| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0017204793922000 | Rp 3,013,000,000 | SBU yang disampaikan tidak memenuhi ketentuan | |
| 0017877085922000 | Rp 3,040,000,000 | Tidak Dapat Menunjukan Bukti Peralatan Excavator | |
| 0860802057922000 | Rp 3,056,718,000 | - | |
CV Emmanuella Konstruksi | 09*8**0****22**0 | - | - |
| 0627551880922000 | - | - | |
| 0810301911922000 | Rp 3,281,999,986 | tidak dievaluasi karena sudah didapatkan 3 penawar terendah yang sudah memenuhi syarat | |
CV Willka | 10*1**1****01**9 | Rp 3,051,000,000 | Pengalaman yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan |
| 0720652155922000 | Rp 3,132,472,542 | tidak dievaluasi karena sudah didapatkan 3 penawar terendah yang sudah memenuhi syarat | |
| 0721858884922000 | Rp 3,075,000,000 | tidak dievaluasi karena sudah didapatkan 3 penawar terendah yang sudah memenuhi syarat | |
| 0032419079922000 | Rp 3,217,083,561 | tidak dievaluasi karena sudah didapatkan 3 penawar terendah yang sudah memenuhi syarat | |
| 0020692174922000 | - | - | |
| 0663229722922000 | Rp 3,145,881,203 | tidak dievaluasi karena sudah didapatkan 3 penawar terendah yang sudah memenuhi syarat | |
| 0940033616922000 | Rp 3,031,140,923 | SKK Pelaksana yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan Pengalaman Personil K3 yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
| 0026852673922000 | Rp 2,951,900,000 | Bukti Peralatan tidak sesuai yang dipersyaratkan | |
CV Bima Samudera | 09*0**4****22**0 | - | - |
| 0316873579922000 | Rp 3,182,912,157 | tidak dievaluasi karena sudah didapatkan 3 penawar terendah yang sudah memenuhi syarat | |
| 0822498143922000 | Rp 3,161,777,778 | tidak dievaluasi karena sudah didapatkan 3 penawar terendah yang sudah memenuhi syarat | |
| 0032419160922000 | Rp 3,159,897,526 | tidak dievaluasi karena sudah didapatkan 3 penawar terendah yang sudah memenuhi syarat | |
| 0946580354925000 | Rp 3,149,960,539 | tidak dievaluasi karena sudah didapatkan 3 penawar terendah yang sudah memenuhi syarat | |
| 0019982172922000 | Rp 3,000,000,000 | Tidak Melampirkan CV/Surat Referensi Kerja personil Pelaksana | |
| 0026852665922000 | - | - | |
PT Anggun Karya Sejatera | 09*5**9****22**0 | Rp 3,181,844,990 | tidak dievaluasi karena sudah didapatkan 3 penawar terendah yang sudah memenuhi syarat |
| 0316877182922000 | Rp 3,158,330,840 | tidak dievaluasi karena sudah didapatkan 3 penawar terendah yang sudah memenuhi syarat | |
CV Nim Karya | 09*8**4****22**0 | Rp 3,105,220,033 | tidak dievaluasi karena sudah didapatkan 3 penawar terendah yang sudah memenuhi syarat |
| 0860092022922000 | Rp 3,038,070,000 | Persyaratan pengalaman K3 Konstruksi tidak sesuai persyaratan (surat Referensi tidak sah) | |
CV Jeveirsan Jaya | 01*7**2****22**0 | Rp 3,198,000,207 | tidak dievaluasi karena sudah didapatkan 3 penawar terendah yang sudah memenuhi syarat |
| 0702217621922000 | Rp 3,220,000,000 | tidak dievaluasi karena sudah didapatkan 3 penawar terendah yang sudah memenuhi syarat | |
| 0023854045807000 | - | - | |
| 0017679416921000 | - | - | |
| 0919074138922000 | - | - | |
| 0723324208922000 | - | - | |
CV Ambu Putri Tunggl | 09*6**8****22**0 | - | - |
| 0724348974922000 | - | - | |
| 0027436203922000 | - | - | |
CV Landora | 06*2**6****21**0 | - | - |
| 0026854133922000 | - | - | |
CV Tiga Cahaya Sukses | 06*8**4****22**0 | - | - |
| 0316071752922000 | - | - | |
CV Novita Pratama | 0024274920922000 | - | - |
| 0020691317922000 | - | - | |
| 0819972563922000 | - | - | |
| 0723473518922000 | - | - | |
CV Nobi Nobi Sanlasi | 00*9**9****22**0 | - | - |
| 0031544075941000 | - | - | |
PT Istana Putra Gailar | 09*8**2****26**0 | - | - |
| 0721264307101000 | - | - | |
Benson | 00*9**9****22**0 | - | - |
| 0940302219911000 | - | - | |
CV Sifa Indah Mandiri | 09*2**6****44**0 | - | - |
| 0018081901925000 | - | - | |
CV Etwan Surya Pratama | 0948676937922000 | - | - |
| 0631752763922000 | - | - | |
| 0751092982922000 | - | - | |
| 0433918513925000 | - | - | |
CV Djata Konstruksi | 06*3**9****23**0 | - | - |
| 0758152680922000 | - | - | |
| 0030296222922000 | - | - | |
CV Dw Jaya | 10*1**1****46**1 | - | - |
| 0858088172922000 | - | - | |
CV Ahyas Sejahtera | 02*4**9****25**0 | - | - |
| 0719822488926000 | - | - | |
| 0821262722418000 | - | - | |
| 0017204595922000 | - | - | |
| 0940461528923000 | - | - | |
| 0437960651922000 | - | - | |
| 0027432459922000 | - | - | |
Solusi Pratama Mandiri, CV | 01*9**8****25**0 | - | - |
| 0914328927922000 | - | - | |
| 0814379756925000 | - | - | |
| 0941261059922000 | - | - | |
CV Jerald Gemilang | 02*9**0****22**0 | - | - |
| 0019724665941000 | - | - | |
| 0806806873831000 | - | - | |
Cvluputmandiri | 0029280468921000 | - | - |
| 0845221340922000 | - | - | |
| 0701491052922000 | - | - | |
CV Naga Aghata | 0831686993924000 | - | - |
| 0025981879923000 | - | - | |
CV Tiga Saudagar | 05*6**6****22**0 | - | - |
Delta Amar Pradana | 06*9**6****22**0 | - | - |
| 0023081003921000 | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PEJABAT PEMBUAT KOMITEN
Jalan Jenderal Soeharto Nomor 57 Kupang Kode Pos 85118
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGGUNA ANGGARAN : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTT
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN SARANA PENUNJANG SEKOLAH SMA
NEGERI 13 KUPANG
LOKASI : KOTA KUPANG
TAHUN ANGGARAN : 2025
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN SARANA PENUNJANG SEKOLAH SMA NEGERI 13 KUPANG
1. LATAR BELAKANG Sesuai dengan Visi dan Misi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu meningkatakan akses dan mutu
pendidikan, maka pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan
menjadi hal yang harus dilakukan. Sesuai dengan amanat Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka
Pemerintah Provinsi diberikan kewenangan Pengelolaan Pendidikan
Menengah dan Pendidikan Khusus, sehingga alokasi Dana Alokasi
Umum Fisik Pendidikan untuk jenjang Pendidikan Menengah menjadi
tugas dan kewenangan Pemerintah Provinsi yang secara teknis
dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.
Pendidikan di Indonesia pada umumnya masih memiliki
permasalahan-permasalan yang harus segera ditangani dan
diselesaikan. Salah satunya adalah kurangnya sarana dan prasarana
pendidikan terutama pada jenjang pendidikan menengah dalam
rangka wajib belajar pendidikan 12 tahun. Hal ini akan menyebabkan
kurang efektifnya pembelajaran sehingga berdampak pada kurangnya
kualitas peserta didik.
Oleh karena itu, Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Umum
Spesifik Grant Bidang Pendidikan untuk Pemenuhan Sarana dan
Prasarana Pendidikan dalam bentuk pembangunan gedung sekolah
secara menyeluruh bagi sekolah yang belum memiliki gedung yang
layak. Pembangunan gedung sekolah ini juga bertujuan untuk
meningkatkan mutu pendidikan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud
Maksud dari kegiatan ini adalah melaksanakan Pembangunan
SMAN dan SMKN di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
b. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini adalah tersedianya gedung sekolah yang
berwawasan lingkungan, serta sesuai dengan rencana dan
standar prosedur yang berlaku guna meningkatkan mutu
pendidikan di Provinsi Nusa Tenggara Timur .
3. TARGET/SASARAN Target/sasaran perencanaan adalah tersedianya gedung yang aman
dan nyaman serta memenuhi standar teknis Bangunan Gedung
Negara.
4. NAMA ORGANISASI ▪ Nama Organisasi : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
PENGADAAN NTT
BARANG/JASA ▪ PPK: Sony L. Tedjuhinga, ST
5. SUMBER DANA Pekerjaan Konstruksi ini dibiayai dari DPA Dinas Pendidikan dan
DAN PERKIRAAN BIAYA Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2025.
6. LINGKUP Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi
PEKERJAAN adalah sebagai berikut :
a. Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pembangunan Gedung
Pendidikan di Provinsi NTT sudah termasuk tahap pemeliharaan
konstruksi.
b. Pelaksanaan konstruksi merupakan tahap mendirikan bangunan
gedung yang dilakukan dengan menggunakan penyedia jasa
pelaksana konstruksi sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen
pelelangan yang telah disusun oleh konsultan perencana dengan
segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/anwizing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman
dan standar teknis) yang dipersyaratkan.
d. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
meliputi:
- Kualitas masukan (bahan, tenaga dan alat).
- Kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan).
- Kualitas hasil, pekerjaan sesuai yang tercantum dalam
Gambar Perencanaan, Bill of Quantity (BoQ) atau Rencana
Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS)/Spesifikasi Teknis.
- Menyampaikan kepada pengguna jasa konsultansi
pengawasan dan pemilik pekerjaan, termasuk hasil Kontrol
Test Kualitas (test quality control) dan berbagai permasalahan
yang timbul di lapangan.
7. KELUARAN Output/keluaran pekerjaan yang harus dicapai oleh penyedia jasa
konstruksi meliputi:
a. Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi.
b. Dokumen hasil Pelaksanaan Konstruksi, meliputi:
- Menyusun Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK).
- Menyusun Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK).
- Gambar-gambar panduan pelaksanaan (shop drawing).
- Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built
drawing).
- Seluruh berkas perizinan yang diperoleh pada saat
pelaksanaan konstruksi fisik.
- Laporan quality dan quantity yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi.
- Foto-foto dan video dokumentasi (harian diambil/taking
picture mempunyai makna bukti yaitu pekerjaan yang
terukur dengan jelas menggunakan alat ukur, alat uji dan
segala alat yang dapat digunakan dalam pembuktian
pekerjaan) yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik.
- Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung yang
terintegrasi termasuk petunjuk yang menyangkut
pengoperasian dan perawatan peralatan dan perlengkapan
mekanikal elektrikal bangunan.
- Menyampaikan milestone yang disusun bersama konsultan
pengawas sebagai upaya mitigasi titik kritis pekerjaan
konstruksi.
- Menyiapkan daftar rincian item pekerjaan serta nilainya.
- Menyampaikan surat penjaminan atas kegagalan bangunan
dari penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dan penyedia jasa
pengawasan konstruksi kepada pemilik pekerjaan
8. WAKTU Penyedia Jasa konstruksi bertugas sejak ditetapkan berdasarkan Surat
PELAKSANAAN YANG Perintah Mulai Kerja (SPMK) dengan rinciann sebagai berikut:
DIPERLUKAN a. Tahap Pelaksanaan Konstruksi: Jangka waktu pelaksanaan selama
140 (seratus empat puluh) hari kalender.
b. Tahap Pemeliharaan: Jangka waktu pemeliharaan selama 180
(seratus delapan puluh) hari kalender sejak serah terima pertama
(Provisional Hand Over).
9. PERALATAN, Penyediaan peralatan minimal untuk melaksanakan pekerjaan ini
MATERIAL DAN antara lain :
FASILITAS DARI
PENYEDIA
No. Jenis alat Jumlah Kapasitas Kepemilikan Keterangan
1. Scafolding 400 unit Milik Sendiri/Sewa Syarat Berkontrak
2. Concrete Mixer 2 unit 0,3 m3 Milik Sendiri/Sewa Syarat Pemilihan
3. Concrete Vibrator 2 unit 5,5 HP Milik Sendiri/Sewa Syarat Pemilihan
4. Theodolith 1 set Milik Sendiri/Sewa Syarat Berkontrak
5. Bar Cutter 1 unit - Milik Sendiri/Sewa Syarat Pemilihan
6. Bar Bending 1 unit - Milik Sendiri/Sewa Syarat Pemilihan
7. Kompresor 1 unit Milik Sendiri/Sewa Syarat Berkontrak
8. Stamper 2 unit Milik Sendiri/Sewa Syarat Berkontrak
9. Pick Up 1 unit Milik Sendiri/Sewa Syarat Berkontrak
10. Dump Truck 2 unit 3,5 m3 Milik Sendiri/Sewa Syarat Pemilihan
11. Excavator 1 Unit 0,8 m3 Milik Sendiri/Sewa Syarat Pemilihan
10. LINGKUP DAN Penyedia Jasa Konstruksi memiliki tugas dan wewenang sebagai
WEWENANG berikut:
PENYEDIA JASA a. Menyampaikan surat pernyataan tidak menuntut ganti rugi
bermeterai jika terjadi ketidaktersediaan anggaran dan atau
lahan/lokasi pekerjaan.
b. Menyampaikan surat pernyataan bermeterai keikutsertaan BPJS
Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terhadap personil dan
tenaga kerja dalam pelaksanaan pekerjaan.
c. Menyampaikan surat pernyataan aktif pajak kendaraan
operasional yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
d. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan peraturan dan syarat
syarat yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.
e. Membuat gambar kerja (shop drawing) sebelum memulai
pelaksanaan pekerjaan.
f. Membuat gambar kerja setelah selesai pelaksanaan pekerjaan (as
built drawing).
g. Membuat dokumen tentang pekerjaan yang telah dilaksanakan
dan diserahkan kepada Pemilik Pekerjaan.
h. Melakukan Company Inspection terhadap lingkup pekerjaan
Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (MEP).
i. Mempersiapkan fasilitas dan sarana demi kelancaran pekerjaan.
j. Mempersiapkan bahan-bahan bangunan yang bermutu baik dan
memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam
RKS/Spesifikasi Teknis.
k. Melaksanakan semua pekerjaan yang menjadi tanggung
jawabnya sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat.
l. Menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan tepat pada waktunya
sesuai dengan surat perjanjian kontrak.
m. Mengadakan pemeliharaan selama proyek tersebut masih dalam
tanggungjawab pelaksana.
n. Menyediakan tenaga kerja yang berpengalaman serta peralatan
yang diperlukan pada saat pelaksana pekerjaan.
o. Bertanggung jawab terhadap fisik bangunan selama masa
pemeliharaan.
p. Menyusun laporan progress pelaksanaan proyek yang terdiri atas
laporan harian, laporan mingguan, serta laporan bulanan kepada
pemilik proyek. Isi dari laporan tersebut adalah kemajuan proyek,
jumlah tenaga kerja yang digunakan saat ini, kondisi alam, cuaca,
serta perubahan pekerjaan (CCO) apabila ada.
q. Penyedia juga mempunyai kewenangan untuk mempertanggung
jawabkan Personil dan Peralatan yang digunakan serta bersedia
menghadirkan personil yang diperlukan apabila ada perbaikan
dan bersedia menghadirkan personil yang diperlukan bila
terdapat pemeriksaan oleh APIP ataupun BPK RI;
11. KUALIFIKASI Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
PENYEDIA menjalankan kegiatan/usaha meliputi Ketentuan Evaluasi Terkait
Perizinan Berusaha di Bidang Jasa Konstruksi dan Penyesuaian
Persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yaitu peserta yang berbadan
usaha harus memiliki perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi,
berupa:
a. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Sertifikat Badan Usaha
(SBU) yang masih berlaku Kode KBLI : 41016 Konstruksi Gedung
Pendidikan, Kode BG006 Jasa Pelaksana Konstruksi Gedung
Pendidikan
b. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak dan telah melunasi SPT Pajak
Tahun 2024
c. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada
Kontrak yang dibuktikan dengan Akta Pendirian Perusahaan
dan/atau perubahannya.
d. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya
tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas
nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana,
dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara,
kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan
Negara.
e. Memiliki pengalaman minimal 1 (satu) paket pekerjaan
konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir.
f. Melampirkan bukti pekerjaan konstruksi dalam 4 (empat) tahun
terakhir.
12. PERSONIL Dalam pelaksanaan pekerjaan Penyedia Jasa Konstruksi harus
menyediakan tenaga yang memenuhi kebutuhan pekerjaan, sesuai
dengan ketentuan seluruh tenaga yang ditawarkan harus memiliki
syarat sebagai berikut:
a. Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesui yang dipersyaratkan.
b. Dilengkapi dengan Curiculum Vitae (CV) atau Referensi kerja
dari PPK sebelumnya minimal Baik.
c. Surat pernyataan bersedia ditugaskan.
d. KTP, NPWP, Ijasah
Semua kelengkapan administrasi dan personil Tenaga Ahli wajib
dihadirkan saat review dokumen hasil pemilihan dan rapat persiapan
penunjukan penyedia (SPPBJ) dengan menyertakan dokumen asli.
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia Jasa Konstruksi harus
menyediakan Tenaga yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan
pekerjaan, meliputi :
a. 1 (satu) orang Kepala Proyek, Sarjana Teknik Sipil/Arsitektur
yang berpengalaman minimal 2 tahun, mempunyai SKA Muda
Gedung dan NPWP ( Syarat Berkontrak)
b. 1 (orang) orang pelaksana, Sarjana Teknik Sipil, berpengalaman 2
tahun, Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Muda Jenjang 4
(Syarat Pemilihan)
c. 1 (satu) orang Ahli K3 Konstruksi, Sarjana Muda (D3)/S1 Teknik
Sipil/Arsitektur yang berpengalaman 3 tahun, K3 Ahli Muda
jenjang 6 (Syarat Pemilihan)
d. 1 (satu) orang Drafter, STM Bangunan yang berpengalaman 2
tahun ( Syarat Berkontrak)
e. 1 (satu) orang tenaga administrasi proyek, Sarjana Muda (D3)
berpengalaman 2 tahun ( Syarat Berkontrak)
f. 1 (satu) orang tenaga logistik proyek, STM yang berpengalaman 2
tahun ( Syarat Berkontrak)
13. LAIN-LAIN Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa
mengadakan diskusi atau memberi penjelasan mengenai tahap atau
hasil kerjanya
Kupang, Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Sony L. Tedjuhinga, ST
NIP. 19780925 200502 1