URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
DIVISI I UMUM
SEKSI 1.2 MOBILISASI
1.2.1. UMUM
1) Uraian
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada jenis dan
volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di bagian-bagian lain dari
Dokumen Kontrak, dan secara umum harus memenuhi berikut:
a) Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak
Mobilisasi dan pemasangan instalasi konstruksi dan semua peralatan sesuai dengan daftar
peralatan yang tercantum dalam Penawaran yang diperlukan selama pelaksanaan Pekerjaan, dari
suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan dimana peralatan tersebut akan digunakan menurut Kontrak
ini.
SEKSI 1.4 FASILITAS DAN PELAYANAN PENGUJIAN
1.4.1. UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan, fasilitas, pekerja, pelayanan dan hal-hal lain yang
diperlukan untuk melaksanakan pengujian pengendalian mutu dan kecakapan kerja yang disyaratkan
dalam Kontrak ini. Penyedia Jasa harus bertanggungjawab atas pelaksanaan semua pengujian dan
berkoordinasi dengan Manager Kendali Mutu dan di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan.
Penyedia Jasa harus melaksanakan pengujian pengendalian mutu di laboratorium lapangan
dan/atau laboratorium mobile atau di laboratorium lain yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Semua survei, pengujian, audit teknis, dan sebagainya harus dilengkapi dengan peralatan GPS
untuk ketepatan koordinat (garis lintang-garis bujur).
Semua fasilitas, perlengkapan, peralatan pengujian dan sarana lainnya yang disiapkan oleh
Penyedia Jasa menurut Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.
1.4.2. PROSEDUR PELAKSANAAN
1) Peraturan dan Rujukan
Standard Nasional Indonesia (SNI), sebagaimana diberikan dalam Seksi 1.10 dalam Spesifikasi ini
harus digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. Dalam segala hal, Penyedia Jasa harus menggunakan
SNI yang relevan atau setara untuk menggantikan standar-standar lain yang mungkin ditunjukkan
dalam Spesifikasi ini. Bilamana standar tersebut tidak terdapat dalam Seksi 1.10, Penyedia Jasa harus
menggunakan SNI terbaru atau standar lain yang relevan sebagai pengganti atas perintah Pengawas
Pekerjaan.
2) Personil
Personil yang bertugas pada pengujian bahan haruslah terdiri atas tenaga-tenaga yang mempunyai
pengalaman cukup dan telah terbiasa melakukan pengujian bahan yang diperlukan dan harus
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas Pekerjaan
3) Formulir
Formulir yang digunakan untuk pengujian harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan.
4) Pemberitahuan
Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan rencana waktu pelaksanaan pengujian, paling
sedikit satu hari sebelum pengujian dilaksanakan sehingga memungkinkan Pengawas Pekerjaan untuk
menyaksikan setiap pengujian.
5) Distribusi
Laporan pengujian harus segera dikerjakan dan didistribusikan sehingga memungkinkan untuk
melakukan pengujian ulang, penggantian bahan atau pemadatan ulang (jika diperlukan) sedemikian
hingga dapat mengurangi keterlambatan dalam pelaksanaan Pekerjaan.
SKh-1.22. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONTRUKSI (SMKK)
1) Penyiapan dokumen penerapan SMKK
Pembuatan dokumen RKK, RKPPL, RMLLP, RMPK
2) Sosialisasi, promosi dan pelatihan
Spanduk (Banner)
3) Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri
APD, antara lain:
Topi pelindung (Safety Helmet)
Pelindung pernafasan dan mulut (masker, masker respirator)
Sarung tangan (Safety Gloves)
Sepatu keselamatan (Safety Shoes, rubber safety shoes and toe cap)
Rompi keselamatan (Safety Vest)
4) Rambu dan Perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajemen lalu lintas:
Rambu peringatan
Kerucut lalu lintas (Traffic Cone)
DIVISI II DRAINASE
SEKSI 2.1 SELOKAN DAN SALURAN AIR
2.1.1. UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup galian selokan baru yang dilapisi (lined) maupun tidak (unlined), sesuai
dengan Spesifikasi ini serta memenuhi garis, ketinggian, dan detail yang ditunjukkan pada Gambar.
Selokan yang dilapisi akan dibuat dari pasangan batu dengan mortar atau yang seperti ditunjukkan
dalam Gambar.
b) Pekerjaan ini juga mencakup relokasi atau perlindungan terhadap sungai yang ada, kanal irigasi atau
saluran air (waterway) lainnya yang pasti tidak terhindarkan dari gangguan baik yang bersifat
sementara maupun tetap, dalam penyelesaian pekerjaan yang memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi
ini.
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar Kerja detail
pelaksanaan saluran air, baik yang dilapisi maupun tidak untuk mendapat persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan.
2.1.2. PELAKSANAAN
1) Pelaksanaan Pekerjaan Selokan
a) Penggalian, penimbunan dan pemangkasan harus dilakukan sebagaimana yang diperlukan untuk
membentuk selokan baru atau eksisting sehingga memenuhi kelandaian yang ditunjukkan pada
Gambar yang disetujui dan memenuhi profil jenis selokan yang ditunjukkan dalam Gambar atau
bilamana diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Setelah formasi selokan yang telah disiapkan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, pelapisan selokan
pasangan batu dengan mortar harus dilaksanakan seperti yang disyaratkan dalam Seksi 2.2 dari
Spesifikasi ini.
SEKSI 2.2 PASANGAN BATU DENGAN MORTAR
2.2.1. UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup pembuatan selokan dan saluran air, dan pembuatan "apron" (lantai golak),
lubang masuk (entry pits) dan struktur saluran kecil lainnya dengan menggunakan pasangan batu
dengan mortar yang dibangun di atas suatu dasar yang telah disiapkan memenuhi garis, ketinggian
dan dimensi yang ditunjukkan pada Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
b) Pekerjaan ini juga mencakup pembuatan lubang sulingan (weep holes), termasuk penyediaan dan
pemasangan cetakan lubang sulingan atau pipa.
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar Kerja detail
pelaksanaan saluran air, baik yang dilapisi maupun tidak untuk mendapat persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan.
2.2.2. PELAKSANAAN
1) Penyiapan Formasi atau Fondasi
a) Formasi untuk pelapisan pasangan batu dengan mortar harus disiapkan sesuai dengan ketentuan
Seksi 2.1 Selokan dan Saluran Air.
2) Penyiapan Batu
a) Batu harus dibersihkan dari bahan yang merugikan, yang dapat mengurangi kelekatan dengan
adukan.
b) Sebelum pemasangan, batu harus dibasahi seluruh permukaannya dan diberikan waktu yang cukup
untuk proses penyerapan air sampai jenuh.
3) Pemasangan Lapisan Batu
a) Suatu landasan dari adukan semen paling sedikit setebal 3 cm harus dipasang pada formasi yang
telah disiapkan. Landasan adukan ini harus dikerjakan sedikit demi sedikit sedemikian rupa
sehingga permukaan batu akan tertanam pada adukan sebelum mengeras.
b) Batu harus ditanam dengan kuat di atas landasan adukan semen sedemikian rupa sehingga satu batu
berdekatan dengan lainnya sampai mendapatkan tebal pelapisan yang diperlukan di mana tebal ini
akan diukur tegak lurus terhadap lereng. Rongga yang terdapat di antara satu batu dengan lainnya
harus disi adukan dan adukan ini harus dikerjakan sampai hampir sama rata dengan permukaan
lapisan tetapi tidak sampai menutupi permukaan lapisan.
c) Pekerjaan harus dimulai dari dasar lereng menuju ke atas, dan permukaan harus segera diselesaikan
setelah pengerasan awal (initial setting) dari adukan dengan cara menyapunya dengan sapu yang
kaku.
d) Permukaan yang telah selesai dikerjakan harus dirawat seperti yang disyaratkan untuk Pekerjaan
Beton.
e) Lereng yang bersebelahan dengan bahu jalan harus dipangkas dan dirapikan untuk memperoleh
bidang antar muka yang rapat dan rata dengan pasangan batu dengan\ mortar sehingga akan
memberikan drainase yang lancar dan mencegah gerusan pada tepi pekerjaan pasangan batu dengan
mortar dan tidak menimbulkan sedimentasi pada dasar saluran.
DIVISI III PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
SEKSI 3.2 TIMBUNAN
3.2.1. UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan tanah atau bahan
berbutir yang disetujui untuk pembuatan timbunan, untuk penimbunan kembali galian pipa atau
struktur dan untuk timbunan umum yang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan sesuai
dengan garis, kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan.
b) Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Seksi ini harus dibagi menjadi empat jenis, yaitu
Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Timbunan Pilihan Berbutir di atas Tanah Rawa, dan
Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Backfill).
c) Timbunan Pilihan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas daya dukung tanah dasar pada
lapisan penopang (capping layer) dan jika diperlukan di daerah galian. Timbunan pilihan dapat juga
digunakan untuk stabilisasi lereng atau pekerjaan pelebaran timbunan jika diperlukan lereng yang
lebih curam karena keterbatasan ruangan, dan untuk pekerjaan timbunan lainnya di mana kekuatan
timbunan adalah faktor yang kritis.
d) Timbunan Pilihan harus digunakan sebagai lapisan penopang (capping layer) pada tanah lunak yang
mempunyai CBR lapangan kurang 2,5% yang tidak dapat ditingkatkan dengan pemadatan atau
stabilisasi.
e) Timbunan Pilihan Berbutir harus digunakan di atas tanah rawa, daerah berair dan lokasi-lokasi
serupa di mana bahan Timbunan Pilihan dan Biasa tidak dapat dipadatkan dengan memuaskan.
f) Tanah Rawa adalah permukaan tanah yang secara permanen berada di bawah permukan air, menurut
pendapat Pengawas Pekerjaan, tidak dapat dialirkan atau dikeringkan dengan metoda yang dapat
dipertimbangkan dalam Spesifikasi ini.
g) Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Backfill) harus digunakan untuk penimbunan
kembali di daerah pengaruh dari struktur seperti abutmen dan dinding penahan tanah serta daerah
kritis lainnya yang memiliki jangkauan terbatas untuk pemadatan dengan alat sebagaimana
ditunjukkan dalam Gambar.
h) Pekerjaan yang tidak termasuk bahan timbunan yaitu bahan yang dipasang sebagai landasan untuk
pipa atau saluran beton, maupun bahan drainase porous yang dipakai untuk drainase bawah
permukaan atau untuk mencegah hanyutnya partikel halus tanah akibat proses penyaringan.
i) Pengukuran tambahan terhadap yang telah diuraikan dalam Spesifikasi ini mungkin diperlukan,
ditujukan terhadap dampak khusus lapangan termasuk konsolidasi dan stabilitas lereng.
3.2.2. BAHAN
1) Timbunan Pilihan
a) Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai Timbunan Pilihan bila digunakan pada lokasi atau
untuk maksud di mana bahan-bahan ini telah ditentukan atau disetujui secara tertulis oleh Pengawas
Pekerjaan.
b) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari bahan tanah atau batu
yang memenuhi semua ketentuan di atas untuk timbunan biasa dan sebagai tambahan harus
memiliki sifat-sifat tertentu yang tergantung dari maksud penggunaannya, seperti diperintahkan atau
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Dalam segala hal, seluruh timbunan pilihan harus, bila diuji
sesuai dengan SNI 1744:2012, memiliki CBR paling sedikit 10% setelah 4 hari perendaman bila
dipadatkan sampai 100% kepadatan kering maksimum sesuai dengan SNI 1742:2008.
c) Bahan timbunan pilihan yang digunakan pada lereng atau pekerjaan stabilisasi timbunan atau pada
situasi lainnya yang memerlukan kuat geser yang cukup, bilamana dilaksanakan dengan pemadatan
kering normal, maka timbunan pilihan dapat berupa timbunan batu atau kerikil lempungan
bergradasi baik atau lempung pasiran atau lempung berplastisitas rendah. Jenis bahan yang dipilih,
dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan akan tergantung pada kecuraman dari lereng yang akan
dibangun atau ditimbun, atau pada tekanan yang akan dipikul.
3.2.3. PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN TIMBUNAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang tidak diperlukan harus
dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai dengan Pasal 3.1.1.11),
3.1.2.1), dan 3.1.2.5) dari Spesifikasi ini.
b) Kecuali untuk daerah tanah lunak atau tanah yang tidak dapat dipadatkan atau tanah rawa, dasar
fondasi timbunan harus dipadatkan seluruhnya (termasuk penggemburan dan pengeringan atau
pembasahan bila diperlukan) sampai 15 cm bagian permukaan atas dasar fondasi memenuhi
kepadatan yang disyaratkan untuk Timbunan yang ditempatkan di atasnya.
c) Bilamana timbunan akan dibangun di atas permukaan tanah dengan kelandaian lereng lebih dari
10%, ditempatkan di atas permukaan lama atau pembangunan timbunan baru, maka lereng lama
akan dipotong sampai tanah yang keras dan bertangga dengan lebar yang cukup sehingga
memungkinkan peralatan pemadat dapat beroperasi. Tangga-tangga tersebut tidak boleh mempunyai
kelandaian lebih dari 4% dan harus dibuatkan sedemikian dengan jarak vertikal tidak lebih dari 30
cm untuk kelandaian yang kurang dari 15% dan tidak lebih dari 60 cm untuk kelandaian yang sama
atau lebih besar dari 15%.
d) Dasar saluran yang ditimbun harus diratakan dan dilebarkan sedemikian hingga memungkinkan
pengoperasian peralatan pemadat yang efektif.
2) Penghamparan Timbunan
a) Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar dalam lapisan yang
merata yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal lapisan yang disyaratkan dalam Pasal
3.2.1.3). Bilamana timbunan dihampar lebih dari satu lapis, lapisan-lapisan tersebut sedapat
mungkin dibagi rata sehingga sama tebalnya.
b) Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke permukaan yang telah
disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan. Penumpukan tanah timbunan untuk persediaan
biasanya tidak diperkenankan, terutama selama musim hujan.
c) Timbunan di atas atau pada selimut pasir atau bahan drainase porous, harus diperhatikan sedemikian
rupa agar kedua bahan tersebut tidak tercampur. Dalam pembentukan drainase sumuran vertikal
diperlukan suatu pemisah yang menyolok di antara kedua bahan tersebut dengan memakai acuan
sementara dari pelat baja tipis yang sedikit demi sedikit ditarik saat pengisian timbunan dan drainase
porous dilaksanakan.
d) Penimbunan kembali di atas pipa dan di belakang struktur harus dilaksanakan dengan sistematis dan
secepat mungkin segera setelah pemasangan pipa atau struktur. Akan tetapi, sebelum penimbunan
kembali, diperlukan waktu perawatan tidak kurang dari 3 jam setelah pemberian adukan pada
sambungan pipa atau pengecoran struktur beton gravity, pemasangan pasangan batu gravity atau
pasangan batu dengan mortar gravity. Sebelum penimbunan kembali di sekitar struktur penahan
tanah dari beton, pasangan batu atau pasangan batu dengan mortar, juga diperlukan waktu perawatan
tidak kurang dari 14 hari.
e) Bilamana timbunan badan jalan akan diperlebar, lereng timbunan lama harus disiapkan dengan
membuang seluruh tetumbuhan yang terdapat pada permukaan lereng dan harus dibuat bertangga
(atau dibuat bergerigi) sehingga timbunan baru akan terkunci pada timbunan lama sedemikian
sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Selanjutnya timbunan yang diperlebar harus dihampar
horizontal lapis demi lapis sampai dengan elevasi tanah dasar, yang kemudian harus ditutup secepat
mungkin dengan lapis fondasi bawah dan atas sampai elevasi permukaan jalan lama sehingga bagian
yang diperlebar dapat dimanfaatkan oleh lalu lintas secepat mungkin, dengan demikian
pembangunan dapat dilanjutkan ke sisi jalan lainnya bilamana diperlukan.
f) Lapisan penopang di atas tanah lunak harus dihampar sesegera mungkin dan tidak lebih dari tiga
hari setelah persetujuan setiap penggalian atau pembersihan dan pengupasan oleh Pengawas
Pekerjaan. Lapisan penopang dapat dihampar satu lapis atau beberapa lapis dengan tebal antara 0,5
sampai 1,0 meter sesuai dengan kondisi lapangan dan sebagimana diperintahkan atau disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan. Ketentuan Pasal 3.2.4.2) tidak digunakan.
3) Pemadatan Timbunan
a) Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus dipadatkan dengan
peralatan pemadat yang memadai dan disetujui Pengawas Pekerjaan sampai mencapai kepadatan
yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.
b) Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air bahan berada dalam
rentang 3% di bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar air optimum. Kadar air optimum
harus didefinisikan sebagai kadar air pada kepadatan kering maksimum yang diperoleh bilamana
tanah dipadatkan sesuai dengan SNI 1742:2008.
c) Seluruh timbunan batu harus ditutup dengan satu lapisan atau lebih setebal 20 cm dari bahan
bergradasi menerus dan tidak mengandung batu yang lebih besar dari 5 cm serta mampu mengisi
rongga-rongga batu pada bagian atas timbunan batu tersebut. Lapis penutup ini harus dilaksanakan
sampai mencapai kepadatan timbunan tanah yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.2) di bawah.
d) Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang disyaratkan, diuji
kepadatannya dan harus diterima oleh Pengawas Pekerjaan sebelum lapisan berikutnya dihampar.
e) Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke arah sumbu jalan
sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan menerima jumlah usaha pemadatan yang sama. Bilamana
memungkinkan, lalu lintas alat-alat konstruksi dapat dilewatkan di atas pekerjaan timbunan dan lajur
yang dilewati harus terus menerus divariasi agar dapat menyebarkan pengaruh usaha pemadatan dari
lalu lintas tersebut.
f) Dalam membuat timbunan sampai pada atau di atas gorong-gorong dan bilamana disyaratkan dalam
Kontrak sampai pada jembatan, Penyedia Jasa harus membuat timbunan tersebut sama tinggi pada
kedua sisinya. Jika kondisi-kondisi memerlukan penempatan penimbunan kembali atau timbunan
pada satu sisi jauh lebih tinggi dari sisi lainnya, penambahan bahan pada sisi yang lebih tinggi tidak
boleh dilakukan sampai persetujuan diberikan oleh Pengawas Pekerjaan dan tidak melakukan
timbunan sampai struktur tersebut telah berada di tempat dalam waktu 14 hari, dan pengujian-
pengujian yang dilakukan di laboratorium di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan menetapkan
bahwa struktur tersebut telah mencapai kekuatan yang cukup untuk menahan tekanan apapun yang
ditimbulkan oleh metoda yang digunakan dan bahan yang dihampar tanpa adanya kerusakan atau
regangan yang di luar faktor keamanan.
g) Untuk menghindari gangguan terhadap pelaksanaan abutmen jembatan, tembok sayap dan gorong-
gorong persegi, Penyedia Jasa harus, untuk tempat-tempat tertentu yang ditetapkan oleh Pengawas
Pekerjaan, menunda pekerjaan timbunan yang membentuk oprit dari setiap struktur semacam ini
sampai saat ketika pelaksanaan selanjutnya boleh didahulukan untuk penyelesaian oprit tanpa resiko
mengganggu atau merusak pekerjaan jembatan. Biaya untuk penundaan pekerjaan harus termasuk
dalam harga satuan Kontrak untuk masing-masing mata pembayaran yang relevan.
h) Bahan untuk timbunan pada tempat-tempat yang sulit dimasuki oleh alat pemadat normal harus
dihampar dalam lapisan mendatar dengan tebal gembur tidak lebih dari 10 cm dan seluruhnya
dipadatkan dengan menggunakan pemadat mekanis.
i) Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat mesin gilas, harus
dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur tidak lebih dari 10 cm dan dipadatkan
dengan penumbuk loncat mekanis atau timbris (tamper) manual dengan berat statis minimum 10 kg.
Pemadatan di bawah maupun di tepi pipa harus mendapat perhatian khusus untuk mencegah
timbulnya rongga-rongga dan untuk menjamin bahwa pipa terdukung sepenuhnya.
4) Penyiapan Tanah Dasar pada Timbunan
Pekerjaan penyiapan tanah dasar pada timbunan baru dilaksanakan bila pekerjaan lapis fondasi
agregat atau perkerasan sudah akan segera dilaksanakan.
DIVISI 5 PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN
SEKSI 5.1 LAPIS FONDASI AGREGAT
5.1.1. UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini harus meliputi pemasokan, pemrosesan, pengangkutan, penghamparan, pembasahan dan
pemadatan agregat di atas permukaan yang telah disiapkan dan telah diterima sesuai dengan detail yang
ditunjukkan dalam Gambar, dan memelihara lapis fondasi agregrat atau lapis drainase yang telah selesai
sesuai dengan yang disyaratkan. Pemrosesan harus meliputi, bila perlu, pemecahan, pengayakan,
pemisahan, pencampuran dan kegiatan lainnya yang perlu untuk menghasilkan suatu bahan yang
memenuhi ketentuan dari Spesifikasi ini.
Pekerjaan ini termasuk penambahan lebar perkerasan eksisting sampai lebar jalur lalu lintas yang
diperlukan dan juga pekerjaan bahu jalan, yang ditunjukkan pada Gambar. Pekerjaan harus mencakup
penggalian dan pembuangan bahan yang ada, penyiapan tanah dasar, dan penghamparan serta pemadatan
bahan dengan garis dan dimensi yang ditunjukkan dalam Gambar.
5.1.2. PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN LAPIS FONDASI AGREGAT DAN LAPIS DRAINASE
1) Penyiapan Formasi untuk Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase
a) Bilamana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar pada perkerasan atau bahu jalan eksisting, semua
kerusakan yang terjadi pada perkerasan atau bahu jalan eksisting harus diperbaiki terlebih dahulu
sesuai dengan Seksi 10.1 dari Spesifikasi ini.
b) Bilamana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar pada suatu lapisan perkerasan eksisting atau tanah
dasar baru yang disiapkan atau lapis fondasi yang disiapkan, maka lapisan ini harus diselesaikan
sepenuhnya, juga Lapis Drainase di atas tanah dasar baru yang disiapkan, sesuai dengan Seksi 3.3,
atau 5.1 dari Spesifikasi ini, sesuai pada lokasi dan jenis lapisan yang terdahulu.
c) Lokasi yang telah disediakan untuk pekerjaan Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase, sesuai
dengan butir (a) dan (b) di atas, harus disiapkan dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
Pengawas Pekerjaan paling sedikit 100 meter ke depan dari rencana akhir lokasi penghamparan Lapis
Fondasi pada setiap saat. Untuk perbaikan tempat-tempat yang kurang dari 100 meter panjangnya,
seluruh formasi itu harus disiapkan dan disetujui sebelum lapis fondasi agregat dihampar.
d) Bilamana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar langsung di atas permukaan perkerasan aspal lama,
yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan dalam kondisi tidak rusak, maka harus diperlukan
penggaruan atau pengaluran pada permukaan perkerasan aspal lama agar meningkatkan tahanan geser
yang lebih baik.
e) Lebar pelebaran harus diberi tambahan yang cukup sehingga memungkinkan tepi setiap lapisan yang
dihampar bertangga terhadap lapisan di bawahnya atau terhadap perkerasan eksisting. Susunan
bertangga ini diperlukan untuk memungkinkan penggilasan yang sedikit ke luar dari tepi hamparan
dan untuk memperoleh daya dukung samping yang memadai, dan harus dibuat berturutturut selebar 5
cm untuk setiap pelapisan (overlay) yang dihampar.
f) Penebangan pohon hanya akan dilaksanakan bilamana mutlak diperlukan untuk pelaksanaan
pelebaran jalan, baik pada jalur lalu lintas maupun pada bahu jalan. Pohon-pohon yang sudah
ditebang harus diganti dengan cara penanaman pohon baru di daerah manfaat jalan (di luar bahu
jalan). Penebangan pohon tidak boleh dilaksanakan bilamana kestabilan lereng lama menjadi
terganggu. Pengukuran dan pembayaran untuk penebangan dan pembuangan pohon sesuai dengan
perintah Pengawas Pekerjaan diuraikan dalam Seksi 3.4 Pembersihan, Pengupasan dan Penebangan
Pohon dan penanaman pohon baru diuraikan dalam Seksi 9.2 Pekerjaan Lain-lain dari Spesifikasi.
2) Penghamparan
a) Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus dibawa ke badan jalan sebagai campuran yang
merata dan untuk Lapis Fondasi Agregat harus dihampar pada kadar air dalam rentang yang
disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.3). Kadar air dalam bahan harus tersebar secara merata.
b) Setiap lapis harus dihampar pada suatu kegiatan dengan takaran yang merata agar menghasilkan tebal
padat yang diperlukan dalam toleransi yang disyaratkan. Bilamana akan dihampar lebih dari satu
lapis, maka lapisan-lapisan tersebut harus diusahakan sama tebalnya.
c) Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus dihampar dan dibentuk dengan salah satu metode
yang disetujui yang tidak meyebabkan segregasi pada partikel agregat kasar dan halus. Bahan yang
bersegregasi harus diperbaiki atau dibuang dan diganti dengan bahan yang bergradasi baik.
d) Tebal padat maksimum tidak boleh melebihi 20 cm, kecuali digunakan peralatan khusus yang
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
3) Pemadatan
a) Segera setelah pencampuran dan pembentukan akhir, setiap lapis harus dipadatkan menyeluruh
dengan alat pemadat yang cocok dan memadai dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, hingga
kepadatan paling sedikit 100% dari kepadatan kering maksimum modifikasi (modified) seperti yang
ditentukan oleh SNI 1743:2008, metode D untuk Lapis Fondasi Agregat. Bilamana kepadatan yang
diperoleh kurang dari yang disyaratkan, maka kepadatan yang kurang ini harus diperbaiki kecuali
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan dalam Tabel
5.1.4.2). Pemadatan Lapis Drainase dengan mesin gilas berpenggetar (vibratory roller) sekitar 10 ton
harus dilaksanakan sampai seluruh permukaan telah mengalami penggilasan sebanyak enam lintasan
dengan penggetar yang diaktifkan atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan agar digunakan mesin gilas beroda karet digunakan untuk
pemadatan akhir, bila mesin gilas statis beroda baja dianggap mengakibatkan kerusakan atau
degradasi berlebihan dari Lapis Fondasi Agregat.
c) Pemadatan harus dilakukan hanya bila kadar air dari bahan berada dalam rentang 3 % di bawah
kadar air optimum sampai 1% di atas kadar air optimum, di mana kadar air optimum adalah seperti
yang ditetapkan oleh kepadatan kering maksimum modifikasi (modified) yang ditentukan oleh SNI
1743:2008, metode D.
d) Kegiatan penggilasan harus dimulai dari sepanjang tepi dan bergerak sedikit demi sedikit ke arah
sumbu jalan, dalam arah memanjang. Pada bagian yang ber”superelevasi”, panggilan harus dimulai
dari bagian yang rendah dan bergerak sedikit demi sedikit ke bagian yang lebih tinggi. Kegiatan
penggilasan harus dilanjutkan sampai seluruh bekas roda mesin gilas hilang dan lapis tersebut
terpadatkan secara merata.
e) Bahan sepanjang kerb, tembok, dan tempat-tempat yang tak terjangkau mesin gilas harus dipadatkan
dengan timbris mekanis atau alat pemadat lainnya yang disetujui.
DIVISI 6 PERKERASAN ASPAL
SEKSI 6.1 LAPIS RESAP PENGIKAT DAN LAPIS PEREKAT
6.1.1. UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal pada permukaan yang
telah disiapkan sebelumnya untuk pemasangan lapisan beraspal berikutnya. Lapis Resap Pengikat
harus dihampar di atas permukaan fondasi tanpa bahan pengikat Lapis Fondasi Agregat, sedangkan
Lapis Perekat harus dihampar di atas permukaan berbahan pengikat (seperti : Lapis Penetrasi
Macadam, Laston, Lataston, Lapis Fondasi Semen Tanah, Lapis Fondasi Agregat Semen, Roller
Compacted Concrete (RCC), Perkerasan Beton Semen, dll).
6.1.2. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Penyiapan Permukaan Yang Akan Disemprot Aspal
a) Apabila pekerjaan Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat akan dilaksanakan pada permukaan
perkerasan jalan yang ada atau bahu jalan yang ada, semua kerusakan perkerasan maupun bahu
jalan harus diperbaiki dahulu.
b) Apabila pekerjaan Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat akan dilaksanakan pada perkerasan
jalan baru atau bahu jalan baru, perkerasan atau bahu itu harus telah selesai dikerjakan
sepenuhnya, menurut Seksi 4.5, 4.6, 4.7, 5.1, 5.3, 5.4, 5.5, 6.3, 6.4, 6,5, 6,6 atau 6.7 dari
Spesifikasi ini yang sesuai dengan lokasi dan jenis permukaan yang baru tersebut.
c) Untuk lapis resap pengikat, jenis aspal emulsi yang digunakan harus mengacu pada Pasal
6.1.2.1). dan untuk lapis perekat, jenis aspal emulsi yang digunakan harus mengacu pada Pasal
6.1.2.2).
d) Permukaan yang akan disemprot itu harus dipelihara menurut standar butir (a) dan butir (b) di
atas sebelum pekerjaan pelaburan dilaksanakan.
e) Sebelum penyemprotan aspal dimulai, permukaan harus dibersihkan dengan memakai sikat
mekanis atau kompresor atau kombinasi keduanya. Bilamana peralatan ini belum dapat
memberikan permukaan yang benar-benar bersih, penyapuan tambahan harus dikerjakan
manual dengan sikat yang kaku.
f) Pembersihan harus dilaksanakan melebihi 20 cm dari tepi bidang yang akan disemprot dengan
kombinasi sapu mekanis (power broom) dan kompresor atau 2 buah kompresor.
g) Tonjolan yang disebabkan oleh benda-benda asing lainnya harus disingkirkan dari permukaan
dengan memakai penggaru baja atau dengan cara lainnya yang telah disetujui atau sesuai
dengan perintah Pengawas Pekerjaan dan bagian yang telah digaru tersebut harus dicuci dengan
air dan disapu.
h) Untuk pelaksanaan Lapis Resap Pengikat di atas Lapis Fondasi Agregat Kelas A, permukaan
akhir yang telah disapu harus rata, rapat, bermosaik agregat kasar dan halus, permukaan yang
hanya mengandung agregat halus tidak akan diterima.
i) Pekerjaan penyemprotan aspal tidak boleh dimulai sebelum perkerasan telah disiapkan dapat
diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Takaran dan Temperatur Pemakaian Bahan Aspal
a) Penyedia Jasa harus melakukan percobaan lapangan di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan untuk
mendapatkan tingkat takaran yang tepat (liter per meter persegi) dan percobaan tersebut akan diulangi,
sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, bila jenis dari permukaan yang akan disemprot
atau jenis dari bahan aspal berubah. Biasanya takaran pemakaian yang didapatkan akan berada dalam
batas-batas sebagai berikut :
Lapis Resap Pengikat : 0,4 sampai 1,3 liter (kadar residu* 0,22 0,72 liter) per meter persegi
untuk Lapis Fondasi Agregat tanpa bahan pengikat
(*) : kandungan bitumen di luar pelarut atau bahan emulsioner
Lapis Perekat : Sesuai dengan jenis permukaan yang akan menerima pelaburan dan
jenis bahan aspal yang akan dipakai. Lihat Tabel 6.1.4.1) untuk jenis
takaran pemakaian lapis aspal.
b) Temperatur penyemprotan harus sesuai dengan Tabel 6.1.4.2), kecuali diperintahkan lain oleh
Pengawas Pekerjaan. Temperatur penyemprotan untuk aspal cair yang kandungan minyak tanahnya
berbeda dari yang ditentukan dalam daftar ini, temperaturnya dapat diperoleh dengan cara interpolasi.
Tabel 6.1.4.1) Takaran Pemakaian Lapis Perekat
c) Frekuensi pemanasan yang berlebihan atau pemanasan yang berulang-ulang pada temperatur tinggi
haruslah dihindari. Setiap bahan yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, telah rusak akibat
pemanasan berlebihan harus ditolak dan harus diganti atas biaya Penyedia Jasa.
3) Pelaksanaan Penyemprotan
a) Batas permukaan yang akan disemprot oleh setiap lintasan penyemprotan harus diukur dan ditandai.
Khususnya untuk Lapis Resap Pengikat, batas-batas lokasi yang disemprot harus ditandai dengan cat
atau benang.
b) Agar bahan aspal dapat merata pada setiap titik maka bahan aspal harus disemprotkan dengan batang
penyemprot dengan kadar aspal yang diperintahkan, kecuali jika penyemprotan dengan distributor
tidaklah praktis untuk lokasi yang sempit, Pengawas Pekerjaan dapat menyetujui pemakaian
penyemprot aspal tangan (hand sprayer). Alat penyemprot aspal harus dioperasikan sesuai grafik
penyemprotan yang telah disetujui. Kecepatan pompa, kecepatan kendaraan, ketinggian batang semprot
dan penempatan nosel harus disetel sesuai ketentuan grafik tersebut sebelum dan selama pelaksanaan
penyemprotan.
c) Bila diperintahkan, bahwa lintasan penyemprotan bahan aspal harus satu lajur atau setengah lebar jalan
dan harus ada bagian yang tumpang tindih (overlap) selebar 20 cm sepanjang sisi-sisi lajur yang
bersebelahan. Sambungan memanjang selebar 20 cm ini harus dibiarkan terbuka dan tidak boleh
ditutup oleh lapisan berikutnya sampai lintasan penyemprotan di lajur yang bersebelahan telah selesai
dilaksanakan. Demikian pula lebar yang telah disemprot harus lebih besar daripada lebar yang
ditetapkan, hal ini dimaksudkan agar tepi permukaan yang ditetapkan tetap mendapat semprotan dari
tiga nosel, sama seperti permukaan yang lain.
d) Lokasi awal dan akhir penyemprotan harus dilindungi dengan bahan yang cukup kedap. Penyemprotan
harus dimulai dan dihentikan sampai seluruh batas bahan pelindung tersemprot, dengan demikian
seluruh nosel bekerja dengan benar pada sepanjang bidang jalan yang akan disemprot. Distributor aspal
harus mulai bergerak kira-kira 5 meter sebelum daerah yang akan disemprot dengan demikian
kecepatan lajunya dapat dijaga konstan sesuai ketentuan, agar batang semprot mencapai bahan
pelindung tersebut dan kecepatan ini harus tetap dipertahankan sampai melalui titik akhir.
e) Sisa aspal dalam tangki distributor harus dijaga tidak boleh kurang dari 10 persen dari kapasitas tangki
untuk mencegah udara yang terperangkap (masuk angin) dalam sistem penyemprotan.
f) Jumlah pemakaian bahan aspal pada setiap kali lintasan penyemprotan harus segera diukur dari volume
sisa dalam tangki dengan meteran tongkat celup.
g) Takaran pemakaian rata-rata bahan aspal pada setiap lintasan penyemprotan, harus dihitung sebagai
volume bahan aspal yang telah dipakai dibagi luas bidang yang disemprot. Luas lintasan penyemprotan
didefinisikan sebagai hasil kali panjang lintasan penyemprotan dengan jumlah nosel yang digunakan
dan jarak antara nosel. Takaran pemakaian rata-rata yang dicapai harus sesuai dengan yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan menurut Pasal 6.1.4.2).a) dari Spesifikasi ini, dalam toleransi
berikut ini :
Takaran pemakaian yang dicapai harus telah dihitung sebelum lintasan penyemprotan berikutnya
dilaksanakan dan bila perlu diadakan penyesuaian untuk penyemprotan berikutnya.
h) Penyemprotan harus segera dihentikan jika ternyata ada ketidaksempurnaan peralatan semprot pada
saat beroperasi.
i) Setelah pelaksanaan penyemprotan, khususnya untuk Lapis Perekat, bahan aspal yang berlebihan dan
tergenang di atas permukaan yang telah disemprot harus diratakan dengan menggunakan alat pemadat
roda karet, sikat ijuk atau alat penyapu dari karet.
j) Tempat-tempat yang disemprot dengan Lapis Resap Pengikat yang menunjukkan adanya bahan aspal
berlebihan harus ditutup dengan bahan penyerap (blotter material) yang memenuhi Pasal 6.1.2.1).b)
dari Spesifikasi ini sebelum penghamparan lapis berikutnya. Bahan penyerap (blotter material) hanya
boleh dihampar 4 jam setelah penyemprotan Lapis Resap Pengikat.
k) Tempat-tempat bekas kertas resap untuk pengujian kadar bahan aspal pada lokasi yang disemprot
dengan distributor aspal harus dilabur kembali dengan bahan aspal yang sejenis secara manual dengan
kadar yang hampir sama dengan kadar di sekitarnya.
SEKSI 6.7 LAPIS PENETRASI MACADAM DAN LAPIS PENETRASI MACADAM ASBUTON
6.7.1. UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini terdiri dari penyediaan lapis perkerasan terbuat dari agregat yang diikat oleh aspal keras
atau asbuton (termasuk aspal cair atau emulsi untuk lapis ikat awal) di mana bahan pengikat ini akan
masuk ke dalam agregat setelah pemadatan.
6.7.2. PELAKSANAAN
1) Persiapan Lapangan
Permukaan yang diperbaiki dengan Penetrasi Macadam harus disiapkan seperti di bawah ini :
a) Profil memanjang atau melintang harus disiapkan menurut rancangan potongan melintang.
b) Permukaan harus bebas dari benda-benda yang tidak diinginkan seperti debu dan bahan lepas
lainnya. Lubang-lubang dan retak-retak harus diperbaiki sesuai dengan ketentuan dalam Seksi 10.1
dari Spesifikasi Umum.
c) Permukaan beraspal eksisting harus diberikan Lapis Perekat sesuai dengan ketentuan dalam Seksi
6.1 dari Spesifikasi umum, sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Penghamparan dan Pemadatan
a) Umum
Agregat dan aspal atau asbuton (termasuk aspal cair atau emulsi untuk ikat awal) harus tersedia di
lapangan sebelum pekerjaan dimulai. Kedua bahan tersebut harus dijaga dengan hati-hati untuk
menjamin bahwa bahan tersebut bersih dan siap digunakan. Selama pemadatan agregat pokok dan
agregat pengunci, kerataan permukaan harus dipelihara. Bilamana permukaan yang telah dipadatkan
tidak rata, maka agregat harus digaru dan dibuang atau agregat ditambahkan seperlunya sebelum
dipadatkan kembali.
Temperatur penyemprotan aspal harus sesuai dengan Tabel 6.7.5.(1)
Bilamana digunakan asbuton, asbuton bukan disemprot tetapi dihampar dan tidak memerlukan
pemanasan.
b) Metode Mekanis
i. Penghamparan dan Pemadatan Agregat Pokok
Truk penebar agregat harus dijalankan dengan kecepatan yang sedemikian hingga kuantitas
agregat adalah seperti yang disyaratkan dan diperoleh permukaan yang rata. Pemadatan awal harus
menggunakan alat pemadat 6 - 8 ton yang bergerak dengan kecepatan kurang dari 3 km/jam.
Pemadatan dilakukan dalam arah memanjang, dimulai dari tepi luar hamparan dan dijalankan
menuju ke sumbu jalan. Lintasan penggilasan harus tumpang tindih (overlap) paling sedikit
setengah lebar alat pemadat. Pemadatan harus dilanjutkan sampai diperoleh permukaan yang rata
dan stabil (minimum 6 lintasan).
ii. Penyemprotan Aspal dan Penghamparan Asbuton Butir di atas Agregat Pokok
Temperatur aspal dalam distributor harus dijaga pada temperatur yang disyaratkan untuk jenis
aspal yang digunakan, aspal keras untuk Lapis Penetrasi Macadam dan aspal cair atau emulsi
untuk Lapis Penetrasi Macadam Asbuton. Temperatur penyemprotan dan takaran penyemprotan
harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebelum pelaksanaan dimulai dan harus memenuhi
rentang yang disyaratkan masing-masing dalam Tabel 6.7.5.1) dan 6.7.3.1). Cara penggunaan
distributor aspal harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 6.1.4.3). Setelah aspal cair atau aspal
emulsi disemprotkan di atas agregat pokok sebagai lapis ikat awal untuk Lapis Penetrasi Macadam
Asbuton, maka asbuton butir yang bebas dari gumpalan dihampar dengan takaran yang disyaratkan
dalam Tabel 6.7.3.2).
iii. Penebaran dan Pemadatan Agregat Pengunci
Segera setelah penyemprotan aspal dan penghamparan asbuton (hanya untuk Lapis Penetrasi
Macadam Asbuton), agregat pengunci harus ditebarkan pada takaran yang disyaratkan dan dengan
cara yang sedemikian hingga tidak ada roda yang melintasi lokasi yang belum tertutup bahan
aspal. Takaran penebaran harus sedemikian hingga, setelah pemadatan, rongga-rongga permukaan
dalam agregat pokok terisi dan agregat pokok masih nampak. Pemadatan agregat pengunci harus
dimulai segera setelah penebaran agregat pengunci dan harus seperti yang diuraikan dalam Pasal
6.7.5.2).b).i) Bilamana diperlukan, tambahan agregat pengunci harus ditambahkan dalam jumlah
kecil dan disapu perlahan-lahan di atas permukaan selama pemadatan. Pemadatan harus
dilanjutkan sampai agregat pengunci tertanam dan terkunci penuh dalam lapisan di bawahnya.
iv. Penyemprotan Aspal dan Penghamparan Asbuton Butir di atas Agregat Pengunci
Ketentuan Pasal 6.7.5.2).b).ii) di atas digunakan.
v. Penebaran dan Pemadatan Agregat Penutup
Segera setelah penyemprotan aspal atau penghamparan asbuton butir (hanya untuk Lapis Penetrasi
Macadam Asbuton), agregat penutup harus ditebarkan pada takaran yang disyaratkan dan dengan
cara yang sedemikian hingga tidak ada roda yang melintasi lokasi yang belum tertutup bahan
aspal. Pemadatan agregat penutup harus dimulai segera setelah penebaran agregat penutup.
Bilamana diperlukan, tambahan agregat penutup harus ditambahkan dalam jumlah kecil dan disapu
perlahan-lahan di atas permukaan sehingga seluruh rongga-rongga dalam permukaan agregat
pengunci terisi selama pemadatan. Pada saat penyelesaian pemadatan, kelebihan agregat penutup
harus disapu dari permukaan.
c) Metode Manual
i. Penghamparan dan Pemadatan Agregat Pokok.
Jumlah agregat yang ditebar di atas permukan yang telah disharus sebagaimana yang disyaratkan.
Kerataan permukaandiperoleh dengan keterampilan penebaran dan menggunakan petangan seperti
penggaru. Pemadatan harus dilaksanakan seperdisyaratkan untuk metode mekanis.
ii. Penyemprotan Aspal dan Penghamparan Asbuton Butir di atas APokok
Penyemprotan aspal keras untuk Lapis Penetrasi Macadam dacair atau emulsi untuk Lapis
Penetrasi Macadam Asbutondikerjakan dengan menggunakan penyemprot tangan (hand spdengan
temperatur aspal yang disyaratkan. Takaran penggunaaharus serata mungkin dan pada takaran
penyemprotan yang disesuai dengan Tabel 6.7.5.1) dan 6.7.3.1). Cara penggunaanmemenuhi
ketentuan dalam Pasal 6.1.4.3) Spesifikasi Umum. Setelah aspal cair atau aspal emulsi
disemprotkan menggunakan penyemprot tangan (hand sprayer) di atas agregatsebagai lapis ikat
awal untuk Lapis Penetrasi Macadam Asbutonasbuton butir yang bebas dari gumpalan dihampar
dengan takaradisyaratkan dalam Tabel 6.7.3.2).
iii. Penebaran dan Pemadatan Agregat Pengunci
Penebaran dan pemadatan agregat pengunci harus dilaksdengan cara yang sama untuk agregat
pokok. Takaran penebarasede-mikian hingga, setelah pemadatan, rongga-rongga permdalam
agregat pokok terisi dan agregat pokok masih nPemadatan harus sebagaimana yang disyaratkan
untuk mekanis.
iv. Penyemprotan Aspal atau Penghamparan Asbuton Butir dAgregat Pengunci
Ketentuan Pasal 6.7.5.2).c).ii) di atas digunakan.
v. Penebaran dan Pemadatan Agregat Penutup
Ketentuan Pasal 6.7.5.2).b).v) di atas digunakan.
3) Pemeliharaan Agregat Pengunci
Bilamana terdapat keterlambatan antara pengerjaan lapis agregat pengunci dan lapis berikutnya,
Penyedia Jasa harus memelihara permukaan agregat pengunci dalam kondisi baik sampai lapis
berikutnya dihampar.
DIVISI 7 STRUKTUR
SEKSI 7.1
SEKSI 7.
SEKSI 7.9 PASANGAN BATU
7.9.1. UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini harus mencakup pembuatan struktur yang ditunjukkan dalam Gambar atau seperti
yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, yang dibuat dari Pasangan Batu. Pekerjaan harus meliputi
pemasokan semua bahan, penyiapan seluruh formasi atau fondasi termasuk galian dan seluruh
pekerjaan yang diperlukan untuk menyelesaikan struktur sesuai dengan Spesifikasi ini dan
memenuhi garis, ketinggian, potongan dan dimensi seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Umumnya, pasangan batu harus digunakan hanya untuk struktur seperti dinding penahan tanah,
talud, gorong-gorong pelat, dan tembok kepala gorong-gorong besar dari pasangan batu yang
digunakan untuk menahan beban luar yang cukup besar. Bilamana fungsi utama suatu pekerjaan
sebagai penahan gerusan, bukan sebagai penahan beban, seperti lapisan selokan, lubang penangkap,
lantai goronggorong spillway apron) atau pekerjaan pelindung lainnya pada lereng atau di sekitar
ujung gorong-gorong, maka Pasangan Batu dengan Mortar (Mortared Stonework) atau pasangan
batu kosong yang diisi (grouted rip rap) seperti yang disyaratkan masing-masing dalam Seksi 2.2
dan 7.10, akan digunakan untuk pekerjaan ini.
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar Kerja detail
pelaksanaan pasangan batu untuk mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
7.9.2. PELAKSANAAN PASANGAN BATU
1) Persiapan Fondasi
a) Fondasi untuk struktur pasangan batu harus disiapkan sesuai dengan syarat untuk Seksi 3.1, Galian.
b) Terkecuali disyaratkan lain atau ditunjukkan pada Gambar, dasar fondasi untuk struktur dinding
penahan harus tegak lurus, atau bertangga yang juga tegak lurus terhadap muka dari dinding. Untuk
struktur lain, dasar fondasi harus mendatar atau bertangga yang juga horisontal.
c) Lapis landasan yang rembes air (permeable) dan kantung penyaring harus disediakan bilamana
disyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Seksi 2.4, Drainase Porous.
d) Bilamana ditunjukkan dalam Gambar, atau yang diminta lain oleh Pengawas Pekerjaan, suatu
fondasi beton mungkin diperlukan. Beton yang digunakan harus memenuhi ketentuan dari Seksi 7.1
dari Spesifikasi ini.
2) Pemasangan Batu
a) Landasan dari adukan mortar semen baru paling sedikit 3 cm tebalnya harus dipasang pada fondasi
yang disiapkan sesaat sebelum penempatan masing-masing batu pada lapisan pertama. Batu besar
pilihan harus digunakan untuk lapis dasar dan pada sudut-sudut. Perhatian harus diberikan untuk
menghindarkan pengelompokkan batu yang berukuran sama.
b) Batu harus dipasang dengan muka yang terpanjang mendatar dan muka yang tampak harus dipasang
sejajar dengan muka dinding dari batu yang terpasang.
c) Batu harus ditangani sedemikian hingga tidak menggeser atau memindahkan batu yang telah
terpasang. Peralatan yang cocok harus disediakan untuk mema-sang batu yang lebih besar dari
ukuran yang dapat ditangani oleh dua orang. Menggelindingkan atau menggulingkan batu pada
pekejaan yang baru dipasang tidak diperkenankan.
3) Penempatan Adukan Mortar Semen
a) Sebelum pemasangan, batu harus dibersihkan dan dibasahi sampai merata dan dalam waktu yang
cukup untuk memungkinkan penyerapan air mendekati titik jenuh. Landasan yang akan menerima
setiap batu juga harus dibasahi dan selanjutnya landasan dari adukan harus disebar pada sisi batu
yang bersebelahan dengan batu yang akan dipasang.
b) Tebal dari landasan adukan mortar semen harus pada rentang antara 2 cm sampai 5 cm dan
merupakan kebutuhan minimum untuk menjamin bahwa seluruh rongga antara batu yang dipasang
terisi penuh.
c) Banyaknya adukan mortar semen untuk landasan yang ditempatkan pada suatu waktu haruslah
dibatasi sehingga batu hanya dipasang pada adukan mortar semen baru yang belum mengeras.
Bilamana batu menjadi longgar atau lepas setelah adukan mortar semen mencapai pengerasan awal,
maka batu tersebut harus dibongkar, dan adukannya dibersihkan dan batu tersebut dipasang lagi
dengan adukan mortar semen yang baru.
4) Ketentuan Lubang Sulingan dan Delatasi
a) Dinding dari pasangan batu harus dilengkapi dengan lubang sulingan. Kecuali ditunjukkan lain pada
Gambar atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, lubang sulingan harus ditempatkan dengan
jarak antara tidak lebih dari 2 m dari sumbu satu ke sumbu lainnya dan harus berdiameter 50 mm.
b) Pada struktur panjang yang menerus seperti dinding penahan tanah, maka delatasi harus dibentuk
untuk panjang struktur tidak lebih dari 20 m. Delatasi harus 30 mm lebarnya dan harus diteruskan
sampai seluruh tinggi dinding. Batu yang digunakan untuk pembentukan sambungan harus dipilih
sedemikian rupa sehingga membentuk sambungan tegak yang bersih dengan dimensi yang
disyaratkan di atas.
c) Timbunan di belakang delatasi haruslah dari bahan Drainase Porous berbutir kasar dengan gradasi
menerus yang dipilih sedemikian hingga tanah yang ditahan tidak dapat hanyut jika melewatinya,
juga bahan Drainase Porous tidak hanyut melewati sambungan.
5) Pekerjaan Akhir Pasangan Batu
a) Sambungan antar batu pada permukaan harus dikerjakan hampir rata dengan permukaan pekerjaan,
tetapi tidak sampai menutup batu, sebagaimana pekerjaan dilaksanakan.
b) Terkecuali disyaratkan lain, permukaan horisontal dari seluruh pasangan batu harus dikerjakan
dengan tambahan adukan mortar semen tahan cuaca setebal 2 cm, dan dikerjakan sampai permukaan
tersebut rata, mempunyai lereng melintang yang dapat menjamin pengaliran air hujan, dan sudut
yang dibulatkan. Lapisan tahan cuaca tersebut harus dimasukkan ke dalam dimensi struktur yang
disyaratkan.
c) Segera setelah batu ditempatkan, dan sewaktu adukan mortar semen masih baru, seluruh permukaan
batu harus dibersihkan dari bekas adukan.
d) Permukaan yang telah selesai harus dirawat seperti yang disyaratkan untuk Pekerjaan Beton dalam
Pasal 7.1.5.4) dari Spesifikasi ini.
e) Bilamana pekerjaan pasangan batu yang dihasilkan cukup kuat, dan dalam waktu yang tidak lebih
dini dari 14 hari setelah pekerjaan pasangan selesai dikerjakan, penimbunan kembali harus
dilaksanakan seperti disyaratkan, atau seperti diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, sesuai dengan
ketentuan yang berkaitan dengan Seksi 3.2, Timbunan, atau Seksi 2.4, Drainase Porous.
f) Lereng yang bersebelahan dengan bahu jalan harus dipangkas dan untuk memperoleh bidang antar
muka rapat dan halus dengan pasangan batu sehingga akan memberikan drainase yang lancar dan
mencegah gerusan pada tepi pekerjaan pasangan batu.
SEKSI 7.10 PASANGAN BATU KOSONG DAN BRONJONG
7.10.1. UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup penyediaan baik batu yang diisikan ke dalam bronjong kawat (gabion),
pasangan batu kosong (non-grouted rip rap), maupun pasangan batu kosong yang diisi adukan mortar
(grouted rip rap) pada landasan yang disetujui sesuai dengan detail yang ditunjukkan dalam pada
Gambar dan memenuhi Spesifikasi ini. Pemasangan harus dilakukan pada tebing sungai, lereng
timbunan, lereng galian, dan permukaan lain yang terdiri dari bahan yang mudah tererosi di mana
perlindungan terhadap erosi dikehendaki.
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar Kerja detail
pelaksanaan pasangan batu kosong dan/atau bronjong untuk mendapat persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan.
7.10.2. PELAKSANAAN
1) Persiapan
Galian harus memenuhi ketentuan dari Seksi 3.1, Galian, termasuk kunci pada tumit yang diperlukan
untuk pasangan batu kosong dan bronjong. Landasan harus dipasang sesuai dengan Pasal 2.4.3 dari
Spesifikasi ini. Seluruh permukaan yang disiapkan harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebelum
penempatan pasangan batu kosong atau bronjong.
2) Penempatan Bronjong
a) Keranjang bronjong harus dibentangkan dengan kuat untuk memperoleh bentuk serta posisi yang
benar dengan menggunakan batang penarik atau ulir penarik kecil sebelum pengisian batu ke dalam
kawat bronjong. Sambungan antara keranjang haruslah sekuat seperti anyaman itu sendiri. Setiap
segi enam harus menerima paling sedikit dua lilitan kawat pengikat dan kerangka bronjong antara
segi enam tepi paling sedikit satu lilitan. Paling sedikit 15 cm kawat pengikat harus ditinggalkan
sesudah pengikatan terakhir dan dibengkokkan ke dalam keranjang.
b) Batu harus dimasukkan satu demi satu sehingga diperoleh kepadatan maksimum dan rongga
seminimal mungkin. Bilamana tiap bronjong telah diisi setengah dari tingginya, dua kawat pengaku
horinsontal dari muka ke belakang harus dipasang. Keranjang selanjutnya diisi sedikit berlebihan
agar terjadi penurunan (settlement). Sisi luar batu yang berhadapan dengan kawat harus mempunyai
permukaan yang rata dan bertumpu pada anyaman.
c) Setelah pengisian, tepi dari tutup harus dibentangkan dengan batang penarik atau ulir penarik pada
permukaan atasnya dan diikat.
d) Bilamana keranjang dipasang satu di atas yang lainnya, sambungan vertikal harus dibuat berselang
seling.
3) Penempatan Pasangan Batu Kosong
Terkecuali diletakkan untuk membentuk lantai (apron) mendatar, pasangan batu kosong harus dimulai
dengan penempatan lapis pertama dari batu yang paling besar dalam galian parit di tumit lereng. Batu
harus ditempatkan dengan mobil derek (crane) atau dengan tangan sesuai dengan panjang, tebal dan
kedalaman yang diperlukan. Selanjutnya batu harus ditempatkan pada lereng sedemikian hingga dimensi
yang paling besar tegak lurus terhadap permukaan lereng, jika tidak maka dimensi yang demikian akan
lebih besar dari tebal dinding yang disyaratkan. Pembentukan batu tidak diperlukan bilamana batu-batu
tersebut telah bersudut, tetapi pemasangan harus menjamin bahwa struktur dibuat sepadat mungkin dan
batu terbesar berada di bawah permukaan air tertinggi. Batu yang lebih besar harus juga ditempatkan
pada bagian luar dari permukaan pasangan batu kosong yang telah selesai.
4) Penimbunan Kembali
Seperti ketentuan dari Seksi 3.2, Timbunan.
5) Penempatan Pasangan Batu Kosong yang Diisi Adukan
Seluruh permukaan batu harus dibersihkan dan dibasahi sampai jenuh sebelum ditempatkan. Beton
harus diletakkan di atas batu yang telah dipasang sebelumnya selanjutnya batu yang baru akan
diletakkan di atasnya. Batu harus ditanamkan secara kokoh pada lereng dan dipadatkan sehingga
bersinggungan dengan batu-batu yang berdekatan sampai membentuk ketebalan pasangan batu kosong
yang diperlukan. Celah-celah antar batu dapat diisi sebagian dengan batu baji atau batu-batu kecil,
sedemikian hingga sisa dari rongga-rongga tersebut harus diisi dengan beton sampai padat dan rapi
dengan ketebalan tidak lebih dari 10 mm dari permukaan batu-batu tersebut. Lubang sulingan (weep
holes) harus dibuat sesuai dengan yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Pekerjaan ini harus
dilengkapi peneduh dan dilembabi selama tidak kurang dari 3 hari setelah selesai dikerjakan.
SPESIFIKASI KHUSUS INTERIM
SEKSI 5.9 PERKERASAN TELFORD
SKh-1.5.9.1. UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini harus meliputi pengadaan, pemasokan, pengangkutan, penghamparan, dan pemadatan
perkerasan Telford di atas permukaan tanah dasar atau Pasir Urug yang telah disiapkan dan telah
diterima sesuai persyaratan dan detil yang ditunjukkan dalam Gambar Rencana atau sesuai dengan
perintah Direksi Pekerjaan, dan memelihara perkerasan Telford yang telah selesai sesuai dengan yang
diisyaratkan. Pengadaan harus meliputi, pemecahan, pemisahan, pencampuran, dan operasi lainnya yang
perlu untuk menghasilkan suatu bahan yang memenuhi ketentuan dan Spesifikasi Khusus ini.
Spesifikasi khusus Interim ini mengacu pada spesifikasi umum Direktorat Jenderal Bina Margga edisi
Desember 2006.
2) Jenis Perkerasan Telford
Jenis perkerasan Telford serta ketebalan lapisan harus seperti yang ditentukan pada Gambar Rencana.
Perkerasan Telford pada spesifikasi khusus ini meliputi lapis pondasi pasir urug, lapis batu belah atau
batu bulat dan lapis agregat pengunci. Ilustrasi tipikal konstruksi perkerasan Telford disajikan pada
Lampiran I.
SKh-1.5.9.2. PELAKSANAAN
Pelaksanaan (tipikal) pekerjaan perkerasan Telford diuraikan di bawah ini atau sebagaimana disajikan pada
Gambar 1 (lampiran).
1) Pekerjaan Persiapan
a) Bilamana perkerasan Telford akan dihampar pada bahu jalan lama, semua kerusakan yang terjadi
pada bahu jalan lama harus di perbaiki terlebih dahulu sesuai dengan Seksi 8.1 dan Seksi 8.2 dari
Spesifikasi Umum dan memenuhi ketentuan kemiringan melintang yang ditetapkan dalam gambar
rencana.
b) Bilamana perkerasan Telford akan dihampar pada tanah dasar baru yang disiapkan, maka lapisan
ini harus diselesaikan sepenuhnya, sesuai dengan Seksi 3.3, Seksi 4.1, Seksi 4.2 Spesifikasi Umum
dan memenuhi ketentuan kemiringan melintang yang ditetapkan dalam gambar rencana.
c) Sebelum pekerjaan perkerasan Telford akan dilaksanakan, maka lapisan tanah dasar yang akan
dilapisi harus telah dipersiapkan memenuhi persyaratan dan telah ditangani sesuai dengan butir a)
dan b) di atas, dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Direksi Pekerjaan dengan panjang
paling sedikit 100 meter secara menerus. Untuk penyiapan tempat-tempat yang hanya kurang dari
100 meter panjangnya, seluruh daerah itu harus disiapkan dan disetujui sebelum perkerasan
Telford dihampar.
2) Pemasangan/ Penghamparan
a) Pasir urug, agregat/batu tepi dan agregat/batu pokok serta agregat/batu pengunci harus dibawa ke
lokasi.
b) Setelah tanah dasar disiapkan, selanjutnya pasang agregat tepi dan pasir urug dihamparkan merata
dan dipadatkan dengan tebal minimum 10 cm.
c) Agregat/batu pokok harus dipasang satu persatu batu dengan posisi berdiri tegak dan rapat satu
dengan yang lainnya di atas pasir urug. Permukaan akhir agregat pokok harus cukup rata serta sesuai
dengan kemiringan melintang dan memanjang sesuai gambar rencana.
d) Agregat/batu pengunci harus dihampar dan dibentuk dengan salah satu metode yang disetujui
sehingga dihasilkan ketebalan yang merata dan tebal padat yang diperlukan dalam toleransi yang
disyaratkan.
3) Pemadatan
Segera setelah penghamparan batu pengunci dapat dipadatkan melalui cara menggunakan alat pemadat
mekanis atau alat pemadat manual.
a) Pemadatan dengan alat pemadat mekanis
1) Operasi pemadatan dengan alat pemadat mekanis pada perkerasan Telford, harus dimulai dari
sepanjang tepi dan bergerak sedikit demi sedikit ke arah sumbu jalan, dalam arah memanjang.
Pada bagian yang ber”super elevasi”, pemadatan harus dimulai dari bagian yang rendah dan
bergerak sedikit demi sedikit ke bagian yang lebih tinggi. Operasi pemadatan pada perkerasan
Telford harus dilanjutkan sampai seluruh rongga antara batu pokok terisi agregat pengunci
secara merata dan konstruksi perkerasan Telford tidak goyang.
2) Direksi pekerjaan dapat memerintahkan agar digunakan mesin gilas beroda karet untuk
pemadatan akhir bila mesin gilas statis beroda baja dianggap mengakibatkan kerusakan atau
degradasi berlebihan dari lapis permukaan perkerasan Telford.
b) Pemadatan dengan alat pemadat manual
1) Pemadatan dengan alat manual (alat trimbis manual) pada perkerasan Telford, harus dilakukan
oleh sejumlah orang yang cukup sesuai lebar perkerasan. Operasi pemadatan harus dimulai dari
sepanjang tepi dan bergerak ke arah sumbu jalan, dalam arah memanjang. Pada bagian yang
ber”super elevasi”, pemadatan harus dimulai dari bagian yang rendah dan bergerak ke bagian
yang lebih tinggi.
2) Operasi pemadatan pada perkerasan Telford harus dilanjutkan sampai seluruh rongga antara
batu pokok terisi agregat pengunci secara merata dan konstruksi perkerasan Telford tidak
goyang.