Uraian Singkat Pekerjaan
1. Nama Paket : Pengawasan Pengembangan Jaringan Perpipaan Air
Pekerjaan Bersih di Lokasi Prioritas Stunting dan Kemiskinan
Kota Kupang
2. Nilai Total HPS : Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)
3. Sumber Dana : Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA)
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor DPPA /A.2
/1.03.1.04.2.10.01.0000 /001/2025 Tanggal 12 Juni
2025
4. Lingkup Pekerjaan : 1. Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan adalah
sebagai berikut :
2. Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan adalah
sebagai berikut :
3. Melaksanakan pengamatan, pengukuran,
pengujian terhadap peralatan kerja,
material/bahan yang digunakan, mutu/kualitas
produk pekerjaan
4. Mengendalikan dan mengawasi rencana kerja
penyedia jasa konstruksi/kontraktor pelaksana
pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas
serta laju pencapaian volume sesuai dengan
waktu yang ditentukan;
5. Memberikan solusi/alternative terhadap kendala –
kendala yang terjadi dilapangan serta
melaksanakan koordinasi dengan pihak/instansi
terkait guna pencapaian tujuan dan sasaran yang
ditetapkan
6. Membuat laporan hasil pengawasan dan
menyampaikan kepada pengguna jasa
konsultansi dan pemilik pekerjaan fisik, termasuk
hasil Kontrol Test Kualitas (test quality control),
berbagai permasalahan yang timbul di lapangan
7. Bertanggung jawab Penuh terhadap mutu dan
volume pekerjaan yang dilaksanakan oleh
kontraktor, sesuai dengan spesifikasi
8. Membantu Pengguna Anggaran/PPK dalam
menafsirkan dan menerapkan pasal-pasal
dokumen kontrak yang menyangkut segi hukum,
khususnya yang menyangkut tuntutan dari
kontraktor untuk pembayaran ekstra dan hal
umum lainnya sehubungan dengan hak dan
kewajiban kontraktor sesuai isi kontrak
9. Bila terdapat penyimpangan baik dalam mutu
maupun kuantitas bahan dan pekerjaan,
konsultan harus memberikan peringatan kepada
kontraktor secara tertulis, demikian pula bila ada
hal-hal yang menyimpang dari spesifikasi teknik.
Tembusan dari peringatan tersebut harus dikirim
kepada Pengguna Anggaran yang mungkin
dibutuhkan dalam mengambil keputusan akan
menerima atau menolak sertifikat pembayaran
bulanan yang diajukan kontraktor
10. Memeriksa (Menetujui atau menolak) semua form
request dari penyedia sebelum dilaksanakan
suatu item pekerjaan dilapangan, sebelum di
approval oleh PPK/Tim Teknis;
11. Memeriksa dan menandatangani Berita Acara
Bobot Kemajuan Pekerjaan yang diajukan oleh
penyedia jasa konstruksi/kontraktor untuk
pembayaran termin
12. Membatu PPK mengukur kembali hasil
perencanaan dilapangan sebelum dilaksanakan
kegiatan
13. Memeriksa semua kelengkapan sumberdaya baik
material, alat dan tenaga kerja dari pelaksana
sebelum dilaksanakan pekerjaan dilapangan
14. Mengontrol K3 yang diajukan oleh pelaksana
didalam dokumen kontrak
15. Membuat perhitungan dan gambar kerja apabila
terjadi perubahan pekerjaan dilapangan dengan
tetap berkoordinasi Bersama perencana
16. Mengendalikan dan mengawasi perubahan-
perubahan yang terjadi di lapangan
17. Membuat justifikasi teknis terhadap perubahan
pekerjaan/tambah kurang atau perpanjangan
waktu
18. Membantu Pejabat Penandatanganan Kontrak
(PPK) dalam proses serah terima pekerjaan
(PHO dan FHO)
Pejabat Pembuat Komitmen
Alfredo K. Didu Hayon,ST
NIP. 198904212019031008