Belanja Barang Untuk Dijual/Diserahkan Kepada Masyarakat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10336131000
Date: 20 August 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Nusa Tenggara Timur
Work Unit: Uptd Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Lembata
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 95,367,966
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 95,364,000
Winner (Pemenang): CV Baran Tawa
NPWP: 843884818926000
RUP Code: 59587023
Work Location: Lewoleba - Lembata (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PROVINSI   NUSA  TENGGARA    TIMUR                    
                                                                       
            DINAS  LINGKUNGAN    HIDUP  DAN  KEHUTANAN                 
            UPTD KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN WILAYAH KABUPATEN LEMBATA  
                    Jln. B.L. Uran Telp/Fax (0383)..... Lewoleba-Lembata
                              LEWOLEBA                                 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                  URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
 BELANJA BARANG UNTUK DIJUAL/DISERAHKAN KEPADA MASYARAKAT              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
A. LATAR BELAKANG                                                      
                                                                       
      Kebutuhan akan belanja sarana dan prasarana pelatihan merupakan bagian dari
   upaya penguatan dan pendampingan kapasitas kelembagaan Kelompok Tani Hutan
                                                                       
   (KTH) selain teori sehingga peserta pelatihan secara langsung dapat mempraktekkan
                                                                       
   sehingga perlu adanya ketersediaan sarana prasarana praktek yang dapat mendukung
   kegiatan dimaksud.                                                  
                                                                       
   Unit Pelaaksana Teknis Daerah (UPTD) KPH Wilayah Kabupaten Lembata sebagai
                                                                       
   pelaksana kegiatan Penguatan dan pendampingan kapasitas kelembagaan Kelompok
                                                                       
   Tani Hutan (KTH) memiliki tugas untuk memenuhi kebutuhan keperluan peserta
   pelatihan dimaksud.                                                 
                                                                       
      Belanja barang melalui pengadaan sarana prasarana yang diserahkan kepada
                                                                       
   masyarakat melalui Kelompok Tani Hutan (KTH) diharapkan dapat mendorong upaya
   penguatan dan pendampingan kapasitas kelembagaan Kelompok Tani Hutan (KTH).
                                                                       
                                                                       
B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
   a) Maksud Pengadaan ini adalah                                      
                                                                       
          Belanja peralatan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan asset seperti
           kebutuhan sarana dan prasarana praktek oleh Kelompok Tani Hutan untuk
                                                                       
           menunjang terlaksananya pelatihan penguatan dan pendampingan
                                                                       
           kapasitas kelembagaan Kelompok Tani Hutan (KTH) baik pra pelatihan
           maupun pasca pelatihan.                                     
                                                                       
   b) Tujuan :                                                         
                                                                       
          Barang-barang keperluan tersebut sangat diperlukkan bagi peserta
           pelatihan untuk menunjang pelaksanaan pelatihan penguatan dan
                                                                       
           pendampingan kapasitas kelembagaan Kelompok Tani Hutan (KTH)
                                                                       
           dengan tujuan agar KTH yang sudah dilatih dapat memanfaatkan
                                                                       
           barang-barang tersebut secara optimal dan berkesinambungan. 
C. NAMA ORGANSISASI                                                    
                                                                       
                                                                       
    a.  K/L/D/I          :  Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur    
    b.  OPD              :  Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi
                            Nusa Tenggara Timur, UPTD KPH Wilayah      
                            Kabupaten Lembata                          
                                                                       
D. SUMBERDANADANANGGARAN                                               
                                                                       
                                                                       
     a. Sumber Dana : APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2025
    b.    Dokumen   : Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa
         Pelaksanan   Tenggara Timur                                   
                                                                       
        Anggaran (DPA)                                                 
     c.   Program   : Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan dan Pemberdayaan
                      Masyarakat di bidang Kehutanan                   
    d.    Kegiatan  : Pelaksanaan Penyuluhan Kehutanan Provinsi dan    
                      Pemberdayaan Masyarakat di bidang Kehutanan      
     e.  Sub Kegiatan : 5.1.02.01.01.0039 : Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan
                      Kepada Masyarakat                                
                                                                       
     f. Pagu Anggaran : Rp. 95.367.966,-                               
                                                                       
E. WAKTU DAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                                     
                                                                       
   Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 (Enam puluh) hari kalender terhitung
                                                                       
   sejak Surat Perintah Kerja ditandatangani.                          
                                                                       
                                                                       
 F. LOKASI                                                             
   UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kabupaten Lembata dengan
                                                                       
   Alamat Jln.B.L. Uran Kelurahan Lewoleba Tengah Kecamatan Nubatukan  
                                                                       
   Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur.                     
                                                                       
                                                                       
G. PENUTUP                                                             
   Demikian uraian singkat pekerjaan ini disusun untuk dimanfaatkan dan
                                                                       
   dipergunakan sebagaimana mestinya. Hal-hal yang memerlukan penjelasan lebih
                                                                       
   lanjut akan ditindaklanjuti pada tahap Pemberian Penjelasan.        
                               Ditetapkan di :Lewoleba                 
                               Pada tanggal : 19 Agustus 2025          
                                                                       
                                                                       
                                 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)        
                             Pada UPTD KPH Wilayah Kabupaten Lembata,  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                    Linus Lawe, S.Hut                  
                                NIP. 19740702 200012 1 003
Tenders also won by CV Baran Tawa
Authority
22 May 2023Peningkatan Jalan Gollu Sapi-GokataKab. Sumba Barat DayaRp 1,900,000,000
15 August 2025Revitalisasi Sarana Prasana Smpn Satap BugalimaKab. Flores TimurRp 1,150,000,000
30 July 2023Pembangunan Ruang Kelas Baru Smp Negeri 5 Kodi BalagharKab. Sumba Barat DayaRp 941,760,000
30 July 2023Pembangunan Ruang Kelas Baru Sd Negeri BalingKab. Sumba Barat DayaRp 837,120,000
22 May 2023Peningkatan Jalan Gks OmbaradeKab. Sumba Barat DayaRp 807,500,000
29 June 2023Pembangunan Rkb Smpn 2 Karera (Dau)Kab. Sumba TimurRp 622,080,000
15 June 2023Pembangunan Ruang Kelas Baru Sdn Kahembi (Dau)Kab. Sumba TimurRp 622,080,000
14 June 2023Pembangunan Ruang Kelas Baru Sdn Praipahada (Dau)Kab. Sumba TimurRp 622,080,000
21 March 2024Lapen Tersebar 3Kab. Sumba BaratRp 611,999,999
13 May 2024Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya Sdk Lewobele (Dau-Sg)Kab. Flores TimurRp 600,000,000