Pengawasan Pembangunan Rps Smk Negeri 1 Umbu Ratu Nggay Tengah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10282673000
Date: 24 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Nusa Tenggara Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 60,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 60,000,000
Winner (Pemenang): PT Konindo Panorama Konsultan
NPWP: 825181944922000
RUP Code: 59117410
Work Location: SMK NEGERI 1 UMBU RATU NGGAY TENGAH KAB. SUMBA TENGAH - Sumba Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
JASA KONSULTANSI    PENGAWASAN    PEMBANGUNAN                 
                              GEDUNG  SMA/SMK                               
                                                                            
   I. PENDAHULUAN                                                           
                                                                            
       A. Latar Belakang                                                    
              Dalam melaksanakan pembangunan gedung Pendidikan, Konsultan   
         Pengawasan berperan mengawasi pembangunan detail gedung yang akan dibangun,
         rencana detail tersebut ditawarkan kepada rekanan/pemborong pekerjaan konstruksi,
                                                                            
         selanjutnya pada saat pemborong konstruksi melaksanakan kegiatan pembangunan
         gedung tersebut ia diawasi oleh Konsultan Pengawas, dengan harapan hasil
         pembangunan gedung dapat terlaksana dalam waktu yang telah ditetapkan sesuai
         dengan kualitas yang telah direncanakan. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
         disusun dengan tujuan memberikan arah kepada Konsultan Pengawas Pembangunan
         Gedung Pendidikan dalam melakukan kegiatan pengawasan terhadap pekerjaan
         pembangunan. Hal – hal yang merupakan tuntutan dan batasan dalam melaksanakan
         keputusan kontrak pengawasan pekerjaan konstruksi sebagai berikut :
                                                                            
         1. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Kontraktor 
           Pelaksana, harus mendapatkan pengawasan secara memadai oleh Pemilik
           Pekerjaan dengan menitikberatkan kepada unsur teknis. Pengawasan ini dilakukan
           dengan harapan agar selama pelaksanaan konstruksi dilapangan, semua persyaratan
           baik administrasi penunjang kegiatan pelaksanaan dan syarat-syarat teknis yang
           telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat
           dilaksanakan secara ekonomis, efektif dan efisien.               
         2. Pelaksanaan pengawasan Pekerjaan di lapangan, Pemilik Pekerjaan dapat
           meminta bantuan kepada Konsultan Teknik untuk melakukan pengawasan.
           Kegiatan pengawasan ini harus dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan yang
                                                                            
           kompeten dan dilakukan secara tertib dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli
           pengawasan yang kompeten dibidang pengawasan yang disesuaikan sesuai
           kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.                            
         3. Penugasan Konsultan pengawas dengan maksud untuk mengawasi pekerjaan
           konstruksi agar dapat tercapai asas manfaat dan fungsi yang sesuai rencana serta
           adanya penghematan biaya, pemenuhan mutu dan tepat waktu sesuai rencana waktu
           pelaksanaan.                                                     
        4. Kinerja konsultan pengawas sangat ditentukan oleh kualitas dan   
           intensitas pengawasan, yang dilakukan secara menyeluruh dengan tetap
           berpedoman kepada Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
                                                                            
                                                                            
      B. Maksud dan Tujuan                                                  
           Maksud dan tujuan yang ingin dicapai dalam Pembuatan Kerangka Acuan
           Kerja( KAK) ini sebagai berikut :                                
                                                                            
        1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan 
           pengawas dalam melaksanakan kegiatan pengawasan pelaksanaan Fisik Pekerjaan
           dengan memperhatikan, azas, kriteria, mutu, waktu, penggunaan tenaga kerja dan
           bahan, agar dapat memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan dalam melakukan
           “JASA KONSULTANSI   PENGAWASAN   PEMBANGUNAN    GEDUNG           
           SMA/SMK”.                                                        
        2. Tujuan dari KAK ini, agar Konsultan Pengawas/supervisi proyek dapat
           mempertanggungjawakan hasil pelaksanaan pekerjaan oleh Kontraktror sebagai
           pelaksana konstruksi, dengan baik dan menghasilkan keluaran yang sesuai
                                                                            
           kriteria spesifikasi teknik.                                     
                                                                            
      C. Ruang Lingkup Kegiatan                                             
           Ruang lingkup pekerjaan ini yaitu: melakukan Pengawasan “JASA    
           KONSULTANSI  PENGAWASAN  PEMBANGUNAN   GEDUNG  SMA/SMK           
           WILAYAH SUMBA”.                                                  
                                                                            
      D. Target / Sasaran                                                   
           Yang menjadi target / sasaran dalam pekerjaan ini adalah :       
        1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu.              
        2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan yang tersedia.
        3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan mutu dan spesifikasi teknis.
                                                                            
                                                                            
  II. KEGIATAN PENGAWASAN                                                   
       1. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah
          berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan Gedung
          Negara, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :      
          22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.         
                                                                            
                                                                            
       2. Lingkup Kegiatan Tersebut antara lain :                           
           a. Memeriksa dan mempelajari dokumen Kontrak beserta lampiran, untuk
                                                                            
              dijadikan dasar pengawasan pekerjaan dilapangan;              
           b. Meneliti gambar kerja dan Pengukuran awal pekerjaaan (MC 0%)  
              untuk memastikan penyesuaian volume dan item pekerjaan;       
           c. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta
              mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi     
           d. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
              kuantitas, dan laju pencapaian volume / realisasi fisik.      
           e. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan   
              persoalan yang terjadi selama proses pelaksanaan konstruksi.  
           f. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat 
              laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil-
              hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan, dan bulanan pekerjaan
              konstruksi yang dibuat oleh pemborong.                        
           g. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan,
              serahterima pertama dan serah terima kedua pekerjaankonstruksi.
           h. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As Built
              Drawing) sebelum serah terima pertama.                        
           i. Menyusun daftar kekurangan (deficiencies) cacat/kerusakan sebelum serah
              terima pertama, mengawasi perbaikannya pada pelaksanaan pemeliharaan
              dan laporan akhir pekerjaan pengawasan; dan                   
           j. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika terjadi
              keterlambatan pekerjaan dan/atau ditemukan ketidak sesuaian antara
              perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.                      
                                                                            
 III. TANGGUNGJAWAB   PENGAWASAN                                            
                                                                            
       1. Konsultan pengawas bertanggung jawab secara professional atas jasa
          pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan serta kode etik
          profesi yang berlaku.                                             
                                                                            
       2. Secara umum tanggung jawab konsultan Pengawas sebagai berikut :   
           a. Bertanggungjawab terhadap kesesuaian hasil pelaksanaan konstruksi
              dengan dokumen pelelangan/Dokumen Perjanjian yang dijadikan pedoman,
              serta peraturan, standard dan pedoman teknis yang berlaku;    
                                                                            
           b. Output Kinerja pengawasan harus sesuai dengan batas dan       
              tanggungjawab sebagai supervisor pekerjaan konstruksi dengan berpedoman
              kepada standar kinerja pengawas konstruksi yang berlaku;      
           c. Bertanggungjawab terhadap hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang
              ditimbulkan selama umur layanan konstruski.                   
                                                                            
       3. Penanggung jawab professional pengawasan adalah tidak hanya konsultan
          Pengawas sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli professional
          pengawasan yang terlibat dalam proses pekerjaan tersebut          
                                                                            
                                                                            
 IV.  BIAYA                                                                 
       1. Biaya Pengawasan                                                  
            a. Biaya Pengawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
               Daerah, DPPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara
               Timur Tahun Anggaran 2025                                    
            b. Besarnya biaya konsultan pengawas merupakan biaya tetap dan pasti.
            c. Pagu Anggaran kegiatan dimaksud sebesar Rp60.000.000,00 (Enam Puluh
               Juta Rupiah).                                                
            d. Biaya pekerjaan pengawasan dan tata cara pembayaran diatur secara
               kontraktual, meliputi komponen sebagai berikut :             
                 a) Biaya Langsung Personil :                               
                      •  Tenaga Ahli                                        
                      •  Tenaga Penunjang dan Pendukung                     
                                                                            
                 b) Biaya Langsung Non Personil:                            
                      •  Biaya Bahan dan Peralatan Kantor                   
                      •  Biaya Administrasi dan Dokumentasi                 
                                                                            
            e. Pembayaran biaya konsultan pengawas adalah berdasarkan       
               “Prestasi kemajuan pekerjaan pengawasan”.                    
                                                                            
                                                                            
       2. Sumber Dana                                                       
          Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan pengawasan dibebankan pada 
          DPPA, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi NTT Tahun
          Anggaran 2025.                                                    
                                                                            
                                                                            
  V.  KELUARAN                                                              
            Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas berdasarkan Kerangka Acuan
      Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian. Keluaran yang dihasilkan
      minimal memenuhi hal-hal sebagai berikut :                            
       1. Buku Harian sebagai data back up harian, yang memuat semua kejadian,
                                                                            
          perintah dan petunjuk penting dari unsur manajemen proyek ( Pejabat Pembuat
          Komitmen, Kontraktor Pelaksana, Konsultan Perencana dan Konsultan 
          Pengawas).                                                        
       2. Laporan mingguan, dan bulanan sebagai resume laporan harian.      
                                                                            
       3. Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran.        
       4. Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan pekerjaan tambah
          kurang.                                                           
       5. Laporan rapat di lapangan (site meeting).                         
       6. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawing) dan Time Schedule yang dibuat oleh
          kontraktor pelaksana.                                             
                                                                            
       7. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing).       
       8. Foto Dokumentasi (0% - 100%).                                     
       9. Laporan akhir pekerjaan pengawasan.                               
       10. Setiap laporan dibuat dalam 5 (lima) rangkap.                    
       11. Laporan Bulanan disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
 VI.  WAKTU  PELAKSANAAN                                                    
      Jangka waktu pelaksanaan paket kegiatan ini adalah 150 (Seratus Lima Puluh) hari
      kalender, atau sampai dengan batas akhir serah terima (PHO).          
                                                                            
 VII. KRITERIA                                                              
      Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan pengawas seperti dimaksud pada
      KAK harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :     
                                                                            
                                                                            
       1. PERSYARATAN UMUM  PEKERJAAN                                       
           Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksankan secara benar dan
           tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan
           baik oleh pejabat pembuat komitmen.                              
                                                                            
       2. PERSYARATAN OBYEKTIF                                              
           Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang objektif untuk
           kelancaran pelaksanaan baik yang menyangkut macam, kualitas dan  
           kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai standar hasil kerja pengawasan yang
           berlaku.                                                         
                                                                            
       3. PERSYARATAN PENYEDIA                                              
                                                                            
            •  Memiliki NIB berbasis resiko                                 
            •  SBU AR001 dan SBU RK001                                      
            •  Sudah melunasi SPT Tahun 2024                                
                                                                            
       4. PERSYARATAN TEKNIS LAINNYA                                        
           Selain kriteria umum di atas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula
           ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman dan peraturan yang berlaku antara
           lain:                                                            
            a. Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang bersangkutan
               yaitu Surat Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan beserta kelengkapannya, dan
               ketentuan-ketentuan sebagai dasar perjanjiannya.             
            b. Yang termuat dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:   
               45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Pedoman Teknis
               Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                          
                                                                            
            c. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat yang berkaitan
               dengan lokasi dan ruang lingkup pekerjaan yang bersangkutan. 
                                                                            
                                                                            
VIII. PROSES PEKERJAAN PENGAWASAN                                           
       1. UMUM                                                              
          Konsultan pengawas dalam menjalankan tugasnya diperlukan pula oleh pengelola
          kegiatan agar fungsi dan tangung jawab konsultan pengawas dapat   
          terlaksana dengan baik, dan menghasilkan keluaran sebagaimana yang diharapkan
          oleh pemberi tugas.                                               
                                                                            
       2. URAIAN TUGAS OPERASIONAL KONSULTAN PENGAWAS                       
          Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai
          dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di
          lapangan, secara garis besarnya yaitu :                           
          a. Pekerjaan Persiapan                                            
           i.  Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
               pengawasan.                                                  
           ii. Memeriksa Time schedule, Bar Chart, S-Curve, dan Net Work    
              Planning yang diajukan oleh kontraktor pelaksana untuk selanjutnya
              diteruskan kepada pengelola kegiatan untuk mendapatkan persetujuan.
                                                                            
          b. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan                           
                                                                            
            i. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan    
               lapangan, koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar
               pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat
               secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan.     
           ii. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
               komponen bangunan, peralatan, dan perlengkapan selama pekerjaan
               pelaksanaan di lapangan.                                     
           iii. Mengawasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mengambil tindakan
               yang tepat dan cepat agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai engan
               jadwal yang ditetapkan.                                      
           iv. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau   
               pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
               pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk    
               mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen.       
                                                                            
           v.  Memberikan petunjuk, perintah sejauh  tidak  mengenai        
               pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak
               menyimpang dari kontrak, dapat langsung disampaikan kepada pemborong,
               dengan pemberitahuan tertulis kepada pengelola kegiatan.     
           vi. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pelaksana pekerjaan dalam
               mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
                                                                            
          c. Konsultasi                                                     
              i. Melakukan konsultansi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk
                  membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa
                  pembangunan.                                              
              ii. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, dengan Pejabat  
                  Pembuat Komitmen (PPK), Pelaksana Pekerjaan serta unsur   
                  wilayah (jika diperlukan) dengan tujuan untuk membicarakan masalah
                  dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan baik secara teknis
                  maupun sosial untuk kemudian membuat risalah rapat dan    
                                                                            
                  mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah
                  diterima paling lambat 1 (satu) hari kerja kemudian.      
                                                                            
          d. Laporan                                                        
              i.  Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis
                  teknologis kepada Pejabat Pembuat Komitmen mengenai volume
                  presentasi dan nilai bobot bagian- bagian pekerjaan yang akan
                  dilaksanakan oleh pemborong.                              
              ii. Melaporkan   kemajuan    pekerjaan  yang     nyata        
                  dilaksanakan dan dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
             iii. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga
                  kerja dan alat yang digunakan.                            
                                                                            
                                                                            
              iv. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh   
                  pemborong terutama yang mengakibatkan tambah dan berkurangnya
                  pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat
                  oleh pemborong (Shop drawing).                            
                                                                            
                                                                            
          e. Dokumen                                                        
              i.  Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan    
                                                                            
                  penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran
                  angsuran.                                                 
              ii. Memeriksa dan  menyiapkan daftar volume dan  nilai        
                  pekerjaan serta penambahan atau pengurangan pekerjaan guna
                  keperluan pembayaran.                                     
             iii. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan Berita
                  Acara kemajuan pekerjaan penyerahan pertama dan kedua serta
                  formulir-formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan 
                  dokumen pembangunan, serta keperluan pendaftaran sebagai Bangunan
                  Gedung Negara.                                            
                                                                            
  IX. MASUKAN                                                               
         1. INFORMASI                                                       
          a. Untuk melaksanan tugasnya konsultan pengawas harus mencari     
             sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan
             oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) termasuk melalui Kerangka Acuan
                                                                            
             Kerja (KAK) ini.                                               
          b. Konsultan pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang    
             digunakan dalam pelaksnaaan tugasnya, baik yang berasal dari kegiatan
             maupun yang dicari sendiri Kesalahan pengawasan/kelalaian pekerjaan
             sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya
             dari konsultan pengawas.                                       
          c. Informasi Pengawasan antara lain :                             
              i.  Dokumen Pelaksanaan, yaitu :                              
                  •  Gambar-gambar pelaksanaan.                             
                  •  Rencana Kerja dan Syarat-syarat.                       
                  •  Berita acara aanwijzing sampai dengan penunjukan pemborong.
                  •  Dokumen kontra pelaksanaan/pemborongan                 
                                                                            
              ii. Bar Chart dan S-Curve serta Net work Planning dari pekerjaan
                  yang dibuat oleh pemborong (setelah disetujui).           
             iii. Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan.                    
             iv.  Peraturan-peraturan, standard dan pedoman yang berlaku untuk
                  pekerjaan pengawasan teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis simak
                  pengawasan mutu pekerjaan dll.                            
              v.  Informasi lainnya.                                        
         2. TENAGA                                                          
           Untuk mealaksanakan tugasnya konsultan pengawas harus menyediakan tenaga
           yang memenuhi kebutuhan kegiatan, baik ditinjau dari lingkup (besar)
           kegiatan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan. Tenaga-tenaga ahli yang
           dibutuhkan dalam kegiatan pengawasan ini minimal terdiri dari :  
                                                                            
          a. Penanggung Jawab Pengawas, Site Engineer/ Ketua Tim dengan persyaratan:
              i.  Memiliki Ijazah S1 Teknik Sipil/ Arsitektur, dari perguruan tinggi
                  negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah lulus ujian negara
                  atau yang telah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar  
                  negeri yang telah diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah;
              ii. Mempunyai SKA/SKK Ahli Manajemen Konstruksi Muda/ Ahli    
                  Teknik Bangunan Gedung Muda/ Ahli Arsitek Muda yang masih 
                                                                            
                  berlaku. Sertifikat keahlian/ profesi yang dikeluarkan oleh pihak yang
                  berwenang mengeluarkan sesuai dengan keahlian/ profesi yang
                  disayaratkan.                                             
          b. Tenaga Penunjang terdiri dari :                                
              i.  Tenaga Inspector                                          
                  Memiliki Ijazah S1/DIII (Arsitek/ Sipil dari perguruan tinggi negeri atau
                                                                            
                  perguruan tinggi swasta yang telah lulus ujian negara atau yang
                  telah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
                  diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah, KTP dan NPWP.
                                                                            
  X.  PROGRAM  KERJA                                                        
         1. Sebelum melaksanakan tugasnya, konsultan pengawas harus segera menyusun:
              a. Program kerja, termasuk jadwal kegiatan secara detail      
              b. Alokasi tenaga ahli yang lengkap (disiplin dan jumlahnya). Tenaga-
                                                                            
                tenaga yang diusulkan oleh konsultan pengawas harus mendapatkan
                persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).            
              c. Konsep penanganan pekerjaan pengawasan kegiatan.           
         2. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari
           Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), setelah sebelumnya dipresentasikan oleh
           konsultan pengawas dan mendapatkan pendapat dari PPK.            
  XI. PENUTUP                                                               
      Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, konsultan hendaknya memeriksa
      semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
      Berdasarkan bahan-bahan tersebut, maka selanjutnya konsultan agar segera menyusun
      program kerja untuk dibahas dengan Pejabat Pembuat Komitmen.          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                               Kupang, Juli 2025            
                                            Pejabat Pembuat Komitmen        
                                         Dinas Pendidikan dan Kebudayaan    
                                                                            
                                          Provinsi Nusa Tenggara Timur      
                                             Tahun Anggaran 2025            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                   Dr. FRANS BUDIMAN JOHANNES, S.Sos.,S.H.,M.Si.
                                           NIP. 198203162010011008
Tenders also won by PT Konindo Panorama Konsultan
Authority
4 July 2022Pengawasan Teknis Pembangunan Gedung Rumah SakitKab. NgadaRp 1,100,000,000
15 January 2021Pw-05 : Pengawasan Teknis Rehabilitasi Jalan Di Kab. Kupang 1Provinsi Nusa Tenggara TimurRp 1,050,000,000
18 December 2020Supervisi Pembangunan Sarana Dan Prasarana Air Tanah Untuk Air Baku Di P. Flores Dan KepulauanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
29 November 2018Supervisi Pembangunan Bendung Dan Jaringan Irigasi Sub D.I, Hobotopo D.I. Soa Di Kab. NgadaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 996,400,000
2 May 2024Pengawasan Teknis Pembangunan Rumah SakitKab. NgadaRp 975,000,000
22 May 2024Pengawasan Pembangunan Gedung Layanan KemahasiswaanKementerian KesehatanRp 968,470,000
18 January 2021Pw-08 : Pengawasan Teknis Rehabilitasi Jalan Di Kab. Tts 2Provinsi Nusa Tenggara TimurRp 940,000,000
26 April 2021Jasa Konsultansi PengawasanKota KupangRp 930,000,000
1 December 2023Belanja Master Plan Dan DedKab. NgadaRp 900,000,000
4 September 2020Ded Pembangunan Pasar KadelangKab. AlorRp 886,000,000