JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PEMBANGUNAN
GEDUNG SMA/SMK
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam melaksanakan pembangunan gedung Pendidikan, Konsultan
Pengawasan berperan mengawasi pembangunan detail gedung yang akan dibangun,
rencana detail tersebut ditawarkan kepada rekanan/pemborong pekerjaan konstruksi,
selanjutnya pada saat pemborong konstruksi melaksanakan kegiatan pembangunan
gedung tersebut ia diawasi oleh Konsultan Pengawas, dengan harapan hasil
pembangunan gedung dapat terlaksana dalam waktu yang telah ditetapkan sesuai
dengan kualitas yang telah direncanakan. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
disusun dengan tujuan memberikan arah kepada Konsultan Pengawas Pembangunan
Gedung Pendidikan dalam melakukan kegiatan pengawasan terhadap pekerjaan
pembangunan. Hal – hal yang merupakan tuntutan dan batasan dalam melaksanakan
keputusan kontrak pengawasan pekerjaan konstruksi sebagai berikut :
1. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Kontraktor
Pelaksana, harus mendapatkan pengawasan secara memadai oleh Pemilik
Pekerjaan dengan menitikberatkan kepada unsur teknis. Pengawasan ini dilakukan
dengan harapan agar selama pelaksanaan konstruksi dilapangan, semua persyaratan
baik administrasi penunjang kegiatan pelaksanaan dan syarat-syarat teknis yang
telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat
dilaksanakan secara ekonomis, efektif dan efisien.
2. Pelaksanaan pengawasan Pekerjaan di lapangan, Pemilik Pekerjaan dapat
meminta bantuan kepada Konsultan Teknik untuk melakukan pengawasan.
Kegiatan pengawasan ini harus dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan yang
kompeten dan dilakukan secara tertib dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli
pengawasan yang kompeten dibidang pengawasan yang disesuaikan sesuai
kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
3. Penugasan Konsultan pengawas dengan maksud untuk mengawasi pekerjaan
konstruksi agar dapat tercapai asas manfaat dan fungsi yang sesuai rencana serta
adanya penghematan biaya, pemenuhan mutu dan tepat waktu sesuai rencana waktu
pelaksanaan.
4. Kinerja konsultan pengawas sangat ditentukan oleh kualitas dan
intensitas pengawasan, yang dilakukan secara menyeluruh dengan tetap
berpedoman kepada Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan yang ingin dicapai dalam Pembuatan Kerangka Acuan
Kerja( KAK) ini sebagai berikut :
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan
pengawas dalam melaksanakan kegiatan pengawasan pelaksanaan Fisik Pekerjaan
dengan memperhatikan, azas, kriteria, mutu, waktu, penggunaan tenaga kerja dan
bahan, agar dapat memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan dalam melakukan
“JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PEMBANGUNAN GEDUNG
SMA/SMK”.
2. Tujuan dari KAK ini, agar Konsultan Pengawas/supervisi proyek dapat
mempertanggungjawakan hasil pelaksanaan pekerjaan oleh Kontraktror sebagai
pelaksana konstruksi, dengan baik dan menghasilkan keluaran yang sesuai
kriteria spesifikasi teknik.
C. Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup pekerjaan ini yaitu: melakukan Pengawasan “JASA
KONSULTANSI PENGAWASAN PEMBANGUNAN GEDUNG SMA/SMK
WILAYAH SUMBA”.
D. Target / Sasaran
Yang menjadi target / sasaran dalam pekerjaan ini adalah :
1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu.
2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan yang tersedia.
3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan mutu dan spesifikasi teknis.
II. KEGIATAN PENGAWASAN
1. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan Gedung
Negara, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
2. Lingkup Kegiatan Tersebut antara lain :
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen Kontrak beserta lampiran, untuk
dijadikan dasar pengawasan pekerjaan dilapangan;
b. Meneliti gambar kerja dan Pengukuran awal pekerjaaan (MC 0%)
untuk memastikan penyesuaian volume dan item pekerjaan;
c. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi
d. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume / realisasi fisik.
e. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama proses pelaksanaan konstruksi.
f. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil-
hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan, dan bulanan pekerjaan
konstruksi yang dibuat oleh pemborong.
g. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan,
serahterima pertama dan serah terima kedua pekerjaankonstruksi.
h. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As Built
Drawing) sebelum serah terima pertama.
i. Menyusun daftar kekurangan (deficiencies) cacat/kerusakan sebelum serah
terima pertama, mengawasi perbaikannya pada pelaksanaan pemeliharaan
dan laporan akhir pekerjaan pengawasan; dan
j. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika terjadi
keterlambatan pekerjaan dan/atau ditemukan ketidak sesuaian antara
perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
III. TANGGUNGJAWAB PENGAWASAN
1. Konsultan pengawas bertanggung jawab secara professional atas jasa
pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan serta kode etik
profesi yang berlaku.
2. Secara umum tanggung jawab konsultan Pengawas sebagai berikut :
a. Bertanggungjawab terhadap kesesuaian hasil pelaksanaan konstruksi
dengan dokumen pelelangan/Dokumen Perjanjian yang dijadikan pedoman,
serta peraturan, standard dan pedoman teknis yang berlaku;
b. Output Kinerja pengawasan harus sesuai dengan batas dan
tanggungjawab sebagai supervisor pekerjaan konstruksi dengan berpedoman
kepada standar kinerja pengawas konstruksi yang berlaku;
c. Bertanggungjawab terhadap hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang
ditimbulkan selama umur layanan konstruski.
3. Penanggung jawab professional pengawasan adalah tidak hanya konsultan
Pengawas sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli professional
pengawasan yang terlibat dalam proses pekerjaan tersebut
IV. BIAYA
1. Biaya Pengawasan
a. Biaya Pengawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, DPPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara
Timur Tahun Anggaran 2025
b. Besarnya biaya konsultan pengawas merupakan biaya tetap dan pasti.
c. Pagu Anggaran kegiatan dimaksud sebesar Rp60.000.000,00 (Enam Puluh
Juta Rupiah).
d. Biaya pekerjaan pengawasan dan tata cara pembayaran diatur secara
kontraktual, meliputi komponen sebagai berikut :
a) Biaya Langsung Personil :
• Tenaga Ahli
• Tenaga Penunjang dan Pendukung
b) Biaya Langsung Non Personil:
• Biaya Bahan dan Peralatan Kantor
• Biaya Administrasi dan Dokumentasi
e. Pembayaran biaya konsultan pengawas adalah berdasarkan
“Prestasi kemajuan pekerjaan pengawasan”.
2. Sumber Dana
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan pengawasan dibebankan pada
DPPA, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi NTT Tahun
Anggaran 2025.
V. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian. Keluaran yang dihasilkan
minimal memenuhi hal-hal sebagai berikut :
1. Buku Harian sebagai data back up harian, yang memuat semua kejadian,
perintah dan petunjuk penting dari unsur manajemen proyek ( Pejabat Pembuat
Komitmen, Kontraktor Pelaksana, Konsultan Perencana dan Konsultan
Pengawas).
2. Laporan mingguan, dan bulanan sebagai resume laporan harian.
3. Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran.
4. Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan pekerjaan tambah
kurang.
5. Laporan rapat di lapangan (site meeting).
6. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawing) dan Time Schedule yang dibuat oleh
kontraktor pelaksana.
7. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing).
8. Foto Dokumentasi (0% - 100%).
9. Laporan akhir pekerjaan pengawasan.
10. Setiap laporan dibuat dalam 5 (lima) rangkap.
11. Laporan Bulanan disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
VI. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan paket kegiatan ini adalah 150 (Seratus Lima Puluh) hari
kalender, atau sampai dengan batas akhir serah terima (PHO).
VII. KRITERIA
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan pengawas seperti dimaksud pada
KAK harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
1. PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN
Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksankan secara benar dan
tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan
baik oleh pejabat pembuat komitmen.
2. PERSYARATAN OBYEKTIF
Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang objektif untuk
kelancaran pelaksanaan baik yang menyangkut macam, kualitas dan
kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai standar hasil kerja pengawasan yang
berlaku.
3. PERSYARATAN PENYEDIA
• Memiliki NIB berbasis resiko
• SBU AR001 dan SBU RK001
• Sudah melunasi SPT Tahun 2024
4. PERSYARATAN TEKNIS LAINNYA
Selain kriteria umum di atas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula
ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman dan peraturan yang berlaku antara
lain:
a. Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang bersangkutan
yaitu Surat Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan beserta kelengkapannya, dan
ketentuan-ketentuan sebagai dasar perjanjiannya.
b. Yang termuat dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
c. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat yang berkaitan
dengan lokasi dan ruang lingkup pekerjaan yang bersangkutan.
VIII. PROSES PEKERJAAN PENGAWASAN
1. UMUM
Konsultan pengawas dalam menjalankan tugasnya diperlukan pula oleh pengelola
kegiatan agar fungsi dan tangung jawab konsultan pengawas dapat
terlaksana dengan baik, dan menghasilkan keluaran sebagaimana yang diharapkan
oleh pemberi tugas.
2. URAIAN TUGAS OPERASIONAL KONSULTAN PENGAWAS
Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai
dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di
lapangan, secara garis besarnya yaitu :
a. Pekerjaan Persiapan
i. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
pengawasan.
ii. Memeriksa Time schedule, Bar Chart, S-Curve, dan Net Work
Planning yang diajukan oleh kontraktor pelaksana untuk selanjutnya
diteruskan kepada pengelola kegiatan untuk mendapatkan persetujuan.
b. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
i. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan
lapangan, koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar
pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat
secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan.
ii. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
komponen bangunan, peralatan, dan perlengkapan selama pekerjaan
pelaksanaan di lapangan.
iii. Mengawasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mengambil tindakan
yang tepat dan cepat agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai engan
jadwal yang ditetapkan.
iv. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau
pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk
mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen.
v. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak
menyimpang dari kontrak, dapat langsung disampaikan kepada pemborong,
dengan pemberitahuan tertulis kepada pengelola kegiatan.
vi. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pelaksana pekerjaan dalam
mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
c. Konsultasi
i. Melakukan konsultansi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk
membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa
pembangunan.
ii. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, dengan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), Pelaksana Pekerjaan serta unsur
wilayah (jika diperlukan) dengan tujuan untuk membicarakan masalah
dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan baik secara teknis
maupun sosial untuk kemudian membuat risalah rapat dan
mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah
diterima paling lambat 1 (satu) hari kerja kemudian.
d. Laporan
i. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis
teknologis kepada Pejabat Pembuat Komitmen mengenai volume
presentasi dan nilai bobot bagian- bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan oleh pemborong.
ii. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata
dilaksanakan dan dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
iii. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga
kerja dan alat yang digunakan.
iv. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh
pemborong terutama yang mengakibatkan tambah dan berkurangnya
pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat
oleh pemborong (Shop drawing).
e. Dokumen
i. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan
penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran
angsuran.
ii. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai
pekerjaan serta penambahan atau pengurangan pekerjaan guna
keperluan pembayaran.
iii. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan Berita
Acara kemajuan pekerjaan penyerahan pertama dan kedua serta
formulir-formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan
dokumen pembangunan, serta keperluan pendaftaran sebagai Bangunan
Gedung Negara.
IX. MASUKAN
1. INFORMASI
a. Untuk melaksanan tugasnya konsultan pengawas harus mencari
sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan
oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) termasuk melalui Kerangka Acuan
Kerja (KAK) ini.
b. Konsultan pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksnaaan tugasnya, baik yang berasal dari kegiatan
maupun yang dicari sendiri Kesalahan pengawasan/kelalaian pekerjaan
sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya
dari konsultan pengawas.
c. Informasi Pengawasan antara lain :
i. Dokumen Pelaksanaan, yaitu :
• Gambar-gambar pelaksanaan.
• Rencana Kerja dan Syarat-syarat.
• Berita acara aanwijzing sampai dengan penunjukan pemborong.
• Dokumen kontra pelaksanaan/pemborongan
ii. Bar Chart dan S-Curve serta Net work Planning dari pekerjaan
yang dibuat oleh pemborong (setelah disetujui).
iii. Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan.
iv. Peraturan-peraturan, standard dan pedoman yang berlaku untuk
pekerjaan pengawasan teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis simak
pengawasan mutu pekerjaan dll.
v. Informasi lainnya.
2. TENAGA
Untuk mealaksanakan tugasnya konsultan pengawas harus menyediakan tenaga
yang memenuhi kebutuhan kegiatan, baik ditinjau dari lingkup (besar)
kegiatan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan. Tenaga-tenaga ahli yang
dibutuhkan dalam kegiatan pengawasan ini minimal terdiri dari :
a. Penanggung Jawab Pengawas, Site Engineer/ Ketua Tim dengan persyaratan:
i. Memiliki Ijazah S1 Teknik Sipil/ Arsitektur, dari perguruan tinggi
negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah lulus ujian negara
atau yang telah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar
negeri yang telah diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah;
ii. Mempunyai SKA/SKK Ahli Manajemen Konstruksi Muda/ Ahli
Teknik Bangunan Gedung Muda/ Ahli Arsitek Muda yang masih
berlaku. Sertifikat keahlian/ profesi yang dikeluarkan oleh pihak yang
berwenang mengeluarkan sesuai dengan keahlian/ profesi yang
disayaratkan.
b. Tenaga Penunjang terdiri dari :
i. Tenaga Inspector
Memiliki Ijazah S1/DIII (Arsitek/ Sipil dari perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah lulus ujian negara atau yang
telah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah, KTP dan NPWP.
X. PROGRAM KERJA
1. Sebelum melaksanakan tugasnya, konsultan pengawas harus segera menyusun:
a. Program kerja, termasuk jadwal kegiatan secara detail
b. Alokasi tenaga ahli yang lengkap (disiplin dan jumlahnya). Tenaga-
tenaga yang diusulkan oleh konsultan pengawas harus mendapatkan
persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
c. Konsep penanganan pekerjaan pengawasan kegiatan.
2. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), setelah sebelumnya dipresentasikan oleh
konsultan pengawas dan mendapatkan pendapat dari PPK.
XI. PENUTUP
Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, konsultan hendaknya memeriksa
semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
Berdasarkan bahan-bahan tersebut, maka selanjutnya konsultan agar segera menyusun
program kerja untuk dibahas dengan Pejabat Pembuat Komitmen.
Kupang, Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tahun Anggaran 2025
Dr. FRANS BUDIMAN JOHANNES, S.Sos.,S.H.,M.Si.
NIP. 198203162010011008