| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0025982851921000 | Rp 449,400,000 | - | |
| 0926739434924000 | Rp 465,000,000 | tidak menghadiri acara pembuktian | |
| 0946580354925000 | Rp 484,484,484 | - | |
Delta Amar Pradana | 06*9**6****22**0 | Rp 445,431,894 | daftar pengalaman tenaga ahli (pelaksana) tidak sah (dibuat tahun 2023 dan di TTD oleh direktur perusahaan lain/agoeng karya) |
| 0804230373921000 | - | - | |
CV I S P Putra | 10*0**0****61**9 | Rp 486,000,001 | tidak menyampaikan RKK |
| 0843884818926000 | Rp 484,954,977 | personil yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
| 0316877182922000 | - | - | |
| 0723324208922000 | - | - | |
CV Yuritamakonstruksi | 04*7**4****23**0 | - | - |
| 0020692174922000 | - | - | |
CV Trieter | 06*2**4****22**0 | - | - |
| 0032089559922000 | - | - | |
| 0763821675924000 | - | - | |
CV Tiga Saudagar | 05*6**6****22**0 | - | - |
| 0027436203922000 | - | - | |
| 0702217621922000 | - | - | |
| 0029897485921000 | - | - | |
| 0855965869924000 | - | - | |
| 0715942561924000 | - | - | |
| 0032473548922000 | - | - | |
| 0724348974922000 | - | - | |
CV Jerald Gemilang | 02*9**0****22**0 | - | - |
Benson | 00*9**9****22**0 | - | - |
| 0810301911922000 | - | - | |
| 0021635636925000 | - | - | |
| 0723473518922000 | - | - | |
CV Dei Amore | 09*4**8****22**0 | - | - |
| 0025983867921000 | - | - | |
| 0946603008922000 | - | - | |
| 0661697227922000 | - | - | |
| 0027431857922000 | - | - | |
| 0941261059922000 | - | - | |
| 0019442185922000 | - | - | |
| 0023077902921000 | - | - | |
| 0029895356921000 | - | - | |
| 0018205641924000 | - | - | |
| 0818963720922000 | - | - | |
| 0017205022922000 | - | - | |
CV Anugerah Prima Mandiri | 06*8**4****21**0 | - | - |
CV Ambu Putri Tunggl | 09*6**8****22**0 | - | - |
| 0025982901921000 | - | - | |
| 0845221340922000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIK (RKS)
NAMA PAKET : PERENCANAAN REHABILITASI BANGUNAN SEKOLAH
LOKASI : SMK NEGERI 1 ADONARA
TAHUN ANGGARAN : 2025
KONSULTAN PERENCANA : CV. CENTRAL DESAIN
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PERENCANAAN REHABILITASI BANGUNAN SEKOLAH SMK NEGERI 1 ADONARA
WILAYAH ADONARA
Pasal 1 : UMUM
1.1. Spesifikasi teknis ini menyangkut Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas A, Ruang Kelas B,
Green House, Jamban dan Ruang Praktek Siswa.
1.2. Sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor wajib memberitahukan kepada Direksi/ Pengawas,
mengenai jadwal pematokan, pembongkaran dan pekerjaan persiapan.
1.3. Kontraktor wajib menyiapkan rencana jadwal pelaksanaan, buku tamu dan buku catatan
harian dilapangan.
1.4. Demi kelancaran dan baiknya pelaksanaan pekerjaan, maka tenaga pelaksana yang diberi
tugas oleh Pemborong di lapangan, harus memilliki kualifikasi dan pengalaman yang cukup
dibidangnya. Apabila tidak dilaksanakan, maka Direksi/Pengawas berhak menolak petugas
pelaksana tersebut. Dalam hal ini Kontraktor harus segera menyediakan seorang petugas
sebagai pengganti pelaksana tersebut dengan personil yang lebih cakap/berkualitas cukup
baik, dan diterima oleh Direksi atau Pengawas.
1.5. Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan Kontrak, Gambar Rencana, RKS dan Risalah
Aanwijzing serta ketentuan-ketentuan yang dibuat selama pelaksanaan, yang telah
disetujui oleh Direksi (Pemimpin Proyek, Pengelola Teknik Proyek dan Konsultan
Pengawas serta Kontraktor Pelaksana).
1.6. Segala penyimpangan yang dilakukan oleh Pihak Kontraktor, tanpa seijin Direksi, harus
dibongkar dan disesuaikan dengan rencana semula. Segala biaya akibat kelalaian tersebut
adalah menjadi tanggungan Pemborong.
1.7. Setiap perintah Direksi, kepada Pemborong yang menyimpang harus disampaikan secara
tertulis dengan sepengetahuan Pemberi Tugas.
1.8. Apabila selama pelaksanaan pekerjaan, harus diadakan pekerjaan tambah kurang, hal ini
harus dengan ijin tertulis dari Pemimpin Proyek.
1.9. Setiap kegiatan di lapangan, harus memperhatikan rencana keselamatan kerja/RK3.
1.10. Selain instalasi listrik dan instalasi air sebagian atau seluruh pekerjaan, tidak boleh
diborongkan kepada Pihak Ketiga (Sub Kontraktor) dengan alasan apapun, kecuali dengan
persetujuan terlebih dahulu dari Pejabat Pembuat Komitmen. Semua hasil pekerjaan dari
Pihak Ketiga tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor yang menandatangani Kontrak.
Pasal 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1 Selambat - lambatnya 7 (tujuh) hari setelah Surat Perintah Kerja ditanda tangani/
dikeluarkan, Kontraktor harus sudah mulai dengan kegiatan nyata dilapangan.
2.2 Pemborong wajib membuat papan nama proyek dan dipasang pada lokasi pekerjaan,
dilengkapi dengan tulisan warna hitam diatas dasar warna putih dan cukup jelas untuk
dibaca, memakai baliho dengan rangka kayu seperti contoh dibawah ini :
2.3 Jangka Waktu Pelaksanaan
Waktu yang dibutuhkan berdasarkan hasil analisa kami dalam proses
Rehabilitasi Bangunan Sekolah SMK Negeri 1 Adonara Wilayah Adonara yaitu
150 HK (hari kalender) terhitung sejak diterbitkannya surat perintah kerja (SPMK).
Pasal 3
PERSIAPAN, PEMBONGKARAN BANGUNAN EKSISTING DAN PEMATOKAN
3.1. Pembongkaran
3.1.1 Sebelum melakukan pembongkaran, Kontraktor bersama dengan Tim Supervisi dan Tim
Perencana perlu berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk menentukan jalur mobilisasi
alat dan kendaraan, area penyimpanan sementara material hasil bongkaran, serta jam ideal
untuk melakukan proses pembongkaran agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar
di area sekolah.
3.1.2 perlu dilakukan pengamanan area letak bangunan eksisting yang akan dibongkar dengan
radius minimal 2 meter (disesuaikan dengan kondisi lapangan) dari sisi terluar bangunan
eksisting untuk memastikan area tersebut bebas dari aktifitas yang tidak termasuk dalam
pekerjaan konstruksi. Pengamanan dilakukan dengan memberi batas berupa pagar
sementara (rangka kayu dan penutup seng bekas) atau police line.
3.1.3 Pembongkaran dilakukan secara bertahap yang dimulai dari atap bangunan eksisting
sampai ke bagian bawah (disesuaikan dengan kondisi lapangan) dengan tahapan sebagai
berikut:
1) Pembongkaran penutup atap beserta rangka
▪ Terlebih dulu memindahkan/ memutus aliran Listrik pada bangunan yang akan
dibongkar. Pembongkaran dilakukan dengan baik untuk meminimalisir kerusakan
pada item bongkaran dengan harapan item-item tersebut bisa dimanfaatkan lagi oleh
pihak sekolah
2) Pembongkaran penutup plafon beserta rangkanya
▪ Terlebih dulu memindahkan/ memutus aliran Listrik pada bangunan yang akan
dibongkar. Pembongkaran dilakukan dengan baik untuk meminimalisir kerusakan
pada item bongkaran dengan harapan item-item tersebut bisa dimanfaatkan lagi oleh
pihak sekolah
3) Pembongkaran Kusen beserta Daun Pintu, Jendela dan Boven
▪ Dilakukan dengan baik dan teliti, harus memperhatikan apakah kusen yang
dibongkar beresiko terhadap ketahanan bangunan atau tidak. Jika iya, maka perlu
dipertimbangkan metode pembongkaran yang tepat. Pembongkaran dilakukan
dengan baik untuk meminimalisir kerusakan pada item bongkaran dengan harapan
item-item tersebut bisa dimanfaatkan lagi oleh pihak sekolah
4) Pembongkaran Lantai
▪ Pembongkaran dilakukan dengan baik untuk meminimalisir kerusakan pada item
bongkaran dengan harapan item-item tersebut bisa dimanfaatkan lagi oleh pihak
sekolah
5) Seluruh item hasil bongkaran dikumpulkan pada area yang aman, didata baik dari
segi jumlah dan kualitas, kemudian diserahkan kepada pihak sekolah. Proses serah
terima ini dituangkan dalam Berita Acara yang telah disepakati bersama dan
ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.
3.1. Pembersihan lokasi dan Pemotongan Lahan :
▪ Pembersihan lokasi termasuk pembersihan tanaman/ pemotongan rumput,
menutup lubang dan membuang tanah humus dan tanah yang mengandung bahan
organis (top soil).
▪ Pohon-pohon di lokasi pekerjaan yang tidak terkena bangunan atau tidak
mengganggu bangunan nantinya tidak perlu dipotong.
3.2. Pemagaran sementara :
▪ Pemagaran sementara untuk sekeliling daerah kerja proyek apabila dianggap
perlu untuk menghindari segala gangguan terhadap aktifitas pelaksanaan
pekerjaan bagi para pekerja yang terlibat dalam pekerjaan ini.
▪ Segala biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan pagar sementara ini tidak
termasuk dalam anggaran proyek ini
Pasal 4
PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN JENDELA
4.1 Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah pembuatan daun pintu di Ruang Kelas A, Ruang
Kelas B dan Ruang Praktek Siswa pada pintu yang rusak, penyetelan dan pemasangan
perlengkapannya serta penggantian kaca yang pecah.
4.2 Penyesuaian dalam pekerjaan ini adalah :
o Bentuk dan ukuran pintu disesuaikan dengan gambar rencana.
o Untuk pekerjaan daun pintu panil menggunakan Papan Jati dengan bentuk dan
ukuran disesuaikan dengan gambar kerja.
o Kaca jendela yang pecah digantikan dengan kaca yang baru
o Daun pintu yang diganti dilengkapi kunci pintu, engsel dan kait angin yang berkualitas
baik.
Pasal 5
PEKERJAAN TEMBOK DAN PLESTERAN
5.1 Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah pasangan tembok bangunan yang mengalami
retak rambut .
5.2 Yang termasuk pekerjaan plesteran adalah :
o Semua permukaan pasangan dinding yang mengalami retak rambut, diplester ulang
dengan adukan 1 pc : 4 psr untuk plesteran biasa . Yang selanjutnya di aci dengan saus
semen.
5.3 Semua bahan untuk plesetan seperti pasir yang akan di pakai harus terlebih dahulu disetujui
Direksi/Pengawas. Pasir yang dipakai adalah pasir yang berkualitas baik dan bebas dari
zat - zat kimiawi.
Pasal 6
PEKERJAAN ATAP DAN LISTPLANK
6.1 Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
Penutup atap disesuaikan dengan Gambar Kerja. penutup atap untuk Ruasng Kelas A
menggunakan genteng metal multiroof o.3mm dan bubungan atap menggunakan nok
genteng metal, untuk Ruang Kelas B, Jamban A, Jamban B dan RPS menggunakan atap
spandek 0.3mm dan bubungan atap menggunakan seng licin lebar 60 cm, lalu utnuk Green
House menggunakan seng plastik transparan 0.5mm dan bubungan atap menggunakan
seng licin lebar 60 cm .
▪ Pekerjaan pemasangan rangka gording dengan ukuran 6/12 di beberapa bagian Gedung
Ruang kelas 1 dan Ruang Praktek Siswa yang rusak dan diganti menyeluruh pada Grren
House.
▪ Rangka gording langsung dipasang diatas rangka kuda-kuda dengan jarak maksimal 80
cm.
▪ Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur kayu yang
dipakai untuk kuda – kuda.
▪ Listplank diganti pada Ruang kelas A , Ruang kelas B, Jamban A dan Jamban B memakai
papan wodplank atau GRC dengan ukuran jadi 30 cm atau sesuai dengan gambar kerja.
Pasal 7
PEKERJAAN PLAFOND
7.1 Yang termasuk pekerjaan ini adalah: rangka plafond dan penutup plafond pada Ruang Kelas
A, Ruang Kelas B, Jamban A, Jamban B dan Ruang Praktek Siswa.
7.2 Persyaratan pelaksanaan pekerjaan:
Rangka penggantung dibuat rangka Hollow dengan ukuran 1.5 x 3.5 & 3.5 x
3.5 cm.
Jarak minimum sumbu rangka plafond 60 x 120 cm atau
disesuaikan dengan gambar kerja.
Penutup plafond dari Pvc tebal 4 mm.
List plafond
Tinggi plafond disesuaikan dengan gambar detail pada kuda-kuda.
Pasal 8
PEKERJAAN LANTAI
8.1 Untuk penutup lantai disesuaikan dengan BOQ pada pekerjaan lantai di selasar Ruang
Kelas A, Ruang Kelas B dan Ruang Praktek Siswa.
8.2 Untuk pasangan keramik pada lantai menggunakan campuran 1pc : 3psr.
8.3 Keramik yang digunakan adalah keramik 40 x 40 cm polish, dan keramik berkualitas
baik setara asia tile.
8.4 Pasangan keramik harus lurus dan rata, dan dicelah atau nat menggunakan semen
warna.
Pasal 9
PEKERJAAN CAT DAN LABURAN
9.1 Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
Cat atap seng, bidang tembok dan kolom, plafond, kusen kayu, pengecatan
listplank dan vernis daun pintu panil.
Bidang tembok yang akan dicat terlebih dahulu diplamir supaya permukaannya
rata kemudian diamplas dan dicat dengan cat tembok sebanyak 3x jalan sampai
rata, halus dan baik.
Bidang kayu sebelum dicat harus dimenie dahulu selanjutnya didempul,
diplamir dan diamplas sampai rata, halus dan baik.
Penggunaan Cat harus menggunakan cat berkualitas baik. Penggunaan cat
warna untuk tembok ditentukan pada gambar kerja.
Untuk penggunaan cat tembok menggunakan cat setara matex dengan warna
yang sudah ditentukan pada gambar kerja.
Bahan-bahan menie, dempul, plamur untuk pekerjaan ini harus dikhususkan
untuk diperuntukkannya.
Pasal 10
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
10.1 Pemasangan instalasi listrik harus dilakukan oleh instalatur yang memiliki Surat Ijin
Kerja Instalatur ( SIKI ) dari PLN dan dapat menunjukkan bukti pengalaman kerja di
bidangnya.
8.2 Untuk pekerjaan instalasi listrik berlaku Peraturan Umum Instalasi Listrik ( PUIL )
tahun 1987 dengan seluruh perubahan yang ada.
8.3 Pekerjaan instalasi listrik yang menjadi kewajiban kontraktor dalam pekerjaan ini
adalah pemasangan instalasi dalam saja dan sampai menyala pada Gedung Green
House.
8.4 Semua jaringan listrik yang tertanam dalam tembok harus dimasukkan dalam pipa PVC
Ø 3/8” yang dipasang tertanam ketembok
8.5 Penempatan titik lampu harus disesuaikan dengan gambar rencana
8.6 Kabel yang digunakan adalah jenis NYA, NYM dengan ukuran 4 mm atau 2,5 mm
sesuai kebutuhan kabel, dan memenuhi ketentuan dari PLN ukuran 2,5 mm yang
dipakai untuk sambungan aliran dari saklar kesetiap titik lampu.
8.7 Jenis lampu yang digunakan sesuai BOQ, lengkap dengan amaturenya pemasangan
sesuai dengan gambar detail pada Ruang Kelas A. Ruang Kelas B, Green House,
Jamban A dan Jamban B.
Pasal 11
PEKERJAAN SANITAIR
11.1 Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyedian tenaga kerja,
bahan-bahan peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan
penggantian instalasi air kotor eksisting dan penggantian tandon air Fiberglass 1300
L pada Jamban A dan Jamban B hingga tercapai pekerjaan yang bermutu dan
sempurna dalam pemakaian/operasinya.
11.2 Semua sebelum dipasang harus ditunjukan kepada perencana/MK berserta
persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak
disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.11.3 Hal-hal lain yang belum tercantum
dalam RKS ini diharapkan agar Kontraktor terlebih dahulu berkonsultasi dengan
Direksi/Pengawas Lapangan.
11.3 Jika dipandang perlu diadakan penukaran/ penggantian bahan pengganti harus
disetujui perencana/MK berdasarkan contoh yang dilakukan kontraktor.
11.4 Sebelum pemasangan dimulai , kontraktor harus meneliti gambar gambar yang ada
dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan,
pemasangan sparing sparing ,cara pemasangan dan detail sesuai gambar.
11.5 Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar , gambar dengan
spesifikasi dan sebagainya, maka kontraktor harus segera melaporkannya kepada
perencana/MK.
11.6 Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila
kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
11.7 Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.
11.8 Kontraktro wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi , atau biaya kontraktor, selama
kerusakan bukan disebabkan oleh Tindakan pemilik.
Pasal 12
PEKERJAAN LAIN-LAIN
12.1 Bagian-bagian bangunan yang rusak akibat dari pekerjaan-pekerjaan bongkar, biaya
perbaikannya ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor.
12.2 Sebelum Kontraktor mengadakan Penyerahan pekerjaan untuk pertama kalinya,
seluruh lokasi disekitar tempat pekerjaan harus sudah bersih dari segala sisa-sisa
bangunan.
12.3 Hal-hal lain yang belum tercantum dalam RKS ini diharapkan agar Kontraktor terlebih
dahulu berkonsultasi dengan Direksi/Pengawas Lapangan.