| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0625475959602000 | Rp 351,537,000 | - | |
| 0652323163655000 | Rp 352,158,067 | - | |
| 0022120562629000 | Rp 381,716,152 | - | |
Renoke.CV | 09*7**7****55**0 | - | - |
| 0763674066603000 | Rp 391,355,159 | Tidak dilakukan evaluasi dikarenakan sudah mendapatkan tiga penawaran terendah yang memenuhi syarat | |
| 0022977276655000 | - | - | |
| 0810012187655000 | Rp 347,872,000 | Bukti peralatan kuitansi genset yang dilampirkan bukan atas nama perusahaan penawar maupun pemilik perusahaan serta kuitansi genset tanggal 13 Nopember 2020 menggunakan Materai Rp. 10.000,- , Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang bea materai Rp. 10.000,- berlaku pada 1 Januari 2021 | |
| 0022985717655000 | - | - | |
| 0930123849526000 | Rp 406,858,461 | Tidak dilakukan evaluasi dikarenakan sudah mendapatkan tiga penawaran terendah yang memenuhi syarat | |
| 0726049448602000 | Rp 347,872,000 | -Jenis dan kapasitas alat pick up tidak sesuai yang disyaratkan, -Surat Perjanjian Sewa ditujukan untuk nama paket lain | |
CV Melsya Jaya | 00*6**5****55**0 | Rp 404,401,200 | Tidak dilakukan evaluasi dikarenakan sudah mendapatkan tiga penawaran terendah yang memenuhi syarat |
| 0815761911629000 | Rp 337,818,968 | Pada tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, Identifikasi bahaya yang diisi tidak sesuai yang disyaratkan dalam LDP | |
| 0903136521655000 | Rp 388,510,309 | Tidak dilakukan evaluasi dikarenakan sudah mendapatkan tiga penawaran terendah yang memenuhi syarat | |
| 0019048503655000 | Rp 359,395,778 | Kapasitas alat genset tidak memenuhi syarat | |
| 0728184623601000 | - | - | |
CV Ava Putra Pratama | 04*0**9****26**0 | - | - |
| 0603452137649000 | - | - | |
| 0030027742625000 | - | - | |
| 0807179924644000 | - | - | |
| 0929241818623000 | - | - | |
| 0947250916655000 | - | - | |
| 0020078796602000 | - | - | |
| 0963242417655000 | - | - | |
| 0015570229655000 | - | - | |
| 0629445644655000 | - | - | |
| 0624033098601000 | - | - | |
| 0412653693543000 | - | - | |
| 0313091548543000 | - | - | |
| 0801242744648000 | - | - | |
PT Probikon Karya Gemilang | 06*3**0****26**0 | - | - |
| 0632246211655000 | - | - | |
| 0961923158629000 | - | - | |
| 0024301608655000 | - | - | |
| 0024135857602000 | - | - | |
| 0019047406655000 | - | - | |
| 0022982938655000 | - | - | |
| 0019261767655000 | - | - | |
| 0026426635655000 | - | - | |
| 0312722168655000 | - | - | |
| 0314802091655000 | - | - | |
| 0841713993655000 | - | - | |
| 0721677243655000 | - | - | |
| 0411500044655000 | - | - | |
| 0022977433655000 | - | - | |
| 0966795114655000 | - | - | |
| 0836402438608000 | - | - | |
CV Jati Tunggak Semi | 04*3**7****55**0 | - | - |
P a g e | 1
PERSYARATAN TEKNIS
A. PEKERJAAN ARSITEKTUR
I. PEKERJAAN PASANGAN DINDING
1.1 KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari batu bata disusun
½ bata dan satu batas serta pekerjaan dinding partisi, meliputi penyediaan bahan, tenaga
dan peralatan untuk pekerjaan ini.
1.2 BAHAN
a. Batu Merah.
Berasal dari pembakaran yang masak dengan maksimum pecah 20 % dan
merupakan produksi lokal yang berukuran sama padat.
b. Bata Ringan
Batu bata ringan yang dipakai adalah produksi pabrik dengan ukuran 20 x 60 tebal
10 cm, atau 8,3 buah per m2.
Kontraktor harus menunjukkan contoh terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas.
Konsultan Pengawas berhak menolak bata ringan yang tidak memenuhi syarat.
Bahan-bahan yang ditolak harus segera diangkut keluar dari tempat pekerjaan.
c. Mortar/Plester
Adukan terdiri dari bahan Dry-Mix dan air dipakai untuk pemasangan dinding batu
bata ringan. Komposisi adukan sesuai dengan yang disyaratkan oleh Pabrikan.
d. Adukan
Adukan terdiri dari semen, pasir dan air dipakai untuk pemasangan dinding batu
bata. Komposisi adukan adalah 1 pc : 5 pasir untuk dinding biasa, 1 Pc :
3 pasir untuk tasram
Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik atau
produk daerah setempat yang mempunyai kualitas standar konstruksi). Adukan
harus dibuat dalam alat tempat mencampur, diatas permukaan yang keras, bukan
langsung diatas tanah. Bekas adukan yang sudah mulai mengeras tidak
boleh digunakan kembali.
e. Beton Non Struktural
Beton Non Struktural dibuat untuk rangka penguat dinding bata, yaitu : sloof, kolom
praktis dan ringbalk atau balok latai.
Komposisi bahan beton rangka penguat dinding (sloof, kolom praktis, ringbalk)
adalah 1 pc : 2 pasir : 3 kerikil.
Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (satu merek
untuk seluruh pekerjaan). Pasir beton harus bersih, bebas dari tanah/lumpur dan
zat-zat organik lainnya. Kerikil/split dari pecahan batu keras dengan ukuran 1 - 2
cm, bebas dari kotoran. Baja tulangan menurut ketentuan PBI 1971.
1.3 PELAKSANAAN
Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan menurut
masing-masing ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang
ditunjukkan dalam gambar.
a. Sloof, kolom praktis dan ringbalk
P a g e | 2
Ukuran rangka penguat dinding bata (non struktural) : sloof 15 x 20 cm, kolom
praktis 12 x 12 cm atau 10 x 10 untuk bata ringan, ringbalk 15 x 12 dan balok
latai 10 x 15cm. Kolom praktis dan ringbalk diplester sekaligus dengan dinding bata
sehingga mencapai tebal 15 cm dan 11 cm untuk bata ringan. Bekisting terbuat
dari kayu terentang/kayu hutan lainnya dengan tebal minimum 2 cm yang rata
dan berkualitas papan baik.
Pemasangan bekisting harus rapi dan cukup kuat. Celah-celah papan harus rapat
sehingga tidak ada air adukan yang keluar. Bekisting baru boleh dibongkar setelah
beton mengalami proses pengerasan.
Kecuali ditentukan lain pemasangan balok latai dipasang tepat diatas kusen
pintu maupun jendela. b.
Pasangan Bata Ringan
Bata ringan yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai
jenuh.
Tidak diperkenankan memasang batu bata ringan:
1. Yang ukurannya kurang dari setengahnya
2. Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap
3. Setiap luas pasangan dinding bata ringan mencapai 12 m2 harus
dipasang beton praktis (kolom, dan ring balk)
Bata ringan dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya
dengan bentang benang yang sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat dan
benar-benar dipasang tegak lurus.
Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap
jarak 40 cm. Permukaan beton harus dibuat kasar. Pemasangan bata ringan diatas
kusen harus dibuat balok latei 10/12. Pemasangan harus dijaga kerapihannya, baik
dalam arah vertikal maupun horizontal. Sela-sela disekitar kusen-kusen harus
diisi dengan adukan.
II. PEKERJAAN PLESTERAN
2.1. KETERANGAN
Kecuali disebutkan lain, bahan penyelesaian atau penutup permukaan dinding/tembok
bata dan adalah plesteran. Pekerjaan plesteran mencakup pembuatan dan
pemasangan plesteran pada dinding-dinding tembok bata dan bidang-bidang beton,
meliputi penyediaan bahan, tenaga kerja dan peralatannya. Semua permukaan
plesteran dicat dengan cat tembok, kecuali disebutkan lain.
2.2. BAHAN
Komposisi bahan adukan sesuai dengan persyaratan, yaitu :
a. 1 pc : 3 pasir untuk permukaan beton, dinding trasram atau daerah basah dan
dinding luar yang tidak tertutup atap.
b. 1 pc : 2 pasir dan sudut dinding
c. 1 pc : 5 pasir untuk dinding bata bagian dalam gedung
P a g e | 3
Semen PC yang dipakai adalah produk lokal yang terbaik (satu merek untuk
seluruh pekerjaan).
d. Plesteran untuk penutup dinding bata ringan menggunakan Dry-Mortar : 3 kg/m2,
ketebalan 2 mm. Ketebalan dapat diatur sesuai dengan grade : kasar, sedang,
halus.
2.3. PELAKSANAAN
a. Plesteran dinding bata
Sebelum diplester, permukaan dinding bata harus dibersihkan dan dibasahi
dengan air, siarnya dikorek sedalam 1 cm. Tebal plesteran minimum 1,5 cm
dan maksimum 2,5 cm. Plesteran diselesaikan dengan papan plesteran dan
kayu perata atau sekop baja. Sudut-sudut dibuat serapi-rapinya dan menyiku.
Sambungan dari plesteran-plesteran harus mulus dan lurus. Dalam mendirikan
dinding yang tidak berada dibawah atap, selama waktu hujan harus diberi
perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok dengan bahan pelindung
yang cukup sesuai.
Selama proses pengeringan, plesteran harus disiram dengan air selama 7
(tujuh) hari terus menerus.
b. Plesteran Beton
Seluruh permukaan beton yang tampak harus menghasilkan permukaan yang
halus dan rata. Bila pelaksanaan pekerjaan beton tidak dapat menghasilkan
permukaan yang halus dan rata, maka permukaan tersebut harus diplester hingga
menghasilkan permukaan seperti yang dimaksud di dalam gambar rancangan
pelaksanaan.
Permukaan beton yang akan diplester harus disiapkan dulu dengan
pekerjaan pendahuluan dengan urutan sebagai berikut :
- Permukaan dibuat kasar dengan betel/pahat beton
- Dibasahi dengan air
- Disapu air semen (Pc) atau bonding egent
Mortar untuk plesteran adalah campuran 1 Pc : 2 Ps yang diaduk secara
benar-benar homogen.
Ketebalan plesteran adalah rata-rata 15 mm – 25 mm
Plesteran harus diakhiri dengan acian halus dari adukan air semen (Pc)
Untuk beton bertemu dengan dinding, plesteran harus dilapisi kawat wiremesh
minimal 30 cm sepanjang pertemuan, khususnya apabila permukaan dinding rata
dengan permukaan beton.
c. Plesteran Dry Mortar
1) Tuangkan air kedalam ember yang bersih
2) Masukkan serbuk Dry-Mortar secara bertahap kedalam ember dengan
perbandingan campuran (1 kg Plester Mutiara : 250 cc air)
3) Aduk hingga rata dengan menggunakan mixer
4) Tebarkan adukan tersebut pada media dinding yang sudah diplester
5) Rapikan / haluskan dengan gosokan (roskam)
Semua pasangan dinding bata harus diplester dan diaci kecuali pasangan dinding
bata yang tertanam didalam tanah atau dibawah lantai dasar cukup diplester
dengan campuran 1 : 3 tanpa acian.
P a g e | 4
III. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
3.1. KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup pembuatan dan pemasangan langit-langit dengan berbagai
bahan penutup langit-langit (gypsum panel, gypsum tile dan calsiboard) sesuai
dengan gambar dan RKS, meliputi penyediaan alat, bahan dan tenaga untuk keperluan
pekerjaan ini.
Pekerjaan langit-langit / plafon disini adalah dengan full system dalam arti seluruh
rangka dan panel penutupnya adalah satu pabrikan dan satu system desainnya. Dalam
pelaksanaannya dari produk yang dipakai harus bersedia menyediakan tenaga
supervise teknis dari principal.
3.2. BAHAN
a. Bahan yang dipakai pada pekerjaan ini adalah panel gypsum standart 9mm sesuai
pada gambar perencanaan.
Papan gipsum harus dari tipe standar yang memenuhi ketentuan AS 2588,
BS 1230 atau ASTM C 36.
b. Calsium Cilicat 6mm untuk plafon ruang, teritisan atap bagian luar dan daerah
basah atau sesuai dengan finishing schedule. Bahan terpasang harus dalam
keadaan utuh, kuat, permukaan rata dan tanpa cacat lainnya.
c. Rangka plafond menggunakan sistem metal hollow 1x40.40.2 mm, modul
60x60 cm, full system sesuai gambar rancangan pelaksanaan.
d. Calsiboard 9mm untuk plafon teritisan atap bagian luar dan daerah basah atau
sesuai ruang operasi dengan finishing scedule yang telah ditentukan. Bahan
terpasang harus dalam keadaan utuh, kuat, permukaan rata dan tanpa cacat
lainnya.
3.3. PELAKSANAAN
a. Rangka penggantung dipasang berjarak maksimum 120 cm sesuai gambar
rancangan sedangkan untuk rangka pembagi berjarak 40 cm untuk papan gypsum
9 mm dan 60 cm untuk papan gypsum 12mm sesuai persyaratan teknis dari pabrik
dan gambar rancangan pelaksanaan
b. Pemasangan paku atau sekrup harus diberi jarak 10 mm (minimal) dan
3maksimal 16 mm dari pinggir bahan penutup. Jarak antara paku sekrup pada
bagian tepi gypsum berjarak 20 cm sedangkan pada bagian tengah penutup langit-
langit jarak antara paku sekrup adalah 30 cm.
c. Sambungan pada pemasangan penutup langit-langit antara satu dengan lainnya
adalah serapat mungkin tanpa jarak yang pemasangannya dilakukan zig
zag.
d. Untuk mendapatkan hasil permukaan yang benar-benar rata pada setiap
sambungan harus dilapisi dengan base bond dan paper tape dari produk yang
sama dengan papan penutup langit-langit dengan lubang dan garis tengah
pelaksanaan sesuai brosur petunjuk.
e. Untuk pekerjaan plafond dengan menggunakan gypsum datar tanpa nat,
tebal minimal 9 mm.
P a g e | 5
f. Pemasangan penutup langit-langit harus ditimbang rata air agar
mendapatkan permukaan yang benar rata.
g. List langit-langit dipasang pada setiap permukaan antara dinding dan plafond
dengan cara pemasangan menggunakan paku atau sekrup sedemikian rupa
sehingga pangkal paku atau sekrup dapat masuk ke dalam bahan penutup
langit-langit. Lubang bekas paku atau sekrup harus ditutup dengan
plamir/compound dari bahan gypsum sampai tak terlihat bekas lubang.
h. Langit-langit tanpa penutup/exposed beton di ruang-ruang yang tidak tertutup
harus dirapikan.
i. Pemasangan Calsiboard
Langit – langit Calsiboard dipaku atau disekrup pada rangka plafond dengan
hati – hati, menggunakan paku baut eternit yang cukup jumlahnya. Letak paku –
paku tersebut harus diatur dan beraturan jaraknya. Permukaan seluruh
bidang langit – langit Calsiboard harus
datar air / waterpass tanpa nat. Pertemuan langit – langit dengan dinding tidak
bercelah. Langit – langit Calsiboard dicat emultion dengan warna yang
ditetapkan oleh Konsultan Perencana.
j. Instruksi Pemasangan Metal Ceiling
Kontraktor harus menyerahkan Gambar Rencana Pembuatan/Shop-
drawing kepada Pengawas untuk persetujuannya sebelum memulai pekerjaan
pemasangan Plafond.
Kontraktor harus menyerahkan contoh material dengan warna kepada
Pengawas untuk persetujuannya.
Penyimpanan bahan plafond aluminium, rangka dan material lain
ditempat pekerjaan harus diletakkan pada ruang/ tempat dengan sirkulasi
udara yang baik, kering dan tidak lembab serta tidak terkena cuaca langsung.
Kondisi kulit bangunan sebelum pemasangan harus benar-benar kering
dan bebas dari semua bahan/alat bantu pengecoran (plastik, kain, dsb)
Pemasangan struktur rangka disesuaikan perhitungan terhadap kondisi
tekanan angin (wind load), beban yang dipikul dan juga ukuran modul panel
yang diinginkan.
Pemasangan Lis L (edge cover) atau sejenisnya yang berfungsi untuk meng-
cover panel yang sudah terpasang juga harus benar dan kokoh dengan
menggunakan fixation rivet dan clamp, untuk memperlihatkan estetikanya dan
rapi yang disesuaikan sperti di gambar. Dimana pemasangan Lis L dapat
dilaksanakan sebelum pemasangan clip in tile (sebagai leveling)
Pemasangan rod dan frame Clip in Rail dengan sesuai ukuran (harus di
leveling).
Setelah itu,pemasangan plafond dikerjakan dengan menjepit masing2 sisi
dan ditimbang menggunakan benang.
Jika pada area plafond aluminium ada pemasangan lampu setidaknya lampu
harus mempunyai penggantung sendiri, dan pemasangan lampu harus
dikoordinasikan dengan pemasangan plafond aluminium (atau bersama-sama
memasangnya).
P a g e | 6
Pekerjaan ini mencakup pembuatan dan pemasangan langit-langit dengan
berbagai bahan penutup langit-langit sesuai dengan gambar dan RKS, meliputi
penyediaan alat, bahan dan tenaga untuk keperluan pekerjaan ini.
IV. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
4.1. KETERANGAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan penutup lantai dalam bangunan dan
teras-teras termasuk plin dan tangga, seperti yang tercantum dalam gambar
dan RKS, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
Pengiriman ubin ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang
belum dibuka dan dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh dan jelas.
Kontraktor wajib menyediakan cadangan secukupnya dari keseluruhan bahan
terpasang untuk diserahkan kepada Pemilik Proyek.
4.2. BAHAN
a. Ubin penutup lantai yang dipakai ukuran 60 x 60 dari jenis Granite Tile Polos yang
mempunyai specifikasi minimal sbb :
No Ukuran Tile Uraian Toleransi
1 60 x 60 Tebal ± 9 mm ± 5 %
Panjang x Lebar ±0,5 %
Kuat Tekan Min K-500
Kuat Gesekan ≤175 mm3
Daya Serap Air ≤0,5 %
Ketahanan Zat Kimia Sedang
Kimia
b. Semua bahan diutamakan buatan dalam negeri.
Corak dan warna Homogenous Tile dan Keramik Tile akan ditetapkan kemudian
oleh owner dan Konsultan Perencana.
c. Sebelum Homogenous Tile dan Keramik tile dibawa ke tempat pekerjaan,
Kontraktor harus menyerahkan contoh dan katalog/persyaratan specifikasi teknis
dari pabrik pembuat kepada Pengawas untuk memperoleh persetujuan. Semua
keramik Tile yang akan diipakai harus berada dalam kotak aslinya. Ubin-ubin yang
akan dipasang harus mulus, bagian tepi tidak cacat, presisi, rata dan bebas
cacat apapun.
4.3. PELAKSANAAN
a. Pemasangan lantai keramik
Pemasangan keramik lantai sebaiknya pada tahap akhir, untuk menghindari
kerusakan akibat pekerjaan yang belum selesai. Permukaan lantai yang akan
dipasang keramik harus bersih, cukup kering dan rata air. Tentukan
tulangan/kepalaan dengan mempertimbangkan tata letak ruangan / lantai yang
ada. Pemasangan keramik lantai dimulai dari tulangan ini. Sebelum dipasang,
keramik lantai agar direndam dalam air terlebih dahulu. Setiap jalur pemasangan
sebaiknya ditarik benang dan rata air. Adukan semen untuk pemasangan
keramik harus penuh, baik
P a g e | 7
permukaan dasar maupun di badan belakang keramik lantai yang terpasang.
Perbandingan adukan dan ketebalan rata – rata yang dianjurkan adalah Semen
: Pasir = 1 : 4, dengan ketebalan rata – rata 2 -
4 cm. Lebar nat yang dianjurkan untuk lantai adalah 2 - 3 mm kecuali untuk
keramik type cuting dan homogeneustile lebar nat maximum adalah
2mm, dengan campuran pengisi nat (Grout) bahan khusus AM 50 dengan
warna sama dengan penutup lantaiyang dipasang. Bagi area yang luas
dianjurkan untuk diberi expansionjoint. Bersihkan segera bekas adukan dari
permukaan keramik, dapat digunakan bahan pembersih yang ada di pasar
dengan kadar asam tidak lebih dari 5 %, setelah itu segera bersihkan dengan air
bersih. Karena sifat alamiah dari produk keramik, yang disebabkan proses
pembakaran pada temperatur tinggi, dapat terjadi perbedaan warna dan
ukuran, untuk ini periksa dan pastikan keramik lantai yang akan dipasang
mempunyai seri dan golongan ukuran yang sama.
b. Pemasangan
Pekerjaan ini harus dilakukan dengan serapi-rapinya oleh tukang yang benar-
benar ahli dan berpengalaman, sesuai dengan petunjuk pabrik bahan yang
bersangkutan.
V. PEKERJAAN PENGECATAN
5.1. KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dan seharusnya
dilaksanakan dalam pengecatan dengan bahan-bahan cat emulsi, cat enamel,
milamin sending sealer, cat dasar, pendempulan, baik yang dilaksanakan sebagai
pekerjaan permulaan, ditengah-tengah dan cat akhir. Yang dicat adalah semua
permukaan baja/besi, kayu, plesteran tembok dan beton, dan permukaan-
permukaan lain yang disebut dalam gambar dan RKS.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga dan semua peralatan yang
diperlukan untuk pekerjaan ini.
STANDAR / RUJUKAN
PUBB 1973 NI-3.
Steel Structures Painting Council (SSPC).
Swedish Standard Institution (SIS).
British Standard (BS).
Petunjuk pelaksanaan dari pabrik pembuat.
5.2. BAHAN
a. Umum.
1. Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih
jelas menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat,
nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrik petunjuk dari pabrik
dan nama pabrik pembuat, yang semuanya harus masih absah pada saat
pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan Spesifikasi yang
disyaratkan pada daftar cat. Pemakaian bahan-bahan pengering atau
bahan-bahan lainnya tanpa persetujuan Pengawas tidak diperbolehkan.
Selambat-lambatnya sebulan sebelum pekerjaan pengecatan dimulai,
Kontraktor harus mengajukan daftar tertulis dari semua bahan yang akan
dipakai untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas. Konsultan
Pengawasberhak menguji contoh-contoh sebelum memberikan persetujuan.
P a g e | 8
Untuk menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang
dipakai harus berdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi
pabrik.
b. Cat Dasar.
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut / setara:
- Water-based sealer untuk permukaan pelesteran, beton, papan gipsum
dan panel kalsium silikat.
- Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan menerima cat akhir
berbahan dasar minyak.
- Wood primer sealer untuk permukaan kayu yang akan menerima cat akhir
berbahan dasar minyak.
- Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja.
c. Undercoat.
Undercoat digunakan untuk permukaan bidang baru yang belum pernah dicat
sebelumnya.
d. Cat Akhir.
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut, atau yang setar
:
- Emulsion untuk permukaan interior pelesteran, beton, papan gipsum dan
panel kalsium silikat.
- Emulsion khusus untuk permukaan eksterior pelesteran, beton, papan gipsum
dan panel kalsium silikat.
- High quality solvet-based high quality gloss finish untuk permukaan interior
pelesteran dengan cat dasar masonry sealer, kayu dan besi/baja.
- Khusus untuk bagian luar yang tidak terlindung atap dipakai jenis
Weathershield.
5.3. PELAKSANAAN
a. Pelaksanaan Pekerjaan
Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan.
1. Umum.
- Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya,
permukaan polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda- benda
sejenisnya yang berhubungan langsung dengan permukaan yang akan
dicat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan
permukaan dan pengecatan dimulai.
- Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam
bidang tersebut.
- Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan
persiapan permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak
harus dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat
pelarut/pembersih yang berkadar racun rendah dan mempunyai titik
nyala diatas 38oC.
- Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa
sehingga debu dan pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan
tersebut tidak jauh diatas permukaan cat yang baru dan basah.
2. Permukaan Pelesteran dan Beton.
Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya
selang waktu 4 (empat) minggu untuk mengering di udara terbuka. Semua
pekerjaan pelesteran atau semen yang cacat harus dipotong dengan tepi-
P a g e | 9
tepinya dan ditambal dengan pelesteran baru hingga tepi-tepinya
bersambung menjadi rata dengan pelesteran sekelilingnya.
Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan
menghilangkan bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur,
lemak, minyak, aspal, adukan yang berlebihan dan tetesan- tetesan adukan.
Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan pelesteran
dibasahi secara menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan
genangan air. Hal ini dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam bentuk
kabut dengan memberikan selang waktu dari saat penyemprotan hingga air
dapat diserap.
3. Permukaan Gypsum.
Permukaan gipsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan
permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
Kemudian permukaan gipsum tersebut harus dilapisi dengan cat
dasar khusus untuk gipsum, untuk menutup permukaan yang berpori.
Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai
ketentuan Spesifikasi ini.
4. Permukaan Kayu.
Permukaan kayu harus bersih dari minyak, lemak dan serbuk kayu gergajian,
sisa pengamplasan serta kotoran lainnya, sebelum pelapisan cat dimulai.
5. Permukaan Barang Besi /Baja.
Besi/Baja Baru.
Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing
lainnya harus dibersihkan secara mekanis dengan sikat kawat atau
penyemprtan pasir/sand blasting sesuai standar Sa21/2.
Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus
dibersihkan dengan zat pelarut yang sesuai dan kemudian dilap dengan
kain bersih.
Sesudah pembersihan selesai, pelapisan cat dasar pada semua
permukaan barang besi/baja dapat dilakukan sampai mencapai
ketebalan yang disyaratkan.
Besi/Baja Dilapis Dasar di Pabrik/Bengkel.
Bahan dasar yang diaplikasikan di pabrik/bengkel harus dari merek yang
sama dengan cat akhir yang akan diaplikasikan dilokasi proyek dan
memenuhi ketentuan dalam butir 4.2. dari Spesifikasi Teknis ini.
Barang besi/baja yang telah dilapis dasar di pabrik/bengkel harus
dilindungi terhadap karat, baik sebelum atau sesudah pemasangan
dengan cara segera merawat permukaan karat yang terdeteksi.
Permukaan harus dibersihkan dengan zat pelarut untuk menghilangkan
debu, kotoran, minyak, gemuk.
Bagian-bagian yang tergores atau berkarat harus dibersihkan dengan
sikat kawat sampai bersih, sesuai standar St 2/SP-2, dan kemudian dicat
kembali (touch-up) dengan bahan cat yang sama dengan yang telah
disetujui, sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.
Besi/Baja Lapis Seng/Galvanized.
Permukaan besi/baja berlapis seng/galvanized yang akan dilapisi cat
warna harus dikasarkan terlebih dahulu dengan bahan kimia
khsus yang diproduksi untuk maksud tersebut, atau disikat dengan
sikat kawat. Bersihkan permukaan dari kotoran-kotoran, debu dan sisa-
sisa pengasaran, sebelum pengaplikasian cat dasar.
P a g e | 10
b. Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan.
Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat
harus mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disayaratkan,
secepat mungkin setelah persiapan-persiapan di atas selesai. Harus diperhatikan
bahwa hal ini harus dilakukan sebelum terjadi kerusakan pada permukaan yang
sudah disiapkan di atas.
c. Pelaksanaan Pengecatan.
Umum.
- Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat,
tetesan cat, penonjolan, pelombang, bekas olesan kuas,
perbedaan warna dan tekstur.
- Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah
sempurna dan semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan dengan
ketebalan yang sama.
- Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan,
termasuk bagian tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh
ketebalan lapisan yang sama dengan permukaan-permukaan di sekitarnya.
- Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan
permukaan yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah
diberi lapisan cat dasar terlebih dahulu.
Proses Pengecatan.
- Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya untuk
memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan dengan
kedaan cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud.
Penecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat
kering), sesuai ketentuan berikut.
a. Permukaan Interior Pelesteran, Beton, Gipsum.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer. Cat
Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion.
b. Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion khusus eksterior
/Weathersield.
c. Permukaan Interior dan Eksterior Pelesteran dengan Cat Akhir
Berbahan Dasar Minyak.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis masonry sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high
quality gloss finish.
d. Permukaan Kayu
Cat Dasar : 1 (satu) lapis wood primer sealer.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis wood stein dan sending sealer. Cat
Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high
quality semi gloss finish.
e. Permukaan Besi/Baja.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anti-corrosive zinc
chromate primer.
Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat.
P a g e | 11
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high
quality gloss finish.
Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran.
- Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda
mengeras, membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda
kerusakan lainnya.
- Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam
konsistensinya selama pengecatan.
- Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda
pengecatan, maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan
pengecatan dengan mentaati petunjuk yang diberikan pembuat cat dan
tidak melebihi jumlah 0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat.
- Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab
kontraktor untuk memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu menutup
warna lapis di bawahnya).
Metode Pengecatan.
- Cat dasar untuk permuakaan beton, plesteran, gypsum board
diberikan dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
- Cat dasar untuk permukaan papan gipsum deberikan dengan kuas dan
dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
- Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas dan
lapisan berikutnya boleh dengan kuas, rol atau semprotan.
- Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau
disemprotkan dan lapisan berikutnya boleh menggunakan semprotan.
d. Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas.
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang dilepas
harus dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
e. Pengerjaan melamin
Permukaan kayu yang dipertahankan corak naturalnya seperti yang dijelaskan
dalam gambar atau keterangan lainnya (daun pintu, Clading Teakwood, Nurse
station, wall panel, dll sesuai gambar rencana) dimelamin dengan bahan dari
produk yang baik.
Pekerjaan harus dilakukan oleh tukang yang ahli dan berpengalaman.
Bagian yang akan dimelamin harus benar-benar bersih dan kering. Bagian yang
retak harus ditutup dulu dengan dempul yang khusus untuk melamin. Sebelum
pengecatan dimulai kayu harus digosok dulu dengan batu kambang sampai rata
kemudian dihaluskan dengan ampelas.
Pengecatan dilakukan setelah permukaan kayu benar-benar telah bersih
dan kering.
Tingkat lapisan melamin yang dikehendaki adalah dof.
f. Pekerjaan Epoxy untuk Pengecatan Dinding
Sebelum dilakukan pekerjaan finishing dinding dengan cat Epoxy prosedur
dan persiapan yang harus dilakukan adalah permukaan dinding. Untuk
mendapatkan permukaan yang benar-benar rata permukaan dinding harus
dempul yang khusus untuk epoxy. Pekerjaan ini harus dilakukan berulangkali
untuk mendapatkan permukaan yang benar-benar rata dan mendapatkan
persetujuan konsultan pengawas. Setelah permukaan benar-benar rata dan
P a g e | 12
kering barulah pekerjaan pelapisan dengan Epoxy bisa dimulai setelah
mendapatkan persetujuan pengawas. Pengecatan dilakukan sesuai prosedur
produk yang dipakai sampai memperoleh ketebalan 200 mikron. Pertemuan
plafon dengan dinding harus melengkung dengan R. Minimal 10 cm dan
permukaan tidak boleh ada celah atau pemutusan permukaan. Pelaksanaan
pekerjaan ini harus dilakukan oleh tukang yang berpengalaman dan yang
telah direkomendasi oleh pabrik.
P a g e | 13
B.P EKERJAAN STRUKTUR
I. STRUKTUR
1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan struktur yang harus dikerjakan oleh Rekanan adalah : menyediakan
semua perlengkapan kerja, tenaga kerja, tenaga ahli, dan menyediakan bahan – bahan
serta melaksanakan semua pekerjaan sehubungan dengan pekerjaan struktur sesuai
dengan gambar kerja. Pekerjaan Struktur meliputi :
a. Pekerjaan tanah (sesuai gambar)
b. Pekerjaan struktur beton (sesuai gambar)
c. Pekerjaan struktur baja (sesuai gambar)
d. Pekerjaan pembongkaran, pembersihan, dan pengamanan dalam tapak dan
bangunan, selama pelaksanaan sampai pekerjaan struktur selesai dan diserah-
terimakan kepada Pemberi Tugas
1.2. PEMERIKSAAN
a. Setiap saat Direksi Pekerjaan berhak untuk memeriksa pekerjaan Rekanan.
b. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan RKS, Gambar Rencana,
peraturan– peraturan yang berlaku dan kaidah–kaidah teknis, harus
diperbaiki/diganti atas biaya dari Rekanan.
1.3. SHOP DRAWING DAN AS BUILT DRAWING
a. Rekanan wajib membuat Shop Drawing (gambar detail pelaksanaan)
berdasarkan gambar dokumen kontrak dan keadaan lapangan, untuk memperjelas
detail-detail khusus yang diperlukan pada saat pelaksanaan pekerjaan.
b. Shop Drawing harus mencantumkan semua data termasuk tipe bahan,
keterangan produk, cara pemasangan atau persyaratan khusus.
c. Shop Drawing belum dapat dilaksanakan sebelum mendapat persetujuan dari
Pengawas.
1.4. PERSYARATAN YANG MENGIKAT
Rekanan harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan–persyaratan yang
tercantum di dalam :
a. Syarat–Syarat Umum
b. Spesifikasi Teknis c.
Gambar Kerja
d. Berita Acara Aanwijzing, klarifikasi dan negosiasi SPK & Kontrak
1.5. BROSUR DAN CONTOH MATERIAL
Rekanan harus mangajukan kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas, brosur/katalog,
sertifikat, spesifikasi teknis, dan contoh material yang akan digunakan. Material
P a g e | 14
tidak boleh dipesan sebelum brosur, sertifikat, spesifikasi teknis dan contoh material
tersebut disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Pengawas.
1.6. PERBEDAAN GAMBAR DAN HAL-HAL YANG KURANG JELAS
a. Pada dasarnya bila ada perbedaan/konflik antara gambar dan buku Uraian dan
Syarat Pekerjaan, maka yang berlaku adalah yang tertulis dalam buku Rencana Kerja
dan Syarat-Syarat Teknis ini
b. Semua ketentuan tersebut apabila tidak ada ketentuan lain dari Direksi
Pekerjaan/ Perencana
c. Meskipun demikian setiap perbedaan ketidak sesuaian atau keragu–raguan
diantara Gambar Kerja yang tidak bisa diatasi sebelum melaksanakan pekerjaan
tersebut, Rekanan harus melaporkan secara tertulis kepada Direksi Pekerjaan untuk
mendapatkan keputusan gambar mana yang dijadikan pegangan, selambat–
lambatnya satu minggu sebelum masalah tersebut terlibat dalam pelaksanaan,
termasuk didalamnya mengenai jenis barang, cara pemasangan dan pengujian
d. Perbedaan–perbedaan tersebut tidak boleh dijadikan alasan bagi Rekanan untuk
mengadakan klaim pada waktu pelaksanaan
1.7. KOORDINASI
Apabila ada unsur pekerjaan yang dilaksanakan oleh beberapa Sub Rekanan, maka
sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai perlu diadakan koordinasi seluruh pekerjaan
sehingga tidak terjadi kesalahan–kesalahan akibat kurang koordinasi antar Sub Rekanan
1.8. UNSUR PEKERJAAN YANG DISEBUTKAN KEMBALI
Apabila dalam rencana Kerja dan Syarat–Syarat Teknis ini ada bagian–
bagian/bab-bab yang menyebutkan kembali setiap unsur pekerjaan pada item/ayat lain
maka ini bukan berarti menghilangkan item/ayat tersebut tetapi dengan pengertian lebih
menegaskan.
1.9. HUBUNGAN KERJA
Hubungan kerja yang bersifat teknis maupun administratif antara Perencana dengan
Rekanan harus melalui Direksi Pekerjaan
P a g e | 15
II. PEKERJAAN TANAH
2.1. LINGKUP PEKERJAAN TANAH
Yang termasuk pekerjaan tanah adalah semua pekerjaan galian tanah, penimbunan,
pemasangan turap penahan tanah, galian dan lantai kerja untuk pondasi serta pengukuran
untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan struktur harus sesuai Gambar Kerja dan atau
sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan
2.2. PENGUKURAN
a. Penentuan tinggi peil 0,00 bangunan harus diperiksa kembali oleh
Rekanan dan mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan. Bilamana terdapat perbedaan
ukuran, harus segera dilaporkan kepada Direksi Pekerjaan sebelum pekerjaan
dilaksanakan. Pemakaian ukuran–ukuran yang salah sebelum dan selama
pelaksanaan menjadi tanggung jawab Rekanan. Tinggi
peil ini dibuat oleh Rekanan atas biayanya sendiri, dibuat dari patok beton di luar
papan dasar pelaksanaan (bouwplank). Tanda ini merupakan tanda yang tetap, yang
harus di jaga dan dipelihara selama masa pembangunan sampai waktu penyerahan
pekerjaan
b. Segala pekerjaan pengukuran persiapan (uitzet) termasuk tanggungan
Rekanan dan dilaksanakan dengan alat waterpass dan theodolite
2.3. KEADAAN LAPANGAN/TAPAK
a. Rekanan berkewajiban untuk memeriksa keadaan lapangan sebelum tender, untuk
mendapatkan gambaran mengenai keadaan tanah yang digali atau diurug dan
menaksir tanah urug yang akan dipakai atau menaksir tanah galian yang akan
dikeluarkan. Perkiraan ini adalah semata–mata menjadi resiko dari Rekanan dan tidak
akan diadakan pertimbangan –pertimbangan dan penyesuaian. Level lapangan titik–
titik tinggi atau kontor harus dianggap berlaku pada tanggul utama (bench mark)
b. Bilamana Rekanan tidak yakin dengan ketepatan dari peil pengukuran ini maka
Rekanan harus menyatakan hal ini secara tertulis kepada Direksi Pekerjaan sebelum
penggalian pengurugan dan pemadatan dimulai
2.4. PENGGALIAN
a. Rekanan harus bertanggung jawab untuk semua penggalian yang
dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku
b. Galian tanah untuk pondasi dan lain–lain, harus dilaksanakan sesuai dengan yang
ditentukan dalam gambar. Dalamnya semua galian harus mendapat persetujuan
dari Direksi Pekerjaan.
c. Dasar galian harus bebas lumpur, humus dan air, harus dalam keadaan bersih
dan padat, sampai dapat diberi lapisan urug sesuai dengan gambar
d. Pada keadaan penggalian cukup dalam dan memungkinkan tanah dapat
longsor, Rekanan harus memasang turap sesuai persyaratan dan disertai
perhitungan kekuatannya, serta diperiksa oleh Direksi Pekerjaan
e. Rekanan harus melaporkan hasil pekerjaan galian tanah yang selesai dan menurut
pendapatnya sudah dapat digunakan untuk pemasangan pondasi kepada Direksi
Pekerjaan untuk dimintakan persetujuannya
f. Semua pekerjaan pondasi yang dilaksanakan tanpa persetujuan Direksi
Pekerjaan, dapat mengakibatkan dibongkarnya kembali pekerjaan pondasi
tersebut
g. Pekerjaan pembongkaran dan pemasangan pondasi kembali adalah menjadi
tanggungan Rekanan
P a g e | 16
h. Semua kelebihan tanah galian dan tanah lumpur, harus dikeluarkan dari
lapangan ke lokasi yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Rekanan bertanggung
jawab untuk mendapatkan tempat pembuangan dan biaya–biaya yang diperlukan
2.5. HALANGAN YANG DIJUMPAI WAKTU PENGGALIAN
a. Semua akar–akar pohon, batang–batang pohon terpendam, beton–beton yang
tidak terpakai atau pondasi–pondasi bata, pipa–pipa drainase yang tak terpakai, atau
halangan –halangan lain yang dijumpai/ditemukan pada waktu penggalian harus
dikeluarkan atas biaya Rekanan
b. Tanah/tanah galian yang berlubang akibat halangan–halangan yang
dikeluarkan harus diperbaiki kembali dengan campuran pasir : semen dengan
perbandingan 10 : 1
c. Harus dijaga pipa–pipa gas atau pipa–pipa air, kabel–kabel listrik yang masih
berfungsi yang dijumpai pada waktu penggalian tidak terganggu atau menjadi rusak
d. Bilamana hal ini dijumpai dilapangan maka Direksi Pekerjaan dan pihak–pihak
yang berwenang harus segera diberitahu untuk mendapatkan instruksi selanjutnya
untuk mengeluarkan barang–barang tersebut, sebelum penggalian–penggalian yang
berdekatan diteruskan
e. Bilamana terjadi kerusakan–kerusakan pada barang–barang tersebut diatas,
maka Direksi Pekerjaan dan pihak–pihak yang berwenang harus segera diberitahu
dan semua kerusakan–kerusakan harus diperbaiki atas biaya Rekanan
2.6. PENYANGGA/PENAHAN GALIAN
a. Stabilitas dari permukaan galian tanah selama penggalian adalah tanggung jawab
dari Rekanan. Rekanan harus membuat penyangga/penahan tanah yang
diperlukan selama pekerjaan galian dan/atau urugan bila diperlukan
b. Selama pelaksanaan, tanah di belakang galian tidak boleh longsor. Semua
biaya turap dan perkuatannya sudah termasuk beban biaya dalam kontrak
c. Rekanan diharuskan untuk melaksanakan dan merawat semua tebing dan galian
yang termasuk dalam Kontrak, memperbaiki longsoran–longsoran tanah selama
masa Kontrak dan Masa Perawatan
2.7. PENGAWASAN PENGGALIAN
Semua galian harus diperiksa terlebih dahulu oleh Direksi Pekerjaan sebelum lapisan
urugan pasir, lantai kerja, pembesian, pipa–pipa dipasang. Bila didapatkan keadaaan
kurang memuaskan pada atau sebelum peil galian yang tercantum dalam gambar
tercapai, maka Rekanan harus mendapatkan ijin sebelum galian selanjutnya
dilaksanakan. Rekanan tidak boleh menimbun galian tersebut sebelum pengukuran
elevasi dasar galian disetujui
2.8. PENGGALIAN DIBAWAH PEIL YANG SEHARUSNYA
Bilamana Rekanan menggali di bawah level yang tercantum dalam gambar tanpa perintah
tertulis, maka Rekanan harus mengisi bagian yang telah tergali tersebut dengan campuran
beton 1PC : 3 Pasir : 6 Kerikil.
2.9. LANTAI KERJA DAN URUGAN PASIR
a. Apabila kontruksi beton bertulang langsung terletak di atas tanah, maka di
bawahnya dibuat lantai kerja dan urugan pasir yang rata (ketebalan sesuai Gambar
Rencana)
P a g e | 17
b. Sebelum lantai kerja urugan pasir ini dibuat, maka semua lapisan tanah di
bawahnya harus dipadatkan dan diratakan dengan baik sampai mendapatkan
permukaan yang padat, rapat dan disetujui Direksi Pekerjaan.
c. Untuk memadatkan tanah digunakan alat pemadat tanah yang harus disetujui
oleh Direksi Pekerjaan
d. Lantai kerja harus dari campuran beton dengan mutu K.125. Tebal dan peil lantai
kerja dan urugan pasir harus sesuai dengan Gambar Rencana. Jika tidak
dinyatakan secara khusus dalam gambar, maka tebal lantai kerja adalah minimal 10
cm dan tebal urungan pasir urug / sirtu minimal 20 cm
2.10. PENGURUGAN DAN PEMADATAN TANAH
a. Permukaan dari kemiringan–kemiringan tanah harus diselesaikan secara rata atau
bertangga sebagaimana di minta oleh Direksi Pekerjaan dan atau sesuai gambar.
b. Semua daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari semua sampah–
sampah, puing– puing bangunan dan lain–lain, sebelum pengurugan tanah
dimulai
c. Tanah urug untuk mengurug, meratakan dan membuat tebing–tebing, harus bersih
dari bahan organik, sisa–sisa tanaman, sampah dan lain–lain
d. Bahan-bahan untuk urugan tersebut menggunakan material bekas galian
dengan mendatangkan dari lokasi lain harus memenuhi syarat–syarat sebagai
berikut :
Tanah harus dibersihkan dan tidak mengandung akar, kotoran dan bahan organis
lainnya
Tanah yang digunakan untuk timbunan harus didatangkan setelah ada ijin dari
Direksi Pekerjaan/Pengawas.
Pelaksanaan pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan
ketebalan 20 cm material lepas, di padatkan sampai mencapai kepadatan
maksimum dengan alat pemadat dan mencapai peil permukaan yang
direncanakan
Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian maupun pengurugan
adalah 20 mm terhadap kerataan yang ditentukan
e. Rekanan harus membuat drainase yang baik, harus membuat saluran-
saluran, memasang parit-parit, memompa dan/atau mengeringkan lokasi
pekerjaan
f. Urugan dan pemadatan tanah harus dilakukan lapis-perlapis dengan
ketebalan 20 cm. Setiap ketebalan 20 cm dari urugan tanah harus dipadatkan dengan
alat pemadat. Alat pemadat tanah yang akan dipakai harus disetujui oleh Direksi
Pekerjaan terlebih dahulu
2.11. PEKERJAAN PENGURUGAN PASIR ALAS PONDASI
a. Ketebalan urugan pasir untuk alas pondasi bila tidak disebutkan lain dalam gambar,
minimal 10 cm
b. Pasir urug yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung potongan–
potongan bahan keras yang berukuran lebih besar dari 1,5 cm, dan bebas dari bahan–
bahan organik atau banyak mengandung garam (pasir laut tidak boleh digunakan)
P a g e | 18
III. PEKERJAAN BETON
3.1. UMUM
a. Rekanan harus melaksanakan pekerjaan beton sesuai dengan persyaratan yang
terdapat di peraturan–peraturan berikut :
1. SNI-03-2847-2002, Standar Tata Cara Perencanaan Struktur Beton Untuk
Bangunan Gedung
2. SNI 03-2458-1991, Metode Pengujian dan Pengambilan Contoh untuk
Campuran Beton Segar
3. SNI 03-4810-1998, Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji di
Lapangan
4. SNI 03-1974-1990, Metode Pengujian Kuat Tekan Beton
5. SNI 03-2492-1991, Metode Pengambilan Benda Uji Beton Inti
6. SNI 03-3403-1994, Metode Pengujian Kuat Tekan Beton Inti
7. Peraturan Beton Bertulang Indonesia PBI 1971 (NI–2)
8. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PBUI – 1982)
9. Peraturan American Standart for Testing and Material (ASTM)
10. Peraturan daerah setempat
11. Peraturan–peraturan lain yang relevan
b. Rekanan harus melaksanakan semua pekerjaan dengan ketepatan dan
kesesuaian yang tinggi menurut RKS, Gambar Kerja dan instruksi–instruksi dari
Direksi Pekerjaan
c. Setiap saat direksi Pekerjaan berhak untuk memeriksa setiap pekerjaan
Rekanan. Walaupun demikian Direksi Pekerjaan tidak wajib untuk melakukan
pemeriksaan secara terus menerus, dan yang terjadi dalam proses pelaksanaan
pekerjaan kesalahan–kesalahan tidak membebaskan Rekanan dari tanggung
jawabnya
d. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan RKS, Gambar Rencana,
peraturan–peraturan yang berlaku dan kaidah–kaidah teknis harus diperbaiki atau
diganti atas biaya dari Rekanan
e. Sebelum pekerjaan beton dimulai, Rekanan harus membuat shop drawing
pembesian, detail –detail yang berhubungan dengan gambar–gambar kerja lain
dan harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan
f. Sebelum tiap tahap pekerjaan beton dimulai, Rekanan berkewajiban untuk
mengajukan ijin bekerja yang harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan
g. Semua material yang dipakai harus merupakan material baru dengan kualitas terbaik
dari yang telah ditentukan (contoh) dan harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan dan
semua material yang tidak disetujui oleh Direksi Pekerjaan harus dikeluarkan dari
lokasi proyek atas biaya Rekanan selambat–lambatnya dalam waktu (2 x 24) jam
h. Rekanan berkewajiban untuk menyediakan tenaga ahli yang trampil dan cukup
serta alat – alat yang baik dan cukup untuk memenuhi jadwal pelaksanaan yang
sudah disetujui
i. Bila tidak dinyatakan secara khusus, maka hal–hal mengenai cara
pelaksanaan dan detail konstruksi harus dilaksanakan sesuai dengan Standar Tata
Cara Perencanaan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-
P a g e | 19
2847-2002 atau PBI 1971. Hal tersebut antara lain : lantai kerja, pemotongan
dan pembengkokan tulangan, pemasangan tulangan, pelaksanaan
pengecoran dan perawatan, penutup beton, kait dan bengkokan, panjang
penyaluran dan sambungan
3.2. BAHAN-BAHAN A.
SEMEN
1. Semua semen yang digunakan adalah jenis Portland Cement sesuai dengan
SNI 15-2049-1994.
2. Seluruh pekerjaan konstruksi beton ini harus menggunakan satu merk semen.
Penggantian merk semen hanya dapat dilaksanakan dengan persetujuan
Direksi Pekerjaan. Semen yang dipergunakan harus diperoleh dari pabrik
yang telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan
3. Semen yang digunakan pada pekerjaan konstruksi harus sesuai dengan semen
yang digunakan pada perancangan proporsi campuran
4. Rekanan harus menyimpan semen di tempat penyimpanan yang baik dan
memenuhi syarat. Semua semen yang telah menunjukkan indikasi rusak
dan/atau tercemar (menggumpal, mengeras, tercampur dengan kotoran, kena
air, atau lembab) tidak boleh digunakan dan harus segera dikeluarkan dari
lokasi proyek atas biaya Rekanan
5. Setiap saat Direksi Perkerjaan berhak meminta agar Rekanan
memberikan laporan test semen di laboratorium
B. PASIR
1. Pasir yang digunakan harus pasir kali yang berbutir
2. Kadar lumpur yang terkandung dalam pasir tidak boleh lebih besar dari 5
%.
3. Pasir harus memenuhi persyaratan PBI 1971 atau yang tercantum dalam
SNI 03-2847-2002
C. AGREGAT
1. Agregat kasar yang dapat dipakai adalah koral atau batu pecah (crushed stone)
yang mempunyai susunan gradasi yang baik padat dan cukup keras. Agregat
halus yang digunakan tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan
terhadap berat kering). Semua agregat yang digunakan harus memenuhi
persyaratan sesuai yang tercantum dalam PBI 1971 dan/atau SNI 03-2461-
1991.
2. Ukuran agregat kasar maksimum yang dapat digunakan adalah 3 cm dan ukuran
agregat kasar tersebut tidak boleh lebih dari seperempat dimensi beton yang
terkecil dari bagian konstruksi yang bersangkutan
3. 2 minggu sebelum pengecoran dimulai, Rekanan harus menguji contoh –
contoh agregat sesuai dengan PBI 1971
4. Rekanan harus menjaga semua pengiriman agregat dari satu sumber untuk
setiap agregat yang telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan hingga sebanyak 50
ton atau sewaktu – waktu diminta oleh Direksi Pekerjaan atas biaya Rekanan
5. Percobaan–percobaan harus dilakukan oleh Rekanan pada setiap
pengiriman sebanyak 50 ton atau sewaktu–waktu diminta oleh Direksi Pekerjaan
atas biaya Rekanan
6. Agregat kasar dan agregat halus harus disimpan secara terpisah tanpa boleh
terjadi segregasi dari butir–butir penyusunnya. Timbunan agregat harus
diletakkan di atas lantai dari beton kurus dan dibatasi oleh dinding kayu keras
P a g e | 20
serta harus dijaga terhadap pencampuran atau pencemaran dari kotoran atau
material lainnya. Selain itu Rekanan juga harus menyediakan sistem drainage
yang baik di sekitar timbunan agregat sehingga timbunan agregat tidak
terpendam air
7. Untuk mendapatkan campuran beton yang baik dan sesuai dengan hasil mix
design, kadar air dari agregat harus sesuai secara periodik diuji terutama kalau
terdapat indikasi bahwa kadar air agregat sudah berubah dari kondisi
sebelumnya. Selain itu Rekanan juga harus secara rutin melaksanakan uji bahan
dan disaksikan oleh Direksi Pekerjaan
D. AIR
1. Air untuk pembuatan dan perawatan beton adalah air bersih yang sesuai dengan
rekomendasi laboratorium dan persyaratan PBI 1971 Pasal 3.6
2. Sumber air yang akan dipakai harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan terlebih
dahulu dan harus diuji serta tidak boleh mengandung asam alkali, minyak, dan
zat organis yang dapat merusak beton dan tulangan (Ph 7 –
8)
3. Tempat penampungan (bak) air harus selalu bersih dan harus dijaga agar bahan
– bahan yang dapat merusak kualitas air tidak tercampur di bak penampungan
tersebut
E. BAHAN PENCAMPUR/ADMIXTURE/ADITIVE
1. Bila tidak dinyatakan lain, pada dasarnya semua beton konstruksi pada proyek
ini tidak memerlukan bahan pencampur. Oleh karena itu Rekanan tidak boleh
menggunakan bahan pencampur kecuali dengan persetujuan tertulis dari
Perencana dan atau Direksi Pekerjaan
2. Untuk melengkapi pengajuan ijin penggunaan bahan pencampur beton,
Rekanan harus mengadakan percobaan perbandingan berat dari penambahan
bahan campuran tersebut dan diuji tekan contoh–contoh beton pada umur 3,7,14,
dan 28 hari di laboratorium yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Semua hasil uji
tersebut di atas harus disertakan pada pengajuan ijin penggunaan bahan
pencampur beton
3.3. PENGUJIAN DAN PEMBUATAN BETON
A. MUTU BETON DAN CAMPURAN BETON RENCANA
1. Seluruh beton tidak bertulang seperti rabat dan lantai kerja, digunakan mutu
beton K.125. Untuk beton struktural atau beton bertulang dari pile cap, balok,
kolom, pelat lantai/atap, list plank, menggunakan mutu beton K.300.
2. Untuk mencapai mutu beton tersebut diatas, Rekanan diwajibkan untuk
membuat campuran beton rencana (mix design) paling lambat 6 minggu sebelum
pekerjaan beton dimulai. Rekanan harus membuat untuk masing–masing mutu
beton 20 benda uji pada umur 7,14, dan 28 hari
3. Pembuatan campuran beton rencana ini hendaknya mengikuti PBI 1971
Ayat 4.6 dan/atau SNI 03-2834-1992, serta dievaluasi kekuatan
karakteristiknya menurut Ayat 4.5 dan/atau SNI 03-1974-1990. Bila sumber
atau kualitas dari semen atau agregat diganti, maka harus dicari lagi campuran
rencana yang baru sehingga tercapai mutu beton yang disyaratkan
B. PENGUJIAN BETON
1. Rekanan harus menyediakan tenaga kerja, material, tempat dan semua
peralatan untuk melakukan semua peralatan untuk melakukan semua uji beton
di bawah ini, yaitu :
P a g e | 21
Uji Slump
Uji Tekan silinder beton diameter 15 cm dan tinggi 30 cm
Uji Kadar Lumpur
Hammer Test
Core Drilling
2. Pengujian Slump beton harus dilaksanakan berdasarkan PBI 1971 dengan
batasan nilai slump sebagai berikut :
Jenis Struktur Yang Dibuat Max (cm) Min (cm)
Dinding, pelat pondasi, dan pondasi telapak
12 cm 8 cm
bertulang
Pondasi telapak tidak bertulang, pondasi
9 cm 2,5 cm
caison, dan konstruksi dibawah tanah
Pelat, balok, kolom dan dinding 15 cm 7,5 cm
Pengerasan jalan 7,5 cm 5 cm
Untuk beton dengan bahan tambahan plasticizer, nilai slump dapat
dinaikkan sampai maksimum 1,5 cm.
3. Rekanan harus membuat, merawat dan mengadakan uji kubus beton pada
laboratorium beton yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan atas biaya sendiri dan
berdasarkan atas PBI 1971/SNI 03-2847-2002
4. Jumlah pengambilan contoh untuk uji kuat tekan dari setiap mutu beton, tidak
boleh kurang dari dua benda uji, dan harus diuji pada umur 7, 14, dan 28 hari
5. Pengujian kekuatan masing-masing mutu beton yang dicor setiap harinya
haruslah dari satu contoh uji per hari, atau tidak kurang dari 1 (satu) contoh
uji untuk setiap 120 m3 beton, atau tidak kurang dari satu contoh uji untuk setiap
500 m2 luasan permukaan lantai atau dinding.
6. Pada suatu pekerjaan pengecoran, jika volume total adalah sedemikian hingga
frekuensi pengujian yang disyaratkan diatas hanya akan menghasilkan jumlah uji
kekuatan beton kurang dari 5 (lima) untuk suatu mutu beton, maka contoh uji
harus diambil dari paling sedikit 5 (lima) adukan yang dipilih secara acak, atau
dari masing-masing adukan bilamana jumlah adukan yang digunakan adalah
kurang dari 5 (lima).
7. Suatu uji kuat tekan harus merupakan nilai kuat tekan rata-rata dari 2 (dua)
contoh uji silinder yang berasal dari adukan beton yang sama, dan diuji pada
umur beton 28 hari.
8. Jika digunakan pompa beton (concrete pump), pengambilan khusus harus
dilakukan dilokasi pengecoran setelah beton melewati ujung pipa pompa beton
P a g e | 22
9. Setiap benda uji harus diberi tanggal pembuatan dan dari bagian ujung pipa
mana beton diambil
10. Prosedur pengambilan silinder beton sesuai dengan SNI 03-4810-1998
11. Setiap benda uji tidak boleh cacat
12. Rekanan harus membuat laporan lengkap mengenai hasil test khusus yang
disertai evaluasi perhitungan nilai karakteristiknya dan disampaikan pada Direksi
Pekerjaan
13. Jika terjadi kegagalan dalam uji beton ini, Rekanan harus melakukan uji non
destruktif, dan apabila masih menunjukkan kegagalan Rekanan harus
memperbaiki dan mengganti struktur tersebut atas biaya Rekanan sendiri
14. Bila dianggap perlu, maka Rekanan harus melakukan uji tambahan atas biaya
Rekanan
C. PEMBUATAN BETON
1. Rekanan bertanggung jawab penuh atas seluruh pembuatan beton yang baik
dan memenuhi persyaratan yang ditentukan
2. Dalam pembuatan beton ini, Rekanan harus memakai sistem “Weight
batching plant” & volumetric system (untuk mengukur air) yang sudah disetujui
oleh Direksi Pekerjaan. Semua alat ukur untuk pencampuran beton ini harus
dalam kondisi baik dan dikalibrasi dan disediakan oleh Rekanan
3. Pengaturan untuk pengangkutan, penimbangan dan pencampuran material
harus dengan persetujuan Direksi Pekerjaan
4. Seluruh operasi harus diinspeksi dan dikontrol terus oleh seorang
inspektor yang berpengalaman dan bertanggung jawab
5. Pencampuran beton dengan tidak memakai perbandingan berat atau dengan
tangan tidak diperbolehkan
6. Mixer harus betul–betul kosong sebelum menerima material–material dari
adukan berikutnya. Mixer harus dibersihkan dan dicuci bila mixer tidak dipakai
lebih lama dari 30 menit atau bila beton yang akan dibuat berbeda mutunya
7. Pencampuran kembali dari beton yang sebagian sudah terjatuh atau
mengeras tidak diijinkan
8. Ketelitian alat ukur (timbangan) harus dikontrol minimum satu kali setiap minggu
dengan ketelitian 1 persen
D. BETON READY MIX
1. Rekanan tidak diijinkan memakai beton ready mix tanpa ijin dari Direksi
Pekerjaan
2. Semua beton ready mix harus dipasok dari perusahaan yang disetujui oleh
Direksi Pekerjaan
3. Bila tidak ditentukan lain, semua persyaratan yang berlaku untuk beton biasa
juga berlaku untuk beton ready mix
4. Nama dan Alamat dari perusahaan beton ready mix harus disampaikan
untuk persetujuan Direksi Pekerjaan. Jika diperlukan, Rekanan harus
mengatur peninjauan ke perusahaan tersebut.
P a g e | 23
5. Beton ready mix harus sudah dicor pada tempatnya dalam waktu
maksimum 2 jam dihitung dari mulainya truck mixer keluar dari plant sampai
penuangan terakhir dilakukan. Bila dipergunakan retarder, waktu maksimum
tersebut dapat melebihi 2 jam tetapi tidak boleh lewat 4 jam.
6. Semua data dari beton ready mix ini harus dicatat secara lengkap oleh
Rekanan atas sepengetahuan Direksi Pekerjaan data–data tersebut harus
selalu tersedia di proyek.
Data–data yang harus dicatat adalah :
Waktu kedatangan untuk truck mixer
Waktu pencampuran material dan penambahan air
Pencatatan nomer truck mixer dan nama plat
Waktu ketika beton ditempatkan/dicor
Lokasi pengecoran
Pengambilan jumlah kubus uji
Nilai slump
Dan data–data lain yang relevan
7. Rekanan bertanggung jawab atas semua hasil pengecoran dari beton ready
mix. Direksi Pekerjaan berhak untuk mengganti perusahaan beton ready mix atau
menghentikan penggunaan beton ready mix bila ternyata syarat–syarat dari
spesifikasi ini tidak terpenuhi dengan memuaskan
3.4. PEKERJAAN CETAKAN (BEKESTING) A.
BAHAN
1. Bahan yang dapat dipakai untuk bekesting adalah kayu, multiplek (tebal
12–16 mm), pasangan bata dan panel logam. Sedangkan bahan–bahan yang
dapat digunakan untuk acuan penyangga adalah kayu atau tiang/pipa logam.
Penggunaan bambu untuk acuan tidak diijinkan. Sebelum memakai suatu bahan
sebagai bekesting atau acuan, Rekanan harus mengajukan ijin ke Direksi
Pekerjaan terlebih dahulu
2. Penggunaan bahan–bahan pembantu pelepasan bekesting harus seijin dari
Direksi Pekerjaan dan untuk itu Rekanan harus memberikan data– data teknis
dari produk tersebut ke Direksi Pekerjaan
3. Penggunaan bahan–bahan pembantu pelepasan bekesting harus seizin
dari Direksi Pekerjaan dan untuk itu Rekanan harus memberikan data–
data teknis dari produk tersebut ke Direksi Pekerjaan
4. Penggunaan bekesting lebih dari 1 kali tidak diizinkan kecuali kondisi
bekesting masih sangat baik dan mampu menghasilkan permukaan beton yang
sesuai dengan spesifikasi. Penggunaan bekesting lebih dari 1 kali harus
mendapatkan izin dari Direksi Perkerjaan
B. PEMBUATAN DAN PEMASANGAN BEKESTING
1. Sistem bekesting harus diajukan dan disetujui terlebih dahulu oleh Direksi
Pekerjaan, khususnya yang menyangkut jenis/dimensi bekesting dan jarak
acuan penyangga
2. Bekesting tidak boleh bocor dan cukup kaku untuk mencegah
perpindahan tempat atau kelongsoran dari penyangga. Permukaan bekesting
harus halus dan rata, tidak boleh ada lekukan, lubang–lubang
P a g e | 24
dan tidak boleh melendut. Sambungan– sambungan pada bekesting harus
diusahakan lurus dan rata dalam arah horisontal dan vertikal
3. Khusus untuk struktur beton ekspos atau struktur beton lainnnya yang perlu
menggunakan minyak atau bahan sejenis pada bekesting, Rekanan harus
mengoleskan minyak tersebut seperlunya dan harus menjaga agar minyak
tersebut tidak sampai mencemari batang tulangan dan sambungan
konstruksi
4. Khusus untuk bekesting kolom pada tepi bawah kolom pada 2 sisi harus
dibuatkan bukaan untuk mengeluarkan kotoran–kotoran yang terdapat pada
dasar kolom dan bukaan ini boleh ditutup setelah dasar kolom diperiksa
kebersihannya dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan
5. Hal yang sama juga harus dikerjakan pada balok–balok yang tinggi atau
dinding– dinding beton
6. Tiang–tiang penyangga vertikal harus dibuat sebaik mungkin untuk
memberikan penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya kerusakan atau
overstress atau perpindahan tempat pada beberapa bagian konstruksi
yang dibebani
7. Struktur tiang–tiang penyangga harus ditempatkan pada posisi
sedemikian rupa sehingga konstruksi ini benar–benar stabil, kuat dan kaku
untuk menunjang berat sendiri dan beban–beban yang berada diatasnya selama
pelaksanaan beton
8. Semua tiang–tiang penyangga tidak boleh ditempatkan langsung diatas tanah,
tetapi harus berpijak diatas balok kayu rata atau lantai kerja dengan kokoh.
Selain itu semua tanah dasar di sekitar daerah penyangga harus dipadatkan
sampai cukup kuat untuk menahan beban diatasnya
9. Bila tidak dinyatakan lain, maka semua bekesting balok dan pelat lantai harus
diberi anti lendut ke atas di tengah – tengah bentang sebesar 0,2 % dari lebar
bentang
Khusus untuk balok dan pelat kanti lever, maka besarnya anti lendut yang
harus diambil adalah 0,4 % dari bentang
10. Semua bekesting yang akan dipergunakan harus dalam keadaan bersih dan tidak
tercemar oleh bahan – bahan yang dapat menurunkan mutu beton
C. PEMBONGKARAN BEKESTING
1. Semua pekerjaan pembongkaran bekisting baru dapat dimulai setelah izin tertulis
dari Direksi Pekerjaan
2. Bila pada saat pembuatan beton tidak digunakan suatu bahan pencampur
(admixture/additive) khusus, maka waktu minimum pembongkaran bekesting
harus didasarkan pada PBI 1971 dan hasil uji tekan beton
3. Dengan adanya pembongkaran bekesting dan/atau acuan pada beton, struktur
– struktur bangunan tidak mengalami perubahan bentuk, kerusakan ataupun
pembebanan yang melebihi beban rencana
4. Pertanggung jawaban atas keselamatan semua pihak pada
pembongkaran bekesting atau acuan berada di pihak Rekanan
P a g e | 25
3.5. PEKERJAAN PEMBESIAN DAN PERSIAPAN PENGECORAN A.
PEKERJAAN PEMBESIAN
1. Jenis dan mutu baja tulangan yang dipergunakan adalah baja ulir BJTD–
40 (fy. 400MPa).
2. Semua jenis baja tulangan yang digunakan harus diperoleh dari
pemasok/pabrik yang telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan
3. Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas baja tulangan, maka disamping
adanya sertifikat dari laboratorium pada saat pemesanan, secara periodik juga
diambil minimum 2 contoh percobaan tarik sebanyak minimum 3 kali, yaitu pada
waktu permulaan besi datang, kemudian pada pertengahan dan akhir
pekerjaan pembesian. Akan tetapi apabila selama pelaksanaan ditemukan hal–
hal yang meragukan, percobaan tarik harus dilakukan lagi. Selain itu Rekanan
juga wajib melakukan percobaan tarik dan lengkung dingin sebanyak 1 set
percobaan setiap 10 ton baja tulangan untuk baja tulangan berdiameter > 12 mm.
Panjang contoh yang diambil adalah 1 m, dan tiap batang besi diambil 3 buah
contoh
4. Pembengkokan baja tulangan harus dilakukan secara hati–hati dan teliti, tepat
pada ukuran posisi pembengkokan sesuai dengan gambar dan tidak
menyimpang dari SNI 03-2847-2002 dan/atau PBI 1971
5. Pembengkokan tulangan harus dilakukan oleh tenaga ahli dengan
mempergunakan alat –alat sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan
cacat, patah, retak–retak, dan kerusakan kerusakan lainnya
6. Pembengkokan tulangan harus dilakukan dalam keadaan dingin
7. Tulangan yang sebagian sudah tertanam didalam beton tidak boleh
dibengkokan di lapangan, kecuali ada ijin khusus dari Pengawas atau Direksi
Pekerjaan
8. Sebelum penyetelan dan pemasangan tulangan , Rekanan harus
membuat rencana kerja dan pembengkokan baja tulangan (bending schedule)
yang harus diserahkan ke Direksi Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan
9. Tulangan–tulangan harus dipasang sedemikian rupa sehingga selama
pengecoran tidak berubah tempatnya. Untuk membantu penempatan tulangan
ini, Rekanan harus memasang “beton tahu”, “kaki ayam” (beton decking) dan
bahan pembantu lainnya secukupnya
10. Sebelum baja tulangan dipasang, baja harus bebas dari kulit besi, karat, lemak
kotoran serta bahan–bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat. Jika
terjadi keterlambatan pengecoran maka pembesian harus di periksa dan
dibersihkan ulang
11. Sambungan batang tulangan dengan menggunakan las tidak diijinkan.
Semua sambungan batang tulangan harus sesuai dengan ketentuan SNI
03-2847-2002 kecuali ada ketentuan lain dari Direksi Pekerjaan
12. Tebalnya selimut beton harus sesuai dengan SNI 03-2847-2002
B. PERSIAPAN PENGECORAN
1. Sebelum melaksanakan pengecoran, Rekanan harus membersihkan seluruh
area pengecoran memeriksa dan memperbaiki lagi bekesting dan pembesian
yang masih kurang sempurna, memeriksa dan mengkoordinasikan lagi gambar
struktur dengan desain gambar lain
P a g e | 26
berikut segala pipa, konduit atau barang–barang lain yang akan tertanam
dalam beton dan mengajukan ijin tertulis dari Direksi Pekerjaan
2. Sebelum pengecoran, semua alat–alat pembuatan beton dan
pengangkutan beton harus dalam keadan baik dan bersih.
3. Sebelum pengecoran beton, Rekanan harus membasahi cetakan dan
pasangan-pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton sampai
jenuh.selain itu semua bidang-bidang beton yang lama yang akan di cor harus di
kasarkan terlebih dahulu dan kemudian dibersihkan dari segala kotoran–kotoran
beton yang lepas dan kemudian penyambungan bidang – bidang beton yang
lama harus memakai lem beton
4. Sebelum pengecoran beton, Rekanan harus membersihkan/membuang air
yang tergenang pada bekesting atau area pengecoran
3.6. PENGANGKUTAN, PENGECORAN, DAN KUALITAS BETON
A. PENGANGKUTAN BETON
1. Metoda pengangkutan yang akan digunakan Rekanan haruslah metoda
pengangkutan yang sudah dievaluasi dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan
2. Kecepatan pengangkutan harus sedemikian rupa dan cukup cepat
sehingga beton tidak kering atau kehilangan workabilitas atau plastisitas selama
waktu yang digunakan antara mencampur dan mencetak beton
3. Sistem pengangkutan beton tidak boleh sampai menimbulkan segregasi pada
adukan beton ataupun kehilangan semen dan air
4. Pengangkutan harus diorganisir sedemikian rupa sehingga selama
pengecoran pada bagian tertentu, tak terjadi keterlambatan pada bidang cor dan
sambungan dingin (cold joint)
5. Semua peralatan yang digunakan untuk pengangkutan harus dibersihkan dan
dicuci bila pekerjaan terhenti lebih lama dari 30 menit
B. PENGECORAN BETON
1. Pengecoran beton harus berlangsung terus menerus tanpa berhenti sampai
mencapai siar–siar pelaksanaan yang sudah direncanakan dan disetujui oleh
Direksi Pekerjaan
2. Pemadatan beton untuk struktur yang cukup tebal harus dilaksanakan lapis
per lapis dengan tebal tiap lapisan maksimum 40 cm atau sesuai dengan
persetujuan Direksi Pekerjaan
3. Metode penuangan dan pemadatan beton harus dilaksanakan
sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi segregasi pada beton
4. Tinggi jatuh vertikal pada pengecoran tidak boleh lebih dari 150 cm. Untuk
dinding– dinding, kolom–kolom atau bagian–bagian yang tinggi, beton tidak
boleh di cor dari atas, tetapi pengecoran harus dilakukan memulai sisi bekesting
5. Saluran curam tidak boleh digunakan untuk pengecoran beton, kecuali dengan
persetujuan Direksi Pekerjaan. Bila diijinkan, saluran curam harus dibuat dari
metal yang dapat mengalirkan adukan beton tanpa terjadinya pemisahan bahan
dan harus dicor dengan sudut tidak lebih datar dari perbandingan 1 : 2
6. Beton harus dipadatkan dengan vibrator mekanis yang dikerjakan oleh orang–
orang yang berpengalaman dan terampil. Pekerjaan beton yang
P a g e | 27
telah selesai harus merupakan suatu massa yang bebas dari lubang–
lubang, segregasi dan keropos
7. Vibrator yang dipakai haruslah vibrator yang mempunyai frekuensi tidak kurang
dari 6000 siklus per menit dan mempunyai lengan sepanjang 6 meter atau lebih
8. Selama pemadatan beton, Rekanan harus menjaga agar tidak terjadi “over
vibration” yang akan mengakibatkan segregasi. Selain itu Rekanan juga harus
menjaga agar tulangan–tulangan (terutama tulangan yang telah masuk pada
beton) tidak mengalami getaran langsung dari vibrator
9. Rekanan harus menyediakan vibrator dengan kondisi yang baik dan jumlah
yang cukup
10. Selama hujan pengecoran tidak boleh dilakukan dan beton yang baru di cor
harus dilindungi dari air hujan. Selain itu penghentian beton yang baru dicor harus
dilindungi terhadap pengikisan aliran air hujan (terutama pada balok , kolom dan
dinding)
11. Sebelum pengecoran berikutnya dikerjakan, seluruh beton yang kena
hujan/aliran air hujan harus diperiksa, diperbaiki dan dibersihkan dulu terhadap
beton–beton yang tercampur/terkikis air hujan Pengecoran selanjutnya harus
mendapatkan izin Direksi Pekerjaan terlebih dahulu
12. Siar pelaksanaan harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak banyak
mengurangi kekuatan konstruksi
13. Bila tidak ada ketentuan lain, pada pelat dan balok, siar pelaksanaan harus
ditempatkan kira–kira pada 1/3 bentang. Untuk balok yang ditengah–tengah
bentangnya terdapat titik pertemuan dengan balok lainnya maka siar
pelaksanaan harus ditempatkan sejauh 2 kali lebar balok dari
pertemuan/persilangan
14. Siar pelaksanaan harus mulai dibuat pada lokasi dan dimensi yang tetap seperti
pada gambar rencana dan penulangan tidak boleh ada yang menerus
C. KUALITAS PEKERJAAN BETON
1. Direksi pekerjaan berhak menolak semua pekerjaan beton yang tidak
memenuhi syarat seperti :
Struktur beton yang keropos
Struktur beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau
posisinya yang tidak sesuai dengan gambar
Struktur beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang
direncanakan
Struktur beton berisikan kayu atau benda lain
Struktur beton yang mengalami cacat–cacat lainnya
Rekanan harus mengganti/membongkar dan memperbaiki beton yang tidak
memenuhi syarat atas biaya sendiri sesuai dengan instruksi dari Direksi
Pekerjaan dan Perencana
2. Kekuatan beton harus sesuai dengan persyaratan dalam SNI-03-2847-
2002
3. Struktur beton harus mempunyai ukuran–ukuran dimensi lokasi dan bentuk
yang tidak boleh melampui toleransi di bawah ini :
P a g e | 28
Posisi garis as dari penyelesaian bagian struktur pada semua titik
maksimum bergeser 0,5 cm dari posisi seharusnya
Variasi ukuran–ukuran dimensi struktur yang < 3 m adalah 0,5 cm
Variasi ukuran–ukuran dimensi struktur yang > 3 m adalah 1 cm
4. P erawatan beton
Selama proses pengerasan beton, konstruksi beton, cetakan dan
penulangan tidak boleh terganggu atau menggalami pembebanan
yang dapat merusak struktur beton muda ini. Oleh kerena itu Rekanan
dilarang menggunakan struktur beton yang masih muda umurnya
untuk tempat penimbunan material atau lalu lintas kerja (minimal 14
hari umurnya)
Beton harus dilindungi dari hujan lebat, aliran air hujan dan dari
kerusakan yang disebabkan oleh alat–alat. Dua jam setelah
pengecoran beton, semua beton harus selalu dalam keadaan basah,
paling sedikit 10 hari dengan cara dibasahi dengan air terus menerus,
direndam air atau dengan sistem disiram air dari pipa yang
berhubungan atau sistem lain yang dapat membuat kondisi beton
basah, untuk kolom beton dapat digunakan karung basah yang
dililitkan
Bekesting kayu tetap dibiarkan tinggal agar beton itu tetap basah
selama perawatan untuk mencegah retak pada sambungan dan
pengeringan beton yang terlalu cepat
Air yang dipergunakan untuk perawatan harus air dan sama sekali
bebas dari unsur–unsur kimia yang mungkin menyebabkan perubahan
warna beton
P a g e | 29
IV Pekerjaan Atap
4.1 Umum
- Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelayanan yang
diperlukan untuk melaksanakan dan membuat konstruksi baja.
- b. Spesifikasi ini meliputi syarat-syarat perencanaan, fabrikasi dan pemasangan tentang
konstruksi baja untuk atap, penyokong (support), dan sebagainya, sesuai dengan yang
ditunjukkan pada gambar kerja.
4.2 Standar
a. Bahan Struktur atau Konstruksi
- Kecuali kalau diatur secara tersendiri, bentuk profil, pelat dan kisi-kisi untuk tujuan semua
konstruksi dibaut atau dilas harus baja karbon yang memenuhi persyaratan A.S.T.M. A36
atau yang setara dan harus mendapat persetujuan MK.
- Kecuali kalau diatur secara tersendiri pipa-pipa untuk konstruksi dengan las harus dari
baja karbon yang memenuhi A.S.T.M. A56 type E atau S.
- Kecuali kalau diatur secara tersendiri bahan-bahan harus memenuhi spesifikasi
“American Institute of Steel Construction (AISC)” dan PPBBI Mei 1984.
b. Pengikat-pengikat : baut-baut, mur-mur atau sekrup-sekrup dan ring-ring harus sebagai
berikut :
- Untuk sambuangan bukan baja ke baja.
- Pengikat-pengikat harus dari baja karbon yang memenuhi persyaratan ASTM A370 dan
harus digalvanis.
- Untuk sambuangan baja ke baja.
- Pengikat-pengikat harus dari baja karbon yang memenuhi persyaratan ASTM A325 dan
atau ASTM A490 dan harus terlapis cadmium.
- Untuk sambungan logam yang berlainan (tidak sama) pengikat-pengikat harus baja tahan
korosi memenuhi persyaratan ASTM A276 type 321 atau type lainnya dari baja tahan
korosi.
- Ring-ring bulat untuk baut biasa harus memenuhi A.N.S.I. B27, type A.
c. Bahan-bahan las : bahan-bahan las harus memenuhi persyaratan dari “American Welding
Society” (AWS D1.0-69 : Code for Welding in Building Construction)
- Baut angkur dan sekrup-sekrup atau mur-mur harus memenuhi persyaratan ASTM A36
atau A325.
- Lapisan seng : baja berlapis seng harus memenuhi ASTM A123. Lapisan seng untuk
produksi uliran sekrup harus memenuhi ASTM A153.
- Baut dan mur yang idak terlapis (unfinished) harus memenuhi ASTM A307 dan harus
biasanya type segi enam (hexagon-bolt type)
d. Semua bahan baja yang dipergunakan harus merupakan bahan baru, yaitu bahan yang
belum pernah dipergunakan untuk konstruksi lain sebelumnya dan harus disertai sertifikat
dari pabrik.
e. Peraturan-peraturan dan standar dibawah ini atau publikasi yang dapat dipakai harus
dipertimbangkan serta merupakan bagian dari spesifikasi ini. Dalam hal ini ada
pertentangan, spesifikasi ini menentukan.
P a g e | 30
4.3 Material Fabrikasi
Semua material baja harus baru dan disetujui pengawas walaupun kontraktor telah
menggunakan bahan yang telah disetujui, pasal berikut ini tetap mengikat kontraktor untuk
tetap bertanggung jawab.
b. Semua material untuk konstruksi baja harus menggunakan baja yang baru dan
merupakan "Hot Rolled Structural Steel" dan memenuhi mutu baja BJ 37 (PPBBI-83)
atau ASTM A36 atau SS41 (JIS.U 3101 - 1970).
c. Seluruh pekerjaan fabrikasi harus dilakukan di workshop, kecuali hal-hal yang tidak
dapat dilakukan di workshop dan dapat dikerjakan di lapangan setelah mendapat
persetujuan Pengawas.
d. Semua bagian baja sebelum dan setelah difabrikasi harus lurus dan tidak ada tekukan
dan ukuran disesuaikan dengan gambar. Sebelum semua pekerjaan fabrikasi dimulai pelat-
pelat baja harus rata dan tidak boleh tertekuk dan bengkok.
e. Semua pekerjaan baja harus disimpan rapi dan ditaruh diatas alas papan. Seluruh
pekerjaan baja setelah selesai difabrikasi harus dibersihkan dari karat dengan sikat baja
dan dicat zincromate 2 (dua) kali.
f. Kekurangtepatan pemasangan karena kesalahan fabrikasi harus dibetulkan, diperbaiki
atau diganti dengan yang baru atas biaya Kontraktor.
g. Pengawas dan Konsultan berhak meninjau bengkel dan memeriksa pekerjaan fabrikasi
Kontraktor yaitu baja dengan tegangan leleh minimum y = 2.400 kg/cm2.
h. Semua baja yang digunakan harus sesuai bentuk, ukuran dan ketebalannya serta bebas
dari karat, cacat karena tumbukan, tekuk dan puntir, dengan berat sesuai gambar rencana.
i. Semua fabrikasi yang dilakukan Pemborong harus mengajukan gambar kerja (Shop
Drawing) sesuai dengan gambar rencana untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas, dan
Pemborong tidak diperkenankan memulai pekerjaan sebelum gambar kerja tersebut
disetujui.
Gambar kerja harus menunjukkan detail pelaksanaan secara jelas, untuk hal-hal berikut :
- Dimensi layout dalam metrik.
- Type dan lokasi sambungan.
- Dimensi bagian-bagian konstruksi bentuk, detail dan berat setiap unit konstruksi.
j. Permukaan yang akan disambung harus rata satu sama lain, digurinda dahulu sebelum
dilakukan penyambungan dan tidak boleh bergeser selama pengelasan dilakukan. Sisa-
sisa atau material las yang berlebih atau kerak-kerak las harus dibersihkan.
P a g e | 31
4.4 Contoh Bahan
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-contoh
material, baja profil, kawat las, cat dasar atau akhir dan lain-lain untuk mendapat
persetujuan MK.
b. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh MK akan dipakai sebagai standar atau
pedoman untuk pemeriksaan atau penerimaan material yang dikirim oleh Kontraktor ke site.
c. Kontraktor diwajibkan membuat tempat penyimpanan contoh-contoh material yang telah
disetujui di bengkel MK.
4.5 Penyimpanan dan Pengiriman Bahan
a. Semua material harus disimpan rapi dan diletakkan diatas papan atau balok-balok kayu
untuk menghindari kontak langsung dengan permukaan tanah, sehingga tidak merusak
material.
b. Dalam penumpukan material harus dijaga agar tidak rusak, bengkok.
c. Kontraktor harus memberitahukan terlebih dahulu setiap akan ada pengiriman dari
pabrik ke lapangan, guna pengecekan pengawas.
d. Kontraktor harus memberitahukan pengawas sebelum pengiriman konstruksi baja dan
menjamin bahwa setelah di lapangan konstruksi baja tersebut tetap tidak rusak dan
kotor. Bilamana ternyata yang dikirim rusak dan bengkok, Kontraktor harus mengganti
dengan yang baru.
e. Sebelum erection dimulai, Kontraktor harus memeriksa kembali kedudukan angker-
angker baja dan memberitahukan kepada Pengawas metode dan urutan pelaksanaan
erection.
f. Ketinggian dasar kolom yang telah ditentukan dan ketinggian daerah lainnya diukur
dengan theodolite oleh Kontraktor dan disetujui Pengawas.
g. Perhatian khusus dalam pemasangan angker-angker untuk kolom dimana jarak-
jarak/kedudukan angker-angker harus tetap dam akurat untuk mencegah ketidak
cocokan dalam erection, untuk ini harus dijaga agar selama pengecoran angker-angker
tersebut tidak bergeser.
h. Dasar kolom dan bidang bawah pelat pemegang angker harus dalam satu bidang yang
rata betul.
i. Erection komponen-komponen baja harus menggunakan alat mekanik (crane).
j. Tali pengikat dan penarik yang dipakai pada waktu erection harus dari kabel baja.
k. Toleransi dari kelurusan batang maupun komponen batang tidak boleh lebih dari 1/1000
panjang batang/komponen batang.
l. Penyimpangan pertemuan sumbu perletakan dengan sumbu kolom tempat perletakan
maksimum 0.5 cm dari kedudukan pada gambar kerja ke arah horizontal dan 1 cm ke
arah vertikal.
m. Semua pelat-pelat atau elemen yang rusak setelah fabrikasi, tidak akan
diperbolehkan dipakai untuk erection.
n. Untuk pekerjaan erection di lapangan, Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli.
Tenaga ahli tersebut harus senantiasa mengawasi dan bertanggung jawab atas
pekerjaan erection.
o. Tenaga ahli untuk mengawasi pekerjaan erection tersebut harus mendapat persetujuan
pengawas dan berpengalaman dalam erection konstruksi baja bertingkat guna
mencegah hal-hal yang tidak menguntungkan bagi struktur.
p. Kontraktor bertanggung jawab atas keselamatan pekerja-pekerjanya di lapangan,
sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh dinas keselamatan kerja dari Departemen
P a g e | 32
Tenaga Kerja. Untuk ini Kontraktor harus menyediakan ikat pinggang pengaman,
safety helmet, sarung tangan dan pemadam kebakaran.
q. Kegagalan dalam erection ini menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya, oleh
sebab itu Kontraktor diminta untuk memberi perhatian khusus pada masalah erection
ini.
r. Dalam pengiriman semua bahan yang didatangkan ketempat pekerjaan dalam keadaan
utuh dan tidak bercacat. Beberapa bahan tertentu harus masih didalam kotak atau
kemasan aslinya yang masih bersegel dan berlabel pabriknya.
4.6 Pelaksanaan
4.6.1 Pengelasan
a. Pengelasan harus dilaksanakan sesuai AWS atau AISC specification, baru dapat
dilaksanakan dengan seijin pengawas, dan menggunakan mesin las listrik.
b. Kawat las yang dipakai adalah harus merk "Kobesteel" atau yang setaraf.
c. Pengelasan harus dikerjakan oleh tenaga ahli dan berpengalaman.
d. Semua pekerjaan pengelasan harus rapi tanpa menimbulkan kerusakan-kerusakan
pada beban bajanya.
e. Elektrode las yang dipergunakan harus disimpan pada tempat yang dapat tetap
menjamin komposisi dan sifat-sifat dari electrode selama masa penyimpanan.
f. Pengelasan harus menjamin pengaliran yang rata dari cairan electrode tersebut.
g. Teknik atau cara pengelasan yang dipergunakan harus memperlihatkan mutu dan
kualtias dari las yang dikerjakan.
h. Permukaan dari daerah yang akan dilas harus bebas dari kotoran yang memberi
pengaruh besar pada kawat las. Permukaan yang akan dilas juga harus bersih dari
aspal, cat, minyak, karat dan bekas-bekas potongan api yang kasar, bekas potongan
api harus digurinda dengan rata. Kerak bekas pengelasan harus dibersihkan dan
disikat.
i. Pengelasan tidak boleh dilakukan jika temperatur dari base metal lebih rendah 0F.
Pada temperatur 0F, permukaan las dari titik dimulainya las sampai sejauh 7.5 m juga
dijaga temperaturnya sampai dengan waktu pengelasan.
j. Pemberhentian las harus pada tempat yang ditentukan dan harus dijamin tidak akan
berputar atau berbengkok.
k. Pada pekerjaan las dimana terjadi banyak lapisan las (pengelasan lebih dari satu kali),
maka sebelum dilakukan pengelasan berikutnya lapis terdahulu harus dibersihkan dari
kerak-kerak las atau slag dan percikan-percikan logam yang ada. Lapisan las yang
berpori-pori atau retak atau rusak harus dibuang sama sekali.
4.6.2 Sambungan
a. Sambungan-sambungan yang dibuat harus mampu memikul gaya-gaya yang bekerja,
selain berguna untuk tempat pengikatan dan untuk menahan lenturan batang.
b. Hanya diperkenankan 1 (satu) sambungan dalam 1 (satu) bentang. Yang dimaksud
dengan 1 bentang adalah panjang komponen batang baja dimana hanya ujung-
ujungnya terdapat sambungan dengan menggunakan bolt.
c. Semua penyambungan profil baja harus dilaksanakan dengan las tumpul atau full
penetration butt weld.
4.6.3 Lubang-lubang Baut
P a g e | 33
a. Lubang-lubang baut harus benar-benar tepat dan sesuai dengan diameternya.
Kontraktor tidak boleh merubah atau membuat lubang baru di lapangan tanpa seijin
pengawas.
b. Pembuatan lubang baut harus memakai bor. Untuk konstruksi yang tipis (maksimum
10 mm), boleh memakai mesin pons. Membuat lubang baut dengan api sama sekali
tidak diperkenankan.
c. Baut penyambung harus berkwalitas baik dan baru.
d. Diameter baut, panjang ulir harus sesuai dengan yang diperlukan. Mutu baut yang
digunakan sesuai dengan yang tercantum dalam gambar perencanaan.
e. Lubang baut dibuat maksimum 2 mm lebih besar dari diameter baut.
f. Pemasangan dan pengencangan baut harus dikerjakan sedemikian rupa sehingga tidak
menimbulkan momen torsi yang berlebihan pada baut yang akan mengurangi kekuatan
baut itu sendiri. Untuk itu diharuskan menggunakan pengencang baut yang khusus
dengan momentorsi yang sesuai dengan buku petunjuk untuk mengencangkan masing-
masing baut.
g. Panjang baut harus sedemikian rupa, sehingga setelah dikencangkan masih terdapat
paling sedikit 4 ulir yang menonjol pada permukaan, tanpa menimbulkan kerusakan
pada ulir baut tersebut.
h. Baut harus dilengkapi dengan 2 ring, masing-masing 1 buah pada kedua sisinya.
i. Untuk menjamin pengencangan baut yang dikehendaki, maka baut-baut yang sudah
dikencangkan harus diberi tanda dengan cat, guna menghindari adanya baut yang tidak
dapat dikencangkan.
4.6.4 Pemasangan percobaan atau Trial Erection
Bila dipandang perlu oleh MK, Kontraktor wajib melaksanakan pemasangan percobaan
dari sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi. Komponen yang tidak cocok atau yang tidak
sesuai dengan gambar dan spesifikasi dapat ditolak oleh MK dan pemasangan percobaan tidak
boleh dibongkar tanpa persetujuan MK.
4.6.5 Pengecatan
a. Semua bahan konstruksi baja harus di cat. Permukaan profil harus dibersihkan dari
semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya dengan cara mencuci dengan
white spirit atau solvent lain yang cocok. Karat dan kerak harus dihilangkan dengan cara
menggosok dengan wire brush mekanik.
b. Paling lambat 2 jam setelah pembersihan ini, pengecatan dasar pertama sudah harus
dilakukan. Baja yang akan ditanam didalam beton tidak boleh dicat.
c. Sebelum mulai pengecatan, Kontraktor harus memberitahukan kepada pengawas
untuk mendapatkan persetujuannya untuk aplikasi dari semua bahan cat.
d. Cat dasar pertama adalah cat zinchromat primer 2 (dua) kali di Workshop dengan
menggunakan kuas (brush). Cat dasar ini setebal 2 (dua) kali 50 mikron.
e. Cat finish dilakukan 2 (dua) kali di lapangan setebal 30 mikron, setelah semua konstruksi
selesai terpasang dengan menggunakan kuas (brush).
P a g e | 34
f. Cat dasar yang rusak pada waktu perakitan harus segera dicat ulang sesuai dengan
persyaratan cat yang digunakan.
4.6.6. Grouting
Untuk grouting disekitar angker dan dibagian bawah dari base plate dipakai Conbextra GP
exFosroc atau yang setara setebal 2.5 cm. Pekerjaan ini harus menggunakan injection pump.
4.6.7. Pemasangan Akhir atau Final Erection
a. Alat-alat untuk pemasangan harus sesuai untuk pekerjaannya dan harus dalam
keadaanbaik. Bila dijumpai bagian-bagian konstruksi yang tidak dapat dipasang atau
ditempatkan sebagaimana mestinya sebagai akibat dari kesalahan fabrikasi atau
perubahan bentuk yang disebabkan penanganan, maka keadaaan itu harus segera
dilaporkan kepada MK disertai dengan usulan cara perbaikannya. Cara perbaikan tersebut
harus mendapat persetujuan dari MK sebelum dimulainya pekerjaan tersebut. Perbaikan
harus dilakukan dihadapan MK. Biaya tambahan yang timbul akibat pekerjaan perbaikan
tersebut adalah menjadi tanggungan Kontraktor. Meluruskan pelat dan siku atas bentuk
lainnya dilaksanakan dengan cara yang disetujui. Pekerjaan baja harus kering
sebagaimana mestinya, kantong air pada konstruksi yang tidak terlindungi dari cuaca
harus diisi dengan bahan “Waterproofing” yang disetujui. Sabuk pengaman dan tali-tali
harus digunakan oleh para pekerja pada saat bekerja ditempat yang tinggi, disamping
pengaman yang berupa “platform” atau jaringan (“net”).
b. Setiap komponen diberi kode atau marking sesuai dengan gambar pemasangan
sedemikian rupa sehingga memudahkan pemasangan.
c. Bagian profil baja harus diangkat dengan baik dan ikatan-ikatan sementara harus
digunakan untuk mencegah tegangan-tegangan yang melewati tegangan izin. Ikatan-
ikatan itu dibiarkan sampai konstruksi selesai. Sambungan-sambungan sementara dari
baut harus diberikan kepada bagian konstruksi untuk menahan beban mati, angin dan
tegangan-tegangan selama pembangunan.
d. Baut-baut, baut angker, baut hitam, baut kekuatan tinggi dan lain-lain harus dipasang
sebagaimana mestinya sesuai dengan gambar detail. Baut kekuatan tinggi harus
dikencangkan dengan kunci momen (torque wrench).
e. Pelat dasar kolam untuk kolom penunjang dan pelat perletakan untuk balok, balok
penunjang dan yang sejenis harus dipasang dengan luas perletakan penuh setelah bagian
pendukung ditempatkan secara baik dan tegak. Daerah dibawah pelat harus diberi adukan
lembab atau kering yang tidak susut dan disetujui Konsultan atau MK.
f. Toleransi terhadapt penyimpangan kolom dari sumbu vertical tidak boleh lebih dari 1/1500
dari tinggi vertical kolom.
P a g e | 35
4.6.8 Pengujian Mutu Pekerjaan
a. Sebelum dilaksanakan fabrikasi atau pemasangan, Kontraktor diwajibkan memberikan pada
MK “Certificate Test” bahan baja profil, baut-baut, kawat las, cat dari produsen atau pabrik.
b. Bila tidak ada “Certificate Test”, maka Kintraktor harus melakukan pengujian atas baja profil,
baut, kawat las di laboratorium.
c. Pengujian contoh harus disiapkan untuk tiap type dari pengelasan dan tiap type dari bahan
yang akan di las. Pengujian bersifat merusak contoh dari produsen dan kualifikasi
pengelasan harus diadakan sesuai dengan persyaratan ASTM A370.
d. Pengujian pengelasan yang tidak bersifat merusak.
a. Khusus untuk bagian-bagiankonstruksi dengan ketebalan bagian yang dilas tidak lebih
dari 2 cm, pemeriksaan mutu pengelasan dilakukan secara visual, bila ditemukan hal-
hal yang meragukan, maka bagian tersebut harus diuji dengan standar AWS.D.1.0.
b. Khusus untuk las tumpul bila dianggap perlu oleh MK atau Konsultan harus dilakukan
test ultrasonic atau radiographic.
1. Pengujian secara “Radiographic” harus sesuai dengan lampiran B dari AWS.D.1.0.
Pengelasan dan operator pengelasan harus memberi tanda pengenal pada baja
seperti ditentukan dengan tanda-tanda yang lengkap dan sempurna.
2. Fasilitas
3. Kontraktor sebaiknya menyediakan fasilitas untuk pelaksanaan pengujian secara
“Radiographic” termasuk sumber tenaga dari utilitas lainnya tanpa adanya tambahan
biaya pada Pemberi Tugas.
4. Perbaikan bagian las yang rusak : Daerah las yang diketahui rusak melebihi standar
yang ditentukan pada “AWS.D.1.0” dinyatakan oleh “Radiographic” harus diperbaiki
dibawah pengawasan MK dan tambahan “Radiographic” dari daerah yang diperbaiki
harus dibuat atas biaya Kontraktor.
5. Pemeriksaan dengan “Ultrasonic” untuk las dan teknik serta standar yang dipakai
harus sesuai dengn lampiran C dari AWS.D.1.0 atau – 75 : Ultrasonic Contact
Examination or Weldments : E273-68 : Ultrasonic Inspection of Longitudinal and
Spiral Welds or Welded Pipe and Tubing (1974).
6. Cara pemeriksaan dengan “Partikel Magnetic” harus sesuai dengan ASTM E109.
7. Cara pemeriksaan dengan “Liquid Penetrant” harus sesuai dengan E109.
8. Semua lokasi pengujian harus dipilih oleh MK.
e. Jumlah pengujian Jumlah pengujian yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor harus seperti yang
ditentukan di lapangan oleh MK.
f. Pemeriksaan visual pengelasan harus dilakukan ketipa operator membuat las dan setelah
pekerjaan diselesaikan. Setelah pengelasan diselesaikan, las harus disikat dengan sikat kawat
dan dibersihkan merata sebelum MK membuat pemeriksaannya. Konsultan atau MK akan
memberikan perhatian khusus pada permukaan yang pecah-pecah, permukaan yang porous,
masuknya kerak-kerak las pada permukaan, potongan bawah, lewatan atau overlap, kantong
udara dan ukuran lasnya. Pengelasan yang rusak harus diperbaiki sesuai dengan persyaratan
AWS.D.1.0.
g. Hasil pengujian dari laboratorium atau lapangan diserahkan pada MK secepatnya.
h. Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan atau las dan sebagainya, menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
P a g e | 36
4.6.9 Syarat-syarat Pengaman Pekerjaan
a. Bahan-bahan baja profil dihindarkan atau dilindungi dari hujan dan lain-lain.
b. Baja yang sudah terpasang dilindungi dari kemungkinan cacat atau rusak yang diakibatkan
oleh pekerjaan-pekerjaan lain.
c. Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak
mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4.1.1 Pekerjaan Genteng
4.1.1.1 Lingkup Pekerjaan
- Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan dengan hasil yang baik dan diterima oleh Perencana dan
Pengawas.
- Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan penutup atap seperti yang ditunjukkan dalam
gambar antara lain pasangan genteng dan bubungan genteng sesuai dengan petunjuk
dari Perencana dan Pengawas.
4.1.1.2 Persyaratan Bahan-Bahan
Genteng dan genteng bubungan yang digunakan adalah Genteng Karang Pilang
Kualitas nomor 1 .
- Ukuran panjang, lebar dan tebal genteng dan nok harus sama untuk seluruh atap.
- Tebal genteng dan nok tidak boleh kurang dari 8 mm .
- Permukaan genteng dan nok harus mulus ,tidak terdapat cacat ,retak, gompel dan
lain lain.
- Bentuk genteng dan nok harus sama untuk masing masing jenisnya.
4.1.1.3 Pelaksanaan Pekerjaan
- Seluruh pekerjaan ini dilaksanakan sesuai dengan standar spesifikasi dari produsen
termasuk jarak reng, kemiringan atap dan overlap antara genteng dan sesuai
dengan petunjuk/ persetujuan Perencana dan Pengawas.
- Kontraktor diwajibkan mengikuti semua gambar detail yang berhubungan dengan
pekerjaan atap genteng,nok dan mekanisme kerja yang ditentukan oleh Pengawas.
- Pekerjaan ini dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan yang terkait sebelumnya telah
diterima oleh Perencana dan Pengawas dan telah menyetujui untuk dilaksanakannya
pekerjaan ini.
- Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh installer yang telah
berpengalaman melaksanakan pemasangan pekerjaan sejenis dengan bahan yang
sama dan dengan hasil yang baik.
- Kontraktor bertanggung jawab terhadap hasil akhir dan selama masa jaminan
dengan hasil baik dan wajib memperbaiki atau mengganti yang rusak baik yang
terlihat maupun yang tersembunyi hingga menjadi baik dengan seluruh biaya
ditanggung Kontraktor.
- Termasuk detail-detail seperti ridge, gutter, valley, flaching, dsb.
P a g e | 37
C. PEKERJAAN MEP
SYARAT– SYARAT TEKNIS PEKERJAAN
MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLUMBING
(MEP)
1. PERATURAN UMUM
1.1. PERATURAN PEMASANGAN
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan- peraturan
sebagai berikut :
Pedoman Umum Instalasi Listrik.
Pedoman Plumbing Indonesia.
Keputusan/Peraturan Menteri, Gubernur, dan Pemerintah Daerah.
Peraturan/pedoman PLN, TELKOM, PAM, dan instansi yang berwenang
lainnya.
NFPA, AVE, ASHRAE, ARI, ASTM, ASME, SMACNA, dan
peraturan/pedoman internasional lain yang berhubungan.
Petunjuk dari Pabrik Pembuat Peralatan.
1.2. GAMBAR RENCANA
Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu
kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.
Gambar-gambar sistim ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan,
sedangkan pemasangan dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari
bangunan yang ada.
Gambar-gambar Arsitek, Struktur/Sipil, maupun Interior akan dipakai sebagai
referensi untuk pelaksanaan.
1.3. KOORDINASI
Pemborong instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan Pemborong instalasi
lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan
waktu yang telah ditetapkan.
Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi
kemajuan instalasi yang lain.
Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua
akibatnya menjadi tanggung jawab Pemborong.
P a g e | 38
1.4. PEL AKSANAAN PEMASANGAN
Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Pemborong
menyerahkan gambar kerja dan detilnya kepada Direksii dalam rangkap 3 (tiga)
untuk disetujui. Yang dimaksud gambar kerja disini adalah gambar yang menjadi
pedoman dalam pelaksanaan, lengkap dengan dimensi peralatan, jarak
peralatan satu dengan lainnya, jarak terhadap dinding, jarak pipa terhadap lantai,
dinding dan peralatan, dimensi aksesori yang dipakai. Pengawas berhak
menolak gambar kerja yang tidak mengikuti ketentuan tersebut di atas.
Pemborong wajib mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan
kapasitas peralatan yang akan dipasang. Apabila ada sesuatu yang diragukan,
Pemborong harus segera menghubungi Direksii.
Pada beberapa peralatan tertentu ada asumsi yang digunakan dalam
menentukan performanya. Asumsi-asumsi ini akan diganti sesuai aktual dari
peralatan yang dipilih maupun kondisi lapangan yang tidak memungkinkan.
Untuk itu Kontraktor wajib menghitung kembali performa dari peralatan tersebut
dan memintakan persetujuan Direksii sebelum dilakukan pemasangan.
1.5. PERSETUJUAN MATERIAL, PERALATAN, DAN DOKUMEN YANG DISERAHKAN
1.5.1 Umum
Sebelum memulai pekerjaan instalasi peralatan ataupun material, Kontraktor akan
menyerahkan gambar kerja, daftar peralatan, dan bahan yang akan digunakan pada Proyek
ini untuk disetujui oleh Direksii dan Konsultan Perencana.
Direksii tidak bertanggung jawab atas contoh bahan yang akan dipakai dan semua biaya
yang berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan contoh / dokumen ini.
1.5.2. Gambar Kerja
Pemborong akan mengajukan gambar kerja berikut detail dan potongan yang
diperlukan untuk dan disetujui.
Dengan mengajukan gambar-gambar kerja ini berarti Kontraktor sudah mempelajari
keadaan setempat lapangan, gambar-gambar Arsitek, Struktur/Sipil, maupun
gambar-gambar instalasi lainnya.
1.5.3. Daftar Peralatan dan Bahan
Suatu daftar yang lengkap untuk peralatan dan bahan yang akan digunakan pada
Proyek ini akan diserahkan untuk mendapat persetujuan Direksii dan Konsultan perencana
dengan dilampiri brosur-brosur yang lengkap dengan data-data teknis, performa dari
peralatan.
Daftar peralatan dan bahan yang diajukan memenuhi / sesuai dengan spesifikasi.
1.5.4. Seleksi Data
Untuk persetujuan bahan dan peralatan, Kontraktor akan melengkapi dengan seleksi data
dan menyerahkan dalam rangkap 3 (tiga).
Kontraktor akan menunjukkan dalam brosur unit yang dipilih dengan memberikan
tanda dengan stabilo boss. Data-
data pemilikan meliputi:
ManufacturerD ata
P a g e | 39
Meliputi brosur-brosur, spesifikasi dan informasi-informasi yang tercetak jelas cukup detail
sehubungan dengan pemenuhan spesifikasi dan sertifikat resmi dari pabrik pembuat
material tersebut.
PerformanceD ata
Data-data kemampuan dari unit yang terbaca dari suatu tabel atau kurva yang meliputi
informasi yang diperlukan dalam menyeleksi peralatan-peralatan lain yang ada kaitannya
dengan unit tersebut.
Quality Asurance
Suatu pembuktian dari Pabrik atau Distributor Utama terhadap kualitas dari unit berupa
produk dari unit ini sudah diproduksi beberapa tahun, telah terpasang di beberapa lokasi,
dan telah beroperasi dalam jangka waktu tertentu dengan baik.
1.6. PERALATAN DAN BAHAN
1.6.1. Umum
Semua peralatan dari bahan maupun komponennya dalam kondisi baru sesuai dengan brosur
yang dipublikasikan dan sesuai dengan spesifikasi sebagai yang diuraikan maupun pada
gambar-gambar rencana dan merupakan produk yang masih beredar dan diproduksi secara
teratur.
1.6.2. Peralatan dan Bahan Sejenis
Untuk peralatan dan bahan sejenis yang fungsi penggunaannya sama dari produksi pabrik
(bermerk), sehingga memberikan kemungkinan saling dapat dipertukarkan.
1.6.3. Penggantian Peralatan dan Bahan
Semua peralatan dan bahan yang diajukan dalam tender harus sudah memenuhi
spesifikasi walupun dalam pengajuan saat tender kemungkinan ada peralatan dan
bahan belum memenuhi spesifikasi, tetapi tetap harus dipenuhi sesuai spesifikasi
bila sudah ditunjuk sebagai Kontraktor Pelaksana Pekerjaan.
Untuk peralatan dan bahan yang sudah memenuhi spesifikasi, karena sesuatu hal yang
tidak bisa dihindari terpaksa harus diganti, maka sebagai penggantinya dari jenis setaraf
atau lebih baik (equal or better) yang disetujui.
Bila Direksii membuktikan bahwa penggantinya itu betul setaraf atau lebih baik, maka
biaya yang menyangkut pembuktian tersebut akan ditanggung oleh
Kontraktor.
1.7. AS BUILT DRAWINGS (GAMBAR INSTALASI TERPASANG)
Kontraktor akan menyerahkan 1 (satu) set as built drawings berupa gambar
transparan (sepia) dan 3 (tiga) set gambar cetak birunya.
Gambar as built drawing ini lengkap untuk seluruh instalasi terpasang pada proyek ini,
berikut gambar-gambar detil dan gambar potongan.
As built ini akan menunjukkan lokasi dan posisi yang tepat dari seluruh bagian- bagian
instalasi referensi yang digunakan seperti kolom, dinding dan lain sebagainya.
Kontraktor akan menunjukkan pada satu set gambar cetak biru dari Gambar Kontrak
terhadap, deviasi-deviasi, pengembangan dan revisi-revisi yang terjadi semasa
pelaksanaan.
Pada setiap gambar "as built", tercantum :
Nama Pemilik.
Judul Gambar/dan Bagian Bangunan.
Nama Kontraktor.
Nomor Gambar.
Nomor Lembar Gambar dan Jumlah Lembar Gambar.
P a g e | 40
Tanggal.
1.8. PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN
Pemborong instalasi ini akan menempatkan seorang penanggung jawab
pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman yang dan akan selalu berada di
lapangan, yang bertindak sebagai wakil dari Pemborong dan mempunyai
kemampuan untuk memberikan keputusan teknis dan yang bertanggung jawab
penuh dalam menerima segala instruksi yang akan diberikan oleh Direksii.
Penanggung jawab tersebut diatas juga akan berada ditempat pekerjaan pada saat
diperlukan / dikehendaki oleh Direksii.
1.9. LAPORAN -LAPORAN
1.9.1. Laporan Harian dan Mingguan.
Pemborong wajib membuat laporan harian dan laporan mingguan yang memberikan
gambaran mengenai :
Kegiatan fisik.
Catatan dan perintah Direksii yang disampaikan.
secara lisan maupun secara tertulis.
Jumlah material masuk / ditolak.
Jumlah tenaga kerja dan keahliannya.
Keadaan cuaca.
Pekerjaan tambah / kurang
Prestasi rencana dan yang terpasang.
1.9.2. Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah ditanda-
tangani oleh Manajer Proyek (Project Manager) akan diserahkan kepada Direksii untuk
diketahui / disetujui.
1.9.3. Laporan Pengetesan
Pemborong instalasi ini akan menyerahkan kepada Direksii dalam rangkap 3 (tiga)
mengenai hal-hal sebagai berikut:
Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
Hasil pengetesan mesin atau peralatan.
Hasil pengetesan kabel.
Hasil pengetesan kapasitas, aliran udara, temperatur, kelembaban kuat arus,
tegangan, tekanan, dll.
Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan oleh
Direksii.
1.10. GARANSI
Semua peralatan, bahan dan mutu hasil pekerjaan akan digaransi selama 1 (satu)
tahun terhitung semenjak tanggal penyerahan pertama.
Semenjak penyerahan pertama tersebut sampai masa garansi berakhir, bila terjadi
kerusakan atau kegagalan pekerjaan instalasi, Kontraktor akan mengganti atau
memperbaiki kerusakan atas biaya sendiri.
Bila terdapat kerusakan pada peralatan sehingga perlu diperbaiki atau diganti maka
garansi tetap berlaku semenjak penggantian atau perbaikan tersebut.
Bila terjadi kerusakan pada peralatan-peralatan utama, misalkan motor kompresor,
pompa terbakar maka motor tersebut akan diganti baru, belitannya tidak boleh
digulung ulang.
P a g e | 41
1.11. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN
Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama enam bulan terhitung sejak saat
penyerahan pertama.
Selama masa pemeliharaan ini, Pemborong instalasi ini akan memperbaiki dan
melaksanakan bagian-bagian pekerjaan yang tidak sempurna untuk yang belum
atau yang sudah diperingatkan sebelumnya.
Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan masih
merupakan tanggung jawab Pemborong sepenuhnya.
Pemborong akan menyerahkan dokumen-dokumen lengkap pada saat serah terima
pekerjaan pertama berupa :
a) As built drawing ( lihat 1.7. )
b) Brosur-brosur peralatan dan kontrol yang berisi antara lain:
Spesifikasi teknis (technical specification).
Petunjuk pemeliharaan (maintenance manual).
Petujuk Operasi (operation manual).
Gambar Pengkabelan Listrik/Kontrol (elektrikal wiring/kontrol diagram).
c) Nama- nama Distributor peralatan dan kontrol yang terlibat dalam proyek ini
lengkap dan alamat dan nomor telepon.
d) Test report data setiap mesin, peralatan, instalasi pemipaan, dan instalasi
pengkabelan.
e) Sertifikat jaminan peralatan dan instalasi.
f) Suku cadang (spare part) dan peralatan (tools).
Semua butir a s.d e harus disatukan dalam satu buku dan diserahkan sebanyak 3 (tiga)
set.
1.12. PENAMBAHAN/PENGURANGAN/PERUBAHAN INSTALASI
Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan dengan kondisi
lapangan, akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Direksi.
Pemborong instalasi ini akan menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada
kepada Direksi dalam rangkap 3 (tiga).
Perubahan material, dan lain-lainnya, harus mendapat instruksi dari Direksi secara tertulis
sebelum dilaksanakan.
Pekerjaan tambah, kurang, dan perubahan yang ada harus disetujui oleh Direksi secara
tertulis.
1.13. IJIN -IJIN
Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi serta seluruh biaya yang
diperlukannya menjadi tanggung jawab Pemborong.
1.14. PEMBOBOKAN, PENGELASAN, DAN PENGEBORAN
Pembobokan tembok, lantai dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam
pelaksanaan instalasi harus dikembalikan pada kondisi semula dan menjadi lingkup
pekerjaan instalasi.
Pembobokan / pengelasan / pengeboran tersebut di atas baru dapat dilaksanakan apabila
sudah ada persetujuan dari Direksi secara tertulis.
1.15. PEMERIKSAAN RUTIN DAN KHUSUS
Pemeriksaan rutin dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh Pemborong
instalasi secara periodik dan minimum 1 (satu) kali tiap minggu.
P a g e | 42
Pemeriksaan khusus dalam waktu pemeliharaan akan dilaksanakan oleh
Pemborong instalasi ini, apabila ada permintaan dari Direksi / Pemilik dan atau bila ada
gangguan dalam instalasi ini.
Teknisi pelaksana pekerjaan ini akan sudah tiba di lapangan bila ada kerusakan dalam
waktu 1 x 24 jam sejak waktu dipanggil. Bila tidak, maka perbaikan dapat
diberikan kepada orang lain dengan beban biaya ditanggung oleh Pemborong.
P a g e | 43
PEKERJAAN ELKTRIKAL
BAB 1
PASAL 1 SISTEM PENYEDIAAN DAN DISTRIBUSI DAYA LISTRIK
1. a. U m u m
Pemborong harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan
yang digunakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini. Bila ternyata terdapat
perbedanaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi
yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban pemborong untuk mengganti bahan
atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya
ketentuan tambahan biaya.
1. b. Lingkup pekerjaan Instalasi Penerangan & Tenaga
Sebagai dijelaskan pada gambar-gambar rancangan, pemborong wajib melakukan pengadaan,
pemasangan, pengujian serta menyerahkan dalam keadaan baik dan siap dipakai, seluruh
instalasi penerangan & tenaga, yang meliputi secara garis besar pekerjaan berikut :
- Panel tegangan rendah
- Instalasi tegangan rendah
- Pengujian
- Pabrik pembuat
1. b.1. Panel Tegangan Rendah
1. Panel tegangan rendah harus mengikuti standart VDE / DIN dan juga harus mengikuti
peraturan IEC dan PUIL 2000
2. Panel-panel harus dibuat dari plat besi tebal 2 mm dengan rangka besi dan seluruhnya
harus dizinchromat dan di duco 2 kali dan harus dipakai cat dengan cat bakar, warna
abu-abu merk ICI atau yang setaraf. Pintu dari panel-panel tersebut harus dilengkapi
dengan master key
3. Konstruksi dalam panel-panel serta letak dari komponen-komponen dan
sebagainya harus diatur sedemikian rupa, sehingga bila perlu dilaksanakan perbaikan-
perbaikan, penyambunga-penyambungan pada komponen - komponen dapat mudah
dilaksanakan tanpa mengganggu komponen-komponen lainnya.
4. Setiap panel harus mempunyai 5 busbar copper terdiri dari 3 busbar phase R-S- T, 1
busbar neutral dan 1 busbar untuk grounding. Besarnya busbar harus diperhitungkan
untuk besar arus yang akan mengalir dalam busbar tersebut tanpa menyebabkan suhu
yang lebih dari 650 C. Setiap busbar copper harus diberi warna sesuai peraturan
PLN, lapisan yang dipergunakan untuk memberi warna busbar dan saluran harus dari
jenis dan tahan terhadap kenaikan suhu yang diperbolehkan.
P a g e | 44
5. Alat ukur yang dipergunakan adalah jenis semi flush mounting dalam kitak tahan getaran,
untuk ampermeter dan voltmeter dengan ukuran 96 x 96 mm dengan skala linear dan
ketelitian 1% dan bebas dari pengaruh induksi serta ada sertifikat tera dari LMK / PLN
(minimum 1 buah untuk setiap jenis alat ukur).
6. Ukuran dari tiap-tiap unit panel harus disesuaikan dengan keadaan dan keperluan sesuai
peraturan–peraturan yang berlaku dengan terlebih dahulu telah disetujui oleh direksi
lapangan.
7. Komponen-komponen pengaman yang dapat dipakai adalah :
a. MCCB
b. Miniatur circuit breaker (MCB)
- rated current : sesuai gambar
- breaking capacity :sesuai standart PLN &
Gambar
- permitted ambient stemp : 55 0 C
- Overload release : sesuai gambar c.
Auxiliary relay
8. Komponen-kompoen pengukur yang dapat dipakai :
a. Current Transformer b.
KWH meter
c. Ampermeter
d. Voltmeter
e. Frequency meter
1. b.2. Instalasi Tegangan Rendah
1. Kabel Tegangan rendah
a. Kabel-kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan min.0,6 kv dan
0,5 kv untuk kabel NYM
b. Pada prinsipnya kabel-kabel daya yang dipergunakan adalah : jenis NYFGbY dan
NYY, NYM dan NYA.
c. Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus dimintakan persetujuan
terlebih dahulu pada direksi.
d. Penampang kabel minimum yang dapat dipakai 2,5 mm2.
2. Lampu Penerangan
Lighting fixtures untuk lampu TLED
a. Tebal plat besi untuk lighting fixtures tersebut minimum 0,5 mm
b. Condensor yang dipasang seri pada lampu-lampu TL harus dapat
memberikan koreksi factor total minimal 0,85.
c. Tabung TLD yang dapat dipakai adalah jenis cool daylight / 54.
d. Fitting lampu dari type yang tidak menggunakan mur baut
e. Semua armatur harus dicat bakar bebas dari karat dan lecet-lecet, dengan
ICI acrylic paint warna putih, contoh harus disetujui oleh direksi lapangan.
f. Konstruksi armatur pada umumnyta harus memberikan effisiensi
penerangan yang maksimal, rapih kuat serta sedemikian rupa sehingga
pekerjaan-pekerjaan seperti penggantian lampu, pembersihan,
P a g e | 45
pemeriksaan dan pekerjaan pemeliharaan dengan mudah dapat
dilaksanakan.
g. Ballast yang dapat dipakai adalah small dimension virtually noiseless dan high
reliable dengan tegangan nominal 220 volt, 50 herz, inductive type,
low power factor.
h. Starter yang dipasang dengan radio interference suppression dalam
tabung (rumah) yang aman dari polycarbonate putih dengan kapasitas
tinggi.
i. Kabel instalasi dalam armature (khususnya untuk lampu TLED) dari jenis
NYM 3 x 2,5 mm2
j. Pada semua armatur harus dibuat mur dan baut sebagai tempat terminal
pentanahan (grounding).
k. Reflektor yang dipergunakan adalah melengkung teratur dan mengkilat
tidak seperti cermin, hingga memberikan pantulan yang baik / agak merata.
1. Lampu Tabung (Down Light)
a. Armatur tidak dilengkapi dengan reflektor alluminium
b. Lamp holder menggunakan standart E-27 atau yang sesuai c.
Diameter dari kap lampu minimal lihat gambar
d. Lampu yang dipakai dari jenis lampu LED, contoh harus
disetujui oleh direksi.
e. Lamp-housing harus tahan cuaca dari alluminium IP-44 f.
Lampu yang dipakai dari jenis sesuai gambar
g. Contoh harus disetujui oleh direksi.
2. Ligthing fixtures Recessed Mounted Cover Mirror
a. Armature lampu yang digunakan adalah rumah lampu
yang pemasangannya harus masuk dalan
plafon dan tataletaknya mengikuti gambar yang
sudah ditentukan oleh Konsultan perencana.
b. Armatur lampu harus terbuat dari Plat Baja dengan tebal
minimal 0,5 mm (termasuk finishing ) dengan
sistem proses finising menggunakan Cat Open
jenis Powder Coating .
c. Armature lampu dilengkapi Fitting dan Cable yang
berkwalitas baik dan didalam penyetelannya harus
dilengkapi terminal dan cable ground
d. Housing dan plates, socket bridges, reflector, saluran
kabel dan penutup ballast: terbuat dari
baja cold rolled (tebal 0.5 mm). Housing juga
harus sesuai dengan klasifikasi proteksi (IP 20) dan
mengacu kepada standar Internasional IEC 598.
e. Cover depan harus berbentuk Louvre dengan standarisasi
jenis mirror model M4 dan bahan
reflektor yang digunakan Mirror Alanol berstruktur
khusus sehingga menghasilkan intensitas cahaya
yang optimal untuk mencapai illuminasi yang
tinggi.
f. Armature dibuat sedemikian rupa hingga ballast /
Driver dapat diperbaiki atau diganti tanpa melepas
housing armature tersebut
g. Fitting yang melekat pada Armature lampu harus
berklalitas baik tahan panas yang didalamnya
memakai bahan dasar plat tembaga sehingga arus
P a g e | 46
listrik dapat mengalir sempurna dan tahan karat /
corosi dalam pemakaian jangka panjang.
3. Armature Cover Acrilic / Prismatic
a. Armature lampu yang dilengkapi cover Acrilik warna susu atau Acrilik
jenis Prismatik memiliki tebal minimal 3 mm yang dipasang pada rumah lampu
dan tataletaknya menyesuaikan gambar perencana dengan tujuan untuk
melindungi bola lampu yang terpasang ataun berguna untuk menutupi komponen
listrik seperti keberadaan Battast atau Battery Emergensi yang terletak
didalamnya serta berfungsi peredam cahaya bola lampu yang dianggap
menyilaukan.
b. Bentuk Armature lampu yang dilengkapi Cover Acrilik mengikuti standart
pabrik pembuat Armatur dan standart indec protection minimal IP 20 atau
dapat mengacu pada gambar kerja yang dibuat oleh desain perencana
proyek.
4. Lighting fixtures TKI /TKO/ BALAK
a. Armatur lampu harus terbuat dari Plat Baja dengan tebal minimal 0,5 mm
( termasuk finishing ) dengan sistem proses finising
menggunakan Cat Open jenis Powder Coating.
b. Armature lampu dilengkapi Fitting dan Cable yang berkwalitas baik dan
didalam penyetelanya harus dilengkapi terminal dan cable ground.
c. Armature dibuat sedemikian rupa hingga ballast / Driver dapat
diperbaiki atau diganti tanpa melepas housing armature tersebut.
d. Fitting yang melekat pada Armatur rumah lampu harus berklalitas
baik yang didalamnya memakai bahan dasar plat tembaga sehingga tahan
karat / corosi dalam pemakaian jangka panjang dan bergaransi.
e. Fitting lampu yang digunakan harus memiliki kwalitas baik yang didalamnya
menggunakan plat tembaga segingga tidak mudah karat dan corosi dalam
masa pemakaian jangka panjang.
f. Cable yang digunakan pada wairing didalam rumah lampu minimal
berukuran 1mm berbahan dasar tembaga dan bersertifikat standart
SNI .
g. Bentuk armature menyesuaikan standart pabrik / merk rumah lampu yang
ditunjuk atau menyesuaikan ukuran gambar kerja yang dibuat oleh konsultan
perencana.
3. Kotak-kotak Dan Saklar
a. Kontak dan kontak dan saklar yang dipasang pada
dinding tembok bata adalah type pemasangan masuk /
inbow (flush – mounting)
b. Kontak-kontak biasa (inbow) yang dipasang
mempunyai rating 10A dan mengikuti standart VDE, sedangkan
kontak-kontak khusus (outbow) mempunyai rating 15A dan
mengikuti standart VDE atau BS dengan lubang bulat.
c. Flush-box (inbow doos) untuk tempat saklar, kontak- kontak
dinding dan push button harus dipakai dari jenis bahan bakelite
atau metal.
d. Kontak-kontak dinding dipasang 30 cm dari
permukaan lantai atau sesuai gambar dan pada ruang-
ruang yang basah / lembab harus jenis water dicht (WD)
P a g e | 47
sedang untuk saklar dipasang 140 cm dari permukaan lantai.
4. Trunking dan Tangga Kabel
a. Trunking kabel harus terbuat dari bahan besi siku ukuran
40 x 40 x 4 mm yang diberi kawat loket 1 ½ “ x ½”
diatasnya dan penyangga dari bahan besi strip setiap 40 cm, atau
dinyatakan lain pada gambar atau pada produk.
b. Cara pemasangan trunking kabel harus digantung pada
dak beton dengan besi beton berulir (iron rod diameter 10 mm).
Besi beton berulir digantung pada duct beton dengan sistem
dynabolt plat besi yang dapat distel ketinggiannya dengan mur
baut.
c. Pada setiap belokan atau pencadangan bentuk trunking harus
dibuat sedemikian rupa sehingga belokan kabel
sesuai dengan bending yang diperkenankan.
d. Sebelum dipasang kabel trunking tersebut harus dizinchromate
dua kali dan di cat finishing dua kali merk ICI, warna akan
ditentukan kemudian.
e. Cable ladder yang dipasang di dalam shaft / pada dinding kabel
menggunakan bahan UNP – 10 dan dipasang setiap
jarak 1 (satu) meter. Dilengkapi dengan klem-klem kabel, sebelum
dipasang cable ladder ini harus dizinchromate
dua kali dan dicat dengan cat finishing dua kali merk ICI, warna
akan ditentukan kemudian.
f. Kabel yang dipasang diatas trunking pada cable ladder
harus diklem (diikat) dengan klem-klem kabel (pengikat /
kabel tie) anti ultra violet, merk LEGRAND atau setaraf.
g. Sebelum pemasangan kabel trunking harus
dikoordinasikan terlebih dahulu dengan instalasi lainnya (AC,
Plumbing).
5. Konduit
Konduit yang dipakai adalah dari jenis PVC, dimana diameter
dalam dari konduit minimum 1,5 kali diameter kabel dan
minimum diameter dalam adalah 19 mm, atau dinyatakan lain
pada gambar.
6. Pentanahan
a. Kawat pertanahan dapat dipergunakan kawat
telanjang
(BCC = bare Copper Conductor)
b. Besarnya kawat grounding yang dapat digunakan minimal
berpenampang sama dengan penampang kabel masuk
(incoming feeder) untuk penampang kabel yang lebih
kecil dari 50 mm2
c. Elektrode pentanahan untuk grounding digunakan pipa
galvanized minimum berdiameter 1 ½ “ diujung pipa
tersebut diberi / dipasang copper rod sepanjang 0,5 m.
Elektrode pentanahan yang dipantek dalam tanah
minimal sedalam 12 m atau sampai menyentuh
permukaan air tanah.
d. Nilai tahanan grounding system untuk panel-panel adalah
maximum 2 ohm, diukur setelah tidak turun hujan
selama
3 hari berturut-turut.
47 | P a g e
P a g e | 48
e. Semua kabel yang dipasang diatas langit-langit harus diletakkan
pada suatu trunking kabel.
f. Semua kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beton
harus dibuat sleeve dari pipa galvanis dengan
diameter minimum 2,5 kali penampang kabel.
g. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kotak harus di
dalam kotak terminal yang terbuat dari bahan
yang sama dengan bahan konduitnya dan dilengkapi
dengan skrup untuk tutupnya dimanan tebal kotal terminal tadi
minimum 4 cm.
h. Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan
kurang lebih 1 m di setiap ujungnya
i. Penyusunan konduit diatas trunking kabel harus rapi dan tidak
saling menyimpang.
j. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kontak harus
di dalam kotak penyambungan dan memakai alat
penyambung berupa las-dop merk legrand, 3 M atau setaraf.
7. Lampu penerangan
1. Pemasangan lampu penerangan harus disesuaikan dengan
rencana plafon dari arsitek dan disetujui oleh MK /
direksi.
2. Lampu tidak diperkenankan memberikan beban kepada rangka
p;afond yang terbuat dari bahan aluminium dan harus mempunyai
dudukan / gantungan tersendiri.
3. Tiang lampu penerangan untuk diluar bangunan harus dipasang
tegak lurus.
8. Kotak-kontak dan Saklar
1. Kotak-kontak dan saklar yang akan dipakai adalah type
pemasangan masuk dan dipasang pada ketinggian 300
mm dari level lantai untuk kotak-kontak dan 1400 mm
untuk saklar
2. Kotak-kontak dan saklar yang dipasang pada tempat yang lembab
harus type water dicht (bila ada)
3. Kotak-kontak yang khusus dipasang di dalam outlet box dibawah
lantai, harus dari jenis yang sesuai dengan box
dan underfloor duct, rata dengan permukaan lantai, tahan injakan
serta dengan sistem tutup pengaman lubang kotaknya.
9. Pentanahan
1. Semua bagian dari sistem listrik harus ditanahkan.
2. Elektrode pentanahan harus di tanam sedalam 12
m minimum untuk mencapai permukaan air tanah.
3. Tahanan pentanahan maximum adalah 2 ohm.
4. Jarak maksimum dari elektrode pentanahan adalah 6
m dan disesuaikan dengan sifat tanahnya.
48 | P a g e
P a g e | 49
PASAL 2 SISTEM PENYEDIAAN DAN OPRASIONAL MEKANIKAL
2.1 PERSYARATAN TEKNIS INSTALASI MEKANIKAL
2.2 SISTEM PENYEDIAAN DAN DISTRIBUSI AIR BERSIH
2.3 SISTEM PENYALURAN AIR LIMBAH
2.4 SISTEM PERLAWANAN KEBAKARAN (FIRE HYDRANT & SPRINKLERS)
2.5 SISTEM TATA UDARA (AIR CONDITIONING)
2.6 SISTEM ELEVATOR
P a g e | 50
2.1. PERSYARATAN TEKNIS INSTALASI MEKANIKAL
2.1.1 PERSYARATAN UMUM
Yang dimaksud disini dengan pekerjaan instalasi mekanikal dan plumbing secara keseluruhan
adalah pengadaan, transportasi, pabrikasi, pemasangan, semua peralatan, bahan utama
dan pembantu serta pengujian, sehingga diperoleh instalasi yang lengkap dan baik sesuai
dengan spesifikasi, gambar dan bill of quantity serta berfungsi dengan baik sesuai dengan
standar yang brlaku.
Standar yang digunakan adalah :
- Sistim Plumbing : SNI 03-7065-2005
SNI 03-6481-2000
2.1.2 LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan secara garis besar sebagai berikut :
- Sistem Air Bersih
- Sistem Air Kotor dan Air kotoran
2.1.3 PEMIPAAN
2.1.3.1 Umum
a. Secara umum pekerjaan pemipaan meliputi : Pompa dan kelngkapannya pipa,
sambungan, katub, strainer, sambungan ekspansi, sambungan fleksibel,
penggantungan dan penumpu, sleeve, bak kontrol, galian, pengecatan,
pengujian.
b. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter nominal/dalam dari pipa dan
letak serta arah dari masing-masing sistem pipa.
c. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/atau spesifikasi dipasang
terintegrasi dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan
bagian lainnya.
P a g e | 51
d. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat
dan stress sebelum, selama dan sesudah pemasangan.
e. Khusus pipa dan perlengkapan dari bahan plastik, selain disebut di atas harus
juga terlindung dari cahaya matahari.
f. Semua barang yang akan dipergunakan menunjukkan identitas pabrik
pembuat.
2.1.3.2. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Sistem Plambing ini mencakup namun tidak terbatas kepada yang disebut
antara yaitu :
a. Pengadaan dan pemasangan Peralatan Utama sistem air bersih berupa panel- panel
pompa, pompa distribusi, pressure tank, pompa Booster, sistem pemipaan, berikut
peralatan pendukungnya, antara lain valve-valve, reducer, elbow, flanged dan lain-lain
sampai kesetiap fixture pengeluaran.
b. Pengadaan dan pemasangan sistem distribusi air dari GWT (existing).
c. Pengadaan dan pemasangan sistem pemipaan air kotor, air buangan, pipa
ventilasi, floor drain, clean out dan instalasi buangan air bekas.
d. Pengadaan dan pemasangan Pompa-pompa air kotor, pengkabelan serta sistem
pemipaannya.
e. Pengadaan dan pemasangan sistem drainasi vertikal dan horizontal termasuk unit
Roof drain.
f. Pengadaan dan pemasangan sistem sirkulasi yang terdiri dari pompa sirkulasi tipe
submersible.
g. Pengadaan dan pemasangan sistem instalasi listrik dari setiap peralatan pompa
sampai ke panel termasuk unit panelnya.
Mengadakan Testing and Commissioning terhadap seluruh peralatan dengan baik dan
memenuhi persyaratan/standard yang telah ditentukan didalam spesifikasi teknis ini
(termasuk pengadaan listrik untuk pompa selama proses testing and commissioning
merupakan tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan Plambing)
2.1.3.3. Ketentuan Bahan
a. Ketentuan Bahan Pipa masing-masing sistem mengikuti tabel sebagai
berikut :
P a g e | 52
Kode Tek. Kerja Tek. Uji Spesifikasi
Sistem
Pipa
(Kg/cm2) (Kg/cm2)
Pipa Isolasi
Air Bersih CW 6 12 G 10
Hidrant H 10 15 A 120
Air Limbah SW/WW gr 5 PV 8
Air Hujan RW gr 5 PV 8
Minyak Solar F 8 10 B 10
Catatan :
- gr : Aliran secara gravitasi
KeteranganS pesifikasiB ahan
1. Spesifikasi G 10 (Medium Class)
Penggunaan : Air Bersih, Air Panas (HW)
Tekanan Standart : 10 Kg/cm2
Uraian Keterangan
Pipa Galvanized Steel BS 1387 Medium
Sambungan/fitting Melleable Iron Galvanized 150 lb
- Elbow,Socket,
Tee, Reducer
Valves
Dia 40 mm ke bawah, bronze atau A-metal
body class 150 lb (10 bar) dengan sambungan
ulir, BS 21 atau ANSI B 2.1.
Dia 50 mm ke atas, bronze class 150 lb (10
bar) dengan sambungan flanges.
2. Spesifikasi PV 8 (PVC AW)
Penggunaan : Air limbah pengaliran gravitasi
Tekanan Standart : 8 Kg/cm2
P a g e | 53
Uraian Keterangan
Pipa Polyvinyl Chloride (PVC) klas 8 bar
Elbow & Junction PVC Injection Moulded Sanitary Fitting Large
Radius, Solvent Cement Joint Type.
PVC Injection Moulded Sanitary Fitting
Reducer
Concentric, Solvent Cement Joint Type.
Sesuai rekomendasi pabrik pembuat.
Solvent Cement
3. Spesifikasi B 10
Penggunaan : Untuk pipa bahan bakar
Tekanan Standart : 10 Kg/cm2
Uraian Keterangan
Pipa Black Steel BS 1387, Medium
Sambungan/Fitting Melleable Iron 150 lb
Valve Dia 40 mm ke bawah : bronze, body class 150
lb dengan sambungan ulir, BS 21 atau ANSI B
21.
Dia 50 mm ke atas : bronze class 150 lb
dengan sambungan flange.
4. Spesifikasi A – 120
Penggunaan : Untuk pipa hidrant
Tekanan Standart : 20 Kg/cm2
P a g e | 54
Uraian Keterangan
Pipa Black Steel ASTM A120, Sch 40
Sambungan/Fitting Melleable Iron 300 lb
Valve Dia 40 mm ke bawah : bahan bronze, body
class 300 lb dengan sambungan ulir.
Dia 50 mm ke atas : bahan bronze class 300 lb
dengan sambungan flange.
2.3.2. Keterangan Bahan Valve, Strainer mengikuti ketentuan tabel di
bawah ini :
Fungsi Ukuran & Joint W.O & G Steam
Katup Penutup (Stop s/d 40 mm screwed Ball Globe
Valve)
Butterfly
Gate
Diaphargm
50 mm ke atas flanged Butterfly Globe
Gate
Katup Pengatur s/d 40 mm screwed Globe Globe
(Regulating Valve)
Buterfly
Diaphargm
50 mm ke atas flanged Butterfly Globe
Gate
Check Valve s/d 40 mm screwed Swing Check
Globe Check
50 mm ke atas flanged Double Swing Check
Disk Check
Strainer “Y” Type
“Bucket Type”
Pressure Reducer Die and Flow Type
Pressure Indicator Dial Type
Dial Dia 100 mm
P a g e | 55
2.1.4 PERSYARATAN PEMASANGAN
2.1.4.1 Umum
1. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya
penyilangan.
2. Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari
50 mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.
3. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta
penghalang lainnya.
4. Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang
diperlukan antara lain katup penutup, pengatur, katup balik dan
sebagainya, sesuai dengan fungsi sistem dan yang diperlihatkan di gambar.
5. Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus
dilengkapi dengan UNION atau FLANGE.
6. Sambungan lengkung, reducer dan expander dan sambungan-sambungan
cabang pada pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
7. Kemiringan menurun dari pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti berikut,
kecuali seperti diperlihatkan dalam gambar.
a. Dibagikan dalam bangunan
Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 1 ½%
b. Dibandingkan luar bangunan
Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 1 ½% Garis
tengah 200 mm atau lebih besar : 1%
8. Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah titik
buangan.
Drainase dan vent harus disediakan guna mempermudah pengisian
maupun pengurasan.
9. Katup (valves) dan saringan (strainers) harus mudah dicapai untuk
pemeliharaan dan penggantian.
Pegangan katup (valve handled) tidak boleh menukik.
10. Sambungan-sambungan fleksibel harus dipasang sedemikian rupa dan angker pipa
secukupnya harus disediakan guna mencegah tegangan pada pipa atau alat-alat
yang dihubungkan oleh gaya yang bekerja kearah memanjang.
P a g e | 56
11. Pekerjaan perpipaan ukuran jalur penuh harus diambil lurus tepat ke arah pompa
dengan proporsi yang tepat pada bagian-bagian penyempitan.
Katup-katup dan fittings pada pemipaan demikian harus ukuran jalur
penuh.
12. Pada pemasangan alat-alat pemuaian, angker-angker pipa dan pengarah-
pengarah pipa harus secukupnya disediakan agar pemuaian serta perenggangan
terjadi pada alat-alat tersebut, sesuai dengan permintaan dan persyaratan
pabrik.
13. Kecuali jika tidak terdapat dalam spesifikasi, pipa sleeves harus disediakan dimana
pipa-pipa menembus dinding-dining, lantai, balok, kolom atau langit-langit.
14. Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam
pekerjaan perpipaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus ditutup
dengan menggunakan caps atau plugs untuk mencegah masuknya benda-benda
lain.
15. Semua galian harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
16. Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.
2.1.5 PENGGANTUNG DAN PENUNJANG PIPA
2.1.5.1 Perpipaan harus ditunjang atau digantung dengan hanger, brackets atau sadel
dengan tepat dan sempurna agar memungkinkan gerakan-gerakan pemuaian atau
perenggangan pada jarak yang tidak boleh melebihi jarak yang diberikan dalam
tabel berikut ini :
Jenis Pipa Ukuran Pipa Batas MaximumR uang :
Interval Interval
Mendatar Tegak
(m) (m)
Pipa Baja Sampai 20 1.8 2
25 s/d 40 2.0 3
50 s/d 80 3.0 4
100 s/d 150 4.0 4
200 atau lebih 5.0 4
Pipa Tembaga Sampai 20 1.0 2
20 s/d 40 1.5 2
50 2.0 3
65 s/d 100 2.5 3
125 atau lebih besar 3.0 4
P a g e | 57
Pipa Besi Cor Seluruh ukuran 1 titik/ 1 titik /
sambungan sambungan
Pipa PVC 50 0.6 0.9
80 0.9 1.2
100 1.2 1.5
150 1.8 2.1
Pipa PP-R PN 50 0.6 0.9
40 0.6 0.9
32 0.6 0.9
25 0.6 0.9
4.a. Penunjang atau penggantung tambahan harus disediakan pada pipa
berikut ini :
a. Perubahan-perubahan arah b.
Titik percabangan
c. Beban-beban terpusat karena katup, saringan dan hal-hal yang
sejenis.
4.b. Ukuran baja bulat untuk penggantung pipa datar adalah sebagai
berikut :
a. Diameter Batang
Ukuran Pipa Batang
Sampai 20 mm 10 mm
25 mm s/d 50 mm 10 mm
65 mm s/d 150 mm 12 mm
200 mm s/d 300 mm 15 mm
300 mm atau lebih besar dihitung dengan faktor
keamanan 3
1 ukuran lebih kecil dari tabel
Gantungan ganda
diatas
dihitung dengan faktor
Penunjang pipa lebih dari 2 keamanan 5 terhadap kekuatan
puncak
b. Bentuk Gantungan
1. Penggapit pipa baja yang digalvanized harus disediakan untuk pipa
tegak.
2. Semua gantungan dan penumpu harus dicat dengan cat dasar
zinchromat sebelum dipasang.
P a g e | 58
2.1.5. 2. Cara Pemasangan Pipa air Limbah Dalam Tanah
1. Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman yang cukup.
2. Pemadatan dasar galian sekaligus membuang benda-benda keras/tajam.
3. Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 2 meter pada dasar galian
dengan adukan semen.
4. Urugan pasir setinggi dasar pipa dan dipadatkan.
5. Pipa yang telah tersambung diletakkan diatas dasar pipa.
6. Dibuat blok beton setiap interval 2 meter.
7. Pengurugan bertahap dengan pasir 10 cm, tanah halus, kemudian tanah
kasar.
2.1.5.3. Pemasangan Katup-Katup
1. Katup-katup harus sediakan sesuai yang diminta dalam gambar,
spesifikasi dan untuk bagian-bagian berikut ini :
a. Sambungan masuk dan keluar peralatan.
b. Sambungan ke saluran pembuangan pada titik-titik rendah.
- Di ruang Mesin
Ukuran Pipa Ukuran Katup
Sampai 75 mm 20 mm
100 mm s/d 200 mm 40 mm
250 mm atau lebih besar 50 mm
- Lain-lain, ukuran katup 20 mm c.
Ventilasi udara otomatis
d. Katup kontrol aliran keatas dan kebawah.
e. Katup pengurang tekanan (pressure reducing valves) untuk aliran
keatas dan kebawah.
f. Katup by-pass.
2.1.5.4. Pemasangan Strainer
1. Strainer harus disediakan sesuai gambar, spesifikasi dan untuk alat-alat
berikut ini :
a. Katup-katup Pengontrol.
b. Katup-katup pengurang tekanan. c.
Steam traps.
2.1.5.5. Pemasangan sambungan-sambungan Pemuaian
Sambungan-sambungan ekspansi panas, harus disediakan ditempat-tempat yang
mungkin timbul kelebihan tekanan.
2.1.5.6. Pemasangan katup-katup Pelepasan Tekanan
Katup-katup pelepasan tekanan harus disediakan ditempat-tempat yang
mungkin timbul kelebihan tekanan.
P a g e | 59
2.1.5.7. Pemasangan Katup-katup Pengamanan
Katup-katup Pengaman harus disediakan di tempat-tempat yang dekat
dengan sumber tekanan.
2.1.5.8. Pemasangan Vent Udara Otomatis
Vent udara otomatis harus disediakan di tempat-tempat tertinggi dan
kantong udara.
2.1.5.9. Pemasangan Katup-katup Pengurangan Tekanan
Katup-katup pengurangan tekanan harus disediakan di tempat-tempat
dimana tekanan pamakai lebih rendah dari tekanan suplai.
2.1.5.10. Pemasangan Sambungan Fleksibel
Sambungan fleksibel harus disediakan untuk menghilangkan geteran dari
sumber getaran.
2.1.5.11. Pemasangan Thermometer
Thermometer harus disediakan ditempat-tempat yang perlu untuk
mengukur temperatur cairan.
2.1.5.12. Pemasangan Pengukur Tekanan
1. Pengukur tekanan harus disediakan ditempatkan yang perlu untuk
mengukur, antara lain :
- Steam outlets and inlets steam header.
- Katup-katup pengurang tekanan.
- Katup-katup pengontrol.
- Setiap pompa.
- Setiap bejana tekan.
2.1.5.13. Penyambungan Pipa-pipa
1. Sambungan Ulir
- Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan
sambungan ulir berlaku untuk ukuran sampai dengan 80 mm.
- Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sehingga fitting dapat
masuk pada pipa dengan diputar tangan sebanyak 3 ulir.
- Semua sambungan ulir harus menggunakan perapat.
- Semua pemotongan pipa harus memakai pipa cutter dengan pisau roda.
- Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dari bekas cutter
dengan reamer.
- Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.
2. Sambungan Las
- Sistim sambungan las hanya berlaku untuk saluran bukan air
minum.
P a g e | 60
- Sambungan las ini berlaku antara pipa baja dan fitting las. Kawat las
atau elektroda yang dipakai harus sesuai dengan jenis pipa yang dilas.
Sebelum pekerjaan las dimulai pemborong harus mengajukan kepada
direksi contoh hasil las untuk mendapat persetujuan tertulis.
- Tukang las harus mempunyai pengalaman kerja dan hanya boleh bekerja
sesudah mempunyai surat ijin tertulis dari
direksi/pengawas.
- Setiap bekas sambungan las harus segera dicat dengan cat khusus
untuk itu.
- Alat las yang boleh dipergunakan adalah alat las listrik yang
berkondisi baik menurut penilaian direksi/pengawas.
3. Sambungan Lem
- Penyambungan antara pipa dan fitting PVC, mempergunakan lem yang
sesuai dengan jenis pipa, sesuai rekomendasi dari pabrik pipa.
- Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, maka untuk itu harus
dipergunakan alat press khusus. selain itu pemotongan pipa harus
menggunakan alat pemotong khusus agar pemotongan pipa dapat
tegak lurus terhadap batang pipa.
- Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus mengikuti
spesifikasi pabrik pipa.
Sambungan yang mudah dibuka
Sambungan ini dipergunakan pada alat-alat saniter sebagai berikut:
- Antara Lavatory Faucet dan Supply Valve.
- Pada Waste fitting dan Siphon.
Pada sambungan ini kerapatan diperoleh oleh adanya paking dan bukan seal
threat.
2.1.5.14. Sleeves
- Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut
menembus konstruksi beton.
- Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan
kelonggaran diluar pipa ataupun isolasi.
- Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa besi tulang atau baja. Untuk yang
mempunyai kedap air harus digunakan sayap.
- Untuk pipa-pipa yang akan menembus konstruksi bangunan yang
mempunyai lapisan kedap air (water proofing) harus dari jenis “Flushing
Sleeves”.
- Rongga antara pipa dan sleeves harus dibuat kedap air dengan rubber sealed
atau “Caulk”.
2.1.5.15. Pembersihan
Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan,
pemipaan di setiap service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan
cara-cara/ metode-metode yang disetujui sampai semua benda-benda asing
disingkirkan.
P a g e | 61
2.1.6 PENGUJIAN
2.1.6.1 Sistem Air Bersih
- Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan tekanan air dibawah
tekanan tidak kurang dari tekanan kerja tambah 50% atau 10 kg/cm2 dan tidak
lebih tinggi lagi dalam jangka waktu 3 jam.
- Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus diuji kembali.
- Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji tekanan harus dilepas (diputus)
dari hubungan-hubungannya selama uji tekanan berlangsung.
2.1.6.2 Sistem Air Limbah
- Limbah-limbah bertekanan harus diuji dengan tekanan air sebesar tekanan kerja
ditambah 50% atau 8 kg/cm2 selama 3 jam.
- Pipa-pipa gravitasi harus diuji dengan tekanan statis sebesar 3.0 meter diatas
titik tertinggi selama 3 jam
2.1.7 PENGECATAN
2.1.7.1 Umum
Barang-barang yang harus dicat adalah sebagai berikut : Pipa
service
Support pipa dan peralatan Konstruksi besi
Flens
Peralatan yang belum dicat dari pabrik
Peralatan yang catnya harus diperbaharui.
2.1.7.2 Pengecatan
Pengecatan harus dilakukan seperti berikut :
Lokasi Pengecatan Pengecatan
Pipa dan peralatan dalam Zinchromate primer 2 lapis
plafond
Zinchromate primer 2 lapis dan cat
Pipa dan peralatan expose akhir 2 lapis
Pipa dalam tanah Bitumin 2 lapis
2.1.7.3. Ketentuan Warna Cat Untuk Indikasi
Setiap instalasi pemipaan yang terlihat, setelah dilindungi Zinchromate primer harus
dilapis pula dengan cat warna dan dilengkapi indikasi berupa gambar panah yang
menunjukkan arah aliran air/gas.
P a g e | 62
Indikasi gambar panah tersebut dibuat berwarna putih untuk semua pipa dan warna
hitam untuk pipa yang berwarna putih serta dibuat pada setiap jarak 1 meter.
INSTALASI WARNA PIPA
- Pipa air bersih dan condesated water supply biru muda
- Pipa hydrant merah
- Pipa kotoran hitam
- Pipa air kotor hijau
- Pipa air flushing (dari STP) abu-abu
- Pipa ventilasi putih
- Pipa air hujan coklat
2.1.7.4 LABEL KATUP (VALVE TAG)
- Tags untuk katup harus disediakan ditempat-tempat penting guna operasi dan
pemeliharaan.
- Fungsi-fungsi seperti “Normaly Open” atau “Normally Close” harus
ditunjukkan ditags katup.
- Tags untuk katup harus terbuat dari plat metal dan diikat dengan rantai atau
kawat.
2.2. SISTEM PENYEDIAAN DAN DISTRIBUSI AIR BERSIH
2.2.1 LINGKUP PEKERJAAN
1. Uraian singkat lingkup pekerjaan air bersih adalah sebagai berikut:
- Tangki persediaan air bersih (Ground water tank & roof tank)
- Pompa distribusi & Pompa transfer
2. Penyambungan sumber air
Sumber air diperoleh dari PAM.
2.2.2 TANDON PERSEDIAAN AIR BERSIH
- Satu buah tandon air bawah berfungsi untuk menyediakan air selama jangka waktu
pemakaian sebesar pemakaian rata-rata sehari. Tangki air di basement. Menampung
air dari PDAM untuk air bersih & hydrant.
- Tandon air dibuat dengan konstruksi higienis sebagai berikut :
P a g e | 63
a. Membuat penyekat, sehingga terjadi aliran air. b.
Menghilangkan sudut tajam.
c. Membuat bak pengurasan pada dasar tangki. d.
Mencegah air tanah masuk dalam tangki.
e. Membuat permukaan dinding licin dan bersih.
f. Membuat manhole dengan konstruksi water tight. g.
Membuat semua sleeve dipakai rapat air.
- Tandon air harus dibuat minimum menjadi dua bagian untuk memungkinkan
pengurasan dan perbaikan.
- Tandon air dibuat dari konstruksi beton.
- Pelaksanaan pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan sipil akan
dikerjakan oleh pemborong sipil dengan pengarahan dari Pemborong M & E.
- Tandon air harus mempunyai perlengkapan sebagai berikut :
a. Manhole b.
Tangga
c. Pipa vent penghubung maupun vent ke udara lluar. d.
Pipa peluap
e. Level indicator
f. Sleeve untuk laluan pipa masuk, pipa isap, pipa penguras, kabel, dan
sebagainya.
- Air pengisi tandon
Apabila air di dalam tandon telah mencapai batas yang telah ditentukan maka supply
air harus dapat berhenti secara otomatis, begitu juga apabila air turun sampai batas
yang telah ditentukan, supply air harus dapat mengisinya kembali.
2.2.3 POMPA TRANSFER & BOOSTER
1. Umum
Pompa dirancang mempunyai effisiensi minimal 65% pada beban puncak.
Dipergunakan pompa jenis centrifugal horizontal mounted, end suction. Semua pompa
menggunakan penggerak langsung dengan kecepatan 1450 RPM. Kapasitas head
sebagaimana tercantum di gambar mekanikal.
2. Komponen-komponen a.
Casing
- Casing dan cover terbuat dari grained cast iron sesuai British Standart atau
setara dengan bronze impeller.
- Casing merupakan pengerjaan cermat dan dirakit menggunakan
sambungan besi.
P a g e | 64
- Semua pump casing dilengkapi dengan air cokc pada suction pipa dan
pekerjaan delivery pipa.
b. Impeller
- Digunakan impeller jenis single atau double section, terpasang pada poros
dan keseimbangan dinamis. Memakai ring yang dapat diganti- ganti, terbuat
dari NiCu paduan 506 atau bahan stainless steel.
- Impeller terbuat dari bahan cast iron.
c. Shaft
- Poros terbuat dari pengerasan endapan stainless steel dengan
menggunakan pasak terbuat dari baja/perunggu untuk menjadi putaran dan
keamanan terhadap gaya-gaya aksial.
- Bantalan digunakan untuk dapat mencegah gaya yang terjadi pada poros
impeller dan diberi ring perapat neoprene oil.
- Water seal dapat dipasang pada jenis mechanical seal.
d. Aksesories (Peralatan Tambahan)
Setiap pompa disediakan aksesories sebagai berikut :
- Globe valve pada discharge piping.
- Strainer pada suction
- Check valve pada discharge piping.
- Pressure gauge pada suction dan discharge piping.
- Rangka fondasi dilengkapi dengan peredam getaran yang sesuai dengan
pompa.
3. Spesifikasi Teknis Pompa Transfer :
- Jenis : Centrifugal, end Section Volute Pump
- Stage : Single Stage
- Kapasitas : 120 l/mnt
- Discharge Head : 50 m
- Konstruksi : Cast Iron
Cast Iron Impeller 1500 RPM
380 V, 3 PH, 50 Ha
4. Spesifikasi Teknis Pompa Booster :
- Model : Horizantal Split Case Pump
- Kapasitas : 60 l/mnt
- Head : 20 m
- Speed : 3000 RPM
- Discharge : 2”
P a g e | 65
2.3 SISTEM PENYALURAN AIR LIMBAH
2.3.1 LINGKUP PEKERJAAN
.Uraian singkat lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut :
1. Peralatan sanitair.
2. Grease Trap.
3. Man hole.
2.3.2 PERALATAN SANITAIR
Ruang lingkup pekerjaan finishing, pemasangan dan testing semua sistem dan
peralatan, bahan dan hal-hal yang berhubungan untuk melengkapi pekerjaan Mekanikal
dan Pemipaan dan untuk memenuhi seluruh permintaan yang ada pada gambar design,
terdaftar pada BQ dan dijabarkan pada bagian ini.
Tipe dan warna masing-masing peralatan sanitair harus mendapat persetujuan
arsitek atau direksi.
- Semua material dan peralatan harus memenuhi standart yang telah ditentukan dan
mudah didapat di pasaran.
- Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya,
sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik. Barang yang dipakai adalah dari
produk yang telah di syaratkan dalam uraian dan syarat-syarat dalam buku ini.
- Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada MK beserta
persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang
tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
- Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan pengganti harus
disetujui MK berdasarkan contoh yang diajukan Pemborong.
- Sebelum pemasangan dimulai, Pemborong harus meneliti gambar-gambar yang
ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara
pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
- Bila ada kelainan dalam hal-hal apapun antara gambar dengan gambar, gambar
dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Pemborong harus segera melaporkannya
kepada MK. Pemborong tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada
perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
- Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/ pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan.
- Pemborong wajib memperbaiki bila ada kerusakan yang terjadi selama masa
pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Pemborong. Pelaksanaan pemasangan
harus menghasilkan pekerjaan yang sempurna, rapi dan benar.
2.3.3 GREASE TRAP
- Harus dipasang pada setiap saluran pembuangan dari dapur/ pantry, sedekat
mungkin dengan sumber limbah.
- Harus berfungsi untuk mengumpulkan serta “menangkap” lemak yang
terkandung dalam air limbah dapur.
- Endapan lemak harus dapat berkumpul dalam bak lemak dan selanjutnya
secara berkala akan dikeluarkan petugas kebersihan.
- Grease trap dapat dibuat dari besi tuang, baja carbon dengan lapisan anti karat atau
beton.
P a g e | 66
- Grease trap harus dibuat dengan konstruksi hygienes sesuai dengan Standart
DIN 4040 jenis combinasi atau setaraf.
2.3.5 MAN HOLE
Ukuran bahan dan letak man hole seperti terlihat di gambar standar detail plumbing di
gambar mekanikal.
2.3.6 SPESIFIKASI TEKNIS SEWAGE PUMP/ SUMP PUMP
Model : Sewage pump
Kapasitas : 150 l/menit
Head : 10 m
Speed : 3000 rpm
Dischange : %
2.3.7 STANDARD PEKERJAAN
Semua pekerjaan pengolahan limbah yang dilaksanakan haru memenuhi /
mamatuhi persyaratan standard edisi terakhir dari :
1. Keputusan Mentri Kesehatan RI. No 986/1992 tentang PersyaratanKesehatan
Lingkungan Rumah Sakit.
Standar effluent yang disyaratkan : BOD
20 mg/l
COD 50 mg/l
SS 30 mg/l
2. Pedoman Plumbing Undonesia 1979
3. Standard – standard : - ASTM
- ISO
- BS
-SNI ( Standard Nasional Indonesia )