Belanja Jasa Konstruksi Rehabilitasi Terminal Tipe B Mena

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10092849000
Status: Tender Ulang
Date: 21 October 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Nusa Tenggara Timur
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,763,728,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,763,700,000
Winner (Pemenang): La Hila Jaya
NPWP: 06*4**8****22**0
RUP Code: 60533977
Work Location: Jl. komodo, keluarahan compang tuke-kec. Langke rembong , kab. Manggarai - Manggarai (Kab.)
Participants: 18
Applicants
Reason
La Hila Jaya
06*4**8****22**0Rp 1,745,100,878-
0028961183322000Rp 1,750,667,525-
0713096436923000Rp 1,702,851,818SBU tidak sesuai yang di syaratkan
0858088172922000--
0723473518922000--
CV Tiga Saudagar
05*6**6****22**0--
0025365438922000--
0713049757027000--
0756388708101000--
CV Grotte Engineering
0809655921922000--
0903292563922000--
CV Putera Fahlevi
05*2**4****04**0--
Solusi Pratama Mandiri, CV
01*9**8****25**0--
Permata Emas Berlian
06*7**1****48**0--
0027433036922000--
CV Yuritamakonstruksi
04*7**4****23**0--
0029588381926000--
0715942561924000--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                           
 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN SKPD : DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI NUSA           
                                TENGGARA TIMUR                             
 NAMA PAKET PEKERJAAN        :  BELANJA JASA KONSTRUKSI                    
                                REHABILITASI TERMINAL TYPE B MENA          
                                Kabupaten Kabupaten Manggarai              
 TAHUN ANGGARAN              :  2025                                       
                                                                           
A. Umum                                                                    
                                                                           
   Kondisi Geografis Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berupa kepulauan sangat diperlukan Sarana
   Angkutan laut sebagai sarana mobilitas orang, barang dan juga kendaraan dari Bajawa – Kabupaten
   Manggarai dan sebaliknya. Untuk menunjang sarana transportasi dan mobilitas orang dan barang di
   wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur sangat diperlukan prasarana angkutan berupa Terminal.
   Tentunya Terminal Mena ini merupakan salah satu akses untuk menuju ke daerah wisata seperti Labuan
                                                                           
   Bajo yang sangat banyak dikunjungi oleh wisatawan . Pemerintah Dinas Perhubungan Provinsi Nusa
   Tenggara Timur tentu ingin meningkatkan fasilitas penunjang untuk memberikan pelayan yang terbaik
   kepada masyarakat yang berkunjung ke Kabupaten Manggarai.               
   Rehabilitasi Terminal Mena di harapkan dapat meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa.
B. Dasar Hukum                                                             
                                                                           
  1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah         
  2. Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  3. DPA Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur                    
C. Maksud dan Tujuan                                                       
  1. Maksud dan tujuan dilakukannya kegiatan Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Terminal Mena Kabupaten
     Manggarai: Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Fisik.
                                                                           
  2. Pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan
     diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam Penyediaan tugas pengawasan.
  3. Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
     menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.                   
  4. Maksud dan tujuan pekerjaan ini adalah Rehabilitasi Terminal Mena Di Kabupaten Manggarai. Kerangka
                                                                           
     Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Penyedia yang merupakan masukan, kriteria, proses dan
     keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam Penyediaan tugas
     Penyedia .                                                            
  5. Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Terminal Mena dimaksudkan untuk memastikan pembangunan secara
     tepat waktu, tepat mutu, tepat volume/biaya dan tepat fungsi sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja
                                                                           
     (KAK) yang telah ditetapkan.                                          
  6. Dengan penegasan ini diharapkan Penyedia dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
     menghasilkan pengeluaran memenuhi sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.Lokasi Pekerjaan
     Melakukan Rehabilitasi Terminal Mena di Kabupaten Kabupaten Manggarai 
D. Masa Penyediaan                                                         
   Masa Penyediaan pekerjaan ini adalah selama 45 (empat puluh lima) hari kalender
E. Sumber Pendanaan                                                        
   Untuk pembiayaan paket pekerjaan ini bersumber dari APBD Provinsi Nusa Tenggra Timur Tahun Anggaran
   2025 yang telah termuat dalam Dokumen Penyediaan Anggaran (DPA-SKPD) Dinas Perhubungan Provinsi
                                                                           
   Nusa Tenggra Timur Tahun Anggaran 2025:                                 
F. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen                            
   Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana DAK APBD Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur
   Tahun Anggaran 2025.                                                    
G. Produksi Dalam Negeri                                                   
   Pendayagunaan tenaga ahli dan produksi dalam negeri:                    
   1. Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran yang mengutamakan tenaga ahli dalam
      negeri dengan melampirkan kartu identitas sebagai warga negara Indonesia;
   2. Semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri, seperti jasa asuransi,
      angkutan, ekspedisi, perbankan, dan pemeliharaan                     
                                                                           
H. Alih Pengetahuan                                                        
   Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
   pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK sesuai dengan kebutuhan
   yang akan ditentukan pada saat berkontrak.                              
                                              Kupang, 21 Oktober 2025