atas merupakan tanggung
jawab Pemborong atau bilamana perlu memindahkan tanah-tanah atau
bahan yang tidak dipakai atau kelebihan-kelebihan tanah yang digunakan
untuk urugan atau sebagaimana yang diinstruksikan oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi
1.3.2. Persiapan untuk urugan
a. Segala pekerjaan galian dilaksanakan sesuai dengan panjang, dalam,
pemiringan dan lengkungan sesuai dengan kebutuhan konstruksinya atau
sebagaimana ditunjukkan dalam gambar.
b. Di atas permukaan tanah yang telah dipadatkan tersebut, baru dapat
dilakukan pengurugan tanah.
STR - 2
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
1.3.3. Pengurugan
a. Semua bahan-bahan yang akan digunakan untuk urugan atau urugan
kembali dengan sirtu harus dengan persetujuan Konsultan Manajemen
Konstruksi/pengawas.
b. Pengurugan harus dilakukan sampai diperoleh peil-peil yang dikehendaki,
sebagaimana dibutuhkan konstruksi atau sesuai dengan yang tertera dalam
gambar kerja.
1.3.4. Pemadatan
a. Hanya bahan-bahan yang telah disetujui yang dapat digunakan untuk
pengurugan dan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal sebesar-
besarnya 20 cm.
b. Setiap lapis harus ditimbris dan dipadatkan, dan sedapat-dapatnya dilakukan
dengan mesin giling (tumbuk) atau stamper dengan menambahkan air dan
disetujui Konsultan ManajemenKonstruksi.
1.3.5. Pemiringan Tanah
Pemborong diharuskan memelihara segala tanggul-tanggul dan pemiringan-
pemiringan tanah yang ada dan bertanggung jawab atas segala stabilitas dari
tanggul-tanggul ini sampai batas periode kestabilan dan harus mempersiapkan
segala sesuatunya atas tanggungan sendiri untuk menjaga terhadap hal tersebut
di atas.
1.3.6. Pemeriksaan penggalian dan pengurugan
a. Galian dan urugan harus terlebih dahulu diperiksa oleh Manajer Konstruksi
sebelum memulai dengan tahap selanjutnya. Dalam hal pengurugan,
Manajer Konstruksi akan segera menunjukkan bagian-bagian tanah mana
yang dipadatkan yang harus siap dilaksanakan pengujian pemadatannya.
b. Pengurugan bagi pondasi atau struktur lainnya yang tercakup atau
tersembunyi oleh tanah tidak boleh dilaksanakan sebelum diadakan
pemeriksaan oleh Konsultan ManajemenKonstruksi.
1.4 PEKERJAAN PONDASI
1.4.1. Lingkup Pekerjaan
Pondasi yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah pondasi Tiang Pancang
yang disatukan dengan poer plat beton bertulang. Kontraktor harus
memberikan detail dari tiang seperti dimensi, kekuatan, penulangan, data
pengetesan dan sebagainya sesuai dengan permintaan direksi.
1.4.2. Bahan – bahan
1. Spesifikasi tiang bor
Material :
• Ukuran : 30cmx30cm
• Panjang : 3 meter
• Mutu beton : 19,3 Mpa (K-225)
STR - 3
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Untuk pekerjaan pondasi tiang pancang ini konstraktor harus menyediakan
tenaga ahli yang disetujui pengawas agar pelaksana dapat berjalan lancer.
Urutan pelaksanaan pekerjaan pondasi tiang pancang yaitu :
a. Sebelum dilakukan pekerjaan pemancangan untuk seluruh tiang
pancang maka terlebih dahulu dilakukan loading test sebanyak 3 (tiga)
kali pada lokasi yang telah ditetapkan. Beban yang digunakan untuk
loading test yaitu 50, 100, 200, 294 ton.
b. Loading test diperhitungkan terhadap kekuatan tiang, apabila tercapai
beban maksimum loading test yaitu 294 ton dan tiang mengalami
failure maka daya dukung tiang yang digunakan adalah ½ dari harga
beban maksimum sebelumnya, yaitu sebesar 100. Lama (durasi)
loading test adalah 24 jam untuk tiap bebannya.
c. Bila tahanan pancang yang diperlukan ditemukan, maka pemancangan
harus dihentikan. Tahanan untuk tiang pancang beton adalah 6-8
pukulan / 25 mm. Apabila setelah dilakukan loading test pondasi tiang
pancang mengalami kegagalan, maka atas perintah Pemilik Proyek /
Owner, pihak kontraktor wajib melakukan loading test tambahan atas
biaya kontraktor sepenuhnya.
d. etelah dilakukan pemancangan maka dilanjutkan dengan pekerjaan
pemotongan tiang pancang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ukuran diameter tiang pancang dan tulangan sesuai dengan gambar
bestek.
e. Segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan
pondasi tiang pancang ini menjadi tanggung jawab kontraktor.
1.5 PEKERJAAN BETON KONSTRUKSI
1.5.1. Ketentuan umum
1. Persyaratan-persyaratan Konstruksi beton, istilah teknik dan atau syarat-
syarat pelaksanaan pekerjaan beton secara umum menjadi satu kesatuan
dalam persyaratan teknis ini. Di dalam segala hal yang menyangkut
pekerjaan beton dan struktur beton harus sesuai dengan standard-standard
yang berlaku, yaitu:
a. Tata-cara perhitungan struktur beton untuk bangunan Gedung (SNI 03-
2847-2002).
b. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI, 1982)
c. Standard Industri Indonesia (SII)
d. Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung, 1983.
e. Standar Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan
Gedung (SNI 1726-2002)
f. American Society of Testing Material (ASTM).
2. Pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan
presisi tinggi, sebagaimana tercantum di dalam persyaratan teknis ini,
STR - 4
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
gambar-gambar rencana, dan atau instruksi-instruksi yang dikeluarkan
oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
3. Semua material yang digunakan di dalam pekerjaan ini harus merupakan
material yang kualitasnya teruji dan atau dapat dibuktikan memenuhi
ketentuan yang disyaratkan.
4. Kontraktor wajib melakukan pengujian beton yang akan digunakan di
dalam pekerjaan ini.
5. Seluruh material yang oleh Manajemen Konstruksi dinyatakan tidak
memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek dan tidak
diperkenankan menggunakan kembali.
1.5.2. Lingkup pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang diatur di dalam persyaratan teknis ini meliputi seluruh
pekerjaan beton/struktur beton yang sesuai dengan gambar rencana :
a. Pekerjaan beton/struktur beton yang sesuai dengan gambar rencana,
termasuk di dalamnya pengadaan bahan, upah, pengujian dan peralatan-
bantu yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut.
b. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan
(reinforcement) dan bagian-bagian dari pekerjaan lain yang tertanam di
dalam beton.
c. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian
dan perawatan beton, dan semua jenis pekerjaan lain yang menunjang
pekerjaan beton.
1.5.3. Bahan – bahan
1 Semen
Untuk semua pekerjaan struktur,semen yang digunakan adalah Semen
Portland Tipe I dan merupakan hasil produksi dalam negeri satu merk.
Semen harus disimpan sedemikian rupa hengga mencegah terjadinya
kerusakan bahan atau pengotoran oleh bahan lain. Penyimpanan semen
harus dilakukan di dalam gudang tertutup, sedemikian rupa sehingga semen
terhindar dari basah atau kemungkinan lembab, terjamin tidak tercampur
dengan bahan lain. Urutan penggunaan semen harus sesuai dengan urutan
kedatangan semen tersebut di lokasi pekerjan.
2 Agregat kasar
Agregat untuk beton harus memenuhi seluruh ketentuan berikut ini :
a. Agregat beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII
0052-80 tentang "Mutu dan Cara Uji Agregat Beton". Bila tidak
tercakup di dalam SII 0052-80, maka agregat tersebut harus memenuhi
ketentuan ASTM C23 "Specification for Concrete Aggregates".
b. Atas persetujuan Manajemen Konstruksi, agregat yang tidak memenuhi
persyaratan butir a., dapat digunakan asal disertai bukti bahwa
berdasarkan pengujian khusus dan atau pemak¬aian nyata, agregat
tersebut dapat menghasilkan beton yang kekuatan, keawetan, dan
ketahanannya memenuhi syarat.
STR - 5
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
c. Di dalam segala hal, ukuran besar butir nominal maksimum agregat
kasar harus tidak melebihi syarat - syarat berikut :
• seperlima jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan
beton
• sepertiga dari tebal pelat.
• 3/4 jarak bersih minimum antar batang tulangan, atau berkas
batang tulangan.
3 Air
Air yang digunakan untuk campuran beton harus memenuhi ketentuan-
ketentuan berikut ini:
a. Jika mutunya meragukan harus dianalisis secara kimia dan dievaluasi
mutunya menurut tujuan pemakaiannya.
b. Harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak dan benda terapung
lainnya, yang dapat dilihat secara visual.
c. Tidak mengandung benda-benda tersuspensi lebih dari 2 gram/liter.
d. Tidak mengandung garam-garam yang dapat larut dan dapat merusak
beton (asam-asam, zat organik, dan sebagainya) lebih dari 15 gram/liter.
e. Kandungan clorida (Cl) tidak lebih dari 500 ppm dan senyawa sulfat
(sebagai SO3) tidak lebih dari 100 ppm.
f. Jika dibandingkan dengan kuat tekan adukan yang menggunakan air
suling, maka penurunan kekuatan adukan beton dengan air yang
digunakan tidak lebih dari 10 %.
4 Baja tulangan
Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi ketentuan- ketentuan
berikut ini.
a. Tidak boleh mengandung serpih-serpih, lipatan-lipatan, retak-retak,
gelombang-gelombang, cerna-cerna yang dalam, atau berlapis-lapis.
b. Hanya diperkenankan berkarat ringan pada permukaan saja .
c. Untuk tulangan utama (tarik/tekan lentur) harus digunakan baja
tulangan deform (BJTD 40), dengan jarak antara dua sirip melintang
tidak boleh lebih dari 70 % diameter nominalnya, dan tinggi siripnya
tidak boleh kurang dari 5 % diameter nominalnya.
d. Tulangan dengan Ø <13 mm dipakai BJTP 24 (polos), dan untuk
tulangan dengan Ø > 13 mm memakai BJTD 40 (deform) bentuk ulir.
e. Kualitas dan diameter nominal dari baja tulangan yang digunakan harus
dibuktikan dengan sertifikat pengujian laboratorium, yang pada
prinsipnya menyatakan nilai kuat - leleh dan berat per meter panjang
dari baja tulangan dimaksud.
f. Diameter nominal baja tulangan (baik deform/BJTD) yang digunakan
harus ditentukan dari sertifikat pengujian tersebut dan harus
diten¬tukan dari rumus :
d = 4.029 B , atau d = 12.47
G
STR - 6
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
dimana :
d = diameter nominal dalam mm.
B= berat baja tulangan ( N/mm )
G= berat baja tulangan (kg/m)
g. Toleransi berat batang contoh yang diijinkan di dalam pasal ini sebagai
berikut :
Diameter Tulangan Toleransi berat
Baja Tulangan Yang di ijinkan
< 10 mm ± 7 %
10 mm <<16 ± 6 %
mm
16 mm << 28 ± 5 %
mm
> 28 mm ± 4 %
h. Persyaratan material baja tulangan
Spesifikasi Baja tulangan menurut SNI 2847 – 2002 diatur sebagai
berikut:
➢ ASTM A 615M (Specification for Deformed and Plain Billet-Steel
Bars for Concrete Reinforcement) →fu/fy> 1,25(actual
measurement).
➢ ASTM A 706M (Specification for Low_alloy Steel Deformed and
Plain Bars for Concrete Reinforcement) →ductile, (elongation) ≥
14 %; f /f < 1,35 (actual measurement).
u y
5 Pembesian
A. Percobaan dan Pemeriksaan (Test and Inspections)
Percobaan dan Pemeriksaan (Test and Inspections)
Setiap pengiriman harus berasal dari pemilihan yang disetujui dan haras
disertai surat keterangan Percobaan dari pabrik.
Setiap jumlah pengiriman 20 ton baja-tulangam harus diadakan
pengujian periodik minimal 4 contoh yang terdiri dari 3 benda uji untuk
uji tarik, dan 1 benda uji untuk uji lengkung untuk setiap diameter
batang baja tulangan. Pengambilan contoh baja tulangan akan
ditentukan oleh Direksi Lapangan.
Semua pengujian tersehatan di atas meliputi uji tarik dan lengkung,
harus dilakukan di laboratorium lembaga Uji Konstruksi atau
laboratorium lainya direkomendasi oleh Direksi Lapangan dan minimal
sesuai dengan SII-0136-84 salah satu standard uji yang dapat dipakai
adalah ASTM A-615. Semua biaya pengetesan tersebut ditanggung oleh
Kontraktor.
STR - 7
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Segala macam kotoran, karat, cat, minyak atau bahan-bahan lain yang
merugikan terhadap kekuatan rekatan harus dibersihkan.
Tulangan harus ditempatkan dan dipasang cermat dan tepat dan diikat
dengan kawat.dari baja. lunak.
Sambungan mekanis harus ditest. dengan percobaan tarik.
Sebelum pengecoran beton, lakukan pemeriksaan dan persetujuan dari
pembesian, termasuk jumlah, ukuran, jarak, selimut, lokasi dari
sambungan dan panjang penjangkaran dari penulangan baja oleh
Direksi Lapangan.
Sertifikat :
Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu baja tulangan,
maka pada saat pemesanan baja tulangan kontraktor harus
menyerahkan sertifikat resmi dari Laboratorium. Khusus ditujukan
untuk keperluan proyek ini.
B. Bahan -bahan atau produk
1. Tulangan
Tulangan yang digunakan berulir mutu BJTD-39 (400 Mpa), sesuai
dengan SII 0136-84 dan tulangan polos mutu BJTP-24, sesuai
dengan SII 0136-84 seperti dinyatakan pada gambar-gambar
struktur.Tulangan polos dengan diameter lebih kecil 13 mm harus
baja lunak dengan tegangan leleh 2400 kg/cm2.Tulangan ulir
dengan diameter lebih besar atau sama dengan 13 mm harus baja
tegangan tarik tinggi, batang berulir dengan tegangan leleh fy = 400
Mpa
2. Tulangan anyaman (wiremesh )
Tulangan anyaman, mutu U-50, mengikuti SII 0784-83.
3. Penunjang/Dudukan Tulangan (Bar Support)
Dudukan tulangan haruslah tahu beton yang dilengkapi dengan
kawat pengikat yang ditanan atau batang kursi tinggi sendiri
(Individual High Chairs).
4. Bolstern, kursi spacers, dan perlengkapan-perlengkapan lain untuk
mengatur jarak.
➢ Gunakan besi dudukan tulangan menurut rekomendasi CRSI,
kecuali diperlihatkan lain pada gambar
➢ Jangan memakai kayu, bata atau bahan-bahan lain yang ridak
direkomendasi.
➢ Untuk pelat di atas tanah, pakai penunjang dengan lapisan pasir
atau horizontal rumers dimana bahan dasar tidak akan langsung
menunjang batang kursi (chairs legs). Atau pakai lantai kerja
yang rata.
➢ Untuk beton ekspose, dimana batang-batang penunjang
langsung berhubungan/mengenai cetakan, sediakan penunjang
dengan jenis hot-dip-galvanized atau penunjang yang dilindungi
plastik.
STR - 8
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
➢ Kawat PengikatDibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng.
C. Pengiriman, Penyimpanan dan Penanganannya
Pengiriman tulangan ke lapangan dalam kelompok ikatan ditandai
dengan etiket/label yang mencantumkan ukuran batang, panjang dan
tanda pengenal.
Pemindahan tulangan harus hati-hati untuk mengindari kerusakan.
Gudang di alas tanah harus kering, daerah yang bagus saluran-
salurannya, dan terlindung dari lumpur, kotoran, karat dsb.
D. Pelaksanaan pemasangan tulangan, pemebengkokan, dan
pemotongan
Persiapan
1. Pembersihan
Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak, kulit giling (mill steel)
dan karat lepas, serta bahan-bahan lain yang mengurangi daya lekat.
Bersihkan sekali lagi tonjolan pada tulangan atau pada sambungan
konstruksi untuk menjamin rekatannya.
2. Pemilihan/seleksi
Tulangan yang berkarat harus ditolak dari lapangan.
E. Pemasangan tulangan
1. Umum
Sesuai dengan yang tercantum pada gambar dan Kaordinasi dengan
bagian lain dan kelancaran pengadaan bahan serta tenaga perlu
diadakan untuk mengindari keterlambatan. Adakan/berikan tambahan
tulangan pada lubang-lubang (openings) / bukaan.
2. Pemasangan
Tulangan harus dipasang sedemikian rupa diikat dengan kawat baja,
hingga sebelum dan selama pengecoran tidak berubah tempatnya.
• Tulangan pada dinding dan kolom-kolom beton harus dipasang pada
posisi yang benar dan untuk menjaga jarak bersih digunakan
spacers/penahan jarak.
• Tulangan pada balok-balok footing dan pelat harus ditunjang untuk
memperoleh lokasi yang tepat selama pengecoran beton dengan
penjaga jarak, kursi penunjang dan penunjang lain yang diperlukan.
• Tulangan-tulangan yang langsung di atas tanah dan di atas agregai
(seperti pasir, kerikil) dan pada lapisan kedap air harus
dipasang/ditunjang hanya dengan tahu beton yang mutunya paling
sedikit sama dengan beton yang akan dieor.
• Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup
beton. Untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak
yang terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit sama dengan
mutu beton yang akan dicor, Penahan-penahan jarak dapat
berbentuk blok-blok persegi atau gelang-gelang yang harus
STR - 9
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
dipasang sebanyak minimum 4 buah setiap m^2 cetakan atau lantai
kerja. Penahan-penahan jarak ini harus tersebar merata.
• Pada pelat-pelat dengan tulangan rangkap, tulangan atas harus
ditunjang pada tulangan bawah oleh batang-batang penunjang atau
ditunjang langsung pada cetakan bawah atau lantai kerja oleh blok-
blok beton yang tinggi. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap
ketepatan letak dari tulangan-tulangan pelat yang dibengkok yang
harus melintasi tulangan balok yang berbatasan.
3. Toleransi pada pemasangan tulangan
a. Terhadap selimut beton (selimut beton) : ± 6 mm
b. Jarak terkecil pemisah antara batang : ± 6 mm
c. Tulangan atas pada pelat dan balok :
- balok dengan tinggi sama atau lebih kecil dari 200 mm :
± 6 mm
- balok dengan tinggi lebih dari 200 mm tapi kurang dari
600 mm: ± 12 mm
- balok dengan tinggi lebih dari 600 mm : ± 12 mm
- panjang batang : ± 50 mm
d. Toleransi pada pemasangan lainnya sesuai SNI 2002
4. Pembengkokan Tulangan, Sesuai Dengan SNI 2002.
a. Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan dengan
cara-cara yang merusak tulangan itu.
b. Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan
diluruskan kembali tidak boleh dibengkok lagi dalam jarak 60
cm dari bengkokan sebelumnya.
c. Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak
boleh dibengkokkan atau diluruskan di lapangan, kecuali
apabila ditentukan di dalam gambar-gambar rencana atau
disetujui oleh perencana.
d. Membengkok dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan
dalam keadaan dingin, kecuali apabila petnanasan dilajutkan
oleh perencana.
e. Apabila pemanasan diijinkan, batang tulangan dari baja lunak
(polos atau diprofilkan) dapat dipanaskan sampai kelihatan
merah padam tetapi tidak boleh mencapai suhu lebih dari
850oC.
f. Apabila batang tulangan dari baja lunak yang mengalami
pengerjaan dingin dalam pelaksanaan ternyata mengalami
pemanasan di atas 100 0 C yang bukan pada waktu las, maka
dalam perhitungan-perhitungan sebagai kekuatan baja hams
diambil kekuatan baja tersebut yang tidak mengalami
pengerjaan dingin.
STR - 10
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
g. Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan, kecuali
diijinkan oleh perencana.
h. Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak boleh
didinginkan dengan jalan disiram dengan air.
i. Menyepuh batang tulangan dengan seng tidak boleh dilakukan
dalam jarak 8 kali diameter (diameter pengenal) batang dari
setiap bagian dari bengkokan.
5. Toleransi pada pemotongan dan pembengkokan tulangan
a. Batang tulangan harus dipotong dan dibengkok sesuai dengan
yang ditunjukkan dalang gambar-gambar rencana dengan
toleransi-toleransi yang disyaratkan oleh perencana. Apabila
tidak ditetapkan oleh perencana, pada pemotongan dan
pembengkokan tulangan ditetapkan toleransi-toleransi seperii
tercantum dalam ayat-ayat berikut.
b. Terhadap panjang total batang lurus yang dipotong menurun
ukuran dan terhadap panjang total dan ukuran intern dari batang
yang dibengkok ditetapkan toleransi sebesar ± 25 mm, kecuali
mengenai yang ditetapkan dalam ayat (3) dan (4). Terhadap
panjang total batang yang diserahkan menurut sesuatu ukuran
ditetapkan toleransi sebesar + 50 mm dan - 25 mm.
c. Terhadap jarak turun total dari batang yang dibengkok
ditetapkan toleransi sebesar ± 6 mm untuk jarak 60 cm atau
kurang dan sebesar ±12 mm untuk jarak lebih dari 60 cm.
d. Terhadap ukuran luar dari sengkang, lilitan dan ikatan-ikatan
ditetapkan toleransi sebesar ± 6 mm.
6. Panjang Penjangkaran dan panjang penyaluran.
a. Baja tulangan mutu U-24 (BJTP-24)
Panjang penjangkaran = 30 diameter dengan kait
Panjang penyaluran = 30 diameter dengan kait
b. Baja tulangan mutu U-40 (BJTD-40)
Panjang penjangkaran = 40 diameter tanpa kait
Panjang penyaluran = 40 diameter tanpa kait
c. Penyambungan tidak boleh diadakan pada titik dimana terjadi
tegangan terbesar. Sambungan untuk tulangan atas pada balok
dan pelat beton harus diadakan di tengah bentang, dan tulangan
bawah pada tumpuan. Sambungan harus ditunjang dimana
memungkinkan.
d. Ketidak-lurusan rangkaian tulangan kolom tidak boleh
melampaui perbandingan 1 terhadap 10.
e. Standard Pembengkokan
Semua standar pembengkokan harus sesuai dengan SKSNI-91
(Tata Cara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan
Gedung), kecuali ditentukan lain.
F. Pemasangan wire mesh
STR - 11
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Pemasangan pada kepanjangan terpanjang yang memungkinkan Jangan
melakukan penghentian / pengakhiran lembar wire mesh antara
tumpuan balok atau tepat diatas balok dari struktur menerus.
Keseimbangan pengakhiran dari lewatan dalam arah lebar yang
berdampingan untuk mencegah lewatan yang menerus. Wire mesh
harus ditahan pada posisi yang benar selama pengecoran.
1. Las
Bila diperlukan atau disetujui, pengelasan tulangan beton harus
sesuai dengan Reinforcement Steel Welding Code (AWS D 12.1).
Pengelasan tidak boleh dilakukan pada pembengkakan di suatu
batang, pengelasan pada persilangan (las titik) harus diijinkan
kecuali seperti di anjurkan atau disahkan oleh Direksi Lapangan.
ASTM specification harus dilengkapi dengan keperluan jaminan
kehandalan kemampuan las dengan cara ini.
2. Sambungan mekanik
Bila jumlah luas tulangan kolom melampaui 3% dari luas
penampang kolom dengan menggunakan diameter 32 mm,
sambungan mekanik untuk tulangan (pada kolom) harus disediakan
dan dipakai.
G. Beton dan adukan beton struktur
1. Sebelum memulai pekerjaan beton struktur, Kontraktor harus
membuat trial mix design dengan tujuan untuk mendapatkan
proporsi campuran yang menghasilkan kuat tekan target beton
seperti yang disyaratkan.
2. Kuat tekan target beton yang disyaratkan di dalam pekerjaan ini
(f’c) tidak boleh kurang dari 25 Mpa (K-300). Kuat tekan ini harus
dibuktikan dengan sertifikat pengujian dari Laboratorium Bahan
Bangunan yang telah disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi.
3. Beton harus dirancang proporsi campurannya agar
meng¬hasilkan kuat tekan rata-rata (f'cr) minimal sebesar : f'cr =
f'c + 1,64 Sr, dengan Sr adalah standar deviasi rencana dari
benda uji yang nilainya setara dengan nilai standar deviasi
statistik dikalikan dengan faktor berikut:
jumlah benda uji faktor pengali
< 15 dikonsultasikan dengan Manajemen Konstruksi
15 1.16
20 1.08
25 1.03
> 30 1
4. Benda uji yang dimaksud adalah silinder beton dengan diameter
150 mm dan tinggi 300 mm, yang untuk setiap 10 m3 produksi
STR - 12
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
adukan beton harus diwakili minimal dua buah benda uji. Tata cara
pembuatan benda uji tersebut harus mengikuti ketentuan yang
terdapat di dalam standar Metoda Pembuatan dan Perawatan
Benda Uji Beton di Laboratorium (SK SNI M-62-1990-03).
5. Jika hasil uji kuat tekan beton menunjukkan bahwa kuat tekan
target beton yang dihasilkan tidak memenuhi syarat, maka
proporsi campuran adukan beton tersebut tidak dapat digunakan,
dan Kontraktor (dengan persetujuan Manajemen Konstruksi)
harus membuat proporsi campuran yang baru, sedemikian hingga
kuat tekan target beton yang disyaratkan dapat dicapai.
6. Setiap ada perubahan jenis bahan yang digunakan, Pelaksana
wajib melakukan trial mix design dengan bahan-bahan tersebut,
dan melakukan pengujian labora¬torium untuk memastikan bahwa
kuat tekan beton yang di hasilkan memenuhi kuat tekan yang
disyaratkan.
7. Untuk kekentalan adukan, setiap 5 m3 adukan beton harus dibuat
pengujian slump, dengan ketentuan sebagai berikut:
Bagian Konstruksi Nilai Slump (mm)
a. Pelat Fondasi/Poer 50 - 125
b. Kolom Struktur 75 - 150
c. Balok-balok 75 - 150
d. Pelat Lantai 75 - 150
8. Apabila ada hal-hal yang belum tercakup di dalam persyaratan
teknis ini, Pelaksana harus mengacu pada seluruh ketentuan yang
tercakup di dalam Bab 5, Tata Cara Pembuatan Rencana
Campuran Beton Normal (SK SNI T-15-1990-03).
H. Beton dan adukan beton struktur
1. Pelaksana wajib menyediakan peralatan dan perlengkapan yang
memiliki ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah
takaran masing-masing bahan beton. Seluruh peralatan,
perlengkapan dan tata cara pengadu¬kan harus mendapatkan
persetujuan Manajemen Konstruksi
2. Pengaturan pengangkutan dan cara penakaran yang dilak¬ukan,
harus mendapatkan persetujuan Manajemen Konstruksi Seluruh
operasi harus dikontrol/diawasi secara kontinyu oleh Manajemen
Konstruksi
3. Pengadukan harus dilakukan dengan mesin aduk beton (batch mixer
atau portable continous mixer). Sebelum digunakan, mesin aduk ini
harus benar-benar kosong, dan harus dicuci terlebih dahulu bila
tidak digunakan lebih dari 30 menit.
STR - 13
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
4. Selain ketentuan tersebut di dalam butir 5.c. di atas, maka
pengadukan beton di lapangan harus mengikuti ketentuan berikut
ini :
• Harus dilakukan di dalam suatu mesin-aduk dari tipe yang
telah disetujui Manajemen Konstruksi
• Mesin-aduk harus berputar pada suatu kecepatan yang
direkomendasikan oleh pabrik pembuat mesin-aduk
tersebut.
• Pengadukan harus diteruskan sedikitnya 1,5 menit setelah
semua material dimasukkan ke dalam drum aduk, kecuali
jika dapat dibuktikan/ditunjukkan bahwa dengan waktu
pengadukan yang menyimpang dari ketentuan ini masih
dapat dihasilkan beton yang memenuhi syarat.
I. Pengangkutan adukan
1. Pengangkutan beton dari tempat pengadukan ke tempat
penyimpanan akhir (sebelum di tuang), harus sedemikian hingga
tercegah terjadinya pemisahan (segregasi) atau kehilangan material.
2. Alat angkut yang digunakan harus mampu menyediakan beton di
tempat penyimpanan akhir dengan lancar, tanpa mengakibatkan
pemisahan bahan yang telah dicampur dan tanpa hambatan yang
dapat mengakibatkan hilangnya plastisitas beton antara
pengangkutan yang berurutan.
J. Penempatan beton yang akan dituang
1. Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin ke
cetakan akhir untuk mencegah terjadinya segregasi karena
penanganan kembali atau pengaliran adukan.
2. Pelaksanaan penuangan beton harus dilaksanakan dengan suatu
kecepatan penuangan sedemikian hingga beton selalu dalam
keadaan plastis dan dapat mengalir dengan mudah ke dalam rongga
di antara tulangan.
3. Beton yang telah mengeras sebagian dan/atau telah dikotori oleh
material asing, tidak boleh dituang ke dalam cetakan.
4. Beton setengah mengeras yang ditambah air atau beton yang diaduk
kembali setelah mengalami pengerasan tidak boleh dipergunakan
kembali.
5. Beton yang dituang harus dipadatkan dengan alat yang tepat secara
sempurna dan harus diusahakan secara maksimal agar dapat
mengisi sepenuhnya daerah sekitar tulangan dan barang yang
tertanam dan ke daerah pojok acuan.
STR - 14
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
K. Perawatan beton
1. Jika digunakan dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton
tersebut harus dipertahankan di dalam kondisi lembab paling sedikit
72 jam, kecuali jika dilakukan perawatan yang dipercepat.
2. Jika tidak digunakan semen dengan kekuatan awal yang tinggi,
maka beton harus dipertahankan dalam kondisi lembab paling
sedikit 168 jam setelah penuangan, kecuali jika dilakukan
perawatan dipercepat sebagaima¬na disebutkan di dalam pasal 5.,
Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal (SK SNI
T-15-1990-03).
L. Cetakan beton
Persyaratan Umum
Kecuali ditentukan lain pada gambar atau seperti terperinci disini,
Cetakan dan Perancah untuk pekerjaan beton harus memenuhi
persyaratan dalam SNI-2002, NI-2, ACI 347, ACI 301, ACI 318.
Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan perhitungan-perhitungan
serta gambar-gambar rancangan cetakan dan perancah untuk
mendapatkan persetujuan Direksi Lapangan sebelum pekerjaan tersebut
dilaksanakan. Dalam gambar-gambar tersebut harus secara jetas terlihat
konstruksi cetakan/acuan, sambungan-sambungan serta kedudukan
serta sistem rangkanya, pemindahan dari cetakan serta perlengkapan
untuk struktur yang aman.
1. Di dalam segala hal, cetakan beton (termasuk penyangganya) harus
direncanakan sedemikian rupa hingga dapat dibuktikan bahwa
penyangga dan cetakan tersebut mampu menerima gaya-gaya yang
diakibatkan oleh penuangan dan pemadatan adukan beton.
2. Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran dan batas-batas bidang
dari hasil beton yang direnca¬nakan, serta tidak bocor dan harus
cukup kaku untuk mencegah terjadinya perpindahan tempat atau
kelongso¬ran dari penyangga.
3. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada
lekukan, lubang-lubang atau terjadi lendutan. Sambungan pada
cetakan diusahakan lurus dan rata dalam arah horisontal maupun
vertikal; terutama untuk permukaan beton yang tidak difinish
(expossed concrete).
4. Kecuali beton fondasi, cetakan dibuat dari multipleks dengan
ketebalan minimal 12 mm.
5. Kontraktor harus melakukan upaya-upaya sedemikian hingga
penyerapan air adukan oleh cetakan dapat dicegah.
6. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar
dapat memberikan penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya
"overstress" atau perpindahan tempat pada beberapa bagian
konstruksi yang dibebani. Struktur dari tiang penyangga harus
STR - 15
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
cukup kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri dan beban-
beban yang ada di atasnya selama pelaksanaan.
7. Sebelum penulangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan
kebenaran letaknya, kekuatannya dan tidak akan terjadi penurunan
dan pengembangan pada saat beton dituang, permukaan cetakan
harus bersih terhadap segala kotoran, dan diberi form oil unuk
mencegah lekatnya beton pada cetakan. Untuk menghindari
lekatnya form oil pada bajatulangan, maka pemberian form oil pada
cetakan harus dilakukan sebelum tulangan terpasang.
8. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari
Manajemen Konstruksi, atau jika umur beton telah melampaui
waktu sebagai berikut :
o Bagian sisi balok 48 jam (setara dengan 35
% f’c)
o Balok tanpa beban konstruksi 7 hari (setara dengan 70 %
f’c)
o Balok dengan beban konstruksi 21 hari (setara dengan 95
% f’c)
o Pelat lantai/atap/tangga 21 hari (setara dengan 95
% f’c)
9. Pada bagian konstruksi yang terletak di dalam tanah, cetakan harus
dicabut sebelum pengurugan dilakukan.
Lingkup pekerjaan
a. Pekerjaan – pekerjaan yang termasuk
Bab ini termasuk perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran
dari semua cetakan beton serta penunjang untuk semua beton
cor seperti diperlukan dan diperinci berikut ini.
b. Pekerjaan yang berhubungan
• Pekerjaan Pembesian
• Pekerjaan Beton
Referensi – referensi
Pekerjaan yang terdapat pada bab ini, kecuali ditentukan lain pada
gambar atau diperinci berikut, harus mengikuti peraturan-
peraturan, standard-standard atau spesifikasi terakhir sebagai
berikut :
➢ SNI 2847-2002 Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971
➢ SII Standard Industri Indonesia
➢ ACI-301 Specification for Structural Concrete Build'
➢ ACI-318 Building Code Requirement for Reinforced
Concrete
➢ ACI-347 Recommended Practice for Concrete Formwork
STR - 16
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
M. Pengangkutan dan pengecoran
1. Perletakan pengadukan dan pencoran harus diatur sedemikian rupa
hingga memudahkan dalam pelaksanaan pencoran .
2. Waktu antara pengadukan dan pencoran tidak boleh lebih dari 1
jam. Pencoran harus dilaku¬kan sedemikian rupa untuk
menghindari terjadinya pemisahan material dan perubahan letak
tulangan.
3. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih
dari 1,5 m, cara penuangan dengan alat-alat bantu seperti talang,
pipa, chute, dan sebagainya harus mendapat persetujuan
Manajemen Konstruksi
4. Pelaksana harus memberitahukan Manajemen Konstruksi selambat-
lambatnya 2 hari sebelum pencoran beton dilaksanakan.
N. Pemadatan beton
1. Pemadatan beton harus dilakukan dengan penggetar
mekanis/mechanical vibrator dan tidak diperkenankan melakukan
penggeta¬ran dengan maksud untuk mengalirkan beton.
2. Pemadatan ini harus dilakukan sedemikian rupa hingga beton yang
dihasilkan merupakan massa yang utuh, bebas dari lubang-lubang,
segregasi atau keropos .
3. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan
alat penggetar yang mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin
pengisian beton dan pemadatan yang baik.
4. Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan terutama
pada tulangan yang telah masuk pada beton yang telah mulai
mengeras.
O. Beton Siap Pakai (Ready Mix Concrete)
Untuk pekerjaan struktur utama, yang termasuk diantaranya Kolom,
Balok, Plat Lantai, Dinding geser, Fondasi dan Pile Cap serta sruktur
lainnya yang diperlukan, Pemborong diwajibkan menggunakan beton
siap pakai (ready mix concrete) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Volume penggunaan ready mix concrete harus disetujui oleh
Manajemen Konstruksi dengan senantiasa berpedoman pada
ketentuan teknis yang diberlakukan bagi pekerjaan beton.
2. Apabila di dalam ready mix concrete tersebut diberikan zat tambah
(additive) maka selain harus mengikuti ketentuan di dalam
Spesifikasi Bahan Tambahan untuk Beton SK SNI S-18-1990-03,
pabrik pembuatnya harus menyertakan sertifikat/surat keterangan
yang menyatakan jenis dan konsentrasi bahan tambah tersebut per
m3 adukan beton. Selain itu, di dalam hal penggunaan bahan tambah
STR - 17
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
ini, harus disebutkan pula di dalam sertifikat tersebut batas waktu
toleransi beton tersebut masih dapat digunakan, dan ketentuan ini
mengikat bagi Kontraktor dan Manajemen Konstruksi, khususnya
di dalam penentuan boleh atau tidaknya ready mix concrete tersebut
digunakan.
3. Kecuali jika disebutkan secara khusus didalam RKS ini, maka
terhadap ready mix concrete harus selalu diadakan pengujian
kualitas, yaitu:
➢ Pengujian kekentalan adukan (slump), yang dilakukan 3 kali
setiap 5 m3 adukan, yaitu: di awal kedatangan, di tengah-
tengah, dan di akhir penuangan. Nilai slump yang digunakan
untuk evaluasi adalah nilai slump rata-ratanya.Jika nilai
slump yang diperoleh tidak sesuai dengan ketentuan yang
terdapat di dalam butir 4.e., maka adukan yang digunakan
dianggap tidak memenuhi syarat, dan tidak boleh digunakan.
➢ Pengujian kuat tekan beton, yang dilakukan secara acak
dengan ketentuan sebagai berikut:
o Untuk setiap 10 m3 adukan beton, minimal harus dibuat
2 buah benda uji berupa silinder beton dengan diameter
150 mm dan tinggi 300 mm, seperti ketentuan yang
tercantum di dalam butir 4.d. Di dalam segala hal,
pembuatan benda uji ini harus dilakukan dengan
sepengetahuan Manajemen Konstruksi
o Terhadap kedua benda uji tersebut harus dilakukan
pengujian kuat tekan. Jadi, untuk setiap 10 m3 adukan
beton harus diwakili oleh satu nilai kuat tekan beton
yang diperoleh dari kuat tekan rata-rata kedua benda uji
tersebut di dalam butir c.2.1., setelah dikonversikan
kekuatannya ke kuat tekan beton umur 28 hari.
o Manajemen Konstruksi harus selalu melakukan evaluasi
statistik secara periodik terhadap kuat tekan beton ini,
berdasarkan ketentuan yang berlaku di dalam Tata Cara
Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal (SK SNI
T-15-1990-03).
o Jika hasil evaluasi statistik tersebut di dalam pasal c.2.3.
memperlihatkan kuat tekan beton yang lebih rendah dari
yang disyaratkan, maka Manajemen Konstruksi harus
menghentikan pekerjaan beton yang sedang
dilaksanakan. Di dalam hal ini Manajemen
Konstruksi/pengawas harus segera melakukan
koordinasi dengan pihak yang terkait
STR - 18
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
4. Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi site mix concrete seperti:
tata cara evaluasi kuat tekan beton, pengangkutan adukan,
perawatan beton, cetakan beton, pencoran, pemadatan beton, dan
sambungan konstruksi, tetap berlaku untuk penggunaan ready mix
concrete.
1.6 PEKERJAAN BETON PRAKTIS
1.6.1. Lingkup pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja dan jasa-
jasa lain sehubungan dengan pekerjaan kolom praktis dan bagian lain sesuai
dengan gambar-gambar dan persyaratan teknis ini.
1.6.2. Pengendalian pekerjaan
Kecuali ditentukan lain, maka semua pekerjaan beton harus mengikuti
ketentuan-ketentuan seperti tertera dalam: ASTM C150, ASTM C 33, SII - 0051
- 74, SII - 0013 - 81, dan SII - 0136 - 84.
1.6.3. Bahan – bahan
Bahan-bahan / material yang digunakan berupa agregat kasar, agregat halus, PC,
dan sebagainya sesuai dengan yang dipakai pada beton konstruksi. Demikian
juga mengenai cara penyimpanan.
1.7 PEMASANGAN PIPA DAN LAIN-LAIN DALAM BETON
1. Penempatan saluran / pempaan harus sedemikian rupa sehingga tidak
mengurangi kekuatan struktur dengan memperhatikan persyaratan SK-SNI
T-15-1991-03.
2. Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain dalam bagian
struktur beton bila tidak ditunjukkan secara detail dalam gambar. Dalam
beton perlu dipasang selongsong pada tempat-tempat yang dilewati pipa.
3. Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan dalam gambar, tidak
dibenarkan untuk menanam saluran listrik dalam struktur beton.
4. Apabila dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik, bagian-bagian yang
tertanam dalam beton dan lain-lain terhalang oleh adanya baja tulangan
yang terpasang, maka Pemborong harus mengkonsultasikan hal ini dengan
Menajemen Konstruksi/pengawas
5. Tidak dibenarkan untuk membengkokkan atau menggeser atau
memindahkan baja tulangan tersebut dari posisinya untuk memudahkan
dalam melewatkan pipa-pipa saluran tersebut tanpa ijin tertulis dari
Manajemen Konstruksi/pengawas.
6. Semua bagian atau peralatan yang ditanam dalam beton seperti angkur-
angkur, kait dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan
beton, harus sudah dipasang sebelum pencoran dilaksanakan.
7. Bagian-bagian atau peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada
posisinya dan diusahakan agar tidak bergeser selama pencoran beton
dilakukan.
STR - 19
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
8. Pemborong utama harus memberitahukan serta memberi kesempatan
kepada pihak lain untuk memasang bagian / peralatan tersebut sebelum
pencoran beton dilaksanakan.
9. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada
benda atau peralatan yang akan ditanam dalam beton, yang mana rongga
tersebut harus tidak terisi beton, harus ditutupi dengan bahan lain yang
mudah dilepas nantinya setelah pelaksanaan pencoran beton.
1.8 CACAT – CACAT PEKERJAAN
1. Bila penyelesaian pekerjaan, bahan yang digunakan atau keahlian dalam
pengerjaan setiap bagian pekerjaan tidak memenuhi persyaratan-
persyaratan yang tercantum dalam persyaratan teknis, maka bagian
pekerjaan tersebut harus digolongkan sebagai cacat pekerjaan.
2. Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar dan diganti
sesuai dengan yang dikehendaki oleh Manajemen Konstruksi
3. Seluruh pembongkaran dan pemulihan pekerjaan yang digolongkan cacat
tersebut serta semua biaya yang timbul akibat hal itu seluruhnya menjadi
beban Pemborong.
1.9 PEKERJAAN BAJA PROFIL
1.9.1. Lingkup pekerjaan
a. Bagian ini meliputi pengadaan bahan, tenaga, peralatan dan perlengkapan
serta pemasangan dari semua pekerjaan baja, untuk struktur dan rangka atap
seperti yang terlihat dalam gambar.
b. Pekerjaan ini mencakup segala sesuatu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan
konstruksi baja pada atap secara lengkap sesuai dengan gambar dan
persyaratan teknis ini.
1.9.2. Ketentuan umum
Persyaratan-persyaratan konstruksi baja dan istilah teknik secara umum menjadi
satu kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain
dalam buku persyaratan teknis maka semua pekerjaan baja harus sesuai dengan
standar dibawah ini :
a. Tata caraPerencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung(SNI 03-1729-
2002)
b. Peraturan Pembebanan untuk Gedung Indonesia (PPUG) 1983
c. Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI) 1982
d. American Society for Testing Material (ASTM)
e. Steel Structural Painting Council (SSPC)
f. Standar Industri Indonesia (SII).
Pemborong harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan kesesuaian
yang tinggi menurut persyaratan teknis ini, gambar rencana dan instruksi-
instruksi yang diperlukan oleh Manajemen Konstruksi.
1.9.3. Material
a. Semua material yang digunakan harus baru dengan kualitas terbaik dan
disetujui oleh Konsultan ManajemenKonstruksi.Manajemen Konstruksi
STR - 20
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
berhak untuk minta diadakan pengujian atas bahan-bahan tersebut dan
Pelaksana harus bertanggungjawab atas segala biaya yang dikeluarkan
untuk itu.
b. Baja struktur harus mempunyai mutu BJ 37 (fy = 240 MPa, fu = 370MPa).
c. Las yang digunakan adalah las listrik dengan mutu FE 360 atau E 6013
sesuai dengan JIS.
d. Semua baja yang digunakan harus sesuai bentuk, ukuran dan ketebalannya
serta bebas dari karat, cacat karena tumbukan, tekuk, atau puntir, dengan
berat sesuai rencana.
e. Semua material baja harus dari supplier yang dapat dipertanggungjawabkan
dengan disertai sertifikat dari pabrik. Jika dianggap perlu, pelaksana harus
menyerahkan hasil pengujian yang dibutuhkan dan berhubungan dengan
konstruksi baja ini disertai faktur pengiriman.
f. Bahan untuk coating adalah cat, dengan warna ditentukan kemudian.
1.9.4. Pabrikasi
a. Pabrikasi harus dilaksanakan dalam bengkel/workshop, yang memenuhi
persyaratan terlindung dari pengaruh cuaca. Pelaksana harus membuat
workshop di lapangan dan disetujui oleh Konsultan ManajemenKonstruksi.
Apabila fabrikasi dilakukan di luar lokasi, pelaksana harus menanggung
biaya yang dikeluarkan oleh Manajemen Konstruksi untuk mengawasi
pelaksanaan pekerjaan tersebut.
b. Penyambungan dan Pemasangan.
1. Pengelasan
• Pekerjaan pengelasan ini harus memenuhi syarat-syarat JIS atau AISC.
• Pengelasan harus dilakukan oleh tenaga-tenaga ahli yang
berpengalaman dan dengan ketepatan yang tinggi. Kontraktor wajib
menyerahkan sertifikat keahlian dari masing-masing tukang lasnya
sesuai dengan peraturan.
• Pengelasan hanya boleh dilakukan pada tempat-tempat yang
dinyatkaan dalam gambar kerja dan RKS ini. Ukuran las yang
tercantum dalam gambar adalah ukuran-ukuran efektif.
• Batang-batang elektrode yang dipakai adalah jenis Mild sleel Arca
Welding Electrode dan harus memenuhi syarat JIS atau AISC/AWS.
Batang elektrode ini harus disimpan pada tempat yang dapat menjamin
sifat-sifat dari elektrode tersebut selama dalam peyimpanan.
• Pengelasan harus menjamin pengaliran yang merata dari cairan
elektrode tersebut.
• Pekerjaan las sebanyak mungkin dilaksanakan di dalam lapangan harus
cukup baik dan sangat hati-hati, tidak boleh dilakukan sewaktu dalam
keadaan basah atau hujan.
STR - 21
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
• Pemberhentian las harus pada tempat-tempat yang ditentukan dan
harus dijamin bahwa profil-profil yang dilas tidak akan berputar atau
membengkak setelah sambungan menjadi dingin.
• Setelah pengelasan selesai, maka sisa-sisa kerak las harus dibersihkan
dengan baik.
• Las-lasan yang menunjukkan cacat, harus dipotong dan dilas kembali
atas biaya kontraktor.
• Sebelum pekerjaan las dimulai, kontraktor wajib menyerahkan
prosedur kerja cara-cara pengelasan yang akan dikerjakan, baik di
bengkel maupun yang akan dikerjakan di lapangan. Usulan ini harus
diperiksa dan disetujui Manajemen Konstruksi sebelum pekerjaan
pengelasan ini dapat dimulai.
2. Persiapan pekerjaan pengelasan
• Bidang permukaan yang akan dilas harus rata, bersih dan bebas dari
retakan atau cacat-cacat lainnya yang dapat mengurangi mutu
pengelasan. Juga permukaan tersebut harus bebas dari kotoran, cat ,
aspal, minyak dan karat.
• Sebelum pekerjaan las dimulai, maka harus ada jaminan bahwa bidang-
bidang yang akan disambung las tidak boleh bergerak sampai
pekerjaan las selesai dilakukan.
• Bagian-bagian yang akan dilas sebaiknya dalam keadaan datar dan bila
ada yang harus di las tegak maka pengelasan harus dimulai dari bawah
kemudian ke arah atas.
• Bagian ujung dari suatu las tumpul harus mendapat jaminan bahwa
sambungan dilaksanakan dalam keadaan penuh. Untuk itu sebaiknya
dipakai batang-batang penyambungan pada bagian ujung dari
sambungan tersebut agar pengelasan dapat dilaksanakan penuh.
3. Pemberian tanda, pengangkutan dan penyimpanan
• Setelah distel di bengkel konstruksi, maka setiap komponen diberi
nomor secara sistematis agar di lapangan nanti, bagian-bagian tersebut
dapat disambung kembali dengan mudah.
• Setiap komponen juga harus dihitung beratnya, agar dapat diatur alat
pengangkutannya seperti truk-truk dan trailer sesuai dengan kapasitas
yang diperlukan.
• Di lapangan, komponen baja harus diletakkan sedemikian rupa agar
tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dan yang dapat memperlemah
konstruksi tersebut.
4. Pekerjaan pemasangan baja struktur
• Sebelum erection dimulai, Pemborong harus memeriksa kembali
kedudukan angker-angker baja dan memberitahukan kepada
Manajemen Konstruksi mengenai metode dan urutan
pelaksanaan/erection. Perhatian khusus harus dilakukan dalam
pemasangan angker-angker untuk kolom di mana jarak/kedudukan
STR - 22
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
angker harus tepat dan akurat untuk mencegah ketidakcocokan dalam
erection. Untuk itu harus dijaga agar selama masa pencoran, angker
tersebut tidak bergeser, misalnya dengan mengelas pada tulangan
kolom beton.
• Semua peralatan dan steiger yang diperlukan untuk pemasangan
konstruksi baja harus disediakan oleh kontraktor dalam keadaan cukup
baik di lapangan, walau secara khusus tidak diperlihatkan dalam
gambar-gambar atau persyaratan teknis harus diadakan.
• Kontraktor bertanggungjawab atas keselamatan pekerjaan di lapangan.
Untuk ini Kontraktor harus menyediakan ikat pinggang pengaman,
helmet, sarung tangan, pemadam kebakaran, dll.
1.9.5. Perubahan – perubahan dan tambahan
a. Perubahan-perubahan dan bagian-bagian atau tambahan-tambahan pada
detail, atau keduanya beserta uraian yang menyebabkannya harus diberikan
beserta gambar kerja untuk disetujui.
b. Perubahan-perubahan yang disetujui, pengganti-pengganti dan penambahan
yang perlu untuk bagian-bagian dari pekerjaan harus dikoordinasikan oleh
Pemborong tanpa tambahan biaya.
1.9.6. Pengujian mutu pekerjaan
a. Pemasangan harus dengan toleransi yang diijinkan/tertera dalam standar-
standar yang telah disetujui.
b. Bila toleransi tersebut tidak tercantum dalam standar, maka toleransi akan
diberikan oleh Manajemen Konstruksi
c. Pemasangan baja dengan toleransi yang tidak disetujui akan ditolak.
d. Manajemen Konstruksi mempunyai hak untuk memeriksa pekerjaan di
pabrik pada saat yang dikehendaki, dan tidak ada pekerjaan yang boleh
dikirim ke lapangan sebelum diperiksa dan disetujui Manajemen Konstruksi
e. Setiap pekerjaan yang kurang baik atau tidak sesuai dngen gambar atau
spesifikasi akan ditolak dan apabila terjadi demikian, harus diperbaiki
dengan segera, dan biaya untuk hal ini menjadi beban Kontraktor.
1.9.7. Finishing baja
a. Setelah di las dilakukan blasting
o Sand blasting
o SSPC 2½
o Jeda makmimal 4 jam
b. Pengecatan
o Primer 50 µ
o Intermediate 50 µ
o Top coat 50 µ
c. Warna RAR number sesuai dengan permintaan pengguna
STR - 23
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
d. Setelah install apabila ada cacat cukup dilakukan touch up untuk baut dan
mur dilakukan pengecatan seperti nomor (b)
1.9.8. Persyaratan pengujian
a. Semua bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan baja harus dimungkinkan
untuk diperiksa atau ditest baik workshop lapangan maupun pada
Lembaga/Instansi yang berwenang untuk menguji (DPMB, LIPI, dsb.).
b. Untuk profil-profil yang tersusun dari pelat (built up) harus diadakan
pengujian non destructive testing. Apabila dalam pengujian non destructive
testing timbul keraguan mengenai mutu baja, mutu pengelasan, maka
Manajemen Konstruksi berhak untuk meminta diadakan pengujian
destructive testing.
c. Semua biaya pengujian ini ditanggung oleh kontraktor
o Non destructive testing
Pada metode ini bertujuan untuk melihat kualitas dari las yang harus
dilakukan sebagai berikut :
1. Pemeriksaan visual; pemeriksanaan ini harus dilakukan pada
semua bagian dari struktur baja.
2. Pemeriksaan dengan X-Ray; Pemeriksaan ini dilakukan pada
sambungan las antara web dan flens pada profil dari pelat
tersusun dan penglasan dengan full penetration. Untuk
memeriksa sambungan pada pembuatan dari pelat tersusun
dilaksanakan secara random dengan jumlah 5% dari banyak
pengelasan.
o Non destructive testing
1. Pengujian las antara web dan flens; Metoda dan prosedur
pengujian berdasarkan JIS G 3353 (1978) yang secara prinsip
dapat digambarkan sebagai berikut :
3m (min)
Bagian dari flens diberi beban tarik melalui tumpuan A dan B.
STR - 24
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
2. Pengujian tarik pada elemen profile (test pice).
Metoda dan prosedur pengujian mengikuti JIS Z 2202
(1980) dan JIS Z 2241 (1980).
Elemen yang akan diuji diambil pada bagian flens dari
profil.
Bentuk dan ukuran dari test piece mengikuti pengujian nomor 1A dari JIS Z
2201 :
STR - 25
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
P P
B
A
11 = 1,5 x TEBAL FLENS
Pembebanan dilakukan
sampai terjadi retak pada
bagian web dan flens.
B
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
T R
W
L
P
Width Gauge Length Parallel Length Radius of Fillet
Thickness
W L P R T
40 200 200 approx 25 (min) Thickness of
material
*. Mutu yang disyaratkan adalah BJ-37.
Referensi dan standar-standar
Semua pekerjaan yang tercantum dalam bab ini, kecuali tercantum dalam
gambar atau diperinci, harus memenuhi edisi terakhir dari peraturan, standard
dan spesifikasi berikut ini :
a. SNI 03-6861-2002 Tentang Beton Bertulang Indonesia
b. SNI-2847-2002 Tatacara Penghitungan Struktur Beton untuk
c. PUBI - 1982 Persyaratan Umum Bahan Bangunan di
Indonesia
d. ACI - 304 AC1 304. IR-92, State-of-the Art Report on Preplaced
Aggregate Conc. for Structural and Mass Concrete, Part 2
e. ACI 304.2R-91, Placing Concrete by Pumping Methods,
Part 2
f. ASTM - C94 Standard Specification for Ready-Mixed
Concrete
g. ASTM - C33 Standard Specification for Concrete
Aggregates
h. ACI - 318 Building Code Requirements for
Reinforced Concrete
i. ACI - 301 Specification for Structural Concrete of
Building
j. ACI - 212 ACI 212.IR-63, Admixture for Concrete, Part 1
k. ACI 212.2R-71, Guide for Use of Admixture in Concrete,
Part 1
STR - 26
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
l. ASTM - C 143 Standard Test Method for Slump of
Portland Cement Concrete
m. ASTM - C231 Standard Test Method for Air Content of
Freshly Mixed Concrete by the Pressure Method
n. ASTM - C171 Standard Specification for Sheet
Materials for Curing Concrete
o. ASTM - C 172 Standard Method of Sampling Freshly
Mixed Concrete
p. ASTM - C31 Standard Method of Making and Curing
Concrete Test Specimens in the Field
q. ASTM - C42 Standard Method of Obtaining and
Testing Drilled Cares and Sawed Beams of Concrete
r. ASTM - C309 Standard Specification for Liquid
Membrane Forming Compounds for Curing Concrete
s. ASTM - D1752 Standard Specification for Performed
Spange Rubberand Cork Expansion Joint Fillers for Concrete Paving and
Structural Construction
t. ASTM - D1751 Standard Specification for Performed
Expansion Joint Fillers for Concrete Paving and Structural Construction
(Non-extruding and Resilient Bituminous Types)
u. SII Standard Industri Indonesia
v. ACI - 315 Manual of Standard Practice for
Reinforced Concrete
w. ASTM - A185 Standard Specification for Welded Steel
Wire Fabric for Concrete Reinforcement.
x. ASTM - .A 165 Standard Specification for Deformed and
Plain Billet Steel Bars for Concrete Reinforcement, Grade 40, deformed for
reinforcing bars. Grade 40, for stirrups and ties.
STR - 27
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
PERSYARATAN TEKNIS MEP
A. PENJELASAN UMUM
Syarat Umum
A.1.
Uraian Singkat Proyek
1.
Pekerjaan ini adalah merupakan pekerjaan instalasi baru yaitu “Penataan Kantor
BPKAD Kabupaten Nganjuk” :
Syarat – syarat Umum
2.
Pekerjaan yang dimaksud disini adalah pekerjaan Pengadaan, Pemasangan
(Instalasi) dan Pengujian System secara keseluruhan sesuai dengan gambar dan
Rencana Kerja dan Syarat – syarat sehingga dapat bekerja dan berfungsi dengan
baik.
Syarat-syarat Umum merupakan bagian dari Persyaratan Teknis. Apabila ada
3.
beberapa klausul dari Syarat-syarat Umum yang dituliskan dalam Persyaratan
Teknis, berarti menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan
berarti menghilangkan klausul-klausul lainnya dari Syarat-syarat Umum. Klausul-
klausul dari Syarat- syarat Umum hanya dianggap tidak berlaku bila dinyatakan
secara tegas dalam Persyaratan Teknis.
Persyaratan Teknis dimaksudkan untuk menjelaskan dan menegaskan segala
4.
pekerjaan, bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang diperlukan untuk
pemasangan, pengujian dan penyetelan (adjusting) dari seluruh sistem, agar
lengkap dan dapat bekerja dengan baik.
Persyaratan Teknis merupakan satu kesatuan dengan Gambar-Gambar Teknis yang
5.
menyertainya. Bila ada suatu bagian pekerjaan yang hanya disebutkan di dalam
salah satu dari kedua dokumen tersebut, maka Pemborong wajib melaksanakannya
dengan baik dan lengkap.
Yang menjadi dasar utama sehingga suatu pekerjaan berhasil dalam mencapai
6.
target, mutu, waktu dan biaya, maka seorang pelaksana lapangan harus menguasai
- Sistem pekerjaan secara menyeluruh.
MEP - 1
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
- Gambar kerja yang akan dilaksanakan.
- Spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
- Standard dan peraturan yang berlaku.
- Petunjuk dan ketentuan pemasangan yang dikeluarkan oleh pabrik pembuat,
baik untuk peralatan maupun material.
- Koordinasi dengan pekerjaan terkait lainnya seperti struktur, arsitektur
mekanikal dan elektrikal sendiri.
Pemborong harus menggunakan tenaga-tenaga yang ahli dalam bidangnya, agar
7.
dapat memberikan jaminan hasil kerja yang baik dan rapi, yang memenuhi kriteria
sebagai berikut :
- Mengerti dan menguasai lingkup pekerjaan yang akan dikerjakan.
- Mempunyai alat kerja yang memadai.
- Mudah diberi pengarahan.
- Dapat melakukan koordinasi dengan tenaga kerja lain.
- Terampil.
- Mempunyai sertifikat untuk tenaga kerja spesialis penyambungan kabel
tegangan menengah.
Pemborong bertanggung jawab dalam pengawasan yang ketat terhadap jadwal atau
8.
urutan pekerjaan, sehingga tidak mengganggu penyelesaian proyek secara
keseluruhan pada waktu yang telah ditetapkan.
Pemborong harus menyatakan secara tertulis bahwa bahan-bahan dan peralatan-
9.
peralatan yang diserahkan oleh Pemborong harus memenuhi persyaratan yang telah
ditetapkan, dan pelaksanaan pekerjaan dilakukan dengan cara yang wajar dan
terbaik. Dan bahwa instalasi yang dilakukan adalah lengkap dan dapat bekerja
dengan baik dalam kondisi yang terjelek sekalipun, tanpa mengurangi atau
menghilangkan bahan-bahan / peralatan-peralatan yang seharusnya disediakan,
walaupun tidak disebutkan secara nyata dalam Persyaratan Teknis ataupun tidak
dinyatakan secara tegas dalam Gambar-Gambar Teknis.
Pemborong harus dapat menunjukkan surat pernyataan dari pihak pemasok barang
10.
/ komponen yang akan terpasang kepada Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas,
bahwa barang tersebut merupakan barang “original” dan bukan barang produksi
tiruan dengan menggunakan merek yang sama.
Semua peralatan dan bahan-bahan yang digunakan dan diserahkan untuk
11.
penyelesaian pekerjaan harus dalam keadaan baru dan dari kualitas terbaik.
MEP - 2
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Pemborong harus mempelajari dan memahami kondisi tempat yang ada, agar dapat
12.
mengetahui hal-hal yang akan mengganggu / mempengaruhi pekerjaan. Apabila
timbul
persoalan, Pemborong wajib mengajukan saran penyelesaian kepada Konsultan
Pengawas, paling lambat satu minggu sebelum bagian pekerjaan ini seharusnya
dilaksanakan.
Pemborong harus memeriksa dengan teliti ruangan-ruangan dan syarat-syarat yang
13.
diperlukan dengan Pemborong lainnya, sehingga peralatan-peralatan Mekanikal &
Elektrikal dapat dipasang pada tempat dan ruang yang telah disediakan.
Sebelum memulai pekerjaan, Pemborong harus memeriksa dan memahami
14.
pekerjaan pelaksanaan dari pihak lain yang ikut menyelesaikan proyek ini, apabila
pekerjaan pelaksanaan dari pihak lain tersebut dapat mempengaruhi kualitas
pengerjaan Pemborong itu sendiri.
Sebelum memulai pekerjaan, Pemborong harus membuat Rencana Kerja dengan
15.
jadwal yang disesuaikan dengan Pemborong yang lain. Apabila terjadi sesuatu
perubahan, Pemborong wajib memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan
Pengawas dan mengajukan saran-saran perubahan / perbaikan.
Pada waktu akan memulai pelaksanaan, Pemborong wajib menyerahkan Gambar-
16.
Gambar Kerja (Shop Drawing) terlebih dahulu untuk memperoleh persetujuan dari
Pemberi Tugas. Gambar-gambar tersebut harus diserahkan kepada Pemberi Tugas
minimal dalam waktu 2 (dua) minggu sebelum instalasi dilaksanakan.
Pemasangan peralatan harus dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
17.
pembuat peralatan tersebut. Untuk itu, Pemborong harus membuat dan
menyerahkan gambar-gambar rencana instalasi secara rinci sebelum melaksanakan
pekerjaan.
Apabila terjadi sesuatu keadaan dimana Pemborong tidak mungkin menghasilkan
18.
kualitas pengerjaan yang terbaik, maka Pemborong wajib memberitahukan secara
tertulis kepada Konsultan Pengawas dan mengajukan saran-saran perubahan /
perbaikan. Apabila hal ini tidak dilakukan, Pemborong tetap bertanggung jawab
atas kerugian-kerugian yang mungkin ditimbulkannya.
Selama pelaksanaan instalasi berlangsung, Pemborong harus memberi tanda-tanda
19.
(misalnya dengan pensil atau tinta merah) pada dua set gambar pelaksanaan, atas
segala perubahan pada rancangan instalasi semula.
MEP - 3
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Standardisasi dan Aturan Yang Harus Diikuti
A.2.
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor yang harus mengikuti segala
aturan dan standard yang berlaku dan dilengkapi dengan segala peralatan untuk
kesempurnaan operasi, kemudahan pengaturan dan perawatan, keamanan operasi
sistem sesuai dengan salah satu atau lebih dari peraturan – peraturan yang tertulis
dibawah ini.
Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL)
1.
Standard Nasional Indonesia ( SNI )
2.
Standard Konnstruksi / Normalisasi PLN
3.
Peraturan-peraturan PLN/Jawatan Keselamatan Kerja Setempat.
4.
ANSI, American Nastional Standard Organization
5.
ASME, American Society of Mechanical Engineering
6.
ASTM, American Society of Testing of Material
7.
BS, British Standard Institution
8.
ISO, International Standardization Organization
9.
JIS, Japanes Industrial Standard
10.
JEC, Japanes Electroteknical Committe
11.
JEM, Japanes Electric Machine Industry Association.
12.
NEC, National Electric Codes
13.
NEMA, National Electric Manufactures Association
14.
NFPA, National Fire Protection Association
15.
NFPA 2001, Clean Agent Fire Suppression System
16.
NFPA 70, Electric Code
17.
NFPA 72, National Fire Alarm Code
18.
NPC, National Plumbing Codes
19.
PPI, Pedoman Plambing Indonesia
20.
SII, Standard Industri Indonesia
21.
SKBI, Standard Kontruksi Bangunan Indonesia
22.
SMACNA, Sheet Metal and Air Conditioning Contractor National Association
23.
PPI Pedoman Plambing Indonesia
24.
Underwriter’s Laboratories Listed (U.L) - USA
25.
Factory Mutual (FM) Approved - USA
26.
Peraturan PDAM tentang Instalasi Air Minum
27.
MEP - 4
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Peraturan Depnaker tentang Keselamatan tenaga kerja
28.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
29.
Peraturan dari Pemerintah Daerah
30.
Semua Peralatan Jaringan Distribusi Tegangan Rendah disesuaikan untuk tegangan
31.
kerja 220 / 380 Volt, 50 Hz
Semua peralatan jaringan Distribusi Tegangan Menengah disesuaikan untuk
32.
Tegangan kerja 20 KV, 50 Hz.
Data teknis dari produk dibidang Peralatan Tata Suara, Telepon dan Fire Alarm
33.
yang dibuat oleh pabrik–pabrik di berbagai Negara.
Seluruh pekerjaan instalasi telepon harus dilaksanakan mengikuti standar dan
34.
peraturan dari ITU-T atau PT. TELKOM.
Kontraktor diwajibkan mentaati dan mengikuti tata cara pelaksanaan sesuai dengan
yang tertulis pada peraturan-peraturan tersebut dan disesuaikan dengan bahan, unit
mesin atau peralatan yang dipasangnya.
Bila terjadi kesimpang-siuran dalam hal standard yang harus diikuti, kontraktor harus
melapor pada Konsultan Pengawas untuk mendapat kejelasan tentang hal tersebut.
Bila konsultan Pengawas tidak dapat memutuskan hal tersebut maka pengambil
keputusan akan diserahkan kepada Instansi / Badan yang berwenang (local Authority
Having Jurisdiction).
Penentuan standard yang setara :
Dalam penentuan dan persetujuan untuk standard yang diikuti atau standard yang
1.
disebut oleh material, peralatan, unit mesin dan lainya, kontraktor harus dapat
menunjukkan dan menyerahkan copy dari standard yang dianut / disebut oleh
material, peralatan, unit mesin dan lainnya untuk diperiksa dan diteliti oleh
konsultan pengawas sebelum dikeluarkan persetujuan.
Apabila standard yang diikuti ternyata memberikan persyaratan yang lebih ringan
2.
atau lebih rendah maka standard tersebut dinyatakan sebagai standard yang tidak
setaraf dengan standard yang ditentukan oleh persyaratan teknis ini.
Segala sesuatu yang diperlukan untuk pembuktian dan pemeriksaan ini menjadi
3.
tanggung jawab kontraktor yang bersangkutan.
Apabila perlu pengujian oleh lembaga lain diluar proyek, kontraktor harus
4.
menyelesaikan segala sesuatu yang diperlukan untuk mendapatkan hasil dari
MEP - 5
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
lembaga penguji tersebut dalam waktu secepatnya sehingga tidak menghambat
jadwal pelaksanaan proyek.
Gambar - Gambar
A.3.
Gambar–gambar desain dan persyaratan – persyaratan ini merupakan suatu
1.
kesatuan yang melengkapi dan sama mengikatnya.
Gambar–gambar system ini menunjukan secara umum tata letak dari peralatannya,
2.
sedangkan instalasinya harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari
bangunan yang ada dan mempertimbangkan juga kemudahan dalam perawatan dan
maintance jika peralatan tersebut sudah dioperasikan.
Gambar instalasi menunjukan secara teknis pekerjaan instalasi yang harus
3.
dilaksanakan dimana dicantumkan ukuran dan bahan serta keterangan lain yang
diperlukan.
Gambar–gambar Arsitektur dan Struktur Sipil, harus dipakai Referensi untuk
4.
pelaksanaan maupun detail finishing dari instalasi.
Setiap pekerjaan yang disebutkan dalam spesifikasi ini, tetapi tidak ditunjukan
5.
dalam gambar atau sebaliknya harus dipasang atas beban kontraktor, seperti halnya
pekerjaan lain yang disebut oleh spesifikasi dan ditunjukan dalam gambar.
Kontraktor pelaksana diwajibkan memeriksa gambar terhadap kemungkinan
6.
adanya kesalahan atau ketidakcocokan dalam hal yang berhubungan dengan
fabrikasi maupun pelaksanaan pemasangan. Hal tersebut harus dibuat List Daftar
Kesalahan / Ketidak cocokan dan diajukan sebelum pemasukan penawaran.
Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan, maka kontraktor dianggap sudah
memahami system secara keseluruhan. Bila dikemudian hari diadakan penyesuaian
oleh Pemberi Tugas yang mengakibatkan perubahandalam pelaksanaan, maka
menjadi kewajiban ubnutuk melaksanakannya tanpa adanya biaya tambahan.
Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor Pelaksana harus mengajukan gambar kerja
7.
dan detail kepada Pemilik / Pengawas untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih
dahulu.
Gambar kerja harus termasuk catalog / literature data dari Pabrikan, data ukuran
8.
dimensi, data pembuatan dan nama serta alamat dari perusahaan yang memberi
pelayanan pemeliharaan dan mempunyai suku cadang yang ready stock.
MEP - 6
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Kontraktor Pelaksana harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang dengan
9.
disertai dengan buku cara pengoperasian dan instruksi perawatan, serta harus
diserahkan kepada Pemilik / Pengawas.
Untuk pekerjaan Sistem Distribusi Listrik dan pekerjaan lainnya yang sifatnya
10.
memerlukan persetujuan dari instansi terkait, Kontraktor wajib menyiapkan
gambar system dan instalasi yang diperlukan untuk diperiksa dan disahkan oleh
Instansi terkait sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Data dari setiap system harus menunjukan pemasangan yang lengkap dari seluruh
11.
koordinasi komponen untuk peninjauan keseluruhan system yang sebenarnya,
penyerahan yang sebagian-sebagian tidak akan diperhatikan. Gambar Shop
Drawing harus dibuat sebanyak 3 ( tiga ) set.
Hal-hal yang menyangkut perubahan gambar pelaksanaan di lapangan baik ukuran
12.
/ konstruksi kontraktor wajib mengajukan pertanyaan dan alternative penyelesaian
atau Shop Drawing yang dikehendaki untuk mendapat persetujuan dari Pemilik /
Pengawas dan dilakukan setidaknya 2 ( dua ) minggu sebelum pelaksanaan
sehingga tidak berakibat pada kesalahan dalam pelaksanaan.
Kontraktor wajib wajib membuat gambar instalasi terpasang ( As Built Drawing )
13.
setidaknya 2 ( dan kelengkapan yang harus disertai kepada Pemberi Tugas pada
saat penyerahan pertama dalam bentuk Soft Copy ( CD / CAD Drawing ) dan Hard
Copy masing-masing rangkap 3 ( tiga ) dijilid dan dilengkapi dengan daftar isi dan
data notasi.
Bahan dan Contoh
A.4.
Bahan / material / peralatan yang digunakan dan dipasang pada pekerjaan harus
1.
dalam keadaan baru dan tanpa cacat.
Semua bahan yang dipergunakan diusahakan produksi dalam negeri, sejauh mana
2.
masih memenuhi persyaratan teknis dan standard yang ditentukan.
Keterlambatan pekerjaan dan segala akibatnya, yang terjadi akibat keterlambatan
3.
pengajuan maupun pengajuan ulang menjadi tanggung jawab dan beban
kontraktor.
Kesalahan pemilihan ukuran dan kapasitas equipment menjadi tanggung jawab
4.
kontraktor.
Jaminan dan Garansi
A.5.
Jaminan atas material / bahan peralatan dan unit mesin.
1.
MEP - 7
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Material yang diserahkan oleh kontraktor harus bebas dari kerusakan baik atas
kesalahan pabrik, kerusakan akibat kesalahan bahan, kerusakan akibat kesalahan
dalam pengiriman mapun kerusakan selama jangka waktu 1 ( satu ) tahun kalender
terhitung sejak material tersebut dibeli.
Jaminan atas hasil pekerjaan dan masa pemeliharaan.
2.
Kontraktor harus menjamin atas hasil pekerjaan dengan membuat surat jaminan
secara tertulis dengan uraian sebagai berikut :
Cara pelaksanaan dan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur dan manual dari
a.
QMS (Quality Management System)
Instalasi yang diserahkan dapat bekerja dengan baik tanpa mengurai atau
b.
menghilangkan bahan – bahan atau peralatan – peralatan yang seharusnya
disediakan walaupun tidak disesuaikan secara nyata dalam buku ini atau tidak
dinyatakan secara tegas dalam gambar–gambar yang menyertai buku ini.
Jaminan Instalasi & Material Instalasi menjadi Tanggung Jawab Kontraktor.
c.
Masa Pemeliharaan untuk seluruh pekerjaan instalasi ditetapkan selama 6
d.
(enam) bulan setelah barang diserahkan kepada Pemilik / Pengawas, yang
meliputi :
- Performance system secara keseluruhan.
- Pelatihan secara cuma-cuma terhadap Pemilik Gedung (Tenaga Teknik)
terkait Cara Pengoperasian Peralatan dan Maintenance Praktis sehingga
menjadi operator yang terampil.
Dalam masa pemeliharaan apabila ditemukan instalasi yang rusak atau
e.
berfungsi kurang baik maka Pemborong harus segera memperbaiki atau
mengganti peralatan tersebut sampai dapat berfungsi dengan baik.
Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor diwajibkan mengatasi segala
f.
kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya biaya tambahan biaya.
Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah dilaksanakan masih
g.
merupakan tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan teguran
h.
dari Pemilik / Pengawas atas perbaikan / penggantian / penyetelan yang
diperlukan, maka pihak Pemilik / Pengawas berhak menyerahkan perihal
tersebut kepada pihak lain atas biaya Kontraktor pelaksana.
Klaim atau tuntutan.
3.
MEP - 8
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Untuk segala macam pengadaan barang dan cara pemasangannya, PEMBERI
a.
TUGAS harus bebas dari segala tuntutan / klaim atas hak – hak khusus seperti
hak patent, lisensi dan sebagainya.
Bila ada hal – hal seperti tersebut diatas, kontraktor wajib mengurus dalam arti
b.
menyelesaikan segala sesuatu perijinan / biaya / lisensi yang berhubungan
dengan hal tersebut diatas beban biaya ditanggung kontraktor.
Untuk pekerjaan / pengadaan barang Kontraktor harus dapat menunjukkan :
4.
Sertifikat Keaslian Barang ( Original )
a.
Sertifikat Mutu dan Kualitas Barang ( Quality )
b.
Sertifikat Keamanan ( Safety Inspector )
c.
Sertifikat Welding Inspector
d.
Garansi material, Service dan Sparepart serta Surat Dukungan dari Agen
e.
Tunggal di Indonesia ( Bermeterai cukup )
Hal – hal yang berkaitan tersebut diatas harus disertakan bukti data ( 1 kopi
5.
dilampiri Data Asli )
Kelengkapan Yang Harus Diserahkan
A.6.
Harus diserahkan sebelum dimulai pekerjaan, sebagai berikut :
Selambat – lambatnya 2 ( dua ) minggu sebelum dimulai pelaksanaan dalam arti
1.
pemesanan barang atau pembuatan barang / instalasi atau pemasangan, kontraktor
harus menyerahkan barang-barang yang diuraikan, antara lain :
a. Katalog, Data teknis dan test Report untuk persetujuan material.
b. Instalasi Instruction (Buku Petunjuk manual Pengoperasian) untuk persetujuan
terhadap cara - cara pemasangan.
c. Shop drawing untuk persetujuan terhadap rencana instalasi dan cara - cara
peasangan yang akan dilakukan / dikerjakan / dilaksanakan.
d. Contoh – contoh bahan dan barang - barang untuk persetujuan terhadap bahan
dan barang-barang yang diperoleh / didapat secara lokal seperti misalnya
armature lampu, tabung lampu, starter, saklar, kabel, pipa, pompa dan lain
sebagainya sesuai dengan ketentuan dari Konsultan Pengawas.
e. Yang selanjutnya kepada Pemilik / Konsultan Pengawas untuk mendapat
persetujuan.
MEP - 9
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Apabila tidak diperoleh persetujuan oleh suatu dan lain hal, maka kontraktor harus
2.
segera mengganti barang-barang tersebut dan diserahkan kepada Pemilik /
Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan.
Sistem Koordinasi
A.7.
Kontraktor harus mengkoordinasikan pekerjaannya dengan pekerjaan Kontraktor
1.
lain (Struktur & Arsitektur) untuk menghindari pekerjaan pembongkaran /
pekerjaan ulang dan gangguan yang dapat memperlambat jalannya pekerjaan.
Untuk memudahkan komunikasi teknis, kontraktor harus menempatkan seorang
2.
atau lebih pemimpin lapangan perpengalaman, dapat berkomunikasi dalam bahasa
Indonesia dengan baik dan benar, serta mewakili kontraktor, menerima perintah
dan petunjuk Pemberi Tugas / Pengawas lapangan dan segera melaksanakannya
bila diperlukan.
Kontraktor diwajibkan membuat laporan berkala ( harian / mingguan ) yang
3.
memberikan gambaran tentang kegiatan proyek. Misalnya :
a. Jadwal waktu pelaksanaan
b. Kegiatan pelaksanaan
c. Prestasi kegiatan fisik
d. Catatan perintah / petunjuk Pemberi Tugas / pengawas lapangan yang
disampaikan secara lisan maupun tertulis.
e. Dan kegiatan pekerjaan yang dianggap perlu.
Kontraktor juga harus membuat dokumentasi pekerjaan yang berupa foto-foto
4.
pelaksanaan pekerjaan, dibuat berwarna, minimal ukuran postcard dan disusun
dalam album. Foto-foto yang menggambarkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan
hendaknya dibuat berdasarkan petunjuk dari Pemberi Tugas dan minimal
dilakukan sebanyak 4 (empat) kali setiap peristiwa selama berlangsungnya
pelaksanaan pekerjaan.
Kontraktor harus menempatkan seorang Penanggung jawab Pelaksanaan
5.
(Mekanikal & Elektrikal) yang ahli dan berpengalaman dan yang bertanggung
jawab penuh dalam menerima segala instruksi yang akan diberikan serta harus
selalu berada di Site Proyek.
Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan ini menghalangi pekerjaan lain, maka sesuai
6.
akibatnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
MEP - 10
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran
A.8.
Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang dilakukan dalam rangka
1.
pemasangan Instalasi ini maupun pengembaliannya seperti keadaaan semula adalah
termasuk tanggung jawab pekerjaan Pemborong Instalasi ini.
Pembobokan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat ijin tertulis dari Pemberi
2.
Tugas / Pengawas.
Pengelasan, Pengeboran dan sebagainya pada Konstruksi Bangunan hanya dapat
3.
dilaksanakan setelah memperoleh ijin / persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas /
Pengawas.
Pencapaian Peralatan Untuk Service
A.9.
Semua peralatan utama ataupun bantu dalam prinsip pemasangannya harus mudah
1.
untuk bisa diamati, termasuk juga accessories pipa dan duct seperti valve, clean
out, damper, filter, venting dll.
Untuk itu Kontraktor dalam pemasangannya wajib memperhatikan posisi yang
2.
terbaik dari peralatan dan accessories yang berada dalam shaft atau ceiling yang
memerlukannya, beserta ukuran dan lokasi yang tepat.
Disamping itu kontraktor harus mengusulkan kepada Pihak Owner (bila
3.
ditunjukkan pada gambar) pintu-pintu service (access panel) untuk setiap peralatan
dan asessories yang berada dalam shaft atau ceiling yang memerlukannya, beserta
ukuran dan lokasi yang tepat.
Bila dalam gambar rencana sudah ditunjukkan ada access panel yang diperlukan,
4.
maka penggeseran untuk posisi yang tepat dari access panel tersebut sehubungan
dengan letak peralatan / accessories dan kaitannya dengan arsitek interior, perlu
dibicarakan dengan pihak Owner untuk disetujui.
Proteksi
A.10.
Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus dilakukan
1.
proteksi yang baik terhadap cuaca dan harus diusahakan agar selalu dalam keadaan
bersih.
Semua ujung-ujung pipa konduit dan bagian-bagian peralatan yang tidak
2.
dihubungkan harus diberi pelindung, disumbat, atau ditutup dengan baik untuk
mencegah masuknya kotoran.
MEP - 11
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Menjadi tanggung jawab dan keharusan bagi kontraktor untuk melindungi
3.
peralatan-peralatan, bahan-bahan baik yang sudah, maupun belum terpasang bila
diperkirakan bisa rusak atau cacat karena tidak dilakukan perlindungan yang benar
adalah merupakan bagian instalasi yang tidak bisa diterima (serah terima belum
100%)
Sebelum penyerahan, instalasi dibersihkan atau ditest dan di adjust kembali untuk
4.
membuktikan bahwa peralatan dan bahan beroperasi dengan baik. Peralatan dan
bahan yang rusak atau cacat karena tidak dilakukan perlindungan yang benar
adalah merupakan bagian instalasi yang tidak bisa diterima (serah terima belum
100%).
Pengecatan
A.11.
Semua peralatan dan bahan yang dicat, yang menjadi lecet karena pengangkutan /
1.
pengapalan atau pemasangan harus segera diperbaiki dan dicat dengan warna
aslinya sehingga nampak seperti baru kembali.
Semua bagian-bagian pekerjaan yng menyangkut carbon steel atau seng yang di
2.
galvanis harus dicat dasar dan cat finish.
Sebelum pengecatan dilakukan, bagian-bagian harus bebas dari grease, minyak dan
3.
segala kotoran yang melekat.
Urut-urutan pengecatan adalah cat dasar anti karat (zincromate) dan cat finish
4.
terdiri atas 2 lapis cat copolymer.
Untuk peralatan-peralatan yang cat pabriknya rusak/cacat dalam pengangkutan,
5.
penyimpanan dan lain sebagainya harus dicat kembali sesuai aslinya atau sesuai
dengan warna yang ditentukan Pihak Owner.
Untuk jalur-jalur pipa, code warna disesuaikan dengan standart.
6.
Sleeve, Peralatan Yang Tertanam di Dinding
A.12.
Peralatan Bantu, Sleeve dan lain-lain yang diperlukan tertanam atau menembus
1.
concrete atau tembok harus dipasang dan dilengkapi sesuai petunjuk dagang.
Untuk itu ukuran, posisi yang disiapkan untuk keperluan tersebut harus
dikonsultasikan dengan Manajer Proyek /MK dan disertai gambar detail.
MEP - 12
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Semua ducting atau pipa tembus dinding harus menggunakan sleeve dengan
2.
clearance 20 mm (3/4”) jika duct atau pipa berisolasi, clearance tetap dibutuhkan
20 nn (3/4”) antara isolasi dan sleeve. Sleeve yang menembus atap lantai.
Setelah pemasangan pipa atau duct clearance harus diisi dengan sealant tahan api.
3.
Penomoran, Nama Peralatan / Assesories
A.13.
Semua peralatan terpasang dan asesoriesnya harus diberi kode nama peralatan dan
nomor, sesuai seperti yang dicantumkan pada daftar peralatan atau data sheet atau
sebagai tercantum pada gambar rencana. Bila ada peralatan atau asesories yang belum
mempunyai kode nama dan nomer, kontraktor wajib mengusulkan kepada manajer
proyek / MK dan ini semua sudah harus tercantum dalam as-built drawing.
Penjagaan
A.14.
Kontraktor wajib mengadakan penjagaan dengan baik serta terus menerus selama
1.
berlangsungnya pekerjaan atas bahan peralatan, mesin dan alat-alat kerja yang
disimpan di tempat kerja (gudang lapangan).
Kehilangan yang diakibatkan oleh kelalaian penjagaan atas barang-barang tersebut
2.
diatas, menjadi tanggung jawab pemborong.
Kebersihan, Ketertiban dan Keamanan
A.15.
Pemborong harus selalu menjaga keadaan ruang kerja mereka dalam keadaan
1.
bersih dan baik selama tahap konstruksi.
Semua sampah dan bahan yang tidak berguna lagi harus diangkut ke luar site.
2.
Pada saat penyelesaian pekerjaan, Pemborong harus memeriksa seluruh pekerjaan,
3.
meninggalkannya dalam keadaan rapih, bersih dan siap pakai.
Selama Pelaksanaan Pekerjaan berlangsung, Kantor, Gudang, los kerja dan tempat
4.
pekerjaan sekitar bangunan, harus selalu dalam keadaan bersih.
Penimbunan / penyimpanan barang, bahan dan peralatan baik dalam gudang
5.
maupun di luar (halaman), harus diatur sedemikian rupa agar memudahkan
jalannya pemeriksaan dan tidak mengganggu pekerjaan dari bagian lain.
Peraturan-peraturan yang lain tentang ketertiban akan dikeluarkan oleh Pemberi
6.
Tugas pada waktu pelaksanaan.
Guna semua keamanan pekerjaan, peralatan dan bahan / material di proyek,
7.
Kontraktor harus menempatkan petugas keamanan secukupnya disekitar proyek.
Penjagaan keamanan termasuk juga penanggulangan terhadap bahaya kebakaran
8.
yang mungkin terjadi.
MEP - 13
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Kontraktor harus memperhatikan hubungan dengan lingkungan proyek, antara lain
9.
tidak akan menyebabkan gangguan lalu lintas umum, tidak akan mengganggu
ketenangan penduduk / masyarakat disekitarnya dan tidak akan mengganggu
pekerjaan dari Rekanan lain.
Selama peralatan dan material disimpan di lapangan, kontraktor harus:
10.
Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua peralatan dan material yang
a.
ada di site.
Memisahkan material yang mudah terbakar dengan material yang tidak mudah
b.
terbakar.
Menyediakan alat pemadam api ringan minimal 2 x 10 kg pada Pemberi Tugas
c.
Kit dan Gudang Penyimpanan.
Perbaikan dan Pembersihan
A.16.
Kontraktor harus melakukan dan menyediakan tenaga kerja untuk pekerjaan perbaikan
dan pembersihan, antara lain :
1. Perbaikan kembali akibat adanya pembobokan.
2. Pengangkutan bekas galian dan penimbunan kembali.
3. Melaksanakan pembersihan lapangan dan lain-lainya serta tempat pembuangannya
akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
Asuransi
A.17.
Kontraktor harus mengasuransikan secara total semua peralatan dan material mulai dari
pabrik pembuatnya, pengiriman ke lapangan, selama di gudang penyimpanan, sampai
peralatan tersebut terpasang. Kontraktor juga harus mengasuransikan seluruh tenaga
yang melaksanakan pekerjaan di lapangan.
Penyimpangan di Lapangan
A.18.
Pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan dengan
1.
kondisi lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dari pihak Pemberi
Tugas / Pengawas.
Kontraktor harus menyerahkan gambar setiap perubahan yang ada kepada pihak
2.
Konsultan Pengawas.
Perubahan material dan lainnya harus diajukan kontraktor kepada Pemberi Tugas /
3.
Pengawas secara tertulis dan akibat tersebut ( pekerjaan tambah/kurang ) harus
disetujui oleh Pemberi Tugas / Pengawas secara tertulis.
Pengujian di Pabrik
A.19.
MEP - 14
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Semua peralatan harus melalui pengujian di pabrik sebelum dikirim serta kontraktor
harus menyerahkan sertifikat pengujiannya kepada Pemberi Tugas/ Konsultan
Pengawas sebanyak 3 (tiga) rangkap.
Kecelakaan dan Peti PPPK
A.20.
Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, maka
1.
Kontraktor diwajibkan segera mengambil segala tindakan guna kepentingan si
korban atau para korban, serta melaporkan kejadian tersebut kepada Instansi dan
Departemen yang bersangkutan / berwenang (dalam hal ini Polisi dan Departemen
Tenaga Kerja) dan mempertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
Peti PPPK dengan isinya yang selalu lengkap, guna keperluan pertolongan pertama
2.
harus selalu ada di tempat pekerjaan.
Testing & Comissioning
A.21.
Petunjuk Umum
1.
Prosedur Pengujian
a.
- Kontraktor harus mengajukan rencana dan prosedur pengujian kepad
Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan.
- Metode pengetesan dan pengujian harus mengikuti standar teknis yang
berlaku
- Sebelum Testing & Comissioning dilaksanakan, Kontraktor wajib
mengajukan terlebih dahulu Program ( Jadwal ) Testing & Comissioning.
- Kontraktor harus menentukan jadwal dan cara pengujian yang akan
dilakukan 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan pengujian, Pemborong
menyerahkan jadwal dan cara pengujian tersebut kepada Pengawas untuk
disetujui.
Pencatatan
b.
- Kontraktor harus melakukan pencatatan yang baik terhadap pengetesan dan
pengujian. Kontraktor harus menyerahkan hasil pengetesan dan pengujian
kepada Konsultan Pengawas.
- Kontraktor harus melakukan semua pengujian dan pengukuran yang
dianggap perlu dan / atau yang dimintai oleh pihak Pemilik / Pengawas
untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan
baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang diminta.
MEP - 15
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Saksi dan Tenaga Ahli
c.
- Semua pengetesan dan pengujian yang dilakukan oleh kontraktor harus
disaksikan oleh Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas
- Jika diperlukan Testing & Comissioning harus dilakukan oleh Tenaga Ahli
yang ditunjuk oleh Pabrikan perangkat tersebut atau oleh tenaga ahli yang
pernah mendapat pendidikan dan sertifikat khusus untuk maksud tersebut
maka pihak Pemilik / Pengawas berhak menyerahkan perihal tersebut
merupakan tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
Peralatan, material dan Alat pengujian
d.
- Kontraktor harus menyediakan semua alat ukur yang diperlukan untuk
pengetesan dan pengujian. Alat-alat tersebut harus sudah dikalibrasi oleh
institusi yang berwenang.
- Peralatan, material dan cara bekerjanya peralatan yang mengalami
kerusakan / cacat / salah harus diganti / diperbaiki dan testing comissioning
diulangi untuk operasi sesungguhnya secara tepat dari seluruh sistem.anya
peralatan yang mengalami kerusakan / cacat / salah harus diganti /
diperbaiki dan testin
- Semua bahan, perlengkapan dan instalasi lain yang diperlukan untuk
mengadakan Testing dan Commissioning tersebut merupakan tanggung
jawab Kontraktor Pelaksana.
- Semua bahan yang kurang baik atau pemasangan yang kurang sempurna
yang diketahui pada saat Pemeriksaan / Pengujian harus segera diganti
dengan yang baru / disempurnakan sampai dapat berfungsi dengan baik dan
sesuai Standard Uji yang ada.
Biaya
e.
Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap semua biaya dan fasilitas yang
diperlukan untuk pengetesan dan pengujian.
Pengujian Ulang
f.
Apabila terjadi kegagalan dalam pengujian, kontraktor harus memperbaiki
bagian-bagian yang rusak dan kekurangan-kekurangan yang ada, kemudian
melakukan pengujian berhasil dengan baik.
Pemborong harus menyerahkan laporan pengujian / sertifikat test untuk peralatan
2.
sistem kepada Pengawas.
MEP - 16
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Pekerjaan akan dinyatakan selesai bila seluruh pengujian berhasil dengan baik dan
3.
dapat diterima oleh Direksi / Pengawas Lapangan.
Untuk mengetahui bahwa semua pekerjaan yang telah dilaksanakan dapat
4.
berfungsi baik dan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang dimana, maka
Kontraktor diwajibkan menguji seluruh pekerjaannya dengan standrad uji masing-
masing yang telah ditetapkan dalam peraturan / Spesifikasi Peralatan.
Pengujian ini dilaksanakan dibawah Pengawasan Direksi / Pengawas Lapangan
5.
yang ditunjuk Jadwal Pelaksanan Pengujian dapat diatur seminggu sebelumnya
atau atas persetujuan bersama.
Masa Pemeliharaan
A.22.
Semua pekerjaan elektrikal termasuk bahan dan peralatan harus dipelihara
1.
Kontraktor Pelaksana selama masa pemeliharaan, sejak penyerahan pertama dari
pekerjaan.
Selama masa pemeliharaan tersebut semua peralatan dan pekerjaan yang tidak baik
2.
harus secepatnya diganti atau diperbaiki oleh Kontraktor Pelaksana atas biaya
sendiri.
Selama masa pemeliharaan, kontraktor pelaksana pekerjaan instalasi diwajibkan
3.
untuk mengatasi segala kerusakan-kerusakan dari pada instalasi yang dipasangnya
tanpa ada tambahan biaya.
Selama masa pemeliharaan tersebut kontraktor pekerjaan instalasi ini masih harus
4.
menyediakan tenaga-tenaga yang diperlukan. Dalam masa pemeliharaan
kontraktor masih bertanggung jawab penuh terhadap seluruh instalasi yang
dilaksanakan.
Pekerjaan baru dapat diterima setelah dilengkapi dengan bukti-bukti hasil
5.
pemeriksaan baik (goed keuring) yang ditanda tangani bersama oleh instalatir yang
melaksanakan pekerjaan tersebut juga Konsultan Pengawas serta perlu disyaratkan
juga oleh jawatan keselamatan kerja.
Jika dalam masa pemeliharaan tersebut, kontraktor pekerjaan instalasi ini tidak
6.
melaksanakan teguran–teguran atau perbaikan–perbaikan terhadap kekurangan
selama masa pemeliharaan, maka Konsultan Pengawas berhak menyerahkan
pekerjaan perbaikan / kekurangan tersebut kepada pihak lain atas biaya kontraktor
pekerjaan instalasi tersebut.
MEP - 17
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Selama masa pemeliharaan pekerjaan, kontraktor harus medidik / melatih
7.
karyawan / petugas dari pemilik sehingga mengenai sisten instalsi dan dapat
menjalankan serta melaksanakan pemeliharaannya.
Pemeriksaan rutin selama masa pemeliharaan ini, dilaksanakan tidak kurang dari 2
8.
(Dua) minggu sekali.
Petunjuk Pengoperasian dan Perawatan & As Build Drawing
A.23.
Sebelum melakukan serah terima pekerjaan instalasi, kontraktor harus membuat
1.
dan menyerahkan dokumen secara detail dan lengkap. Petunjuk Pengoperasian dan
Perawatan (Operation & Manual / ‘OM’) dalam format bahasa Indonesia dan
gambar terlaksana (As Build Drawing), terdiri dari 1 (satu) set asli dan 3 (tiga) set
copy dokumen tersebut harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas dan Pemberi
Tugas sebelum tanggal serah terima pekerjaan instalasi.
Operation & Manual setidaknya harus berisi sebagai berikut :
2.
Tulisan pada cover :
a.
- Judul dokumen
- Nama Proyek
- Nama Paket Pekerjaan
- Nama dan alamat kontraktor.
Pada lembar pertama halaman dalam harus tertulis sama dengan tulisan pada
b.
cover tetapi ditambahkan Nama ‘contact person’ dan nomor telepon yang
mudah dihubungi pada saat emergency.
Daftar Isi
c.
Penjelasan ringkas instalasi
d.
Daftar peralatan lengkap peralatan instalasi yang dipasang
e.
Petunjuk pemakaian secara detail
f.
Petunjuk perawatan dan pelacakan kerusakan secara detail untuk seluruh
g.
instalasi, termasuk rekomendasi skedul periode perawatan
Hasil Test and Commissioning
h.
Daftar peralatan lengkap dengan alamat, nomor telepon dan contact person
i.
supliernya.
Data data teknis peralatan dalam ukuran maksimum A-3 misalnya, gambar dan
j.
wiring diagram, kurva karakteristik / performance dari peralatan dll.
Daftar gambar ‘as build drawing’.
k.
MEP - 18
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Operation & Manual harus dibuat pada format kertas A-4 kecuali jika berupa
3.
gambar bisa ukuran lain, mudah dibaca, susunan halaman dukumen harus konsisten
terhadap urutan daftar isi. Operation & Manual yang telah disetujui harus dijilid
dengan ‘hard cover’ dengan kualitas warna, tulisan dan tinta copy yang baik untuk
disimpan dalam jangka panjang.
Untuk gambar terlaksana harus termasuk gambar-gambar diagram. Gambar yang
4.
berukuran diatas A-3 harus diserahkan dalam bentuk 3 (tiga) copy ukuran A-3 dan
1 (satu) set asli sesuai ukuran. Untuk ukuran besar harus digulung didalam tabung
gambar dan dilengkapi dengan label gambar.
Digital file sebanyak 2 copy pada Compact Disk, dokumen yang berupa foto
5.
lengkap dengan negative film / digital file nya harus termasuk yang harus
disertakan pada Operation & Manual.
Penyerahan, Pemeliharaan, Pelatihan dan Jaminan
A.24.
Penyerahan, Pemeliharaan, Jaminan dan Pelatihan harus dilakukan sebagaian dari
rangkaian penyelesaian pekerjaan.
Petunjuk Operasi, Pemeliharaan dan Pendidikan.
1.
Pada saat penyerahan pekerjaan, Kontraktor harus:
a.
Menyerahkan gambar-gambar jadi (as build drawing), dalam bentuk gambar
cetak sebanyak 3 (tiga) set dan dalam bentuk soft copy (dalam media
Compack Disk / CAD Drawing) sebanyak 1 (satu) set kepada Pemberi Tugas
dan kepada Konsultan Pengawas 2 (dua) set gambar jadi, bila gambar dan data-
data tersebut belum lengkap diserahkan maka pekerjaan Kontraktor belum bisa
diprestasikan 100 %.
Training
b.
- Kontraktor harus memberikan training (teori dan praktek) mengenai cara
pengoperasian dan perawatan peralatan kepada minimal 3 orang petugas
teknik yang ditunjuk oleh pemilik sampai cakap menjalankan tugasnya.
- Kontraktor harus mengajukan rencana training tersebut terlebih dahulu
kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas dan mengajukan rencana
pendidikan / training ini kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas
selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum waktu pelaksanaan.
- Kontraktor harus bertanggung jawab atas segala biaya yang diperlukan
untuk training tersebut.
MEP - 19
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Gambar Terpasang, Petunjuk Operasi dan Pemeliharaan serta Katalog Suku
c.
Cadang
Kontraktor harus menyerahkan gambar terpasang kepada Pemberi Tugas
1)
dan Konsultan Pengawas sbg berikut :
- 1 (satu) set Kertas Kalkir dan 5 (lima) set Cetak Biru, ukuran A1
- 1 (satu) set soft copy
Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) set buku petunjuk operasional dan
2)
perawatan peralatan yang dibuat dalam bahasa Indonesia kepada Pemberi
Tugas dan Pengawas.
Kontraktor harus pula memberikan 2 (dua) set buku petunjuk operasi dan
3)
perawatan peralatan yang terpasang yang dibuat dalam bahasa Indonesia
kepada Pemilik, dan sebuah singkatan dari buku petunjuk harus dipasang
dalam suatu kaca berbingkai dan ditempatkan pada dinding dalam ruang
mesin utama atau tempat lain yang ditunjuk Pemberi Tugas / Konsultan
Pengawas.
Gambar Terpasang, Petunjuk Operasi dan Pemeliharaan serta Katalog Suku
d.
Cadang
Kontraktor harus menyerahkan gambar terpasang kepada Pemberi Tugas
1)
dan Konsultan Pengawas sbg berikut :
- 1 (satu) set Kertas Kalkir dan 5 (lima) set Cetak Biru, ukuran A1
- 1 (satu) set soft copy
Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) set buku petunjuk operasi dan
2)
perawatan peralatan yang dibuat dalam bahasa Indonesia kepada Pemberi
Tugas dan Konsultan Pengawas.
Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) set buku catalog suku cadang dari
3)
peralatan yang dipasang kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
Pemeliharaan dan Garansi:
e.
- Kontraktor harus menggaransi semua peralatan dan instalasi yang dipasang
selama 1 (satu) tahun setelah serah terima pertama.
- Kontraktor harus bertanggung jawab atas seluruh peralatan yang rusak
selama masa garansi, termasuk penyediaan suku cadang. Segala biaya
penggantian perawatan selama masa garansi merupakan tanggung jawab
Kontraktor.
MEP - 20
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
- Memberikan garansi terhadap seluruh peralatan yang disupply dan juga
terhadap sistem, minimal selama 1 (satu) tahun sejak serah terima kedua.
- Pemilik dibebaskan dari segala bentuk pembayaran atas segala kerusakan
untuk selama 1 (satu) tahun sesudah serah terima.
- Kontraktor harus bertanggung jawab untuk tetap dapat melakukan garansi
dengan memperhitungkan kedalam harga satuan sebagai resiko
keterlambatan dalam menyelesaikan pembangunan.
- Kontraktor wajib mengganti atas biaya sendiri setiap kelompok barang-
barang atau sistem yang tidak sesuai dengan persyaratan spesifikasi, akibat
kesalahan pabrik atau pengerjaan yang salah selama jangka waktu 180
(seratus delapan puluh) hari setelah proyek ini diserahkan terimakan.
- Kontraktor wajib menempatkan 2 (dua) orang pada setiap hari kerja selama
masa perawatan untuk mengoperasikan / merawat peralatan dan
mendatangkan 1 (satu) orang supervisor sekali seminggu untuk melakukan
pemeriksaaan selama masa pemeliharaan.
- Apabila terjadi gangguan dan atau kerusakan selama masa garansi, maka
selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam Pemborong harus dapat
mendatangkan tenaga ahlinya untuk mengatasi gangguan tersebut setelah
mendapatkan laporan / konfirmasi dari pemilik proyek.
Perijinan.
2.
Semua ijin-ijin dan persyaratan-persyaratan yang mungkin diperlukan untuk
a.
melaksanakan instalasi ini harus dilakukan oleh Kontraktor atas tanggungan
dan biaya Kontraktor.
Kontraktor harus bertanggung jawab atas penggunaan alat-alat yang
b.
dipatenkan serta kemungkinan tututan ganti rugi dan biaya-biaya yang
diperlukan untuk ini. Untuk hal ini Kontraktor wajib menyerahkan Surat
Pernyataan mengenai hal tersebut diatas.
Kontraktor harus menyerahkan semua perijinan atau keterangan resmi yang
c.
diperoleh mengenai instalasi proyek ini kepada Pemberi Tugas /Konsultan
Manajemen Konstruksi atau pihak ditunjuk, sebelum penyerahan dilakukan.
Kontraktor harus memperoleh ijin terlebih dahulu dari Pemberi Tugas /
d.
Konsultan Pengawas setiap akan memulai suatu tahapan pekerjaan, demikian
pula bila akan melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja (kerja lembur).
MEP - 21
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Kontraktor harus mendapatkan ijin-ijin yang berhubungan dengan pajak,
e.
pemerintahan setempat, badan yang berwenang terhadap instalasi yang
dikerjakan. Dalam hal ini, semua biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan
permintaan ijin tersebut.
B. INSTALASI PENERANGAN & TENAGA
Lingkup Pekerjaan
B.1.
Pekerjaan instalasi listrik adalah pemasangan dan pengadaan termasuk testing dan
comissioning peralatan dan bahan, bahan-bahan utama, bahan-bahan pembantu dan
lain-lainnya seperti yang diterangkan dalam Bab terdahulu, sehingga diperoleh instalasi
listrik yang lengkap dan baik serta diuji dengan seksama siap untuk digunakan, baik
instalasi tenaga maupun instalasi penerangan pengadaan dan pemasangan yang terdiri
dari :
Panel
1.
a. Sub. Distribusi Panel ( SDP )
b. Panel Pembagi ( PP-Panel Pembagi )
Kabel
2.
a. Pemasangan kabel daya utama dari Transformator ke Panel Utama Tegangan
Rendah ( PTUR ) Gedung.
b. Kabel daya dari Panel Utama Gedung (MDP) ke seluruh Sub Panel Distribusi
(SDP).
c. Kabel daya dari Sub. Distribusi Panel (SDP) ke seluruh Panel Pembagi.
d. Kabel pembagi dari Panel Pembagi Lantai ke masing - masing jaringan
instalasi.
e. Pemasangan kabel instalasi penerangan dan tenaga.
Instalasi kabel & konduit dari sub panel ke titik-titik beban yang dilayaninya atau
3.
dari panel penerangan titik lampu atau dan outlet-outlet penerangan (saklar) dan
tenaga (stop kontak) seperti yang tercantum pada gambar perencanaan.
Pemasangan titik lampu atau armature lampu ( Lighting Fixtures ) termasuk yang
4.
dilengkapi emergency baterai dan outlet-outlet penerangan (saklar) serta tenaga
(stop kontak) seperti yang tercantum pada gambar perencanaan.
Perawatan dan peralatan dari panel kepemakaian .
5.
Pengadaan dan pemasangan instalasi grounding instalasi listrik.
6.
MEP - 22
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Pemasangan instalasi lain yang belum tercantum didalam spesifikasi ini tetapi ada
7.
di gambar perencanaan.
Ijin Kerja Instalatir / Kontraktor
B.2.
Instalatir / sub Kontraktor yang akan mengerjakan Pekerjaan ini diharuskan :
Mempunyai surat ijin kerja Instalatir Listrik (SIKA) tahun kerja yang berlaku
1.
dengan Pass. Instalatir Kelas C. dari Instansi terkait.
Mempunyai Tanda Lulus Prakualifikasi (Tanda Daftar Rekanan) untuk tahun kerja
2.
yang berlaku, sesuai dengan KEPPRES No.80 Tahun 2003.
Sudah berpengalaman dan dapat menunjukkan Surat Kemampuan Pengalaman
3.
Kerja dalam mengerjakan pekerjaan yang sejenis.
Gambar–Gambar Instalasi
B.3.
Gambar-gambar dan spesifikasi adalah merupakan bagian yang saling melengkapi
1.
dan sesuatu yang tercantum dalam gambar dan spesifikasi bersifat mengikat.
Gambar- gambar instalasi menunjukkan secara teknis pekerjaan instalasi yang
2.
harus dilaksanakan dimana dicantumkan ukuran bahan-bahan instalasi serta
keterangan lain yang diperlukan.
Pelaksanaan dilapangan selain yang tertera pada gambar disesuaikan dengan
3.
kondisi lapangan atas petunjuk direksi / pengawas lapangan secara tertulis / lisan.
Bila kontraktor menganggap perlu adanya perubahan ukuran / konstruksi dalam
4.
pelaksanaan, kontraktor diwajibkan mengajukan alternatif atau Shop drawing yang
dikehendaki dan mendapat persetujuan dari Pengawas / Pemilik Proyek.
Segala perubahan yang disengaja dilakukan kontraktor tanpa ijin Direksi /
5.
Pengawas lapangan adalah resiko Kontraktor.
Bila nantinya tidak disetujui oleh Direksi / Pengawas lapangan maka terpaksa harus
6.
dibongkar. Kontraktor dalam hal ini tidak diperkenankan menuntut ganti rugi.
Seluruh pola pemasangan armatur / fixture dan soket & outlet disesuaikan dengan
7.
gambar desain arsitektur atau sesuai petunjuk direksi / Pengawas lapangan.
Pelaksanaan Pekerjaan
B.4.
Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh tenaga ahli yang sudah
1.
berpengalaman.
MEP - 23
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Pelaksana yang dianggap tidak cukup ahli / perpengalaman oleh Direksi /
2.
Pengawas Lapangan, harus segera diganti dengan orang lain setelah mendapat
persetujuan Direksi / Pengawas lapangan.
Kontraktor harus menempatkan seorang Supervisor yang ahli, berpengalaman dan
3.
profesional untuk masing-masing bidang yang bertanggung jawab untuk menjadi
supervisi, management proyek.
Tenaga kerja harus berpengalaman dan ahli di bidangnya, bila tidak berpengalaman
4.
& ahli harus diganti. Bila tidak dihiraukan pengawas akan mengambil tindakan
untuk mengatasi permasalahan yang ada.
Segala sesuatu yang diperlukan guna kesempurnaan pekerjaan harus, dilengkapi
5.
sesuai permintaan pengawas dengan biaya dibebankan kepada Kontraktor.
Persyaratan Bahan
B.5.
Kontraktor diwajibkan menyerahkan contoh bahan / barang yang disebut dalam
1.
lingkup pekerjaan kepada Direksi / Pengawas lapangan untuk mendapat
persetujuan sebelum dipasang. Apabila hal tersebut tidak memungkinkan, minimal
brosur spesifikasi teknis harus ditunjukkan dan disetujui oleh Direksi / Pengawas
lapangan.
Kontraktor harus membuat tempat penyimpanan bahan / material serta peralatan
2.
kerja (gudang) agar rapi aman dan memudahkan pemeriksaan.
Jika bahan / material dan peralatan kerja tersebut harus melewati jalanan umum,
3.
Kontraktor harus menjaga ketertiban dan kelancaran serta mengganggu lalu lintas.
Pengawas / Direksi berhak menambah peralatan yang dipergunakan atau menolak
4.
peralatan yang tidak memenuhi syarat.
Bila pelaksanaan pekerjaan telah selesai, maka kontraktor harus segera
5.
mengeluarkan atau memindahkan peralatan tersebut, kerusakan akibat penggunaan
peralatan kerja tersebut harus diperbaiki kembali atas beban biaya Kontraktor.
Semua material yang terbuat dari besi (Armatur) dan pipa yang dipergunakan
6.
untuk konstruksi, penyangga, penggantung dan lain-lain harus diproses sebagai
berikut :
Disikat dengan sikat kawat / dibersihkan hingga mengkilat dan bebas dari
a.
karat.
Dicat dasar / meni anti karat (Zincromate) kualitas baik 2 kali.
b.
MEP - 24
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Dicat akhir dengan cat berkualitas baik 2 kali dengan warna yang akan
c.
ditentukan kemudian / sesuai dengan penggunaan.
Kecuali material yang terbuat dari plastik, Stainless stell dan alumunium tidak
d.
perlu dicat, cukup dibersihkan saja.
Konstruksi Panel Listrik
B.6.
Panel harus terbuat dari plat baja, dengan rangka yang terbuat dari besi siku atau
1.
besi plat yang dibentuk dan diberi cat dasar dengan meni tahan karat serta difinish
dengan cat bakar powder coating warna abu-abu.
Ketebalan plat baja harus mengikuti ketentuan dibawah ini :
2.
Panel Dinding Pintu
Panel Utama 2.0 mm 3.0 mm
Sub. Distribusi Panel 2.0 mm 3.0 mm
Panel Pembagi & Sub. 1.6 mm 3.0 mm
Panel
Karakteristik panel :
3.
Tegangan kerja : 220-415 Volt
a.
Tegangan Uji : 3.000 Volt
b.
Tegangan Uji impuls : 20,Kv
c.
Frekuensi : 50 Hz.
d.
Panel harus dilengkapi dengan master key.
4.
Setiap panel harus dilengkapi dengan label, yang memberi nama pada setiap panel,
5.
misalnya LVMDP (Panel Utama Tegangan Rendah) dan sebagainya.
Untuk Panel Distribusi harus dilengkapi dengan peralatan ukur dan meter ukur
6.
Type “Moving Iron Type” dengan ukuran yang proporsional dan peralatan lain
misalnya lampu Indikator dan Minifuse.
Pada dinding panel bagian sisi kiri dan kanan, harus disediakan lubang ventilasi
7.
dengan dibagian dalamnya diberi plat / lapisan pelindung, sehingga dapat dicegah
kemungkinan terjadinya tusukan secara langsung terhadap bagian-bagian dalam
panel yang bertegangan.
MEP - 25
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Konstruksi dalam panel-panel serta tata letak komponen harus diatur sedemikian
8.
sehingga, apabila perlu dilaksanakan perbaikan perbaikan, penyambungan kabel ke
terminal CB dapat dilakukan dengan mudah tanpa mengganggu komponen yang
lain.
Pengaturan komponen panel, posisi dan ukuran ventilasi harus tidak menyebabkan
9.
temperatur didalam panel 5 derajat lebih tinggi dari urara diluar panel.
Untuk pemasangan kabel incoming dan outgoing harus disediakan terminal
10.
penyambung yang disusun rapi dan ditempatkan pada lokasi yang tepat dalam arti
kata pada bagian panel dimana kabel incoming itu datang dan kabel outgoing itu
meninggalkan panel.
Panel jenis Free Standing dipasang pada lantai kerja dengan lokasi seperti pada
11.
gambar perencanaan. Pemasangan panel harus menggunakan dudukan konstruksi
baja dan harus diperkuat dengan mur baut atau dinabolt sehingga tidak akan
berubah posisi oleh gangguan mekanis.
Panel jenis wall mounting dipasang flush mounting pada dinding tembok dengan
12.
lokasi sesuai Gambar perencanaan. Pemasangan panel pada dinding harus
diperkuat dengan baut tanah (anchor bolt) sehingga tidak tidak akan rusak oleh
gangguan mekanis.
Box panel dan semua material yang bersifat konduktif yang berada disekitar panel
13.
harus dihubungkan ke sistem pengaman pentanahan gambar skema rangkaian
listrik panel harus dilengkapi dengan gambar-gambar skema rangkai listrik,
lengkap dengan keterangan mengenai bagian - bagian intalasi yang diatur oleh
panel tersebut. Gambar skema rangkai listrik dibuat dengan baik dan dilaminasi
plastik. Ditempatkan pada panel bagian dalam.
Panel mempunyai tutup bagian dalam dan pintu luar yang dilengkapi dengan kunci
14.
dan handle pintu. Handle itu dipasang baik untuk tutup bagian dalamnya panel
maupun tutup bagian luar (pintu) panel.
Pada bagian diatas panel (dari ambang atas sampai dengan 12 cm dibawah ambang
15.
atas panel) harus disediakan tempat untuk pemasangan lampu, indikator, fuse dan
alat-alat ukur. Bagian tersebut merupakan bagan terpisah dari pintu panel dan
kedudukannya menetap (fixed). Ukuran panel tidak mengikat dan dapat
disesuaikan dengan ukuran komponen yang dipilih dan standard pabrik pembuat.
Pada bagian dalam pintu panel harus digambarkan diagram sistim instalasi panel
16.
tersebut secara lengkap dan baik serta harus dilaminasi.
MEP - 26
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Ukuran panel disesuaikan dengan kebutuhan sirkit atau disesuaikan dengan
17.
lapangan.
Perletakan komponen didalam panel harus mudah dilihat, mudah dilepas dan
18.
dipasang pada saat penggantian komponen. Setiap kabel harus dipasang tanda
warna phasa (marking colour end cup).
Pembuat panel harus memperhitungkan kemampuan panel menahan arus hubung
19.
singkat berdasarkan level arus hubung singkat yang mungkin terjadi ( short circuit
prospective ).
Setiap pintu panel harus disediakan tempat untuk menyimpan gambar / diagram
20.
panel. Gambar diagram panel harus dibundel rapi dalam sampul plastik atau
dilaminating.
Persyaratan Pemasangan :
21.
Konstruksi, penempatan peralatan dan kabel harus rapi, kuat terpasang, aman
a.
dan mudah diperbaiki.
Tiap–tiap panel harus ditanahkan dengan kawat BC / NYA dengan ukuran
b.
sesuai dengan gambar perencanaan.
Panel-panel listrik baru adalah jenis In-door / outdoor type, terbuat dari plat
c.
baja.
Untuk type out-door ditambahkan konstruksi yang dibentuk sedemikian rupa
d.
sehingga air hujan tidak dapat masuk.
Panel dipasang pada dinding dengan menggunakan Dynabolt 8 mm, konstruksi
e.
ini disesuaikan dengan perlatan/komponen yang terpasang.
Semua bagian perlatan yang bertegangan harus mempunyai jarak yang cukup
f.
dengan bagian peralatan yang lain. Apabila perlu harus diberi tambahan
Isolator untuk menghindari adanya hubung singkat.
Panel di cat dengan cat dasar (meni) tahan karat 2 kali cat akhir dari jenis cat
g.
bakar 2 kali yang tahan gores. Sebelum di cat, panel termasuk rangkanya harus
dibersihkan dari karat, bila perlu digunakan bahan kimia penghilang karat
(RUST REMOVER).
Panel harus dilengkapi mur-baut untuk terminal pentanahan, baut terminal
h.
harus dilas penuh pada rangka panel. Ukuran mur-baut 3/8”.
Pintu Panel harus dihubungkan dengan rangka panel menggunakan kawat
i.
tembaga Flexible (NYMHY 1 x 6 mm²) untuk pentanahan pintu panel.
MEP - 27
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Untuk masuk dan keluarnya kabel ke dan dari panel menggunakan wartel mur
j.
sesuai ukuran kabel.
Bus-Bar / Rel Tembaga
B.7.
Dalam box panel harus disediakan sarana pendukung kabel yang diketanahkan
1.
(grounding) dan busbar pengetanahan, yang berfungsi untuk dudukan ujung kabel
pertanahan.
Busbar dan terminal penyambung panel harus sesuai untuk sistim 3 phase, 4 kawat
2.
dan mempunyai 5 busbar dimana busbar pentanahan terpisah yang terdiri dari 3
busbar untuk phase R-S-T, 1 busbar untuk Neutral, dan 1 busbar unbtuk grounding.
Kapasitas busbar harus mampu mengalirkan arus minimal sebesar 2 kali dari rating
pengaman utama. Setiap busbar harus diselubungi bahan isolatif dengan warna
standar untuk identifiksi phasa.
Busbar dari bahan tembaga yang digalvanisasi dengan perak. Galvanisasi ini,
3.
termasuk pula bagian yang menempel pada busbar, seperti sepatu kabel dan lain-
lain.
Pemasangan kabel pada busbar dan terminal penyambung harus disusun dan
4.
dipegang oleh isolator dengan baik, sehingga mampu menahan elektron mekanikal
force akibat arus hubungan singkat terbesar yang mungkin terjadi.
Penyusunan busbar diatur sedemikian rupa sehingga memudahkan dalam
5.
perawatan, penambahan breaker dan kegiatan lainnya dimasa yang akan datang.
Busbar harus memiliki kemurnian tembaga diatas 95%, dan harus tidak
6.
menyebabkan keretakan permukaan jika ditekuk 90°.
Bus-bar terbuat dari tembaga dengan kemurnian tinggi dengan kemampuan arus
7.
minimum 1,5 kali kapasitas / kemampuan pengaman utamanya, kecuali Bus-bar
PE yang ukurannya lebih kecil dan disesuaikan kawat tanahnya. Dimensi dan
kemampuan rel dapat dilihat pada gambar.
Semua Bus-bar harus ditopang kokoh pada rangka Konstruksi dengan
8.
menggunakan penyangga atau dijepit partinax pada beberapa tempat sehingga
Konstruksi Bus-bar cukup kuat dan tidak lentur / bergetar. Tahanan isolasi terhadap
Body / rangka minimum 50 M Ohm.
Bus-bar untuk pertanahan/ penghantar pembumian/ di klem dengan baik ke rangka
9.
panel, cat pada bagian rangka yang menempel Bus-bar pentanahan harus
dihilangkan.
MEP - 28
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Circuit Breaker
B.8.
Peralatan pengaman / Circuit Breaker (MCCB / MCB) yang dipasang pada Base
1.
Plate atau plat dasar yang terpasang kuat pada rangka panel.
Untuk memudahkan pengenalan distribusi beban pada setiap MCCB / MCB dan
2.
peralatan penting yang lain harus diberi nama / nomor saluran yang dapat dibaca
dengan jelas / mudah.
Circuit breaker yang digunakan dari type MCCB dan MCB yang dilengkapi dengan
3.
thermal overcurrent release dan electromaghnetic overcurrent release yang rating
ampere trip dapat disetel ( adjustable ) untuk jenis MCCB.
Circuit breaker harus mampu mengamankan beban apabila terjadi arus lebih,
4.
hubung singkat, tegangan sangat rendah, tegangan sangat tinggi, hilang salah satu
fasa. Circuit breaker harus dilengkapi dengan kendali motor (motorized) seperti
pada gambar peleksanaan.
Setiap circuit breaker harus dilengkapi dengan proteksi arus lebih dan proteksi arus
5.
hubung singkat.
Pada circuit breaker dan terminal penyambung harus diberi indikasi / label / sign
6.
plates mengenai nama beban atau kelompok beban yang dicatat daya listriknya.
Label itu harus harus dibuat dari plat aluminium atau standar DIN 4070.
Sekering/Fuse (jika ada) harus tipe HRC/HHC dan mampu menahan arus hubung
7.
singkat diatas 100 kA. Fuse harus dilengkapi dengan dudukan dan rumah sekering
(Safety Fuse Holder).
Magnetik Kontaktor harus memiliki kemampuan sesuai dengan daya beban dan
8.
tidak kurang dari yang tercantum pada gambar perencanaan.
Magnetik kontaktor harus mampu menahan arus gangguan sebelum peralatan
9.
pengaman gangguan bekerja.
Outgoing circuit breaker dari Main Distribution Switch Board harus dilengkapi
10.
dengan proteksi kehilangan arus satu phase.
Cirkuit Breaker untuk proteksi motor-motor listrik harus menggunakan Cirkuit
11.
Breaker yang dirancang khusus untuk pengamanan.
Breaking Capacity dan rating Cicuit Breaker yang digunakan harus sebesar yang
12.
tercantum dalam gambar Perencanaan.
MEP - 29
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Semua Circuit Breker harus diidentifikasi dengan jelas. Identifikasi ini meliputi
13.
Breaking Capacity-nya, Voltage Rating dan Ampera Trip-nya sesuai dengan
dinyatakan dalam gambar perencanaan.
Pemasangan MCB harus menggunakan omega rail sedangkan MCCB dan
14.
komponen-komponen lain seperti relay contractor, time switch lain harus
menggunakan dudukan plat.
Pemasangan komponen-komponen tersebut harus rapi dan kokoh sehingga tidak
15.
akan lepas oleh gangguan mekanis dan thermis.
Jika dalam gambar perencanaan dinyatakan ada spare tersebut harus terpasang
16.
secara lengkap. Semua CB harus diberi label / sign plate yang terbuat dari bahan
yang sudah disetujui oleh Pengawas / Direksi.
Alat Ukur / Indikator
B.9.
Panel MDP dilengkapi dengan alat – alat ukur seperti :
1.
Volt meter
a.
Ampere meter pada masing – masing phase
b.
Frekuensi Meter
c.
KW meter
d.
Cos Phi Meter
e.
RPR Meter
f.
Selector switch
g.
Trafo arus
h.
Indicator lamp. & Fuse
i.
Tidak semua panel dilengkapi peralatan diatas melainkan harus disesuaikan dengan
2.
gambar perencanaan. Voltmeter dilengkapi dengan selector switch yang
mempunyai mode 7 posisi.
3 Kali phase terhadap netral
a.
3 Kali phase terhadap phase
b.
Posisi Off
c.
Alat ukur / metering yang digunakan adalah jenis ‘semi flush mounting’ didalam
3.
kotak tahan getaran ukuran 96x96mm dengan ketelitian skala 1% dan bebas dari
pengaruh induksi serta memiliki sertifikat tera dari LMK / PLN (minimum satu
buah untuk setiap jenis alat ukur).
MEP - 30
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Ukuran peralatan ukur adalah 9 cm, surface mounted dilengkapi dengan pengaman
4.
arus lebih dan arus hubung singkat.
Ampere meter yang digunakan mempunyai range pengukur sesuai dengan ranting
5.
incoming CB-nya.
Lampu indikator yang digunakan adalah :
6.
Warna merah untuk phase R
a.
Warna Kuning untuk phase S
b.
Warna hijau untuk phase T
c.
Lampu–lampu indikator harus diproteksi dengan menggunakan fuse jenis
d.
diazed.
Sistem Pentanahan
B.10.
Penghantar Pengaman yang biasa digunakan adalah : kawat tembaga telanjang atau
1.
BC (Bare Conductor).
Pembumian biasanya dilakukan pada :
2.
- Titik netral sistem listrik pada generator atau transformator.
- Bagian konduktif terbuka perlengkapan (peralatan listrik) dan isolasi listrik.
Sistem pentanahan panel listrik yang digunakan pada Instalasi ini adalah sistem
3.
PNP (Pentanahan Netral Pengaman), sesuai aturan yang digunakan pada PUIL
2010.
Elektroda pentanahan menggunakan “Elektroda Pipa” dengan ground rod 5/8” dan
4.
kawat BC yang ditanam sedalam minimal 6 (enam) meter hingga dicapai tahanan
pentanahan minimal 1 Ohm. Apabila tidak tercapai keadaan 1 Ohm, maka harus
diusahakan dengan memparalelkan beberapa ground rod hingga tercapai keadaan
yang diinginkan.
Bila perlu elektroda pentanahan untuk badan peralatan dan panel harus dipisahkan
5.
penanamannya sejauh minimum 3 meter satu dengan yang lain.
Saluran pentanahan dari elektroda pentanahan sampai kebadan harus dilindungi
6.
dengan pipa PVC High Impact (HI) 20 mm.
Saluran ini tidak boleh ada sambungan hanya diperbolehkan pada terminal yang
7.
disediakan dengan menggunakan sambungan mur baut dan sepatu kabel yang
sesuai.
Penampang kawat pentanahan dari masing-masing panel dapat dilihat pada gambar
8.
masing-masing panel.
MEP - 31
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Titik pentanahan panel ini harus dipisahkan dengan system pentanahan penangkal
9.
petir dan peralatan lain (peralatan kontrol, MCFA, PABX, dll) minimal sejauh 10
meter.
Penyambungan dipanel harus pada rek pentanahan atau mur baut yang telah di las
10.
ke badan panel.
Capasitor Bank
B.11.
Capacitor Bank yang dipergunakan adalah type H-Range yang dapat dioperasikan
1.
secara manual maupun otomatis.
Sebagai pemutus dipergunakan peralatan yang direkomendasi oleh pabrik untuk
2.
capacitor, sedangkan contactor sebagai switching mempunyai rating 1,42 x arus
nominal capacitor.
Kabel Instalasi
B.12.
Persyaratan teknis ini berlaku untuk :
1.
Kabel daya
a.
Yang dimaksud dengan kabel daya adalah kabel yang menghubungkan
1)
antara panel satu dengan panel yang lainnya termasuk peralatan bantu
dibutuhkannya.
Setiap kabel daya ujungnya harus diberi end cap marking colour, untuk
2)
mengidentifikasi warna phasa. Warna tanda harus tidak boleh berubah
atau pudar karena temperatur kabel.
Setiap tarikan kabel / sirkit harus tidak diperbolehkan adanya sambungan
3)
kecuali untuk kabel instalasi penerangan.
Kabel Tegangan Rendah
4)
Kabel Tegangan Rendah ( 0,6 / 1 KV ) mulai digunakan dari trafo ke
a)
Panel Tegangan Utama Tegangan Rendah ( PUTR ) dan seterusnya
hingga kesetiap titik beban.
Kabel Tegangan Rendah ( 1 KV ) digunakan pada instalasi yang
b)
langsung berhubungan dengan tanah.
Untuk kabel jenis NYFGBY, metal armournya harus digunakan
c)
sebagai grounding body.
Kabel Tegangan Rendah ( 500 Volt ) digunakan pada instalasi
d)
penerangan.
Instalasi penerangan
b.
MEP - 32
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Yang dimaksud dengan instalasi penerangan adalah kabel–kabel
menghubungkan antara panel–panel penerangan dengan fixture penerangan.
Dalam instalasi penerangan ini harus termasuk juga peralatan–peralatan bantu
instalasi seperti conduit, sparing, doos penyambung, doos pemasangan dan
lain–lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan instalasi penerangan.
Instalasi tenaga
c.
Yang dimaksud dengan instalasi tenaga adalah kabel yang
1)
menghubungkan panel–panel daya dengan beban–beban stop kontak,
peralatan tata udara (exhaust fan, air conditioning) pompa–pompa listrik
(pompa air bersih, pompa kebakaran, pompa hydrant, pompa jockey,
pompa bahan bakar) lift, dan lain–lainnya sesuai dengan gambar
perencanaan. Dalam instalasi daya ini harus sudah termasuk outlet daya,
condut, sparing, doos penyambung, doos pemasang, dan peralatan–
peralatan bantu lainnya yang dibutuhkan untuk kesempurnaan instalasi
daya.
Untuk pengabelan instalasi tenaga (Kabel Utama) :
2)
Pemasangan kabel harus memenuhi persyaratan dari pabrik kabel dan
a)
persyaratan umum yang berlaku.
Semua penarikan kabel harus menggunakan sistem roll untuk
b)
memudahkan pekerjaan dan kabel tidak rusak karena tekukan dan
puntiran.
Sebelum penarikan kabel dimulai, pemborong harus menunjukkan
c)
kepada konsultan Pengawas alat roll tersebut serta alat – alat lainnya.
Kabel–kabel listrik yang digunakan harus sesuai dengan standard yang berlaku
2.
yang diakui di negara Republik Indonesia. Ukuran kabel untuk instalasi listrik yang
digunakan minimal harus sesuai dengan gambar Perencanaan dan sudah
direkomendasi oleh LMK .
Inti Tembaga
a.
Ukuran minimum 2.5 mm2 kecuali untuk kabel control
b.
Kabel harus dalam keadaaan baru, tanpa cacat dan bila perlu harus ada surat
c.
keterangan dari distributor / pabrik.
Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan cable mark yang
d.
jelas dan tidak mudah hilang untuk mengidentifikasi arah beban.
MEP - 33
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Ketentuan pemberian tanda harus mengacu pada SNI 04-0225-2000 pasal
e.
7.2.
Penyambungan :
f.
Penyambungan kabel ke terminal panel / peralatan di semua bangunan
1)
adalah tanggung jawab kontraktor.
Sambungan harus dilaksanakan dengan baik, cukup kuat / erat sesuai
2)
dengan model terminal peralatan yang terpasang.
Penyambungan kabel kotak kontak atau kabel penerangan harus dilakukan
3)
didalam kotak sambung. Kotak sambung harus terbuat dari bahan yang
sama dengan conduit dipasang tutup dengan skrup. Tutup kotak dengan
cara clip tidak diijinkan. Setiap sambungan harus memakai alat
penyambung berupa las dop.
Tidak diperkenankan melakukan penyambungan di dalam tanah ditengah
4)
perjalanan kecuali apabila panjang kabel / saluran melebihi standard
panjang yang telah ditentukan oleh pabrik, kecuali memang ada pekerjaan
penyambungan kabel.
Apabila terpaksa dilakukan pernyambungan karena saluran lebih panjang
5)
dari standar panjang pabrik maka sistem/cara penyambungan harus
dibicarakan dengan pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
Semua penyambungan kabel pada kotak sambung menggunakan
6)
sambungan puntir dengan lasdop tidak boleh menggunakan isolasi.
Pada setiap jarak maksimum 25 meter dan setiap belokan sepanjang jalur
g.
penanaman kabel harus di pasang patok beton dengan tulisan ‘TR/TM’.
Semua kabel yang dipasang menembus dinding harus dipasang sleeve pipa
h.
galvanized minimum 2,5 kali penampang kabel.
Pemipaan ( Konduit )
3.
Konduit digunakan untuk melindungi kabel yang ada didalamnya, yang umum
a.
digunakan pada bangunan tinggi adalah “Isolasi PVC High Impact (HI)” yang
khusus digunakan untuk instalasi penerangan saja.
Pipa PVC HI yang dipergunakan produksi yang sudah direkomendasi oleh
b.
LMK, bila diperlukan kontraktor harus dapat menunjukkan bukti rekomendasi
tersebut.
MEP - 34
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Berhubung untuk instalasi penerangan hanya terdapat 1 (satu) kabel untuk 1
c.
(satu) konduit, maka sesuai Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL 1987)
berlaku faktor pengisian maksimum = 50 %.
Luas penampang luar kabel
Faktor pengisian : --------------------------------------- x 100%
Luas penampang dalam konduit
Pasangan kabel dalam pipa PVC HI pada jarak maksimum 100 cm harus diberi
d.
klem.
Klem dibuat dari bahan plat logam digalvanis atau allumunium, pemasangan
e.
pada tembok harus menggunakan fischer dan sekrup, pemasangan dengan
menggunakan paku tidak dibenarkan. Untuk kabel berpenampang 16 mm2
atau lebih harus dilengkapi dengan sepatu kabel untuk terminasinya.
Pemasangan sepatu kabel untuk kabel berukuran 70 mm2 atau lebih harus
f.
menggunakan hydraulic press kemudian di solder dengan timah pateri.
Sepatu kabel yang dipergunakan harus sesuai dengan besarnya kabel dan
g.
harus yang berkualitas baik, standart .
Tahanan Isolasi
4.
Tahanan isolasi kabel yang dipersyaratkan sesuai pasal 213 sub pasal 213.B.2
a.
PUIL 1987 adalah minimum 1000 Ohm ( Ω) per satu volt tegangan nominal.
Tahanan isolasi kabel yang digunakan harus sedemikian rupa sehingga arus
b.
bocor yang terjadi tidak melebihi 1 mA untuk setiap 100 m panjang kabel.
Kecuali untuk instalasi yang harus beroperasi pada keadaan darurat.
Kabel–kabel yang digunakan adalah kabel yang sesuai dengan fungsi dan lokasi
5.
pemasangannya seperti table dibawah ini / sesuai dengan gambar Perencanaan :
MEP - 35
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Pemakaian Jenis Kabel
Instalasi penerangan didalam NYM
bangunan
Instalasi penerangan diluar bangunan NYM, NYY,
NYFGbY
Instalasi kabel tenaga didalam NYM, NYY
bangunan
Instalasi kabel daya didalam bangunan NYY
Instalasi kabel daya diluar bangunan NYFGbY
Sebagai pengenal untuk inti kabel atau rel digunakan warna, lambang atau huruf
6.
seperti yang terdapat dalam tabel Tabel : 701 - 1, PUIL 1987.
P e n g e n a l
Pengganti Inti Dengan Dengan Dengan warna
Atau Rel huruf lamban
g
1 2 3 4
Instalasi arus bolak-balik :
Fase Satu L 1/R Merah
Fase Dua L 2/S Kuning
Fase Tiga L 3/T Hitam
Netral N Biru
Instalasi perlengkapan listrik :
Fase satu U / X Merah
Fase dua V / Y Kuning
Fase tiga W / Z Hitam
Instalasi arus searah :
Positif L + + Tidak
Negatif L - - ditetapkan
Kawat tengah M Tidak
ditetapkan
Biru
MEP - 36
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
P e n g e n a l
Pengganti Inti Dengan Dengan Dengan warna
Atau Rel huruf lamban
g
1 2 3 4
D. Penghantar Pembumian HB Loreng hijau -
kuning
Tabel Pengenal inti kabel atau rel
Warna kabel yang mengikat (harus ada) adalah biru (untuk netral) dan kuning /
hijau (untuk ground). Bila warna tersebut tidak ada maka pada ujung-ujung kabel
harus diberi isolasi dengan warna yang bersesuaian seperti butir di atas.
Pelaksanaan penanaman galian pada kondisi khusus dimana penanaman kabel
7.
tidak dapat dilaksanakan dengan kedalaman 1,20 meter, maka pelaksanaannya
sebagai berikut :
Minimum 0,80 meter di bawah permukaan tanah, pada jalan-jalan yang
a.
dilewati kendaraan .
Minimum 0,60 meter di bawah permukaan tanah, pada jalan-jalan yang tidak
b.
dilewati kendaraan (pedestrian) dan diberi pelindung pipa galvanized dengan
penampang minimum 2,5 kali penampang kabel.
Pada kondisi dimana terdapat kabel PLN tegangan menengah/tinggi dan kabel
c.
telekomunikasi maka kabel tanah harus ditempatkan di atas kabel PLN dengan
jarak minimum 50 cm.
Pada persilangan antara kabel tanah dan kabel lainnya harus diambil salah satu
d.
tindakan pengamanan, kecuali jika salah satu kabel tanah yang bersilangan itu
terletak di dalam saluran pasangan batu, beton atau semacam itu yang
mempunyai tebal dinding sekurang-kurangnya 6 cm.
- Di atas kabel tanah yang terletak di bawah, harus dipasang tutup pelindung
dari lempengan beton (concrete tile) atau pipa beton atau sekurang-
kurangnya dari bahan tahan lama atau yang sederajat.
- Di atas kabel yang terletak di atas, dipasang pelindung beton, pipa beton
belah atau dari bahan lain yang cukup kuat tanah lama dan tahan api. Pipa
MEP - 37
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
belah ini harus dipasang menjorok keluar sekurang-kurangnya 0,5 meter
dari kabel yang terletak di bawah diukur kabel sisi luar.
Pada tempat persilangan dengan kabel tanah telekomunikasi, kabel tanah harus
e.
dilindungi pada bagian atasnya dengan pipa belah, plat atau pipa dari bahan
bangunan yang tidak dapat terbakar.
- Jika kabel tanah menyilang di atas kabel tanah telekomunikasi dengan jarak
lebih kecil dari 0,3 meter maka pada bagian yang menghadap ke kabel tanah
telekomunikasi dipasang alat / pipa dari bahan bangunan yang tidak dapat
terbakar. Perlindungan ini harus menjorok keluar paling sedikit 0,5 meter
dari kedua sisi persilangan.
- Pelindung kabel tanah tersebut baik pada kabel tanah tersebut maupun pada
kabel tanah telekomunikasi harus menjorok keluar paling sedikit 0,5 meter
dari kedua ujung tempat persilangan dan pendekatan itu.
- Kabel tanah telekomunikasi yang diletakkan di dalam jalur kabel dianggap
telah terlindung.
Kontraktor wajib mengembalikan galian tanah dalam keadaan semula dengan
f.
seluruh biaya menjadi kewajiban kontraktor.
Rak Kabel
8.
a. Rak kabel digunakan untuk menunjang kabel-kabel utama (feeder cable), atau
kabel lainnya yang berada dalam jumlah yang cukup banyak.
b. Rak kabel umumnya buatan pabrik yang telah digalvanized dan dalam
pemasangannya harus dibumikan.
c. Dimensi rak kabel harus mencukupi kebutuhan kabel yang akan dilayaninya.
Seluruh kabel yang ada diatas rak kabel harus diikat dengan pengikat kabel
(cable ties).
d. Penyusunan kabel didalam rak harus secara rapi dan tidak saling menyilang.
Seluruh bahan metal tidak bertegangan (rak kabel, panel dll) harus ditanahkan
9.
secara sempurna, pada sambungan rak kabel dimana sambungan tersebut tidak
menggunakan las maka kedua bagian rak harus ‘jumper’ dengan konduktor
tembaga minimal berpenampang 2,5mm2.
Untuk galian kabel yang melalui jalur kabel existing/lama harus dikerjakan dengan
10.
extra hati-hati. Bila terjadi kerusakan pada kabel existing karena terkena peralatan
gali (pacul, ganco, dsb), kontraktor harus mengganti kabel tersebut tanpa adanya
MEP - 38
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
tambahan biaya, termasuk biaya perawatan pekerja yang mengalamai kecelakaan
hingga sembuh benar.
Pengurusan Ijin Instalasi Listrik kepada Instansi yang berwenang (PLN)
11.
merupakan Pekerjaan dan Tanggung Jawab dari Kontraktor.
Motor
12.
a. Motor dengan kapasitas sama atau lebih kecil 5,5 Kw yang distart secara
langsung atau Direct On Line (DOL) starters.
b. Motor dengan kapasitas lebih besar 5.5 KW distart secara star delta (Y-)
starters.
Armatur Lampu
B.13.
Lampu dan armaturnya harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti yang
1.
dilukiskan dalam gambar-gambar detail Elektrikal.
Semua rumah lampu khususnya untuk kebutuhan penerangan general harus
a.
produksi di pabrik yang berada di dalam negeri serta mempunyai jaringan
distribusi penjualan atau kantor cabang resmi yang berada disetiap wilayah
kota di Indonesia.
Pabrikan rumah lampu bersedia memberi jaminan atas tersedianya barang
b.
dalam jangka waktu minimal 5 tahun kedepan sehingga apabila ada beberapa
produk membutuhkan sperpat pengganti maka barang tersebut masih tersedia
dan terjamin kontinuitasnya.
Pabrikan rumah lampu yang digunakan adalah pabrikan yang dapat
c.
memberikan garansi atas produk yang dikeluarkanya minimal 1 tahun sejak
barang terpasang di proyek.
Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal
d.
pentanahan (grounding).
Semua lampu flourescent dan lampu discharge lainnya harus dikompensasi
e.
dengan kapasitor yang cukup untuk mencapai faktor daya 90% - 95%.
Diffuser/reflector lampu-lampu harus terbuat dari bahan yang cukup kuat
f.
terhadap kenaikan temperatur dan beban mekanis dari diffuser itu sendiri.
Reflektor harus mempunyai lapisan pemantul kualitas baik.
g.
Box tempat ballast, kapasitor, dudukan starter dan terminal block harus cukup
h.
besar dan dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak
MEP - 39
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
mengganggu kelangsungan kerja dan umur teknis komponen lampu. Ventilasi
dalam box harus cukup.
Kabel-kabel dalam box harus diberikan saluran atau klem-klem tersendiri
i.
sehingga tidak menempel pada ballast atau kapasitor.
Ballast harus mempunyai dudukan yang kuat dalam box lampu, tetapi mudah
j.
dibuka untuk diperiksa atau diangkat.
Jenis dan type yang diperkenankan adalah sebagai berikut :
2.
Armatur Lampu produksi pabrikan .
a.
Type lampu tabung TLD, PLC, Halogen, PAR & SON .
b.
Ballast produksi pabrikan .
c.
Ballast harus leak proof, mempunyai temperatur kerja rendah, noiseless,
rumahan dari bahan polyester. Ballast harus dilengkapi dengan connection
terminal.
Starter produksi Pabrikan .
d.
Starter switch, terminal dan tube fitting, dengan sistem rotary lock. Stater
untuk lampu fluorescent mempunyai reability tinggi, terbuat dari high quality
white polycarbonate. Rating stater disesuaikan dengan rating lampu TL.
Kapasitor produksi pabrikan Yang digunakan harus Kapasitor yang dapat
e.
menghasilkan p.f. 0.95 (kapasitas + 3.25 s/d 4.5 micro farad).
Fitting/Lamp Holder dan starter holder ( sockets ) produksi pabrikan Material
f.
dari white plastic polycarbonate dengan proteksi Uncorosive dan Touchproof.
Lamp holder dan starter holder anti vibrator contact.
Pemasangan Out-Bouw / Surface / Permukaan menempel plafond.
3.
Armature terbuat dari plat baja putih dengan ketebalan minimal 0,6 mm atau
a.
ketebalan total setelah finis sekitar ± 0,7 mm, pembuatan harus dengan mesin
peralatan lampu Built-in dan dengan proses melalui system Pre Treatment
dengan penyempurnaan finishing cat powder coating.
Konstruksi armature harus kuat dan kokoh serta dibuat sedemikian rupa agar
b.
dapat dibuka / dilepas untuk perbaikan / penggantian komponen yang berada
di dalamnya. Armature dan reflektor harus dilengkapi dengan sekrup, agar
dapat dilepas pada waktu memerlukan perbaikan. Seluruh armature harus
lengkap dengan rangka dudukan / gantungan.
Persyaratan pemasangan titik lampu dan Peralatannya :
4.
MEP - 40
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Seluruh instalasi pekerjaan lampu dan peralatan pada dasarnya dilaksanakan
a.
dengan menggunakan kabel jenis NYM, dengan luas penampang penghantar
sekurang-kurangnya 2.5 mm2 dan pipa conduit PVC HI dengan diameter
sekurang-kurangnya 20 mm².
Kontraktor diwajibkan mengkoordinasikan rencana kerjanya dengan disiplin
b.
lainnya, sehingga kemungkinan timbulnya persilangan lintasan antar instalasi
yang berlebihan dapat dihindarkan.
Pemasangan instalasi lampu dan peralatan tidak dibenarkan membebani
c.
kerangka ceilling yang ada, melainkan harus dipasang pada cable trays yang
tersedia atau dilekatkan langsung pada bagian bawah dari plat dan, dengan
menggunakan klem dan concrete fastener yang sesuai. Sekali-kali penggunaan
paku sangat dilarang dalam pengerjaan ini.
Jarak pemasangan klem-klem pengikat pipa conduit tidak diperkenankan
d.
melebihi 100 cm.
Pekerjaan pencabangan, splicing dan lain sebagainya harus dilaksanakan
e.
dalam junction boxes (Tdoos, Xdoos, dsb), yang terbuat dari bahan yang
sejenis dengan pipa conduit yang dipakai, dengan menggunakan sambungan
puntir dengan lasdop, yang ukuran-ukuranya sesuai dengan ukuran dan jumlah
kabel yang ada. Penggunaan insulation tape sama sekali tidak diperbolehkan.
Kabel penghantar yang menghubungkan fixtures lampu dengan instalasi yang
f.
ada, harus dilindungi dengan menggunakan flexibel conduit yang terbuat dari
bahan (dan memiliki ukuran ) yang sama dengan pipa conduit yang dipakai.
Untuk membedakan instalasi lampu dan peralatan dengan instalasi yang lain,
g.
pipa conduit yang terpasang harus diberi tanda ( label ) berwarna pada setiap
jarak 2 meter. (dapat dengan menggunakan insulation tape). Warna tanda/label
yang dipakai harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pengawas.
Untuk pemasangan armature lampu jenis (surface mounted), tidak dibenarkan
h.
dipasang pada plafond secara langsung, harus dipasang pada rangka plafond
yang diperkuat dengan konstruksi tambahan (bisa terbuat dari kayu yang di cat
meni 2 kali yang sesuai atau dengan menggunakan hanger / penggantung.
Semua pekerjaan perbaikan bekas bobokan dilaksanakan oleh Kontraktor
i.
Bangunan yang beban biayanya menkadi tanggung jawab dari Kontraktor
Listrik.
MEP - 41
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Emergency Battery
B.14.
Komponen lampu Emergency yang dilengkapi Battery charger harus dipasang
1.
pada rumah lampu jenis TL dan PLC yang diletakan pada daerah yang
membutukan penerangan atau area evakuasi bila terjadi lampu mati atau kebakaran
dan berfungsi sebagai penerangan darurat sesrta berfungsi sebagai penunjuk jalan
pada saat terjadi pemadaman listrik.
Lampu Emergency harus berfungsi menyala minimal 2 jam saat terjadi pemadaman
2.
listrik.
Tegangan input pada komponen Emergency adalah 220 V, n 10 % 50 Hz, phase,
3.
dilenkapi dengan indicator LED dan peralatan push to Check battery.
Soket & Outlet
B.15.
1. Saklar dan kotak-kotak.
Socket Outlet
a.
Outlet daya dan plug yang digunakan Produksi Pabrikan dan harus memenuhi
standard SII dan PLN atau standart lain yang berlaku dan diakui di Indonesia.
Outlet daya dan plug harus mempunyai spesifikasi minimal sebagai berikut :
b.
Rated Voltage : 250 volt
Rated Cutled : 10 A, 13A, 16A
Switches / Saklar
c.
Saklar yang digunakan Produksi pabrikan dan sesuai dengan standard PLN
atau SII atau standard lain yang berlaku dan diakui di Indonesia. Saklar harus
mempunyai spesifikasi :
Rated Voltage : 250 volt
Rated Current : minimal 10 / 16 A
2. Persyaratan pemasangan saklar dan stop kontak :
Saklar dipasang setinggi 150 cm dari lantai dengan pasangan terpendam (In-
a.
Bow) rata dengan permukaan plesteran dinding atau didalam partisi dengan
konstruksi tersendiri / khusus.
Kotak kontak yang dipergunakan adalah jenis in-bow / rata dengan permukaan
b.
plesteran dinding atau didalam partisi dengan konstruksi tersendiri / khusus
dengan menggunakan In-Bow doos yang terbuat dari bahan yang sama dengan
kotak kontaknya. Pemasangan kotak kontak pada doosnya menggunakan
sekrup.
MEP - 42
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Kotak kontak 1 phase dipasang setinggi 30 cm dari lantai / sesuai permintaan
c.
user (disesuaikan dengan alat) dengan pasangan terpendam (In-Bouw) rata
dengan permukaan plester dinding atau didalam partisi dengan konstruksi
khusus sesuai petunjuk dari Pengawas.
Kotak kontak 3 phase dipasang setinggi 40 cm dari lantai atai disesuaikan
d.
dengan kondisi ruang dan perlatan terpasang dengan pasangan menempel
dinding ( out-bouw ) dan harus terpasang kuat, tidak boleh goyang/miring
sesuai petunjuk pengawas.
Kotak kontak 3 phase harus mempunyai terminal pentanahan (3 P + N + PE)
e.
tegangan 250 V.
Semua pemasangan out-bouw doos dan kotak kontak 3 phase pada dinding
f.
harus menggunakan vischer dan sekrup, pemasangan pada kayu/meja harus
menggunakan sekrup. Penggunaan paku pada pekerjaan ini sangat dilarang.
Untuk kotak kontak yang dipasang untuk daerah basah harus memakai type
g.
tertutup (Water Proof Type).
Kotak kontak 1 phase harus mempunyai terminal pentanahan (P + N + PE)
h.
tegangan 250 V.
Testing & Comissioning
B.16.
Macam pemeriksaan dan pengujian :
1.
Pemeriksaan Visual.
a.
- Jalur pipa konduit dan kabel tekukan kabel tidak boleh patah.
- Jalur kabel diatas rak kabel harus rapi dan diusahakan posisi rak kabel diatas
instalasi pipa atau duct VAC untuk menghindari adanya tetesan air.
- Kelengkapan komponen panel.
- Apabila terjadi kerusakan fisik atau tidak berfungsinya sistem harus
diperbaiki oleh pemborong sampai berfungsi sebagai mana mestinya.
Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggunan kontraktor dan tidak dapat
diklaim sebagai pekerjaan tambah atau biaya tambah.
Pemeriksaan Sambungan Listrik Maupun Mekanis.
b.
- Sambungan dan terminasi kabel pada panel atau beban harus rapi dan
tersambung dengan kuat. Kabel serabut atau berurat banyak (multicore)
harus dilengkapi dengan sepatu kabel (cable shoe).
MEP - 43
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
- Kabel didalam panel ditata dengan rapi dan disediakan cadangan panjang
kabel (spare) untuk mengantisipasi bila terjadi kesalahan terminasi, kabel
masih cukup panjang untuk disambung pada terminal yang lain.
- Seluruh Sistem dan Pekerjaan Instalasi harus diperiksa, diteliti dan diuji
dengan baik sebelum diserahkan dan pelaksanaannya harus menyertakan
Konsultan Pengawas dan bila perlu dengan petugas dari Instansi terkait
yang berwenang.
Pengukuran Taha
c.
nan Isolasi dan Tahanan Pentahanan.
d.
- Sistem listrik yang sudah dipasang harus diuji dengan seksama sebelum
siap untuk dipergunakan. Pesawat uji yang dipakai untuk pengujian
sebelum digunakan harus dikalibrasi terlebih dahulu. Pengujian dilakukan
bersama dengan pihak yang berwenang (Pemberi Tugas atau Direksi
Pengawas). Hasil pengujian direkam pada format daftar simak dan
didokumentasikan.
- Setiap saluran kabel harus ditest Tahanan Isolasinya dengan menggunakan
alat MEGGER 10.000 volt untuk kabel Tegangan Menengah dan MEGGER
1.000 volt untuk kabel Tegangan Rendah. Pengujian dengan Meger Test
harus tetap dilaksanakan dengan nilai tahanan isolasi minimum seperti pada
tabel dibawah.
Tegangan Nominal Tegangan Uji Resistans
V Arus Searah Isolasi
V MOhm
Tegangan ekstra rendah 250 0,25
(SELV,PELV dan FELV) yang
memenuhi persyaratan 3.3.1 dan 3.3.2
Sampai dengan 500 V, dengan 500 0,25
pengecualian hal tersebut diatas
Diatas 500 V 1.000 1,00
Table 3.20-1 PUIL 2000 : Nilai Resistans Isolasi Minimum
MEP - 44
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
- Pengetesan juga dilakukan pada Grounding Existing untuk mengetahui
apakah tahanan pentanahan grounding tersebut masih baik/memenuhi
syarat atau tidak.
Pengukuran tegangan listrik dengan multitester yaitu :
e.
- Tegangan phase ke phase (V L-L)
- Tegangan phase ke neutral (V L-N)
- Tegangan phase ke tanah (V )
L-G
Pengukuran arus beban dengan tang ampere untuk phase R, S, T.
f.
Pengujian Dalam Keadaan Berbeban 3 x 24 jam.
g.
- Tes penyalaan dimana seluruh instalasi yang baru dipasang difungsikan
untuk mengecek nyala lampu. Pada pengetesan nyala ini sekaligus akan
diperiksa mutu instalasi yaitu mengecek berfungsinya komponen-
komponen, susut tegangan yang terjadi ( maksimal 5% ), kemungkinan
hubung singkat pada tiang atau panel dll.
- Pengujian nyala lampu dan battery Ni-cad pada lampu emergency
- Bila dalam Pengujian berbeban ternyatan tidak disediakan Sumber Daya
Listrik,maka Kontraktor harus menyediakan Sumber Daya Listrik sendiri
berupa Genset 3 phase dengan Kapasitas yang memadai.
Setelah semua instalasi selesai dipasang dan aliran listrik telah dimasukan, maka
2.
jaringan instalasi harus dites terhadap group – group yang dipasang apakah telah
sesuai dengan gambar.
Setelah jaringan dibebani dengan beban penuh, maka perlu diadakan balancing
3.
beban terhadap masing – masing fase.
Fungsi komponen-komponen panel antara lain :
4.
a. Volt meter
b. Ampere meter
c. Frekwensi meter
d. Lampu indikator
e. Saklar pilih (selector switch)
f. Circuit breaker, contactor, relay, dll.
Semua bahan – bahan peralatan dan perbaikan, atas kerusakan yang timbul
5.
sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemborong.
Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas dalam rangkap 3 ( tiga
6.
) mengenai hal – hal sebagai berikut :
MEP - 45
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
a. Hasil pengetesan kabel – kabel.
b. Hasil pengetesan peralatan – peralatan.
c. Hasil pengetesan semua persyaratan operasi dan instalasi
d. Hasil pengukuran – pengukuran dan lain - lain
Semua pengetesan dan atau pengukuran tersebut harus disaksikan oleh Konsultan
7.
Pengawas dan Pemilik.
B.17. Jaminan dan Masa Pemeliharaa
1. Jaminan Instalasi & Material Instalasi menjadi Tanggung Jawab Kontraktor.
2. Masa Pemeliharaan untuk seluruh pekerjaan ini ditetapkan selama 6 bulan setelah
barang diserahkan kepada pemilik.
3. Dalam masa pemeliharaan apabila ditemukan instalasi /barang yang rusak atau
berfungsi kurang baik maka Pemborong harus segera memperbaiki atau mengganti
peralatan tersebut sampai dapat berfungsi dengan baik atas biaya pemborong .
B.19. Lain - Lain
1. Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan atau
disebutkan dalam Spesifikasi ini, harus disediakan oleh Kontraktor,
sehinggasystem/ Instalasi dapat bekerja dengan baik dan dapat dipertanggung
jawabkan tanpa tambahan biaya.
2. Kontraktor harus memintakan/melengkapi Ijin-ijin yang mungkin diperlukan untuk
menjalankan sysstem/Instalasi yang dinyatakan dalam Spesifikasi ini atas
tanggungan sendiri (pemborong) kepada Instansi berwenang yang terkait dengan
pekerjaan ini ( SLO untuk inst.dalam gedung dan penyambungan daya , PLN,
DEPNAKER ,Dianas Lingkungan hidup dan PMK).
C. INSTALASI PLUMBING
C.1. Instalasi Air Bersih
Umum
1.
Spesifikasi ini merupakan spesifikasi teknis mengenai uraian pekerjaan instalasi air
bersih.
Lingkup pekerjaan
2.
MEP - 46
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Pemasangan pipa distribusi dari PDAM ke Tandon baru Kap 55 m3, dan di
salurkan ke roof dengan mengunakan pompa transfer dan di distribusikan ke alat-
alat penerimaan (kran–kran) dalam bangunan lengkap dengan sambungan-
sambungan dan perlengkapan yang diperlukan sesuai dengan dengan gambar dan
spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
Uraian Pekerjaan
3.
Tugas yang harus dikerjakan oleh Kontraktor, meliputi pengadaan,
a.
pemasangan dan pengujian secara sempurna dan terpadu sehingga merupakan
sistem supply air bersih yang berfungsi dengan baik.
Pengadaan, pemasangan dan pengujian sistem pemipaan air bersih beserta
b.
perlengkapannya harus sesuai dengan gambar dan spesifikasi teknis yang telah
ditentukan.
Prosedur pekerjaan pemasangan pipa instalasi air bersih harus seijin /
c.
disaksikan oleh Direksi / Pengawas.
Persyaratan pemipaan air bersih, meliputi :
d.
- Bahan pipa yang dipakai untuk instalasi air bersih adalah pipa galvanised
iron pipes (GIP), Polypropylene Random (PPR) Class PN 10, disamping itu
semua fitting, elbow harus terbuat dari bahan yang sama dengan pipa air
bersih.
- Pipa dipasang lurus, dan untuk pipa tegak lurus benar-benar vertikal. Jalur
pipa sesuai dengan gambar rencana. Pelaksanaan pemasangannya harus
menyesuaikan kondisi lapangan dan kontraktor harus membuat shop
drawing dengan persetujuan Direksi Lapangan.
- Perubahan arah pipa harus dilaksanakan dengan fitting pembantu (elbow),
begitu pula dengan percabangan harus dengan tee atau cross-tee sesuai
kebutuhan, pembengkokan pipa tidak diperkenankan.
- Sambungan pipa pada umumnya dipergunakan sambungan ulir (screwed),
penyambungan dengan ulir ini terlebih dahulu harus dilapisi red lead
cement, memakai pintalan atau pita merupakan sambungan yang kedap
udara maupun kedap air. Ulir harus dibersihkan dari jerami-jerami bekas
pembuatan ulir.
- Pemasangan instalasi pipa tidak diijinkan menembus kolom, balok atau
struktur utama tanpa ada persetujuan dari Direksi / Pengawas.
MEP - 47
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
- Untuk pipa-pipa yang menembus atap, kontraktor diwajibkan menyediakan
Flashing yang terbuat dari timbel (lead) dengan ukuran dan ketebalan yang
memadai.
- Selama pemasangan instalasi pipa berjalan kontraktor harus menutup ujung
pipa yang terbuka guna mencegah masuknya kotoran.
Sistem Instalasi Air Bersih
4.
Instalasi pemipaan lengkap dengan perlengkapannya harus mampu
a.
menyalurkan air bersih dengan laju aliran yang cukup dengan kecepatan aliran
tidak lebih dari 2 m/s.
Tekanan pelayanan minimum pada masing-masing titik adalah minimum 0,8
b.
bar dan maksimum 3,5 bar.
Penyangga Pipa
5.
Semua pipa harus ditumpu pada setiap jarak 2,5 m kecuali untuk hal-hal khusus.
Penyangga pipa dibuat dari besi siku dengan ukuran yang sesuai dengan berat
beban yang harus dipikul dan jumlah deret pipa yang ada serta digalvanis. Ukuran
– ukuran bolt yang dipakai disesuaikan dengan ukuran pipa dan digalvanis.
Sambungan pipa
6.
Semua sambungan menggunakan ulir dan fleus dari jenis resipace kecuali untuk
pipa dengan ukuran 2“, menggunakan sambungan ulir dari socket. Untuk
sambungan flues harus diberi gaskeet dari jenis coprosed asbetos yang berpenguat
kawat sedangkan untuk sambungan ulir harus diberi bahan anti bocor (seal tape).
Untuk air bersih harus menggunakan seal tape dari bahan yang tidak
membahayakan kesehatan. Flens dan fitting yang digunakan dari class 10 kg.
Material / Bahan Yang Dipakai
7.
Kontraktor diwajibkan menyerahkan contoh bahan / barang yang disebut
a.
dalam lingkup pekerjaan kepada Direksi / Pengawas lapangan untuk mendapat
persetujuan sebelum dipasang. Apabila hal tersebut tidak memungkinkan,
minimal brosur spesifikasi teknis harus ditunjukkan dan disetujui oleh Direksi
/ Pengawas lapangan.
MEP - 48
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Kontraktor harus membuat tempat penyimpanan bahan / material serta
b.
peralatan kerja (gudang) agar rapi aman dan memudahkan pemeriksaan.
Jika bahan / material dan peralatan kerja tersebut harus melewati jalanan
c.
umum, Kontraktor harus menjaga ketertiban dan kelancaran serta mengganggu
lalu lintas.
Pengawas / Direksi berhak menambah peralatan yang dipergunakan atau
d.
menolak peralatan yang tidak memenuhi syarat.
Bila pelaksanaan pekerjaan telah selesai, maka kontraktor harus segera
e.
mengeluarkan atau memindahkan peralatan tersebut, kerusakan akibat
penggunaan peralatan kerja tersebut harus diperbaiki kembali atas beban biaya
Kontraktor.
Pipa (PPR) Polypropylene Class PN 10 beserta perlengkapannya produksi
f.
pabrikan . dengan diameter sesuai gambar.
Valve-valve produksi pabrikan
g.
Material yang dipakai harus mendapat persetujuan Direksi Lapangan.
h.
Valve/ katub harus mempunyai spesifikasi :
i.
Gate Valve
1)
- Body : Bronze
- Steam : Brass
- Disc : Bronze
- Class : 125
- Service Condition : 1.37 MPa (200 psi) WOG non-shock, 0.86 MPa
(125 psi) Saturated Steam
Strainer
2)
- Body : Lead – Free Bronze
- Stem : SUS304
- Class : 10 K
Swing Check Valve
3)
- Body : Bronze
- Pin : Brass
- Disc : Bronze
- Class : 125
- Service Condition : 1.37 MPa (200 psi) WOG non-shock, 0.86 MPa
MEP - 49
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
(125 psi) Saturated Steam
Fleksibel Joint
j.
- Operating Pressure : 16 kg/cm²
- Burst Pressure : 60 kg/cm²
- Vacuum Rating : 650 mm/Hg
Spesifikasi Pompa Air Bersih
8.
Pompa Transfer ( dari Tandon bawah ke Tandon Atas )
a.
- Horizontal centrifugal multi-stage pump.
- Multi-stage centrifugal pump with axial suction port and radial discharge
port close-coupled with a three-phase motor.
- Pump and motor are mounted on a common baseplate.
- The pump has a mechanical shaft seal.
- Impellers, intermediate chambers and shaft are made of stainless steel.
Suction and discharge chambers are made of Cast iron.
Pompa Booster ( dari Tandon Atas ke distribusi lantai )
b.
- Produksi Ebara indonesia ,Grounfors .
- Vertical, non-self-priming, multistage, in-line, centrifugal pump for
installation in pipe systems and mounting on a foundation.
- Impellers and intermediate chambers are made of stainless steel
- Pump head and base are made of Cast iron.
- The shaft seal has assembly length according to DIN 24960.
- Power transmission is via cast iron split coupling.
- The motor is a 3-phase AC motor.
C.2. Instalasi Air Buangan ( Bekas, Kotoran & Penghawaan )
Umum
1.
Spesifikasi ini merupakan spesifiksasi teknis mengenai pekerjaan instalasi air
bekas, kotoran dan penghawaan.
Lingkup Pekerjaan
2.
Saluran pembuangan dari bak cuci kamar mandi dan dapur ke sumur resapan.
a.
Saluran pembuangan dari wastafel ke sumur resapan.
b.
MEP - 50
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Saluran pembuangan dari kloset ke septic tank (Bio Filter Tank) dan di pumpa
c.
ke STP induk/Utama .
Saluran penghawaan instalasi pembuangan seperti dalam gambar perencanaan.
d.
Uraian Pekerjaan
3.
Tugas yang harus dikerjakan oleh Kontraktor, meliputi pengadaan,
a.
pemasangan dan pengujian secara sempurna dan terpadu, sehingga merupakan
sistim saluran air bekas, kotoran dan penghawaan berfungsi dengan baik.
Pengadaan, pemasangan dan pengujian sistem saluran air bekas, kotoran dan
b.
penghawaan beserta perlengkapannya harus sesuai dengan gambar rencana.
Prosedur pekerjaan pemasangan saluran air bekas dan kotor harus seijin /
c.
disaksikan Direksi Lapangan.
Material / Bahan Yang Dipakai
4.
Pipa PVC Class D (Standard JISK 6742) dengan diameter sesuai gambar
a.
rencana, produksi pabrikan dengan persetujuan Direksi Lapangan.
Fitting-fitting untuk penyambungan terbuat dari bahan dan produksi yang
b.
sama.
Floor drain bak cuci meja laboratorium dari bahan stainless steel, produksi ex.
c.
San-Ei , toto dengan persetujuan Direksi Lapangan.
Cara Pemasangan
5.
U m u m
a.
Kontraktor harus memasang semua peralatan dan instalasi plambing
1)
sesuai dengan gambar perencanaan dan spesifikasi teknis ini.
Gambar perencanaan hanya menjelaskan jalur dan penempatan secara
2)
umum. Semua detail dan perletakan yang sebenarnya harus dibuat dalam
bentuk gambar kerja oleh Kontraktor dan diserahkan kepada Konsultan
Pengawas untuk disetujui.
Pemasangan Pipa :
3)
- Pipa harus dipasang dengan jarak yang cukup terhadap balok, kusen
jendela, rangka langit-langit dan lainnya sehingga terdapat ruang atas
yang cukup untuk pemeliharaan pipa, fitting serta peralatan lainnya.
MEP - 51
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
- Bila tidak diperoleh ruangan yang cukup untuk pipa tersebut,
Kontraktor harus segera melaporkan kepada Konsultan Manajemen
Konstruksi, untuk mendapat penyelesaian.
- Ketinggian langit-langit, dimensi balok, dimensi kolom, dimensi shaft
dan lain-lain dicantumkan secara jelas pada gambar arsitektur, finishing
dan gambar struktur.
- Sistem sambungan harus dilengkapi dengan peralatan yang berfungsi
untuk mengatasi gerakan-gerakan thermal dan/ atau gerakan-gerakan
akibat aliran fluida pada tempat-tempat tertentu dengan sistem
sambungan swing, flexible expansion loop dan lainnya.
- Pemipaan untuk peralatan/ mesin harus ditopang secara terpisah
sehingga tidak membebani unit mesin/ peralatan tersebut, dan jika
diperlukan harus disertai peredam getaran.
Pemasangan dan Penyambungan Pipa Dalam Bangunan
b.
Pipa Tegak
1)
- Pipa tegak harus disangga dengan besi kanal dan diikat dengan klem-U
yang dilengkapi dengan landasan kayu dan mur-baut. Jarak antara
penyangga maksimum 3 meter.
- Pipa tegak dalam tembok yang menuju alat plambing harus dipasang
baik. Kontraktor harus membuat jalur pipa dan lubang-lubang yang
diperlukan pada tembok sesuai dengan kebutuhannya. Setelah pipa
dipasang dan diuji terhadap kebocoran, maka alur dan lubang harus
ditutup kembali dengan rapi.
- Untuk menghindari kebocoran, disetiap lubang dimana menembus
lantai beton atau dinding harus diberi bahan Waterprofing untuk semua
ujung pipa harus diberi “Cap” yang tidak memungkinkan adanya
kebocoran.
- Untuk memudahkan pemeliharaan dikemudian hari, semua fitting TY
yang dilengkapi dengan Clean Out (seperti pada gambar rencana), pada
dasarnya harus ditarik ke atas, sampai permukaan lantai (finishing floor
level), diakhiri dengan mempergunakan Clean Out. Jika terdapat
kesulitan dalam pelaksanaannya, karena kondisi lapangan, kontraktor
bisa mengajukan alternatif lain denan persetujuan Direksi Lapangan.
MEP - 52
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Pipa Mendatar
2)
- Untuk yang berada di atas langit-langit dan di bawah lantai, pipa harus
dipasang dengan menggunkan penggantung. Sedangkan yang berada di
atas lantai pipa diberi penyangga yang dilengkapi dengan klem-U.
- Persyaratan penyangga dan penggantung pipa harus sesuai dengan table
di atas.
- Jarak antara penggantung pipa terhadap dinding bias disesuaikan
dengan keadaan lapangan.
- Pipa mendatar harus digantung menggunakan gantungan pipa yang
dilengkapi dengan pelindung (sadel) untuk pelindung terhadap tekanan
dasar penggantung. Persyaratan penggantung harus sesuai dengan table
di pasal selanjutnya. Pipa mendatar harus dipasang dengan kemiringan/
slope sekitar 1% - 2%.
- Setiap cabang harus menggunakan fitting yang mempunyai sudut-sudut
45 derajat.
Penyambungan Pipa
3)
- Pipa PVC dengan diameter 3” ke atas harus disambung dengan
rubbering joint.
- Pipa PVC kurang dari dia. 2 ½” disambung dengan solvent cement.
- Setiap cabang harus menggunakan fitting yang mempunyai sudut-sudut
45 derajat.
- Setiap sambungan pipa PVC harus dibersihkan dulu pipa PVC nya,
sebelum dilaksanakan penyambungan.
- Khusus untuk perpipaan air kotor, sambungan pipa ke soil stack dan
septic tank diberi kemiringan ¼ inchi/feet. Sambungan selain ke WC
dilengkapi dengan siphon yang mempunyai ketinggian seal trap antara
2 – 4 inchi .
Pipa Dalam Tanah
4)
- Pipa distribusi yang dipasang di bawah tanah, jalan atau pelataran
parkir, harus ditanam dengan kedalaman kurang lebih 80 cm yang
MEP - 53
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
diukur dari bagian atas pipa sampai permukaan tanah atau lantai pada
peil yang terendah.
- Sebelum pipa ditanam, dasar galian harus dipadatkan dan diratakan
terlebih dahulu kemudian diurug dengan pasir padat setebal 10 cm,
setelah pipa diletakkan di sekeliling dan di atas pipa diurug kembali
dengan pasir setebal 15 cm, kemudian diurug dengan tanah urug sampai
padat.
- Apabila dalam galian tidak memenuhi syarat (80 cm) karena sesuatu
hal, maka pipa pada bagian pengurugan teratas harus dilindungi dengan
plat beton bertulang minimal setebal 10 cm yang dipasang sedemikian
rupa sehingga plat beton tidak sampai bertumpu pada pipa, untuk
selanjutnya diurug sampai padat.
- Disekitar fitting pipa harus dipasang blok penguat dari beton agar
fitting-fitting tersebut tidak bergerak jika terjadi penekanan oleh beban
di atasnya.
- Konstruksi permukaan tanah atau jalan bekas galian harus
dikembalikan seperti semula.
Penyangga dan penggantung pipa.
5)
- Gantungan pipa harus dipasang sesuai dengan ketentuan di atas.
- Setiap penyangga lurus dibuat untuk menjamin bahwa panjang pipa
disangga dengan baik dan jarak antara pipa yang lain tidak kurang dari
100mm. Selama pemasangan ujung pipa yang terbuka harus ditutup.
Lain – lain.
6)
Tata letak yang ditunjukkan pada gambar merupakan perkiraan, tetapi
cukup memberi petunjuk jalur pipa yang dimaksud. Semua pekerjaan
perpipaan harus dibuat sedemikian rupa sehingga bebas dari penyusutan
dan pemuaian yang akan mengakibatkan kerusakan pada pekerjaan /
bagian lain. Harus diprbaiki bahwa perpipaan disusun sedemikian rupa
sehingga kelihatan rapi dan lurus.
Sambungan Ulir
c.
MEP - 54
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Pipa harus dipotong secara tegak lurus terhadap sumbu pipa dengan
1)
menggunakan alat potong pipa seperti hack saw atau alat lainnya, sehingga
tidak menyebabkan perubahan diameter pipa.
Ulir pipa harus mengikuti segala ketentuan pada standard Taper Pipe
2)
Treads BS. 21. atau ANSI B2.I dan dibuat dengan alat khusus pembuat
ulir dengan menggunakan pelumas red load dan linceed oil atau minyak
jenis lain yang tidak beracun.
Panjang ujung ulir untuk setiap pipa harus mengikuti ketentuan berikut :
3)
Nominal Diameter Panjang Efektif
(mm) (inch) Ujung Berulir
(mm)
15 ½ 15
20 ¾ 17
25 1 19
32 1 ½ 22
50 2 26
65 2 ½ 30
80 3 34
100 4 40
125 5 44
150 6 48
Sambungan ulir harus menggunakan Teflon Sealing Tape atau yang
4)
sejenis.
Bila pekerjaan hendak ditunda, ujung pipa harus ditutup agar tidak
5)
kemasukan kotoran atau sejenisnya.
Sambungan Flens (Flange)
d.
Sambungan flens harus menggunakan flens lengkap dengan packing
1)
flange dan tebal minimum 3 mm dan di ikat dengan mur-baut.
MEP - 55
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Pembersihan terhadap welding slag atau kotoran di dalam dan di bagian
2)
luar ujung pipa harus dilakukan sebelum sambungan dipasang.
Bila pekerjaan hendak ditunda, ujung pipa harus ditutup agar tidak
3)
kemasukan kotoran atau sejenisnya.
Pemasangan Alat Ukur
e.
Kontraktor harus memasang alat ukur pada instalasi pipa dengan
1)
menggunakan fitting alat ukur.
Pada instalasi pemipaan harus disediakan dan dipasang fitting untuk
2)
penempatan alat ukur yang tidak akan dipasang tetap pada tempat-tempat
yang penting.
Semua alat ukur yang akan dipasang harus dalam keadaan baik dan harus
3)
dipasang dengan benar dan simetris.
Sambungan Pipa dengan Bahan Yang Berbeda
f.
Diameter ukuran 3” atau lebih besar harus menggunakan sambungan flens,
sedangkan diameter 2 ½” atau lebih kecil menggunakan sambungan ulir.
Sambungan dengan peralatan
g.
Sambungan dengan peralatan harus menggunakan sambungan union atau
flens. Sambungan tersebut harus dipasang pada kedua sisi peralatan.
Sambungan Lentur dan Sambungan Ekspansi
h.
Pada tempat tertentu harus dilengkapi dengan sambungan lentur atau
sambungan ekspansi dimana dapat terjadi gerakan antara dua bagian pemipaan
atau dimana dapat terjadi expansi atau kontraksi yang melebihi batas toleransi
untuk pemipaan.
Pipa yang tertanam Dalam Bangunan
i.
Semua pemipaan yang dipasang diantara dua dinding atau ditanam dalam tanah
atau daerah-daerah yang tidak dapat dijangkau harus diuji secara hidraulis
lebih dahulu sebelum ditutup.
Katup Pelepasan Udara
j.
Katup pelepas udara terjebak harus dipasang pada sistem pipa air sirkulasi.
Penyangga dan Penggantung Pipa
k.
Semua pipa mendatar harus ditumpu dengan baik. Tidak diperbolehkan
1)
menggantungkan pipa ke pipa lainnya.
MEP - 56
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Penyangga dan penggantung pipa harus terbuat dari besi siku atau besi
2)
kanal.
Pipa tegak harus disangga dengan besi kanal dan diikat dengan klem-U
3)
yang dilengkapi dengan landasan kayu dan mur-baut. Jarak antar
penyangga maksimum 3 meter.
Penggantung dan penyangga pipa harus diikat ke konstruksi bangunan
4)
dengan memakai insert.
Penyangga / penggantung harus dipasang sesuai dengan tabel berikut :
5)
HANGER ROD SPACING
Ukuran
pipa <
1½ 2 2½ 3 4 5 6 8 10 12 14 16 18 20
nominal 1
(inchi)
Jarak antar
maksimum 7 9 10 11 12 14 16 17 19 22 23 25 27 28 30
(ft)
HANGER ROD SCHEDULE
Pipe size Rod Size Pipe Size Rod size
Up to dia. 2” 3/8” dia. 4” thru 5” 5/8” dia.
2 ½ thru 3” ½” dia. 6” thru 12” 7/8” dia.
Semua penggantung pipa pada ruang mesin pompa harus diberi peredam
6)
getaran (Vibration Eliminator).
Penembusan Pipa
l.
Pipa yang menembus dinding beton atau tembok, harus diberi pipa
1)
selubung (sleeve) yang diameternya lebih besar daripada diameter pipa
yang akan menembus dinding.
Bahan dari pipa selubung (sleeve) dari jenis High Pressure PVC, atau
2)
Polyethlene atau Polybutane atau Tembaga.
Cara pemasangan harus sesuai seperti yang tercantum pada gambar
3)
dokumen.
MEP - 57
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Pembersihan
m.
Kontraktor harus melakukan semua pekerjaan pembersihan, termasuk :
Semua bagian dinding luar pipa harus bebas dari lemak dan kotoran.
1)
Semua bagian peralatan yang terlapisi Chromium atau nikel harus digosok
2)
hingga mengkilat.
Semua bagian dalam dari pipa, katup dan alat-alat lainnya harus
3)
dibersihkan dari segala macam kotoran.
Semua bagian bangunan atau finishing arsitektur yangkotor akibat
4)
pemasangan pekerjaan plumbing.
Semua bagian luar dari peralatan.
5)
Penandaan Pipa
n.
Kontraktor harus melakukan pengecatan terhadap pipa untuk penandaan
1)
sesuai dengan ketentuan dalam spesifikasi teknis.
Kontraktor harus mengecat dasar dengan bahan dasar syntetis terlebih
2)
dahulu pada masing-masing pipa, sebelum cat akhir.
Pewarnaan Pipa
3)
Semua pipa harus di cat dengan cat akhir (sesuai dengan spesifikasi
4)
arsitektur). Pada setiap jarak 12 meter dan pada saat keluar dari shaft,
harus diberi indikasi penamaan pipa (simbol pipa) dan penunjuk arah
aliran.
SKEDUL PEWARNAAN PIPA
No Fungsi Warna
1 Pipa Air Bersih / RO Biru
2 Pipa Air Kotoran Kuning
3 Pipa Air Panas Merah
4 Pipa Air Bekas Hijau
5 Pipa Penghawaan Putih
6 Gantungan & Support Hitam
7 Panah Pengarah Putih/Hitam
MEP - 58
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
C.3. Testing & Comissioning
Pengujian Terhadap Kebocoran
1.
Setelah semua instalasi air bersih terpasang, harus diuji dengan tekanan
a.
hidrolik sebesar 10 kg/cm² selama 1 x 24 jam tanpa terjadi perubahan /
penurunan tekanan.
Instalasi air buangan (air kotor dan air bekas) yang telah terpasang harus diuji
b.
terhadap kebocoran dengan cara mengisi seluruh jaringan pipa dengan air dan
di-dop pada ujungnya. Selama 1x24 jam harus tidak terjadi perubahan/
penurunan permukaan air.
Pengujian Desinfeksi
2.
Kontraktor harus melakukan pembilasan desinfeksi dari seluruh instalasi air,
a.
sebelum diserahkan kepada pemberi tugas.
Proses desinfeksi dilakukan dengan cara memasukkan larutan Chlrorida
b.
kedalam sistem pemipaan dengan cara / metode yang disetujui oleh Direksi /
Pengawas. Dosis Chlrorine tidak kurang 50 ppm ( part per million ) selama 16
jam, setelah itu seluruh sistem harus dibilas air bersih ( flushing ) sehingga
kadar chlrorine tidak lebih dari 0,2 ppm.
Pengujian Sistem Pompa
3.
Kontraktor harus melakukan pengujian terhadap kapasitas aliran dan sistem operasi
pompa. Pengujian laju aliran pompa dapat menggunakan alat ukur berupa flow
meter yang dipasang pada jaringan perpipaan dan alat pencatat waktu (stop watch).
Kontraktor harus menentukan jadwal dan cara pengujian yang akan dilakukan 2
4.
(dua) minggu sebelum pelaksanaan pengujian, Pemborong menyerahkan jadwal
dan cara pengujian tersebut kepada Pengawas untuk disetujui. Seluruh biaya
pengujian ditanggung oleh Pemborong.
Kontraktor harus menyerahkan laporan pengujian / sertifikat test untuk peralatan
5.
sistem kepada Pengawas.
Pekerjaan akan dinyatakan selesai bila seluruh pengujian berhasil baik dan dapat
6.
diterima oleh Konsultan Pengawas dan Pemilik.
Untuk mengetahui bahwa semua pekerjaan yang telah dilaksanakan dapat berfungsi
7.
baik dan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang dimana, maka Kontraktor
MEP - 59
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
diwajibkan menguji seluruh pekerjaannya dengan standrad uji masing-masing yang
telah ditetapkan dalam peraturan / Spesifikasi Peralatan.
Pengujian ini dilaksanakan dibawah Pengawasan Direksi / Pengawas Lapangan
8.
yang ditunjuk. Jadwal Pelaksanan Pengujian dapat diatur seminggu sebelumnya
atau atas persetujuan bersama.
Semua bahan yang kurang baik atau pemasangan yang kurang sempurna yang
9.
diketahui pada saat Pemeriksaan / Pengujian harus segera diganti dengan yang baru
/ disempurnakan sampai dapat berfungsi dengan baik dan sesuai Standard Uji yang
ada.
Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas dalam rangkap 3 ( tiga
10.
) mengenai hal – hal sebagai berikut :
Hasil pengetesan terhadap kebocoran ( tekanan hydrostatis )
a.
Hasil pengetesan terhadap peralatan ( kinerja pompa ).
b.
Hasil pengetesan semua persyaratan operasi dan instalasi
c.
Hasil pengukuran – pengukuran dan lain-lain.
d.
C.4. Jaminan dan Masa Pemeliharaan
1. Jaminan Instalasi & Material Instalasi menjadi Tanggung Jawab Kontraktor.
2. Masa Pemeliharaan untuk seluruh pekerjaan ini ditetapkan selama 6 bulan setelah
barang diserahkan kepada pemilik.
3. Dalam masa pemeliharaan apabila ditemukan instalasi /barang yang rusak atau
berfungsi kurang baik maka Pemborong harus segera memperbaiki atau mengganti
peralatan tersebut sampai dapat berfungsi dengan baik atas biaya pemborong .
C.5. Lain - Lain
1. Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan atau
disebutkan dalam Spesifikasi ini, harus disediakan oleh Kontraktor,
sehinggasystem/ Instalasi dapat bekerja dengan baik dan dapat dipertanggung
jawabkan tanpa tambahan biaya.
2. Kontraktor harus memintakan/melengkapi Ijin-ijin yang mungkin diperlukan untuk
menjalankan sysstem/Instalasi yang dinyatakan dalam Spesifikasi ini atas
tanggungan sendiri (pemborong) kepada Instansi berwenang yang terkait dengan
pekerjaan ini ( SLO, PLN, DEPNAKER ,Dinas Lingkungan hidup dan PMK).
MEP - 60
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
DAFTAR SIMAK BAHAN/MATERIAL
JENIS MATERIAL KLAS / NILAI
MERK
KLASIFIKASI TKDN
I. PEKERJAAN STRUKTUR
A PEKERJAAN STRUKTUR
Semen
86,82% ,
1 Semen Portland Cement Tipe I Gresik,
89,11%
Dynamix
2 Beton Struktur GWT Mutu beton K-300
Struktur Pagar
Mutu beton K-225
dan Pos Jaga
Rabat teras,
Screed Atap, Mutu beton K-175
Rabat Pagar
Pengisi Gapura Mutu beton K-125
Lantai Kerja Mutu beton K-100
ex.
Krakatau 51,75% ,
3 Besi Beton U-28/Polos
Steel, Citra 52,81%
Baru Steel
ex.
Krakatau 52,75% ,
U-42/Ulir/Deform
Steel, Citra 52,81%
Baru Steel
Struktur bawah Papan Kayu Tahun
4 Bekisting lokal 100,00%
(Poer dan sloof) Klas II (Mauni)
1. Papan
Kayu Tahun Klas 100,00%
II (Mauni)
Struktur atas 2. Balok
100,00%
(Kolom, Plat Kayu Klas II lokal
lantai, dan balok) 3. Plywood
100,00%
tebal 9 mm
4. Perancah
100,00%
Dolken/Scafollding
B. PEKERJAAN ATAP
ex.
52,8% ,
1 Gording CNP BJ-37 Krakatau
53,14%
Steel,
1
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Lautan
Steel
ex.
Krakatau
0,00% ,
2 Plat Baja BJ-37 Steel,
55,24%
Lautan
Steel
ex.
Krakatau
0,00% ,
3 Sambungan Angkur dan Baut Steel,
0,00%
Lautan
Steel
Penutup
ex.
4 Atap Zincalume Tebal 0,4 mm 60,40%
Mahaspan
Gelombang
ex. GRC
5 Listplank GRC Tebal 20 mm 0,00%
Board
II. PEKERJAAN ARSITEKTUR NILAI TKDN
A PEKERJAAN PASANGAN BATA
86,22% ,
Bata Ringan Uk 60 x Citicon, Blescon,
1 Pekerjaan Bata Ringan 87.98% ,
20 x 10 cm Grand Elephand
88.35%
2 Perekat Bata Ringan Mortar Utama 86,82%
3 Semen Instan Plester Mortar Utama 64,53%
4 Semen Instan Acian Mortar Utama 72,25%
5 Bata Merah Uk. 5x11x22 cm Lokal 100,00%
6 Bata Merah Press Uk. 5x10x20 cm MRH 100,00%
B PEKERJAAAN PARTISI, BACKDROP, DAN PLAFOND
77,40 % ,
Kalsiboard 4 x 1200 Jayaboard, Knauf,
1 Plafond Kalsiboard 0,00%,
x 2400 mm Kalsi
43,72%
2 Multipleks Tebal 15 mm Lokal 83,96%
3 List Stainless Steel Tebal 1,2 mm Lokal 0,00%
4 Pelapis HPL TACO 28,66%
5 List Kayu Backdrop Kayu Klas I (Jati) Lokal 0,00%
Stainless Steel t: 1,2
6 Logo Kab. Nganjuk Lokal 0,00%
mm
Stainless Steel t: 1,2
7 Ornamen Batik Samba Lokal 0,00%
mm
C. PEKERJAAN KERAMIK
2
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Keramik Lantai Pos 64,61% ,
1 40 x 40 (Halus) Indogress, Granito
Jaga 86,78%
64,61% ,
2 Keramik Lantai Km 20 x 20 (Kasar) Indogress, Granito
86,78%
Plint Homogeneous 64,61% ,
3 10 x 40 Indogress, Granito
Tile 86,78%
20 x 40 ( 68,13% ,
4 Keramik Dinding Roman, Platinum
polished/halus ) 82,96%
40x40 cm Putih 64,61% ,
5 Keramik GWT Roman, Platinum
Polos 86,11%
6 Batu Andesit Bakar Lokal 100,00%
7 Batu Marmer Onyx Lokal 100,00%
D. PEKERJAAN CAT
Kedap air dan anti 44,27% ,
1 Cat Eksterior Dulux, Nippon
lumut 46,14%
Acrylic Emulsion 59,83 ,
2 Cat Interior Dulux, Nippon
Water Base 39,65%
Syntetic Enamel / Dulux, emco, 0,00%, 26,12 ,
3 Cat Besi / Kayu
Thinner Mowilex 45,37%
Melamic / Stained 25,48% ,
4 Cat Kayu / Furniture Mowilex, Propan
Finish 0,00%
Kedap Air, Meniliki
SIKA, Fosroc, 49,75% ,
5 Waterproofing daya rekat yang kuat
Onducoat 79,04%
dan fleksibel
52,76% ,
Propan, Mowilex,
6 Coating Batu Alam Natural 55,41% ,
Protexone
0,00%
E. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
Alumunium 4", 1.35 66,35% ,
1 Kusen YKK, Alexindo
mm 56,65%
66,35% ,
2 Pintu Alumunium 1.35 mm YKK, Alexindo
56,65%
Mild steel cool roll
3 Kusen Pintu Baja Lokal 54,81%
SPCC t: 2 mm
Plat Baja Tebal 2
4 Daun Pintu Baja Lokal 0,00%
mm
F. PEKERJAAN KACA
Tempered Glass 12 62,89% ,
1 Pintu Kaca Mulia, Saint Gobain
mm (clear) 0,00%
55,69%
2 Kaca Jendela 6 mm (clear) Mulia, Saint Gobain
,0,00%
55,69% ,
3 Kaca Cermin Mirror Glass 5 mm Mulia, Saint Gobain
0,00%
3
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
G. PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. LHSR 0016
0,00% , 0,00%
1 Handle 22MM SSS Dekson, Solid
2. PP 009 SSS 0,00% , 0,00%
1. DELUXE SQ
PH DL802 0,00% , 0,00%
30X15X600 PSS
2. DELUXE PH
2 Handle Panjang DL802 32X600X400 Dekson, Solid 0,00% , 0,00%
PSS+SSS
3. DELUXE PH
DL801 25X325X300 0,00% , 0,00%
WHITE
Selot dibagian sisi
3 Kunci Pintu Dekson, Solid 0,00% , 0,00%
dalam pintu
Engsel Kupu-kupu
4 Engsel Dekson, Solid 0,00% , 0,00%
pintu Stainless steel
anti karat, hold open,
5 Door Closer finishing pouder Dekson, Solid 0,00% , 0,00%
coating
anti karat, finishing
6 Friction Stay Dekson, Solid 0,00% , 0,00%
pouder coating
anti karat, finishing
7 Casement Dekson, Solid 0,00% , 0,00%
pouder coating
anti karat, finishing
8 Floor Hinge Dekson, Dorma 0,00% , 0,00%
pouder coating
anti karat, finishing
9 Patch Fitting Dekson, Dorma 0,00% , 0,00%
pouder coating
H. PEKERJAAN SANITAIR
CW660NJ/SW660J
Komplit & acc
1 Closed Duduk TOTO 46,90%
CW821PJ/SW821JP
Komplit & acc
2 Wastafel Meja LW587J Komplit TOTO 0,00%
3 Keran Air T23B13 TOTO 0,00%
4 Floor Drain TX1EB TOTO 0,00%
5 Tempat Sabun TS126AR TOTO 0,00%
I. PEKERJAAN PINTU GERBANG
1 Pipa BSP 4'' Sch 40 Spindo 58,93%
Hollow 100x100x2,8
2 Galvanish Lokal 0,00%
mm
Hollow 40x40x1.2
3 Galvanish Lokal 0,00%
mm
4
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Panel Kayu Tebal 20 Papan Kayu Klas II
4 Lokal 0,00%
mm (Jati)
Rel UNP 75x40x5x7 ex. Krakatau Steel,
5 BJ-37 0,00%
mm Lautan Steel
Dia. 4 Inch Heavy
6 Roda Gerbang Lokal 0,00%
Duty
I. PEKERJAAN LANSCAPE DAN MATERIAL ALAM
Paving Block Natural
1 Mutu K-300 Lokal 0,00%
t: 8 cm
2 Sirtu Lokal 100,00%
3 Pasir Urug Lokal 100,00%
4 Pasir Beton Brantas 100,00%
5 Pasir Pasang Brantas, Lumajang 100,00%
NO URAIAN PEKERJAAN SPESIFIKASI MERK NILAI TKDN
Instalasi Penerangan
1
&Tenaga :
a) Mcb 3 phase 6A Schneider,ABB 0,00% , 0,00%
b) Mcb 1 phase 6A Schneider,ABB 0,00% , 0,00%
97,78% ,
c) Kabel Instalasi Supreme,Kabelmetal
99,49%
PVC High Impact
d) Pipa konduit Clipsal,EGA 0,00% , 0,00%
( HI )
Artholite,Saka 55,02% ,
e) Armatur Lampu
Premium 42,71%
55,02% ,
§ Tabung Lampu Artholite,Osram
23,01%
§ Ballast Leak proof Artholite,Osram 55,02% , 0,00%
§ Starter System rotary lock Artholite 0,00% , 0,00%
p.f. 0.95 (
kapasitas + 3.25
§ Kapasitor Artholite 0,00% , 0,00%
s/d 4.5 micro
farad )
§ Fitting / White plastic Vosloh 0,00% , 0,00%
Lamp. holder polycarbonate BJB 0,00% , 0,00%
Schneider,
i) Soket / Outlet 0,00% , 0,00%
Panasonic
2 Instalasi Plambing
a) Pompa Grundfos,Ebara 69,55% , 0,00%
5
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Pipa (PPR)
b) Pipa & Fitting SD,Wespex 0,00% , 25,23%
Polypropylene
Pipa PVC Class 89,84% , 89,36
Rucika,Vinilon
AW %
6
PENATAAN KANTOR BPKAD KAB. NGANJUK