| 0626261879126000 | Rp 447,371,074 | |
CV Pasman Aekhula Konstruksi | 05*3**1****26**0 | - |
| 0311826366113000 | - | |
| 0614642783118000 | - | |
| 0210507315122000 | - | |
The Lafo | 04*4**8****26**0 | - |
U R A I A N S I N G K A T P E K E R J A A N
P E K E R J A A N K O N S T R U K S I
T A H U N A N G G A R A N 2 0 2 4
SATKER/SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
KABUPATEN NIAS BARAT
NAMA PPK : Ir. HATI’ARO LAHAGU, S.T
NAMA PEKERJAAN : Pembangunan bronjong di sungai Moroo dimulai
dari Ujung jembatan Sungai Moroo menuju
sungai Buakhe Desa Sisarahili I Kecamatan
Mandrehe
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
KABUPATEN NIAS BARAT
TA. 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSTRUKSI
Nama Kegiatan:
Pembangunan bronjong di sungai Moroo dimulai dari Ujung jembatan Sungai Moroo menuju
sungai Buakhe Desa Sisarahili I Kecamatan Mandrehe
A. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Pembangunan bronjong di sungai Moroo dimulai dari Ujung jembatan Sungai Moroo
menuju sungai Buakhe Desa Sisarahili I Kecamatan Mandrehe, meliputi:
a. Pekerjaan pendahuluan
b. Pekerjaan bronjong
c. Pekerjaan akhir
B. LOKASI PEKERJAAN
Pembangunan bronjong di sungai Moroo dimulai dari Ujung jembatan Sungai Moroo
menuju sungai Buakhe Desa Sisarahili I Kecamatan Mandrehe Berlokasi di Kec. Mandrehe
Kabupaten Nias Barat
C. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Masa Pelaksanaan selama 120 (seratua dua puluh) Hari Kalender, terhitung sejak Tanggal
Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).
D. SUMBER PENDANAAN
Sumber Pendanaan dari APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2024, dengan nilai
Pagu Anggaran sebesar Rp. 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah). Nilai
tersebut sudah termasuk seluruh biaya perolehan, termasuk PPN 11% dan PPh sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(HPP) yang mulai berlaku per 1 April 2022 dan Ketentuan Peraturan Perundangan lainnya
yang berlaku.
E. HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS)
Nilai HPS sebesar Rp. 447.715.000 (empat ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus lima
belas ribu rupiah). Nilai tersebut sudah termasuk seluruh biaya perolehan, termasuk PPN
11% dan PPh sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (HPP) yang mulai berlaku per 1 April 2022 dan Ketentuan Peraturan
Perundangan lainnya yang berlaku.
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Mobilisasi/Demobilisasi Pekerja, Excavator Dan Pengadaan Alat Bantu (Batang Kelapa)
2. Pembersihan Lokasi
3. Papan Nama Proyek
4. Biaya Penerapan SMKK
II. PEKERJAAN BRONJONG
1. Pekerjaan Galian Tanah
2. Pekerjaan Bronjong
3. Timbunan Sirtu
III. PEKERJAAN AKHIR
1. Pembersihan Akhir
2. Foto dan Dokumentasi
3. Pelaporan
F. BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI DAN GAMBAR
Sesuai dengan Dokumen Gambar Kerja, Bill of Quantity dan Spesifikasi Teknis
G. TINGKAT RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI
Risiko Keselamatan Konstruksi Kecil
H. FUNGSI/KEGUNAAN BANGUNAN
Sesuai dengan dokumen KAK/Spesifikasi Teknis
I. KRITERIA KINERJA PRODUK (OUTPUT PERFORMANCE)
Bangunan perkuatan tebing yang memenuhi kriteria: berfungsi dengan baik, sesuai dengan
tujuan perencanaan, memiliki keandalan dan daya tahan bangunan yang tinggi serta
memenuhi aspek keindahan.