| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0630268035922000 | Rp 408,868,500 | - | |
| 0819413667925000 | - | - | |
Nariski | 0029678679643000 | Rp 400,565,700 | tidak menyertakan surat pernyataan kualitas barang dalam kondisi baru 100% bermaterai 10.000 dan Surat pernyataan kertersediaan suku cadang bermaterai Rp.10.000 untuk barang - barang, antara lain : 1. Kompresor Pengisian Tabung dan 2. Scuba Diving Set. |
| 0914823265008000 | Rp 395,179,980 | NIB tidak sesuai yang di persyaratkan. | |
Mafki Solusi Cemerlang | 06*7**5****09**0 | - | - |
PT Prima Top Kencana | 07*6**2****43**0 | - | - |
| 0436082135447000 | - | - | |
| 0623244308407000 | - | - | |
CV Grotte Engineering | 0809655921922000 | - | - |
| 0837257500924000 | - | - | |
| 0029254133923000 | - | - | |
| 0020907218922000 | - | - | |
| 0316965870429000 | - | - | |
| 0027432459922000 | - | - | |
CV Tiga Saudagar | 05*6**6****22**0 | - | - |
CV Surya Bungtilu | 0909350514922000 | - | - |
| 0752628792922000 | - | - | |
| 0708240064922000 | - | - | |
| 0903000743922000 | - | - | |
| 0661697227922000 | - | - | |
| 0030296529922000 | - | - | |
| 0604240887831000 | - | - | |
| 0029550944504000 | - | - | |
| 0533345765407000 | - | - | |
| 0727016404008000 | - | - | |
| 0318168341518000 | - | - | |
| 0762260099609000 | - | - | |
| 0015990203541000 | - | - | |
| 0027436203922000 | - | - | |
| 0755552312043000 | - | - | |
| 0439312539702000 | - | - | |
| 0953926334429000 | - | - | |
| 0720111772008000 | - | - | |
| 0030299788922000 | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Jl. Basuki Rahmat No. 1 Naikolan. Telp. (0380) 890119 Fax (0380) 890143;
email : [email protected], [email protected].
K U P A N G
URAIAN SINGKAT
PENGADAAN BARANG
BELANJA MODAL PERALATAN SELAM:
PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA PENGAWASAN DAN
KAWASAN KONSERVASI PROVINSI:
SARANA MONITORING BIOFISIK TARGET KONSERVASI (DAK)
PENGGUNA ANGGARAN : KEPALA DINAS
SATKER/SKPD : DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
PROV. NTT
NAMA PPK : MUHAMMAD SALEH GORO, S.Pi, M.Pi
NAMA PEKERJAAN : BELANJA MODAL PERALATAN SELAM:
PENGADAAN SARANA DAN
PRASARANA PENGAWASAN DAN
KAWASAN KONSERVASI PROVINSI:
SARANA MONITORING BIOFISIK
TARGET KONSERVASI (DAK)
TAHUN ANGGARAN 2023
URAIAN SINGKAT
PENGADAAN BARANG
PEKERJAAN : BELANJA MODAL PERALATAN SELAM: PENGADAAN
SARANA DAN PRASARANA PENGAWASAN DAN
KAWASAN KONSERVASI PROVINSI: SARANA
MONITORING BIOFISIK TARGET KONSERVASI (DAK)
I. LATAR BELAKANG
Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Cabang Dinas Kelautan
dan Perikanan Wilayah Kabupaten Lembata, Flores Timur dan Sikka bertugas membantu
Kepala Dinas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah Provinsi NTT di wilayah Kabupaten Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan
Wilayah Kabupaten Lembata, Flores Timur dan Sikka. Cabang Dinas ini dalam
melaksanakan tugasnya dan fungsi secara garis besar menangani Perizinan, pengawasan
dan Konservasi serta pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil. Wilayah kerja Cabang
Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Kabupaten Lembata, Flores Timur dan Sikka
adalah meliputi seluruh Wilayah Kabupaten Lembata, Flores Timur dan Sikka.
Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Kabupaten Lembata, Flores Timur
dan Sikka, juga bertugas sebagai Satuan Unit Organisasi Pengelola (SUOP) Kawasan
Konservasi Daerah (KKD) sebanyak 3 Kawasan konservasi yaitu:
1) Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Flores Timur di Provinsi Nusa Tenggara
Timur dengan luas 150.069,35 Ha;
2) Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Lembata di Provinsi Nusa Tenggara Timur
dengan luas 199.688,38 Ha;
3) Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Sikka di Provinsi Nusa Tenggara Timur
dengan luas 75.097,68 Ha.
Kawasan Konservasi tersebut di atas merupakan tiga dari empat Kawasan Konservasi
yang sudah ditetapkan dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Kelautan
dan Perikanan Provinsi NTT dengan Satuan Unit Organisasi Pengengelola (SUOP) adalah
KCDKP Wilkab Lembata, Flores Timur dan Sikka.
Sebagai Kawasan Konservasi di Provinsi NTT dimana saat ditetapkan diharapkan
pengelolaan ruang laut dalam ketiga KKD tersebut efektif dan efisien dan akan membawa
dampak Sosial ekonomi seperti bagaimana ruang laut mampu memberikan manfaat
berkelanjutan kepada masyarakat dengan menyediakan potensi pariwisata dan perikanan.
Selain itu dampak Biofisik dengan bagaimana aset sumber daya alam laut terjaga dengan
baik untuk tetap bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan dengan adanya tata kelola yang
baik, meliputi kelembagaan, program kerja, sarana dan prasarana serta pendanaan
berkelanjutan untuk memenuhi komponen sosial ekonomi dan terjaganya aset sumber
daya alam kelautan dan perikanan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat di sekitar
kawasan.
Strategi yang tepat harus dilaksanakan oleh KCDKP Wilkab Lembata, Flores
Timur dan Sikka dalam mengelola Kawasan Konservasi Perairan Daerah Selat Pantar dan
Laut Sekitarnya, dikarenakan wilayah kerja yang ada memiliki areal sedemikian luasnya.
Strategi tersebut harus dilaksanakan sehingga tugas KCDKP Wilkab Lembata, Flores
Timur dan Sikka Selaku SUOP KKPD Selat Pantar dan Laut Sekitarnya sesuai Keputusan
Gubernur NTT Nomor 29/KEP/HK/2022 yang memiliki tugas pokok sebagai management
authority Kawasan Konservasi Perairan Daerah dapat berjalan dengan baik.
Selain itu, guna mencapai Level Emas, Salah satu kendala utama yang dihadapi
SUOP KKD selama ini adalah belum optimalnya Pemantauan Target Konservasi dalam
ketiga KKD tersebut. Padahal Pemantauan Target Konservasi merupakan aspek penting
dalam pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Kebutuhan peralatan operasional atau sarana dan prasarana pendukung
pengelolaan mutlak dibutuhkan oleh pengelola Kawasan Konservasi dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya diwilayah Kerja KCDKP Wilkab Lembata, Flores Timur dan Sikka.
Dengan demikian untuk menunjang tugas dan fungsi KCDKP Wilkab Lembata, Flores
Timur dan Sikka selaku SUOP Kawasan Konservasi diperlukan pemenuhan kebutuhan
sarana dan prasarana pendukung berupa Sarana Monitoring Biofisik Target Konservasi
yang memadai dan up to date.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud Pengadaan
Terlaksananya Pemilihan Penyedia (pihak ketiga) selaku mitra pemerintahan dalam
pelaksanaan Pengadaan Sarana Monitoring Biofisik Target Konservasi untuk
mendukung KCDKP Wilkab Lembata, Flores Timur dan Sikka selaku SUOP
Kawasan Konservasi.
b. Tujuan Pengadaan
Tersedianya Sarana Monitoring Biofisik Target Konservasi untuk mendukung KCDKP
Wilkab Lembata, Flores Timur dan Sikka selaku SUOP Kawasan Konservasi dalam
rangka penyediaan data, informasi ekosistem, aktivitas pemanfaatan dan monitoring
di Kawasan Konservasi.
III. TARGET/SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini :
1. Penyedia Pengadaan Perlengkapan Sarana Monitoring Biofisik Target Konservasi
yang Kompeten.
2. Terlayaninya kebutuhan Perlengkapan Sarana Monitoring Biofisik Target
Konservasi Kawasan Konservasi di bawah pengelolaan KCDKP Wilkab Lembata,
Flores Timur dan Sikka selaku SUOP Kawasan Konservasi yang terdiri dari:
- Drone (2 Unit);
- Freezer (2 Unit);
- GPS (3 Unit);
- Kamera Bawah Air (2 Unit);
- Kamera DLSR (2 Unit);
- Kompresor Pengisian Tabung (1 Unit);
- Scuba Diving Set (3 Set);
- Teropong Digital (2 Set)
sehingga dapat mengoptimalkan peran KCDKP Wilkab Lembata, Flores Timur dan
Sikka selaku SUOP Kawasan Konservasi dalam melakukan survey, monitoring
dan pengolahan data pada Kawasan Konservasi Daerah.
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG / JASA
1. K/L/D/I : Pemerintah Provinsi NTT
2. Satker/SKPD : Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT
3. Nama PPK : Muhammad Saleh Goro, S.Pi, M.Pi.
V. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
1. Sumber dana untuk pelaksanaan kegiatan Belanja Modal Peralatan Selam:
Pengadaan Sarana Dan Prasarana Pengawasan Dan Kawasan Konservasi
Provinsi: Sarana Monitoring Biofisik Target Konservasi (DAK) ini bersumber dari
DPA Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT Tahun Anggaran 2023.
2. Pagu Anggaran sebesar Rp. 420.000.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Juta Rupiah).
3. Total perkiraan pagu biaya yang diperlukan / HPS sebesar Rp. 419.092.700,-
(Empat Ratus Sembilan Belas Juta Sembilan Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Rupiah).
VI. JENIS KONTRAK
Jenis Kontrak adalah Kontark Lumsum.
VII. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
1. Ruang lingkup :
a. Persiapan Pekerjaan
1) Penyedia Barang melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemberi
pekerjaan.
2) Mempelajari spesifikasi dari pemberi pekerjaan.
b. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Penyedia barang harus menyediakan barang sesuai spesifikasi dan jumlah
sebagaimana terlampir.
2) Penyedia Barang melakukan pengiriman dan memastikan barang sampai
kelokasi dengan keadaan baik dan lengkap.
3) Melakukan pengecekan kondisi dan pengujian barang jika diperlukan, serta
pemasangan atau perakitan.
4) Barang diterima di Lokasi akhir yaitu terlampir.
2. Lokasi Pekerjaan :
Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Kabupaten Lembata, Flores
Timur dan Sikka selaku SUOP Kawasan Konservasi pada Kabupaten Lembata,
Flores Timur dan Sikka selaku SUOP Kawasan Konservasi.
3. Data dan fasilitas yang dapat disediakan PA/KPA/PPK (apabila diperlukan)
Tidak ada.
VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan: 60 hari kalender terhitung sejak
penandatanganan surat perjanjian (kontrak kerja) atau sampai dengan serah terima
I (PHO) seluruh paket pekerjaan.
IX. KELUARAN / PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran/produk yang dihasilkan dari kegiatan Pengadaan Belanja Modal
Peralatan Selam: Pengadaan Sarana Dan Prasarana Pengawasan Dan Kawasan
Konservasi Provinsi: Sarana Monitoring Biofisik Target Konservasi (DAK) berupa:
Perlengkapan Sarana Monitoring Biofisik Target Konservasi Terlayaninya kebutuhan
Perlengkapan Sarana Monitoring Biofisik Target Konservasi Kawasan Konservasi di
bawah pengelolaan KCDKP Wilkab Lembata, Flores Timur dan Sikka selaku SUOP
Kawasan Konservasi yang terdiri dari:
- Drone (2 Unit);
- Freezer (2 Unit);
- GPS (3 Unit);
- Kamera Bawah Air (2 Unit);
- Kamera DLSR (2 Unit);
- Kompresor Pengisian Tabung (1 Unit);
- Scuba Diving Set (3 Set);
- Teropong Digital (2 Set)
X. KRITERIA PENERIMAAN BARANG
1) Setelah barang terpenuhi 100% dilakukan pemeriksaan/pengujian terhadap
kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi teknis dan volume yang
tercantum dalam Kontrak dan dilakukan dokumentasi dan serah terima (dibuktikan
dengan Berita Acara Serah Terima) yang ditandatangani oleh Pejabat
Penandatanganan Kontrak dan Penyedia.
2) Barang diterima di Lokasi akhir, yaitu: Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan
Wilayah Kabupaten Lembata, Flores Timur dan Sikka yang beralamat di Pangkalan
Pendaratan Ikan (PPI) Amagarapati, Jalan Herman Fernadez Kelurahan Amagarapati
Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT.
XI. PENUTUP
Demikian Uraian Singkat kegiatan Pengadaan Belanja Modal Peralatan Selam:
Pengadaan Sarana Dan Prasarana Pengawasan Dan Kawasan Konservasi Provinsi:
Sarana Monitoring Biofisik Target Konservasi (DAK) berupa: Perlengkapan Sarana
Monitoring Biofisik Target Konservasi Terlayaninya kebutuhan Perlengkapan Sarana
Monitoring Biofisik Target Konservasi Kawasan Konservasi di bawah pengelolaan KCDKP
Wilkab Lembata, Flores Timur dan Sikka selaku SUOP Kawasan Konservasi. Bilamana
dianggap perlu akan dijelaskan pada saat pengambilan Dokumen Pengadaan.
Kalabahi, 12 Juni 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,
MUHAMMAD SALEH GORO, S.Pi, M.Pi
NIP. 19710330 200312 1 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 25 April 2024 | Belanja Obat-Obatan Dan Bahan - Bahan Lainnya | Kab. Belu | Rp 530,612,000 |
| 30 May 2022 | 3.25.02.1.01.02 Belanja Modal Peralatan Selam | Provinsi Nusa Tenggara Timur | Rp 393,500,000 |
| 19 April 2022 | Pengadaan Detektor Fluoresensi For Shimadzu Lc20ad | Badan Pengawas Obat Dan Makanan | Rp 345,316,000 |
| 13 June 2022 | Pengadaan Obat-Obatan-Obat- Obatan Lainya | Kab. Kupang | Rp 333,399,300 |
| 4 February 2022 | Belanja Obat Dan Vaksin Hewan | Kab. Manggarai Barat | Rp 295,472,500 |
| 16 June 2025 | Belanja Bahan-Bahan Kimia | Provinsi Nusa Tenggara Timur | Rp 249,410,967 |
| 26 June 2024 | Belanja Vaksin Rabies | Kab. Belu | Rp 230,000,000 |
| 9 February 2022 | Belanja Bahan-Bahan Kimia (Uptd Laboratorium) | Provinsi Nusa Tenggara Timur | Rp 124,105,400 |
| 22 July 2025 | Belanja Bahan - Bahan Lainnya Dan Belanja Obat - Obatan Lainnya | Kab. Belu | Rp 123,280,000 |