PEMERINTAH PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
UPT-KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN WILAYAH
KABUPATEN SUMBA TENGAH DAN KABUPATEN SUMBA BARAT
Jln. Wee Karou No -. email; kph.sumba.barat@gmail.com
W A I KABUBAK 87211
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA BARANG UNTUK DIJUAL/DISERAHKAN KEPADA MASYARAKAT
A. LATAR BELAKANG
Melalui kegiatan Penyuluhan Kehutanan dan Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kehutanan
yang dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU) Spesific Grant (SG) pada Dokumen Pelaksanaan
Perubahaan Anggaran (DPPA) Nomor: DPPA/A.2/2.11.3.28.0.00.01.0000/001/2025 Tanggal 14
April 2025 Tahun Anggaran 2025,atas dasar penetapan pelaksanan kegiatan Dana Alokasi Umum
(DAU) Spesific Grant (SG) Tahun Anggaran 2025, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah
Kabupaten Sumba Tengah dan Kabupaten Sumba Barat telah mengajukan 6 (enam) kelompok tani
hutan yang menjadi sasaran kegiatan Penyuluhan Kehutanan dan Pemberdayaan Masyarakat
khususnya Penguatan Kelembagaan dan Pendampingan Kelompok Tani Hutan. Kelompok Tani Hutan
yang menjadi sasaran kegiatan merupakan kelompok tani hutan yang telah menerima persetujuan
pengelolaan Perhutanan Sosial sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
Nomor P.83.Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial dan perubahan Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan
Sosial, dengan tiga aspek pada pengelolaan kawasan hutan, kelembagaan kelompok tani hutan dan
rencana pengembangan usaha dan pemasaran.
Selanjutnya, 6 KTH sebagai pelaksanana Kegiatan Penguatan dan Pendampingan Kelembagaan
Kelompok Tani Hutan (KTH) Sumber Dana Alokasi Umum Spesifik Grant Tahun Anggaran 2025.
memiliki potensi komoditi hasil hutan bukan kayu berupa kemiri, jambu mete, dan bambu yang akan
diolah lebih lanjut menjadi minyak kemiri, kacang mete dan kerajinan tangan dari anyaman bambu.
adanya fasilitas bantuan alat sarana prasarana produksi yang akan diterima kelompok tani hutan
pada Tahun Anggaran 2025. Selama KTH mulai dibentuk dan mendapat ijin akses kelola kawasan
dan usaha, KTH-KTH tersebut belum memiliki dan menerima bantuan sarana prasarana untuk
pengolahan HHBK.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
a) Maksud dari pekerjaan pengadaan ini adalah menyediakan alat dan bahan yang dapat digunakan
oleh masing-masing KTH melalui proses pengadaan langsung untuk membantu KTH
meningkatkan usaha ekonomi produktifnya sehingga menjadi KTH yang mandiri..
b) Tujuan dari pekerjaan pengadaan adalah untuk memenuhi kebutuhan alat dan bahan
untuk mengolah HHBK yang terdapat di wilayah kelolanya, yaitu pengolahan kemiri
menjadi minyak kemiri, pengolahan jambu mete menjadi kacang mete, pengolahan bambu
menjadi kerajinan tangan. Dengan adanya dokumen spesifikasi teknis ini diharapkan agar
pengadaan alat dan bahan disesuaikan dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
C. NAMA ORGANISASI
a. K/L/D/I : Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
b. OPD : Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur
UPT- Kesatuan Pengelomaan Hutan Wilayah Kabupaten Sumba Tengah
dan Kabupaten Sumba Barat
D. SUMBER DANA DAN ANGGARAN
a. Sumber Dana : APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2025 –
DAU Spesific Grant
b. Dokumen : Dokumen Pelaksanaan Perubahaan Anggaran (DPPA) Dinas
Pelaksanaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan – UPTD KPH Wilayah
Anggaran Kabupaten Sumba Timur Nomor:
DPPA/A.2/2.11.3.28.0.00.01.0000/001/2025 Tanggal 12 Juni
2025 Tahun Anggaran 2025
c. Program : 3.28.05 – Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan dan
Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kehutanan
d. Kegiatan : 3.28.05.1.01 – Pelaksanaan Penyuluhan Kehutanan Provinsi dan
Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kehutanan
e. Sub Kegiatan : 3.28.05.1.01.0002 – Penguatan dan Pendampingan
Kelembagaan Kelompok Tani Hutan
f. Pagu : Rp. 210.254.550,- (Dua Ratus Sepuluh Juta Dua Ratus Lima
Anggaran Puluh Empat Ribu Lila Ratus Lima Puluh Rupiah).
g. HPS : 199.920.546,- ( Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta
(Harga Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Lima Ratus Empat Puluh
Perkiraan
Enam Rupiah).
Sendiri)
E. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak
surat pesanan ditandatangani.
F. LOKASI
UPT KPH Wilayah Kabupaten Sumba Tengah dan Kabupaten Sumba Barat.