| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0912940418622000 | Rp 553,806,322 | - | |
| 0810012187655000 | Rp 563,832,000 | - | |
| 0625475959602000 | Rp 563,835,600 | - | |
| 0024135857602000 | Rp 618,888,619 | - | |
| 0019261767655000 | - | - | |
| 0022120562629000 | Rp 617,270,882 | - | |
| 0030027742625000 | Rp 629,919,297 | - | |
| 0314802091655000 | Rp 563,832,000 | RKK tidak memenuhi syarat [Tabel B1 IBRP tidak sesuai (Pekerjaan Penutup Lantai dan Dinding, Pekerjaan Listrik)] | |
| 0930123849526000 | Rp 644,203,299 | - | |
CV Melsya Jaya | 00*6**5****55**0 | Rp 638,533,770 | - |
| 0019048503655000 | Rp 563,832,000 | - Kapasitas Peralatan Utama Genset tidak memenuhi syarat - RKK tidak memenuhi syarat [Tabel B1 IBRP tidak sesuai (Pekerjaan Pasangan dan Plesteran)] | |
| 0652323163655000 | Rp 566,486,330 | - | |
| 0966795114655000 | - | - | |
CV Jati Tunggak Semi | 04*3**7****55**0 | - | - |
| 0833473754643000 | - | - | |
| 0836402438608000 | - | - | |
CV Ava Putra Pratama | 04*0**9****26**0 | - | - |
| 0603452137649000 | - | - | |
| 0211001581655000 | - | - | |
| 0016103590609000 | - | - | |
| 0840180533602000 | - | - | |
| 0947250916655000 | - | - | |
| 0020078796602000 | - | - | |
| 0963242417655000 | - | - | |
Renoke.CV | 09*7**7****55**0 | - | - |
| 0629445644655000 | - | - | |
| 0624033098601000 | - | - | |
| 0412653693543000 | - | - | |
| 0023976186602000 | - | - | |
| 0313091548543000 | - | - | |
| 0801242744648000 | - | - | |
| 0728184623601000 | - | - | |
| 0632246211655000 | - | - | |
| 0961923158629000 | - | - | |
| 0024301608655000 | - | - | |
| 0019047406655000 | - | - | |
| 0015570229655000 | - | - | |
| 0726049448602000 | - | - | |
| 0022982938655000 | - | - | |
| 0026426635655000 | - | - | |
| 0022977276655000 | - | - | |
| 0312722168655000 | - | - | |
| 0812934321602000 | - | - | |
| 0841713993655000 | - | - | |
| 0721677243655000 | - | - | |
| 0411500044655000 | - | - | |
| 0763674066603000 | - | - | |
| 0022977433655000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS 2023`
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 LATAR BELAKANG
Secara garis besar Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Kantor BPBD Tahun
Anggaran 2023 adalah;
a. suatu kegiatan Dalam rangka meningkatkan sarana umum kemasyarakatan, memenuhi
kebutuhan sarana dan prasarana aparatur serta untuk menunjang kelancaran kegiatan
operasional perkantoran, maka diperlukan kegiatan pemeliharaan kantor / sarana umum
kemasyarakatan;
``
b. Penyelenggaraan pembangunan gedung negara harus dilaksanakan dengan efektif dan
efisien dengan hasil yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan dari segi konstruksi,
keuangan maupun manfaat.
c. Setiap bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan peningkatan
Mutu atau Kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, dan
dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta memberi kontribusi positif bagi
perkembangan arsitektur.
d. Setiap Bangunan Negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan
kriteria administrasi bagi bangunan negara, dan untuk mendukung upaya tersebut
Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab.
Nganjuk telah mengalokasikan dana pada APBD Tahun Anggaran 2023 untuk kegiatan
pemeliharaan kantor dan sarana umum kemasyarakatan;.
Penampilan fisik merupakan suatu hal yang penting bagi sebuah bangunan yang berfungsi
sebagai tempat pelayanan kepada masyarakat. Selain kualitas pelayanan, performansi, sebuah
bangunan kerap dinilai dari kondisi fisik, baik bangunan, lahan/lansekap dan lokasi, serta
infrasturktur penunjangnya. Dari sisi Masyarakan penghunidan tenaga lainnya, fasilitas fisik
bangunan yang baik secara guna dan citra akan meningkatkan performansi kerja ,
meningkatkan semangat dan produktivitas.
Melalui penyusunan Dokumen Gambar Kerja diharapkan Perencanaan Rehabilitasi Kantor
BPBD Tahun Anggaran 2023, dapat berkelanjutan, berkesinambungan dan terarah dengan
acuan dasar yang jelas dan baku sehingga bangunan yang dihasilkan dapat diterima semua
pihak dan dapat berfungsi secara optimal dan diharapkan mampu memberikan pelayanan yang
lebih baik bagi masyarakat di Kabupaten Nganjuk.
Sebagai acuan pokok pelaksanaan pembangunan, maka disusunlah Perencanaan, supaya
pelaksanaaan dapat berjalan baik serta mampu memenuhi tuntutan semua pihak terkait
SPESIFIKASI TEKNIS 2023`
sehingga harus melibatkan berbagai pihak untuk memberikan masukan, saran, maupun
pendapat agar hasil akhir dapat diterima semua pihak.
Adapun tahapan-tahapan pokok penyusunan Perencanaan Rehabilitasi Kantor BPBD Tahun
Anggaran 2023 meliputi :
1. Survey dan pendataan
2. Penyusunan Rencana dan hasil
3. Pembuatan Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
4.Pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
I.2 MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Perencanaan Rehabilitasi Kantor BPBD Tahun Anggaran 2023, dimaksudkan untuk
merencanakan fasilitas publik dan sarana publik yang mendukung pelayanan masyarakat yang
efektif, efisien, dan profesiaonal.
Tujuan
Membuat perencanaan berupa Dokumen Perencanaan untuk kegiatan Perencanaan Rehabilitasi
Kantor BPBD Tahun Anggaran 2023.
Sasaran
Membuat perencanaan lengkap untuk kegiatan Perencanaan Rehabilitasi Kantor BPBD Tahun
Anggaran 2023, yang siap disajikan sebagai dokumen pelelangan pekerjaan fisik konstruksi.
I.3 BATASAN DAN LINGKUP PEKERJAAN
I.3.1 Batasan
1. Batasan Fisik Perencanaan meliputi perencanaan Rehabilitasi Kantor BPBD , Kec.
Nganjuk , Kabupaten Nganjuk, Tahun Anggaran 2023.
I.3.2 Lingkup Pekerjaan
a. Kebutuhan
Mencakup keseluruhan penggunaan dan perkembangan serta kebutuhan lainnya dalam
menjalankan fungsinya.
b. Kajian Fisik Material
Meliputi aspek lingkungan, bangunan, infrastuktur, sirkulasi tata ruang jaringan dan
elemen pendukung lainnya.
SPESIFIKASI TEKNIS 2023`
I.3.3 Lingkup Tugas
a. Penyusunan program pelaksanaan pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi Kantor BPBD
Kec. Nganjuk , Kabupaten Nganjuk, Tahun Anggaran 2023.
b. Pengumpulan data-data lapangan dan lingkungan (kondisi existing).
c. Pembuatan rencana tapak, pra rencana dan rencana kerja dan syarat-syarat serta
melakukan penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) untuk pelaksanaan kontruksi.
d. Pembuatan gambar-gambar detail, perhitungan volume, dan perhitungan biaya, serta
program peaksanaan pelelangan.
e. Pembuatan penjelasan pekerjaan pada waktu diaan penjelasan pekerjaan, menyusun
berita acara, menyusun dokumen konstruksi serta memberikan penjelasan terhadap
persoalan yang timbul selama tahap pelaksanaan konstruksi.
SPESIFIKASI TEKNIS 2023`
KERANGKA ACUAN KERJA
1. LATAR BELAKANG
Pengadaan Konsultansi Teknis dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Nganjuk dengan dibiayai APBD Tahun Anggaran 2023.
Pelaksanaan pekerjaan ini bertujuan untuk mencapai masyarakat Indonesia mampu
menjadikan Kota Nganjuk Sebagai Kota yang lebih baik, dari segi ekonomi dan kota
yang sejahtera, dengan adanya pekerjaan ini diharapkan masyarakat kita akan
mendapatkan fasilitas dan sarana untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat di kota
Nganjuk dengan mudahnya fasilitas.
Pelaksanaan pkerjaan ini terdiri dari Kegiatan jasa Konsultansi Rehabilitasi Kantor
BPBD Kec. Nganjuk , Kabupaten Nganjuk, Tahun Anggaran 2023.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Maksud dibentuknya konsultan ini adalah untuk membantu Pejabat pembuat Komitmen
dalam Perencanaan dan Perencanaan Rehabilitasi Kantor BPBD Tahun Anggaran 2023
Kec. Nganjuk , Kabupaten Nganjuk, Tahun Anggaran 2023, dalam menyusun
Perencanaan Teknis Fisik .
Tujuan
Membuat perencanaan berupa Dokumen Perencanaan agar pelaksanaan fisik pekerjaan
dapat tercapai tepat waktu, tepat sasaran dan sesuai dengan spesifikasi teknis.
3. SASARAN
Perencanaan Rehabilitasi Kantor BPBD Kec. Nganjuk , Kabupaten Nganjuk, Tahun
Anggaran 2023 dengan hasil yang meliputi :
a. Transparan, dapat diketahui dengan mudah oleh seluruh masyarakat dan tidak ada
yang dirahasiakan.
b. Accountable, yaitu hasilnya dapat dipertanggung jawabkan, baik kualitas maupun
manfaatnya.
c. Fast Dibursement, pencairan dan dapat cepat dicairkan, dilaksanakan dengan
efisien dan efektif.
d. Sustainebility, yaitu berkesinambungan.
SPESIFIKASI TEKNIS 2023`
4. LOKASI KEGIATAN
Perencanaan Rehabilitasi Kantor BPBD Kec. Nganjuk , Kabupaten Nganjuk, Tahun
Anggaran 2023.
6. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : EVI APRILIANI, ST, M.Si
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang Kabupaten Nganjuk.
7. DATA DASAR
Konsultan Perencana Teknis dibentuk dan bertanggun jawab kepada Pejabat Pembuat
Komitmen. Pengadaan berdasarkan system penunjukan yang kesediaan oleh Pejabat
Pengadaan Barang/ Jasa Rehabilitasi Kantor BPBD Kec. Nganjuk , Kabupaten
Nganjuk, Tahun Anggaran 2023
9. LINGKUP KEGIATAN
Konsultan Perencana teknis dalam pelaksanaan pekerjaan akan memberikan pelayanan
perencanaan teknis sebagaimana diuraikan di bawah ini :
a. Menyiapkan desain pelaksanaan perencanaan teknis, mulai dari proses survey,
analisa hasil survey, penyusunan RAB, gambara perencanaan, Rencana Kerja dan
Syarat-syarat.
b. Menyusun dokumen perencanaan teknis, dokumen rencana anggran biaya, serta
dokumen pelelangan sesuai kriteria desain dan standar teknis.
c. Menyusun dan menyampaikan laporan mingguan kemajuan pelaksanaan kegiatan
perencanaan kepada Pengelola Kegiatan, serta menin lanjuti umpan balik yang
disampaikan oleh Pengelola Kegiatan.
d. Menyusun dan menyampaikan dokumen perencanaan teknis kepada Pengelola
Kegiatan, serta menindaklanjuti umpan balik yang disampaikan oleh Pengelola
Kegiatan.
10. KELUARAN
Konsultan perencana teknis dalam pelaksanaan pekerjaan akan memberikan hasil
perencanaan teknis sebagaimana diuraikan di bawah ini :
a. Membuat laporan pendahuluan berupa hasil survey dan analisa
b. Membuat laporan antara berisikan tahapan - tahapan hasil perencanaan
c. Membuat laporan akhir berisikan semua hasil perenanaan berupa RAB, Gambar dan
Spesifikasi teknis pelaksanaan.
SPESIFIKASI TEKNIS 2023`
BAB II
PENDEKATAN TEKNIS DAN METODOLOGI
Untuk mendapatkan hasil yang Accountable, yaitu hasilnya dapat dipertanggung jawabkan,
baik kualitas maupun manfaatnya perlu adanya koordinasi dari berbagai pihak. Maka
diperlukan koordinasiyang berkesinambungan dalam perencanaan teknis tentang kualitas dan
manfaat pekerjaan yang akan dilaksanakan. Pendekatan teknis dilaksanakan pada lokasi
pekerjaan untuk menentukan konstruksi dilakukan secara bertahap agar mendapatkan masukan
yang lengkap dan benar.
Metodologi Pelaksanaan
1. Mengaan koordinasi saat survey lapangan dengan pihak-pihak yang terkait dalam
pelaksanaan pekerjaan ini untuk mendapatkan data dan hasil yang benar dan terkait. Untuk
menentukan tempat yang tepat pada sasaran dan teknis perlu adanya koordinasi beberapa
faktor tentang pelaksanaan pekerjaan.
2. Setelah dokumen- dokumen yang diperlukan sudah lengkap diaan rencana kerja. Di dalam
melaksanakan perencanaan perlu adanya konsultansi dan koordinasi dengan pihak yang
terkait guna mendapatkan hasil yang dapat baik kualitas dan manfaatnya. Secara bertahap
dan kesinambungan melakukan konsultasi tenteng Perencanaaan Gambar, RAB, dan RKS
guna mencapai tujuan pekerjaan yang tepat.
3. Membuat dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan. Sehingga
pelaksanaan kemungkinan kecil terdapat kesalahan atau kekurangan.
Program Kerja
1. Survey dan Investigasi
a. Tahap awal pekerjaan adalah dilakukan survey secara berkesinambungan mengingat
lokasi pekerjaan yang terdiri dari beberapa macam pekerjaan dan lokais pekerjaan.
b. Yang perlu diperhatikan adalah konstruksi bangunan dalam penentuan survey lapangan.
Karena struktur tanah yang berbeda maka konstruksi yang digunakan sesuai dengan
lokasi proyek.
2. Analisa hasil survey
a. Setelah semua data diperoleh secara lengkap langsung mengaan koordinasi dan
menganalisis hasil survey baik dari segi konstruksi maupun hal - hal lain yang dapat
menambah masukan dari adanya pekerjaan ini.
b. Dalam menganalisa hasil survey betul - betul melihat beberapa aspek yang diperhatikan
untuk perencana pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS 2023`
3.Gambar Rencana
a. Perencanaan gambar harus lengkap dan detail, yang mana harus betul - betul sesuai
dengan pelaksanaan pekerjaan yang diinstruksikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
tentang letak ukuran dan model yang diinginkan.
b. Gambar - gambar memuat seluruh tampak dan detail pekerjaan agar dalam pelaksanaan
pekerjaan betul - betul sesuai dengan konstruksi yang dikeheni.
4. Penyusunan Rencana Anggran Biaya
a. Anggaran yang dikeluarkan sesuai dengan petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen dengan
pertimbangan - pertimbangan harus mendapatkan bangunan dengan konstruksi yang ada
pada Ketentuan Pemerintah tentang Bangunan Gedung Negara.
b. Dalam menghitung Anggaran sesuai dengan volume yang ada pada atau terpasang dan
secara mendetail masing - masing pekerjaan.
c. Harga satuan memakai harga standar daerah yang telah disyahkan oleh Pemerintah
Daerah setempat.
5. Penyusunan Rencana Kerja dan Syarat - syarat
a. Penyusunan rencana Kerja dan Syarat - syarat sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan
memuat seluruh proses pelelangan dan syarat bangunan pemerintah.
SPESIFIKASI TEKNIS 2023`
BAB II
SYARAT - SYARAT TEKNIS UMUM
2.1 LINGKUP PEKERJAAN
1. Lingkup pekerjaan yang menjadi tanggung jawab penyadia Jasa/Penyedia Jasa, sesuai Surat
Perintah kerja/kontrak terdiri atas :
Pekerjaan : Rehabilitasi Kantor BPBD Kec. Nganjuk , Kabupaten Nganjuk, Tahun Anggaran
2023, meliputi Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Tanah, Pekerjaan Pasangan dan Plesteran,
Pekerjaan Cor Beton, Pekerjaan Kayu, Pekerjaan Penutup Atap, Pekerjaan Langit - langit,
Pekerjaan Lantai Keramik, Pekerjaan Instalais Listrik, Pekerjaan penggantung dan Pengunci,
Pekerjaan Sanitasi, Pekerjaan Pengecatan, sesuai dengan Gambar Rencana dan Rencana
Anggaran Biaya yang sudah ditentukan.
2. Selain pekerjaan di atas yang merupakan pekerjaan pokok yang harus diselesaikan, penyedia
jasa/Penyedia Jasa, dituntut harus melaksanakan pekerjaan-pekerjaan pendukung yang diatur
dalam pasal-pasal selanjutnya di dalam bab ini, yang terdiri atas :
a. Pengukuran survey lapangan dengan teliti.
b. Pembuatan direksi keet bila di butuhkan .
c. Penyediaan gambar pelaksanaan lapangan dan buku direksi.
d. Pembuatan laporan Mingguan, dan kemajuan fisik pekerjaan sesuai dengan di lapangan dan
disetujui oleh Konsultan pengawas.
e. Pelaksanaan pekerjaan disesuaikan Gambar Rencana yang diawasi pengawas lapangan.
f. Apabila ada perubahan gambar disesuai kan dengan lapangan, harus mengetahui pengawas
lapangan yang disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen
2.2. PENYEDIAAN TENAGA
1. Penyedia Jasa berkewajiban pada setiap tahap pekerjaan konstruksi, Penyedia Jasa haru
menyediakan tenaga mandor, tukang, dan pekerja yang cukup terampil, serta cukup jumlahnya.
2. Menambah/mengganti tenaga seperti yang dimaksud pada butir 1 & 2 di atas apabila diminta
oleh direksi berdaasarkan pertimbangan - pertimbangan teknis yang masuk akal, kelalaian
dalam hal ini dapat dikenakan sanksi/denda kelalaian.
3. Kecuali ditentukan lain di dalam kontrak, Penyedia Jasa harus membuat pengaturannya sendiri
dalam hal pengangkatan semua staf dan tenaga kerja lokal atau lainnya dan mengenai
pembayaran perumahan makanan, transportasi, dan pembayaran yang harus dikeluarkan
termasuk kompensasi yang harus menjadi haknya berdasrkan perundang - undangan republik
Indonesia bilamana pekerjaan telah berakhir.
4. Penyedia Jasa ti akan menyewakan pekerjaan kepada pegawai/staf dari pengguna jasa selama
masa kontrak dan setelahnya kecuali dengan seijin dari pengguna jasa.
SPESIFIKASI TEKNIS 2023`
5. Untuk mendapatkan tenaga staf dan tenaga kerja pada umumnya, Penyedia Jasa harus
memberikan prioritas utama kepada orang - orang yang tinggal atau berasal dari tempat lokasi
proyek.
6. Penyedia Jasa harus menyediakan dan memelihara pada lokasi proyek fasilitas pertolongan
pertama dalam kecelakaan yang memadai dan beberapa staf harus mampu melakukan tugas
pertolongan pertama, sesuai dengan keinginan direksi.
7. Penyedia Jasa akan secepatnya melapor kepada direksi bila terjadi peristiwa kecelakaan di
lokasi proyek atau dimana saja yang berhubungan dengan pekerjaan. Penyedia Jasa juga harus
melaporkan kecelkaaan tersebut kepada instansi yang berwenang apabila laporan tersebut
disyaratkan undang - undang.
2.3 PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN
1. Penyedia Jasa berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksana dalam bentuk bar chart
dan net work yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan butir -
butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawaran.
2. Pembuatan rencana jadwal pelaksana ini harus diselesaikan oleh Penyedia Jasa selambat -
lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan pekerjaan.
3. Bila selama waktu 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa belum dapat
menyelesaikan pembuatan jadwal pelaksanaan, maka Penyedia Jasa harus dapat menyajikan
jadwal pelaksanaan sementara minimal untuk waktu 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua
dari pelaksanaan pekerjaan.
4. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Penyedia Jasa harus melaksanakan
dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada saat memulai
pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan 2 minggu ini harus disetujui oleh direksi.
2.4 PENYEDIAAN PERLENGKAPAN DAN PENJAGAAN KEAMANAN
1. Penyedia Jasa harus menyediakan air minum yang cukup di tempat pekerjaan untuk para
pekerja, kotak obat yang memadai untuk PPPK, serta perlengkapan keselamatan kerja. Bila
terjadi kecelakaan di tempat pekerjaan, Penyedia Jasa haru segera mengambil tinan
penyelamatan. Biaya pengobatan dan lain - lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia
Jasa(dalam hal ini Penyedia Jasa wajib mengikuti BPJS).
2. Penyedia Jasa harus menyediakan segala perlengkapan pengalaman pelaksanaan konstruksi
baik untuk lingungan sekitarnya ataupun untuk pekerjaan sendiri.
3. Semua material yang tersebutkan di dalam butir 1 & 2 di atas setelah pelaksanaan kembali
menjadi milik Penyedia Jasa (kecuali bangunan direksi keet apabila termasuk kontrak) dan
harus dibersihkan dari lapangan pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS 2023`
2.5 PENYEDIAAN PERALATAN
1. Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan yang memadai jumlahnya serta berfungsi
dengan baik yang macamnya sesuai dengan tahapan pelaksanaan masing - masing
komponen konstruksinya.
2. Konsultan pengawas dapat menghentikan pelaksanaan komponen konstruksi bila secara
teknis peralatan yang dipergunakan Penyedia Jasa dinilai tidak memenuhi persyaratan baik
jumlah maupun kelayakan fungsinya.
Bila Penyedia Jasa tidak dapat menyediakan, konsultan pengawas berhak menyediakan
dengan biaya sewa sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Jasa.
2.6 PENYEDIAAN BAHAN BANGUNAN
1. Mutu Bahan
Semua bahan dan pengerjaannya haruslah dari jenis yang sesuai dengan yang diuraikan di
dalam kontrak dan sesuai dengan perintah direksi dan sewaktu - waktu dapat diuji jika
direksi memerintahkan di tempat pengambilan dan pembuatan bahan, di lokasi atau di lain
tempat yang ditentukan dalam kontrak atau di semua tempat. Penyedia Jasa harus
memberikan bantuan peralatan, mesin pekerja, dan bahan - bahan yang diperlukan untuk
pemeriksaan, pengukuran, dan pengujian setiap pekerjaan dan kualitas, berat atau banyaknya
bahan yang digunakan, harus menyediakan contoh - contoh bahan sebelum disertakan ke
dalam pekerjaan, untuk diuji sebagaimana dipilih dan diperlukan Direksi.
2.7 PEMERIKSAAN ATAS LAPANGAN
Direksi dan setiap orang yang diberi wewenang olehnya atau direksi harus setiap saat
diijinkan masuk ke tempat pekerjaan, dan ke setiap bengkel dan tempat - tempat dimana
pekerjaan sedang dipersiapkan atau darimana asal bahan, barang buatan pabrik atau mesin
yang didapatkannya untuk pekerjaannya, dan Penyedia Jasa harus menyediakan setiap
fasilitas untuk dan atau segala bantuan dalam mendapatkan hak untuk masuk tersebut.
2.8 PENINJAUAN LAPANGAN
Sebelum mengajukan penawaran, Penyedia Jasa dianggap telah melakukan peninjauan
dan memeriksa lapangan serta daerah sekitarnya dan segala informasi yang didapat
sehubungan dengan pekerjaan dan menyakinkan sendiri sebelum mengajukan penawaran,
antara lain meliputi keadaan lahan yang ada termasuk kondisi di bawah permukaan, iklim,
lingkup, dan kondisi dari pekerjaan dan bahan - bahan yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan jalan - jalan masuk ke lokasi dan kemungkinan - kemungkinan
yang dapat terjadi dan semua keadaan yang mungkin dapat memengaruhi penawaran.
SPESIFIKASI TEKNIS 2023`
Apabila Penyedia Jasa lalai atau gagal dalam mendapatkan informasi yang berhubungan
dengan hal - hal yang dapat memengaruhi pengadaan, konstruksi, penyelesaian, dan
pemeliharaan dari pekerjaan maka ini ti membebaskan Penyedia Jasa dari segala beban
kewajiban dan tanggung jawab. Tidak dibenarkan mengajukan tuntutan untuk penambahan
biaya atau lain - lain terhadap keadaan, janji atau garansi yang diberikan oleh pemilik
proyek. Direksi atau pihak manapun Penyedia Jasa tidak dibenarkan mengajukan
pengeluaran - pengeluaran kompensasi atau biaya tambahan yang mungkin terjadi selama
pelaksanaan dari kontrak, yang diakibatkan atau ketidak tepatan, pernyataan - pernyataan
yang salah atau kelalaian dalam dokumen - dokumen kontrak atau salah satu dari dokumen
tersebut.
Penyedia Jasa harus menyakinkan dirinya sebelum penawaran dalam hal kebenaran dan
kecukupan dari penawaran untuk pekerjaan dan semua biaya - biaya dan harga - harga yang
dicantumkan dalam daftar volume pekerjaan yang menjadi harga penawaran, meliputi
seluruh kewajiban dalam kontrak dan seluruh hal dan segala sesuatu yang perlu dalam
pelaksanaan dan pemeliharaan pekerjaan kecuali bila ditetapkan lain dalam kontrak.
2.9 MOBILISASI /DEMOBILISASI
1. Bila di dalam harga penawaran tercantum lumpsum untuk mobilisaSi/demobilisasi,
maka uraian di bawah ini adalah penjelasan dari padanya : transportasi lokal dan alat - alat
dan perlengkapan proyek (dengan jumlah yang memadai ), sampai proyek dan
membawanya setelah proyek selesai.
2. Penyedia Jasa diijinkan apabila direksi ti keberatan, untuk setiap waktu dalam masa
pelaksanaan mobilisasi untuk merubah, mengurangi, atau memperbaiki susunan alat -alat
perlengkapan dan instalasi - instalasi tersebut tanpa memengaruhi biaya lumpsum.
3. Dalam biaya lumpsum tersebut sudah termasuk biaya pembongkaran alat - alat
perlengkapan dan bangunan - bangunan kerja lainnya sedemikian hingga bekas alat - alat,
perlengkapan dan bangunan - bangunan tersebut bersih kembali seperti semula.
4. Sebelum kegiatan ini dilakukan, Penyedia Jasa harus mengajukan rencana mobilisasi
kepada direksi untuk mendapatkan persetujuan.
2.10 KESELAMATAN, KEAMANAN DAN PERLINDUNGAN TERHADAP
LINGKUNGAN HIDUP
1. Sepanjang pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan serta perbaikan terhadap kesalahan
yang terjadi, Penyedia Jasa harus Memperhatikan keamanan semua orang yang berhak
berada pada lokasi pekerjaan dan menjaga lokasi pekerjaan (sepanjang berada dalam
pengawasannya) serta pekerjaan (sepanjang belum siap dan belum digunakan oleh
pengguna jasa) serta tertib agar ti membahayakan orang - orang, dan menyediakan dan
SPESIFIKASI TEKNIS 2023`
memelihara atas biaya sendiri semua lampu, penjagaan, pagar, tanda - tanda bahaya, dan
pengawasan bilamana dan dimana diperlukan atau diwajibkan oleh direksi atau diharuskan
oleh pejabat yang berwenang, untuk melindungi pekerjaan atau untuk keamanan dan
kenyamanan publik atau lainnya, dan mengambil langkah - langkah yang tepat untuk
menjaga lingkungan hidup di dalam maupun di luar tempat dan menghindari kerusakan
atau gangguan terhadap orang - orang atau harta benda akibat pencemaran, kebisisngan
atau akibat - akibat lainnya yang timbul sebagai akibat dari metode operasinya.
2. Penyedia Jasa dalam hubungannya dengan pekerjaan akan menyediakan dan memelihara
atas biaya sendiri semua tanda - tanda, lampu, sinyal, penjagaan, pagar, atau petugas jaga
bila dan dimana perlu seperti yang dikehendaki oleh pihak yang mewakili direksi atau
perugas yang diberi kuasa untuk melindungi pekerjaan dan juga menyediakan material -
material yang berhubungan dengannya atau untuk memberi pertanda.
2.11 GANGGUAN TERHADAP LALU LINTAS DAN DAERAH SEKITARNYA
1. Semua operasi yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dan
perbaikan terhadap kesalahan yang terjadi, yang berkenan dengan pemenuhan persyaratan
ijin kontrak, harus dilaksanakan tanpa menimbulkan hal - hal yang ti perlu dan ti layak
dengan memerhatikan :
a. Kenyamanan masyarakat.
b. Jalan masuk, penggunaan dan pemakaian jembatan dan jalan - jalan umum atau pribadi
dan jalan setapak yang masuk atau keluardari lokais proyek atau harta benda baik yang
dimiliki oleh pemilik proyek atau pihak lainnya.
Penyedia Jasa akan menghindarkan hal - hal yang berbahaya dan mengganti kerugian
pada pengguna jasa sehubungan dengan semua tuntutan acara kerja, kerusakan, biaya,
denda, dan pengeluaran apapun yang timbul dari, atau hubungan dengan semua
permasalahan sepanjang menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
2. Tanpa membatasi atau mengurangi dari ayat terdahulu, Penyedia Jasa akan tunduk pada
Peraturan Otorita Jalan Raya (Perhubungan Darat, Pekerjaan Umum Cipta Karya,
Pemerintah Daerah, Muspika, dan lain - lain.) serta mematuhi perintah - perintah yang
diberikan oleh perugas yang berwenang dan kompeten dari instansi terkait dalam hal
penggunaan lahan, lalu lintas, jalan, dan jembatan. Pekerjaan yang dijalankan oleh
Penyedia Jasa harus dilakukan sedemikian rupa sehingga ti mengganggu atau menghalangi
atau membahayakan pada saat pelaksanaan pekerjaan.
Penyedia Jasa harus menjamin bahwa instansi yang berwenang ti dituntut kerugian
terhadap semua tinan, gugatan, tuntutan, kerusakan, biaya, denda, dan pengeluaran yang
timbul akibat dari pekerjaan yang dilaksanakan Sub-Penyedia Jasa yang menimbulkan
halangan atau memengaruhi pelaksanaan pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS 2023`
3. Penyedia Jasa akan selalu memelihara jalan atau fasilitas umum lainnya agar tetap dalam
kondisi baik selama pelaksanaan pekerjaan.
2.12 PEMBUATAN SHOP DRAWING
1. Shop Drawing ( Gambar Kerja) harus dibuat oleh Penyedia Jasa sebelum suatu komponen
konstruksi dilaksanakan bila :
a. Gambar detail yang tertuang di dalam Dokumen Kontrak ti ada atau kurang memadai.
b. Terjadinya penyimpangan pelaksanaan( tetapi masih dalam batas toleransi yang
diijinkan ) pada detail pelaksanaan yang mendahuluinya.
c. Direksi memerintahkan secara tertulis untuk itu, demi kesempurnaan konstruksi.
2. Shop drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Direksi sebelum elemen kontruksi
yang bersangkutan ditin lanjuti.
2.13 PEMBUATAN GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN (AS BUILT DRAWING ) DAN
BUKU PENGGUNAAN & PEMELIHARAAN BANGUNAN
1. Sebelum Penyerahan Pekerjaan ke - 1, Penyedia Jasa sudah harus menyelesaikan gambar
sesuai pelaksanaan terdiri atas :
a. Gambar detail yang tertuang di dalam dokumen kontrak tidak ada atau kurang
memadai.
b. Shop drawing sebagi penjelas detail maupun yang berupa gambar - gambar perubahan.
2. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat 1 di atas harus diartikan telah memeroleh
persetujuan Direksi setelah dilakukan pemerikasaan secara teliti.
3. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan & pemeliharaan bangunan merupakan
bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat Penyerahan ke I. Kekurangan dalam hal
ini akan berakibat Penyerahan Pekerjaan ke I tidak dapat dilakukan.
2.14 PEMBENAHAN/PERBAIKAN KEMBALI
1. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa meliputi :
a. Komponen - komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan
mengalami kerusakan atau dijumpai surang sempurnaan pelaksanaan.
b. Komponen - komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan di luar pekerjaan
pokok yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya : jalan,
halaman, dan lain sebagainya).
2. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan - bahan sisa - sisa
pelaksanaan termasuk bouwkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum kontrak
berakhir.
SPESIFIKASI TEKNIS 2023`
2.15 PERATURAN/PERSYARATAN TEKNIK YANG MENGIKAT
1. Peraturan teknik yang dikeluarkan/ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Apabila ti disebutkan lain di dalam RKS dan Gambar maka berlaku mengikat peraturan -
peraturan di bawah ini :
a. Peraturan Umum Pemerikasaan Bahan - bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)
b. Peraturan Umum Bahan Indonesia (PUBI 1982)
c. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengerahan Tenaga Kerja)
d. Peraturan - peraturan Pemerinta / Perda setempat.
2. Persyaratan Teknik Pada gambar /RKS yang harus diikuti.
a. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail maka gambar
detail yang diikuti.
b. Bila skala gambar tidak sesuai dengan ukuran, maka ukuran denga angka yang diikuti,
kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan menyebabkan
ketisempurnaan/ ketisesuaian konstruksi, harus mendapatkan keputusan Direksi lebih
dahulu.
c. Bila terdapat perbedaan antara RKS dan Gamabar, maka RKS yang diikuti, kecuali bila
hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan kerusakan /
kelemahan konstruksi harus mendapatakan keputusan Direksi.
d. RKS dan Gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap
sedang RKS ti, maka gambar yang harus diikuti, demikian juga sebaliknya.
e. Yang dimaksud dengan RKS dan Gambar di atas adalah RKS dan Gambar setelah
mendapatkan perubahan / penyempurnaan di dalam Berita Acara Penjelasn Pekerjaan.
f. Bila dalam gambar terdapart kekurangan notasi ukuran, namun tercantum skala ukuran
gambar, maka ukuran gambar berdasarkan skala gambar dapat dipergunakan.
2.16 PENELITIAN DOKUMEN PELAKSANAAN
1. Penyedia Jasa berkewajiban meneliti kembali seluruh dokumen pelaksanaan secara
seksama dan bertanggung jawab.
Bila di dalam penelitian tersebut dijumpai :
a. Hal - hal yang disebutkan dalam pasal 2.13 di atas
b. Gambar atau persyaratan pelaksanaan yang ti memenuhi syarat teknis bila dilaksanakan
2. Bila akibat kurang ketelitian Penyedia Jasa dalam pemeriksaan Dokumen Pelaksanaan
tersebut, terjadi ketisempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan maka
Penyedia Jasa harus membongkar terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut
dan memperbaiki / melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan Direksi tanpa
ganti rugi apapun.
SPESIFIKASI TEKNIS 2023`
BAB III
SYARAT - SYARAT TEKNIK
PELAKSANAAN KONSTRUKSI
I. Pekerjaan Persiapan :
a. Sebelum pelaksana mengaan persiapan di lokasi, sebelumnya harus memenuhi prosedur
tentang tata cara perijinan/ perkenan untuk memulai dengan persiapan - persiapan
pembangunan kepada pemerintah Daerah setempat yang bersangkutan, terutama
dimana membangun bangunan sememntara (bouwkeet), bahan - bahan bangunan, jalan
masuk dan sebagainya.
b. Pada saat mengaan persiapan dan pengukuran, Direksi lapangan sudah harus mulai aktif
untuk mengaan pengawasan sesuai dengan tugasnya.
c. Prasasti terbuat dari batu marmer dengan ukuran sesuai dengan petunjuk Direksi di
finishing sesuai dengan petunjuk Direksi.
II. Pasangan Batu Bata (Tembok) :
a. Semua pasangan tembok batu bata kecuali pasangan tembok yang harus kedap air
dibuat dengan campuran perekat 1 pc : 5 pasir.
b. Tembok harus dipasang tegak lurus siku - siku dan rata ti boleh terdapat retak - retak
dengan maksimum pecah dari batu bata merah 20%.
c. Bata harus berukuran sama menurut aturan normalisasi dan sebelum dipasang,
direndam air terlebih dahulu hingga kenyang.
d. Semua voeg(siar) diantara pasangan bata pada hari pemasangan harus dikeruk sedalam
1 cm. Pada bagian dalam dan luar.
e. Tidak diperbolehkan dipasang bata yang pernah dipakai (bekas) atau batu bata yang
pecah - pecah.
f. Pemasangan tembok batu hanya diperbolehkan maksimum tinggi 1 m untuk setiap
2
hari.pemasangan tembok dipasang luas maksimum 12 m , bila lebih harus dipasang
beton kolom praktis.
g. Perancah (andang) tidak boleh dipasang dengan menembus tembok.
III. Plesteran :
a. Sebelum pelaksanaan plesteran bidang dinding yang akan diplester harus disiram
dengan air secukupnya. Plesteran dinding dilaksanakan dengan campuran 1 Pc : 5 Psr
pada seluruh bagian dinding luar dan dalam tanpa kecuali gewel dalam.
SPESIFIKASI TEKNIS 2023`
b. Ketebalan plesteran maksimum 1,5 cm dengan bidang tegak lurus tidak boleh
bergelombang atau lubang. Bila terdapat retak - retak pihak pelaksana harus
membongkar dan memplester dengan plesteran baru.
IV. Bahan - bahan Pasangan/ Beton :
a. Batu Kali :
Berasal dari pegunungan sebelah selatan kota Nganjuk dengan kualitas yang baik. Bila
terdapat ukuran yang melebihi standart, harus dipecah dahulu.
b. Bata Merah :
Berasal dari (produksi) ini terbentuk dari campuran bahan-bahan seperti pasir, semen,
kimia busa, gypsum, kapur, pasta alumunium, dan air lokal padat
c. Kerikil Beton :
Berasal dari hasil pecahan dari batu gung (stengslag) ukuran 1 - 3 cm padat dan bersih
dari kotoran.
d. Pasir Pasang :
Untuk semua pekerjaan pemasangan dan pekerjaan plesteran harus memakai pasir
pasang (bukan pasir urug) berbutir kasar/ keras, tajam bersih dan ti mengandung debu.
e. Pasir Cor :
Berbutir sangat kasar, tajam, dan bersih dari kotoran dan khusus untuk pasir Cor Beton
(lihat P.B.I. 1971)
- Pekerjaan Beton Bertulang :
a. Mutu beton yang dikeheni untuk pekerjaan beton adalah 100 dan 175 kg, ukuran beton
dan penulangannya sesuai dengan gambar.
b. Pemborong sbelum melaksanakan pekerjaan beton diwajibkan memeriksa gambar/
perhitungan konstruksi beton bertulang. Bila Direksi menganggap perlu, Penyedia Jasa
harus membuat perhitungan / gambar beton, dengan mendapatkan persetujuan
pengawas.
c. Pemborong ti diperbolehkan melaksanakan pekerjaan beton sbelum begesting dan
pasangan besi beton diperiksa dan disetujui Pengawas secara tertulis.
d. Untuk pekerjaan konstruksi beton bertulang harus memakai semen PC dari Gersik dan
harus memakai 1 (satu macam merk pabrik dengan jenis dan kualitas yang sama).
e. Kerikil untuk semua pekerjaan beton / beton bertulang dapat memakai kerikil ukuran 1
s/d 3 cm. Padat, bersih, dan ti keropos, bersih dari debu dan sbelum dipakai harus dicuci
terlebih dahulu.
f. Pasir cor harus dipakai pasir khusu untuk beton, berbutir tajam, bersih dari segala
kotoran ti boleh tercampur dengan bahan - bahan lain.
SPESIFIKASI TEKNIS 2023`
g. Untuk mengaduk semua campuran beton harus memakai air bersi dan tawar dengan
kadar air secukupnya pada cdampuran sederhana, supaya beton ti terlalu cair (PBI
1971).
h. Pemasangan papan begesting dipakai papan merant tebal 2 cm disusun secara rapat.
i. Semua pekerjaan beton bertulang harus mengikuti PBI 1971.
- Pekerjaan Beton :
Ukuran dan penulangan beton disesuaikan dengan gambar yang ada,
a. Beton Sloof dilaksanakan pada seluruh pondasi bangunan induk maupun selasar.
b. Beton Strous dilaksanakan pada seluruh kolom beton yang ada.
c. Beton Poor dilaksanakan pada seluruh beton strous.
d. Beton Kolom dilaksanakan pada seluruh sudut dan pertemuan antar
tembok dengan ukuran sesuai gambar rencana.
e. Tulangan untuk beton harus memakai besi / tulangan yang baru, bersih dari segala
kotoran termasuk karat - karat, yang ada harus dibersihkan terlebih dahulu denagn
memakai sikat besi.
f. Untuk penyelesaian sudut - sudut, sponing (benangan) supaya digunakan plesteran 1 PC
: 2 PS dilaksanakan dengan lurus dan tajam.
V. Pekerjaan Paving :
1. Lingkup Pekerjaan :
Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelaksanaan yang diperlukan
untuk menyelesaikan pekerjaan jalan untuk paving block. Ada beberapa hal yang terkait
dalam pekerjaan ini yaitu :
a. Pembersihan lahan
b. Persiapan tanah untuk timbunan
c. Pekerjaan pemadatan
d. Pembuatan lapis pasir
e. Pemasangan paving block
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pemborong harus mengukur kembali semua titik elevasi
dan koordinat-koordinat. Dan apabila terjadi perbedaan-perbedaan di lapangan, Penyedia
Jasa wajib membuat gambar-gambar penyesuaian dan harus mendapat persetujuan
Pengawas.
SPESIFIKASI TEKNIS 2023`
2. Bahan Lapis Pasir untuk Paving Block
A. Sumber Bahan
Penyedia Jasa harus melaporkan lokasi tersebut kepada Konsultan Pengawas secepatnya
secara tertulis disertai keterangan tentang kualitas bahan, perkiraan kuantitas bahan dan
rencana operasi pengangkutan bahan ke lokasi proyek. Bahan tersebut harus memenuhi
persyaratan dalam spesifikasi .Bahan pasir dapat berbentuk runcing lebih baik karena
memberikan hasil yang stabil, tetapi juga memerlukan pengontrolan kadar air yang lebih
ketat pada saat pemadatan. Butir pasir yang berbentuk runcing lebih baik karena
membersihkan hasil yang stabil, tetapi juga memerlukan pengontrolan kadar air lebih
ketat pada saat pemedatan. Untuk menghindarkan karakteristik pemadatan yang
berbeda-beda harus diusahakan agar sumber dari pasir tersebut adalah satu.
B. Bahan Paving Block
Paving Block dengan tebal 6 mm, natural, untuk jalan atau sirkulasi kendaraan. Dengan
type sesuai dengan gambar arsitektur.
VI. Pekerjaan Kusen, Pintu, dan Jendela :
a. Pekerjaan Pintu dan Jendela di buat dalam beberapa type yang mana semua ini terlihat
dalam gambar detail, pemborong harus melaporkan kepada pengawas bila terdapat
gambar detail yang ti jelas . Kusen digunakan kayu Jati lokal kualitas baik,
b. Ukuran kayu kusen adalah ukuran standart perdagangan /pasaran dan pekerjaan
penghalusan /serut maksimal 0,5 cm ., untuk kusen memaki kayu jati lokal dengan
ukuran 6/ 12.
c. Rangka daun pintu dan jendela di buat dari kayu seperti kualitas baik . Ukuran -ukuran
untuk ambang daun pintu 4 x10 cm, untuk ambang bawah 4 x 20 cm, untuk ambang
daun jendela 3 x 8 cm, sedang penutup daun pintu di pakai papan panil jati lokal dengan
kualitas baik..
d. Pekerjaaan semua kusen dapat dipasang setelah mendapat persertujuan dari Direksi
dalam keaadaan sebelum sebelum dimeni dan semua kusen ti boleh di paku kecuali
pada saat pemasangan untuk keperluan untuk keperluan alat - alat Bantu .
e. Pemasangan kusen harus di pasang di tengah - tengah tebal tembok hingga
mendapatkan benangan luar dan dalam.
f. Untuk mendapatkan ikatan yang kuat dengan tembok, beton-beton, kusen harus di
pasang angker-angker dari besi Ø 10 mm sebanyak yang diperlukan, sedangkan untuk
beton neut pada pintu - pintu dipakai campuran perekat 1pc : 2 ps dicor secara padat dan
halus .
SPESIFIKASI TEKNIS 2023`
VII. Pekerjaan Rangka Kap kayu :
Beberapa catatan penting dalam urutan pelaksanaan pakerjaan atap antara lain:
a. Rangka kuda -kuda mengacu pada gambar detail yang tertera, digunakan kayu jati lokal
berkuliatas dengan ukuran kayu 8 x 12 cm, untuk gording menggunakan kayu jati lokal
berkulitas dengan ukuran 8 x 12 cm, dan pemasangan mengacu pada gambar. .
Perakitan kuda-kuda harus sudah selesai pada saat balok ring selesai dicor.
b. Pemasangan rangka atap mengggunakan kayu jati lokal, ukuran usuk yang digunakan
kayu jati lokal dengan ukuran 5 x 7 cm dengan ketentuan jarak menyesuaikan penutup
atap yang di gunakan. Untuk reng yang menggunakan kayu berkulitas dengan ukuran 2
x 3 cm dengan jarak menyesuaikan dengan penutup atap yang digunakan
c. Sangat penting penggunaan residu pada rangka atap agar kayu awet (sebagai anti
rayap).
d. Pemasangan penutup atap dapat dilakukan secara bertahap setelah reng terpasang (untuk
penutup atap genteng),
e. Pekerjaan Lapisan Alumiun Foil di bawah genteng di kerjakan dengan rapi dan
menggunkan aluminium Foil Bubble rol dengan kulitas baik yang teah di setujui oleh
pengawas maupun Direksi.
f. Pekerjaan Penutup atap parkiran menggunakan atap spandeck / galvalume dengan
ketebalan 0.4 mm dengan kulitas baik . serta di asang dengan serapi mungkin agar tidak
terjadi kebocoran setelah pemasangan .
VIII. Pekerjaan besi dan baja :
Beberapa catatan penting dalam urutan pelaksanaan pakerjaan besi dan baja antara lain:
1. Rangka kolom Pipa Hitam diameter 3 “ dengan ketebalalan 3,2 mm dengan kulitas baik
dan sesuai dengan gambar rencana.
2. Rangka Rafter Pipa Hitam dia 2” dengan ketebalan 3,2 mm dengan kuli7tas baik di
kombinasi dengan Rngka Hollow 4/8 tebal 1,2 mm dengan kulitas baik
3. Rangka Atap Besi Hollow 4/6 ketebalan 1,2 mm dengan kulitas baik sesui dengan
gambar rencana
4. Rangka Listplank Parkiran besi Hollow 4x 4 dengan kulitas baik dan sesui dengan
gambar rencana
5. Sambungan pada kolom dan rangka atap menggunkan plat pedestel ukuran 10 dan 8 mm.
6. Pekerjaan Perahu Menggunakan Pipa besi hitam dan kombinasi Besi Kotak tebal 3 mm
dengan kulitas baik dan sesuai dengan ganbar rencana .yang telah di setujui direksi
maupun pengawas .
7. Rangka Pengaku gording Menggunakan treck tank dia 10 mm dengan kualitas baik dan di
npasang sesui dengan gambar rencana.
SPESIFIKASI TEKNIS 2023`
IX. Pekerjaan Penutup Atap Genteng Tanah :
a. Pemasangan harus di kerjakan dengan serapi mungkin agara tidak terjadi kebocoran ada
bangunan yang dapat merusak rangka atap.
X. Pekerjaan Langit – Langit (Plafond) :
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Untuk Penggantung langit- langit (plafond hanger),digunakan kayu Jati lokal dan kayu
mauni kualitas baik gergaji mesin berkulitas baik ,ukuran 4 x6 cm.
b. Pola bentuk plafond /langit -langit sesui dengan gambar denah dan detail plafond.
c. Untuk mendapatkan bidang langit-langit yang rapi rata, maka bagian bawah kayu
penggantung seluruhnya harus diserut (dipasrah ) hingga rata dan tiap - tiap sambungan
/persilangan harus digunakan klos - klos tumpuan, ukuran 2 x 3 cm .
d. Untuk langit - langit digunakan kalsiborad 1,20 x 2,24 m. Buatan dalam negeri dengan
kualitas yang dapat disetujui direksi /pengawas, dengan mengajukan contoh terlebih
dahulu .
e. Pemasangan langit - langit kalsiboard harus lurus dan rata / horizontal sesuai pola. Jarak
nat antara Kalsiboard diusahakan seminimal mungkin (max 0,5 cm) untuk bagian tepi
kalsiboard yang saling berhubungan harus benar - benar lurus, rata dan halus .
f. Dimana langit - langit kalsiboard dipasang berhubungan dengan tembok (berhimpit)
maka harus dipasang list - list datar dari papan tebal 2cm (1 x 5cm), dan difinish dengan
dicat seperti pada cat kayu bagian lainya (kusen ), dengan panjang list minimal 2 m.
g. Paku langit - langit dipasang dengan jarak masing - masing maksimun 10 cm secara
teratur
h. Pekerjaan list Plafond menggunkan List gypsum Kecil dengan kulitas baik . serta
dipasang dengan rapi dan baik .
2. Persyaratan Bahan.
a. Bahan yang digunakan adalah kalsiboard/ GRC dengan ketebalan 4 mm.
b. Ukuran kalsiboard yang digunakan adalah modul 120 x 240 cm.
c. Rangka langit - langit yang digunakan adalah kayu 4/6 untuk balok pembagi dan balok
induk sebagai balok utama adalah 6/10 .dengan modul pemasangan rangka 60x 60 cm.
3. Syarat - syarat Pelaksanaan.
a. Sebelum dilaksanakannya pemasangan langit - langit ini, semua pekerjaan lain yang
terletak diatas langit - langit harus sudah terpasang secara sempurna.
b. Sebelum pekerjaan pemasangan langit - langit dimulai, diwajibkan mengaan
pengecekan/ pemeriksaan kembali terhadap pekerjaan yang erat hubungannya dengan
pekerjaan langit - langit ini antara lain instalasi kabel listrik penerangan dan daya,
SPESIFIKASI TEKNIS 2023`
pemasangan atap dll, diwajibkan adanya kerja sama (koordinasi) yang baik antara
semua unsur Pelaksana Lapangan.
c. Jarak antara tiap panel plafond adalah 1 cm (Nat).
d. Sisi bawah dari tiap rangka langit - langit tersebut harus ditimbang, agar pemasangan
menjadi rata.
XI. Pekerjaan Keramik :
a. Lantai Keramik ukuran 40 x 40 dipasang pada bagian dalam dan area yang di keramik
sesuai dengan gambar dan RAB.
b. Hubungan antara dinding dan lantai ruangan dilaksanakan dengan kol - kolan campuran
1 PC : 2 PS tinggi 8 cm masuk 1 cm ketebalan plesteran tembok kemudian di cat warna
hitam.
c. Keramik dinding KM/WC memakai tegel keramik ukuran 25 x 20 dengan campuran 1
PC : 2 PS dengan ketinggian sesuai gambar atau 1,5 m dari lantai dan pada akhiran
campuran dari lantai dan pada akhiran pasangan keramik dinding dipasang keramik list
5 x 20 keliling.
d. Adukan spesi untuk semua pasangan keramik dan batu hias memakai 1 PC : 3 PS.
e. Kearamik Lantai 25 x 25 Motif Kasar di pasang untuk bagian kamar mandi.
f. Bila terdapat cacat - cacat pada bagian tegel ti boleh dipasang (afkir)
g. Pemasangan semua tegel keramik diharuskan berantara (nat - nat) maksimum 2 mm
siku - siku dan rata.
h. Sesudah pengecoran PC untuk tegel lantai / dinding cukup kering dan nat - nat harus
tertutup secara penuh.
i. penyedia Jasa bertanggung jawab atas kerapian pasangan dan kesamaan warna serta
kualitas dari ubin menurut pendapat dan sudah disetujui oleh Direksi dan sebelumnya
harus disiram, dengan air hingga kenyang dan padat.
XII. Pekerjaan Cat Kayu :
Kecuali pekerjaan kayu untuk kap dan langit - langit, yaitu pekerjaan ::
1.Kusen.
2.Daun pintu dan jendela .
3.listplank
4.List Plafon.
a. Cat meni, cat plameur maupun dempul harus dipakai sesuai dengan kulitas cat akhiran
yang akan di pergunakan .
b. Dalam pelaksanan pekerjaan cat sebelum mulai mengecat semua bagian harus di
bersihkan dan dimeni terlebih dahulu kemudian di plameur hingga rata dan bilamana
SPESIFIKASI TEKNIS 2023`
perlu di dempul dan digosok dengan keras gosok .setelah pekerjaan plameur selesia
selanjutnya dengan cat akhiran (penutup) tiga kali atau lebih mencapai hasil yang
sempurna dan memuaskan .
XIII. Tembok , Plafond,dan Water Proofing atap deck
a. Yang termasuk dalam pekerjaan cat tembok ini adalah semua dinding tembok yang
tampak dari luar dan dalam, maupun plafond, untuk warna ditentukan kemudian.
Sebelum dicat harus diplameur hingga rata dengan plameur yang sesuai dengan catnya.
b. Untuk seluruh dinding tembok bagian dalam harus dicat tembok buatan pabrik :
- I.C.I Catylak
-Warna Agung (Decholith) .
-Paragon
-No Drop / Mix one / Aqua Proof ( untuk catexterior/ Lapisan Water proofing
c. Sebelum memulai dengan memplamuer tembok, maka tembok yang belum diplester
dengan rata dan sempurna harus di perbaiaki terlebih dahulu (dihaluskan ) .
d. Cat ditentukan kemudian oleh konsultan pengawas dan pemborong harus mengajukan
contah yang akan dipergunakan. Pemborong ti diijinkan memakai cat di luar ketentuan
bestek.
XIV. Pekerjaan Kaca :
a. Semua kaca yang digunakan adalah kaca bening kulitas baik yang harus mendapat
persetujuan dari pengawas.
b. Seluruh kaca dilaksanakan sesuai dengan gambar dengan ketebalan 5 mm.
c. Kulitas kaca yang dipakai adalah kaca jendela ex ASAHI Jenis Clear sheet Glass/ kaca
bening atu setara.
d. Cara pemasangan :
1. Pemasangan harus dilakukan oleh ahli dengan peralatan yang lengkap dengan sudah
memperhitungkan perubahan bentuk akibat cuaca dan seluruh bahan tambahan
lainnya yang dibutuhkan dalam pemasangan ini juga harus tetap disediaakan.
2. Ukuran kaca menurut ukuran lubang dengan kelonggaran yang cukup agar ti pecah
waktu mengembang, pemasangan kaca menggunakan dempul agar ti mrnimbulkan
suara waktu menerima getaran, dempul yang digunakan berkualitas baik.
SPESIFIKASI TEKNIS 2023`
XV. Pekerjaan Alat Pengunci dan Penggantung :
a. Untuk melengkapi pintu - pintu, jendela - jendela harus dipasang engsel, grendel, kunci
- kunci dan lain sebagainya, kesemuanya ini berkualitas baik .
b. Semua kunci - kunci dipasang buatan dalan negeri merek Ancor, Kuda Terbang
bungkus merah 3 levers ,2 kali putaran ukuran besar, komplit dengan handel ( pegangan
) atau yang sekualitas .
c. Semua daun pintu di pasang engsel H, masing - masing 3 biji sedangkan untuk daun
jendela masing - masing 2 biji dengan kualitas yang sama.
d. Alat - alat tersebut sebelum dipasang harus menunjukkan contoh terlebih dahulu untuk
mendapat persetujuan pengawas.
e. Untuk pintu double ( ganda ) dilengkapi dengan grendel tanam.
XVI. Pekerjaan Instalasi Listrik :
a. Untuk keperluan ini Pemborong dapat menugaskan pihak ke tiga (instalatur) yang
mempunyai sertifiaksi PLN setempat dengan menfdpat persetujuan terlebih dahulu dari
Direksi / Pengawas .
b. Sebelum melaksanakan pekerjaan instalasi tersebut pihak ketiga (intalatur) harus
membuat gambar / diagram instalasi (Kir Listrik ) dengan sekala 1 : 100 dengan
mendapat persetujuan dari Direksi/ Pengawas.
c. Pelaksanan pekerjaan menurut pejelasan -penjelasan dan peraturan - peraturan yang
berlaku. Menurut segala petunjuk - petunjuk Direksi / Pengawas dan menurut peraturan -
peraturan Listrik yang berlaku di Indonesia Pada waktu ini (PUIL)1987.
d. Pemakaian barang - barang harus barang baru yang ti ada cacat, berkualitas baik dan
memenuhi syarat keamanan kerja .
e. Sebelum bahan bahan tersebut di pasang, supaya diperlihatkan terlebuh dahulu kepada
Direksi / Pengawas untuk di periksa kulitasnya dan dapat persetujuannya .
f. Pada tiap - tiap kawat digunakan las dop. Pada tempat tempat persilangan dan
penyeberangan di atas tembok, maka itu dimasukkan ke dalam pipa - pipa sebagai
pengaman .
g. Semua kawat yang dimasukkan ke dalam pipa, tidak boleh ada sambungan. Tarikan
kawat diatas harus cukup tegang dan kencang tapi isolasi tidak boleh rusak karenanya.
SPESIFIKASI TEKNIS 2023`
XVII. Pekerjaan Sanitasi
- Pek. Galian tanah
Galian tanah harus dibuang di luar dan diratakan di luar, sedemikian rupa hingga tidak mudah
gugur kembali ke dalam lubang galian.
- Pek. Saluran pipa
Saluran pipa yang digunakan pipa pvc dengan kualitas baik dan menggunakan pvc dengan
kualitas baik .
- Lantai kerja dan pasir urug dengan kualitas baik beton dan pasir urug ukuran sesuai dengan
gambar rencana.
XVIII. Pekerjaan Jaringan Air Bersih.
a. Instalasi Pipa Supply 3/4" dengan kualitas baik dan dilaksanakan sesuai dengan gambar
rencana
b. Instalasi Air Kotor saluran pembungan air hujan menngunakan pipa PVC dia 4 “ dengan kulitas
baik serta pemasangan disesuaikan dengan gambar rencana .
c. Pekerjaan Pasang Kran air Menggunakan kran diameter 3/4 dengan kulits baik sesui dengan
Rab.
d. Pemasangan Floor drain Stenless dengan kulitas baik sesui dengan RAB
e. Galian tanah harus dibuang di luar dan diratakan di luar, sedemikian rupa hingga tidak mudah
gugur kembali ke dalam lubang galian.
f. Pek. Urugan Kembali
g. Urugan tanah dilakukan pada seluruh permukaan site/lokasi sesuai gambar, dan dilakukan
selapis demi selapis (minimum per lapis 20 cm ) hingga mencapai ketinggian urugan sesuai
gambar dan dipadatkan. Urugan tanah harus menggunakan tanah urug baru dan ti boleh
menggunakan tanah bekas galian
SPESIFIKASI TEKNIS 2023`
PENUTUP
1. Pelaksana harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentutan ketentuan pada dokumen
perencanaan kegiatan pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Perencanaan yang
saling mendukung dan melengkapi. Kekurangan dan permasalahan - permasalahan pada dokumen
tersebut baik yang terjadi di dalamnya maupun ketidakcocokan antar dokumen atau dengan
peraturan-peraturan yang terkait, harus diselesaikan pada rapat monitoring yang dihadiri oleh
pemberi tugas perencana, pengawas teknis dan pelaksana (Penyedia jasa fisik);
2. Jika dalam uraian dan syarat-syarat ini tidak disebut perkataan “yang dilever Penyedia jasa ” atau
“yang dipasang Penyedia jasa ” maka harus dianggap oleh perkataan itu dicantumkan kedalam
pekerjaan Penyedia jasa dan tidak diterangkan sebaliknya. Pekerjaan yang termasuk pekerjaan
Penyedia jasa tetapi tidak diuraikan dalam uraian pekerjaan dan syarat-syarat ini, harus
dilaksanakan oleh Penyedia jasa , supaya tercapai suatu penyelesaian yang memuaskan bagi
Pemberi Tugas.
Nganjuk, .......................... .,2023
Konsultan Perencana
CV. PROGRES CONSULTANT
MOHAMAD NURHADI. ST
Direktur