Rehabilitasi Bangunan Sekolah Sman 1 Solor Barat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10066878000
Date: 1 August 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Nusa Tenggara Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 499,984,686
Winner (Pemenang): CV Duta Mua Perdana
NPWP: 029897485921000
RUP Code: 59116298
Work Location: SMAN 1 SOLOR BARAT KAB. FLORES TIMUR - Flores Timur (Kab.)
Participants: 42
Applicants
Reason
0029897485921000Rp 443,400,000-
0946580354925000Rp 456,456,456-
0023077902921000Rp 461,820,492-
Delta Amar Pradana
06*9**6****22**0Rp 444,180,6961. Perjanjian Sewa Peralatan tidak sah (materai dan tanda tangan hasil scan yang ditempelkan) 2. Riwayat pengalaman dibuat sebelum tender dilaksanakan (25 Maret 2024)
0017205022922000Rp 485,065,412tidak masuk dalam 3 penawar terendah yang memenuhi syarat
CV I S P Putra
10*0**0****61**9Rp 490,000,000tidak masuk dalam 3 penawar terendah yang memenuhi syarat
0946603008922000Rp 465,855,000tidak masuk dalam 3 penawar terendah yang memenuhi syarat
CV Lensa Watoreka
04*2**9****21**0Rp 465,000,000tidak masuk dalam 3 penawar terendah yang memenuhi syarat
0025982901921000Rp 454,470,6231. Referensi kerja pelaksana tidak sah (tempel tanda tangan dan cap hasil scan) 2. Surat perjanjian sewa peralatan tidak sah (tempel tanda tangan dan materai hasil scan)
0316877182922000--
0032089559922000--
0763821675924000--
CV Tiga Saudagar
05*6**6****22**0--
0027436203922000--
0702217621922000--
0855965869924000--
0715942561924000--
0032473548922000--
Berkat Karunia Timor
10*0**0****34**6--
0724348974922000--
CV Jerald Gemilang
02*9**0****22**0--
Benson
00*9**9****22**0--
0810301911922000--
0723473518922000--
0762916088922000--
0701491052922000--
0027431857922000--
0941261059922000--
0661697227922000--
0416704831922000--
0721858884922000--
0926739434924000--
0025982851921000--
CV Dei Amore
09*4**8****22**0--
0018205641924000--
0843884818926000--
CV Anugerah Prima Mandiri
06*8**4****21**0--
CV Ambu Putri Tunggl
09*6**8****22**0--
0845221340922000--
0025983867921000--
0723324208922000--
CV Trieter
06*2**4****22**0--
Attachment
RENCANA  KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS                       
 PERENCANAAN  REHABILITASI BANGUNAN   SEKOLAH SMA NEGERI 1 SOLOR           
                                                                           
                              BARAT                                        
                         WILAYAH  SOLOR                                    
                                                                           
                                                                           
Pasal 1 : UMUM                                                             
                                                                           
     1.1. Spesifikasi teknis ini menyangkut Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Lab. Fisika, Lab. Biologi,
                                                                           
          dan Ruang Kelas.                                                 
     1.2. Sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor wajib memberitahukan kepada Direksi/ Pengawas,
                                                                           
          mengenai jadwal pematokan, pembongkaran dan pekerjaan persiapan. 
                                                                           
     1.3. Kontraktor wajib menyiapkan rencana jadwal pelaksanaan, buku tamu dan buku catatan
          harian dilapangan.                                               
                                                                           
     1.4. Demi kelancaran dan baiknya pelaksanaan pekerjaan, maka tenaga pelaksana yang diberi
          tugas oleh Pemborong di lapangan, harus memilliki kualifikasi dan pengalaman yang cukup
                                                                           
          dibidangnya. Apabila tidak dilaksanakan, maka Direksi/Pengawas berhak menolak petugas
          pelaksana tersebut. Dalam hal ini Kontraktor harus segera menyediakan seorang petugas
                                                                           
          sebagai pengganti pelaksana tersebut dengan personil yang lebih cakap/berkualitas cukup
          baik, dan diterima oleh Direksi atau Pengawas.                   
                                                                           
     1.5. Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan Kontrak, Gambar Rencana, RKS dan Risalah
          Aanwijzing serta ketentuan-ketentuan yang dibuat selama pelaksanaan, yang telah
                                                                           
          disetujui oleh Direksi (Pemimpin Proyek, Pengelola Teknik Proyek dan Konsultan
          Pengawas serta Kontraktor Pelaksana).                            
                                                                           
     1.6. Segala penyimpangan yang dilakukan oleh Pihak Kontraktor, tanpa seijin Direksi, harus
                                                                           
          dibongkar dan disesuaikan dengan rencana semula. Segala biaya akibat kelalaian tersebut
          adalah menjadi tanggungan Pemborong.                             
                                                                           
     1.7. Setiap perintah Direksi, kepada Pemborong yang menyimpang harus disampaikan secara
          tertulis dengan sepengetahuan Pemberi Tugas.                     
                                                                           
     1.8. Apabila selama pelaksanaan pekerjaan, harus diadakan pekerjaan tambah kurang, hal ini
                                                                           
          harus dengan ijin tertulis dari Pemimpin Proyek.                 
     1.9. Setiap kegiatan di lapangan, harus memperhatikan rencana keselamatan kerja/RK3.
                                                                           
     1.10. Selain instalasi listrik dan instalasi air sebagian atau seluruh pekerjaan, tidak boleh
                                                                           
          diborongkan kepada Pihak Ketiga (Sub Kontraktor) dengan alasan apapun, kecuali dengan
          persetujuan terlebih dahulu dari Pejabat Pembuat Komitmen. Semua hasil pekerjaan dari
          Pihak Ketiga tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor yang menandatangani Kontrak.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                              Pasal 2                                      
                                                                           
                        PEKERJAAN PERSIAPAN                                
                                                                           
                                                                           
     2.1  Selambat - lambatnya 7 (tujuh) hari setelah Surat Perintah Kerja ditanda tangani/
                                                                           
          dikeluarkan, Kontraktor harus sudah mulai dengan kegiatan nyata dilapangan.
                                                                           
     2.2  Pemborong wajib membuat papan nama proyek dan dipasang pada lokasi pekerjaan,
          dilengkapi dengan tulisan warna hitam diatas dasar warna putih dan cukup jelas untuk
                                                                           
          dibaca, memakai baliho dengan rangka kayu seperti contoh dibawah ini :
  PEKERJAAN                :____________________________                   
                                                                           
  KONTRAKTOR             :____________________________                     
                                                                           
  KONSULTAN  PERENCANA     :____________________________                   
                                                                           
  KONSULTAN  PENGAWAS      :____________________________                   
                                                                           
  TAHUN  ANGGARAN          :____________________________                   
                                                                           
  JANGKA WAKTU  PELAKSANA  : 120 HK                                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     2.3  Jangka Waktu Pelaksanaan                                         
                                                                           
               Waktu yang dibutuhkan berdasarkan hasil analisa kami dalam proses
                                                                           
          Rehabilitasi Bangunan Sekolah SMA Negeri 1 Solor Barat Wilayah Solor yaitu
          120 HK (hari kalender) terhitung sejak diterbitkannya surat perintah kerja (SPMK).
                                 Pasal 3                                   
        PERSIAPAN, PEMBONGKARAN BANGUNAN EKSISTING DAN PEMATOKAN           
                                                                           
        3.1. Pembongkaran                                                  
                                                                           
        3.1.1 Sebelum melakukan pembongkaran, Kontraktor bersama dengan Tim Supervisi dan Tim
                                                                           
             Perencana perlu berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk menentukan jalur mobilisasi
             alat dan kendaraan, area penyimpanan sementara material hasil bongkaran, serta jam ideal
             untuk melakukan proses pembongkaran agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar
                                                                           
             di area sekolah.                                              
                                                                           
        3.1.2 perlu dilakukan pengamanan area letak bangunan eksisting yang akan dibongkar dengan
             radius minimal 2 meter (disesuaikan dengan kondisi lapangan) dari sisi terluar bangunan
                                                                           
             eksisting untuk memastikan area tersebut bebas dari aktifitas yang tidak termasuk dalam
             pekerjaan konstruksi. Pengamanan dilakukan dengan memberi batas berupa pagar
             sementara (rangka kayu dan penutup seng bekas) atau police line.
                                                                           
        3.1.3 Pembongkaran dilakukan secara bertahap yang dimulai dari atap bangunan eksisting
                                                                           
             sampai ke bagian bawah (disesuaikan dengan kondisi lapangan) dengan tahapan sebagai
             berikut:                                                      
                                                                           
              1) Pembongkaran penutup atap beserta rangka                  
                                                                           
               ▪ Terlebih dulu memindahkan/ memutus aliran Listrik pada bangunan yang akan
                dibongkar. Pembongkaran dilakukan dengan baik untuk meminimalisir kerusakan
                                                                           
                pada item bongkaran dengan harapan item-item tersebut bisa dimanfaatkan lagi oleh
                pihak sekolah                                              
                                                                           
              2) Pembongkaran penutup plafon beserta rangkanya             
                                                                           
               ▪ Terlebih dulu memindahkan/ memutus aliran Listrik pada bangunan yang akan
                dibongkar. Pembongkaran dilakukan dengan baik untuk meminimalisir kerusakan
                                                                           
                pada item bongkaran dengan harapan item-item tersebut bisa dimanfaatkan lagi oleh
                pihak sekolah                                              
                                                                           
              3) Pembongkaran Kusen beserta Daun Pintu, Jendela dan Boven  
                                                                           
               ▪ Dilakukan dengan baik dan teliti, harus memperhatikan apakah kusen yang
                dibongkar beresiko terhadap ketahanan bangunan atau tidak. Jika iya, maka perlu
                                                                           
                dipertimbangkan metode pembongkaran yang tepat. Pembongkaran dilakukan
                dengan baik untuk meminimalisir kerusakan pada item bongkaran dengan harapan
                                                                           
                item-item tersebut bisa dimanfaatkan lagi oleh pihak sekolah
              4) Pembongkaran Lantai                                       
               ▪ Pembongkaran dilakukan dengan baik untuk meminimalisir kerusakan pada item
                                                                           
                bongkaran dengan harapan item-item tersebut bisa dimanfaatkan lagi oleh pihak
                sekolah                                                    
                                                                           
              5) Seluruh item hasil bongkaran dikumpulkan pada area yang aman, didata baik dari
                                                                           
                segi jumlah dan kualitas, kemudian diserahkan kepada pihak sekolah. Proses serah
                terima ini dituangkan dalam Berita Acara yang telah disepakati bersama dan
                ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.                   
                                                                           
        3.1. Pemagaran sementara :                                         
                                                                           
                ▪  Pemagaran sementara untuk sekeliling daerah kerja proyek apabila dianggap
                                                                           
                   perlu untuk menghindari segala gangguan terhadap aktifitas pelaksanaan
                   pekerjaan bagi para pekerja yang terlibat dalam pekerjaan ini.
                                                                           
                ▪  Segala biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan pagar sementara ini tidak
                   termasuk dalam anggaran proyek ini                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                 Pasal 4                                   
                 PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN JENDELA                   
                                                                           
          4.1 Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah pembuatan daun pintu yang rusak, penyetelan
                                                                           
             dan pemasangan perlengkapannya serta penggantian kaca yang pecah.
          4.2 Penyesuaian dalam pekerjaan ini adalah :                     
                                                                           
             o Bentuk dan ukuran pintu disesuaikan dengan gambar rencana.  
                                                                           
             o Untuk pekerjaan daun pintu panil menggunakan Papan Jati dengan bentuk dan
               ukuran disesuaikan dengan gambar kerja.                     
                                                                           
             o Kaca jendela yang pecah digantikan dengan kaca yang baru    
                                                                           
             o Daun pintu yang diganti dilengkapi kunci pintu, engsel dan kait angin yang berkualitas
               baik.                                                       
                                                                           
             o Kusen pintu jendela yang di ganti menggunakan kayu mahoni.  
                                   Pasal 5                                 
                     PEKERJAAN TEMBOK DAN PLESTERAN                        
                                                                           
                                                                           
          5.1 Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah pasangan tembok bangunan yang mengalami
                                                                           
             retak rambut .                                                
                                                                           
          5.2 Yang termasuk pekerjaan plesteran adalah :                   
             o Semua permukaan pasangan dinding yang mengalami retak rambut, diplester ulang
                                                                           
               dengan adukan 1 pc : 4 psr untuk plesteran biasa . Yang selanjutnya di aci dengan saus
               semen.                                                      
                                                                           
          5.3 Semua bahan untuk plesetan seperti pasir yang akan di pakai harus terlebih dahulu disetujui
             Direksi/Pengawas. Pasir yang dipakai adalah pasir yang berkualitas baik dan bebas dari
                                                                           
             zat - zat kimiawi.                                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                 Pasal 6                                   
                      PEKERJAAN ATAP DAN LISTPLANK                         
                                                                           
         6.1 Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :                    
                                                                           
             Penutup atap disesuaikan dengan Gambar Kerja, penutup atap menggunakan atap seng
             BJLS 30mm dan bubungan atap menggunakan seng licin lebar 60 cm.
                                                                           
             Pekerjaan pemasangan rangka gording dengan ukuran 6/12 di beberapa bagian Gedung
                                                                           
             yang rusak sesuai gambar kerja                                
          ▪  Rangka gording langsung dipasang diatas rangka kuda-kuda dengan jarak maksimal 80
                                                                           
             cm.                                                           
                                                                           
          ▪  Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur kayu yang
             dipakai untuk kuda – kuda.                                    
                                                                           
          ▪  Listplank diganti memakai papan wodplank atau GRC dengan ukuran jadi 30 cm atau
             sesuai dengan gambar kerja.                                   
                                 Pasal 7                                   
                           PEKERJAAN PLAFOND                               
                                                                           
         7.1 Persyaratan pelaksanaan pekerjaan:                            
                                                                           
                    Rangka penggantung dibuat rangka kayu dengan ukuran 5x7 cm.
                                                                           
                    Jarak minimum sumbu rangka plafond 60 x 120 cm atau    
                    disesuaikan dengan gambar kerja.                       
                                                                           
                    Penutup plafond dari tripleks 4mm                      
                                                                           
                    List plafond kayu profile                              
                                                                           
                    Tinggi plafond disesuaikan dengan gambar detail pada kuda-kuda.
                                                                           
                                                                           
                                Pasal 8                                    
                                                                           
                            PEKERJAAN LANTAI                               
                                                                           
             8.1 Untuk penutup lantai disesuaikan dengan BOQ pada pekerjaan lantai ruangan yang di
             rehab.                                                        
                                                                           
             8.2 Untuk pasangan keramik pada lantai menggunakan campuran 1pc : 3psr.
                                                                           
             8.3 Keramik yang digunakan adalah keramik 30 x 30 cm polish, dan keramik berkualitas
               baik setara asia tile.                                      
                                                                           
             8.4 Pasangan keramik harus lurus dan rata, dan dicelah atau nat menggunakan semen
                                                                           
               warna.                                                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                 Pasal 9                                   
                                                                           
                       PEKERJAAN CAT DAN LABURAN                           
                                                                           
             9.1 Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :                
                                                                           
                    Cat atap seng, bidang tembok dan kolom, plafond, kusen kayu, pengecatan
                    listplank dan vernis daun pintu panil.                 
                                                                           
                    Bidang tembok yang akan dicat terlebih dahulu diplamir supaya permukaannya
                                                                           
                    rata kemudian diamplas dan dicat dengan cat tembok sebanyak 3x jalan sampai
                    rata, halus dan baik.                                  
                                                                           
                    Bidang kayu sebelum dicat harus dimenie dahulu selanjutnya didempul,
                    diplamir dan diamplas sampai rata, halus dan baik.     
                    Penggunaan Cat harus menggunakan cat berkualitas baik. Penggunaan cat
                    warna untuk tembok ditentukan pada gambar kerja.       
                                                                           
                    Untuk penggunaan cat tembok menggunakan cat setara matex dengan warna
                    yang sudah ditentukan pada gambar kerja.               
                                                                           
                    Bahan-bahan menie, dempul, plamur untuk pekerjaan ini harus dikhususkan
                    untuk diperuntukkannya.                                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                Pasal 10                                   
                                                                           
                       PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                         
                                                                           
             10.1 Pemasangan instalasi listrik harus dilakukan oleh instalatur yang memiliki Surat Ijin
             Kerja Instalatur ( SIKI ) dari PLN dan dapat menunjukkan bukti pengalaman kerja di
                                                                           
             bidangnya.                                                    
                                                                           
             8.2 Untuk pekerjaan instalasi listrik berlaku Peraturan Umum Instalasi Listrik ( PUIL )
             tahun 1987 dengan seluruh perubahan yang ada.                 
                                                                           
             8.3 Pekerjaan instalasi listrik yang menjadi kewajiban kontraktor dalam pekerjaan ini
               adalah pemasangan instalasi dalam saja dan sampai menyala pada Gedung Green
                                                                           
               House.                                                      
                                                                           
             8.4 Semua jaringan listrik yang tertanam dalam tembok harus dimasukkan dalam pipa PVC
               Ø 3/8” yang dipasang tertanam ketembok                      
                                                                           
             8.5 Penempatan titik lampu harus disesuaikan dengan gambar rencana
                                                                           
             8.6 Kabel yang digunakan adalah jenis NYA, NYM dengan ukuran 4 mm atau 2,5 mm
               sesuai kebutuhan kabel, dan memenuhi ketentuan dari PLN ukuran 2,5 mm yang
                                                                           
               dipakai untuk sambungan aliran dari saklar kesetiap titik lampu.
                                                                           
             8.7 Jenis lampu yang digunakan sesuai BOQ, lengkap dengan amaturenya pemasangan
               sesuai dengan gambar detail pada Ruang Kelas A. Ruang Kelas B, Green House,
               Jamban A dan Jamban B.                                      
                                 Pasal 11                                  
                           PEKERJAAN LAIN-LAIN                             
                                                                           
             12.1 Bagian-bagian bangunan yang rusak akibat dari pekerjaan-pekerjaan bongkar, biaya
                                                                           
                perbaikannya ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor.        
                                                                           
             12.2 Sebelum Kontraktor mengadakan Penyerahan pekerjaan untuk pertama kalinya,
                seluruh lokasi disekitar tempat pekerjaan harus sudah bersih dari segala sisa-sisa
                bangunan.                                                  
                                                                           
             12.3 Hal-hal lain yang belum tercantum dalam RKS ini diharapkan agar Kontraktor terlebih
                                                                           
                dahulu berkonsultasi dengan Direksi/Pengawas Lapangan.
Tenders also won by CV Duta Mua Perdana
Authority
20 August 2019Pembangunan Gedung Worksop Pembelajaran Keterampilan Man 2 Flores TimurKementerian AgamaRp 2,466,140,000
13 July 2018Pembangunan Talud Pengaman Pantai Desa LamahalaKab. Flores TimurRp 1,450,000,000
13 April 2016Peningkatan Jalan Lebaata - Labala Dak TransportasiUnit Layanan Pengadaan (Ulp) Kabupaten LembataRp 1,036,560,000
26 June 2014Peningkatan Jaringan Irigasi Di WaigowaPemerintah Daerah Kabupaten Flores TimurRp 738,199,000
4 April 2018Peningkatan Jalan Lodoblolong-LamadaleUnit Layanan Pengadaan (Ulp) Kabupaten LembataRp 700,000,000
26 June 2023Pembangunan Ruang Lab. Ipa Beserta Perabotnya Smpn BalawelingPemerintah Daerah Kabupaten Flores TimurRp 635,362,000
28 June 2023Pembangunan Ruang Lab. Komputer Beserta Perabotnya Smpn 1 Solor TimurPemerintah Daerah Kabupaten Flores TimurRp 635,362,000
24 July 2025Rehabilitasi Sedang / Berat Ruang Kelas Sekolah Sdk WayongonaKab. Flores TimurRp 577,500,000
27 June 202214-Pembangunan Ruang Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (Ipa) Beserta Perabotnya Smp Negeri 1 Adonara TengahKab. Flores TimurRp 573,072,109
28 June 2021Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya Smp Negeri PalugodamKab. Flores TimurRp 571,390,800