PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Jalan Basuki Rahmat Nomor 1 Naikolan Kupang (0380) 890119
Facsimile 0380-890143 KUPANG
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Dinas : Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nama Paket Pekerjaan :
KONSTRUKSI (FISIK) SPESIFIKASI : geomembran lahan garam.
Kegiatan : Rehabilitasi prasarana produksi Unit Perbenihan
Lokasi : Kabupaten Kupang
Tahun Anggaran : 2024
1. Lokasi Kegiatan : Lokasi kegiatan berada di Dua Lokasi di Kabupate Kupang, Prop.
NTT, yaitu Lokasi Desa Tanah Merah Kec. Kupang Timu, dan
Desa Oeteta Kec. Sulamu
2. Sumber Pendanaan : Kegiatan ini dibiayai dengan sumber dana APBD Provinsi Jawa
Tengah TA 2024 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp.
790.000.000,00 (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah).
Kode RUP paket pekerjaan: 52080624
3. Nama dan Organisasi : Nama Pejabat Pengguna Anggaran/PPK : IR. Agustinus Bulu
Pejabat Pembuat
Komitmen
4. Data Dasar : a. Produk Perencanaan Geomembran Lahan Garam
b. Perijinan-perijinan yang telah ditentukan.
5. Standar Teknis : Standar teknis dan pedoman teknis lain yang dipersyaratkan,
antara lain:
a. SNI 1727:2013 tentang Beban minimum untuk perancangan
bangunan gedung dan struktur lain;
b. SNI 03-1729-2002 tentang Tata cara perencanaan pekerjaan
Tanah;
c. SNI 2847:2013 tentang Persyaratan untuk pekerjaan
saluran;
d. SNI 03-6861-2002 tentang Spesifikasi bahan bangunan;
e. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia Tahun 1982;
f. Standar Teknis Pekerjaan Tambak Garam 1978 Kementrian
Kelautan dan Perikanan;
g. Pedoman Pelaksanaan Konstruksi Saluran Indonesia tahun
1981;
h. Peta Kawasan Tata Ruang Provinsi NTT.
6. Referensi Hukum : a. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara RI Tahun 2017 No. 11);
b. Undang-Undang RI No. 28 Tahun 2002 tentang
Pelaksanaan Konstruksi;
c. Peraturan Pemerintah RI No. 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Konstruksi Bangunan Irigasi;
d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
e. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011
f. Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018
g. Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2017 tentang;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
29/PRT/M/2006;
i. Peraturan Menteri PU Nomor 26/PRT/M/;
j. Peraturan Menteri PU Nomor 20/PRT/M/2009;
k. Permen PU No. 5/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem
Manajemen K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
l. Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020 Tentang
Standard dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
Penyedia;
m. Peraturan-peraturan Menteri lainnya terkait dengan bidang
kelayakan garam;
n. Surat Edaran Dirjen P2P Kementerian Kesehatan Nomor:
HK.02.02/II/753/2020 tentang Revisi ke-3 Pedoman
Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Novel Corona Virus
(COVID-19);
o. Peraturan lain terkait tata ruang dan pengembangan daerah
potensi garam di Prop. NTT.
7. Lingkup Kegiatan : a. Nama Paket Pekerjaan: GEOMEMBRAN LAHAN
GARAM.
b. Uraian Singkat dan Lingkup Pekerjaan:
1) Persiapan pekerjaan termasuk SMK3 dan Protokol
Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19.
2) Melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak
3) Membuat pelaporan pelaksanaan pekerjaan.
4) Membuat gambar pelaksanaan (shop drawings).
5) Membuat as-built drawings dan laporan harian.
6) Membantu proses mendapatkan Ijin Mendirikan
Bangunan (IMB) dan perijinan lainnya yang
dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak.
7) Melakukan pemeliharaan selama 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender sejak serah terima I (PHO) pekerjaan
fisik/konstruksi.
8. Uraian Pekerjaan : Pekerjaan Geomembran Lahan Garam dengan lokasi Di kab.
Kupang Propinsi NTT
9. Keluaran : Terwujudnya fisik bangunan sesuai dengan Dokumen Kontrak
serta Adendum Kontrak (jika ada).
10. Peralatan, Material, : 1. Peralatan : Sesuai Spesifikasi pekerjaan.
Personel dan 2. Material : Sesuai Bill Of Quantity.
Fasilitas dari Pejabat 3. Personel :
Pembuat Komitmen • Tim Teknis;
• Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (jika ada);
• Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP);
• Pengurus Barang.
4. Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen: Tidak ada.
11. Lingkup : Melaksanakan pekerjaan Geomembrane Lahan Garam secara
Kewenangan tepat mutu, tepat waktu dan tertib administrasi sesuai kontrak
Penyedia Jasa dan adendumnya (apabila ada).
12. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 120 (seratus dua
Penyelesaian puluh) hari kalender ditambah masa pemeliharaan pekerjaan
Kegiatan fisik selama 1 (satu) tahun sejak serah terima I (PHO) pekerjaan
fisik/konstruksi.
19. Daftar Pekerjaan : Pekerjaan yang wajib disubkontrakkan kepada penyedia jasa
Yang Wajib spesialis adalah:
Disubkontrakkan: i. Pekerjaan Galian Ct & Fill;
ii. Pekerjaan Saluran;
iii. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Geommebran
22. Pedoman : a. Pengumpulan data primer dilakukan dengan pengamatan
Pengumpulan Data langsung di lapangan.
Lapangan b. Pengumpulan data sekunder dilakukan dengan koordinasi
dengan pihak terkait.
23. Alih Pengalaman dan : a. Jika diperlukan, Penyedia Jasa berkewajiban untuk
Pendayagunaan memberikan alih pengalaman/ keahlian melalui sistem kerja
Produksi Dalam praktik/magang;
Negeri b. Semua kegiatan berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain, dengan pertimbangan keterbatasan
kompetensi dalam negeri.
Kupang , 16 Juli 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TA. 2024
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Ir. AGUSTINUS BULU
NIP. 19680915 199503 1 004