Rehabilitasi Bangunan Sekolah Sma Islam Muthmainnah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10066876000
Date: 1 August 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Nusa Tenggara Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 499,983,544
Winner (Pemenang): CV Nekad Bangun Mandiri
NPWP: 09*1**7****23**0
RUP Code: 59116300
Work Location: SMA ISLAM MUTHMAINNAH KAB. ENDE - Ende (Kab.)
Participants: 60
Applicants
Reason
CV Nekad Bangun Mandiri
09*1**7****23**0Rp 438,790,531-
CV De Sare Family
01*5**5****23**0Rp 449,999,000-
0016604399923000Rp 459,419,079-
Delta Amar Pradana
06*9**6****22**0Rp 449,369,3771. Tanda tangan di KTP dan Daftar pengalaman tidak sama 2. Daftar pengalaman kerja dibuat sebelum tender dilaksanakan (15 Agustus 2024) 3. tanda tangan pada CV ditempel dari hasil scan
0946752623923000--
0855965869924000Rp 460,000,000tidak masuk dalam 3 penawar terendah yang memenuhi syarat
CV Dei Amore
09*4**8****22**0--
0941261059922000--
CV Sumber Bening Abadi
01*6**4****22**0Rp 464,869,485tidak masuk dalam 3 penawar terendah yang memenuhi syarat
CV Kelimutu Citra Jaya
10*0**0****34**4Rp 449,000,286Kapasitas mesin amplas tembok tidak sesuaui dengan yang dipersyaratkan
0018786301923000Rp 454,444,000Jumlah peralatan (stamper) tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan
0946580354925000Rp 469,469,469tidak masuk dalam 3 penawar terendah yang memenuhi syarat
0652679903923000Rp 450,000,000Jumlah Peralatan (Stamper) tidak sesuai yang dipersyaratkan Tanda tangan pada CV dan referensi hasil scan yang ditempelkan
CV Bunga Dusun Jaya
10*0**0****52**3Rp 450,151,3221. perjanjian sewa peralatan tidak menjelaskan penggunaannya untuk pekerjaan apa 2. tidak ada bukti pembelian spray cat 3. CV pelaksanan dibuat tanggal 25 agustus 2025 4. Identifikasi bahaya tidak sesuai jenis pekerjaan
0940461528923000Rp 423,266,301Bukti pembelian kendaraan tidak sah
0019709740923000Rp 427,017,2211. Referensi kerja pelaksana tidak sah 2. Tidak ada bukti spray cat 3. identifikasi bahaya tidak ada
0029254133923000--
0020692174922000--
CV Trieter
06*2**4****22**0--
0316877182922000--
0032089559922000--
0016009201922000--
0763821675924000--
CV Tiga Saudagar
05*6**6****22**0--
0027436203922000--
0702217621922000--
0419701974923000--
0715942561924000--
0923813851922000--
Berkat Karunia Timor
10*0**0****34**6--
0031108640924000--
0016123077923000--
0724348974922000--
CV Jerald Gemilang
02*9**0****22**0--
Benson
00*9**9****22**0--
0810301911922000--
0723473518922000--
CV I S P Putra
10*0**0****61**9--
0806492161922000--
0946603008922000--
CV Putra Oenusa
09*8**2****22**0--
0018205500923000--
0019442185922000--
0661697227922000--
0926739434924000--
0029254653923000--
0018205641924000--
Wawasan Timur Pratama
02*6**1****22**0--
0025980236924000--
PT Mustika Khatulistiwa Mandiri
09*2**5****23**0--
CV Ambu Putri Tunggl
09*6**8****22**0--
CV Nim Karya
09*8**4****22**0--
0025982901921000--
0632678678907000--
0027035716923000--
0845221340922000--
CV Djata Konstruksi
06*3**9****23**0--
0721858884922000--
0723324208922000--
0603246968923000--
Attachment
RENCANA  KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                       
              PERENCANAAN  REHABILITASI RUANG KELAS                        
                                                                           
                SEKOLAH  SMA NEGERI MUTHMAINNAH                            
                          WILAYAH  ENDE                                    
                                                                           
                                                                           
Pasal 1 : UMUM                                                             
                                                                           
     1.1. Spesifikasi teknis ini menyangkut Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas.
                                                                           
     1.2. Sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor wajib memberitahukan kepada Direksi/
          Pengawas, mengenai jadwal pematokan, pembongkaran dan pekerjaan persiapan.
                                                                           
     1.3. Kontraktor wajib menyiapkan rencana jadwal pelaksanaan, buku tamu dan buku catatan
                                                                           
          harian dilapangan.                                               
                                                                           
     1.4. Demi kelancaran dan baiknya pelaksanaan pekerjaan, maka tenaga pelaksana yang diberi
          tugas oleh Pemborong di lapangan, harus memilliki kualifikasi dan pengalaman yang
          cukup dibidangnya. Apabila tidak dilaksanakan, maka Direksi/Pengawas berhak menolak
                                                                           
          petugas pelaksana tersebut. Dalam hal ini Kontraktor harus segera menyediakan seorang
          petugas sebagai pengganti pelaksana tersebut dengan personil yang lebih
                                                                           
          cakap/berkualitas cukup baik, dan diterima oleh Direksi atau Pengawas.
                                                                           
     1.5. Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan Kontrak, Gambar Rencana, RKS dan Risalah
          Aanwijzing serta ketentuan-ketentuan yang dibuat selama pelaksanaan, yang telah
          disetujui oleh Direksi (Pemimpin Proyek, Pengelola Teknik Proyek dan Konsultan
                                                                           
          Pengawas serta Kontraktor Pelaksana).                            
                                                                           
     1.6. Segala penyimpangan yang dilakukan oleh Pihak Kontraktor, tanpa seijin Direksi, harus
          dibongkar dan disesuaikan dengan rencana semula. Segala biaya akibat kelalaian tersebut
          adalah menjadi tanggungan Pemborong.                             
                                                                           
     1.7. Setiap perintah Direksi, kepada Pemborong yang menyimpang harus disampaikan secara
                                                                           
          tertulis dengan sepengetahuan Pemberi Tugas.                     
                                                                           
     1.8. Apabila selama pelaksanaan pekerjaan, harus diadakan pekerjaan tambah kurang, hal ini
          harus dengan ijin tertulis dari Pemimpin Proyek.                 
                                                                           
     1.9. Setiap kegiatan di lapangan, harus memperhatikan rencana keselamatan kerja/RK3.
                                                                           
     1.10. Selain instalasi listrik dan instalasi air sebagian atau seluruh pekerjaan, tidak boleh
          diborongkan kepada Pihak Ketiga (Sub Kontraktor) dengan alasan apapun, kecuali
                                                                           
          dengan persetujuan terlebih dahulu dari Pejabat Pembuat Komitmen. Semua hasil
          pekerjaan dari Pihak Ketiga tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor yang
          menandatangani Kontrak.                                          
                              Pasal 2                                      
                        PEKERJAAN PERSIAPAN                                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     2.1  Selambat - lambatnya 7 (tujuh) hari setelah Surat Perintah Kerja ditanda tangani/
                                                                           
          dikeluarkan, Kontraktor harus sudah mulai dengan kegiatan nyata dilapangan.
                                                                           
     2.2  Pemborong wajib membuat papan nama proyek dan dipasang pada lokasi pekerjaan,
          dilengkapi dengan tulisan warna hitam diatas dasar warna putih dan cukup jelas untuk
          dibaca, memakai baliho dengan rangka kayu seperti contoh dibawah ini :
                                                                           
          PROGRAM                      :____________________________       
                                                                           
          PEKERJAAN                    :____________________________       
                                                                           
          KONTRAKTOR                   :____________________________       
                                                                           
          KONSULTAN PERENCANA           :____________________________      
                                                                           
          KONSULTAN PENGAWAS            :____________________________      
                                                                           
          TAHUN ANGGARAN                :____________________________      
                                                                           
          JANGKA WAKTU PELAKSANA        : 120 HK                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     2.3  Jangka Waktu Pelaksanaan                                         
                                                                           
               Waktu yang dibutuhkan berdasarkan hasil analisa kami dalam proses
          Rehabilitasi Ruang Kelas SMA Islma Muthmainnah Wilayah Ende yaitu 120 HK
                                                                           
          (hari kalender) terhitung sejak diterbitkannya surat perintah kerja (SPMK).
                                 Pasal 3                                   
        PERSIAPAN, PEMBONGKARAN BANGUNAN EKSISTING DAN PEMATOKAN           
                                                                           
        3.1. Pembongkaran                                                  
                                                                           
        3.1.1 Sebelum melakukan pembongkaran, Kontraktor bersama dengan Tim Supervisi dan Tim
                                                                           
             Perencana perlu berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk menentukan jalur mobilisasi
             alat dan kendaraan, area penyimpanan sementara material hasil bongkaran, serta jam ideal
             untuk melakukan proses pembongkaran agar tidak mengganggu kegiatan belajar
                                                                           
             mengajar di area sekolah.                                     
                                                                           
        3.1.2 perlu dilakukan pengamanan area letak bangunan eksisting yang akan dibongkar dengan
             radius minimal 2 meter (disesuaikan dengan kondisi lapangan) dari sisi terluar bangunan
                                                                           
             eksisting untuk memastikan area tersebut bebas dari aktifitas yang tidak termasuk dalam
             pekerjaan konstruksi. Pengamanan dilakukan dengan memberi batas berupa pagar
             sementara (rangka kayu dan penutup seng bekas) atau police line.
                                                                           
        3.1.3 Pembongkaran dilakukan secara bertahap yang dimulai dari atap bangunan eksisting
                                                                           
             sampai ke bagian bawah (disesuaikan dengan kondisi lapangan) dengan tahapan sebagai
             berikut:                                                      
                                                                           
              1) Pembongkaran penutup atap beserta rangka                  
                                                                           
                Terlebih dulu memindahkan/ memutus aliran Listrik pada bangunan yang akan
                dibongkar. Pembongkaran dilakukan dengan baik untuk meminimalisir kerusakan
                                                                           
                pada item bongkaran dengan harapan item-item tersebut bisa dimanfaatkan lagi
                oleh pihak sekolah                                         
                                                                           
              2) Pembongkaran penutup plafon beserta rangkanya             
                                                                           
                Terlebih dulu memindahkan/ memutus aliran Listrik pada bangunan yang akan
                dibongkar. Pembongkaran dilakukan dengan baik untuk meminimalisir kerusakan
                                                                           
                pada item bongkaran dengan harapan item-item tersebut bisa dimanfaatkan lagi
                oleh pihak sekolah                                         
                                                                           
              3) Pembongkaran Kusen beserta Daun Pintu, Jendela dan Boven  
                                                                           
                Dilakukan dengan baik dan teliti, harus memperhatikan apakah kusen yang
                dibongkar beresiko terhadap ketahanan bangunan atau tidak. Jika iya, maka perlu
                                                                           
                dipertimbangkan metode pembongkaran yang tepat. Pembongkaran dilakukan
                dengan baik untuk meminimalisir kerusakan pada item bongkaran dengan harapan
                                                                           
                item-item tersebut bisa dimanfaatkan lagi oleh pihak sekolah
              4) Pembongkaran Lantai                                       
                Pembongkaran dilakukan dengan baik untuk meminimalisir kerusakan pada item
                bongkaran dengan harapan item-item tersebut bisa dimanfaatkan lagi oleh pihak
                sekolah                                                    
                                                                           
              5) Pembongkaran Dinding                                      
                                                                           
                Pembongkaran Dinding bisa dilakukan dengan cara manual atau mekanis
                                                                           
                (disesuaikan dengan kondisi lapangan)                      
                Jika bangunan eksisting yang akan dibongkar menyatu dengan bangunan eksisting
                                                                           
                lain yang tidak dibongkar, maka terlebih dahulu diputus dengan menggunakan
                gurinda potong pada area yang telah ditentukan dengan teliti. Bidang yang
                                                                           
                dipotong putus berupa struktur (rangka gording atap, ringbalk, balok latei dan
                sloof) dan dinding pasangan batako.                        
                                                                           
              6) Seluruh item hasil bongkaran dikumpulkan pada area yang aman, didata baik dari
                segi jumlah dan kualitas, kemudian diserahkan kepada pihak sekolah. Proses serah
                                                                           
                terima ini dituangkan dalam Berita Acara yang telah disepakati bersama dan
                ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.                   
                                                                           
        3.1. Pembersihan lokasi dan Pemotongan Lahan :                     
                                                                           
                  Pembersihan lokasi termasuk pembersihan tanaman/ pemotongan rumput,
                                                                           
                   menutup lubang dan membuang tanah humus dan tanah yang mengandung
                   bahan organis (top soil).                               
                                                                           
                  Pohon-pohon di lokasi pekerjaan yang tidak terkena bangunan atau tidak
                   mengganggu bangunan nantinya tidak perlu dipotong.      
                                                                           
        3.2. Pemagaran sementara :                                         
                                                                           
                  Pemagaran sementara untuk sekeliling daerah kerja proyek apabila dianggap
                   perlu untuk menghindari segala gangguan terhadap aktifitas pelaksanaan
                                                                           
                   pekerjaan bagi para pekerja yang terlibat dalam pekerjaan ini.
                                                                           
                  Segala biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan pagar sementara ini tidak
                   termasuk dalam anggaran proyek ini                      
                                 Pasal 5                                   
                 PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN JENDELA                   
                                                                           
          5.1 Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah pembuatan kusen kayu untuk pintu, kusen
             untuk jendela. pembuatan daun pintu, penyetelan dan pemasangan perlengkapannya.
                                                                           
          5.2 Penyesuaian dalam pekerjaan ini adalah :                     
                                                                           
             o Kayu kusen semuanya menggunakan kayu Jati berkualitas baik, kuat, kering, lurus
               dan tidak pecah-pecah serta lepas mata tersebut dengan ukuran jadi sesuai dengan
                                                                           
               gambar kerja.                                               
             o Semua pekerjaan kayu yang kelihatan harus diserut rata, licin, siku serta bagian yang
                                                                           
               tertanam ketembok,dan sambungan-sambungannya sebelum dipasang harus dimenie
               sampai rata terlebih dahulu.                                
                                                                           
             o Pekerjaan kusen pintu dan jendela disesuaikan dengan gambar kerja, dengan
               menggunkan bahan yang berkualitas baik.                     
                                                                           
             o Pemasangan kusen harus vertikal dan siku-siku serta letaknya harus sesuai dengan
                                                                           
               gambar kerja.                                               
             o Bentuk dan ukuran pintu disesuaikan dengan gambar rencana.  
                                                                           
             o Untuk pekerjaan daun pintu panil menggunakan Papan Jati dengan bentuk dan
                                                                           
               ukuran disesuaikan dengan gambar kerja.                     
             o Kaca Nako jendela digantikan dengan Daun Jendela            
                                                                           
             o Kaca Nako Boven digantikan dengan Daun Boven.               
                                                                           
             o Angker kusen dipasang besi angker 10 mm, jarak maksimal 80 cm, untuk tiang kusen
                                                                           
               yang menempel ke tembok, ujung angker memakai kait 5 cm dan panjang besi angker
               adalah 15 cm.                                               
                                                                           
             o Semua daun pintu, daun jendela dilengkapi kunci pintu, engsel dan kait angin yang
               berkualitas baik.                                           
                                 Pasal 6                                   
                      PEKERJAAN ATAP DAN LISTPLANK                         
                                                                           
         6.1 Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :                    
                                                                           
             Penutup atap disesuaikan dengan Gambar Kerja. penutup atap seng gelombang Bjls 0,30
             mm dan bubungan atap menggunakan seng licin lebar 60cm. Pekerjaan kuda-kuda
             meliputi pengukuran bentang ring balok tumpuan dilapangan (sebelum membuat kuda-
                                                                           
             kuda), desain kuda-kuda, berupa kaki kuda-kuda, balok tarik, sambungan-sambungan
             kuda-kuda dengan balok pengunci.                              
                                                                           
            Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda – kuda meliputi struktur rangka kuda -
             kuda kayu, kaki kuda-kuda 6/12, gording dengan ukuran 6/12, papan pengapit dan skoor
                                                                           
            Rangka gording langsung dipasang diatas rangka kuda-kuda dengan jarak maksimal 80
                                                                           
             cm.                                                           
                                                                           
            Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur kayu yang
             dipakai untuk kuda – kuda.                                    
                                                                           
            Penutup atap memakai atap dan Seng Gelombang BJLS 0,30        
                                                                           
            Seng bubungan atap memakai bubungan seng licin lebar 60cm.    
            Listplank memakai papan wodplank atau GRC dengan ukuran jadi 30 cm atau sesuai
                                                                           
             dengan gambar kerja.                                          
                                                                           
                                                                          
                                 Pasal 7                                   
                                                                           
                           PEKERJAAN PLAFOND                               
                                                                           
         7.1 Yang termasuk pekerjaan ini adalah: rangka plafond dan penutup plafond.
                                                                           
         7.2 Persyaratan pelaksanaan pekerjaan:                            
                                                                           
                    Rangka penggantung dibuat rangka Hollow dengan ukuran 1.5 x 3.5 & 3.5 x
                    3.5 cm.                                                
                                                                           
                    Jarak minimum sumbu rangka plafond 60 x 120 cm atau    
                    disesuaikan dengan gambar kerja.                       
                                                                           
                    Penutup plafond dari Pvc tebal 4 mm.                   
                                                                           
                    List plafond                                           
                                                                           
                    Tinggi plafond disesuaikan dengan gambar detail pada kuda-kuda.
                                Pasal 8                                    
                            PEKERJAAN LANTAI                               
                                                                           
             8.1 Untuk penutup lantai disesuaikan dengan BOQ pada pekerjaan lantai.
                                                                           
             8.2 Untuk pasangan keramik pada lantai menggunakan campuran 1pc : 3psr.
                                                                           
             8.3 Keramik yang digunakan adalah keramik 30 x 30 cm polish, dan keramik berkualitas
               baik setara asia tile.                                      
                                                                           
             8.4 Pasangan keramik harus lurus dan rata, dan dicelah atau nat menggunakan semen
                                                                           
               warna.                                                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                 Pasal 9                                   
                       PEKERJAAN CAT DAN LABURAN                           
                                                                           
             9.1 Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :                
                                                                           
                    Cat atap seng, bidang tembok dan kolom, plafond, kusen kayu, pengecatan
                                                                           
                    listplank dan vernis daun pintu panil.                 
                    Bidang tembok yang akan dicat terlebih dahulu diplamir supaya
                                                                           
                    permukaannya rata kemudian diamplas dan dicat dengan cat tembok
                    sebanyak 3x jalan sampai rata, halus dan baik.         
                                                                           
                    Bidang kayu sebelum dicat harus dimenie dahulu selanjutnya didempul,
                    diplamir dan diamplas sampai rata, halus dan baik.     
                                                                           
                    Penggunaan Cat harus menggunakan cat berkualitas baik. Penggunaan cat
                                                                           
                    warna untuk tembok ditentukan pada gambar kerja.       
                    Untuk penggunaan cat tembok menggunakan cat setara matex dengan warna
                                                                           
                    yang sudah ditentukan pada gambar kerja.               
                                                                           
                    Bahan-bahan menie, dempul, plamur untuk pekerjaan ini harus dikhususkan
                    untuk diperuntukkannya.                                
                                                                           
                    Semua permukaan plafond dicat dengan cat tembok sampai rata & baik
                    minimal 3x jalan.                                      
                                Pasal 11                                   
                           PEKERJAAN LAIN-LAIN                             
                                                                           
             11.1 Bagian-bagian bangunan yang rusak akibat dari pekerjaan-pekerjaan bongkar, biaya
                                                                           
                perbaikannya ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor.        
                                                                           
             11.2 Sebelum Kontraktor mengadakan Penyerahan pekerjaan untuk pertama kalinya,
                seluruh lokasi disekitar tempat pekerjaan harus sudah bersih dari segala sisa-sisa
                bangunan.                                                  
                                                                           
             11.3 Hal-hal lain yang belum tercantum dalam RKS ini diharapkan agar Kontraktor
                                                                           
                terlebih dahulu berkonsultasi dengan Direksi/Pengawas Lapangan.