| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0713096436923000 | Rp 220,843,919 | - | |
CV Kako Putra | 01*9**5****23**0 | Rp 223,250,332 | Surat pernyataan bersedia mengganti barang yang cacat/rusak menggunakan materai hasil scan (bukan materai asli) |
CV Ambu Putri Tunggl | 09*6**8****22**0 | Rp 226,505,601 | NIB tidak sesuai persyaratan yang diminta |
| 0603246968923000 | Rp 220,438,230 | 1. Dokumen teknis sama dengan CV. TELAGA INDAH PERMAI 2. Tidak Menyampaikan Surat pernyataan bersedia mengganti barang yang cacat atau rusak bermeterai 10.000 3. Tidak Menyampaikan Surat pernyataan Garansi | |
| 0030296529922000 | Rp 236,485,500 | 1. Tidak Menyampaikan Surat pernyataan bersedia mengganti barang yang cacat atau rusak bermeterai 10.000 2. Surat pernyataan Garansi menggunakan materai hasil scan | |
| 0634521546923000 | Rp 226,254,630 | 1. Dokumen Teknis sama dengan CV. Keli Watu Wea 2. Tidak Menyampaikan Surat pernyataan bersedia mengganti barang yang cacat atau rusak bermeterai 10.000 3. Tidak Menyampaikan Surat pernyataan Garansi | |
CV Golden Nusa Kreasi | 10*1**1****26**5 | Rp 213,223,230 | 1. Tidak Menyampaikan Surat pernyataan bersedia mengganti barang yang cacat atau rusak bermeterai 10.000 2. Tidak Menyampaikan Surat pernyataan Garansi |
| 0019909803652000 | - | - | |
Wawasan Timur Pratama | 02*6**1****22**0 | - | - |
| 0019705938923000 | - | - | |
| 0739284248922000 | - | - | |
CV Nekad Bangun Mandiri | 09*1**7****23**0 | - | - |
Getor Karya Mandiri | 00*9**5****24**0 | - | - |
| 0019707561923000 | - | - | |
| 0029468865925000 | - | - | |
| 0705929479924000 | - | - | |
CV Sumber Bening Abadi | 01*6**4****22**0 | - | - |
| 0819972563922000 | - | - | |
| 0027433036922000 | - | - | |
| 0312743131618000 | - | - | |
| 0025981879923000 | - | - | |
| 0630845543045000 | - | - | |
| 0943531244923000 | - | - | |
| 0907133615602000 | - | - | |
CV Melisa Putri | 00*7**5****22**0 | - | - |
| 0940461528923000 | - | - | |
| 0763821675924000 | - | - | |
| 0625873799923000 | - | - | |
| 0017204595922000 | - | - | |
| 0716119557922000 | - | - | |
CV Trieter | 06*2**4****22**0 | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
UPT KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN
WILAYAH KABUPATEN NGADA DAN KABUPATEN NAGEKEO
JALAN SOEKARNO HATTA TLP. (0384) 21068 FAX. (0384) 2223792
B A J A W A KODE POS : 86415
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA BARANG UNTUK DIJUAL/DISERAHKAN KEPADA MASYARAKAT
A. LATAR BELAKANG
Pembangunan kehutanan secara spesifik, merupakan proses yang bertujuan untuk memperkuat
masyarakat dan keluarganya di semua lokasi sesuai dengan usahanya, agar lebih baik, lebih
menguntungkan, lebih sejahtera, mandiri, terampil, dinamis, efisien dan professional dengan
lingkungan yang terpelihara dan lestari. Terkait dengan proses pembangunan kehutanan
khususnya pembangunan sumberdaya manusia sekitar hutan maka perlu dilakukan upaya
pemberdayaan. Pemberdayaan masyarakat merupakan sebuah paradigma pembangunan yang
berkeadilan di mana arah pembangunan berpusat pada rakyat sebagai upaya untuk meningkatkan
kapasitas dan produktivitas ke arah kemandirian. Dalam pemberdayaan masyarakat, sangat
diperlukan peran serta aktif masyarakat. Dalam paradigma ini peran individu bukan sebagai obyek
melainkan sebagai pelaku (subyek) yang menetapkan tujuan, mengendalikan sumberdaya, dan
mengarahkan proses yang mempengaruhi kehidupannya. Strategi yang digunakan dalam
pemberdayaan masyarakat adalah dengan melakukan penguatan kelembagaan yang merupakan
sebuah kegiatan dalam rangka memberdayakan masyarakat petani sekitar hutan agar mau dan
mampu secara mandiri berperan serta dalam pengelolaan dan pelestarian hutan untuk
meningkatkan kesejahteraannya. Salah satu pendekatan yang dapat dilakukan adalah dengan
pembentukan kelompok tani hutan.
Kelompok tani Hutan (KTH) adalah kumpulan petani warga negara Indonesia yang mengelola
usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan Hutan. Gabungan Kelompok Tani Hutan
yang selanjutnya disebut GAPOKTANHUT adalah gabungan dari beberapa KTH untuk
meningkatkan usaha. KTH dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi
lingkungan (social, ekonomi, sumber daya), keakraban, keserasian hubungan untuk meningkatkan
dan mengembangkan usaha anggotanya dan dipimpin seorang ketua kelompok yang dipilih
diantara anggota dan oleh anggota atas dasar musyawarah sedangkan GABUNGAN KELOMPOK
TANI (GAPOKTAN) Adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerja sama
untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha. Kelompok Tani Hutan (KTH) yang telah
melaksanakan kegiatan perhutanan sosial baik di kawasan hutan maupun di hutan hak tidak
dengan sendirinya mampu mengelola potensi sumber daya alam (hasil hutan kayu, hasil hutan
bukan kayu, jasa lingkungan dan ekowisata) menjadi usaha yang mempunyai nilai tambah untuk
meningkatkan kesejahteraan Kelompok Tani Hutan (KTH) dan masyarakat di sekitarnya. Oleh
karena itu diperlukan dukungan pemerintah dan pihak terkait untuk pemberdayaan Kelompok Tani
Hutan (KTH) dengan pendampingan dan fasilitasi antara lain melalui pemberian bantuan sarana
prasarana alat ekonomi produktif. Tujuan pemberian sarana prasarana usaha ekonomi produktif
adalah untuk membantu masyarakat dapat menjalankan kegiatan usaha dan sebagai sarana
kelompok usaha dalam meningkatkan nilai tambah dan pendapatan dalam mencapai kemandirian
Kelompok Tani Hutan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah untuk memberikan arahan
terkait dengan proses pengadaan dan penyaluran penyaluran dan pemberian sarana
prasarana alat ekonomi produktif.
Sedangkan tujuannya adalah agar kegiatan pengembangan usaha kelompok melalui
penyaluran pemberian bantuan dalam bentuk bantuan sarana prasarana alat ekonomi
produktif dapat berjalan dengan efektif, efisien dan tertib administrasi bagi Kelompok Tani
Hutan di Kabupaten Ngada dan Kabupaten Nagekeo.
C. NAMA ORGANISASI
K/L/D/I : Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
OPD : Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur,
UPT KPH Wilayah Kabupaten Ngad dan Kabupaten Nagekeo
D. SUMBER DANA DAN ANGGARAN
Sumber Dana : APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2025
DPA : Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara
Timur, UPT KPH Wilayah Kabupaten Ngada dan Kabupaten
Nagekeo
Program : Program Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan dan Pemberdayaan
Masyarakat di bidang Kehutanan
Kegiatan : Pelaksanaan Penyuluhan Kehutanan Provinsi dan Pemberdayaan
Masyarakat di bidang Kehutanan
Sub Kegiatan : 5.1.02.01.01.0039 Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada
Masyarakat
Pagu Anggaran : Rp. 238.223.955,-
HPS : Rp. 238.054.096
E. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 45 (Empat puluh lima) hari kalender terhitung
sejak surat pesanan ditandatangani.
F. LOKASI
Seluruh saran dan prasarana beserta alat dan bahan rincian pengadaan Belanja Barang
untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat di kirim ke kantor UPTD KPH Wilayah
Kabupaten Ngada dan Kabupaten Nagekeo untuk dilakukan pemeriksanaan dan
pemilahan barang. Selanjutnya rekenan berkewajiban mendroping seluruh item
pengadaan tersebut sampai pada penerima manfaat dengan alamat sebagai berikut :
NO URAIAN ALAMAT PENERIMA
A KABUPATEN NGADA
Sa rpas Kopi KTH Tuka Lopi, Desa Dizi Gedha,
Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten
Ngada
Sarpas Kopi KTH Mora Wali, Desa Beapawe,
Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten
Ngada
Sarpas Jahe KTH Kembang Baru, Desa Bela,
Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada
Sarpas Jahe KTH Tangi Lizu, Desa Tiwo Riwu II,
Kecamatan Jerebu’u, Kabupaten Ngada
B KABUPATEN NAGEKEO
Sarpas Kopi KTH Au Lobo, Desa Mulakoli Kecamatan
Boawae, Kabupaten Nagekeo
Sarpas Kopi KTH Kebilobo, Kelurahan Nageoga,
Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo
Sarpas jambu Mete KTH GAPOKTAN Kelibegu, Desa
Woowea, Kecamatan Boawae, Kabupaten
Nagekeo
Sarpas Kemiri KTH Dara Muda, Desa Pagomogo,
Kecamatan Nangaroro, Kabupaten
Nagekeo
G. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pekerjaan adalah Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada
Masyarakat sebagai berikut :
Pengadaan Sarana dan prasarana ekonomi produktif yang akan diserahkan kepada
kelompok tani hutan guna mendukung peningkatan ekonomi bagi anggota kelompok tani
hutan. Selain itu juga terdapat pengadaan alat dan bahan untuk kegiatan pelatihan
penguatan kelembagaan serta peningkatan ekonomi bagi anggota kelompok tani hutan
adapun rincian sarana dan prasarana serta alat dan bahan untuk pelatihan tersebut
dirincikan sebagai berikut :
RINCIAN SARANA DAN PRASARANA SERTA ALAT DAN BAHAN PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN, PENYULUHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI BIDANG
KEHUTANAN
H. PENUTUP
Demikian uraian singkat pekerjaan ini disusun untuk dimanfaatkan dan dipergunakan
sebagaimana mestinya. Hal-hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut akan
ditindaklanjuti pada tahap Pemberian Penjelasan.
Ditetapkan di : Bajawa
Pada tanggal : 23 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Pada UPTD KPH Wilayah Kabupaten Ngada
dan Kabupaten Nagekeo
SILVESTER AJO TAPE, S.Hut
Pembina
NIP. 19731018 200604 1 006