Pembangunan Toilet (Jamban) Beserta Sanitasinya, Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Beserta Perabotnya Sma Negeri 1 Jerebuu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10066871000
Date: 1 August 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Nusa Tenggara Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 840,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 839,985,477
Winner (Pemenang): CV Aldora
NPWP: 946580354925000
RUP Code: 59115685
Work Location: SMA NEGERI 1 JEREBUU KAB. NGADA - Ngada (Kab.)
Participants: 68
Applicants
Reason
0946580354925000Rp 717,717,717-
0316071752922000Rp 739,113,290-
0715942561924000Rp 780,000,000-
0810301911922000--
0858088172922000--
0029259462924000--
CV Willka
10*1**1****01**9Rp 777,777,778Peralatan Waterpass (penyipat datar) tidak sesuai persyaratan
0723324208922000Rp 784,400,000Tidak masuk dalam 3 penawaran terendah
0020438354923000Rp 770,942,037Petugas K3 tidak melampirkan SKK, hanya melampirkan Sertifikat Pelatihan K3 dari Tahun 2019, Sudah Expired
CV Jerald Gemilang
02*9**0****22**0Rp 776,772,093Tidak melampirkan bukti Kepemilikan peralatan Dum Truk dan Excavator
0940033616922000Rp 754,717,953- Bukti Pembelian peralatan waterpass tidak sah - Status SKK Pelaksana Lapangan (Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Gedung) dalam sistem LPJK: Dicabut
0721858884922000Rp 750,000,000Surat Perjanjian sewa tidak sah/ menggunakan meterai yang sama pada penawaran paket lain
0720652155922000Rp 793,775,540Tidak masuk dalam 3 penawaran terendah
0652679903923000Rp 800,000,000Tidak masuk dalam 3 penawaran terendah
Wawasan Timur Pratama
02*6**1****22**0Rp 785,930,990Tidak masuk dalam 3 penawaran terendah
0713096436923000--
0020692174922000--
0032089559922000--
0016009201922000--
0763821675924000--
CV Tiga Saudagar
05*6**6****22**0--
0027436203922000--
0702217621922000--
0940461528923000--
CV Tunbes Karya
0846816981925000--
0419701974923000--
0855965869924000--
0025981911923000--
0869218289923000--
0923813851922000--
Berkat Karunia Timor
10*0**0****34**6--
0929917623922000--
0023324908922000--
0724348974922000--
0410905822923000--
CV Tiago Pratama Mandiri
10*1**1****36**5--
Benson
00*9**9****22**0--
0023081003921000--
0723473518922000--
CV I S P Putra
10*0**0****61**9--
0701491052922000--
0620897629922000--
0939776886922000--
CV Mm Mulia Mandiri
10*0**0****44**9--
0946603008922000--
0018205500923000--
0941261059922000--
0019442185922000--
CV Dei Amore
09*4**8****22**0--
0716119557922000--
0926739434924000--
0661697227922000--
0625873799923000--
0018205641924000--
CV De Sare Family
01*5**5****23**0--
0017877085922000--
0027433036922000--
0634521546923000--
CV Anugerah Prima Mandiri
06*8**4****21**0--
CV Nim Karya
09*8**4****22**0--
0025982901921000--
0019705995923000--
0845221340922000--
CV Djata Konstruksi
06*3**9****23**0--
0316877182922000--
CV Yuritamakonstruksi
04*7**4****23**0--
0603246968923000--
0029254133923000--
Attachment
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
             RENCANA  KERJA DAN  SYARAT-SYARAT  TEKNIS                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
    PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUANG RUANG KELAS BARU DAN TOILET/ JAMBAN    
                                                                         
                         SMA NEGERI 1 JEREBUU                            
                       WILAYAH KABUPATEN NGADA                           
                                                                         
                                                                         
               RENCANA               KERJA                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 DAN        SYARAT-SYARAT                         TEKNIS                 
                                                                         
                                                                         
PEMBANGUNAN           RUANG     KELAS    BARU    DAN   JAMBAN            
                                                                         
                SMA    NEGERI      1 JEREBUU                             
                                                                         
                                                                         
                   KABUPATEN          NGADA                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Pasal 1   UMUM                                                        
                                                                         
        1.1. Spesifikasi teknis ini menyangkut pekerjaan pembangunan gedung baru,
                                                                         
             untuk dua gedung.(2 Ruang Kelas baru dan 2 Jamban)          
                                                                         
        1.2. Sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor wajib memberitahukan kepada
             Direksi/ Pengawas, mengenai jadwal pematokan, pembongkaran dan
                                                                         
             pekerjaan persiapan.                                        
                                                                         
        1.3. Kontraktor wajib menyiapkan rencana jadwal pelaksanaan, buku tamu
                                                                         
             dan buku catatan harian dilapangan.                         
                                                                         
        1.4. Demi kelancaran dan baiknya pelaksanaan pekerjaan, maka tenaga
             pelaksana yang diberi tugas oleh Pemborong di lapangan, harus memilliki
                                                                         
             kualifikasi dan pengalaman yang cukup dibidangnya. Apabila tidak
             dilaksanakan, maka Direksi/Pengawas berhak menolak petugas pelaksana
                                                                         
             tersebut. Dalam hal ini Kontraktor harus segera menyediakan seorang
             petugas sebagai pengganti pelaksana tersebut dengan personil yang lebih
                                                                         
             cakap/berkualitas cukup baik, dan diterima oleh Direksi atau Pengawas.
                                                                         
                                                                         
   RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        1.5. Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan Kontrak, Gambar Rencana,
             RKS dan serta ketentuan-ketentuan yang dibuat selama pelaksanaan,
                                                                         
             yang telah disetujui oleh Direksi (Pemimpin Proyek, Pengelola Teknik
             Proyek dan Konsultan Pengawas serta Kontraktor Pelaksana).  
                                                                         
        1.6. Segala penyimpangan yang dilakukan oleh Pihak Kontraktor, tanpa seijin
                                                                         
             Direksi, harus dibongkar dan disesuaikan dengan rencana semula. Segala
                                                                         
             biaya akibat kelalaian tersebut adalah menjadi tanggungan Pemborong.
                                                                         
        1.7. Setiap perintah Direksi, kepada Pemborong yang menyimpang harus
             disampaikan secara tertulis dengan sepengetahuan Pemberi Tugas.
                                                                         
        1.8. Apabila selama pelaksanaan pekerjaan, harus diadakan pekerjaan tambah
                                                                         
             kurang, hal ini harus dengan ijin tertulis dari Pemimpin Proyek.
                                                                         
        1.9. Setiap kegiatan dilapangan, harus memperhatikan rencana keselamatan
             kerja/RK3.                                                  
                                                                         
        1.10. Selain instalasi listrik dan instalasi air sebagian atau seluruh pekerjaan,
                                                                         
             tidak boleh diborongkan kepada Pihak Ketiga (Sub Kontraktor) dengan
                                                                         
             alasan apapun, kecuali dengan persetujuan terlebih dahulu dari Pemimpin
             Proyek. Semua hasil pekerjaan dari Pihak Ketiga tetap menjadi tanggung
                                                                         
             jawab Kontraktor yang menandatangani Kontrak.               
                                                                         
   Pasal 2   :    PEKERJAAN PERSIAPAN                                    
                                                                         
        2.1  Selambat - lambatnya 7 (tujuh) hari setelah Surat Perintah Kerja ditanda
             tangani/ dikeluarkan, Kontraktor harus sudah mulai dengan kegiatan
                                                                         
             nyata dilapangan.                                           
                                                                         
        2.2  Pemborong wajib membuat papan nama proyek dan dipasang pada lokasi
                                                                         
             pekerjaan, dilengkapi dengan tulisan warna hitam diatas dasar warna
             putih dan cukup jelas untuk dibaca, memakai baliho dengan rangka kayu
                                                                         
             seperti contoh dibawah ini :                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        2.3  Jangka Waktu Pelaksanaan                                    
                                                                         
             Waktu yang dibutuhkan berdasarkan hasil analisa kami dalam proses
             pembangunan, Ruang Kelas Baru dan Jamban di SMAN 2 Riung Barat
                                                                         
             yaitu 120 HK (hari kalender) terhitung sejak diterbitkannya surat
             perintah kerja (SPMK).                                      
                                                                         
                                                                         
   Pasal 3 : PERSIAPAN LOKASI DAN PEMATOKAN                              
                                                                         
        3.1. Pembersihan lokasi dan Pemotongan Lahan :                   
                                                                         
             3.1.1. Pembersihan lokasi termasuk pembersihan tanaman/pemotongan
                   rumput, menutup lubang dan membuang tanah humus dan tanah
                                                                         
                   yang mengandung bahan organis (top soil).             
                                                                         
             3.1.2. Pohon-pohon dilokasi pekerjaan yang tidak terkena bangunan
                   atau tidak mengganggu bangunan nantinya tidak perlu dipotong.
                                                                         
                                                                         
        3.2. Pemagaran sementara :                                       
                                                                         
             3.2.1. Pemagaran sementara untuk sekeliling daerah kerja proyek
                   apabila dianggap perlu untuk menghindari segala gangguan
                                                                         
                   terhadap aktifitas pelaksanaan pekerjaan bagi para pekerja yang
                   terlibat dalam pekerjaan ini.                         
                                                                         
             3.2.2. Segala biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan pagar sementara
                                                                         
                   ini tidak termasuk dalam anggaran proyek ini          
                                                                         
        3.3. Pengukuran :                                                
                                                                         
             3.3.1. Pengukuran titik duga (peil ± 0,00) adalah ditentukan bersama-
                  sama antara Direksi dan Kontraktor dengan penyesuaian terhadap
                                                                         
                  gambar kerja.                                          
                                                                         
             3.3.2. Apabila tidak dinyatakan lain (peil ± 0,00) adalah 50 cm diatas
                                                                         
                  permukaan  tanah tertinggi dan merupakan titik patokan 
                  sementara.                                             
                                                                         
        3.4. Pematokan dan Pemasangan Papan Bouwplank :                  
                                                                         
             3.4.1. Patok-patok dibuat cukup kokoh dari kayu/balok ukuran 5/7 cm
                                                                         
                  sedangkan papan bouwplank dibuat dari papan kayu klas II
                                                                         
                                                                         
   RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                  ukuran 2/20 cm pada bagian atas papan tersebut harus diserut dan
                  waterpass.                                             
                                                                         
             3.4.2. Jarak patok dengan galian pada asnya adalah 1,50 m sedangkan
                                                                         
                  jarak dari as ke as patok maximal 2,00 m.              
                                                                         
             3.4.3. Semua titik-titik sumbu bangunan harus diabadikan dengan cat
                  menie dan paku ukuran 7 cm pada papan bouwplank        
                                                                         
             3.4.4. Kontraktor berkewajiban menjaga semua patok, tanda-tanda yang
                                                                         
                  penting dan harus selalu dalam keadaan baik seperti pada keadaan
                                                                         
                  semula                                                 
                                                                         
        3.5. Jalan Sementara (Temporary Road)                            
                                                                         
             Pembuatan jalan sementara untuk keluar masuk ke lokasi pekerjaan dan
             untuk keluar masuknya kendaraan pengangkut bahan-bahan, alat-alat ke
                                                                         
             lokasi pekerjaan disiapkan oleh Kontraktor, biaya pembuatan jalan
             sementara ini tidak termasuk dalam anggaran proyek ini.     
                                                                         
        3.6. Penyaluran air hujan :                                      
                                                                         
             Kontraktor/Pemborong harus menyiapkan saluran penyalur air hujan
                                                                         
             sementara sehingga air hujan tidak mengganggu aktifitas pelaksanaan
                                                                         
             pekerjaan. Biaya pembuatan saluran air hujan ini tidak termasuk dalam
             anggaran proyek ini.                                        
                                                                         
   Pasal 4 : PEKERJAAN GALIAN TANAH                                      
                                                                         
        4.1. Apabila ada lapisan tanah humus atau hambatan-hambatan lainnya, harus
                                                                         
             dikeluarkan dari permukaan tanah yang terkena akibat dari galian tanah
             untuk bangunan tersebut.                                    
                                                                         
        4.2. Galian tanah :                                              
                                                                         
             4.2.1. Yang termasuk dalam pekerjaan galian tanah ini adalah :
                                                                         
                    Semua kebutuhan yang ada hubungannya dengan pekerjaan
                                                                         
                     membuat lubang ditanah untuk pondasi menerus.       
                                                                         
             4.2.2. Persyaratan pelaksanaan pekerjaan galian :           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                    Sebelum galian tanah dimulai, tanah harus dibersihkan dulu
                     dari akar-akar pohon atau semak belukar pada permukaan
                                                                         
                     tanah tersebut.                                     
                                                                         
                    Galian tanah untuk semua lubang pondasi baru boleh dimulai
                     setelah papan bouwplank dengan tanda as ke as selesai
                                                                         
                     diperiksa dan disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
                                                                         
                    Lubang dasar galian minimal 20 cm lebih besar dari dasar
                                                                         
                     pasangan pondasi dan tanah galian dibuang keluar bouwplank.
                                                                         
                    Kedalaman galian dilakukan sesuai dengan gambar, dan
                     minimal sampai pada lapisan tanah yang keras.       
                                                                         
                    Bila lubang galian didalamnya terdapat banyak air genangan
                                                                         
                     karena hujan, maka sebelum pasangan pondasi dimulai terlebih
                     dahulu air tersebut harus disedot/dikuras/dikeringkan
                                                                         
                    Bila Pemborong melakukan penggalian yang melebihi dari
                                                                         
                     ukuran yang telah ditetapkan, pemborong harus menutupi
                                                                         
                     kelebihan dengan urug pasir yang dipadatkan dengan disiram
                     air setiap ketinggian 15 cm sampai padat dan keras. 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Pasal 5 : PEKERJAAN URUGAN                                            
                                                                         
        5.1. Yang termasuk dalam pekerjaan urugan ini adalah :           
                                                                         
             Semua kebutuhan pekerjaan penimbunan/urugan, pemadatan dan  
                                                                         
             pemerataan kembali, baik dengan sirtu kali/gunung maupun dengan pasir
             atau tanah putih sampai mencapai suatu permukaan baru yang diinginkan
                                                                         
                                                                         
        5.2. Persyaratan pekerjaan urugan adalah sebagai berikut :       
                                                                         
               Urugan tanah peninggian lantai menggunakan sirtu yang baik dan
                tidak mengandung bahan organis, dan dipadatkan lapis demi lapis
                                                                         
                setiap 20 cm atau batu kelilikir dicampur pasir sampai mencapai
                ketinggian yang diinginkan.                              
                                                                         
               Dibawah pondasi harus diurug dengan pasir urug dengan ketebalan
                                                                         
                setelah padat minimal 5-10 cm atau sesuai dengan gambar kerja.
                                                                         
   RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
               Urug pasir dibawah lantai disiram dengan air sampai padat supaya
                tidak ada lagi rongga-rongga yang terbuka.               
                                                                         
               Pasir untuk urugan dipakai pasir yang berkualitas baik dan bebas dari
                                                                         
                zat-zat organic.                                         
                                                                         
   Pasal 6 : PEKERJAAN PONDASI                                           
                                                                         
       6.1. Syarat-syarat Pelaksanaan                                    
                                                                         
              Pondasi menerus dari batu karang/gunung .                 
                                                                         
       6.2. Persyaratan pelaksanaan pekerjaan pondasi :                  
                                                                         
            6.2.1. Semua pekerjaan pasangan pondasi baru boleh dikerjakan bila galian
                                                                         
                 tanah sudah diperiksa dan disetujui oleh Direksi/Pengawas.
                                                                         
            6.2.2. Sebelum pekerjaan pondasi dimulai lubang-lubang galian harus
                 kering dan bersih.                                      
                                                                         
             6.2.3. Pondasi menerus                                      
                                                                         
                   Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diurug dengan pasir
                                                                         
                    kemudian dengan batu kosong/aanstamping dari batu karang
                    setebal 15 atau 20 cm dan lebar disesuaikan dengan gambar
                                                                         
                    detail.                                              
                                                                         
                   Pasangan pondasi batu karang/gunung ini dibuat dengan
                                                                         
                    adukan spesies 1 pc : 4 psr                          
                                                                         
                   Pasir yang dipakai adalah pasir yang berkualitas baik dan bebas
                    dari zat-zat organic or kimia.                       
                                                                         
   Pasal 7 : PEKERJAAN BETON                                             
                                                                         
        7.1  Pekerjaan beton untuk pekerjaan ini menggunakan beton bertulang
                                                                         
             dengan mutu beton K-175 kg/cm2 dan K-100 Kg/cm2 sesuai dengan jenis
             pekerjaan :                                                 
                                                                         
                                                                         
             Portland Semen :                                           
                                                                         
             Digunakan Porland Semen jenis II menurut BI – 82 atau type I menurut
             ASTM  dan memenuhi S.400 menurut standar Portland Semen yang
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
             digariskan oleh Assosiasi Semen Indonesia. Semen yang digunakan berupa
             semen tonasa,semen kupang atau Semen Bosowa.                
                                                                         
             Agregat :                                                  
                                                                         
             Kualitas agregat harus memenuhi syarat-syarat PBI-1971. Agregat kasar
                                                                         
             harus berupa batu pecah-pecah yang mempunyai susunan gradasi yang
                                                                         
             baik, cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak keropos) kadar lumpur
             dari agregat beton tidak boleh melebihi dari 5 % berat kering.
                                                                         
             Dimensi maksimum dari agregat kasar tidak lebih dari 3,0 cm dan tidak
                                                                         
             lebih dari seperempat dimensi beton yang terkecil dari bagian konstruksi
             yang bersangkutan.                                          
                                                                         
             Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari
                                                                         
             bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya.  
                                                                         
             Air                                                        
                                                                         
             Air yang digunakan harus air tawar yang bersih tidak mengandung
                                                                         
             minyak, asam alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat
             menurunkan mutu pekerjaan.                                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
             Besi Beton                                                 
                                                                         
             Besi beton harus bebas dari karat, sisik dan lain-lain lapisan yang dapat
                                                                         
             mengurangi lekatnya pada beton. Kecuali ditentukan lain pada gambar
                                                                         
             besi beton yang digunakan untuk diameter lebih kecil atau sama dengan 12
             mm dipakai U-24, dan diameter lebih besar dari pada 12 m dipakai U-32
                                                                         
             (sesuai gambar).                                            
                                                                         
             Penggunaan beton bertulang, disesuaikan dengan item pekerjaan pada
             BOQ dan gambar kerja.                                       
                                                                         
        7.2  Bentuk dan dimensi dari masing – masing pekerjaan harus sesuai dengan
                                                                         
             gambar kerja.                                               
                                                                         
        7.3  Pekerjaan beton pada setiap item pembangunan :              
                                                                         
                                                                         
   RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
             Pelaksanaan :                                               
                                                                         
              1. Mutu Beton :                                            
                                                                         
                   Mutu beton yang dicapai dalam pekerjaan beton bertulang adalah
                   K-175 dan mutu beton K - 100 dan harus memenuhi persyaratan
                                                                         
                   yang ditentukan dalam PBI 1971                        
                                                                         
             2. Pembesian :                                              
                                                                         
                    Pembuatan tulang-tulang untuk batang yang lurus atau yang
                                                                         
                     dibengkokan, sambungan kait-kait dan pembuatan sengkang
                     (ring), persyaratannya harus sesuai dengan SKSNI – T – 15 –
                                                                         
                     1991 - 03                                           
                                                                         
                    Pemasangan dan penggunaan tulangan beton, harus     
                     disesuaikan dengan gambar kontruksi.                
                                                                         
                                                                         
                    Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin besi
                     tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran dan harus
                                                                         
                     bebas tidak berubah tempat selama pengecoran dan harus
                     bebas tidak berubah tempat selama pengecoran dan harus
                                                                         
                     bebas dari papan acuan atau lantai kerja dengan memasang
                     selimut beton sesuai dengan ketentuan dalam SK SNI – T – 15
                                                                         
                     – 1991 – 03.                                        
                                                                         
                    Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera  
                                                                         
                     dikeluarkan dari lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah
                     ada perintah tertulis dari pengawas.                
                                                                         
              3. Cara Pengaduan :                                        
                                                                         
                     Cara Pengadukan harus menggunakan beton molen      
                                                                         
                                                                         
              4. Pengecoran Beton :                                      
                                                                         
                     Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan
                      dengan membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan   
                                                                         
                      sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian.
                      Pemeriksaaan penulangan dan penempatan penahan jarak.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                     Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan
                      menggunakan alat penggetar atau fibrator tangan untuk
                                                                         
                      menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan   
                      terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan sarang-
                                                                         
                      sarang koral/split yang dapat memperlemah konstruksi.
                                                                         
              5. Pekerjaan Acuan/Bekisting :                             
                                                                         
                     Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-
                                                                         
                      ukuran yang telah ditetapkan/yang diperlukan dalam gambar.
                                                                         
                     Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-
                      perkuatan sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah
                                                                         
                      bentuk dan kedudukannya selama pengecoran dilakukan.
                                                                         
                     Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaan licin, bebas
                      kotoran-kotoran (tahi gergaji), potongan kayu, tanah/lumpur
                                                                         
                      dan sebagainya, sebelum pengecoran dilakukan pembersihan
                                                                         
                      kotoran dan harus mudah dibongkar tanpa merusak    
                      permukaan beton.                                   
                                                                         
              6. Pekerjaan pembongkaran Acuan/Bekisting :                
                                                                         
                    Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin dari
                                                                         
                    konsultan pengawas. Setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan
                    mengadakan perubahan apapun pada permukaan beton tanpa
                                                                         
                    persetujuan dari konsultan pengawas.                 
                                                                         
              7. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan ;                    
                                                                         
                     Beton yang telah dicor dihindari dari benturan benda keras
                                                                         
                     selama 3x24 jam setelah pengecoran.                 
                                                                         
                     Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan
                     dari pekerjaan-pekerjaan lain.                      
                                                                         
                     Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk 
                                                                         
                     memeperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan.
                     Seluruh biaya memperbaiki menjadi tanggungjawab     
                                                                         
                     Kontraktor.                                         
                                                                         
                                                                         
   RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Pasal 8    : PEKERJAAN TEMBOK DAN PLESTERAN                           
                                                                         
        8.1. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :                  
                                                                         
             Pasangan dinding tembok bangunan menggunakan batako dengan  
             pasangan tebal 1/2 batu.                                    
                                                                         
        8.2. Pasangan dinding dibuat dengan adukan 1 pc : 4 psr.         
                                                                         
        8.3. Yang termasuk pekerjaan plesteran adalah :                  
                                                                         
             o  Semua permukaan pasangan dinding yang kelihatan, permukaan
                                                                         
                pondasi dan beton , diplester dengan adukan 1pc : 4psr untuk
                plesteran biasa. Yang selanjutnya diaci dengan saus semen.
                                                                         
                                                                         
        8.4. Untuk permukaan pasangan dinding yang akan diplester permukaannya
             harus dibuat kasar terlebih dahulu dan disiram dengan air secukupnya.
                                                                         
        8.5. Permukaan pasangan pondasi diatas muka tanah yang kelihatan 
                                                                         
             diplester/diberaben rapi dengan tebal minimal 1,5 cm dan masuk kedalam
             tanah 15 cm kemudian diaci dengan adukan plesterannya 1 pc : 4 psr.
                                                                         
        8.6. Permukaan pasangan beton bertulang seperti sloof, kolom & ringbalk
                                                                         
             yang kelihatan harus diplester dengan adukan 1 pc : 4 psr kemudian diaci
             dengan saus semen.                                          
                                                                         
                                                                         
        8.7. Semua bahan untuk pasangan tembok dan plesteran seperti batu batako
             dan pasir yang akan dipakai harus terlebih dahulu disetujui oleh
                                                                         
             Direksi/Pengawas. Pasir untuk pasangan tembok harus cukup kasar, keras
             dan homogen butirannya dan harus pula diayak dengan ayakan sesuai
                                                                         
             kebutuhannya serta harus bersih. Pasir yang dipakai adalah pasir yang
             berkualitas baik dan bebas dari zat-zat kimiawi.            
                                                                         
   Pasal 9 : PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN JENDELA                     
                                                                         
        9.1  Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah pembuatan kusen kayu untuk
                                                                         
             pintu, kusen untuk jendela. pembuatan daun pintu, penyetelan dan
                                                                         
             pemasangan perlengkapannya.                                 
                                                                         
        9.2     Penyesuaian dalam pekerjaan ini adalah :                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
             o  Kayu kusen semuanya menggunakan kayu Jati berkualitas baik, kuat,
                kering, lurus dan tidak pecah-pecah serta lepas mata tersebut dengan
                                                                         
                ukuran jadi sesuai dengan gambar kerja.                  
                                                                         
             o  Semua pekerjaan kayu yang kelihatan harus diserut rata, licin, siku
                serta bagian yang tertanam ketembok,dan sambungan-sambungannya
                                                                         
                sebelum dipasang harus dimenie sampai rata terlebih dahulu.
                                                                         
             o  Pekerjaan kusen pintu dan jendela disesuaikan dengan gambar kerja,
                dengan menggunkan bahan yang berkualitas baik.           
                                                                         
             o  Pemasangan kusen harus vertikal dan siku-siku serta letaknya harus
                                                                         
                sesuai dengan gambar kerja.                              
                                                                         
             o  Bentuk dan ukuran pintu disesuaikan dengan gambar rencana.
                                                                         
             o  Untuk pekerjaan daun pintu panil menggunakan Papan Jati dengan
                bentuk dan ukuran disesuaikan dengan gambar kerja.       
                                                                         
             o  Angker kusen dipasang besi angker 10 mm, jarak maksimal 80 cm,
                                                                         
                untuk tiang kusen yang menempel ke tembok, ujung angker memakai
                                                                         
                kait 5 cm dan panjang besi angker adalah 15 cm.          
             o  Semua daun pintu, daun jendela dilengkapi kunci pintu, engsel dan
                                                                         
                kait angin yang berkualitas baik.                        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Pasal 10 : PEKERJAAN ATAP DAN LISTPLANK                               
                                                                         
                                                                         
        10.1 Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah:                   
             Pekerjaan rangka Kuda-kuda Kayu atau disesuaikan dengan Gambar
                                                                         
             Kerja. Kuda-Kuda menggunakan KAYU MERANTI, penutup atap seng
                                                                         
             gelombang bjls 0.30 mm dan bubungan atap menggunakan seng licin. Pada
             Kusen Pintu dan jendela menggunakan KAYU JATI berkualitas baik
                                                                         
             (kering, lurus, tidak retak)                                
                                                                         
        10.2  Persyaratan pelaksanaan:                                   
                                                                         
             Pekerjaan kuda-kuda meliputi pengukuran bentang ring balok tumpuan
              dilapangan (sebelum membuat kuda-kuda), desain kuda-kuda, berupa
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
              kaki kuda-kuda, balok tarik, sambungan-sambungan kuda-kuda dengan
              balok pengunci.                                            
                                                                         
             Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda – kuda meliputi struktur
                                                                         
              rangka kuda - kuda kayu, kaki kuda-kuda 6/12, gording dengan ukuran
              6/12, papan pengapit dan skoor                             
                                                                         
             Rangka gording langsung dipasang diatas rangka kuda-kuda dengan jarak
                                                                         
              maksimal 80 cm.                                            
                                                                         
             Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua
              struktur kayu yang dipakai untuk kuda – kuda.              
                                                                         
             Penutup atap memakai atap dan Seng Gelombang BJLS 0,30     
                                                                         
             Seng bubungan atap memakai bubungan seng licin.            
                                                                         
            Listplank memakai papan wodplank atau GRC dengan ukuran jadi 30 cm
                                                                         
             atau sesuai dengan gambar kerja.                            
   Pasal 11 : PEKERJAAN PLAFOND                                          
                                                                         
                                                                         
             11.1. Yang termasuk pekerjaan ini adalah: rangka plafond dan penutup
                  plafond dari PVC Untuk Ruang Kelas Baru dan Jamban.    
                                                                         
             11.2. Persyaratan pelaksanaan pekerjaan:                    
                                                                         
                      Rangka penggantung dibuat rangka Hollow dengan ukuran
                                                                         
                       1.5 x 3.5 dan 3.5 x 3.5 cm. Rangka Hollow harus dipaku
                       kuat dan dipasang rata, agar permukaan palfond tidak
                                                                         
                       kembung atau bergelombang.                        
                                                                         
                      Jarak minimum sumbu rangka plafond 60 x 60 cm atau
                       disesuaikan dengan gambar kerja.                  
                                                                         
                                                                         
                      Penutup plafond dari PVC.                         
                                                                         
                      List plafond dibuat miring mengikuti Atap.        
                                                                         
                      Tinggi plafond disesuaikan dengan gambar detail pada
                       kuda-kuda.                                        
                                                                         
   Pasal 12 : PEKERJAAN LANTAI                                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
             12.1. Sebelum pekerjaan ini dilaksanakan tanah humus dalam bangunan
                  dan akar-akar tanaman didalamnya harus keluarkan/dicabut
                                                                         
                  setebal + 30 cm.                                       
                                                                         
             12.2. Setelah tanah humus dan kotoran lainnya dikeluarkan tanah dasar
                  dipadatkan/ trimbis menggunakan stamper sampai padat   
                                                                         
                  selanjutnya diurug sirtu kali/gunung dengan ketinggian sesuai
                  dengan yang diinginkan.                                
                                                                         
                                                                         
             12.3. Urugan pasir dibawah lantai setebal minimal 10 cm pengurugan
                  dilakukan lapis demi lapis setiap tebal 10 cm dipadatkan dan
                                                                         
                  disirami air sampai tidak ada rongga/celah selanjutnya dicor
                  dengan beton cor 1 pc : 2 psr : 3 krl setebal 8 cm. (Disesuaikan
                                                                         
                  dengan gambar kerja)                                   
                                                                         
             12.4. Untuk penutup lantai disesuaikan dengan BOQ pada pekerjaan
                  lantai.                                                
                                                                         
                                                                         
             12.5. Untuk pasangan keramik pada lantai menggunakan campuran 1pc :
                  3psr.                                                  
                                                                         
             12.6. Keramik yang digunakan adalah keramik 40 x 40 cm polish dan
                                                                         
                  unpolish berkualitas baik setara asia tile.            
                                                                         
             12.7. Pasangan keramik harus lurus dan rata, dan dicelah atau nat
                  menggunakan semen warna.                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Pasal 13 : PEKERJAAN CAT DAN LABURAN                                  
                                                                         
             13.1. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :            
                                                                         
                    Cat atap seng, bidang tembok, plafond, kusen kayu, pengecatan
                                                                         
                     listplank dan vernis daun pintu panil.              
                                                                         
                    Bidang tembok yang akan dicat terlebih dahulu diplamur
                                                                         
                     supaya permukaannya rata kemudian diamplas dan dicat
                     dengan cat tembok sebanyak 3x jalan sampai rata, halus dan
                                                                         
                     baik.                                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                    Bidang kayu sebelum dicat harus dimenie dahulu selanjutnya
                     didempul, diplamir dan diamplas sampai rata, halus dan baik.
                                                                         
                    Penggunaan Cat harus menggunakan cat berkualitas baik.
                                                                         
                     Penggunaan cat warna untuk tembok ditentukan pada gambar
                                                                         
                     kerja.                                              
                                                                         
                    Untuk penggunaan cat tembok menggunakan cat setara matex
                     dengan warna yang sudah ditentukan pada gambar kerja.
                                                                         
                    Bahan-bahan menie, dempul, plamur untuk pekerjaan ini harus
                                                                         
                     dikhususkan untuk diperuntukkannya.                 
                                                                         
                    Semua permukaan plafond dicat dengan cat tembok sampai
                     rata & baik minimal 3x jalan.                       
                                                                         
   Pasal 14 : PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                                
                                                                         
             14.1 Pemasangan instalasi listrik harus dilakukan oles instalatur yang
                                                                         
                  memiliki Surat Ijin Kerja Instalatur (SIKI) dari PLN dan dapat
                  menunjukkan bukti pengalaman kerja dibidangnya.        
                                                                         
             14.2 Untuk pekerjaan instalasi listrik berlaku Peraturan Umum
                                                                         
                  Instalasi Listrik (PUIL) tahun 1987 dengan seluruh perubahan yang
                  ada.                                                   
                                                                         
             14.3 Pekerjaan instalasi listrik yang menjadi kewajiban Kontraktor
                                                                         
                  dalam pekerjaan ini adalah pemasangan instalasi dalam saja dan
                                                                         
                  sampai menyalah.                                       
                                                                         
             14.4 Semua jaringan listrik yang tertanam dalam tembok harus
                  dimasukkan dalam pipa PVC Ø 3/8” yang dipasang tertanam
                                                                         
                  ketembok .                                             
                                                                         
             14.5 Penempatan titik lampu, saklar, stop kontak dan sekring cast harus
                  disesuaikan dengan gambar rencana. Saklar dan stop kontak yang
                                                                         
                  dipakai dari jenis tanam warna putih dan untuk listrik yang
                                                                         
                  bertegangan tinggi 900 VA dan 1300 VA.                 
                                                                         
             14.6 Kabel yang digunakan adalah jenis NYA, NYM dengan ukuran 4
                  mm atau 2,5 mm sesuai kebutuhan kabel, dan memenuhi ketentuan
                                                                         
                                                                         
   RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                  dari PLN ukuran 2,5 mm yang dipakai untuk sambungan aliran dari
                  saklar kesetiap titik lampu.                           
                                                                         
             14.7 Jenis lampu yang digunakan sesuai BOQ, lengkap dengan  
                                                                         
                  amaturenya pemasangan sesuai dengan gambar detail.     
                                                                         
   Pasal 15 PEKERJAAN SANITAIR                                           
                                                                         
    15.1 Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                         
          a. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyedian
             tenaga kerja, bahan-bahan peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang
                                                                         
             digunakan dalam pekerjaan ini hingga tercapai pekerjaan yang bermutu
             dan sempurna dalam pemakaian/operasinya.                    
                                                                         
          b. Pekerjaan pemasangan sanitair sesuai yang dinyatakan/ditunjukan dalam
                                                                         
             detail gambar, uraian dan syarat-syarat dalam buku ini.     
    15.2 Persyaratan Bahan                                               
                                                                         
          c. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah    
             didapatkan dipasaran, kecuali ditentukan lain.              
                                                                         
          d. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya,
                                                                         
             sesuai dengan yang telah disediakn oleh pabrik untuk masing-masing
             type yang dipilih.                                          
                                                                         
          e. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disediakan oleh pabrik
             untuk masing-masing type yang telah dipilih.                
                                                                         
          f. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah diisyaratkan dalam
                                                                         
             uraian dan syarat-syarat dalam buku.                        
    15.3 Syarat-syarat Pelaksanaan                                       
                                                                         
          g. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukan kepada perencana/MK
             berserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan.
                                                                         
             Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
                                                                         
          h. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan pengganti
             harus disetujui perencana/MK berdasarkan contoh yang dilakukan
                                                                         
             kontraktor.                                                 
          i. Sebelum pemasangan di mulai, kontraktor harus meneliti gambar-gambar
                                                                         
             yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola,
             penempatan, pemasangan sparing-sparing cara pemasangan dan detail
                                                                         
                                                                         
   RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
             sesuai gambar.                                              
          j. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar,
                                                                         
             gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka kontraktor harus segera
             melaporkanya kepada Perencana/MK.                           
                                                                         
          k. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila
             kelainan/perbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
                                                                         
          l. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
                                                                         
             kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.                 
          m. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada  
                                                                         
             kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atau
             biaya kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan
                                                                         
             Pemilik.                                                    
    15.4 Alat-alat Sanitair                                              
                                                                         
     15.4.1 Pekerjaan Washtafel                                          
                                                                         
      15.4.1.1 Washtafel yang digunakan adalah harus yang terbuat dari material keramik
           lengkap dengan segala accesoriesnya seperti tercantum dalam brosurnya.
                                                                         
      15.4.1.2 Washtafel dan perlengkapanya yang dipasang adalah yang telah diseleksi
                                                                         
           baik tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah
           disetujui oleh Konsultan/MK.                                  
                                                                         
      15.4.1.3 Ketinggian dan kontruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu
           serta petunjuk-petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus
                                                                         
           baik, rapi, waterpas dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan
           penyambungan instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran kebocoran.
                                                                         
     15.4.2 Pekerjaan Kloset                                             
                                                                         
      15.4.2.1 Kloset jongkok berikut kelengkapannya yang dipakai adalah yang dilengkapi
           sistem bilas/termasuk kran tekan, warna putih.                
                                                                         
      15.4.2.2Kloset beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi
           dengan baik, tidak ada bagian yang gompal, retak atau tidak cacat lainnya.
                                                                         
           Dan telah disetujui oleh Konsultan/MK.                        
      15.4.2.3 Untuk dudukan dasar kloset dipakai papan jati tua tebal 3cm dan telah
                                                                         
           dicelup dalam larutan pengawet tahan air, dibentuk seperti dasar kloset.
                                                                         
           Kloset diskrupkan pada papan tersebut dengan skrup kuningan.  
      15.4.2.4 Kloset harus terpasang dengan kokoh letak dan ketinggian sesuai dengan
                                                                         
                                                                         
   RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
           gambar, waterpass. Semua noda-noda harus dibersihkan, sambungan
           sambungan pipa tidak boleh ada kebocoran-kebocoran.           
                                                                         
    15.4.3 Floor Drain dan Clean Out                                     
      15.4.3.1 Floor Drain dan Clean Out yang akan digunakan adalah yang lubang
                                                                         
           diameter 2” dilengkapi dengan sipon dan penutup.              
      15.4.3.2 Floor Drain yang dipasang telah diseleksi dengan baik, tanpa cacat dan
                                                                         
           disetujui oleh Konsultan Perencana/ Pengawas                  
                                                                         
      15.4.3.3 Pada tempat-tempat yang akan dipasang floor drain, penutup lantai harus
           dilubangi dengan rapi, menggunakan pahat kecil denga bentuk dan ukuran
                                                                         
           sesuai dengan ukuran floor drain tersebut.                    
      15.4.3.4 Hubungan pipa metal dengan beton/lantai menggunakan perekat beton
                                                                         
           kedap air dan pada lapisan teratas tebal 5mm diisi dengan lem.
      15.4.3.5 Setelah floor drain dan clean out terpasang pasangan harus rapi waterpass,
                                                                         
           dibersihkan dari noda-noda semen dan tidak ada kebocoran.     
                                                                         
     Setelah metal sink terpasang, letak ketinggian pemasangan sesuai dengan gambar
                                                                         
     untuk itu, baik waterplasnya dan bebas dari kebocoran air.          
                                                                         
   Pasal 15 : PENGADAAN MEUBELER                                         
                                                                         
        15.1 Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :                  
                                                                         
             Pengadaan meubeler untuk masing-masing ruang yang akan di bangun.
                                                                         
             Macam-macam jenis meubeler dalam pembangunan ini adalah sebagai
             berikut:                                                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                a. Ruang Kelas Baru:                                     
                                                                         
       NO     PRABOT    KODE       SPESIFIKASI    JUMLAH  KETERANGAN     
                        K1                               Kursi Guru Dan Siswa
        1      KURSI 1           Dimensi 49X34X42CM 37 Unit              
                           Rangka, dudukan dan sandaran dari kayu Jati   
                           finishing melamine tipis.                     
                                                                         
                                                                         
                       M2                                                
        2      Meja 2             Dimensi 75x60x73cm 36 unit Meja Siswa Tunggal
                             Menggunakan sambungan pen dan lubang        
                            iperkuat dengan pasak dan lem kayu, Kerangka 
                           dan papan dari kayu jati dengan sudut tidak lancip
                                 finishing melamine tipis.               
                                 17                                      
                                                                         
                       M1                                                
        3      Meja 1            Dimensi 120x60x75cm 1 Unit Meja Guru    
                           Sambungan menggunakan paku pen kayu semua     
                           tepi panil dilindungi list kayu keras laci sistem
                           gantung daun laci sebagai tarikan. Laci dipasang
                           sebagai kunci sentral. Bahan rangaka dan papan
                           kayu jati                                     
                        L2                                               
        4     lemari 2           Dimensi 120x40x180cm 1 Unit Lemari Simpan
                           Rangka dan daun pintu panil kaca              
                           Pintu Dua Daun papan kayu                     
                           Multipleks tebal 18mm untuk ambalan           
                           finishing melamine tipis.                     
                       WB                                                
        5     White Board         Dimensi 240x120cm 2 Unit Papan Tulis   
                           Papan dibuat dari multipleks 18mm dilapis Formica
                           Putih diperkuat dengan rangka Aluminium 1,6x2.
                           dilengkapi empat alat tulis spidol. Dipasang pada
                           inding dengan penggantung tanam sebanyak 3    
                           buah                                          
   RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT TEKNIS                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                        L1                                               
                        1                                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     Catatan :                                                           
                                                                         
          apabila dalam pekerjaan ini, meubeler yang tidak termasuk dalam gambar
           kerja dan rencana anggaran meubeler, tidak perlu dikerjakan atau tidak
                                                                         
           diadakan.                                                     
                                                                         
          Ukuran dan bentuk meubeler dapat dilihat pada gambar kerja    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Pasal 16 : PEKERJAAN LAIN-LAIN                                        
                                                                         
             16.1 Bagian-bagian bangunan yang rusak akibat dari pekerjaan-
                                                                         
                  pekerjaan bongkar, biaya perbaikannya ditanggung sepenuhnya
                  oleh kontraktor.                                       
                                                                         
             16.2 Sebelum Kontraktor mengadakan Penyerahan pekerjaan untuk
                                                                         
                  pertama kalinya, seluruh lokasi disekitar tempat pekerjaan harus
                                                                         
                  sudah bersih dari segala sisa-sisa bangunan.
Tenders also won by CV Aldora
Authority
17 April 2022Peningkatan Jalan Maukeli-BoloronggaKab. NagekeoRp 1,000,000,000
21 April 2022Peningkatan Jalan Ledemanu- PudipetejuKab. Sabu RaijuaRp 1,000,000,000
29 June 2023Pembangunan Puskesmas Pembantu Di Desa Nunbena, Fetomone Dan TunbesPemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah SelatanRp 972,000,000
14 June 2023Pembangunan Rumah Bidan, Dokter Dan Perawat Puskesmas Bati (Dak)Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah SelatanRp 966,600,000
25 August 2025Pembangunan 3 (Tiga) Ruang Kelas Baru Beserta Perabotnya (Sdn Oekolo) DauKab. KupangRp 672,067,200
28 June 2023Pembangunan Puskesmas Pembantu Di Desa Tomanat Dan TofenPemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah SelatanRp 648,000,000
18 May 2022Belanja Modal Bangunan Gedung Bpp Mollo Tengah Dan Sarana Pendukung (Dak)Kab. Timor Tengah SelatanRp 570,000,000
26 August 2021Penambahan Ruang Kelas Baru - Sdg Raerobo (Dau)Kab. Sabu RaijuaRp 512,000,000
24 June 2024Pembangunan 2 Ruang Kelas Baru Smp Negeri Sahan, Kec. NunkoloKab. Timor Tengah SelatanRp 400,000,000
7 June 2022,Pembangunan Toilet (Jamban) Sekolah Beserta Sanitasinya Dan Rumah Dinas Guru Sd Inpres BoentukaKab. Timor Tengah SelatanRp 271,800,000