| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0800518631619000 | - | - | |
| 0811560457006000 | Rp 10,835,350,229 | Tidak menyampaikan jaminan penawaran ASLI | |
| 0824036941922000 | Rp 11,003,772,324 | Tidak menyampaikan jaminan penawaran ASLI | |
| 0017205022922000 | Rp 11,117,772,553 | Pengendali perusahaan ini juga mengendalikan baik langsung maupun tidak langsung perusahaan lain yang mengikuti tender pada paket yang sama | |
| 0016162844922000 | Rp 10,786,017,484 | Pengendali perusahaan ini juga mengendalikan baik langsung maupun tidak langsung perusahaan lain yang mengikuti tender pada paket yang sama | |
| 0020692174922000 | - | - | |
CV Rivalis Kontrindo | 00*6**5****23**0 | - | - |
| 0808378756407000 | - | - | |
| 0027436203922000 | - | - | |
| 0961800810922000 | - | - | |
| 0316873579922000 | - | - | |
PT Anggun Karya Sejatera | 09*5**9****22**0 | - | - |
| 0754739605922000 | - | - | |
| 0014710420922000 | - | - | |
Indrayani CV | 0019627736922000 | - | - |
| 0025364209922000 | - | - | |
CV Rene Beton | 09*5**9****22**0 | - | - |
| 0027433036922000 | - | - | |
| 0024275679922000 | - | - | |
| 0023323678922000 | - | - | |
| 0030296222922000 | - | - | |
| 0020581765525000 | - | - | |
| 0315772715525000 | - | - | |
| 0410510028925000 | - | - | |
| 0903292563922000 | - | - | |
| 0019724665941000 | - | - | |
| 0763169182922000 | - | - | |
| 0017877978922000 | - | - | |
CV Emmanuella Konstruksi | 09*8**0****22**0 | - | - |
| 0841795511619000 | - | - | |
| 0023324908922000 | - | - | |
| 0017878729922000 | - | - | |
| 0210199626623000 | - | - | |
| 0719539223922000 | - | - | |
CV Bumi Jaya Nusra | 09*3**8****22**0 | - | - |
| 0031377955922000 | - | - | |
| 0027433689922000 | - | - | |
| 0724348974922000 | - | - | |
| 0702217621922000 | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
1. Nama Paket Pekerjaan : Ruang Rawat Jalan Radioterapi Tahap I (Pembangunan
Ruang Rawat Jalan Radioterapi Tahap I)
2. Nilai Total HPS : Rp. 11.138.416.129,00 (Sebelas Miliyar Seratus Tiga Puluh
Delapan Juta Empat Ratus Enam Belas Ribu Seratus Dua Puluh
Sembilan Rupiah)
3. Sumber Dana : - Sumber Dana berasal dari Dana Alokasi Umum Spesifik
Grant Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. W. Z Johannes
Kupang Tahun Anggaran 2024 Nomor DPA :
DPA/A.1/1.02.0.00.0.00.02.0000/001/2024 Tahun
Anggaran 2024
4. Uraian Singkat : a. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan peraturan dan
Pekerjaan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam dokumen
kontrak.
b. Membuat gambar kerja (shop drawing) sebelum memulai
pelaksanaan pekerjaan;
c. Membuat dokumen tentang pekerjaan yang telah
dilaksanakan dan diserahkan kepada owner;
d. Mempersiapkan fasilitas dan sarana demi kelancaran
pekerjaan;
e. Mempersiapkan bahan-bahan bangunan yang bermutu
baik dan memenuhi persyaratan seperti yang tercantum
dalam bestek;
f. Melaksanakan semua pekerjaan yang menjadi tanggung
jawabnya sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-
syarat;
g. Menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan tepat pada
waktunya sesuai dengan surat perjanjian kontrak;
h. Mengadakan pemeliharaan selama proyek tersebut
masih dalam tanggung jawab pelaksana;
i. Menyediakan tenaga kerja yang berpengalaman serta
peralatan yang diperlukan pada saat pelaksana
pekerjaan;
j. Bertanggung jawab terhadap fisik bangunan selama
masa pemeliharaan;
k. Menyusun laporan progress pelaksanaan proyek yang
terdiri atas laporan harian, laporan mingguan, serta
laporan bulanan kepada pemilik proyek. Isi dari laporan
tersebut adalah kemajuan proyek, jumlah tenaga kerja
yang digunakan saat ini, kondisi alam, cuaca, serta
perubahan pekerjaan (CCO) apabila ada;
l. Penyedia juga mempunyai kewenangan untuk
mempertanggungjawabkan Personil dan Peralatan yang
digunakan serta bersedia menghadirkan Personil yang
diperlukan apabila ada perbaikan, dan bersedia
menghadirkan Personil yang diperlukan bila terdapat
pemeriksaan oleh APIP ataupun BPK RI;
5. Lingkup Pekerjaan : Dalam penugasannya Penyedia Jasa Konstruksi mempunyai
ruang lingkup sebagai berikut :
a. Dalam melaksanakan konstruksi Ruang Rawat Jalan
Radioterapi Tahap I (Pembangunan Ruang Rawat Jalan
Radioterapi Tahap I) sudah termasuk tahap
pemeliharaan konstruksi;
b. Pelaksanaan konstruksi merupakan tahap
pelaksanaan mendirikan bangunan gedung, yang
dilakukan dengan menggunakan penyedia jasa
pelaksana konstruksi sesuai ketentuan yang berlaku;
c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan
dokumen pelelangan yang telah disusun oleh
konsultan perencana dengan segala tambahan dan
perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan
teknis (pedoman dan standar teknis) yang
dipersyaratkan;
d. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan:
kualitas masukan (bahan, tenaga dan alat), kualitas
proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas
hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam
Gambar Perencanaan, Bill of Quantity (BoQ) atau
Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS)/ Spesifikasi Teknis
e. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi Tenaga
dan Konsep Pelaksanaan Pekerjaan;
f. Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan
pengawasan dari penyedia jasa Konsultan
Manajemen Konstruksi;
g. Program Mutu dan Program K3 terkait pelaksanaan
pembangunan fisik;
h. Membuat MC 0 pekerjaan Gedung maksimal 14 hari
setelah kontrak;
i. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan
pekerjaan yang dilaksanakan;
j. Membuat Laporan Harian yang berisikan tentang :
- Tenaga;
- Bahan Bangunan yang didatangkan, diterima
atau tidak;
- Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan
pekerjaan;
- Kegiatan perkomponen pekerjaan yang
diselenggarakan;
- Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
- Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat
pekerjaan;
k. Membuat Laporan Mingguan, sebagai resume
Laporan Harian (Kemajuan Pekerjaan, Tenaga dan
Hari Kerja) dan Laporan Bulanan;
l. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan
untuk pembayaran termin;
m. Membuat permohonan Permintaan Perubahan
Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah Kurang (Jika ada tambahan atau pengurangan
pekerjaan);
n. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan
pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik.
Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki
segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang
terjadi selama masa konstruksi;
o. Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang
dipasang di dalam dan di luar Gedung harus di uji
coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi
kekurangan atau kerusakan yang menyebabkan
peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki
sampai berfungsi dengan sempurna;
p. Menindaklanjuti poin 15 diatas Apabila tidak
dilakukan perbaikan dan atau pemenuhan mutu dan
volume, maka akan ditentukan lain dalam kontrak
kerja pelaksanaan konstruksi bangunan Gedung
negara, masa pemeliharaan konstruksi adalah 365
(tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender terhitung
sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi;
Pejabat Pembuat Komitmen
Nugroho Y. F. S. Maku, S.E, M.T
NIP. 197708312005011008