| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0015319791121000 | Rp 336,529,800 | 79.1 | 85.37 | |
| 0969593243126000 | Rp 341,580,300 | 90.44 | 92.86 | |
| 0402205074126000 | - | - | - | |
CV Inama Karya Konsulindo | 01*6**7****26**0 | - | - | - |
CV Alifha Konsultan | 00*4**3****11**0 | - | - | - |
| 0022958995121000 | - | - | - | |
| 0018014076121000 | - | - | - | |
| 0027449727121000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Umum
Sesuai peran dan tanggung jawab Konsultan Pengawas yang dijelaskan dalam bagian
sebelumnya, pengawasan dan pemantauan terhadap Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi
dan semua kegiatan pelaksanaan konstruksi harus dilakukan secara terencana dan
terstruktur.
Konsultan Pengawas bertugas dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai
dengan ketentuan kontrak sebagaimana tugas pengawasan yang dilimpahkan oleh
Penanggung Jawab Kegiatan (PPK Fisik) dan harus mengendalikan pekerjaan konsultansi
sesuai dengan kontrak pengawasan. Konsultan Pengawas membuat RKK Pengawasan
sesuai Sublampiran D RKK Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021, dan dalam hal
pengendalian dan pengawasan pekerjaan konstruksi, maka Konsultan Pengawas wajib
Menyusun Program Mutu sebagai jaminan mutu pekerjaan.
a. Pengenalan Dokumen Pekerjaan Konstruksi
Dalam merencanakan dan menyusun Program kerja, Konsultan Pengawas harus
mengetahui dokumen Pekerjaan Konstruksi, khususnya:
i. Syarat-Syarat Umum dan Khusus Kontrak pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
ii. Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus;
iii. Dokumen yang harus disiapkan oleh Penyedia Konstruksi terutama:
✓
Jadwal mobilisasi;
✓
Jadwal pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
✓
Metode pelaksanaan pekerjaan;
✓
Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM)
✓
Manajemen peralatan dan bahan; dan
✓
Rencana pengelolaan lingkungan, keseteraan gender daninkllusi sosial, serta
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
2. Dukungan Teknis
Konsultan Pengawas harus mendukung Pengguna Jasa dalam mengelola Pekerjaan
Konstruksi. Konsultan Pengawas harus memberikan informasi yang jelas, akurat, dan ringkas
tentang kinerja Pekerjaan Konstruksi serta hasilnya kepada Pengguna Jasa, dan memberikan
masukkan untuk melakukan tindakan yang berada di luar kewenangan Konsultan Pengawas
dan menyiapkan semua material pendukung yang diperlukan.
Tanggung jawab Konsultan Pengawas termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
a. Menyerahkan hasil pengukuran dan pengujian pekerjaan;
b. Memberikan perintah perbaikan dan validasi cacat mutu;
c. Membuat dan menyerahkan laporan ketidakpatuhan;
d. Memberikan informasi dan masukkan yang relevan untuk memperbarui RMPK Penyedia
Konstruksi, jadwal pekerjaan serta titik-titik tunggu;
e. Merekomendasikan tindakan pencegahan dan perbaikan;
f. Merekomendasikan tindakan yang perlu diambil yang merupakan kewenangan eksklusif
Pengguna Jasa;
g. Merekomendasi perubahan kontrak serta pengaturan-pengaturan lain yang terkaiit;
h. Memberikan masukkan dan informasi untuk mendukung pengendalian yang efektif
terhadap masa pelaksanaan pekerjaan, termasuk masukkan untuk mengelola kontrak
kritis dan persiapan serah terima pekerjaan konstruksi; dan
i. Memberikan masukkan dan informasi untuk mendukung pengendalian yang efektif
terhadap biaya konstruksi, termasuk memverifikasi tagihan Penyedia Konstruksi,
penyiapan variasi dan adendum kontrak, serta penyiapan status arus keuangan kontrak
pekerjaan konstruksi secara berkala.
3. Pelaporan dan Dokumentasi
Konsultan pengawas harus menyiapkan dan menyerahkan jadwal pelaporan dan laporan
khusus sebagai berikut:
a. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat kegiatan pendataan awal persiapan Pelaksanaan
Pekerjaan, perencanaan dan penyusun program K3. Laporan harus diserahkan selambat-
lambatnya pada bulan ke-1 (satu) sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja, setelah
diperiksa oleh Direksi Teknis/ Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan disetujui
oleh KPA/ Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK) sebanyak 6 (enam) buku laporan.
b. Laporan Bulanan
Laporan Bulanan memuat Kemajuan pekerjaan fisik dilapangan. Laporan Bulanan harus
diserahkan selambat-lambatnya per 30 (tiga puluh) hari kerja atau setiap akhir bulan sejak
tanggal Surat Perintah Mulai Kerja, setelah diperiksa oleh Direksi Teknis/ Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan disetujui oleh KPA/ Pejabat Penandatanganan
Kontrak (PPK) sebanyak 6 (enam) buku laporan.
c. Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat kegiatan akhir atau kemajuan pekerjaan pada akhir masa kontrak.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja atau sampai dengan pekerjaan fisik yang diawasi
selesai 100%, sebanyak 6 (enam) buku laporan dan seluruh laporan dimuat dalam
Flashdisk dan diserahkan kepada KPA/ Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK).
d. Laporan Teknis/Khusus ( RKK Konsultan, Program Mutu)
Laporan harus diserahkan setelah penandatanganan kontrak atau pada saat Rapat
Persiapan Pelaksanaan Kegiatan (Pre Construction Meeting/PCM), setelah diperiksa oleh
Direksi Teknis/ Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan disetujui oleh KPA/ Pejabat
Penandatanganan Kontrak (PPK) sebanyak 6 (enam) buku laporan.
Dokumen yang harus disiapkan sebagai bagian rutin pelaksanaan penyediaan layanan :
a. Catatan Harian Konstruksi (Laporan Harian)
Catatan Harian Konstruksi berisi Laporan Harian yang mencakup informasi tentang
kondisi, cuaca, personel dan peralatan di lokasi kerja, pekerjaan dan pengujian yang
dilakukan/disampel dan disetujui/ditolak, material, dll.
Laporan Harian disusun oleh Penyedia Konstruksi, dan Konsultan Pengawas bertugas
memverifikasi informasi dan mengkomunikasikannya dengan Penyedia Konstruksi
melalui instruksi/masukkan.
Keakuratan informasi yang terkandung dalam Laporan Harian dikonfirmasi melalui
tanda tangan perwakilan resmi Konsultan Pengawas dan Penyedia Konstruksi.
Salinan Laporan Harian dipegang oleh Konsultan Pengawas, sedangkan arsip asli
dipegang Penyedia Konstruksi, Konsultan Pengawas harus menyerahkan Salinan Laporan
Harian kepada Pengguna Jasa pada akhir masa kontrak.
b. Hasil pengujian
Salinan hasil pengujian yang dilaksanakan Penyedia Konstruksi, Konsultan Pengawas atau
laboratorium independen harus disimpan dan diarsipkan oleh Konsultan Pengawas selama
masa kontrak.
c. Risalah Rapat Kemajuan
Konsultan Pengawas harus mengumpulkan dan mengarsipkan semua Risalah Rapat
Kemajuan Pekerjaan Konstruksi. Keakuratan informasi yang terkandung dalam Risalah
Rapat dikonfirmasi dengan tanda tangan perwakilan resmi Para Pihak yang menghadiri
rapat.
d. Pendataan Surat Menyurat Pekerjaan Konstruksi
Konsultan Pengawas harus mengarsipkan semua korespondensi/surat-menyurat yang
dikirim dan diterima.
e. Dokumen Lainnya
Konsultan Pengawas harus mengarsipkan catatan tentang semua dokumen lainnya yang
terkait dengan Pekerjaan Konstruksi, yaitu pemberitahuan, permohonan, persetujuan,
gambar, informasi dan dokumen lainnya.