| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0959043316541000 | Rp 138,650,104 | 92.56 | 94.04 | - | |
| 0825181944922000 | Rp 148,362,600 | 97.85 | 96.97 | - | |
| 0024277907922000 | Rp 151,532,205 | 76.8 | 79.74 | - | |
| 0413636721922000 | - | - | - | Tidak Memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan | |
| 0947520797926000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian kualifikasi | |
| 0027786813423000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian kualifikasi | |
| 0031377864922000 | - | - | - | - | |
| 0019870500216000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian kualifikasi | |
| 0019982032922000 | - | - | - | - | |
PT Niskala Jayadi Buana | 09*5**1****29**0 | - | - | - | Tidak Memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan |
| 0025370651922000 | - | - | - | Tidak Memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan | |
| 0016008351922000 | - | - | - | - | |
| 0803980325922000 | - | - | - | - | |
| 0017878638922000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian kualifikasi | |
CV Regabara Consultan | 05*8**1****23**0 | - | - | - | Tidak Memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan |
Wawasan Timur Pratama | 02*6**1****22**0 | - | - | - | - |
| 0024276313922000 | - | - | - | - | |
CV Hokky Group | 09*0**8****21**0 | - | - | - | - |
| 0661697227922000 | - | - | - | - | |
| 0016007478922000 | - | - | - | - | |
| 0030299861922000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN SKPD : DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI NUSA
TENGGARA TIMUR
NAMA PAKET PEKERJAAN : BELANJA JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
TAHUN ANGGARAN : 2025
A. Umum
Kondisi Geografis Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berupa kepulauan sangat diperlukan Sarana
Angkutan laut sebagai sarana mobilitas orang, barang dan juga kendaraan dari Pulau Timor ke Pulau Flore
serta Sumba Timur dan sebaliknya. Untuk menunjang sarana transportasi dan mobilitas orang dan barang
di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur sangat diperlukan prasarana angkutan berupa pelabuhan.
Konektivitas wilayah memiliki fungsi yang sangat penting, khususnya sebagai katalisator dalam mendukung
pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah. Ketersediaan terhadap jasa pelayanan transportasi
sangatlah penting guna mendukung perwujudan kesejahteraan masyarakat termasuk masyarakat di
wilayah terluar, terpencil, tertinggal dan perbatasan negara. Oleh sebab itu, pembangunan transportasi
diarahkan untuk meningkatkan pelayanan jasa transportasi perdesaan secara efisien, handal, berkualitas,
aman dan dengan harga terjangkau.
Sistem transportasi yang ada dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan mobilitas orang dan sumber
daya lainnya yang dapat mendukung terjadinya pertumbuhan ekonomi daerah perdesaan. Dengan adanya
transportasi diharapkan dapat menghilangkan keterisolasian dan memberi stimulant ke arah
perkembangan di semua bidang kehidupan, baik perdagangan, industri maupun sektor lainnya di daerah
perdesaan. Akses terhadap sarana dan prasarana transportasi perdesaan merupakan permasalahan utama
dan penting untuk ditangani di kawasan perdesaan karena disamping sebagai upaya pemenuhan pelayanan
dasar juga merupakan pintu masuk bagi inovasi, mobilitas dan berbagai peluang untuk peningkatan
kehidupan sosial ekonomi.
Dengan mengacu pada latar belakang tersebut di atas, maka Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
melalui Dinas Perhubungan merencanakan pekerjaan Pengadaan Sarana (Moda) Transportasi Perairan
guna memperlancar mobilisasi orang maupun barang antar wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur karena
kondisi Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai kabupaten kepulauan sehingga mobilisasi orang maupun
barang antar pulau membutuhkan moda transportasi perairan.
B. Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
2. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang;
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan di Perairan;
6. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Keselamatan Pelayaran;
7. Peraturan Menteri Perhubungan No. KM. 31 Tahun 2006 tentang Pedoman dan Proses
Perencanaan di lingkungan Kementerian Perhubungan
8. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan
Pengusahaan Angkutan Laut
9. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan
Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke kapal;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 7 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 04
Tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
12. Peraturan Meteri Pekerjaan Umum RI Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 06 Tahun 2017 tanggal 22 Desember 2017 Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2018 (Lembaran
Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2017 Nomor 06); Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kupang Nomor 019;
14. Peraturan Bupati Kupang Nomor 41 Tahun 2017 tanggal 22 Desember 2017 Tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2018 (Berita
Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2017 Nomor 41).
15. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1971). Direktorat Penyelidikan Masalah Bangunan
DPUTL, Bandung, April 1979.
16. SNI 03-2847-2002 Tata Cara Perencanaan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung, 16 Desember
2002.
17. SNI dan peraturan teknis terkait lainnya.
C. Latar Belakang
Sebelum pelaksanaan konstruksi fisik suatu kegiatan pembangunan baru maupun perbaikan suatu
kegiatan, harus diawali dengan suatu perencanaan dan pengawasan teknis yang baik dan dapat
dipertanggung jawabkan.
Pengawasan dilaksanakan oleh suatu badan usaha seperti Konsultan Pengawas yang berpengalaman
dibidangnya dengan tujuan untuk menghasilkan suatu produk pengawasan yang berkualitas dengan
mengacu pada berbagai peraturan/standar teknis yang berlaku serta dapat menyesuaikan dengan alokasi
anggaran yang tersedia.
Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur, dalam Tahun Anggaran 2025 ini telah mengalokasikan
suatu kegiatan Pembangunan Lapak di Pelabuhan Penyeberangan Aimere di Desa Aimere Kecamatan
Aimere, sehubungan dengan itu maka sudah sepatutnya perlu dilakukan suatu pengkajian dan
perencanaan yang teliti, akurat dan lengkap untuk memperoleh data/informasi teknis yang riil serta
kebutuhan biaya yang dibutuhkan dalam proses pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Pembangunan Lapak
di Pelabuhan Penyeberangan Aimere di Desa Aimere Kecamatan Aimere ini, untuk menghasilkan suatu
produk perencanaan/pengawasan yang berkualitas dengan mengacu pada berbagai peraturan/standar
teknis yang berlaku serta dapat menyesuaikan dengan alokasi anggaran yang tersedia.
D. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dilakukannya kegiatan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Lapak di Pelabuhan
Penyeberangan Aimere di Kelurahan Aimere Kecamatan Aimere Kabupaten Ngada Provinsi NTT adalah :
a) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Pengawas yang memuat
masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas pengawasan.
b) Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
c) Maksud dan tujuan pekerjaan ini adalah Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Lapak di Pelabuhan
Penyeberangan Aimere. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan
pengawas yang merupakan masukan, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
d) Pekerjaan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Lapak di Pelabuhan Penyeberangan Aimere
dimaksudkan untuk memastikan pembangunan secara tepat waktu, tepat mutu, tepat volume/biaya
dan tepat fungsi sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah ditetapkan.
e) Dengan penegasan ini diharapkan konsultan pengawas dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik untuk menghasilkan pengeluaran memenuhi sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
E. Lokasi Pekerjaan
Melakukan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Lapak di Pelabuhan Penyeberangan Aimere.
F. Masa Pelaksanaan
Masa pelaksanaan pekerjaan ini adalah selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender
G. Sumber Pendanaan
Untuk pembiayaan paket pekerjaan perencanan ini bersumber dari APBD Provinsi Nusa Tenggra Timur
Tahun Anggaran 2025 yang telah termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) Dinas
Perhubungan Provinsi Nusa Tenggra Timur Tahun Anggaran 2025:
1. Angsuran I sebesar 25% dari nilai kontrak dibayarkan setelah pekerjaan berlangsung selama 2 (dua)
bulan kalender dihitung sejak surat perjanjian di tandatangani yang dinyatakan dengan Berita Acara
Kemajuan Pekerjaan, disertai dengan surat pengajuan pembayaran dari penyedia.
2. Angsuran II sebesar 35% dibayarkan setelah pekerjaan berlangsung selama 5 (lima) bulan kalender
dihitung sejak surat perjanjian di tandatangani yang dinyatakan dengan Berita Acara Kemajuan
Pekerjaan, disertai dengan surat pengajuan pembayaran dari penyedia.
3. Angsuran III sebesar 35dibayarkan setelah pekerjaan berlangsung selama 7 (tujuh) bulan kalender
dihitung sejak surat perjanjian di tandatangani yang dinyatakan dengan Berita Acara Kemajuan
Pekerjaan, disertai dengan surat pengajuan pembayaran dari penyedia.
4. Angsuran IV sebesar 5% dibayarkan setelah pekerjaan berlangsung selama 8 (delapan) bulan kalender
dihitung sejak surat perjanjian di tandatangani yang dinyatakan dengan Berita Acara Kemajuan
Pekerjaan, disertai dengan surat pengajuan pembayaran dari penyedia.
H. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana DAU APBD Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tahun Anggaran 2025.
I. Produksi Dalam Negeri
Pendayagunaan tenaga ahli dan produksi dalam negeri:
1. Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran yang mengutamakan tenaga ahli dalam
negeri dengan melampirkan kartu identitas sebagai warga negara Indonesia;
2. Semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri, seperti jasa asuransi,
angkutan, ekspedisi, perbankan, dan pemeliharaan
J. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK sesuai dengan kebutuhan
yang akan ditentukan pada saat berkontrak.