| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0316356872121000 | Rp 848,209,830 | 93.2 | 95.24 | - | |
| 0020501912122000 | - | - | - | - | |
| 0402205074126000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi | |
CV Alifha Konsultan | 00*4**3****26**1 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi |
CV Inama Karya Konsulindo | 01*6**7****26**0 | - | - | - | - |
| 0403051592111000 | - | - | - | - | |
PT Desain Struktur Konsultan | 09*4**9****22**0 | - | - | - | - |
| 0969593243126000 | - | - | - | - | |
| 0719897928124000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0027449727121000 | - | - | - | - | |
| 0018014076121000 | - | - | - | - | |
| 0015319791121000 | - | - | - | - | |
| 0022958995121000 | - | - | - | - | |
| 0018010140121000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Umum
Sesuai peran dan tanggung jawab Konsultan Pengawas yang dijelaskan dalam bagian sebelumnya, pengawasan
dan pemantauan terhadap Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi dan semua kegiatan pelaksanaan konstruksi
harus dilakukan secara terencana dan terstruktur.
Konsultan Pengawas bertugas dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan ketentuan
kontrak sebagaimana tugas pengawasan yang dilimpahkan oleh Penanggung Jawab Kegiatan (PPK Fisik) dan
harus mengendalikan pekerjaan konsultansi sesuai dengan kontrak pengawasan. Konsultan Pengawas membuat
RKK Pengawasan sesuai Sublampiran D RKK Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021, dan dalam hal
pengendalian dan pengawasan pekerjaan konstruksi, maka Konsultan Pengawas wajib Menyusun Program Mutu
sebagai jaminan mutu pekerjaan.
a. Pengenalan Dokumen Pekerjaan Konstruksi
Dalam merencanakan dan menyusun Program kerja, Konsultan Pengawas harus mengetahui dokumen
Pekerjaan Konstruksi, khususnya:
i. Syarat-Syarat Umum dan Khusus Kontrak pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
ii. Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus;
iii. Gambar dan model BIM rencana (apabila tersedia), laporan survei, investigasi dan laporan desain
yang dibuat Konsultan Perencana;
iv. Dokumen yang harus disiapkan oleh Penyedia Konstruksi terutama:
✔ Jadwal mobilisasi;
✔ Jadwal pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
✔ Metode pelaksanaan pekerjaan;
✔ Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM);
✔ Manajemen peralatan dan bahan; dan
✔ Rencana pengelolaan lingkungan, kesetaraan gender dan inklusi sosial, serta Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3).
2. Dukungan Teknis
Konsultan Pengawas harus mendukung Pengguna Jasa dalam mengelola Pekerjaan Konstruksi. Konsultan
Pengawas harus memberikan informasi yang jelas, akurat, dan ringkas tentang kinerja Pekerjaan Konstruksi serta
hasilnya kepada Pengguna Jasa, dan memberikan masukkan untuk melakukan tindakan yang berada di luar
kewenangan Konsultan Pengawas dan menyiapkan semua material pendukung yang diperlukan.
Tanggung jawab Konsultan Pengawas termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
a. Menyerahkan hasil pengukuran dan pengujian pekerjaan;
b. Memberikan perintah perbaikan dan validasi cacat mutu;
c. Membuat dan menyerahkan laporan ketidakpatuhan;
d. Memberikan informasi dan masukkan yang relevan untuk memperbarui RMPK Penyedia Konstruksi, jadwal
pekerjaan serta titik-titik tunggu;
e. Merekomendasikan tindakan pencegahan dan perbaikan;
f. Merekomendasikan tindakan yang perlu diambil yang merupakan kewenangan eksklusif Pengguna Jasa;
g. Merekomendasi perubahan kontrak serta pengaturan-pengaturan lain yang terkait;
h. Memberikan masukkan dan informasi untuk mendukung pengendalian yang efektif terhadap masa
pelaksanaan pekerjaan, termasuk masukkan untuk mengelola kontrak kritis dan persiapan serah terima
pekerjaan konstruksi; dan
i. Memberikan masukkan dan informasi untuk mendukung pengendalian yang efektif terhadap biaya
konstruksi, termasuk memverifikasi tagihan Penyedia Konstruksi, penyiapan variasi dan adendum kontrak,
serta penyiapan status arus keuangan kontrak pekerjaan konstruksi secara berkala.
3. Pelaporan dan Dokumentasi
Konsultan pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan jadwal pelaporan dan laporan khusus sebagai berikut:
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Kemajuan
- Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi
Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi sebagai berikut :
a. Laporan Kemajuan Mingguan Pekerjaan Konstruksi
b. Laporan Kemajuan Bulanan Pekerjaan Konstruksi
c. Laporan Akhir Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
- Laporan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi
Konsultan Pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan laporan-laporan kemajuan pelaksanaan Jasa
Konsultansi pengawas konstruksi sebagai berikut:
a. Laporan Pendahuluan
Laporan pendahuluan harus berisi :
a. Pemahaman tentang jasa konsultan yang harus diberikan serta jangka waktu kontrak;
b. Rencana kerja serta organisasi kerja;
c. Penjadwalan dan pelaksanaan penugasan tenaga ahli; dan
d. Ringkasan kemajuan pelaksanaan (jika ada).
b. Laporan Pertengahan Pekerjaan Konstruksi
Laporan Pertengahan Pekerjaan Konstruksi oleh Konsultan Pengawas harus menyediakan
informasi berikut:
a. Hasil antara pelaksanaan kegiatan pekerjaan pengawasan;
b. Rincian kemajuan pelaksanaan pengawasan;
c. Rencana kerja untuk jangka waktu tersisa;
d. Jadwal personel dan sumber daya lain yang akan digunakan; dan
e. Rekomendasi untuk Pengguna Jasa terkait hal-hal teknis dan manajerial (sesuai kebutuhan).
c. Laporan Akhir
1. Laporan akhir pelaksanaan pekerjaan konstruksi
Terkait dengan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Laporan Akhir berisi informasi
gabungan yang tercantum dalam semua Laporan Bulanan sejak awal masa pelaksanaan kontrak
Pekerjaan Konstruksi. Selain itu, Laporan Akhir juga berisi evaluasi pelaksanaan kontrak Pekerjaan
Konstruksi
2. Laporan akhir konsultan pengawas pekerjaan
Konsultan Pengawas wajib menyediakan informasi-informasi berikut dalam Laporan
Akhirnya:
a. Rencana kerja awal untuk keseluruhan masa kontrak Konsultan Pengawas;
b. Pemutakhiran rencana kerja awal yang dilakukan selama masa pelaksanaan pekerjaan
pengawasan;
c. Informasi umum tentang layanan yang disediakan;
d. Sumber daya yang digunakan untuk memberikan pelayanan pengawasan (personel dan lainnya);
e. Evaluasi pelaksanaan kontrak penyediaan layanan pengawasan dan rekomendasi untuk
Pengguna Jasa
Pada saat berakhirnya layanan Konsultan pada masing – masing Paket Kontrak setelah Serah
Terima Pekerjaan Pertama, Konsultan harus mengirimkan ke Pengguna Anggaran/ Pimpinan
Kegiatan Proyek Fisik dan Proyek Pengawasan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan
Tata Ruang Kabupaten Nias, berisi Rangkuman seluruh kegiatan supervisi/pengawasan,
rangkuman seluruh progres fisik, Foto dokumentasi lapangan, Rekomendasi untuk Pemeliharaan
yang akan datang, segala Permasalahan Teknis yang timbul bila ada, dan berbagai macam
Perbaikan yang diperlukan dimasa datang. Laporan juga harus diserahkan dalam bentuk soft
copy/Flashdisk external.
- Laporan Lainnya
Laporan Khusus menjadi wajib dalam jangka waktu penyediaan layanan konsultan pengawas adalah sebagai
berikut :
a. Laporan Ketidakpatuhan/ketidaksesuaian
Selama pelaksanaan pekerjaan, Konsultan Pengawas harus mengidentifikasi setiap ketidaksesuaian
antara persyaratan/ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi dengan pelaksanaan di lapangan. Bila
ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka Konsultan Pengawas harus membuat Laporan
Ketidaksesuaian/Ketidakpatuhan yang merinci jenis, sifat dan besaran ketidaksesuaian serta
menyerahkannya kepada Penyedia Konstruksi dan Pengguna Jasa.
b. Laporan khusus
Laporan khusus mencakup rincian kejadian, kegiatan, atau kondisi di luar ketentuan cakupan pelaporan
normal, misalnya laporan yang terkait dengan permasalahan teknis, penanganan black-spot dan lainnya.
Selanjutnya, laporan khusus harus disiapkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan permintaan
Pengguna Jasa.
- Dokumentasi
Dokumen yang harus disiapkan sebagai bagian rutin pelaksanaan penyediaan layanan :
a. Catatan Harian Konstruksi (Laporan Harian)
Catatan Harian Konstruksi berisi Laporan Harian yang mencakup informasi tentang kondisi, cuaca,
personel dan peralatan di lokasi kerja, pekerjaan dan pengujian yang dilakukan/disampel dan
disetujui/ditolak, material, dll.
Laporan Harian disusun oleh Penyedia Konstruksi, dan Konsultan Pengawas bertugas memverifikasi
informasi dan mengkomunikasikannya dengan Penyedia Konstruksi melalui instruksi/masukkan.
Keakuratan informasi yang terkandung dalam Laporan Harian dikonfirmasi melalui tanda tangan
perwakilan resmi Konsultan Pengawas dan Penyedia Konstruksi.
Salinan Laporan Harian dipegang oleh Konsultan Pengawas, sedangkan arsip asli dipegang Penyedia
Konstruksi, Konsultan Pengawas harus menyerahkan Salinan Laporan Harian kepada Pengguna Jasa
pada akhir masa kontrak.
b. Hasil pengujian
Salinan hasil pengujian yang dilaksanakan Penyedia Konstruksi, Konsultan Pengawas atau laboratorium
independen harus disimpan dan diarsipkan oleh Konsultan Pengawas selama masa kontrak.
c. Risalah Rapat Kemajuan
Konsultan Pengawas harus mengumpulkan dan mengarsipkan semua Risalah Rapat Kemajuan
Pekerjaan Konstruksi. Keakuratan informasi yang terkandung dalam Risalah Rapat dikonfirmasi dengan
tanda tangan perwakilan resmi Para Pihak yang menghadiri rapat.
d. Pendataan Surat Menyurat Pekerjaan Konstruksi
Konsultan Pengawas harus mengarsipkan semua korespondensi/surat-menyurat yang dikirim dan
diterima.
e. Dokumen Lainnya
Konsultan Pengawas harus mengarsipkan catatan tentang semua dokumen lainnya yang terkait dengan
Pekerjaan Konstruksi, yaitu pemberitahuan, permohonan, persetujuan, gambar, informasi dan dokumen
lainnya.