| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0727446528922000 | Rp 390,300,558 | - | |
| 0318099884922000 | Rp 375,542,449 | Tidak menyampaikan SPT Tahun 2022 | |
CV Haumeni Mollo | 04*1**2****22**0 | Rp 395,000,000 | Tidak melampirkan bukti kepemilikan Concrete Mixer dan kepemilikan kendaraan roda 4 |
| 0754229557926000 | Rp 364,428,536 | Tidak menyampaikan SPT Tahun 2022 sesuai persyaratan kualifikasi dan Tidak melampirkan SKP (sisa kemampuan paket) sesuai persyaratan kualifikasi | |
Putra Lewo Mandiri | 09*2**8****22**0 | - | - |
| 0702217621922000 | - | - | |
| 0753299916922000 | - | - | |
| 0942306457922000 | - | - | |
| 0014542955609000 | - | - | |
| 0316071752922000 | - | - | |
| 0020437844921000 | - | - | |
| 0316822808926000 | - | - | |
| 0030296065922000 | - | - | |
| 0806492161922000 | - | - | |
CV Solusi Pratama | 06*4**5****22**0 | - | - |
| 0723743951922000 | - | - | |
CV Tiga Saudagar | 05*6**6****22**0 | - | - |
| 0027432459922000 | - | - | |
| 0536504103922000 | - | - | |
| 0819972563922000 | - | - | |
| 0711509935922000 | - | - | |
| 0811618859926000 | - | - | |
| 0032473316922000 | - | - | |
| 0016161978925000 | - | - | |
| 0942936600922000 | - | - | |
| 0845221340922000 | - | - | |
| 0313554552429000 | - | - | |
| 0019981836922000 | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
Jln. Polisi Militer No. 7 Oebobo – Kupang
Pos-el: [email protected] laman: www.distankpprov.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG
Balai Benih Induk Tarus merupakan unit pelaksana daerah yang bertugas melaksanakan
operasional di bidang perbenihan tanaman pangan dan hortikultura. Balai benih berfungsi
sebagai inti sari penyedia benih bermutu dibawah koordinasi Dinas Pertanian dan
Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Terjaminnya ketersediaan benih
bermutu dan pelayanan kepada petani setempat melatar belakangi kehadiran lembaga ini.
Balai Benih Induk Tanaman Pangan mempunyai tugas pokok:. melaksanakan pengadaan
dan penyediaan benih sumber benih dasar dan benih pokok, pembinaan institusi
perbenihan, merencanakan kebutuhan benih sumber BD dan BP.
Dalam rangka mendukung kegiatan perbenihan tanaman pangan dan hortikultura,
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui dana DAK menganggarkan kegiatan
Pembangunan Sumur Bor dan Instalasi pada Balai Benih Induk Tarus, UPT Perbenihan Tanaman
Pangan dan Hortikultura, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
2. TUJUAN DAN SASARAN
a. Tujuan :
Tujuan Pembangunan Sumur Bor adalah untuk:
Mendukung kegiatan perbenihan tanaman pangan dan hortikultura
b. Sasaran
Tersedianya sumur bor dan instalasi yang mendukung kegiatan perbenihan tanaman pangan
dan hortikultura
3. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Kegiatan di Balai Benih Utama Waimanu, Desa Waimanu, Kecamatan Katikutana Selatan,
Kabupaten Sumba Tengah.
4. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup Pekerjaan Belanja Modal Sumur Pemboran, Pembangunan Sumur Bor Dan
Instalasi dengan rincian sebagai berikut :
No Kab/Kota Kecamatan Desa/ Detail Lokasi Jumlah
Jenis Bangunan
Kelurahan (Unit)
1 Sumba Katikutana Waimanu Balai Benih Sumur Bor dan 1
Utama Waimanu, Instalasi
Tengah Selatan
Dinas Pertanian
dan Ketahanan
Pangan Provinsi
NTT
5. TARGET / SASARAN PEKERJAAN
Terlaksananya Pembangunan Sumur Bor dan Instalasi di BBU Waimanu - Dinas Pertanian dan
Ketahanan Pangan Provinsi NTT sejumlah 1 (satu) unit
6. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG
a. K/L/D/I : Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT
b. Satker/SKPD : Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT
c. KPA : Lecky FrederichKoli, STP
d. PPK : Tommy M. Johannis, STP
7. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan barang :
Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas
Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2023 Nomor:
DPPA/A.2/3.27.2.09.0.00.01.0000/001/2023, Tanggal 15 Februari 2023.
b. Total biaya :
- Total biaya (Pagu Anggaran) yang diperlukan untuk Pembangunan Sumur Bor dan Instalasi di
BBU Waimanu: Rp. 522.072.500,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
- HPS : Rp. 395.799.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh
Sembilan Ribu Rupiah)
8. JADWAL PELAKSANAAN
Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Sumur Bor direncanakan pada bulan Juni - September 2023.
9. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan diserahterimakan 90 (Sembilan Puluh) hari kelender terhitung
sejak ditandatanganinya kontrak.
10. METODE PELAKSANAAN
Metode pemilihan penyedia untuk pekerjaan ini adalah menggunakan metode pelaksanaan Seleksi/
Lelang
11. PERSYARATAN PENYEDIA
a. Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dengan Kualifikasi Usaha Kecil yang masih berlaku.
b. Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, Klasifikasi Jasa pelaksanaan
spesialis sub-klasifikasi pekerjaan pengeboran sumur air tanah dalam (SP008) yang masih
berlaku.
c. NIB-dengan KBLI 42207 (pembuatan pengeboran sumur air tanah).
d. BPJS Ketenagakerjaan
e. Penyedia Wajib melaksanakan Sistem Manajemen Kesehatan Keselamatan Kerja (SMK3) dengan
Menyiapkan Peralatan K3 dengan rincian peralatan sebagai berikut:
Helmet
Rompi
Sepatu
Masker
SarungTangan
Kotak P3K
Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Disesuaikan dengan Jumlah Tenaga Kerja selama
masa pelaksanaan Pekerjaan.)
f. Melampirkan Legalitas lainnya, meliputi:
Akta notaris/ perubahannya dan pengesahan pendirian dari Kemenkum HAM (bagi
perusahaan yang berbentuk PT)
NPWP
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
12. PERSYARATAN PERSONIL INTI MINIMAL
Pendidikan/
No. Jabatan Jumlah Sertifikat
Pengalaman
1 Pelaksana Juru Bor 1 orang STM Teknik/ SKT Juru Pengeboran Air
2 Tahun Tanah (TT009)/ SKT Pelaksana
Pengeboran Air Tanah
(TT013)/SKA Ahli Teknik Air
Minum (504)
2 Asisten Juru Bor 1 orang SMK Teknik/ -
0 - 3 Tahun
3 Pelaksana Pekerjaan Perpipaan 1 orang SMK Teknik/ -
0 - 3 Tahun
4 Tenaga Pelaksana K3 Konstruksi 1 orang S1 Teknik Sipil/ 0-3 SKA K3 Konstruksi
Tahun
Melampirkan Ijasah, Sertifikat Keahlian, KTP, NPWP, CV Pengalaman Kerja dan Referensi.
13. PERALATAN YANG DIBUTUHKAN
Peralatan yang dibutukan untuk pelaksanaan pekerjaan diambil dari standard minimal yaitu:
Peralatan Pengeboran Sumur minimal 1 unit Sewa/Milik Sendiri
Peralatan Instalasi Perpipaan minimal 1 set Sewa/Milik Sendiri
Peralatan Pertukangan 1 set Sewa/Milik Sendiri
14. SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi yang akan diadakan terlampir (RAB dan Gambar)
15. PROSEDUR IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO DAN PENGENDALIANNYA
Mengakomodasi kegiatan rutin;
Mengakomodasi kegiatan non rutin;
Kegiatan semua orang yang memiliki akses di tempat kerja;
Perilaku manusia, kemampuan dan faktor manusia lainnya;
Mengidentifikasi bahaya yang berasal dari luar tempat kerja yang dapat mempengaruhi
kesehatan dan keselamatan personil di tempat kerja;
Bahaya yang ada di sekitar tempat kerja dikaitkan dengan kegiatan kerja penyedia jasa;
Sarana dan prasarana, peralatan dan bahan di tempat kerja yang disediakan oleh penyedia jasa
atau pihak lain;
Modifikasi pada SMK3 termasuk perubahan sementara dan dampaknya pada operasi, proses
dan kegiatannya;
Beberapa kewajiban perundangan yang digunakan terkait dengan penilaian risiko dan
penerapan pengendaliannya;
Desain lokasi kerja, proses, instalasi, mesin/peralatan, prosedur operasi dan instruksi kerja
termasuk penyesuaian terhadap kemampuan manusia.
Tabel . Identifikasi Bahaya K3
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
1. Pekerjaan Persiapan Terpapar Debu
Terimpa Material
Resiko Terpeleset
2. Pekerjaan Pengeboran Sumur Resiko Tersetrum
Produksi Terimbun Tanah
Terimpa Material
Resiko Terpeleset
3. Pekerjaan Pemasangan Pompa Air Resiko Tersetrum
dan Instalasi Listrik Terimbun Tanah
Terimpa Material
Resiko Terpeleset
4. Pekerjaan Reservoir Menara Tertimbun longsoran tanah dan batuan;
Terjatuh ketika penggalian tanah
Tertimpa material
Terbentur alat kerja saat proses pengecoran
Terjatuh dari ketinggian
Resiko terpeleset
5. Pekerjaan Instalasi Perpipaan dan Tertimpa material;
Aksesoris Gangguan pernapasan akibat debu material
Luka tangan/kaki akibat operasional alat
16. DOKUMEN TEKNIS LAINNYA
a. Surat Pernyataan dari Penyedia bermaterai Rp. 10.000,- Sanggup melaksanakan Pekerjaan
Sesuai Jangka Waktu yang ditentukan.
b. Surat Pernyataan dari Penyedia bermaterai Rp. 10.000,- Tidak Masuk daftar Hitam.
c. Surat Pernyataan dari Penyedia bermaterai Rp. 10.000,- Barang yang ditawarkan sesuai dengan
spesifikasi yang diminta dalam dokumen.
d. Surat Pernyataan tidak menuntut ganti rugi apabila terjadi perubahan/revisi anggaran
bermaterai Rp. 10.000,-
Kupang, 03 Mei 2023
Pejabat Pembuat Komitmen,
Tommy M. Johanis, STP
NIP. 19710330 199803 1 006