| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0314128463629000 | Rp 796,314,000 | 94 | 95.8 | - | |
| 0027104991617000 | - | 75.3 | - | Tidak Lulus ambang batas Unsur Proposal Teknis | |
| 0423929074652000 | - | 67.1 | - | Tidak Lulus Ambang Batas Unsur Proposal Teknis dan Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli | |
| 0668959372606000 | - | - | - | ~Tidak Lulus Syarat Pengalaman Minimal (memiliki Pengalaman Pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak. Pekerjaan serupa = Jasa Konsultansi Pelaksanaan Tata Batas) | |
| 0016933368604000 | - | - | - | Tidak Lulus Syarat Pengalaman Minimal (memiliki Pengalaman Pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak. Pekerjaan serupa = Jasa Konsultansi Pelaksanaan Tata Batas) | |
| 0312679780617000 | - | - | - | ~ Tidak memiliki peralatan GPS Geodetik ~ Tidak Lulus Syarat Pengalaman Minimal (memiliki Pengalaman Pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak. Pekerjaan serupa = Jasa Konsultansi Pelaksanaan Tata Batas) | |
| 0023331226441000 | - | - | - | ~ SPT Tahunan tahun 2022 ~ Alat Kompas tidak ada ~ Terdapat kesamaan NPWP dengan PT. Munasa Kreasi Nusantara dan PT. JAVAS MANDIRI PRAWARA ~ Tidak Lulus Syarat Pengalaman Minimal (memiliki Pengalaman Pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak. Pekerjaan serupa = Jasa Konsultansi Pelaksanaan Tata Batas) | |
| 0021083787429000 | - | - | - | ~ SPT Tahunan 2021 ~ Terdapat kesamaan data NPWP pada PT. Inasa Sakha Kirana ~ Tidak Lulus Syarat Pengalaman Minimal (Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir kurang dari 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.) | |
| 0016955726541000 | - | - | - | ~ Tidak Lulus Syarat Pengalaman Minimal (memiliki Pengalaman Pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak. Pekerjaan serupa = Jasa Konsultansi Pelaksanaan Tata Batas) ~ Tidak Lulus Syarat Pengalaman Minimal (Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir kurang dari 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.) | |
| 0314391772652000 | - | - | - | ~ Kendaraan Roda 4, Kendaraan Roda 2, GPS Geodetik, Hand GPS, Kompas tidak ada; ~ SPT Tahunan tahun 2022 ~ Tidak Lulus Syarat Pengalaman Minimal (Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir kurang dari 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.) | |
| 0936031095542000 | - | - | - | ~ SPT Tahunan tahun 2021 (No. 14095206505223917501 tanggal 17/02/2022) ~ Kendaraan Roda 4, Kendaraan Roda 2, Hand GPS, Kompas tidak ada ~ Tidak Lulus Syarat Pengalaman Minimal (memiliki Pengalaman Pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak. Pekerjaan serupa = Jasa Konsultansi Pelaksanaan Tata Batas) | |
| 0027002369609000 | - | - | - | ~ SPT Tahunan tahun 2021 (nomor 15369406503222020512 tanggal 20 April 2022) ~ Terdapat kesamaan data NPWP: 80.366.516.5-621.000 pada PT. Inasa Sakha Kirana ~ Tidak Lulus Syarat Pengalaman Minimal (Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir kurang dari 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.) | |
| 0022400436623000 | - | - | - | ~ SPT Tahunan tahun 2022 (No. 15436406578232028311 tanggal 28/04/2023) ~ Tidak Lulus Syarat Pengalaman Minimal (memiliki Pengalaman Pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak. Pekerjaan serupa = Jasa Konsultansi Pelaksanaan Tata Batas) | |
| 0023062508626000 | - | - | - | ~ Tidak Lulus Syarat Pengalaman Minimal (memiliki Pengalaman Pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak. Pekerjaan serupa = Jasa Konsultansi Pelaksanaan Tata Batas) ~ Tidak Lulus Syarat Pengalaman Minimal (Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.) | |
| 0712420314601000 | - | - | - | - | |
CV Geocita Pratama Consultant | 00*2**4****29**0 | - | - | - | - |
| 0023983828542000 | - | - | - | - | |
Bintang Trans Khatulistiwa | 03*6**8****15**0 | - | - | - | - |
PT Widya Citra Gemilang | 06*6**7****29**0 | - | - | - | - |
Asia Central Sentosa | 06*1**3****13**0 | - | - | - | - |
Geo Marshal Sistem | 09*7**9****41**0 | - | - | - | - |
| 0022652663541000 | - | - | - | - | |
| 0033299223606000 | - | - | - | - |
RUANG LINGKUP
A. Lingkup Kegiatan
1. LINGKUP
Lingkup kegiatan Pelaksanaan Tata Batas Lahan Pengganti Dalam Rangka Tukar
KEGIATAN
Menukar Kawasan Hutan dilaksanakan dengan perincian kegiatan sebagai berikut
1) Persiapan dan Mobilisasi:
Konsultan harus membuat Rencana Kerja Terinci mengenai semua tahapan
kegiatan yang akan dilaksanakan. Rencana kerja ini akan digunakan sebagai
acuan bagi pengguna jasa untuk melakukan pemantauan kemajuan pekerjaan.
Kebutuhan personil maupun peralatan-peralatan dan data pendukung disusun
dengan baik sesuai Rencana Kerja sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat
diselesaikan tepat waktu
2) Pengumpulan dan Pengolahan Data
- Konsultan dapat menggunakan data dasar yang disebutkan pada Butir 7
dan data sekunder untuk mendukung Kegiatan Tata Batas
- Melakukan konsultasi, koordinasi dan evaluasi dengan pengguna jasa
- Melaksanakan koordinasi dengan stakeholder terkait aspek kehutanan
dan tata batas definitif jalan serta koordinasi persiapan kegiatan Penataan
Batas untuk mendapatkan data primer dan data sekunder
- Melaksanakan kegiatan Penataan Batas Areal Kerja dengan rincian
kegiatan antara lain:
- Penentuan titik kontrol/ titik referensi (Benchmark/BM), sebagai titik
tetap pengikatan (titik ikat) dasar acuan pengukuran koordinat tata batas
- Pemasangan, penandaan batas dan pengukuran titik awal dan titik akhir
- Pembuatan rintis batas
- Pembuatan dan pemasangan Patek Batas/ Pal Batas
- Penandaan batas seperti nomor dan inisial Pal Batas
- Pengukuran batas
3) Analis Data
Selama proses kegiatan berlangsung, penyedia jasa harus melaksanakan
bimbingan teknis/ pembahasan/ sosialisasi/ koordinasi dengan pihak-pihak
sebagai berikut :
- Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI
Yogyakarta sebagai supervisi pelaksanaan kegiatan
- Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur sebagai pendamping supervisi
pelaksanaan kegiatan
- Pihak yang terlibat dalam Tim Pendamping sebagaimana diterbitkan
Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI
Yogyakarta
- Pihak-pihak lain yang terlibat
B. Lingkup Wilayah Tata Batas
Lingkup wilayah kegiatan pelaksanaan Tata Batas Lahan Pengganti Dalam Rangka
Tukar Menukar Kawasan Hutan ini berada di Desa Leprak Kecamatan Klabang
dan Desa Gentong Kecamatan Taman Krocok Kabupaten Bondowoso, Provinsi
Jawa Timur.
Sebelum penataan batas pada trase/trayek Tata Batas diatas dilaksanakan, Penyedia
Jasa dapat berkoordinasi terlebih dahulu dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan
dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta
2. KELUARAN Keluaran dari kegiatan Tata Batas ini meliputi :
1) Pal batas, Serita Acara dan Lampiran Peta hasil penataan batas
2) Berita acara supervisi dan uji petik penataan batas,
3) Laporan hasil penataan batas
4) Laporan Akhir
5) Hardisk
Bukti pendukung hasil pengukuran batas kawasan hutan dan pemasangan tanda batas
definitif di lapangan oleh penyedia jasa berupa :
a. Buku Ukur
b. Daftar koordinat Patak batas
c. Berita Acara hasil pengukuran batas kawasan hutan dan pemasangan tanda batas
definitif
d. Peta hasil pengukuran batas kawasan hutan dan pemasangan tanda batas definitif
e. Laporan hasil pengukuran batas kawasan hutan dan pemasangan tanda batas
definitif
f. Dokumentasi tanda batas yang dipasang yang diambil dari dua sudut yang berbeda
g. Berita acara hasil penilaian oleh supervisi dan instruksi kerja
h. Laporan Akhir
i. Hardisk
3. PERALATAN, Guna mendukung kelancaran pekerjaan Jasa Konsultansi Tata Batas Lahan
MATERIAL, Pengganti Dalam Tangka Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) ini, Pejabat
PERSONIL DAN Pembuatan Komitmen sebagai pengguna jasa membantu tim konsultan dalam:
FASILITAS
a. Proses administrasi kerja sama
DARI PEJABAT
b. Memfasilitasi dalam koordinasi permintaan data-data sekunder yang dibutuhkan
PEMBUATAN
tim konsultan
KOMITMEN
c. Memfasilitasi tenaga pendamping bagi tim konsultan dalam koordinasi/konsultasi
maupun diskusi terkait perencanaan.
d. Memfasilitasi ruangan/tempat untuk kegiatan diskusi dengan tim teknis.
e. Menyediakan tempat dan waktu untuk keperluan koordinasi, diskusi, dan atau
pemaparan hasil pekerjaan kepada penyedia jasa, dengan pemberitahuan terlebih
dahulu
4. PERALATAN Dalam pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi Tata Batas Lahan Pengganti
DAN Dalam Tangka Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) ini, Penyedia Jasa
MATERIAL menyediakan/sewa:
DARI a. Pengukuran batas dan penentuan posisi batas dapat dilakukan dengan
PENYEDIA menggunakan alat ukur : GNSS (Global Navigation Satellite System) atau GPS
JASA Geodetik, Kompas, atau alat lain yang memenuhi ketentuan teknis
KONSULTANSI b. Alat ukur yang akan digunakan ke lapangan terlebih dahulu harus diperiksa
kelayakannya
c. Komputer/Laptop
d. Alat dan material untuk pelaksanaan pemasangan Pal Batas
e. Alat dan material pendukung lainnya
5. LINGKUP Dalam pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi Tata Batas Lahan Pengganti
KEWENANGAN Dalam Tangka Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) ini, Penyedia Jasa :
PENYEDIA a. Penyedia Jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan
JASA yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
b. Penyedia Jasa wajib memahami dan memberikan komentar terhadap Kerangka
Acuan Kerja. Penyedia Jasa juga berwenang menentukan metodologi yang
dianggap paling baik dan sesuai untuk menyelesaikan seluruh lingkup pekerjaan
c. Penyedia Jasa harus membuat Rencana Kerja Terinci mengenai semua tahapan
kegiatan yang akan dilaksanakan. Rencana kerja ini akan digunakan sebagai acuan
bagi Pengguna Jasa untuk melakukan pemantauan kemajuan pekerjaan
d. Pengguna Jasa sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dapat
melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Penyedia Jasa untuk mewakili
kepentingannya dalam pekerjaan ini antara lain terkait pengurusan izin untuk
memperoleh validitas data ke Lembaga/instansi terkait, melakukan survey dan
sosialisasi pekerjaan ke masyarakat, melakukan koordinasi dengan Balai
Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta dan
Dinas/ lnstansi yang terkait dengan pekerjaan ini, serta kegiatan lainnya
e. Dengan adanya pelimpahan kewenangan ini, Penyedia Jasa dapat melaksanakan
tugasnya dengan efisien dan optimal sehingga hasil kegiatan ini diharapkan dapat
menjadi pedoman awal untuk penyusunan program lebih Ianjut
6. JANGKA Waktu pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi Tata Batas Lahan Pengganti
WAKTU Dalam Tangka Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) adalah selama 3 (tiga)
PENYELESAIAN bulan atau 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal dikeluarkannya
PEKERJAAN Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
7. TENAGA AHLI
Kualifikasi
DAN TENAGA No Posisi OB/OH
Pendidikan SKA Pengalaman
PENDUKUNG
YANG 1. Ketua Tim/Ahli S-2 Teknik Ahli 2 Tahun 3 OB
DIBUTUHKAN Geodesi Geodesi/Teknik Geodesi
Geodesi Madya
Geomatika/Teknik
Geodesi dan
Geomatika
2. Ahli S-1 Teknik Ahli 2 Tahun 3 OB
GIS/Pemetaan Geodesi/Teknik Geodesi
Geodesi Muda
Geomatika/Teknik
Geodesi dan
Geomatika
3. Ahli Kehutanan S-1 /D4 - 2 Tahun 3 OB
Kehutanan/Manajemen
Kehutanan
4. Ahli K3 S-1 /D4 Teknik Ahli 2 Tahun 1.5 OB
Muda
K3
1. Ketua Tim/Ahli Geodesi
Ketua Tim merangkap Ahli Geodesi dengan jumlah orang bulan sebesar 3 (tiga)
OB, sekurang – kurangnya memiliki :
a. Ijazah Sarjana Strata Dua (S2) atau yang lebih tinggi jurusan Teknik Geodesi/
Teknik Geomatika/ Teknik Geodesi dan Geomatika lulusan Perguruan Tinggi
Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi atau telah lulus ujian
negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah terakreditasi;
b. Pengalaman kerja yang sesuai minimal 2 (dua) tahun;
c. Sertifikat Keahlian / SKA Ahli Madya Geodesi yang diterbitkan oleh asosiasi
profesi yang telah teregistrasi oleh LPJK.
Sebagai Ketua Tim memiliki tugas:
a. Memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam
pelaksanaan pekerjaan (termasuk survei lapangan) sampai dengan pekerjaan
dinyatakan selesai.
b. Mendiskusikan penjadwalan, pelaksanaan pekerjaan serta penyelesaian
masalah yang timbul selama proses pelaksanaan pekerjaan.
c. Mempunyai inisiatif, inovatif, tanggung jawab dan profesionalisme dalam
menyelesaikan hasil rancangan tim.
d. Mempunyai tanggung jawab langsung atas penyusunan dan terjaminnya
penyampaian seluruh laporan.
e. Bekerja sama dengan tenaga ahli lainnya baik dalam penentuan suatu hasil
analisis.
f. Memberikan petunjuk teknis kepada tim terhadap hal-hal yang berkaitan
dengan pelaksanaan dan pelaporan Tata Batas.
Sebagai Ahli Geodesi memiliki tugas:
a. Menentukan batas-batas pengukuran.
b. Menentukan langkah-langkah pekerjaan pengukuran.
c. Mengkoordinasikan pekerjaan topografi dengan Ketua Tim.
d. Mengawasi jalannya penggambaran.
e. Pengolahan data ukur dan menyusun laporan.
f. Melakukan tugas lain sesuai arahan Ketua Tim dalam rangka
g. pelaksanaan Tata Batas.
2. Ahli GIS/Pemetaan
Ahli GIS/Pemetaan dengan jumlah orang bulan sebesar 3 (tiga) OB, sekurang –
kurangnya memiliki :
a. Ijazah Sarjana Strata Satu (S1) / D4 atau yang lebih tinggi jurusan Teknik
Geodesi/ Teknik Geomatika/ Teknik Geodesi dan Geomatika lulusan
Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi
atau telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
terakreditasi;
b. Pengalaman kerja yang sesuai minimal 2 (dua) tahun;
c. Sertifikat Keahlian / SKA Ahli Muda Geodesi yang diterbitkan oleh asosiasi
profesi yang telah teregistrasi oleh LPJK.
Sebagai Ahli GIS/Pemetaan memiliki tugas:
a. Mengkoordinir dalam melaksanakan pekerjaan penyusunan sistem informasi
geografis.
b. Menyiapkan program kerja SIG.
c. Koordinasi dalam penentuan referensi yang akan digunakan.
d. Memeriksa data lapangan dan membantu melakukan analisis data serta
mengarahkan tim dalam penggambaran.
e. Melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pengukuran.
f. Bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan topografi.
g. Mengecek kondisi di lapangan dibandingkan kondisi yang dilihat dari citra
satelit.
h. Pembuatan Peta.
i. Melakukan tugas lain sesuai arahan Ketua Tim dalam rangka pelaksanaan
Tata Batas.
3. Ahli Kehutanan
Ahli Kehutanan dengan jumlah orang bulan sebesar 3 (tiga) OB, sekurang –
kurangnya memiliki :
a. Ijazah Sarjana Strata Satu (S1) / D4 atau yang lebih tinggi jurusan Kehutanan/
Manajemen Kehutanan lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan
Tinggi Swasta yang terakreditasi atau telah lulus ujian negara atau perguruan
tinggi luar negeri yang telah terakreditasi;
b. Pengalaman kerja yang sesuai minimal 2 (dua) tahun;
Sebagai Ahli Kehutanan memiliki tugas:
a. Membantu menentukan batas-batas pengukuran.
b. Mengawasi jalannya penggambaran.
c. Memberi masukan dari sisi kehutanan dalam pelaksanaan pekerjaan.
d. Melakukan tugas lain sesuai arahan Ketua Tim dalam rangka pelaksanaan
Tata Batas.
4. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan jumlah orang bulan sebesar
3 (tiga) OB, sekurang – kurangnya memiliki :
a. Ijazah Sarjana Strata Satu (S1) / D4 atau yang lebih tinggi jurusan teknik
lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang
terakreditasi atau telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri
yang telah terakreditasi;
b. Sertifikat keahlian (SKA) Ahli Muda K3 yang dikeluarkan oleh Badan
Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), dan
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker)
a. Pengalaman kerja yang sesuai minimal 2 (dua) tahun;
Sebagai Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki tugas:
a. Memastikan pelaksanaan peraturan K3.
b. Mengawasi lingkungan kerja dalam kondisi aman dan tidak menimbulkan
potensi kecelakaan.
c. Menyusun laporan terkait pelaksanaan tugas K3.
d. Melakukan tugas lain sesuai arahan Ketua Tim dalam rangka pelaksanaan
Tata Batas.
Adapun tenaga pendukung yang diperlukan adalah sebagai berikut:
a. Surveyor sebanyak 3 (tiga) orang dengan jumlah orang bulan 2 (dua) OB dan
pendidikan terakhir sekurang – kurangnya diploma (D3) Teknik Sipil /Teknik
Geodesi/ Teknik Geomatika/ Teknik Geodesi dan Geomatika.
b. Drafter sebanyak 1 (satu) orang dengan jumlah orang bulan 3 (dua) OB dan
pendidikan terakhir sekurang – kurangnya diploma (D3) Teknik Sipil /Teknik
Geodesi/ Teknik Geomatika/ Teknik Geodesi dan Geomatika.
8. JADWAL
Jasa Konsultansi Tata Batas Lahan Pengganti Dalam Tangka Tukar Menukar
TAHAPAN
Kawasan Hutan (TMKH) dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
PELAKSANAAN
No. Uraian Bulan Dalam Minggu
KEGIATAN Kegiatan I II III
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
1. Persiapan
2. Survei
Pendahuluan
3. Survei dan
Investigasi
4. Pengelolaan
Data
5. Pelaporan
Hal – Hal Lain
9. ALIH Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
PENGETAHUAN pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil Tim Teknis/Pejabat
Pembuat Komitmen terkait kegiatan yang dilaksanakan
10. KUALIFIKASI Agar tercapainya keluaran yang diharapkan, Penyedia Jasa Konsultan harus memiliki
BADAN USAHA Surat Izin usaha :
1. SBU Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang (AL001)
2. NIB dengan Kode KBLI 71101 Aktivitas Arsitektur.