Perencanaan Rehabilitasi Gedung Kantor Gubernur Pertama

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10229748000
Status: Ulang
Date: 1 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Nusa Tenggara Timur
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 75,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 74,999,592
Winner (Pemenang): CV Sumba Satu Group
NPWP: 947520797926000
RUP Code: 59804893
Work Location: Kompleks Kantor Gubernur - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN                             
                                                                        
1.  Nama      Paket : Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi         
    Pekerjaan        Gedung Kantor Gurbenur Pertama                     
2.  Nilai Total HPS : Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah)     
                                                                        
3.  Sumber Dana    : Sumber   Dana  berasal dari Sisa Lebih             
                     Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya pada         
                     Dokumen  Pelaksanaan Pergeseran Anggaran           
                     Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD)          
                     Dinas Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat          
                     Provinsi NTT Tahun Anggaran 2025 Nomor:            
                     DPPA/A.2/1.03.1.04.2.10.01.0000/001/2025           
                     Tanggal 12 Juni 2025                               
                                                                        
4.  Uraian  Singkat : Kegiatan yang harus  dilaksanakan oleh            
    Pekerjaan        Konsultan Perencana adalah berpedoman pada         
                     ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman          
                     Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara          
                     yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan         
                     Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor :        
                     22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018            
                     tentang Pembangunan  Bangunan  Gedung              
                     Negara,  Peraturan Pemerintah Republik             
                     Indonesia Nomor : 16 Tahun 2021 Tentang            
                     Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 28         
                     Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;                
                                                                        
5.  Lingkup Pekerjaan : Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh      
                     Penyedia Jasa Konsultansi Perencana adalah         
                     berpedoman pada ketentuan yang berlaku, yaitu      
                     Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor             
                     22/PRT/M/2018 tanggal tentang Pembangunan          
                     Bangunan Gedung Negara yang dapat meliputi         
                     tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak     
                     bangunan, dan perencanaan fisik bangunan           
                     gedung negara yang terdiri dari:                   
                     1. Persiapan atau  penyusunan   konsep             
                       perencanaan, seperti mengumpulkan data           
                       dan    informasi lapangan,  membuat              
                       interpretasi secara garis besar terhadap         
                       Kerangka  Acuan Kerja, program kerja             
                       perencanaan, konsep perencanaan, sketsa          
                       gagasan, dan konsultasi dengan pemerintah        
                       daerah  setempat  mengenai  peraturan            
                       daerah/perizinan bangunan;                       
                                                                        
                     2. Penyusunan pra-rencana seperti membuat          
                       rencana  tapak, pra-rencana bangunan,            
                       perkiraan biaya, laporan perencanaan, dan        
                       mengurus perizinan jika diperlukan sampai        
                       mendapat      keterangan     rencana             
                       kota/kabupaten, keterangan persyaratan           
                       bangunan dan lingkungan, dan penyiapan           
                       kelengkapan permohonan PBG sesuai dengan         
                       ketentuan yang  ditetapkan pemerintah            
                       daerah setempat;                                 
                     3. Penyusunan perhitungan Tingkat Komponen         
                       Dalam Negeri (TKDN) pekerjaan konstruksi         
                       minimal 40% (empat puluh persen);                
                                                                        
                     4. Penyusunan rancangan konseptual SMKK            
                       sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan          
                       Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan             
                       Rakyat Nomor  10 Tahun  2021 tentang             
                       Pedoman  Sistem Manajemen Keselamatan            
                       Konstruksi;                                      
                                                                        
                     5. Penyusunan pengembangan rencana, antara         
                       lain membuat:                                    
                       a. Rencana  arsitektur, beserta uraian           
                           konsep dan model gambar 3D  yang             
                           mudah dimengerti oleh pemberi tugas.         
                           Perhitungan    struktur    harus             
                           ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang         
                           mempunyai Ijin Sertifikat yaitu produk       
                           yang dihasilkan oleh masing-masing           
                           Tenaga Ahli Wajib di tanda tangani oleh      
                           Tenaga Ahli tersebut;                        
                       b. Rencana struktur, beserta uraian konsep       
                           dan perhitungannya;                          
                       c. Rencana  mekanikal, beserta uraian            
                           konsep dan perhitungannya;                   
                       d. Rencana elektrikal termasuk IT, beserta       
                           uraian konsep dan perhitungannya;            
                       e. Garis besar spesifikasi teknis (outline       
                           spesifications);                             
                       f. Perkiraan biaya (engineer’s estimate);        
                                                                        
                     6. Penyusunan rencana detail berupa uraian         
                       lebih terinci seperti:                           
                        a. membuat gambar-gambar detail, model          
                           gambar 3D Gambar  – gambar detail            
                           arsitektur, detail struktur, detail utilitas 
                           yang sesuai dengan gambar rencana yang       
                           telah disetujui. Semua gambar arsitektur,    
                           struktur, dan    utilitas  harus             
                           ditandatangani oleh Penanggung Jawab         
                           Perusahaan dan Tenaga  Ahli yang             
                           mempunyai Ijin Sertifikat yaitu produk       
                           yang dihasilkan oleh masing-masing           
                           Tenaga Ahli Wajib di tanda tangani oleh      
                           Tenaga Ahli tersebut                         
                        b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS),       
                        c. rincian volume pelaksanaan pekerjaan,        
                           rencana anggaran biaya  pekerjaan            
                           konstruksi (E.E) dan                         
                        d. menyusun    laporan  perencanaan             
                           konstruksi/ laporan akhir perencanaan.       
                        e. Kajian Amdal sampai ijin lingkungan,         
                           Kajian  Andalalin, Kajian   PLB,             
                           Kelengkapan GPA                              
                     7. Pembuatan dokumen perencanaan teknis,           
                       berupa rencana teknis arsitektur, struktur,      
                       mekanikal dan elektrikal, tata ruang dalam       
                       bentuk  gambar rencana, gambar detail            
                       pelaksanaan dan perhitungannya, rencana          
                       kerja dan syarat-syarat administrasi, syarat     
                       umum  dan syarat teknis, rencana anggaran        
                       biaya   pembangunan    dan   laporan             
                       perencanaan konstruksi;                          
                                                                        
                     8. Mengadakan persiapan tender, seperti            
                       membantu   Pejabat Pembuat Komitmen              
                       didalam menyusun dokumen tender;                 
                                                                        
                     9. Membantu  panitia tender pada waktu             
                       penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun          
                       Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, menyusun      
                       kembali dokumen tender, dan melaksanakan         
                       tugas-tugas yang sama apabila terjadi tender     
                       ulang;                                           
                                                                        
                     10.Melakukan pengawasan berkala, selama            
                        pelaksanaan konstruksi fisik seperti :          
                        a. secara berkala memeriksa dan Melakukan       
                          penyesuaian gambar dan  spesifikasi           
                          teknis pelaksanaan pekerjaan bila ada         
                          perubahan;                                    
                        b. Memberikan   penjelasan terhadap             
                          persoalan–persoalan yang timbul selama        
                          masa pelaksanaan konstruksi;                  
                        c. Memberikan saran–saran, pertimbangan         
                          dan  rekomendasi tentang penggunaan           
                          bahan;                                        
                        d. Membuat laporan akhir pengawasan             
                          berkala.                                      
                     11.Menyusun  buku  petunjuk penggunaan             
                        peralatan bangunan dan rekabilitasinya          
                        termasuk  petunjuk yang  menyangkut             
                        peralatan dan perlengkapan mekanikal–           
                        elektrikal bangunan                             
                                                                        
                     Tanggung Jawab Perencanaan                         
                     Secara umum tanggung jawab konsultan adalah        
                     minimal sebagai berikut :                          
                      1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan        
                        harus memenuhi persyaratan standar hasil        
                        karya perencanaan yang berlaku mekanisme        
                        pertanggungan sesuai dengan ketentuan           
                        perundang-undangan yang berlaku.                
                      2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan        
                        telah mengkoordinasikan batasan-batasan         
                        kegiatan, termasuk melalui KAK ini meliputi     
                        pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan        
                        dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.         
                      3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan        
                        harus memenuhi peraturan, standar, dan          
                        pedoman teknis bangunan gedung yang             
                        berlaku untuk bangunan gedung pada              
                        umumnya   dan  yang  khusus  untuk              
                        bangunan gedung negara.                         
                                                                        
                     Untuk  melaksanakan tugasnya Konsultan             
                     Perencana harus  mencari informasi yang            
                     dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan    
                     oleh Pejabat Pembuat Komitmen termasuk             
                     melalui Kerangka Acuan Kerja ini. Konsultan        
                     Perencana  harus  memeriksa  kebenaran             
                     informasi yang digunakan dalam pelaksanaan         
                     tugasnya, baik yang berasal dari pejabat           
                     pembuat komitmen, maupun yang dicari sendiri.      
                     Kesalahan informasi menjadi tanggung jawab         
                     Konsultan Perencana.                               
                                                                        
Pejabat Pembuat Komitmen                                                
Jasa Konsultansi Perencanaan                                            
Rehabilitasi Gedung Kantor Gurbenur Pertama                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Frans Hendrik Mone, SE                                                  
NIP. 197410061999031005