URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BEBAN PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
Spesifikasi: Pakaian Motif Daerah (PMD)
1. L ATAR BELAKANG : Dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi
kedewanan maka kebutuhan Pakaian Dinas dan beserta
atributnya sebagai salah satu penunjang kerja bagi Anggota
Dewan dan merupakan kebutuhan pokok rutin setiap tahun
anggaran. Pengadaan Pakaian Dinas beserta Perlengkapannya
perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh sehingga mampu
memberikan keluaran berupa pakaian kerja yang memadai dan
efisien, serta dilaksanakan menurut kaidah, norma serta
peraturan yang berlaku. Maka dinilai perlu melakukan
pengadaan Beban Pakaian Dinas dan Atribut pimpinan dan
anggota DPRD Spesifikasi: Pakaian Motif Daerah (PMD). Untuk
itu maka Sekretariat DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur pada
Tahun Anggaran 2025 mengalokasikan anggaran pengadaan
pakaian dinas untuk pimpinan dan anggota DPRD.
2. M AKSUD DAN TUJUAN : ❖ Meningkatkan sarana dan prasarana Pimpinan dan Anggota
DPRD sebagai fungsi pelayanan dalam rangka menunjang
pelaksanaan tugas dan fungsi kedewanan yang bertujuan untuk
keseragaman dalam hal berpakaian pada saat mengikuti atau
menghadiri kegiatan kedewanan;
❖ Terlaksananya Pengadaan Beban Pakaian Dinas dan Atribut
pimpinan dan anggota DPRD Spesifikasi: Pakaian Motif
Daerah (PMD) untuk 65 (enam puluh lima) orang Anggota
DPRD sebanyak 1 (satu) stel/orang.
3. S UMBER DANA : APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2025 pada
DPA: Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prov. NTT
4.02.01.1.15.0002 - Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD.
4. W AKTU PELAKSANAAN : 60 (Enam Puluh) hari kalender.
5. L OKASI : Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prov. NTT.
6. S PESIFIKASI TEKNIS : Terlampir.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 28 March 2022 | Pembangunan Puskesmas Mampu Ponek Moru | Kab. Alor | Rp 1,700,000,000 |
| 19 June 2025 | Beban Pakaian Dinas Dan Atribut Pimpinan Dan Anggota Dprd | Provinsi Nusa Tenggara Timur | Rp 170,625,000 |