SURAT PERJANJIAN
Kontrak Harga Satuan
Paket Pekerjaan Konstruksi
UPTD SMP NEGERI 5 MANDREHE
Nomor : ........................ [diisi nomor Kontrak]
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi Harga
Satuan, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di ........... pada
hari .......... tanggal ….... bulan ................. tahun .............. [tanggal, bulan dan tahun diisi
dengan huruf], berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor.…… tanggal ……., Surat
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ……. tanggal ……., antara:
Nama : Ir. ANALISIS GULO, S.T., M.M.
NIP : 19890714 201503 1 002
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Berkedudukan di : Jln. Budi Utomo No. 30 Lahomi
yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat berdasarkan
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat Selaku Pengguna
Anggaran Nomor : 900/230/DISDIK tanggal 04 Maret 2024 tentang Perubahan Pertama
Atas Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 900/159/DISDIK TAHUN 2024 tentang
Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Jasa Konstruksi dan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran
2024.selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak”, dengan:
Nama : ………….. [nama wakli Penyedia]
Jabatan : ………….. [sesuai akta notaris]
Berkedudukan di : ………….. [alamat Penyedia]
Akta Notaris Nomor : ………….. [sesuai akta notaris]
Tanggal : ………….. [tanggal penerbitan akta]
Notaris : ………….. [nama notaris penerbit akta]
yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama badan usaha] selanjutnya disebut
“Penyedia”.
Dan dengan memperhatikan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang –
Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang
Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
(a) telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
Pemilihan;
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam
Kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ) untuk
melaksanakan Pekerjaan Konstruksi UPTD SMP NEGERI 5 MANDREHE sebagaimana
diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan
Konstruksi”;
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat y Penandatangan Kontrak, memiliki
keahlian profesional, tenaga kerja konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah
menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan
ketentuan dalam Kontrak ini;
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan
untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat
dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi UPTD
SMP NEGERI 5 MANDREHE dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama
seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA
Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2. PEKERJAAN PENYISIPAN DAN PENGGANTIAN
3. PEKERJAAN PENGECATAN
4. PENGADAAN MEUBILIER
5. PEKERJAAN LAIN - LAIN
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan
total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan
Harga adalah sebesar Rp. ……….. (……….. ditulis dalam huruf ……..) dengan kode akun
kegiatan ……….;
(2) Kontrak ini dibiayai dari DAK Fisik-Bidang Pendidikan-Reguler-SMP;
(3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : ............. atas
nama Penyedia : ............... .
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
(1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang
tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Kontrak (apabila ada), Surat
Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas dan Harga, Syarat-Syarat Umum
Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampiranya berupa lampiran A (daftar
harga satuan timpang, subkontraktor, personel manajerial, dan peralatan utama),
lampiran B (Rencana Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar-gambar, dan
dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal
Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan
Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
(2) Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan
dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang
lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
a. adendum Kontrak (apabila ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Surat Penawaran;
d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
f. spesifikasi teknis dan gambar;
g. Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Negosiasi apabila
ada negosiasi); dan
h. Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Terkoreksi apabila ada
koreksi aritmatik).
Pasal 5
MASA KONTRAK
(1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatangananan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
(2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak
Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender;
(3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat
dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan
hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak
sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Penyedia............. [diisi nama badan usaha] Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat
Pejabat Pembuat Komitmen
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini
untuk Pejabat yang berwenang untuk untuk Penyedia maka rekatkan meterai
menandatangani Kontrak maka rekatkan Rp10.000,00)]
meterai Rp10.000,00)]
[nama lengkap] Ir. ANALISIS GULO, S.T., M.M.
[jabatan] NIP. 19890714 201503 1 002
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
A. KETENTUAN UMUM
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum
Kontrak selanjutnya disebut SSUK harus mempunyai arti atau
tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut.
1.1 Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang
selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang
melakukan pengawasan melalui audit, reviu,
pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain
terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.
1.2 Bagian pekerjaan yang disubkontrakan adalah
bagian pekerjaan utama atau bagian pekerjaan bukan
utama yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam
Dokumen Pemilihan yang pelaksanaanya diserahkan
kepada Penyedia lain (subkontraktor) dan disetujui
terlebih dahulu oleh Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak.
1.3 Daftar Kuantitas dan Harga adalah daftar kuantitas
yang telah diisi harga satuan dan jumlah biaya
keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran.
1.4 Direksi Lapangan adalah tenaga/tim pendukung yang
dibentuk/ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak, terdiri dari 1 (satu) orang atau
lebih, untuk mengelola administrasi Kontrak dan
mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.
1.5 Harga Kontrak adalah total harga pelaksanaan
pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
1.6 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat
HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak yang telah
memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan dan
Pajak Pertambahan Nilai.
1.7 Harga Satuan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat
HSP adalah harga satu jenis pekerjaan tertentu per satu
satuan tertentu.
1.8 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah kerangka
waktu yang sudah terinci berdasarkan Masa Pelaksanaan,
setelah dilaksanakan pemeriksaan lapangan bersama dan
disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
1.9 Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di
luar kehendak para pihak dalam Kontrak dan tidak dapat
diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang
ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
1.10 Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan
keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya
bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.
1.11 Kerja Sama Operasi yang selanjutnya disingkat KSO
adalah kerja sama usaha antar Penyedia yang masing-
masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung
jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
1.12 Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut
Kontrak adalah keseluruhan dokumen yang mengatur
hubungan hukum antara Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak dengan Penyedia dalam
pelaksanaan jasa konsultansi konstruksi atau pekerjaan
konstruksi.
1.13 Kontrak Harga Satuan adalah Kontrak dengan harga
satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur
pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas
penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang
telah ditetapkan, volume atau kuantitas pekerjaanya
masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak
ditandatangani, pembayaran berdasarkan hasil
pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan dan
nilai akhir Kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan
diselesaikan.
1.14 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN
yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang
memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian
kewenangan dan tanggung jawab Penggunaan Anggaran
pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
1.15 Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD
yang selanjutnya disebut KPA, adalah pejabat yang
diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan
PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
perangkat daerah
1.16 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak
ini terhitung sejak tanggal penandatangananan Kontrak
sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
1.17 Masa Pelaksanaan adalah jangka waktu untuk
melaksanakan seluruh pekerjaan terhitung sejak Tanggal
Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan.
1.18 Masa Pemeliharaan adalah jangka waktu untuk
melaksanakan kewajiban pemeliharaan oleh Penyedia,
terhitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
1.19 Mata Pembayaran Utama adalah mata pembayaran
yang pokok dan penting yang nilai bobot kumulatifnya
minimal 80% (delapan puluh persen) dari seluruh nilai
pekerjaan, dihitung mulai dari mata pembayaran yang
nilai bobotnya terbesar.
1.20 Metode Pelaksanaan Pekerjaan adalah metode yang
menggambarkan penguasaan penyelesaian pekerjaan
yang sistematis dari awal sampai akhir meliputi
tahapan/urutan pekerjaan utama dan uraian/cara kerja
dari masing-masing jenis kegiatan pekerjaan utama yang
dapat dipertanggung jawabkan secara teknis.
1.21 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya
disingkat Pejabat Penandatangan Kontrak adalah pejabat
yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil
keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat
mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
1.22 Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau
sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan,
pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan
pembangunan kembali suatu bangunan.
1.23 Pekerjaan Utama adalah rangkaian kegiatan dalam
suatu penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang
memiliki pengaruh terbesar dalam mengakibatkan
terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan
konstruksi dan secara langsung menunjang terwujudnya
dan berfungsinya suatu konstruksi sesuai peruntukannya
sebagaimana tercantum dalam rancangan kontrak.
1.24 Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan
yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang
tertentu.
1.25 Pengawas Pekerjaan adalah tim pendukung/badan
usaha yang ditunjuk/ditetapkan oleh Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak yang
bertugas untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
1.26 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat
Daerah.
1.27 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang
menggunakan layanan Jasa Konstruksi yang dapat
berupa Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran,
atau Pejabat Pembuat Komitmen.
1.28 Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan
barang/jasa berdasarkan Kontrak.
1.29 Personel Manajerial adalah tenaga ahli atau tenaga
teknis yang ditempatkan sesuai penugasan pada
organisasi pelaksanaan pekerjaan.
1.30 Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan
kepada Peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan
mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh
Kementerian/Lembaga dalam jangka waktu tertentu.
1.31 Subkontraktor adalah Penyedia yang mengadakan
perjanjian kerja tertulis dengan Penyedia penanggung
jawab Kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan
(subkontrak).
1.32 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan
adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank
Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan
Asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan
usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi
untuk mendorong ekspor Indonesia.
1.33 Surat Perintah Mulai Kerja yang selanjutnya disingkat
SPMK adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak kepada
Penyedia untuk memulai melaksanakan pekerjaan.
1.34 Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang dinyatakan
pada SPMK yang diterbitkan oleh Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak untuk
memulai melaksanakan pekerjaan.
1.35 Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan adalah
tanggal serah terima pertama pekerjaan selesai
(Provisional Hand Over/PHO) dinyatakan dalam Berita
Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan yang diterbitkan
oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak.
1.36 Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan adalah tanggal
serah terima akhir pekerjaan selesai (Final Hand
Over/FHO) dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima
Akhir Pekerjaan yang diterbitkan oleh Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak.
1.37 Tenaga Kerja Konstruksi adalah tenaga kerja yang
bekerja di sektor konstruksi yang meliputi ahli, teknisi
atau analis, dan operator.
2. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi ini tetapi tidak dapat bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih
tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.
3. Bahasa dan Hukum 3.1 Bahasa Kontrak harus dalam bahasa Indonesia.
3.2 Dalam hal Kontrak dilakukan dengan pihak asing harus
dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Dalam hal terjadi perselisihan dengan pihak asing
digunakan Kontrak dalam bahasa Indonesia.Hukum yang
digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia.
4. Korespondensi 4.1 Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e-mail
dan/atau faksimili dengan alamat tujuan para pihak yang
tercantum dalam SSKK.
4.2 Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan
berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis
dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah
diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung
kepada Wakil Sah Para Pihak dalam SSKK, atau jika
disampaikan melalui surat tercatat dan/atau faksimili
ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK.
5. Wakil Sah Para 5.1 Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan
Pihak untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang disyaratkan
atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini
oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau dibuat
oleh Wakil Sah Para Pihak atau pejabat yang disebutkan
dalam SSKK kecuali untuk melakukan perubahan kontrak.
5.2 Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur dalam Surat
Keputusan dari Para Pihak dan harus disampaikan kepada
masing-masing pihak.
5.3 Dalam hal Direksi Lapangan diangkat dan ditunjuk
menjadi Wakil Sah Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak, maka selain melaksanakan
pengelolaan administrasi kontrak dan pengendalian
pelaksanaan pekerjaan, Direksi Lapangan juga
melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan
dari Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak.
6. Larangan Korupsi, 6.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah,
Kolusi dan/atau para pihak dilarang untuk :
Nepotisme,
1) menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk
Penyalahgunaan
memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa
Wewenang serta
apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk
Penipuan
mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut
dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
2) mendorong terjadinya persaingan tidak sehat;
dan/atau
3) membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar
dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan
untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.
6.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan termasuk
semua anggota KSO (apabila berbentuk KSO) dan
subkontraktornya (jika ada) tidak pernah dan tidak akan
melakukan tindakan yang dilarang pada pasal 6.1 di atas.
6.3 Penyedia yang menurut penilaian Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak terbukti
melakukan larangan-larangan di atas dapat dikenakan
sanksi-sanksi administratif oleh Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak sebagai berikut:
1) pemutusan Kontrak;
2) Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK;
3) sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau
Jaminan Uang Muka dicairkan dan disetorkan
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK; dan
4) pengenaan Sanksi Daftar Hitam.
6.4 Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
kepada PA/KPA.
6.5 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
yang terlibat dalam korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme
dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
7. Asal 7.1 Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan yang
Material/Bahan terdiri dari rincian komponen dalam negeri dan
komponen impor selama pelaksanaan pekerjaan kepada
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak.
7.2 Asal material/bahan merupakan tempat material/bahan
diperoleh, antara lain tempat material/bahan ditambang,
tumbuh, atau diproduksi.
7.3 Kendaraan yang digunakan untuk pengiriman dan
pengangkutan material/bahan mematuhi peraturan
perundangan terkait beban dan dimensi kendaraan.
8. Pembukuan Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan keuangan
yang akurat dan sistematis sehubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan ini berdasarkan standar akuntansi yang berlaku.
9. Perpajakan Penyedia, Subkontraktor (jika ada), dan Tenaga Kerja Konstruksi
yang bersangkutan berkewajiban untuk membayar semua pajak,
bea, retribusi, dan pungutan lain yang dibebankan oleh
peraturan perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua
pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam
Harga Kontrak.
10. Pengalihan Seluruh 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam
Kontrak hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat
peleburan (merger) maupun akibat lainnya.
10.2 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan
sepihak oleh Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak dan Penyedia dikenakan sanksi
sebagaimana diatur dalam pasal 44.2.
11. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu pihak terhadap pelanggaran
ketentuan tertentu Kontrak oleh pihak yang lain maka
pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-
menerus selama Masa Kontrak atau seketika menjadi
pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain.
Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara
tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang
melakukan pengabaian.
12. Penyedia Mandiri Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh
terhadap Tenaga Kerja Konstruki dan subkontraktornya (jika
ada) serta pekerjaan yang dilakukan oleh mereka.
13. KSO KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut
dalam Surat Perjanjian untuk bertindak atas nama KSO dalam
pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak berdasarkan Kontrak
ini.
14. Pengawasan 14.1 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
Pelaksanaan menetapkan Pengawas Pekerjaan untuk melakukan
Pekerjaan pengawasan pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak ini.
Pengawas Pekerjaan dapat berasal dari personel Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak (Direksi
Teknis) atau Penyedia Jasa Pengawasan (Konsultan
Pengawas).
14.2 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan
bertindak profesional. Jika tercantum dalam SSKK,
Pengawas Pekerjaan yang berasal dari Personel Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat
bertindak sebagai Wakil Sah Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak.
15. Tugas dan 15.1 Semua gambar dan rencana kerja yang digunakan dalam
Wewenang pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak, untuk pekerjaan
Pengawas permanen maupun pekerjaan sementara mendapatkan
Pekerjaan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan sesuai pelimpahan
wewenang dari Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak.
15.2 Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan terlebih
dahulu ada pekerjaan sementara yang tidak tercantum
dalam Daftar Kuantitas dan Harga di dalam Kontrak maka
Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan spesifikasi
dan gambar usulan pekerjaan sementara tersebut untuk
mendapatkan pernyataan tidak berkeberatan (no
objection) untuk dilaksanakan dari Pengawas Pekerjaan.
Pernyataan tidak berkeberatan atas rencana pekerjaan
sementara ini tidak melepaskan Penyedia dari tanggung
jawabnya sesuai Kontrak.
15.3 Pengawas Pekerjaan melaksanakan tugas dan wewenang
paling sedikit meliputi:
1) mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu
pekerjaan konstruksi Penyedia Jasa pelaksana
konstruksi;
2) memberikan ijin dimulainya setiap tahapan pekerjaan;
3) memeriksa dan menyetujui kemajuan pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam
Kontrak;
4) memeriksa dan menilai mutu dan keselamatan
konstruksi terhadap hasil akhir pekerjaan;
5) menghentikan setiap pekerjaan yang tidak memenuhi
persyaratan;
6) bertanggungjawab terhadap hasil pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi sesuai tugas dan
tanggungjawabnya;
7) memberikan laporan secara periodik kepada Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
15.4 Dalam hal Pengawas Pekerjaan melaksanakan tugas dan
wewenang sebagaimana yang dimaksud pada pasal 15.3
yang akan mempengaruhi ketentuan atau persyaratan
dalam kontrak maka Pengawas Pekerjaan terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan dari Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak.
15.5 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan perintah
Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan
Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini.
16. Penemuan- Penyedia wajib memberitahukan kepada Pejabat yang
penemuan berwenang untuk menandatangani Kontrak dan kepada pihak
yang berwenang semua penemuan benda/barang yang
mempunyai nilai sejarah atau penemuan kekayaan di lokasi
pekerjaan yang menurut peraturan perundang-undangan
dikuasai oleh negara.
17. Akses ke Lokasi 17.1 Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses Pejabat
Kerja yang berwenang untuk menandatangani Kontrak, Wakil
Sah Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak, Pengawas Pekerjaan dan/atau pihak yang
mendapat izin dari Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak ke lokasi kerja dan lokasi
lainnya dimana pekerjaan ini sedang atau akan
dilaksanakan.
17.2 Penyedia harus dianggap telah menerima kelayakan dan
ketersediaan jalur akses menuju lapangan dan Penyedia
harus berupaya menjaga setiap jalan atau jembatan dari
kerusakan akibat penggunaan/lalu lintas Penyedia atau
akibat personel Penyedia, maka:
a. Penyedia harus bertanggung jawab atas
pemeliharaan yang mungkin diperlukan akibat
pengunaan jalur akses;
b. Penyedia harus menyediakan rambu atau petunjuk
sepanjang jalur akses, dan mendapatkan perizinan
yang mungkin disyaratkan oleh otoritas terkait untuk
penggunaan jalur, rambu, dan petunjuk;
c. biaya karena ketidak layakan atau tidak tersedianya
jalur akses untuk digunakan oleh Penyedia, harus
ditanggung Penyedia; dan
d. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak tidak bertanggung jawab atas klaim yang
mungkin timbul akibat penggunaan jalur akses.
17.3 Dalam hal untuk menjamin ketersediaan jalan akses
tersebut membutuhkan biaya yang lebih besar dari biaya
umum (overhead) dalam Penawaran Penyedia, maka
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
dapat mengalokasikan biaya untuk penyediaan jalur
akses tersebut di dalam Harga Kontrak.
17.4 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
tidak bertanggung jawab atas klaim yang mungkin timbul
selain penggunaan jalur akses tersebut.
B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK
18. Masa Kontrak Kontrak ini berlaku efektif sejak penandatangananan Surat
Perjanjian oleh Para Pihak sampai dengan Tanggal Penyerahan
Akhir Pekerjaan dan hak dan kewajiban Para Pihak yang
terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi.
B.1 Pelaksanaan Pekerjaan
19. Penyerahan Lokasi 19.1 Sebelum penyerahan lokasi kerja, dilakukan peninjauan
Kerja dan Personel lapangan bersama oleh para pihak.
19.2 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
berkewajiban untuk menyerahkan lokasi kerja sesuai
dengan kebutuhan Penyedia yang tercantum dalam
rencana penyerahan lokasi kerja yang telah disepakati
oleh para pihak dalam Rapat Persiapan
Penandatangananan Kontrak, untuk melaksanakan
pekerjaan tanpa ada hambatan kepada Penyedia
sebelum SPMK diterbitkan.
19.3 Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan dalam
Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja.
19.4 Jika dalam peninjauan lapangan bersama ditemukan hal-
hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi Kontrak
maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam Berita
Acara Penyerahan Lokasi Kerja yang selanjutnya akan
dituangkan dalam addendum kontrak.
19.5 Jika Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak tidak dapat menyerahkan lokasi kerja sesuai
kebutuhan Penyedia yang untuk mulai bekerja pada
Tanggal Mulai Kerja untuk melaksanakan pekerjaan dan
terbukti merupakan suatu hambatan yang disebabkan
oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak, maka kondisi ini ditetapkan sebagai Peristiwa
Kompensasi.
19.6 Penyedia menyerahkan Personel dengan memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
19.6.1 bukti sertifikat kompetensi:
1) personel manajerial pada Pekerjaan Konstruksi;
atau
2) personel inti pada Jasa Konsultansi Konstruksi;
19.6.2 bukti sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud
dalam huruf b dilaksanakan tanpa menghadirkan
personel yang bersangkutan;
19.6.3 perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang
ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun
anggaran;
19.6.4 melakukan sertifikasi bagi operator, teknisi, atau
analis yang belum bersertifikat pada saat
pelaksanaan pekerjaan; dan
19.6.5 pelaksanaan alih pengalaman/keahlian bidang
konstruksi melalui sistem kerja praktik/magang,
membahas paling sedikit terkait jumlah peserta,
durasi pelaksanaan, dan jenis keahlian.
Apabila Penyedia tidak dapat menunjukan bukti
sertifikat maka Pejabat Penandatangan Kontrak
meminta Penyedia untuk mengganti personel yang
memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
Penggantian personel harus dilakukan dalam jangka
waktu mobilisasi dan sesuai dengan kesepakatan.
20. Surat Perintah 20.1 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
Mulai Kerja (SPMK) menerbitkan SPMK paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja sejak tanggal penandatangananan Kontrak atau 14
(empat belas) hari kerja sejak penyerahan lokasi kerja
pertama kali.
20.2 Dalam SPMK dicantumkan seluruh lingkup pekerjaan dan
Tanggal Mulai Kerja.
21. Rencana Mutu 21.1 Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan
Pekerjaan menyerahkan RMPK sebagai penjaminan dan
Konstruksi (RMPK) pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan pada rapat
persiapan pelaksanaan Kontrak, kemudian dibahas dan
disetujui oleh Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak .
21.2 RMPK disusun paling sedikit berisi:
a. Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Work Method
Statement );
b. Rencana Pemeriksaan dan Pengujian/Inspection and
Test Plan (ITP);
c. Pengendalian Subkontraktor dan Pemasok.
21.3 Penyedia wajib menerapkan dan mengendalikan
pelaksanaan RMPK secara konsisten untuk mencapai
mutu yang dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan
ini.
21.4 RMPK dapat direvisi sesuai dengan kondisi pekerjaan.
21.5 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan RMPK jika
terjadi Adendum Kontrak dan/atau Peristiwa Kompensasi.
21.6 Pemutakhiran RMPK harus menunjukan perkembangan
kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap
penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk perubahan
terhadap urutan pekerjaan. Pemutakhiran RMPK harus
mendapatkan persetujuan Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak .
21.7 Persetujuan Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak terhadap RMPK tidak
mengubah kewajiban kontraktual Penyedia.
22. Rencana 22.1 Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan
Keselamatan menyerahkan RKK pada saat rapat persiapan
Konstruksi (RKK) pelaksanaan Kontrak, kemudian pelaksanaan RKK
dibahas dan disetujui oleh Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak.
22.2 Para Pihak wajib menerapkan dan mengendalikan
pelaksanaan RKK secara konsisten.
22.3 RKK menjadi bagian dari Dokumen Kontrak.
22.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan RKK sesuai
dengan kondisi pekerjaan, jika terjadi perubahan maka
dituangkan dalam adendum Kontrak.
22.5 Pemutakhiran RKK harus mendapat persetujuan Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak.
22.6 Persetujuan Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak terhadap pelaksanaan RKK
tidak mengubah kewajiban kontraktual Penyedia.
23. Rapat Persiapan 23.1 Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya
Pelaksanaan SPMK dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pejabat yang
Kontrak berwenang untuk menandatangani Kontrak bersama
dengan Penyedia, unsur perancangan, dan unsur
pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat
persiapan pelaksanaan kontrak.
23.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat
persiapan pelaksanaan kontrak meliputi:
a. Penerapan SMKK:
1) RKK;
2) RMPK;
3) Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan (RKPPL) (apabila ada); dan
4) Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMLL) (apabila
ada);
b. Rencana Kerja;
c. organisasi kerja;
d. tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan
termasuk permohonan persetujuan memulai
pekerjaan;
e. jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang diikuti uraian
tentang metode kerja yang memperhatikan
Keselamatan Konstruksi; dan
f. hal-hal lain yang dianggap perlu.
23.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan
dalam Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan
Kontrak. Apabila dalam rapat persiapan pelaksanaan
kontrak mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka
harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
23.4 Pada tahapan rapat persiapan pelaksanaan Kontrak,
PA/KPA dapat membentuk Pejabat/Panitia Peneliti
Pelaksanaan Kontrak.
24. Mobilisasi 24.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan Rencana
Kerja yang disepakati saat Rapat Persiapan Pelaksanaan
Kontrak.
24.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan,
yaitu :
a. mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk
instalasi alat;
b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah,
gedung laboratorium, bengkel, gudang, dan
sebagainya; dan/atau
c. mendatangkan Tenaga Kerja Konstruksi.
24.3 Mobilisasi peralatan dan kendaraan yang digunakan
mematuhi peraturan perundangan terkait beban dan
dimensi kendaraan.
24.4 Mobilisasi peralatan dan Tenaga Kerja Konstruksi dapat
dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
25. Pengukuran 25.1 Pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, Pejabat yang
/Pemeriksaan berwenang untuk menandatangani Kontrak dan
Bersama Pengawas Pekerjaan bersama-sama dengan Penyedia
melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail terhadap
kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata
pembayaran, Tenaga Kerja Konstruksi, dan Peralatan
Utama (Mutual Check 0%).
25.2 Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita
Acara. Apabila dalam pengukuran/pemeriksaan bersama
mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus
dituangkan dalam adendum Kontrak.
25.3 Tindak lanjut hasil pemeriksaan bersama Tenaga Kerja
Konstruksi dan/atau Peralatan Utama mengikuti
ketentuan pasal 67 dan 68.
26. Penggunaan 26.1 Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia berkewajiban
Produksi Dalam mengutamakan material/bahan produksi dalam negeri
Negeri dan tenaga kerja Indonesia untuk pekerjaan yang
dilaksanakan di Indonesia sesuai dengan yang
disampaikan pada saat penawaran.
26.2 Dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, bahan baku,
Tenaga Kerja Konstruksi, dan perangkat lunak yang
digunakan mengacu kepada dokumen:
a. formulir rekapitulasi perhitungan Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN), untuk Penyedia yang
mendapat preferensi harga; dan
b. daftar barang yang diimpor, untuk barang yang
diimpor.
26.3 Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan
ketidaksesuaian dengan dokumen pada pasal 26.2, maka
akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan
yang berlaku.
B.2 Pengendalian Waktu
27. Masa Pelaksanaan 27.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, Penyedia
berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan
pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan RMPK, serta menyelesaikan pekerjaan
paling lambat selama Masa Pelaksanaan yang dinyatakan
dalam SSKK.
27.2 Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan
pekerjaan sesuai Masa Pelaksanaan karena di luar
pengendaliannya yang dapat dibuktikan demikian, dan
Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak,
dengan disertai bukti-bukti yang dapat disetujui Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak, maka
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
dapat memberlakukan Peristiwa Kompensasi dan
melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas
Penyedia dengan membuat adendum Kontrak.
27.3 Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan
bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi
atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka
Penyedia dikenakan denda.
27.4 Apabila diberlakukan serah terima sebagian pekerjaan
(secara parsial), Masa Pelaksanaan dibuat berdasarkan
bagian pekerjaan tersebut sesuai dengan SSKK.
27.5 Bagian pekerjaan pada pasal 27.4 adalah bagian
pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan.
28. Penundaan Oleh Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan secara tertulis
Pegawas Pekerjaan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan. Setiap
perintah penundaan ini harus mendapatkan persetujuan dari
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak.
29. Rapat Pemantauan 29.1 Pengawas Pekerjaan atau Penyedia dapat
menyelenggarakan rapat pemantauan, dan meminta satu
sama lain untuk menghadiri rapat tersebut. Rapat
pemantauan diselenggarakan untuk membahas
perkembangan pekerjaan dan perencanaaan atas sisa
pekerjaan serta untuk menindaklanjuti peringatan dini.
29.2 Hasil rapat pemantauan akan dituangkan oleh Pengawas
Pekerjaan dalam berita acara rapat, dan rekamannya
diserahkan kepada Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak dan pihak-pihak yang
menghadiri rapat.
29.3 Mengenai hal-hal dalam rapat yang perlu diputuskan,
Pengawas Pekerjaan dapat memutuskan baik dalam
rapat atau setelah rapat melalui pernyataan tertulis
kepada semua pihak yang menghadiri rapat.
30. Peringatan Dini 30.1 Penyedia berkewajiban untuk memperingatkan sedini
mungkin Pengawas Pekerjaan atas peristiwa atau kondisi
tertentu yang dapat mempengaruhi mutu pekerjaan,
menaikkan Harga Kontrak atau menunda penyelesaian
pekerjaan. Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan
Penyedia untuk menyampaikan secara tertulis perkiraan
dampak peristiwa atau kondisi tersebut di atas terhadap
Harga Kontrak dan Masa Pelaksanaan. Pernyataan
perkiraan ini harus sesegera mungkin disampaikan oleh
Penyedia.
30.2 Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dengan
Pengawas Pekerjaan untuk mencegah atau mengurangi
dampak peristiwa atau kondisi tersebut.
31. Keterlambatan 31.1 Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan
Pelaksanaan sesuai jadwal, maka Pejabat yang berwenang untuk
Pekerjaan dan menandatangani Kontrak harus memberikan peringatan
Kontrak Kritis secara tertulis atau memberlakukan ketentuan kontrak
kritis.
31.2 Kontrak dinyatakan kritis apabila:
a. Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% - 70%
dari Kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi
fisik pelaksanaan dengan rencana lebih besar 10%
b. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% -
100% dari Kontrak), selisih keterlambatan antara
realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana lebih besar
5%;
c. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% -
100% dari Kontrak), selisih keterlambatan antara
realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana
pelaksanaan kurang dari 5% dan akan melampaui
tahun anggaran berjalan.
31.3 Penanganan kontrak kritis dilakukan dengan rapat
pembuktian (show cause meeting/SCM)
a. Pada saat Kontrak dinyatakan kritis, Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak
berdasarkan laporan dari Pengawas Pekerjaan
memberikan peringatan secara tertulis kepada
Penyedia dan selanjutnya Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak menyelenggarakan
Rapat Pembuktian (SCM) Tahap I.
b. Dalam SCM Tahap I, Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak, Pengawas Pekerjaan dan
Penyedia membahas dan menyepakati besaran
kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia
dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang
dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap I.
c. Apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis I
dan harus diselenggarakan SCM Tahap II yang
membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik
yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu
tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan dalam
Berita Acara SCM Tahap II.
d. Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis
II dan harus diselenggarakan SCM Tahap III yang
membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik
yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu
tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam
Berita Acara SCM Tahap III.
e. Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis
III dan Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak dapat melakukan
pemutusan Kontrak secara sepihak dengan
mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
f. Apabila uji coba berhasil, namun pada pelaksanaan
pekerjaan selanjutnya Kontrak dinyatakan kritis lagi
maka berlaku ketentuan SCM dari awal.
32. Pemberian 32.1 Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal menyelesaikan
Kesempatan pekerjaan sampai Masa Pelaksanaan berakhir, namun
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan
pekerjaan, Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak dapat memberikan kesempatan
kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
32.2 Hasil penilaian menjadi dasar bagi Pejabat
Penandatangan Kontrak untuk:
a. Memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaannya dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) Pemberian kesempatan kepada Penyedia
menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50
(lima puluh) hari kalender.
2) Dalam hal setelah diberikan kesempatan
sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia masih
belum dapat menyelesaikan pekerjaan, Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat:
a) Memberikan kesempatan kedua untuk
penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangka
waktu sesuai kebutuhan; atau
b) Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal
Penyedia dinilai tidak akan sanggup
menyelesaikan pekerjaannya.
3) Pemberian kesempatan kepada Penyedia
sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka
2) huruf a), dituangkan dalam adendum kontrak
yang didalamnya mengatur pengenaan sanksi
denda keterlambatan kepada Penyedia dan
perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan
(apabila ada).
4) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui tahun
anggaran.
b. Tidak memberikan kesempatan kepada Penyedia dan
dilanjutkan dengan pemutusan kontrak serta
pengenaan sanksi administratif dalam hal antara lain:
1) Penyedia dinilai tidak dapat menyelesaikan
pekerjaan;
2) Pekerjaan yang harus segera dipenuhi dan tidak
dapat ditunda; atau
3) Penyedia menyatakan tidak sanggup
menyelesaikan pekerjaan.
32.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam adendum
Kontrak yang didalamnya mengatur:
1) waktu pemberian kesempatan penyelesaian
pekerjaan;
2) pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada
Penyedia;
3) perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan;
dan
4) sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa
pekerjaan yang akan dilanjutkan ke Tahun Anggaran
berikutnya dari DIPA Tahun Anggaran berikutnya,
apabila pemberian kesempatan melampaui Tahun
Anggaran.
B.3 Penyelesaian Kontrak
33. Serah Terima 33.1 Setelah pekerjaan dan/atau bagian pekerjaan selesai,
Pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak, Penyedia
mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak untuk
serah terima pertama pekerjaan.
33.2 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk melakukan
pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap hasil
pekerjaan.
33.3 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan terhadap
kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi
yang tercantum dalam Kontrak.
33.4 Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian dari Pengawas
Pekerjaan disampaikan kepada Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak, apabila dalam
pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat
hasil pekerjaan, Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak memerintahkan Penyedia untuk
memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan
pekerjaan.
33.5 Apabila dalam pemeriksaan dan/atau pengujian hasil
pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Kontrak maka Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak dan Penyedia menandatangani
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan.
33.6 Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh
lima persen) dari Harga Kontrak, sedangkan yang 5%
(lima persen) merupakan retensi selama masa
pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100%
(seratus persen) dari Harga Kontrak dan Penyedia harus
menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima
persen) dari Harga Kontrak.
33.7 Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama Masa
Pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat
penyerahan pertama pekerjaan.
33.8 Masa Pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan
permanen selama 6 (enam) bulan, sedangkan untuk
pekerjaan semi permanen selama 3 (tiga) bulan dan
dapat melampaui Tahun Anggaran. Lamanya Masa
Pemeliharaan ditetapkan dalam SSKK.
33.9 Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia
mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak untuk
penyerahan akhir pekerjaan.
33.10 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
setelah menerima pegajuan sebagaimana pasal 33.9
memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk melakukan
pemeriksaan (dan pengujian apabila diperlukan)
terhadap hasil pekerjaan.
33.11 Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Penyedia
telah melaksanakan semua kewajibannya selama Masa
Pemeliharaan dengan baik dan telah sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dan
Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima
Akhir Pekerjaan.
33.12 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
wajib melakukan pembayaran sisa Harga Kontrak yang
belum dibayar atau mengembalikan Jaminan
Pemeliharaan.
33.13 Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban
pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka Kontrak
dapat diputuskan sepihak oleh Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak dan Penyedia dikenakan
sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 44.3.
33.14 Serah terima pekerjaan dapat dilakukan perbagian
pekerjaan (secara parsial) yang ketentuannya ditetapkan
dalam SSKK.
33.15 Bagian pekerjaan yang dapat dilakukan serah terima
pekerjaan sebagian atau secara parsial yaitu:
a. bagian pekerjaan yang tidak tergantung satu sama
lain; dan
b. bagian pekerjaan yang fungsinya tidak terkait satu
sama lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan.
33.16 Dalam hal dilakukan serah terima pekerjaan secara
parsial, maka cara pembayaran, ketentuan denda dan
kewajiban pemeliharaan tersebut di atas disesuaikan.
33.17 Kewajiban pemeliharaan diperhitungkan setelah serah
terima pertama pekerjaan untuk bagian pekerjaan (PHO
parsial) tersebut dilaksanakan sampai Masa
Pemeliharaan bagian pekerjaan tersebut berakhir
sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.
33.18 Serah terima pertama pekerjaan untuk bagian pekerjaan
(PHO parsial) dituangkan dalam Berita Acara.
34. Pengambilalihan Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak akan
mengambil alih lokasi dan hasil pekerjaan dalam jangka waktu
tertentu setelah dikeluarkan surat keterangan
selesai/pengakhiran pekerjaan.
35. Gambar As Built 35.1 Penyedia diwajibkan menyerahkan kepada Pejabat yang
dan Pedoman berwenang untuk menandatangani Kontrak Gambar As-
Pengoperasian dan built dan pedoman pengoperasian dan
Perawatan/ perawatan/pemeliharaan sesuai dengan SSKK.
Pemeliharaan
35.2 Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman
pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan, Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak berhak
menahan uang retensi atau Jaminan Pemeliharaan.
B.4 Adendum
36. Perubahan Kontrak 36.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum Kontrak.
36.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui
oleh para pihak, yang diakibatkan beberapa hal berikut
meliputi:
1) perubahan pekerjaan;
2) perubahan Harga Kontrak;
3) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau
Masa Pelaksanaan;
4) perubahan personel manajerial dan/atau peralatan
utama; dan/atau
5) perubahan Kontrak yang disebabkan masalah
administrasi.
36.3 Untuk kepentingan perubahan Kontrak, Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat
meminta pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan dan
Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
36.4 Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak meneliti
kelayakan perubahan kontrak
37. Perubahan 37.1 Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan
Pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau
spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen
Kontrak, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak bersama Penyedia dapat melakukan perubahan
pekerjaan, yang meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum
dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis
kegiatan/pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar
pekerjaan; dan/atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
37.2 Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan
seperti yang dimaksud pada pasal 37.1 namun ada
perintah perubahan dari Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak, Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak bersama Penyedia dapat
menyepakati perubahan pekerjaan yang meliputi:
a. menambah dan/atau mengurangi jenis
kegiatan/pekerjaan;
b. mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar
pekerjaan; dan/atau
c. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
37.3 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak secara
tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan
negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada
ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal.
37.4 Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara
sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak.
37.5 Dalam hal perubahan pekerjaan sebagaimana dimaksud
pada pasal 37.1 dan 37.2 mengakibatkan penambahan
Harga Kontrak, perubahan Kontrak dilaksanakan dengan
ketentuan penambahan Harga Kontrak akhir tidak
melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang
tercantum dalam Kontrak awal dan tersedianya
anggaran.
38. Perubahan Harga 38.1 Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh:
1) perubahan pekerjaan;
2) penyesuaian harga; dan/atau
3) Peristiwa Kompensasi.
38.2 Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan
dilaksanakan berubah akibat perubahan pekerjaan lebih
dari 10% (sepuluh persen) dari kuantitas awal, maka
pembayaran volume selanjutnya dengan menggunakan
harga satuan yang disesuaikan dengan negosiasi.
38.3 Apabila dari hasil evaluasi penawaran terdapat harga
satuan timpang, maka harga satuan timpang tersebut
hanya berlaku untuk kuantitas pekerjaan yang tercantum
dalam Dokumen Pemilihan. Untuk kuantitas pekerjaan
tambahan digunakan harga satuan berdasarkan hasil
negosiasi.
38.4 Apabila ada daftar mata pembayaran yang masuk
kategori harga satuan timpang, maka dicantumkan dalam
Lampiran A SSKK.
38.5 Apabila diperlukan mata pembayaran baru, maka
Penyedia jasa harus menyerahkan rincian harga
satuannya kepada Pejabat Penandatangan Kontrak.
Penentuan harga satuan mata pembayaran baru
dilakukan dengan negosiasi.
38.6 Ketentuan penggunaan rumusan penyesuaian harga
adalah sebagai berikut:
a) harga yang tercantum dalam Kontrak dapat berubah
akibat adanya penyesuaian harga sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
b) penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun
Jamak dengan yang masa pelaksanaannya lebih dari
18 (delapan belas) bulan;
c) penyesuaian harga satuan diberlakukan mulai bulan
ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan;
d) penyesuaian harga satuan berlaku bagi seluruh
kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen
keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost)
dan harga satuan timpang sebagaimana tercantum
dalam penawaran;
e) penyesuaian harga satuan diberlakukan sesuai
dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam
Kontrak awal/adendum Kontrak;
f) penyesuaian harga satuan bagi komponen pekerjaan
yang berasal dari luar negeri, menggunakan indeks
penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut;
g) jenis pekerjaan baru dengan harga satuan baru
sebagai akibat adanya adendum Kontrak dapat
diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga
belas) sejak adendum Kontrak tersebut
ditandatangani;
h) indeks yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak
terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah
indeks terendah antara jadwal Kontrak dan realisasi
pekerjaan;
i) jenis pekerjaan yang lebih cepat pelaksanaannya
diberlakukan penyesuaian harga berdasarkan indeks
harga pada saat pelaksanaan.
38.7 Ketentuan lebih lanjut terkait penyesuaian harga diatur
dalam SSKK.
38.8 Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi
mengacu pada pasal Peristiwa Kompensasi.
39. Perubahan Jadwal 39.1 Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat
Pelaksanaan diakibatkan oleh:
Pekerjaan
1) perubahan pekerjaan;
dan/atau Masa
2) perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau
Pelaksanaan
3) Peristiwa Kompensasi.
39.2 Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal
sebagai berikut:
a. perubahan pekerjaan;
b. Peristiwa Kompensasi; dan/atau
c. Keadaan Kahar.
39.3 Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang
sama dengan waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan
Kahar atau waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan akibat dari ketentuan pada pasal 39.2 huruf a
atau b.
39.4 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
dapat menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan atas
Kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan
tertulis yang diajukan oleh Penyedia dalam jangka waktu
sesuai pertimbangan yang wajar setelah Penyedia
meminta perpanjangan. Jika Penyedia lalai untuk
memberikan peringatan dini atas keterlambatan atau
tidak dapat bekerja sama untuk mencegah keterlambatan
sesegera mungkin, maka keterlambatan seperti ini tidak
dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang Masa
Pelaksanaan.
39.5 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan dan
Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak harus telah
menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk
berapa lama.
39.6 Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau
perpanjangan Masa Pelaksanaan dituangkan dalam
Adendum Kontrak.
39.7 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian
pekerjaan akan melampaui Masa Pelaksanaan maka
Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Masa
Pelaksanaan berdasarkan data penunjang. Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak berdasarkan
pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang
Masa Pelaksanaan secara tertulis. Perpanjangan Masa
Pelaksanaan harus dilakukan melalui adendum Kontrak.
40. Perubahan 40.1 Jika Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
personel manajerial Kontrak menilai bahwa Personel Manajerial :
dan/atau peralatan 1. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan
utama dengan baik;
2. tidak menerapkan prosedur SMKK; dan/atau
3. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;
maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan
pengganti dan menjamin Personel Manajerial tersebut
meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari
kalender sejak diminta oleh Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak
40.2 Jika Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak menilai bahwa Peralatan Utama :
1. tidak dapat berfungsi sesuai dengan spesifikasi
peralatan; dan/atau
2. tidak sesuai peraturan perundangan terkait beban dan
dimensi kendaraan.
maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan
pengganti dan menjamin peralatan utama tersebut
meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari
kalender sejak diminta oleh Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak
40.3 Dalam hal penggantian Personel Manajerial dan/atau
Peralatan Utama perlu dilakukan, maka Penyedia
berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan
kualifikasi yang setara atau lebih baik dari tenaga kerja
konstruksi dan/atau peralatan yang digantikan tanpa
biaya tambahan apapun.
40.4 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
dapat menyetujui penempatan/penggantian Personel
Manajerial dan/atau Peralatan Utama menurut kualifikasi
yang dibutuhkan setelah mendapat rekomendasi dari
Pengawas Pekerjaan.
40.5 Perubahan Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama
harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dan
dituangkan dalam adendum kontrak.
40.6 Biaya mobilisasi/demobilisasi yang timbul akibat
perubahan Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama
menjadi tanggung jawab Penyedia.
B.5 Keadaan Kahar
41. Keadaan Kahar 41.1 Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada: bencana
alam, bencana non alam, bencana sosial, pemogokan,
kebakaran, kondisi cuaca ekstrim, dan gangguan industri
lainnya.
41.2 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal merugikan
yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para
pihak.
41.3 Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak atau
Penyedia memberitahukan tentang terjadinya Keadaan
Kahar kepada salah satu pihak secara tertulis dengan
ketentuan :
a. dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
kalender sejak menyadari atau seharusnya menyadari
atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar
b. menyertakan bukti keadaan kahar; dan
c. menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja
pelaksanaan yang terhambat dan/atau akan
terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.
41.4 Bukti Keadaan Kahar dapat berupa :
1) pernyataan yang diterbitkan oleh pihak/instansi yang
berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan/atau
2) foto/video dokumentasi Keadaan Kahar yang telah
diverifikasi kebenarannya.
41.5 Hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan
dapat berupa:
a. Foto/video dokumentasi pekerjaan yang terdampak;
b. Kurva S pekerjaan; dan
c. Dokumen pendukung lainnya (apabila ada).
41.6 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
meminta Pengawas Pekerjaan untuk melakukan
penelitian terhadap penyampaian pemberitahuan
Keadaan Kahardan dan bukti serta hasil identifikasi
sebagaimana dimaksud pada pasal 41.4 dan pasal 41.5
41.7 Dalam hal Keadaan Kahar terbukti, kegagalan salah satu
Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang ditentukan
dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau
wanprestasi apabila telah dilakukan sesuai pada pasal
41.3. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya kewajiban
dan kinerja pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian
pekerjaan yang terdampak dan/atau akan terdampak
akibat dari Keadaan Kahar.
41.8 Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Pelaksanaan pekerjaan
dapat dihentikan. Penghentian Pekerjaan karena Keadaan
Kahar dapat bersifat
a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir apabila
akibat Keadaan Kahar masih memungkinkan
dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan;
b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak
memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya
pekerjaan.
c. sebagian apabila Keadaan Kahar hanya berdampak
pada bagian Pekerjaan; dan/atau
d. seluruhnya apabila Keadaan Kahar berdampak
terhadap keseluruhan Pekerjaan;
41.9 Penghentian Pekerjaan akibat keadaan kahar sesuai
pasal 41.8 dilakukan secara tertulis oleh Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak dengan
disertai alasan penghentian pekerjaan dan dituangkan
dalam perubahan Rencana Kerja Penyedia
41.10 Dalam hal penghentian pekerjaan mencakup seluruh
pekerjaan (baik sementara ataupun permanen) karena
Keadaan Kahar, maka:
a. Kontrak dihentikan sementara hingga keadaan kahar
berakhir; atau
b. Kontrak dihentikan permanen apabila akibat Keadaan
Kahar tidak memungkinkan
dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
41.11 Penghentian kontrak sebagaimana pasal 41.10 dilakukan
melalui perintah tertulis oleh Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak dengan disertai alasan
penghentian kontrak dan dituangkan dalam adendum
kontrak.
41.12 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan, para pihak
dapat melakukan perubahan Kontrak. Masa Pelaksanaan
dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan
jangka waktu terhentinya Kontrak akibat Keadan Kahar.
Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat melewati Tahun
Anggaran.
41.13 Selama masa Keadaan Kahar, jika Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak
memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk
sedapat mungkin meneruskan pekerjaan, maka Penyedia
berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana
ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian
biaya yang wajar sesuai dengan kondisi yang telah
dikeluarkan untuk bekerja dalam Keadaan Kahar.
Penggantian biaya ini harus diatur dalam suatu adendum
Kontrak.
41.14 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dihentikan permanen,
para pihak melakukan pengakhiran kontrak dan
menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai Kontrak.
Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai
dengan prestasi atau kemajuan hasil pekerjaan yang
telah dicapai setelah dilakukan pengukuran/pemeriksaan
bersama atau berdasarkan hasil audit.
B.6 Penghentian, Pemutusan, dan Berakhirnya Kontrak
42. Penghentian Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan
Kontrak Kahar sebagaimana dimaksud pada pasal 41.
43. Pemutusan Kontrak 43.1 Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak atau
Penyedia.
43.2 Pemutusan kontrak dilakukan dengan terlebih dahulu
memberikan surat peringatan dari salah satu pihak ke
pihak yang lain yang melakukan tindakan wanprestasi
kecuali telah ada putusan pidana.
43.3 Surat peringatan diberikan 3 (tiga) kali kecuali
pelanggaran tersebut berdampak terhadap kerugian atas
konstruksi, jiwa manusia, keselamatan publik, dan
lingkungan dan ditindaklanjuti dengan surat pernyataan
wanprestasi dari pihak yang dirugikan
43.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14
(empat belas) hari kalender setelah Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak/Penyedia
menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan
Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak.
43.5 Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak oleh salah satu
pihak maka Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak membayar kepada Penyedia
sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah
diterima oleh Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak dikurangi denda yang harus
dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia
menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dan
selanjutnya menjadi hak milik Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak.
44. Pemutusan Kontrak 44.1 Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
oleh Pejabat yang Undang Hukum Perdata, Pejabat yang berwenang untuk
berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat melakukan pemutusan
menandatangani Kontrak apabila:
Kontrak
a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan
dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang
diputuskan oleh Instansi yang berwenang;
b. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan
KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan
benar oleh Instansi yang berwenang;
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit yang
diputuskan oleh pengadilan;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam
sebelum penandatanganan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja;
f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan
Pelaksanaan;
g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan
kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya
dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
h. berdasarkan penelitian Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak, Penyedia tidak akan
mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan
walaupun diberikan kesempatan untuk menyelesaikan
pekerjaan;
i. Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan
setelah diberikan kesempatan menyelesaikan
pekerjaan;
j. Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua
puluh delapan) hari kalender dan penghentian ini
tidak tercantum dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan
serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan; atau
k. Penyedia mengalihkan seluruh Kontrak bukan
dikarenakan pergantian nama Penyedia.
44.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa
Pelaksanaan karena kesalahan Penyedia, maka:
1) Jaminan Pelaksanaan terlebih dahulu dicairkan
sebelum pemutusan kontrak;
2) sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau
Jaminan Uang Muka terlebih dahulu dicairkan (apabila
diberikan);
3) Penyedia membayar denda (apabila ada); dan
4) Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam
44.3 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa
Pemeliharaan karena kesalahan Penyedia, maka:
1) Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak berhak untuk tidak membayar retensi atau
terlebih dahulu mencairkan Jaminan Pemeliharaan
sebelum pemutusan Kontrak untuk membiayai
perbaikan/pemeliharaan; dan
2) Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
44.4 Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi
atau uang pencairan Jaminan Pemeliharaan untuk
membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak wajib
menyetorkan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
44.5 Pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud pasal 44.2
dan pasal 44.4 disertai dengan:
a. bukti kesalahan penyedia sesuai dengan ketentuan
Kontrak; dan
b. dokumen pendukung.
44.6 Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud pada pasal
44.2 di atas, dicairkan dan disetorkan sesuai ketentuan
dalam SSKK
45. Pemutusan Kontrak Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang
oleh Penyedia Hukum Perdata, Penyedia dapat melakukan pemutusan Kontrak
apabila:
1) Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
menyetujui Pengawas Pekerjaan untuk memerintahkan
Penyedia menunda pelaksanaan pekerjaan yang bukan
disebabkan oleh kesalahan Penyedia, dan perintah
penundaan tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh
delapan) hari kalender;
2) Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
tidak menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang
disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK.
46. Pengakhiran 46.1 Para Pihak dapat menyepakati pengakhiran pekerjaan
Pekerjaan dalam hal terjadi:
1) penyimpangan prosedur yang diakibatkan bukan oleh
kesalahan para pihak;
2) pelaksanaan kontrak tidak dapat dilanjutkan akibat
keadaan kahar; atau
3) ruang lingkup kontrak sudah terwujud.
46.2 Pengakhiran pekerjaan sesuai pasal 46.1 dituangkan
dalam addendum final yang berisi perubahan akhir dari
Kontrak.
47. Berakhirnya 47.1 Pengakhiran pelaksanaan Kontrak dilakukan berdasarkan
Kontrak kesepakatan para pihak.
47.2 Kontrak berakhir apabila telah dilakukan pengakhiran
pekerjaan dan hak dan kewajiban para pihak yang
terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi.
47.3 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak
sebagaimana dimaksud pada pasal 47.2 adalah terkait
dengan pembayaran yang seharusnya dilakukan akibat
dari pelaksanaan kontrak.
48. Peninggalan Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil pekerjaan
sementara yang masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan
Kontrak akibat kelalaian atau kesalahan Penyedia, dapat
dimanfaatkan sepenuhnya oleh Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak tanpa kewajiban
perawatan/pemeliharaan. Pengambilan kembali semua
peninggalan tersebut oleh Penyedia hanya dapat dilakukan
setelah mempertimbangkan kepentingan Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak.
C. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA
49. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus
Penyedia dilaksanakan oleh Penyedia dalam melaksanakan Kontrak,
meliputi :
a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan harga dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam
Kontrak;
b. meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan
prasarana dari Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak;
d. melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan
sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan
yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat,
akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan
tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari
lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun
sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian
dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;
f. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak;
g. mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka
memberi perlindungan kepada setiap orang yang berada di
tempat kerja maupun masyarakat dan lingkungan sekitar
yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku,
penggunaan peralatan kerja konstruksi dan proses produksi;
h. melaksanakan semua perintah Pengawas Pekerjaan yang
sesuai dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam
Kontrak ini;
i. hak dan kewajiban lain yang timbul akibat lingkup pekerjaan
ditentukan di SSKK.
50. Penggunaan Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan
Dokumen-Dokumen menginformasikan dokumen Kontrak atau dokumen lainnya
Kontrak dan yang berhubungan dengan Kontrak untuk kepentingan pihak
Informasi lain, misalnya spesifikasi teknis dan/atau gambar-gambar, serta
informasi lain yang berkaitan dengan Kontrak, kecuali dengan
izin tertulis dari Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
51. Hak Kekayaan Penyedia wajib melindungi Pejabat yang berwenang untuk
Intelektual menandatangani Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari
pihak ketiga yang disebabkan penggunaan atau atas
pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh Penyedia.
52. Penanggungan 52.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan,
Risiko dan menanggung tanpa batas Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak beserta instansinya
terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab,
kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya
yang dikenakan terhadap Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak beserta instansinya (kecuali
kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan
kesalahan atau kelalaian berat Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak) sehubungan dengan
klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak
Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan
Akhir Pekerjaan :
a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta
benda Penyedia, Subkontraktor (jika ada), dan
tenaga kerja konstruksi;
b. cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga kerja
konstruksi;
c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera
tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga.
52.2 Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan
Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan, semua risiko
kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini, bahan dan
perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali
kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh
kesalahan atau kelalaian Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak.
52.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak
membatasi kewajiban penanggungan dalam pasal ini.
Dalam hal pertanggungan asuransi tidak mencukupi
maka biaya yang timbul dan/atau selisih biaya tetap
ditanggung oleh Penyedia.
52.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau
bahan yang menyatu dengan hasil pekerjaan sejak
Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan
Akhir Pekerjaan harus diganti atau diperbaiki oleh
Penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan
atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau
kelalaian Penyedia.
53. Perlindungan 53.1 Penyedia dan Subkontraktor berkewajiban atas biaya
Tenaga Kerja sendiri untuk mengikutsertakan Tenaga Kerja
Konstruksinya pada program Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan serta melunasi
kewajiban pembayaran BPJS tersebut sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
53.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan
memerintahkan Tenaga Kerja Konstruksinya untuk
mematuhi peraturan keselamatan konstruksi kerja. Pada
waktu pelaksanaan pekerjaan, Penyedia beserta Tenaga
Kerja Konstruksinya dianggap telah membaca dan
memahami peraturan keselamatan konstruksi kerja
tersebut.
53.3 Penyedia berkewajiban untuk menyediakan kepada setiap
Tenaga Kerja Konstruksinya (termasuk Tenaga Kerja
Konstruksi Subkontraktor, jika ada) perlengkapan
keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.
53.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk
melaporkan kecelakaan berdasarkan hukum yang
berlaku, Penyedia wajib melaporkan kepada Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak mengenai
setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan
pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh
empat) jam setelah kejadian.
54. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang
Lingkungan memadai untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di
luar tempat kerja dan membatasi gangguan lingkungan
terhadap pihak ketiga dan harta bendanya sehubungan dengan
pelaksanaan Kontrak ini, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan
lingkungan hidup.
55. Asuransi 55.1 Apabila disyaratkan, Penyedia wajib menyediakan
asuransi sejak SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan
Akhir Pekerjaan untuk pekerjaan/barang/peralatan yang
mempunyai risiko tinggi terhadap:
a. terjadinya kecelakaan dalam pelaksanaan pekerjaan
atas:
i. segala risiko terhadap kecelakaan;
ii. kerusakan akibat kecelakaan.
b. kehilangan; dan/atau
c. serta risiko lain yang tidak dapat diduga.
55.2 Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi pihak ketiga
sebagai akibat kecelakaan di lokasi kerja.
55.3 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam
penawaran dan termasuk dalam Harga Kontrak.
56. Tindakan Penyedia 56.1 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu
yang Mensyaratkan persetujuan tertulis Pejabat yang berwenang untuk
Persetujuan menandatangani Kontrak sebelum melakukan tindakan-
Pejabat yang tindakan berikut:
berwenang untuk
a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang belum
menandatangani
tercantum dalam Lampiran A SSKK;
Kontrak atau
b. menunjuk Personel Manajerial yang namanya tidak
Pengawas
tercantum dalam Lampiran A SSKK;
Pekerjaan
c. mengubah atau memutakhirkan dokumen penerapan
SMKK;
d. tindakan lain selain yang diatur dalam SSUK.
56.2 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu
persetujuan tertulis Pengawas Pekerjaan sebelum
melakukan tindakan-tindakan berikut:
a. melaksanakan setiap tahapan pekerjaan berdasarkan
rencana kerja dan metode kerja;
b. mengubah syarat dan ketentuan polis asuransi;
c. mengubah Personel Manajerial dan/atau Peralatan
Utama;
d. tindakan lain selain yang diatur dalam SSUK.
56.3 Tindakan lain dalam pasal 56.1 huruf d dan 56.2 huruf d
dituangkan dalam SSKK
57. Laporan Hasil 57.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan
Pekerjaan Kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atau
kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil
pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan
dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
57.2 Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan
pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan
pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat sebagai bahan
laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan
realisasi pekerjaan harian.
57.3 Laporan harian berisi:
a. jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi
pekerjaan;
b. penempatan tenaga kerja konstruksi untuk tiap
macam tugasnya;
c. jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
d. jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
e. keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa
alam lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran
pekerjaan; dan
f. catatan-catatan lain yang berkenaan dengan
pelaksanaan pekerjaan.
57.4 Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian
dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode
satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu
ditonjolkan.
57.5 Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan
mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan
dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang
perlu ditonjolkan.
57.6 Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak dan Penyedia membuat foto-
foto dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan di
lokasi pekerjaan sesuai kebutuhan.
57.7 Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa
oleh Pengawas Pekerjaan, dan disetujui oleh Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak.
58. Kepemilikan Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan,
Dokumen dan/atau dokumen-dokumen lain serta piranti lunak yang
dipersiapkan oleh Penyedia berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya
merupakan hak milik Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak. Penyedia paling lambat pada waktu
pemutusan atau penghentian atau akhir Masa Kontrak
berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen dan piranti
lunak tersebut beserta daftar rinciannya kepada Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak. Penyedia dapat
menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen dan piranti
lunak tersebut. Pembatasan (jika ada) mengenai penggunaan
dokumen dan piranti lunak tersebut di atas di kemudian hari
diatur dalam SSKK.
59. Kerjasama Antara 59.1 Persyaratan pekerjaan yang disubkontrakkan harus
Penyedia dan memperhatikan:
Subkontraktor
59.1.1 Dalam hal nilai pagu anggaran di atas
Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar
rupiah), jenis pekerjaan yang wajib
disubkontrakkan dicantumkan dalam dokumen
pemilihan berdasarkan penetapan Pejabat
Penandatangan Kontrak dalam dokumen persiapan
pengadaan; dan
59.1.2 Bagian pekerjaan yang wajib
disubkontrakkan yaitu:
1) Sebagian pekerjaan utama yang disubkontrakkan
kepada penyedia jasa spesialis, dengan
ketentuan:
a) Paling banyak 2 (dua) pekerjaan;
b) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
huruf a) sesuai dengan subklasifikasi SBU;
2) Sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan
utama kepada sub penyedia jasa usaha
kualifikasi kecil dengan ketentuan:
a) Paling banyak 2 (dua) pekerjaan;
b) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
huruf a) tidak mensyaratkan subklasifikasi
SBU.
59.2 Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan
yang disubkontrakkan tersebut.
59.3 Subkontraktor dilarang mengalihkan atau
mensubkontrakkan pekerjaan.
59.4 Penyedia Usaha Kecil tidak boleh mensubkontrakkan
pekerjaan kepada pihak lain.
59.5 Penyedia Usaha Non Kecil yang melakukan kerjasama
dengan Subkontraktor hanya boleh melaksanakan sesuai
dengan daftar bagian pekerjaan yang disubkontrakkan
(apabila ada) yang dituangkan dalam Lampiran A SSKK.
59.6 Lampiran A SSKK (Daftar Pekerjaan yang
Disubkontrakkan dan Subkontraktor) tidak boleh diubah
kecuali atas persetujuan tertulis dari Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak dan
dituangkan dalam adendum Kontrak.
59.7 Pelaksanaan Kerjasama Antara Penyedia dan
Subkontraktor diawasi oleh Pengawas Pekerjaan dan
Penyedia melaporkan secara periodik kepada Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak.
59.8 Apabila Penyedia melanggar ketentuan sebagaimana
diatur pada pasal 59.4 atau 59.5 maka akan dikenakan
denda senilai pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.
60. Penyedia Lain Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan
lokasi kerja termasuk jalan akses bersama-sama dengan
Penyedia Lain (jika ada) dan pihak-pihak lainnya yang
berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang perlu, Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat
memberikan jadwal kerja Penyedia Lain di lokasi kerja.
61. Alih Dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi dengan nilai
Pengalaman/Keahli pagu anggaran di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
an rupiah), Penyedia memenuhi ketentuan alih
pengalaman/keahlian bidang konstruksi melalui sistem kerja
praktek/magang sesuai dengan jumlah peserta, durasi
pelaksanaan, dan jenis keahlian yang disepakati pada saat
Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak.
62. Pembayaran Denda Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa
denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap
kewajiban-kewajiban Penyedia dalam Kontrak ini. Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak mengenakan denda
dengan memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan
Penyedia. Pembayaran denda tidak mengurangi tanggung jawab
kontraktual Penyedia.
63. Jaminan 63.1 Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak ini
dapat berupa bank garansi atau surety bond. Jaminan
bersifat tidak bersyarat, mudah dicairkan, dan harus
dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
atau pihak yang diberi kuasa oleh Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak diterima.
63.2 Penerbit Jaminan selain Bank Umum harus telah
ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK)
63.3 Penggunaan Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka
dan Jaminan Pemeliharaan sebagai berikut:
a. Bank Umum;
b. Perusahaan Asuransi;
c. Perusahaan Penjaminan; atau
d. lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di
bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk
mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang lembaga
pembiayaan ekspor Indonesia.
63.4 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak setelah
diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
(SPPBJ) sebelum dilakukan Penandatanganan Kontrak
dengan besar:
a. 5% (lima persen) dari Harga Kontrak; atau
b. 5% (lima persen) dari nilai HPS untuk harga
penawaran atau penawaran terkoreksi di bawah 80%
(delapan puluh persen) nilai HPS.
63.5 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan paling kurang
sejak tanggal penandatangananan Kontrak sampai
dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
(Provisional Hand Over/PHO).
63.6 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan
dinyatakan selesai 100% (seratus persen) dan diganti
dengan Jaminan Pemeliharaan atau menahan uang
retensi sebesar 5% (lima persen) dari Harga Kontrak;
63.7 Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak dalam
rangka pengambilan uang muka yang besarannya
paling kurang sama dengan besarnya uang muka yang
diterima Penyedia.
63.8 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara
proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang
diterima.
63.9 Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang
sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai
dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO).
63.10 Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak setelah
pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus persen).
63.11 Pengembalian Jaminan Pemeliharan dilakukan paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Masa
Pemeliharaan selesai dan pekerjaan diterima dengan baik
sesuai dengan ketentuan Kontrak.
63.12 Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan paling kurang sejak
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan
Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan (Final Hand
Over/FHO).
D. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT YANG BERWENANG UNTUK MENANDATANGANI
KONTRAK
64. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus
Pejabat yang dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang untuk
berwenang untuk menandatangani Kontrak dalam melaksanakan Kontrak, meliputi
menandatangani :
Kontrak
a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan
oleh Penyedia;
b. menerima laporan-laporan secara periodik mengenai
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan
pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam
Kontrak.
d. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum
dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang
dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak; dan
f. menilai kinerja Penyedia.
65. Fasilitas Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat
memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau
kemudahan lainnya (jika ada) yang tercantum dalam SSKK
untuk kelancaran pelaksanan pekerjaan ini.
66. Peristiwa 66.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia
Kompensasi yaitu:
a. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak mengubah jadwal pekerjaan yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
c. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak tidak memberikan gambar-gambar,
spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
dibutuhkan;
d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal
dalam kontrak;
e. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak menginstruksikan kepada pihak Penyedia
untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah
dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan
kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
f. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan
pekerjaan;
g. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi
tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya yang
disebabkan/tidak disebabkan oleh Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak; atau
h. ketentuan lain dalam SSKK.
66.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran
tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian
pekerjaan maka Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak berkewajiban untuk membayar
ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan Masa
Pelaksanaan.
66.3 Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat
dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan
perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia
kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak, dapat dibuktikan kerugian nyata.
66.4 Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat diberikan
jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan
kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak, dapat
dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa
Kompensasi.
66.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau
perpanjangan Masa Pelaksanaan jika Penyedia gagal atau
lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa
Kompensasi.
E. TENAGA KERJA KONSTRUKSI DAN/ATAU PERALATAN PENYEDIA
67. Tenaga Kerja 67.1 Setiap Tenaga Kerja Konstruksi yang bekerja pada
Konstruksi pekerjaan ini wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.
67.2 Tenaga Kerja Konstruksi selain Personel Manajerial yang
bekerja/akan bekerja pada pekerjaan ini dan belum
memiliki sertifikat kompetensi kerja, maka Penyedia wajib
memastikan dipenuhinya persyaratan sertifikat
kompetensi kerja sepanjang Masa Pelaksanaan.
68. Personel Manajerial 68.1 Personel Manajerial yang ditempatkan dan dipekerjakan
dan/atau Peralatan harus sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran A
Utama SSKK.
68.2 Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk
pelaksanaan pekerjaan adalah peralatan yang laik dan
harus sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran A
SSKK.
68.3 Personel Manajerial berkewajiban untuk menjaga
kerahasiaan pekerjaannya. Jika diperlukan oleh Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak,
Personel Manajerial dapat sewaktu-waktu disyaratkan
untuk menjaga kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah.
F. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
69. Harga Kontrak 69.1 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
membayar kepada Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan
dalam Kontrak sebesar Harga Kontrak.
69.2 Harga Kontrak telah memperhitungkan meliputi :
1) beban pajak;
2) keuntungan dan biaya overhead (biaya umum);
3) biaya pelaksanaan pekerjaan; dan
4) biaya penerapan SMKK.
69.3 Rincian Harga Kontrak sesuai dengan rincian yang
tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
69.4 Besaran Harga Kontrak sesuai dengan penawaran yang
sebagaimana yang telah diubah terakhir kali sesuai
dengan ketentuan dalam Kontrak.
70. Pembayaran 70.1 Uang Muka
a. Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi
peralatan/tenaga kerja konstruksi, pembayaran uang
tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan/atau
untuk persiapan teknis lain.
b. Untuk usaha non kecil, uang muka dapat diberikan
paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Harga
Kontrak.
c. Untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka dapat
diberikan paling tinggi 15% (lima belas persen) dari
Harga Kontrak.
d. Besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan
dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang
Muka paling sedikit sebesar uang muka yang diterima.
e. Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus
mengajukan permohonan pengambilan uang muka
secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak disertai dengan rencana
penggunaan uang muka untuk melaksanakan
pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana
pengembaliannya.
f. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak harus mengajukan Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) kepada Pejabat
Penandatangananan Surat Perintah Membayar
(PPSPM) untuk permohonan tersebut pada huruf f,
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan
Uang Muka diterima.
g. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan
berangsur-angsur secara proporsional pada setiap
pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat
harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi
100% (seratus persen).
70.2 Prestasi pekerjaan
Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati
dilakukan oleh Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak, dengan ketentuan:
a. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
kemajuan hasil pekerjaan;
b. pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi kemajuan
hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak;
c. pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang
sudah terpasang;
d. pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan atau
sistem termin sesuai ketentuan dalam SSKK;
e. pembayaran harus memperhitungkan:
1) angsuran uang muka;
2) peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian
permanen dari hasil pekerjaan yang akan
diserahterimakan (material on site) yang sudah
dibayar sebelumnya;
3) denda (apabila ada);
4) pajak; dan/atau
5) uang retensi.
f. untuk Kontrak yang mempunyai subkontrak,
permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti
pembayaran kepada seluruh Subkontraktor sesuai
dengan prestasi pekerjaan. Pembayaran kepada
Subkontraktor dilakukan sesuai prestasi pekerjaan
yang selesai dilaksanakan oleh Subkontraktor tanpa
harus menunggu pembayaran terlebih dahulu dari
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak;
g. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah
pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan Berita
Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan
ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak dan Penyedia;
h. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja
setelah pengajuan permintaan pembayaran dari
Penyedia diterima harus sudah mengajukan Surat
Permintaan Pembayaran kepada Pejabat
Penandatanganan Surat Perintah Membayar
(PPSPM);
i. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan
angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda
pembayaran. Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak dapat meminta Penyedia
untuk menyampaikan perhitungan prestasi
sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang
sedang menjadi perselisihan.
70.3 Material on Site
Bahan dan/atau peralatan yang menjadi bagian dari hasil
pekerjaan memenuhi ketentuan:
a. bahan dan/atau peralatan yang menjadi bagian
permanen dari hasil pekerjaan
b. bahan dan/atau peralatan yang belum dilakukan uji
fungsi (commisioning), serta merupakan bagian dari
pekerjaan utama harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
(1) berada di lokasi pekerjaan sebagaimana
tercantum dalam Kontrak dan perubahannya;
(2) memiliki sertifikat uji mutu dari
pabrikan/produsen;
(3) bersertifikat garansi dari produsen/agen resmi
yang ditunjuk oleh produsen;
(4) disetujui oleh Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak sesuai dengan capaian
fisik yang diterima;
(5) dilarang dipindahkan dari area lokasi pekerjaan
dan/atau dipindah-tangankan oleh pihak
manapun; dan
(6) keamanan penyimpanan dan risiko kerusakan
sebelum diserahterimakan secara satu kesatuan
fungsi merupakan tanggung jawab Penyedia.
c. sertifikat uji mutu dan sertifikat garansi tidak
diperlukan dalam hal peralatan dan/atau bahan
dibuat/dirakit oleh Penyedia;
d. besaran yang akan dibayarkan dari material on site
(maksimal sampai dengan 70%) dari Harga Satuan
Pekerjaan (HSP);
e. besaran nilai pembayaran dan jenis material on site
dicantumkan di dalam SSKK.
70.4 Denda dan Ganti Rugi
a. Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan
kepada Penyedia, antara lain: denda keterlambatan
dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, denda
keterlambatan dalam perbaikan Cacat Mutu, denda
terkait pelanggaran ketentuan subkontrak.
b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang
dikenakan kepada Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak maupun Penyedia karena
terjadinya cidera janji/wanprestasi. Besarnya sanksi
ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang
ditimbulkan.
c. Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan
kepada Penyedia atas keterlambatan penyelesaian
pekerjaan adalah:
1) 1‰ (satu perseribu) dari harga bagian Kontrak
yang tercantum dalam Kontrak (sebelum PPN);
atau
2) 1‰ (satu perseribu) dari Harga Kontrak
(sebelum PPN);
sesuai yang ditetapkan dalam SSKK.
d. Besaran denda cacat mutu sebesar 1‰ (satu
perseribu) per hari keterlambatan perbaikan dari nilai
biaya perbaikan pekerjaan yang ditemukan cacat
mutu.
e. Besaran denda pelanggaran subkontrak sebesar nilai
pekerjaan subkontrak yang disubkontrakkan tidak
sesuai ketentuan.
f. Besarnya ganti rugi sebagai akibat Peristiwa
Kompensasi yang dibayar oleh Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak atas
keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga
dari nilai tagihan yang terlambat dibayar,
berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada
saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia,
sepanjang telah diputuskan oleh lembaga yang
berwenang;
g. Pembayaran denda dan/atau ganti rugi
diperhitungkan dalam pembayaran prestasi
pekerjaan.
h. Ganti rugi kepada Penyedia dapat mengubah Harga
Kontrak setelah dituangkan dalam adendum kontrak.
i. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak, apabila
Penyedia telah mengajukan tagihan disertai
perhitungan dan data-data.
71. Hari Kerja 71.1 Orang hari standar atau satu hari orang bekerja adalah 8
(delapan) jam, terdiri atas 7 (tujuh) jam kerja (efektif)
dan 1 (satu) jam istirahat.
71.2 Penyedia tidak diperkenankan melakukan pekerjaan
apapun di lokasi kerja pada waktu yang secara ketentuan
peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai hari
libur atau di luar jam kerja normal, kecuali:
a. dinyatakan lain di dalam Kontrak;
b. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak memberikan izin; atau
c. pekerjaan tidak dapat ditunda, atau untuk
keselamatan/perlindungan masyarakat, dimana
Penyedia harus segera memberitahukan urgensi
pekerjaan tersebut kepada Pengawas Pekerjaan dan
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak.
71.3 Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan datanya
disimpan oleh Penyedia. Daftar pembayaran masing-
masing pekerja dapat diperiksa oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.
71.4 Untuk pekerjaan yang dilakukan di luar hari kerja efektif
dan jam kerja normal harus mengikuti ketentuan Menteri
yang membidangi ketenagakerjaan.
71.5 Pelaksanaan pekerjaan di luar hari kerja efektif dan/atau
jam kerja normal harus diawasi oleh Pengawas
Pekerjaan.
72. Perhitungan Akhir 72.1 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir
dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
persen) dan berita acara serah terima pertama pekerjaan
telah ditandatangani oleh kedua pihak.
72.2 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia
berkewajiban untuk menyerahkan kepada Pengawas
Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang
jatuh tempo. Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak berdasarkan hasil penelitian
tagihan oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk
menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran
terakhir paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
tagihan dan dokumen penunjang dinyatakan lengkap dan
diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
73. Penangguhan 73.1 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran
prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal atau lalai
memenuhi kewajiban kontraktualnya, termasuk
penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu
yang telah ditetapkan.
73.2 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
secara tertulis memberitahukan kepada Penyedia tentang
penangguhan hak pembayaran, disertai alasan-alasan
yang jelas mengenai penangguhan tersebut. Penyedia
diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam jangka
waktu tertentu.
73.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan
dengan proporsi kegagalan atau kelalaian Penyedia.
73.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak, penangguhan pembayaran
akibat keterlambatan penyerahan pekerjaan dapat
dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda kepada
Penyedia.
G. PENGAWASAN MUTU
74. Pengawasan dan Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
Pemeriksaan berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat
memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan
pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan
pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.
75. Penilaian Pekerjaan 75.1 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
Sementara oleh dalam Masa Pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan
Pejabat yang penilaian sementara atas hasil pekerjaan yang dilakukan
berwenang untuk oleh Penyedia.
menandatangani
75.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu
Kontrak
dan kemajuan fisik pekerjaan.
76. Pemeriksaan dan 76.1 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
Pengujian Cacat atau Pengawas Pekerjaan akan memeriksa setiap hasil
Mutu pekerjaan dan memberitahukan Penyedia secara tertulis
atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak atau
Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia
untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu ,
serta menguji hasil pekerjaan yang dianggap oleh
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
atau Pengawas Pekerjaan mengandung Cacat Mutu .
Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu
selama Masa Kontrak.
76.2 Jika Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan
Penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang
tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar,
dan hasil uji coba menunjukkan adanya cacat mutu maka
Penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya
pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat
Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa
Kompensasi.
77. Perbaikan Cacat 77.1 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
Mutu atau Pengawas Pekerjaan akan menyampaikan
pemberitahuan Cacat Mutu kepada Penyedia segera
setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut. Penyedia
bertanggung jawab atas Cacat Mutu selama Masa
Kontrak.
77.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia
berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam
jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan.
77.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam
jangka waktu yang ditentukan maka Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak, berdasarkan
pertimbangan Pengawas Pekerjaan, berhak untuk secara
langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
melakukan perbaikan tersebut. Penyedia segera setelah
menerima klaim Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak secara tertulis berkewajiban
untuk mengganti biaya perbaikan tersebut. Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat
memperoleh penggantian biaya dengan memotong
pembayaran atas tagihan Penyedia yang jatuh tempo
(jika ada) atau uang retensi atau pencairan Jaminan
Pemeliharaan atau jika tidak ada maka biaya
penggantian akan diperhitungkan sebagai utang
Penyedia kepada Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak yang telah jatuh tempo.
77.4 Dalam hal cacat mutu ditemukan oleh Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak selama masa
pelaksanaan maka penyedia wajib memperbaiki cacat
mutu tersebut dan Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak tidak melakukan pembayaran
pekerjaan sebelum cacat mutu tersebut selesai
diperbaiki.
77.5 Dalam hal cacat mutu ditemukan oleh Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak selama masa
pemeliharaan maka penyedia wajib memperbaiki cacat
mutu tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan dan
mengenakan denda keterlambatan untuk setiap
keterlambatan perbaikan Cacat Mutu.
77.6 Penyedia yang tidak melaksanakan perbaikan cacat mutu
sewaktu masa pemeliharaan dapat diputus kontrak dan
dikenakan sanksi daftar hitam.
77.7 Jangka waktu perbaikan cacat mutu sesuai dengan
perkiraan waktu yang diperlukan untuk perbaikan dan
ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak.
77.8 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
dapat memperpanjang Masa Pemeliharaan dalam hal
jangka waktu perbaikan cacat mutu akan melampaui
Masa Pemeliharaan.
78. Kegagalan 78.1 Kegagalan Bangunan terhitung sejak Tanggal
Bangunan Penyerahan Akhir Pekerjaan
78.2 Penyedia bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan
selama Umur Konstruksi yang tercantum dalam SSKK
tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dan dalam
SSKK agar dicantumkan lama pertanggungan terhadap
Kegagalan Bangunan yang ditetapkan apabila rencana
Umur Konstruksi kurang dari 10 (sepuluh) tahun.
78.3 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
bertanggungjawab atas Kegagalan Bangunan yang
terjadi setelah jangka waktu yang ditetapkan dalam
SSKK.
78.4 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan,
dan menanggung tanpa batas Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak beserta instansinya
terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab,
kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya
yang dikenakan terhadap Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak beserta instansinya (kecuali
kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan
kesalahan atau kelalaian Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak) sehubungan dengan klaim
kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera
tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga yang timbul dari
Kegagalan Bangunan.
78.5 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
maupun Penyedia berkewajiban untuk menyimpan dan
memelihara semua dokumen yang digunakan dan terkait
dengan pelaksanaan ini selama Umur Konstruksi yang
tercantum dalam SSKK tetapi tidak lebih dari 10
(sepuluh) tahun.
H. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
79. Penyelesaian 79.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-
Perselisihan/Sengk sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan
eta yang timbul dari atau berhubungan dengan Kontrak ini
atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan
pekerjaan ini dengan prinsip dasar musyawarah untuk
mencapai kemufakatan.
79.2 Dalam hal musyawarah para pihak sebagaimana
dimaksud pada pasal 79.1 tidak dapat mencapai suatu
kemufakatan, maka penyelesaian perselisihan atau
sengketa antara para pihak ditempuh melalui tahapan
mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
79.3 Selain ketentuan pada pasal 79.2 penyelesaian
perselisihan/sengketa para pihak dapat dilakukan
melalui:
a. layanan penyelesaian sengketa Kontrak;
b. dewan sengketa konstruksi; atau
c. Pengadilan.
79.4 Dalam hal pilihan yang digunakan dewan sengketa untuk
menggantikan mediasi dan konsiliasi maka nama anggota
dewan sengketa yang dipilih dan ditetapkan oleh para
pihak sebelum penandatanganan kontrak.
80. Itikad Baik 80.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya
yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam
Kontrak.
80.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan
jujur tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing
pihak. Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa
dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk
mengatasi keadaan tersebut.
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
Pasal
dalam Ketentuan
Data
SSUK
4.1 & Koresponde Alamat Para Pihak sebagai berikut:
4.2 nsi
Satuan Kerja Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak : Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat
Nama : Ir. ANALISIS GULO, S.T., M.M.
Alamat : Jln. Budi Utomo No. 30 Lahomi
Website : -
E-mail : [email protected]
Faksimili : -
Penyedia : ........................ [diisi nama badan usaha/nama
KSO]
Nama : .......... [diisi nama yang ttd surat
perjanjian]
Alamat : .......... [diisi alamat Penyedia]
E-mail : .......... [diisi email Penyedia]
Faksimili : .......... [diisi nomor faksimili
Penyedia]
4.2 & Wakil Sah Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
5.1 Para Pihak
Untuk Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak:
Nama : .......... [diisi nama yang ditunjuk menjadi Wakil
Sah Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak]
Berdasarkan Surat Keputusan Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak ……
nomor .…. tanggal ……. [diisi nomor dan
tanggal SK pengangkatan Wakil Sah Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak]
Untuk Penyedia:
Nama : .......... [diisi nama yang ditunjuk menjadi Wakil
Sah Penyedia]
Berdasarkan Surat Keputusan …… nomor .….
tanggal ……. [diisi nomor dan tanggal SK
pengangkatan Wakil Sah Penyedia]
6.3.b Pencairan Jaminan dicairkan dan disetorkan pada ..................... [diisi nama
& 6.3.c Jaminan kantor Kas Negara]
44.4 &
44.6
27.1 Masa Masa Pelaksanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender
Pelaksanaa terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK.
n
33.8 Masa Masa Pemeliharaan berlaku selama 180 (seratus delapan
Pemelihara puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Penyerahan
an Pertama Pekerjaan (PHO).
45.b Pembayara Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh
n Tagihan Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak untuk
pembayaran tagihan angsuran adalah 14 (empat belas) hari
kerja terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen
penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak .
49.(i) Hak dan Hak dan kewajiban Penyedia :
Kewajiban
1. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai
Penyedia
dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak;
2. berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan
prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
sesuai ketentuan kontrak; c.melaporkan pelaksanaan
pekerjaan secara periodik kepada PPK;
3. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam
kontrak;
4. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat,
akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan
tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari
lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun
sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian
dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;
5. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;
6. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal
penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
dan
7. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk
melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi
perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun
miliknya akibat kegiatan penyedia.
[diisi hak dan kewajiban Penyedia yang timbul akibat lingkup
pekerjaan selain yang sudah tercantum dalam SSUK]
56.3 Tindakan Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan
Penyedia Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak adalah
yang Perubahan Spesifikasi Pekerjaan.
Mensyaratk
an
Persetujua
n Pejabat
yang
berwenang
untuk
menandata
ngani
Kontrak
56.3 Tindakan Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan
Penyedia Pengawas Pekerjaan adalah Perubahan Spesifikasi Pekerjaan.
yang
Mensyaratk
an
Persetujua
n
Pengawas
Pekerjaan
58 Kepemilika Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan
n Dokumen piranti lunak yang dihasilkan dari Pekerjaan Konstruksi ini dengan
pembatasan sebagai berikut : untuk penelitian/riset setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak.
65 Fasilitas Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak akan
memberikan fasilitas berupa : .................... [diisi fasilitas milik
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak yang
akan diberikan kepada Penyedia untuk kelancaran pelaksanan
pekerjaan ini (apabila ada)]
66.1.( Peristiwa Termasuk Peristiwa Kompensasi yang dapat diberikan kepada
h) Kompensas Penyedia adalah ..................... [diisi apabila ada Peristiwa
i Kompensasi lain, selain yang telah tertuang dalam SSUK]
70.1.(e Besaran Menunjuk Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang
) Uang Muka Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia, Besaran uang muka untuk Usaha Mikro, Usaha
Kecil, serta Koperasi, yaitu:
1. nilai pagu anggaran/kontrak paling sedikit di atas
Rp50.000.000,00 sampai dengan paling banyak
Rp200.000.000,00 diberikan uang muka paling rendah 50%;
2. nilai pagu anggaran/kontrak paling sedikit di atas Rp.
200.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp.
2.500.000.000,00 dapat diberikan uang muka paling rendah
30% ; dan
3. nilai pagu anggaran/kontrak paling sedikit di atas
Rp2.500.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp.
15.000.000.000,00 diberikan uang muka paling tinggi 30%.
Uang muka diberikan paling rendah sebesar 30% (tiga puluh
persen) dari Harga Kontrak.
70.2.( Pembayara Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara:
d) n Prestasi Pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian
Pekerjaan pekerjaan/termin;
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan
tagihan pembayaran prestasi pekerjaan :
1. Melampirkan laporan hasil prestasi pekerjaan;
2. Surat permohonan pembayaran prestasi pekerjaan (tagihan);
3. Adendum Kontrak;
4. Dokumen perhitungan Mutual Chek (MC);
5. Pendukung perhitungan volume tagihan – Foto – foto hasil
pelaksanaan pekerjaan;
70.3. Serah Dalam Kontrak ini diberlakukan serah terima pekerjaan setelah
Terima pekerjaan selesai 100% secara keseluruhan sesuai yang
Pekerjaan tercantum dalam kontrak.
70.4.(c Denda Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap hari
) akibat keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari nilai yang
Keterlambat tercantum dalam Kontrak (sebelum PPN).
an
78.2 Umur a. Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki Umur Konstruksi selama
Konstruksi ........ (.........dalam huruf...........) tahun sejak Tanggal
dan Penyerahan Akhir Pekerjaan.
Pertanggun
[diisi sesuai dengan yang tertuang dalam dokumen
gan
perancangan]
terhadap
b. Pertanggungan terhadap Kegagalan Bangunan ditetapkan
Kegagalan
selama ........ (.........dalam huruf...........) tahun sejak Tanggal
Bangunan
Penyerahan Akhir Pekerjaan.
[diisi sesuai dengan umur rencana pada huruf a apabila umur
konstruksinya tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun]
LAMPIRAN A SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
DAFTAR HARGA SATUAN TIMPANG*)
Harga Harga
%
Mata Satuan Satuan Satuan
No Kuantitas Terhadap Keterangan
Pembayaran Ukuran HPS Penawaran
HPS
(Rp) (Rp)
1 ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ………..
2 ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ………..
3 Dst
Catatan:
*)Didapatkan dari pokja pemilihan (apabila ada)
DAFTAR PERSONEL MANAJERIAL
Jlh. Pendidikan Pengalaman Sertifikat
No. Jabatan
Personil (minimal) (minimal) Kompetensi Kerja
Pelaksana SMK/SMK
1 (satu) 2 (dua) SKK (Sertifikat
1. Lapangan atau
orang tahun Kompetensi Kerja)
Pekerjaan Gedung Sederajat
SMK/SMK
1 (satu) Petugas K3 1 (satu)
2. atau -
orang Konstruksi tahun
Sederajat
SMK/SMK
1 (satu) Tenaga 1 (satu)
3. atau -
orang Administrasi tahun
Sederajat
Catatan:
*) Wajib diisi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sewaktu penyusunan rancangan kontrak
**) Wajib diisi saat rapat persiapan penandatanganan kontrak berdasarkan dokumen
penawaran
DAFTAR PERALATAN UTAMA
No. Nama Peralatan Kapasitas Jumlah Status Kepemilikan
1. Dump Truk 4 Ton 1 (Satu) Unit (milik/sewa)
2. Concrete Mixer 0,25 m3 1 (satu) Unit (milik/sewa)
3. Pompa Air diam. 5 cm 1 (satu) Unit (milik/sewa)
4. Genset 5 KVA 1 (Satu) Unit (milik/sewa)
Catatan:
*) Wajib diisi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sewaktu penyusunan rancangan kontrak
**) Wajib diisi saat rapat persiapan penandatanganan kontrak berdasarkan dokumen
penawaran
- 51 -
CONTOH
LAMPIRAN B SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
................. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
[Logo & Nama
[digunakan untuk usulan penawaran]
Perusahaan]
DAFTAR ISI
A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi
A.1. Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal
A.2. Komitmen Keselamatan Konstruksi
B. Perencanaan keselamatan konstruksi
B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang.
B.2. Rencana tindakan (sasaran & program)
B.3. Standar dan peraturan perundangan
C. Dukungan Keselamatan Konstruksi
C.1. Sumber Daya
C.2. Kompetensi
C.3. Kepedulian
C.4. Komunikasi
C.5. Informasi Terdokumentasi
D. Operasi Keselamatan Konstruksi
D.1. Perencanaan dan Pengendalian Operasi
D.2 Kesiapan dan tanggapan terhadap kondisi darurat
E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi
E.1. Pemantauan dan evaluasi
E.2. Tinjauan manajemen
E.3. Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi