Pembangunan Ruang Administrasi Beserta Perabotnya Sma Negeri Ndondo,pembangunan Toilet (Jamban) Beserta Sanitasinya Sma Negeri Ndondo,pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Beserta Perabotnya Sma Negeri Ndondo

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10066861000
Date: 1 August 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Nusa Tenggara Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,920,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,919,993,035
Winner (Pemenang): CV Putra Danga Mandiri
NPWP: 958860405923000
RUP Code: 59115669
Work Location: SMA NEGERI NDONDO KAB. ENDE - Ende (Kab.)
Participants: 84
Applicants
Reason
0958860405923000Rp 1,766,237,160-
0027431857922000Rp 1,780,000,000Tidak dapat menunjukkan bukti Peralatan dan personil manajerial yang asli
0017877085922000Rp 1,798,000,000-
0716119557922000--
0016123077923000--
0634521546923000--
0652679903923000--
0721858884922000Rp 1,730,000,000Surat Sewa Perjanjian Peralatan tidak memenuhi persyaratan
0940030786924000Rp 1,860,500,000TIDAK DI EVALUASI KARENA SUDAH DIDAPAT 3 PENAWAR TERENDAH YANG MEMENUHI SYARAT
CV Jaya Carya Utama
00*5**4****22**0Rp 1,829,667,109TIDAK DI EVALUASI KARENA SUDAH DIDAPAT 3 PENAWAR TERENDAH YANG MEMENUHI SYARAT
0904647252923000Rp 1,625,134,9981. CV Pelaksana tidak sesuai 2. Bukti Kepemilikan tidak sah
Delta Amar Pradana
06*9**6****22**0Rp 1,727,176,5561. Surat Perjanjian Sewa Peralatan dan Bukti Kepemilikan tidak sah 2.Referensi Kerja Pelaksana Tidak sesuai (Tahun PHO Mendahului Tahun Kontrak) 3. Bukti Peralatan Waterpass tidak sesuai
0029254653923000Rp 1,755,555,0001. Bukti Kepemilikan Peralatan Mesin Amplas dan Waterpass tidak sesuai yang dipersyaratkan
0625873799923000Rp 1,602,006,1861. Menggunakan Bukti Kwitansi yang sama dengan Perusahaan lain 2. Kwitansi tidak sah
0946580354925000Rp 1,649,649,649Surat Perjanjian Sewa Peralatan tidak memenuhi persyaratan
0019441476926000Rp 1,882,757,682TIDAK DI EVALUASI KARENA SUDAH DIDAPAT 3 PENAWAR TERENDAH YANG MEMENUHI SYARAT
CV Sinar Surya
08*5**7****22**0--
0940461528923000Rp 1,789,000,0231. Surat Perjanjian Sewa Peralatan untuk jumlah Dump Truck tidak memenuhi persyaratan
0838217024101000Rp 1,786,172,996Tidak menyampaikan bukti peralatan Dry wall sander/Mesin amplas
0763169182922000Rp 1,761,000,0001. Bukti Kepemilikan Peralatan tidak sesuai yang dipersyaratkan
CV Djata Konstruksi
06*3**9****23**0Rp 1,808,838,406TIDAK DI EVALUASI KARENA SUDAH DIDAPAT 3 PENAWAR TERENDAH YANG MEMENUHI SYARAT
CV Evchadori
0317481901922000--
0032089559922000--
0016009201922000--
0763821675924000--
CV Tiga Saudagar
05*6**6****22**0--
0027436203922000--
0702217621922000--
0029897485921000--
0026852665922000--
0419701974923000--
0855965869924000--
CV Nim Karya
09*8**4****22**0--
0715942561924000--
0923813851922000--
Berkat Karunia Timor
10*0**0****34**6--
0023324908922000--
0031108640924000--
0724348974922000--
0410905822923000--
CV Jerald Gemilang
02*9**0****22**0--
Benson
00*9**9****22**0--
0810301911922000--
0721264307101000--
0723473518922000--
CV I S P Putra
10*0**0****61**9--
0719846495922000--
0946603008922000--
0713096436923000--
CV Putra Oenusa
09*8**2****22**0--
0316071752922000--
0809409154924000--
0018205500923000--
0929917623922000--
0437960651922000--
0941261059922000--
CV Sativa Konstruksi
01*8**6****22**0--
0018786301923000--
0019442185922000--
CV Dei Amore
09*4**8****22**0--
CV Nekad Bangun Mandiri
09*1**7****23**0--
0926739434924000--
0701491052922000--
0025981879923000--
0661697227922000--
0858088172922000--
0018205641924000--
CV De Sare Family
01*5**5****23**0--
Wawasan Timur Pratama
02*6**1****22**0--
0027433036922000--
PT Mustika Khatulistiwa Mandiri
09*2**5****23**0--
CV Anugerah Prima Mandiri
06*8**4****21**0--
0025982901921000--
0632678678907000--
0019705995923000--
0027035716923000--
0940033616922000--
0845221340922000--
0723324208922000--
0316877182922000--
CV Yuritamakonstruksi
04*7**4****23**0--
0603246968923000--
0029254133923000--
0020692174922000--
Attachment
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                      
   PERENCANAAN  PEMBANGUNAN   RUANG  KELAS BARU, DAN JAMBAN             
                                                                        
                  SEKOLAH  SMA NEGERI NDODO                             
                         WILAYAH ENDE                                   
                                                                        
                                                                        
Pasal 1   :    UMUM                                                     
                                                                        
     1.1. Spesifikasi teknis ini menyangkut pekerjaan pembangunan gedung baru,
                                                                        
          untuk . Ruang kelas Baru dan Toilet/Jamban.                   
                                                                        
     1.2. Sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor wajib memberitahukan kepada
                                                                        
          Direksi/ Pengawas, mengenai jadwal pematokan, pembongkaran dan
          pekerjaan persiapan.                                          
                                                                        
     1.3. Kontraktor wajib menyiapkan rencana jadwal pelaksanaan, buku tamu dan
                                                                        
          buku catatan harian dilapangan.                               
                                                                        
     1.4. Demi kelancaran dan baiknya pelaksanaan pekerjaan, maka tenaga pelaksana
          yang diberi tugas oleh Pemborong di lapangan, harus memilliki kualifikasi
                                                                        
          dan pengalaman yang cukup dibidangnya. Apabila tidak dilaksanakan, maka
          Direksi/Pengawas berhak menolak petugas pelaksana tersebut. Dalam hal ini
                                                                        
          Kontraktor harus segera menyediakan seorang petugas sebagai pengganti
          pelaksana tersebut dengan personil yang lebih cakap/berkualitas cukup baik,
                                                                        
          dan diterima oleh Direksi atau Pengawas.                      
                                                                        
     1.5. Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan Kontrak, Gambar Rencana, RKS
          dan serta ketentuan-ketentuan yang dibuat selama pelaksanaan, yang telah
                                                                        
          disetujui oleh Direksi (Pemimpin Proyek, Pengelola Teknik Proyek dan
                                                                        
          Konsultan Pengawas serta Kontraktor Pelaksana).               
                                                                        
     1.6. Segala penyimpangan yang dilakukan oleh Pihak Kontraktor, tanpa seijin
          Direksi, harus dibongkar dan disesuaikan dengan rencana semula. Segala
                                                                        
          biaya akibat kelalaian tersebut adalah menjadi tanggungan Pemborong.
                                                                        
     1.7. Setiap perintah Direksi, kepada Pemborong yang menyimpang harus
          disampaikan secara tertulis dengan sepengetahuan Pemberi Tugas.
                                                                        
     1.8. Apabila selama pelaksanaan pekerjaan, harus diadakan pekerjaan tambah
                                                                        
          kurang, hal ini harus dengan ijin tertulis dari Pemimpin Proyek.
                                                                        
     1.9. Setiap kegiatan dilapangan, harus memperhatikan rencana keselamatan
          kerja/RK3.                                                    
                                                                        
     1.10. Selain instalasi listrik dan instalasi air sebagian atau seluruh pekerjaan, tidak
                                                                        
          boleh diborongkan kepada Pihak Ketiga (Sub Kontraktor) dengan alasan
          apapun, kecuali dengan persetujuan terlebih dahulu dari Pemimpin Proyek.
          Semua hasil pekerjaan dari Pihak Ketiga tetap menjadi tanggung jawab
          Kontraktor yang menandatangani Kontrak.                       
                                                                        
Pasal 2   :    PEKERJAAN PERSIAPAN                                      
                                                                        
     2.1  Selambat - lambatnya 7 (tujuh) hari setelah Surat Perintah Kerja ditanda
                                                                        
          tangani/ dikeluarkan, Kontraktor harus sudah mulai dengan kegiatan nyata
          dilapangan.                                                   
                                                                        
     2.2  Pemborong wajib membuat papan nama proyek dan dipasang pada lokasi
                                                                        
          pekerjaan, dilengkapi dengan tulisan warna hitam diatas dasar warna putih
          dan cukup jelas untuk dibaca, memakai baliho dengan rangka kayu seperti
                                                                        
          contoh dibawah ini :                                          
                                                                        
     PROGRAM               :____________________________                
                                                                        
     PEKERJAAN             :____________________________                
                                                                        
     KONTRAKTOR            :____________________________                
                                                                        
     KONSULTAN  PERENCANA     :____________________________             
                                                                        
     KONSULTAN  PENGAWAS      :____________________________             
                                                                        
     TAHUN ANGGARAN        :____________________________                
                                                                        
     JANGKA WAKTU  PELAKSANA  : 120 HK                                  
                                                                        
     2.3  Jangka Waktu Pelaksanaan                                      
                                                                        
          Waktu yang dibutuhkan berdasarkan hasil analisa kami dalam proses
                                                                        
          pembangunan Gedung SMA NEGERI NDODO  yaitu 120 HK (hari       
          kalender) terhitung sejak diterbitkannya surat perintah kerja (SPMK).
                                                                        
Pasal 3 : PERSIAPAN LOKASI DAN PEMATOKAN                                
                                                                        
     3.1. Pembersihan lokasi dan Pemotongan Lahan :                     
                                                                        
          3.1.1. Pembersihan lokasi termasuk pembersihan tanaman/pemotongan
                                                                        
                rumput, menutup lubang dan membuang tanah humus dan tanah
                yang mengandung bahan organis (top soil).               
                                                                        
          3.1.2. Pohon-pohon dilokasi pekerjaan yang tidak terkena bangunan atau
                                                                        
                tidak mengganggu bangunan nantinya tidak perlu dipotong.
                                                                        
     3.2. Pemagaran sementara :                                         
                                                                        
          3.2.1. Pemagaran sementara untuk sekeliling daerah kerja proyek apabila
                                                                        
                dianggap perlu untuk menghindari segala gangguan terhadap
                aktifitas pelaksanaan pekerjaan bagi para pekerja yang terlibat dalam
                                                                        
                pekerjaan ini.                                          
          3.2.2. Segala biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan pagar sementara ini
                tidak termasuk dalam anggaran proyek ini                
                                                                        
     3.3. Pengukuran :                                                  
                                                                        
          3.3.1. Pengukuran titik duga (peil ± 0,00) adalah ditentukan bersama-sama
                                                                        
               antara Direksi dan Kontraktor dengan penyesuaian terhadap gambar
               kerja.                                                   
                                                                        
          3.3.2. Apabila tidak dinyatakan lain (peil ± 0,00) adalah 50 cm diatas
                                                                        
               permukaan tanah tertinggi dan merupakan titik patokan sementara.
                                                                        
     3.4. Pematokan dan Pemasangan Papan Bouwplank :                    
                                                                        
          3.4.1. Patok-patok dibuat cukup kokoh dari kayu/balok ukuran 5/7 cm
               sedangkan papan bouwplank dibuat dari papan kayu klas II ukuran
                                                                        
               2/20 cm pada bagian atas papan tersebut harus diserut dan waterpass.
                                                                        
          3.4.2. Jarak patok dengan galian pada asnya adalah 1,50 m sedangkan jarak
               dari as ke as patok maximal 2,00 m.                      
                                                                        
          3.4.3. Semua titik-titik sumbu bangunan harus diabadikan dengan cat menie
                                                                        
               dan paku ukuran 7 cm pada papan bouwplank                
                                                                        
          3.4.4. Kontraktor berkewajiban menjaga semua patok, tanda-tanda yang
                                                                        
               penting dan harus selalu dalam keadaan baik seperti pada keadaan
               semula                                                   
                                                                        
     3.5. Jalan Sementara (Temporary Road)                              
                                                                        
          Pembuatan jalan sementara untuk keluar masuk ke lokasi pekerjaan dan
                                                                        
          untuk keluar masuknya kendaraan pengangkut bahan-bahan, alat-alat ke
          lokasi pekerjaan disiapkan oleh Kontraktor, biaya pembuatan jalan sementara
                                                                        
          ini tidak termasuk dalam anggaran proyek ini.                 
                                                                        
     3.6. Penyaluran air hujan :                                        
                                                                        
          Kontraktor/Pemborong harus menyiapkan saluran penyalur air hujan
          sementara sehingga air hujan tidak mengganggu aktifitas pelaksanaan
                                                                        
          pekerjaan. Biaya pembuatan saluran air hujan ini tidak termasuk dalam
          anggaran proyek ini.                                          
                                                                        
Pasal 4 : PEKERJAAN GALIAN TANAH                                        
                                                                        
     4.1. Apabila ada lapisan tanah humus atau hambatan-hambatan lainnya, harus
                                                                        
          dikeluarkan dari permukaan tanah yang terkena akibat dari galian tanah
          untuk bangunan tersebut.                                      
                                                                        
     4.2. Galian tanah :                                                
                                                                        
                                                                        
          4.2.1. Yang termasuk dalam pekerjaan galian tanah ini adalah :
                Semua kebutuhan yang ada hubungannya dengan pekerjaan  
                 membuat lubang ditanah untuk pondasi menerus.          
                                                                        
          4.2.2. Persyaratan pelaksanaan pekerjaan galian :             
                                                                        
                Sebelum galian tanah dimulai, tanah harus dibersihkan dulu dari
                                                                        
                 akar-akar pohon atau semak belukar pada permukaan tanah
                 tersebut.                                              
                                                                        
                Galian tanah untuk semua lubang pondasi baru boleh dimulai
                                                                        
                 setelah papan bouwplank dengan tanda as ke as selesai diperiksa
                                                                        
                 dan disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan.          
                                                                        
                Lubang dasar galian minimal 20 cm lebih besar dari dasar
                 pasangan pondasi dan tanah galian dibuang keluar bouwplank.
                                                                        
                Kedalaman galian dilakukan sesuai dengan gambar, dan minimal
                                                                        
                 sampai pada lapisan tanah yang keras.                  
                                                                        
                 Bila lubang galian didalamnya terdapat banyak air genangan
                 karena hujan, maka sebelum pasangan pondasi dimulai terlebih
                                                                        
                 dahulu air tersebut harus disedot/dikuras/dikeringkan  
                                                                        
                Bila Pemborong melakukan penggalian yang melebihi dari ukuran
                 yang telah ditetapkan, pemborong harus menutupi kelebihan
                                                                        
                 dengan urug pasir yang dipadatkan dengan disiram air setiap
                 ketinggian 15 cm sampai padat dan keras.               
                                                                        
Pasal 5 : PEKERJAAN URUGAN                                              
                                                                        
                                                                        
     5.1. Yang termasuk dalam pekerjaan urugan ini adalah :             
                                                                        
          Semua kebutuhan pekerjaan penimbunan/urugan, pemadatan dan pemerataan
          kembali, baik dengan sirtu kali/gunung maupun dengan pasir atau tanah
                                                                        
          putih sampai mencapai suatu permukaan baru yang diinginkan    
                                                                        
     5.2. Persyaratan pekerjaan urugan adalah sebagai berikut :         
                                                                        
           Urugan tanah peninggian lantai menggunakan sirtu yang baik dan tidak
            mengandung bahan organis, dan dipadatkan lapis demi lapis setiap 20 cm
                                                                        
            atau batu kelilikir dicampur pasir sampai mencapai ketinggian yang
            diinginkan.                                                 
                                                                        
           Dibawah pondasi harus diurug dengan pasir urug dengan ketebalan
                                                                        
            setelah padat minimal 5-10 cm atau sesuai dengan gambar kerja.
                                                                        
           Urug pasir dibawah lantai disiram dengan air sampai padat supaya tidak
            ada lagi rongga-rongga yang terbuka.                        
           Pasir untuk urugan dipakai pasir yang berkualitas baik dan bebas dari zat-
            zat organic.                                                
                                                                        
Pasal 6 : PEKERJAAN PONDASI                                             
                                                                        
    6.1. Syarat-syarat Pelaksanaan                                      
                                                                        
          Pondasi menerus dari batu karang/gunung..                    
                                                                        
    6.2. Persyaratan pelaksanaan pekerjaan pondasi :                    
                                                                        
         6.2.1. Semua pekerjaan pasangan pondasi baru boleh dikerjakan bila galian
                                                                        
              tanah sudah diperiksa dan disetujui oleh Direksi/Pengawas.
                                                                        
         6.2.2. Sebelum pekerjaan pondasi dimulai lubang-lubang galian harus kering
              dan bersih.                                               
                                                                        
         6.2.3. Pondasi menerus                                         
                                                                        
                Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diurug dengan pasir
                                                                        
                 kemudian dengan batu kosong/aanstamping dari batu karang
                                                                        
                 setebal 15 atau 20 cm dan lebar disesuaikan dengan gambar detail.
                                                                        
                Pasangan pondasi batu karang/gunung ini dibuat dengan adukan
                 spesies 1 pc : 4 psr                                   
                                                                        
                Pasir yang dipakai adalah pasir yang berkualitas baik dan bebas dari
                                                                        
                 zat-zat organic or kimia.                              
                                                                        
Pasal 7 : PEKERJAAN BETON                                               
                                                                        
     7.1  Pekerjaan beton untuk pekerjaan ini menggunakan beton bertulang dengan
          mutu beton K-175 kg/cm2 dan K-100 Kg/cm2 sesuai dengan jenis pekerjaan :
                                                                        
          Portland Semen :                                             
                                                                        
          Digunakan Porland Semen jenis II menurut BI – 82 atau type I menurut
                                                                        
          ASTM  dan memenuhi S.400 menurut standar Portland Semen yang  
                                                                        
          digariskan oleh Assosiasi Semen Indonesia. Semen yang digunakan berupa
          semen tonasa,semen kupang atau Semen Bosowa.                  
                                                                        
              Agregat :                                                
                                                                        
          Kualitas agregat harus memenuhi syarat-syarat PBI-1971. Agregat kasar
                                                                        
          harus berupa batu pecah-pecah yang mempunyai susunan gradasi yang baik,
          cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak keropos) kadar lumpur dari
                                                                        
          agregat beton tidak boleh melebihi dari 5 % berat kering.     
                                                                        
          Dimensi maksimum dari agregat kasar tidak lebih dari 3,0 cm dan tidak lebih
          dari seperempat dimensi beton yang terkecil dari bagian konstruksi yang
                                                                        
          bersangkutan.                                                 
          Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-
          bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya.          
                                                                        
              Air                                                      
                                                                        
          Air yang digunakan harus air tawar yang bersih tidak mengandung minyak,
                                                                        
          asam alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat menurunkan
          mutu pekerjaan.                                               
                                                                        
              Besi Beton                                               
                                                                        
          Besi beton harus bebas dari karat, sisik dan lain-lain lapisan yang dapat
                                                                        
          mengurangi lekatnya pada beton. Kecuali ditentukan lain pada gambar besi
          beton yang digunakan untuk diameter lebih kecil atau sama dengan 12 mm
                                                                        
          dipakai U-24, dan diameter lebih besar dari pada 12 m dipakai U-32 (sesuai
                                                                        
          gambar).                                                      
                                                                        
          Penggunaan beton bertulang, disesuaikan dengan item pekerjaan pada BOQ
          dan gambar kerja.                                             
                                                                        
     7.2  Bentuk dan dimensi dari masing – masing pekerjaan harus sesuai dengan
                                                                        
          gambar kerja.                                                 
                                                                        
     7.3  Pekerjaan beton pada setiap item pembangunan :                
                                                                        
          Pelaksanaan :                                                 
                                                                        
          1.                                                            
            Mutu Beton :                                                
                Mutu beton yang dicapai dalam pekerjaan beton bertulang adalah K-
                175 dan mutu beton K - 100 dan harus memenuhi persyaratan yang
                                                                        
                ditentukan dalam PBI 1971                               
                                                                        
          2.                                                            
             Pembesian :                                                
                 Pembuatan tulang-tulang untuk batang yang lurus atau yang
                  dibengkokan, sambungan kait-kait dan pembuatan sengkang
                                                                        
                  (ring), persyaratannya harus sesuai dengan SKSNI – T – 15 –
                                                                        
                  1991 - 03                                             
                                                                        
                 Pemasangan dan penggunaan tulangan beton, harus disesuaikan
                  dengan gambar kontruksi.                              
                                                                        
                 Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin besi
                                                                        
                  tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran dan harus bebas
                  tidak berubah tempat selama pengecoran dan harus bebas tidak
                                                                        
                  berubah tempat selama pengecoran dan harus bebas dari papan
                                                                        
                  acuan atau lantai kerja dengan memasang selimut beton sesuai
                  dengan ketentuan dalam SKSNI – T – 15 – 1991 – 03.    
                 Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan
                  dari lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah
                                                                        
                  tertulis dari pengawas.                               
                                                                        
           3.                                                           
             Cara Pengaduan :                                           
                  Cara Pengadukan harus menggunakan beton molen        
                                                                        
           4.                                                           
             Pengecoran Beton :                                         
                  Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan
                                                                        
                   dengan membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai
                   jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian.     
                                                                        
                   Pemeriksaaan penulangan dan penempatan penahan jarak.
                                                                        
                  Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan
                   menggunakan alat penggetar atau fibrator tangan untuk
                                                                        
                   menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya
                   cacat pada beton seperti keropos dan sarang-sarang koral/split
                                                                        
                   yang dapat memperlemah konstruksi.                   
                                                                        
           5.                                                           
             Pekerjaan Acuan/Bekisting :                                
                  Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran
                   yang telah ditetapkan/yang diperlukan dalam gambar.  
                                                                        
                  Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-
                                                                        
                   perkuatan sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah
                                                                        
                   bentuk dan kedudukannya selama pengecoran dilakukan. 
                                                                        
                  Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaan licin, bebas kotoran-
                   kotoran (tahi gergaji), potongan kayu, tanah/lumpur dan
                                                                        
                   sebagainya, sebelum pengecoran dilakukan pembersihan kotoran
                   dan harus mudah dibongkar tanpa merusak permukaan beton.
                                                                        
           6.                                                           
             Pekerjaan pembongkaran Acuan/Bekisting :                   
                 Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin dari
                                                                        
                 konsultan pengawas. Setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan
                 mengadakan perubahan apapun pada permukaan beton tanpa 
                                                                        
                 persetujuan dari konsultan pengawas.                   
                                                                        
           7.                                                           
             Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan ;                       
                  Beton yang telah dicor dihindari dari benturan benda keras
                  selama 3x24 jam setelah pengecoran.                   
                                                                        
                  Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari
                                                                        
                  pekerjaan-pekerjaan lain.                             
                  Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk   
                  memeperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan.
                                                                        
                  Seluruh biaya memperbaiki menjadi tanggungjawab Kontraktor.
                                                                        
Pasal 8    : PEKERJAAN TEMBOK  DAN PLESTERAN                            
                                                                        
     8.1. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :                    
                                                                        
          Pasangan dinding tembok bangunan menggunakan batako dengan pasangan
          tebal 1/2 batu.                                               
                                                                        
     8.2. Pasangan dinding dibuat dengan adukan 1 pc : 4 psr.           
                                                                        
     8.3. Yang termasuk pekerjaan plesteran adalah :                    
                                                                        
          o Semua permukaan pasangan dinding yang kelihatan, permukaan pondasi
                                                                        
            dan beton , diplester dengan adukan 1pc : 4psr untuk plesteran biasa.
            Yang selanjutnya diaci dengan saus semen.                   
                                                                        
     8.4. Untuk permukaan pasangan dinding yang akan diplester permukaannya harus
                                                                        
          dibuat kasar terlebih dahulu dan disiram dengan air secukupnya.
                                                                        
     8.5. Permukaan pasangan pondasi diatas muka tanah yang kelihatan   
                                                                        
          diplester/diberaben rapi dengan tebal minimal 1,5 cm dan masuk kedalam
          tanah 15 cm kemudian diaci dengan adukan plesterannya 1 pc : 4 psr.
                                                                        
     8.6. Permukaan pasangan beton bertulang seperti sloof, kolom & ringbalk yang
                                                                        
          kelihatan harus diplester dengan adukan 1 pc : 4 psr kemudian diaci dengan
          saus semen.                                                   
                                                                        
     8.7. Semua bahan untuk pasangan tembok dan plesteran seperti batu batako dan
                                                                        
          pasir yang akan dipakai harus terlebih dahulu disetujui oleh  
          Direksi/Pengawas. Pasir untuk pasangan tembok harus cukup kasar, keras
                                                                        
          dan homogen butirannya dan harus pula diayak dengan ayakan sesuai
          kebutuhannya serta harus bersih. Pasir yang dipakai adalah pasir yang
                                                                        
          berkualitas baik dan bebas dari zat-zat kimiawi.              
                                                                        
Pasal 9 : PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN JENDELA                       
                                                                        
     9.1  Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah pembuatan kusen kayu untuk
          pintu, kusen untuk jendela. pembuatan daun pintu, penyetelan dan
                                                                        
          pemasangan perlengkapannya.                                   
                                                                        
     9.2    Penyesuaian dalam pekerjaan ini adalah :                    
                                                                        
          o Kayu kusen semuanya menggunakan kayu Jati berkualitas baik, kuat,
            kering, lurus dan tidak pecah-pecah serta lepas mata tersebut dengan
                                                                        
            ukuran jadi sesuai dengan gambar kerja.                     
          o Semua pekerjaan kayu yang kelihatan harus diserut rata, licin, siku serta
            bagian yang tertanam ketembok,dan sambungan-sambungannya sebelum
                                                                        
            dipasang harus dimenie sampai rata terlebih dahulu.         
                                                                        
          o Pekerjaan kusen pintu dan jendela disesuaikan dengan gambar kerja,
            dengan menggunkan bahan yang berkualitas baik.              
                                                                        
          o Pemasangan kusen harus vertikal dan siku-siku serta letaknya harus
                                                                        
            sesuai dengan gambar kerja.                                 
                                                                        
          o Bentuk dan ukuran pintu disesuaikan dengan gambar rencana.  
          o Untuk pekerjaan daun pintu panil menggunakan Papan Jati dengan
                                                                        
            bentuk dan ukuran disesuaikan dengan gambar kerja.          
                                                                        
          o Angker kusen dipasang besi angker 10 mm, jarak maksimal 80 cm, untuk
                                                                        
            tiang kusen yang menempel ke tembok, ujung angker memakai kait 5 cm
            dan panjang besi angker adalah 15 cm.                       
                                                                        
          o Semua daun pintu, daun jendela dilengkapi kunci pintu, engsel dan kait
                                                                        
            angin yang berkualitas baik.                                
                                                                        
Pasal 10 : PEKERJAAN ATAP DAN LISTPLANK                                 
                                                                        
     10.1 Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :                    
                                                                        
          Pekerjaan rangka Kuda-kuda Kayu atau disesuaikan dengan Gambar Kerja.
          Kuda-Kuda menggunakan KAYU MERANTI, penutup atap seng gelombang
                                                                        
          bjls 0.30 mm dan bubungan atap menggunakan seng licin. Pada Kusen Pintu
                                                                        
          dan jendela menggunakan KAYU JATI                             
                                                                        
     10.2  Persyaratan pelaksanaan :                                    
                                                                        
         Pekerjaan kuda-kuda meliputi pengukuran bentang ring balok tumpuan
          dilapangan (sebelum membuat kuda-kuda), desain kuda-kuda, berupa kaki
                                                                        
          kuda-kuda, balok tarik, sambungan-sambungan kuda-kuda dengan balok
          pengunci.                                                     
                                                                        
         Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda – kuda meliputi struktur
                                                                        
          rangka kuda - kuda kayu, kaki kuda-kuda 6/12, gording dengan ukuran
          6/12, papan pengapit dan skoor                                
                                                                        
         Rangka gording langsung dipasang diatas rangka kuda-kuda dengan jarak
                                                                        
          maksimal 80 cm.                                               
                                                                        
         Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur
          kayu yang dipakai untuk kuda – kuda.                          
                                                                        
         Penutup atap memakai atap dan Seng Gelombang BJLS 0,30        
                                                                        
         Seng bubungan atap memakai bubungan seng licin.               
         Listplank memakai papan wodplank atau GRC dengan ukuran jadi 30 cm
          atau sesuai dengan gambar kerja.                              
                                                                        
Pasal 11 : PEKERJAAN PLAFOND                                            
                                                                        
          11.1. Yang termasuk pekerjaan ini adalah : rangka plafond dan penutup
               plafond dari PVC.                                        
                                                                        
          11.2. Persyaratan pelaksanaan pekerjaan :                     
                                                                        
                    Rangka penggantung dibuat rangka Hollow dengan ukuran
                                                                        
                    1.5 x 3.5 & 3.5 x 3.5 cm. Rangka Hollow harus dibuat kuat dan
                    dipasang rata, agar permukaan palfond tidak kembung atau
                                                                        
                    bergelombang.                                       
                                                                        
                    Jarak minimum sumbu rangka plafond 60 x 60 cm atau  
                    disesuaikan dengan gambar kerja.                    
                                                                        
                    Penutup plafond dari PVC.                           
                                                                        
                    List plafond dibuat Miring mengikuti atap.          
                                                                        
                    Tinggi plafond disesuaikan dengan gambar detail pada kuda-
                                                                        
                    kuda.                                               
Pasal 12 : PEKERJAAN LANTAI                                             
                                                                        
          12.1. Sebelum pekerjaan ini dilaksanakan tanah humus dalam bangunan dan
                                                                        
               akar-akar tanaman didalamnya harus keluarkan/dicabut setebal + 30
               cm.                                                      
                                                                        
          12.2. Setelah tanah humus dan kotoran lainnya dikeluarkan tanah dasar
                                                                        
               dipadatkan/ trimbis menggunakan stamper sampai padat selanjutnya
               diurug sirtu kali/gunung dengan ketinggian sesuai dengan yang
                                                                        
               diinginkan.                                              
                                                                        
          12.3. Urugan pasir dibawah lantai setebal minimal 10 cm pengurugan
               dilakukan lapis demi lapis setiap tebal 10 cm dipadatkan dan disirami
                                                                        
               air sampai tidak ada rongga/celah selanjutnya dicor dengan beton cor
                                                                        
               1 pc : 2 psr : 3 krl setebal 8 cm. (Disesuaikan dengan gambar kerja)
                                                                        
          12.4. Untuk penutup lantai disesuaikan dengan BOQ pada pekerjaan lantai.
                                                                        
          12.5. Untuk pasangan keramik pada lantai menggunakan campuran 1pc :
               3psr.                                                    
                                                                        
          12.6. Keramik yang digunakan adalah keramik 40 x 40 cm polish, dan
                                                                        
               unpolish berkualitas baik setara asia tile.              
                                                                        
          12.7. Pasangan keramik harus lurus dan rata, dan dicelah atau nat
               menggunakan semen warna.                                 
Pasal 13 : PEKERJAAN CAT DAN LABURAN                                    
                                                                        
          13.1. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :              
                                                                        
                 Cat atap seng, bidang tembok, plafond, kusen kayu, pengecatan
                 listplank dan vernis daun pintu panil.                 
                                                                        
                 Bidang tembok yang akan dicat terlebih dahulu diplamur supaya
                                                                        
                 permukaannya rata kemudian diamplas dan dicat dengan cat
                 tembok sebanyak 3x jalan sampai rata, halus dan baik.  
                                                                        
                 Bidang kayu sebelum dicat harus dimenie dahulu selanjutnya
                                                                        
                 didempul, diplamir dan diamplas sampai rata, halus dan baik.
                                                                        
                 Penggunaan Cat harus menggunakan cat berkualitas baik. 
                 Penggunaan cat warna untuk tembok ditentukan pada gambar
                                                                        
                 kerja.                                                 
                                                                        
                 Untuk penggunaan cat tembok menggunakan cat setara matex
                 dengan warna yang sudah ditentukan pada gambar kerja.  
                                                                        
                 Bahan-bahan menie, dempul, plamur untuk pekerjaan ini harus
                                                                        
                 dikhususkan untuk diperuntukkannya.                    
                                                                        
                 Semua permukaan plafond dicat dengan cat tembok sampai rata &
                 baik minimal 3x jalan.                                 
                                                                        
Pasal 14 : PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                                  
                                                                        
          14.1 Pemasangan instalasi listrik harus dilakukan oles instalatur yang
               memiliki Surat Ijin Kerja Instalatur (SIKI) dari PLN dan dapat
                                                                        
               menunjukkan bukti pengalaman kerja dibidangnya.          
                                                                        
          14.2 Untuk pekerjaan instalasi listrik berlaku Peraturan Umum Instalasi
               Listrik (PUIL) tahun 1987 dengan seluruh perubahan yang ada.
                                                                        
          14.3 Pekerjaan instalasi listrik yang menjadi kewajiban Kontraktor dalam
                                                                        
               pekerjaan ini adalah pemasangan instalasi dalam saja dan sampai
               menyalah.                                                
                                                                        
          14.4 Semua jaringan listrik yang tertanam dalam tembok harus dimasukkan
                                                                        
               dalam pipa PVC Ø 3/8” yang dipasang tertanam ketembok .  
                                                                        
          14.5 Penempatan titik lampu, saklar, stop kontak dan sekring cast harus
               disesuaikan dengan gambar rencana. Saklar dan stop kontak yang
                                                                        
               dipakai dari jenis tanam warna putih dan untuk listrik yang
                                                                        
               bertegangan tinggi 900 VA dan 1300 VA.                   
                                                                        
          14.6 Kabel yang digunakan adalah jenis NYA, NYM dengan ukuran 4 mm
               atau 2,5 mm sesuai kebutuhan kabel, dan memenuhi ketentuan dari
               PLN ukuran 2,5 mm yang dipakai untuk sambungan aliran dari saklar
               kesetiap titik lampu.                                    
                                                                        
          14.7 Jenis lampu yang digunakan sesuai BOQ, lengkap dengan amaturenya
                                                                        
               pemasangan sesuai dengan gambar detail.                  
                                                                        
Pasal 15 : PENGADAAN MEUBELER                                           
                                                                        
     15.1 Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :                    
                                                                        
          Pengadaan meubeler untuk masing-masing ruang yang akan di bangun.
                                                                        
          Macam-macam jenis meubeler dalam pembangunan ini adalah sebagai berikut
                                                                        
              Kursi Guru dan Siswa K-01(Rangka, dudukan dan sandaran dari
               kayu Jati finishing melamine tipis.)                     
                                                                        
                                                                        
              Meja Siswa Tunggal M-02 (Menggunakan sambungan pen dan   
               lubang iperkuat dengan pasak dan lem kayu, Kerangka dan papan dari
                                                                        
               kayu jati dengan sudut tidak lancip finishing melamine tipis.)
                                                                        
              Meja Tamu MT (Rangka kayu solid - Finishing Spray - top table /
               teak plywood)                                            
                                                                        
                                                                        
              Lemari Simpan Alat L-01 (Rangka dan daun pintu menggunakan
               kayu jati Pintu Dua Daun papan kayu + aksesoris komplit Multipleks
                                                                        
               tebal 18mm untuk ambalan finishing melamine tipis)       
                                                                        
              Stool/Kursi Kerja Bengkel K-02 (Rangka kaki dari besi tabung
                                                                        
              Tempat Sampah TS kapasitas 20L (Bentuk Persegi/ Kotak |  
                                                                        
               Permukaan Halus dan rata Ujung harus tumpul/tidak Terdapat
               Sudut-sudut yang tajam | Warna Plastik/ Fiber Mengikuti  
                                                                        
               Ketersediaan, ada Penginjak untuk Membuka tutup)         
                                                                        
  Catatan :                                                             
                                                                        
       apabila dalam pekerjaan ini, meubeler yang tidak termasuk dalam gambar kerja
       dan rencana anggaran meubeler, tidak perlu dikerjakan atau tidak diadakan.
                                                                        
       Ukuran dan bentuk meubeler dapat dilihat pada gambar kerja       
                                                                        
Pasal 16 : PEKERJAAN LAIN-LAIN                                          
                                                                        
          16.1 Bagian-bagian bangunan yang rusak akibat dari pekerjaan-pekerjaan
                                                                        
               bongkar, biaya  perbaikannya ditanggung sepenuhnya oleh  
               kontraktor.                                              
                                                                        
          16.2 Sebelum Kontraktor mengadakan Penyerahan pekerjaan untuk 
                                                                        
               pertama kalinya, seluruh lokasi disekitar tempat pekerjaan harus sudah
               bersih dari segala sisa-sisa bangunan.                   
          16.3 Hal-hal lain yang belum tercantum dalam RKS ini diharapkan agar
               Kontraktor terlebih dahulu berkonsultasi dengan Direksi/Pengawas
                                                                        
               Lapangan.                                                
                                                                        
Pasal 17 : USULAN KUALIFIKASI CALON PENYEDIA                            
                                                                        
          17.1 Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat izin usaha Jasa
               Konstruksi Klasifikasi Bangunan Gedung dengan Klasifikasi Usaha
                                                                        
               Jasa Pelaksanaan Konstuksi BG 006 Pelaksana Konstruksi Bangunan
               Pendidikan
Tenders also won by CV Putra Danga Mandiri
Authority
18 September 2024Pembangunan Sab Non StandarKementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RIRp 1,200,000,000
7 August 2024Renovasi Kantor Balai Taman Nasional KelimutuKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 700,000,000
7 May 2025Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (Spam) Jaringan Perpipaan Desa Tinabani Kecamatan Ende ( Dak Fisik-Bidang Air Minum-Penugasan)Kab. EndeRp 691,380,928
4 July 2022Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah ( Sr ) Desa LiwoKab. Flores TimurRp 524,625,256
12 April 2023Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah (Sr) Di Desa WaekokakKab. NagekeoRp 483,030,548
13 May 2024Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya Sdn Ongalereng (Dau-Sg)Kab. Flores TimurRp 450,000,000
21 June 2024Pembangunan/Rehab Berat Pustu WatuapiKab. NagekeoRp 404,780,000
14 June 2023Pembangunan Jaringan Air Minum Kelurahan NageogaKab. NagekeoRp 400,000,000
14 June 2023Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya Sdn FatalekeKab. NagekeoRp 360,000,000
30 June 2022Pembangunan Tpt Kantor Desa UlulogaKab. NagekeoRp 350,000,000