| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Nekad Bangun Mandiri | 09*1**7****23**0 | Rp 438,790,531 | - |
CV De Sare Family | 01*5**5****23**0 | Rp 449,999,000 | - |
| 0016604399923000 | Rp 459,419,079 | - | |
Delta Amar Pradana | 06*9**6****22**0 | Rp 449,369,377 | 1. Tanda tangan di KTP dan Daftar pengalaman tidak sama 2. Daftar pengalaman kerja dibuat sebelum tender dilaksanakan (15 Agustus 2024) 3. tanda tangan pada CV ditempel dari hasil scan |
| 0946752623923000 | - | - | |
| 0855965869924000 | Rp 460,000,000 | tidak masuk dalam 3 penawar terendah yang memenuhi syarat | |
CV Dei Amore | 09*4**8****22**0 | - | - |
| 0941261059922000 | - | - | |
CV Sumber Bening Abadi | 01*6**4****22**0 | Rp 464,869,485 | tidak masuk dalam 3 penawar terendah yang memenuhi syarat |
CV Kelimutu Citra Jaya | 10*0**0****34**4 | Rp 449,000,286 | Kapasitas mesin amplas tembok tidak sesuaui dengan yang dipersyaratkan |
| 0018786301923000 | Rp 454,444,000 | Jumlah peralatan (stamper) tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
| 0946580354925000 | Rp 469,469,469 | tidak masuk dalam 3 penawar terendah yang memenuhi syarat | |
| 0652679903923000 | Rp 450,000,000 | Jumlah Peralatan (Stamper) tidak sesuai yang dipersyaratkan Tanda tangan pada CV dan referensi hasil scan yang ditempelkan | |
CV Bunga Dusun Jaya | 10*0**0****52**3 | Rp 450,151,322 | 1. perjanjian sewa peralatan tidak menjelaskan penggunaannya untuk pekerjaan apa 2. tidak ada bukti pembelian spray cat 3. CV pelaksanan dibuat tanggal 25 agustus 2025 4. Identifikasi bahaya tidak sesuai jenis pekerjaan |
| 0940461528923000 | Rp 423,266,301 | Bukti pembelian kendaraan tidak sah | |
| 0019709740923000 | Rp 427,017,221 | 1. Referensi kerja pelaksana tidak sah 2. Tidak ada bukti spray cat 3. identifikasi bahaya tidak ada | |
| 0029254133923000 | - | - | |
| 0020692174922000 | - | - | |
CV Trieter | 06*2**4****22**0 | - | - |
| 0316877182922000 | - | - | |
| 0032089559922000 | - | - | |
| 0016009201922000 | - | - | |
| 0763821675924000 | - | - | |
CV Tiga Saudagar | 05*6**6****22**0 | - | - |
| 0027436203922000 | - | - | |
| 0702217621922000 | - | - | |
| 0419701974923000 | - | - | |
| 0715942561924000 | - | - | |
| 0923813851922000 | - | - | |
Berkat Karunia Timor | 10*0**0****34**6 | - | - |
| 0031108640924000 | - | - | |
| 0016123077923000 | - | - | |
| 0724348974922000 | - | - | |
CV Jerald Gemilang | 02*9**0****22**0 | - | - |
Benson | 00*9**9****22**0 | - | - |
| 0810301911922000 | - | - | |
| 0723473518922000 | - | - | |
CV I S P Putra | 10*0**0****61**9 | - | - |
| 0806492161922000 | - | - | |
| 0946603008922000 | - | - | |
CV Putra Oenusa | 09*8**2****22**0 | - | - |
| 0018205500923000 | - | - | |
| 0019442185922000 | - | - | |
| 0661697227922000 | - | - | |
| 0926739434924000 | - | - | |
| 0029254653923000 | - | - | |
| 0018205641924000 | - | - | |
Wawasan Timur Pratama | 02*6**1****22**0 | - | - |
| 0025980236924000 | - | - | |
PT Mustika Khatulistiwa Mandiri | 09*2**5****23**0 | - | - |
CV Ambu Putri Tunggl | 09*6**8****22**0 | - | - |
CV Nim Karya | 09*8**4****22**0 | - | - |
| 0025982901921000 | - | - | |
| 0632678678907000 | - | - | |
| 0027035716923000 | - | - | |
| 0845221340922000 | - | - | |
CV Djata Konstruksi | 06*3**9****23**0 | - | - |
| 0721858884922000 | - | - | |
| 0723324208922000 | - | - | |
| 0603246968923000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PERENCANAAN REHABILITASI RUANG KELAS
SEKOLAH SMA NEGERI MUTHMAINNAH
WILAYAH ENDE
Pasal 1 : UMUM
1.1. Spesifikasi teknis ini menyangkut Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas.
1.2. Sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor wajib memberitahukan kepada Direksi/
Pengawas, mengenai jadwal pematokan, pembongkaran dan pekerjaan persiapan.
1.3. Kontraktor wajib menyiapkan rencana jadwal pelaksanaan, buku tamu dan buku catatan
harian dilapangan.
1.4. Demi kelancaran dan baiknya pelaksanaan pekerjaan, maka tenaga pelaksana yang diberi
tugas oleh Pemborong di lapangan, harus memilliki kualifikasi dan pengalaman yang
cukup dibidangnya. Apabila tidak dilaksanakan, maka Direksi/Pengawas berhak menolak
petugas pelaksana tersebut. Dalam hal ini Kontraktor harus segera menyediakan seorang
petugas sebagai pengganti pelaksana tersebut dengan personil yang lebih
cakap/berkualitas cukup baik, dan diterima oleh Direksi atau Pengawas.
1.5. Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan Kontrak, Gambar Rencana, RKS dan Risalah
Aanwijzing serta ketentuan-ketentuan yang dibuat selama pelaksanaan, yang telah
disetujui oleh Direksi (Pemimpin Proyek, Pengelola Teknik Proyek dan Konsultan
Pengawas serta Kontraktor Pelaksana).
1.6. Segala penyimpangan yang dilakukan oleh Pihak Kontraktor, tanpa seijin Direksi, harus
dibongkar dan disesuaikan dengan rencana semula. Segala biaya akibat kelalaian tersebut
adalah menjadi tanggungan Pemborong.
1.7. Setiap perintah Direksi, kepada Pemborong yang menyimpang harus disampaikan secara
tertulis dengan sepengetahuan Pemberi Tugas.
1.8. Apabila selama pelaksanaan pekerjaan, harus diadakan pekerjaan tambah kurang, hal ini
harus dengan ijin tertulis dari Pemimpin Proyek.
1.9. Setiap kegiatan di lapangan, harus memperhatikan rencana keselamatan kerja/RK3.
1.10. Selain instalasi listrik dan instalasi air sebagian atau seluruh pekerjaan, tidak boleh
diborongkan kepada Pihak Ketiga (Sub Kontraktor) dengan alasan apapun, kecuali
dengan persetujuan terlebih dahulu dari Pejabat Pembuat Komitmen. Semua hasil
pekerjaan dari Pihak Ketiga tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor yang
menandatangani Kontrak.
Pasal 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1 Selambat - lambatnya 7 (tujuh) hari setelah Surat Perintah Kerja ditanda tangani/
dikeluarkan, Kontraktor harus sudah mulai dengan kegiatan nyata dilapangan.
2.2 Pemborong wajib membuat papan nama proyek dan dipasang pada lokasi pekerjaan,
dilengkapi dengan tulisan warna hitam diatas dasar warna putih dan cukup jelas untuk
dibaca, memakai baliho dengan rangka kayu seperti contoh dibawah ini :
PROGRAM :____________________________
PEKERJAAN :____________________________
KONTRAKTOR :____________________________
KONSULTAN PERENCANA :____________________________
KONSULTAN PENGAWAS :____________________________
TAHUN ANGGARAN :____________________________
JANGKA WAKTU PELAKSANA : 120 HK
2.3 Jangka Waktu Pelaksanaan
Waktu yang dibutuhkan berdasarkan hasil analisa kami dalam proses
Rehabilitasi Ruang Kelas SMA Islma Muthmainnah Wilayah Ende yaitu 120 HK
(hari kalender) terhitung sejak diterbitkannya surat perintah kerja (SPMK).
Pasal 3
PERSIAPAN, PEMBONGKARAN BANGUNAN EKSISTING DAN PEMATOKAN
3.1. Pembongkaran
3.1.1 Sebelum melakukan pembongkaran, Kontraktor bersama dengan Tim Supervisi dan Tim
Perencana perlu berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk menentukan jalur mobilisasi
alat dan kendaraan, area penyimpanan sementara material hasil bongkaran, serta jam ideal
untuk melakukan proses pembongkaran agar tidak mengganggu kegiatan belajar
mengajar di area sekolah.
3.1.2 perlu dilakukan pengamanan area letak bangunan eksisting yang akan dibongkar dengan
radius minimal 2 meter (disesuaikan dengan kondisi lapangan) dari sisi terluar bangunan
eksisting untuk memastikan area tersebut bebas dari aktifitas yang tidak termasuk dalam
pekerjaan konstruksi. Pengamanan dilakukan dengan memberi batas berupa pagar
sementara (rangka kayu dan penutup seng bekas) atau police line.
3.1.3 Pembongkaran dilakukan secara bertahap yang dimulai dari atap bangunan eksisting
sampai ke bagian bawah (disesuaikan dengan kondisi lapangan) dengan tahapan sebagai
berikut:
1) Pembongkaran penutup atap beserta rangka
Terlebih dulu memindahkan/ memutus aliran Listrik pada bangunan yang akan
dibongkar. Pembongkaran dilakukan dengan baik untuk meminimalisir kerusakan
pada item bongkaran dengan harapan item-item tersebut bisa dimanfaatkan lagi
oleh pihak sekolah
2) Pembongkaran penutup plafon beserta rangkanya
Terlebih dulu memindahkan/ memutus aliran Listrik pada bangunan yang akan
dibongkar. Pembongkaran dilakukan dengan baik untuk meminimalisir kerusakan
pada item bongkaran dengan harapan item-item tersebut bisa dimanfaatkan lagi
oleh pihak sekolah
3) Pembongkaran Kusen beserta Daun Pintu, Jendela dan Boven
Dilakukan dengan baik dan teliti, harus memperhatikan apakah kusen yang
dibongkar beresiko terhadap ketahanan bangunan atau tidak. Jika iya, maka perlu
dipertimbangkan metode pembongkaran yang tepat. Pembongkaran dilakukan
dengan baik untuk meminimalisir kerusakan pada item bongkaran dengan harapan
item-item tersebut bisa dimanfaatkan lagi oleh pihak sekolah
4) Pembongkaran Lantai
Pembongkaran dilakukan dengan baik untuk meminimalisir kerusakan pada item
bongkaran dengan harapan item-item tersebut bisa dimanfaatkan lagi oleh pihak
sekolah
5) Pembongkaran Dinding
Pembongkaran Dinding bisa dilakukan dengan cara manual atau mekanis
(disesuaikan dengan kondisi lapangan)
Jika bangunan eksisting yang akan dibongkar menyatu dengan bangunan eksisting
lain yang tidak dibongkar, maka terlebih dahulu diputus dengan menggunakan
gurinda potong pada area yang telah ditentukan dengan teliti. Bidang yang
dipotong putus berupa struktur (rangka gording atap, ringbalk, balok latei dan
sloof) dan dinding pasangan batako.
6) Seluruh item hasil bongkaran dikumpulkan pada area yang aman, didata baik dari
segi jumlah dan kualitas, kemudian diserahkan kepada pihak sekolah. Proses serah
terima ini dituangkan dalam Berita Acara yang telah disepakati bersama dan
ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.
3.1. Pembersihan lokasi dan Pemotongan Lahan :
Pembersihan lokasi termasuk pembersihan tanaman/ pemotongan rumput,
menutup lubang dan membuang tanah humus dan tanah yang mengandung
bahan organis (top soil).
Pohon-pohon di lokasi pekerjaan yang tidak terkena bangunan atau tidak
mengganggu bangunan nantinya tidak perlu dipotong.
3.2. Pemagaran sementara :
Pemagaran sementara untuk sekeliling daerah kerja proyek apabila dianggap
perlu untuk menghindari segala gangguan terhadap aktifitas pelaksanaan
pekerjaan bagi para pekerja yang terlibat dalam pekerjaan ini.
Segala biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan pagar sementara ini tidak
termasuk dalam anggaran proyek ini
Pasal 5
PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN JENDELA
5.1 Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah pembuatan kusen kayu untuk pintu, kusen
untuk jendela. pembuatan daun pintu, penyetelan dan pemasangan perlengkapannya.
5.2 Penyesuaian dalam pekerjaan ini adalah :
o Kayu kusen semuanya menggunakan kayu Jati berkualitas baik, kuat, kering, lurus
dan tidak pecah-pecah serta lepas mata tersebut dengan ukuran jadi sesuai dengan
gambar kerja.
o Semua pekerjaan kayu yang kelihatan harus diserut rata, licin, siku serta bagian yang
tertanam ketembok,dan sambungan-sambungannya sebelum dipasang harus dimenie
sampai rata terlebih dahulu.
o Pekerjaan kusen pintu dan jendela disesuaikan dengan gambar kerja, dengan
menggunkan bahan yang berkualitas baik.
o Pemasangan kusen harus vertikal dan siku-siku serta letaknya harus sesuai dengan
gambar kerja.
o Bentuk dan ukuran pintu disesuaikan dengan gambar rencana.
o Untuk pekerjaan daun pintu panil menggunakan Papan Jati dengan bentuk dan
ukuran disesuaikan dengan gambar kerja.
o Kaca Nako jendela digantikan dengan Daun Jendela
o Kaca Nako Boven digantikan dengan Daun Boven.
o Angker kusen dipasang besi angker 10 mm, jarak maksimal 80 cm, untuk tiang kusen
yang menempel ke tembok, ujung angker memakai kait 5 cm dan panjang besi angker
adalah 15 cm.
o Semua daun pintu, daun jendela dilengkapi kunci pintu, engsel dan kait angin yang
berkualitas baik.
Pasal 6
PEKERJAAN ATAP DAN LISTPLANK
6.1 Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
Penutup atap disesuaikan dengan Gambar Kerja. penutup atap seng gelombang Bjls 0,30
mm dan bubungan atap menggunakan seng licin lebar 60cm. Pekerjaan kuda-kuda
meliputi pengukuran bentang ring balok tumpuan dilapangan (sebelum membuat kuda-
kuda), desain kuda-kuda, berupa kaki kuda-kuda, balok tarik, sambungan-sambungan
kuda-kuda dengan balok pengunci.
Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda – kuda meliputi struktur rangka kuda -
kuda kayu, kaki kuda-kuda 6/12, gording dengan ukuran 6/12, papan pengapit dan skoor
Rangka gording langsung dipasang diatas rangka kuda-kuda dengan jarak maksimal 80
cm.
Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur kayu yang
dipakai untuk kuda – kuda.
Penutup atap memakai atap dan Seng Gelombang BJLS 0,30
Seng bubungan atap memakai bubungan seng licin lebar 60cm.
Listplank memakai papan wodplank atau GRC dengan ukuran jadi 30 cm atau sesuai
dengan gambar kerja.
Pasal 7
PEKERJAAN PLAFOND
7.1 Yang termasuk pekerjaan ini adalah: rangka plafond dan penutup plafond.
7.2 Persyaratan pelaksanaan pekerjaan:
Rangka penggantung dibuat rangka Hollow dengan ukuran 1.5 x 3.5 & 3.5 x
3.5 cm.
Jarak minimum sumbu rangka plafond 60 x 120 cm atau
disesuaikan dengan gambar kerja.
Penutup plafond dari Pvc tebal 4 mm.
List plafond
Tinggi plafond disesuaikan dengan gambar detail pada kuda-kuda.
Pasal 8
PEKERJAAN LANTAI
8.1 Untuk penutup lantai disesuaikan dengan BOQ pada pekerjaan lantai.
8.2 Untuk pasangan keramik pada lantai menggunakan campuran 1pc : 3psr.
8.3 Keramik yang digunakan adalah keramik 30 x 30 cm polish, dan keramik berkualitas
baik setara asia tile.
8.4 Pasangan keramik harus lurus dan rata, dan dicelah atau nat menggunakan semen
warna.
Pasal 9
PEKERJAAN CAT DAN LABURAN
9.1 Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
Cat atap seng, bidang tembok dan kolom, plafond, kusen kayu, pengecatan
listplank dan vernis daun pintu panil.
Bidang tembok yang akan dicat terlebih dahulu diplamir supaya
permukaannya rata kemudian diamplas dan dicat dengan cat tembok
sebanyak 3x jalan sampai rata, halus dan baik.
Bidang kayu sebelum dicat harus dimenie dahulu selanjutnya didempul,
diplamir dan diamplas sampai rata, halus dan baik.
Penggunaan Cat harus menggunakan cat berkualitas baik. Penggunaan cat
warna untuk tembok ditentukan pada gambar kerja.
Untuk penggunaan cat tembok menggunakan cat setara matex dengan warna
yang sudah ditentukan pada gambar kerja.
Bahan-bahan menie, dempul, plamur untuk pekerjaan ini harus dikhususkan
untuk diperuntukkannya.
Semua permukaan plafond dicat dengan cat tembok sampai rata & baik
minimal 3x jalan.
Pasal 11
PEKERJAAN LAIN-LAIN
11.1 Bagian-bagian bangunan yang rusak akibat dari pekerjaan-pekerjaan bongkar, biaya
perbaikannya ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor.
11.2 Sebelum Kontraktor mengadakan Penyerahan pekerjaan untuk pertama kalinya,
seluruh lokasi disekitar tempat pekerjaan harus sudah bersih dari segala sisa-sisa
bangunan.
11.3 Hal-hal lain yang belum tercantum dalam RKS ini diharapkan agar Kontraktor
terlebih dahulu berkonsultasi dengan Direksi/Pengawas Lapangan.