| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0033216151644000 | Rp 4,578,313,489 | - | |
| 0538515107922000 | - | - | |
| 0027432756922000 | Rp 5,021,000,264 | Dokumen Penawaran Tidak Lengkap | |
| 0724313374922000 | Rp 4,965,500,264 | Dokumen Penawaran Tidak Lengkap | |
| 0020688651922000 | Rp 4,355,000,264 | Yang menandatangani dokumen penawaran tidak memenuhi syarat yaitu direktur utama/pimpinan perusahaan atau yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | |
| 0939776886922000 | Rp 4,938,694,029 | Dokumen Penawaran Tidak Lengkap | |
| 0028413029644000 | Rp 4,069,611,990 | Pada saat Klarifikasi tidak dapat menunjukan Bukti Sewa Peralatan Asli dan Bukti Dokumen Tenaga Teknis. | |
| 0723324208922000 | - | - | |
| 0427452909922000 | - | - | |
| 0952448660922000 | - | - | |
| 0738666833922000 | - | - | |
| 0316071752922000 | - | - | |
| 0818963720922000 | - | - | |
| 0660003880922000 | - | - | |
| 0724348974922000 | - | - | |
CV Rene Beton | 09*5**9****22**0 | - | - |
| 0806492161922000 | - | - | |
| 0030299366922000 | - | - | |
| 0027436781922000 | - | - | |
| 0630326213922000 | - | - | |
| 0630993418922000 | - | - | |
| 0707130910922000 | - | - | |
PT Thama Wirya Indah | 06*4**9****22**0 | - | - |
| 0702217621922000 | - | - | |
| 0900818683455000 | - | - | |
| 0942833021922000 | - | - | |
| 0737310060922000 | - | - | |
| 0027432459922000 | - | - | |
| 0536504103922000 | - | - | |
PT Andalan Electrical Consultan | 09*7**0****22**0 | - | - |
CV Surya Timor Perkasa | 0725361810922000 | - | - |
| 0029261658925000 | - | - | |
| 0825181944922000 | - | - | |
CV Sinar Timur | 09*3**6****22**0 | - | - |
| 0027925866644000 | - | - | |
| 0016161978925000 | - | - | |
CV Mitratama Citra Mandiri | 08*9**0****22**0 | - | - |
Ken Jaya Pacifik | 04*0**5****22**0 | - | - |
CV Tiga Saudagar | 05*6**6****22**0 | - | - |
| 0027433036922000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
RENCANA KERJA
& SYARAT-
SYARAT (RKS)
REHABILITASI PELABUHAN
RAKYAT SEMAU
TAHUN ANGGARAN 2023
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB I
GAMBARAN UMUM LOKASI PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG
Negara Indonesia merupakan negara di Asia Tenggara yang dilintasi
garis khatulistiwa dan berada di antara daratan Benua Asia dan Benua
Australia, serta antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia. Indonesia
adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.504 pulau.
Dengan keadaan geografis tersebut, transportasi laut menjadi salah satu
faktor penting dalam meningkatkan integrasi nasional, aktivitas ekonomi dan
keseimbangan ekonomi daerah, mengingat Pelabuhan Rakyat Semau menjadi
pintu gerbang di wilayah Kabupaten Kupang bagian barat. Ketersediaan
prasarana dan sarana transportasi merupakan suatu persyaratan utama dalam
mendukung pengembangan wilayah suatu daerah, terutama bagi daerah yang
mempunyai potensi dan sumber daya yang besar namun kurang didukung
oleh sarana dan prasarana transportasi yang memadai.
Pelabuhan Rakyat Semau merupakan salah satu pelabuhan yang berada
di Kabupaten Kupang. Aksesbilitas Kabupaten Kupang lebih dominan
menggunakan transportasi laut karena kondisi geografis Pulau Kabupaten
Kupang Dari kondisi tersebut, pengembangan Pelabuhan Rakyat Semau ini
menjadi sangat penting yang artinya transportasi laut sebagai penghubung
wilayah memiliki peran yang sangat strategis dalam membuka keterisolasian
daerah guna menunjang kegiatan sosial, ekonomi, serta pertahanan dan
keamanan sehingga dapat memenuhi kebutuhan angkutan orang dan
barang/jasa antar daerah di Kabupaten Kupang.
Seiring dengan pengembangan Pelabuhan Rakyat Semau tersebut, tentunya
harus diikuti dengan tersedianya fasilitas sisi laut dan fasilitas sisi darat yang
memadai, salah satunya adalah areal parkir .
Oleh karena itu, maka Dinas Perhubungan Prov. NTT selaku pengelola
Pelabuhan Rakyat Semau
SPESIFIKASI TEKNIS
bermaksud untuk melaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi Pelabuhan Rakyat
pada Tahun Anggaran 2023. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat melengkapi
fasilitas Pelabuhan Rakyat Semau demi menunjang peningkatan keamanan
fasilitas di area Pelabuhan secara keseluruhan.
2. NAMA PAKET PEKERJAAN DAN ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
1). Nama Pekerjaan : Rehabilitasi Peabuhan Rakyat Semau
2). Lokasi Pekerjaan : Semau- Kab Kupang
3). Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan
pengadaan konstruksi:
a) K/L/D/I : Provinsi Nusa Tenggara Timur
b) Satker : Dinas Perhubungan
c) PPK : Yustinus Rihi
3. METODE PELAKSANAAN TENDER
Kegiatan Pekerjaan Perluasan Areal Parkir pagar Pengaman akan dilaksanakan
dengan bekerjasama dengan penyedia jasa melalui tender terbuka.
Pelaksanaan tender mengacu pada peraturan sebagai berikut:
1) Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk percepatan Pembuatan
kesejahteraan di Propinsi Kabupaten Kupang dan Propinsi Kabupaten
Kupang Barat;
4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Dalam rangka memenuhi target Pembuatan konstruksi, kegiatan ini akan
dilaksanakan selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender dengan masa
pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
SPESIFIKASI TEKNIS
5. SUMBER DANA
1) Anggaran : DPPA DAK Tahun Anggaran 2023
2 ) T o t a l P a g u A n g g a r a n : R p . 5 .087.015.000,00 (Lima Milyar Delapan Puluh
Tujuh Juta Lima Belas Ribu Rupiah)
3) Total HPS : Rp. 5.087.014.987,00 (Lima Milyar Delapan Puluh
Tujuh Juta Empat Belas Ribu Sembilan Ratus
Delapan Puluh Tujuh Rupiah)
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB II
SPESIFIKASI UMUM
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
1.1. Jenis dan uraian pekerjaan dan persyaratan teknis khusus gambar-gambar
rencana (Design) adalah merupakan satu kesatuan dengan RKS ini.
1.2. Adapun standar yang dipakai untuk pekerjaan tersebut diatas ialah
berdasarkan:
- BSN (Badan Standarisasi Nasional Indonesia)
- ASTM (American Society for Testing & Materials)
- ASSHO (American Associationof State Highway Officials).
1.3. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mengukur kembali
semua titik elevasi dan koordinat-koordinat. Dan apabila terjadi perbedaan-
perbedaan di lapangan, Kontraktor wajib membuat gambar- gambar
penyesuaian dan harus mendapat persetujuan MK (Pengawas Lapangan).
PASAL 2
SYARAT – SYARAT UMUM
2.1. Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan
ini, Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar
pelaksanaan beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti
diuraikan didalam RKS ini.
Bila terdapat ketidakjelasan dan atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini,
Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada MK/Pengawas untuk
mendapatkan penyelesaian.
2.2. Kesediaan Penyedia Jasa
Jika dalam proses Pembuatan fisik sedang berjalan, terjadi pemotongan
anggaran dari pemerintah pusat, maka Kontraktor bersedia mengikuti
SPESIFIKASI TEKNIS
ketentuan yang ada dan tidak diperkenankan mengajukan tuntutan atau
gugatan dalam bentuk apapun.
2.3. Lingkup Pekerjaan
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan
untuk melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi, dan
memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa
pelaksanaan berlangsung, sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan
sempurna.
Lingkup pekerjaan pada kegiatan Pembuatan Rehab Pelabuhan yang
dilaksanakan adalah sebagai berikut:
1) Pekerjaan Persiapan;
2) Penerapan SMKK;
3) Pekerjaan Perkerasan Area Parkiran ;
4) Pekerjaan Pagar BRC
5) Pekerjaan Pagar Tembok
Selain pekerjaan di atas yang merupakan pekerjaan pokok yang harus
diselesaikan, Kontraktor juga diwajibkan melaksanakan/mentaati pekerjaan-
pekerjaan pendukung yang diatur di dalam bab-bab yang lain, yang terdiri
atas:
a) penyediaan tenaga;
b) pembuatan rencana jadwal pelaksanaan;
c) penyediaan perlengkapan dan penjagaan keamanan;
d) penyediaan peralatan;
e) penyediaan bahan;
f) peninjauan lapangan;
g) perlindungan terhadap cuaca;
h) keselamatan, keamanan dan perlindungan terhadap lingkungan hidup;
i) gangguan terhadap lalu lintas dan daerah sekitarnya yang berdekatan;
j) kerusakan yang harus dihindari;
k) Kontraktor harus menjaga kebersihan lokasi proyek dan lokasi-lokasi yang
terpengaruh oleh proyek ini;
l) pembuatan shop drawing (gambar pelaksanaan); dan
SPESIFIKASI TEKNIS
m) pembuatan gambar sesuai pelaksanaan (as-built drawing) dan buku
penggunaan & pemeliharaan bangunan.
2.4. Wilayah Pekerjaan
1) Lokasi pekerjaan adalah di dalam area Pelabuhan Rakyat Semau dengan
mobilitas yang cukup sibuk, maka diharapkan Kontraktor selalu
memperhatikan peraturan yang ada di area Pelabuhan.
2) Secara umum Kontraktor dilarang menimbun atau menempatkan bahan-
bahan bangunan di tepi jalan akses bandar laut, karena jalan bandar laut
tidak termasuk wilayah kerja Kontraktor kecuali ada pertimbangan khusus
dan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direksi Lapangan,
dan Pengawas Lapangan.
3) Apabila tidak terdapat tempat kosong yang sesuai untuk menimbun atau
menyimpan bahan-bahan bangunan di sekitar lokasi Kegiatan, maka bahan
bangunan harus didatangkan dari Gudang Kontraktor atau Leveransir
setiap hari dengan jumlah yang cukup untuk pekerjaan satu hari.
4) Dalam pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus berkoordinasi dengan
instansi yang terkait, apabila di dalam lokasi kegiatan terdapat jaringan
pekerjaan yang tidak berhubungan dengan kewenangan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), Direksi Lapangan, Pengawas Lapangan ataupun
Kontraktor Pelaksana.
2.5. Tanggung Jawab Kontraktor
1) Pemberi Tugas dan Pengawas Lapangan berhak untuk mengadakan
inspeksi ke setiap bagian pekerjaan. Juga apabila pekerjaan tersebut
dikerjakan di bengkel Kontraktor atau Sub Kontraktor. Dalam hal ini,
Kontraktor harus memberi informasi, bantuan, dan fasilitas lain yang
diperlukan dalam pemeriksaan secara teliti dan lengkap.
2) Kontraktor harus menjamin bahwa semua aktivitas untuk dan yang
berhubungan dengan pekerjaan ini tidak akan mengganggu fasilitas
umum, termasuk (tetapi tidak terbatas pada) aktivitas transportasi.
3) Kontraktor bertanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja yang
dikerahkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
4) Kontraktor bertanggung jawab penuh atas semua dampak akibat aktivitas
pada pekerjaan ini termasuk ganti rugi kepada pihak-pihak lain tanpa ada
penambahan biaya maupun perpanjangan waktu kontrak.
SPESIFIKASI TEKNIS
5) Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan, maka Kontraktor berkewajiban memberikan saran-saran
perbaikan kepada Pemberi Tugas melalui Konsultan Pengawas. Apabila hal
ini tidak dilakukan, Kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan
yang timbul.
6) Kontraktor bertanggung jawab penuh atas tercapainya kualitas pekerjaan
sesuai yang telah ditetapkan di dalam Dokumen Tender. Apabila terdapat
pekerjaan yang kualitasnya kurang dari yang telah ditetapkan di dalam
Dokumen Kontrak, Kontraktor wajib memperbaikinya dan/atau
membuatnya lagi sampai bisa tercapai kualitas yang ditetapkan, tanpa ada
penambahan biaya maupun perpanjangan waktu kontrak.
7) Selama Pembuatan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan
bahan/material, barang milik proyek, milik Konsultan Pengawas dan milik
Pihak Ketiga yang ada di lapangan sampai tahap serah terima. Bila terjadi
kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang telah
dipasang maupun yang belum, adalah tanggung jawab Kontraktor dan
tidak akan diperhitungkan dalam biaya Pekerjaan Tambah.
8) Pada keadaan apapun, dimana pekerjaan yang dilaksanakan telah
mendapat persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direksi
Lapangan, Pengawas Lapangan tidak berarti membebaskan Kontraktor
atas tanggung jawab atas pekerjaannya sesuai dengan isi kontrak.
2.6. Waktu Pelaksanaan
1) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan selama 150 (seratus
lima puluh) Hari Kalender.
2) Penentuan waktu pelaksanaan berdasarkan persetujuan Pemilik Pekerjaan
dalam hal ini Dinas Perhubung Prov. NTT. Apabila Pemilik Pekerjaan
meminta waktu pelaksanaan pekerjaan siang dan malam hari untuk
mengejar ketinggalan, Kontraktor wajib mengikutinya.
3) Direksi/Pemilik Pekerjaan dapat menghentikan pekerjaan untuk sementara
waktu apabila Kontraktor terbukti melanggar Dokumen Kontrak.
Penghentian pekerjaan ini tidak merubah total jangka waktu yang telah
ditetapkan di dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
SPESIFIKASI TEKNIS
2.7. Rencana Kerja
1) Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender dari saat
penunjukan pemenang, Kontraktor harus mengajukan rencana kerja atau
action plan. Rencana kerja ini teridiri atas:
• Suatu rencana kerja atau jadwal waktu pelaksanaan (Time Schedule)
yang lengkap dan terperinci, meliputi seluruh pekerjaan seperti
dimaksud dalam Dokumen Kontrak;
• Keterangan lengkap mengenai organisasi dan personalia yang akan
melaksanakan tugas pekerjaan;
• Jadwal pengerahan tenaga kerja;
• Jadwal penyediaan bahan bangunan dan peralatan serta perlengkapan
lainnya.
2) Rencana Kerja ini tertulis lengkap dengan gambar-gambar pendukung
metode kerja, sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan seperti yang
disebutkan dalam Dokumen Tender, menjelaskan secara terperinci urusan
pekerjaan dan cara melaksanakan pekerjaan tersebut termasuk hal-hal
khusus bila diperlukan, persiapan-persiapannya, peralatan, pekerjaan
sementara yang ada sejauh mana hal tersebut mencakup lingkup dari
pekerjaannya.
3) Rencana Kerja tersebut harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), Pengawas Lapangan, dan pihak-pihak atau instansi yang
terkait dengan kelangsungan kegiatan tersebut di atas untuk mendapatkan
persetujuannya.
4) Kelalaian dalam menyerahkan Rencana Kerja tersebut di atas, dapat
menyebabkan ditundanya permulaan pekerjaan. Akibat dari penundaan
pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2.8. Sarana Kerja
1) Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja. Kontraktor juga wajib
memasukkan identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian
masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi
peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor
wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material di lokasi yang
aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat
mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana persyaratan kerja, harus
dilengkapi, sehingga kelancaran dan kemudahan kerja di lokasi dapat
tercapai.
SPESIFIKASI TEKNIS
2) Kontraktor harus menyediakan, peralatan kerja berikut alat bantu lainnya
untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan
pengamanan, pengawasan, dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan,
alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna sampai
dengan diserahterimakannya pekerjaan tersebut kepada Pemberi Tugas.
3) Kontraktor wajib menempatkan peralatan-peralatan kerja yang lengkap
serta alat-alat kelancaran pelaksanaan pekerjaan termasuk untuk
pemeliharaan sebagaimana yang telah dicantumkan dalam Dokumen
Kontrak serta mematuhi petunjuk Pengawas Lapangan yang berkaitan
dengan jenis pekerjaan tersebut.
2.9. Gambar – Gambar Dokumen Pelaksanaan Dan Contoh - Contoh
1) Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-
gambar yang ada (AR, ST dan ME) dalam RKS Uraian Pekerjaan ini,
maupun pekerjaan yang terjadi akibat keadaan di lokasi, Kontraktor
diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada MK/Pengawas secara tertulis,
untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan di lokasi setelah Pengawas
berunding terlebih dahulu dengan Perencana dan Direksi Lapangan.
Ketentuan tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor
untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
2) Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam
keadaan selesai/terpasang.
3) Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan
memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang
tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang
dan lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan.
4) Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum
dicantumkan dalam gambar, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut
secara tertulis kepada MK/Pengawas dan MK/Pengawas memberikan
keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan
setelah berunding dahulu dengan Perencana dan Direksi Lapangan.
5) Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-
ukuran yang tercantum didalam gambar pelaksanaan tanpa
sepengetahuan MK/Pengawas. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang
SPESIFIKASI TEKNIS
akan terjadi merupakan tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya
maupun waktu.
6) Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing dua
salinan, segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita- berita
perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui di
tempat pekerjaan.
7) Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan MK/Pengawas setiap
saat sampai pada saat Serah Terima Pertama (PHO). Setelah Serah
Terima Pertama (PHO), dokumen-dokumen tersebut akan
didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.
8) Dokumen pelaksanaan baik berupa gambar-gambar, diagram, ilustrasi,
schedule, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub
Kontraktor, Supplier atau Produsen yang menjelaskan bahan-bahan atau
sebagian pekerjaan.
9) Contoh-contoh bahan/material, brosur adalah benda-benda yang wajib
disediakan Kontraktor untuk menunjukkan bahan/material yang akan
dipakai. Ini akan dipergunakan oleh MK/ Pengawas sebagai pedoman,
untuk pelaksanaan pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu oleh
MK/Pengawas.
10) Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh, dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan
setiap gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.
11) MK/Pengawas akan memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-
gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-
singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan.
12) Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta
MK/Pengawas dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar
pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui.
13) Persetujuan Konsultan MK/Pengawas terhadap gambar-gambar
pelaksanaan dan contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari
tanggung jawabnya atas perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila
perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis kepada MK/
Pengawas.
14) Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh yang harus disetujui MK/Pengawas, tidak boleh
dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari MK/Pengawas.
SPESIFIKASI TEKNIS
15) Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan
Kontraktor kepada MK/Pengawas dalam dua salinan. Konsultan Pengawas
akan memeriksa dan mencantumkan tanda-tanda "Telah Diperiksa Tanpa
Perubahan "atau" Telah “Diperiksa Dengan Perubahan"atau "Ditolak".
16) 1 (Satu) salinan ditahan oleh MK/Pengawas untuk arsip, sedangkan yang
kedua dikembalikan kepada Kontraktor untuk dibagikan atau diperlihatkan
kepada Sub Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.
17) Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila
menurut MK/Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau
barang cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu dirubah.
18) Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk
masing-masing jenis dan diperlukan sama seperti butir di atas.
19) Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus diserahkan
kepada MK/Pengawas.
20) Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau
wakilnya harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-
contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga
dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan
dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika
telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk
dijadikan dasar penolakan tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas
maupun sifatnya.
21) Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda
bukti atau sertifikat pengujian dan spesifikasi teknis dari barang-barang
atau material-material tersebut.
22) Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke site (melalui
pemesanan), maka Kontraktor diwajibkan menyerahkan Brosur, katalog,
gambar kerja atau shopdrawing, konster dan sample, yang dianggap perlu
oleh MK/Pengawas dan harus mendapatkan persetujuan MK/Pengawas.
23) Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog-
katalog kepada MK/Pengawas menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2.10. Jaminan Kualitas
1) Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan MK/Pengawas, bahwa
semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru,
kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua
SPESIFIKASI TEKNIS
pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis
serta sesuai dengan Dokumen Kontrak.
2) Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai
hal- hal tersebut pada butir ini.
3) Sebelum mendapat persetujuan dari MK/Pengawas, bahwa pekerjaan
telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi
tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
2.11. Nama Pabrik Atau Merk Yang Ditentukan
1) Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merk dari satu
jenis bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang
sesuai dengan yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi kontraktor
pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak
terdapat lagi dipasaran atau pun sukar didapat dipasaran. Untuk barang-
barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang,
Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia.
2) Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat
pemesanan bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Perencana
dengan persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas akan menentukan sendiri
alternatif merek lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1
(satu) bulan penunjukan pemenang, Kontraktor harus memberikan
kepada pemberi tugas foto copy dari pemesanan material yang diimport
pada agen ataupun importir lainnya, yang menyatakan bahwa material-
material tersebut telah dipesan (order import).
2.12. Subsitusi
1) Produk yang disebutkan nama pabriknya:
Material, peralatan, perkakas, aksesoris yang disebutkan nama pabriknya
dalam RKS, Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam
Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti yang setara,
disertai data-data yang lengkap untuk mendapatkan persetujuan
MK/Pengawas sebelum pemesanan.
2) Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya
Material, peralatan, perkakas, aksesoris dan produk-produk yang tidak
disebutkan nama pabriknya didalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus
mengajukan secara tertulis nama negara dari pabrik yang
SPESIFIKASI TEKNIS
menghasilkannya, katalog dan selanjutnya menguraikan data yang
menunjukkan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan
adalah sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk
mendapatkan persetujuan dari MK/Pengawas.
2.13. Material Dan Tenaga Kerja
1) Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus
baru, dan material harus tahan terhadap iklim tropis.
2) Seluruh peralatan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap
pekerja harus mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan
khusus bagi Pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor harus
melaksanakannya.
3) Kontraktor harus melengkapi surat Sertifikat yang sah untuk setiap
personil ahli yang menyatakan bahwa personal tersebut telah mengikuti
latihan-latihan khusus ataupun mempunyai pengalaman-pengalaman
khusus dalam bidang keahlian masing-masing.
4) Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk
setiap jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya.
5) Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan menyediakan
air dari luar. Air harus bersih, bebas dari : bau, lumpur, minyak dan
bahan kimia lainnya yang dapat menurangi kualitas pekerjaan.
Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari
Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas. Kontraktor harus menyediakan
tempat penampung air sementara untuk keperluan pekerjaan.
6) Tenaga-tenaga yang yang digunakan hendaknya dari tenaga-tenaga yang
ahli/terlatih dan berpengalaman pada bidangnya dan dapat melaksanakan
pekerjaan dengan baik sesuai dengan ketentuan/petunjuk Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), Direksi Lapangan, dan Pengawas Lapangan.
2.14. Kuasa Kontraktor di Lapangan
1) Di lapangan pekerjaan, Kontraktor wajib menunjuk seorang Kuasa
Kontraktor atau biasa disebut Site Manajer yang cakap dan ahli untuk
memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh
dari Kontraktor.
2) Dengan adanya Pelaksana tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung
jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
SPESIFIKASI TEKNIS
3) Kontraktor wajib memberitahu secara tertulis kepada Pemimpin/Ketua
Proyek dan Pengawas Lapangan, nama dan jabatan Pelaksana untuk
mendapat persetujuan.
4) Bila dikemudian hari menurut pendapat Pemimpin/Ketua Proyek dan
Pengawas Lapangan bahwa Pelaksana dianggap kurang mampu atau tidak
cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada
Kontraktor secara tertulis untuk mengganti Pelaksana.
5) Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan,
Kontraktor harus sudah menunjuk Pelaksana yang baru atau Kontraktor
sendiri (Penanggung Jawab/Direktur Perusahaan) yang akan memimpin
pelaksanaan pekerjaan.
2.15. Klausal Disebutkan Kembali
1) Apabila dalam Dokumen Tender ini ada klausal-klausal yang disebutkan
kembali pada butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir
tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya.
2) Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap
Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai
bobot teknis dan atau yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
Pemilik proyek dibebaskan dari hak patent dan lain-lain untuk segala
"claim" atau tuntutan terhadap hak-hak khusus.
2.16. Koordinasi Pekerjaan
1) Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh
bagian yang terlibat di dalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang
menyangkut dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar
gangguan dan konflik satu dengan lainnya dapat dihindarkan. Melokalisasi
atau memerinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari
gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari
MK/Pengawas.
2) Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan
syarat-syarat pelaksanaan, gambar-gambar dan instruksi-instruksi tertulis
dari MK/Pengawas.
3) MK/Pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh
Kontraktor pada setiap waktu. Bagaimanapun juga kelalaian Pengawas
dalam pengontrolan terhadap kekeliruan-kekeliruan atas pekerjaan yang
SPESIFIKASI TEKNIS
dilaksanakan oleh Kontraktor, tidak berarti Kontraktor bebas dari
tanggung jawab.
4) Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat-syarat pelaksanaan
(spesifikasi) atau gambar atau instruksi tertulis dari MK/Pengawas harus
diperbaiki atau dibongkar. Semua biaya yang diperlukan untuk ini menjadi
tanggung jawab kontraktor.
2.17. Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda Dan Pekerjaan
1) Perlindungan terhadap fasilitas Bandar Laut
Kontraktor harus menjaga sarana jalan bandar laut dan fasilitas lainnya
agar bersih dari alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya
serta memelihara kelancaran lalu lintas, baik bagi kendaraan maupun
pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor bertanggung jawab
penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan,
saluran-saluran pembuangan dan sebagainya ditempat pekerjaan, dan
kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi Kontraktor,
dalam arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor
hingga dapat diterima Pemberi Tugas.
2) Orang – orang yang tidak berkepentingan
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan
memasuki tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah
kepada ahli tekniknya yang bertugas dan para penjaga.
3) Penjagaan dan perlindungan pekerjaan
Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan
perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama
pelaksanaan Kontrak, siang dan malam. Pemberi tugas tidak bertanggung
jawab atas kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau
peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
4) Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan
tindakan pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan
tamu yang akan datang ke lokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan
seperti ini di syaratkan harus memuaskan Pemberi Tugas dan juga harus
menurut atau memenuhi ketentuan Undang-undang yang berlaku pada
waktu itu. Dilokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan
yang cukup untuk pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai
SPESIFIKASI TEKNIS
tambahan hendaknya ditiap site ditempatkan paling sedikit seorang
petugas yang telah dilatih dalam soal-soal mengenai pertolongan
pertama.
2.18. Peraturan Hak Paten
Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua "claim" atau
tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan
dengan merek dagang atau nama produksi, hak cipta pada semua material
dan peralatan yang digunakan dalam proyek ini.
2.19. Iklan
Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam area bandar laut dan
sekitarnya dalam bentuk apapun di dalam sempadan (batas) site atau di
tanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.
2.20. Peraturan Teknis Yang Digunakan
1) Dalam malaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat
ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk segala perubahan dan
tambahannya:
a. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
c. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik
dari Dewan Teknik Pembuatan Indonesia (DTPI).
d. Peraturan Beton Indonesia 1971
e. Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI2847:2019
f. Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI1726:2019
g. Peraturan Umum dari Dinas Kesehatan Kerja Departemen Tenaga
Kerja.
h. SNI 1738: 2011 Cara uji CBR (California Bearing Ratio) lapangan
i. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 1979
dan PLN setempat.
j. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Air Minum serta
Instalasi Pembuangan dan Perusahaaan Air Minum.
SPESIFIKASI TEKNIS
k. Peraturan Semen Portland SNI 15-2049-2004.
l. Peraturan Bata merah pejal untuk pasangan dinding SNI 15-2094-
2000.
m. Beban minimum untuk perancangan bangunan gedung dan struktur
lain SNI 1727:2013.
n. Spesifikasi Untuk Bangunan Gedung Baja Struktural SNI 1729:2015.
o. SNI ASTM A325M:2012 Spesifikasi baut baja hasil perlakuan panas
dengan kuat Tarik minimum 830 MPaStructural Bolts, Steel, Heat
Treated 830 MPa Minimum Tensile Strength (metric) (ASTM A325 M-
04, IDT)
p. Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok Dengan Cat Emulsi SNI 03-
2410-1994,
q. SNI 03-2408-1991 Tata cara pengecatan logam
r. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
s. Sistem Manajemen K3 Berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012
t. Peraturan dan Ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi
Pemerintah setempat, yang bersangkutan dengan permasalahan
bangunan.
2) Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan
mengikat pula:
a. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah direview
oleh MK dan disahkan oleh Pemberi Tugas termasuk juga gambar-
gambar detail yang diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah
disahkan/disetujui.
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Pekerjaan.
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
d. Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tentang
Penunjukan Kontraktor/Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
(SPPBJ).
e. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
f. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
g. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui.
h. Kontrak/Surat Perjanjian Kontraktor.
SPESIFIKASI TEKNIS
2.22. Shop Drawing Dan As Built Drawing
a. Shop Drawing :
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor wajib membuat Shop
Drawing untuk detail khusus yang belum maupun yang sudah tercakup
lengkap dalam gambar kerja untuk disetujui pelaksanaannya oleh
Konsultan Pengawas.
b. Shop drawing adalah detail gambar, yang disiapkan oleh Kontraktor
atau Sub Kontraktor yang memberikan penjelasan pekerjaan
Pembuatan dengan sebaik-baiknya.
c. Kontraktor tidak dapat menuntut akan kerusakan atau perpanjangan
waktu karena keterlambatan sebagai akibat perbaikan gambar kerja.
d. Kontraktor bertanggung jawab akan adanya kesalahan yang terdapat
dalam shop drawing tersebut.
e. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur
berdasarkan disain yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis
dari MK/Pengawas.
f. Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang
diperlukan termasuk keterangan produk bahan, keterangan
pemasangan, data-data tertulis, dan hal-hal lain yang diperlukan.
g. Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan
detail fabrikasi dan ketepatan penyetelan atau pemasangan semua
bagian konstruksi baja.
h. Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan di lapangan pada waktu
pemasangan yang diakibatkan oleh kurang teliti atau kelalaian
Kontraktor, harus dilakukan atas biaya Kontraktor.
i. Keragu-raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan
spesifikasi harus ditanyakan kepada MK/Pengawas.
b. As Built Drawing
a. Apabila terdapat perbedaan antara gambar-gambar dengan
pelaksanaan pekerjaan (atas persetujuan Konsultan MK/Pengawas),
maka segera setelah pelaksanaan bagian pekerjaan tersebut harus
membuat as built drawing.
b. Setelah seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan, Kontraktor diwajibkan
membuat gambar-gambar dari seluruh pekerjaan termasuk perubahan-
perubahan yang dilaksanakan di lapangan.
SPESIFIKASI TEKNIS
c. Gambar-gambar as built drawing ini harus diperiksa dan disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
d. Gambar as built drawing dicetak serta file as built drawing diserahkan
kepada Konsultan Pengawas pekerjaan.
2.23. Laporan Pekerjaan dan Dokumentasi
1) Laporan Pekerjaan
a. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan
rencana, perubahan-perubahan yang mungkin terjadi harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas.
b. Kontraktor harus membuat laporan harian, mingguan, dan bulanan.
c. Di dalam Laporan Harian harus tercantum keadaan cuaca, bahan yang
masuk, jumlah pekerja/pegawai/karyawan, catatan-catatan tentang
perintah-perintah dari Konsultan Pengawas/Pemberi Tugas/Direksi atau
wakilnya dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
d. Jumlah pekerja setiap hari dicatat menurut golongan dan upah. Daftar
pekerja ini setiap waktu dapat diperiksa oleh Pemberi Tugas/ Konsultan
Pengawas, dan ia berhak mengadakan penelitian tentang produktivitas
pekerjaan tersebut.
e. Setiap akhir pekan Kontraktor harus menyampaikan Laporan Mingguan
kepada Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas tentang kemajuan
pekerjaan dalam minggu yang bersangkutan, meliputi persediaan
bahan di tempat proyek, penambahan, pengurangan atau perubahan
pekerjaan, jumlah/macam dan harga satuan bahan-bahan yang masuk,
dan kejadian-kejadian penting lainnya yang terjadi dalam proyek yang
mempengaruhi pelaksanaan proyek.
f. Setiap akhir bulan, Kontraktor harus melaporkan kemajuan pekerjaan
secara terperinci dan besarnya persentase terhadap
keseluruhan/bagian, disamping dokumentasi foto berwarna ukuran post
card yang menunjukkan kemajuan pekerjaan beserta peralatan yang
dipakai dan lain-lain. Foto ditempel pada album dengan keterangan-
keterangan serta tanggal gambar-gambar diambil.
g. Laporan-laporan tersebut di atas setiap minggu dan bulannya, harus
diserahkan Kontraktor kepada Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas atas
biaya Kontraktor.
2) Dokumentasi
SPESIFIKASI TEKNIS
a. Sejak awal akan mulai melaksanakan pekerjaan, selama masa
pelaksanaan pekerjaan dan pada akibat pelaksanaan pekerjaan,
Kontraktor diwajibkan membuat dokumentasi kegiatan pelaksanaan
pekerjaan yang diwujudkan dalam bentuk photo dokumentasi.
b. Photo dokumentasi kegiatan pelaksanaan pekerjaan tersebut, harus
bisa memberikan gambaran secara lengkap dan menyeluruh mengenai
kegiatan pelaksanaan pekerjaan sejak dari awal sampai akhir
pelaksanaan pekerjaan, sehingga secara kronologi bisa menjadi satu
gambaran tujuan yang akan dicapai oleh kegiatan tersebut.
c. Photo dokumentasi tersebut, pelaksanaan pengambilannya dilakukan
pada kondisi tahap kegiatan pelaksanaan Pekerjaan:
a) Saat awal sebelum mulai kegiatan pelaksanaan pekerjaan 0%;
b) Saat kegiatan pelaksanaan pekerjaan mencapai prestasi 50%;
c) Saat selesai pelaksanaan pekerjaan atau prestasi 100%.
Semua biaya yang timbul akibat pembuatan photo dokumentasi tersebut
sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Kontraktor, serta harus
diperhitungkan termasuk “Overhead” pada analisa harga satuan
pekerjaan.
2.24. Pemeriksaan Lapangan
Sebelum pengaturan lapangan dan pengukuran, Kontraktor harus
mempelajari gambar-gambar kontrak dan bersama-sama dengan Konsultan
Pengawas dan Pemilik Pekerjaan atau Perwakilannya mengadakan
pemeriksaan daerah proyek dan melakukan pemeriksaan yang terinci semua
pekerjaan yang diusulkan.
2.25. Pengendalian Mutu Bahan dan Keterampilan Kerja
1) Semua bahan atau material yang di pasok, harus sesuai dengan spesifikasi
dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pemilik Pekerjaan atau
Perwakilannya. Sertifikat ujian pabrik pembuat harus diserahkan untuk
semua item-item yang dibuat pabrik termasuk uji test mutu beton, baja,
dan alat konstruksi lainnya. Kontraktor harus menyediakan contoh-contoh
semua bahan atau material yang diperlukan untuk pengujian dan
mendapatkan persetujuan sebelum digunakan di lapangan dan bilamana
Konsultan Pengawas dan Pemilik Pekerjaan atau Perwakilannya meminta
SPESIFIKASI TEKNIS
demikian, sertifikasi selanjutnya harus dilakukan atau pengujian-pengujian
dilaksanakan untuk menjamin kualitas.
2) Semua keterampilan kerja harus memenuhi uraian dan persyaratan
spesifikasi dokumen kontrak dan harus dilaksanakan sampai memuaskan
Konsultan Pengawas dan Pemilik Pekerjaan atau Perwakilannya.
3) Bahan atau material harus diuji di lapangan dan atau di laboratorium atas
permintaan Konsultan Pengawas dan Pemilik Pekerjaan atau Perwakilannya
dan Kontraktor harus membantu dan menyediakan peralatan dan tenaga
untuk pemeriksaan, pengujian, dan pengukuran.
4) Hasil semua pengujian termasuk pemeriksaan kualitas bahan atau material
di lapangan harus direkam dengan baik dan dilaporkan kepada Konsultan
Pengawas dan Pemilik Pekerjaan atau Perwakilannya.
2.26. Pengujian Lapangan
1) Kontraktor harus menyelenggarakan pengujian bahan-bahan dan
keterampilan untuk pengendalian mutu yang dilaksanakan sesuai dengan
spesifikasi dan menurut perintah Konsultan Pengawas dan Pemilik
Pekerjaan atau Perwakilannya.
2) Pengujian untuk persetujuan material dan komposisi campuran akan
dilaksanakan oleh laboratorium independen yang sesuai dengan
pengaturan oleh Konsultan Pengawas dan Pemilik Pekerjaan atau
Perwakilannya. Pengujian khusus di laboratorium independen harus juga
dilaksanakan bila diminta oleh Konsultan Pengawas dan Pemilik Pekerjaan
atau Perwakilannya.
3) Pelaksanaan Pengujian
a. Personil yang bertugas pada pengujian bahan-bahan, harus tenaga
yang telah mempunyai pengalaman cukup dan telah biasa menghadapi
pengujian bahan sesuai kebutuhan.
b. Pihak Kontraktor harus memberitahu pihak Konsultan Pengawas
mengenai rencana waktu pelaksanaan pengujian sebelum pengujian
dilaksanakan, sehingga dengan demikian memberi waktu Konsultan
Pengawas menyaksikan setiap pengujian rutin bahan yang diinginkan.
c. Hasil pengujian harus segera diolah dan diinformasikan, sehingga
kemungkinan untuk pelaksanaan pengujian ulang atau penggantian
bahan dari bahan-bahan dapat dilaksanakan secepatnya. Dengan
demikian mengurangi keterlambatan penanganan pekerjaan.
d. Seluruh contoh-contoh harus disediakan oleh Kontraktor tanpa
perhitungan biaya tambahan terhadap Kontrak.
SPESIFIKASI TEKNIS
2.27. Kenaikan Harga
1) Kenaikan harga bahan-bahan, alat-alat, dan upah selama pelaksanaan
pekerjaan berlangsung ditanggung sepenuhnya oleh Kontraktor.
2) Kontraktor tidak dapat mengajukan tuntutan kecuali apabila terjadi
tindakan moneter yang diumumkan secara resmi dan diatur dalam
Peraturan Pemerintah untuk pekerjaan Penyedia Barang/Jasa/Kontraktor.
2.28. Pekerjaan Tambah Kurang
1) Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lapangan pada
saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang dituangkan dalam
Dokumen Kontrak, maka Pemberi Tugas bersama Kontraktor dapat
melakukan perubahan kontrak yang meliputi antara lain:
a. Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam
kontrak;
b. Mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
c. Mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan;
d. Melaksanakan pekerjaan tambahan yang belum tercantum dalam
kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan sebagian atau seluruh
pekerjaan barang/jasa.
2) Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pemberi Tugas secara tertulis
kepada Kontraktor, lalu ditindaklanjuti dengan negosiasi teknis dan harga
dengan tetap mengacu kepada ketentuan yang tercantum dalam
perjanjian/kontrak awal.
3) Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai dasar
penyusunan addendum kontrak.
4) Adanya pekerjaan tambah kurang tidak dapat dijadiakan alasan untuk
mengubah waktu penyelesaian, kecuali atas persetujuan tertulis Pemberi
Tugas.
2.29. Penyerahan Pekerjaan
1) Penyerahan pekerjaan dilakukan 2 (dua) kali, yaitu:
a. Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over/PHO)
b. Serah Terima Kedua (Final Hand Over/FHO)
2) Serah Terima Kesatu dilakukan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan
sesuai dengan Dokumen Kontrak dan telah mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas bahwa kewajiban-kewajiban tersebut telah
SPESIFIKASI TEKNIS
dilaksanakan dengan sempurna termasuk penggambaran-penggambaran
kembali (as built drawing) dari bagian-bagian pekerjaan. Konsultan
MK/Pengawas akan memeriksa gambar-gambar tersebut untuk menyetujui
atau mensyaratkan perbaikan. Konsultan MK/Pengawas tidak akan
mengeluarkan Berita Acara Penyerahan Kedua jika kewajiban-kewajiban
tersebut belum diselesaikan dengan sempurna.
2.30. Dokumen Rekaman Proyek
1) Umum
Kontraktor akan menyimpan satu rekaman pekerjaan kontrak dan akan
menyelesaikan rekaman semua perubahan pekerjaan dalam kontrak sejak
dimulai sampai selesainya pekerjaan proyek dan harus memindahkan
informasi akhir tersebut ke dalam Dokumen Rekaman Akhir sebelum
penyelesaian pekerjaan.
2) Penyerahan-penyerahan
1) Kontraktor akan menyerahkan kepada Konsultan Pengawas dan
Pemilik Pekerjaan atau Perwakilannya untuk persetujuannya rekaman
proyek tersebut yang selalu dilaksanakan pada hari ke 25 (dua puluh
lima) tiap-tiap bulan atau tanggal lain menurut perintah Pemilik
Pekerjaan. Persetujuan Konsultan Pengawas dan Pemilik Pekerjaan
atau Perwakilannya terhadap dokumen ini diperlukan untuk
persetujuan pembayaran.
2) Kontraktor akan menyerahkan kepada Konsultan Pengawas dan
Pemilik Pekerjaan atau Perwakilannya untuk mendapatkan
persetujuannya Dokumen Rekaman Proyek Akhir (final) pada waktu
permohonan untuk Sertifikat Penyelesaian Utama, dilengkapi dengan
catatan-catatan berikut:
a. Tanggal
b. Nomor dan jadwal proyek
c. Nama dan alamat Kontraktor
d. Nomor dan judul masing-masing dokumen rekaman
e. Sertifikat bahwa masing-masing dokumen yang diserahkan adalah
lengkap dan akurat
f. Tanda tangan Kontraktor atau wakilnya yang diberi kuasa
3) Perangkat Dokumen Proyek
SPESIFIKASI TEKNIS
Dengan pemenangan kontrak, Kontraktor akan mendapatkan seperangkat
lengkap semua dokumen dari Pimpinan Proyek tanpa beban biaya, yang
berkaitan dengan Kontrak. Dokumen tersebut akan meliputi:
a. Persyaratan Umum Kontrak
b. Gambar Rencana Kontrak
c. Spesifikasi
d. Addendum
e. Modifikasi-modifikasi lain terhadap Kontrak (jika ada)
f. Catatan Pengujian Lapangan (jika ada)
4) Penyimpanan
Dokumen proyek tersebut harus disimpan di dalam kantor lapangan dalam
satu file dan rak dan Kontraktor harus menjaga serta melindunginya dari
kerusakan dan hilang sampai pekerjaan selesai serta harus memindahkan
data rekaman tersebut kepada Dokumen Rekaman Proyek Akhir (final).
Dokumen rekaman tersebut tidak boleh digunakan untuk tujuan
pelaksanaan dan dokumen itu harus dapat diperoleh setiap waktu untuk
pemeriksaan oleh Konsultan Pengawas dan Pemilik Pekerjaan atau
Perwakilannya.
5) Bahan Rekaman Proyek
Segera setelah semua bahan, beton, besi, bahan-bahan lainnya yang
berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi telah disetujui, maka semua
contoh yang telah disetujui harus disiapkan dengan baik di lapangan.
6) Pemeliharaan Dokumen Pelaksanaan Proyek
1) Kontraktor harus melimpahkan tanggung jawab pemeliharaan
Dokumen Rekaman kepada salah seorang staf yang ditunjuk
sebagaimana yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan
Pemilik Pekerjaan atau Perwakilannya sebelumnya.
2) Segera setelah diterimanya Dokumen Kerja (Job Set), Kontraktor
harus memberi tanda pada setiap dokumen dengan judul “Dokumen
Rekaman Proyek-Dokumen Kerja”, dengan huruf cetak setinggi 5 cm
atau sesuai dengan perintah Pemilik Pekerjaan.
3) Pada saat penyelesaian kontrak, kemungkinan sejumlah Dokumen
Kerja harus dikeluarkan untuk mencatat masukan-masukan baru dan
untuk pemeriksaan dan dalam kondisi-kondisi yang demikian kegiatan
seperti ini akan dilaksanakan, maka Kontraktor harus mencari cara
yang cocok untuk melindungi Dokumen Kerja tersebut untuk disetujui
oleh Konsultan Pengawas dan Pemilik Pekerjaan atau Perwakilannya.
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 3
PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1. Pekerjaan Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank
1) Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan digambar kembali
lokasi Pembuatan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai
peil ketinggian tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-
alat yang sudah ditera kebenarannya.
2) Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan
lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Perencana/
Konsultan MK/Pengawas untuk dimintakan keputusannya.
3) Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-
alat waterpass atau Theodolit yang ketepatannya dapat dipertanggung
jawabkan.
4) Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas
yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Konsultan
Perencanaan/Konsultan MK/Pengawas selama pelaksanaan proyek.
5) Pengurusan sudut siku dengan prisma atau barang secara asas Segitiga
Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui
oleh Konsultan Perencana/Konsultan MK/Pengawas.
6) Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggungan
Kontraktor.
7) Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu kasau Meranti 5/7,
tertancap ditanah sehingga tidak bisa digerak-gerakkan atau diubah-ubah,
berjarak maksimum 2 m satu sama lain.
8) Papan patok ukur dibuat dari kayu Meranti, dengan ukuran tebal 3 cm,
lebar 20 cm, lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya (waterpass).
9) Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu dengan lainnya, kecuali
dikehendaki lain oleh Konsultan Perencana/Konsultan MK/Pengawas.
10) Papan dasar pelaksanaan dipasang sejauh 300 cm dari as pondasi terluar.
11) Setelah selesai pemasangan papan dasar pelaksanaan, Kontraktor harus
melaporkan kepada Konsultan Perencana/Konsultan MK/Pengawas.
12) Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan
Kontraktor.
SPESIFIKASI TEKNIS
3.2. Mobilisasi Dan Demobilisasi
Mobilisasi dan demobilisasi adalah kegiatan mendatangkan alat-alat ke lokasi
kerja (mobilisasi) dan mengembalikan (demobilisasi) alat-alat proyek sesuai
spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen tender dengan menggunakan alat
angkutan darat (trailer/truck besar) atau alat angkut air (ponton).
Yang dimaksud dengan mobilisasi dan demobilisasi dalam Bill Of Quantities
(BoQ) untuk sebuah proyek dalam hal ini proyek kontruksi adalah mencakup
antar–jemput/mendatangkan pekerja, pegawai, bahan
bahan bangunan, peralatan termasuk alat berat dan keperluan–
keperluan insidental untuk melaksanakan seluruh pekerjan, untuk pindah di
dalam lokasi proyek dan pemindahan/pembongkaran seluruh instalasi pada
saat berakhirnya pekerjaan.
Bila didetailkan maka list pekerjaannya adalah:
1) Mendatangkan (mobilisasi) alat alat berat dan mengembalikannya
kembali (demobilisasi)
2) Pengangkutan semua peralatan Pembuatan ke lokasi proyek beserta
pemasangannya, dimana alat-alat tersebut akan dipergunakan.
3) Pembongkaran dan pemindahan semua instalasi sementara, peralatan
Pembuatan, dan peralatan lainnya, sedemikian sehingga
lokasi proyek bersih dan teratur kembali dan terima baik oleh Konsultan
Pengawas.
4) Pemindahan dari lokasi proyek untuk staff, pegawai dan pekerjaan
setelah proyek selesai.
5) Pemberitahuan dan permintaan persetujuan terhadap jenis/kapasitas
excavator yang akan digunakan kepada konsultan pengawas lapangan
oleh kontraktor
6) Pembuatan surat keterangan bahwa segala resiko yang diakibatkan oleh
pekerjaan mobilisasi dan demobilisasi menjadi tanggung jawab
kontraktor
3.3. Direksi Keet, Gudang Material dan Bengkel Kerja
SPESIFIKASI TEKNIS
1) Kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sesuai dengan Lokasi Umum
dan Denah Lapangan yang telah disetujui dan penempatannya harus
diusahakan sedekat mungkin dengan daerah kerja (site) dan telah
mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan. Dan dilengkapi dengan
fasiltas kantor sementara seperti meja, kursi plastic dan papan tulis (white
board)
2) Ukuran kantor dan fasilitasnya sesuai untuk kebutuhan umum Kontraktor
dan harus menyediakan sebuah ruangan yang digunakan untuk rapat
2
kemajuan pekerjaan. Ukuran kantor/direksi keet minimal 36 m .
3) Gudang material dan bengkel kerja sebaiknya dibuat di dekat lokasi
pekerjaan agar mempermudah mobilitas aktivitas pekerjaan.
4) Gudang material dan bengkel kerja di buat sesuai perencanaan kebutuhan
material.
5) Bangunan yang dibuat harus mempunyai kekuatan struktural yang baik,
tahan cuaca, dan elevasi lantai yang lebih tinggi dari tanah di sekitarnya.
6) Bangunan untuk penyimpanan bahan harus diberi bahan pelindung yang
cocok sehingga bahan-bahan yang disimpan tidak akan mengalami
kerusakan.
3.4. Pengujian Test Kuat Tekan Beton Dan Laporan
1) Kontraktor Pelaksana harus mengambil benda uji beton dalam bentuk
kubus. Ukuran kubus adalah 20x 20 x 20 cm.
2) Benda uji beton harus diambil minimal 20 benda uji untuk setiap mutu
beton yang berbeda atau minimal satu benda uji setiap 3 m³ beton dalam
satu kali pengecoran.
3) Pengambilan benda uji harus dilakukan secara acak dan selang seling
antara satu campuran dengan campuran yang lain untuk mutu beton yang
sama.
4) Benda uji beton harus dirawat dengan bak dan terendam dalam air
sampai berumur 28 hari.
5) Pada benda uji beton harus dicantumkan pengawasan mutu beton, nama
benda uji, dan tanggal pengambilan benda uji yang tidak mudah hilang
dan luntur.
6) Kontraktor Pelaksana harus melakukan pemeriksaan terhadap kuat tekan
beton yang telah selesai mereka kerjakan minimal sebelum pekerjaan
pengecoran melebihi 50% dari total pekerjaan pengecoran.
SPESIFIKASI TEKNIS
7) Tujuan pemeriksaan kuat tekan beton adalah untuk mendapatkan Mutu
Beton hasil pelaksanaan pekerjaan pengecoran lapangan yang sesuai
dengan kontrak.
8) Yang dimaksud dengan Mutu Beton adalah Kuat Tekan Karakteristik yang
diperoleh dari hasil pemeriksaan kuat tekan benda uji kubus ukuran 20 x
20 x 20 cm umur 28 hari dengan minimal 18 benda uji.
9) Pemeriksaan kuat tekan beton dilakukan di Laboratorium Beton dengan
minimal 18 benda uji kubus untuk setiap mutu beton.
10) Pemeriksaan kuat tekan beton pada Laboratorium Beton oleh Kontraktor
Pelaksana harus didampingi oleh Konsultan Pengawas. Pemeriksaan kuat
tekan beton tanpa didampingi oleh Konsultan Pengawas hasilnya dianggap
tidak sah.
11) Semua biaya yang dikeluarkan untuk pekerjaan pemeriksaan kuat tekan
beton ini dibebankan kepada Kontraktor Pelaksana.
12) Mutu Beton hasil pemeriksaan kuat tekan benda uji kubus yang kurang
dari 95% dari Mutu Beton Rencana dianggap gagal dan beton yang telah
selesai dikerjakan dilapangan harus dibongkar kecuali diputuskan lain oleh
Konsultan Perencana dengan disertakan Rekomendasi Ahli beton.
13) Kontraktor Pelaksana tidak diperbolehkan melanjutkan pekerjaan
pengecoran beton jika hasil pemeriksaan kuat tekan beton menghasilkan
kuat tekan yang berbeda dengan kuat tekan beton rencana.
14) Pemeriksaan kuat tekan beton selain dengan uji tekan pada laboratorium
beton harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
15) Laporan hasil pemeriksaan Mutu Beton harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
16) Jika pemeriksaan Kuat Tekan Beton dengan cara Uji Tekan Kubus Beton
hasilnya meragukan dan tidak disetujui oleh Konsultan Perencana,
Konsultan Pengawas atau Owner, maka cara pemeriksaan mutu beton
dengan uji langsung pada konstruksi beton harus dilakukan.
17) Pemeriksaan mutu beton dengan uji langsung ke konstruksi beton jika
tidak ditentukan khusus oleh Konsultan Perencana maka harus dilakukan
dengan salah satu metode seperti dibawah ini:
a. Metode Core Drill.
b. Metode Hammer Test.
18) Konsultan Perencana berhak menentukan metode mana yang akan dipakai
untuk pemeriksaan kuat tekan beton langsung ke konstruksi beton.
SPESIFIKASI TEKNIS
19) Posisi dan lokasi pengujian untuk masing-masing komponen struktur
ditentukan oleh Konsultan Perencana atau Konsultan Pengawas.
20) Jumlah titik pengujian jika tidak ditentukan oleh Konsultan Perencana,
maka harus diambil minimal 10 titik untuk masing masing komponen
struktur dan masing-masing mutu beton.
21) Data Kuat Tekan yang diperoleh dari hasil uji langsung kuat tekan pada
konstruksi beton harus dikalkulasi kembali oleh Kontraktor Pelaksana
untuk memperoleh Kuat Tekan karakteristik Beton (mutu beton).
22) Kuat Tekan Beton Karakteristik yang diperoleh dari uji langsung ke
konstruksi beton adalah hasil final yang harus diakui oleh Konsultan
Perencana, Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana dan Owner.
3.5. Papan Nama Proyek
1) Kontraktor harus menyediakan Papan Nama Proyek yang mencantumkan
nama-nama Pemberi Tugas, Konsultan MK/Pengawas dan Kontraktor.
2) Kontraktor harus menyediakan papan nama proyek berukuran 120 x 80
cm termasuk rangka/tiang papan, dicat dengan warna yang sesuai dengan
gambar rencana dan diberi penamaan sesuai informasi dari Konsultan
Pengawas dan Pemilik Pekerjaan atau Perwakilannya.
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 4
PENERAPAN SMKK
Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: 05/Men/1996 Tentang
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMKK) bagi seluruh Personil
dan segala sesuatu yang berhubungan dengan Pelaksanaan pekerjaan di lapangan,
Membuat suatu manajemen yang mengatur dan mengelola Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) Pelaksanaan Pekerjaan yang merujuk pada ketetapan/Aturan
Resmi dari Pemerintah seperti tersebut diatas.
Peraturan Perundang-undangan dan persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3) yang wajib dipunyai dan dipenuhi dalam pelaksanaan paket pekerjaan ini
adalah:
1) UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja UU No. 18 Tahun 1999 tentang
Jasa Konstruksi
2) Peraturan Menteri PU No. 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMKK) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
(PU).
Sasaran Penerapan SMKK adalah sebagai berikut:
1) Tidak ada kecelakaan kerja yang berdampak korban jiwa (Zero Fatal Accident)
2) Tingkat penerapan elemen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(SMKK) minimal 80%
3) Semua pekerja wajib memakai Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai bahaya dan
risiko pekerjaannya masing – masing.
Program Penerapan SMKK adalah sebagai berikut:
1) Melaksanakan Rencana Keselamatan dan Kesehatan (K3) dengan menyediakan
sumber daya K3 (APD, Rambu-rambu, Spanduk, Poster, pagar pengaman, jaring
pengaman, dan sebagainya) secara konsisten.
2) Melakukan inspeksi secara rutin terhadap kondisi dan cara kerja berbahaya.
3) Memastikan semua pekerja untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan
4) Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka
Kontraktor harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
5) Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka
Kontraktor harus menyediakan sejumlah obat - obatan dan perlengkapan medis
lainnya yang siap digunakan apabila diperlukan.
SPESIFIKASI TEKNIS
6) Bila terjadi musibah atau kecelakaan di lapangan yang memerlukan perawatan
yang serius, maka Kontraktor/Pelaksana harus segara membawa korban ke
Rumah Sakit yang terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada
Pemberi Tugas.
7) Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi
syarat–syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah
tanggung jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 5
PEKERJAAN BETON STRUKTUR
5.1. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan Sirtu ( Sub base)
2) Lapisan Base course tebal 25 cm CBR > 90 %
3) Lantai Kerja
4) Pengecoran Rigid K- 225
5) Besi
6) Bekisting
7) Kanstin
8) Sloff
9) Pembesian Dowel Ø 25 mm (Ulir)
10) Kolom
11) Ring Balk
12) Pembesian Support Wiremesh D13-1600
13) Pekerjaan Penyiraman beton (Curing)
14) Pekerjaan Joint Sealent (Asphalt)
15) Pasangan batu
16) Saluran U-dicth
17) Paving Block
5.2. Penyimpanan Bahan
1) Pengiriman dan penyimpanan bahan-bahan, pada umumnya harus sesuai
dengan waktu dan urutan pelaksanaan.
2) Semen harus didatangkan dalam sak yang tidak pecah atau utuh, tidak
terdapat kekurangan berat dari apa yang tercantum pada sak segera
setelah diturunkan dan disimpan dalam gudang yang kering, terlindung
dari pengaruh cuaca, berventilasi secukupnya dan lantai yang bebas dari
tanah. Semen masih harus dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras).
3) Besi beton harus ditempatkan bebas dari tanah dengan menggunakan
bantalan-bantalan kayu dan bebas dari lumpur atau zat-zat asing lainnya
(misalnya minyak dan lain-lain).
4) Jenis semen sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan untuk
digunakan adalah mengikat seluruh pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS
5) Agregat kasar dan halus harus ditempatkan terpisah menurut jenis dan
gradasinya serta harus beralaskan lantai beton ringan untuk menghindari
tercampurnya dengan tanah.
5.3. Persyaratan Bahan
1) Semen
a. Semua semen yang digunakan adalah semen portland lokal yang
sesuai dengan syarat-syarat Peraturan Semen Portland SNI15-2049-
2004 dan Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI
2847:2013.
b. Mendapat Persetujuan Konsultan Perencana /Konsultan MK/Pengawas.
c. Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama
(tidak diperkenankan menggunakan bermacam-macam jenis/merk
semen untuk suatu konstruksi/struktur yang sama), dalam keadaan
baru dan asli, dikirim dalam kantong-kantong semen yang masih
disegel dan tidak pecah.
d. Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Harus
diterimakan dalam sak (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan
tertutup rapat, dan harus disimpan di gudang yang cukup ventilasinya
dan diletakkan tidak kena air, diletakan pada tempat yang ditinggikan
paling sedikit 30 cm dari lantai. Sak-sak semen tersebut tidak boleh
ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m atau maximum 10 sak,
setiap pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan dengan maksud
agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.
e. Untuk semen yang diragukan mutunya dan kerusakan-kerusakan
akibat salah penyimpanan dianggap rusak, membatu, dapat ditolak
penggunaannya tanpa melalui test lagi. Bahan yang telah ditolak harus
segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 x 24
jam.
2) Agregat Kasar dan Halus
a. Semua pemakaian koral (kerikil), batu pecah (agregat kasar) dan pasir
beton, harus memenuhi syarat-syarat Peraturan tentang Agregat halus
dan kasar, Metode pengujian analisis saringan SNI 03-1968-1990.
Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI
2847:2013.
SPESIFIKASI TEKNIS
b. Tidak Mudah Hancur (tetap keras/kekal), tidak porous.
c. Bebas dari tanah/tanah liat (tidak bercampur dengan tanah/tanah liat
atau kotoran-kotoran lainnya.
d. Kekerasan dari butir-butir agregat kasar diperiksa dengan bejana
penguji dari Rudelaff dengan beban penguji 20 ton, agregat kasar
harus memenuhi syarat sebagai berikut :
• Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9,5 -19 mm lebih dari 24%
• Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi19-30 mm lebih dari 22% atau
dengan mesin pengaus Los Angeles dimana tidak terjadi kehilangan
berat lebih dari 50%.
e. Koral (kerikil) dan batu pecah (agregat kasar) yang mempunyai
ukuran lebih besar dari 30 mm, untuk penggunaannya harus
mendapat persetujuan Konsultan MK/Pengawas.
f. Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat
menghasilkan mutu beton yang baik, padat dan mempunyai daya
kerja yang baik dengan semen dan air, dalam proporsi campuran yang
akan dipakai.
g. Konsultan MK/Pengawas dapat meminta kepada Kontraktor untuk
mengadakan test kualitas dari agregat-agregat tersebut dari tempat
penimbunan yang ditunjuk.
3) Besi Beton
Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat:
a. Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2013
dan Peraturan Baja tulangan beton SNI07-2052-2002.
SPESIFIKASI TEKNIS
b. Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak
cacat (retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya).
c. Dari jenis baja mutu U-24 untuk <13 mm dan U40 untuk D 13 mm
(ulir) dan D 10 mm (ulir).
d. Bahan tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-
ketentuan sesuai SNI (mengacu ke point pertama).
e. Mempunyai penampang yang sama rata.
f. Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar.
g. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-
ketentuan di atas, harus mendapat persetujuan Konsultan
MK/Pengawas.
h. Besi beton harus disupply dari satu sumber (manufacture) dan tidak
diperkenankan untuk mencampur adukan bermacam-macam sumber
besi beton tersebut untuk pekerjaan konstruksi. Setiap pengiriman ke
site harus disertakan dengan Mill Certificate.
i. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-
ketentuan di atas, harus mendapat persetujuan Konsultan
MK/Pengawas.
j. Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar atau
mendapat persetujuan Konsultan MK/Pengawas. Hubungan antara besi
beton satu dengan yang lainnya harus menggunakan kawat beton,
diikat dengan teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton dan
tidak menyentuh lantai kerja atau papan acuan. Sebelum beton dicor,
besi beton harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karet lepas, kulit
giling atau bahan-bahan lain yang merusak. Semua besi beton harus
dipasang pada posisi yang tepat.
k. Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kualitasnya
tidak sesuai dengan spesifikasi Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
diatas, harus segera dikeluarkan dari site setelah menerima instruksi
tertulis dari Konsultan MK/Pengawas, dalam waktu 2 x 24 jam.
4) Air
a. Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan di
lapangan adalah air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-
bahan kimia (asam alkali), tidak mengandung organisme yang dapat
memberikan efek merusak beton, minyak atau lemak. Memenuhi
syarat-syarat Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
SPESIFIKASI TEKNIS
SNI 2847:2013 dan diuji oleh Laboratorium yang diakui sah oleh yang
berwajib dengan biaya ditanggung oleh pihak Kontraktor.
b. Air yang mengandung garam (air laut) tidak diperkenankan untuk
dipakai.
c. Kandungan chlorida tidak melebihi 500 p.p.m dan kombinasi sulfat
(SO3) tidak melebihi 1000 p.p.m. Apabila dipandang perlu. Konsultan
MK/Pengawas dapat minta kepada Kontraktor supaya air yang dipakai
diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas
biaya Kontraktor.
5) Admixture
a. Untuk memperbaiki mutu beton, sifat-sifat pengerjaan, waktu
pengikatan dan pengerasan maupun maksud-maksud lain dapat
dipakai bahan admixture.
b. Jenis dan jumlah bahan admixture yang dipakai harus di test dan
disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan MK/Pengawas.
c. Admixture yang telah disimpan lebih dari 6 (enam) bulan dan telah
rusak, tidak boleh dipergunakan.
d. Pada umumnya dengan pemilihan bahan-bahan yang seksama, cara
mencampur dan mengaduk yang baik dan cara pengecoran yang
cermat tidak diperlukan penggunaan admixture
e. Jika penggunaan admixture masih dianggap perlu, Kontraktor diminta
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Konsultan Konsultan
Pengawas mengenai hal tersebut. Untuk itu Kontraktor diharapkan
memberitahukan nama perdagangan admixture tersebut dengan
keterangan mengenai tujuan, data-data bahan, nama pabrik produksi,
jenis bahan mentah utamanya, cara-cara pemakaiannya, resiko-resiko
dan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu.
6) Trial Mix
a. Umum Setiap design mix harus menunjukkan water cemen ratio,
water content, agregat gradation, slump, air content dan kekuatan
(strength).
b. Percobaan Laboratorium
Apabila design mix sudah disetujui, percobaan-percobaan pada setiap
campuran harus dilaksanakan di lapangan untuk membuktikan cukup
tidaknya disain mix dan menunjukkan:
SPESIFIKASI TEKNIS
1. Water cement ratio
2. Workability/slump
3. Drying shrinkage
4. Kekuatan beton pada umur 7, 14 dan 28 hari
5. Kepadatan
c. Kekuatan beton dari trial mix harus 25% (Dua puluh lima persen) lebih
dari kekuatan yang disyaratkan. Dari setiap trial mix, dibuat sedikitnya
9 (sembilan) silinder/kubus untuk memutuskan Pengujian di lapangan.
Begitu pengujian laboratorium telah lengkap dengan memuaskan,
pengujian dengan skala penuh memakai tempat dan peralatan yang
akan dipakai untuk pekerjaan permanen harus dilaksanakan. Tempat
dan peralatan harus dipelajari dan dicoba untuk pemenuhan
persyaratan-persyaratan sebelum percobaan-percobaan lapangan
tersebut diadakan. Pengujian seperti di atas harus dilakukan dan
campuran dimodifikasi sampai hasilnya memenuhi persyaratan-
persyaratan yang ditentukan. Untuk setiap trial mix, harus dibuat
sedikitnya 6 (enam) silinder/kubus untuk penilaian.
d. Selain itu, untuk melepas cetakan dan perancah (pada pekerjaan
beton) dan untuk memberi prategang (prestressing) pada pekerjaan
beton prategang (prestress); kuat tekan beton diambil dari contoh
benda uji silinder/kubus yang dibuat mengikuti ketentuan yang
berlaku, selanjutnya diletakkan dan dirawat sama dengan struktur
beton pada tempat yang bersangkutan.
7) Beton Ready Mixed
a. Beton ready-mixed haruslah berasal dari perusahaan ready-mixed
yang disetujui, pengukuran, pencampuran dan pengiriman sesuai
dengan ACI 301-74, ACI committee 304 dan ASTMC 94-92a.
b. Pemeriksaan bagi Konsultan MK/Pengawas yang ditunjuk diadakan
jalan masuk ke proyek dan ke tempat pengantaran contoh atau
pemeriksaan pekerjaan yang dapat dilalui setiap waktu. Denah dan
semua peralatan untuk pengukuran, adukan dan pengantaran beton
harus diperiksa oleh Konsultan MK/Pengawas yang ditunjuk sebelum
pengadukan beton.
SPESIFIKASI TEKNIS
c. Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran
yang sesuai dengan yang telah diuji dilaboratorium dan disetujui, serta
secara konsisten harus dikontrol bersama-sama oleh Kontraktor dan
Supplier beton ready-mixed.
d. Kekuatan beton minimum yang dapat diterima adalah berdasarkan
hasil pengujian yang diadakan di laboratorium.
e. Temperatur beton yang diijinkan dari campuran beton tidak boleh
melampaui 35° derajat (C).
f. Menambahkan air pada batch plant dan/atau pada lapangan proyek
pada kesempatan terakhir yang memungkinkan dan di bawah
supervisi dari Konsultan MK/Pengawas yang ditunjuk. Air tidak boleh
ditambahkan selama pengangkutan beton.
g. Penambahan air untuk menaikkan slump atau untuk alasan lain
apapun hanya boleh dilakukan bila diijinkan dan di bawah supervise
dari Konsultan MK/Pengawas yang ditunjuk.
h. Truk mixer harus dilengkapi dengan alat untuk mengukur air yang
akurat dan alat untuk menghitung putaran.
i. Mulailah operasi pemutaran dalam waktu 30 menit sesudah semen dan
agregat dituang ke dalam mixer.
j. Beton harus dituangkan seluruhnya di lapangan/proyek dalam waktu
satu setengah jam atau sebelum truk mixer mencapai 300 putaran
yang mana yang lebih dulu, setelah semen dan agregat dituang ke
dalam mixer. Dalam cuaca panas, batasan waktu harus diturunkan
seperti ditentukan oleh Pengawas yang ditunjuk.
k. Penggetaran ulang beton (yang sudah mulai pengikatan awal) tidak
diijinkan.
l. Apabila temperatur atau kondisi lain menyebabkan suatu perbedaan
(deviasi) pada slump atau sifat pengecoran, harus diberikan ukuran
yang disetujui oleh Pengawas yang ditunjuk untuk menjaga kondisi
normal. Penggumpalan beton karena agregat yang panas, air, semen
atau kondisi lainnya tidak diijinkan, dan beton harus ditolak.
m. Menggetarkan beton harus mengikuti ACI 309-72 (Recommended
Practice for Consolidation of Concrete).
SPESIFIKASI TEKNIS
5.4. Pelaksanaan
5.4.1. Mutu Beton
1) Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat SNI 2847:2013.
Kecuali ditentukan lain pada gambar kerja, kekuatan dan
penggunaan beton yaitu:
a. Rigid Pavement K.225
b. Kansteen K.175
c. Pengunci Paving block K.175
d. U-dicth K.225
2) Kontraktor diharuskan membuat adukan percobaan (trial mix)
untuk mengontrol daya kerjanya sehingga tidak ada kelebihan
pada permukaan atau pun menyebabkan terjadinya pengendapan
(segregation) dari aggregat. Percobaan slump diadakan menurut
syarat-syarat dalam Peraturan Beton Bertulang Indonesia (SNI 03-
2847-2013).
3) Pekerjaan pembuatan adukan percobaan (trial mix) tersebut diatas
harus dilakukan untuk menentukan beton yang harus dimulai.
5.4.2. Faktor Air Semen
Agar dihasilkan suatu konstruksi beban yang sesuai dengan yang
direncanakan, maka faktor air semen ditentukan sebagai berikut:
1) Faktor air semen maksimum 0,60.
5.4.3. Test Kubus Beton
1) Konsultan Pengawas berhak meminta setiap saat kepada
Kontraktor untuk membuat benda Uji coba dari adukan beton yang
dibuat.
2) Nilai dari kuat tekan beton dalam Spesifikasi teknis ini adalah nilai
Uji Tekan Beton pada umur 28 hari Benda Uji. Selama pengecoran
beton harus selalu dibuat benda-benda uji. Test selama pekerjaan
dengan membuat minimum 9 (sembilan) benda uji dengan total
pengecoran dapat diselesaikan selama satu hari atau minimum 1
benda uji setiap pengecoran 110 m³ atau tidak kurang dari 460
m² luasan pengecoran struktur/konstruksi. Dari setiap mutu beton
yang berbeda dan dari setiap perencanaan campuran yang dicor
harus dibuat sample dengan jumlah dan ketentuan seperti diatas,
SPESIFIKASI TEKNIS
buat dan simpan benda uji tersebut sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Setiap benda uji yang diambil adalah 9 sample dengan
Silinder 15 x 30 cm.
3) Apabila diinginkan untuk pengujian pada umur lainnya yaitu 7 hari,
14 hari atau 21 hari maka Pengawas dan atau kontraktor dapat
melakukannya sebagai bagian dari kebutuhan/metode teknis
pelaksanaan di lapangan. dengan mengikuti syarat atau standard
pada Pasal 5.4.3.b.
4) Untuk selalu diperhatikan kemungkinan kegagalan dalam
pelaksanaan Pengujian Beton pada umur 28 hari, maka perlu
disiapkan cadangan Benda Uji, Jika test kubus pada hari ke 28
berhasil, test kubus cadangan untuk menghasilkan kekuatan rata-
rata dari kedua sample pada hari ke 28. Sediakan fasilitas pada
lokasi proyek untuk menyimpan contoh-contoh yang diperlukan
oleh badan penguji.
5) Pengujian dilakukan sesuai dengan SNI 2847:2013, termasuk juga
pengujian-pengujian slump dan pengujian-pengujian tekanan. Jika
beton tidak memenuhi syarat-syarat pengujian slump, maka
kelompok adukan yang tidak memenuhi syarat itu tidak boleh
dipakai dan Kontraktor harus menyingkirkannya dari tempat
pekerjaan. Jika pengujian tekanan gagal, maka perbaikan harus
dilakukan dengan mengikuti prosedur perbaikan di dalamnya.
6) Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan kubus uji menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
7) Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas
beton yang dibuat dengan disahkan oleh Konsultan MK/Pengawas
dan laporan tersebut harus dilengkapi dengan nilai
karakteristiknya. Laporan tertulis harus disertai sertifikat dan
dokumentasi dari laboratorium. Penunjukkan laboratorium harus
dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
8) Laporan hasil percobaan harus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas segera sesudah percobaan, paling lambat 7 (tujuh) hari
sesudah pengecoran, dengan mencantumkan besarnya kekuatan
karakteristik, deviasi standar, campuran adukan, berat kubus
benda uji dan data-data lain yang diperlukan.
9) Apabila dalam pelaksanaan terdapat mutu beton yang tidak
memenuhi spesifikasi, maka Konsultan MK/Pengawas berhak
SPESIFIKASI TEKNIS
meminta Kontraktor agar mengadakan percobaan non destruktif
atau kalau memungkinkan mengadakan percobaan coring.
Percobaan ini harus memenuhi syarat- syarat dalam SNI
2847:2013. Apabila gagal, maka bagian tersebut harus dibongkar
dan dibangun kembali sesuai dengan petunjuk Konsultan
MK/Pengawas. Semua biaya untuk percobaan dan akibat-akibat
gagalnya pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
10) Selama pelaksanaan Kontraktor diharuskan mengadakan slump
test menurut syarat-syarat dalam SNI 2847:2013. Slump beton
berkisar antara 5–13 cm (atau mengikuti pada Standart Drawing
perencanaan). Cara pengujian slump adalah dengan Beton diambil
tetap sebelum dituangkan ke dalam cetakan beton (bekisting).
Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan diatas plat baja.
Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian adukan
tersebut ditusuk-tusuk 25 kali dengan besi diameter 16 mm
panjang 600 mm dengan ujung yang bulat (seperti peluru).
Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan
berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap
tusukan harus masuk satu lapisan dibawahnya. Setelah atasnya
diratakan, maka dibiarkan setengah menit lalu cetakan diangkat
perlahan-lahan dan diukur penurunannya (nilai slumpnya).
11) Pengadukan beton dalam mixer tidak boleh kurang dari 75 detik
terhitung setelah seluruh komponen adukan masuk ke dalam
mixer.
12) Penyampaian beton (adukan) dari mixer ke tempat pengecoran
harus dilakukan dengan cara yang tidak mengakibatkan terjadinya
pemisahan komponen-komponen beton.
13) Harus menggunakan vibrator untuk pemadatan beton.
5.4.4. Cetakan Beton
1) Kontraktor harus memberikan sample bahan yang akan dipakai
untuk cetakan beton untuk disetujui oleh Konsultan MK/Pengawas.
2) Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran yang melekat
seperti potongan-potongan kayu, paku, kotoran gergaji, tanah dan
sebagainya.
3) Cetakan beton harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak
akan terjadi kebocoran atau hilangnya air hujan selama
SPESIFIKASI TEKNIS
pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak
bergoyang.
4) Untuk beton exposed, cetakan beton yang digunakan harus
memberikan hasil permukaan beton yang baik, halus (tidak kasar)
dan mempunyai warna yang merata pada seluruh permukaan
beton tersebut.
5) Permukaan cetakan beton yang bersentuhan dengan beton harus
di coating dengan oli/minyak bekesting, untuk mempermudah saat
pembongkaran cetakan dan memperbaiki permukaan beton.
5.4.5. Perakitan Tulangan/Pembesian
1) Perakitan tulangan balok dan kolom dapat dilakukan di bengkel
kerja oleh Kontraktor Pelaksana atau langsung pada lokasi
konstruksi.
2) Khusus untuk Pondasi Plat Lantai Beton perakitan tulangan harus
dilakukan langsung dilokasi konstruksi atau Bekisting.
3) Dimensi, model, bengkokan, jarak dan panjang penyaluran
tulangan harus sesuai dengan Gambar Bestek dan Shop Drawing,
standar Peraturan Beton Indonesia (PBI) dan SK SNI T-15-1991-
03.
4) Kontraktor Pelaksana harus menyediakan Shop Drawing dan daftar
bengkokan, dimensi, model, dan panjang penyaluran tulangan
pada bengkel kerja untuk menghidari kesalahan dalam pekerjaan
perakitan tulangan.
5) Tulangan balok dan kolom yang telah selesai dirakit jika tidak
langsung dipasang harus diletakkan di tempat yang terlindungi
dari hujan dan tidak boleh bersentuhan langsung dengan tanah.
6) Untuk tulangan plat lantai dan plat decker, dirakit langsung diatas
bekisting yang terlebih dahulu telah selesai dikerjakan.
7) Semua tulangan utama balok dan kolom harus terikat dengan baik
oleh sengkang dengan alat ikat kawat beton.
8) Jaring tulangan plat harus terikat dengan baik satu dengan yang
lain dengan alat ikat kawat beton.
9) Tulangan yang telah selesai dirakit tidak boleh dibiarkan lebih dari
3 hari dalam bekisting.
SPESIFIKASI TEKNIS
5.4.6. Sambungan Antar Tulangan
1) Sambungan antar tulangan, penjangkaran tulangan dan panjang
penyaluran tulangan pada kondisi pembeban lentur, beban tarik,
beban tekan, jika tidak ditentukan lain dalam Gambar Bestek
maka harus sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam
Peraturan Beton Indonesia (PBI) dan SK SNI T-15-1991-03.
2) Titik-titik sambungan tulangan lewatan pada plat lantai tidak boleh
dibuat pada posisi satu garis lurus. Sambungan harus dibuat
selang-seling atau zig-zag antara batang yang disambung dengan
batang yang tidak disambung.
3) Panjang sambungan lewatan jika tidak ditentukan lain dalam
Gambar Bestek, Peraturan Beton Indonesia (PBI) dan SK SNI T-
15-1991-03 harus diambil minimal 40 kali diameter batang yang
disambung.
4) Sambungan-sambungan harus dibuat antara sesama tulangan
utama. Tidak dibenarkan dengan alasan apapun menggunakan
tulangan extra (tulangan tambahan) untuk menyambung tulangan
utama dengan tulangan utama lain kecuali ditentukan lain dalam
Peraturan Beton Indonesia (PBI) dan SK SNI T-15-1991-03.
5) Penjangkaran tulangan atau kait-kait pada posisi pemutusan
tulangan jika tidak ditentukan lain dalam Gambar Bestek maka
harus sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam
Peraturan Beton Indonesia (PBI) dan SK SNI T-15-1991-03.
6) Sambungan-sambungan pada kondisi pembeban tarik dan lentur
pada komponen balok, plat lantai dan plat decker ujung-ujung
sambungan harus dibuat kait (hook) kecuali ditentukan lain dalam
Peraturan Beton Indonesia (PBI) dan SK SNI T-15-1991-03.
7) Sambungan tulangan kolom harus dilakukan pada posisi
permukaan sloof dan plat lantai atau pada posisi tengah bentang
kolom.
8) Penyambungan pada posisi selain pada posisi tersebut dengan
alasan apapun tidak dibenarkan.
5.4.7. Pengecoran Beton
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-
bagian utama dari pekerjaan, kontraktor harus memberitahukan
SPESIFIKASI TEKNIS
Konsultan MK/Pengawas dan mendapatkan persetujuannya. Jika
tidak ada persetujuan, maka kontraktor dapat diperintahkan untuk
menyingkirkan atau membongkar beton yang sudah dicor tanpa
persetujuan, atas biaya kontraktor sendiri.
2) Pengecoran dilakukan pada batching plan yang sudah disetujui
oleh Konsultan Pengawas dan Direksi Lapangan
3) Adukan beton harus secepatnya dibawa ke tempat pengecoran
dengan menggunakan mobil ready mix, sehingga tidak
memungkinkan adanya pengendapan agregat dan tercampurnya
kotoran-kotoran atau bahan lain dari luar. Penggunaan alat-alat
pengangkutan mesin haruslah mendapat persetujuan Konsultan
MK/Pengawas, sebelum alat-alat tersebut didatangkan ke tempat
pekerjaan. Semua alat-alat pengangkutan yang digunakan pada
setiap waktu harus dibersihkan dari sisa-sisa adukan yang
mengeras.
4) Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum
pemasangan besi beton selesai diperiksa oleh dan mendapat
persetujuan Konsultan MK/Pengawas.
5) Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan di
cor terlebih dahulu harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran
(potongan kayu, batu, tanah dan lain-lain) dan dibasahi dengan air
semen.
6) Pengecoran dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapis
maksimum 30 cm dan tidak dibenarkan menuangkan adukan
dengan menjatuhkan dari suatu ketinggian, yang akan
menyebabkan pengendapan aggregat.
7) Untuk menghindari keropos pada beton, maka pada waktu
pengecoran digunakan internal concrete vibrator. Pemakaian
external concrete vibrator tidak dibenarkan tanpa persetujuan
Konsultan MK/Pengawas.
8) Pengecoran dilakukan secara terus menerus (bertahap atau tanpa
berhenti). Adukan yang tidak dicor (ditinggalkan) dalam waktu
lebih dari 15 menit setelah keluar dari mesin adukan beton, dan
juga adukan yang tumpah selama pengangkutan, tidak
diperkenankan untuk dipakai lagi.
9) Pada penyambungan beton lama dan baru, maka permukaan
beton lama terlebih dahulu harus dibersihkan dan dikasarkan.
Apabila perbedaan waktu pengecoran kurang atau sama dengan 1
hari, beton lama disiram dengan air semen dan selanjutnya seperti
SPESIFIKASI TEKNIS
pengecoran biasa. Apabila lebih dari 1 (satu) hari maka harus
digunakan bahan additive untuk penyambungan beton lama dan
beton baru.
10) Tempat dimana pengecoran akan dihentikan, harus mendapat
persetujuan Konsultan MK/Pengawas.
5.4.8. Perawatan Beton
1) Secara umum harus memenuhi persyaratan dalam SNI
2847:2013.
2) Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran beton selesai
dilaksanakan dan harus berlangsung terus menerus selama paling
sedikit 2 minggu, jika tidak ditentukan lain.
3) Dalam jangka waktu tersebut cetakan beton harus tetap dalam
keadaan basah. Apabila cetakan beton dibuka sebelum selesai
masa perawatan, maka selama sisa waktu tersebut pelaksanaan
perawatan beton tetap dilakukan dengan membasahi permukaan
beton terus menerus atau dengan menutupinya dengan karung
basah atau dengan cara lain yang disetujui Konsultan
MK/Pengawas.
5.4.9. Curing dan Perlindungan Atas Beton
1) Beton harus dilindungi selama berlangsungnya proses pengerasan
terhadap matahari, pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air
dan pengerasan secara mekanis atau pengeringan sebelum
waktunya
2) Untuk bahan curing dapat dipakai Concure 75 produksi Fosroc atau
setara sebanyak 1 liter tiap 6 m². Pemakaian bahan curing harus
disetujui oleh Konsultan MK/Pengawas.
5.4.10. Pembongkaran Cetakan Beton
1) Spesifikasi Beton Struktural SNI 03-6880-2002, dimana bagian
konstruksi yang dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat
sendiri dan beban-beban pelaksanaannya.
2) Cetakan beton baru dibongkar bila bagian beton tersebut :
3) Setelah berumur 3 hari
a. Pekerjaan pembongkaran cetakan harus dilaporkan dan
disetujui sebelumnya oleh Konsultan MK/Pengawas.
SPESIFIKASI TEKNIS
b. Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-
bagian beton yang kropos atau cacat lainnya, yang akan
mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut, maka Kontraktor
harus segera memberitahukan kepada Konsultan
MK/Pengawas, untuk meminta persetujuan mengenai cara
pengisian atau menutupnya. Semua resiko yang terjadi sebagai
akibat pekerjaan tersebut dan biaya-biaya pengisian atau
penutupan bagian tersebutmenjadi tanggung jawab Kontraktor.
c. Meskipun hasil pengujian kubus-kubus beton memuaskan,
Konsultan Pengawas mempunyai wewenang untuk menolak
konstruksi beton yang cacat seperti berikut:
a. Konstruksi beton sangat keropos.
b. Konstruksi beton yang sesuai dengan bentuk yang
direncanakan atau posisi-posisinya tidak seperti yang
ditunjuk oleh gambar.
c. Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.
5.4.11. Penggantian Besi
1) Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang
adalah sesuai dengan apa yang tertera pada gambar.
2) Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman kontraktor atau
pendapatnya terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu
penyempurnaan pembesian yang ada, maka :
a. Kontraktor dapat menambah ekstra besi dengan tidak
mengurangi pembesian yang tertera dalam gambar.
Secepatnya hal ini diberitahukan pada Konsultan MK/Pengawas
untuk sekedar informasi.
b. Jika hal tersebut diatas akan dimintakan oleh kontraktor
sebagai pekerjaan lebih, maka penambahan tersebut hanya
dapat dilakukan setelah ada persetujuan tertulis dari Konsultan
MK/Pengawas.
c. Jika diusulkan perubahan dari jalannya pembesian maka
perubahan tersebut hanya dapat dijalankan dengan
persetujuan tertulis dari Konsultan MK/Pengawas.
d. Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang
sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat
dilakukan penukaran diameter yang terdekat dengan catatan :
a) Harus ada persetujuan dari Konsultan MK/Pengawas.
SPESIFIKASI TEKNIS
b) Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi di tempat
tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar
(dalam hal ini yang dimaksudkan adalah jumlah luas).
c) Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan
kemampuan penampang berkurang.
d) Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan
pembesian ditempat tersebut atau di daerah over lapping
yang dapat menyulitkan pembetonan atau penyampaian
penggetar.
5.4.12. Toleransi Besi
Diameter, Ukuran Sisi atau Variasi Dalam Toleransi
Jarak Antara Dua Permukaan Berat Yang Diameter
Yang Berlawanan Diijinkan
Dia. <10 mm 7 % 0.4 mm
10 mm Dia. <16 mm 5 % 0.4 mm
Dia. 16 mm 4 % 0.5 mm
5.4.13. Tanggung Jawab Kontraktor
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai
dengan ketentuan-ketentuan diatas dan sesuai dengan gambar-
gambar konstruksi yang diberikan. Adanya atau kehadiran Konsultan
Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi Tugas atau Perencana yang
sejauh mungkin melihat atau mengawasi atau menegur atau memberi
nasihat tidaklah mengurangi tanggung jawab penuh tersebut diatas.
5.4.14. Perbaikan Permukaan Beton
Penambalan pada daerah yang tidak sempurna, keropos dengan
campuran adukan semen (cement mortar) setelah pembukaan acuan,
hanya boleh dilakukan setelah mendapat persetujuan dan
sepengetahuan Konsultan MK/Pengawas. Jika ketidaksempurnaan itu
tidak dapat diperbaiki untuk menghasilkan permukaan yang
diharapkan dan diterima Konsultan MK/ Pengawas, maka harus
dibongkar dan diganti dengan pembetonan kembali atas beban biaya
kontraktor. Ketidaksempurnaan yang dimaksud adalah susunan yang
tidak teratur, pecah atau retak, ada gelembung laut, keropos,
SPESIFIKASI TEKNIS
berlubang, tonjolan dan yang lain yang tidak sesuai dengan bentuk
yang diharapkan atau diinginkan.
5.4.15. Bagian – Bagian Yang Tertanam dalam Beton
Pasangan angkur dan lain-lain yang akan menjadi satu dengan beton
bertulang.
5.4.16. Hal – Hal Lain (Miscellaneous Item)
Isi lubang-lubang dan bukaan-bukaan yang tertinggal di beton bekas
jalan kerja sewaktu pembetonan. Jika dianggap perlu dibuat bantalan
beton untuk pondasi alat-alat mekanik dan elektronik yang ukuran,
rencana dan tempatnya berdasarkan gambar-gambar rencana
mekanikal dan elektrikal. Digunakan mutu beton seperti yang
ditentukan dan dengan penghalusan permukaannya.
5.4.17. Pembersihan
Jangan dibiarkan puing-puing, sampah sampai tertimbun.
Pembersihan harus dilakukan secara baik dan teratur, hindari
penumpukan sampah proyek pada joint struktur.
5.5. Pekerjaan Bekesting Beton
5.5.1. Lingkup Pekerjaan
1) Kayu dan baja untuk bekisting beton cor di tempat, lengkap
dengan perkuatan dan pengukuran-pengukuran yang diperlukan.
2) Penyediaan angkur-angkur untuk hubungan dengan pekerjaan
lain.
5.5.2. Shop Drawing
1) Dimana diperlukan, menurut Konsultan MK/Pengawas, harus
dibuat Shop Drawing.
2) Siapkan shop drawing tipikal untuk tiap rancangan bekisting yang
berbeda, yang memperlihatkan:
a. dimensi
b. metode konstruksi
c. bahan
SPESIFIKASI TEKNIS
d. Hubungan dan ikatan-ikatan (ties)
5.5.3. Bahan/Material
1) Bekesting Beton Biasa (Non Expose)
a. Plywood tebal = 9 - 12 mm.
b. Paku, angkur dan sekrup-sekrup; ukuran sesuai dengan
keperluan dan cukup kuat untuk menahan bekisting agar tidak
bergerak ketika dilakukan pengecoran.
5.5.4. Persyaratan Umum Bekesting
1) Tidak mengalami deformasi. Bekisting harus cukup tebal dan
terikat kuat.
2) Kedap air, dengan menutup semua celah dengan tape.
3) Kuat dan Tahan terhadap getaran vibrator dari luar maupun dari
dalam bekisting.
5.5.5. Pelaksanaan
1) Pemasangan Bekesting
a. Tentukan jarak, level dan pusat (lingkaran) sebelum memulai
pekerjaan.
b. Pastikan ukuran-ukuran ini sudah sesuai dengan gambar.
c. Pasang bekisting dengan tepat dan sudah diperkuat (bracing),
sesuai dengan design dan standard yang telah ditentukan;
sehingga bisa dipastikan akan menghasilkan beton yang sesuai
dengan kebutuhan-kebutuhan akan bentuk, keselurusan dan
dimensi.
d. Hubungan-hubungan antara papan bekisting harus lurus dan
harus dibuat kedap air, untuk mencegah kebocoran adukan atau
kemungkinan deformasi bentuk beton. Hubungan-hubungan ini
harus diusahakan seminimal mungkin.
e. Semua tanah yang mengotori bekisting pada sisi pengecoran
harus dibuang.
f. Perkuat-perkuat pada bukaan-bukaan di bagian-bagian yang
struktural yang tidak diperlihatkan pada gambar harus
mendapatkan pemeriksaan dan persetujuan dari Konsultan
MK/Pengawas
SPESIFIKASI TEKNIS
g. Bekisting harus memenuhi toleransi deviasi maksimal berikut
: a. Deviasi garis vertical dan horizontal :
• 4 mm, pada jarak 3000 mm.
• 8 mm, pada jarak 6000 mm.
• 16 mm, pada jarak 12000 mm, atau lebih.
h. Aplikasi bahan pelepas acuan (form release agent) harus sesuai
dengan rekomendasi pabrik. Aplikasi harus dilaksanakan
sebelum pemasangan besi beton, angkur-angkur dan bahan-
bahan tempelan (embedded item) lainnya. Bahan yang dipakai
dan cara aplikasinya tidak boleh menimbulkan karat atau
mempengaruhi warna permukaan beton.
i. Dimana permukaan beton yang akan dilapisi bahan yang bisa
rusak terkena bahan pelepas acuan; bahan pelepas acuan tidak
boleh dipakai. Untuk itu, dalam hal bahan pelepas acuan tidak
boleh dipakai, sisi dalam bekisting harus dibahasi dengan air
bersih. Dan permukaan ini harus dijaga selalu basah sebelum
pengecoran beton.
2) Sisipan (Insert), Rekatan (Embedded) dan buka (Opening)
a. Pasang langsung pada bekisting alat-alat atau yang pekerjaan
lain yang akan dicor langsung pada beton.
b. Koordinasi bagian dari pekerjaan lain yang terlibat ketika
membentuk atau menyediakan bukaan, slots, recessed, sleeves,
bolts, angkur dan sisipan-sisipan lainnya. Jangan laksanakan
pekerjaan diatas jika tidak secara jelas atau khusus ditunjukkan
pada gambar yang berhubungan.
c. Sediakan bukaan sementara pada beton dimana diperlukan
guna pembersihan dan inspeski. Tempatkan bukaan dibagian
bawah bekisting guna memungkinkan air pembersih keluar dari
bekisting. Penutup bukaan sementara
d. ini harus dengan bahan yang memungkinkan merekat rapat,
rata dengan permukaan dalam bekisting, sehingga
sambungannya tidak akan tampak pada permukaan beton
ekspose.
SPESIFIKASI TEKNIS
3) Kontrol Kualitas
a. Periksa dan kontrol bekisting yang dilaksanakan telah sesuai
dengan bentuk beton yang diinginkan, dan perkuatan-
perkuatannya guna memastikan bahwa pekerjaan telah sesuai
dengan rancangan bekisting, wedgeeties, dan bagian-bagian
lainnya aman.
b. Informasikan pada Konsultan MK/Pengawas, jika bekisting
telah dilaksanakan, dan telah dibersihkan, guna pelaksanaan
pemeriksaan. Mintakan persetujuan Konsultan MK/Pengawas
terhadap bekisting yang telah dilaksakan sebelum dilaksanakan
pengecoran beton.
c. Bekisting yang akan dipakai ulang harus mendapatkan
persetujuan sebelumnya dari Konsultan MK/Pengawas.
4) Pembersihan
a. Bersihkan bekisting selama pemasangan, buang semua benda-
benda yang tidak perlu. Buang bekas-bekas potongan, kupasan
dan puing dari bagian dalam bekisting. Siram dengan air,
menggunakan air bertekanan tinggi, guna membuang benda-
benda asing yang masih tersisa pastikan bahwa air dan puing-
puing tersebut telah mengalir keluar melalui lubang pembersih
yang disediakan.
b. Buka bekisting secara kontinyu dan sesuai dengan standard
yang berlaku sehingga tidak terjadi beban kejut (shockload)
atau ketidakseimbangan beban yang terjadi pada struktur.
c. Pembukaan bekisting harus dilakukan dengan hati-hati, agar
peralatan-peralatan yang dipakai untuk membuka tidak
merusak permukaan beton.
d. Untuk yang akan dipakai kembali, bekisting-bekisting yang
telah dibuka harus disimpan dengan cara yang memungkinkan
perlindungan terhadap permukaan yang akan kontak dengan
beton tidak mengalami kerusakan.
e. Dimana diperlukan perkuatan-perkuatan pada komponen-
konponen struktur yang telah dilaksanakan guna memenuhi
syarat pembebanan dan konstruksi sehingga pekerjaan-
pekerjaan konstruksi di lantai-lantai diatasnya bisa dilanjutkan.
Pembukaan penunjang bekisting hanya bisa dilakukan setelah
SPESIFIKASI TEKNIS
beton mempunyai 75% dari kuat tekan 28 hari (28 day
compressive strength) yang diperlukan.
f. Bekisting-bekisting yang dipakai untuk mematangkan (curing)
beton, tidak boleh dibongkar sebelum dinyatakan matang oleh
Konsultan MK/Pengawas.
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 6
PEKERJAAN PENGECATAN
6.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan/material, tenaga kerja dan
pengecatan dinding .
6.2. Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum pengecatan yang dimulai, Pemborong harus melakukan
pengecatan pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang
diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna,
texture, material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai
sebagai mock-up ini akan ditentukan oleh Direksi Lapangan.
b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Lapangan
dan Perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal
keseluruhan pekerjaan pengecatan.
6.3. Bahan/Material
Jenis Cat yang digunakan adalah Cat dinding/ tembok .
6.4. Pelaksanaan
a. Cat tembok
- Keseluruhan bidang sebelum dicat harus dibersihkan dahulu dari
kotoran-kotoran yang melekat.
- Di cat dua lapis sampai merata dan biarkan mengering selama 4 jam.
- Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap,
tidak ada gelembung-gelembung dan sesuai yang diinginkan, tidak
ada bagian yang belang dan dijaga terhadap pengotoran-pengotoran,
atau menjadi cacat akibat pekerjaan lanjutan.
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 7
PEKERJAAN AKHIR
7.1. Pembersihan Akhir
1) Pada akhir pekerjaan harus bersih dari sisa-sisa semen, cat dan kotoran
lainnya.
2) Harus dibersihkan dari sisa-sisa bahan-bahan, kotoran-kotoran dan
gundukan-gundukan tanah bekas galian harus diratakan serta bahan-
bahan yang tidak terpakai lagi harus diangkut keluar lokasi pekerjaan.
7.2. As Built Drawing
1) Setelah selesainya seluruh pekerjaan, Kontraktor harus membuat gambar
terlaksana (as built drawing) dari seluruh sistem, termasuk apabila terjadi
perubahan letak, denah maupun konstruksi.
2) Harus dibuat oleh Kontraktor sesuai dengan kondisi lapangan dan
diserahkan kepada Pemberi Tugas pada saat Serah Terima Pekerjaan.
7.3. Dokumentasi dan Laporan
Untuk kelengkapan laporan, Kontraktor harus membuat foto-foto dokumentasi
dibuat sebelum pekerjaan di mulai (0%), tahap pelaksanaan hingga selesai
(25%, 50%, 75% dan 100%), foto dokumentasi harus selalu diambil pada
posisi yang sama untuk setiap kemajuan (tampak depan, samping dan
belakang) dan setiap bagian yang penting antara lain pembesian konstruksi
Helipad dan lain-lain. Foto-foto tersebut dimasukan ke dalam album dan
diserahkan kepada Pengguna Jasa (Direksi/Pengawas) sebanyak 2 (dua) set.
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB III
METODE PELAKSANAAN
I. UMUM
1. Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Metode Pelaksanaan Pekerjaan mengacu pada spesifikasi teknis pekerjaan,
gambar pelaksanaan pekerjaan dan Bill of Quantity (dokumen terlampir).
Metode Pelaksanaan Pekerjaan memenuhi persyaratan substantif yang
ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan diyakini menggambarkan
penguasaan dalam menyelesaikan pekerjaan, meliputi:
1) Tahapan/urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan
uraian/cara kerja dari masing-masing jenis pekerjaan utama serta harus
mencantumkan Metode penanganan masa pemeliharaan;
2) Kesesuaian antara metode kerja dengan peralatan utama yang
ditawarkan/diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
3) Kesesuaian antara metode kerja dengan spesifikasi/volume pekerjaan yang
disyaratkan.
Dalam melakukan evaluasi terhadap metode pelaksanaan pekerjaan,
Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan membandingkan antara metode kerja yang
ditawarkan oleh peserta dengan metode kerja yang menjadi bagian
persyaratan teknis yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat komitmen
(PPK) dengan cara menilai kesesuaian metode tersebut. Apabila tidak sesuai,
Kelompok Kerja (Pokja) melakukan evaluasi berdasarkan kesesuaian metode
kerja yang ditawarkan dengan peralatan utama, serta personel berdasarkan
keahlian yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan selama 210 (dua ratus
sepuluh) Hari Kalender.
SPESIFIKASI TEKNIS
3. Peralatan Utama
Peralatan utama yang wajib ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam
Dokumen Pemilihan, dengan ketentuan:
1) Yang dimaksud dengan peralatan utama adalah peralatan yang
mendukung langsung dan sesuai kebutuhan untuk melaksanakan
pekerjaan-pekerjaan utama (major item).
2) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan
pekerjaan.
3) Kepemilikan peralatan utama adalah milik sendiri, sewa beli, dan/atau
milik pihak lain dengan perjanjian Sewa.
4) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari:
(a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (untuk
dump truck dan kendaraan lainnya wajib melampirkan BPKB atau
STNK yang pajaknya masih berlaku) apabila tidak melampirkan maka
dinyatakan gugur;
(b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli (contoh
invoice uang muka, angsuran, nota pembelian);
(c) Sewa dilakukan terhadap kebenaran surat perjanjian sewa (wajib
melampirkan bukti kepemilikan peralatan, bukti sewa beli dari pemilik
peralatan).
5) Dalam hal jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang
ditawarkan berbeda dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan,
maka Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan akan membandingkan
produktivitas alat tersebut berdasarkan metode pelaksanaan pekerjaan
yang ditawarkan. Apabila perbedaan peralatan menyebabkan metode tidak
dapat dilaksanakan atau produktivitas yang diinginkan tidak tercapai
sesuai dengan target serta waktu yang dibutuhkan, maka dinyatakan tidak
memenuhi persyaratan dan dapat digugurkan pada tahap evaluasi teknis.
4. Personil Manajerial
Personel manajerial yang dibutuhkan dan/atau ditawarkan sesuai dengan
yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, dengan ketentuan:
1) Kompetensi personel manajerial meliputi pengalaman bekerja sesuai jenis
pekerjaan yang ditenderkan.
2) Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan
penyedia.
SPESIFIKASI TEKNIS
3) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja
atau referensi kerja dari pemberi tugas.
4) Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar Riwayat hidup
atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman.
5) Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan jenis
pekerjaan yang ditenderkan (bukan berdasarkan jabatan yang
ditawarkan).
6) Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya
pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran).
5) Penerapan SMKK
a) Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan
sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat:
1) Manajemen risiko dan rencana tindakan (minimal sesuai identifikasi
bahaya yang ditentukan PPK), meliputi:
Tingkat
No Uraian Pekerjaan Identifikas Bahaya
Resiko
1 Pembuatan Papan Nama Tertimpa papan proyek Kecil
Kegiatan
2 Pembuatan Direksi Keet, Tertimpa Kayu saat Kecil
Gudang dan Bengkel Kerja pelaksanaan
pembuatan direksi keet
3 Pengukuran Awal, Akhir dan Kecelakaan saat Kecil
Pembuatan Profil Disain pemasangan patok
Tertimpa material beton
4 Pekerjaan Rigid Pavement dan besi Sedang
saat pelaksanaan
pekerjaan
Kesimpulan berdasarkan tabel di atas maka ditetapkan pekerjaan
memiliki resiko sedang, yaitu:
SPESIFIKASI TEKNIS
II. SISTEM MANAJEMEN PROYEK
Manajemen Proyek berdasarkan pengembangan pada pencairan pengelolaan
yang ditentukan pada penjadwalan. Sebelum memutuskan untuk menjadwalkan
suatu tugas, manajemen memerlukan informasi terinci mengenai tugas tersebut.
Misalnya ruang lingkup tugas, lama penyelesaian tugas, tanggungjawab tugas,
tugas awalan yang merupakan syarat penyelesaian tugas tersebut dan
sebagainya.
III.PERSYARATAN ADMINISTRASI
Syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan
terpenuhi, yaitu dengan dilampirkannya:
1. Surat Penawaran (sebagaimana tercantum dalam SPSE) Surat Penawaran
memenuhi ketentuan yaitu jangka waktu berlakunya Penawaran tidak kurang
dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP:
1) Masa berlaku tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam
LDP;
2) Masa berlaku dicantumkan dalam angka dan huruf, dengan ketentuan:
a. Apabila ada perbedaan penulisan antara angka dan huruf maka masa
berlaku yang diakui adalah tulisan huruf;
b. Apabila yang tertulis dalam angka jelas sedangkan dalam huruf tidak
jelas/tidak bermakna/salah, maka yang diakui adalah masa berlaku
yang tertulis dalam angka; atau
c. Apabila yang tertulis dalam angka dan dalam huruf tidak jelas/tidak
bermakna/salah, maka dinyatakan gugur.
2. Dokumen penawaran teknis;
3. Dokumen penawaran harga;
4. Kelompok kerja (Pokja) Pemilihan dapat melakukan klarifikasi/konfirmasi
secara tertulis terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan namun
tidak boleh mengubah substansi.
IV. PERSYARATAN TEKNIS
Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur. Persyaratan teknis harus
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
SPESIFIKASI TEKNIS
1) Peralatan utama
Peralatan utama yang wajib dipenuhi untuk pelaksanaan Pekerjaan Perluasan
Apron Dengan Rigid ini terdiri dari:
No. Jenis Kapasitas Jumlah
1 Genset 50 KVA 1 (satu) Unit
2 Dump Truck 3.5 – 5 m3 2 (dua) Unit
3 Excavator 0.8 – 1 m3 1 (satu) Unit
4 Vibrator Roller 80 – 100 HP 1 (satu) Unit
5 Motor Greder 100 HP 1 (satu) Unit
6 Concrete Mixer Truck 8 Ton 1 (satu) Unit
Fungsi dan kegunaan alat berat sesuai dengan pekerjaan di atas adalah
sebagai berikut:
1) Excavator (Kapasitas 115 HP)
-
Mengeruk, menggali, serta mengangkut berbagai macam
material, misalnya bebatuan, lumpur, dan tanah.
-
Menggali saluran air seperti parit dan yang lainnya.
-
Memadatkan dan meratakan tanah.
-
Menghancurkan atau membongkar material.
2) Dump Truck
- Mengangkut berbagai macam material, misalnya bebatuan, lumpur,
pasir, tanah dan bahan lainnya.
3) Vibrator Roller (Kapasitas 5-8 Ton)
-
memadatkan serta meratakan struktur pada permukaan tanah
sehingga akan lebih kuat menyangga berbagai beban di atasnya.
SPESIFIKASI TEKNIS
4) Motor Grader (Kapasitas 135 HP)
-
Meratakan permukaan timbunan termasuk meratakan permukaan
jalan existing sebelum dihampar material.
5) Concrete Mixer Truck (Kapasitas 6 m³)
-
Concrete mixer truck atau truk mixer adalah suatu kendaraan truk
khusus yang dilengkapi dengan concrete mixer yang berfungsi
mengaduk atau mencampur campuran beton.
4. Personil Manajerial
Personel manajerial yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Pekerjaan Perluasan
Apron Dengan Rigid ini terdiri dari:
Jumlah Pengalaman
No. Jabatan SKA
Orang Minimal (Thn)
1 Manager 1 1 S1 Teknik Sipil – Muda
Pelaksana (AL 208)
Lapangan
2 Petugas K3 1 0 SMK/D3 – Muda (AL 603)