URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PR–01 : Perencanaan Teknis Rehabilitasi Jalan/Jembatan
A. Uraian Umum
Dalam rangka meningkatkan aksesbilitas dan mobilitas orang dan barang termasuk mendukung daerah-daerah sentra
produksi pangan nasional (food estate), pariwisata, perbatasan dan Daerah 3T (Tertinggal, Terluar dan Termiskin), maka
diperlukan perencanaan teknis jalan dan jembatan yang memenuhi Norma, Standar, Pedoman dan Manual (NSPM)
yang berlaku. Hal ini menjadi target atau program Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Cq. Dinas Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Bidang Bina Marga yang menangani dan membidangi atas perencanaan jalan dan jembatan
tersebut.
Jasa Perencanaan Teknis Jalan/Jembatan ini dimaksudkan menyiapkan data perencanaan teknis jalan (termasuk
jembatan) yang mencakup perencanaan teknik konstruksi, rincian volume dan rencana anggaran biaya serta waktu
pelaksanaan yang memenuhi Norma, Standar, Pedoman dan Manual (NSPM) yang berlaku pada 8 (delapan) ruas jalan
tersebar di Kota Kupang, Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao.
B. Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup utama pekerjaan jalan (termasuk jembatan) adalah melaksanakan perencanaan rinci, menyusun laporan
perencanaan rinci, gambar dan dokumen lelang untuk implementasi kontrak pekerjaan fisik, termasuk engineer estimate
terhadap :
1. Kegiatan pemeliharaan rutin jalur lalu lintas serta fasilitas lain dalam rumija termasuk, tetapi tidak terbatas pada
penanganan cacat minor jalur lalu lintas dan struktur, pekerjaan di luar jalur lalu lintas termasuk pembersihan
rumput, pembersihan saluran dan kegiatan sejenis, serta kegiatan penting untuk menyingkirkan penghalang dari
jalan dan untuk memastikan bahwa tercapai tingkat keselamatan jalan yang mendasar.
2. Pemeliharaan preventif berkala pada jalur lalu lintas dan fasilitas lain dalam rumija berupa tetapi tidak terbatas
pada pekerjaan-pekerjaan yang dimaksudkan untuk mengurangi kerusakan di masa depan dengan
melaksanakan intervensi yang tepat waktu sehingga membatasi kebutuhan rehabilitasi (yang lebih mahal), dan
memastikan resistensi slip minimum dan tingkat keselamatan umum tidak lebih rendah dari tingkat minimum
yang dapat ditolerir.
3. Rehabilitasi dan rekonstruksi mencakup pekerjaan-pekerjaan yang menyasar jalan-jalan yang kualitas
berkendaranya menurun secara signifikan, atau jalan- jalan yang mengalami ketidakmemadaian struktural untuk
pembebanan saat ini dan di masa depan, atau jalan-jalan yang kapasitasnya tidak memadai dari segi jumlah
lajur lalu lintas, lebar, dan persyaratan bahu untuk jenis dan kebutuhan lalu lintas saat ini maupun di masa
mendatang; Rehabilitasi guna meningkatkan keselamatan, mengurangi waktu tempuh, dan mengurangi biaya
operasional kendaraan seperti pelebaran jalur lalu lintas, peningkatan/perbaikan alinyemen jalan, penyediaan
pembatas untuk keselamatan jalan dan peningkatan perlengkapan jalan (rambu dan marka perkerasan),
peningkatan kinerja pertemuan searah, dan lain-lain; Menyediakan pelebaran perkerasan jalan menuju lebar
standar berdasarkan kapasitas LHR.
C. Tahapan kegiatan perencanaan jalan (termasuk jembatan) meliputi :
1. Penyusunan jadwal pelaksanaan kegiatan,
2. Melaksanakan pengumpulan data dan informasi awal terkait perencanaan teknis jalan;
3. Mengidentifikasi kondisi lokasi eksisting dan sekitarnya;
4. Membuat konsep perencanaan teknis jalan berdasarkan NSPK yang berlaku;
5. Koordinasi dengan pihak terkait di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Prov. NTT serta
Instansi tegrkait;
6. Melakukan pengukuran sesuai kebutuhan lapangan;
7. Melakukan analisa teknis terhadap seluruh data yang diperoleh dari lapangan sesuai dengan NSPK yang berlaku;
8. Membuat gambar detail perencanaan teknis jalan;
9. Menyusun Engineering Estimate (EE);
10. Menyusun Spesifikasi Teknis;
11. Mengidentifikasi potensi resiko K3;
12. Membuat perincian nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN);
13. Menyusun laporan kegiatan sesuai KAK.