| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0022985717655000 | Rp 347,998,400 | - | |
| 0314802091655000 | Rp 347,998,400 | - | |
| 0652323163655000 | Rp 348,405,054 | - | |
CV Melsya Jaya | 00*6**5****55**0 | - | - |
CV Ava Putra Pratama | 04*0**9****26**0 | - | - |
| 0024135857602000 | Rp 388,999,902 | Tidak dilakukan evaluasi dikarenakan sudah mendapatkan tiga penawaran terendah yang memenuhi syarat. | |
| 0022977276655000 | Rp 394,761,000 | Tidak dilakukan evaluasi dikarenakan sudah mendapatkan tiga penawaran terendah yang memenuhi syarat. | |
| 0763674066603000 | Rp 391,551,279 | Tidak dilakukan evaluasi dikarenakan sudah mendapatkan tiga penawaran terendah yang memenuhi syarat. | |
| 0810012187655000 | Rp 347,998,400 | Bukti peralatan genset tertulis tahun 2020 menggunakan materai 10 ribu sedangkan peraturan tentang Bea Meterai 10 rb mulai berlaku Per 1 Januari 2021 sebagaimana hal itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai. | |
| 0625475959602000 | Rp 355,200,000 | Tidak dilakukan evaluasi dikarenakan sudah mendapatkan tiga penawaran terendah yang memenuhi syarat. | |
| 0022120562629000 | Rp 379,901,172 | Tidak dilakukan evaluasi dikarenakan sudah mendapatkan tiga penawaran terendah yang memenuhi syarat. | |
| 0930123849526000 | Rp 401,161,627 | Tidak dilakukan evaluasi dikarenakan sudah mendapatkan tiga penawaran terendah yang memenuhi syarat. | |
| 0726049448602000 | Rp 347,998,400 | Peralatan yang ditawarkan (truck) tidak sesuai dengan di Dokumen Pemilihan | |
| 0903136521655000 | Rp 343,734,158 | Tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan scafolding | |
| 0815761911629000 | - | - | |
| 0728184623601000 | - | - | |
| 0019048503655000 | Rp 351,182,988 | - | |
| 0929241818623000 | - | - | |
| 0947250916655000 | - | - | |
| 0020078796602000 | - | - | |
| 0962098067629000 | - | - | |
| 0963242417655000 | - | - | |
Renoke.CV | 09*7**7****55**0 | - | - |
| 0629445644655000 | - | - | |
| 0624033098601000 | - | - | |
| 0764279659601000 | - | - | |
| 0412653693543000 | - | - | |
| 0023976186602000 | - | - | |
| 0313091548543000 | - | - | |
| 0801242744648000 | - | - | |
PT Probikon Karya Gemilang | 06*3**0****26**0 | - | - |
| 0632246211655000 | - | - | |
| 0961923158629000 | - | - | |
| 0024301608655000 | - | - | |
| 0015570229655000 | - | - | |
| 0019047406655000 | - | - | |
| 0022982938655000 | - | - | |
| 0019261767655000 | - | - | |
| 0026426635655000 | - | - | |
| 0312722168655000 | - | - | |
| 0841713993655000 | - | - | |
| 0721677243655000 | - | - | |
| 0411500044655000 | - | - | |
| 0914959481655000 | - | - | |
| 0022977433655000 | - | - | |
| 0966795114655000 | - | - | |
| 0836402438608000 | - | - | |
CV Jati Tunggak Semi | 04*3**7****55**0 | - | - |
| 0603452137649000 | - | - | |
| 0030027742625000 | - | - | |
| 0807179924644000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS-RENCANA KERJA SYARAT (RKS)
PASAL. 1. SYARAT-SYARAT TEKNIK UMUM
1.1 SYARAT SYARAT UMUM
1.1.1 LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana sesuai Surat Perjanjian Kerja terdiri atas:
a. Pekerjaan pendukung, yang merupakan syarat penyerta untuk kesempurnaan pelaksanaan pekerjaan pokok.
b. Tata cara dan persyaratan pelaksanaan pekerjaan pendukung ini akan diatur di dalam pasal-pasal awal BAB ini.
c. Pekerjaan Pokok, yakni pekerjaan-pekerjaan konstruksi dan instalasi dan lain-lain yang tertuang di dalam Dokumen Gambar
Rancangan Pelaksanaan.
d. Tata cara dan persyaratan pelaksanaannya akan diatur di dalam pasal-pasal seterusnya.
Pekerjaan pendukung terdiri atas :
a. Penyediaan tenaga
b. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan.
c. Penyediaan perlengkapan dan penjagaan keamanan.
d. Penyediaan peralatan.
e. Penyediaan bahan bangunan.
f. Peninjauan lapangan.
g. Perlindungan terhadap cuaca.
h. Keselamatan, keamanan dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.
i. Kontraktor harus menjaga kebersihan lokasi proyek.
j. Pembuatan shop drawing (Gambar Pelaksanaan).
k. Pembuatan Gambar Sesuai Pelaksanaan (As built Drawing) dan buku penggunaan & pemeliharaan bangunan.
l. Pembenahan dan perbaikan kembali.
m. Peraturan / persyaratan teknik yang mengikat.
n. Penelitian dokumen pelaksanaan.
Pekerjaan pokok yang terdiri atas :
a. Pembangunan pondasi dan struktur bawah Gedung, sesuai gambar.
b. Pembangunan struktur atas gedung, sesuai gambar.
c. Pembangunan fasilitas-fasilitas pendukung, sesuai gambar.
1.1.2 PENYEDIAAN PERALATAN
Semua alat yang digunakan harus dalam keadaan operasi yang baik. Alat yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya, tidak
boleh di pergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan peralatan yang memadai
jumlahnya serta berfungsi dengan baik yang macamnya sesuai dengan tahapan pelaksanaan masing- masing komponen
konstruksinya.
Pengawas/ Direksi dapat menghentikan pelaksanaan komponen konstruksi bila secara teknis peralatan yang dipergunakan
Kontraktor Pelaksana dinilai tidak memenuhi persyaratan baik jumlahnya maupun kelayakan fungsinya.Guna kesempurnaan
pelaksanaan konstruksi, selama masa pelaksanaan. Kontraktor Pelaksana harus senantiasa menyediakan alat ukur theodolite
guna pengukuran dan pengontrolan kebenarannya oleh Pengawas/ Direksi. Bila Kontraktor Pelaksana tidak dapat
menyediakannya, Pengawas/ Direksi berhak menyediakannya dengan biaya sewa sepenuhnya harus ditanggung oleh Kontraktor
Pelaksana.
1.1.3 PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN
Kontraktor wajib membuat jadwal pelaksanaan bentuk kurva “S” dilengkapi grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan
komponen pekerjaan sesuai penawaran. Pembuatan Rencana Jadwal Pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor
Pelaksana selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan pekerjaan.
Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan Pengawas/ Direksi. Bila selama waktu
10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai kontraktor Pelaksana belum dapat menyelesaikan pembuatan jadwal pelaksanaan,
maka Kontraktor Pelaksana harus dapat menyajikan jadwal pelaksanaan sementara minimal untuk waktu 2 minggu pertama dan
2 minggu kedua dari pelaksanaan pekerjaan.
Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan pekerjaannya dengan
berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada saat memulai pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan 2
mingguan ini harus disetujui oleh Pengawas/ Direksi.
1.1.4 BANGUNAN, PERALATAN PENDUKUNG DAN PAPAN NAMA
Kontraktor Pelaksana harus menyediakan/ mendirikan barak kerja dan gudang penyimpanan alat dan bahan bangunan untuk
keperluan pekerjaan konstruksi yang kelayakannya akan dinilai oleh Konsultan Pengawas/Direksi. Bila Konsultan Pengawas/
Direksi menilai barak/ gudang tersebut kurang layak dengan alasan-alasan teknis, maka Kontraktor Pelaksana harus melakukan
perbaikan/ penyempurnaan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
Kontraktor Pelaksana harus menyediakan barak direksi (Direksi keet). Barak direksi yang ada harus bersih, dan dilengkapi
dengan:
a. meja rapat lengkap dengan tempat duduk dalam jumlah yang mencukupi minimal untuk 5 orang.
b. meja dan kursi kerja.
c. 1 set Dokumen Kontrak.
d. R. Rapat.
Kontraktor harus menyediakan air minum yang cukup di tempat pekerjaan untuk para pekerja, kotak obat yang memadai untuk
P3K, serta perlengkapan-perlengkapan keselamatan kerja. Bila terjadi kecelakaan di tempat pekerjaan, Kontraktor Pelaksana
harus segera mengambil tindakan penyelamatan. Biaya pengobatan dan Lain-lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor Pelaksana (dalam hal ini Kontraktor Pelaksana diwajibkan mengikuti ASTEK).
Kontraktor harus menyediakan bagi seluruh pekerjanya perlengkapan-perlengkapan pengamanan kerja yang memadai dalam
jumlah yang cukup. Semua material setelah selesainya pelaksanaan harus dibersihkan dari lapangan pekerjaan.
Kontraktor harus menyediakan Papan Nama Proyek di lokasi pekerjaan. Papan nama proyek memuat antara lain :
a. Nama pekerjaan
b. Pemberi tugas
c. Lokasi pekerjaan
d. Nama pelaksana (kontraktor)
e. Pekerjaan dimulai (tanggal-bulan-tahun)
f. Jangka waktu pelaksanaan
1.1.5 PENYEDIAAN BAHAN BANGUNAN
Kontraktor Pelaksana harus menyediakan bahan bangunan yang memenuhi persyaratan mutu dan jumlah / kuantitasnya sesuai
dengan tahap-tahap pelaksanaan konstruksi sesuai dengan jadwal pelaksanaan.
MUTU BAHAN
Semua bahan dan pengerjaan haruslah dari jenis yang sesuai yang diuraikan di dalam Kontrak dan sesuai dengan perintah
Direksi dan sewaktu-waktu dapat diuji jika Direksi memerintahkan di tempat pengambilan atau pembuatan bahan, atau dilokasi
atau di lain tempat yang ditentukan dalam Kontrak, atau di semua atau beberapa tempat tersebut. Kontraktor harus memberikan
bantuan peralatan, mesin, pekerja dan bahan-bahan yang biasa yang diperlukan untuk pemeriksaan, pengukuran dan pengujian
setiap pekerjaan dan kualitas, berat atau banyaknya bahan yang digunakan dan harus menyediakan contoh-contoh bahan
sebelum disertakan kedalam Pekerjaan, untuk diuji sebagaimana dipilih dan diperlukan oleh Direksi. Persyaratan mutu bahan
secara umum adalah sebagai di bawah ini:
a. Air:
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan beton maupun pasangan spesi harus air tawar yang bersih, tidak
mengandung minyak, garam, asam dan zat organik lainnya yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai air untuk
keperluan pelaksanaan konstruksi oleh laboratorium.
b. Semen Portland (PC):
Semen Portland yang digunakan adalah PC jenis I yang berSNI, harus satu merk untuk penggunaan dalam pelaksanaan
satu satuan komponen bangunan, belum mengeras sebagian atau seluruhnya. Penyimpanannya harus dilakukan dengan
cara dan di dalam tempat (gudang) yang memenuhi syarat untuk menjamin keutuhan kondisi sesuai persyaratan di atas.
c. Pasir (Ps):
Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih dari kotoran, lumpur, asam, garam dan bahan organis
lainnya, yang terdiri atas :
• Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim disebut pasir urug.
• Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian terbesar terletak antara 0,075–1,25 mm yang
lazim dipasaran disebut pasir pasang.
• Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor hitam eks Brantas yang gradasinya mendapat rekomendasi dari
Laboratorium.
d. Kerikil (Kr):
Kerikil untuk beton harus menggunakan kerikil dari batu kali hitam pecah, bersih dan bermutu baik serta mempunyai gradasi
dan kekerasan sesuai standar.
e. Batu Bata :
Batu bata untuk pekerjaan pasangan dinding dan lain-lain yang disebutkan di dalam gambar, harus menggunakan batu bata
merah yang memenuhi standar sebagai berikut:
• Berukuran standart (ukuran ± 5 x 11 x 22 cm) dan berwarna merah sebagai hasil dari pembakaran yang
sempurna/matang sampai didalam bata serta padat.
• Sisi-sisinya bersudut tajam, dan kuat tidak dapat dikopek dengan tangan, ber- permukaan rata dan tidak
menampakkan retak-retak merugikan
• Campuran Spesi 1 : 3 untuk trassram dan 1 : 6 untuk dinding.
Semua bahan dan pengerjaan haruslah dari jenis yang sesuai yang diuraikan di dalam spesifikasi teknis dan sesuai dengan
perintah Pengawas/ Direksi dan sewaktu- waktu dapat diuji jika Pengawas/ Direksi memerintahkan di tempat pengambilan atau
pembuatan bahan, atau dilokasi atau di lain tempat yang disepakati bersama antara Kontraktor dan Pengawas/ Direksi, atau di
semua atau beberapa tempat tersebut. Kontraktor harus memberikan bantuan peralatan, mesin, pekerja dan bahan-bahan yang
biasa yang diperlukan untuk pemeriksaan, pengukuran dan pengujian setiap pekerjaan dan kualitas, berat atau banyaknya bahan
yang digunakan dan harus menyediakan contoh-contoh bahan sebelum disertakan kedalam Pekerjaan, untuk diuji sebagaimana
dipilih dan diperlukan oleh Pengawas/ Direksi.
1.1.6 MEREK DAGANG DAN KESETARAAN
Merk dagang bagi suatu bahan/ produk dalam persyaratan teknis secara umum harus dimengerti sebagai persyaratan kesetaraan
kualitas penampilan (performance) dari bahan/ produk tersebut yang mana dinyatakan dengan kata-kata “atau yang setara”
Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, atau di pasaran tidak dijumpai bahan-bahan
yang disebutkan dalam spesifikasi, maka penggunaan bahan/ produk lain yang dapat dibuktikan mempunyai kualitas merek
dagang yang disebutkan, maka bahan tersebut dapat diterima, sejauh bahwa untuk itu sebelumnya telah diperoleh persetujuan
tertulis dari Pengawas atas kesetaraan tersebut.
Penggunaan bahan/ produk yang disetujui sebagai “setara” tidak dianggap sebagai perubahan pekerjaan, dan karenanya
perbedaan harga dengan bahan/produksi yang disebutkan merk dagangnya akan diabaikan.
1.1.7 PERSETUJUAN BAHAN
Untuk menghindarkan penolakan bahan di lapangan, dianjurkan dengan sangat agar sebelum sesuatu bahan / produk akan dibeli
/ dipesan/ diproduksi, terlebih dahulu dimintakan persetujuan dari Pengawas, apakah bahan / produk tersebut sesuai dengan
persyaratan teknis, yaitu dengan cara memberikan contoh bahan/produk tersebut kepada Pengawas di lapangan.
Penolakan bahan dilapangan karena mengabaikan prosedur di atas sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pemborong/
Supplier dimana tidak dapat diberikan pertimbangan keringanan apapun.
Mobilisasi bahan di daerah yang sulit dijangkau harus dipersiapkan pelaksana agar bahan dan waktu pembangunan tidak
terganggu, untuk biaya mobilisasi menyesuaikan daerah tersebut
1.1.8 PERLINDUNGAN TERHADAP CUACA DAN WABAH PENYAKIT
Kontraktor harus mengusahakan atas tanggungannya, langkah-langkah dan peralatan yang perlu untuk melindungi
pekerjaan/bahan yang digunakan agar tidak rusak mutunya karena cuaca. Kontraktor juga harus menyediakan peralatan
pelindung diri dari wabah, langkah-langkah, obat- obatan dan peralatan yang diperlukan untuk melindungi para pekerja/bahan
yang digunakan agar pekerjaan tersebut tidak terkena dampak dari suatu wabah.
Sistem Menejemen K3 dan Protokol Covid 19 :
a. P3K, Spanduk, Poster, Papan Informasi K3, Rambu rambu petunjuk dan jalur evakuasi.
b. Alat Pelindung Kerja: Tali Keselamatan, pagar pengaman dan pembatas area.
c. Alat Pelindung Diri : Safety Helmet, Masker (wajib saat pandemi covid 19), Sarung tangan, rompi, safety belt dan safety
boots.
d. Asuransi : BPJS
e. Pada setiap pelaksanaan pekerjaan harus menerapkan protokol Covid (saat pandemi Covid):
• Wajib memakai masker saat memasuki area proyek
• Menyediakan area cuci tangan dan hand sanitizer
• Pengecekan suhu tubuh saat memasuki area proyek
• Social Distancing pada area proyek dengan menjaga jarak minimal 1 meter antar personal dan menghindari terjadinya
kerumunan.
1.1.9 KESELAMATAN, KEAMANAN DAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN
Selama pelaksanaan dan penyelesaian Pekerjaan serta perbaikan terhadap kesalahan yang terjadi, Kontraktor harus :
a. Memperhatikan keamanan semua orang yang berhak berada pada lokasi pekerjaan dan menjaga lokasi pekerjaan
(sepanjang berada dalam pengawasannya) serta pekerjaan (sepanjang belum siap dan belum digunakan oleh Pemilik
Proyek) secara tertib agar tidak membahayakan orang-orang.
b. Menyediakan dan memelihara atas biaya sendiri semua lampu, penjagaan, pagar, tanda-tanda bahaya dan pengawasan,
bilamana dan dimana diperlukan atau diwajibkan oleh Pengawas/ Direksi atau diharuskan oleh pejabat yang berwenang,
untuk melindungi pekerjaan atau untuk keamanan dan kenyamanan publik atau lainnya, dan
c. Mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjaga lingkungan hidup di dalam maupun di luar tempat dan menghindari
kerusakan atau gangguan terhadap orang- orang atau harta benda akibat pencemaran, kebisingan atau akibat-akibat
lainnya yang timbul sebagai akibat dari metode operasinya.
Kontraktor dalam hubungannya dengan pekerjaan harus menyediakan dan memelihara atas biaya sendiri semua peralatan
keselamatan kerja dan peralatan bantu lainnya untuk keselamatan pihak lain dilingkungan lokasi proyek seperti: lampu, sinyal,
penjagaan, pagar atau petugas jaga bila dan dimana perlu sesuai pengarahan Pengawas/ Direksi, juga menyediakan material-
material yang berhubungan dengannya atau untuk memberi pertanda yang tepat bagi pekerjaan dibawah permukaan tanah atau
bagi keselamatan dan kemudahan pelayanan atau kepentingan umum atau lainnya.
1.1.10 GANGGUAN LALU LINTAS DAN DAERAH SEKITARNYA
Semua operasi yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian Pekerjaan dan perbaikan terhadap kesalahan yang terjadi,
yang berkenaan dengan pemenuhan persyaratan ijin Kontrak, harus dilaksanakan tanpa menimbulkan hal-hal yang tidak perlu
dan tidak layak dengan memperhatikan:
a. Kenyamanan masyarakat
b. Jalan masuk, penggunaan dan pemakaian jalan-jalan umum atau pribadi dan jalan setapak yang masuk atau keluar dari
lokasi proyek atau harta benda baik yang dimiliki oleh Pemilik Proyek atau pihak lainnya
Kontraktor akan menghindarkan hal-hal yang berbahaya dan mengganti kerugian pada Pemilik Proyek sehubungan dengan
semua tuntutan, acara kerja, kerusakan, biaya, denda, dan pengeluaran apapun yang timbul dari, atau ada hubungan dengan,
semua permasalahan sepanjang menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Kontraktor harus menjamin bahwa instansi yang berwenang tidak dituntut kerugian terhadap semua tindakan, gugatan, tuntutan,
kerusakan, biaya, denda dan pengeluaran yang timbul akibat dari pekerjaan yang dilaksanakan Sub-Kontraktor yang
menimbulkan halangan atau mempengaruhi lalu lintas, dan jalan tersebut.
1.1.11 PEMBONGKARAN DAN KERUSAKAN YANG HARUS DIHINDARI
Sebelum dilakukan pembongkaran, harus benar-benar dilakukan cek lingkup pekerjaan rehabilitasi yang harus dikerjakan.
Pemberitahuan dan persetujuan Pengawas/ Direksi harus dilakukan. Semua aset bongkaran yang masih dapat dinilai dan
dipergunakan kembali harus dihitung dan dinilai dalam Berita Acara Aset Bongkaran. Apabila tidak disebutkan dalam satuan
pekerjaan, semua biaya pembongkaran menjadi satu kesatuan pekerjaan rehabilitasi dan menjadi tanggung jawab Kontraktor
untuk melaksanakannya sebagai bagian pekerjaan rehab gedung dan bangunan lainnya. Kontraktor harus menggunakan segala
cara yang wajar dalam menjaga jalan-jalan yang menghubungkan tempat atau semua jalur ke lokasi proyek dari kerusakan akibat
lalu lintas yang disebabkan oleh Kontraktor.
Kontraktor harus bertanggung jawab dan akan membayar biaya untuk memperkuat atau merubah atau memperbaiki setiap jalan
atau semua jalur yang menghubungkannya dengan lokasi proyek sebagai fasilitas bagi pergerakan peralatan Kontraktor atau
Pekerjaan sementara dan Kontraktor harus mengganti kerugian dan melindungi Pemilik Proyek terhadap semua tuntutan akibat
kerusakan setiap jalan akibat pengangkutan tersebut, termasuk tuntutan yang mungkin ditujukan langsung kepada Pemilik
Proyek, dan akan melakukan negosiasi dan membayar semua tuntutan yang timbul semata-mata akibat kerusakan tersebut.
Setiap kerusakan yang terjadi pada jembatan atau jalur penghubung atau yang menghubungkannya dengan lokasi proyek yang
ditimbulkan sebagai akibat dari pengangkutan material atau bangunan, oleh Kontraktor harus diberitahukan kepada Konsultan
Pengawas/ Direksi dengan tembusan kepada PPK, secepatnya setelah menyadari adanya kerusakan tersebut atau secepatnya
setelah ia menerima tuntutan dari pihak berwenang yang berhak mengajukan tuntutan.
Bila dalam pandangan Konsultan Pengawas/ Direksi sesuatu tuntutan atau bagian daripadanya, dikarenakan kelalaian dari pihak
Kontraktor dalam mengamati dan menjalankan kewajibannya berdasarkan ayat 1, maka besarnya biaya yang ditentukan oleh
Konsultan Pengawas/Direksi setelah berkonsultasi dengan Pemilik Proyek dan Kontraktor, harus dilunasi dan kegagalan tersebut
harus ditebus Kontraktor dan pembayaran yang menjadi hak atau bakal menjadi hak Kontraktor dan Konsultan Pengawas/ Direksi
akan memberitahu Kontraktor bila penyelesaian pembayaran akan dirundingkan dan, bila ada biaya yang akan ditarik dari
Kontraktor, PPK akan berkonsultasi dengan Kontraktor sebelum penyelesaian tersebut disetujui.
1.1.12 KONTRAKTOR HARUS MENJAGA KEBERSIHAN LOKASI PROYEK
Selama pelaksanaan Pekerjaan Kontraktor harus menjaga agar lokasi proyek, bebas dari semua halangan yang tidak perlu dan
akan menyimpan atau menyisihkan setiap peralatan dan kelebihan material milik Kontraktor dan membersihkan serta
memindahkan segala rongsokan dan sampah yang tidak perlu dari lokasi proyek.
a. PEMBUATAN SHOP DRAWING
Shop Drawing (Gambar Kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu komponen konstruksi dilaksanakan
bila :
• Gambar detail yang tertuang di dalam dokumen kontrak tidak ada atau kurang memadai.
• Terjadinya penyimpangan pelaksanaan (tetapi masih dalam batas toleransi yang diijinkan) pada detail
pelaksanaan yang mendahuluinya.
• Pengawas/ Direksi memerintahkan secara tertulis untuk itu, demi kesempurnaan konstruksi.
• Shop drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Pengawas/ Direksi sebelum elemen konstruksi yang
bersangkutan dilaksanakan.
b. ASBUILD DRAWING DAN BUKU PENGGUNAAN & PEMELIHARAAN BANGUNAN
Sebelum Penyerahan Pekerjaan ke I, Kontraktor Pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang
terdiri atas :
• Gambar Rancangan Pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya.
• Shop Drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar–gambar perubahan.
Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan & pemeliharaan bangunan merupakan bagian pekerjaan yang harus
diserahkan pada saat Penyerahan ke I. Kekurangan dalam hal ini akan berakibat Penyerahan Pekerjaan ke I tidak dapat
dilakukan.
PASAL. 2. PERATURAN/PERSYARATAN TEKNIK YANG MENGIKAT
2.1 PERATURAN TEKNIK
2.1.1 Peraturan teknik yang dikeluarkan/ ditetapkan oleh Pemerintah RI.
Apabila tidak disebutkan lain di dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar maka berlaku mengikat peraturan-peraturan dibawah ini:
a. Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56).
b. Peraturan Umum Bahan Indonesia (PUBI 1982).
c. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengerahan Tenaga Kerja).
d. Peraturan-peraturan Pemerintah/Perda setempat.
e. Peraturan semen Portland Indonesia NI-08.
f. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI-1961).
g. Peraturan Umum Muatan Indonesia (PUMI NI 18/1970).
h. SNI 03-1729-2002, tentang Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung.
i. SKSNIT-15-1991-03.
j. SNI 03-2847-2019, tentang Tata Cara Perencanaan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung.
k. Pedoman Perencanaan untuk struktur beton bertulang biasa dan struktur tembok bertulang untuk gedung SNI 2847-2019.
l. SNI 03-1726-2013, tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung.
m. ASTM (American Standard Testing and Material) terutama material baru pabrikan.
2.2 PERSYARATAN TEKNIK PADA GAMBAR/ SPESIFIKASI TEKNIS YANG HARUS DIIKUTI
2.2.1 PERSYARATAN TEKNIK PADA GAMBAR/ SPESIFIKASI TEKNIS YANG HARUS DIIKUTI
a. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail maka gambar detail yang diikuti.
b. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan
penulisan angka tersebut yang jelas akan menyebabkan ketidak sempurnaan/ ketidak sesuaian konstruksi, harus
mendapatkan keputusan Pengawas/ Direksi lebih dahulu.
c. Bila terdapat perbedaan antara Spesifikasi Teknis dan Gambar, maka Spesifikasi Teknis yang diikuti, kecuali bila hal
tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan kerusakan / kelemahan konstruksi, harus
mendapatkan keputusan Pengawas/ Direksi.
d. Spesifikasi Teknis dan Gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap sedang Spesifikasi Teknis
tidak, maka gambar yang harus diikuti, demikian juga sebaliknya.
e. Yang dimaksud dengan Spesifikasi Teknis dan Gambar di atas adalah Spesifikasi Teknis dan gambar setelah mendapatkan
perubahan /penyempurnaan di dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
f. Bila dalam gambar terdapat kekurangan notasi ukuran, namun tercantum ukuran skala gambar, maka ukuran berdasarkan
skala gambar dapat dipergunakan.
PASAL. 3. PENELITIAN DOKUMEN PELAKSANAAN
3.1 PENELITIAN DOKUMEN PELAKSANAAN
3.1.1 KEWAJIBAN CEK DOKUMEN
Seluruh dokumen pelaksanaan secara seksama dan bertanggung jawab harus diteliti kembali oleh Kontraktor sebelum
pelaksanaan pembangunan. Bila di dalam penelitian tersebut dijumpai gambar atau persyaratan pelaksanaan yang tidak
memenuhi syarat teknis yang bila dilaksanakan dapat menimbulkan kerusakan konstruksi atau kegagalan struktur, maka
Kontraktor Pelaksana wajib melaporkannya kepada Pengawas/ Direksi secara tertulis, dan menangguhkan pelaksanaannya
sampai memperoleh keputusan yang pasti dari Pengawas/ Direksi.
3.1.2 TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
Bila akibat kurang ketelitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan pemeriksaan Dokumen Pelaksanaan tersebut, terjadi ketidak
sempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan maka Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan pembongkaran
terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/ melaksanakannya kembali setelah memperoleh
keputusan Pengawas/ Direksi tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.
PASAL. 4. PERMULAAN PEKERJAAN
4.1 PERMULAAN PEKERJAAN
4.1.1 PEMBERITAHUAN AWAL PEKERJAAN
Sebelum mulai masuk ke area pekerjaan untuk mulai bekerja, Kontraktor harus memberitahukan kepada Pemberi Tugas dan
Direksi/ Pengawas secara resmi. Tanpa ijin dari Pemberi Tugas / Direksi, Kontraktor tidak dibenarkan untuk memasuki area
pekerjaan.
Setiap akan memulai pekerjaan sesuai satuan pekerjaan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), Kontraktor diharuskan membuat
Surat Pemberitahuan Ijin Pelaksanaan kepada Direksi Pengawas.
4.1.2 IJIN LEMBUR
Termasuk bila Kontraktor akan melakukan pekerjaan diluar jam kerja normal (lembur), maka kontraktor harus mengajukan ijin
tertulis kepada pemberi tugas/ Direksi Pengawas. Tanpa ijin tertulis dari pemberi tugas/ Direksi pengawas kontraktor tidak
diijinkan melakukan pekerjaan.
4.1.3 TANGGUNG JAWAB LEMBUR
Segala biaya dan keperluan yang dibutuhkan oleh pemberi tugas dalam hal kontraktor melakukan pekerjaan diluar jam kerja
normal (lembur) menjadi tanggung jawab Kontraktor.
PASAL. 5. PEKERJAAN PERSIAPAN
5.1 PEKERJAAN PEMBERSIHAN LOKASI
5.1.1 PEMBERSIHAN LOKASI
Pembersihan dilaksanakan pada semua jenis kotoran, tanaman, tumpukan sisa material, peralatan tak terpakai dan lain- lain yang
mengganggu pelaksanaan pekerjaan konstruksi disekitar daerah pekerjaan hingga seluas kapling bangunan. Pembuangan sisa-
sisa pembersihan lokasi harus segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan atau ditempatkan dilapangan pekerjaan sesuai petunjuk
direksi. Setelah pembersihan lahan harus dilakukan perataan lahan kembali.
5.2 PEKERJAAN PENGUKURAN
5.2.1 LINGKUP PEKERJAAN.
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan persiapan pelaksanaan konstruksi ini penyediaan tenaga, bahan material dan peralatan
untuk pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan pengukuran dan pematokan.
5.2.2 BAHAN YANG DIGUNAKAN.
Bahan yang dimaksud adalah bahan untuk pemasangan patok ukur yang terdiri dari kayu meranti/kruing ukuran 5/7 serta
peralatan ukur berupa pesawat ukur theodolite dan atau alat ukur lainnya.
5.2.3 PENGUKURAN
Pengukuran awal harus dilakukan guna menentukan titik-titik kolom bangunan di lapangan, serta duga tinggi ± 0.00 (yakni sama
dengan tinggi permukaan BM yang sudah ditentukan). Pengukuran selanjutnya dilaksanakan bertahap sesuai dengan tahapan
pekerjaan yang membutuhkannya yang antara lain adalah :
• Untuk penetapan pemasangan bouwplank.
• Untuk leveling lantai struktur, ring balk, untuk kedudukan kudakuda dan Lain-lain.
• Untuk pengecekkan kebenaran kedudukan elemen-elemen konstruksi selama pengerjaannya.
5.2.4 PELAKSANAAN
Hasil Pengukuran di lapangan harus dinyatakan dengan tanda-tanda patok-patok ukur dititik-titik koordinat yang dimaksud serta
diberi tanda duga tingginya (peil) dengan cat warna merah.
Patok-patok ukur harus terbuat dari kayu meranti/kruing berukuran penampang 5/7 cm, ditanam kokoh sedemikian rupa sehingga
tidak rusak atau berubah tempat oleh benturan-benturan kecil akibat pelaksanaan pekerjaan lainnya (pemasangan bouwplank).
Bila patok-patok ini bergeser, miring, atau tenggelam/tercabut, maka Kontraktor Pelaksana harus menggantinya dengan
melakukan pengukuran kembali sebagaimana mestinya.Pengukuran harus dilaksanakan oleh tenaga pengukur lapangan yang
terampil dengan menggunakan alat ukur theodolite. Pengukuran ini harus selalu disertai oleh Konsultan Pengawas/Direksi dan
sebelum penanaman patok ukur, titik-titik ukur yang ditetapkan sudah harus disetujui oleh Konsultan Pengawas/Direksi.
Pengukuran awal ini akan dituangkan dalam Berita Acara pengukuran awal (Uitzet) yang ditanda tangani semua pihak yang
terlibat dalam pelaksanaan konstruksi bangunan ini untuk dipakai sebagai pedoman bagi pengukuran selanjutnya.
Berdasarkan keperluannya di atas maka Kontraktor Pelaksana harus senantiasa menyediakan pesawat ukur di lapangan dalam
jumlah yang cukup serta dapat berfungsi dengan baik selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlangsung.
Bila oleh karena sesuatu hal Kontraktor Pelaksana tidak dapat menyediakannya di lapangan pekerjaan maka Konsultan
Pengawas/ Direksi berwenang mengadakannya dengan biaya sewa yang ditanggung oleh Kontraktor Pelaksana.
Hal ini sudah harus dianggap sebagai faktor-faktor yang sudah diperhitungkan di dalam penawaran pekerjaan ini.
5.3 PEKERJAAN PASANG BOUWPLANK
5.3.1 LINGKUP PEKERJAAN
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan persiapan pelaksanaan konstruksi ini penyediaan tenaga, bahan material dan peralatan
untuk pelaksanaan pekerjaan pemasangan bouwplank.
5.3.2 BAHAN
Bahan yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah :
• Kayu Tahun ukuran 5/7 dan 3/20.
• Cat warna merah.
5.3.3 PELAKSANAAN
Papan bangunan ukuran 3/20, diketam rata permukaan atasnya, dipasang rata air setinggi duga lantai (± 0.00) berjarak 2 m ke
arah luar as kolom bangunan. Tiang-tiang papan bangunan ukuran 5/7, dipasang kokoh maksimal setiap jarak 2 m. Semua titik as
kolom pada papan bangunan harus diberi tanda dengan cat dan paku. Papan bangunan harus tetap berdiri kokoh hingga
pelaksanaan konstruksi mencapai pengecoran beton plat lantai.
PASAL. 6. PEKERJAAN KONSTRUKSI
6.1 PEKERJAAN GALIAN
6.1.1 LINGKUP PEKERJAAN.
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan persiapan pelaksanaan konstruksi ini penyediaan tenaga material dan peralatan untuk
pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan penggalian :
• Pondasi dan struktur (sloof)
• Saluran Pembuangan Air Limbah
6.1.2 BAHAN/PERALATAN.
Bahan/Peralatan yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah :
• Cangkul, Linggis, Sekop dan atau peralatan guna penggalian tanah lainnya.
• Alat Bantu berupa keranjang dan lain-lain untuk pembuangan galian.
6.1.3 PELAKSANAAN PEKERJAAN.
Galian dilaksanakan dengan kedalaman dan bentuk sesuai gambar, pada tempat-tempat yang berkaitan dengan gambar tersebut.
Lubang galian harus dibuat cukup, guna memperoleh ruang kerja yang memadai dan kemiringan sisi-sisinya tidak mudah longsor.
Tanah bekas galian harus segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan atau ditempatkan pada tempat yang tidak mengganggu
jalannya pekerjaan selanjutnya. Pelaksanaan penggalian harus dilaksanakan secara hati-hati agar tidak merusak jaringan/instalasi
yang ada.
6.2 PEKERJAAN URUGAN
6.2.1 LINGKUP PEKERJAAN.
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan urugan ini, penyediaan tenaga material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan urugan
lantai hingga diperoleh elevasi permukaan lantai rencana yang sesuai dan kepadatan urugan dibawah lantai yang stabil.
6.2.2 PERSYARATAN BAHAN.
Bahan yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah :
• Tanah Urug
• Pasir Urug.
• Alat Bantu berupa keranjang, kereta dorong, ember dan lain-lain.
• Alat untuk pemadatan berupa stamper dan atau peralatan lainnya yang diperlukan sesuai kondisi pelaksanaannya.
6.2.3 PELAKSANAAN TANAH URUG.
Urugan Tanah Urug 5 cm dari jalan/paving eksisting. Setiap lapis pengurugan harus dipadatkan dengan menggunakan stamper
atau alat pemadatan lainnya sebelum lapisan berikutnya boleh dilaksanakan. Tanah urug harus baik dan dinyatakan dengan hasil
test. Tanah urug harus dipadatkan sampai level, seperti yang terlihat dalam gambar atau seperti yang ditunjukkan oleh Direksi.
6.2.4 PELAKSANAAN URUGAN PASIR.
Ketebalan urugan pasir bawah pondasi mengikuti desain yang ada di gambar kerja. Setiap lapis pengurugan harus dipadatkan
dengan penyiraman atau alat pemadatan lainnya sebelum lapisan berikutnya boleh dilaksanakan. Pasir urug harus baik dan
dinyatakan dengan hasil test. Pasir urug harus mencapai level seperti yang terlihat dalam gambar atau seperti yang ditunjukkan
oleh Direksi.
6.3 PEKERJAAN PONDASI
6.3.1 LINGKUP PEKERJAAN.
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan konstruksi struktur dasar ini, penyediaan tenaga, material dan peralatan untuk pelaksanaan
pekerjaan pembuatan pondasi dan saluran sesuai yang ditunjukkan dalam gambar rencana. Dalam lingkup pekerjaan pondasi
pasangan batu kali dan pasangan bata bawah sloof ini meliputi juga pekerjaan-pekerjaan :
• Galian
• Pasir Urug
• Pasangan Batu Kali dengan spesi 1 Pc : 6 Ps
• Pasangan Bata Bawah Sloof
• Urugan kembali
6.3.2 PERSYARATAN BAHAN.
Bahan yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah :
• Pasir Brantas/Ngujang.
• Semen.
• Batu Kali belah, bukan bulat, dengan penampang belahan minimal 20 cm.
• Bata Merah (tanah liat), di pasang sesuai dengan gambar dengan Ukuran Bata ± 5 x 11 x 22 cm
• Alat Bantu berupa keranjang, kereta dorong, ember dan lain-lain.
6.3.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN
Konstruksi pondasi bangunan dari bawah ke atas terdiri dari :
• Pasir Ngujang atau Brantas
• Pondasi pasangan batu kali
Seluruh konstruksi pondasi di atas hanya boleh dilaksanakan bila galian pondasi tidak tergenang air.
Pondasi dari batu kali belah harus dibuat dengan ukuran penampang sesuai gambar dengan perekat 1 PC : 6 Ps.
Batu-batu pondasi tidak boleh bersinggungan antara satu dengan yang lain.
Celah-celah yang besar antara batu pondasi harus diisi campuran perekat dengan kericak.
Pelaksanaan konstruksi di atas pondasi serta urugan di samping pondasi hanya boleh dilaksanakan bila pasangan pondasi sudah
dinyatakan cukup kering oleh Pengawas atau setelah 2 x 24 jam.
6.3.4 PELAKSANAAN PASANGAN BATA ROLLAG
Konstruksi pondasi bangunan dari bawah ke atas terdiri dari :
• Pasir Ngujang atau Brantas
• Pasangan bata bawah sloof
Seluruh konstruksi di atas hanya boleh dilaksanakan bila galian tidak tergenang air.
Pasangan bata bawah rollag harus dibuat dengan ukuran penampang sesuai gambar dengan perekat 1 PC : 6 Ps.
Celah-celah antara bata harus diisi campuran perekat.
Pelaksanaan konstruksi di atas serta urugan di samping hanya boleh dilaksanakan bila pasangan sudah dinyatakan cukup kering
oleh Pengawas atau setelah 2 x 24 jam.
6.4 PASANGAN DINDING BATU BATA.
6.4.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan dinding bata merah, termasuk acian dan plesteran dinding sesuai yang disebutkan /
ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Pengawas.
6.4.2 PERYSARATAAN BAHAN
Bahan yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah :
• Pasir Pasang Brantas/Ngujang.
• Semen.
• Batu Bata Merah
6.4.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN
Semua dinding Polres lantai 1 dan bangunan gedung menggunakan pasangan Batu bata.
Trassram dipasang mulai dari sloof sampai dengan + 50 cm dari lantai dengan campuran 1 PC : 3 Ps. Selanjutnya pasangan
dinding dan plesteran menggunakan camp 1 PC : 6 Ps.
Dinding yang selalu kena air, misalnya kamar mandi & WC, harus menggunakan perekat kedap air (1PC : 3 Ps). Untuk kamar
mandi, WC setinggi + 1,50 m dari lantai.
Bata merah harus berukuran sama, semua tidak mudah patah dan tidak boleh pecah- pecah (berkualitas baik).
Bata merah sebelum dipasang harus bersih dari kotoran dan direndam dalam air hingga buihnya habis.
Perancah-Perancah (andang-andang) tidak boleh menembus tembok atau membebani tembok yang masih basah.
Tembok harus dipasang tegak lurus, siku-siku dan rata, tidak boleh ada retak-retak, nat (siar) datar maximum tebal 1 cm. Semua
nat (siar) datar/tegak pada hari dalam pemasangan harus dikeruk sedalam 0,50 cm. Pada bagian luar dan dalam kemudian
difinishing dengan benangan (kol-kolan).
6.5 PEKERJAAN BETON BERTULANG
6.5.1 U M U M
Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik dan syarat pelaksanaan beton secara umum menjadi kesatuan dalam
bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan beton harus
sesuai dengan standar di bawah ini.
Peraturan dan Standar Perencanaan berdasarkan:
a. Tata Cara Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847-2013).
b. Tata Cara Perencanaan Pembebanan Untuk Rumah dan Gedung (SNI 03-727-1989-F).
c. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non- Gedung tahun 2012 (SNI 1726-
2012) & Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung (SNI-03-1726-2002).
d. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847-2002).
Pelaksana harus melaksanakan pekerjaan beton bertulang dengan ketepatan dan kesesuaian yang tinggi menurut yang
dipersyaratan dalam perencanaan. Hasil yang tidak memenuhi syarat harus dibongkar dan diganti atas biaya Pelaksana sendiri.
Semua material harus baru dengan kualitas yang terbaik sesuai dengan persyaratan dan disetujui oleh pengawas, dan pengawas
berhak meminta diadakan pengujian bahan- bahan tersebut dan Pelaksana bertanggung jawab atas segala biayanya. Semua
material yang tidak disetujui oleh pengawas harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek
6.5.2 SEMEN PORTLAND
Memenuhi SNI 15-2049-1994, Semen portland
Semen Portland harus memenuhi persyaratan Standard Nasional Indonesia atau SNI 03- 2847-2002 untuk butir pengikat awal,
kekekalan bentuk, kekuatan tekan aduk dan susunan kimia. Semen yang cepat mengeras hanya boleh digunakan jika atas
petunjuk Pengawas. Semen yang digunakan untuk seluruh pekerjaan pondasi dan beton harus dari satu merk saja yang disetujui
Pengawas.
Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat penyimpanan dan dijaga agar semen tidak lembab, dengan lantai
terangkat bebas dari tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen dan menurut urutan pengiriman. Semen yang
telah rusak karena terlalu lama disimpan sehingga mengeras atau tercampur bahan lain, tidak boleh digunakan dan harus
disingkirkan dari tempat pekerjaan. Semen harus dalam zak- zak yang utuh dan terlindung baik dari pengaruh cuaca, dengan
ventilasi secukupnya dan dipergunakan sesuai dengan urutan pengiriman.
6.5.3 AGREGAT BETON.
Agregat untuk beton harus memenuhi salah satu dari ketentuan berikut:
• Spesifikasi agregat untuk beton” (ASTM C 33).
• SNI 03-2461-1991, Spesifikasi agregat ringan untuk beton struktur.
Ukuran maksimum nominal agregat kasar harus tidak melebihi:
• 1/5 jarak terkecil antara sisi-sisi cetakan, ataupun
• 1/3 ketebalan pelat lantai, ataupun
• 3/4 jarak bersih minimum antara tulangan-tulangan atau kawat-kawat, bundel tulangan,atau tendon-tendon prategang
atau selongsong-selongsong.
a. Agregat Halus (Pasir)
• Jenis dan syarat campuran agregat
Harus memenuhi syarat-syarat dalam SNI 03-4804-1998 tentang metode pengujian berat isi dan rongga udara
dalam agregat.
• Mutu Pasir
Butir-butir tajam, keras, bersih dan tidak mengandung lumpur dan bahan-bahan organis.
• Ukuran
Sisa di atas ayakan 4 mm harus minimal 2 % berat ; Sisa di atas ayakan 2 mm harus
minimal 10 % berat ; Sisa di atas ayakan 0,25 mm harus berkisar antara 80% -90% berat.
b. Agregat Kasar (Koral/Batu Pecah)
• Jenis dan syarat campuran agregat
Harus memenuhi syarat-syarat dalam SNI 03-4804-1998 dari berat isi maupun rongga udara di agregat
• Mutu
Butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, jumlah butir-butir pipih maksimal 20% berat ; tidak pecah atau
hancur serta tidak mengandung zat-zat reaktif alkali.
• Ukuran
Sisa di atas ayakan 31,5 mm, harus 0 % berat ; Sisa di atas ayakan 4 mm, harus berkisar antara 90 % - 98 %
berat, selisir antara sisa-sisa kumulatif di atas dua ayakan yang berurutan, adalah maksimal 60 % dan minimal
10 % berat.
• Penyimpanan
Pasir dan kerikil atau batu pecah harus disimpan sedemikian rupa sehingga terlindung dari pengotoran oleh
bahan-bahan lain
c. A I R .
Air yang digunakan untuk campuran beton atau luluh semen (semua mortar) harus bersih, jernih dan bebas dari zat-zat
organik dalam larutan atau bahan-bahan yang mengambang dalam jumlah sedemikian rupa yang dapat merusak
kekuatan atau kesempurnaan beton. Untuk itu dianjurkan menggunakan air PDAM/ PDAB. Namun demikian dapat juga
memakai air dari sumber lain yang telah diadakan analisa dan test menyeluruh dan hasilnya telah disetujui oleh Direksi.
6.5.4 BESI TULANGAN.
Besi tulangan harus memenuhi persyaratan SNI 2847-2019 tentang detail penulangan dan kondisi baja tulangan. Mutu tulangan
direncanakan fy 240 MPa. Besi tulangan diameter 12mm kebawah dipakai jenis polos. Lebih dari diameter 12mm dipakai jenis ulir/
deform dengan spesifikasi batang baja billet ulir dan polos untuk penulangan beton sesuai ASTM A 615M.
Besi penulangan beton harus disimpan dengan cara-cara sedemikian rupa sehingga bebas dari hubungan langsung dengan
tanah lembab ataupun basah. Besi yang akan digunakan harus bebas dari karat dan kotoran lain. Apabila terdapat karat pada
bagian permukaan besi, maka besi harus dibersihkan dengan cara disikat atau digosok tanpa mengurangi diameter penampang
besi.
Pengawas dapat memerintahkan untuk diadakan pengujian terhadap beton cor di tempat yang akan digunakan ; dan bahan yang
diakui serta yang disetujui Pengawas. Semua biaya sehubungan dengan pengujian tersebut di atas sepenuhnya menjadi
tanggungan Pelaksana.
Apabila baja tulangan yang digunakan telah distel di pabrik dan perlu penyambungan yang berbeda antara penulangan di
lapangan dengan ketentuan dari pabrik pembuat, maka harus atas persetujuan Pengawas
Pengelasan baja tulangan harus memenuhi “Persyaratan pengelasan struktural baja tulangan” ANSI/AWS D1.4 dari American
Welding Society. Jenis dan lokasi sambungan las tumpuk dan persyaratan pengelasan lainnya harus ditunjukkan pada gambar
rencana atau spesifikasi.
Toleransi diameter tulangan sesuai SNI 07-2052-2002 tentang ukuran toleransi tulangan beton sirip dan toleransi diameter
Cara pengambilan benda uji besi tulangan sesuai prosedur dalam SNI 07-2052-2002 tentang baja tulangan beton.
6.5.5 KAWAT PENGIKAT
Kawat pengikat harus berukuran minimal diameter 1 mm seperti yang disyaratkan dalam SNI 2847-2019 tentang syarat dan tata
cara perhitungan struktur beton bertulang
6.5.6 PEMBUATAN BETON
a. Penyimpanan semen.
Pemborong harus menyediakan ditempat pekerjaan, bangunan untuk penyimpanan semen. Bangunan ini tidak boleh bocor
dan harus ada ventilasi yang baik.
Penyimpanan semen di tempat pekerjaan harus diatur yang baik dan dasarnya harus diberi alas supaya sirkulasi udara
berjalan dengan baik sehingga tidak lembab. Lama penyimpanan semen di tempat pekerjaan tidak boleh melebihi satu
bulan.
b. Contoh Agregat.
Pemborong/ Kontraktor harus menyampaikan contoh-contoh agregat untuk mendapatkan persetujuannya. Mutu dan kelas
agregat yang didatangkan tidak boleh menyimpang dari contoh yang telah disetujui. Penyimpanan masing-masing agregat
harus terpisah dan terlindung terhadap hal-hal yang menyebabkan tidak murninya agregat tersebut.
c. Proporsi Campuran
Untuk beton-beton dengan ketentuan perbandingan takaran seperti yang dijelaskan didalam gambar, maka Pemborong/
Kontraktor harus menyiapkan kotak-kotak atau peti-peti untuk takaran volume agregat. Kotak-kotak / peti-peti takaran
volume agregat harus mendapat persetujuan pada awal pekerjaan. Sedangkan untuk beton-beton dengan mutu kekuatan
tekan yang ditentukan karakteristiknya maka Pemborong / Kontraktor harus membuat rencana campuran dan hasilnya
disampaikan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan sebelum pekerjaan pengecoran dimulai.
d. Pengecoran Beton.
Beton tidak boleh dicor sebelum pekerjaan-pekerjaan cetakan, pembesian, pemasangan instalasi yang tertanam, angker-
angker dan lain-lain yang berhubungan dengan pengecoran telah siap dan mendapat persetujuan Direksi.
Pemborong/ Kontraktor harus mengatur pekerjaannya sedemikian rupa sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan
dengan continue. Tidak diperbolehkan ada zat campuran yang dipakai tanpa ijin dari Direksi.
Pengecoran langsung diatas permukaan galian hanya diijinkan apabila permukaan galian yang akan dicor tersebut kering
(tidak tergenang air), kuat dan bersih.
Untuk beton-beton yang ditentukan kekuatan tekan karakteristiknya, maka pada waktu pengecoran Pemborong/ Kontraktor
harus membuat contoh-contoh kubus beton untuk ditest pada umur 7 dan 28 hari.
Pengambilan contoh harus tidak boleh kurang dari satu contoh setiap 5 m3 beton. Lepas dari persyaratan diatas paling
sedikit satu contoh harus diambil setiap hari dari masing-masing kelas beton yang dituang. Dari tiap-tiap contoh beton dan
dimana contoh diambil harus dibuatkan minimal 2 (dua) silinder benda uji atau kubus uji ukuran 15 x 15 cm dan diadakan
rawatan keras (curing) seperti yang ditentukan dalam PBI 1971 kubus uji harus diuji di laboratorium pada umur 7 dan 28
hari.
Jika hasil test menunjukkan bahwa spesifikasi tidak terpenuhi, maka Pemborong/ Kontraktor wajib mengajukan usul-usul
kepada Direksi untuk menyesuaikan perencanaan perbandingan campuran.
Pengecoran harus dilaksanakan terus menerus sampai pada sambungan cor. Pada konstruksi yang mendatar harus dibuat
miring, sedangkan untuk konstruksi yang tegak (dinding, tegak) harus mendatar.
Sebelum melanjutkan pengecoran, bekisting harus disetel lagi dan permukaan beton dibersihkan.
Penempatan beton baru boleh dilaksanakan setelah permukaan beton lama sudah bersih.
Pemadatan pengecoran harus sempurna menggunakan alat getar intern (imersion vibrator) sehingga beton dapat mengisi
penuh semua rongga bekisting dan sela-sela pembersih.
Penggetaran secara berlebihan tidak diperbolehkan agar tidak terjadi pemisahan, timbul buih-buih semen dan kebocoran/
kerusakan pada cetakan.
e. Bekisting / Cetakan
Bekisting/ cetakaan beton harus sesuai dengan berbagai bentuk, bidang-bidang, batas-batas dan ukuran-ukuran dari hasil
beton yang diinginkan sesuai gambar rencana.
Bekisting menggunakan Multipleks ukuran 122x244 cm dengan ketebalan 9 mm agar permukaan beton dan sudutnya rata
Bekisting/ cetakan harus dirancang dan dibuat sedemikian rupa sehingga beton dapat dibuat dan dicetak sempurna tanpa
kehilangan bahan-bahan yang merupakan unsur-unsurnya dan tidak boleh terjadi pergeseran/ perpindahan posisi cetakan
sehingga merusakkan pekerjaan.
Bekisting/ cetakan harus rapi dan bersih sehingga tidak merusak permukaan beton waktu bekisting/ cetakan dibuka.
f. Peralatan Kerja
Selain ketentuan-ketentuan tersebut diatas maka Pemborong/ kontraktor harus menyiapkan pula alat-alat bantu untuk
kelancaran pelaksanaan pembetonan antara lain :
• Beton molen kapasitas yang mencukupi.
• Alat getar intern / vibrator concrete
• Dan alat-alat bantu lainnya.
g. Kualitas Dan Mutu Beton
Untuk mutu beton yang ditetapkan fc’ 19,3 MPa, atau K 225 kg/cm2. Beton dengan mutu fc’ 19,3 Mpa menyatakan kekuatan
tekan minimum adalah 19,3 Mpa Mpa pada umur beton 28 hari. Dengan mengunakan silinder beton diameter 15 cm, tinggi
30 cm.mengacu pada standart SNI 03-2847-2002 yang merujuk pada ACI (American Concrete Institute). Sedangkan mutu K
225 mutu beton tersebut harus mempunyai kekuatan tekanan karakteristik sedikit-sedikitnya 225 kg/cm2 yang mana hasil
tersebut diperoleh dari hasil sejumlah besar percobaan-percobaan benda-benda uji, dimana hasil percobaan yang kurang
hanya 5 % yang diperolehkan.
Apabila dari hasil sejumlah percobaan-percobaan benda uji ternyata tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, maka jalan
keluarnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam SKSNI T PBI th 1971 atau petunjuk dan ketentuan dari Direksi.
h. Perawatan / Curing.
Semua beton harus dirawat dan dilindungi selama tahap pertama mengeras terhadap pengaruh-pengaruh yang merusak
seperti : kena sinar matahari secara langsung, hujan & getaran sedikitnya 3 hari sesudah pengecoran. Perlindungan
semacam itu harus dibuat secepat mungkin sesudah pengecoran ataupun sesudah pembuatan cetakan. Beton harus tetap
basah paling sedikit 7 hari terus menerus sesudah beton selesai dicor.
Perbaikan dan perawatan permukaan beton yang cacat atau kropos setelah cetakan dibuka harus minta persetujuan terlebih
dahulu kepada Direksi. Adukan untuk perbaikan permukaan beton yang kurang sempurna 1 PC : 2 Psr.
6.6 PEKERJAAN PLESTERAN & ACIAN
Plesteran dinding tembok harus menggunakan adukan spesie/ perekat 1 pc : 6 psr. Setiap Permukaan plesteran yang sudah
kering di finishing dengan Acian Mortar semen sampai didapatkan permukaan yang rata. Agar didapatkan permukaan yang rata
dan halus, pekerjaan ini dapat dilakukan perataan dengan digosok kertas semen.
Pekerjaan plesteran dilaksanakan setelah pekerjaan atap selesai dilaksanakan. Untuk plesteran sudut-sudut, sponing-sponing
supaya digunakan plesteran dengan campuran perekat 1 pc : 6 psr. Semua pekerjaan plesteran harus rata, halus dan merupakan
bidang yang tegak lurus, tidak boleh terjadi retak-retak.
Demikian juga untuk pekerjaan trassram, campuran spesienya harus dibuat 1 pc : 3 pasir, dan juga isian pada kolom & balok.
Pelaksanaan plesteran dinding dimulai dari lantai sampai plafond dan untuk pertemuan plesteran dengan plafond harus rapat dan
merupakan garis lurus yang rata air.
6.7 PEKERJAAN PELAPIS DINDING HPL
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan semua Penutup dinding HPL seperti yang tertera dalam gambar detail
rencana.
Kontraktor wajib mengajukan contoh material yang akan digunakan sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan.
Pekerjaan HPL sesuai yang disebutkan/ ditunjukan dalam gambar denah rencana kusen dan gambar detail.
6.7.1 PERSYARATAN BAHAN
Bahan Pengisi : Multipleks 12mm
Rangka Pengisi : Hollow Galvalume 40x40mm dan 20x40mm
Bahan Pelapis : Lembar HPL Tbl. 0.8mm
6.7.2 PERSYARATAN PELAKSANAAN
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar- gambar yang ada kondisi di lapangan (ukuran
dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail sesuai dengan
gambar detail dari perencana.
Pekerjaan dilakukan oleh professional di bidang HPL Interior
Rangka dipasang secara vertical menempel pada dinding sesuai gambar rencana dan detail pemasangan HPL
Harus diperhatikan semua sambungan siku/ sudut harus terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/ menjaga kerapihan
terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang/ celah atau cacat bekas penyetelan.
Kontraktor diwajibkan memberikan perlindungan sedemikian rupa sehingga material terpasang terhindar dari kerusakan–
kerusakan oleh benturan-benturan benda–benda lain dan dari kelembaban ataupun terkena cuaca langsung.
Apabila terjadi cacat atau kerusakan-kerusakan baik yang terlihat maupun yang tersembunyi, Kontraktor wajib memperbaiki
ataupun mengganti dengan yang baru sampai dengan disetujui oleh Perencana atau Pengawas dengan seluruh biaya ditanggung
oleh Kontraktor
6.8 PEKERJAAN LETTER LOGO DAN NEON BOX
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan Logo dan Neon Boox seperti yang tertera dalam gambar detail rencana.
Kontraktor wajib mengajukan contoh material yang akan digunakan sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan.
Pekerjaan ini sesuai yang disebutkan/ ditunjukan dalam gambar rencana Bentuk dan ukuran Logo neon box dan gambar detail.
Pembuatan dan pemasangan harus dilaksanakan oleh ahlinya pembuatan logo akrilik neon box.
6.9 PEKERJAAN KUSEN, PINTU & JENDELA
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan semua kusen, pintu dan jendela dari bahan aluminium seperti yang tertera
dalam gambar detail rencana.
Kontraktor wajib mengajukan contoh material yang akan digunakan sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan.
Pekerjaan aluminium sesuai yang disebutkan/ ditunjukan dalam gambar denah rencana kusen dan gambar detail.
6.9.1 PERSYARATAN BAHAN
Bahan Kusen : Kusen Aluminium Powder Coating Warna Putih ukuran 4” x 1¾” Merk Inkalum, Alexindo
Bahan Daun Pintu : Slimar atau rangka daun Pintu dan 3” x 1¾” bawah 4” x 1¾” dan Jendela 3” x 1¾”
Bahan Daun Jendela : Slimar atau rangka daun Pintu dan 3” x 1¾” bawah 4” x 1¾” dan Jendela 3” x 1¾”
Bahan Kaca : Kaca Bening Tbl. 5mm Merk. Asahimas / Setara
6.9.2 PERSYARATAN PELAKSANAAN
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar- gambar yang ada kondisi di lapangan (ukuran
dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail sesuai dengan
gambar detail dari perencana.
Lubang dinding rencana pintu dan jendela harus dibuat lurus dan siku sesuai ukuran rencana pintu dan jendela, agar pada saat
pemasangan kusen benar-benar presisi terhadap lubang dinding tersebut tidak meninggalkan celah atau lubang menganggah.
Seluruh pekerjaan kusen dan daun pintu/ jendela harus dikerjakan di workshop. Penyimpanan kusen, pintu/ jendela di workshop
atau ditempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/ tempat dengan sirkulasi yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan
terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
Harus diperhatikan semua sambungan siku/ sudut harus terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/ menjaga kerapihan
terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang/ celah atau cacat bekas penyetelan.
Semua aluminium lurus dan siku satu sama lain, dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan/ pemasangan.
Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
Kontraktor diwajibkan memberikan perlindungan sedemkian rupa sehingga material terpasang terhindar dari kerusakan–
kerusakan oleh benturan-benturan benda–benda lain dan dari kelembaban ataupun terkena cuaca langsung.
Apabila terjadi cacat atau kerusakan-kerusakan baik yang terlihat maupun yang tersembunyi, Kontraktor wajib memperbaiki
ataupun mengganti dengan yang baru sampai dengan disetujui oleh Pengawas dengan seluruh biaya ditanggung oleh Kontraktor.
6.10 PEKERJAAN ATAP BAJA RINGAN
6.10.1 LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Pekerjaan Struktur ATAP Baja Ringan ialah bagian-bagian yang dalam gambar rencana dinyatakan sebagai Konstruksi struktur baja
ringan.
1.2. Untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut Kontraktor harus membuat shop drawing dari pekerjaan baja ringan. Gambar kerja meliputi detail-
detail pemasangan, pemotongan, penyambungan, pengaku, ukuran-ukurn dan lain-lain yang secara teknis diperlukan, terutama untuk fabrikasi
dan pemasangan.
1.3. Sub Kontraktor yang dipakai jika ada harus diketahui dan disetujui oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi.
1.4. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan konstruksi baja ringan sesuai ketentuan- ketentuan berikut :
- Mengajukan persetujuan material dan aplikator kepada konsultan MK.
- Mengajukan analisa struktur atap.
- Mengajukan gambar shop drawing.
2. Persyaratan Bahan/Material
Baja ringan yang digunakan dengan spesifikasi sebagai berikut :
- Base material High Tensile Steel = G 550 (minimum yield strength = 5500 kg/cm2.
- Coating Zincalume A/Z 150 gr/m2.
- Material Thickness minimal 1,00 mm TCT (ukuran profil desuai dengan kekuatan berdasarkan desain dan analisa struktur).
- Ketebalan reng (roof batten) minimal 0,48 mm TCT.
- Baut/fastener yang dipakai harus memenuhi standar desain.
- Menggunakan software yang sudah mendapat sertifikasi resmi dari Asosiasi terkait dan ditandatangani oleh Konstruktor yang
bersertifikat.
- Garansi struktur dan garansi material.
2.1. Mutu Baja Ringan
Properti mekanikal baja (Steel mechanical properties)
• Baja Mutu Tinggi G 550
• Kekuatan Leleh Minimum 550 Mpa
• Tegangan Maksimum 550 Mpa
• Modulus Elastisitas 200.000 Mpa
• Modulus geser 80.000 Mpa
2.2. Lapisan Anti Karat
Material baja harus dilapisi perlindungan terhadap serangan korosi, dua jenis lapisan anti karat (coating):
Galvanised (Z220)
• Pelapisan Galvanised
• Jenis Hot-dip zinc
• Kelas Z22
• katebalan pelapisan 220 gr/m2
• komposisi 95% zinc, 5% bahan campuran
Galvalume (AZ150)
• Pelapisan Zinc-Aluminium
• Jenis Hot-dip-allumunium-zinc
• Kelas AZ150
• katebalan pelapisan 150 gr/m2
• komposisi 55% alumunium, 43,5% zinc dan 1,5% silicon.
3.1. Umum
- Aplikator yang digunakan harus dari tenaga-tenaga ahli pada bidangnya dan melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai
dengan petunjuk-petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas dan ketelitian utama diperlukan untuk menjamin bahwa seluruh bagian
dapat cocok satu dengan lainnya pada waktu pemasangan.
- Konsultan Manajemen Konstruksi mempunyai kebebasan sepenuhnya untuk setiap waktu melakukan pemeriksaan pekerjaan.
- Tidak satu pekerjaanpun dibongkar atau disiapkan untuk dikirim sebelum diperiksa dan disetujui.
- Setiap pekerjaan yang cacat atau tidak sesuai dengan gambar rencana atau spesifikasi ini akan ditolak dan harus segera
diperbaiki.
- Kontraktor pabrikasi harus menyediakan atas biaya sendiri semua pekerjaan, alat- alat perancah dan sebagainya yang diperlukan
dalam hubungan pemeriksaan pekerjaan.
- Kontraktor pabrikasi harus memperkenalkan Kontraktor untuk sewaktu-waktu memeriksa pekerjaan dan untuk mendapatkan
keterangan mengenai cara-cara dan lain-lain yang berhubungan dengan waktu pemasangan di tempat pekerjaan.
- Kontraktor Montase tidak mempunyai wewenang untuk memberikan instruksi-
instruksi mengenai cara penyelenggaraan pabrikasi.
3.2. Pola Pengukuran
Pola (mal) pengukuran dan peralatan-peralatan lain yang dibutuhkan untuk menjamin ketelitian pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor
Pabrikasi. Semua pengukuran harus dilakukan dengan menggunakan pita-pita baja yang telah disetujui. Ukuran- ukuran dari pekerjaan
baja yang tertera pada gambar rencana dianggap ukuran pada suhu ± 25° C.
3.3. Meluruskan
Sebelum pekerjaan lain dilakukan pada pelat, maka semua pelat harus diperiksa kerataannya, semua batang-batang diperiksa kelurusannya,
harus bebas dari puntiran, bila perlu harus diperbaiki sehingga bila pelat-pelat disusun akan terlihat rapat seluruhnya.
3.4. Pemotongan
Baja ringan harus dipotong dengan alat listrik (cutting wheel) agar permukaan yang diperoleh dari hasil pemotongan harus diselesaikan siku
terhadap bidang yang dipotong, tepat dan rata menurut ukuran yang diperlukan.
4. Persyaratan Pelaksanaan
4.1. Pra-Konstruksi
a. Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan pemasangan rangka atap baja ringan, sesuai dengan RKS
(Rencana Kerja dan Syarat) .
b. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang dilampirkan pada dokumen tender.
c. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang
tercantum dalam gambar kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang profil dan jumlah alat sambung pada setiap titik buhul.
d. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana dan Pihak DIreksi untuk
mendapatkan persetujuan secara tertulis.
e. Eleman utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan fabrikasi diworkshop permanen dengan menggunakan alat bantu mesin JIG yang
menjamin keakurasian hasil perakitan (fabrikasi)
f. Kontraktor wajib menyediakan surat keterangan keahlian tenaga dari Fabrikan penyedia jasa Rangka Atap Baja ringan,
g. Kontraktor wajib menyertakan hasil uji lab dari bahan baja ringan dari badan akreditasi nasional (instansi yang berwenang sesuai
dengan kompetensinya).
4.2. Konstruksi
a. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus dilaksanakan sesuai gambar dan desain yang telah dihitung dengan
aplikasi khusus perhitungan baja ringan sesuai dengan standar perhitungan mengacu pada standar peraturan yang berkompeten.
b. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
c. Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen dengan menggunakan mesin rakit (Jig) dan pemasangan sekrup dilakukan
dengan mesin screw driver yang dilengkapi dengan kontrol torsi.
d. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan kondisi rata air (waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda
sesuai dengan desain sistem rangka atap.
e. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang dipakai untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan
hal itu, pihak konsultan ataupun tenaga ahli berhak meminta informasi mengenai reaksi-reaksi perletakan kuda-kuda.
f. Pihak kontraktor bersedia menyediakan minimal 8 (delapan) buah genteng yang akan dipakai sebagai penutup atap, agar pihak penyedia
konstruksi baja ringan dapat memasang reng dengan jarak yang setepat mungkin, dan penyediaan genteng tersebut sudah harus ada pada
saat kuda-kuda tiba dilokasi proyek.
g. Jaminan Struktural
Jaminan yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang melebihi ketentuan maupun keruntuhan yang terjadi pada struktur
rangka atap Baja Ringan, meliputi kuda-kuda, pengaku-pengaku dan reng.
Kekuatan struktur Baja Ringan dijamin dengan kondisi sesuai dengan Peraturan Pembebanan Indonesia dan mengacu pada persyaratan-
persyaratan seperti yang tercantum pada “Cold formed code for structural steel”(Australian Standard/New Zealand Standard 4600:1996)
dengan desain kekuatan strukural berdasarkan
”Dead and live loads Combination (Australian Standard 1170.1 Part 1) & “Wind load”(Australian Standard 1170.2 Part 2) dan menggunakan
sekrup berdasarkan ketentuan “Screws-self drilling-for the building and construction industries”(Australian Standard 3566).
6.11 PEKERJAAN PENUTUP ATAP
Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan penutup atap
Termasuk pengadaan dari semua bahan, tenaga, peralatan, perlengkapan serta pemasangan dari semua pekerjaan yang bersifat
struktural harus dilaksanakan sesuai dengan yang tertera dalam gambar rencana/ detail, lengkap dengan penyangganya alat
untuk memasang dan menyambungnya.
Semua bagian harus mempunyai ukuran yang tepat, sehingga dalam pemasangannya tidak memerlukan pengisi kecuali kalau
gambar rencana/ detail menunjuk hal seperti di atas;
Semua detail dan hubungan harus dibuat dengan teliti dan diselesaikan dengan rapi, dan dalam pelaksanaanya tidak hanya dari
gambar kerja untuk memasang pada tempatnya tetapi dimungkinkan untuk mengambil ukuran–ukuran sesungguhnya di tempat
pekerjaan terutama bagian–bagian yang terhalang oleh benda lain;
Pekerjaan yang telah selesai harus bebas dari puntiran, bengkokan, dan sambungan–sambungan yang mengganggu.
6.11.1 PERSYARATAN BAHAN
Bahan Penutup Atap : Kusen Aluminium Powder Coating Warna Putih ukuran 4” x 1¾” Merk Inkalum, Alexindo
Spesifikasi : Slimar atau rangka daun Pintu dan 3” x 1¾” bawah 4” x 1¾” dan Jendela 3” x 1¾”
6.11.2 PERSYARATAN PELAKSANAN
Sebelum pemasangan penutup atap galvalum harus benar-benar lurus, rapi sesuai jarak ukurannya.
Penutup atap menggunakan Penutup atap UPVC Roofting Alderon type twinwall warna putih sesuai dengan gambar
Perletakan sementara material atap sebelum dipasang harus memperhatikan beban simetris atap.
Pemasangan Penutup atap harus presisi
Penutup atap dan bubungan harus terpasang dalam kondisi bersih dari segala kotoran serta disesuaikan dengan teknik
pemasangan alderon.
6.12 PEKERJAAN PLAFOND
Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan plafond
dengan yang tertera pada gambar.
Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan dalam:
• ASTM (American Standard Testing and Material)
• PUBBI 1970
6.12.1 PERSYARATAN BAHAN
a. Rangka Plafond
Untuk rangka plafond digunakan rangka hollow galvalume 4x4 dan 2x4.
b. Penutup Plafond
Gypsumboard 9 mm digunakan untuk plafond dalam ruangan (interior)
Kalsiboard 3.5 mm digunakan untuk plafond di area lembab dan luar ruangan (exterior)
6.12.2 PERYSARATAN PELAKSANAAN
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus memberikan contoh-contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan
Pengawas.
Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Pengawas akan digunakan sebagai standard/pedoman untuk memeriksa/menerima
bahan yang dikirim oleh Pemborong ke lapangan.
Pada pekerjaan plafond ini diperlukan adanya pekerjaan lain yang mempunyai hubungan erat dalam pelaksanaannya. Sebelum
pemasangan plafond dilaksanakan,
pekerjaan lain yang terletak di atas plafond harus sudah terpasang.
Bila pekerjaan tersebut tidak tercantum pada gambar rencana plafond harus diteliti dahulu pada gambar-gambar instalasi yang
lain (EL, PL, AC dan lain-lain).
Bahan-bahan penggantung disesuaikan dengan kebutuhan dan gambar.
Pada pertemuan bidang planfon dengan dinding harus diperhatikan dan pelaksanaannya harus sesuai dengan gambar.
Bahan yang dipasang harus telah dipilih dengan baik, bentuk dan ukuran masing- masing unit sama, tidak ada bagian yang retak
atau cacat-cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari Pengawas.
Penutup plafond dipasang sesuai dengan gambar yang bidang permukaan plafond harus rata, lurus, waterpass dan tidak
bergelombang.
Pemborong harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan lain, jika terjadi kerusakan
akibat kelalaiannya, maka Pemborong tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
6.13 PEKERJAAN KERAMIK LANTAI DAN DINDING
6.13.1 LANTAI KERJA (BANGUNAN GEDUNG)
Konstruksi lantai ruang dalam adalah beton rabat K-100 Mpa.
Hasil permukaan rabat beton setelah jadi harus rata (waterpass).
6.13.2 LANTAI KERAMIK.
PERSYARATAN BAHAN
Keramik Lantai Interior : Keramik Lantai Polos Uk. 50x50cm Merk. ....., setara
Keramik Lantai Eksterior : Keramik Lantai Polos Uk. 50x50cm Merk. ....., setara
Keramik Lantai KM/WC : Keramik Lantai Kasar Uk. 50x50cm Merk. ....., setara
Perekat : Adukan perekat/ spesi keramik adalah 1 Pc : 3 Psr.
PERSYARATAN PELAKSANAAN
Sebelum dipasang, Pemborong harus menunjukkan contoh-contoh keramik yang akan dipasang dan harus mendapat persetujuan
dari Direksi terlebih dahulu.
Pemborong bertanggung jawab penuh terhadap kualitas keramik dan mutu pemasangannya.
Keramik yang akan dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak mengandung asam alkali) sampai jenuh.
Adukan perekat/ spesi keramik adalah 1 Pc : 3 Psr.
Sebelum dipasang, Pemborong harus menunjukkan contoh-contoh keramik yang akan dipasang dan harus mendapat persetujuan
dari Direksi terlebih dahulu.
Pemborong bertanggung jawab penuh terhadap kualitas keramik dan mutu pemasangannya.
Pemasangan keramik harus sedikit miring 1-3% kearah floordrain agar air tidak mengembong
Keramik yang akan dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak mengandung asam alkali) sampai jenuh.
6.13.3 PEKERJAAN KERAMIK DINDING
PERSYARATAN BAHAN
Keramik Dinding Interior : Keramik Dinding Polos Uk. 50x50cm Merk. ....., setara
Keramik Dinding Eksterior : Keramik Dinding Polos Uk. 50x50cm Merk. ....., setara
Keramik Dinding KM/WC : Keramik Dinding Kasar Uk. 50x50cm Merk. ....., setara
Perekat : Adukan perekat/ spesi keramik adalah 1 Pc : 3 Psr.
PERSYARATAN PELAKSANAAN
Spesi yang digunakan untuk pemasangan keramik dinding adalah 1 pc : 3 psr.
Permukaan dinding setelah jadi harus rata (tidak boleh berombak) dan permukaan antara masing-masing nat harus saling tegak
lurus dan menjadi satu sambungan garis yang lurus tidak berombak.
Untuk selanjutnya setiap tahap pengerjaannya harus mendapat persetujuan Direksi dan warna ditentukan kemudian.
Keramik yang akan dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak mengandung asam alkali) sampai jenuh.
6.14 PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
Semua pintu digantungkan dengan perantara engsel-engsel pada kusen minimal 3 buah per daun, sedang daun jendela minimal 2
buah per daun.
Untuk engsel pintu harus dipakai engsel H kupu-kupu ukuran 10 cm (4”), sedangkan engsel daun jendela dipakai ukuran 7,5 (3”).
Semua pintu dilengkapi dengan kunci tanam Dekson lengkap dengan pegangan. Pada setiap pintu double harus diberi grendel
tanam dari kwalitas yang baik.
Pekerjaan penggantung dan pengunci harus dikerjakan dengan sempurna sehingga pada waktu penyerahan pekerjaan yang
terakhir semua perlengkapan penggantung dan pengunci harus sudah siap dipakai dan bekerja dengan baik.
Sebelum alat-alat ini dipasang, maka Pemborong/Kontraktor harus memperlihatkan terlebih dahulu contoh-contohnya untuk
disetujui.
6.15 PEKERJAAN PENGECATAN
6.15.1 CAT TEMBOK.
Dinding tembok bagian luar menggunakan cat dulux water shiel, menggunakan cat dasar Alkali dulux dan dinding tembok bagian dalam dicat
dengan cat tembok sintetis merk Catylac Dulux / Nippon Paint. Sebelum dicat, tembok bagian dalam harus diamplas dan diplamir minimal 3 kali.
Setelah plamir kering, diamplas lagi baru kemudian dicat sampai rata minimal 3 kali. Warna cat akan ditentukan kemudian oleh Direksi.
6.16 PEKERJAAN SANITASI
6.16.1 WATER CLOSET (WC)
Pekerjaan ini meliputi mendatangkan/ menyediakan material dan memasang hingga dapat berfungsi dengan baik.
Alat-alat sanitair sebagai berikut :
• Kloset duduk merk TOTO, dan sebelumnya harus mendapatkan persetujuan Direksi.
• Semua kran memakai merk SAN-EI, ONDA.
6.16.2 WASTAFEL
Pekerjaan ini meliputi Wastafel + aksesoris lengkap (standart), Wastafel + aksesoris lengkap (spoelhoek), Pasangan bak cuci
tangan dapur stenless + aksesoris lengkap.
Pekerjaan ini menggunakan merek TOTO dan harus mendapat persetujuan Direksi.
Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan dengan gambar teknis
Pemasangan harus baik, rapi, menggunakan waterpass dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda
6.16.3 PIPA AIR KOTOR.
Saluran pembuangan untuk kotoran dari WC ke Septictank menggunakan pipa PVC-D 4 “
Pada belokan-belokan dipasang elbow dan sambungannya harus rapat jangan sampai ada yang bocor.
Saluran pembuangan kotoran dihubungkan dengan bak kontrol.
Pipa harus dipasang kelandaian 5% dan sambungannya harus rapat.
Saluran pembuangan dari kamar mandi dialirkan memakai PVC-D 3 “ dengan diameter disesuaikan dengan gambar, kemudian
dihubungkan dengan bak kontrol dan landai pipa seperti tersebut diatas 2%.
Saluran pembuangan air hujan disalurkan sepanjang tritis gedung dengan saluran dari beton seperti terlihat dalam gambar.
Kemiringan saluran dari beton dibuat pasangan dan plesteran kedap air.
Air hujan dari talang atap dialirkan melalui pipa PVC-D 4 “ untuk gedung, letaknya disesuaikan dengan gambar, kemudian
dimasukkan kedalam bak kontrol, baru kemudian disambung dengan pipa ke saluran air hujan.
6.16.4 PIPA AIR BERSIH
Saluran air bersih untuk Mandi, Cuci tangan dari Tandon ke Toilet atau Wastafel menggunakan pipa Maspion PVC-AW 1,5”
Pada belokan-belokan dipasang elbow dan sambungannya harus rapat jangan sampai ada yang bocor.
6.17 PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH & AIR HUJAN.
Untuk pipa-pipa didalam gedung (bangunan) menggunakan pipa Maspion PVC type D, dengan ukuran-ukuran disesuaikan
dengan gambar. Pemasangannya ditanam dalam tembok atau dalam lantai sehingga setelah diplester kembali tidak tampak, baru
disambung dengan kran-kran untuk jalannya air keluar.
Untuk Pipa Talang air hujan menggunakan pipa PVC 3”.
6.18 PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK.
Pekerjaan instalasi listrik meliputi penyediaan serta pemasangan lampu-lampu dalam ruangan, saklar/ stop kontak, panel-panel
berikut kabel-kabel jaringan penghubungnya.
Kontraktor diwajibkan untuk memasang semua peralatan instalasi listrik sesuai
dengan gambar rencana (lampu-lampu), saklar, stop kontak, panel-panel dll, termasuk penyambungan kabel dari panel distribusi
ke meteran PLN.
Semua kabel di dinding dibungkus dengan pipa PVC 5/8”.
Saklar dan stop kontak yang dipakai adalah merk Philips, dengan ketinggian sesuai dengan ketentuan/standard di PLN.
Panel distribusi dibungkus dengan box pelat dan di cat, sedangkan isi bagian dalamnya harus sesuai dengan gambar.
Dalam pekerjaan ini, kontraktor bertanggung jawab atas rencana, penyediaan serta pengerjaan instalasi listrik sesuai dengan
gambar rencana sampai semua peralatan listrik tersebut dapat berfungsi dengan baik dan sempurna, dengan pengertian sampai
menyala (termasuk keuring).
Pada saat penyerahan pertama, dilakukan pengujian/pengetesan terhadap instalasi listrik yang sudah terpasang sehingga untuk
itu kontraktor harus menyediakan genset yang sesuai untuk keperluan tersebut.
Pada pemasangan lampu bangunan gedung, letak lampu harus lurus.
Adapun jenis kabel yang digunakan memakai merk Supreme.
Untuk Pekerjaan lampu di menggunakan lampu LED Hemat Energi Philips.
DAFTAR SIMAK MATERIAL
No. Material Spesifikasi Material / Merk Nilai TKDN Keterangan
1. Balok Kayu Uk. 5/7, 8/12, Ex. Lokal 100%
2. Bata Merah Ex. Lokal 100%
3. Besi Beton Ex. Master Steel 51,47%
4. Cat Dasar Eksterior Ex. Dulux 39,65%
5. Cat Penutup Eksterior Ex. Dulux 39,65%
6. Cat Dasar Interior Ex. Dulux 17,13%
7. Cat Penutup Interior Ex. Dulux 17,13%
8. Genteng Model Mantili Ex. Lokal 100%
9. Keramik Lantai Uk. 50x50cm Ex. Garuda Tile 49.57%
10. Gypsumboard Uk. 2,4 x 1,2 m Ex. Aplus 31,32%
11. Kaca Bening Tbl. 5mm Ex. Asahimas 55,55%
12. Kalsiboard Uk. 2,4 x 1,2 m Ex. Kalsi 53,27%
13. Kusen Aluminium Uk. 4” Brown Ex. Alexindo 56,65%
14. Pipa PVC Type AW Uk, ¾”, 3”, 4” Ex. Vinilon 94,77%
15. Semen Portland Cement Ex. Tiga Roda 80,03%
Uk. 20x40mm Tbl. 0,3mm
16. Hollow Galvalume Uk. 40x40mm Tbl. 0,3mm 60,18%
Ex. Kencana
C75 Tbl. 0,7mm
17. Rangka Atap Baja Ringan 55,56%
Ex. Kencana| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 18 March 2020 | Obat-Obatan Pendukung Pemeriksaan Kebuntingan (Pkb) | Provinsi Jawa Timur | Rp 14,300,000,000 |
| 19 April 2022 | Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan (Khusus Kabupaten) Berbek - Nglajer (Dak Reguler) | Kab. Nganjuk | Rp 6,330,000,000 |
| 18 August 2021 | Peningkatan Jalan Munung-Jatikalen (Did) | Kab. Nganjuk | Rp 3,246,545,000 |
| 19 October 2018 | Bantuan Sosial Barang Yang Dibantukan Pada Masyarakat, Organisasi, Lembaga Masyarakat | Kab. Jombang | Rp 2,254,500,000 |
| 31 October 2022 | Rekonstruksi Jalan Kampungbaru - Betet | Kab. Nganjuk | Rp 1,825,000,000 |
| 12 August 2021 | Pemeliharaan Jalan Hotmix Rowoharjo - Balerejo (110) (Pikk) | Kab. Nganjuk | Rp 657,350,000 |
| 31 May 2018 | Rehabilitasi Kali Kedungmaron (Pik) | Kab. Nganjuk | Rp 469,900,000 |
| 30 April 2018 | Bantuan Sosial Barang Yang Dibantukan Pada Masyarakat | Kab. Jombang | Rp 337,500,000 |