| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0315883538922000 | Rp 13,534,000,060 | - | |
| 0810301911922000 | - | - | |
| 0026852665922000 | - | - | |
Hambudai Konstruksi | 03*9**0****22**0 | - | - |
| 0027436203922000 | - | - | |
| 0754739605922000 | Rp 12,716,649,186 | Nama Kuasa Direktur tidak tercantum dalam akta pendirian / perubahan terakhir | |
| 0439363805807000 | Rp 12,026,857,582 | Bukti pembelian pealatan tidak sah | |
| 0821724531922000 | - | - | |
| 0715061248805000 | Rp 12,006,870,879 | 1. Tidak menyampaikan bukti laporan pajak tahunan tahun 2023 2. Referensi personil tidak sesuai persyaratan 3. Surat dukungan tidak bermeterai | |
| 0014710420922000 | Rp 12,694,488,458 | Dokumen RKK mendahului pengumuman tender | |
| 0702217621922000 | Rp 12,550,000,000 | 1. Tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan yang disewa sesuai peraturan yang berlaku 2. tidak menyampaikan bukti pajak tahun 2023 seperti yang disyaratkan | |
| 0016008807922000 | - | - | |
| 0845221340922000 | - | - | |
| 0019442185922000 | - | - | |
| 0017875048922000 | - | - | |
| 0027719434515000 | - | - | |
| 0536504103922000 | - | - | |
| 0027432459922000 | - | - | |
| 0716119557922000 | - | - | |
| 0027433036922000 | - | - | |
| 0026852707922000 | - | - | |
CV Rivalis Kontrindo | 00*6**5****23**0 | - | - |
CV Grisella Jaya Abadi | 0402509343922000 | - | - |
| 0014712228922000 | - | - | |
CV Indo Planno | 00*2**0****22**0 | - | - |
| 0751232471925000 | - | - | |
| 0023323678922000 | - | - | |
| 0026854133922000 | - | - | |
| 0437960651922000 | - | - | |
| 0019724665941000 | - | - | |
CV Tunas Agung Pradana | 09*0**7****22**0 | - | - |
PT Pradipta Persada Inti Semesta | 08*5**3****05**0 | - | - |
| 0011310729423000 | - | - | |
CV Emmanuella Konstruksi | 09*8**0****22**0 | - | - |
| 0626737878925000 | - | - | |
| 0721858884922000 | - | - | |
| 0316748169922000 | - | - | |
| 0025364209922000 | - | - | |
| 0942833021922000 | - | - | |
| 0665189890101000 | - | - | |
| 0919074138922000 | - | - | |
| 0822498143922000 | - | - | |
| 0020692174922000 | - | - | |
| 0819972563922000 | - | - | |
| 0639256239922000 | - | - | |
| 0031377955922000 | - | - | |
| 0845044452922000 | - | - | |
| 0027433689922000 | - | - | |
| 0838985042922000 | - | - | |
| 0029588381926000 | - | - | |
| 0700478613922000 | - | - | |
| 0957465610924000 | - | - | |
| 0743140980922000 | - | - | |
CV Rene Beton | 09*5**9****22**0 | - | - |
| 0030296222922000 | - | - |
Spesifikasi Teknis Perencanaan Pengadaan Gedung Kantor
Dinas Sosial Provinsi NTT
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor/Pemborong meliputi bagian-bagian Pekerjaan yang
dinyatakan dalam Gambar Kerja serta Buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini.
1. Umum
Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur
merupakan pekerjaan Fisik Konstruksi bangunan gedung baru menggantikan gedung ex. Kanwil Departemen
Sosial Nusa Tenggara Timur yang dalam keadaan rusak berat dan belum pernah direnovasi. Pembangunan
gedung baru ini meliputi seluruh bagian gedung dan persyaratan keamanan dan keandalan bangunan
gedung.
2. Tujuan Pekerjaan
Melaksanakan pembangunan bangunan konstruksi yang sesuai secara teknis yang dilaksanakan oleh
kontraktor pelaksana sesuai lingkup tugas layanan yang tertuang dalam kontrak.
3. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan Jl. Soeharto No. 73 di Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa
Tenggara Timur.
4. Lingkup Kontrak.
Meliputi : Kegiatan Persiapan, Pekerjaan Struktur, Pekerjaan Arsitektur, Pekerjaan Mekanikal Elektrikal, dan
Pekerjaan Landscape serta Dinding Penahan.
5. KUALIFIKASI USAHA
Diperuntukan untuk usaha non kecil dengan persyaratan:
a. Peserta berbadan usaha tunggal mengisi data kualifikasi melalui SPSE
b. Peserta berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dengan Kualifikasi Kecil
c. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah sebagai berikut:
Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Bangunan Komersial (BG004) atau Konstruksi Gedung Perkantoran
(BG002) sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021
d. Memiliki paling kurang 1 orang tenaga tetap bersertifikat minimal Ahli Muda (bukti setoran PPh)
1.2 MEMULAI KERJA
Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah tanggal perintah kerja pelaksanaan pekerjaan, pihak
Kontraktor/Pemborong harus sudah memulai melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di lapangan. Apabila
setelah 14 (empat belas) hari Kontraktor/Pemborong yang ditetapkan belum melaksanakan pembangunan fisik
secara nyata di lapangan, maka akan diberlakukan ketentuan yang telah dibuat oleh Pemberi Kerja/Owner.
Spesifikasi Teknis Perencanaan Pengadaan Gedung Kantor
Dinas Sosial Provinsi NTT
1.3 REFERENSI DAN STANDAR
Semua pekerjaan sipil mengacu kepada acuan normatif yang telah ada, antara lain :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
3. Kepmen PU Nomor 22/PRT/M/2018 tentang pedoman teknis Pembangunan bangunan Gedung negara
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2
tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 tahun 2021 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
6. Peraturan Pemerintah Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No.28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01 tahun 2022 Tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08 tahun 2023 Tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan
10. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 602/KPTS/M/2023 tentang Batas
Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi
11. Surat Edaran Menteri PU Nomor 15/SE/M/2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian
Mutu Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
12. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/SE/M/2020 Tahun 2020 tentang
Penegakan Protokol Kesehatan dan Keselamatan dalam Adaptasi Kebiasaan Baru di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
13. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/SE/M/2021 tentang Panduan
Operasional Penyelenggaraan Keselamatan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat.
14. SNI 07-0076-1987 Tali kawat baja
15. SNI 03-0349-1989 Bata beton untuk pasangan dinding
16. SNI 6821:2018 Spesifikasi agregat ringan untuk bata beton pasangan dinding (ASTM
C331/C331M-14, IDT)
17. SNI 03-6821-2002 Spesifikasi agregat ringan untuk batu cetak beton pasangan dinding
18. SNI 03-6873-2002 Cara uji penentuan persentase kepadatan secara cepat
19. SNI 1738:2011 Cara uji CBR (California Bearing Ratio) lapangan
20. SNI 1742:2008 Cara uji kepadatan ringan untuk tanah
Spesifikasi Teknis Perencanaan Pengadaan Gedung Kantor
Dinas Sosial Provinsi NTT
21. SNI 1743:2008 Cara uji kepadatan berat untuk tanah
22. SNI 1744:2012 Panduan pengujian CBR laboratorium
23. SNI 05-0820-1989 Steel slotted angle Baja profil I, C dan L
24. SNI 7656:2012 Tata cara pemilihan campuran untuk beton normal, beton berat dan
beton massa
25. SNI 8321:2016 Spesifikasi agregat beton (ASTM C33/C33M - 13, IDT)
26. SNI 1964:2008 Cara uji berat jenis tanah
27. SNI 1965:2008 Cara uji penentuan kadar air untuk tanah dan batuan
28. SNI 1967:2008 Cara uji penentuan batas cair tanah
29. SNI 6889:2014 Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM D75/D75M-09, IDT)
30. SNI ASTM C136:2012 Metode uji untuk analisis saringan agregat halus dan agregat kasar
31. SNI 2816:2014 Metode uji bahan organik dalam agregat halus untuk beton (ASTM
C40/C40M-11, IDT)
32. SNI 1969:2016 Metode uji berat jenis dan penyerapan air agregat kasar
33. SNI 1970:2016 Metode uji berat jenis dan penyerapan air agregat halus
34. SNI 03-1754-1990 Agregat halus aduk dan beton, Cara penentuan butir halus lebih kecil
dari 50 mikron
35. SNI 03-6877-2002 Metode pengujian kadar rongga agregat halus yang tidak dipadatkan
36. SNI 03-6820-2002 Spesifikasi agregat halus untuk pekerjaan adukan dan plesteran dengan
bahan dasar semen
37. SNI 8319:2016 Metode uji kadar air permukaan agregat halus (ASTM C70 - 13, IDT)
38. SNI 2461:2014 Spesifikasi agregat ringan untuk beton struktural (ASTM C330/C330M
09, IDT)
39. SNI 4141:2015 Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah pecah dalam agregat
(ASTM C 142-04, IDT)
40. SNI 6388:2015 Spesifikasi agregat untuk lapis fondasi, lapis fondasi bawah, dan bahu
jalan
41. SNI 4137:2012 Metode uji penentuan ukuran terkecil rata-rata (UKR) dan ukuran
terbesar rata-rata (UBR) butir agregat
42. SNI 1971:2011 Cara uji kadar air total agregat dengan pengeringan
43. SNI 2417:2008 Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los Angeles
44. SNI 03-1768-1990 Cara uji sifat reaktif agregat beton dengan metode kimia terhadap alkali
45. SNI 03-1766-1990 Cara uji butiran ringan di dalam Agregat beton
46. SNI 03-1765-1990 Agregat kasar untuk beton, Cara uji butiran pipih dan panjang
47. SNI 03-1755-1990 Agregat halus aduk beton, Cara penentuan kadar zat organik
Spesifikasi Teknis Perencanaan Pengadaan Gedung Kantor
Dinas Sosial Provinsi NTT
48. SNI 03-1754-1990 Cara penentuan butir halus lebih kecil dari 50 mikron agregat kasar
untuk beton
49. SNI 03-1753-1990 Cara penentuan butir halus lebih kecil dari 70 mikron agregat kasar
untuk beton
50. SNI 03-0450-1989 Cara uji sifat alkali reaktif campuran semen dengan agregat beton
memakai metode batang adukan
51. SNI 03-6877-2002 Metode pengujian kadar rongga agregat halus yang tidak dipadatkan
52. SNI 03-6822-2002 Metode pengujian saringan agregat hasil ekstraksi
53. SNI 03-6797-2002 Tata cara klasifikasi tanah dan campuran tanah agregat untuk konstruksi
jalan
54. SNI 13-6717-2002 Tata cara penyiapan benda uji dari contoh agregat
55. SNI 2052:2017 Baja tulangan beton
56. SNI 6880:2016 Spesifikasi beton structural
57. SNI 2847:2013 Persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung
58. SNI ASTM C803/ C803M : 2012 Metode uji ketahanan beton keras terhadap penetrasi
59. SNI 7656:2012 Tata cara pemilihan campuran untuk beton normal, beton berat dan
beton massa
60. SNI 4431:2011 Cara uji kuat lentur beton normal dengan dua titik pembebanan
61. SNI 3418:2011 Cara uji kandungan udara dalam beton segar dengan metoda tekan
62. SNI 2493:2011 Tata cara pembuatan dan perawatan benda uji beton di laboratorium
63. SNI 1974:2011 Cara uji kuat tekan beton dengan benda uji silinder yang dicetak
64. SNI 3419:2008 Cara uji abrasi beton di laboratorium
65. SNI 3402:2008 Cara uji berat isi beton ringan
66. SNI 2458:2008 Tata cara pengambilan contoh uji beton segar
67. SNI 1972:2008 Cara uji slump beton
68. SNI 7394:2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton untuk konstruksi
bangunan gedung dan perumahan
69. SNI 03-6468-2000 Tata cara perencanaan campuran beton berkekuatan tinggi dengan
semen portland dan abu terbang
70. SNI 03-6428-2000 Metode pengujian ketahanan abrasi permukaan beton atau mortar
dengan metode pemotongan berputar
71. SNI 03-6380-2000 Spesifikasi perbaikan beton dengan mortar epoksi
72. SNI 03-6368-2000 Spesifikasi pipa beton untuk saluran air limbah, saluran air hujan dan
gorong-gorong
Spesifikasi Teknis Perencanaan Pengadaan Gedung Kantor
Dinas Sosial Provinsi NTT
73. SNI 03-4808-1998 Metode pengujian kadar air dalam beton segar dengan cara titrasi
volumetric
74. SNI 03-4806-1998 Metode pengujian kadar semen portland dalam beton segar dengan
cara titrasi volumetri
75. SNI 03-4812-1998 Metode pengujian kuat tarik beton secara langsung
76. SNI 03-4433-1997 Spesifikasi beton siap pakai
77. SNI 03-3418-1994 Metode pengujian kandungan udara pada beton segar
78. SNI 03-2834-2000 Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal
79. SNI 03-2495-1991 Bahan tambahan untuk beton, Spesifikasi
80. SNI 07-2529-1991 Baja beton, Metode pengujian kuat tarik
81. SNI 03-1768-1990 Cara uji sifat reaktif agregat beton dengan metode kimia terhadap alkali
82. SNI 03-1756-1990 Pasir untuk aduk dan beton, Cara penentuan kekerasan
83. SNI 03-1734-1989 Beton bertulang dan struktur dinding bertulang untuk rumah dan
gedung, Petunjuk perencanaan
84. SNI 03-0691-1996 Bata beton (paving block)
85. SNI 03-6817-2002 Metode pengujian mutu air untuk digunakan dalam beton
86. SNI 03-6816-2002 Tata cara pendetailan penulangan beton
87. SNI 03-6815-2002 Tata cara mengevaluasi hasil uji kekuatan beton
88. SNI 03-6814-2002 Tata cara pelaksanaan sambungan mekanis untuk tulangan beton
89. SNI 03-6806-2002 Tata cara penghitungan beton tidak bertulang structural
90. SNI 03-2914-1992 Spesifikasi beton bertulang kedap air
91. SNI 03-6812-2002 Anyaman kawat baja polos yang dilas untuk tulangan beton
92. SNI 03-6825-2002 Metode pengujian kekuatan tekan mortar semen portland untuk
pekerjaan sipil
93. SNI 03-6805-2002 Metode pengujian untuk mengukur nilai kuat tekan beton pada umur
awal dan memproyeksikan kekuatan pada umur berikutnya
94. SNI 2049:2015 Semen Portland
95. SNI 15-2530-1991 Metode pengujian kehalusan Semen Portland
96. SNI 03-3976-1995 Tata cara pengadukan dan pengecoran beton
97. SNI 8066:2015 Tata cara pengukuran debit aliran sungai dan saluran terbuka
menggunakan alat ukur arus dan pelampung
98. SNI 0140:2007 Cara pengukuran debit air
99. SNI 2828:2011 Metode uji densitas tanah di tempat (lapangan) dengan alat konus pasir
100. SNI 2813:2018 Cara Uji Kuat geser langsung tanah terkonsolidasi dan terdrainase
101. SNI 3422:2008 Cara uji penentuan batas susut tanah
Spesifikasi Teknis Perencanaan Pengadaan Gedung Kantor
Dinas Sosial Provinsi NTT
102. SNI 03-3423-1994 Metode pengujuan analisis ukuran butir tanah dengan alat hidrometer
103. SNI 03-6796-2002 Metode pengujian untuk menentukan daya dukung tanah dengan beban
statis pada pondasi dangkal
104. SNI 6882:2014 Spesifikasi mortar untuk pekerjaan pasangan
105. SNI 2847:2019 Persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung
106. SNI 2547:2008 Spesifikasi Meter Air Minum
107. SNI 1727:2020 Beban Desain Minimum dan Kriteria terkait untuk Bangunan Gedung
dan Struktur Lain
108. SNI 1726:2019 Tata cara Perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan
gedung dan non gedung
109. SNI 0039:2013 Pipa baja saluran air dengan atau tanpa lapisan seng
110. SNI 03-4804-1998 Metode pengujian berat isi rongga udara dalam agregat.
111. SNI 15-2094-2000 Bata merah pejal untuk pasangan dinding
112. SNI 03-6477-2000 Metode penentuan nilai sepuluh persen kehalusan untuk agregat
113. SNI 07-6401-2000 Spesifikasi kawat baja dengan proses kanal dingin untuk tulangan beton
114. SNI 03-1729-2002 Spesifikasi kawat baja dengan proses canai dingin untuk tulangan beton
115. SNI 03-3449-2002 Tata cara perancangan campuran beton ringan dengan agregat ringan
116. SNI 03-6762-2002 Metode pengujian tiang pancang terhadap bahan lateral
117. SNI 03-6861.2-2002 Spesifikasi bahan bangunan bagian B (bahan bangunan dari besi/baja)
118. SNI 03-6880-2002 Spesifikasi beton struktural
119. SNI 8460 – 2017 Persyaratan Perancangan Geoteknik
120. SNI 2827 – 2008 Cara Uji Penetrasi Lapangan dengan Alat Sondir
121. SNI 0225 - 2011 Persyaratan umum instalasi listrik
122. SNI 8153 - 2015 Sistem plambing pada bangunan gedung
123. SNI 03 – 1736 - 2000 Tata cara perencanaan dan sistem proteksi pasif untuk pencegahan
bahaya kebakaran
1.4 PENJELASAN UMUM TENTANG TATA TERTIB PELAKSANAAN
1. Sebelum memulai pelaksanaan, Pelaksana Pekerjaan diwajibkan mempelajari dengan seksama
gambar kerja dan RKS Pelaksanaan beserta Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
2. Pelaksana Pekerjaan diwajibkan mengukur ulang dan mengecek seluruh besaran yang ada,
kemudian mencocokkan hasil pengukuran dengan gambar kerja dan hasilnya dikoordinasikan
dengan Konsultan Pengawas serta Tim Teknis Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur.
3. Pelaksana Pekerjaan diwajibkan melaporkan kepada Tim Teknis Dinas Sosial Provinsi Nusa
Tenggara Timur atau Konsultan Pengawas setiap ada perbedaan ukuran diantara gambar-
Spesifikasi Teknis Perencanaan Pengadaan Gedung Kantor
Dinas Sosial Provinsi NTT
gambar, perbedaan antara gambar kerja dan RKS untuk mendapatkan keputusan. Tidak
dibenarkan sama sekali bagi Pelaksana Pekerjaan memperbaiki sendiri perbedaan tersebut
diatas. Akibat-akibat dari kelalaian Pelaksana Pekerjaan dalam hal ini sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
4. Daerah area kerja akan diserahkan kepada Pelaksana Pekerjaan (selama pelaksanaan) dalam
keadaan seperti di waktu pemberian kerja dan dianggap bahwa Pelaksana Pekerjaan mengetahui
benar-benar mengenai:
a. Letak bagian/area bangunan yang akan dibangun;
b. Batas-batas serta lingkup maupun keadaannya pada waktu itu;
c. Keadaan kontur lapangan.
5. Pelaksana Pekerjaan wajib menyerahkan hasil pekerjaannya hingga selesai dan lengkap yaitu
membuat, memasang serta memesan maupun menyediakan bahan-bahan bangunan, alat-alat
kerja dan pengangkutan, membayar upah kerja dan lain-lain yang bersangkutan dengan
pelaksanaan.
6. Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) salinan gambar- gambar
dan RKS ditempat pekerjaan untuk dapat digunakan setiap saat oleh Tim Teknis Dinas Sosial
Provinsi Nusa Tenggara Timur atau Konsultan Pengawas.
7. Atas perintah Tim Teknis Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur atau Konsultan Pengawas
kepada Pelaksana Pekerjaan dapat dimintakan membuat gambar-gambar penjelasan dan
perincian bagian-bagian khusus. Semuanya atas beban Pelaksana Pekerjaan. Gambar tersebut
setelah disetujui oleh Tim Teknis Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur atau Konsultan
Pengawas, secara tertulis akhirnya menjadi gambar perlengkap dari gambar-gambar
pelaksanaan.
8. Setiap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya maupun yang sedang dilaksanakan,
Pelaksana Pekerjaan diwajibkan berhubungan dengan Tim Teknis Dinas Sosial Provinsi Nusa
Tenggara Timur atau Konsultan Pengawas untuk ikut menyaksikan sejauh tidak ditentukan lain,
untuk mendapatkan pengesahan/persetujuannya.
9. Setiap usul perubahan dari Pelaksana Pekerjaan ataupun persetujuan pengesahan dari Tim
Teknis Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur dianggap berlaku sah serta mengikat jika
dilakukan secara tertulis.
10. Semua bahan yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan proyek ini harus benar-
benar baru dan diteliti mengenai mutu, ukuran dan lain-lain yang sesuaikan standard/peraturan-
peraturan yang dipergunakan di dalam RKS ini. Semua bahan- bahan tersebut di atas harus
mendapatkan pengesahan/persetujuan dari Tim Teknis Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara
Timur atau Konsultan Pengawas sebelum akan dimulai pelaksanaannya.
Spesifikasi Teknis Perencanaan Pengadaan Gedung Kantor
Dinas Sosial Provinsi NTT
11. Pengawasanan terus menerus terhadap pelaksanaan penyelesaian/perapihan, harus dilakukan
oleh tenaga-tenaga dari pihak Pelaksana Pekerjaan yang benar-benar ahli.
12. Semua barang-barang yang tidak berguna selama pelaksanaan pembangunan harus
dikeluarkan dari lapangan pekerjaan.
13. Cara-cara menimbun bahan-bahan di lapangan maupun di gudang harus memenuhi syarat-
syarat teknis, dan dapat dipertanggung jawabkan.
1.5 MOBILISASI
Mobilisasi yang dimaksud adalah mencakup hal-hal sebagai berikut :
1. Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat konstruksi yang diajukan bersama
penawaran, dari tempat pembongkarannya ke lokasi dimana alat itu akan digunakan untuk pelaksanaan
pekerjaan ini.
2. Pembuatan kantor Kontraktor / Pemborong, gudang dan lain-lain di lokasi proyek untuk keperluan pekerjaan
ini.
3. Dengan selalu disertai ijin Konsultan Pengawas, Kontraktor / Pemborong dapat membuat berbagai
perubahan, pengurangan dan atau penambahan terhadap alat-alat konstruksi dan instalasinya.
4. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum kerja Kontraktor / Pemborong harus menyerahkan program
mobilisasi kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
5. Sumber dana
Adapun sumber dana pelaksanaan pekerjaan ini bersumber dari dana APBD Provinsi dan pekerjaan ini
adalah pekerjaan konsolidasi dengan batasan penawaran sesuai dengan batasan pagu masing-masing
paket sebagai berikut :
No Sumber Nama Paket Pagu Anggaran
1. APBD Pembangunan Gedung Kantor Dinas Sosial Rp. 13.154.560.000
2. APBD Pembangunan Gedung Kantor Dinas Sosial (meubulair) Rp. 500.000.000
Total Rp. 13.654.560.000