| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0958860405923000 | Rp 1,766,237,160 | - | |
| 0027431857922000 | Rp 1,780,000,000 | Tidak dapat menunjukkan bukti Peralatan dan personil manajerial yang asli | |
| 0017877085922000 | Rp 1,798,000,000 | - | |
| 0716119557922000 | - | - | |
| 0016123077923000 | - | - | |
| 0634521546923000 | - | - | |
| 0652679903923000 | - | - | |
| 0721858884922000 | Rp 1,730,000,000 | Surat Sewa Perjanjian Peralatan tidak memenuhi persyaratan | |
| 0940030786924000 | Rp 1,860,500,000 | TIDAK DI EVALUASI KARENA SUDAH DIDAPAT 3 PENAWAR TERENDAH YANG MEMENUHI SYARAT | |
CV Jaya Carya Utama | 00*5**4****22**0 | Rp 1,829,667,109 | TIDAK DI EVALUASI KARENA SUDAH DIDAPAT 3 PENAWAR TERENDAH YANG MEMENUHI SYARAT |
| 0904647252923000 | Rp 1,625,134,998 | 1. CV Pelaksana tidak sesuai 2. Bukti Kepemilikan tidak sah | |
Delta Amar Pradana | 06*9**6****22**0 | Rp 1,727,176,556 | 1. Surat Perjanjian Sewa Peralatan dan Bukti Kepemilikan tidak sah 2.Referensi Kerja Pelaksana Tidak sesuai (Tahun PHO Mendahului Tahun Kontrak) 3. Bukti Peralatan Waterpass tidak sesuai |
| 0029254653923000 | Rp 1,755,555,000 | 1. Bukti Kepemilikan Peralatan Mesin Amplas dan Waterpass tidak sesuai yang dipersyaratkan | |
| 0625873799923000 | Rp 1,602,006,186 | 1. Menggunakan Bukti Kwitansi yang sama dengan Perusahaan lain 2. Kwitansi tidak sah | |
| 0946580354925000 | Rp 1,649,649,649 | Surat Perjanjian Sewa Peralatan tidak memenuhi persyaratan | |
| 0019441476926000 | Rp 1,882,757,682 | TIDAK DI EVALUASI KARENA SUDAH DIDAPAT 3 PENAWAR TERENDAH YANG MEMENUHI SYARAT | |
CV Sinar Surya | 08*5**7****22**0 | - | - |
| 0940461528923000 | Rp 1,789,000,023 | 1. Surat Perjanjian Sewa Peralatan untuk jumlah Dump Truck tidak memenuhi persyaratan | |
| 0838217024101000 | Rp 1,786,172,996 | Tidak menyampaikan bukti peralatan Dry wall sander/Mesin amplas | |
| 0763169182922000 | Rp 1,761,000,000 | 1. Bukti Kepemilikan Peralatan tidak sesuai yang dipersyaratkan | |
CV Djata Konstruksi | 06*3**9****23**0 | Rp 1,808,838,406 | TIDAK DI EVALUASI KARENA SUDAH DIDAPAT 3 PENAWAR TERENDAH YANG MEMENUHI SYARAT |
CV Evchadori | 0317481901922000 | - | - |
| 0032089559922000 | - | - | |
| 0016009201922000 | - | - | |
| 0763821675924000 | - | - | |
CV Tiga Saudagar | 05*6**6****22**0 | - | - |
| 0027436203922000 | - | - | |
| 0702217621922000 | - | - | |
| 0029897485921000 | - | - | |
| 0026852665922000 | - | - | |
| 0419701974923000 | - | - | |
| 0855965869924000 | - | - | |
CV Nim Karya | 09*8**4****22**0 | - | - |
| 0715942561924000 | - | - | |
| 0923813851922000 | - | - | |
Berkat Karunia Timor | 10*0**0****34**6 | - | - |
| 0023324908922000 | - | - | |
| 0031108640924000 | - | - | |
| 0724348974922000 | - | - | |
| 0410905822923000 | - | - | |
CV Jerald Gemilang | 02*9**0****22**0 | - | - |
Benson | 00*9**9****22**0 | - | - |
| 0810301911922000 | - | - | |
| 0721264307101000 | - | - | |
| 0723473518922000 | - | - | |
CV I S P Putra | 10*0**0****61**9 | - | - |
| 0719846495922000 | - | - | |
| 0946603008922000 | - | - | |
| 0713096436923000 | - | - | |
CV Putra Oenusa | 09*8**2****22**0 | - | - |
| 0316071752922000 | - | - | |
| 0809409154924000 | - | - | |
| 0018205500923000 | - | - | |
| 0929917623922000 | - | - | |
| 0437960651922000 | - | - | |
| 0941261059922000 | - | - | |
CV Sativa Konstruksi | 01*8**6****22**0 | - | - |
| 0018786301923000 | - | - | |
| 0019442185922000 | - | - | |
CV Dei Amore | 09*4**8****22**0 | - | - |
CV Nekad Bangun Mandiri | 09*1**7****23**0 | - | - |
| 0926739434924000 | - | - | |
| 0701491052922000 | - | - | |
| 0025981879923000 | - | - | |
| 0661697227922000 | - | - | |
| 0858088172922000 | - | - | |
| 0018205641924000 | - | - | |
CV De Sare Family | 01*5**5****23**0 | - | - |
Wawasan Timur Pratama | 02*6**1****22**0 | - | - |
| 0027433036922000 | - | - | |
PT Mustika Khatulistiwa Mandiri | 09*2**5****23**0 | - | - |
CV Anugerah Prima Mandiri | 06*8**4****21**0 | - | - |
| 0025982901921000 | - | - | |
| 0632678678907000 | - | - | |
| 0019705995923000 | - | - | |
| 0027035716923000 | - | - | |
| 0940033616922000 | - | - | |
| 0845221340922000 | - | - | |
| 0723324208922000 | - | - | |
| 0316877182922000 | - | - | |
CV Yuritamakonstruksi | 04*7**4****23**0 | - | - |
| 0603246968923000 | - | - | |
| 0029254133923000 | - | - | |
| 0020692174922000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU, DAN JAMBAN
SEKOLAH SMA NEGERI NDODO
WILAYAH ENDE
Pasal 1 : UMUM
1.1. Spesifikasi teknis ini menyangkut pekerjaan pembangunan gedung baru,
untuk . Ruang kelas Baru dan Toilet/Jamban.
1.2. Sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor wajib memberitahukan kepada
Direksi/ Pengawas, mengenai jadwal pematokan, pembongkaran dan
pekerjaan persiapan.
1.3. Kontraktor wajib menyiapkan rencana jadwal pelaksanaan, buku tamu dan
buku catatan harian dilapangan.
1.4. Demi kelancaran dan baiknya pelaksanaan pekerjaan, maka tenaga pelaksana
yang diberi tugas oleh Pemborong di lapangan, harus memilliki kualifikasi
dan pengalaman yang cukup dibidangnya. Apabila tidak dilaksanakan, maka
Direksi/Pengawas berhak menolak petugas pelaksana tersebut. Dalam hal ini
Kontraktor harus segera menyediakan seorang petugas sebagai pengganti
pelaksana tersebut dengan personil yang lebih cakap/berkualitas cukup baik,
dan diterima oleh Direksi atau Pengawas.
1.5. Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan Kontrak, Gambar Rencana, RKS
dan serta ketentuan-ketentuan yang dibuat selama pelaksanaan, yang telah
disetujui oleh Direksi (Pemimpin Proyek, Pengelola Teknik Proyek dan
Konsultan Pengawas serta Kontraktor Pelaksana).
1.6. Segala penyimpangan yang dilakukan oleh Pihak Kontraktor, tanpa seijin
Direksi, harus dibongkar dan disesuaikan dengan rencana semula. Segala
biaya akibat kelalaian tersebut adalah menjadi tanggungan Pemborong.
1.7. Setiap perintah Direksi, kepada Pemborong yang menyimpang harus
disampaikan secara tertulis dengan sepengetahuan Pemberi Tugas.
1.8. Apabila selama pelaksanaan pekerjaan, harus diadakan pekerjaan tambah
kurang, hal ini harus dengan ijin tertulis dari Pemimpin Proyek.
1.9. Setiap kegiatan dilapangan, harus memperhatikan rencana keselamatan
kerja/RK3.
1.10. Selain instalasi listrik dan instalasi air sebagian atau seluruh pekerjaan, tidak
boleh diborongkan kepada Pihak Ketiga (Sub Kontraktor) dengan alasan
apapun, kecuali dengan persetujuan terlebih dahulu dari Pemimpin Proyek.
Semua hasil pekerjaan dari Pihak Ketiga tetap menjadi tanggung jawab
Kontraktor yang menandatangani Kontrak.
Pasal 2 : PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1 Selambat - lambatnya 7 (tujuh) hari setelah Surat Perintah Kerja ditanda
tangani/ dikeluarkan, Kontraktor harus sudah mulai dengan kegiatan nyata
dilapangan.
2.2 Pemborong wajib membuat papan nama proyek dan dipasang pada lokasi
pekerjaan, dilengkapi dengan tulisan warna hitam diatas dasar warna putih
dan cukup jelas untuk dibaca, memakai baliho dengan rangka kayu seperti
contoh dibawah ini :
PROGRAM :____________________________
PEKERJAAN :____________________________
KONTRAKTOR :____________________________
KONSULTAN PERENCANA :____________________________
KONSULTAN PENGAWAS :____________________________
TAHUN ANGGARAN :____________________________
JANGKA WAKTU PELAKSANA : 120 HK
2.3 Jangka Waktu Pelaksanaan
Waktu yang dibutuhkan berdasarkan hasil analisa kami dalam proses
pembangunan Gedung SMA NEGERI NDODO yaitu 120 HK (hari
kalender) terhitung sejak diterbitkannya surat perintah kerja (SPMK).
Pasal 3 : PERSIAPAN LOKASI DAN PEMATOKAN
3.1. Pembersihan lokasi dan Pemotongan Lahan :
3.1.1. Pembersihan lokasi termasuk pembersihan tanaman/pemotongan
rumput, menutup lubang dan membuang tanah humus dan tanah
yang mengandung bahan organis (top soil).
3.1.2. Pohon-pohon dilokasi pekerjaan yang tidak terkena bangunan atau
tidak mengganggu bangunan nantinya tidak perlu dipotong.
3.2. Pemagaran sementara :
3.2.1. Pemagaran sementara untuk sekeliling daerah kerja proyek apabila
dianggap perlu untuk menghindari segala gangguan terhadap
aktifitas pelaksanaan pekerjaan bagi para pekerja yang terlibat dalam
pekerjaan ini.
3.2.2. Segala biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan pagar sementara ini
tidak termasuk dalam anggaran proyek ini
3.3. Pengukuran :
3.3.1. Pengukuran titik duga (peil ± 0,00) adalah ditentukan bersama-sama
antara Direksi dan Kontraktor dengan penyesuaian terhadap gambar
kerja.
3.3.2. Apabila tidak dinyatakan lain (peil ± 0,00) adalah 50 cm diatas
permukaan tanah tertinggi dan merupakan titik patokan sementara.
3.4. Pematokan dan Pemasangan Papan Bouwplank :
3.4.1. Patok-patok dibuat cukup kokoh dari kayu/balok ukuran 5/7 cm
sedangkan papan bouwplank dibuat dari papan kayu klas II ukuran
2/20 cm pada bagian atas papan tersebut harus diserut dan waterpass.
3.4.2. Jarak patok dengan galian pada asnya adalah 1,50 m sedangkan jarak
dari as ke as patok maximal 2,00 m.
3.4.3. Semua titik-titik sumbu bangunan harus diabadikan dengan cat menie
dan paku ukuran 7 cm pada papan bouwplank
3.4.4. Kontraktor berkewajiban menjaga semua patok, tanda-tanda yang
penting dan harus selalu dalam keadaan baik seperti pada keadaan
semula
3.5. Jalan Sementara (Temporary Road)
Pembuatan jalan sementara untuk keluar masuk ke lokasi pekerjaan dan
untuk keluar masuknya kendaraan pengangkut bahan-bahan, alat-alat ke
lokasi pekerjaan disiapkan oleh Kontraktor, biaya pembuatan jalan sementara
ini tidak termasuk dalam anggaran proyek ini.
3.6. Penyaluran air hujan :
Kontraktor/Pemborong harus menyiapkan saluran penyalur air hujan
sementara sehingga air hujan tidak mengganggu aktifitas pelaksanaan
pekerjaan. Biaya pembuatan saluran air hujan ini tidak termasuk dalam
anggaran proyek ini.
Pasal 4 : PEKERJAAN GALIAN TANAH
4.1. Apabila ada lapisan tanah humus atau hambatan-hambatan lainnya, harus
dikeluarkan dari permukaan tanah yang terkena akibat dari galian tanah
untuk bangunan tersebut.
4.2. Galian tanah :
4.2.1. Yang termasuk dalam pekerjaan galian tanah ini adalah :
Semua kebutuhan yang ada hubungannya dengan pekerjaan
membuat lubang ditanah untuk pondasi menerus.
4.2.2. Persyaratan pelaksanaan pekerjaan galian :
Sebelum galian tanah dimulai, tanah harus dibersihkan dulu dari
akar-akar pohon atau semak belukar pada permukaan tanah
tersebut.
Galian tanah untuk semua lubang pondasi baru boleh dimulai
setelah papan bouwplank dengan tanda as ke as selesai diperiksa
dan disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
Lubang dasar galian minimal 20 cm lebih besar dari dasar
pasangan pondasi dan tanah galian dibuang keluar bouwplank.
Kedalaman galian dilakukan sesuai dengan gambar, dan minimal
sampai pada lapisan tanah yang keras.
Bila lubang galian didalamnya terdapat banyak air genangan
karena hujan, maka sebelum pasangan pondasi dimulai terlebih
dahulu air tersebut harus disedot/dikuras/dikeringkan
Bila Pemborong melakukan penggalian yang melebihi dari ukuran
yang telah ditetapkan, pemborong harus menutupi kelebihan
dengan urug pasir yang dipadatkan dengan disiram air setiap
ketinggian 15 cm sampai padat dan keras.
Pasal 5 : PEKERJAAN URUGAN
5.1. Yang termasuk dalam pekerjaan urugan ini adalah :
Semua kebutuhan pekerjaan penimbunan/urugan, pemadatan dan pemerataan
kembali, baik dengan sirtu kali/gunung maupun dengan pasir atau tanah
putih sampai mencapai suatu permukaan baru yang diinginkan
5.2. Persyaratan pekerjaan urugan adalah sebagai berikut :
Urugan tanah peninggian lantai menggunakan sirtu yang baik dan tidak
mengandung bahan organis, dan dipadatkan lapis demi lapis setiap 20 cm
atau batu kelilikir dicampur pasir sampai mencapai ketinggian yang
diinginkan.
Dibawah pondasi harus diurug dengan pasir urug dengan ketebalan
setelah padat minimal 5-10 cm atau sesuai dengan gambar kerja.
Urug pasir dibawah lantai disiram dengan air sampai padat supaya tidak
ada lagi rongga-rongga yang terbuka.
Pasir untuk urugan dipakai pasir yang berkualitas baik dan bebas dari zat-
zat organic.
Pasal 6 : PEKERJAAN PONDASI
6.1. Syarat-syarat Pelaksanaan
Pondasi menerus dari batu karang/gunung..
6.2. Persyaratan pelaksanaan pekerjaan pondasi :
6.2.1. Semua pekerjaan pasangan pondasi baru boleh dikerjakan bila galian
tanah sudah diperiksa dan disetujui oleh Direksi/Pengawas.
6.2.2. Sebelum pekerjaan pondasi dimulai lubang-lubang galian harus kering
dan bersih.
6.2.3. Pondasi menerus
Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diurug dengan pasir
kemudian dengan batu kosong/aanstamping dari batu karang
setebal 15 atau 20 cm dan lebar disesuaikan dengan gambar detail.
Pasangan pondasi batu karang/gunung ini dibuat dengan adukan
spesies 1 pc : 4 psr
Pasir yang dipakai adalah pasir yang berkualitas baik dan bebas dari
zat-zat organic or kimia.
Pasal 7 : PEKERJAAN BETON
7.1 Pekerjaan beton untuk pekerjaan ini menggunakan beton bertulang dengan
mutu beton K-175 kg/cm2 dan K-100 Kg/cm2 sesuai dengan jenis pekerjaan :
Portland Semen :
Digunakan Porland Semen jenis II menurut BI – 82 atau type I menurut
ASTM dan memenuhi S.400 menurut standar Portland Semen yang
digariskan oleh Assosiasi Semen Indonesia. Semen yang digunakan berupa
semen tonasa,semen kupang atau Semen Bosowa.
Agregat :
Kualitas agregat harus memenuhi syarat-syarat PBI-1971. Agregat kasar
harus berupa batu pecah-pecah yang mempunyai susunan gradasi yang baik,
cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak keropos) kadar lumpur dari
agregat beton tidak boleh melebihi dari 5 % berat kering.
Dimensi maksimum dari agregat kasar tidak lebih dari 3,0 cm dan tidak lebih
dari seperempat dimensi beton yang terkecil dari bagian konstruksi yang
bersangkutan.
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-
bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya.
Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih tidak mengandung minyak,
asam alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat menurunkan
mutu pekerjaan.
Besi Beton
Besi beton harus bebas dari karat, sisik dan lain-lain lapisan yang dapat
mengurangi lekatnya pada beton. Kecuali ditentukan lain pada gambar besi
beton yang digunakan untuk diameter lebih kecil atau sama dengan 12 mm
dipakai U-24, dan diameter lebih besar dari pada 12 m dipakai U-32 (sesuai
gambar).
Penggunaan beton bertulang, disesuaikan dengan item pekerjaan pada BOQ
dan gambar kerja.
7.2 Bentuk dan dimensi dari masing – masing pekerjaan harus sesuai dengan
gambar kerja.
7.3 Pekerjaan beton pada setiap item pembangunan :
Pelaksanaan :
1.
Mutu Beton :
Mutu beton yang dicapai dalam pekerjaan beton bertulang adalah K-
175 dan mutu beton K - 100 dan harus memenuhi persyaratan yang
ditentukan dalam PBI 1971
2.
Pembesian :
Pembuatan tulang-tulang untuk batang yang lurus atau yang
dibengkokan, sambungan kait-kait dan pembuatan sengkang
(ring), persyaratannya harus sesuai dengan SKSNI – T – 15 –
1991 - 03
Pemasangan dan penggunaan tulangan beton, harus disesuaikan
dengan gambar kontruksi.
Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin besi
tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran dan harus bebas
tidak berubah tempat selama pengecoran dan harus bebas tidak
berubah tempat selama pengecoran dan harus bebas dari papan
acuan atau lantai kerja dengan memasang selimut beton sesuai
dengan ketentuan dalam SKSNI – T – 15 – 1991 – 03.
Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan
dari lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah
tertulis dari pengawas.
3.
Cara Pengaduan :
Cara Pengadukan harus menggunakan beton molen
4.
Pengecoran Beton :
Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan
dengan membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai
jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian.
Pemeriksaaan penulangan dan penempatan penahan jarak.
Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan
menggunakan alat penggetar atau fibrator tangan untuk
menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya
cacat pada beton seperti keropos dan sarang-sarang koral/split
yang dapat memperlemah konstruksi.
5.
Pekerjaan Acuan/Bekisting :
Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran
yang telah ditetapkan/yang diperlukan dalam gambar.
Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-
perkuatan sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah
bentuk dan kedudukannya selama pengecoran dilakukan.
Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaan licin, bebas kotoran-
kotoran (tahi gergaji), potongan kayu, tanah/lumpur dan
sebagainya, sebelum pengecoran dilakukan pembersihan kotoran
dan harus mudah dibongkar tanpa merusak permukaan beton.
6.
Pekerjaan pembongkaran Acuan/Bekisting :
Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin dari
konsultan pengawas. Setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan
mengadakan perubahan apapun pada permukaan beton tanpa
persetujuan dari konsultan pengawas.
7.
Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan ;
Beton yang telah dicor dihindari dari benturan benda keras
selama 3x24 jam setelah pengecoran.
Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari
pekerjaan-pekerjaan lain.
Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk
memeperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan.
Seluruh biaya memperbaiki menjadi tanggungjawab Kontraktor.
Pasal 8 : PEKERJAAN TEMBOK DAN PLESTERAN
8.1. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
Pasangan dinding tembok bangunan menggunakan batako dengan pasangan
tebal 1/2 batu.
8.2. Pasangan dinding dibuat dengan adukan 1 pc : 4 psr.
8.3. Yang termasuk pekerjaan plesteran adalah :
o Semua permukaan pasangan dinding yang kelihatan, permukaan pondasi
dan beton , diplester dengan adukan 1pc : 4psr untuk plesteran biasa.
Yang selanjutnya diaci dengan saus semen.
8.4. Untuk permukaan pasangan dinding yang akan diplester permukaannya harus
dibuat kasar terlebih dahulu dan disiram dengan air secukupnya.
8.5. Permukaan pasangan pondasi diatas muka tanah yang kelihatan
diplester/diberaben rapi dengan tebal minimal 1,5 cm dan masuk kedalam
tanah 15 cm kemudian diaci dengan adukan plesterannya 1 pc : 4 psr.
8.6. Permukaan pasangan beton bertulang seperti sloof, kolom & ringbalk yang
kelihatan harus diplester dengan adukan 1 pc : 4 psr kemudian diaci dengan
saus semen.
8.7. Semua bahan untuk pasangan tembok dan plesteran seperti batu batako dan
pasir yang akan dipakai harus terlebih dahulu disetujui oleh
Direksi/Pengawas. Pasir untuk pasangan tembok harus cukup kasar, keras
dan homogen butirannya dan harus pula diayak dengan ayakan sesuai
kebutuhannya serta harus bersih. Pasir yang dipakai adalah pasir yang
berkualitas baik dan bebas dari zat-zat kimiawi.
Pasal 9 : PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN JENDELA
9.1 Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah pembuatan kusen kayu untuk
pintu, kusen untuk jendela. pembuatan daun pintu, penyetelan dan
pemasangan perlengkapannya.
9.2 Penyesuaian dalam pekerjaan ini adalah :
o Kayu kusen semuanya menggunakan kayu Jati berkualitas baik, kuat,
kering, lurus dan tidak pecah-pecah serta lepas mata tersebut dengan
ukuran jadi sesuai dengan gambar kerja.
o Semua pekerjaan kayu yang kelihatan harus diserut rata, licin, siku serta
bagian yang tertanam ketembok,dan sambungan-sambungannya sebelum
dipasang harus dimenie sampai rata terlebih dahulu.
o Pekerjaan kusen pintu dan jendela disesuaikan dengan gambar kerja,
dengan menggunkan bahan yang berkualitas baik.
o Pemasangan kusen harus vertikal dan siku-siku serta letaknya harus
sesuai dengan gambar kerja.
o Bentuk dan ukuran pintu disesuaikan dengan gambar rencana.
o Untuk pekerjaan daun pintu panil menggunakan Papan Jati dengan
bentuk dan ukuran disesuaikan dengan gambar kerja.
o Angker kusen dipasang besi angker 10 mm, jarak maksimal 80 cm, untuk
tiang kusen yang menempel ke tembok, ujung angker memakai kait 5 cm
dan panjang besi angker adalah 15 cm.
o Semua daun pintu, daun jendela dilengkapi kunci pintu, engsel dan kait
angin yang berkualitas baik.
Pasal 10 : PEKERJAAN ATAP DAN LISTPLANK
10.1 Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
Pekerjaan rangka Kuda-kuda Kayu atau disesuaikan dengan Gambar Kerja.
Kuda-Kuda menggunakan KAYU MERANTI, penutup atap seng gelombang
bjls 0.30 mm dan bubungan atap menggunakan seng licin. Pada Kusen Pintu
dan jendela menggunakan KAYU JATI
10.2 Persyaratan pelaksanaan :
Pekerjaan kuda-kuda meliputi pengukuran bentang ring balok tumpuan
dilapangan (sebelum membuat kuda-kuda), desain kuda-kuda, berupa kaki
kuda-kuda, balok tarik, sambungan-sambungan kuda-kuda dengan balok
pengunci.
Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda – kuda meliputi struktur
rangka kuda - kuda kayu, kaki kuda-kuda 6/12, gording dengan ukuran
6/12, papan pengapit dan skoor
Rangka gording langsung dipasang diatas rangka kuda-kuda dengan jarak
maksimal 80 cm.
Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur
kayu yang dipakai untuk kuda – kuda.
Penutup atap memakai atap dan Seng Gelombang BJLS 0,30
Seng bubungan atap memakai bubungan seng licin.
Listplank memakai papan wodplank atau GRC dengan ukuran jadi 30 cm
atau sesuai dengan gambar kerja.
Pasal 11 : PEKERJAAN PLAFOND
11.1. Yang termasuk pekerjaan ini adalah : rangka plafond dan penutup
plafond dari PVC.
11.2. Persyaratan pelaksanaan pekerjaan :
Rangka penggantung dibuat rangka Hollow dengan ukuran
1.5 x 3.5 & 3.5 x 3.5 cm. Rangka Hollow harus dibuat kuat dan
dipasang rata, agar permukaan palfond tidak kembung atau
bergelombang.
Jarak minimum sumbu rangka plafond 60 x 60 cm atau
disesuaikan dengan gambar kerja.
Penutup plafond dari PVC.
List plafond dibuat Miring mengikuti atap.
Tinggi plafond disesuaikan dengan gambar detail pada kuda-
kuda.
Pasal 12 : PEKERJAAN LANTAI
12.1. Sebelum pekerjaan ini dilaksanakan tanah humus dalam bangunan dan
akar-akar tanaman didalamnya harus keluarkan/dicabut setebal + 30
cm.
12.2. Setelah tanah humus dan kotoran lainnya dikeluarkan tanah dasar
dipadatkan/ trimbis menggunakan stamper sampai padat selanjutnya
diurug sirtu kali/gunung dengan ketinggian sesuai dengan yang
diinginkan.
12.3. Urugan pasir dibawah lantai setebal minimal 10 cm pengurugan
dilakukan lapis demi lapis setiap tebal 10 cm dipadatkan dan disirami
air sampai tidak ada rongga/celah selanjutnya dicor dengan beton cor
1 pc : 2 psr : 3 krl setebal 8 cm. (Disesuaikan dengan gambar kerja)
12.4. Untuk penutup lantai disesuaikan dengan BOQ pada pekerjaan lantai.
12.5. Untuk pasangan keramik pada lantai menggunakan campuran 1pc :
3psr.
12.6. Keramik yang digunakan adalah keramik 40 x 40 cm polish, dan
unpolish berkualitas baik setara asia tile.
12.7. Pasangan keramik harus lurus dan rata, dan dicelah atau nat
menggunakan semen warna.
Pasal 13 : PEKERJAAN CAT DAN LABURAN
13.1. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
Cat atap seng, bidang tembok, plafond, kusen kayu, pengecatan
listplank dan vernis daun pintu panil.
Bidang tembok yang akan dicat terlebih dahulu diplamur supaya
permukaannya rata kemudian diamplas dan dicat dengan cat
tembok sebanyak 3x jalan sampai rata, halus dan baik.
Bidang kayu sebelum dicat harus dimenie dahulu selanjutnya
didempul, diplamir dan diamplas sampai rata, halus dan baik.
Penggunaan Cat harus menggunakan cat berkualitas baik.
Penggunaan cat warna untuk tembok ditentukan pada gambar
kerja.
Untuk penggunaan cat tembok menggunakan cat setara matex
dengan warna yang sudah ditentukan pada gambar kerja.
Bahan-bahan menie, dempul, plamur untuk pekerjaan ini harus
dikhususkan untuk diperuntukkannya.
Semua permukaan plafond dicat dengan cat tembok sampai rata &
baik minimal 3x jalan.
Pasal 14 : PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
14.1 Pemasangan instalasi listrik harus dilakukan oles instalatur yang
memiliki Surat Ijin Kerja Instalatur (SIKI) dari PLN dan dapat
menunjukkan bukti pengalaman kerja dibidangnya.
14.2 Untuk pekerjaan instalasi listrik berlaku Peraturan Umum Instalasi
Listrik (PUIL) tahun 1987 dengan seluruh perubahan yang ada.
14.3 Pekerjaan instalasi listrik yang menjadi kewajiban Kontraktor dalam
pekerjaan ini adalah pemasangan instalasi dalam saja dan sampai
menyalah.
14.4 Semua jaringan listrik yang tertanam dalam tembok harus dimasukkan
dalam pipa PVC Ø 3/8” yang dipasang tertanam ketembok .
14.5 Penempatan titik lampu, saklar, stop kontak dan sekring cast harus
disesuaikan dengan gambar rencana. Saklar dan stop kontak yang
dipakai dari jenis tanam warna putih dan untuk listrik yang
bertegangan tinggi 900 VA dan 1300 VA.
14.6 Kabel yang digunakan adalah jenis NYA, NYM dengan ukuran 4 mm
atau 2,5 mm sesuai kebutuhan kabel, dan memenuhi ketentuan dari
PLN ukuran 2,5 mm yang dipakai untuk sambungan aliran dari saklar
kesetiap titik lampu.
14.7 Jenis lampu yang digunakan sesuai BOQ, lengkap dengan amaturenya
pemasangan sesuai dengan gambar detail.
Pasal 15 : PENGADAAN MEUBELER
15.1 Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
Pengadaan meubeler untuk masing-masing ruang yang akan di bangun.
Macam-macam jenis meubeler dalam pembangunan ini adalah sebagai berikut
Kursi Guru dan Siswa K-01(Rangka, dudukan dan sandaran dari
kayu Jati finishing melamine tipis.)
Meja Siswa Tunggal M-02 (Menggunakan sambungan pen dan
lubang iperkuat dengan pasak dan lem kayu, Kerangka dan papan dari
kayu jati dengan sudut tidak lancip finishing melamine tipis.)
Meja Tamu MT (Rangka kayu solid - Finishing Spray - top table /
teak plywood)
Lemari Simpan Alat L-01 (Rangka dan daun pintu menggunakan
kayu jati Pintu Dua Daun papan kayu + aksesoris komplit Multipleks
tebal 18mm untuk ambalan finishing melamine tipis)
Stool/Kursi Kerja Bengkel K-02 (Rangka kaki dari besi tabung
Tempat Sampah TS kapasitas 20L (Bentuk Persegi/ Kotak |
Permukaan Halus dan rata Ujung harus tumpul/tidak Terdapat
Sudut-sudut yang tajam | Warna Plastik/ Fiber Mengikuti
Ketersediaan, ada Penginjak untuk Membuka tutup)
Catatan :
apabila dalam pekerjaan ini, meubeler yang tidak termasuk dalam gambar kerja
dan rencana anggaran meubeler, tidak perlu dikerjakan atau tidak diadakan.
Ukuran dan bentuk meubeler dapat dilihat pada gambar kerja
Pasal 16 : PEKERJAAN LAIN-LAIN
16.1 Bagian-bagian bangunan yang rusak akibat dari pekerjaan-pekerjaan
bongkar, biaya perbaikannya ditanggung sepenuhnya oleh
kontraktor.
16.2 Sebelum Kontraktor mengadakan Penyerahan pekerjaan untuk
pertama kalinya, seluruh lokasi disekitar tempat pekerjaan harus sudah
bersih dari segala sisa-sisa bangunan.
16.3 Hal-hal lain yang belum tercantum dalam RKS ini diharapkan agar
Kontraktor terlebih dahulu berkonsultasi dengan Direksi/Pengawas
Lapangan.
Pasal 17 : USULAN KUALIFIKASI CALON PENYEDIA
17.1 Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat izin usaha Jasa
Konstruksi Klasifikasi Bangunan Gedung dengan Klasifikasi Usaha
Jasa Pelaksanaan Konstuksi BG 006 Pelaksana Konstruksi Bangunan
Pendidikan