| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0024277907922000 | Rp 135,363,612 | 78.02 | 82.41 | - | |
| 0825181944922000 | Rp 135,846,240 | 93.76 | 94.93 | - | |
| 0031377864922000 | Rp 138,694,500 | 85.69 | 88.07 | - | |
| 0017878638922000 | Rp 140,503,800 | 98.63 | 98.17 | - | |
| 0947520797926000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian | |
| 0024276313922000 | - | - | - | - | |
| 0959043316541000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian | |
| 0704606789922000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas kualifikasi | |
| 0819972563922000 | - | - | - | - | |
| 0806806873831000 | - | - | - | - | |
| 0025370651922000 | - | - | - | - | |
| 0316978725922000 | - | - | - | - | |
| 0413636721922000 | - | - | - | - | |
| 0803980325922000 | - | - | - | - | |
CV Interior Indo Sejahtera | 02*8**2****22**0 | - | - | - | - |
CV Yeka Jaya Mandiri | 00*7**7****22**0 | - | - | - | - |
| 0032419079922000 | - | - | - | - | |
| 0014708838922000 | - | - | - | - | |
| 0809840697922000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
NAMA PEKERJAAN :
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
REHABILITASI GEDUNG KANTOR GUBERNUR PERTAMA
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang Bangunan gedung negara merupakan aset milik pemerintah
yang memiliki fungsi strategis sebagai sarana
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pelayanan
kepada masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan fungsi
dan manfaatnya, bangunan gedung negara perlu dikelola
secara profesional melalui kegiatan pemeliharaan dan
rehabilitasi yang terencana, terpadu, dan
berkesinambungan.
Seiring bertambahnya usia bangunan serta pengaruh faktor
lingkungan, cuaca, dan intensitas pemakaian, kondisi fisik
bangunan akan mengalami penurunan kualitas. Jika tidak
dilakukan rehabilitasi secara rutin, hal ini dapat berakibat
pada menurunnya tingkat kenyamanan, keamanan, dan
kelayakan bangunan, bahkan dapat mengganggu
operasional penyelenggaraan pemerintahan.
Agar pelaksanaan rehabilitasi bangunan dapat berjalan
optimal, dibutuhkan pengawasan rehabilitasi yang baik,
tepat sasaran, serta sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
bangunan. Untuk itu diperlukan kegiatan jasa konsultansi
pengawasan rehabilitasi bangunan gedung negara guna
mengendalikan pelaksanaan rehabilitasi Gedung.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan rehabilitasi
bangunan gedung negara dapat lebih terarah, efisien, dan
sesuai ketentuan teknis serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan jasa konsultansi pengawasan maka
pelaksanaan rehabilitasi yang terencana, diharapkan
kondisi bangunan gedung negara dapat selalu terjaga dalam
kondisi laik fungsi, mendukung kelancaran aktivitas
pemerintahan, serta memberikan layanan yang aman dan
nyaman bagi masyarakat.
2. Maksud dan a. Maksud
Tujuan Maksud dari pelaksanaan kegiatan Jasa Konsultansi
Pengawasan Rehabilitasi Gedung Kantor Gubernur
Pertama ini adalah:
1. Membantu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Timur di dalam
melakukan pengawasan teknis terhadap kegiatan
Penyedia Jasa Konstruksi melalui Penunjukan
Langsung, baik dari segi kuantitas maupun dari segi
kualifikasinya;
2. Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering
dihadapi oleh Penyedia Jasa Konstruksi di lapangan
dalam menerapkan desain yang memenuhi
persyaratan spesifikasinya;
3. Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna
Jasa bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa Konstruksi sesuai dengan spesifikasi
dan persyaratan teknis yang tercantum dalam
dokumen kontrak beserta lampirannya;
4. Membuat dan atau membantu menyelesaikan revisi
desain, bilamana terdapat perbedaan antara desain
yang ada dengan kondisi di lapangan.
b. Tujuan
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah
pengendalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan untuk
mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi
persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi (tepat
mutu), dan dilaksanakan secara tepat biaya, tepat waktu
dan tepat administrasi.
3. Lokasi Pekerjaan Bangunan yang akan dilakukan Rehabilitasi berada di
kawasan perkantoran Kantor Gubernur Pertama Gedung,
Jalan Basuki Rahmat No 1 Naikolan Kupang.
4. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Dokumen
Pendanaan Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan
perumahan Rakyat Provinsi NTT Tahun Anggaran 2025
Nomor : DPPA/A.2/1.03.1.04.2.10.01.0000/001/2025
Tanggal 12 Juni 2025 kode anggaran : 5.2.03.01.01.0001
Dengan Nilai Pagu Anggaran Rp. 143.000.000- (seratus
empat puluh tiga juta rupiah)
5. Nama dan Nama PPK: Ludy A. Setyawan, ST
Organisasi PPK
Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Provinsi NTT
Data Penunjang2
6. Data Dasar 1. Untuk melaksanakan tugasnya Penyedia Jasa
Konsultansi harus mencari informasi yang dibutuhkan
selain dari informasi yang diberikan oleh Pengendali
Kegiatan termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini;
2. Penyedia Jasa Konsultansi harus memeriksa kebenaran
informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya,
baik yang berasal dari Pengendali Kegiatan, maupun
yang dicari sendiri. Kesalahan/kelalaian pekerjaan
pengawasan sebagai akibat dari kesalahan informasi
menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Penyedia Jasa
Konsultansi;
3. Informasi yang disediakan Pejabat Pembuat Komitmen
bagi Penyedia Jasa Konsultansi antara lain:
a. Data dan informasi teknis lain yang berkaitan dengan
proses pengawasan tersebut, yang akan
dikoordinasikan lebih lanjut pada saat masa
pengawasan;
b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan;
c. Fasilitasi dari Pejabat Penandatanganan Kontrak
dalam rangka mendapatkan informasi dari instansi/
lembaga terkait secara formal.
7. Standar Teknis Penyedia Jasa Konsultansi dalam pekerjaan Jasa
Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Gedung Kantor
Gubernur Pertama harus mengacu dan menggunakan
Standar Teknis Bangunan Gedung Negara sesuai Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
8. Studi-Studi Belum ada studi-studi terdahulu yang dapat dipakai
Terdahulu sebagai acuan.
9. Referensi Dalam pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan
Hukum Rehabilitasi Gedung Kantor Gubernur Pertama Tahun
Anggaran 2025 didasari pada peraturan perundangan-
undangan sebagai berikut:
1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja;
3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
4) Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Buku III tentang
Perikatan atau Van Verbintenissen);
5) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
6) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
7) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksana Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi;
8) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
9) Peraturan Presiden 46 Tahun 2025 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
10) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
11) Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
12) Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian
Kinerja Bangunan Gedung Hijau;
13) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat
Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung
Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa
Konstruksi;
14) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
15) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
33/KPTS/M/2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal
Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli
Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
16) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 01/SE/M/2022
tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Bangunan
Gedung Hijau;
17) Peraturan Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
18) Regulasi dan standar-standar teknis seperti PBl, SKBI,
SKSNI dan SNI, PUIL.
Ruang Lingkup
10. Lingkup Sebagai perwakilan PPK Pekerjaan Pengawasan
Pekerjaan
Rekonstruksi semua tugas harus sesuai dengan SSUK [39]
dan bagi pekerjaan-pekerjaan yang didelegasikan kepada
Pengawas Pekerjaan dalam SSKK [39.i].
A. Persyaratan Umum
Konsultan Pengawas wajib melaksanakan semua
tugasnya secara profesional dan etis. Tingkat standar
profesional dan etis yang diharapkan termasuk:
1) Dalam mewakili klien, setiap saat Konsultan
Pengawas harus melindungi kepentingan klien,
termasuk kepentingan keuangan, reputasi, dan
hukum saat melaksanakan semua tugas dalam bab
VIII (Syarat-syarat Umum Kontrak, SSUK) dan Bab
IX (Syarat-syarat Khusus Kontrak, SSKK) dan
seperti dinyatakan dalam spesifikasi dan gambar
kontrak tersebut;
2) Bekerja sama dengan para pejabat yang ditunjuk
oleh PPK Pekerjaan Pengawasan dan Rekonstruksi
untuk mengendalikan pekerjaan [SSUK 1.14], atau
investigasi terhadap pekerjaan [SSUK 25.2];
3) Memastikan bahwa semua instruksi diberikan
secara tertulis atau dikonfirmasi secara tertulis;
4) Melarang untuk menawarkan atau menerima atau
menjanjikan untuk memberi/menerima hadiah
atau imbalan atau voucher yang dapat ditukarkan
untuk hal yang sama atau setiap tindakan
mempengaruhi setiap orang dalam pelaksanaan
pekerjaan, imbalan, pengukuran atau pembayaran.
[SSUK 7.1& 7.2];
5) Memberitahukan pihak berwewenang akan setiap
benda historis, arkeologis atau benda bernilai
moneter di lokasi pekerjaan;
6) Bertindak dalam batas-batas kewenangan posisi
tersebut dan apabila perlu meminta persetujuan
lebih lanjut dari PPK. Sebagai panduan umum,
Konsultan Pengawas memerlukan persetujuan PPK
untuk setiap instruksi yang bisa mempengaruhi
lingkup dan biaya kontrak dan setiap instruksi
terkait perubahan dalam lingkup dan biaya
dianggap tidak syah kecuali ditandatangani
bersama oleh Konsultan Pengawas dan PPK.;
7) Instruksi terhadap Penyedia Jasa Konstruksi
Pekerjaan yang tidak berpengaruh terhadap
lingkup dan biaya ditandatangani oleh Konsultan
Pengawas kecuali dicatat dalam KAK ini;
8) Memastikan bahwa kewajiban Penyedia Jasa
Konstruksi untuk keselamatan kerja dan
pengelolaan keselamatan lalu lintas dilakukan
secara penuh;
9) Bertanggungjawab untuk memberikan penilaian
secara objektif berdasarkan data dan fakta
lapangan terkait kewenangan untuk ikut
menandatangani laporan kemajuan bulanan
/Monthly Certificate (MC).
B. Tugas Persiapan pada Permulaan Proyek
1) Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan
sebelum Mobilisasi sepenuhnya telah dilakukan
oleh Konsultan Pengawas dalam jangka waktu
sesuai ketentuan dan spesifikasi maksimal 60 Hari;
2) Konsultan Pengawas berpartisipasi dalam Rapat
Persiapan Pelaksanaan Kontrak [SSUK 19.1],
meninjau isu-isu dan memastikan bahwa terdapat
pengaturan yang baik untuk memenuhi
persyaratan program mutu, organisasi kerja, tata
cara pelaksanaan pekerjaan, jadwal pelaksanaan
pekerjaan, jadwal pengadaan bahan, mobilisasi
peralatan dan personil, penyusunan rencana kerja,
agenda dan frekuensi pertemuan lapangan dan
cara supervisi pekerjaan di lapangan melalui
inspeksi. [SSUK 19.2]; penyusunan rencana dan
pelaksanaan pemeriksaan lokasi pekerjaan;
3) Hal ini mengharuskan Konsultan Pengawas untuk
memeriksa setiap item untuk melihat kepatuhan
pada semua aspek pekerjaan demi memastikan
bahwa Penyedia Jasa Konstruksi telah
merencanakan dan siap menjalankan tugas
sebelum pekerjaan dilaksanakan;
4) Konsultan Pengawas berkonsultasi dengan PPK
untuk mengatur pertemuan terbuka dengan
masyarakat (Konsultasi Publik) yang dihadiri oleh
perwakilan perempuan dan laki-laki serta
penyandang disabilitas (jika ada) dari
kelurahan/desa disekitar lokasi proyek yang
mendapat pengaruh dari pekerjaan yang akan
dilaksanakan. Tujuan pertemuan adalah
meningkatkan kesadaran masyarakat tentang
pekerjaan yang akan dilakukan, memberikan
kesempatan untuk mendengarkan keluhan
masyarakat dan apabila memungkinkan membahas
keprihatinan tersebut dalam batas-batas kontrak.
[Pasal 4.(2).b) UU no. 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik];
5) Konsultan Pengawas memeriksa apakah setting out
pekerjaan yang dilakukan Penyedia Jasa
Konstruksi secara akurat didasarkan pada Bench
Mark (BM)/Titik Ikat yang ditetapkan Konsultan
Desain dan apakah Bench Mark sementara sudah
tepat;
6) Memantau mobilisasi Penyedia Jasa Konstruksi ,
menghitung dan merekomendasikan pembayaran
secara tepat untuk mobilisasi Penyedia Jasa
Konstruksi [SSUK 20].
C. Peninjauan dan Persetujuan Terhadap Rencana dan
Dokumen
1) Konsultan Pengawas akan meninjau mutu program
yang diserahkan Penyedia Jasa Konstruksi
(terpasang dan atau yang diubah selama masa
kontrak) yang mencakup pekerjaan yang akan
dilakukan, pengaturan pekerjaan Penyedia Jasa
Konstruksi , jadwal dan prosedur pelaksanaan
pekerjaan, prosedur instruksi pekerjaan dan
pelaksana pekerjaan serta ketersediaan alat,
sarana untuk meninjau pengujian materi/mutu
pekerjaan. Peninjauan ini bisa memberikan
penolakan atau meminta penjelasan lebih lanjut
atau menyetujui secara tertulis rencana yang telah
diserahkan [SSUK 18];
2) Apabila perlu, Konsultan Pengawas wajib
memeriksa dan menginstruksikan perbaikan
terhadap As Built Drawing, yang secara akurat
menggambarkan secara rinci setiap bagian
pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi;
3) Konsultan Pengawas menginstruksikan kepada
Penyedia Jasa Konstruksi untuk menyediakan
rencana kerja bulanan sesuai persyaratan kontrak
yang akan dimutakhirkan setiap minggu sesuai
keperluan. Konsultan Pengawas melakukan
tinjauan terhadap rencana ini dengan menilai
perkiraan sumber daya lapangan yang diperlukan,
dan merekomendasikan penyesuaian terhadap
Penyedia Jasa Konstruksi apabila diperlukan;
4) Konsultan Pengawas akan menilai metode
pelaksanaan kerja yang diusulkan Penyedia Jasa
Konstruksi, serta dapat menolak, atau meminta
penjelasan lebih lanjut atau memberikan
persetujuan secara tertulis.
D. Perubahan Persyaratan Kontrak
1) Saat memulai pelaksanaan kontrak, Konsultan
Pengawas melalui Seleksi/Tender dan Penyedia
Jasa Konstruksi akan meninjau desain dalam
rangka memastikan bahwa pekerjaan yang
diusulkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan,
dan tinjauan ini terbatas hanya pada lingkup
Backlog & Minor Works dan Pekerjaan
Pemeliharaan Rutin. Tinjauan ini akan
menghasilkan rekomendasi kepada PPK dan
komite/panitia peninjau untuk menetapkan
apakah lingkup akan dipertahankan atau
disesuaikan. Selain itu justifikasi yang sah dari
Konsultan Pengawas harus dimasukkan. Konsultan
Pengawas memiliki kewenangan untuk
memutuskan secara teknis melanjutkan pekerjaan
perubahan tanpa harus mendapat persetujuan
PPK. Apabila diperlukan Pekerjaan Sementara
Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi
kepada Penyedia Jasa Konstruksi untuk
memasukkan spesifikasi tambahan yang
diperlukan serta gambar untuk ditinjau oleh PPK;
2) Konsultan Pengawas akan memberikan masukan
kepada PPK tentang setiap usulan perubahan dari
Penyedia Jasa Konstruksi terhadap syarat dan
ketentuan kebijakan penjaminan dan menyerahkan
masalah penerimaan kepada PPK;
3) Dari waktu ke waktu Konsultan Pengawas
melakukan inspeksi terhadap Personil dan
Peralatan Penyedia Jasa Konstruksi melalui
Pemilihan untuk memastikan pemenuhan
Persyaratan Kontrak. Apabila Konsultan Pengawas
berpendapat bahwa perlu ada penggantian, maka
perlu ada persetujuan dengan Penyedia Jasa
Konstruksi melalui Pemilihan tentang jadwal
penggantian dan batas waktu [SSUK 29.4];
4) Konsultan Pengawas meninjau usulan Penyedia
Jasa Konstruksi untuk perubahan
personil/peralatan inti, dan menolak atau meminta
penjelasan lanjutan atau memberikan persetujuan
secara tertulis[SSUK 30.5];
5) Konsultan Pengawas tidak memiliki kewenangan
untuk menyetujui perpanjangan jangka waktu
kontrak. Tidak lebih dari 21 hari setelah klaim,
Konsultan Pengawas akan menilai dan
menyampaikan rekomendasi ke PPK untuk
menolak atau meminta penjelasan lebih lanjut atau
menerima klaim dengan didukung justifikasi teknis
yang diperlukan untuk mendukung perubahan
yang dipersiapkan Konsultan Pengawas; [SSKK
46.2.5];
6) Konsultan Pengawas tidak memiliki kewenangan
untuk memberi persetujuan terhadap usulan
Penyedia Jasa Konstruksi untuk perubahan
spesifikasi teknis atau lingkup kerja. Konsultan
Pengawas perlu menyerahkan rekomendasinya
kepada PPK untuk menolak atau meminta
penjelasan lebih lanjut atau menyetujui setiap
perubahan dan memberikan justifikasi teknis yang
dibutuhkan untuk mendukung perubahan seperti
yang dipersiapkan oleh Konsultan Pengawas[SSKK
46.2.7].
E. Pengawasan Pekerjaan
1) Konsultan diharuskan memeriksa kesiapan
Penyedia Jasa Konstruksi sebelum memberikan
izin kerja harian, termasuk memeriksa kesiapan
peralatan, pekerja, material, dan rambu-rambu
pada saat pelaksanaan telah tersedia;
2) Sepanjang jangka waktu kontrak, Konsultan
Pengawas memastikan bahwa langkah-langkah
perlindungan lingkungan efektif yang ditetapkan
dan diatur peraturan-perundangan dijalankan di
lapangan, dan kalau tidak dijalankan, maka
Konsultan Pengawas memberi instruksi yang
sesuai kepada Penyedia Jasa Konstruksi .
3) Sepanjang jangka waktu kontrak, Konsultan
Pengawas memastikan bahwa perlindungan sosial
yang ditetapkan dan diatur peraturan-perundangan
dijalankan saat pelaksanaan pekerjan, dengan
perhatian khusus pada kebijakan dan aturan
Perlindungan Anak, dan kalau tidak dijalankan
maka Konsultan Pengawas memberi instruksi yang
sesuai kepada Penyedia Jasa Konstruksi melalui
Pemilihan [SSKK 67.1];
4) Konsultan Pengawas memperhatikan bahwa ia
bertanggung jawab mengambil tindakan jika
didapati kasus eksploitasi anak pada saat
pelaksanaan pekerjaan. Apabila menjumpai kasus
tenaga kerja anak yang dipekerjakan Penyedia Jasa
Konstruksi , Konsultan Pengawas wajib sesegera
mungkin menginstruksikan kepada Penyedia Jasa
Konstruksi melalui Pemilihan untuk berhenti dan
melaporkan hal tersebut kepada PPK. Kegagalan
untuk melakukan hal tersebut akan mendapatkan
sanksi langsung [SSKK 67.4];
5) Mencatat dan melaporkan terkait penglibatan
kegiatan GESI (Gender Equality and Social
Inclusion) hingga masa periode kontrak Konsultan
Pengawas berakhir atau hingga Serah Terima
Pertama (PHO) [SSKK 68.1];
6) Konsultan Pengawas dapat menolak menyetujui
setiap Permintaan Pekerjaan dari Penyedia Jasa
Konstruksi dengan alasan yang dibenarkan oleh
persyaratan Spesifikasi Umum dan Khusus atau
Gambar, tetapi secara khusus Konsultan Pengawas
akan mengkonfirmasi bahwa persyaratan-
persyaratan di bawah ini dipenuhi sebelum
disetujui:
a. Setting out pekerjaaan telah selesai;
b. Shop drawing digunakan dan termutakhirkan;
c. Persiapan lapangan telah selesai;
d. Peralatan yang dibutuhkan, termasuk
peralatan pengukur, tersedia;
e. Material serta sumber material dan job mix
telah disetujui;
f. Personalia tersedia dan disetujui;
g. Metode pekerjaan disetujui;
h. Ketentuan yang memadai untuk lalu-lintas dan
keselamatan;
7) Konsultan Pengawas berkewenangan untuk
menentukan hold point yang merupakan tambahan
terhadap hold point yang ditetapkan Spesifikasi.
Hold point merupakan setiap tugas pekerjaan
dimana Penyedia Jasa Konstruksi membutuhkan
persetujuan/ijin khusus untuk pelaksanaannya;
8) Konsultan Pengawas berwenang untuk mewajibkan
Penyedia Jasa Konstruksi menguji material dan
mix design serta meninjau hasil-hasil dari uji-uji
tersebut. Konsultan Pengawas memberitahu
Penyedia Jasa Konstruksi tentang setiap
pemanfaatan material dan campuran/mix lebih
lanjut yang diusulkan Penyedia Jasa dan menolak,
atau meminta penjelasan lebih lanjut atau
menyetujui secara tertulis apabila dapat diterima;
9) Konsultan Pengawas wajib menginstruksikan
Penyedia Jasa Konstruksi bahwa semua material,
metode kerja dan peralatan, apabila ditentukan,
wajib sesuai dengan kontrak, khususnya
spesifikasi. Merupakan tanggung jawab Konsultan
Pengawas untuk memastikan bahwa instruksi yang
diberikan jelas bagi Penyedia Jasa Konstruksi ;
10) Konsultan Pengawas memberitahukan kepada
Penyedia Jasa Konstruksi sesegera mungkin
apabila pekerjaan tidak patuh pada kontrak, secara
khusus pada spesifikasi dan memberikan instruksi
perbaikan dalam batas waktu yang ditentukan;
11) Konsultan Pengawas memberi instruksi pada
Penyedia Jasa Konstruksi untuk berhenti dan
segera melaporkan kepada PPK, demi menghindari
pemborosan atau bahaya dalam keadaan-keadaan
dimana material pekerjaan tidak sesuai dengan
kontrak, khususnya spesifikasi atau gambar;
12) Konsultan Pengawas memberi instruksi kepada
Penyedia Jasa Konstruksi untuk menyediakan
opsi-opsi untuk memulihkan pekerjaan yang
ditolak yang tidak patuh pada persyaratan kontrak
termasuk pekerjaan yang pada awalnya disetujui
namun yang kemudian ternyata tidak patuh pada
kontrak. Konsultan Pengawas memberitahu
Penyedia Jasa Konstruksi bahwa dalam keadaan
demikian, tindakan baku yang diutamakan adalah
pengerjaan kembali dan penggantian, dan bahwa
setiap alternatif hanya akan diterima kalau ada
pembuktian yang kuat untuk menunjukkan
manfaat pekerjaan yang akan dilakukan;
13) Konsultan Pengawas berwenang untuk menuntut
tindakan perbaikan segera atau dapat
menangguhkan setiap pekerjaan yang dilakukan
yang tidak patuh pada kontrak khususnya pada
spesifikasi atau gambar;
14) Jika Penyedia Jasa Konstruksi tidak memperbaiki
cacat pekerjaan dalam jangka waktu yang
ditentukan, Konsultan Pengawas wajib melaporkan
kepada PPK dengan rekomendasi untuk menangani
masalah tersebut, dengan mencatat bahwa hal itu
dapat dikenakan hukuman akan keterlambatan
atau sanksi yang lebih ketat [SSUK 23.2];
15) Konsultan Pengawas berkewajiban untuk
melaksanakan Site Meeting minimal 1 (satu) kali
dalam sebulan termasuk menyiapkan undangan,
daftar hadir, berita acara, dokumentasi yang
menampilkan tanggal pengambilan gambar, dan
laporan Site Meeting;
16) Memastikan bahwa hasil pekerjaan Penyedia Jasa
Konstruksi memenuhi persyaratan sesuai
spesifikasi dan kualitas untuk mengurangi risiko
pekerjaan ditolak pada saat tahap verifikasi
pekerjaan oleh Tim Teknis.
F. Pembayaran Kemajuan Kontrak untuk Pekerjaan
1) Konsultan Pengawas bersama Penyedia Jasa
Konstruksi wajib melakukan pengukuran dan
inspeksi rinci terhadap pekerjaan untuk masing-
masing mata pembayaran;
2) Konsultan Pengawas wajib mencatat dan hanya
merekomendasikan pekerjaan yang sepenuhnya
sesuai spesifikasi dan gambar untuk dibayarkan,
pasca pengukuran dan inspeksi;
3) Konsultan Pengawas wajib menginstruksikan
Penyedia Jasa Konstruksi untuk mempersiapkan
dan menyerahkan laporan bulanan interim tentang
kemajuan pembayaran klaim, yang akan dinilai
dan ditandatangani oleh Konsultan Pengawas
untuk selanjutnya direkomendasikan kepada PPK
untuk dibayar. Konsultan Pengawas tidak memiliki
wewenang tunggal untuk mensahkan pembayaran.
G. Serah Terima Saat Selesai
1) Konsultan Pengawas membantu menyusun draft
Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Pertama
termasuk tanggal penyelesaian pekerjaan / serah
terima awal) [SSUK 1.30];
2) Satu bulan sebelum rencana tanggal penyelesaian
kerja (yang disebut Serah Terima Pertama),
Konsultan Pengawas bersama Penyedia Jasa
Konstruksi mengkaji secara rinci dan
menginstruksikan penyelesaian sisa tugas sebelum
serah terima tersebut;
3) Konsultan Pengawas wajib membantu PPK dalam
melaksanakan Serah Terima Pertama khususnya
dalam mempersiapkan daftar kerusakan dan
penyimpangan yang perlu tindakan perbaikan;
4) Penyedia jasa pengawasan konstruksi (Konsultan
Pengawas) mulai bertugas sejak diterbitkan surat
mobilisasi sampai dengan penyerahan pertama
pekerjaan (PHO) atau selama masa kontrak
konsultan supervisi.
Secara rinci, ruang lingkup pekerjaan Penyedia Jasa
Konsultansi :
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan ini adalah :
1. Persiapan :
a) Tujuan
Tujuan pengawasan teknis pembangunan jalan dan
jembatan adalah mengawasi pekerjaan jalan dan
jembatan agar berjalan efisien dan efektif serta sesuai
dengan desain dan spesifikasi yang digunakan
sebagai dasar pelaksanaan.
b) Lingkup
(1) Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK)
Pengawasan sesuai dokumen kontrak pekerjaan
konstruksi.
(2) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak
pekerjaan konstruksi, termasuk pengendalian
manajemen dan keselamatan lalu lintas serta
SMK3K, dan Dokumen Lingkungan.
(3) Membantu PPK dalam pelaksanaan PCM dan
Mutual Check.
(4) Mencatat seluruh kesepakatan dalam Pre
Construction Meeting dan dituangkan dalam
Berita Acara tersendiri sebagai Dokumen Kegiatan.
(5) Mempersiapkan dan membuat serta
mendokumentasikan, antara lain:
(a) Laporan Harian
(b) Laporan Mingguan
(c) Laporan Bulanan / Monthly Progress Report
(d) Laporan Teknis/Justifikasi Teknis (jika terjadi
penyesuaian/perubahan volume dilapangan).
(e) Pengecekan kesesuaian desain di lapangan.
(f) Persiapan Gambar Kerja
(g) Perhitungan Volume/Back-up Data serta
Monthly Certificate.
(h) Quality Control/kontrol kualitas selama
periode pelaksanaan.
(i) Request Penyedia jasa untuk : Memulai
Pekerjaan, Pengujian Bahan
(j) Dokumentasi/foto semua kegiatan pekerjaan
dilapangan 0 %, 50%, 100 %
(6) Menjelaskan struktur organisasi dan personil
Direksi Teknis yang sudah dimobilisasi dan
rencana personil lainnya yang akan dimobilisasi.
(7) Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis
dan tugas dari masing-masing personil Direksi
Teknis.
(8) Memberikan usulan teknik pelaksanaan yang lebih
efisien.
(9) Menjelaskan rencana kerja.
(10) Menyampaikan dan mempresentasikan RMK
kepada Direksi Pekerjaan pada saat PCM.
(11) Membantu PPK dalam mengkaji rencana mutu
kontrak (RMK) Penyedia Jasa Konstruksi
(12) Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan
kuantitas dan kualitas serta kelayakan peralatan,
fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi
Penyedia Jasa.
(13) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan
perlengkapan yang disampaikan Penyedia Jasa.
(14) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang
akan digunakan oleh Penyedia Jasa.
(15) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi
Pekerjaan tentang jumlah, mutu dan kelaikan
peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang
dimobilisasi Penyedia Jasa.
(16) Menandatangani Berita Acara mobilisasi.
(17) Menyampaikan laporan pelaksanaan mobilisasi
kepada Direksi Pekerjaan.
(18) Membuat analisis untuk merumuskan parameter
desain berdasarkan gambar kerja dan parameter
desain;
(19) Melakukan pemeriksaan dan pembahasan
konsep gambar kerja;
(20) Memberikan rekomendasi terhadap konsep
gambar kerja kepada Direksi Pekerjaan dan
Penyedia Jasa.
(21) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan
metode kerja diajukan oleh Penyedia Jasa dan
kontrol terhadap kuantitas pekerjaan.
(22) Melaporkan progres pekerjaan yang telah
diselesaikan Penyedia Jasa.
(23) Membuat daftar kekurangan (Defect &
Deficiencies) berdasarkan hasil pemeriksaan
lapangan.
(24) Membantu PPK dalam pengecekan data
adminstrasi dan teknis pekerjaan.
2. Pelaksanaan Pengawasan
Pada tahap pelaksanaan pekerjaan Konstruksi, maka
Penyedia Jasa Konsultansi WAJIB :
a) Bersama – sama dengan Penyedia Jasa Konstruksi
dan Direksi Teknis melakukan Mutual Check/Kajian
Teknis dan membantu membuat kelengkapan
administrasi hasil Mutual Check serta memeriksa
Shop Drawing yang disiapkan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi .
b) Melaksanakan pengawasan teknis dan memberikan
masukan/saran teknis terhadap proses pelaksanaan
setiap item pekerjaan Konstruksi secara profesional,
efektif dan efisien sesuai dengan Spesifikasi sehingga
terhindar dari resiko kegagalan konstruksi.
c) Membuat laporan harian, laporan mingguan dan
laporan bulanan terhadap pengawasan hasil
pelaksanaan pekerjaan Konstruksi, secara periodik
secara aktual lapangan.
d) Memeriksa laporan hasil pelaksanaan pekerjan yang
dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi .
e) Menyetujui laporan mingguan dan laporan bulanan
terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi
yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi melalui
Pemilihan .
f) Mengevaluasi hasil pekerjaan Konstruksi dan
menyetujui Monthly Certificate (MC) yang diajukan
oleh Penyedia Jasa Konstruksi .
g) Melakukan pengecekan terhadap jenis material,
peralatan dan jumlah tenaga dalam pelaksanaan
pekerjaan oleh Penyedia Jasa Konstruksi, untuk
mengendalikan mutu pekerjaan di lapangan dan
menerapkan prosedur kerja yang sesuai metode
pelaksanaan teknis dan wajib melakukan uji mutu
pada setiap tahapan kegiatan pekerjaan sesuai
dokumen kontrak.
h) Membuat laporan bulanan (yang berisi laporan
harian dan mingguan) terkait progres pekerjaan di
lapangan dan memberikan rekomendasi berupa
saran-saran teknis dan langkah-langkah
penyelesaian yang efektif pada setiap permasalahan
yang timbul di lapangan, kepada Pengguna Jasa.
3. Pengendalian Pekerjaan Fisik
1). Proses dan Pelaksanaan Kegiatan
Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan
perencanaan, proses, metode kerja dan pelaksanaan
kegiatan yang akan diperlukan hingga hasil suatu
kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah
ditentukan.
Untuk itu setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan
harus merencanakan dan melaksanakan proses
kegiatan secara terkendali, antara lain :
a. Memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan sesuai
dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam
rencana mutu unit kerja atau rencana mutu
pelaksanaan kegiatan atau rencana mutu
kontrak.
b. Mengetahui ketersediaan informasi untuk setiap
pekerjaan, yang menggambarkan karakteristik
kegiatan dan ketersediaan dokumen kegiatan.
c. Mengevaluasi proses pelaksanaan setiap
pekerjaan yang dilaksanakan, agar memenuhi
persyaratan ketersediaan sumber daya yang
diperlukan.
d. Memastikan adanya ketersediaan peralatan
monitoring dan pengukuran pelaksanaan
pekerjaan serta mekanisme proses penyerahan
dan pasca penyerahan hasil pekerjaan.
Setiap jenis kegiatan harus mempunyai petunjuk
pelaksanaan yang merupakan dokumen standar kerja
yang diperlukan guna memastikan pelaksanaan dan
pengendalian proses dilakukan secara efektif dan
efisien.
Adapun Petunjuk Pelaksanaan sekurang-kurangnya :
a. Halaman Muka berisi :
- Judul dan nomor identifikasi petunjuk
pelaksanaan
- Status validasi dan status perubahan.
- Kolom pengesahan petunjuk pelaksanaan.
b. Riwayat Perubahan;
c. Maksud dan Tujuan Petunjuk Pelaksanaan;
d. Ruang Lingkup penerapan;
e. Referensi atau acuan yang digunakan;
f. Definisi (penjelasan istilah-istilah) jika
diperlukan;
g. Tahapan proses atau kegiatan (dengan bagan alir
jika perlu);
h. Ketentuan Umum (penjelasan tentang
persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi
dalam melaksanakan proses);
i. Tanggung jawab dan wewenang;
j. Kondisi khusus (penyimpangan dsb.);
k. Rekaman/Bukti kerja (yang menjadi persyaratan)
l. Lampiran berupa contoh format rekaman/bukti
kerja.
Sedangkan untuk melaksanakan validasi terhadap
proses pelaksanaan pekerjaan dalam kesesuaian antara
pelaksanaan kegiatan dan dengan hasil kegiatan
setelah selesai dilaksanakan harus dapat dilakukan
pada setiap tahap kegiatan, jika verifikasi tidak dapat
dilakukan secara langsung melalui monitoring atau
pengukuran secara berurutan. Validasi pada
pelaksanaan kegiatan harus mempertimbangkan
ketentuan berikut :
- Sesuai dengan kriteria yang ditetapkan untuk
peninjauan dan persetujuan proses.
- Validasi ulang pelaksanaan kegiatan bila hasilnya
tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, segera
dilakukan perbaikan atau penyempurnaan.
Disamping itu setiap unit kerja/unit pelaksana
kegiatan harus mampu mengidentifikasi hasil setiap
tahapan kegiatan dari awal hingga akhir kegiatan dan
mengidentifikasi status hasil kegiatan tersebut. Tujuan
identifikasi untuk memastikan pada hasil kegiatan
dapat dilakukan analisis apabila terjadi
ketidaksesuaian pada proses dan hasil kegiatan.
Rekaman hasil identifikasi harus selalu terpelihara
dalam pengendalian rekaman/bukti kerja. Untuk
memastikan bahwa pemeliharaan hasil pekerjaan pada
saat penyerahan tetap sesuai sebagaimana pada saat
produksi maka harus dilakukan pemeliharaan hingga
sampai waktu penyerahan. Pada proses penyerahan
hasil pekerjaan, setiap unit kerja harus mensyaratkan
dan menerapkan proses pemeliharaan hasil pekerjaan
dan yang menjadi bagian hasil pekerjaan agar mutu
tetap terjaga.
4. Monitoring dan Pengendalian Kegiatan
Monitoring dan pengendalian Kegiatan merupakan
suatu proses evaluasi yang harus dilaksanakan untuk
mengetahui kinerja hasil pelaksanaan kegiatan,
sehingga dapat dilakukan pengukuran atau penilaian
hasil dari produk penyedia jasa. Monitoring merupakan
bagian dari pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar
semua hasil kegiatan yang diserahkan dapat memenuhi
persyaratan kriteria penerimaan pekerjaan.
Hal – hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan
monitoring antara lain :
a. Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan
harus menetapkan metode yang tepat untuk
monitoring dan pengukuran hasil pekerjaan dari
setiap tahapan pekerjaan.
b. Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara
memverifikasi bahwa persyaratan telah dipenuhi.
c. Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan
pada tahapan yang sesuai berdasarkan pengaturan
yang telah direncanakan.
d. Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil
kegiatan harus dipelihara kedalam pengendalian
rekaman/bukti kerja.
Disamping itu setiap unit kerja harus menentukan,
mengumpulkan dan menganalisis data yang sesuai dan
memadai untuk memperagakan kesesuaian dan
keefektifan. Analisis data bertujuan untuk
mengevaluasi dimana dapat dilaksanakan perbaikan
berkesinambungan dan analisis harus didasarkan pada
data yang dihasilkan dari kegiatan monitoring dan
pengukuran atau dari sumber terkait lainnya. Hasil
analisis harus berkaitan dengan manfaat hasil
pekerjaan, kesesuaian terhadap persyaratan hasil
pekerjaan dan karakteristik dari proses-proses kegiatan
termasuk peluang untuk tindakan pencegahan.
Sedangkan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak
sesuai atau tidak memenuhi persyaratan harus
diidentifikasi dan dipisahkan dari hasil pekerjaan yang
sesuai untuk mencegah penggunaan yang tidak
terkendali.
Tindakan yang harus dilaksanakan pada pekerjaan
yang tidak memenuhi persyaratan antara lain :
a. Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus
memastikan bahwa hasil dari setiap tahapan
kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan
diidentifikasi dan dikendalikan untuk tindak lanjut
tahapan kegiatan yang berhubungan dengan
tahapan sebelumnya.
b. Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang
tidak sesuai harus diatur dalam prosedur
pengendalian hasil pekerjaan tidak sesuai yang
merupakan bagian dari prosedur mutu.
c. Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal
harus mencakup :
- Penetapan personil yang kompeten dan memiliki
kewenangan untuk menetapkan ketidaksesuaian
hasil pekerjaan untuk setiap tahapan.
- Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak
sesuai termasuk tata cara pelepasan hasil
kegiatan tidak sesuai.
- Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukkan
kesesuaian dengan persyaratan yang ditetapkan.
d. Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus
dilaksanakan dengan mengesahkan penggunaan
dan penerimaannya berdasarkan konsensi oleh
pengguna atau pemanfaat hasil pekerjaan.
Dalam upaya menghilangkan penyebab
ketidaksesuaian dan mencegah terulangnya hasil
pekerjaan yang tidak sesuai, diperlukan tindakan
korektif dan tindakan pencegahan yang diatur dalam
prosedur mutu. Prosedur tindakan korektif minimal
harus mencakup kegiatan antara lain :
a. Menguraikan ketidaksesuaian,
b. Menentukan/menganalisa penyebab
ketidaksesuaian
c. Menetapkan rencana penanganan untuk
memastikan, bahwa ketidaksesuaian tidak akan
terulang dan menetapkan jadwal waktu
penanganan.
d. Menetapkan petugas yang melaksanakan tindak
perbaikan.
e. Mencatat hasil tindakan yang dilakukan.
f. Memverifikasi tindakan perbaikan yang telah
dilakukan.
Sedangkan tindakan pencegahan harus ditetapkan
dalam upaya meminimalkan potensi ketidaksesuaian
yang akan terjadi termasuk penyebabnya. Tindakan
pencegahan juga harus mempertimbangkan dampak
potensialnya dan efek dari tindakan pencegahan
kegiatan yang lainnya. Untuk itu perlu mengidentifikasi
potensi ketidaksesuaian dan merencanakan kebutuhan
tindakan untuk mencegahnya serta melakukan
verifikasi tindakan pencegahan yang telah
dilaksanakan.
B. Lokasi Kegiatan
Kegiatan jasa konsultansi ini harus dilaksanakan pada
Gedung Kantor Kompleks Gubernur Pertama Kota
Kupang
Data dan Fasilitas Penunjang
1. Penyediaan oleh penyedia jasa
Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Jasa
yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh
Penyedia Jasa :
a) Laporan dan Data (bila ada/jika tersedia)
Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi
terdahulu serta fotografi (bila ada/jika tersedia).
(nyatakan bila ada laporan dan data/informasi yang
dapat dipakai sebagai referensi oleh Penyedia Jasa)
b) Akomodasi dan Ruangan Kantor (bila ada/jika
tersedia)
(Jelaskan dan nyatakan apakah ada akomodasi dan
ruangan kantor yang akan disediakan oleh PPK,
misalnya untuk ruangan kantor luas/ukurannya dan
keadaannya, atau harus disediakan oleh Penyedia
Jasa sendiri dengan secara sewa)
c) Staf Pengawas/Pendamping
( PPK , akan mengangkat petugas atau wakilnya yang
bertindak sebagai pengawas atau
pendamping/counterpart atau Project Officer (PO)
dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi)
d) Fasilitas yang disediakan oleh PPK yang dapat
digunakan oleh Penyedia Jasa (bila ada/jika tersedia
cantumkan nama barang tersebut) *)
2. Penyediaan oleh Penyedia Jasa
Penyedia Jasa harus menyediakan dan memelihara
semua fasilitas dan peralatan yang digunakan untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
(Cantumkan disini barang yang harus disediakan oleh
Penyedia Jasa dan tetapkan juga apakah harus dibeli
atas nama pengguna jasa ataukah harus dengan cara
sewa) *)
3. Alih Pengetahuan
Apabila dipandang perlu oleh PPK, maka Penyedia Jasa
harus mengadakan pelatihan/kursus singkat.
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara
semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan, serta melakukan
diskusi dan seminar terkait dengan substansi pelaksanaan
pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf
dilingkungan organisasi Pengguna Jasa.
1. Keluaran3 1) Konsultan Pengawas menyusun laporan-laporan berikut
secara tertulis untuk memerinci kegiatan-kegiatan
kontrak serta menyerahkannya kepada PPK:
• Laporan Pertama;
• Laporan untuk memberikan justifikasi bagi saran-
saran yang diberikan terkait bahan/material, metode
pekerjaan, kemajuan, perubahan kontrak, serta hal
lain yang diperlukan;
• Laporan Bulanan;
• Laporan Triwulan;
• Laporan Akhir.
2) Laporan Bulanan,
Konsultan Pengawas wajib memasukkan hal-hal berikut
dalam Laporan Bulanan:
a. Detail kemajuan dengan semua kegiatan untuk bulan
bersangkutan yang dihimpun dari laporan mingguan
dan laporan harian sehingga lampirannya adalah
laporan mingguan dan laporan harian;
b. Studi dan analisis situasi lapangan;
c. Rekomendasi untuk menangani review rencana untuk
bulanan berikutnya, laporan mingguan dan laporan
harian yang memuat secara detail semua sumber
daya yang digunakan untuk mencapai output
progress fisik yang dicapai;
d. Isu-isu lain yang relevan, misalnya
kendala/hambatan serta solusi/upaya yang telah
dilakukan misalnya terhadap keterlambatan > 10 %
dengan SCM I dst, wajib dilampirkan.
Laporan tersebut wajib diserahkan tidak lebih dari
tanggal 5 bulan berikutnya dalam 5 (lima) rangkap.
3) Laporan Triwulan
Konsultan Pengawas wajib memberikan detail kemajuan
semua kegiatan untuk 3 bulan sebelumnya.
Laporan tersebut wajib diserahkan pada akhir triwulan
dalam 5 (lima) rangkap (rangkuman dari laporan
bulanan 3 bulan sebelumnya).
4) Laporan Akhir
Konsultan Pengawas mempersiapkan Laporan Akhir
yang berisi:
a. Konsep Pengawasan Teknis;
b. Ringkasan dan kemajuan semua kegiatan;
c. Pembelajaran, termasuk masalah yang dihadapi dan
langkah tindak lanjut yang diambil.
Laporan tersebut diserahkan dalam 5 (lima) rangkap
tidak lebih dari 2 (dua)minggu setelah penyelesaian
tugas.
2. Laporan Setiap isi laporan harus jelas dan dapat dibaca serta
disusun dalam bahasa Indonesia dengan tata bahasa yang
baik dan benar
Ukuran kertas masing-masing laporan adalah A4 (210 x 297
mm), jumlah dan pengiriman laporan ditetapkan sebagai
berikut :
a. Laporan Rencana Mutu Kontrak
Menyusun rencana mutu kontrak (RMK) pengawasan
sesuai dengan dokumen kontrak pekerjaan konstruksi
dan laporan tersebut dibuat dalam rangkap 5 (lima)
buku/Paket Pengawasan
b. Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Konstruksi (RK3K) Menyusun Rencana Keselamatan
dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K) sesuai dengan
dokumen kontrak pekerjaan konstruksi dan laporan
tersebut dibuat dalam rangkap 5 (lima) buku/Paket
Pengawasan
c. Laporan Pendahuluan terdiri dari :
- Berita Acara MC 0 % disertai Justifikasi Teknis
- Back Data MC 0 %
- Dokumentasi MC 0 %
- Shop Drawing
Laporan pertama dibuat tidak lebih dari 30 (tiga puluh)
hari setelah dimulainya Jasa, Konsultan harus
menyerahkan 5 (lima) buku/Paket Pengawasan. Laporan
pertama yang isinya melaporkan mengenai jadwal
rencana kerja dan tahapan pelaksanaan pekerjaan
secara lengkap dan terperinci termasuk kuantitas
masing-masing pekerjaan serta personil-personil
pendukung Konsultan yang telah disetujui aktif di
lapangan.
Format Laporan Pendahuluan yakni :
LEMBAR COVER
LEMBAR SURAT PENGANTAR LAPORAN
DAFTAR ISI
BAB I. PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
1.2. MAKSUD DAN TUJUAN
1.3. LINGKUP LAYANAN PENGAWASAN
BAB II. PENDEKATAN DAN METODE PENGAWASAN
2.1. PENDEKATAN UMUM
2.2. PENDEKATAN MASALAH
2.3. PENDEKATAN METODE PENGAWASAN
BAB III. STRUKTUR ORGANISASI DAN JADWAL
3.1. BAGAN ALIR HUBUNGAN KERJA
3.2. STRUKTUR ORGANISASI PENGGUNA JASA
3.3. STRUKTUR ORGANISASI KONSULTAN
PENGAWAS
3.4. JADWAL PENUGASAN PERSONIL
3.5. JADWAL PERALATAN
3.6. JADWAL INSPEKSI DAN TEST
BAB IV. INFORMASI KEGIATAN PAKET PEKERJAAN
(YANG DILAKUKAN KONSULTAN PENGAWAS
TERHADAP MASING-MASING PAKET PEKERJAAN
FISIK).
Lampiran :
A. Hasil Koreksi Aritmatik Kontrak Fisik (Daftar
Kuantitas dan Harga)
B. Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan.
d. Laporan Bulanan terdiri dari :
- Laporan Harian
- Laporan Mingguan
- Laporan Bulanan
- Dokumentasi kegiatan perbulan berjalan
Laporan Bulanan dibuat setiap akhir bulan, Tim
Pengawas Lapangan (SE) akan menyerahkan laporan
kemajuan secara detail yang menggambarkan
pencapaian pemenuhan untuk masing-masing kegiatan-
kegiatan proyek, seperti:
1. Cara mengatasi masalah Penyedia Jasa (salah satu,
administrasi/teknis untuk keuangan).
2. Memberikan rekomendasi bagaimana masing-masing
penyelesaian masalah.
Laporan ini dibuat secara berkala setiap akhir Bulan
sebanyak 5 (lima) buku/Ruas Pengawasan
Secara substansional Laporan Bulanan terdiri atas 5
format standar yang dilengkapi oleh masing-masing
pengawas, adalah sebagai berikut:
a. Surat pengantar;
b. Satu halaman "Progress Summary", rangkuman
status fisik dan keuangan dari proyek dan identifikasi
permasalahan yang berdampak pada kemajuan
pekerjaan dan biaya beserta data/dokumen
lampirannya;
c. Foto copy sertifikat Monthly Payment secara lengkap
dan jelas dengan ditandai "for Monitoring Used
Only"beserta data/dokumen lampirannya;
d. Jadwal Pelaksanaan dilengkapi “S” Curve.
e. Satu halaman laporan "Supervision Consultants".
Suatu contoh dari format ditunjukkan dalam
halaman berikut.
Masing-masing laporan bulanan harus sudah lengkap
setiap minggu pertama bulan berikutnya. Laporan
beserta copy dokumen yang dibuat SE harus
didistribusikan oleh kepada :
1. Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT selaku Pengguna
Anggaran (1 rangkap)
2. Sekretaris Dinas PUPR Provinsi NTT (1 rangkap)
3. Pejabat Pembuat Komitmen (6 rangkap)
Format Laporan Bulanan yakni :
LEMBAR COVER
LEMBAR SURAT PENGANTAR LAPORAN
DAFTAR ISI
BAB I. UMUM
1.1. PETA LOKASI DAN QUARRY KEGIATAN
1.2. URAIAN KEGIATAN
BAB II. PENDEKATAN DAN METODE PENGAWASAN
2.1. DATA PROYEK
2.2. PROGRESS SUMMARY
2.3. PROGRESS FISIK PEKERJAAN BESERTA
RINCIAN PROGRES FISIKNYA
2.4. PEMBAYARAN SERTIFIKAT BULANAN / MC
2.5. JADWAL DAN PROGESS PELAKSANAAN
PEKERJAAN (KURVA S)
2.6. KEMAJUAN PEKERJAAN BESERTA DOKUMEN
LAMPIRANNYA
2.7. PERUBAHAN KONTRAK (ADD FISIK) BESERTA
LAMPPIRANNYA
2.8. MONITORING QUALITY CONTROL BESERTA
LAMPIRANNYA
2.9. RINGKASAN TUNTUTAN PENYEDIA JASA
KONSTRUKSI
2.10. MASALAH DAN TINDAK LANJUT
2.11. KEGIATAN PENYEDIA JASA KONSTRUKSI (FISIK
& ADM)
2.12. DATA CURAH HUJAN BESERTA DATA
LAMPIRANNYA
2.13. SKETSA LOKASI PELAKSANAAN FISIK
2.14. DAFTAR PERALATAN PENYEDIA JASA
KONSTRUKSI BESERTA DOKUMENTASINYA
BAB III. LAPORAN PERSONIL KONSULTAN
3.1. JADWAL PENUGASAN PERSONIL
3.2. KEGIATAN KONSULTAN (KANTOR & LAPANGAN)
3.3. CATATAN EVALUASI PELAKSANAAN PEKERJAAN
(PELAKSANAAN PEK. LAPANGAN, MUTU
MATERIAL & TERLAKSANA PEK, MANAJEMEN
PENYEDIA JASA KONSTRUKSI , WAKTU
PELAKSANAAN PEK.)
BAB IV. INFORMASI KEGIATAN PAKET PEKERJAAN
(FOTO-FOTO PELAKSANAAN PEK DARI MASING-MASING
PAKET PEKERJAAN FISIK UNTUK SETIAP ITEM
PEKERJAAN).
e. Laporan Triwulan terdiri dari :
- Laporan bulanan 3 bulan sebelumnya
Laporan Triwulan dibuat secara berkala setiap akhir
triwulan sebanyak 5 (lima) buku/Ruas Pengawasan.
Setiap akhir triwulan tahun anggaran (akhir September)
SE akan menyerahkan laporan Triwulanan, terdiri dari
kegiatan Penyedia Jasa selama tiga bulan yang telah
berjalan.
Laporan Triwulan ini termasuk informasi status personil
yang dimobilisasi, kemajuan dari pekerjaan lapangan,
variasi kontrak dan Change Order, status klaim Penyedia
Jasa termasuk usulan eskalasi harga jika ada, deskripsi
singkat mengenai masalah teknis atau masalah kontrak
yang terjadi termasuk terjadinya keterlambatan
pencapaian kemajuan pekerjaan dan informasi lain yang
berkaitan dengan semua jaringan jalan yang sedang
berjalan dan pekerjaan penggantian jembatan di dalam
Provinsi dibawah pengawasannya.
Format Laporan Triwulan yakni :
LEMBAR COVER
LEMBAR SURAT PENGANTAR LAPORAN
DAFTAR ISI
BAB I. UMUM
1.1 PETA LOKASI DAN QUARRY KEGIATAN
1.2 URAIAN KEGIATAN
BAB II. PENDEKATAN DAN METODE PENGAWASAN
2.1. DATA PROYEK
2.2. PROGRESS SUMMARY
2.3. PROGRESS FISIK PEKERJAAN BESERTA
RINCIAN PROGRES FISIKNYA
2.4. PEMBAYARAN SERTIFIKAT BULANAN / MC
2.5. JADWAL DAN PROGESS PELAKSANAAN
PEKERJAAN (KURVA S)
2.6. KEMAJUAN PEKERJAAN BESERTA DOKUMEN
LAMPIRANNYA
2.7. PERUBAHAN KONTRAK (ADD FISIK) BESERTA
LAMPPIRANNYA
2.8. MONITORING QUALITY CONTROL BESERTA
LAMPIRANNYA
2.9. RINGKASAN TUNTUTAN PENYEDIA JASA
KONSTRUKSI
2.10. MASALAH DAN TINDAK LANJUT
2.11. KEGIATAN PENYEDIA JASA KONSTRUKSI (FISIK
& ADM)
2.12. DATA CURAH HUJAN BESERTA DATA
LAMPIRANNYA
2.13. SKETSA LOKASI PELAKSANAAN FISIK
2.14. DAFTAR PERALATAN PENYEDIA JASA
KONSTRUKSI BESERTA DOKUMENTASINYA
BAB III. LAPORAN PERSONIL KONSULTAN
3.1. JADWAL PENUGASAN PERSONIL
3.2. KEGIATAN KONSULTAN (KANTOR & LAPANGAN)
3.3. CATATAN EVALUASI PELAKSANAAN PEKERJAAN
(PELAKSANAAN PEK. LAPANGAN, MUTU
MATERIAL & TERLAKSANA PEK, MANAJEMEN
PENYEDIA JASA KONSTRUKSI , WAKTU
PELAKSANAAN PEK.)
BAB IV. INFORMASI KEGIATAN PAKET PEKERJAAN
(FOTO-FOTO PELAKSANAAN PEKERJAAN DARI
MASING-MASING PAKET PEKERJAAN FISIK).
f. Laporan Pengendalian Mutu terdiri dari :
- Hasil Uji pengamatan, pengukuran dan pengujian
setiap item pekerjaan
Laporan Pengendalian Mutu dibuat secara berkala setiap
akhir bulan sebanyak 8 (lima) buku/bulan.
g. Laporan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Konstruksi (LK3K)
Laporan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi
(LK3K) dibuat secara berkala setiap akhir bulan sebanyak
8 (lima) buku/bulan.
h. Back Up Invoice terdiri dari :
- Daftar hadir disertai dokumentasi personil
dilapangan (Geotaging Site)
- Rincian Biaya langsung personil dan biaya
langsung non personil terdiri dari
• Daftar Gaji
• Bukti Sewa Kantor
• Bukti Sewa Kendaraan
Back Up Invoice dibuat secara berkala setiap akhir bulan
sebanyak 2 (dua) buku.
i. Laporan Akhir terdiri dari :
- Final quantity (Rangkuman Backup Data dan
Request Pekerjaan)
- Final quality (Rangkuman seluruh Quality Control
dan Quality Assurance)
- Dokumentasi 100 %
Laporan ini dibuat pada saat akhir pelaksanaan
pekerjaan sebanyak 8 (delapan) buku, Dengan
berakhirnya jasa pelayanan Direksi Teknis (akhir
kegiatan konstruksi untuk tiap-tiap kontrak), suatu
laporan akhir harus diserahkan, merupakan ringkasan
metode konstruksi, pelaksanaan pengawasan konstruksi,
rekomendasi pada kebutuhan pemeliharaan di masa
yang akan datang, semua aspek teknis yang muncul
selama masa konstruksi pekerjaan jalan dan jembatan,
permasalahan potensial untuk konstruksi baru yang
mungkin muncul, dan pemberian solusinya, jika ada,
untuk beberapa variasi perbaikan dalam kegiatan akan
datang dengan tampilan yang sama dalam lingkup
tanggung jawab Pengguna Jasa. Laporan akhir juga
melampirkan foto kegiatan dan foto copy "Final Quality"
dari jalan sebagaimana kelengkapan data untuk "leger"
jalan dan jembatan.
Masing-masing laporan terdiri dari suatu ringkasan
laporan akhir pengawasan lapangan dan kegiatan-
kegiatan mereka selama periode pelayanan Direksi
Teknis. Satu bulan sebelum berakhirnya pelayanan
sebuah draft Iaporan akhir sudah harus diserahkan ke
PPK yang berisi penjelasan sebagai berikut :
- Deskripsi mendetail dari pelaksanaan pelayanan, dan
pemenuhan penyelesaiannya, dalam kerangka
perbaikan kegiatan-kegiatan Pengawasan di
lingkungan unit kerjanya.
- Rekomendasi dalam perubahan kebijakan-kebijakan,
prosedur, dan operasional dengan maksud
memperbaiki kemampuan pengawasan pada program
pekerjaan di lingkungan unit kerjanya.
Format Laporan Akhir yakni :
LEMBAR COVER
LEMBAR SURAT PENGANTAR LAPORAN
DAFTAR ISI
BAB I. UMUM
1.1. GAMBARAN UMUM PROYEK (DATA PENYEDIA
JASA KONSTRUKSI & DATA KONSULTAN)
1.2. STRUKTUR ORGANISASI PENGGUNA JASA
1.3. STRUKTUR ORGANISASI PENYEDIA JASA
KONSTRUKSI
1.4. STRUKTUR ORGANISASI KONSULTAN
1.5. LINGKUP PEKERJAAN (PETA LOKASI & QUARRY
KEGIATAN)
BAB II. REKAPITULASI KEGIATAN PELAKSANAAN FISIK
2.1. METODE KONSTRUKSI
2.2. METODE PELAKSANAAN PENGAWASAN
KONSTRUKSI
2.3. MASALAH DAN TINDAK LANJUT
BAB III. REKOMENDASI
3.1. KEBUTUHAN PADA MASA PEMELIHARAAN
3.2. MASALAH POTENSIAL KONSTRUKSI DAN
SOLUSINYA (VARIASI PERBAIKAN DALAM
KEGIATAN)
LAMPIRAN :
1. FOTO KEGIATAN
2. FINAL QUANTITY
3. FINAL QUALITY
4. BERITA ACARA PHO
5 Peralatan, 1. Ketersediaan tenaga pendukung dalam membantu
Material,
Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pengawasan
Personel dan
Rehabilitasi Gedung Kantor Gubernur Pertama
Fasilitas dari
2. Data dan informasi teknis lain yang berkaitan dengan
PPK
proses pengawasan tersebut, yang akan dikoordinasikan
lebih lanjut pada saat masa pengawasan.
3. Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan.
4. Fasilitasi dari Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka
mendapatkan informasi dari instansi / lembaga terkait
secara formal.
6 Peralatan dan Peralatan dan material yang harus disediakan Penyedia Jasa
Material dari antara lain:
Penyedia Jasa 1) Dukungan peralatan kerja dan operasional yang
Konsultansi berkualitas baik dalam jumlah yang memadai, antara
lain:
a) Peralatan Informasi dan Teknologi (IT) dengan
spesifikasi yang tinggi guna memenuhi kriteria
pekerjaan teknis;
b) Menyediakan komponen alat yang dibutuhkan untuk
pengukuran dilapangan yang tidak dijelaskan dalam
KAK ini.
2) Dukungan Tenaga Ahli, dan tenaga pendukung yang
berkualitas sesuai kriteria dan jumlah yang disyaratkan,
terutama Tenaga Ahli yang telah melakukan pekerjaan
yang sejenis berupa pengawasan pembangunan lebih
diutamakan dan mendapat nilai lebih (value added).
3) Dukungan pengalaman pekerjaan yang sejenis
4) Dukungan Alat Pelindung Diri (APD), Alat Pengaman
Kerja (APK) dan Penunjang P3K untuk memberikan
jaminan kesehatan dan keselamatan bagi tenaga kerja.
5) Peralatan Minimal yang dibutuhkan
No Uraian Volume Keterangan
1 Laptop/PC 1 Unit Milik Sendiri
2 Printer berwarna (A3 dan A4) 1 Unit Milik Sendiri
3 Kamera Foto 1 Unit Milik Sendiri
4 Kamera Video 1 Unit Milik Sendiri
5 Alat Ukur 1 Unit Milik Sendiri
Software Arsitektur - -
6
Berlisensi
7 Lingkup A. Tugas dan Kewenangan Penyedia Jasa Konsultansi:
Kewenangan
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
Penyedia Jasa
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
2) Mengendalikan pemakaian bahan, peralatan, dan
metode pelaksanaan, serta mengawasi dan
memastikan ketepatan mutu, waktu, biaya dan
adiminstrai pekerjaan konstruksi;
3) Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dari segi kualitas, bahan dan material, kualitas
pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk
setiap item/bagian pekerjaan yang terurai dalam
rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap periode
laporan berkala;
4) Mengendalikan kepatuhan pelaksana pekerjaan
terhadap pemenuhan syarat-syarat kesehatan,
keselamatan kerja, dan lingkungan oleh Penyedia
Jasa Konstruksi ;
5) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memberikan rekomendasi teknis opsi pemecahan
masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
6) Menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala
serta membuat laporan harian, mingguan dan
bulanan pekerjaan pengawasan;
7) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop
drawing) yang diajukan oleh Penyedia Jasa Kontruksi
;
8) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (as-built drawing) sebelum
serah terima;
9) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah
Terima Pertama, mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan;
10) Menyusun dokumen Rencana Keselamatan
Konstruksi (RKK);
11) Membantu menyusun berita acara persetujuan
kemajuan pekerjaan, dan Serah Terima Pertama
(PHO);
12) Membantu memeriksa dokumen operasi dan
pemeliharaan yang disusun oleh pelaksana.
B. Hal-hal diluar Kewenangan Penyedia Jasa:
1) Menambah dan/atau mengurangi volume
pekerjaan;
2) Menambah jenis item pekerjaan baru;
3) Menambah dan/atau mengurangi nilai kontrak;
4) Mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan;
5) Menyetujui perpanjangan waktu kontrak;
6) Menunjuk personil yang tidak tercantum dalam
daftar personil;
7) Mengubah dan memodifikasi spesifikasi teknis.
8 Jangka Waktu a. Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Pengawasan Teknis
Penyelesaian Peningkatan Jalan ini adalah selama 120 (seratus dua
Pekerjaan
puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan oleh PPK.
b. Jika fisik pekerjaan konstruksi yang diawasi belum
mencapai 100% sesuai Jangka Waktu Pelaksanaan
Pengawasan Teknis tersebut pada Point a. diatas, maka
Penyedia Jasa Konsultansi WAJIB tetap melakukan
pengawasan teknis hingga progress fisik mencapai 100%
dan tetap bertanggung jawab terhadap spesifikasi/mutu,
kuantitas/volume dan administrasi proyek pekerjaan
tersebut (aspek legal formal).
c. Selama masa pelaksanaan maupun dan masa
pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi, Penyedia Jasa
Konsultansi WAJIB melakukan pendampingan terhadap
Direksi Pekerjaan pada saat Pemeriksaan Pekerjaan
Konstruksi oleh Tim Auditor, serta Kunjungan Kerja oleh
Stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan
pekerjaan tersebut.
d. Konsultan Pengawas mengawasi dan menghitung TKDN
dalam proses pelaksanaan
9 Kualifikasi Penyedia jasa memiliki syarat kualifikasi sebagai berikut:
Penyedia Jasa
1. Klasifikasi Perusahaan Kecil;
Konsultansi
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai bidang yang masih
berlaku dan dikeluarkan oleh instansi berwenang;
3. Sertifikat Badan Usaha (SBU) KBLI 71101 dengan sub
klasifikasi AR001 tentang Jasa Arsitektural Bangunan
Gedung Hunian dan Non Hunian dan/atau AR002 Jasa
Arsitektural Lainnya dan/atau KBLI 71102 dengan sub
klasifikasi RK001 tentang Jasa Rekayasa Konstruksi
Bangunan Gedung Hunian dan Nonhunian.
4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku;
5. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak, apabila
dikemudian hari ditemukan Status Wajib Pajak
dipalsukan maka perusahaan yang bersangkutan bersedia
dilaporkan kepada yang berwajib;
6. KSWP (Keterangan Status Wajib Pajak) Badan
Usaha/Pemilik Badan Usaha yang valid dan sah (Tidak
Fiktif atau Manipulatif);
7. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan
diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan Akta Pendirian
Perusahaan dan/atau perubahannya;
8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang
terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau
yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara,
kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan negara;
9. Memiliki pengalaman pekerjaan di bidang Jasa
Konsultansi paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak;
10.
11. Surat Pernyataan Tidak Menuntut Apabila Paket
Pekerjaan Tersebut dihilangkan atau dibatalkan
Anggarannya.
10 Personel Dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi ini, penyedia
jasa harus menyediakan tenaga yang memenuhi kebutuhan
kegiatan, baik ditinjau dari lingkup (besar) kegiatan maupun
tingkat kompleksitas pekerjaan.
1) Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jenjang 7 untuk Tenaga
Ahli Muda
2) Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jenjang 4 untuk Tenaga
Teknisi / Analis
3) Dilengkapi dengan Curriculum Vitae (CV)
4) Referensi kerja dari PPK sebelumnya minimal Baik
5) Surat pernyataan bersedia ditugaskan
6) NPWP
7) Ijazah;
semua kelengkapan administrasi dan personil Tenaga Ahli
wajib dihadirkan saat review dokumen hasil pemilihan
dan rapat persiapan penunjukan penyedia (SPPBJ)
dengan menyertakan dokumen asli. Dalam pelaksanaan
pekerjaan ini, Penyedia Jasa Konsultansi harus
menyediakan tenaga yang dipersyaratkan dalam
pelaksanaan pekerjaan, meliputi :
Kualifikasi
N Jumlah Jumlah
Posisi Tingkat
o Keahlian Pengalaman Orang bulan
Pendidikan
l. Tenaga Ahli
Team S1 – Teknik
Leader/ Sipil/
1 Ahli Muda Arsitekur 7 2 Tahun 1 Orang 4 Bulan
Bangunan
Gedung
Ahli Muda
2 K3 S1 7 2 Tahun 1 Orang 4 Bulan
Konstruksi
lI. Tenaga Pendukung
SMK -
4
1 Surveyor Bidang 4 Tahun 1 Orang
Bulan
Teknik Sipil
Tenaga Ahli yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan
sebagai berikut:
1) Team Leader, disyaratkan minimal Lulusan Sarjana S1
Teknik Sipil/Teknik Arsitektur, mempunyai Sertifikat
Kompetensi Kerja Jenjang 7 Ahli Muda Teknik Bangunan
Gedung dan/atau Ahli Muda Arsitek, memiliki
pengalaman kerja minimal 2 tahun sebagai Team Leader.
Tugas utamanya adalah memimpin dan
mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan kegiatan
konsultansi pengawasan, serta memastikan hasil
pekerjaan sesuai ruang lingkup, standar teknis, dan
jadwal yang telah ditetapkan, bertugas selama 4 (empat)
bulan sampai dengan pekerjaan selesai.
Team Leader bertugas sebagai berikut:
a) Memimpin dan mengatur seluruh tim pelaksana jasa
konsultansi pengawasan, serta memastikan seluruh
personel melaksanakan tugas sesuai bidang
keahliannya masing-masing.
b) Menyusun rencana kerja tim dan jadwal pelaksanaan
kegiatan secara rinci, terkoordinasi, dan tepat waktu
sesuai ketentuan kontrak.
c) Melakukan koordinasi dengan PPK dan pihak terkait
dalam pelaksanaan survey lapangan, penyusunan
dokumen pengawasan, dan penyampaian hasil
pekerjaan.
d) Mengendalikan kualitas hasil pekerjaan tim, mulai dari
tahap survey, analisis teknis, penyusunan dokumen
pengawasan teknis, gambar, spesifikasi teknis, hingga
estimasi anggaran biaya.
e) Menyusun dan menandatangani laporan kemajuan
pekerjaan secara berkala sesuai jadwal pelaporan yang
disepakati bersama PPK.
f) Bertanggung jawab atas ketepatan waktu, ketepatan
biaya, dan ketepatan mutu hasil pekerjaan konsultansi
sesuai dengan ruang lingkup, standar teknis, dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
g) Menyelesaikan permasalahan teknis yang muncul
selama proses pelaksanaan konsultansi pengawasan
bersama tim dan berkoordinasi dengan PPK.
h) Menjamin kerahasiaan seluruh data dan dokumen
yang diperoleh selama pelaksanaan pekerjaan jasa
konsultansi.
i) Menyerahkan laporan akhir kegiatan beserta seluruh
dokumen pendukung kepada PPK sesuai ketentuan
kontrak.
2) Tenaga Ahli Muda Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3) Konstruksi, disyaratkan minimal Lulusan Sarjana
S1, mempunyai Sertifikat Kompetensi Kerja Jenjang 7 Ahli
Muda Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi,
memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun sebagai Ahli
Muda K3 Konstruksi
Tugas utamanya adalah Tugas utamanya adalah
memastikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
dalam seluruh proses pelaksanaan pekerjaan konsultansi,
khususnya pada saat survey lapangan dan dalam
penyusunan pengawasan pekerjaan rehabilitasi, agar
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
standar K3 konstruksi yang berlaku, bertugas selama 4
(empat) bulan sampai dengan pekerjaan selesai.
Petugas K3 bertugas sebagai berikut:
a) Menyusun rencana kerja K3 untuk pelaksanaan
survey lapangan dan kegiatan konsultansi pengawasan
pekerjaan rehabilitasi bangunan gedung negara.
b) Melakukan identifikasi potensi bahaya dan risiko K3
selama pelaksanaan survey dan pemeriksaan kondisi
eksisting bangunan.
c) Melakukan briefing K3 (safety induction) kepada
seluruh personel tim konsultan sebelum pelaksanaan
survey lapangan untuk memastikan seluruh personel
memahami potensi bahaya dan prosedur keselamatan.
d) Mengawasi pelaksanaan survey lapangan agar berjalan
sesuai prosedur K3, termasuk penggunaan alat
pelindung diri (APD) yang sesuai standar.
e) Melakukan pencatatan dan pelaporan terkait kondisi
K3 di lokasi survey, serta tindakan pengendalian risiko
apabila ditemukan potensi bahaya di lapangan.
f) Memberikan saran dan rekomendasi teknis terkait
aspek K3 dalam rencana teknis rehabilitasi bangunan,
khususnya untuk pekerjaan yang berisiko tinggi
terhadap keselamatan kerja.
g) Berkoordinasi dengan tenaga ahli perencana lainnya
untuk memastikan aspek K3 terintegrasi dalam
seluruh dokumen pengawasan pekerjaan rehabilitasi.
h) Menyusun laporan pelaksanaan K3 yang menjadi
bagian dari laporan akhir jasa konsultansi.
i) Memastikan seluruh kegiatan survey dan konsultansi
pengawasan mematuhi ketentuan K3 berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang jasa konstruksi, seperti Permen PUPR Nomor
10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Menjaga kerahasiaan seluruh data dan informasi yang
diperoleh selama pelaksanaan pekerjaan konsultansi.
Tenaga Pendukung yang dibutuhkan untuk pelaksanaan
pekerjaan sebagai berikut:
1. Surveyor, disyaratkan minimal Lulusan SMK Bidang
Teknik Sipil, memiliki pengalaman kerja minimal 4 tahun
sebagai Surveyor
Surveyor bertanggung jawab langsung kepada SE dan
harus melakukan koordinasi dengan SE (jika diperlukan)
dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas
dilapangan.
Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi
minimal jenjang 4 (Empat) – Teknisi / Analis.
Tanggung jawabnya meliputi, tetapi tidak terbatas pada
hal-hal sebagai berikut :
a) Membantu SE dalam melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan konstruksi oleh Penyedia
Jasa Konstruksi .
b) Membuat laporan harian tentang kemajuan
pekerjaan Penyedia Jasa Konstruksi , mencatat
penggunaan material, alat dan jumlah tenaga
Penyedia Jasa Konstruksi yang bekerja pada hari
yang bersangkutan.
c) Melaporkan kemajuan pekerjaan kepada SE.
d) Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai perintah
e) Membantu SE dalam melaksanakan rekayasa
lapangan.
f) Melakukan pengukuran dan perhitungan atas
pekerjaan Penyedia Jasa Konstruksi .
g) Melaporkan hasil pengukuran pekerjaan kepada
SE.
h) Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai perintah
11 Pembayaran 1. Pembayaran untuk hasil pelaksanaan kegiatan pekerjaan
dilakukan berdasarkan prestasi man month yang
tercantum dalam tagihan/invoice pembayaran yang
dibuktikan dengan foto kehadiran (atau keterangan) setiap
personil dengan penanda fasilitas geotagging dan akan
ditransfer ke Rekening Penyedia Jasa sesuai Kontrak.
2. Pembayaran tersebut dilakukan berdasarkan permintaan
pembayaran oleh Penyedia Jasa kepada Pengguna
Anggaran dengan pengurangan-pengurangan sebagai
berikut :
a. Prestasi yang dicapai sampai dengan bulan/angsuran
yang berlalu.
b. Pengembalian uang muka 20% dari nilai prestasi yang
dicapai bulan ini (nilai prestasi sampai dengan bulan ini
kurang nilai prestasi sampai dengan bulan lalu), sampai
lunas.
c. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11/110 dari nilai
prestasi yang dicapai bulan ini.
3. Setelah kontrak ditandatangani, Penyedia Jasa berhak
mendapatkan pembayaran uang muka dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. Uang Muka dapat diberikan kepada penyedia paling
tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari Harga Kontrak.
b. Penyedia Jasa harus menyerahkan Jaminan Uang
Muka sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari Harga
Kontrak berupa garansi Bank pemerintah/Lembaga
Keuangan lainnya yang telah ditunjuk oleh
Departemen Keuangan kepada Pengguna Anggaran.
Pengajuan uang muka dilakukan secara tertulis
kepada Pengguna Anggaran disertai :
c. Rencana Penggunaan dan Kebutuhan.
Uang Muka dibayarkan sebesar 20% (dua puluh
perseratus) dari harga kontrak. Jaminan Uang Muka
tersebut akan dikembalikan oleh Pengguna Jasa kepada
Penyedia Jasa setelah pengembalian uang muka yang
diperhitungkan pada setiap pembayaran lunas seluruhnya
atau paling lambat pengembalian/cicilan uang muka
tersebut lunas pada saat prestasi pekerjaan mencapai
100% atau sebelum dilakukan Serah Terima Pekerjaan
Selesai.
4. Penyedia Jasa tidak menuntut apabila :
- Tidak tersedianya anggaran untuk paket pekerjaan
tersebut diatas, pada DPA-SKPD Dinas Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi NTT Tahun
Anggaran 2025, dan atau;
- Tidak cukup tersedianya pagu dana untuk paket
pekerjaan dimaksud, pada DPA-SKPD Dinas
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi
NTT Tahun Anggaran 2025.
- Berkomitmen tetap mengawasi Pekerjaan Fisik hingga
100%.
Hal-Hal Lain
Pengertian pihak terkait untuk klausul ini
11 Sanksi
Definisi tentang orang-orang, organisasi dan pekerjaan yang
dimana klausul ini berlaku adalah:
• Pemilik dan Direktur yang dicalonkan atau calon
perusahaan Konsultan Pengawas akan menjadi
penanggung jawab untuk memastikan bahwa semua
tindakan Konsultan Pengawas serta semua pihak yang
bertindak atas nama Konsultan Pengawas mematuhi
ketentuan kontrak;
• Secara terpisah, Supervision Engineer akan bertanggung
jawab terhadap semua tindakan yang diambil semua
orang atas namanya;
• Dalam penafsiran terhadap klausul ini, pekerjaan
Penyedia Jasa Konstruksi termasuk semua yang
bertindak atas nama Penyedia Jasa Konstruksi seperti
supplier dan subPenyedia Jasa Konstruksi , serta
kepatuhan pada kontrak berarti kepatuhan pada
spesifikasi, gambar desain, Bill of Quantity dan/atau
semua dokumen kontrak terkait;
• Definisi pekerjaan termasuk material yang digunakan,
metode pelaksanaan pekerjaan dan hasil akhir yang
terbangun.
Sanksi
Kegagalan Konsultan Pengawas dan semua yang bertindak
atas namanya, untuk memenuhi setiap standar profesional
dan etis akan mengakibatkan dijatuhkannya sanksi sampai
hal tersebut diselesaikan sesuai dengan yang ditetapkan
PPK, atau apabila terjadi pemutusan kontrak, selama jangka
waktu setelahnya.
Dalam kasus apapun, pemberitahuan tentang kegagalan
memenuhi standar pelayanan yang diharapkan akan
diberikan dalam bentuk tertulis dari PPK atau perwakilan
yang ditunjuk untuk bertindak atas nama PPK.
Sanksi-sanksi dimaksud adalah:
1. Pada kegagalan pertama, Konsultan Pengawas akan
menerima surat peringatan dari klien, yang memberikan
gambaran tentang kejadian, menunjuk kinerja gagal,
dan bahwa kegagalan tersebut harus diperbaiki, serta
tidak diulangi lagi demi menghindari sanksi lebih lanjut.
Ketidakpatuhan dengan klausul-klausul yang terdaftar
pada Tabel D1 Lampiran D akan mengakibatkan
dikenakannya sangsi ini;
2. Kedua kali, dan setelah terjadi pengulangan
ketidakpatuhan, tergantung pada keseriusan kejadian
menurut PPK, klien akan memberikan instruksi kepada
Konsultan Pengawas untuk:
• Mengeluarkan pihak yang bertanggung jawab dari
proyek dan menggantinya atas biaya sendiri;
dan/atau
• Mendapatkan pengurangan dalam biaya supervisi
per bulan sebesar tidak kurang dari 10% total biaya
supervisi proyek per bulan untuk setiap bulan
dimana terjadi ketidakpatuhan yang sama; dan/atau
• Diberhentikan dari penugasan sebagai Konsultan
Pengawas tanpa peluang untuk pemulihan biaya
masa depan yang telah dibayarkan; dan/atau
• Memahami bahwa satu kinerja tak memuaskan akan
dicatat dalam berkas-berkas operasional yang
dipegang PPK untuk perusahaan Konsultan
Supervisi, berkas Pemilik dan direktur perusahaan
Konsultan Supervisi yang ditunjuk serta berkas
Supervision Engineer yang dipandang bertanggung
jawab untuk kegagalan kinerja. Catatan kinerja
tersebut akan diberikan kepada panel evaluasi
penawaran Konsultan Pengawas di masa depan
selama 2 tahun setelah tanggal kejadian kedua
tersebut.
Ketidakpatuhan dengan klausul-klausul yang terdaftar pada
Tabel D2 Lampiran D merujuk kepada kejadian
ketidakpatuhan kedua. Tabel D3 merujuk kepada
pengulangan ketidakpatuhan terkait sejumlah isu yang
paling serius. Setiap Tabel menunjukkan matriks sanksi
yang akan dikenakan.
Kupang, 4 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Jasa Konsultansi Pengawasan
Rehabilitasi Gedung Kantor Gubernur Pertama
Ludy A. Setyawan, ST
NIP. 197410061999031005| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 6 October 2016 | Pengawasan Lanjutan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Undana | Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi | Rp 10,000,000,000 |
| 29 March 2016 | Pengawasan Pembangunan Lanjutan Gedung Kuliah Feb Undana | Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi | Rp 10,000,000,000 |
| 8 August 2017 | Belanja Pengawasan Pengadaan Gedung Igd Terpadu Yang Baru | Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur | Rp 2,178,970,000 |
| 26 March 2020 | Pekerjaan Pengawasan Lanjutan Pembangunan Auditorium Undana | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 890,000,000 |
| 29 March 2021 | Jasa Konsultan Pengawas Uptd Laboratorium Kesehatan ( Dak Fisik ) | Provinsi Nusa Tenggara Timur | Rp 800,000,000 |
| 27 May 2024 | Belanja Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Rs Pratama | Kab. Kupang | Rp 783,500,000 |
| 5 June 2022 | Perencanaan Pembangunan Gedung Dekanat Fakultas Hukum Undana | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 750,000,000 |
| 9 April 2024 | Jasa Konsultasi Pengawasan | Provinsi Nusa Tenggara Timur | Rp 730,000,000 |
| 7 March 2022 | Pengawasan Pembangunan Lanjutan Gedung Laboratorium Fkm | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 667,443,000 |
| 29 May 2015 | Pengawasan Pembangunan Lanjutan Auditorium Undana | Unit Layanan Pengadaan Provinsi NTT | Rp 634,012,000 |