PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Jalan Basuki Rahmat Nomor 1 Naikolan Kupang (0380) 890119
Facsimile 0380-890143 KUPANG
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Dinas : Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nama Paket Pekerjaan :
KONSTRUKSI : rehabilitasi bangunan spesifikasi : rehabilitasi prasarana
produksi unit pembenihan.
Kegiatan : Rehabilitasi prasarana produksi Unit Perbenihan
Lokasi : BBIS Noekele – Kabupaten Kupang
Tahun Anggaran : 2024
A. LOKASI PELAKSANAAN PEKERJAAN
Lokasi Rencana Pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi Balai Benih Ikan Sentral
(BBIS) Noekele terletak pada koordinat geografis 10°10'22" lintas selatan dan
123°51'17" bujur timur yaitu di Noekele - Kabupaten Kupang - Provinsi Nusa
Tenggara Timur.
B. KEBUTUHAN DANA
Penanggung jawab kegiatan adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
Provinsi Nusa Tenggara Timur selaku Pengguna Anggaran Rehabilitasi Prasarana
Produksi Unit Pembenihan BBIS Noekele Kabupaten Kupang dengan alokasi
anggaran sebsar Ro. 675.000.000,-
C. RENCANA PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Rehabilitasi Prasarana Produksi Unit
Pembenihan BBIS Noekele Kabupaten Kupang selama 120 (serratus dua puluh)
hari kalender.
Persyaratan Peserta Lelang
a. Persyaratan kualifikasi Peserta Lelang : Usaha Kecil
b. Persyaratan Klasifikasi / Sub Klasifikasi Peserta Lelang
Klasifikasi : Konstruksi Pembangunan Jalan dan Jembatan KLBI 71102 KODE dari
RK003.
D. TENAGA AHLI YANG DIBUTUHKAN
Konsultan harus menyediakan tenaga kerja yang telah berpengalaman
dalam bidang konstruksi fisik dengan keahlian :
➢ Ahli Teknik Jalan/Teknik Sipil/Site Manager
Ketua Tim minimal berpendidikan S-1 di bidang Jalan dan Jembatan
Pelaksanaan dengan pengalaman minimal 2 tahun melaksanakan pekerjaan
sejenis.
• Petugas K3 pendidikan minimal : - jumlah 1orang.
E. METODE PELAKSANAAN DAN RENCANA PENYALURAN
1. Metode Pelaksanaan Kegiatan
Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan secara kontraktual dimana kegiatan
pengadaan dikerjakan oleh pihak ketiga.
2. Rencana Penyaluran
Rencana Penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai progress fisik di lapangan.
Adapun tahapan pelaksanaan :
a. Persiapan
b. Proses Lelang
c. Penetapan Pemenang
d. Pengerjaan Dokumen
e. Rehabilitasi Bangunan
F. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemantauan pelaksanaan kegiatan dilaksanakan oleh jasa konsultan pengawas.
Dari Dinas Perikanan dan Kelautan Prov NTT juga akan ikut dalam pelaksanaan
pengawasan dan evaluasi kegiatan langsung di lapangan.
G. KELUARAN YANG DI HARAPKAN
Yang Termasuk dalam Pekerjaan Rehabilitasi Prasarana Produksi Unit
Pembenihan BBIS Noekele (DAK) di Noekele Kabupaten Kupang mulai
dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024, adalah : Pekerjaan Rehabilitasi
Prasarana Produksi Unit Pembenihan BBIS Noekele (DAK) di Noekele Kabupaten
Kupang Yang di dalamnya antara lain memuat :
a. Bagian yang rusak dan yang di perbaiki
b. Pekerjaan yang baru yang dilaksanakan;
H. Penjelasan Pekerjaan.
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah melakukan pekerjaan lainnya seperti telah di jelaskan
mengenai item pekerjaan diatas.
Hal-hal yang lebih spesifik dan teknis dapat di lihat pada Rencana Kerja dan sayat-syarat /
Spesifikasi teknis pekerjaan.
Jangka Waktu Pelaksanaan Kegiatan ini selama 150 (seratus Lima puluh) Hari Kalender
I. HAL-HAL LAIN
1. Penyedia jasa konsultan berkewajiban menyelenggarakan pertemuan dan
pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada Pengguna Anggaran/
Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Penyedia jasa Konsultasi harus bersedia memberi bantuan teknis dalam
rangka pembangunannya dikemudian hari.
3. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan
ditentukan kemudian dalam kontrak kerja.
Kupang, Juli 2024
Pengguna Anggaran/PPK,
Dinas Kelautan dan Perikanan
Provinsi NTT