| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0809665177126000 | Rp 293,547,216 | - | |
CV Marhara Maha Karya | 04*7**0****27**0 | Rp 263,037,273 | Salah satu peralatan utama yang ditawarkan tidak memenuhi spesifikasi kebutuhan Pejabat Pembuat Komitmen sesuai dengan pada lingkup pekerjaan yang di tenderkan |
| 0769438078121000 | - | - |
U R A I A N S I N G K A T P E K E R J A A N
P E K E R J A A N K O N S T R U K S I
T A H U N A N G G A R A N 2 0 2 3
SATKER/SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
KABUPATEN NIAS BARAT
NAMA PPK : HATI’ARO LAHAGU, S.T
NAMA PEKERJAAN : Pembangunan jalan di ruas jalan menuju
Jembatan Soguna Bazato
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
KABUPATEN NIAS BARAT
TA. 2023
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSTRUKSI
Nama Kegiatan:
Pembangunan jalan di ruas jalan menuju Jembatan Soguna Bazato
A. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Pembangunan jalan di ruas jalan menuju Jembatan Soguna Bazato, meliputi:
a. Umum
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
c. Pekerjaan Tanah Dan Geosintetik
d. Struktur
B. LOKASI PEKERJAAN
Pembangunan jalan di ruas jalan menuju Jembatan Soguna Bazato Berlokasi di Desa Lahagu
Kec. Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat
C. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Masa Pelaksanaan selama 120 (Seratus dua puluh) Hari Kalender, terhitung sejak Tanggal
Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).
D. SUMBER PENDANAAN
Sumber Pendanaan dari APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023, dengan nilai
Pagu Anggaran sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Nilai tersebut sudah
termasuk seluruh biaya perolehan, termasuk PPN 11% dan PPh sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mulai
berlaku per 1 April 2022 dan Ketentuan Peraturan Perundangan lainnya yang berlaku.
E. HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS)
Nilai HPS sebesar Rp. 299.400.000,00 (dua ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus
ribu rupiah). Nilai tersebut sudah termasuk seluruh biaya perolehan, termasuk PPN 11%
dan PPh sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (HPP) yang mulai berlaku per 1 April 2022 dan Ketentuan Peraturan
Perundangan lainnya yang berlaku.
F. PEKERJAAN UTAMA
No. Mata
Uraian
Pembayaran
a b
DIVISI 1. UMUM
1.2 Mobilisasi
1.2 Mobilisasi
SKh-1.22. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
2 Sosialisasi, promosi dan pelatihan:
P3k
SKh-1.1.22.(2g) Spanduk (Banner)
SKh-1.1.22.(2i) Papan Informasi Keselamatan konstruksi
3 Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri:
3b APD, antara lain :
SKh-1.1.22.(3b1) Topi pelindung (Safety Helmet)
SKh-1.1.22.(3b7) Sarung tangan (Safety Gloves)
SKh-1.1.22.(3b8) Sepatu keselamatan (Safety Shoes, rubber safety shoes and toe cap)
SKh-1.1.22.(3b11) Rompi keselamatan (Safety Vest)
5 Personel Keselamatan Konstruksi:
SKh-1.1.22.(5c) Petugas Keselamatan Konstruksi, Petugas K3 Konstruksi
DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
3.2.(2a) Timbunan Pilihan dari sumber galian
DIVISI 7. STRUKTUR
7.1 (8) Beton , fc’15 Mpa
7.9.(1) Pasangan Batu
G. BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI DAN GAMBAR
Sesuai dengan Dokumen Gambar Kerja, Bill of Quantity dan Spesifikasi Teknis
H. TINGKAT RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI
Risiko Keselamatan Konstruksi Kecil
I. FUNGSI/KEGUNAAN BANGUNAN
Sesuai dengan dokumen KAK/Spesifikasi Teknis
J. KRITERIA KINERJA PRODUK (OUTPUT PERFORMANCE)
Bangunan perkuatan tebing yang memenuhi kriteria: berfungsi dengan baik, sesuai dengan
tujuan perencanaan, memiliki keandalan dan daya tahan bangunan yang tinggi serta
memenuhi aspek keindahan.