URAIAN SINGKAT PEKERJAAN Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana meliputi bagian- bagian pekerjaan yang dinyatakan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK). Yang dimaksud dengan pekerjaan pada proyek ini adalah Lanjutan Pembangunan Parit Beton di Kawasan Permukiman Dusun II Desa Afia Kec. Lahewa. Lingkup Pekerjaan adalah sebagai berikut: I. Pekerjaan Persiapan II. Pekerjaan Parit Beton III. Pekerjaan Lain-lain Pekerjaan tersebut diatas harus sesuai tepat waktu sesuai jadwal yang ditentukan, dengan kualitas yang memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam Surat Perjanjian dan pelaksanaannya harus dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan proyek fisik.