| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0625469358925000 | Rp 1,816,666,102 | - | |
| 0316906304925000 | Rp 1,843,953,436 | Tidak hadir dalam tahap pembuktian kualifikasi | |
| 0946717931925000 | Rp 1,875,561,079 | Personil dan Peralatan yang ditawarkan sama dengan paket yang sudah dimenangkan di paket Pembangunan Ruang Kelas Baru SMAN Haliaon Kab. Malaka | |
| 0027433036922000 | Rp 1,999,999,258 | Tidak Masuk Dalam 3 Penawaran Harga Terendah yang diundang | |
| 0020906327925000 | Rp 1,885,485,762 | Tidak Masuk Dalam 3 Penawaran Harga Terendah yang diundang | |
| 0023323678922000 | - | - | |
| 0822498143922000 | Rp 1,998,932,749 | Tidak Masuk Dalam 3 Penawaran Harga Terendah yang diundang | |
| 0017877085922000 | Rp 1,925,949,340 | Tidak Masuk Dalam 3 Penawaran Harga Terendah yang diundang | |
| 0030296974922000 | Rp 1,879,350,436 | Tidak Masuk Dalam 3 Penawaran Harga Terendah yang diundang | |
| 0939776886922000 | Rp 1,944,930,409 | Tidak Masuk Dalam 3 Penawaran Harga Terendah yang diundang | |
| 0026854133922000 | Rp 1,924,041,787 | Tidak Masuk Dalam 3 Penawaran Harga Terendah yang diundang | |
| 0016161978925000 | Rp 1,986,910,884 | Tidak Masuk Dalam 3 Penawaran Harga Terendah yang diundang | |
| 0414816769925000 | Rp 1,938,000,000 | Tidak Masuk Dalam 3 Penawaran Harga Terendah yang diundang | |
CV Sembilan Belas Jaya | 06*9**2****25**0 | Rp 1,877,890,000 | Tidak Masuk Dalam 3 Penawaran Harga Terendah yang diundang |
| 0730955143925000 | Rp 1,969,873,088 | Tidak Masuk Dalam 3 Penawaran Harga Terendah yang diundang | |
| 0752358721922000 | - | - | |
| 0027432459922000 | - | - | |
CV Azzalea Sarana Rezky | 06*0**9****05**0 | - | - |
| 0536504103922000 | - | - | |
| 0750979254925000 | - | - | |
| 0316748169922000 | - | - | |
| 0940033616922000 | - | - | |
CV Surya Timor Perkasa | 0725361810922000 | - | - |
CV Mitratama Citra Mandiri | 08*9**0****22**0 | - | - |
Indrayani CV | 0019627736922000 | - | - |
| 0413076308922000 | - | - | |
| 0029261658925000 | - | - | |
CV Sinar Timur | 09*3**6****22**0 | - | - |
CV Agung Hidayat | 0020693081922000 | - | - |
| 0316406487922000 | - | - | |
| 0808289557924000 | - | - | |
| 0819972563922000 | - | - | |
| 0032089559922000 | - | - | |
| 0952448660922000 | - | - | |
| 0032419160922000 | - | - | |
| 0721858884922000 | - | - | |
CV Tiga Saudagar | 05*6**6****22**0 | - | - |
| 0936199009922000 | - | - | |
| 0016123077923000 | - | - | |
| 0538878646922000 | - | - | |
CV Citra Raya | 0821801156925000 | - | - |
| 0407772656925000 | - | - | |
| 0032090730922000 | - | - | |
| 0610627184814000 | - | - | |
| 0538470063922000 | - | - | |
| 0021642517925000 | - | - | |
| 0011134491921000 | - | - | |
| 0318072014922000 | - | - | |
| 0868795535922000 | - | - | |
| 0414261651922000 | - | - | |
CV Sue Lay | 0023322647922000 | - | - |
| 0025362385922000 | - | - | |
Arta Caletha Konstruksi | 06*4**9****22**0 | - | - |
CV Sinar Timor Sejahtera | 0607497427922000 | - | - |
| 0810736694922000 | - | - | |
| 0019442185922000 | - | - | |
| 0803124700922000 | - | - | |
| 0027436203922000 | - | - | |
| 0021642632925000 | - | - | |
| 0930641048514000 | - | - | |
| 0664364130921000 | - | - | |
| 0016004525922000 | - | - | |
| 0765695028925000 | - | - | |
| 0615524840922000 | - | - | |
| 0810301911922000 | - | - | |
| 0011448974922000 | - | - | |
| 0724348974922000 | - | - | |
| 0702217621922000 | - | - | |
| 0804230373921000 | - | - | |
| 0816963581925000 | - | - | |
| 0723324208922000 | - | - | |
| 0959788167925000 | - | - | |
| 0017201617922000 | - | - | |
| 0752162016922000 | - | - | |
| 0029467941925000 | - | - | |
Asa Bhumi Cakra | 00*2**3****22**0 | - | - |
| 0413682998922000 | - | - | |
| 0016604399923000 | - | - | |
| 0720652155922000 | - | - | |
| 0029468865925000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH
SMA NEGERI KAKULUK MESAK DI KABUPATEN BELU
Pasal 1 : UMUM
1.1. Spesifikasi teknis ini menyangkut pekerjaan pembangunan gedung baru, untuk empat
gedung.
1.2. Sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor wajib memberitahukan kepada Direksi/ Pengawas,
mengenai jadwal pematokan, pembongkaran dan pekerjaan persiapan.
1.3. Kontraktor wajib menyiapkan rencana jadwal pelaksanaan, buku tamu dan buku catatan
harian dilapangan.
1.4. Demi kelancaran dan baiknya pelaksanaan pekerjaan, maka tenaga pelaksana yang diberi
tugas oleh Pemborong di lapangan, harus memilliki kualifikasi dan pengalaman yang
cukup dibidangnya. Apabila tidak dilaksanakan, maka Direksi/Pengawas berhak menolak
petugas pelaksana tersebut. Dalam hal ini Kontraktor harus segera menyediakan seorang
petugas sebagai pengganti pelaksana tersebut dengan personil yang lebih cakap/berkualitas
cukup baik, dan diterima oleh Direksi atau Pengawas.
1.5. Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan Kontrak, Gambar Rencana, RKS dan Risalah
Aanwijzing serta ketentuan-ketentuan yang dibuat selama pelaksanaan, yang telah
disetujui oleh Direksi (Pemimpin Proyek, Pengelola Teknik Proyek dan Konsultan
Pengawas serta Kontraktor Pelaksana).
1.6. Segala penyimpangan yang dilakukan oleh Pihak Kontraktor, tanpa seijin Direksi, harus
dibongkar dan disesuaikan dengan rencana semula. Segala biaya akibat kelalaian tersebut
adalah menjadi tanggungan Pemborong.
1.7. Setiap perintah Direksi, kepada Pemborong yang menyimpang harus disampaikan secara
tertulis dengan sepengetahuan Pemberi Tugas.
1.8. Apabila selama pelaksanaan pekerjaan, harus diadakan pekerjaan tambah kurang, hal ini
harus dengan ijin tertulis dari Pemimpin Proyek.
1.9. Setiap kegiatan dilapangan, harus memperhatikan rencana keselamatan kerja/RK3.
1.10. Selain instalasi listrik dan instalasi air sebagian atau seluruh pekerjaan, tidak boleh
diborongkan kepada Pihak Ketiga (Sub Kontraktor) dengan alasan apapun, kecuali dengan
persetujuan terlebih dahulu dari Pemimpin Proyek. Semua hasil pekerjaan dari Pihak
Ketiga tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor yang menandatangani Kontrak.
Pasal 2 : PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1 Selambat - lambatnya 7 (tujuh) hari setelah Surat Perintah Kerja ditanda tangani/
dikeluarkan, Kontraktor harus sudah mulai dengan kegiatan nyata dilapangan.
2.2 Pemborong wajib membuat papan nama proyek dan dipasang pada lokasi pekerjaan,
dilengkapi dengan tulisan warna hitam diatas dasar warna putih dan cukup jelas untuk
dibaca, memakai baliho dengan rangka kayu seperti contoh dibawah ini :
PROGRAM :____________________________
PEKERJAAN :____________________________
KONTRAKTOR :____________________________
KONSULTAN PERENCANA :____________________________
KONSULTAN PENGAWAS :____________________________
TAHUN ANGGARAN :____________________________
JANGKA WAKTU PELAKSANA : 150 HK
2.3 Jangka Waktu Pelaksanaan
Waktu yang dibutuhkan berdasarkan hasil analisa kami dalam proses pembangunan
Gedung SMAN Kakuluk Mesak di Kabupaten Belu yaitu 150 HK (hari kalender)
terhitung sejak diterbitkannya surat perintah kerja (SPMK).
Pasal 3 : PERSIAPAN LOKASI DAN PEMATOKAN
3.1. Pembersihan lokasi dan Pemotongan Lahan :
3.1.1. Pembersihan lokasi termasuk pembersihan tanaman/pemotongan rumput,
menutup lubang dan membuang tanah humus dan tanah yang mengandung bahan
organis (top soil).
3.1.2. Pohon-pohon dilokasi pekerjaan yang tidak terkena bangunan atau tidak
mengganggu bangunan nantinya tidak perlu dipotong.
3.2. Pemagaran sementara :
3.2.1. Pemagaran sementara untuk sekeliling daerah kerja proyek apabila dianggap
perlu untuk menghindari segala gangguan terhadap aktifitas pelaksanaan
pekerjaan bagi para pekerja yang terlibat dalam pekerjaan ini.
2
N O
1
2
3
4
5
6
7
8
9
1 0
1 1
1 2
P
P
P
P
P
P
P
P
P
P
P
P
e
e
e
e
e
e
e
e
e
e
e
e
U R A IA N
rs ia p a n
k e rja a n T a n a h d a n U ru g a n
k e rja a n P a s a n g a n d a n P le s te ra n
k e rja a n B e to n
k e rja a n K u s e n + P e n g g a n tu n g
k e rja a n L a n ta i
k e rja a n In s ta la s i L is trik
k e rja a n S a n ita s i
k e rja a n S a lu ra n
k e rja a n M e u b e la ir
k e rja a n F in is h in g
m e rik s a a n d a n S e ra h T e rim a
M G
1
1 M G
2
R
2
E
I
N
M G
3
C
3
A N
M G
4
A
4
J A
M G
1
D
5
W A
J A D
M G 6
2
L
W
P E
A L W
II
M G 7
3
L
A
A
K
K
T U
M G
4
S
P
8
A
E
N A
L A K S
M G 9
1
A
A
N P
N A A N
M G 10
2
E
1
III
K
5 0
M G
3
E R
(S E
11
J
R
M
A A
A T U
G 12
4
N K
S L IM
M G 13
1
O
A
N
P U
M G
2
S
L U
14
T
H
IV
R U K
) H A R
M G 15
3
S
I K
M
I
A L E
G 16
4
N D
M
E
G
1
R
17 M G
2
18
V
M G
3
19 M G
4
20 M G
1
21
V I
M G
2
22
K ET.
3.2.2. Segala biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan pagar sementara ini tidak
termasuk dalam anggaran proyek ini
3.3. Pengukuran :
3.3.1. Pengukuran titik duga (peil ± 0,00) adalah ditentukan bersama-sama antara Direksi
dan Kontraktor dengan penyesuaian terhadap gambar kerja.
3.3.2. Apabila tidak dinyatakan lain (peil ± 0,00) adalah 50 cm diatas permukaan tanah
tertinggi dan merupakan titik patokan sementara.
3.4. Pematokan dan Pemasangan Papan Bouwplank :
3.4.1. Patok-patok dibuat cukup kokoh dari kayu/balok ukuran 5/7 cm sedangkan papan
bouwplank dibuat dari papan kayu klas II ukuran 2/20 cm pada bagian atas papan
tersebut harus diserut dan waterpass.
3.4.2. Jarak patok dengan galian pada asnya adalah 1,50 m sedangkan jarak dari as ke as
patok maximal 2,00 m.
3.4.3. Semua titik-titik sumbu bangunan harus diabadikan dengan cat menie dan paku
ukuran 7 cm pada papan bouwplank
3.4.4. Kontraktor berkewajiban menjaga semua patok, tanda-tanda yang penting dan
harus selalu dalam keadaan baik seperti pada keadaan semula
3.5. Jalan Sementara (Temporary Road)
Pembuatan jalan sementara untuk keluar masuk ke lokasi pekerjaan dan untuk keluar
masuknya kendaraan pengangkut bahan-bahan, alat-alat ke lokasi pekerjaan disiapkan oleh
Kontraktor, biaya pembuatan jalan sementara ini tidak termasuk dalam anggaran proyek
ini.
3.6. Penyaluran air hujan :
Kontraktor/Pemborong harus menyiapkan saluran penyalur air hujan sementara sehingga
air hujan tidak mengganggu aktifitas pelaksanaan pekerjaan. Biaya pembuatan saluran air
hujan ini tidak termasuk dalam anggaran proyek ini.
Pasal 4 : PEKERJAAN GALIAN TANAH
4.1. Apabila ada lapisan tanah humus atau hambatan-hambatan lainnya, harus dikeluarkan dari
permukaan tanah yang terkena akibat dari galian tanah untuk bangunan tersebut.
4.2. Galian tanah :
4.2.1. Yang termasuk dalam pekerjaan galian tanah ini adalah :
➢ Semua kebutuhan yang ada hubungannya dengan pekerjaan membuat lubang
ditanah untuk pondasi footplate dan pondasi menerus.
4.2.2. Persyaratan pelaksanaan pekerjaan galian :
➢ Sebelum galian tanah dimulai, tanah harus dibersihkan dulu dari akar-akar
pohon atau semak belukar pada permukaan tanah tersebut.
➢ Galian tanah untuk semua lubang pondasi baru boleh dimulai setelah papan
bouwplank dengan tanda as ke as selesai diperiksa dan disetujui oleh
Direksi/Pengawas Lapangan.
➢ Lubang dasar galian minimal 20 cm lebih besar dari dasar pasangan pondasi
dan tanah galian dibuang keluar bouwplank.
➢ Kedalaman galian dilakukan sesuai dengan gambar, dan minimal sampai pada
lapisan tanah yang keras.
➢ Bila lubang galian didalamnya terdapat banyak air genangan karena hujan,
maka sebelum pasangan pondasi dimulai terlebih dahulu air tersebut harus
disedot/dikuras/dikeringkan
➢ Bila Pemborong melakukan penggalian yang melebihi dari ukuran yang telah
ditetapkan, pemborong harus menutupi kelebihan dengan urug pasir yang
dipadatkan dengan disiram air setiap ketinggian 15 cm sampai padat dan
keras.
Pasal 5 : PEKERJAAN URUGAN
5.1. Yang termasuk dalam pekerjaan urugan ini adalah :
Semua kebutuhan pekerjaan penimbunan/urugan, pemadatan dan pemerataan kembali, baik
dengan sirtu kali/gunung maupun dengan pasir atau tanah putih sampai mencapai suatu
permukaan baru yang diinginkan
5.2. Persyaratan pekerjaan urugan adalah sebagai berikut :
▪ Urugan tanah peninggian lantai menggunakan sirtu yang baik dan tidak mengandung
bahan organis, dan dipadatkan lapis demi lapis setiap 20 cm atau batu kelilikir
dicampur pasir sampai mencapai ketinggian yang diinginkan.
▪ Dibawah pondasi harus diurug dengan pasir urug dengan ketebalan setelah padat
minimal 5-10 cm atau sesuai dengan gambar kerja.
▪ Urug pasir dibawah lantai disiram dengan air sampai padat supaya tidak ada lagi
rongga-rongga yang terbuka.
▪ Pasir untuk urugan dipakai pasir yang berkualitas baik dan bebas dari zat-zat organic.
Pasal 6 : PEKERJAAN PONDASI
6.1. Syarat-syarat Pelaksanaan
▪ Pondasi menerus dari batu karang/gunung dan pondasi footplate.
6.2. Persyaratan pelaksanaan pekerjaan pondasi :
6.2.1. Semua pekerjaan pasangan pondasi baru boleh dikerjakan bila galian tanah sudah
diperiksa dan disetujui oleh Direksi/Pengawas.
6.2.2. Sebelum pekerjaan pondasi dimulai lubang-lubang galian harus kering dan bersih.
6.2.3. Pondasi menerus
➢ Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diurug dengan pasir kemudian
dengan batu kosong/aanstamping dari batu karang setebal 15 atau 20 cm dan
lebar disesuaikan dengan gambar detail.
➢ Pasangan pondasi batu karang/gunung ini dibuat dengan adukan spesies 1 pc :
4 psr
➢ Pasir yang dipakai adalah pasir yang berkualitas baik dan bebas dari zat-zat
organic or kimia.
Pasal 7 : PEKERJAAN BETON
7.1 Pekerjaan beton untuk pekerjaan ini menggunakan beton bertulang dengan mutu beton K-175
kg/cm2 dan K-100 Kg/cm2 sesuai dengan jenis pekerjaan :
❖ Portland Semen :
Digunakan Porland Semen jenis II menurut BI – 82 atau type I menurut ASTM dan
memenuhi S.400 menurut standar Portland Semen yang digariskan oleh Assosiasi Semen
Indonesia. Semen yang digunakan berupa semen tonasa,semen kupang atau Semen
Bosowa.
❖ Agregat :
Kualitas agregat harus memenuhi syarat-syarat PBI-1971. Agregat kasar harus berupa batu
pecah-pecah yang mempunyai susunan gradasi yang baik, cukup syarat kekerasannya dan
padat (tidak keropos) kadar lumpur dari agregat beton tidak boleh melebihi dari 5 % berat
kering.
Dimensi maksimum dari agregat kasar tidak lebih dari 3,0 cm dan tidak lebih dari
seperempat dimensi beton yang terkecil dari bagian konstruksi yang bersangkutan.
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-bahan organis,
lumpur, tanah lempung dan sebagainya.
❖ Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih tidak mengandung minyak, asam alkali dan
bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat menurunkan mutu pekerjaan.
❖ Besi Beton
Besi beton harus bebas dari karat, sisik dan lain-lain lapisan yang dapat mengurangi
lekatnya pada beton. Kecuali ditentukan lain pada gambar besi beton yang digunakan untuk
diameter lebih kecil atau sama dengan 12 mm dipakai U-24, dan diameter lebih besar dari
pada 12 m dipakai U-32 (sesuai gambar).
Penggunaan beton bertulang, disesuaikan dengan item pekerjaan pada BOQ dan gambar
kerja.
7.2 Bentuk dan dimensi dari masing – masing pekerjaan harus sesuai dengan gambar kerja.
7.3 Pekerjaan beton pada setiap item pembangunan :
Pelaksanaan :
1. Mutu Beton :
Mutu beton yang dicapai dalam pekerjaan beton bertulang adalah K-175 dan
mutu beton K - 100 dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PBI
1971
2. Pembesian :
• Pembuatan tulang-tulang untuk batang yang lurus atau yang dibengkokan,
sambungan kait-kait dan pembuatan sengkang (ring), persyaratannya harus
sesuai dengan SKSNI – T – 15 – 1991 - 03
• Pemasangan dan penggunaan tulangan beton, harus disesuaikan dengan
gambar kontruksi.
• Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin besi tersebut tidak
berubah tempat selama pengecoran dan harus bebas tidak berubah tempat
selama pengecoran dan harus bebas tidak berubah tempat selama pengecoran
dan harus bebas dari papan acuan atau lantai kerja dengan memasang selimut
beton sesuai dengan ketentuan dalam SKSNI – T – 15 – 1991 – 03.
• Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari
lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari
pengawas.
3. Cara Pengaduan :
• Cara Pengadukan harus menggunakan beton molen
4. Pengecoran Beton :
▪ Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan
membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan
ukuran-ukuran dan ketinggian. Pemeriksaaan penulangan dan penempatan
penahan jarak.
▪ Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan menggunakan
alat penggetar atau fibrator tangan untuk menjamin beton cukup padat dan
harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan sarang-
sarang koral/split yang dapat memperlemah konstruksi.
5. Pekerjaan Acuan/Bekisting :
▪ Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah
ditetapkan/yang diperlukan dalam gambar.
▪ Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan
sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan kedudukannya
selama pengecoran dilakukan.
▪ Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaan licin, bebas kotoran-kotoran
(tahi gergaji), potongan kayu, tanah/lumpur dan sebagainya, sebelum
pengecoran dilakukan pembersihan kotoran dan harus mudah dibongkar
tanpa merusak permukaan beton.
6. Pekerjaan pembongkaran Acuan/Bekisting :
Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin dari konsultan
pengawas. Setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan mengadakan perubahan
apapun pada permukaan beton tanpa persetujuan dari konsultan pengawas.
7. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan ;
Beton yang telah dicor dihindari dari benturan benda keras selama 3x24 jam
setelah pengecoran.
Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerjaan-
pekerjaan lain.
Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memeperbaikinya
dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya memperbaiki
menjadi tanggungjawab Kontraktor.
Pasal 8 : PEKERJAAN TEMBOK DAN PLESTERAN
8.1. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
Pasangan dinding tembok bangunan menggunakan batako dengan pasangan tebal 1/2 batu.
8.2. Pasangan dinding dibuat dengan adukan 1 pc : 4 psr.
8.3. Yang termasuk pekerjaan plesteran adalah :
o Semua permukaan pasangan dinding yang kelihatan, permukaan pondasi dan beton ,
diplester dengan adukan 1pc : 4psr untuk plesteran biasa. Yang selanjutnya diaci
dengan saus semen.
8.4. Untuk permukaan pasangan dinding yang akan diplester permukaannya harus dibuat kasar
terlebih dahulu dan disiram dengan air secukupnya.
8.5. Permukaan pasangan pondasi diatas muka tanah yang kelihatan diplester/diberaben rapi
dengan tebal minimal 1,5 cm dan masuk kedalam tanah 15 cm kemudian diaci dengan
adukan plesterannya 1 pc : 4 psr.
8.6. Permukaan pasangan beton bertulang seperti sloof, kolom & ringbalk yang kelihatan harus
diplester dengan adukan 1 pc : 4 psr kemudian diaci dengan saus semen.
8.7. Semua bahan untuk pasangan tembok dan plesteran seperti batu batako dan pasir yang
akan dipakai harus terlebih dahulu disetujui oleh Direksi/Pengawas. Pasir untuk pasangan
tembok harus cukup kasar, keras dan homogen butirannya dan harus pula diayak dengan
ayakan sesuai kebutuhannya serta harus bersih. Pasir yang dipakai adalah pasir yang
berkualitas baik dan bebas dari zat-zat kimiawi.
Pasal 9 : PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN JENDELA
9.1 Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah pembuatan kusen kayu untuk pintu, kusen
untuk jendela. pembuatan daun pintu, penyetelan dan pemasangan perlengkapannya.
9.2 Penyesuaian dalam pekerjaan ini adalah :
o Kayu kusen semuanya menggunakan kayu klas II meranti berkualitas baik, kuat,
kering, lurus dan tidak pecah-pecah serta lepas mata tersebut dengan ukuran jadi
sesuai dengan gambar kerja.
o Semua pekerjaan kayu yang kelihatan harus diserut rata, licin, siku serta bagian yang
tertanam ketembok,dan sambungan-sambungannya sebelum dipasang harus dimenie
sampai rata terlebih dahulu.
o Pekerjaan kusen pintu dan jendela disesuaikan dengan gambar kerja, dengan
menggunkan bahan yang berkualitas baik.
o Pemasangan kusen harus vertikal dan siku-siku serta letaknya harus sesuai dengan
gambar kerja.
o Bentuk dan ukuran pintu disesuaikan dengan gambar rencana.
o Untuk pekerjaan daun pintu panil menggunakan Papan Jati dengan bentuk dan ukuran
disesuaikan dengan gambar kerja.
o Angker kusen dipasang besi angker 10 mm, jarak maksimal 80 cm, untuk tiang kusen
yang menempel ke tembok, ujung angker memakai kait 5 cm dan panjang besi angker
adalah 15 cm.
o Semua daun pintu, daun jendela dilengkapi kunci pintu, engsel dan kait angin yang
berkualitas baik.
Pasal 10 : PEKERJAAN ATAP DAN LISTPLANK
10.1 Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
Pekerjaan rangka Kuda-kuda Kayu atau disesuaikan dengan Gambar Kerja. Kuda-Kuda
menggunakan KAYU MERANTI, penutup atap seng gelombang bjls 0.30mm dan
bubungan atap menggunakan seng licin. Syarat-syarat bahan Rangka Kuda-kuda Kayu
dapat disesuaikan dengan Pekerjaan Kayu Pada Kusen Pintu dan jendela. Menggunakan
KAYU MERANTI
10.2 Persyaratan pelaksanaan :
▪ Pekerjaan kuda-kuda meliputi pengukuran bentang ring balok tumpuan dilapangan
(sebelum membuat kuda-kuda), desain kuda-kuda, berupa kaki kuda-kuda, balok tarik,
sambungan-sambungan kuda-kuda dengan balok pengunci.
▪ Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda – kuda meliputi struktur rangka kuda -
kuda kayu, kaki kuda-kuda 6/12, gording dengan ukuran 6/12, papan pengapit dan skoor
▪ Rangka gording langsung dipasang diatas rangka kuda-kuda dengan jarak maksimal 80
cm.
▪ Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur kayu yang
dipakai untuk kuda – kuda.
▪ Penutup atap memakai atap dan Seng Gelombang BJLS 0,30
▪ Seng bubungan atap memakai bubungan seng licin.
▪ Listplank memakai papan wodplank atau GRC dengan ukuran jadi 30 cm atau sesuai
dengan gambar kerja.
Pasal 11 : PEKERJAAN PLAFOND
11.1. Yang termasuk pekerjaan ini adalah : rangka plafond dan penutup plafond dari
gypsum.
11.2. Persyaratan pelaksanaan pekerjaan :
Rangka penggantung dibuat rangka kayu dengan ukuran 5/7 cm dan 4/6
cm. Rangka kayu harus dipaku kuat dan dipasang rata, agar permukaan
palfond tidak kembung atau bergelombang.
Jarak minimum sumbu rangka plafond 60 x 60 cm atau
disesuaikan dengan gambar kerja.
Penutup plafond dari TRIPLEKS tebal 4 mm.
List plafond dibuat dari list Kayu Profil.
Tinggi plafond disesuaikan dengan gambar detail pada kuda-kuda.
Pasal 12 : PEKERJAAN LANTAI
12.1. Sebelum pekerjaan ini dilaksanakan tanah humus dalam bangunan dan akar-akar
tanaman didalamnya harus keluarkan/dicabut setebal + 30 cm.
12.2. Setelah tanah humus dan kotoran lainnya dikeluarkan tanah dasar dipadatkan/
trimbis menggunakan stamper sampai padat selanjutnya diurug sirtu kali/gunung
dengan ketinggian sesuai dengan yang diinginkan.
12.3. Urugan pasir dibawah lantai setebal minimal 10 cm pengurugan dilakukan lapis
demi lapis setiap tebal 10 cm dipadatkan dan disirami air sampai tidak ada
rongga/celah selanjutnya dicor dengan beton cor 1 pc : 2 psr : 3 krl setebal 8 cm.
(Disesuaikan dengan gambar kerja)
12.4. Untuk penutup lantai disesuaikan dengan BOQ pada pekerjaan lantai.
12.5. Untuk pasangan keramik pada lantai menggunakan campuran 1pc : 3psr.
12.6. Keramik yang digunakan adalah keramik 40 x 40 cm polish, 30X30 cm polish dan
unpolish berkualitas baik setara asia tile.
12.7. Pasangan keramik harus lurus dan rata, dan dicelah atau nat menggunakan semen
warna.
Pasal 13 : PEKERJAAN CAT DAN LABURAN
13.1. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
Cat atap seng, bidang tembok, plafond, kusen kayu, pengecatan listplank dan
vernis daun pintu panil.
Bidang tembok yang akan dicat terlebih dahulu diplamur supaya
permukaannya rata kemudian diamplas dan dicat dengan cat tembok
sebanyak 3x jalan sampai rata, halus dan baik.
Bidang kayu sebelum dicat harus dimenie dahulu selanjutnya didempul,
diplamir dan diamplas sampai rata, halus dan baik.
Penggunaan Cat harus menggunakan cat berkualitas baik. Penggunaan cat
warna untuk tembok ditentukan pada gambar kerja.
Untuk penggunaan cat tembok menggunakan cat setara matex dengan warna
yang sudah ditentukan pada gambar kerja.
Bahan-bahan menie, dempul, plamur untuk pekerjaan ini harus dikhususkan
untuk diperuntukkannya.
Semua permukaan plafond dicat dengan cat tembok sampai rata & baik
minimal 3x jalan.
Pasal 14 : PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
14.1 Pemasangan instalasi listrik harus dilakukan oles instalatur yang memiliki Surat
Ijin Kerja Instalatur (SIKI) dari PLN dan dapat menunjukkan bukti pengalaman
kerja dibidangnya.
14.2 Untuk pekerjaan instalasi listrik berlaku Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL)
tahun 1987 dengan seluruh perubahan yang ada.
14.3 Pekerjaan instalasi listrik yang menjadi kewajiban Kontraktor dalam pekerjaan ini
adalah pemasangan instalasi dalam saja dan sampai menyalah.
14.4 Semua jaringan listrik yang tertanam dalam tembok harus dimasukkan dalam pipa
PVC Ø 3/8” yang dipasang tertanam ketembok .
14.5 Penempatan titik lampu, saklar, stop kontak dan sekring cast harus disesuaikan
dengan gambar rencana. Saklar dan stop kontak yang dipakai dari jenis tanam
warna putih dan untuk listrik yang bertegangan tinggi 900 VA dan 1300 VA.
14.6 Kabel yang digunakan adalah jenis NYA, NYM dengan ukuran 4 mm atau 2,5 mm
sesuai kebutuhan kabel, dan memenuhi ketentuan dari PLN ukuran 2,5 mm yang
dipakai untuk sambungan aliran dari saklar kesetiap titik lampu.
14.7 Jenis lampu yang digunakan sesuai BOQ, lengkap dengan amaturenya pemasangan
sesuai dengan gambar detail.
Pasal 15 : PENGADAAN MEUBELER
15.1 Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
Pengadaan meubeler untuk masing-masing ruang yang akan di bangun.
Macam-macam jenis meubeler dalam pembangunan ini adalah sebagai berikut :
• Kursi Guru dan Siswa K-01(Rangka, dudukan dan sandaran dari kayu Jati
finishing melamine tipis.)
• Meja Siswa Tunggal M-02 (Menggunakan sambungan pen dan lubang iperkuat
dengan pasak dan lem kayu, Kerangka dan papan dari kayu jati dengan sudut tidak
lancip finishing melamine tipis.)
• Meja Guru M-01 (Sambungan menggunakan paku pen kayu semua tepi panil
dilindungi list kayu keras laci sistem gantung daun laci sebagai tarikan. Laci
dipasang sebagai kunci sentral. Bahan rangaka dan papan kayu jati)
• Lemari Simpan L-02 (Rangka dan daun pintu panil kaca Pintu Dua Daun papan
kayu + aksesoris komplit Multipleks tebal 18mm untuk ambalan finishing
melamine tipis.)
• Papan Tulis P-01 (Papan dibuat dari multipleks 18mm dilapis Formica Putih
diperkuat dengan dengan frame kayu, sudut tidak lancip. Dipasang pada inding
dengan penggantung tanam sebanyak 3 buah)
• Meja Tamu MT (Rangka kayu solid - Finishing Spray - top table / teak plywood)
• Kursi Tamu S-01 (Rangka Kayu , busa dengan density 28-30 Kain Pelapis Kain
dan kulit sintetis.)
• Kursi Tamu S-02 (Rangka Kayu , busa dengan density 28-30 Kain Pelapis Kain
dan kulit sintetis.)
• Kursi Tamu S-03 (Rangka Kayu , busa dengan density 28-30 Kain Pelapis Kain
dan kulit sintetis.)
• Kursi Kepala Sekolah KK1 (Polyester Mesh Back-Rest/ Fixed PP Arm-Rest/
Chrome Chair-Base/Warna Black</br> O01)
• Lemari Simpan Alat L-01 (Rangka dan daun pintu menggunakan kayu jati Pintu
Dua Daun papan kayu + aksesoris komplit Multipleks tebal 18mm untuk ambalan
finishing melamine tipis)
• Rak Buku (Perpustakaan) R-02 (Rak dibagi dua dengan sekat tegak, masing -
Rak dibagi dua dengan sekat tegak, bahan rangka san papan kayu jati. Amabalan
multiplex 18mm, Panil dipolitur buram/melamine tipis)
• Kursi Kerja KK-01 (Polyester Mesh Back-Rest/ Fixed PP Arm-Rest/ Chrome
Chair-Base/Warna Black</br> O01)
• Meja Kerja M-12 (Sambungan menggunakan paku pen kayu semua tepi panil
dilindungi list kayu keras laci sistem gantung daun laci sebagai tarikan. Laci
dipasang sebagai kunci sentral. Bahan rangaka dan papan kayu jati dengan sudut
tidak lancip, finishing melamine tipis)
• Bangku Kerja K-03 ('-Bahan Rangka : Metal, Bahan Dudukan: Busa Lapis kulit
sintetis, Jumlah roda kaki : 5 roda, Kursi Putar, Hidrolik Naik Turun,Ukuran Berat
Krusi : -+ 3kg
• Meja Alat M-13 (Material: kayu mahony, Warna: salak brown
Ukuran: 120x50x73cm
• Meja Persiapan M-14 (Bahan multiplex 18 mm lapis HPL, 3 laci tarik Ada 2
lubang kabel di Top meja, Top Anti Gores
• Stool/Kursi Kerja Bengkel K-02 (Rangka kaki dari besi tabung bulat dengan
sambungan las. dudukan dari kayu Jati 2cm dibentuk bulat dengan bagian tengah
cembung, bagian tengah dibuat lubang 4 bh ∅ 1,5. Dudukan disekrup pada rangka
besi dengan Finishing rangka di cat besi dudukan melamin tipis)
• Papan Tulis Dorong P-02 (Material Papan : Plywood 12mm, finishing HPL
Putih Glossy, Rangka Kaki : Rangka kaki besi Hollow 40 x 40 mm, Finishing
Rangka : Cat besi, ducco /powder coating, Plywood dengan edging PVC pada
ujung-ujung sisi.
• Tempat Sampah TS kapasitas 20L (Bentuk Persegi/ Kotak | Permukaan Halus
dan rata Ujung harus tumpul/tidak Terdapat Sudut-sudut yang tajam | Warna
Plastik/ Fiber Mengikuti Ketersediaan, ada Penginjak untuk Membuka tutup)
Catatan :
apabila dalam pekerjaan ini, meubeler yang tidak termasuk dalam gambar kerja dan rencana
anggaran meubeler, tidak perlu dikerjakan atau tidak diadakan.
Ukuran dan bentuk meubeler dapat dilihat pada gambar kerja
Pasal 16 : PEKERJAAN LAIN-LAIN
16.1 Bagian-bagian bangunan yang rusak akibat dari pekerjaan-pekerjaan bongkar,
biaya perbaikannya ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor.
16.2 Sebelum Kontraktor mengadakan Penyerahan pekerjaan untuk pertama kalinya,
seluruh lokasi disekitar tempat pekerjaan harus sudah bersih dari segala sisa-sisa
bangunan.
16.3 Hal-hal lain yang belum tercantum dalam RKS ini diharapkan agar Kontraktor
terlebih dahulu berkonsultasi dengan Direksi/Pengawas Lapangan.
Pasal 17 : USULAN KUALIFIKASI CALON PENYEDIA
17.1 Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat izin usaha Jasa Konstruksi
Bangunan Pendidikan dan telah melunasi pajak Tahun 2022.
17.2 Persayaratan Personil minimal inti:
No Jabatan Jumlah Pendidikan Pengalaman Sertifikat
Minimal Minimal
1 Kepala Proyek 1 org S1 Teknik 2 tahun SKA Ahli Muda
Arsitektur/ (melampirkan CV Arsitek/ Ahli Muda
Teknik Sipil dan Surat Referensi Teknik Bangunan
Kerja) Gedung
2 Petugas K3 1 org STM/SMK 1 tahun Sertifikat K3
Konstruksi Teknik (melampirkan CV
Bangunan dan Surat Referensi
Kerja)
17.3 Persayaratan minimal peralatan:
• Excavator (1 unit) ;
Milik sendiri/ sewa dibuktikan dengan bukti milik/sewa berupa surat
perjanjian sewa/ faktur/ kuitansi pembelian
• Dumtruck (2 unit);
Milik sendiri/ sewa dibuktikan dengan bukti milik/sewa berupa surat
perjanjian sewa/ faktur/ kuitansi pembelian/ STNK/ BPKB, kondisi baik
dan layak beroperasi.
• Concrete mixer/ beton molen 0,3 m³ (min 2 unit),
Milik sendiri/ sewa dibuktikan dengan bukti milik/sewa berupa surat
perjanjian sewa/ faktur/ kuitansi pembelian, kondisi baik dan layak
digunakan
• Tandon Air (1 unit) kapasitas minimal 5000 Liter
Milik sendiri/ sewa dibuktikan dengan bukti milik/sewa berupa surat
perjanjian sewa/ faktur/ kuitansi pembelian, kondisi baik dan layak
digunakan
• Genset (1 Unit)
Milik sendiri/ sewa dibuktikan dengan bukti milik/sewa berupa surat
perjanjian sewa/ faktur/ kuitansi pembelian, kondisi baik dan layak
digunakan| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 31 May 2023 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Naitiu (Dak ) | Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara | Rp 600,000,000 |
| 23 June 2023 | Pembangunan Ruang Tata Usaha Smp Satap Negeri Ekafalo Beserta Perabotnya | Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara | Rp 340,608,000 |
| 27 August 2024 | Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Paud Beserta Perabotnya Paud Tunas Baru | Kab. Belu | Rp 266,200,000 |
| 10 July 2024 | Pembangunan Area Bermain Beserta Ape Luar Ruang Tk Sulu Labur | Kab. Belu | Rp 131,600,000 |