Pengawasan Rehabilitasi Gedung Kantor Gubernur Pertama

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10056184000
Date: 7 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Nusa Tenggara Timur
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 143,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 143,000,000
Winner (Pemenang): CV Trimitra Binatama Konsultan
NPWP: 017878638922000
RUP Code: 59810722
Work Location: Kompleks Kantor Gubernur Pertama - Kupang (Kota)
Participants: 19
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0024277907922000Rp 135,363,61278.0282.41-
0825181944922000Rp 135,846,24093.7694.93-
0031377864922000Rp 138,694,50085.6988.07-
0017878638922000Rp 140,503,80098.6398.17-
0947520797926000---tidak menghadiri undangan pembuktian
0024276313922000----
0959043316541000---tidak menghadiri undangan pembuktian
0704606789922000---tidak memenuhi ambang batas kualifikasi
0819972563922000----
0806806873831000----
0025370651922000----
0316978725922000----
0413636721922000----
0803980325922000----
CV Interior Indo Sejahtera
02*8**2****22**0----
CV Yeka Jaya Mandiri
00*7**7****22**0----
0032419079922000----
0014708838922000----
0809840697922000----
Attachment
KERANGKA                ACUAN          KERJA                        
                                                                          
                           (KAK)                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  DINAS   PEKERJAAN     UMUM    DAN  PERUMAHAN      RAKYAT                
             PROVINSI   NUSA   TENGGARA     TIMUR                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       NAMA  PEKERJAAN   :                                
               JASA  KONSULTANSI   PENGAWASAN                             
                                                                          
     REHABILITASI   GEDUNG   KANTOR   GUBERNUR   PERTAMA                  
               KERANGKA     ACUAN   KERJA  (KAK)                          
                                                                          
                       Uraian Pendahuluan1                                
                                                                          
1. Latar Belakang Bangunan gedung negara merupakan aset milik pemerintah  
                 yang   memiliki fungsi strategis sebagai sarana          
                 penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pelayanan      
                 kepada masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan fungsi    
                 dan manfaatnya, bangunan gedung negara perlu dikelola    
                 secara profesional melalui kegiatan pemeliharaan dan     
                 rehabilitasi yang    terencana,  terpadu,  dan           
                 berkesinambungan.                                        
                 Seiring bertambahnya usia bangunan serta pengaruh faktor 
                 lingkungan, cuaca, dan intensitas pemakaian, kondisi fisik
                 bangunan akan mengalami penurunan kualitas. Jika tidak   
                 dilakukan rehabilitasi secara rutin, hal ini dapat berakibat
                 pada menurunnya tingkat kenyamanan, keamanan, dan        
                 kelayakan  bangunan, bahkan   dapat  mengganggu          
                 operasional penyelenggaraan pemerintahan.                
                 Agar pelaksanaan rehabilitasi bangunan dapat berjalan    
                 optimal, dibutuhkan pengawasan rehabilitasi yang baik,   
                 tepat sasaran, serta sesuai dengan kondisi dan kebutuhan 
                 bangunan. Untuk itu diperlukan kegiatan jasa konsultansi 
                 pengawasan rehabilitasi bangunan gedung negara guna      
                 mengendalikan pelaksanaan rehabilitasi Gedung.           
                 Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan rehabilitasi
                 bangunan gedung negara dapat lebih terarah, efisien, dan 
                 sesuai ketentuan teknis serta peraturan perundang-       
                 undangan yang berlaku.                                   
                 Melalui kegiatan jasa konsultansi pengawasan maka        
                 pelaksanaan rehabilitasi yang terencana, diharapkan      
                 kondisi bangunan gedung negara dapat selalu terjaga dalam
                 kondisi laik fungsi, mendukung kelancaran aktivitas      
                 pemerintahan, serta memberikan layanan yang aman dan     
                 nyaman bagi masyarakat.                                  
2. Maksud dan    a. Maksud                                                
  Tujuan            Maksud dari pelaksanaan kegiatan Jasa Konsultansi     
                    Pengawasan Rehabilitasi Gedung Kantor Gubernur        
                    Pertama ini adalah:                                   
                    1. Membantu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan        
                     Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Timur di dalam         
                     melakukan pengawasan teknis terhadap kegiatan        
                     Penyedia Jasa  Konstruksi melalui Penunjukan         
                     Langsung, baik dari segi kuantitas maupun dari segi  
                     kualifikasinya;                                      
                    2. Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering    
                     dihadapi oleh Penyedia Jasa Konstruksi di lapangan   
                     dalam   menerapkan  desain  yang  memenuhi           
                     persyaratan spesifikasinya;                          
                    3. Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna      
                     Jasa  bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh         
                     Penyedia Jasa Konstruksi sesuai dengan spesifikasi   
                     dan  persyaratan teknis yang tercantum dalam         
                     dokumen kontrak beserta lampirannya;                 
                    4. Membuat dan atau membantu menyelesaikan revisi     
                     desain, bilamana terdapat perbedaan antara desain    
                     yang ada dengan kondisi di lapangan.                 
                 b. Tujuan                                                
                       Adapun   tujuan dari  kegiatan ini adalah          
                    pengendalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan untuk  
                    mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi  
                    persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi (tepat
                    mutu), dan dilaksanakan secara tepat biaya, tepat waktu
                    dan tepat administrasi.                               
3. Lokasi Pekerjaan Bangunan yang akan dilakukan Rehabilitasi berada di   
                 kawasan perkantoran Kantor Gubernur Pertama Gedung,      
                 Jalan Basuki Rahmat No 1 Naikolan Kupang.                
4. Sumber        Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Dokumen    
  Pendanaan      Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Satuan Kerja Perangkat   
                 Daerah  (DPPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum   dan           
                 perumahan Rakyat Provinsi NTT Tahun Anggaran 2025        
                 Nomor   :  DPPA/A.2/1.03.1.04.2.10.01.0000/001/2025      
                 Tanggal 12 Juni 2025 kode anggaran : 5.2.03.01.01.0001   
                 Dengan Nilai Pagu Anggaran Rp. 143.000.000- (seratus     
                 empat puluh tiga juta rupiah)                            
5. Nama dan      Nama PPK: Ludy A. Setyawan, ST                           
  Organisasi PPK                                                          
                 Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan         
                 Rakyat Provinsi NTT                                      
                                                                          
                         Data Penunjang2                                  
6. Data Dasar    1. Untuk  melaksanakan  tugasnya Penyedia  Jasa          
                    Konsultansi harus mencari informasi yang dibutuhkan   
                    selain dari informasi yang diberikan oleh Pengendali  
                    Kegiatan termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini;   
                 2. Penyedia Jasa Konsultansi harus memeriksa kebenaran   
                    informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya,  
                    baik yang berasal dari Pengendali Kegiatan, maupun    
                    yang dicari sendiri. Kesalahan/kelalaian pekerjaan    
                    pengawasan sebagai akibat dari kesalahan informasi    
                    menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Penyedia Jasa  
                    Konsultansi;                                          
                 3. Informasi yang disediakan Pejabat Pembuat Komitmen    
                    bagi Penyedia Jasa Konsultansi antara lain:           
                    a. Data dan informasi teknis lain yang berkaitan dengan
                      proses  pengawasan   tersebut, yang  akan           
                      dikoordinasikan lebih lanjut pada saat masa         
                      pengawasan;                                         
                    b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan;             
                    c. Fasilitasi dari Pejabat Penandatanganan Kontrak    
                      dalam rangka mendapatkan informasi dari instansi/   
                      lembaga terkait secara formal.                      
7. Standar Teknis Penyedia Jasa Konsultansi dalam pekerjaan Jasa          
                 Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Gedung Kantor        
                 Gubernur Pertama harus mengacu dan menggunakan           
                 Standar Teknis Bangunan Gedung Negara sesuai Peraturan   
                 Perundang-undangan yang berlaku.                         
8. Studi-Studi   Belum  ada studi-studi terdahulu yang dapat dipakai      
  Terdahulu      sebagai acuan.                                           
9. Referensi     Dalam pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan  
   Hukum         Rehabilitasi Gedung Kantor Gubernur Pertama Tahun        
                 Anggaran 2025 didasari pada peraturan perundangan-       
                 undangan sebagai berikut:                                
                 1) Undang-undang Nomor  28  tahun  2002 tentang          
                    Bangunan Gedung;                                      
                 2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta       
                    Kerja;                                                
                 3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa         
                    Konstruksi;                                           
                 4) Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Buku III tentang   
                    Perikatan atau Van Verbintenissen);                   
                 5) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor    
                    2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;                     
                 6) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang      
                    Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28          
                    Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;                   
                                                                          
                 7) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14      
                    Tahun  2021  tentang Perubahan Atas Peraturan         
                    Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan      
                    Pelaksana Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang    
                    Jasa Konstruksi;                                      
                 8) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun  
                    2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor  
                    16  Tahun 2018  tentang Pengadaan Barang/Jasa         
                    Pemerintah;                                           
                 9) Peraturan Presiden 46 Tahun 2025 tentang Perubahan    
                    Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018     
                    tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;             
                 10) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan       
                    Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan        
                    Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;   
                 11) Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman      
                    Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;              
                 12) Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian    
                    Kinerja Bangunan Gedung Hijau;                        
                 13) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan       
                    Rakyat Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022          
                    tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat    
                    Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung        
                    Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa   
                    Konstruksi;                                           
                 14) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan       
                    Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018         
                    tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;           
                 15) Keputusan Menteri  Pekerjaan Umum    Nomor           
                    33/KPTS/M/2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal     
                    Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli 
                    Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;            
                 16) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 01/SE/M/2022         
                    tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Bangunan    
                    Gedung Hijau;                                         
                 17) Peraturan Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa          
                    Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021     
                    tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan      
                    Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;                     
                 18) Regulasi dan standar-standar teknis seperti PBl, SKBI,
                    SKSNI dan SNI, PUIL.                                  
                         Ruang Lingkup                                    
10. Lingkup      Sebagai  perwakilan PPK   Pekerjaan  Pengawasan          
   Pekerjaan                                                              
                 Rekonstruksi semua tugas harus sesuai dengan SSUK [39]   
                 dan bagi pekerjaan-pekerjaan yang didelegasikan kepada   
                 Pengawas Pekerjaan dalam SSKK [39.i].                    
                 A. Persyaratan Umum                                      
                    Konsultan Pengawas wajib melaksanakan semua           
                    tugasnya secara profesional dan etis. Tingkat standar 
                    profesional dan etis yang diharapkan termasuk:        
                    1)  Dalam  mewakili klien, setiap saat Konsultan      
                                                                          
                        Pengawas harus melindungi kepentingan klien,      
                        termasuk kepentingan keuangan, reputasi, dan      
                        hukum saat melaksanakan semua tugas dalam bab     
                        VIII (Syarat-syarat Umum Kontrak, SSUK) dan Bab   
                        IX (Syarat-syarat Khusus Kontrak, SSKK) dan       
                        seperti dinyatakan dalam spesifikasi dan gambar   
                        kontrak tersebut;                                 
                                                                          
                    2)  Bekerja sama dengan para pejabat yang ditunjuk    
                        oleh PPK Pekerjaan Pengawasan dan Rekonstruksi    
                        untuk mengendalikan pekerjaan [SSUK 1.14], atau   
                        investigasi terhadap pekerjaan [SSUK 25.2];       
                    3)  Memastikan bahwa semua  instruksi diberikan       
                        secara tertulis atau dikonfirmasi secara tertulis;
                    4)  Melarang untuk menawarkan atau menerima atau      
                        menjanjikan untuk memberi/menerima hadiah         
                        atau imbalan atau voucher yang dapat ditukarkan   
                        untuk hal yang  sama atau setiap tindakan         
                        mempengaruhi setiap orang dalam pelaksanaan       
                                                                          
                        pekerjaan, imbalan, pengukuran atau pembayaran.   
                        [SSUK 7.1& 7.2];                                  
                    5)  Memberitahukan pihak berwewenang akan setiap      
                        benda historis, arkeologis atau benda bernilai    
                        moneter di lokasi pekerjaan;                      
                    6)  Bertindak dalam batas-batas kewenangan posisi     
                        tersebut dan apabila perlu meminta persetujuan    
                                                                          
                        lebih lanjut dari PPK. Sebagai panduan umum,      
                        Konsultan Pengawas memerlukan persetujuan PPK     
                        untuk setiap instruksi yang bisa mempengaruhi     
                        lingkup dan biaya kontrak dan setiap instruksi    
                        terkait perubahan dalam lingkup dan biaya         
                        dianggap tidak syah kecuali ditandatangani        
                        bersama oleh Konsultan Pengawas dan PPK.;         
                                                                          
                    7)  Instruksi terhadap Penyedia Jasa Konstruksi       
                        Pekerjaan yang tidak berpengaruh terhadap         
                        lingkup dan biaya ditandatangani oleh Konsultan   
                        Pengawas kecuali dicatat dalam KAK ini;           
                    8)  Memastikan bahwa  kewajiban Penyedia Jasa         
                        Konstruksi untuk  keselamatan kerja dan           
                        pengelolaan keselamatan lalu lintas dilakukan     
                                                                          
                        secara penuh;                                     
                    9)  Bertanggungjawab untuk memberikan penilaian       
                        secara objektif berdasarkan data dan fakta        
                        lapangan  terkait kewenangan untuk  ikut          
                        menandatangani laporan kemajuan  bulanan          
                        /Monthly Certificate (MC).                        
                                                                          
                 B. Tugas Persiapan pada Permulaan Proyek                 
                                                                          
                    1)  Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan     
                        sebelum Mobilisasi sepenuhnya telah dilakukan     
                        oleh Konsultan Pengawas dalam jangka waktu        
                        sesuai ketentuan dan spesifikasi maksimal 60 Hari;
                    2)  Konsultan Pengawas berpartisipasi dalam Rapat     
                        Persiapan Pelaksanaan Kontrak [SSUK 19.1],        
                        meninjau isu-isu dan memastikan bahwa terdapat    
                                                                          
                        pengaturan yang   baik  untuk  memenuhi           
                        persyaratan program mutu, organisasi kerja, tata  
                        cara pelaksanaan pekerjaan, jadwal pelaksanaan    
                        pekerjaan, jadwal pengadaan bahan, mobilisasi     
                        peralatan dan personil, penyusunan rencana kerja, 
                        agenda dan frekuensi pertemuan lapangan dan       
                        cara supervisi pekerjaan di lapangan melalui      
                                                                          
                        inspeksi. [SSUK 19.2]; penyusunan rencana dan     
                        pelaksanaan pemeriksaan lokasi pekerjaan;         
                    3)  Hal ini mengharuskan Konsultan Pengawas untuk     
                        memeriksa setiap item untuk melihat kepatuhan     
                        pada semua aspek pekerjaan demi memastikan        
                        bahwa   Penyedia  Jasa  Konstruksi telah          
                        merencanakan dan  siap menjalankan tugas          
                                                                          
                        sebelum pekerjaan dilaksanakan;                   
                    4)  Konsultan Pengawas berkonsultasi dengan PPK       
                        untuk  mengatur pertemuan terbuka dengan          
                        masyarakat (Konsultasi Publik) yang dihadiri oleh 
                        perwakilan perempuan  dan  laki-laki serta        
                        penyandang  disabilitas (jika ada)  dari          
                        kelurahan/desa disekitar lokasi proyek yang       
                                                                          
                        mendapat pengaruh dari pekerjaan yang akan        
                        dilaksanakan. Tujuan   pertemuan  adalah          
                        meningkatkan kesadaran masyarakat tentang         
                        pekerjaan yang akan dilakukan, memberikan         
                        kesempatan  untuk  mendengarkan  keluhan          
                        masyarakat dan apabila memungkinkan membahas      
                        keprihatinan tersebut dalam batas-batas kontrak.  
                                                                          
                        [Pasal 4.(2).b) UU no. 14 Tahun 2008 tentang      
                        Keterbukaan Informasi Publik];                    
                    5)  Konsultan Pengawas memeriksa apakah setting out   
                        pekerjaan yang  dilakukan Penyedia  Jasa          
                        Konstruksi secara akurat didasarkan pada Bench    
                        Mark (BM)/Titik Ikat yang ditetapkan Konsultan    
                        Desain dan apakah Bench Mark sementara sudah      
                                                                          
                        tepat;                                            
                    6)  Memantau mobilisasi Penyedia Jasa Konstruksi ,    
                        menghitung dan merekomendasikan pembayaran        
                        secara tepat untuk mobilisasi Penyedia Jasa       
                        Konstruksi [SSUK 20].                             
                 C. Peninjauan dan Persetujuan Terhadap Rencana dan       
                     Dokumen                                              
                    1)  Konsultan Pengawas akan meninjau mutu program     
                        yang  diserahkan Penyedia Jasa Konstruksi         
                        (terpasang dan atau yang diubah selama masa       
                        kontrak) yang mencakup pekerjaan yang akan        
                                                                          
                        dilakukan, pengaturan pekerjaan Penyedia Jasa     
                        Konstruksi , jadwal dan prosedur pelaksanaan      
                        pekerjaan, prosedur instruksi pekerjaan dan       
                        pelaksana pekerjaan serta ketersediaan alat,      
                        sarana untuk meninjau pengujian materi/mutu       
                        pekerjaan. Peninjauan ini bisa memberikan         
                        penolakan atau meminta penjelasan lebih lanjut    
                                                                          
                        atau menyetujui secara tertulis rencana yang telah
                        diserahkan [SSUK 18];                             
                    2)  Apabila perlu, Konsultan Pengawas  wajib          
                        memeriksa  dan  menginstruksikan perbaikan        
                        terhadap As Built Drawing, yang secara akurat     
                        menggambarkan  secara rinci setiap bagian         
                        pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa    
                                                                          
                        Konstruksi;                                       
                    3)  Konsultan Pengawas menginstruksikan kepada        
                        Penyedia Jasa Konstruksi untuk menyediakan        
                        rencana kerja bulanan sesuai persyaratan kontrak  
                        yang akan dimutakhirkan setiap minggu sesuai      
                        keperluan. Konsultan Pengawas  melakukan          
                        tinjauan terhadap rencana ini dengan menilai      
                                                                          
                        perkiraan sumber daya lapangan yang diperlukan,   
                        dan  merekomendasikan penyesuaian terhadap        
                        Penyedia Jasa Konstruksi apabila diperlukan;      
                    4)  Konsultan Pengawas  akan  menilai metode          
                        pelaksanaan kerja yang diusulkan Penyedia Jasa    
                        Konstruksi, serta dapat menolak, atau meminta     
                        penjelasan lebih lanjut atau  memberikan          
                                                                          
                        persetujuan secara tertulis.                      
                                                                          
                 D. Perubahan Persyaratan Kontrak                         
                    1)  Saat memulai pelaksanaan kontrak, Konsultan       
                        Pengawas melalui Seleksi/Tender dan Penyedia      
                        Jasa Konstruksi akan meninjau desain dalam        
                        rangka memastikan  bahwa  pekerjaan yang          
                                                                          
                        diusulkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan,   
                        dan tinjauan ini terbatas hanya pada lingkup      
                        Backlog &   Minor  Works  dan   Pekerjaan         
                        Pemeliharaan Rutin.  Tinjauan ini  akan           
                        menghasilkan rekomendasi kepada PPK dan           
                        komite/panitia peninjau untuk menetapkan          
                        apakah  lingkup akan  dipertahankan atau          
                        disesuaikan. Selain itu justifikasi yang sah dari 
                                                                          
                        Konsultan Pengawas harus dimasukkan. Konsultan    
                        Pengawas   memiliki  kewenangan   untuk           
                        memutuskan secara teknis melanjutkan pekerjaan    
                        perubahan tanpa harus mendapat persetujuan        
                        PPK. Apabila diperlukan Pekerjaan Sementara       
                        Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi      
                        kepada  Penyedia Jasa Konstruksi  untuk           
                                                                          
                        memasukkan    spesifikasi tambahan yang           
                        diperlukan serta gambar untuk ditinjau oleh PPK;  
                    2)  Konsultan Pengawas akan memberikan masukan        
                        kepada PPK tentang setiap usulan perubahan dari   
                        Penyedia Jasa Konstruksi terhadap syarat dan      
                        ketentuan kebijakan penjaminan dan menyerahkan    
                        masalah penerimaan kepada PPK;                    
                                                                          
                    3)  Dari waktu  ke  waktu Konsultan Pengawas          
                        melakukan  inspeksi terhadap Personil dan         
                        Peralatan Penyedia Jasa Konstruksi melalui        
                        Pemilihan   untuk  memastikan pemenuhan           
                        Persyaratan Kontrak. Apabila Konsultan Pengawas   
                        berpendapat bahwa perlu ada penggantian, maka     
                        perlu ada persetujuan dengan Penyedia Jasa        
                                                                          
                        Konstruksi melalui Pemilihan tentang jadwal       
                        penggantian dan batas waktu [SSUK 29.4];          
                    4)  Konsultan Pengawas meninjau usulan Penyedia       
                        Jasa    Konstruksi   untuk     perubahan          
                        personil/peralatan inti, dan menolak atau meminta 
                        penjelasan lanjutan atau memberikan persetujuan   
                        secara tertulis[SSUK 30.5];                       
                                                                          
                    5)  Konsultan Pengawas tidak memiliki kewenangan      
                        untuk menyetujui perpanjangan jangka waktu        
                        kontrak. Tidak lebih dari 21 hari setelah klaim,  
                        Konsultan  Pengawas  akan   menilai dan           
                        menyampaikan  rekomendasi ke PPK  untuk           
                        menolak atau meminta penjelasan lebih lanjut atau 
                        menerima klaim dengan didukung justifikasi teknis 
                                                                          
                        yang diperlukan untuk mendukung perubahan         
                        yang dipersiapkan Konsultan Pengawas; [SSKK       
                        46.2.5];                                          
                    6)  Konsultan Pengawas tidak memiliki kewenangan      
                        untuk memberi  persetujuan terhadap usulan        
                        Penyedia Jasa Konstruksi untuk perubahan          
                        spesifikasi teknis atau lingkup kerja. Konsultan  
                        Pengawas perlu menyerahkan rekomendasinya         
                                                                          
                        kepada PPK  untuk  menolak atau meminta           
                        penjelasan lebih lanjut atau menyetujui setiap    
                        perubahan dan memberikan justifikasi teknis yang  
                        dibutuhkan untuk mendukung perubahan seperti      
                        yang dipersiapkan oleh Konsultan Pengawas[SSKK    
                        46.2.7].                                          
                                                                          
                                                                          
                 E. Pengawasan Pekerjaan                                  
                    1)  Konsultan diharuskan  memeriksa kesiapan          
                        Penyedia Jasa Konstruksi sebelum memberikan       
                        izin kerja harian, termasuk memeriksa kesiapan    
                        peralatan, pekerja, material, dan rambu-rambu     
                        pada saat pelaksanaan telah tersedia;             
                    2)  Sepanjang jangka waktu kontrak, Konsultan         
                                                                          
                        Pengawas memastikan bahwa langkah-langkah         
                        perlindungan lingkungan efektif yang ditetapkan   
                        dan diatur peraturan-perundangan dijalankan di    
                        lapangan, dan kalau tidak dijalankan, maka        
                        Konsultan Pengawas memberi instruksi yang         
                        sesuai kepada Penyedia Jasa Konstruksi .          
                    3)  Sepanjang jangka waktu kontrak, Konsultan         
                                                                          
                        Pengawas memastikan bahwa perlindungan sosial     
                        yang ditetapkan dan diatur peraturan-perundangan  
                        dijalankan saat pelaksanaan pekerjan, dengan      
                        perhatian khusus pada kebijakan dan aturan        
                        Perlindungan Anak, dan kalau tidak dijalankan     
                        maka Konsultan Pengawas memberi instruksi yang    
                        sesuai kepada Penyedia Jasa Konstruksi melalui    
                                                                          
                        Pemilihan [SSKK 67.1];                            
                    4)  Konsultan Pengawas memperhatikan bahwa ia         
                        bertanggung jawab mengambil tindakan jika         
                        didapati kasus eksploitasi anak pada saat         
                        pelaksanaan pekerjaan. Apabila menjumpai kasus    
                        tenaga kerja anak yang dipekerjakan Penyedia Jasa 
                        Konstruksi , Konsultan Pengawas wajib sesegera    
                                                                          
                        mungkin menginstruksikan kepada Penyedia Jasa     
                        Konstruksi melalui Pemilihan untuk berhenti dan   
                        melaporkan hal tersebut kepada PPK. Kegagalan     
                        untuk melakukan hal tersebut akan mendapatkan     
                        sanksi langsung [SSKK 67.4];                      
                    5)  Mencatat dan melaporkan terkait penglibatan       
                        kegiatan GESI (Gender Equality and Social         
                        Inclusion) hingga masa periode kontrak Konsultan  
                                                                          
                        Pengawas berakhir atau hingga Serah Terima        
                        Pertama (PHO) [SSKK 68.1];                        
                    6)  Konsultan Pengawas dapat menolak menyetujui       
                        setiap Permintaan Pekerjaan dari Penyedia Jasa    
                        Konstruksi dengan alasan yang dibenarkan oleh     
                        persyaratan Spesifikasi Umum dan Khusus atau      
                        Gambar, tetapi secara khusus Konsultan Pengawas   
                                                                          
                        akan   mengkonfirmasi bahwa  persyaratan-         
                        persyaratan di bawah ini dipenuhi sebelum         
                        disetujui:                                        
                        a. Setting out pekerjaaan telah selesai;          
                        b. Shop drawing digunakan dan termutakhirkan;     
                        c. Persiapan lapangan telah selesai;              
                        d. Peralatan yang   dibutuhkan, termasuk          
                                                                          
                           peralatan pengukur, tersedia;                  
                        e. Material serta sumber material dan job mix     
                           telah disetujui;                               
                        f. Personalia tersedia dan disetujui;             
                        g. Metode pekerjaan disetujui;                    
                        h. Ketentuan yang memadai untuk lalu-lintas dan   
                           keselamatan;                                   
                                                                          
                    7)  Konsultan Pengawas  berkewenangan untuk           
                        menentukan hold point yang merupakan tambahan     
                        terhadap hold point yang ditetapkan Spesifikasi.  
                        Hold point merupakan setiap tugas pekerjaan       
                        dimana Penyedia Jasa Konstruksi membutuhkan       
                        persetujuan/ijin khusus untuk pelaksanaannya;     
                    8)  Konsultan Pengawas berwenang untuk mewajibkan     
                                                                          
                        Penyedia Jasa Konstruksi menguji material dan     
                        mix design serta meninjau hasil-hasil dari uji-uji
                        tersebut. Konsultan Pengawas memberitahu          
                        Penyedia Jasa Konstruksi   tentang setiap         
                        pemanfaatan material dan campuran/mix lebih       
                        lanjut yang diusulkan Penyedia Jasa dan menolak,  
                        atau meminta  penjelasan lebih lanjut atau        
                                                                          
                        menyetujui secara tertulis apabila dapat diterima;
                    9)  Konsultan Pengawas wajib menginstruksikan         
                        Penyedia Jasa Konstruksi bahwa semua material,    
                        metode kerja dan peralatan, apabila ditentukan,   
                        wajib  sesuai dengan  kontrak, khususnya          
                        spesifikasi. Merupakan tanggung jawab Konsultan   
                        Pengawas untuk memastikan bahwa instruksi yang    
                                                                          
                        diberikan jelas bagi Penyedia Jasa Konstruksi ;   
                    10) Konsultan Pengawas memberitahukan kepada          
                        Penyedia Jasa Konstruksi sesegera mungkin         
                        apabila pekerjaan tidak patuh pada kontrak, secara
                        khusus pada spesifikasi dan memberikan instruksi  
                        perbaikan dalam batas waktu yang ditentukan;      
                    11) Konsultan Pengawas memberi instruksi pada         
                                                                          
                        Penyedia Jasa Konstruksi untuk berhenti dan       
                        segera melaporkan kepada PPK, demi menghindari    
                        pemborosan atau bahaya dalam keadaan-keadaan      
                        dimana material pekerjaan tidak sesuai dengan     
                        kontrak, khususnya spesifikasi atau gambar;       
                    12) Konsultan Pengawas memberi instruksi kepada       
                        Penyedia Jasa Konstruksi untuk menyediakan        
                                                                          
                        opsi-opsi untuk memulihkan pekerjaan yang         
                        ditolak yang tidak patuh pada persyaratan kontrak 
                        termasuk pekerjaan yang pada awalnya disetujui    
                        namun yang kemudian ternyata tidak patuh pada     
                        kontrak. Konsultan Pengawas  memberitahu          
                        Penyedia Jasa Konstruksi bahwa dalam keadaan      
                        demikian, tindakan baku yang diutamakan adalah    
                                                                          
                        pengerjaan kembali dan penggantian, dan bahwa     
                        setiap alternatif hanya akan diterima kalau ada   
                        pembuktian yang  kuat untuk menunjukkan           
                        manfaat pekerjaan yang akan dilakukan;            
                    13) Konsultan Pengawas berwenang untuk menuntut       
                        tindakan  perbaikan segera  atau   dapat          
                        menangguhkan setiap pekerjaan yang dilakukan      
                                                                          
                        yang tidak patuh pada kontrak khususnya pada      
                        spesifikasi atau gambar;                          
                    14) Jika Penyedia Jasa Konstruksi tidak memperbaiki   
                        cacat pekerjaan dalam jangka waktu yang           
                        ditentukan, Konsultan Pengawas wajib melaporkan   
                        kepada PPK dengan rekomendasi untuk menangani     
                        masalah tersebut, dengan mencatat bahwa hal itu   
                                                                          
                        dapat dikenakan hukuman akan keterlambatan        
                        atau sanksi yang lebih ketat [SSUK 23.2];         
                    15) Konsultan  Pengawas  berkewajiban untuk           
                        melaksanakan Site Meeting minimal 1 (satu) kali   
                        dalam sebulan termasuk menyiapkan undangan,       
                        daftar hadir, berita acara, dokumentasi yang      
                        menampilkan tanggal pengambilan gambar, dan       
                        laporan Site Meeting;                             
                                                                          
                    16) Memastikan bahwa hasil pekerjaan Penyedia Jasa    
                        Konstruksi   memenuhi  persyaratan sesuai         
                        spesifikasi dan kualitas untuk mengurangi risiko  
                        pekerjaan ditolak pada saat tahap verifikasi      
                        pekerjaan oleh Tim Teknis.                        
                                                                          
                 F. Pembayaran Kemajuan Kontrak untuk Pekerjaan           
                                                                          
                    1)  Konsultan Pengawas bersama Penyedia Jasa          
                        Konstruksi wajib melakukan pengukuran dan         
                        inspeksi rinci terhadap pekerjaan untuk masing-   
                        masing mata pembayaran;                           
                    2)  Konsultan Pengawas wajib mencatat dan hanya       
                        merekomendasikan pekerjaan yang sepenuhnya        
                                                                          
                        sesuai spesifikasi dan gambar untuk dibayarkan,   
                        pasca pengukuran dan inspeksi;                    
                    3)  Konsultan Pengawas wajib menginstruksikan         
                        Penyedia Jasa Konstruksi untuk mempersiapkan      
                        dan menyerahkan laporan bulanan interim tentang   
                        kemajuan pembayaran klaim, yang akan dinilai      
                                                                          
                        dan  ditandatangani oleh Konsultan Pengawas       
                        untuk selanjutnya direkomendasikan kepada PPK     
                        untuk dibayar. Konsultan Pengawas tidak memiliki  
                        wewenang tunggal untuk mensahkan pembayaran.      
                                                                          
                 G. Serah Terima Saat Selesai                             
                    1)  Konsultan Pengawas membantu menyusun draft        
                                                                          
                        Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Pertama         
                        termasuk tanggal penyelesaian pekerjaan / serah   
                        terima awal) [SSUK 1.30];                         
                    2)  Satu bulan sebelum rencana tanggal penyelesaian   
                        kerja (yang disebut Serah Terima Pertama),        
                        Konsultan Pengawas bersama Penyedia Jasa          
                        Konstruksi    mengkaji secara rinci dan           
                        menginstruksikan penyelesaian sisa tugas sebelum  
                                                                          
                        serah terima tersebut;                            
                    3)  Konsultan Pengawas wajib membantu PPK dalam       
                        melaksanakan Serah Terima Pertama khususnya       
                        dalam  mempersiapkan daftar kerusakan dan         
                        penyimpangan yang perlu tindakan perbaikan;       
                    4)  Penyedia jasa pengawasan konstruksi (Konsultan    
                        Pengawas) mulai bertugas sejak diterbitkan surat  
                        mobilisasi sampai dengan penyerahan pertama       
                                                                          
                        pekerjaan (PHO) atau selama masa kontrak          
                        konsultan supervisi.                              
                                                                          
                  Secara rinci, ruang lingkup pekerjaan Penyedia Jasa     
                  Konsultansi :                                           
                 a. Lingkup Kegiatan                                      
                   Lingkup kegiatan ini adalah :                          
                                                                          
                   1. Persiapan :                                         
                    a) Tujuan                                             
                      Tujuan pengawasan teknis pembangunan jalan dan      
                      jembatan adalah mengawasi pekerjaan jalan dan       
                      jembatan agar berjalan efisien dan efektif serta sesuai
                      dengan desain dan spesifikasi yang digunakan        
                      sebagai dasar pelaksanaan.                          
                                                                          
                     b) Lingkup                                           
                      (1) Menyusun Rencana  Mutu  Kontrak (RMK)           
                         Pengawasan sesuai dokumen kontrak pekerjaan      
                         konstruksi.                                      
                      (2) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak
                         pekerjaan konstruksi, termasuk pengendalian      
                         manajemen dan keselamatan lalu lintas serta      
                                                                          
                         SMK3K, dan Dokumen Lingkungan.                   
                      (3) Membantu PPK dalam pelaksanaan PCM dan          
                         Mutual Check.                                    
                      (4) Mencatat seluruh kesepakatan dalam Pre          
                         Construction Meeting dan dituangkan dalam        
                         Berita Acara tersendiri sebagai Dokumen Kegiatan.
                      (5) Mempersiapkan  dan    membuat    serta          
                         mendokumentasikan, antara lain:                  
                                                                          
                         (a) Laporan Harian                               
                         (b) Laporan Mingguan                             
                         (c) Laporan Bulanan / Monthly Progress Report    
                         (d) Laporan Teknis/Justifikasi Teknis (jika terjadi
                           penyesuaian/perubahan volume dilapangan).      
                         (e) Pengecekan kesesuaian desain di lapangan.    
                         (f) Persiapan Gambar Kerja                       
                                                                          
                         (g) Perhitungan Volume/Back-up Data serta        
                           Monthly Certificate.                           
                         (h) Quality Control/kontrol kualitas selama      
                           periode pelaksanaan.                           
                         (i) Request Penyedia jasa untuk : Memulai        
                           Pekerjaan, Pengujian Bahan                     
                         (j) Dokumentasi/foto semua kegiatan pekerjaan    
                           dilapangan 0 %, 50%, 100 %                     
                                                                          
                                                                          
                      (6) Menjelaskan struktur organisasi dan personil    
                         Direksi Teknis yang sudah dimobilisasi dan       
                         rencana personil lainnya yang akan dimobilisasi. 
                      (7) Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis  
                         dan tugas dari masing-masing personil Direksi    
                         Teknis.                                          
                                                                          
                      (8) Memberikan usulan teknik pelaksanaan yang lebih 
                         efisien.                                         
                      (9) Menjelaskan rencana kerja.                      
                      (10) Menyampaikan dan mempresentasikan RMK          
                          kepada Direksi Pekerjaan pada saat PCM.         
                      (11) Membantu PPK dalam mengkaji rencana mutu       
                          kontrak (RMK) Penyedia Jasa Konstruksi          
                                                                          
                      (12) Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan    
                          kuantitas dan kualitas serta kelayakan peralatan,
                          fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi    
                          Penyedia Jasa.                                  
                      (13) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan       
                          perlengkapan yang disampaikan Penyedia Jasa.    
                      (14) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang    
                                                                          
                          akan digunakan oleh Penyedia Jasa.              
                      (15) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi        
                          Pekerjaan tentang jumlah, mutu dan kelaikan     
                          peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang      
                          dimobilisasi Penyedia Jasa.                     
                      (16) Menandatangani Berita Acara mobilisasi.        
                      (17) Menyampaikan laporan pelaksanaan mobilisasi    
                                                                          
                          kepada Direksi Pekerjaan.                       
                      (18) Membuat analisis untuk merumuskan parameter    
                          desain berdasarkan gambar kerja dan parameter   
                          desain;                                         
                      (19) Melakukan pemeriksaan dan pembahasan           
                          konsep gambar kerja;                            
                      (20) Memberikan rekomendasi terhadap konsep         
                                                                          
                          gambar kerja kepada Direksi Pekerjaan dan       
                          Penyedia Jasa.                                  
                      (21) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan     
                          metode kerja diajukan oleh Penyedia Jasa dan    
                          kontrol terhadap kuantitas pekerjaan.           
                      (22) Melaporkan progres pekerjaan yang telah        
                          diselesaikan Penyedia Jasa.                     
                      (23) Membuat daftar kekurangan  (Defect &           
                                                                          
                          Deficiencies) berdasarkan hasil pemeriksaan     
                          lapangan.                                       
                      (24) Membantu PPK   dalam  pengecekan data          
                          adminstrasi dan teknis pekerjaan.               
                                                                          
                   2. Pelaksanaan Pengawasan                              
                    Pada tahap pelaksanaan pekerjaan Konstruksi, maka     
                                                                          
                    Penyedia Jasa Konsultansi WAJIB :                     
                    a) Bersama – sama dengan Penyedia Jasa Konstruksi     
                       dan Direksi Teknis melakukan Mutual Check/Kajian   
                       Teknis dan  membantu  membuat  kelengkapan         
                       administrasi hasil Mutual Check serta memeriksa    
                       Shop Drawing yang disiapkan oleh Penyedia Jasa     
                       Konstruksi .                                       
                                                                          
                    b) Melaksanakan pengawasan teknis dan memberikan      
                       masukan/saran teknis terhadap proses pelaksanaan   
                       setiap item pekerjaan Konstruksi secara profesional,
                       efektif dan efisien sesuai dengan Spesifikasi sehingga
                       terhindar dari resiko kegagalan konstruksi.        
                    c) Membuat laporan harian, laporan mingguan dan       
                       laporan bulanan terhadap pengawasan hasil          
                                                                          
                       pelaksanaan pekerjaan Konstruksi, secara periodik  
                       secara aktual lapangan.                            
                    d) Memeriksa laporan hasil pelaksanaan pekerjan yang  
                       dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi .             
                    e) Menyetujui laporan mingguan dan laporan bulanan    
                       terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi    
                       yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi melalui  
                                                                          
                       Pemilihan .                                        
                    f) Mengevaluasi hasil pekerjaan Konstruksi dan        
                       menyetujui Monthly Certificate (MC) yang diajukan  
                       oleh Penyedia Jasa Konstruksi .                    
                    g) Melakukan pengecekan terhadap jenis material,      
                       peralatan dan jumlah tenaga dalam pelaksanaan      
                       pekerjaan oleh Penyedia Jasa Konstruksi, untuk     
                                                                          
                       mengendalikan mutu pekerjaan di lapangan dan       
                       menerapkan prosedur kerja yang sesuai metode       
                       pelaksanaan teknis dan wajib melakukan uji mutu    
                       pada setiap tahapan kegiatan pekerjaan sesuai      
                       dokumen kontrak.                                   
                    h) Membuat laporan bulanan (yang berisi laporan       
                       harian dan mingguan) terkait progres pekerjaan di  
                       lapangan dan memberikan rekomendasi berupa         
                                                                          
                       saran-saran  teknis  dan   langkah-langkah         
                       penyelesaian yang efektif pada setiap permasalahan 
                       yang timbul di lapangan, kepada Pengguna Jasa.     
                   3. Pengendalian Pekerjaan Fisik                        
                    1). Proses dan Pelaksanaan Kegiatan                   
                       Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan        
                       perencanaan, proses, metode kerja dan pelaksanaan  
                                                                          
                       kegiatan yang akan diperlukan hingga hasil suatu   
                       kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah      
                       ditentukan.                                        
                       Untuk itu setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan
                       harus merencanakan dan melaksanakan proses         
                       kegiatan secara terkendali, antara lain :          
                       a. Memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan sesuai    
                                                                          
                          dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam  
                          rencana mutu unit kerja atau rencana mutu       
                          pelaksanaan kegiatan atau rencana mutu          
                          kontrak.                                        
                       b. Mengetahui ketersediaan informasi untuk setiap  
                          pekerjaan, yang menggambarkan karakteristik     
                          kegiatan dan ketersediaan dokumen kegiatan.     
                                                                          
                       c. Mengevaluasi proses pelaksanaan  setiap         
                          pekerjaan yang dilaksanakan, agar memenuhi      
                          persyaratan ketersediaan sumber daya yang       
                          diperlukan.                                     
                       d. Memastikan adanya ketersediaan peralatan        
                          monitoring dan  pengukuran pelaksanaan          
                          pekerjaan serta mekanisme proses penyerahan     
                                                                          
                          dan pasca penyerahan hasil pekerjaan.           
                      Setiap jenis kegiatan harus mempunyai petunjuk      
                      pelaksanaan yang merupakan dokumen standar kerja    
                      yang diperlukan guna memastikan pelaksanaan dan     
                      pengendalian proses dilakukan secara efektif dan    
                      efisien.                                            
                      Adapun Petunjuk Pelaksanaan sekurang-kurangnya :    
                                                                          
                       a. Halaman Muka berisi :                           
                          - Judul  dan nomor  identifikasi petunjuk       
                            pelaksanaan                                   
                          - Status validasi dan status perubahan.         
                          - Kolom pengesahan petunjuk pelaksanaan.        
                       b. Riwayat Perubahan;                              
                       c. Maksud dan Tujuan Petunjuk Pelaksanaan;         
                       d. Ruang Lingkup penerapan;                        
                                                                          
                       e. Referensi atau acuan yang digunakan;            
                       f. Definisi (penjelasan istilah-istilah) jika      
                          diperlukan;                                     
                       g. Tahapan proses atau kegiatan (dengan bagan alir 
                          jika perlu);                                    
                       h. Ketentuan  Umum    (penjelasan tentang          
                          persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi     
                                                                          
                          dalam melaksanakan proses);                     
                       i. Tanggung jawab dan wewenang;                    
                       j. Kondisi khusus (penyimpangan dsb.);             
                       k. Rekaman/Bukti kerja (yang menjadi persyaratan)  
                       l. Lampiran berupa contoh format rekaman/bukti     
                          kerja.                                          
                     Sedangkan untuk melaksanakan validasi terhadap       
                                                                          
                     proses pelaksanaan pekerjaan dalam kesesuaian antara 
                     pelaksanaan kegiatan dan dengan hasil kegiatan       
                     setelah selesai dilaksanakan harus dapat dilakukan   
                     pada setiap tahap kegiatan, jika verifikasi tidak dapat
                     dilakukan secara langsung melalui monitoring atau    
                     pengukuran  secara berurutan. Validasi pada          
                     pelaksanaan kegiatan harus mempertimbangkan          
                                                                          
                     ketentuan berikut :                                  
                      - Sesuai dengan kriteria yang ditetapkan untuk      
                      peninjauan dan persetujuan proses.                  
                      - Validasi ulang pelaksanaan kegiatan bila hasilnya 
                      tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, segera
                      dilakukan perbaikan atau penyempurnaan.             
                     Disamping itu setiap unit kerja/unit pelaksana       
                                                                          
                     kegiatan harus mampu mengidentifikasi hasil setiap   
                     tahapan kegiatan dari awal hingga akhir kegiatan dan 
                     mengidentifikasi status hasil kegiatan tersebut. Tujuan
                     identifikasi untuk memastikan pada hasil kegiatan    
                     dapat   dilakukan  analisis apabila  terjadi         
                     ketidaksesuaian pada proses dan hasil kegiatan.      
                     Rekaman hasil identifikasi harus selalu terpelihara  
                                                                          
                     dalam pengendalian rekaman/bukti kerja. Untuk        
                     memastikan bahwa pemeliharaan hasil pekerjaan pada   
                     saat penyerahan tetap sesuai sebagaimana pada saat   
                     produksi maka harus dilakukan pemeliharaan hingga    
                     sampai waktu penyerahan. Pada proses penyerahan      
                     hasil pekerjaan, setiap unit kerja harus mensyaratkan
                     dan menerapkan proses pemeliharaan hasil pekerjaan   
                     dan yang menjadi bagian hasil pekerjaan agar mutu    
                                                                          
                     tetap terjaga.                                       
                                                                          
                   4. Monitoring dan Pengendalian Kegiatan                
                     Monitoring dan pengendalian Kegiatan merupakan       
                                                                          
                     suatu proses evaluasi yang harus dilaksanakan untuk  
                     mengetahui kinerja hasil pelaksanaan kegiatan,       
                     sehingga dapat dilakukan pengukuran atau penilaian   
                     hasil dari produk penyedia jasa. Monitoring merupakan
                     bagian dari pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar  
                     semua hasil kegiatan yang diserahkan dapat memenuhi  
                     persyaratan kriteria penerimaan pekerjaan.           
                                                                          
                     Hal – hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan 
                     monitoring antara lain :                             
                    a. Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan  
                       harus  menetapkan metode yang tepat untuk          
                       monitoring dan pengukuran hasil pekerjaan dari     
                       setiap tahapan pekerjaan.                          
                    b. Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara    
                                                                          
                       memverifikasi bahwa persyaratan telah dipenuhi.    
                    c. Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan      
                       pada tahapan yang sesuai berdasarkan pengaturan    
                       yang telah direncanakan.                           
                    d. Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil      
                       kegiatan harus dipelihara kedalam pengendalian     
                       rekaman/bukti kerja.                               
                                                                          
                     Disamping itu setiap unit kerja harus menentukan,    
                     mengumpulkan dan menganalisis data yang sesuai dan   
                     memadai  untuk memperagakan  kesesuaian dan          
                     keefektifan. Analisis data bertujuan untuk           
                     mengevaluasi dimana dapat dilaksanakan perbaikan     
                     berkesinambungan dan analisis harus didasarkan pada  
                     data yang dihasilkan dari kegiatan monitoring dan    
                                                                          
                     pengukuran atau dari sumber terkait lainnya. Hasil   
                     analisis harus berkaitan dengan manfaat hasil        
                     pekerjaan, kesesuaian terhadap persyaratan hasil     
                     pekerjaan dan karakteristik dari proses-proses kegiatan
                     termasuk peluang untuk  tindakan pencegahan.         
                     Sedangkan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak    
                     sesuai atau tidak memenuhi persyaratan harus         
                     diidentifikasi dan dipisahkan dari hasil pekerjaan yang
                     sesuai untuk mencegah penggunaan yang tidak          
                     terkendali.                                          
                     Tindakan yang harus dilaksanakan pada pekerjaan      
                                                                          
                     yang tidak memenuhi persyaratan antara lain :        
                     a. Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus       
                       memastikan bahwa  hasil dari setiap tahapan        
                       kegiatan yang  tidak memenuhi  persyaratan         
                       diidentifikasi dan dikendalikan untuk tindak lanjut
                       tahapan  kegiatan yang berhubungan dengan          
                       tahapan sebelumnya.                                
                                                                          
                     b. Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang     
                       tidak sesuai harus  diatur dalam prosedur          
                       pengendalian hasil pekerjaan tidak sesuai yang     
                       merupakan bagian dari prosedur mutu.               
                     c. Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal
                       harus mencakup :                                   
                        - Penetapan personil yang kompeten dan memiliki   
                                                                          
                          kewenangan untuk menetapkan ketidaksesuaian     
                          hasil pekerjaan untuk setiap tahapan.           
                        - Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak       
                          sesuai termasuk tata cara pelepasan hasil       
                          kegiatan tidak sesuai.                          
                        - Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukkan    
                          kesesuaian dengan persyaratan yang ditetapkan.  
                                                                          
                     d. Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus         
                       dilaksanakan dengan mengesahkan penggunaan         
                       dan  penerimaannya berdasarkan konsensi oleh       
                       pengguna atau pemanfaat hasil pekerjaan.           
                     Dalam     upaya    menghilangkan   penyebab          
                     ketidaksesuaian dan mencegah terulangnya hasil       
                     pekerjaan yang tidak sesuai, diperlukan tindakan     
                                                                          
                     korektif dan tindakan pencegahan yang diatur dalam   
                     prosedur mutu. Prosedur tindakan korektif minimal    
                     harus mencakup kegiatan antara lain :                
                      a. Menguraikan ketidaksesuaian,                     
                      b. Menentukan/menganalisa         penyebab          
                        ketidaksesuaian                                   
                      c. Menetapkan rencana   penanganan  untuk           
                                                                          
                        memastikan, bahwa ketidaksesuaian tidak akan      
                        terulang dan   menetapkan  jadwal waktu           
                        penanganan.                                       
                      d. Menetapkan petugas yang melaksanakan tindak      
                        perbaikan.                                        
                      e. Mencatat hasil tindakan yang dilakukan.          
                      f. Memverifikasi tindakan perbaikan yang telah      
                        dilakukan.                                        
                                                                          
                     Sedangkan tindakan pencegahan harus ditetapkan       
                     dalam upaya meminimalkan potensi ketidaksesuaian     
                     yang akan terjadi termasuk penyebabnya. Tindakan     
                     pencegahan juga harus mempertimbangkan dampak        
                     potensialnya dan efek dari tindakan pencegahan       
                     kegiatan yang lainnya. Untuk itu perlu mengidentifikasi
                     potensi ketidaksesuaian dan merencanakan kebutuhan   
                                                                          
                     tindakan untuk mencegahnya  serta melakukan          
                     verifikasi tindakan pencegahan  yang  telah          
                     dilaksanakan.                                        
                  B. Lokasi Kegiatan                                      
                    Kegiatan jasa konsultansi ini harus dilaksanakan pada 
                    Gedung  Kantor Kompleks Gubernur Pertama Kota         
                    Kupang                                                
                                                                          
                                                                          
                 Data dan Fasilitas Penunjang                             
                 1. Penyediaan oleh penyedia jasa                         
                    Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Jasa 
                    yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh        
                    Penyedia Jasa :                                       
                     a) Laporan dan Data (bila ada/jika tersedia)         
                                                                          
                       Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi      
                       terdahulu serta fotografi (bila ada/jika tersedia).
                       (nyatakan bila ada laporan dan data/informasi yang 
                       dapat dipakai sebagai referensi oleh Penyedia Jasa)
                     b) Akomodasi dan Ruangan Kantor (bila ada/jika       
                       tersedia)                                          
                       (Jelaskan dan nyatakan apakah ada akomodasi dan    
                                                                          
                       ruangan kantor yang akan disediakan oleh PPK,      
                       misalnya untuk ruangan kantor luas/ukurannya dan   
                       keadaannya, atau harus disediakan oleh Penyedia    
                       Jasa sendiri dengan secara sewa)                   
                     c) Staf Pengawas/Pendamping                          
                       ( PPK , akan mengangkat petugas atau wakilnya yang 
                       bertindak    sebagai    pengawas     atau          
                                                                          
                       pendamping/counterpart atau Project Officer (PO)   
                       dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi)         
                     d) Fasilitas yang disediakan oleh PPK yang dapat     
                       digunakan oleh Penyedia Jasa (bila ada/jika tersedia
                       cantumkan nama barang tersebut) *)                 
                 2. Penyediaan oleh Penyedia Jasa                         
                    Penyedia Jasa harus menyediakan dan memelihara        
                    semua fasilitas dan peralatan yang digunakan untuk    
                                                                          
                    kelancaran pelaksanaan pekerjaan.                     
                    (Cantumkan disini barang yang harus disediakan oleh   
                    Penyedia Jasa dan tetapkan juga apakah harus dibeli   
                    atas nama pengguna jasa ataukah harus dengan cara     
                    sewa) *)                                              
                 3. Alih Pengetahuan                                      
                    Apabila dipandang perlu oleh PPK, maka Penyedia Jasa  
                                                                          
                    harus mengadakan pelatihan/kursus singkat.            
                  Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara          
                  semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk   
                  kelancaran pelaksanaan pekerjaan, serta melakukan       
                  diskusi dan seminar terkait dengan substansi pelaksanaan
                  pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf     
                  dilingkungan organisasi Pengguna Jasa.                  
                                                                          
1. Keluaran3     1) Konsultan Pengawas menyusun laporan-laporan berikut   
                    secara tertulis untuk memerinci kegiatan-kegiatan     
                    kontrak serta menyerahkannya kepada PPK:              
                    • Laporan Pertama;                                    
                    • Laporan untuk memberikan justifikasi bagi saran-    
                      saran yang diberikan terkait bahan/material, metode 
                                                                          
                      pekerjaan, kemajuan, perubahan kontrak, serta hal   
                      lain yang diperlukan;                               
                    • Laporan Bulanan;                                    
                    • Laporan Triwulan;                                   
                    • Laporan Akhir.                                      
                                                                          
                                                                          
                 2) Laporan Bulanan,                                      
                    Konsultan Pengawas wajib memasukkan hal-hal berikut   
                    dalam Laporan Bulanan:                                
                    a. Detail kemajuan dengan semua kegiatan untuk bulan  
                      bersangkutan yang dihimpun dari laporan mingguan    
                      dan laporan harian sehingga lampirannya adalah      
                      laporan mingguan dan laporan harian;                
                                                                          
                    b. Studi dan analisis situasi lapangan;               
                    c. Rekomendasi untuk menangani review rencana untuk   
                      bulanan berikutnya, laporan mingguan dan laporan    
                      harian yang memuat secara detail semua sumber       
                      daya  yang digunakan untuk mencapai output          
                      progress fisik yang dicapai;                        
                    d. Isu-isu  lain   yang   relevan,  misalnya          
                      kendala/hambatan serta solusi/upaya yang telah      
                                                                          
                      dilakukan misalnya terhadap keterlambatan > 10 %    
                      dengan SCM I dst, wajib dilampirkan.                
                    Laporan tersebut wajib diserahkan tidak lebih dari    
                    tanggal 5 bulan berikutnya dalam 5 (lima) rangkap.    
                 3) Laporan Triwulan                                      
                    Konsultan Pengawas wajib memberikan detail kemajuan   
                    semua kegiatan untuk 3 bulan sebelumnya.              
                                                                          
                    Laporan tersebut wajib diserahkan pada akhir triwulan 
                    dalam  5 (lima) rangkap (rangkuman dari laporan       
                    bulanan 3 bulan sebelumnya).                          
                 4) Laporan Akhir                                         
                    Konsultan Pengawas mempersiapkan Laporan Akhir        
                    yang berisi:                                          
                    a. Konsep Pengawasan Teknis;                          
                                                                          
                    b. Ringkasan dan kemajuan semua kegiatan;             
                    c. Pembelajaran, termasuk masalah yang dihadapi dan   
                      langkah tindak lanjut yang diambil.                 
                    Laporan tersebut diserahkan dalam 5 (lima) rangkap    
                    tidak lebih dari 2 (dua)minggu setelah penyelesaian   
                    tugas.                                                
2. Laporan       Setiap isi laporan harus jelas dan dapat dibaca serta    
                                                                          
                 disusun dalam bahasa Indonesia dengan tata bahasa yang   
                 baik dan benar                                           
                 Ukuran kertas masing-masing laporan adalah A4 (210 x 297 
                 mm), jumlah dan pengiriman laporan ditetapkan sebagai    
                 berikut :                                                
                                                                          
                 a. Laporan Rencana Mutu Kontrak                          
                                                                          
                    Menyusun rencana mutu kontrak (RMK) pengawasan        
                    sesuai dengan dokumen kontrak pekerjaan konstruksi    
                    dan laporan tersebut dibuat dalam rangkap 5 (lima)    
                    buku/Paket Pengawasan                                 
                                                                          
                 b. Rencana  Keselamatan  dan   Kesehatan  Kerja          
                    Konstruksi (RK3K) Menyusun Rencana Keselamatan        
                                                                          
                    dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K) sesuai dengan   
                    dokumen kontrak pekerjaan konstruksi dan laporan      
                    tersebut dibuat dalam rangkap 5 (lima) buku/Paket     
                    Pengawasan                                            
                                                                          
                 c. Laporan Pendahuluan terdiri dari :                    
                    - Berita Acara MC 0 % disertai Justifikasi Teknis     
                    - Back Data MC 0 %                                    
                                                                          
                    - Dokumentasi MC 0 %                                  
                    - Shop Drawing                                        
                    Laporan pertama dibuat tidak lebih dari 30 (tiga puluh)
                    hari setelah dimulainya Jasa, Konsultan harus         
                    menyerahkan 5 (lima) buku/Paket Pengawasan. Laporan   
                    pertama yang isinya melaporkan mengenai jadwal        
                    rencana kerja dan tahapan pelaksanaan pekerjaan       
                                                                          
                    secara lengkap dan terperinci termasuk kuantitas      
                    masing-masing pekerjaan serta personil-personil       
                    pendukung Konsultan yang telah disetujui aktif di     
                    lapangan.                                             
                   Format Laporan Pendahuluan yakni :                     
                   LEMBAR  COVER                                          
                   LEMBAR  SURAT PENGANTAR LAPORAN                        
                                                                          
                   DAFTAR ISI                                             
                   BAB I. PENDAHULUAN                                     
                     1.1. LATAR BELAKANG                                  
                     1.2. MAKSUD DAN TUJUAN                               
                     1.3. LINGKUP LAYANAN PENGAWASAN                      
                   BAB II. PENDEKATAN DAN METODE PENGAWASAN               
                     2.1. PENDEKATAN UMUM                                 
                                                                          
                     2.2. PENDEKATAN MASALAH                              
                     2.3. PENDEKATAN METODE PENGAWASAN                    
                   BAB III. STRUKTUR ORGANISASI DAN JADWAL                
                     3.1. BAGAN ALIR HUBUNGAN KERJA                       
                     3.2. STRUKTUR ORGANISASI PENGGUNA JASA               
                     3.3. STRUKTUR     ORGANISASI    KONSULTAN            
                         PENGAWAS                                         
                                                                          
                     3.4. JADWAL PENUGASAN PERSONIL                       
                     3.5. JADWAL PERALATAN                                
                     3.6. JADWAL INSPEKSI DAN TEST                        
                                                                          
                   BAB  IV. INFORMASI KEGIATAN PAKET  PEKERJAAN           
                       (YANG  DILAKUKAN   KONSULTAN   PENGAWAS            
                       TERHADAP  MASING-MASING PAKET  PEKERJAAN           
                                                                          
                       FISIK).                                            
                 Lampiran :                                               
                     A. Hasil Koreksi Aritmatik Kontrak Fisik (Daftar     
                        Kuantitas dan Harga)                              
                     B. Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan.                
                                                                          
                 d. Laporan Bulanan terdiri dari :                        
                                                                          
                    - Laporan Harian                                      
                    - Laporan Mingguan                                    
                    - Laporan Bulanan                                     
                    - Dokumentasi kegiatan perbulan berjalan              
                    Laporan Bulanan dibuat setiap akhir bulan, Tim        
                    Pengawas Lapangan (SE) akan menyerahkan laporan       
                    kemajuan  secara detail yang  menggambarkan           
                                                                          
                    pencapaian pemenuhan untuk masing-masing kegiatan-    
                    kegiatan proyek, seperti:                             
                    1. Cara mengatasi masalah Penyedia Jasa (salah satu,  
                     administrasi/teknis untuk keuangan).                 
                    2. Memberikan rekomendasi bagaimana masing-masing     
                     penyelesaian masalah.                                
                    Laporan ini dibuat secara berkala setiap akhir Bulan  
                                                                          
                    sebanyak 5 (lima) buku/Ruas Pengawasan                
                    Secara substansional Laporan Bulanan terdiri atas 5   
                    format standar yang dilengkapi oleh masing-masing     
                    pengawas, adalah sebagai berikut:                     
                    a. Surat pengantar;                                   
                    b. Satu halaman "Progress Summary", rangkuman         
                      status fisik dan keuangan dari proyek dan identifikasi
                                                                          
                      permasalahan yang berdampak pada  kemajuan          
                      pekerjaan dan   biaya beserta data/dokumen          
                      lampirannya;                                        
                    c. Foto copy sertifikat Monthly Payment secara lengkap
                      dan  jelas dengan ditandai "for Monitoring Used     
                      Only"beserta data/dokumen lampirannya;              
                    d. Jadwal Pelaksanaan dilengkapi “S” Curve.           
                                                                          
                    e. Satu halaman laporan "Supervision Consultants".    
                      Suatu  contoh dari format ditunjukkan dalam         
                      halaman berikut.                                    
                    Masing-masing laporan bulanan harus sudah lengkap     
                    setiap minggu pertama bulan berikutnya. Laporan       
                    beserta copy dokumen  yang dibuat SE   harus          
                    didistribusikan oleh kepada :                         
                                                                          
                    1. Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT selaku Pengguna     
                      Anggaran (1 rangkap)                                
                    2. Sekretaris Dinas PUPR Provinsi NTT (1 rangkap)     
                    3. Pejabat Pembuat Komitmen (6 rangkap)               
                                                                          
                 Format Laporan Bulanan yakni :                           
                   LEMBAR  COVER                                          
                   LEMBAR  SURAT PENGANTAR LAPORAN                        
                                                                          
                   DAFTAR ISI                                             
                   BAB I. UMUM                                            
                     1.1. PETA LOKASI DAN QUARRY KEGIATAN                 
                     1.2. URAIAN KEGIATAN                                 
                   BAB II. PENDEKATAN DAN METODE PENGAWASAN               
                     2.1. DATA PROYEK                                     
                     2.2. PROGRESS SUMMARY                                
                                                                          
                     2.3. PROGRESS   FISIK PEKERJAAN    BESERTA           
                         RINCIAN PROGRES FISIKNYA                         
                     2.4. PEMBAYARAN SERTIFIKAT BULANAN / MC              
                     2.5. JADWAL   DAN   PROGESS    PELAKSANAAN           
                         PEKERJAAN (KURVA S)                              
                     2.6. KEMAJUAN PEKERJAAN  BESERTA  DOKUMEN            
                         LAMPIRANNYA                                      
                                                                          
                     2.7. PERUBAHAN KONTRAK  (ADD FISIK) BESERTA          
                         LAMPPIRANNYA                                     
                     2.8. MONITORING QUALITY  CONTROL   BESERTA           
                         LAMPIRANNYA                                      
                     2.9. RINGKASAN  TUNTUTAN   PENYEDIA   JASA           
                         KONSTRUKSI                                       
                     2.10. MASALAH DAN TINDAK LANJUT                      
                                                                          
                     2.11. KEGIATAN PENYEDIA JASA KONSTRUKSI (FISIK       
                         & ADM)                                           
                     2.12. DATA CURAH   HUJAN    BESERTA   DATA           
                         LAMPIRANNYA                                      
                     2.13. SKETSA LOKASI PELAKSANAAN FISIK                
                     2.14. DAFTAR  PERALATAN   PENYEDIA    JASA           
                         KONSTRUKSI BESERTA DOKUMENTASINYA                
                                                                          
                   BAB III. LAPORAN PERSONIL KONSULTAN                    
                     3.1. JADWAL PENUGASAN PERSONIL                       
                     3.2. KEGIATAN KONSULTAN (KANTOR & LAPANGAN)          
                     3.3. CATATAN EVALUASI PELAKSANAAN PEKERJAAN          
                         (PELAKSANAAN   PEK.  LAPANGAN,   MUTU            
                         MATERIAL &  TERLAKSANA PEK, MANAJEMEN            
                         PENYEDIA  JASA   KONSTRUKSI  ,  WAKTU            
                                                                          
                         PELAKSANAAN PEK.)                                
                   BAB IV. INFORMASI  KEGIATAN PAKET  PEKERJAAN           
                   (FOTO-FOTO PELAKSANAAN PEK DARI MASING-MASING          
                   PAKET   PEKERJAAN  FISIK UNTUK   SETIAP ITEM           
                   PEKERJAAN).                                            
                                                                          
                 e. Laporan Triwulan terdiri dari :                       
                    - Laporan bulanan 3 bulan sebelumnya                  
                                                                          
                    Laporan Triwulan dibuat secara berkala setiap akhir   
                    triwulan sebanyak 5 (lima) buku/Ruas Pengawasan.      
                    Setiap akhir triwulan tahun anggaran (akhir September)
                    SE akan menyerahkan laporan Triwulanan, terdiri dari  
                    kegiatan Penyedia Jasa selama tiga bulan yang telah   
                    berjalan.                                             
                    Laporan Triwulan ini termasuk informasi status personil
                                                                          
                    yang dimobilisasi, kemajuan dari pekerjaan lapangan,  
                    variasi kontrak dan Change Order, status klaim Penyedia
                    Jasa termasuk usulan eskalasi harga jika ada, deskripsi
                    singkat mengenai masalah teknis atau masalah kontrak  
                    yang  terjadi termasuk terjadinya keterlambatan       
                    pencapaian kemajuan pekerjaan dan informasi lain yang 
                    berkaitan dengan semua jaringan jalan yang sedang     
                                                                          
                    berjalan dan pekerjaan penggantian jembatan di dalam  
                    Provinsi dibawah pengawasannya.                       
                   Format Laporan Triwulan yakni :                        
                   LEMBAR  COVER                                          
                   LEMBAR  SURAT PENGANTAR LAPORAN                        
                   DAFTAR ISI                                             
                   BAB I. UMUM                                            
                                                                          
                     1.1 PETA LOKASI DAN QUARRY KEGIATAN                  
                     1.2 URAIAN KEGIATAN                                  
                   BAB II. PENDEKATAN DAN METODE PENGAWASAN               
                      2.1. DATA PROYEK                                    
                     2.2. PROGRESS SUMMARY                                
                     2.3. PROGRESS   FISIK PEKERJAAN    BESERTA           
                         RINCIAN PROGRES FISIKNYA                         
                                                                          
                     2.4. PEMBAYARAN SERTIFIKAT BULANAN / MC              
                     2.5. JADWAL   DAN   PROGESS    PELAKSANAAN           
                         PEKERJAAN (KURVA S)                              
                     2.6. KEMAJUAN PEKERJAAN  BESERTA  DOKUMEN            
                         LAMPIRANNYA                                      
                     2.7. PERUBAHAN KONTRAK  (ADD FISIK) BESERTA          
                         LAMPPIRANNYA                                     
                                                                          
                     2.8. MONITORING QUALITY  CONTROL   BESERTA           
                         LAMPIRANNYA                                      
                     2.9. RINGKASAN  TUNTUTAN   PENYEDIA   JASA           
                         KONSTRUKSI                                       
                     2.10. MASALAH DAN TINDAK LANJUT                      
                     2.11. KEGIATAN PENYEDIA JASA KONSTRUKSI (FISIK       
                         & ADM)                                           
                     2.12. DATA CURAH   HUJAN    BESERTA   DATA           
                                                                          
                         LAMPIRANNYA                                      
                     2.13. SKETSA LOKASI PELAKSANAAN FISIK                
                     2.14. DAFTAR  PERALATAN   PENYEDIA    JASA           
                         KONSTRUKSI BESERTA DOKUMENTASINYA                
                   BAB III. LAPORAN PERSONIL KONSULTAN                    
                      3.1. JADWAL PENUGASAN PERSONIL                      
                     3.2. KEGIATAN KONSULTAN (KANTOR & LAPANGAN)          
                                                                          
                     3.3. CATATAN EVALUASI PELAKSANAAN PEKERJAAN          
                         (PELAKSANAAN   PEK.  LAPANGAN,   MUTU            
                         MATERIAL &  TERLAKSANA PEK, MANAJEMEN            
                         PENYEDIA  JASA   KONSTRUKSI  ,  WAKTU            
                         PELAKSANAAN PEK.)                                
                    BAB IV. INFORMASI KEGIATAN PAKET  PEKERJAAN           
                       (FOTO-FOTO  PELAKSANAAN  PEKERJAAN  DARI           
                                                                          
                       MASING-MASING PAKET PEKERJAAN FISIK).              
                 f. Laporan Pengendalian Mutu terdiri dari :              
                    - Hasil Uji pengamatan, pengukuran dan pengujian      
                      setiap item pekerjaan                               
                    Laporan Pengendalian Mutu dibuat secara berkala setiap
                    akhir bulan sebanyak 8 (lima) buku/bulan.             
                                                                          
                                                                          
                 g. Laporan  Keselamatan  dan   Kesehatan  Kerja          
                    Konstruksi (LK3K)                                     
                    Laporan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi    
                    (LK3K) dibuat secara berkala setiap akhir bulan sebanyak
                    8 (lima) buku/bulan.                                  
                                                                          
                 h. Back Up Invoice terdiri dari :                        
                                                                          
                    - Daftar hadir  disertai dokumentasi personil         
                      dilapangan (Geotaging Site)                         
                    - Rincian Biaya  langsung personil dan biaya          
                      langsung non personil terdiri dari                  
                      •  Daftar Gaji                                      
                      •  Bukti Sewa Kantor                                
                                                                          
                      •  Bukti Sewa Kendaraan                             
                    Back Up Invoice dibuat secara berkala setiap akhir bulan
                    sebanyak 2 (dua) buku.                                
                 i. Laporan Akhir terdiri dari :                          
                    - Final quantity (Rangkuman Backup Data dan           
                      Request Pekerjaan)                                  
                    - Final quality (Rangkuman seluruh Quality Control    
                      dan Quality Assurance)                              
                                                                          
                    - Dokumentasi 100 %                                   
                    Laporan ini dibuat pada saat akhir pelaksanaan        
                    pekerjaan sebanyak 8  (delapan) buku, Dengan          
                    berakhirnya jasa pelayanan Direksi Teknis (akhir      
                    kegiatan konstruksi untuk tiap-tiap kontrak), suatu   
                    laporan akhir harus diserahkan, merupakan ringkasan   
                    metode konstruksi, pelaksanaan pengawasan konstruksi, 
                                                                          
                    rekomendasi pada kebutuhan pemeliharaan di masa       
                    yang akan datang, semua aspek teknis yang muncul      
                    selama masa konstruksi pekerjaan jalan dan jembatan,  
                    permasalahan potensial untuk konstruksi baru yang     
                    mungkin muncul, dan pemberian solusinya, jika ada,    
                    untuk beberapa variasi perbaikan dalam kegiatan akan  
                    datang dengan tampilan yang sama dalam lingkup        
                                                                          
                    tanggung jawab Pengguna Jasa. Laporan akhir juga      
                    melampirkan foto kegiatan dan foto copy "Final Quality"
                    dari jalan sebagaimana kelengkapan data untuk "leger" 
                    jalan dan jembatan.                                   
                    Masing-masing laporan terdiri dari suatu ringkasan    
                    laporan akhir pengawasan lapangan dan kegiatan-       
                    kegiatan mereka selama periode pelayanan Direksi      
                                                                          
                    Teknis. Satu bulan sebelum berakhirnya pelayanan      
                    sebuah draft Iaporan akhir sudah harus diserahkan ke  
                    PPK yang berisi penjelasan sebagai berikut :          
                    - Deskripsi mendetail dari pelaksanaan pelayanan, dan 
                     pemenuhan   penyelesaiannya, dalam kerangka          
                     perbaikan  kegiatan-kegiatan Pengawasan  di          
                     lingkungan unit kerjanya.                            
                                                                          
                    - Rekomendasi dalam perubahan kebijakan-kebijakan,    
                     prosedur, dan   operasional dengan  maksud           
                     memperbaiki kemampuan pengawasan pada program        
                     pekerjaan di lingkungan unit kerjanya.               
                 Format Laporan Akhir yakni :                             
                 LEMBAR COVER                                             
                 LEMBAR SURAT PENGANTAR LAPORAN                           
                                                                          
                 DAFTAR ISI                                               
                 BAB I. UMUM                                              
                     1.1. GAMBARAN UMUM   PROYEK (DATA PENYEDIA           
                         JASA KONSTRUKSI & DATA KONSULTAN)                
                     1.2. STRUKTUR ORGANISASI PENGGUNA JASA               
                     1.3. STRUKTUR  ORGANISASI  PENYEDIA   JASA           
                         KONSTRUKSI                                       
                     1.4. STRUKTUR ORGANISASI KONSULTAN                   
                                                                          
                     1.5. LINGKUP PEKERJAAN (PETA LOKASI & QUARRY         
                         KEGIATAN)                                        
                 BAB II. REKAPITULASI KEGIATAN PELAKSANAAN FISIK          
                     2.1. METODE KONSTRUKSI                               
                     2.2. METODE    PELAKSANAAN     PENGAWASAN            
                         KONSTRUKSI                                       
                     2.3. MASALAH DAN TINDAK LANJUT                       
                                                                          
                 BAB III. REKOMENDASI                                     
                    3.1. KEBUTUHAN PADA MASA PEMELIHARAAN                 
                     3.2. MASALAH   POTENSIAL  KONSTRUKSI   DAN           
                     SOLUSINYA         (VARIASI PERBAIKAN DALAM           
                     KEGIATAN)                                            
                 LAMPIRAN :                                               
                 1. FOTO KEGIATAN                                         
                                                                          
                 2. FINAL QUANTITY                                        
                 3. FINAL QUALITY                                         
                 4. BERITA ACARA PHO                                      
5  Peralatan,    1. Ketersediaan tenaga pendukung dalam membantu          
   Material,                                                              
                    Pejabat Pembuat  Komitmen  dalam  Pengawasan          
   Personel dan                                                           
                    Rehabilitasi Gedung Kantor Gubernur Pertama           
   Fasilitas dari                                                         
                 2. Data dan informasi teknis lain yang berkaitan dengan  
   PPK                                                                    
                    proses pengawasan tersebut, yang akan dikoordinasikan 
                    lebih lanjut pada saat masa pengawasan.               
                 3. Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan.                
                 4. Fasilitasi dari Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka 
                    mendapatkan informasi dari instansi / lembaga terkait 
                    secara formal.                                        
6  Peralatan dan Peralatan dan material yang harus disediakan Penyedia Jasa
   Material dari antara lain:                                             
   Penyedia Jasa 1) Dukungan  peralatan kerja dan operasional yang        
   Konsultansi      berkualitas baik dalam jumlah yang memadai, antara    
                    lain:                                                 
                    a) Peralatan Informasi dan Teknologi (IT) dengan      
                      spesifikasi yang tinggi guna memenuhi kriteria      
                      pekerjaan teknis;                                   
                    b) Menyediakan komponen alat yang dibutuhkan untuk    
                      pengukuran dilapangan yang tidak dijelaskan dalam   
                      KAK ini.                                            
                 2) Dukungan Tenaga Ahli, dan tenaga pendukung yang       
                    berkualitas sesuai kriteria dan jumlah yang disyaratkan,
                    terutama Tenaga Ahli yang telah melakukan pekerjaan   
                    yang sejenis berupa pengawasan pembangunan lebih      
                    diutamakan dan mendapat nilai lebih (value added).    
                 3) Dukungan pengalaman pekerjaan yang sejenis            
                 4) Dukungan Alat Pelindung Diri (APD), Alat Pengaman     
                    Kerja (APK) dan Penunjang P3K untuk memberikan        
                    jaminan kesehatan dan keselamatan bagi tenaga kerja.  
                 5) Peralatan Minimal yang dibutuhkan                     
                                                                          
                      No       Uraian        Volume Keterangan            
                     1  Laptop/PC           1 Unit Milik Sendiri          
                     2  Printer berwarna (A3 dan A4) 1 Unit Milik Sendiri 
                     3  Kamera Foto         1 Unit Milik Sendiri          
                     4  Kamera Video        1 Unit Milik Sendiri          
                     5  Alat Ukur           1 Unit Milik Sendiri          
                        Software     Arsitektur -      -                  
                     6                                                    
                        Berlisensi                                        
7  Lingkup        A. Tugas dan Kewenangan Penyedia Jasa Konsultansi:      
   Kewenangan                                                             
                   1) Memeriksa  dan  mempelajari dokumen untuk           
   Penyedia Jasa                                                          
                      pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar    
                      dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;             
                   2) Mengendalikan pemakaian bahan, peralatan, dan       
                      metode  pelaksanaan, serta mengawasi  dan           
                      memastikan ketepatan mutu, waktu, biaya dan         
                      adiminstrai pekerjaan konstruksi;                   
                   3) Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi      
                      dari segi kualitas, bahan dan material, kualitas    
                      pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk      
                      setiap item/bagian pekerjaan yang terurai dalam     
                      rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian          
                      volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap periode
                      laporan berkala;                                    
                   4) Mengendalikan kepatuhan pelaksana pekerjaan         
                      terhadap pemenuhan   syarat-syarat kesehatan,       
                                                                          
                      keselamatan kerja, dan lingkungan oleh Penyedia     
                      Jasa Konstruksi ;                                   
                   5) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk   
                      memberikan rekomendasi teknis opsi pemecahan        
                      masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;   
                   6) Menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala      
                      serta membuat laporan harian, mingguan dan          
                                                                          
                      bulanan pekerjaan pengawasan;                       
                   7) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop      
                      drawing) yang diajukan oleh Penyedia Jasa Kontruksi 
                      ;                                                   
                   8) Meneliti gambar-gambar yang sesuai  dengan          
                      pelaksanaan di lapangan (as-built drawing) sebelum  
                      serah terima;                                       
                                                                          
                   9) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah       
                      Terima Pertama, mengawasi perbaikannya pada masa    
                      pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan  
                      pengawasan;                                         
                   10) Menyusun  dokumen    Rencana  Keselamatan          
                      Konstruksi (RKK);                                   
                   11) Membantu menyusun  berita acara persetujuan        
                                                                          
                      kemajuan pekerjaan, dan Serah Terima Pertama        
                      (PHO);                                              
                   12) Membantu  memeriksa dokumen  operasi dan           
                      pemeliharaan yang disusun oleh pelaksana.           
                  B. Hal-hal diluar Kewenangan Penyedia Jasa:             
                     1) Menambah    dan/atau  mengurangi  volume          
                        pekerjaan;                                        
                                                                          
                     2) Menambah jenis item pekerjaan baru;               
                     3) Menambah dan/atau mengurangi nilai kontrak;       
                     4) Mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan;            
                     5) Menyetujui perpanjangan waktu kontrak;            
                     6) Menunjuk personil yang tidak tercantum dalam      
                        daftar personil;                                  
                     7) Mengubah dan memodifikasi spesifikasi teknis.     
                                                                          
8  Jangka Waktu  a. Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Pengawasan Teknis   
   Penyelesaian     Peningkatan Jalan ini adalah selama 120 (seratus dua  
   Pekerjaan                                                              
                    puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal Surat    
                    Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan oleh PPK.     
                 b. Jika fisik pekerjaan konstruksi yang diawasi belum    
                    mencapai 100% sesuai Jangka Waktu Pelaksanaan         
                    Pengawasan Teknis tersebut pada Point a. diatas, maka 
                    Penyedia Jasa Konsultansi WAJIB tetap melakukan       
                    pengawasan teknis hingga progress fisik mencapai 100% 
                    dan tetap bertanggung jawab terhadap spesifikasi/mutu,
                    kuantitas/volume dan administrasi proyek pekerjaan    
                    tersebut (aspek legal formal).                        
                 c. Selama  masa  pelaksanaan maupun  dan  masa           
                    pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi, Penyedia Jasa      
                                                                          
                    Konsultansi WAJIB melakukan pendampingan terhadap     
                    Direksi Pekerjaan pada saat Pemeriksaan Pekerjaan     
                    Konstruksi oleh Tim Auditor, serta Kunjungan Kerja oleh
                    Stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan        
                    pekerjaan tersebut.                                   
                 d. Konsultan Pengawas mengawasi dan menghitung TKDN      
                    dalam proses pelaksanaan                              
                                                                          
9  Kualifikasi   Penyedia jasa memiliki syarat kualifikasi sebagai berikut:
   Penyedia Jasa                                                          
                 1. Klasifikasi Perusahaan Kecil;                         
   Konsultansi                                                            
                 2. Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai bidang yang masih   
                    berlaku dan dikeluarkan oleh instansi berwenang;      
                 3. Sertifikat Badan Usaha (SBU) KBLI 71101 dengan sub    
                    klasifikasi AR001 tentang Jasa Arsitektural Bangunan  
                    Gedung Hunian dan Non Hunian dan/atau AR002 Jasa      
                    Arsitektural Lainnya dan/atau KBLI 71102 dengan sub   
                    klasifikasi RK001 tentang Jasa Rekayasa Konstruksi    
                    Bangunan Gedung Hunian dan Nonhunian.                 
                 4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku;     
                 5. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak         
                    berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak, apabila
                    dikemudian hari ditemukan Status Wajib Pajak          
                    dipalsukan maka perusahaan yang bersangkutan bersedia 
                                                                          
                    dilaporkan kepada yang berwajib;                      
                 6. KSWP   (Keterangan Status Wajib Pajak) Badan          
                    Usaha/Pemilik Badan Usaha yang valid dan sah (Tidak   
                    Fiktif atau Manipulatif);                             
                 7. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan    
                    diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan Akta Pendirian
                    Perusahaan dan/atau perubahannya;                     
                                                                          
                 8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
                    menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang       
                    terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
                    kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau    
                    yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak  
                    sedang  dalam  menjalani sanksi pidana, dan           
                    pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara,
                                                                          
                    kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar       
                    tanggungan negara;                                    
                 9. Memiliki pengalaman pekerjaan di bidang Jasa          
                    Konsultansi paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun
                    waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan     
                    pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman         
                    subkontrak;                                           
                                                                          
                 10.                                                      
                 11. Surat Pernyataan Tidak Menuntut Apabila Paket        
                    Pekerjaan Tersebut dihilangkan atau dibatalkan        
                    Anggarannya.                                          
10 Personel      Dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi ini, penyedia
                 jasa harus menyediakan tenaga yang memenuhi kebutuhan    
                 kegiatan, baik ditinjau dari lingkup (besar) kegiatan maupun
                                                                          
                 tingkat kompleksitas pekerjaan.                          
                 1) Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jenjang 7 untuk Tenaga
                    Ahli Muda                                             
                 2) Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jenjang 4 untuk Tenaga
                    Teknisi / Analis                                      
                 3) Dilengkapi dengan Curriculum Vitae (CV)               
                                                                          
                 4) Referensi kerja dari PPK sebelumnya minimal Baik      
                 5) Surat pernyataan bersedia ditugaskan                  
                 6) NPWP                                                  
                 7) Ijazah;                                               
                    semua kelengkapan administrasi dan personil Tenaga Ahli
                    wajib dihadirkan saat review dokumen hasil pemilihan  
                    dan rapat persiapan penunjukan penyedia (SPPBJ)       
                    dengan menyertakan dokumen asli. Dalam pelaksanaan    
                                                                          
                    pekerjaan ini, Penyedia Jasa Konsultansi harus        
                    menyediakan tenaga yang  dipersyaratkan dalam         
                    pelaksanaan pekerjaan, meliputi :                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                   Kualifikasi                            
                 N                                  Jumlah Jumlah         
                    Posisi  Tingkat                                       
                 o                 Keahlian Pengalaman Orang bulan        
                           Pendidikan                                     
                 l. Tenaga Ahli                                           
                   Team    S1 – Teknik                                    
                   Leader/  Sipil/                                        
                 1 Ahli Muda Arsitekur 7   2 Tahun  1 Orang 4 Bulan       
                   Bangunan                                               
                   Gedung                                                 
                   Ahli Muda                                              
                 2 K3        S1      7     2 Tahun  1 Orang 4 Bulan       
                   Konstruksi                                             
                 lI. Tenaga Pendukung                                     
                             SMK     -                                    
                                                            4             
                 1 Surveyor Bidang         4 Tahun 1 Orang                
                                                          Bulan           
                           Teknik Sipil                                   
                 Tenaga Ahli yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan  
                 sebagai berikut:                                         
                 1) Team Leader, disyaratkan minimal Lulusan Sarjana S1   
                    Teknik Sipil/Teknik Arsitektur, mempunyai Sertifikat  
                    Kompetensi Kerja Jenjang 7 Ahli Muda Teknik Bangunan  
                    Gedung  dan/atau Ahli Muda   Arsitek, memiliki        
                                                                          
                    pengalaman kerja minimal 2 tahun sebagai Team Leader. 
                    Tugas   utamanya   adalah   memimpin    dan           
                    mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan kegiatan        
                    konsultansi pengawasan, serta memastikan hasil        
                    pekerjaan sesuai ruang lingkup, standar teknis, dan   
                    jadwal yang telah ditetapkan, bertugas selama 4 (empat)
                    bulan sampai dengan pekerjaan selesai.                
                                                                          
                                                                          
                    Team Leader bertugas sebagai berikut:                 
                    a) Memimpin dan mengatur seluruh tim pelaksana jasa   
                      konsultansi pengawasan, serta memastikan seluruh    
                      personel melaksanakan tugas  sesuai bidang          
                      keahliannya masing-masing.                          
                    b) Menyusun rencana kerja tim dan jadwal pelaksanaan  
                                                                          
                      kegiatan secara rinci, terkoordinasi, dan tepat waktu
                      sesuai ketentuan kontrak.                           
                    c) Melakukan koordinasi dengan PPK dan pihak terkait  
                      dalam pelaksanaan survey lapangan, penyusunan       
                      dokumen  pengawasan, dan  penyampaian hasil         
                      pekerjaan.                                          
                    d) Mengendalikan kualitas hasil pekerjaan tim, mulai dari
                                                                          
                      tahap survey, analisis teknis, penyusunan dokumen   
                      pengawasan teknis, gambar, spesifikasi teknis, hingga
                      estimasi anggaran biaya.                            
                    e) Menyusun dan menandatangani laporan kemajuan       
                      pekerjaan secara berkala sesuai jadwal pelaporan yang
                      disepakati bersama PPK.                             
                    f) Bertanggung jawab atas ketepatan waktu, ketepatan  
                                                                          
                      biaya, dan ketepatan mutu hasil pekerjaan konsultansi
                      sesuai dengan ruang lingkup, standar teknis, dan    
                      ketentuan peraturan perundang-undangan yang         
                      berlaku.                                            
                    g) Menyelesaikan permasalahan teknis yang muncul      
                      selama proses pelaksanaan konsultansi pengawasan    
                      bersama tim dan berkoordinasi dengan PPK.           
                                                                          
                    h) Menjamin kerahasiaan seluruh data dan dokumen      
                      yang diperoleh selama pelaksanaan pekerjaan jasa    
                      konsultansi.                                        
                    i) Menyerahkan laporan akhir kegiatan beserta seluruh 
                      dokumen pendukung kepada PPK sesuai ketentuan       
                      kontrak.                                            
                                                                          
                 2) Tenaga Ahli Muda Keselamatan dan Kesehatan Kerja      
                                                                          
                    (K3) Konstruksi, disyaratkan minimal Lulusan Sarjana  
                    S1, mempunyai Sertifikat Kompetensi Kerja Jenjang 7 Ahli
                    Muda Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi, 
                    memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun sebagai Ahli
                    Muda K3 Konstruksi                                    
                    Tugas utamanya adalah Tugas  utamanya adalah          
                    memastikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) 
                                                                          
                    dalam seluruh proses pelaksanaan pekerjaan konsultansi,
                    khususnya pada saat survey lapangan dan dalam         
                    penyusunan pengawasan pekerjaan rehabilitasi, agar    
                    sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan     
                    standar K3 konstruksi yang berlaku, bertugas selama 4 
                    (empat) bulan sampai dengan pekerjaan selesai.        
                    Petugas K3 bertugas sebagai berikut:                  
                                                                          
                    a) Menyusun rencana kerja K3 untuk pelaksanaan        
                      survey lapangan dan kegiatan konsultansi pengawasan 
                      pekerjaan rehabilitasi bangunan gedung negara.      
                    b) Melakukan identifikasi potensi bahaya dan risiko K3
                      selama pelaksanaan survey dan pemeriksaan kondisi   
                      eksisting bangunan.                                 
                    c) Melakukan briefing K3 (safety induction) kepada    
                                                                          
                      seluruh personel tim konsultan sebelum pelaksanaan  
                      survey lapangan untuk memastikan seluruh personel   
                      memahami potensi bahaya dan prosedur keselamatan.   
                    d) Mengawasi pelaksanaan survey lapangan agar berjalan
                      sesuai prosedur K3, termasuk penggunaan alat        
                      pelindung diri (APD) yang sesuai standar.           
                    e) Melakukan pencatatan dan pelaporan terkait kondisi 
                                                                          
                      K3 di lokasi survey, serta tindakan pengendalian risiko
                      apabila ditemukan potensi bahaya di lapangan.       
                    f) Memberikan saran dan rekomendasi teknis terkait    
                      aspek K3 dalam rencana teknis rehabilitasi bangunan,
                      khususnya untuk pekerjaan yang berisiko tinggi      
                      terhadap keselamatan kerja.                         
                    g) Berkoordinasi dengan tenaga ahli perencana lainnya 
                                                                          
                      untuk memastikan aspek K3  terintegrasi dalam       
                      seluruh dokumen pengawasan pekerjaan rehabilitasi.  
                    h) Menyusun laporan pelaksanaan K3 yang menjadi       
                      bagian dari laporan akhir jasa konsultansi.         
                    i) Memastikan seluruh kegiatan survey dan konsultansi 
                      pengawasan mematuhi ketentuan K3 berdasarkan        
                      peraturan perundang-undangan yang berlaku di        
                      bidang jasa konstruksi, seperti Permen PUPR Nomor   
                                                                          
                      10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen      
                      Keselamatan Konstruksi (SMKK).                      
                    Menjaga kerahasiaan seluruh data dan informasi yang   
                    diperoleh selama pelaksanaan pekerjaan konsultansi.   
                                                                          
                 Tenaga Pendukung yang dibutuhkan untuk pelaksanaan       
                 pekerjaan sebagai berikut:                               
                                                                          
                                                                          
                 1. Surveyor, disyaratkan minimal Lulusan SMK Bidang      
                    Teknik Sipil, memiliki pengalaman kerja minimal 4 tahun
                    sebagai Surveyor                                      
                    Surveyor bertanggung jawab langsung kepada SE dan     
                    harus melakukan koordinasi dengan SE (jika diperlukan)
                    dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas          
                                                                          
                    dilapangan.                                           
                    Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi       
                    minimal jenjang 4 (Empat) – Teknisi / Analis.         
                    Tanggung jawabnya meliputi, tetapi tidak terbatas pada
                    hal-hal sebagai berikut :                             
                      a) Membantu SE dalam melaksanakan pengawasan        
                         terhadap pelaksanaan konstruksi oleh Penyedia    
                                                                          
                         Jasa Konstruksi .                                
                      b) Membuat  laporan harian tentang kemajuan         
                         pekerjaan Penyedia Jasa Konstruksi , mencatat    
                         penggunaan material, alat dan jumlah tenaga      
                         Penyedia Jasa Konstruksi yang bekerja pada hari  
                         yang bersangkutan.                               
                      c) Melaporkan kemajuan pekerjaan kepada SE.         
                                                                          
                      d) Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai perintah    
                      e) Membantu SE  dalam melaksanakan rekayasa         
                         lapangan.                                        
                      f) Melakukan pengukuran dan perhitungan atas        
                         pekerjaan Penyedia Jasa Konstruksi .             
                      g) Melaporkan hasil pengukuran pekerjaan kepada     
                         SE.                                              
                                                                          
                      h) Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai perintah    
11 Pembayaran    1. Pembayaran untuk hasil pelaksanaan kegiatan pekerjaan 
                   dilakukan berdasarkan prestasi man month yang          
                   tercantum dalam tagihan/invoice pembayaran yang        
                   dibuktikan dengan foto kehadiran (atau keterangan) setiap
                   personil dengan penanda fasilitas geotagging dan akan  
                   ditransfer ke Rekening Penyedia Jasa sesuai Kontrak.   
                                                                          
                                                                          
                 2. Pembayaran tersebut dilakukan berdasarkan permintaan  
                   pembayaran oleh Penyedia Jasa kepada Pengguna          
                   Anggaran dengan pengurangan-pengurangan sebagai        
                   berikut :                                              
                   a. Prestasi yang dicapai sampai dengan bulan/angsuran  
                    yang berlalu.                                         
                                                                          
                   b. Pengembalian uang muka 20% dari nilai prestasi yang 
                    dicapai bulan ini (nilai prestasi sampai dengan bulan ini
                    kurang nilai prestasi sampai dengan bulan lalu), sampai
                    lunas.                                                
                   c. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11/110 dari nilai
                    prestasi yang dicapai bulan ini.                      
                                                                          
                                                                          
                 3. Setelah kontrak ditandatangani, Penyedia Jasa berhak  
                   mendapatkan pembayaran uang muka dengan ketentuan      
                   sebagai berikut :                                      
                   a. Uang Muka dapat diberikan kepada penyedia paling    
                      tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari Harga Kontrak.
                   b. Penyedia Jasa harus menyerahkan Jaminan Uang        
                      Muka sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari Harga  
                                                                          
                      Kontrak berupa garansi Bank pemerintah/Lembaga      
                      Keuangan lainnya yang  telah ditunjuk oleh          
                      Departemen Keuangan kepada Pengguna Anggaran.       
                      Pengajuan uang muka dilakukan secara tertulis       
                      kepada Pengguna Anggaran disertai :                 
                   c. Rencana Penggunaan dan Kebutuhan.                   
                   Uang Muka  dibayarkan sebesar 20% (dua  puluh          
                                                                          
                   perseratus) dari harga kontrak. Jaminan Uang Muka      
                   tersebut akan dikembalikan oleh Pengguna Jasa kepada   
                   Penyedia Jasa setelah pengembalian uang muka yang      
                   diperhitungkan pada setiap pembayaran lunas seluruhnya 
                   atau paling lambat pengembalian/cicilan uang muka      
                   tersebut lunas pada saat prestasi pekerjaan mencapai   
                   100% atau sebelum dilakukan Serah Terima Pekerjaan     
                                                                          
                   Selesai.                                               
                 4. Penyedia Jasa tidak menuntut apabila :                
                    - Tidak tersedianya anggaran untuk paket pekerjaan    
                       tersebut diatas, pada DPA-SKPD Dinas Pekerjaan     
                       Umum  dan Perumahan Rakyat Provinsi NTT Tahun      
                       Anggaran 2025, dan atau;                           
                    - Tidak cukup tersedianya pagu dana untuk paket       
                                                                          
                       pekerjaan dimaksud, pada DPA-SKPD   Dinas          
                       Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi       
                       NTT Tahun Anggaran 2025.                           
                    - Berkomitmen tetap mengawasi Pekerjaan Fisik hingga  
                       100%.                                              
                          Hal-Hal Lain                                    
                 Pengertian pihak terkait untuk klausul ini               
11 Sanksi                                                                 
                 Definisi tentang orang-orang, organisasi dan pekerjaan yang
                 dimana klausul ini berlaku adalah:                       
                 • Pemilik dan Direktur yang dicalonkan atau calon        
                   perusahaan  Konsultan Pengawas  akan  menjadi          
                   penanggung jawab untuk memastikan bahwa semua          
                   tindakan Konsultan Pengawas serta semua pihak yang     
                   bertindak atas nama Konsultan Pengawas mematuhi        
                                                                          
                   ketentuan kontrak;                                     
                 • Secara terpisah, Supervision Engineer akan bertanggung 
                   jawab terhadap semua tindakan yang diambil semua       
                   orang atas namanya;                                    
                 • Dalam  penafsiran terhadap klausul ini, pekerjaan      
                   Penyedia Jasa Konstruksi termasuk semua yang           
                   bertindak atas nama Penyedia Jasa Konstruksi seperti   
                   supplier dan subPenyedia Jasa Konstruksi , serta       
                                                                          
                   kepatuhan pada  kontrak berarti kepatuhan pada         
                   spesifikasi, gambar desain, Bill of Quantity dan/atau  
                   semua dokumen kontrak terkait;                         
                 • Definisi pekerjaan termasuk material yang digunakan,   
                   metode pelaksanaan pekerjaan dan hasil akhir yang      
                   terbangun.                                             
                 Sanksi                                                   
                                                                          
                 Kegagalan Konsultan Pengawas dan semua yang bertindak    
                 atas namanya, untuk memenuhi setiap standar profesional  
                 dan etis akan mengakibatkan dijatuhkannya sanksi sampai  
                 hal tersebut diselesaikan sesuai dengan yang ditetapkan  
                 PPK, atau apabila terjadi pemutusan kontrak, selama jangka
                 waktu setelahnya.                                        
                 Dalam kasus apapun, pemberitahuan tentang kegagalan      
                                                                          
                 memenuhi  standar pelayanan yang diharapkan akan         
                 diberikan dalam bentuk tertulis dari PPK atau perwakilan 
                 yang ditunjuk untuk bertindak atas nama PPK.             
                 Sanksi-sanksi dimaksud adalah:                           
                  1. Pada kegagalan pertama, Konsultan Pengawas akan      
                    menerima surat peringatan dari klien, yang memberikan 
                    gambaran tentang kejadian, menunjuk kinerja gagal,    
                                                                          
                    dan bahwa kegagalan tersebut harus diperbaiki, serta  
                    tidak diulangi lagi demi menghindari sanksi lebih lanjut.
                    Ketidakpatuhan dengan klausul-klausul yang terdaftar  
                    pada  Tabel D1 Lampiran D akan mengakibatkan          
                    dikenakannya sangsi ini;                              
                  2. Kedua  kali, dan setelah terjadi pengulangan         
                    ketidakpatuhan, tergantung pada keseriusan kejadian   
                                                                          
                    menurut PPK, klien akan memberikan instruksi kepada   
                    Konsultan Pengawas untuk:                             
                    •  Mengeluarkan pihak yang bertanggung jawab dari     
                       proyek dan menggantinya atas biaya sendiri;        
                       dan/atau                                           
                    •  Mendapatkan pengurangan dalam biaya supervisi      
                       per bulan sebesar tidak kurang dari 10% total biaya
                                                                          
                       supervisi proyek per bulan untuk setiap bulan      
                       dimana terjadi ketidakpatuhan yang sama; dan/atau  
                    •  Diberhentikan dari penugasan sebagai Konsultan     
                       Pengawas tanpa peluang untuk pemulihan biaya       
                       masa depan yang telah dibayarkan; dan/atau         
                    •  Memahami bahwa satu kinerja tak memuaskan akan     
                       dicatat dalam berkas-berkas operasional yang       
                                                                          
                       dipegang PPK  untuk  perusahaan Konsultan          
                       Supervisi, berkas Pemilik dan direktur perusahaan  
                       Konsultan Supervisi yang ditunjuk serta berkas     
                       Supervision Engineer yang dipandang bertanggung    
                       jawab untuk kegagalan kinerja. Catatan kinerja     
                       tersebut akan diberikan kepada panel evaluasi      
                       penawaran Konsultan Pengawas di masa depan         
                                                                          
                       selama 2 tahun setelah tanggal kejadian kedua      
                       tersebut.                                          
                 Ketidakpatuhan dengan klausul-klausul yang terdaftar pada
                 Tabel D2   Lampiran D   merujuk kepada  kejadian         
                 ketidakpatuhan kedua. Tabel D3  merujuk  kepada          
                 pengulangan ketidakpatuhan terkait sejumlah isu yang     
                 paling serius. Setiap Tabel menunjukkan matriks sanksi   
                 yang akan dikenakan.                                     
                                                                          
                                                                          
                                        Kupang, 4 Juli 2025               
                                     Pejabat Pembuat Komitmen             
                                     Jasa Konsultansi Pengawasan          
                               Rehabilitasi Gedung Kantor Gubernur Pertama
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                       Ludy A. Setyawan, ST               
                                     NIP. 197410061999031005
Tenders also won by CV Trimitra Binatama Konsultan
Authority
6 October 2016Pengawasan Lanjutan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan UndanaKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiRp 10,000,000,000
29 March 2016Pengawasan Pembangunan Lanjutan Gedung Kuliah Feb UndanaKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiRp 10,000,000,000
8 August 2017Belanja Pengawasan Pengadaan Gedung Igd Terpadu Yang BaruPemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara TimurRp 2,178,970,000
26 March 2020Pekerjaan Pengawasan Lanjutan Pembangunan Auditorium UndanaKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 890,000,000
29 March 2021Jasa Konsultan Pengawas Uptd Laboratorium Kesehatan ( Dak Fisik )Provinsi Nusa Tenggara TimurRp 800,000,000
27 May 2024Belanja Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Rs PratamaKab. KupangRp 783,500,000
5 June 2022Perencanaan Pembangunan Gedung Dekanat Fakultas Hukum UndanaKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 750,000,000
9 April 2024Jasa Konsultasi PengawasanProvinsi Nusa Tenggara TimurRp 730,000,000
7 March 2022Pengawasan Pembangunan Lanjutan Gedung Laboratorium FkmKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 667,443,000
29 May 2015Pengawasan Pembangunan Lanjutan Auditorium UndanaUnit Layanan Pengadaan Provinsi NTTRp 634,012,000