Rehabilitasi Bangunan Sekolah Smk Negeri 2 Ende

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10066869000
Date: 1 August 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Nusa Tenggara Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 499,974,587
Winner (Pemenang): CV Wolo Jaya
NPWP: 419701974923000
RUP Code: 59119337
Work Location: SMK NEGERI 2 ENDE KAB. ENDE - Ende (Kab.)
Participants: 74
Applicants
Reason
0419701974923000Rp 449,850,472-
Wawasan Timur Pratama
02*6**1****22**0Rp 455,023,894-
0017339953924000Rp 459,951,500Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi
Delta Amar Pradana
06*9**6****22**0Rp 449,756,372Riwayat Pekerjaan Personil dibuat mendahului tanggal pengumuman tender
0810301911922000--
0027035716923000Rp 460,485,829Tidak masuk dalam 3 penawaran terendah
0019709740923000--
CV Dei Amore
09*4**8****22**0--
0946752623923000Rp 456,580,430" 1. Riwayat Kerja pelaksana tanggal mendahului tanggal pengumuman tender 2. Tidak melampirkan tenaga K3 "
CV Willka
10*1**1****01**9Rp 460,888,889Tidak masuk dalam 3 penawaran terendah
0410905822923000Rp 450,000,000" 1. CV yang dilampirkan tidak sah 2. Tidak Melampirkan Peralatan Kompresor dan Spray Cat "
0721858884922000Rp 450,000,000Surat Perjanjian Sewa tidak sah
0701491052922000Rp 483,266,400Tidak masuk dalam 3 penawaran terendah
0652679903923000Rp 470,000,000Tidak masuk dalam 3 penawaran terendah
0946580354925000Rp 464,464,464Tidak masuk dalam 3 penawaran terendah
0940461528923000Rp 446,692,247Bukti Kuitansi Pembelian Tidak Sah
CV Nim Karya
09*8**4****22**0Rp 474,923,494Tidak masuk dalam 3 penawaran terendah
0032089559922000Rp 460,000,000Tidak masuk dalam 3 penawaran terendah
CV Nekad Bangun Mandiri
09*1**7****23**0Rp 439,977,2711. Surat Perjanjian Sewa Tidak Sah 2. Tidak Melampirkan Peralatan Mesin Amplas
0016009201922000--
0763821675924000--
CV Tiga Saudagar
05*6**6****22**0--
0027436203922000--
0702217621922000--
0027431857922000--
0855965869924000--
0715942561924000--
0032473548922000--
0661697227922000--
Berkat Karunia Timor
10*0**0****34**6--
0031108640924000--
0724348974922000--
0810736694922000--
CV Tunbes Karya
0846816981925000--
CV Tiago Pratama Mandiri
10*1**1****36**5--
CV Jerald Gemilang
02*9**0****22**0--
Benson
00*9**9****22**0--
0721264307101000--
0723473518922000--
CV I S P Putra
10*0**0****61**9--
0806492161922000--
0020438354923000--
CV Kelimutu Citra Jaya
10*0**0****34**4--
0946603008922000--
0713096436923000--
CV Putra Oenusa
09*8**2****22**0--
0019441476926000--
0018205500923000--
0016123077923000--
0941261059922000--
0018786301923000--
0019442185922000--
0716119557922000--
0926739434924000--
0015284987941000--
0923813851922000--
0029254653923000--
0018205641924000--
CV De Sare Family
01*5**5****23**0--
0025980236924000--
PT Mustika Khatulistiwa Mandiri
09*2**5****23**0--
CV Ambu Putri Tunggl
09*6**8****22**0--
0016604399923000--
0025982901921000--
0632678678907000--
0845221340922000--
CV Djata Konstruksi
06*3**9****23**0--
0316877182922000--
0723324208922000--
CV Yuritamakonstruksi
04*7**4****23**0--
0603246968923000--
0029254133923000--
0020692174922000--
CV Sumber Bening Abadi
01*6**4****22**0--
Attachment
SMK   NEGERI    2  ENDE                                   
                                                                          
                 KABUPATEN        ENDE                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   PERENCANAAN       REHABILITASI     BANGUNAN      SEKOLAH               
S                                                                         
              RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                      
           PERENCANAAN   REHABILITASI BANGUNAN SEKOLAH                    
                                                                          
                         SMK NEGERI 2 ENDE                                
                           WILAYAH ENDE                                   
                                                                          
                                                                          
  Pasal 1   :    UMUM                                                     
                                                                          
       1.1. Spesifikasi teknis ini menyangkut pekerjaan rehabilitasi bangunan sekolah
                                                                          
       1.2. Sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor wajib memberitahukan kepada
                                                                          
            Direksi/ Pengawas, mengenai jadwal pematokan, pembongkaran dan
                                                                          
            pekerjaan persiapan.                                          
                                                                          
       1.3. Kontraktor wajib menyiapkan rencana jadwal pelaksanaan, buku tamu dan
            buku catatan harian dilapangan.                               
                                                                          
       1.4. Demi kelancaran dan baiknya pelaksanaan pekerjaan, maka tenaga pelaksana
                                                                          
            yang diberi tugas oleh Pemborong di lapangan, harus memilliki kualifikasi
            dan pengalaman yang cukup dibidangnya. Apabila tidak dilaksanakan, maka
                                                                          
            Direksi/Pengawas berhak menolak petugas pelaksana tersebut. Dalam hal ini
            Kontraktor harus segera menyediakan seorang petugas sebagai pengganti
                                                                          
            pelaksana tersebut dengan personil yang lebih cakap/berkualitas cukup baik,
            dan diterima oleh Direksi atau Pengawas.                      
                                                                          
       1.5. Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan Kontrak, Gambar Rencana, RKS
                                                                          
            dan serta ketentuan-ketentuan yang dibuat selama pelaksanaan, yang telah
            disetujui oleh Direksi (Pemimpin Proyek, Pengelola Teknik Proyek dan
                                                                          
            Konsultan Pengawas serta Kontraktor Pelaksana).               
                                                                          
       1.6. Segala penyimpangan yang dilakukan oleh Pihak Kontraktor, tanpa seijin
                                                                          
            Direksi, harus dibongkar dan disesuaikan dengan rencana semula. Segala
            biaya akibat kelalaian tersebut adalah menjadi tanggungan Pemborong.
                                                                          
       1.7. Setiap perintah Direksi, kepada Pemborong yang menyimpang harus
                                                                          
            disampaikan secara tertulis dengan sepengetahuan Pemberi Tugas.
                                                                          
       1.8. Apabila selama pelaksanaan pekerjaan, harus diadakan pekerjaan tambah
            kurang, hal ini harus dengan ijin tertulis dari Pemimpin Proyek.
                                                                          
       1.9. Setiap kegiatan dilapangan, harus memperhatikan rencana keselamatan
                                                                          
            kerja/RK3.                                                    
                                                                          
       1.10. Selain instalasi listrik dan instalasi air sebagian atau seluruh pekerjaan, tidak
            boleh diborongkan kepada Pihak Ketiga (Sub Kontraktor) dengan alasan
                                                                          
            apapun, kecuali dengan persetujuan terlebih dahulu dari Pemimpin Proyek.
            Semua hasil pekerjaan dari Pihak Ketiga tetap menjadi tanggung jawab
                                                                          
            Kontraktor yang menandatangani Kontrak.                       
  Pasal 2   :    PEKERJAAN PERSIAPAN                                      
                                                                          
       2.1  Selambat - lambatnya 7 (tujuh) hari setelah Surat Perintah Kerja ditanda
            tangani/ dikeluarkan, Kontraktor harus sudah mulai dengan kegiatan nyata
                                                                          
            dilapangan.                                                   
                                                                          
       2.2  Pemborong wajib membuat papan nama proyek dan dipasang pada lokasi
            pekerjaan, dilengkapi dengan tulisan warna hitam diatas dasar warna putih
                                                                          
            dan cukup jelas untuk dibaca, memakai baliho dengan rangka kayu seperti
            contoh dibawah ini :                                          
                                                                          
       PROGRAM               :____________________________                
                                                                          
       PEKERJAAN             :____________________________                
                                                                          
       KONTRAKTOR            :____________________________                
                                                                          
       KONSULTAN  PERENCANA     :____________________________             
                                                                          
       KONSULTAN  PENGAWAS      :____________________________             
                                                                          
       TAHUN ANGGARAN        :____________________________                
                                                                          
       JANGKA WAKTU  PELAKSANA  : 120 HK                                  
                                                                          
       2.3  Jangka Waktu Pelaksanaan                                      
                                                                          
            Waktu yang dibutuhkan berdasarkan hasil analisa kami dalam proses
                                                                          
            rehabiliasi Gedung SMK NEGERI 2 Ende yaitu 120 HK (hari kalender)
                                                                          
            terhitung sejak diterbitkannya surat perintah kerja (SPMK).   
                                                                          
  Pasal 3 : PERSIAPAN LOKASI DAN PEMATOKAN                                
                                                                          
       3.1. Pembersihan lokasi dan Pemotongan Lahan :                     
                                                                          
            3.1.1. Pembersihan lokasi yang dimaksud adalah pembongkaran Gedung
                  Esksisting yang akan di rehab                           
                                                                          
       3.2. Pemagaran sementara :                                         
                                                                          
            3.2.1. Pemagaran sementara untuk sekeliling daerah kerja proyek apabila
                                                                          
                  dianggap perlu untuk menghindari segala gangguan terhadap
                  aktifitas pelaksanaan pekerjaan bagi para pekerja yang terlibat dalam
                                                                          
                  pekerjaan ini.                                          
                                                                          
            3.2.2. Segala biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan pagar sementara ini
                                                                          
                  tidak termasuk dalam anggaran proyek ini                
                                                                          
  Pasal 4    : PEKERJAAN PLESTERAN                                        
                                                                          
       8.1. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :                    
                                                                          
            Pasangan dinding tembok bangunan menggunakan batako dengan pasangan
            tebal 1/2 batu.                                               
       8.2. Pasangan dinding dibuat dengan adukan 1 pc : 4 psr.           
                                                                          
       8.3. Yang termasuk pekerjaan plesteran adalah :                    
                                                                          
            o Semua permukaan pasangan dinding yang rusak dan hole, permukaan
              pondasi dan beton , diplester dengan adukan 1pc : 4psr untuk plesteran
                                                                          
              biasa. Yang selanjutnya diaci dengan saus semen.            
                                                                          
       8.4. Untuk permukaan pasangan dinding yang akan diplester permukaannya harus
            dibuat kasar terlebih dahulu dan disiram dengan air secukupnya.
                                                                          
       8.5. Semua bahan untuk pasangan tembok dan plesteran seperti batu batako dan
                                                                          
            pasir yang akan dipakai harus terlebih dahulu disetujui oleh  
            Direksi/Pengawas. Pasir untuk pasangan tembok harus cukup kasar, keras
                                                                          
            dan homogen butirannya dan harus pula diayak dengan ayakan sesuai
            kebutuhannya serta harus bersih. Pasir yang dipakai adalah pasir yang
                                                                          
            berkualitas baik dan bebas dari zat-zat kimiawi.              
                                                                          
  Pasal 9 : PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN JENDELA                       
                                                                          
       9.1  Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah pembongkaran/ ganti kusen yang
                                                                          
            rusak baik itu untuk pintu, kusen untuk jendela. pembuatan daun pintu,
            penyetelan dan pemasangan perlengkapannya.                    
                                                                          
       9.2    Penyesuaian dalam pekerjaan ini adalah :                    
                                                                          
            o Kayu kusen semuanya menggunakan kayu Jati berkualitas baik, kuat,
                                                                          
              kering, lurus dan tidak pecah-pecah serta lepas mata tersebut dengan
              ukuran jadi sesuai dengan gambar kerja.                     
                                                                          
            o Semua pekerjaan kayu yang kelihatan harus diserut rata, licin, siku serta
                                                                          
              bagian yang tertanam ketembok,dan sambungan-sambungannya sebelum
              dipasang harus dimenie sampai rata terlebih dahulu.         
                                                                          
            o Pekerjaan kusen pintu dan jendela disesuaikan dengan gambar kerja,
                                                                          
              dengan menggunkan bahan yang berkualitas baik.              
            o Pemasangan kusen harus vertikal dan siku-siku serta letaknya harus
                                                                          
              sesuai dengan gambar kerja.                                 
                                                                          
            o Bentuk dan ukuran pintu disesuaikan dengan gambar rencana.  
                                                                          
            o Untuk pekerjaan daun pintu panil menggunakan Papan Jati dengan
              bentuk dan ukuran disesuaikan dengan gambar kerja.          
                                                                          
            o Angker kusen dipasang besi angker 10 mm, jarak maksimal 80 cm, untuk
                                                                          
              tiang kusen yang menempel ke tembok, ujung angker memakai kait 5 cm
              dan panjang besi angker adalah 15 cm.                       
                                                                          
            o Semua daun pintu, daun jendela dilengkapi kunci pintu, engsel dan kait
                                                                          
              angin yang berkualitas baik.                                
  Pasal 10 : PEKERJAAN ATAP DAN LISTPLANK                                 
                                                                          
       10.1 Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :                    
                                                                          
            Pekerjaan rangka Kuda-kuda Kayu atau disesuaikan dengan Gambar Kerja.
            Kuda-Kuda menggunakan KAYU MERANTI, penutup atap seng gelombang
                                                                          
            bjls 0.30 mm dan bubungan atap menggunakan seng licin. Pada Kusen Pintu
            dan jendela menggunakan KAYU JATI                             
                                                                          
       10.2  Persyaratan pelaksanaan :                                    
                                                                          
         ▪  Pekerjaan kuda-kuda meliputi pengukuran bentang ring balok tumpuan
                                                                          
            dilapangan (sebelum membuat kuda-kuda), desain kuda-kuda, berupa kaki
            kuda-kuda, balok tarik, sambungan-sambungan kuda-kuda dengan balok
                                                                          
            pengunci.                                                     
                                                                          
         ▪  Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda – kuda meliputi struktur
            rangka kuda - kuda kayu, kaki kuda-kuda 6/12, gording dengan ukuran
                                                                          
            6/12, papan pengapit dan skoor                                
                                                                          
         ▪  Rangka gording langsung dipasang diatas rangka kuda-kuda dengan jarak
                                                                          
            maksimal 80 cm.                                               
         ▪  Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur
                                                                          
            kayu yang dipakai untuk kuda – kuda.                          
                                                                          
         ▪  Penutup atap memakai atap dan Seng Gelombang BJLS 0,30        
                                                                          
         ▪  Seng bubungan atap memakai bubungan seng licin.               
                                                                          
         ▪  Listplank memakai papan wodplank atau GRC dengan ukuran jadi 30 cm
            atau sesuai dengan gambar kerja.                              
                                                                          
  Pasal 11 : PEKERJAAN PLAFOND                                            
                                                                          
            11.1. Yang termasuk pekerjaan ini adalah : rangka plafond dan penutup
                                                                          
                 plafond dari PVC.                                        
                                                                          
            11.2. Persyaratan pelaksanaan pekerjaan :                     
                      Rangka penggantung dibuat rangka Hollow dengan ukuran
                                                                          
                      1.5 x 3.5 & 3.5 x 3.5 cm. Rangka Hollow harus dibuat kuat dan
                                                                          
                      dipasang rata, agar permukaan palfond tidak kembung atau
                      bergelombang.                                       
                                                                          
                      Jarak minimum sumbu rangka plafond 60 x 60 cm atau  
                                                                          
                      disesuaikan dengan gambar kerja.                    
                      Penutup plafond dari PVC.                           
                                                                          
                      List plafond dibuat Miring mengikuti atap.          
                      Tinggi plafond disesuaikan dengan gambar detail pada kuda-
                      kuda.                                               
                                                                          
  Pasal 12 : PEKERJAAN LANTAI                                             
                                                                          
            12.1. Sebelum pekerjaan ini dilaksanakan tanah humus dalam bangunan dan
                 akar-akar tanaman didalamnya harus keluarkan/dicabut setebal + 30
                                                                          
                 cm.                                                      
                                                                          
            12.2. Setelah tanah humus dan kotoran lainnya dikeluarkan tanah dasar
                 dipadatkan/ trimbis menggunakan stamper sampai padat selanjutnya
                                                                          
                 diurug sirtu kali/gunung dengan ketinggian sesuai dengan yang
                 diinginkan.                                              
                                                                          
                                                                          
            12.3. Urugan pasir dibawah lantai setebal minimal 10 cm pengurugan
                 dilakukan lapis demi lapis setiap tebal 10 cm dipadatkan dan disirami
                                                                          
                 air sampai tidak ada rongga/celah selanjutnya dicor dengan beton cor
                 1 pc : 2 psr : 3 krl setebal 8 cm. (Disesuaikan dengan gambar kerja)
                                                                          
            12.4. Untuk penutup lantai disesuaikan dengan BOQ pada pekerjaan lantai.
                                                                          
            12.5. Untuk pasangan keramik pada lantai menggunakan campuran 1pc :
                                                                          
                 3psr.                                                    
                                                                          
            12.6. Keramik yang digunakan adalah keramik 30 x 30 cm polish, dan
                 unpolish berkualitas baik setara asia tile.              
                                                                          
            12.7. Pasangan keramik harus lurus dan rata, dan dicelah atau nat
                                                                          
                 menggunakan semen warna.                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  Pasal 13 : PEKERJAAN CAT DAN LABURAN                                    
                                                                          
            13.1. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :              
                                                                          
                   Cat atap seng, bidang tembok, plafond, kusen kayu, pengecatan
                   listplank dan vernis daun pintu panil.                 
                                                                          
                   Bidang tembok yang akan dicat terlebih dahulu diplamur supaya
                                                                          
                   permukaannya rata kemudian diamplas dan dicat dengan cat
                   tembok sebanyak 3x jalan sampai rata, halus dan baik.  
                                                                          
                   Bidang kayu sebelum dicat harus dimenie dahulu selanjutnya
                                                                          
                   didempul, diplamir dan diamplas sampai rata, halus dan baik.
                                                                          
                   Penggunaan Cat harus menggunakan cat berkualitas baik. 
                   Penggunaan cat warna untuk tembok ditentukan pada gambar
                                                                          
                   kerja.                                                 
                                                                          
                   Untuk penggunaan cat tembok menggunakan cat setara matex
                   dengan warna yang sudah ditentukan pada gambar kerja.  
  Pasal 14 : PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                                  
                                                                          
            14.1 Pemasangan instalasi listrik harus dilakukan oles instalatur yang
                 memiliki Surat Ijin Kerja Instalatur (SIKI) dari PLN dan dapat
                                                                          
                 menunjukkan bukti pengalaman kerja dibidangnya.          
                                                                          
            14.2 Untuk pekerjaan instalasi listrik berlaku Peraturan Umum Instalasi
                 Listrik (PUIL) tahun 1987 dengan seluruh perubahan yang ada.
                                                                          
            14.3 Pekerjaan instalasi listrik yang menjadi kewajiban Kontraktor dalam
                                                                          
                 pekerjaan ini adalah pemasangan instalasi dalam saja dan sampai
                 menyalah.                                                
                                                                          
            14.4 Semua jaringan listrik yang tertanam dalam tembok harus dimasukkan
                                                                          
                 dalam pipa PVC Ø 3/8” yang dipasang tertanam ketembok .  
                                                                          
            14.5 Penempatan titik lampu, saklar, stop kontak dan sekring cast harus
                                                                          
                 disesuaikan dengan gambar rencana. Saklar dan stop kontak yang
                 dipakai dari jenis tanam warna putih dan untuk listrik yang
                                                                          
                 bertegangan tinggi 900 VA dan 1300 VA.                   
                                                                          
            14.6 Kabel yang digunakan adalah jenis NYA, NYM dengan ukuran 4 mm
                 atau 2,5 mm sesuai kebutuhan kabel, dan memenuhi ketentuan dari
                                                                          
                 PLN ukuran 2,5 mm yang dipakai untuk sambungan aliran dari saklar
                 kesetiap titik lampu.                                    
                                                                          
            14.7 Jenis lampu yang digunakan sesuai BOQ, lengkap dengan amaturenya
                                                                          
                 pemasangan sesuai dengan gambar detail.                  
                                                                          
  Pasal 16 : PEKERJAAN LAIN-LAIN                                          
                                                                          
            16.1 Bagian-bagian bangunan yang rusak akibat dari pekerjaan-pekerjaan
                 bongkar, biaya  perbaikannya ditanggung sepenuhnya oleh  
                                                                          
                 kontraktor.                                              
                                                                          
            16.2 Sebelum Kontraktor mengadakan Penyerahan pekerjaan untuk 
                 pertama kalinya, seluruh lokasi disekitar tempat pekerjaan harus sudah
                                                                          
                 bersih dari segala sisa-sisa bangunan.                   
                                                                          
            16.3 Hal-hal lain yang belum tercantum dalam RKS ini diharapkan agar
                                                                          
                 Kontraktor terlebih dahulu berkonsultasi dengan Direksi/Pengawas
                 Lapangan.                                                
                                                                          
  Pasal 17 : USULAN KUALIFIKASI CALON PENYEDIA                            
                                                                          
            17.1 Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat izin usaha Jasa
                                                                          
                 Konstruksi Klasifikasi Bangunan Gedung dengan Klasifikasi Usaha
                 Jasa Pelaksanaan Konstuksi BG 006 Pelaksana Konstruksi Bangunan
                                                                          
                 Pendidikan
Tenders also won by CV Wolo Jaya
Authority
1 April 2024Peningkatan Jaringan Irigasi D. I Sokonggonde Desa Watukamba Kecamatan Maurole ( Dak)Kab. EndeRp 814,262,000
9 August 2023Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sdn WeloPemerintah Daerah Kabupaten Flores TimurRp 446,263,000
23 June 2023Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Smp Negeri SekolengoPemerintah Daerah Kabupaten EndeRp 320,000,000
23 June 2023Pembangunan Ruang Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (Ipa) Smp Negeri SekolengoPemerintah Daerah Kabupaten EndeRp 310,000,000
30 October 2025Pembangunan Pelataran Parkir Dan Peningkatan Jalan Masuk Pelataran Parkir Stadion MarilongaKab. EndeRp 245,000,000
19 May 2024Rehabilitasi Bangunan Gedung Balai Penyuluhan Kb Kecamatan Wewaria (Dak Fisik)Kab. EndeRp 200,000,000
6 October 2025Pekerjaan Rehab Gedung Utama Lokabinkra Kabupaten EndeKab. EndeRp 199,983,218
6 October 2025Pekerjaan Rehab Gedung Pembinaan Lokabinkra Kabupaten EndeKab. EndeRp 130,511,696
15 May 2024Rehabilitasi Bangunan Gedung Balai Penyuluhan Kb Kecamatan Ndona Timur (Dak Fisik)Kab. EndeRp 125,000,000
7 October 2025Pembangunan Toilet / Jamban Sdn NakawaraKab. EndeRp 124,000,000