| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0825181944922000 | Rp 690,021,233 | 84.94 | 87.95 | - | |
| 0017878638922000 | Rp 691,947,360 | 97.26 | 97.75 | - | |
| 0024276313922000 | Rp 693,306,000 | 81.85 | 85.17 | - | |
| 0016008351922000 | Rp 708,635,378 | 70.58 | 75.94 | - | |
| 0028093185711000 | - | - | - | Tidak Menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0016008278922000 | - | - | - | Tidak Memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan | |
| 0024277907922000 | - | - | - | Tidak Memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan | |
| 0720795699429000 | - | - | - | Tidak Memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan | |
| 0728302829428000 | - | - | - | Tidak Memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan | |
| 0739134906922000 | - | - | - | Tidak Memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan | |
| 0027786813423000 | - | - | - | Tidak Menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0017204058922000 | - | - | - | Tidak Memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan | |
| 0733685341804000 | - | - | - | Tidak Memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan | |
| 0018103812015000 | - | - | - | Tidak Memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan | |
PT Dwipa Mitra Konsultan | 0746590793922000 | - | - | - | Tidak Memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan |
| 0027436476922000 | - | - | - | Tidak Menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0014134456901000 | - | - | - | Tidak Menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0016008849922000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan | |
| 0026015461906000 | - | - | - | Tidak Menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0806492161922000 | - | - | - | - | |
| 0704606789922000 | - | - | - | - | |
| 0016007478922000 | - | - | - | - | |
CV Alam Kreatif Consultan | 09*1**0****22**0 | - | - | - | - |
| 0413636721922000 | - | - | - | - | |
| 0750987646922000 | - | - | - | - | |
| 0025368887922000 | - | - | - | - | |
| 0016008955922000 | - | - | - | - | |
| 0410510028925000 | - | - | - | - | |
| 0019705946922000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
DINAS SOSIAL
Jl. Rambutan Nomor 10, Telp/Faks (0380) 833034 Kupang
Website : http://dinsos.nttprov.go.id; E-mail: [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
OPD : DINAS SOSIAL
NAMA PAKET PEKERJAAN : JASA KONSULTASI PENGAWASAN (MANAJEMEN
KONSULTAN)
TAHUN ANGGARAN : 2024
1. LATAR BELAKANG
Sebagai kota yang terus berkembang, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki
banyak urusan dalam pelayanan kepada masyarakat yang penuh dinamika, sehingga Pemerintah
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur harus mengantisipasinya melalui pengembangan sarana
dan prasarana pendukung. Salah satu instansi yang menyediakan pelayanan publik adalah
Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur, saat ini Pelayanan Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara
Timur tidak dapat dilakukan secara maksimal mengingat gedung kantor y a n g m e n g a l a mi
r u s a k b er a t . Untuk mengakomodasi kebutuhan akan gedung kantor yang
representatif/memadai dan dapat memberikan pelayanan yang prima, Pemerintah Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Timur akan melaksanakan pembangunan Gedung Kantor Dinas Sosial yang baru.
Dalam konteks Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Sosial dimaksud, diperlukan
pengawasan yang memadai dan dapat memberikan kepastian kesesuaian hasil perencanaan dan
kehandalan bangunan berdasarkan aturan yang berlaku dan agar pelaksanaan pembangunan
yang dilaksanakan Kontraktor Pelaksana dapat terlaksana dengan baik sesuai rencana.
Berkaitan dengan kondisi tersebut maka Konsultan Pengawas (Manajemen Konstruksi)
dalam hal pengendalian pelaksanaan pembangunan harus dapat melaporkan berbagai masalah
dan kendala serta perubahan- perubahan yang perlu dilakukan, selanjutnya mengusulkan
alternatif pemecahannya untuk penyempurnaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen sebagai
penanggung jawab kegiatan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
2.1 Maksud
Terlaksananya Pembangunan Gedung Kantor Dinas Sosial Provinsi NTT sesuai dengan
azas, kriteria, dan keluaran yang diinginkan oleh pengguna jasa.
2.2 Tujuan
Penyedia jasa Konsultan Pengawas (Manajemen Konstruksi) wajib mengendalikan
waktu, biaya pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi
dalam Pembangunan Gedung Kantor Dinas Sosial Provinsi NTT, pada tahap pelaksanaan
konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan, sehingga hasil pelaksanaan pekerjaan fisik
dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan administratif.
3. DASAR HUKUM
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2008 tentang Bangunan Gedung;
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan
Gedung;
f. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2014
tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011
Tentang Pembagian Subklasifikasi Dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018
Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020
Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum Dan Perumahan Rakyat;
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021
tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
n. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI Nomor 11 Tahun
2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
o. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
4. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana APBD Dinas Sosial Provinsi Nusa
Tenggara Timur Tahun Anggaran 2024.
5. SUMBER DANA
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan Jasa Konsultasi Pengawasan
(Manajemen Konsultan) berasal dari APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2024,
DPA Dinas Sosial Provinsi NTT dengan nilai DPA Rp 730.000.000,00 (tujuh ratus tiga puluh juta
rupiah) dan nilai Harga Perkiraan Sendiri ( HPS) Rp. 729,993,720.00 (tujuh ratus dua puluh
sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh rupiah).
6. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
6.1 Uraian Umum
Lingkup kegiatan yang harus dilakukan penyedia jasa Konsultansi Pengawasan
(Manajemen Konsultan) ini meliputi kegiatan pengendalian dan pengawasan terhadap
pelaksanaan konstruksi Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Sosial Provinsi NTT
Lingkup pekerjaan konstruksi yang akan dilakukan pengawasan oleh Konsultan
Pengawas (Manajemen Konsultan) antara lain meliputi:
1. Pekerjaan Pendahuluan meliputi pembuatan bedeng kerja, persiapan administrasi
proyek seperti time schedule, kurva S, pembuatan papan nama proyek, penyambungan
listrik dan air kerja selama proyek, foto/dokumentasi proyek, sewa peralatan kerja,
peralatan keselamatan kerja dan P3K.
2. Pekerjaan Struktur meliputi:
• pekerjaan struktur lantai 1 dan lantai basement yang terdiri dari pekerjaan
kolom, balok, pelat lantai, tangga;
• pekerjaan atap.
3. Pekerjaan Arsitektur meliputi pekerjaan pasangan lantai dan dinding, pekerjaan ACP,
GRC, pekerjaan kusen/pintu, pekerjaan plafond, pekerjaan cat, pekerjaan penutup atap.
4. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal meliputi pekerjaan instalasi air, instalasi listrik arus
kuat dan arus lemah, armature lampu dan peralatan sanitari.
5. Pekerjaan Luar Bangunan dan lain-lain.
6.2 Tahap Pelaksanaan
1. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau
Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
2. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan
kerja;
3. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
teknis bila terjadi penyimpangan;
4. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
fisik;
5. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume atau realisasi fisik;
d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi, dengan masukan hasil rapat-rapat
lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang
dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
f. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan
dan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
g. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
h. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As
Built Drawing) sebelum serah terima I;
i. Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan;
j. Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
k. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama,
berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi,
sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
l. Memberikan penilaian untuk mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat
Komitmen tentang Sub Kontraktor yang akan dilibatkan oleh penyedia
jasa konstruksi pelaksanaan fisik;
m. Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan
gedung terbangun sesuai dengan IMB;
n. Membantu pengelola kegiatan atau pengguna jasa dalam menyusun
Dokumen Pendaftaran;
o. Membantu pengelola kegiatan atau pengguna jasa dalam penyiapan
kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah setempat;
p. Melaksanakan pengawasan secara periodik selama masa pemeliharaan
sampai dengan Serah Terima Akhir.
6. Menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi.
6.3 Tahap Serah Terima dan Pemeliharaan
1. Memeriksa kelengkapan kerja dan memberikan rekomendasi terhadap usulan
PHO (Provisional Hand Over) dan FHO (Final Hand Over) kepada Pejabat Pembuat
Komitmen.
2. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam proses serah terima pekerjaan PHO
dan FHO, serta mempersiapkan daftar kekurangan dan kerusakan pekerjaan
(checklist) yang harus diperbaiki.
3. Menyusun daftar kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan selama masa pemeliharaan.
4. Bersedia sepenuhnya untuk menjelaskan segala sesuatu mengenai pelaksanaan
pekerjaan dari awal sampai akhir, bilamana diperlukan oleh pihak-pihak yang
berwenang, berkaitan dengan pemeriksaan.
7. LOKASI KEGIATAN
Kelurahan Oepura Kecamatan Maulafa Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur
8. WAKTU PELAKSANAAN
a. Jika terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan konstruksi, maka konsultan
pengawas wajib melaksanakan pengawasan tanpa tambahan biaya pengawasan
dalam tenggat waktu pemberian kesempatan sampai dengan 50 hari kalender.
b. Waktu pelaksanaan kegiatan pengawasan konstruksi (manajemen konstruksi) yaitu selama
7 bulan atau 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender sejak dikeluarkan Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK).
c. Kehadiran personil konsultan pengawas selama masa penugasan wajib dibuktikan
dengan hasil cetak rekam digital (finger print) yang menunjukkan kahadiran pada jam
personil di lokasi kegiatan dan mengirim foto kehadiran di lapangan dalam bentuk foto
dengan geotagging.
9. JENIS KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN
Jenis kontrak yang digunakan adalah kontrak waktu penugasan dengan cara pembayaran
bulanan kegiatan pengawasan ini mengikuti progress kegiatan konstruksi fisik.
10. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
10.1 Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
1) Memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan untuk menjalankan
kegiatan/usaha:
a. peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di bidang jasa konstruksi;
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah serta
disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Rekayasa Pengawas Pekerjaan
Konstruksi Bangunan Gedung (KL403) sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian
Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi atau Jasa Rekayasa
Konstruksi Bangunan Hunian dan Non Hunian (RK001) Sesuai Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2021 tentang Standar
Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
2) Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak Tahun 2021.
10.2 Persyaratan Kualifikasi Teknis
1. Memiliki pengalaman paling kurang satu (1) pekerjaan jasa konsultasi konstruksi
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta termasuk pengalaman subkontrak;
2. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan Manajemen Konstruksi sesuai
Subklasifikasi KL403 atau RK001;
3. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan perencanaan atau perancangan
Gedung dalam waktu waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;
11. TENAGA AHLI YANG DIBUTUHKAN
Penyedia jasa konsultansi pengawasan diharuskan menunjuk tenaga/personil yang
profesional sesuai dengan bidang keahlian dan kualifikasi minimal sebagai berikut:
Jumlah Pengalaman Bulan
No Jabatan Pendidikan Minimal Sertifikasi
Personil Minimal Kerja
Minimal
A. Tenaga Ahli
Ahli Muda Bidang
1. 1 S1 Teknik Sipil/ S1 5 Tahun 7 bulan
Team Leader (Ahli
Arsitektur Keahlian Manajemen
Manajemen Konstruksi)
Konstruksi
Inspection Engineer (Ahli Ahli Muda Teknik
2. 1 S1 Teknik Sipil 3 Tahun 7 bulan
Teknik Bangunan Gedung)
Bangunan Gedung
Ahli Muda Teknik
3. Quantity & Quality 1 S1 Teknik Sipil 3 Tahun 6 bulan
Bangunan Gedung
Engineer (Ahli Teknik
Bangunan Gedung)
Health Safety 1 Ahli Muda K3
4. 1 Tahun 3 bulan
Environment Engineer S1 Teknik Sipil/ S1
Konstruksi
Arsitektur
(Ahli K3 Konstruksi)
TENAGA SUB PROFESIONAL
1. Inspector Pengawas Sipil/ SKT TA 024
1 D3 Teknik Sipil/ 4 Tahun 7 bulan
Struktur/Arsitektut
Pengawas Bangunan
sederajat keteknikan
Gedung
B. Tenaga Pendukung
1. TA
1. Administrasi Proyek 1 D3/ sederajat - 3 Tahun 6 bulan
2. Office Boy
1 D3/ sederajat - 3 Tahun 6 bulan| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 6 October 2016 | Pengawasan Lanjutan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Undana | Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi | Rp 10,000,000,000 |
| 29 March 2016 | Pengawasan Pembangunan Lanjutan Gedung Kuliah Feb Undana | Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi | Rp 10,000,000,000 |
| 8 August 2017 | Belanja Pengawasan Pengadaan Gedung Igd Terpadu Yang Baru | Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur | Rp 2,178,970,000 |
| 26 March 2020 | Pekerjaan Pengawasan Lanjutan Pembangunan Auditorium Undana | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 890,000,000 |
| 29 March 2021 | Jasa Konsultan Pengawas Uptd Laboratorium Kesehatan ( Dak Fisik ) | Provinsi Nusa Tenggara Timur | Rp 800,000,000 |
| 27 May 2024 | Belanja Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Rs Pratama | Kab. Kupang | Rp 783,500,000 |
| 5 June 2022 | Perencanaan Pembangunan Gedung Dekanat Fakultas Hukum Undana | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 750,000,000 |
| 7 March 2022 | Pengawasan Pembangunan Lanjutan Gedung Laboratorium Fkm | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 667,443,000 |
| 29 May 2015 | Pengawasan Pembangunan Lanjutan Auditorium Undana | Unit Layanan Pengadaan Provinsi NTT | Rp 634,012,000 |
| 18 June 2014 | Perencanaan Master Plan Pembagunan Gedung Perkantoran Kabupaten Malaka | Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Setda Belu | Rp 600,000,000 |