Pengawasan Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Beserta Perabotnya Sma Negeri 2 Rote Barat Daya

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10305890000
Date: 5 August 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Nusa Tenggara Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 80,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 80,000,000
Winner (Pemenang): Multikreasi Engineering, CV
NPWP: 704606789922000
RUP Code: 59116978
Work Location: SMA Negeri 2 Rote Barat Daya Kab. Rote Ndao - Rote Ndao (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR               
                                                                       
                    DINAS PENDIDIKAN DAN  KEBUDAYAAN                   
                       PEJABAT  PEMBUAT  KOMITEN                       
                                                                       
                    Jalan Jenderal Soeharto Nomor 57 Kupang Kode Pos 85118
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                KERANGKA   ACUAN   KERJA (KAK)                         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
PENGGUNA ANGGARAN      : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTT  
PEKERJAAN              : PENGAWASAN GEDUNG SMAN/SMKN                   
LOKASI                 : TERSEBAR DI WILAYAH PROVINSI NTT              
TAHUN ANGGARAN         : 2025                                          
      PEKERJAAN : PERENCANAAN GEDUNG SMAN/SMKN TAHUN ANGGARAN 2025     
                                                                       
                                                                       
1. LATAR BELAKANG     Sesuai dengan Visi dan Misi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
                      Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu meningkatakan akses dan mutu
                      pendidikan, maka pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan
                      menjadi hal yang harus dilakukan. Sesuai dengan amanat Undang-
                      Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka
                      Pemerintah Provinsi diberikan kewenangan Pengelolaan Pendidikan
                      Menengah dan Pendidikan Khusus, sehingga alokasi Dana Alokasi
                      Umum Fisik Pendidikan untuk jenjang Pendidikan Menengah menjadi
                      tugas dan kewenangan Pemerintah Provinsi yang secara teknis
                      dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.
                      Pendidikan di Indonesia pada umumnya masih memiliki
                      permasalahan-permasalan yang harus segera ditangani dan
                      diselesaikan. Salah satunya adalah kurangnya sarana dan prasarana
                      pendidikan terutama pada jenjang pendidikan menengah dalam
                      rangka wajib belajar pendidikan 12 tahun. Hal ini akan menyebabkan
                      kurang efektifnya pembelajaran sehingga berdampak pada kurangnya
                      kualitas peserta didik.                          
                      Oleh karena itu, Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Umum
                      Spesifik Grant Bidang Pendidikan untuk Pemenuhan Sarana dan
                      Prasarana Pendidikan dalam bentuk pembangunan gedung sekolah
                      secara menyeluruh bagi sekolah yang belum memiliki gedung yang
                      layak. Pembangunan gedung sekolah ini membutuhkan suatu
                      pengawasan teknis yang sesuai dengan kebutuhan dan aturan,
                      sehingga perlu dilakukan penyediaan Konsultan Pengawas untuk
                      mengawasi proses pembangunan gedung sekolah tersebut.
2. MAKSUD DAN TUJUAN  a. Maksud                                        
                        Maksud dari kegiatan ini adalah melaksanakan Pengawasan
                        Teknis untuk Pembangunan SMAN dan SMKN di Provinsi Nusa
                        Tenggara Timur.                                
                      b. Tujuan                                        
                        Tujuan dari kegiatan ini adalah tersedianya pengawasan teknis
                        gedung sekolah yang sesuai dengan rencana dan standar
                        prosedur yang berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan
                        pembangunan gedung sekolah yang diinginkan.    
3. TARGET/SASARAN     Target/sasaran pengawasan adalah memperoleh laporan pengawasan
                      teknis dari Konsultan Pengawas untuk pembangunan gedung sekolah
                      pada lokasi sasaran.                             
                                                                       
4. NAMA ORGANISASI    ▪ Nama Organisasi : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
   PENGADAAN            NTT                                            
   BARANG/JASA        ▪ PPK: Sony L. Tedjuhinga, ST                    
                                                                       
5. SUMBER DANA        Pekerjaan Konsutansi Pengawasan ini dibiayai dari DPA Dinas
   DAN PERKIRAAN BIAYA Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun
                      Anggaran 2025.                                   
                                                                       
                                                                       
6. RUANG LINGKUP      a. Ruang lingkup pekerjaan adalah pengawasan teknis
   PENGADAAN/LOKASI     pembangunan gedung sekolah dengan lokasi dan jenis pekerjaan
   DAN FASILITAS        sesuai lokasi sasaran.                         
   PENUNJANG          b. Jenis pekerjaan pengawasan adalah sebagai berikut:
                        -  Pekerjaan Persiapan                         
                        -  Pekerjaan Sipil/Struktur                    
                        -  Pekerjaan Arsitektur                        
                        -  Pekerjaan Mekanikal/Elektrikal              
                        -  Pekerjaan Utilitas                          
                      c. Tahapan pekerjaan sebagai berikut:            
                        -  Persiapan pengawasan termasuk survey        
                        -  Penyusunan Rencana Pelaksanaan              
                                                                       
7. PRODUK YANG      Hasil keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah tersusunnya:
   DIHASILKAN       1. Laporan Pendahuluan                             
                    2. Laporan Mingguan                                
                    3. Laporan Bulanan                                 
                    4. Laporan Akhir                                   
                                                                       
 8. WAKTU           1. Dalam melaksanakan pengawasan, konsultan perencana harus
   PELAKSANAAN YANG    memperhitungkan waktu pelaksanaan pekerjaan.    
   DIPERLUKAN       2. Jangka waktu pelaksanaan perencanaan adalah:    
                       -  Untuk pekerjaan pengawasan dengan nilai Rp. 100.000.000,-
                          (seratus juta rupiah) waktu pelaksanaan adalah 140 (seratus
                          empat puluh) hari Kalender sejak dikeluarkannya Surat
                          Perintah Mulai Kerja.                        
                       -  Untuk pekerjaan pengawasan dengan nilai Rp. 10.000.000,-
                          (sepuluh juta rupiah) s.d Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta
                          rupiah) waktu pelaksanaan adalah 120 (seratus dua puluh) hari
                          Kalender sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja
                                                                       
 9. STANDAR TEKNIS Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah
                   berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri
                   Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
                   22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
                   Khususnya .                                         
                    1. Persiapan pengawasan seperti mengumpulkan data dan informasi
                       lapangan (termasuk penyelidikan gedung sederhana), membuat
                       interpretasi secara garis besar terhadap Kerangka Acuan Kerja
                       (KAK), dan konsultansi dengan lingkungan setempat mengenai
                       kondisi bangunan.                               
                    2. Penyusunan rencana detail antara lain membuat:  
                       Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas yang
                       sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.
                        -  Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS);      
                        -  Rincin Volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran
                           biaya Pembangunan gedung;                   
                        -  Laporan Akhir pengawasan.                   
                    3. Dokumen pengawasan yang dihasilkan dilengkapi dengan titik
                       koordinat tiap bangunan yang akan dibangun;     
                    4. Mengadakan pengawasan berkala selama Pembangunan fisik dan
                       melaksanakan kegiatan seperti :                 
                        -  Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
                           pelaksanaan bila ada perubahan;             
                        -  Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
                           yang timbul selama masa pelaksanaan Pembangunan
                           gedung;                                     
                        -  Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi
                           tentang penggunaan bahan;                   
                        -  Membuat Laporan Akhir pengawasan berkala.   
                    5. Menyusun buku petunjuk penggunaan peralatan bangunan dan
                       perawatannya termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
                       perlengkapan Mekanikal - Elektrikal Bangunan.   
 10. PENDEKATAN     Konsep Metodologi yang digunakan adalah:           
   METODOLOGI       1. Dalam pengawasan harus menyediakan fasilitas pengolah limbah
                       dan antisipasi terhadap bahaya kebakaran serta bencana.
                    2. Teknis konstruksi yang disaratkan oleh pengawas hendaknya
                       menggunakan teknologi sederhana sampai dengan teknologi tinggi
                       atau hightech, dari pekerjaan pondasi sampai dengan finishing.
                    3. Pengawas wajib menjelaskan rencana pekerjaan yang bersifat
                       fabrikasi harus dilaksanakan di luar lokasi.    
                    4. Untuk pengadaan material ke lokasi proyek harus ada peraturan
                       yang khusus supaya tidak terganggu akses lalu lintas;
                                                                       
 11. KUALIFIKASI    1. Konsultan Pengawas yang disyaratkan adalah PT/CV dengan
   PENYEDIA           kualifikasi Kecil dan berdomisili di Wilayah Nusa Tenggara Timur
                    2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha/SBU RK001 atau RE201 Jasa
                      Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung yang masih
                      berlaku                                          
                    3. Minimal telah melunasi SPT Pajak Tahun 2024     
                                                                       
 12. INFORMASI DAN  1. Informasi.                                      
   TENAGA AHLI         Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Pengawas harus mencari
                       informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh
                       Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat
                       Pembuat Komitmen.                               
                       Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang
                       digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari
                       Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat
                       Pembuat Komitmen, maupun  yang  dicari sendiri. 
                       Kesalahan/kelalaian pekerjaan pengawasan sebagai akibat dari
                       kesalahan informasi menjadi tanggung jawab Konsultan Pengawas.
                    2. Tenaga Ahli.                                    
                       a) Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan Perencana harus
                          menyediakan Tenaga Ahli yang memenuhi ketentuan dari
                          Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat
                          Pembuat Komitmen, baik ditinjau dari segi lingkup kegiatan
                          maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.       
                       b) Tenaga Ahli yang dilibatkan adalah tenaga ahli yang cukup
                          berpengalaman dibidangnya masing-masing, yaitu terdiri dari :
                         -  Team Leader, berpendidikan minimal Sarjana Teknik
                            Sipil/Arsitek (S1) lulusan universitas/perguruan tinggi
                            negeri atau swasta, berpengalaman dalam pengawasan
                            bangunan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dengan
                            kualifikasi minimal Ahli Pertama;          
                         -  Inspector (Struktur/Arsitek/Teknik Bangunan Gedung),
                            berpendidikan minimal Sarjana Teknik Sipil (S1)/D3 lulusan
                            universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta
                            berpengalaman dalam pengawasan bangunan sekurang-
                            kurangnya 1 (satu) tahun dengan kualifikasi minimal Ahli
                            Pertama;                                   
                         -  Tenaga Surveyor berpendidikan minimal Sarjana DIII Teknik
                            Sipil/S1 Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan tinggi
                            negeri atau swasta, berpengalaman dalam pengawasan
                            bangunan gedung sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
                         -  Draftman/Cadman berpendidikan minimal lulusan SMK
                            Jurusan Gambar Bangunan berpengalaman sekurang-
                            kurangnya 1 (satu) tahun.                  
                           (Jumlah tenaga disesuaikan dengan Daftar Kuantitas dan
                           Harga)                                      
 13. LAIN-LAIN      1. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa
                       mengadakan diskusi atau memberi penjelasan mengenai tahap atau
                       hasil kerjanya;                                 
                    2. Penyedia Jasa harus menyerahkan foto Dokumentasi (dalam
                       album) yang berkaitan dengan palaksanaan pekerjaan;
                    3. Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil
                       pekerjaan ini dengan Pemilik pekerjaan.         
                    4. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
                       pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia Jasa;  
                    5. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan
                       dijelaskan dalam berita acara penjelasan pekerjaan
                                                                       
                                                                       
                                    Kupang, Juli 2025                  
                                  Pejabat Pembuat Komitmen             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                    Sony L. Tedjuhinga, ST             
                                   NIP. 19780925 200502 1
Tenders also won by Multikreasi Engineering, CV
Authority
27 January 2021Jasa Konsultansi Pengawasan Dak 2021Kab. Manggarai BaratRp 375,000,000
10 December 2015Supervisi Pembangunan Sarana/Prasarana Pengendalian Banjir Sungai Motamasin (Perbatasan Ri-Rdtl 0,7 Km) Di Kab. MalakaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 360,000,000
15 January 2019Supervisi Pembangunan Sarana/Prasarana Pengendalian Banjir Sungai Oetuke Di Kab. TtsKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 350,000,000
27 July 2017Perencanaan Teknis Sumur BorPemerintah Daerah Kabupaten KupangRp 250,000,000
25 April 2018Perencanaan Jalan Ta. 2018 DauKab. Timor Tengah SelatanRp 200,000,000
20 September 2017Pengawasan Teknis Kegiatan Rehabilitasi/Rekonstruksi Reklamasi Pantai Umaleu Kecamatan BuyasuriUnit Layanan Pengadaan (Ulp) Kabupaten LembataRp 151,547,000
21 May 2016Belanja Jasa Konsultasi Pengawasan Sumur Bor Produksi Di Kab. Ngada & NagekeoProvinsi Nusa Tenggara TimurRp 95,000,000
25 October 2017Jasa Pengawasan Kegiatan Rehabilitasi/ Pemeliharaan JalanPemerintah Daerah Kota KupangRp 80,000,000
29 March 2018Perencanaan Perluasan Pengembangan Spam Di Kab. Flores Timur - AdonaraProvinsi Nusa Tenggara TimurRp 70,000,000
5 August 2025Pengawasan Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Beserta Perabotnya Sma Negeri 2 Sabu BaratProvinsi Nusa Tenggara TimurRp 60,000,000