| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0947520797926000 | Rp 349,301,460 | 79.67 | 85.73 | - | |
| 0016008849922000 | - | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0016007478922000 | - | - | - | - | |
| 0939400818922000 | - | - | - | - | |
| 0739134906922000 | - | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0818893604906000 | - | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0018103812015000 | - | - | - | - | |
| 0014134456901000 | - | - | - | - | |
| 0026015461906000 | - | - | - | - | |
Tepi Pante Consultant | 09*1**8****22**0 | - | - | - | - |
| 0723743951922000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA BARAT
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WAIKABUBAK
Jl.Adyaksa Km.3, Waikabubak Provinsi NTT–
Telp/Fax (0387) 21701,21649 Email : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI
Organisasi Perangkat Daerah : RSUD WAIKABUBAK
Nama Pengguna Anggaran : dr. JAPENDI RIZALL P. SARAGIH, Sp.A.
Program : PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN
UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Kegiatan :
UNTUK UKM DAN UKP KEWENANGAN DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Nama Pekerjaan : Perencanaan Pembangunan Gedung Operasi dan
Perawatan intesif
TAHUN ANGGARAN 2024
Uraian Singkat Pekerjaan
1. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan terletak di Jalan Adyaksa Km.3 RSUD, Kelurahan Diratana, Waikabubak,
Provinsi NTT.
2. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan ini adalah Jasa Konsultansi Perencanan Pembangunan Gedung Operasi dan
Perawatan intensif berikut:
a) Laporan Pendahuluan
b) Laporan Antara
c) Laporan Akhir/rencana
d) Album Gambar
3. Nilai Pekerjaan
Nilai Pekerjaan : Rp. 349.960.000,00, (Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Sembilan
Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah)
4. Gambar Rencana Kerja.
Gambar Rencana Kerja yang dipergunakan adalah gambar yang terlampir dalam Dokumen
Pengadaan/Kontrak.
5. Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja.
Seluruh bahan dan Tenaga ahli yang terlibat untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan harus
mengutamakan penggunaan bahan, peralatan dan jasa produksi dalam negeri.
6. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang telah
disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
Pelaksanaan pekerjaan selama 45 (Empat Puluh Lima) hari kalender terhitung dari tanggal
mulai kerja sesuai dengan SPMK.
7. Peralatan dan Personil.
Tenaga Ahli, Tenaga Pendukung dan personil yang diperlukan untuk menunjang
pelaksanaan pekerjaan dan harus disediakan sesuai dengan yang di minta dalam Kerangka
Acuan Kerja (KAK) penyedia jasa adalah sesuai dengan persyaratan peralatan dan personil
yang telah ditentukan.
Peralatan yang dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan dan harus disediakan
penyedia jasa Sesuai yang di minta dalam KAK
8. Penutup
Demikian Uraian Singkat ini dibuat sebagai bahan acuan bagi Pelaksana Pekerjaan untuk
melaksanakan kegiatan dilapangan, dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
Waikabubak, 11 Januari 2024
Pejabat Penandatangan Kontrak
Ttd
STEFANUS BILY, ST
NIP. 198000903 200904 1 005