KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
NAMA PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN JALAN DARI DUSUN I SITOLUBANUA LAHOMI
MENUJU DESA HILIWASE ULU MOROO
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
BIDANG BINA MARGA
Alamat : Jl. Pattimura No.6 - Lahomi
TOR (Therm Of Reference) / KAK (Kerangka Acuan Kerja)
Nama Pekerjaan :
Pembangunan Jalan dari Dusun I Sitolubanua Lahomi Menuju Desa Hiliwase
Ulu Moroo
1. LATAR BELAKANG a. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Nias
Barat.
Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui Dinas
Pekerjaan Umum adalah Perangkat dari Pemerintah
Republik Indonesia yang bertanggung jawab atas
Program Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan serta
sarana prasarana lainnya di wilayah Kabupaten Nias
Barat.
b. Kebijaksanaan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Rung
Kabupaten Nias Barat.
Salah satu kebijaksanaan Pemerintah Indonesia adalah
melaksanakan Azas Desentralisasi, dimana Dinas
Pekerjaan Umum Kabupaten Nias Barat bertanggung
jawab atas urusan pemerintah yang wajib terkait
pelayanan dasar salah satunya program penyelenggaraan
jalan. Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nias Barat
dapat merupakan sebagai Pelaksana untuk Proyek –
proyek yang dibiayai oleh Dana APBD Kabupaten Nias
Barat melalui program pokok yang ada,
Penyelenggaraan jalan yang ada di wilayah Kabupaten
Nias Barat. Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nias Barat
harus memanfaatkan kebijaksanaan desentralisasi dalam
kegiatan pembinaan jalan dan Sarana/prasarana lainnya
terutama dalam pelaksanaan pengumpulan data,
perencanaan dan pelaksanaan penanganan kegiatan-
kegiatan yang berada dilingkungan Dinas Pekerjaan
Umum Kabupaten Nias Barat.
2. MAKSUD Maksud dari pekerjaan ini adalah terwujudnya
DAN TUJUAN pembangunan jalan, Sarana dan Prasarana Fasilitas Lainnya
yang sesuai dengan persyaratan dan kaidah-kaidah teknis.
Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil pembangunan
jalan, Sarana dan Prasarana Fasilitas Lainnya yang
diselesaikan tepat waktu dan berkualitas.
3. SASARAN Diperolehnya penyedia jasa konstruksi dalam proses Jasa
Konstruksi Fisik Pembangunan pemjalan, Sarana dan
Prasarana Fasilitas Lainnya yang menghasilkan Pelaksanaan
Pembangunan yang berkualitas dan memadai sesuai
spesifikasi dan standar teknis yang berlaku dalam KAK ini.
4. NAMA DAN Nama OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
ORGANISASI Kabupaten Nias Barat
PENGGUNA JASA Pengguna
Anggaran : YUSUF NACHE, ST.,MM,
Nama PPK : ANUGERAH MEIYANTO GULO,ST.,MM
5. SUMBER PENDANAAN a. Sumber dana :
& PERKIRAAN BIAYA APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023
b. Perkiraan biaya
Total pagu anggaran Rp. 750.00.000,00- (tujuh ratus lima
puluh juta rupiah)
6. RUANG LINGKUP & a. Lingkup pekerjaan :
LOKASI PEKERJAAN DIVISI 1. UMUM
Mobilisasi
SKh-1.22. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN
KONSTRUKSI (SMKK)
Penyiapan dokumen penerapan SMKK:
Sosialisasi, promosi dan pelatihan:
Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri:
Personel Keselamatan Konstruksi:
DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
Timbunan Pilihan (diukur diatas bak truk)
DIVISI 7. STRUKTUR
Beton , fc’15 Mpa
b. Lokasi : Desa Sitolubanua Kec. Lahomi
c. Kondisi Lahan : tersedia/ tidak bermasalah
7. STANDAR TEKNIS 1. PBN 4.06.I A (Modul Membuka Lahan Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan Tahun 2019)
2. PBI-1971/NI-2 (Peraturan Beton Bertulang Indonesia);
3. PMI-1970/NI-8 (Peraturan Muatan Indonesia);
4. PUBBI-1970/NI-3 (Peraturan Umum Bahan Bangunan
Indonesia);
5. SK SNI T-15-1991 (Tata cara Perhitungan Struktur Beton
untuk Jalan);
6. SNI 03-3976-1995 (Tata cara Pengadukan dan Pengecoran
Beton);
7. SNI-2847-2019 (Persyaratan beton struktural untuk jalan
dan penjelasan)
8. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Daerah setempat.
8. SPESIFIKASI TEKNIS ( terlampir )
DAN METODE
PELAKSANAAN
9. RENCANA No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan Persiapan Kecelakaan pada saat pemebersihan
KESELAMATAN
lahan, mis. terluka kena alat yang
KONSTRUKSI (K3)
digunakan saat tebang, tebas, potong
tanaman diameter kecil dan besar,
serangan binatang liar berbahaya,
racun dari getah tanaman ataupun
tanaman berduri.
2. Pekerjaan Timbunan Kecelakaan pada saat menghampar
pilihan tergelincir/ jatuh/ tertimpa tanah
hasil galian, terluka atau terbentur
alat galian, tergigit serangga beracun
atau binatang melata berbahaya.
3. Pekerjaan Kecelakaan akibat alat pertukangan,
Pengecoran tertimpa material bahan bangunan,
pengoperasian concrete mixer yang
tidak pada posisi yang stabil, bahan
addiktif semen yang dapat merusak
kulit tangan dan kaki.
10. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jalan
PELAKSANAAN dari Dusun I Sitolubanua Lahomi Menuju Desa Hiliwase Ulu
Moroo yaitu selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender,
terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja diterbitkan dan
masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender sejak serah terima pertama hasil pekerjaan (PHO)
11. PERSONIL INTI 1. Pelaksana Lapangan (1 orang)
MINIMAL UNTUK Seorang berpengalaman minimal 3 tahun untuk
PELAKSANAAN pekerjaan yang sejenis dan berpendidikan SMA/Sederajat
PEKERJAAN serta memiliki SKT Kontruksi Jalan.
2. Pelaksana K3 (1 orang)
Seorang petugas sebagai Pelaksana K3 (Keselamatan
Kerja Konstruksi) dengan pendidikan SMA/Sederajat.
12. DAFTAR PERALATAN 1. Truk kapasitas minimal 3,5 ton 2 unit
UTAMA 2. Concrete mixer dengan kapasitas 0,25 m3 1 unit
Onolimbu, 10 Juni 2024
Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK)
ANUGERAH MEIYANTO GULO, ST.,MM
Penata Tk. I
NIP. 19890505 201403 1 002