Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (Tpst)

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 8253078
Status: Tender Gagal
Date: 30 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Ngawi
Work Unit: Dinas Lingkungan Hidup
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 5,220,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 5,096,515,287
RUP Code: 40149266
Work Location: TPA Selopuro Ds. Selopuro Kec. Pitu Kab. Ngawi - Ngawi (Kab.)
Participants: 41
Applicants
Reason
0014986830646000--
0032115131656000--
0014987887646000Rp 4,856,883,227Mendasar bukti kepemilikan alat Truck Mixer (Hino) yang disampaikan, kapasitas alat tersebut tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan
0012467163545000--
0028067262646000--
0763382066646000--
0412111494604000--
CV Pura Amartha
06*0**9****28**0--
0016497927646000--
0766686737617000--
0210269478646000--
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0--
0014985477646000--
0014986103646000--
0808308696646000--
Gempoer Jagating Bahurekso
0969248996647000--
CV Indoraya Surabaya
08*1**2****04**0--
0814264479646000--
Mitra Inti Kontraktor
06*7**3****46**0--
0967737552626000--
CV Sinar Lembayung Persada
00*0**8****33**0--
0016495400646000--
0937771764617000--
0020330601646000--
0012337242617000--
0968212670603000--
Pasir Putih Permana
06*5**2****01**0--
Joglo Barokah
08*1**0****14**0--
0969429745647000--
0824457519603000--
0757854468518000--
CV Brahma Suadela Indonesia
06*6**5****46**0--
0016497919646000--
0316915537646000--
0020331344646000--
0020820254624000--
CV Karsa Muda Adhinata
04*9**1****09**0--
0841746407646000--
0748820610646000--
0025175001646000--
0726533235646000--
Attachment
URAIAN SINGKAT TENTANG                               
                                                                            
             TEMPAT  PENGELOLAAN  SAMPAH TERPADU  (TPST)                    
                                                                            
 Program                                                                    
                 Pengelolaan Persampahan                                    
 Kegiatan      :                                                            
                 Pengelolaan Sampah                                         
 Pekerjaan     : Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu ( TPST )      
 Lokasi        : TPA SELOPURO  Ds. Selopuro Kecamatan Pitu                  
 Sumber Dana   : Dana Transfer Umum (DAU)                                   
                                                                            
 Tahun Anggaran : 2023                                                      
                                                                            
     Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). TPST adalah tempat dilaksanakannya
                                                                            
kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan
pemrosesan akhir sampah. Dilihat dari tahapan prosesnya tingkatannya, TPST memiliki
sistem proses sampah yang lebih kompleks dibandingkan dengan TPS 3R (Tempat 
Pemrosesan Sampah Reduce-Reuse-Recycle), karena TPST mengelola sampai pada  
                                                                            
pemrosesan akhir sampah sehingga aman untuk dikembalikan ke media lingkungan.
     Pembangunan TPST di TPA Selopuro bertujuan untuk mengurangi kuantitas dan
dampak yang ditimbulkan oleh sampah, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan
lingkungan hidup, menjadikan sampah sebagai sumberdaya, meningkatkan efektifitas
penggunaan bahan baku, dan mengubah perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah.
                                                                            
Dengan dibangunnya TPST di TPA Selopuro diharapkan dapat mengurangi timbunan
sampah yang ada TPA Selopuro, sehingga yang masuk ke TPA hanya sampah residu.
                                                                            
     Proses pengolahan sampah di TPST adalah sampah masuk ditempatkan di drop zone
sampah, masuk ke mesin conveyor, kemudian masuk mesin pemilah sampah organic dan
anorganik, untuk sampah anorganik akan dikemas untuk disetorkan ke industry daur ulang
atau bisa dengan proses lanjutan untuk menjadi Refuse Derived Fuel (RDF). Refuse Derived
                                                                            
Fuel atau RDF adalah hasil pemisahan sampah padat perkotaan antara fraksi yang mudah
terbakar dengan fraksi yang sulit terbakar. RDF berasal dari sampah yang mudah terbakar
dan memiliki nilai kalor tinggi, seperti plastik, kertas, kain, dan karet/kulit. Sedangkan sampah
organik akan dilanjutkan ke proses pengomposan untuk memisahkan sampah organik dan
residu. Pada proses pemilahan sampah organik masih akan dilakukan pemilahan TPST yang
                                                                            
akan dibangun dapat mereduksi sampah dengan kapasitas ±20 ton/hari dan menyerap
tenaga kerja ±12 orang/hari, dimana saat ini sampah yang masuk ke TPA Selopuro ±38 ton /
hari, sehingga dengan adanya TPSt diharapkan sampah yang masuk ke landfill bisa
diminimalkan atau bahkan bisa zerowaste. Dengan terkuranginya volume sampah yang
                                                                            
masuk, dapat mengoptimalkan lahan dan usia TPA yang sudah ada.              
                                                                            
                                           Pengguna Anggaran                
                                                                            
                                   Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi   
                                            Kabupaten Ngawi                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                  Drs. MUHAMAD TAUFIQ AGUS SUSANTO          
                                            Pembina Utama Muda              
                                         NIP. 19680804 199312 1 001