Rehabilitasi Bangunan Sekolah Smk Negeri 1 Adonara

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10066874000
Date: 1 August 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Nusa Tenggara Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 499,953,042
Winner (Pemenang): CV Hidayah
NPWP: 025982851921000
RUP Code: 59119335
Work Location: SMK NEGERI 1 ADONARA KAB. FLORES TIMUR - Flores Timur (Kab.)
Participants: 43
Applicants
Reason
0025982851921000Rp 449,400,000-
0926739434924000Rp 465,000,000tidak menghadiri acara pembuktian
0946580354925000Rp 484,484,484-
Delta Amar Pradana
06*9**6****22**0Rp 445,431,894daftar pengalaman tenaga ahli (pelaksana) tidak sah (dibuat tahun 2023 dan di TTD oleh direktur perusahaan lain/agoeng karya)
0804230373921000--
CV I S P Putra
10*0**0****61**9Rp 486,000,001tidak menyampaikan RKK
0843884818926000Rp 484,954,977personil yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan
0316877182922000--
0723324208922000--
CV Yuritamakonstruksi
04*7**4****23**0--
0020692174922000--
CV Trieter
06*2**4****22**0--
0032089559922000--
0763821675924000--
CV Tiga Saudagar
05*6**6****22**0--
0027436203922000--
0702217621922000--
0029897485921000--
0855965869924000--
0715942561924000--
0032473548922000--
0724348974922000--
CV Jerald Gemilang
02*9**0****22**0--
Benson
00*9**9****22**0--
0810301911922000--
0021635636925000--
0723473518922000--
CV Dei Amore
09*4**8****22**0--
0025983867921000--
0946603008922000--
0661697227922000--
0027431857922000--
0941261059922000--
0019442185922000--
0023077902921000--
0029895356921000--
0018205641924000--
0818963720922000--
0017205022922000--
CV Anugerah Prima Mandiri
06*8**4****21**0--
CV Ambu Putri Tunggl
09*6**8****22**0--
0025982901921000--
0845221340922000--
Attachment
RENCANA          KERJA     DAN      SYARAT      TEKNIK       (RKS)        
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
 NAMA PAKET                 : PERENCANAAN  REHABILITASI BANGUNAN SEKOLAH      
                                                                              
LOKASI                      : SMK NEGERI 1 ADONARA                            
                                                                              
TAHUN  ANGGARAN              : 2025                                           
                                                                              
KONSULTAN  PERENCANA        : CV. CENTRAL DESAIN                              
                RENCANA  KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                       
   PERENCANAAN  REHABILITASI BANGUNAN  SEKOLAH SMK NEGERI 1 ADONARA           
                                                                              
                           WILAYAH  ADONARA                                   
                                                                              
                                                                              
   Pasal 1 : UMUM                                                             
                                                                              
        1.1. Spesifikasi teknis ini menyangkut Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas A, Ruang Kelas B,
             Green House, Jamban dan Ruang Praktek Siswa.                     
                                                                              
        1.2. Sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor wajib memberitahukan kepada Direksi/ Pengawas,
             mengenai jadwal pematokan, pembongkaran dan pekerjaan persiapan. 
                                                                              
        1.3. Kontraktor wajib menyiapkan rencana jadwal pelaksanaan, buku tamu dan buku catatan
                                                                              
             harian dilapangan.                                               
        1.4. Demi kelancaran dan baiknya pelaksanaan pekerjaan, maka tenaga pelaksana yang diberi
                                                                              
             tugas oleh Pemborong di lapangan, harus memilliki kualifikasi dan pengalaman yang cukup
             dibidangnya. Apabila tidak dilaksanakan, maka Direksi/Pengawas berhak menolak petugas
                                                                              
             pelaksana tersebut. Dalam hal ini Kontraktor harus segera menyediakan seorang petugas
             sebagai pengganti pelaksana tersebut dengan personil yang lebih cakap/berkualitas cukup
                                                                              
             baik, dan diterima oleh Direksi atau Pengawas.                   
        1.5. Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan Kontrak, Gambar Rencana, RKS dan Risalah
                                                                              
             Aanwijzing serta ketentuan-ketentuan yang dibuat selama pelaksanaan, yang telah
             disetujui oleh Direksi (Pemimpin Proyek, Pengelola Teknik Proyek dan Konsultan
                                                                              
             Pengawas serta Kontraktor Pelaksana).                            
                                                                              
        1.6. Segala penyimpangan yang dilakukan oleh Pihak Kontraktor, tanpa seijin Direksi, harus
             dibongkar dan disesuaikan dengan rencana semula. Segala biaya akibat kelalaian tersebut
             adalah menjadi tanggungan Pemborong.                             
                                                                              
        1.7. Setiap perintah Direksi, kepada Pemborong yang menyimpang harus disampaikan secara
                                                                              
             tertulis dengan sepengetahuan Pemberi Tugas.                     
                                                                              
        1.8. Apabila selama pelaksanaan pekerjaan, harus diadakan pekerjaan tambah kurang, hal ini
             harus dengan ijin tertulis dari Pemimpin Proyek.                 
                                                                              
        1.9. Setiap kegiatan di lapangan, harus memperhatikan rencana keselamatan kerja/RK3.
                                                                              
        1.10. Selain instalasi listrik dan instalasi air sebagian atau seluruh pekerjaan, tidak boleh
             diborongkan kepada Pihak Ketiga (Sub Kontraktor) dengan alasan apapun, kecuali dengan
                                                                              
             persetujuan terlebih dahulu dari Pejabat Pembuat Komitmen. Semua hasil pekerjaan dari
             Pihak Ketiga tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor yang menandatangani Kontrak.
                                 Pasal 2                                      
                           PEKERJAAN PERSIAPAN                                
                                                                              
                                                                              
                                                                              
        2.1  Selambat - lambatnya 7 (tujuh) hari setelah Surat Perintah Kerja ditanda tangani/
                                                                              
             dikeluarkan, Kontraktor harus sudah mulai dengan kegiatan nyata dilapangan.
                                                                              
        2.2  Pemborong wajib membuat papan nama proyek dan dipasang pada lokasi pekerjaan,
             dilengkapi dengan tulisan warna hitam diatas dasar warna putih dan cukup jelas untuk
             dibaca, memakai baliho dengan rangka kayu seperti contoh dibawah ini :
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
        2.3  Jangka Waktu Pelaksanaan                                         
                                                                              
                  Waktu yang dibutuhkan berdasarkan hasil analisa kami dalam proses
             Rehabilitasi Bangunan Sekolah SMK Negeri 1 Adonara Wilayah Adonara yaitu
                                                                              
             150 HK (hari kalender) terhitung sejak diterbitkannya surat perintah kerja (SPMK).
                                    Pasal 3                                   
           PERSIAPAN, PEMBONGKARAN BANGUNAN EKSISTING DAN PEMATOKAN           
                                                                              
           3.1. Pembongkaran                                                  
                                                                              
           3.1.1 Sebelum melakukan pembongkaran, Kontraktor bersama dengan Tim Supervisi dan Tim
                                                                              
                Perencana perlu berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk menentukan jalur mobilisasi
                alat dan kendaraan, area penyimpanan sementara material hasil bongkaran, serta jam ideal
                untuk melakukan proses pembongkaran agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar
                                                                              
                di area sekolah.                                              
                                                                              
           3.1.2 perlu dilakukan pengamanan area letak bangunan eksisting yang akan dibongkar dengan
                radius minimal 2 meter (disesuaikan dengan kondisi lapangan) dari sisi terluar bangunan
                                                                              
                eksisting untuk memastikan area tersebut bebas dari aktifitas yang tidak termasuk dalam
                pekerjaan konstruksi. Pengamanan dilakukan dengan memberi batas berupa pagar
                sementara (rangka kayu dan penutup seng bekas) atau police line.
                                                                              
           3.1.3 Pembongkaran dilakukan secara bertahap yang dimulai dari atap bangunan eksisting
                                                                              
                sampai ke bagian bawah (disesuaikan dengan kondisi lapangan) dengan tahapan sebagai
                berikut:                                                      
                                                                              
                 1) Pembongkaran penutup atap beserta rangka                  
                                                                              
                  ▪ Terlebih dulu memindahkan/ memutus aliran Listrik pada bangunan yang akan
                   dibongkar. Pembongkaran dilakukan dengan baik untuk meminimalisir kerusakan
                                                                              
                   pada item bongkaran dengan harapan item-item tersebut bisa dimanfaatkan lagi oleh
                   pihak sekolah                                              
                                                                              
                 2) Pembongkaran penutup plafon beserta rangkanya             
                                                                              
                  ▪ Terlebih dulu memindahkan/ memutus aliran Listrik pada bangunan yang akan
                   dibongkar. Pembongkaran dilakukan dengan baik untuk meminimalisir kerusakan
                                                                              
                   pada item bongkaran dengan harapan item-item tersebut bisa dimanfaatkan lagi oleh
                   pihak sekolah                                              
                                                                              
                 3) Pembongkaran Kusen beserta Daun Pintu, Jendela dan Boven  
                                                                              
                  ▪ Dilakukan dengan baik dan teliti, harus memperhatikan apakah kusen yang
                   dibongkar beresiko terhadap ketahanan bangunan atau tidak. Jika iya, maka perlu
                                                                              
                   dipertimbangkan metode pembongkaran yang tepat. Pembongkaran dilakukan
                   dengan baik untuk meminimalisir kerusakan pada item bongkaran dengan harapan
                                                                              
                   item-item tersebut bisa dimanfaatkan lagi oleh pihak sekolah
                 4) Pembongkaran Lantai                                       
                  ▪ Pembongkaran dilakukan dengan baik untuk meminimalisir kerusakan pada item
                   bongkaran dengan harapan item-item tersebut bisa dimanfaatkan lagi oleh pihak
                   sekolah                                                    
                                                                              
                 5) Seluruh item hasil bongkaran dikumpulkan pada area yang aman, didata baik dari
                                                                              
                   segi jumlah dan kualitas, kemudian diserahkan kepada pihak sekolah. Proses serah
                   terima ini dituangkan dalam Berita Acara yang telah disepakati bersama dan
                                                                              
                   ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.                   
           3.1. Pembersihan lokasi dan Pemotongan Lahan :                     
                                                                              
                   ▪  Pembersihan lokasi termasuk pembersihan tanaman/ pemotongan rumput,
                                                                              
                      menutup lubang dan membuang tanah humus dan tanah yang mengandung bahan
                      organis (top soil).                                     
                                                                              
                  ▪   Pohon-pohon di lokasi pekerjaan yang tidak terkena bangunan atau tidak
                      mengganggu bangunan nantinya tidak perlu dipotong.      
                                                                              
           3.2. Pemagaran sementara :                                         
                                                                              
                   ▪  Pemagaran sementara untuk sekeliling daerah kerja proyek apabila dianggap
                                                                              
                      perlu untuk menghindari segala gangguan terhadap aktifitas pelaksanaan
                      pekerjaan bagi para pekerja yang terlibat dalam pekerjaan ini.
                                                                              
                   ▪  Segala biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan pagar sementara ini tidak
                      termasuk dalam anggaran proyek ini                      
                                    Pasal 4                                   
                    PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN JENDELA                   
                                                                              
             4.1 Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah pembuatan daun pintu di Ruang Kelas A, Ruang
                Kelas B dan Ruang Praktek Siswa pada pintu yang rusak, penyetelan dan pemasangan
                                                                              
                perlengkapannya serta penggantian kaca yang pecah.            
             4.2 Penyesuaian dalam pekerjaan ini adalah :                     
                                                                              
                o Bentuk dan ukuran pintu disesuaikan dengan gambar rencana.  
                                                                              
                o Untuk pekerjaan daun pintu panil menggunakan Papan Jati dengan bentuk dan
                  ukuran disesuaikan dengan gambar kerja.                     
                                                                              
                o Kaca jendela yang pecah digantikan dengan kaca yang baru    
                                                                              
                o Daun pintu yang diganti dilengkapi kunci pintu, engsel dan kait angin yang berkualitas
                  baik.                                                       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                      Pasal 5                                 
                                                                              
                        PEKERJAAN TEMBOK DAN PLESTERAN                        
                                                                              
                                                                              
             5.1 Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah pasangan tembok bangunan yang mengalami
                retak rambut .                                                
                                                                              
             5.2 Yang termasuk pekerjaan plesteran adalah :                   
                                                                              
                o Semua permukaan pasangan dinding yang mengalami retak rambut, diplester ulang
                  dengan adukan 1 pc : 4 psr untuk plesteran biasa . Yang selanjutnya di aci dengan saus
                                                                              
                  semen.                                                      
                                                                              
             5.3 Semua bahan untuk plesetan seperti pasir yang akan di pakai harus terlebih dahulu disetujui
                Direksi/Pengawas. Pasir yang dipakai adalah pasir yang berkualitas baik dan bebas dari
                zat - zat kimiawi.                                            
                                    Pasal 6                                   
                         PEKERJAAN ATAP DAN LISTPLANK                         
                                                                              
            6.1 Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :                    
                                                                              
                Penutup atap disesuaikan dengan Gambar Kerja. penutup atap untuk Ruasng Kelas A
                menggunakan genteng metal multiroof o.3mm dan bubungan atap menggunakan nok
                                                                              
                genteng metal, untuk Ruang Kelas B, Jamban A, Jamban B dan RPS menggunakan atap
                spandek 0.3mm dan bubungan atap menggunakan seng licin lebar 60 cm, lalu utnuk Green
                                                                              
                House menggunakan seng plastik transparan 0.5mm dan bubungan atap menggunakan
                seng licin lebar 60 cm .                                      
                                                                              
             ▪  Pekerjaan pemasangan rangka gording dengan ukuran 6/12 di beberapa bagian Gedung
                Ruang kelas 1 dan Ruang Praktek Siswa yang rusak dan diganti menyeluruh pada Grren
                                                                              
                House.                                                        
                                                                              
             ▪  Rangka gording langsung dipasang diatas rangka kuda-kuda dengan jarak maksimal 80
                cm.                                                           
                                                                              
             ▪  Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur kayu yang
                dipakai untuk kuda – kuda.                                    
                                                                              
             ▪  Listplank diganti pada Ruang kelas A , Ruang kelas B, Jamban A dan Jamban B memakai
                                                                              
                papan wodplank atau GRC dengan ukuran jadi 30 cm atau sesuai dengan gambar kerja.
                                                                              
                                                                              
                                    Pasal 7                                   
                                                                              
                              PEKERJAAN PLAFOND                               
                                                                              
            7.1 Yang termasuk pekerjaan ini adalah: rangka plafond dan penutup plafond pada Ruang Kelas
            A, Ruang Kelas B, Jamban A, Jamban B dan Ruang Praktek Siswa.     
                                                                              
            7.2 Persyaratan pelaksanaan pekerjaan:                            
                                                                              
                       Rangka penggantung dibuat rangka Hollow dengan ukuran 1.5 x 3.5 & 3.5 x
                       3.5 cm.                                                
                                                                              
                       Jarak minimum sumbu rangka plafond 60 x 120 cm atau    
                       disesuaikan dengan gambar kerja.                       
                                                                              
                       Penutup plafond dari Pvc tebal 4 mm.                   
                                                                              
                       List plafond                                           
                                                                              
                       Tinggi plafond disesuaikan dengan gambar detail pada kuda-kuda.
                                   Pasal 8                                    
                               PEKERJAAN LANTAI                               
                                                                              
                8.1 Untuk penutup lantai disesuaikan dengan BOQ pada pekerjaan lantai di selasar Ruang
                                                                              
                Kelas A, Ruang Kelas B dan Ruang Praktek Siswa.               
                                                                              
                8.2 Untuk pasangan keramik pada lantai menggunakan campuran 1pc : 3psr.
                                                                              
                8.3 Keramik yang digunakan adalah keramik 40 x 40 cm polish, dan keramik berkualitas
                  baik setara asia tile.                                      
                                                                              
                8.4 Pasangan keramik harus lurus dan rata, dan dicelah atau nat menggunakan semen
                  warna.                                                      
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                    Pasal 9                                   
                                                                              
                          PEKERJAAN CAT DAN LABURAN                           
                                                                              
                9.1 Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :                
                       Cat atap seng, bidang tembok dan kolom, plafond, kusen kayu, pengecatan
                                                                              
                       listplank dan vernis daun pintu panil.                 
                                                                              
                       Bidang tembok yang akan dicat terlebih dahulu diplamir supaya permukaannya
                       rata kemudian diamplas dan dicat dengan cat tembok sebanyak 3x jalan sampai
                                                                              
                       rata, halus dan baik.                                  
                       Bidang kayu sebelum dicat harus dimenie dahulu selanjutnya didempul,
                                                                              
                       diplamir dan diamplas sampai rata, halus dan baik.     
                                                                              
                       Penggunaan Cat harus menggunakan cat berkualitas baik. Penggunaan cat
                       warna untuk tembok ditentukan pada gambar kerja.       
                                                                              
                       Untuk penggunaan cat tembok menggunakan cat setara matex dengan warna
                       yang sudah ditentukan pada gambar kerja.               
                                                                              
                       Bahan-bahan menie, dempul, plamur untuk pekerjaan ini harus dikhususkan
                       untuk diperuntukkannya.                                
                                   Pasal 10                                   
                                                                              
                          PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                         
                                                                              
                10.1 Pemasangan instalasi listrik harus dilakukan oleh instalatur yang memiliki Surat Ijin
                Kerja Instalatur ( SIKI ) dari PLN dan dapat menunjukkan bukti pengalaman kerja di
                                                                              
                bidangnya.                                                    
                8.2 Untuk pekerjaan instalasi listrik berlaku Peraturan Umum Instalasi Listrik ( PUIL )
                                                                              
                tahun 1987 dengan seluruh perubahan yang ada.                 
                                                                              
                8.3 Pekerjaan instalasi listrik yang menjadi kewajiban kontraktor dalam pekerjaan ini
                  adalah pemasangan instalasi dalam saja dan sampai menyala pada Gedung Green
                                                                              
                  House.                                                      
                8.4 Semua jaringan listrik yang tertanam dalam tembok harus dimasukkan dalam pipa PVC
                                                                              
                  Ø 3/8” yang dipasang tertanam ketembok                      
                                                                              
                8.5 Penempatan titik lampu harus disesuaikan dengan gambar rencana
                                                                              
                8.6 Kabel yang digunakan adalah jenis NYA, NYM dengan ukuran 4 mm atau 2,5 mm
                  sesuai kebutuhan kabel, dan memenuhi ketentuan dari PLN ukuran 2,5 mm yang
                                                                              
                  dipakai untuk sambungan aliran dari saklar kesetiap titik lampu.
                8.7 Jenis lampu yang digunakan sesuai BOQ, lengkap dengan amaturenya pemasangan
                                                                              
                  sesuai dengan gambar detail pada Ruang Kelas A. Ruang Kelas B, Green House,
                  Jamban A dan Jamban B.                                      
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                   Pasal 11                                   
                                                                              
                              PEKERJAAN SANITAIR                              
                                                                              
                11.1 Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyedian tenaga kerja,
                   bahan-bahan peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan
                                                                              
                   penggantian instalasi air kotor eksisting dan penggantian tandon air Fiberglass 1300
                   L pada Jamban A dan Jamban B hingga tercapai pekerjaan yang bermutu dan
                   sempurna dalam pemakaian/operasinya.                       
                                                                              
                11.2 Semua sebelum dipasang harus ditunjukan kepada perencana/MK berserta
                                                                              
                   persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak
                   disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.11.3 Hal-hal lain yang belum tercantum
                                                                              
                   dalam RKS ini diharapkan agar Kontraktor terlebih dahulu berkonsultasi dengan
                   Direksi/Pengawas Lapangan.                                 
                11.3 Jika dipandang perlu diadakan penukaran/ penggantian bahan pengganti harus
                   disetujui perencana/MK berdasarkan contoh yang dilakukan kontraktor.
                                                                              
                11.4 Sebelum pemasangan dimulai , kontraktor harus meneliti gambar gambar yang ada
                   dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan,
                                                                              
                   pemasangan sparing sparing ,cara pemasangan dan detail sesuai gambar.
                                                                              
                11.5 Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar , gambar dengan
                   spesifikasi dan sebagainya, maka kontraktor harus segera melaporkannya kepada
                   perencana/MK.                                              
                                                                              
                11.6 Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila
                                                                              
                   kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
                                                                              
                11.7 Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
                   kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.                
                                                                              
                11.8 Kontraktro wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang
                   terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi , atau biaya kontraktor, selama
                                                                              
                   kerusakan bukan disebabkan oleh Tindakan pemilik.          
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                    Pasal 12                                  
                                                                              
                              PEKERJAAN LAIN-LAIN                             
                                                                              
                12.1 Bagian-bagian bangunan yang rusak akibat dari pekerjaan-pekerjaan bongkar, biaya
                   perbaikannya ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor.        
                                                                              
                12.2 Sebelum Kontraktor mengadakan Penyerahan pekerjaan untuk pertama kalinya,
                                                                              
                   seluruh lokasi disekitar tempat pekerjaan harus sudah bersih dari segala sisa-sisa
                   bangunan.                                                  
                                                                              
                12.3 Hal-hal lain yang belum tercantum dalam RKS ini diharapkan agar Kontraktor terlebih
                   dahulu berkonsultasi dengan Direksi/Pengawas Lapangan.
Tenders also won by CV Hidayah
Authority
11 August 2023Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya Sdn 3 LamahalaPemerintah Daerah Kabupaten Flores TimurRp 743,771,000
2 August 2013Pembangunan Gedung Bpk KlubagolitUnit Layanan Pengadaan Kabupaten Flores TimurRp 590,909,092
1 July 2021Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya Sd Inpres LamahalaKab. Flores TimurRp 413,982,000
12 June 2024Rehabilitasi / Pemeliharaan Pustu Lamahala JayaKab. Flores TimurRp 408,400,000
17 June 2016Kebun Bibit Rumput Laut Eucheuma CottoniiKab. Flores TimurRp 400,000,000
14 August 2015Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Sma Adonara TengahPemerintah Daerah Kabupaten Flores TimurRp 356,000,000
5 May 2020Pembangunan Balai Penyuluh Kecamatan Adonara TengahKab. Flores TimurRp 300,000,000
21 June 202219-Pembangunan Ruang Uks Beserta Perabotnya Smp Negeri 1 Adonara TimurKab. Flores TimurRp 258,619,803
26 June 2019Pekerjaan Pembangunan Talud Di Obyek Wisata Pantai DeriPemerintah Daerah Kabupaten Flores TimurRp 250,000,000
9 August 2023Pembangunan Ultilitas / Jamban ( Toilet ) Beserta Sanitasinya Sdi LamahalaPemerintah Daerah Kabupaten Flores TimurRp 220,000,000