KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
NAMA PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN PARIT DAN DWIKER PLAT DI JALAN HILIALAWA DUSUN IV
SOI’IWA DESA AMBUKHA KECAMATAN LOLOFITU MOI
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
BIDANG CIPTA KARYA
Alamat : Jl. Pattimura No.6 - Lahomi
TOR (Therm Of Reference) / KAK (Kerangka Acuan Kerja)
Nama Pekerjaan :
Pembangunan Parit dan Dwiker Plat di jalan Hilialawa Dusun IV Soi’iwa Desa
Ambukha Kecamatan Lolofitu Moi
1. LATAR BELAKANG a. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Nias
Barat.
Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui Dinas
Pekerjaan Umum adalah Perangkat dari Pemerintah
Republik Indonesia yang bertanggung jawab atas
pembinaan seluruh Gedung, Sarana dan Prasarana
Lainnya Kabupaten di Kabupaten Nias Barat.
b. Kebijaksanaan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Rung
Kabupaten Nias Barat.
Salah satu kebijaksanaan Pemerintah Indonesia adalah
melaksanakan Azas Desentralisasi, dimana Dinas
Pekerjaan Umum Kabupaten Nias Barat bertanggung
jawab atas Pembinaan, Pendanaan, Pelaksanaan,
Pengembangan dan Pemeliharaan Gedung Pemerintah
dan Sarana Prasarana Lainnya. Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Nias Barat dapat merupakan sebagai
Pelaksana untuk Proyek – proyek yang dibiayai oleh
Dana APBD Kabupaten Nias Barat melalui program
pokok yang ada, Penyelenggaraan bangunan gedung yang
ada di wilayah Kabupaten Nias Barat, Pemberian Izin
Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) dan Sertifikat Laik
Fungsi Bangunan Gedung. Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Nias Barat harus memanfaatkan
kebijaksanaan desentralisasi dalam kegiatan pembinaan
Gedung dan Sarana/prasarana lainnya terutama dalam
pelaksanaan pengumpulan data, perencanaan dan
pelaksanaan penanganan kegiatan-kegiatan yang berada
dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nias
Barat.
2. MAKSUD Maksud dari pekerjaan ini adalah terwujudnya
DAN TUJUAN pembangunan Gedung, Sarana dan Prasarana Fasilitas
Lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan kaidah-kaidah
teknis.
Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil pembangunan
pembangunan Gedung, Sarana dan Prasarana Fasilitas
Lainnya yang diselesaikan tepat waktu dan berkualitas.
3. SASARAN Diperolehnya penyedia jasa konstruksi dalam proses Jasa
Konstruksi Fisik Pembangunan pembangunan Gedung,
Sarana dan Prasarana Fasilitas Lainnya yang menghasilkan
Pelaksanaan Pembangunan yang berkualitas dan memadai
sesuai spesifikasi dan standar teknis yang berlaku dalam
KAK ini.
4. NAMA DAN Nama OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
ORGANISASI Kabupaten Nias Barat
PENGGUNA JASA Pengguna
Anggaran : YUSUF NACHE, ST.,MM,
Nama PPK : ANUGERAH MEIYANTO GULO,ST.,MM
5. SUMBER PENDANAAN a. Sumber dana :
& PERKIRAAN BIAYA APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023
b. Perkiraan biaya
Total pagu anggaran Rp. 300.000.000,00- (tiga ratus juta
rupiah)
6. RUANG LINGKUP & a. Lingkup pekerjaan :
LOKASI PEKERJAAN 1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Tanah
3. Pekerjaan Pasangan Batu
4. Pekerjaan Beton
5. Pekerjaan Lainnya
b. Lokasi Pekerjaan :
Desa Ambukha Kecamatan Lolofitu Moi
c. Kondisi Lahan : tersedia/ tidak bermasalah
7. STANDAR TEKNIS 1. PBN 4.06.I A (Modul Membuka Lahan Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan Tahun 2019)
2. PBI-1971/NI-2 (Peraturan Beton Bertulang Indonesia);
3. PMI-1970/NI-8 (Peraturan Muatan Indonesia);
4. PUBBI-1970/NI-3 (Peraturan Umum Bahan Bangunan
Indonesia);
5. SK SNI T-15-1991 (Tata cara Perhitungan Struktur Beton
untuk Bangunan Gedung);
6. SNI 03-3976-1995 (Tata cara Pengadukan dan Pengecoran
Beton);
7. SNI-2847-2019 (Persyaratan beton struktural untuk
bangunan gedung dan penjelasan)
8. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Daerah setempat.
8. SPESIFIKASI TEKNIS ( terlampir )
DAN METODE
PELAKSANAAN
9. RENCANA No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan Persiapan Kecelakaan pada saat pemebersihan
KESELAMATAN
lahan, mis. terluka kena alat yang
KONSTRUKSI (K3)
digunakan saat tebang, tebas, potong
tanaman diameter kecil dan besar,
serangan binatang liar berbahaya,
racun dari getah tanaman ataupun
tanaman berduri.
2. Pekerjaan Tanah Kecelakaan pada saat menggali
tergelincir/ jatuh/ tertimpa tanah
hasil galian, terluka atau terbentur
alat galian, tergigit serangga beracun
atau binatang melata berbahaya.
3. Pekerjaan Pas. Batu Kecelakaan akibat alat pertukangan,
dan beton tertimpa material bahan bangunan,
pengoperasian concrete mixer yang
tidak pada posisi yang stabil, bahan
addiktif semen yang dapat merusak
kulit tangan dan kaki.
10. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Parit
PELAKSANAAN dan Dwiker Plat di jalan Hilialawa Dusun IV Soi’iwa Desa
Ambukha Kecamatan Lolofitu Moi yaitu selama 120 (seratus
dua puluh) hari kalender, terhitung sejak Surat Perintah
Mulai Kerja diterbitkan dan masa pemeliharaan selama 180
(seratus delapan puluh) hari kalender sejak serah terima
pertama hasil pekerjaan (PHO)
11. PERSONIL INTI 1. PJSKBU (1 orang)
MINIMAL UNTUK Seorang berpengalaman minimal 3 tahun untuk
PELAKSANAAN pekerjaan yang sejenis dan berpendidikan SMA/Sederajat
PEKERJAAN serta memiliki SKK/SKT Konstruksi Jaringan Irigasi dan
Drainase, Kode Kualifikasi : BS0004, KBLI : 42201.
2. Pelaksana K3 (1 orang)
Seorang petugas sebagai Pelaksana K3 (Keselamatan
Kerja Konstruksi) dengan pendidikan SMA/Sederajat.
12. DAFTAR PERALATAN 1. Truk kapasitas minimal 3,5 ton 2 unit
UTAMA 2. Generator 1 set 4.000 watt
3. Concrete mixer dengan kapasitas 0,25 m3 2 unit
Onolimbu, 07 Juni 2023
Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK)
ANUGERAH MEIYANTO GULO, ST.,MM
Penata (III/c)
NIP. 19890505 201403 1 002