Pembangunan Ruang Praktik Siswa (Rps) Beserta Perabotnya Smk Negeri 1 Restorasi Golewa

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10066865000
Date: 1 August 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Nusa Tenggara Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 700,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 699,977,100
Winner (Pemenang): CV Jawa Mai
NPWP: 029757697923000
RUP Code: 59117406
Work Location: SMK NEGERI 1 RESTORASI GOLEWA KAB. NGADA - Ngada (Kab.)
Participants: 65
Applicants
Reason
0029757697923000Rp 678,234,916-
0810301911922000--
CV Willka
10*1**1****01**9Rp 677,777,778Kapasitas Waterpass (Penyipat datar) tidak memenuhi persyaratan
0603246968923000Rp 622,405,501Kapasitas Waterpass (Penyipat datar) tidak memenuhi persyaratan
CV Jerald Gemilang
02*9**0****22**0Rp 653,599,381Tidak menyampaikan Bukti sewa Peralatan (Dumptruck dan excavator)
0721858884922000Rp 640,000,000Surat Sewa Perjanjian Peralatan tidak memenuhi persyaratan
CV Dei Amore
09*4**8****22**0--
0415847334923000Rp 636,066,104Tidak menyampaikan Daftar isian peralatan utama beserta buktinya
0946580354925000Rp 626,626,626Surat Perjanjian Sewa Peralatan tidak memenuhi persyaratan
0723473518922000Rp 660,000,000Surat Sewa Perjanjian Peralatan dan kapasitas mesin amplas tidak memenuhi persyaratan
0721264307101000Rp 657,166,762SBU tidak berlaku lagi
0316406487922000Rp 668,257,419Tidak menyampaikan SKK Petugas K3
0316877182922000--
0723324208922000--
CV Yuritamakonstruksi
04*7**4****23**0--
0029254133923000--
0020692174922000--
0029259462924000--
0029588381926000--
0032089559922000--
0016009201922000--
0763821675924000--
CV Tiga Saudagar
05*6**6****22**0--
0027436203922000--
0702217621922000--
0419701974923000--
0855965869924000--
0025981911923000--
0715942561924000--
0923813851922000--
Berkat Karunia Timor
10*0**0****34**6--
0929917623922000--
0023324908922000--
0724348974922000--
0410905822923000--
CV Tiago Pratama Mandiri
10*1**1****36**5--
Benson
00*9**9****22**0--
0023081003921000--
CV I S P Putra
10*0**0****61**9--
0620897629922000--
0939776886922000--
0020438354923000--
0946603008922000--
0713096436923000--
CV Putra Oenusa
09*8**2****22**0--
0904647252923000--
0025981879923000--
0941261059922000--
0926739434924000--
Selera Karya Baru
10*0**0****12**4--
0625873799923000--
0017339953924000--
0661697227922000--
0652679903923000--
0018205641924000--
CV De Sare Family
01*5**5****23**0--
Wawasan Timur Pratama
02*6**1****22**0--
0025980236924000--
0634521546923000--
CV Anugerah Prima Mandiri
06*8**4****21**0--
0025982901921000--
0027433036922000--
0940033616922000--
0845221340922000--
CV Djata Konstruksi
06*3**9****23**0--
Attachment
Perencanaan    Pembangunan      Ruang  Praktik Siswa               
                                                                        
                               Agribisnis  Ternak  Unggas               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                   SMK   NEGERI   1 RESTORASI    GOLEWA                 
                                     KABUPATEN     NGADA                
  RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            RENCANA  KERJA DAN  SYARAT-SYARAT  TEKNIS                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUANG RPS AGRIBISNIS TERNAK UNGGAS        
                    SMK NEGERI 1 RESTORASI GOLEWA                       
                         KABUPATEN NGADA                                
                                                                        
                                                                        
              RENCANA               KERJA                               
                                                                        
                                                                        
DAN        SYARAT-SYARAT                         TEKNIS                 
                                                                        
                                                                        
PEMBANGUNAN           RUANG     RPS   AGRIBISNIS      TERNAK            
                                                                        
                           UNGGAS                                       
                                                                        
       SMK    NEGERI      1 RESTORASI        GOLEWA                     
                                                                        
                                                                        
                  KABUPATEN          NGADA                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  Pasal 1   UMUM                                                        
                                                                        
       1.1. Spesifikasi teknis ini menyangkut pekerjaan pembangunan gedung baru,
                                                                        
            untuk Ruang Praktis Siswa Agribisnis Ternak Unggas.         
                                                                        
       1.2. Sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor wajib memberitahukan kepada
            Direksi/ Pengawas, mengenai jadwal pematokan, pembongkaran dan
                                                                        
            pekerjaan persiapan.                                        
                                                                        
       1.3. Kontraktor wajib menyiapkan rencana jadwal pelaksanaan, buku tamu
                                                                        
            dan buku catatan harian dilapangan.                         
                                                                        
       1.4. Demi kelancaran dan baiknya pelaksanaan pekerjaan, maka tenaga
            pelaksana yang diberi tugas oleh Pemborong di lapangan, harus memilliki
                                                                        
            kualifikasi dan pengalaman yang cukup dibidangnya. Apabila tidak
            dilaksanakan, maka Direksi/Pengawas berhak menolak petugas pelaksana
                                                                        
            tersebut. Dalam hal ini Kontraktor harus segera menyediakan seorang
            petugas sebagai pengganti pelaksana tersebut dengan personil yang lebih
                                                                        
            cakap/berkualitas cukup baik, dan diterima oleh Direksi atau Pengawas.
                                                                        
                                                                        
  RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       1.5. Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan Kontrak, Gambar Rencana,
            RKS dan Risalah Aanwijzing serta ketentuan-ketentuan yang dibuat
                                                                        
            selama pelaksanaan, yang telah disetujui oleh Direksi (Pemimpin Proyek,
            Pengelola Teknik Proyek dan Konsultan Pengawas serta Kontraktor
                                                                        
            Pelaksana).                                                 
                                                                        
       1.6. Segala penyimpangan yang dilakukan oleh Pihak Kontraktor, tanpa seijin
                                                                        
            Direksi, harus dibongkar dan disesuaikan dengan rencana semula. Segala
            biaya akibat kelalaian tersebut adalah menjadi tanggungan Pemborong.
                                                                        
       1.7. Setiap perintah Direksi, kepada Pemborong yang menyimpang harus
                                                                        
            disampaikan secara tertulis dengan sepengetahuan Pemberi Tugas.
                                                                        
       1.8. Apabila selama pelaksanaan pekerjaan, harus diadakan pekerjaan tambah
            kurang, hal ini harus dengan ijin tertulis dari Pemimpin Proyek.
                                                                        
       1.9. Setiap kegiatan dilapangan, harus memperhatikan rencana keselamatan
                                                                        
            kerja/RK3.                                                  
                                                                        
       1.10. Selain instalasi listrik dan instalasi air sebagian atau seluruh pekerjaan,
                                                                        
            tidak boleh diborongkan kepada Pihak Ketiga (Sub Kontraktor) dengan
            alasan apapun, kecuali dengan persetujuan terlebih dahulu dari Pemimpin
                                                                        
            Proyek. Semua hasil pekerjaan dari Pihak Ketiga tetap menjadi tanggung
            jawab Kontraktor yang menandatangani Kontrak.               
                                                                        
  Pasal 2   :    PEKERJAAN PERSIAPAN                                    
                                                                        
       2.1  Selambat - lambatnya 7 (tujuh) hari setelah Surat Perintah Kerja ditanda
                                                                        
            tangani/ dikeluarkan, Kontraktor harus sudah mulai dengan kegiatan
                                                                        
            nyata dilapangan.                                           
                                                                        
       2.2  Pemborong wajib membuat papan nama proyek dan dipasang pada lokasi
            pekerjaan, dilengkapi dengan tulisan warna hitam diatas dasar warna
                                                                        
            putih dan cukup jelas untuk dibaca, memakai baliho dengan rangka kayu
            seperti contoh dibawah ini :                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            Ukuran 80cm x 120 cm                                        
                                                                        
       2.3  Jangka Waktu Pelaksanaan                                    
                                                                        
            Waktu yang dibutuhkan berdasarkan hasil analisa kami dalam proses
                                                                        
            pembangunan, Ruang Praktik Siswa di SMKN 1 Restorasi Golewa yaitu
            150 HK (hari kalender) terhitung sejak diterbitkannya surat perintah kerja
                                                                        
            (SPMK).                                                     
                                                                        
  Pasal 3 : PERSIAPAN LOKASI DAN PEMATOKAN                              
                                                                        
       3.1. Pembersihan lokasi dan Pemotongan Lahan :                   
                                                                        
            3.1.1. Pembersihan lokasi termasuk pembersihan tanaman/pemotongan
                                                                        
                  rumput, menutup lubang dan membuang tanah humus dan tanah
                  yang mengandung bahan organis (top soil).             
                                                                        
            3.1.2. Pohon-pohon dilokasi pekerjaan yang tidak terkena bangunan
                                                                        
                  atau tidak mengganggu bangunan nantinya tidak perlu dipotong.
                                                                        
       3.2. Pemagaran sementara :                                       
                                                                        
            3.2.1. Pemagaran sementara untuk sekeliling daerah kerja proyek
                                                                        
                  apabila dianggap perlu untuk menghindari segala gangguan
                  terhadap aktifitas pelaksanaan pekerjaan bagi para pekerja yang
                                                                        
                  terlibat dalam pekerjaan ini.                         
                                                                        
                                                                        
  RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            3.2.2. Segala biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan pagar sementara
                  ini tidak termasuk dalam anggaran proyek ini          
                                                                        
       3.3. Pengukuran :                                                
                                                                        
            3.3.1. Pengukuran titik duga (peil ± 0,00) adalah ditentukan bersama-
                                                                        
                 sama antara Direksi dan Kontraktor dengan penyesuaian terhadap
                 gambar kerja.                                          
                                                                        
            3.3.2. Apabila tidak dinyatakan lain (peil ± 0,00) adalah 50 cm diatas
                                                                        
                 permukaan  tanah tertinggi dan merupakan titik patokan 
                                                                        
                 sementara.                                             
                                                                        
       3.4. Pematokan dan Pemasangan Papan Bouwplank :                  
                                                                        
            3.4.1. Patok-patok dibuat cukup kokoh dari kayu/balok ukuran 5/7 cm
                 sedangkan papan bouwplank dibuat dari papan kayu klas II
                                                                        
                 ukuran 2/20 cm pada bagian atas papan tersebut harus diserut dan
                 waterpass.                                             
                                                                        
            3.4.2. Jarak patok dengan galian pada asnya adalah 1,50 m sedangkan
                                                                        
                 jarak dari as ke as patok maximal 2,00 m.              
                                                                        
            3.4.3. Semua titik-titik sumbu bangunan harus diabadikan dengan cat
                                                                        
                 menie dan paku ukuran 7 cm pada papan bouwplank        
                                                                        
            3.4.4. Kontraktor berkewajiban menjaga semua patok, tanda-tanda yang
                 penting dan harus selalu dalam keadaan baik seperti pada keadaan
                                                                        
                 semula                                                 
                                                                        
       3.5. Jalan Sementara (Temporary Road)                            
                                                                        
            Pembuatan jalan sementara untuk keluar masuk ke lokasi pekerjaan dan
            untuk keluar masuknya kendaraan pengangkut bahan-bahan, alat-alat ke
                                                                        
            lokasi pekerjaan disiapkan oleh Kontraktor, biaya pembuatan jalan
                                                                        
            sementara ini tidak termasuk dalam anggaran proyek ini.     
                                                                        
       3.6. Penyaluran air hujan :                                      
                                                                        
            Kontraktor/Pemborong harus menyiapkan saluran penyalur air hujan
            sementara sehingga air hujan tidak mengganggu aktifitas pelaksanaan
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            pekerjaan. Biaya pembuatan saluran air hujan ini tidak termasuk dalam
            anggaran proyek ini.                                        
                                                                        
  Pasal 4 : PEKERJAAN GALIAN TANAH                                      
                                                                        
       4.1. Apabila ada lapisan tanah humus atau hambatan-hambatan lainnya, harus
                                                                        
            dikeluarkan dari permukaan tanah yang terkena akibat dari galian tanah
            untuk bangunan tersebut.                                    
                                                                        
       4.2. Galian tanah :                                              
                                                                        
            4.2.1. Yang termasuk dalam pekerjaan galian tanah ini adalah :
                                                                        
                  ➢ Semua kebutuhan yang ada hubungannya dengan pekerjaan
                                                                        
                    membuat lubang ditanah untuk pondasi menerus.       
                                                                        
            4.2.2. Persyaratan pelaksanaan pekerjaan galian :           
                                                                        
                  ➢ Sebelum galian tanah dimulai, tanah harus dibersihkan dulu
                                                                        
                    dari akar-akar pohon atau semak belukar pada permukaan
                    tanah tersebut.                                     
                                                                        
                  ➢ Galian tanah untuk semua lubang pondasi baru boleh dimulai
                                                                        
                    setelah papan bouwplank dengan tanda as ke as selesai
                                                                        
                    diperiksa dan disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
                                                                        
                  ➢ Lubang dasar galian minimal 20 cm lebih besar dari dasar
                    pasangan pondasi dan tanah galian dibuang keluar bouwplank.
                                                                        
                  ➢ Kedalaman galian dilakukan sesuai dengan gambar, dan
                                                                        
                    minimal sampai pada lapisan tanah yang keras.       
                                                                        
                  ➢ Bila lubang galian didalamnya terdapat banyak air genangan
                    karena hujan, maka sebelum pasangan pondasi dimulai terlebih
                                                                        
                    dahulu air tersebut harus disedot/dikuras/dikeringkan
                                                                        
                  ➢ Bila Pemborong melakukan penggalian yang melebihi dari
                                                                        
                    ukuran yang telah ditetapkan, pemborong harus menutupi
                    kelebihan dengan urug pasir yang dipadatkan dengan disiram
                                                                        
                    air setiap ketinggian 15 cm sampai padat dan keras. 
                                                                        
                  ➢                                                     
                                                                        
                                                                        
  RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  Pasal 5 : PEKERJAAN URUGAN                                            
                                                                        
       5.1. Yang termasuk dalam pekerjaan urugan ini adalah :           
                                                                        
            Semua kebutuhan pekerjaan penimbunan/urugan, pemadatan dan  
            pemerataan kembali, baik dengan sirtu kali/gunung maupun dengan pasir
                                                                        
            atau tanah putih sampai mencapai suatu permukaan baru yang diinginkan
                                                                        
       5.2. Persyaratan pekerjaan urugan adalah sebagai berikut :       
                                                                        
            ▪  Urugan tanah peninggian lantai menggunakan sirtu yang baik dan
               tidak mengandung bahan organis, dan dipadatkan lapis demi lapis
                                                                        
               setiap 20 cm atau batu kelilikir dicampur pasir sampai mencapai
                                                                        
               ketinggian yang diinginkan.                              
                                                                        
            ▪  Dibawah pondasi harus diurug dengan pasir urug dengan ketebalan
               setelah padat minimal 5-10 cm atau sesuai dengan gambar kerja.
                                                                        
            ▪  Urug pasir dibawah lantai disiram dengan air sampai padat supaya
                                                                        
               tidak ada lagi rongga-rongga yang terbuka.               
                                                                        
            ▪  Pasir untuk urugan dipakai pasir yang berkualitas baik dan bebas dari zat-zat
               organic.                                                 
                                                                        
  Pasal 6 : PEKERJAAN PONDASI                                           
                                                                        
                                                                        
      6.1. Syarat-syarat Pelaksanaan                                    
                                                                        
           ▪  Pondasi menerus dari batu gunung dan Pondasi Footplat.    
                                                                        
      6.2. Persyaratan pelaksanaan pekerjaan pondasi :                  
                                                                        
           6.2.1. Semua pekerjaan pasangan pondasi baru boleh dikerjakan bila galian
                tanah sudah diperiksa dan disetujui oleh Direksi/Pengawas.
                                                                        
           6.2.2. Sebelum pekerjaan pondasi dimulai lubang-lubang galian harus
                                                                        
                kering dan bersih.                                      
                                                                        
           6.2.3. Pelaksanaan Pondasi harus dilakukan dengan perhitungan yang
                tepat, dimana posisi pondasi benar- benar berada pada tempatnya
                                                                        
                sesuai dengan gambar rencana.                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
           6.2.4. Saat pelaksanaan pondasi kedudukan titik pondasi tidak boleh
                berubah dari kedudukan semula, sampai kedalaman yang    
                                                                        
                direncanakan.                                           
                                                                        
           6.2.5. Ukuran masing-masing Footplate dan ketentuan teknis lainnya
                harus berdasarkan gambar-gambar kerja (shop drawing)    
                                                                        
            6.2.6. Pondasi menerus                                      
                                                                        
                 ➢ Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diurug dengan pasir
                                                                        
                   kemudian dengan batu kosong/aanstamping dari batu karang
                                                                        
                   setebal 15 atau 20 cm dan lebar disesuaikan dengan gambar
                   detail.                                              
                                                                        
                 ➢ Pasangan pondasi batu karang/gunung ini dibuat dengan
                                                                        
                   adukan spesies 1 pc : 4 psr                          
                                                                        
                 ➢ Pasir yang dipakai adalah pasir yang berkualitas baik dan bebas
                   dari zat-zat organic or kimia.                       
                                                                        
            6.2.7. Pondasi Footplat                                     
                                                                        
                 ➢ Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diurug dengan pasir
                                                                        
                   kemudian Pekerjaan lantai kerja setebal 10 atau 15 cm dan lebar
                                                                        
                   disesuaikan dengan gambar detail.                    
                                                                        
                 ➢ Untuk membuat pondasi foot plat, perbandingan campuran
                   beton yang diperlukan adalah 1 PC : 2 pasir : 3 kerikil
                                                                        
  Pasal 7 : PEKERJAAN BETON                                             
                                                                        
       7.1  Pekerjaan beton untuk pekerjaan ini menggunakan beton bertulang
                                                                        
            dengan mutu beton K-175 kg/cm2 dan K-100 Kg/cm2 dan Mutu Beton K-
            250 untuk Footplat sesuai dengan jenis pekerjaan :          
                                                                        
                                                                        
           • Portland Semen :                                           
                                                                        
            Digunakan Porland Semen jenis II menurut BI – 82 atau type I menurut
            ASTM  dan memenuhi S.400 menurut standar Portland Semen yang
                                                                        
            digariskan oleh Assosiasi Semen Indonesia. Semen yang digunakan berupa
            semen tonasa,semen kupang atau Semen Bosowa.                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
           • Agregat :                                                  
                                                                        
            Kualitas agregat harus memenuhi syarat-syarat PBI-1971. Agregat kasar
            harus berupa batu pecah-pecah yang mempunyai susunan gradasi yang
                                                                        
            baik, cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak keropos) kadar lumpur
            dari agregat beton tidak boleh melebihi dari 5 % berat kering.
                                                                        
            Dimensi maksimum dari agregat kasar tidak lebih dari 3,0 cm dan tidak
                                                                        
            lebih dari seperempat dimensi beton yang terkecil dari bagian konstruksi
                                                                        
            yang bersangkutan.                                          
                                                                        
            Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari
            bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya.  
                                                                        
           • Air                                                        
                                                                        
            Air yang digunakan harus air tawar yang bersih tidak mengandung
                                                                        
            minyak, asam alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat
                                                                        
            menurunkan mutu pekerjaan.                                  
                                                                        
           • Besi Beton                                                 
                                                                        
            Besi beton harus bebas dari karat, sisik dan lain-lain lapisan yang dapat
            mengurangi lekatnya pada beton. Kecuali ditentukan lain pada gambar
                                                                        
            besi beton yang digunakan untuk diameter lebih kecil atau sama dengan 12
            mm dipakai U-24, dan diameter lebih besar dari pada 12 m dipakai U-32
                                                                        
            (sesuai gambar).                                            
                                                                        
            Penggunaan beton bertulang, disesuaikan dengan item pekerjaan pada
                                                                        
            BOQ dan gambar kerja.                                       
                                                                        
       7.2  Bentuk dan dimensi dari masing – masing pekerjaan harus sesuai dengan
            gambar kerja.                                               
                                                                        
       7.3  Pekerjaan beton pada setiap item pembangunan :              
                                                                        
            Pelaksanaan :                                               
                                                                        
                                                                        
             1. Mutu Beton :                                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  Mutu beton yang dicapai dalam pekerjaan beton bertulang adalah
                  K-175 dan mutu beton K - 100 dan harus memenuhi persyaratan
                                                                        
                  yang ditentukan dalam PBI 1971                        
                                                                        
            2. Pembesian :                                              
                                                                        
                  • Pembuatan tulang-tulang untuk batang yang lurus atau yang
                    dibengkokan, sambungan kait-kait dan pembuatan sengkang
                                                                        
                    (ring), persyaratannya harus sesuai dengan SKSNI – T – 15 –
                                                                        
                    1991 - 03                                           
                                                                        
                  • Pemasangan dan penggunaan tulangan beton, harus     
                    disesuaikan dengan gambar kontruksi.                
                                                                        
                  • Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin besi
                                                                        
                    tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran dan harus
                                                                        
                    bebas tidak berubah tempat selama pengecoran dan harus
                    bebas tidak berubah tempat selama pengecoran dan harus
                                                                        
                    bebas dari papan acuan atau lantai kerja dengan memasang
                    selimut beton sesuai dengan ketentuan dalam SKSNI – T – 15 –
                                                                        
                    1991 – 03.                                          
                                                                        
                  • Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera  
                                                                        
                    dikeluarkan dari lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah
                    ada perintah tertulis dari pengawas.                
                                                                        
             3. Cara Pengaduan :                                        
                                                                        
                   • Cara Pengadukan harus menggunakan beton molen      
                                                                        
                                                                        
             4. Pengecoran Beton :                                      
                   ▪ Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan
                                                                        
                     dengan membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan   
                                                                        
                     sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian.
                     Pemeriksaaan penulangan dan penempatan penahan jarak.
                                                                        
                   ▪ Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan
                                                                        
                     menggunakan alat penggetar atau fibrator tangan untuk
                     menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan   
                                                                        
                                                                        
  RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                     terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan sarang-
                     sarang koral/split yang dapat memperlemah konstruksi.
                                                                        
             5. Pekerjaan Acuan/Bekisting :                             
                                                                        
                   ▪ Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-
                                                                        
                     ukuran yang telah ditetapkan/yang diperlukan dalam gambar.
                                                                        
                   ▪ Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-
                     perkuatan sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah
                                                                        
                     bentuk dan kedudukannya selama pengecoran dilakukan.
                                                                        
                   ▪ Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaan licin, bebas
                                                                        
                     kotoran-kotoran (tahi gergaji), potongan kayu, tanah/lumpur
                     dan sebagainya, sebelum pengecoran dilakukan pembersihan
                                                                        
                     kotoran dan harus mudah dibongkar tanpa merusak    
                     permukaan beton.                                   
                                                                        
                                                                        
             6. Pekerjaan pembongkaran Acuan/Bekisting :                
                   Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin dari
                                                                        
                   konsultan pengawas. Setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan
                                                                        
                   mengadakan perubahan apapun pada permukaan beton tanpa
                   persetujuan dari konsultan pengawas.                 
                                                                        
             7. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan ;                    
                                                                        
                    Beton yang telah dicor dihindari dari benturan benda keras
                                                                        
                    selama 3x24 jam setelah pengecoran.                 
                                                                        
                    Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan
                    dari pekerjaan-pekerjaan lain.                      
                                                                        
                    Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk 
                                                                        
                    memeperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan.
                                                                        
                    Seluruh biaya memperbaiki menjadi tanggungjawab     
                    Kontraktor.                                         
                                                                        
  Pasal 8    : PEKERJAAN TEMBOK DAN PLESTERAN                           
                                                                        
       8.1. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            Pasangan dinding tembok bangunan menggunakan batako dengan  
            pasangan tebal 1/2 batu.                                    
                                                                        
       8.2. Pasangan dinding dibuat dengan adukan 1 pc : 4 psr.         
                                                                        
       8.3. Yang termasuk pekerjaan plesteran adalah :                  
                                                                        
            o  Semua permukaan pasangan dinding yang kelihatan, permukaan
                                                                        
               pondasi dan beton , diplester dengan adukan 1pc : 4psr untuk
               plesteran biasa. Yang selanjutnya diaci dengan saus semen.
                                                                        
       8.4. Untuk permukaan pasangan dinding yang akan diplester permukaannya
                                                                        
            harus dibuat kasar terlebih dahulu dan disiram dengan air secukupnya.
                                                                        
       8.5. Permukaan pasangan pondasi diatas muka tanah yang kelihatan 
                                                                        
            diplester/diberaben rapi dengan tebal minimal 1,5 cm dan masuk kedalam
            tanah 15 cm kemudian diaci dengan adukan plesterannya 1 pc : 4 psr.
                                                                        
       8.6. Permukaan pasangan beton bertulang seperti sloof, kolom & ringbalk
                                                                        
            yang kelihatan harus diplester dengan adukan 1 pc : 4 psr kemudian diaci
            dengan saus semen.                                          
                                                                        
       8.7. Semua bahan untuk pasangan tembok dan plesteran seperti batu batako
                                                                        
            dan pasir yang akan dipakai harus terlebih dahulu disetujui oleh
                                                                        
            Direksi/Pengawas. Pasir untuk pasangan tembok harus cukup kasar, keras
            dan homogen butirannya dan harus pula diayak dengan ayakan sesuai
                                                                        
            kebutuhannya serta harus bersih. Pasir yang dipakai adalah pasir yang
            berkualitas baik dan bebas dari zat-zat kimiawi.            
                                                                        
  Pasal 9 : PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN JENDELA                     
                                                                        
       9.1  Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah pembuatan kusen kayu untuk
                                                                        
            pintu, kusen untuk jendela. pembuatan daun pintu, penyetelan dan
                                                                        
            pemasangan perlengkapannya.                                 
       9.2     Penyesuaian dalam pekerjaan ini adalah :                 
                                                                        
            o  Kayu kusen semuanya menggunakan kayu Jati berkualitas baik, kuat,
                                                                        
               kering, lurus dan tidak pecah-pecah serta lepas mata tersebut dengan
                                                                        
               ukuran jadi sesuai dengan gambar kerja.                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            o  Semua pekerjaan kayu yang kelihatan harus diserut rata, licin, siku
               serta bagian yang tertanam ketembok,dan sambungan-sambungannya
                                                                        
               sebelum dipasang harus dimenie sampai rata terlebih dahulu.
                                                                        
            o  Pekerjaan kusen pintu dan jendela disesuaikan dengan gambar kerja,
               dengan menggunkan bahan yang berkualitas baik.           
                                                                        
            o  Pemasangan kusen harus vertikal dan siku-siku serta letaknya harus
                                                                        
               sesuai dengan gambar kerja.                              
                                                                        
            o  Bentuk dan ukuran pintu disesuaikan dengan gambar rencana.
                                                                        
            o  Untuk pekerjaan daun pintu panil menggunakan Papan Jati dengan
               bentuk dan ukuran disesuaikan dengan gambar kerja.       
                                                                        
            o  Angker kusen dipasang besi angker 10 mm, jarak maksimal 80 cm,
                                                                        
               untuk tiang kusen yang menempel ke tembok, ujung angker memakai
               kait 5 cm dan panjang besi angker adalah 15 cm.          
                                                                        
            o  Semua daun pintu, daun jendela dilengkapi kunci pintu, engsel dan
                                                                        
               kait angin yang berkualitas baik.                        
                                                                        
  Pasal 10 : PEKERJAAN ATAP DAN LISTPLANK                               
                                                                        
       10.1 Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah:                   
                                                                        
            Pekerjaan rangka Kuda-kuda Kayu atau disesuaikan dengan Gambar
            Kerja. Kuda-Kuda menggunakan KAYU MERANTI, penutup atap seng
                                                                        
            gelombang bjls 0.30 mm dan bubungan atap menggunakan seng licin. Pada
            Kusen Pintu dan jendela menggunakan KAYU JATI berkualitas baik
                                                                        
            (kering, lurus, tidak retak)                                
                                                                        
       10.2  Persyaratan pelaksanaan:                                   
                                                                        
          ▪  Pekerjaan kuda-kuda meliputi pengukuran bentang ring balok tumpuan
                                                                        
             dilapangan (sebelum membuat kuda-kuda), desain kuda-kuda, berupa
             kaki kuda-kuda, balok tarik, sambungan-sambungan kuda-kuda dengan
                                                                        
             balok pengunci.                                            
                                                                        
          ▪  Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda – kuda meliputi struktur
             rangka kuda - kuda kayu, kaki kuda-kuda 6/12, gording dengan ukuran
                                                                        
             6/12, papan pengapit dan skoor                             
                                                                        
                                                                        
  RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          ▪  Rangka gording langsung dipasang diatas rangka kuda-kuda dengan jarak
             maksimal 80 cm.                                            
                                                                        
          ▪  Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua
                                                                        
             struktur kayu yang dipakai untuk kuda – kuda.              
                                                                        
          ▪  Penutup atap memakai atap dan Seng Gelombang BJLS 0,30     
                                                                        
          ▪  Seng bubungan atap memakai bubungan seng licin.            
                                                                        
          ▪ Listplank memakai papan wodplank atau GRC dengan ukuran jadi 30 cm
            atau sesuai dengan gambar kerja.                            
                                                                        
  Pasal 11 : PEKERJAAN PLAFOND                                          
                                                                        
            11.1. Yang termasuk pekerjaan ini adalah: rangka plafond kayu 5/7 dan
                 penutup plafond tripleks 4mm                           
                                                                        
            11.2. Persyaratan pelaksanaan pekerjaan:                    
                                                                        
                    • Rangka penggantung kayu dengan ukuran 5/7 cm. Rangka
                                                                        
                      kayu harus dipaku kuat dan dipasang rata, agar permukaan
                                                                        
                      palfond tidak kembung atau bergelombang.          
                                                                        
                    • Jarak minimum sumbu rangka plafond 60 x 120 cm atau
                      disesuaikan dengan gambar kerja.                  
                                                                        
                    • List plafond kayu profile dibuat miring mengikuti Atap.
                                                                        
                    • Tinggi plafond disesuaikan dengan gambar detail pada
                                                                        
                      kuda-kuda.                                        
                                                                        
  Pasal 12 : PEKERJAAN LANTAI                                           
                                                                        
            12.1. Sebelum pekerjaan ini dilaksanakan tanah humus dalam bangunan
                 dan akar-akar tanaman didalamnya harus keluarkan/dicabut
                                                                        
                 setebal + 30 cm.                                       
                                                                        
            12.2. Setelah tanah humus dan kotoran lainnya dikeluarkan tanah dasar
                 dipadatkan/ trimbis menggunakan stamper sampai padat   
                                                                        
                 selanjutnya diurug sirtu kali/gunung dengan ketinggian sesuai
                 dengan yang diinginkan.                                
                                                                        
                                                                        
            12.3. Urugan pasir dibawah lantai setebal minimal 10 cm pengurugan
                 dilakukan lapis demi lapis setiap tebal 10 cm dipadatkan dan
                                                                        
  RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                 disirami air sampai tidak ada rongga/celah selanjutnya dicor
                 dengan beton cor 1 pc : 2 psr : 3 krl setebal 8 cm. (Disesuaikan
                                                                        
                 dengan gambar kerja)                                   
                                                                        
            12.4. Untuk penutup lantai disesuaikan dengan BOQ pada pekerjaan
                 lantai.                                                
                                                                        
                                                                        
            12.5. Untuk pasangan keramik pada lantai menggunakan campuran 1pc :
                 3psr.                                                  
                                                                        
            12.6. Keramik yang digunakan adalah keramik 40 x 40 cm polish dan
                                                                        
                 unpolish berkualitas baik setara asia tile.            
                                                                        
            12.7. Pasangan keramik harus lurus dan rata, dan dicelah atau nat
                 menggunakan semen warna.                               
                                                                        
  Pasal 13 : PEKERJAAN CAT DAN LABURAN                                  
                                                                        
            13.1. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :            
                                                                        
                 •  Cat atap seng, bidang tembok, plafond, kusen kayu, pengecatan
                                                                        
                    listplank dan vernis daun pintu panil.              
                                                                        
                 •  Bidang tembok yang akan dicat terlebih dahulu diplamir
                                                                        
                    supaya permukaannya rata kemudian diamplas dan dicat
                    dengan cat tembok sebanyak 3x jalan sampai rata, halus dan
                                                                        
                    baik.                                               
                                                                        
                 •  Bidang kayu sebelum dicat harus dimenie dahulu selanjutnya
                    didempul, diplamir dan diamplas sampai rata, halus dan baik.
                                                                        
                 •  Penggunaan Cat harus menggunakan cat berkualitas baik.
                                                                        
                    Penggunaan cat warna untuk tembok ditentukan pada gambar
                                                                        
                    kerja.                                              
                                                                        
                 •  Untuk penggunaan cat tembok menggunakan cat setara matex
                    dengan warna yang sudah ditentukan pada gambar kerja.
                                                                        
                 •  Bahan-bahan menie, dempul, plamur untuk pekerjaan ini harus
                                                                        
                    dikhususkan untuk diperuntukkannya.                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                 •  Semua permukaan plafond dicat dengan cat tembok sampai
                    rata & baik minimal 3x jalan.                       
                                                                        
  Pasal 14 : PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                                
                                                                        
            14.1 Pemasangan instalasi listrik harus dilakukan oles instalatur yang
                 memiliki Surat Ijin Kerja Instalatur (SIKI) dari PLN dan dapat
                                                                        
                 menunjukkan bukti pengalaman kerja dibidangnya.        
                                                                        
            14.2 Untuk pekerjaan instalasi listrik berlaku Peraturan Umum
                                                                        
                 Instalasi Listrik (PUIL) tahun 1987 dengan seluruh perubahan yang
                 ada.                                                   
                                                                        
            14.3 Pekerjaan instalasi listrik yang menjadi kewajiban Kontraktor
                                                                        
                 dalam pekerjaan ini adalah pemasangan instalasi dalam saja dan
                 sampai menyalah.                                       
                                                                        
            14.4 Semua jaringan listrik yang tertanam dalam tembok harus
                                                                        
                 dimasukkan dalam pipa PVC Ø 3/8” yang dipasang tertanam
                                                                        
                 ketembok .                                             
                                                                        
            14.5 Penempatan titik lampu, saklar, stop kontak dan sekring cast harus
                 disesuaikan dengan gambar rencana. Saklar dan stop kontak yang
                                                                        
                 dipakai dari jenis tanam warna putih dan untuk listrik yang
                 bertegangan tinggi 900 VA dan 1300 VA.                 
                                                                        
            14.6 Kabel yang digunakan adalah jenis NYA, NYM dengan ukuran 4
                                                                        
                 mm atau 2,5 mm sesuai kebutuhan kabel, dan memenuhi ketentuan
                                                                        
                 dari PLN ukuran 2,5 mm yang dipakai untuk sambungan aliran dari
                 saklar kesetiap titik lampu.                           
                                                                        
            14.7 Jenis lampu yang digunakan sesuai BOQ, lengkap dengan  
                                                                        
                 amaturenya pemasangan sesuai dengan gambar detail.     
                                                                        
  Pasal 15 : PENGADAAN MEUBELER                                         
                                                                        
       15.1 Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :                  
                                                                        
            Pengadaan meubeler untuk masing-masing ruang yang akan di bangun.
            Macam-macam jenis meubeler dalam pembangunan ini adalah sebagai berikut
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            :                                                           
                                                                        
               a. Ruang Kelas Baru:                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    Catatan :                                                           
                                                                        
       •  apabila dalam pekerjaan ini, meubeler yang tidak termasuk dalam gambar
                                                                        
          kerja dan rencana anggaran meubeler, tidak perlu dikerjakan atau tidak
                                                                        
          diadakan.                                                     
                                                                        
                                                                        
                                16                                      
      N O                                                               
       1                                                                
       2                                                                
       3                                                                
       4                                                                
       5     W                                                          
             P R A B                                                    
              K U R S                                                   
              M e ja                                                    
              M e ja                                                    
              le m a                                                    
              h it e B                                                  
                O T                                                     
                I 1                                                     
                2                                                       
                1                                                       
                ri 2                                                    
                o a rd                                                  
                       K O                                              
                       K                                                
                       M                                                
                       M                                                
                       L                                                
                       W                                                
                        D                                               
                        1                                               
                        2                                               
                        1                                               
                        2                                               
                        B                                               
                         E        S P E S IF IK A S I                   
                                D im e n s i 4 9 X 3 4 X 4 2 C M        
                          R a n g k a , d u d u k a n d a n s a n d a ra n d a ri k a y u J a t i
                          fin is h in g m e la m in e t ip is .         
                                 D im e n s i 7 5 x 6 0 x 7 3 c m       
                            M e n g g u n a k a n s a m b u n g a n p e n d a n lu b a n g
                           ip e rk u a t d e n g a n p a s a k d a n le m k a y u , K e ra n g k a
                          d a n p a p a n d a ri k a y u ja t i d e n g a n s u d u t t id a k la n c ip
                                fin is h in g m e la m in e t ip is .   
                                D im e n s i 1 2 0 x 6 0 x 7 5 c m      
                          S a m b u n g a n m e n g g u n a k a n p a k u p e n k a y u s e m u a
                          t e p i p a n il d ilin d u n g i lis t k a y u k e ra s la c i s is t e m
                          g a n t u n g d a u n la c i s e b a g a i t a rik a n . L a c i d ip a s a n g
                          s e b a g a i k u n c i s e n t ra l. B a h a n ra n g a k a d a n p a p a n
                          k a y u ja t i                                
                                D im e n s i 1 2 0 x 4 0 x 1 8 0 c m    
                          R a n g k a d a n d a u n p in t u p a n il k a c a
                          P in t u D u a D a u n p a p a n k a y u      
                          M u lt ip le k s t e b a l 1 8 m m u n t u k a m b a la n
                          fin is h in g m e la m in e t ip is .         
                                 D im e n s i 2 4 0 x 1 2 0 c m         
                          P a p a n d ib u a t d a ri m u lt ip le k s 1 8 m m d ila p is F o rm ic a
                          P u t ih d ip e rk u a t d e n g a n ra n g k a A lu m in iu m 1 ,6 x 2 .
                          d ile n g k a p i e m p a t a la t t u lis s p id o l. D ip a s a n g p a d a
                          in d in g d e n g a n p e n g g a n t u n g t a n a m s e b a n y a k 3
                          b u a h                                       
                                                 J U M L A H            
                                                  3 7 U n it            
                                                  3 6 u n it            
                                                  1 U n it              
                                                  1 U n it              
                                                  2 U n it              
                                                        K               
                                                        M               
                                                        u               
                                                         K E T E R A N G A N
                                                         rs i G u ru D a n S is w
                                                         e ja S is w a T u n g g
                                                          M e ja G u ru 
                                                         L e m a ri S im p a n
                                                          P a p a n T u lis
                                                               a        
                                                                a       
                                                                l       
                       L1                                               
  RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       •  Ukuran dan bentuk meubeler dapat dilihat pada gambar kerja    
                                                                        
  Pasal 16 : PEKERJAAN LAIN-LAIN                                        
                                                                        
            16.1 Bagian-bagian bangunan yang rusak akibat dari pekerjaan-
                 pekerjaan bongkar, biaya perbaikannya ditanggung sepenuhnya
                                                                        
                 oleh kontraktor.                                       
                                                                        
            16.2 Sebelum Kontraktor mengadakan Penyerahan pekerjaan untuk
                                                                        
                 pertama kalinya, seluruh lokasi disekitar tempat pekerjaan harus
                 sudah bersih dari segala sisa-sisa bangunan.           
                                                                        
            16.3 Hal-hal lain yang belum tercantum dalam RKS ini diharapkan agar
                                                                        
                 Kontraktor terlebih dahulu  berkonsultasi dengan       
                 Direksi/Pengawas Lapangan.                             
                                                                        
  Pasal 17 : USULAN KUALIFIKASI CALON PENYEDIA                          
                                                                        
            17.1 Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat izin usaha Jasa
                                                                        
                 Konstruksi Klasifikasi Bangunan Gedung dengan Klasifikasi Usaha
                                                                        
                 Jasa Pelaksanaan Konstuksi BG 006 KBLI 41016 Konstruksi
                 Gedung Pendidikan                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS
Tenders also won by CV Jawa Mai
Authority
30 May 2025Penambahan Ruang Puskesmas WukirKab. Manggarai TimurRp 8,402,800,000
19 March 2022Pembangunan Mako Polres Nagekeo T.930 (Kontruksi Dan Fasum )Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 5,636,260,000
12 August 2020Peningkatan Jalan Piga - LowobiaKab. NgadaRp 2,500,000,000
4 July 2024Penambahan Ruang Puskesmas MaronggelaKab. NgadaRp 2,113,000,000
28 May 2019Pembangunan Jembatan Pasar BobouKab. NgadaRp 2,048,000,000
7 May 2018Peningkatan Jalan Were I - Were IIKab. NgadaRp 2,000,000,000
10 May 2021Pembangunan Jembatan Lipowani Kec. Keo Tengah (Dau)Kab. NagekeoRp 1,860,000,000
6 June 2022Pembangunan Jembatan Oki WajoKab. NagekeoRp 1,800,000,000
18 May 2021Pembangunan Jalan Ikk Golewa Segmen Depan Seminari St Paulus MatalokoKab. NgadaRp 1,500,000,000
8 May 2018Peningkatan Jalan Watu Laja - Warupadhi- FoaKab. NgadaRp 1,000,000,000