| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0402205074126000 | Rp 198,382,308 | 66.96 | 96.96 | - | |
| 0969593243126000 | - | - | - | - | |
CV Alifha Konsultan | 00*4**3****11**0 | - | - | - | - |
CV Inama Karya Konsulindo | 01*6**7****26**0 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas |
| 0019517127216000 | - | - | - | - | |
| 0021952031126000 | - | - | - | - | |
| 0031275399216000 | - | - | - | - | |
CV Madece William Consultant | 01*8**1****26**0 | - | - | - | - |
| 0935236083124000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Survei Kondisi Jembatan TA. 2025
Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang akan
melaksanakan kegiatan Survei Kondisi Jembatan Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini
dilakukan karena banyak jembatan di wilayah Nias Selatan telah berusia lama dan mengalami
penurunan kondisi akibat beban lalu lintas serta faktor lingkungan. Survei ini penting untuk
memastikan jembatan tetap aman digunakan dan dapat mendukung kelancaran transportasi,
distribusi barang, serta aktivitas masyarakat.
Survei kondisi jembatan bertujuan mengumpulkan data inventaris dan kondisi aktual
jembatan secara lengkap, meliputi bangunan atas, bangunan bawah, dan lingkungan
sekitarnya. Data yang dihasilkan akan dipadukan ke dalam sistem Bridge Management
System (BMS) atau PKRMS, sehingga pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat dalam
menentukan prioritas penanganan, baik pemeliharaan, rehabilitasi, penggantian, maupun
pembangunan jembatan baru.
Pelaksanaan pekerjaan akan mencakup survei lapangan, pemeriksaan kondisi jembatan,
pengambilan foto dan koordinat GPS, serta penyusunan peta sebaran jembatan berbasis GIS.
Hasil kegiatan disajikan dalam bentuk laporan pendahuluan, laporan antara, hingga laporan
akhir yang dilengkapi rekomendasi teknis penanganan. Dengan demikian, data yang dihasilkan
tidak hanya menjadi dokumentasi, tetapi juga menjadi dasar pengambilan keputusan yang
tepat, efektif, dan efisien.
Kegiatan ini didanai dari APBD Kabupaten Nias Selatan Tahun 2025 (DAU) dengan jangka
waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender. Tim pelaksana terdiri dari tenaga ahli di bidang
teknik jembatan, K3 konstruksi, operator SIG, serta surveyor, dengan dukungan peralatan kerja
yang memadai. Melalui kegiatan survei ini diharapkan keberlanjutan layanan infrastruktur
transportasi dapat terjamin, keselamatan pengguna jalan meningkat, dan aset jembatan milik
daerah tetap terjaga dengan baik.
Dibuat di Teluk Dalam,
Tanggal 18 Agustus 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Ir. BRUCELEE FAATULO DAKHI, ST
NIP. 19870618 201402 1001